Back to announcement
20250828_MHKI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31935693.pdf
Other Needs review MHKISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 037/MHK/SPEOJK-IDXNET/VIII/2025
Nama Perusahaan PT Multi Hanna Kreasindo Tbk
Kode Emiten MHKI
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09922/BEI.PP2/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi yang berpotensi atau
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal dan pihak investor
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Hingga saat ini tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan tindakan korporasi dalam waktu
5
dekat. Namun apabila kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan
setelah penyampaian penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
ataupun tindakan lainnya sesuai dengan prosedur yang melekat pada peraturan OJK dan BEI atas setiap
tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Hingga saat ini, pemegang saham utama belum memiliki rencana atau tindakan terkait dengan kepemilikan
6 sahamnya di Perseroan. PT Multi Hanna Sinergitama sebagai pemilik saham utama telah melakukan
konfirmasi kepada Corporate Secretary Perseroan, apabila ke depannya pemegang saham utama akan
melakukan aksi yang berdampak terhadap kepemilikan sahamnya di Perseroan, maka tindakan-tindakan
kepatuhan (compliance) mengikat tentunya akan kami penuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku di saat
itu.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Page 2
PT Multi Hanna Kreasindo Tbk
Gita Ashari
Head of Corporate Secretary & Legal
PT Multi Hanna Kreasindo Tbk
Jalan Raya Narogong Km 12, Pangkalan II nomor 23, Cikiwul, Bantar Gebang, Kota
Telepon : 0218250196, Fax : 02182601939, www.multihanna.co.id
Nama Pengirim Gita Ashari
Jabatan Head of Corporate Secretary & Legal
Tanggal dan Waktu 28-08-2025 14:48
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Multi Hanna Kreasindo Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Multi Hanna Kreasindo Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 037/MHK/SPEOJK-IDXNET/VIII/2025
Issuer Name PT Multi Hanna Kreasindo Tbk
Issuer Code MHKI
Attachment 0
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09922/BEI.PP2/08-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Hingga saat ini, Perseroan belum mengetahui atau memiliki keterbukaan informasi yang berpotensi atau
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal dan pihak investor
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Hingga saat ini tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga saat ini, Perseroan belum memiliki rencana atau akan melakukan tindakan korporasi dalam waktu
5
dekat. Namun apabila kedepannya akan terdapat tindakan korporasi dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan
setelah penyampaian penjelasan ini disampaikan, maka Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
ataupun tindakan lainnya sesuai dengan prosedur yang melekat pada peraturan OJK dan BEI atas setiap
tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Hingga saat ini, pemegang saham utama belum memiliki rencana atau tindakan terkait dengan kepemilikan
6 sahamnya di Perseroan. PT Multi Hanna Sinergitama sebagai pemilik saham utama telah melakukan
konfirmasi kepada Corporate Secretary Perseroan, apabila ke depannya pemegang saham utama akan
melakukan aksi yang berdampak terhadap kepemilikan sahamnya di Perseroan, maka tindakan-tindakan
kepatuhan (compliance) mengikat tentunya akan kami penuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku di saat
itu.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 4
PT Multi Hanna Kreasindo Tbk
Gita Ashari
Head of Corporate Secretary & Legal
PT Multi Hanna Kreasindo Tbk
Jalan Raya Narogong Km 12, Pangkalan II nomor 23, Cikiwul, Bantar Gebang, Kota
Phone : 0218250196, Fax : 02182601939, www.multihanna.co.id
Sender Name Gita Ashari
Function Head of Corporate Secretary & Legal
Date and Time 28-08-2025 14:48
This is an official document of PT Multi Hanna Kreasindo Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Multi Hanna Kreasindo Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Multi Hanna Sinergitama
p.1 ×2
unresolved
—
Gita Ashari
· Head of Corporate Secretary & Legal
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
972 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '037/MHK/SPEOJK-IDXNET/VIII/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Head of Corporate Secretary & Legal',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}