Back to announcement
20250828_LABS_Pemanggilan RUPS_31935616_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted LABSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT UBC MEDICAL INDONESIA Tbk
Direksi PT UBC Medical Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini mengundang Para
Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Jumat, 19 September 2025
Pukul : 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat : Ruang Renogen, Gedung Etana Lantai 1
Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Rawa Gelam V No.13 Blok L Kav. 11,
Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Jakarta 13930
Mekanisme Rapat : Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan platform
Electronic General Meeting System KSEI (“Easy.ksei”) http://akses.ksei.co.id
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tahun 2020 tentang Rencana dan penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No.14/2025”).
Mata Acara Rapat:
1. Penentuan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
2. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Mata Acara Pertama Rapat ini mencakup persetujuan penetapan honorarium, gaji dan tunjangan
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sesuai ketentuan Pasal 96 ayat 1 jo. Pasal 113
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang memerlukan persetujuan
dari Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Mata Acara Kedua Rapat ini berkaitan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Catatan:
1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi kepada para Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020. Pemanggilan ini juga dapat diakses pada situs Perseroan
(www.ubcmedicalindonesia.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id)
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah:
Hal 1/3
4
Page 2
a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
Perseroan pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan/atau
b. Pemilik Saham Perseroan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Rabu, 27
Agustus 2025.
3. KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik karenanya
Perseroan dapat menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana pemegang saham Perseroan
dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Kuasa Kehadiran
a. Sesuai dengan POJK 15, kami menghimbau para pemegang saham untuk memberikan kuasa
kehadiran dan suaranya secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dan dapat diakses melalui
https://akses.ksei.co.id. Fasilitas eProxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak
untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal panggilan Rapat sampai tanggal 27 Agustus 2025.
b. Dalam hal pemegang saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka pemegang saham
dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan di
www.ubcindonesia.com dan mengirimkannya melalui email ke corp@bimaregistra.co.id.
Asli surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup dikirimkan ke PT Bima
Registra, Satrio Tower, Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi, selambat-lambatnya
3 (tiga) hari kerja sebelum 19 September 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
c. Pemegang saham Perseroan juga dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat
kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan. Semua surat kuasa harus
telah diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja sebelum tanggal 19 September 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat menunjuk kuasa dengan
menandatangani surat kuasa. Direktur, Komisaris atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung
dalam pemungutan suara.
6. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja dan selama jam kerja di:
Company Representative Office: Securities Administration Bureau Office
Gedung Etana Lantai 3 PT Bima Registra
Jl. Rawa Gelam V Blok L 11-13 Satrio Tower, 9th floor A2,
Cakung, Jakarta Timur Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan
7. Semua surat kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan selambat-
lambatnya pada hari Senin, 15 September 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB melalui Kantor
Perseroan atau PT Bima Registra selaku Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan. Para Pemegang
Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk
menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya, baik
yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum
memasuki ruang Rapat.
Hal 2/3
4
Page 3
8. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran
Dasar dan perubahan-perubahannya berikut akta yang berisi susunan pengurus terakhir.
9. Perseroan menghimbau Para Pemegang Saham untuk dapat hadir secara online. Perseroan
membatasi kehadiran fisik maksimal sampai dengan 10 orang dan tidak menyediakan souvenir.
10. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia pada situs web Perseroan yaitu
www.ubcindonesia.com sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat serta dapat
diperoleh atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham dengan melampirkan fotokopi identitas
Pemegang Saham dan bukti kepemilikan sahamnya yang dapat disampaikan kepada Sekretaris
Perusahaan Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat melalui email
corsec@ubcindonesia.com.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya
yang sah dimohon dengan hormat telah hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 28 Agutus 2025
Direksi Perseroan
PT UBC MEDICAL INDONESIA Tbk
Hal 3/3
4
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.