Back to announcement
20250827_FISH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31935427_lamp2.pdf
Other Text extracted FISHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
ATAS PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT)
Keterbukaan Informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham
oleh Perusahaan Terbuka
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT FKS MULTI AGRO TBK
(“Perseroan”)
Bergerak dalam Bidang Perdagangan, Perindustrian, Jasa, Real Estat, Pergudangan, Kesenian, Hiburan dan Rekreasi,
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, serta Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Menara Astra, lantai 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 5 – 6, Jakarta Pusat 10220
Tel: (021) 5088 9889, Fax: (021) 5088 9890
Website: www.fksmultiagro.com
E-mail: corporate.secretary@fksmultiagro.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS
KEBENARAN INFORMASI YANG TERTUANG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2025.
Page 2
I. PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) telah menyetujui agenda rapat berupa persetujuan atas
pemecahan saham (stock split) dan perubahan anggaran dasar Perseroan tentang permodalan sebagai berikut:
1. Menyetujui pelaksanaan pemecahan saham Perseroan dengan rasio 1:10 (satu banding sepuluh) sehingga
nilai nominal per saham dari sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) menjadi Rp10,00 (sepuluh rupiah).
2. Sehubungan dengan pemecahan saham Perseroan, maka menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2
Anggaran Dasar menjadi sebagai berikut:
MODAL
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas
10.000.000.000 (sepuluh miliar) saham, tiap-tiap saham dengan nilai nominal sebesar Rp10,00 (sepuluh
Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 48% (empat puluh delapan persen)
atau sebanyak 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) saham, dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp48.000.000.000,00 (empat puluh delapan miliar Rupiah) oleh para pemegang saham yang
rinciannya disebutkan pada bagian akhir dari akta.
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan saham, termasuk penentuan jadwal
sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menyatakan kembali keputusan di hadapan notaris dan/atau
instansi yang berwenang.
Perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 9 tanggal 19 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0221807 tanggal 21 Agustus 2025.
II. RASIO PEMECAHAN SAHAM & INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN SEBELUM DAN
SETELAH PEMECAHAN SAHAM
RUPS telah menyetujui pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) dengan rasio 1 (satu) saham lama menjadi 10
(sepuluh) saham baru. Dengan adanya pelaksanaan Stock Split, maka jumlah dan nilai nominal saham Perseroan
menjadi sebagai berikut:
JUMLAH SAHAM
EFEK Sebelum Stock Split Sesudah Stock Split
Jumlah Saham Nominal Jumlah Saham Nominal
FISH 480.000.000 Rp 100,00 4.800.000.000 Rp 10,00
III. PERSETUJUAN PT BURSA EFEK INDONESIA ATAS PENCATATAN SAHAM
Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) dan (2) POJK No. 15/2022, PT Bursa Efek Indonesia telah memberikan
persetujuan kepada Perseroan atas permohonan pencatatan pemecahan nilai nominal (Stock Split) yang dituangkan
melalui Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-09837/BEI.PP3/08-2025 tanggal 25 Agustus 2025.
IV. JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT)
No. Aktivitas Tanggal
1. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Stock Split di Bursa 27 Agustus 2025
2. Akhir Perdagangan dengan Nilai Nominal Lama di Pasar 8 September 2025
Reguler dan Pasar Negosiasi
3. Awal Perdagangan saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar 9 September 2025
Reguler dan Negosiasi
Page 3
4. Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar 11 September 2025
Tunai
V. TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT)
Pelaksanaan Stock Split akan dilaksanakan berdasarkan saldo saham Perseroan pada masing-masing sub rekening
efek pada akhir perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia yakni pada tanggal 8 September 2025. Selanjutnya pada
tanggal 9 September 2025 saham hasil pelaksanaan Stock Split akan didistribusikan melalui sub rekening efek
Pemegang Saham di KSEI.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate
Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat sebagaimana disebutkan dalam bagian
awal Keterbukaan Informasi ini.
PT FKS Multi Agro Tbk
Menara Astra, Lantai 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 5 – 6, Jakarta Pusat 10220
Tel: (021) 5088 9889, Fax: (021) 5088 9890
Website: www.fksmultiagro.com
E-mail: corporate.secretary@fksmultiagro.co.id
Hormat kami
Direksi Perseroan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.