Back to announcement
20250827_FIFA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31935406_lamp1.pdf
Other Text extracted FIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Menara FIF Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 250 Kantor Cabang
Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440 dan 427 POS di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
Situs Internet: www.fifgroup.co.id
Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali
Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma
delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada
tanggal 12 Desember 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 22 September 2026 untuk Seri A, dan tanggal 12 September 2028 untuk
Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU..
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT
DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, DIMANA SUMBER DUKUNGAN DANA PERSEROAN SANGAT TERGANTUNG KEPADA LIKUIDITAS PIHAK PERBANKAN DAN PASAR MODAL.
TIDAK TERSEDIANYA DUKUNGAN DANA AKAN MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN DAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA:
AAA(idn) (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA PT CIMB Niaga Sekuritas PT INDO PREMIER PT MANDIRI SEKURITAS PT MEGA CAPITAL PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi : 8 – 9 September 2025
Tanggal Penjatahan : 10 September 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 12 September 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 12 September 2025
Tanggal Pencatatan Obligasi pada BEI : 15 September 2025
PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari setelah Tanggal Emisi untuk Seri A dan 36 (tiga
puluh enam) bulan setelah Tanggal Emisi untuk Seri B. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal 22
September 2026 dan 12 September 2028.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai
Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua seri), yaitu:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat
ratus tujuh puluh miliar Rupiah).
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga puluh
miliar Rupiah).
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
1
Page 3
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Bunga Obligasi
Bunga Obligasi sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun untuk Seri A dan 6,15% (enam koma
satu lima persen) per tahun untuk Seri B akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 12 Desember 2025, sedangkan
pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah tanggal 22 September 2026 untuk
Seri A dan 12 September 2028 untuk Seri B.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke- Seri A Seri B
1 12 Desember 2025 12 Desember 2025
2 12 Maret 2026 12 Maret 2026
3 12 Juni 2026 12 Juni 2026
4 22 September 2026 12 September 2026
5 - 12 Desember 2026
6 - 12 Maret 2027
7 - 12 Juni 2027
8 - 12 September 2027
9 - 12 Desember 2027
10 - 12 Maret 2028
11 - 12 Juni 2028
12 - 12 September 2028
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana ke rekening Wali Amanat untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pembelian Kembali Obligasi
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
2
Page 4
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO.;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) Periode penawaran pembelian kembali;
2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) Kisaran jumlah obligasi yang akan dibeli kembali;
4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali obligasi;
5) Tata cara penyelesaian transaksi;
6) Persyaratan bagi pemegang obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang obligasi;
8) Tata cara pembelian kembali obligasi; dan
9) Hubungan afiliasi antara perseroan dan pemegang obligasi.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
pemegang obligasi yang melakukan penjualan obligasi apabila jumlah obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh pemegang obligasi, melebihi jumlah obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh pemegang obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah obligasi untuk masing-
masing jenis obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3
Page 5
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 poin f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin g dan h
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020 Pasal 17.4.b paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) ayat ini, paling sedikit:
1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Fitch.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No.
36/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
VII PT Federal International Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan
dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat No. 143/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025
perihal Peringkat Privat PT Federal International Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
Finance Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
AAA(idn)
(Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar
1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan
hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
4
Page 6
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Divisi Investment Services
Trust & Corporate Services Department
Account Executive Trust & Corporate Services Team
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan
kembali dengan Nomor 00921/2.1457/AU.1/09/0222-2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani
oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0222).
Laporan Posisi Keuangan
5
Page 7
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah Aset 48.282.676 45.681.211 39.168.894
Jumlah Liabilitas 35.346.316 33.505.498 27.877.838
Jumlah Ekuitas 12.936.360 12.175.713 11.291.056
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah Penghasilan 6.661.955 5.579.350 12.153.904 10.416.484
Jumlah Beban (3.745.981) (2.770.114) (6,482,517) (5,143,031)
Laba Bersih 2.272.480 2.189.589 4.415.534 4.107.391
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 2.241.287 2.134.984 4.399.217 4.137.699
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Return on Asset - ROA (%)1) 12,28 12,42 13,46
Return on Equity - ROE (%)1) 34,90 36,27 36,38
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,73 0,73 0,68
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x) 2,73 2,75 2,47
Gearing ratio2) (x) 2,56 2,58 2,25
Financing to Asset (%) 89,06 87,18 86,12
Non Performing Financing (%) 1,49 1,18 0,98
Interest Coverage Ratio (x) 3,64 3,94 4,60
Debt-Service Coverage Ratio (x) 0,12 0,23 0,25
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu
pada Laba Bersih Setelah Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas
Perseroan.
*) Tidak diaudit
Penjelasan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat dalam Bab IV Informasi
Tambahan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran
Dasar yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914
tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31
Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan
No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah
mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT
Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12
Anggaran Dasar Perseroan.
6
Page 8
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17
Oktober 1989 dan ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan
tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan kendaraan bermotor dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham Perseroan pada tanggal
Informasi Tambahan diterbitkan, merupakan struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham Perseroan yang terakhir, tidak terdapat perubahan sKHelama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Persyaratan Pendaftaran. Dengan demikian Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta
komposisi kepemilikan saham Perseroan yang terakhir, sebagaimana yang termaktub dalam Akta Berita Acara
PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober
1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-
HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP
09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv)
diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan
Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam
Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan
No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan
No. TDP 09.01.1.65.11311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda
354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006
yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996
- PT Arya Kharisma 100 100.000,- 0,00004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 280.000.000 280.000.000.000,- 100,00000
Saham Dalam Portepel 20.000.000 20.000.000.000,-
Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam:
i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 02 Mei 2024, dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0175004 tanggal 02 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0084633.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024, Juncto
7
Page 9
ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 01 Agustus 2024, dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0237856 tanggal 02 Agustus 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0166016.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 09 Agustus 2024, juncto
iii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 28 tanggal 23
Oktober 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0266915 tanggal 23 Oktober
2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228122.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23
Oktober 2024, juncto
iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No.12 tanggal 9 Mei 2025, dibuat di
hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0234783 tanggal 13 Mei 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0103393.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Mei 2025.
v) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 33 tanggal 21
Agustus 2025, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0329071 tanggal 25 Agustus 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0196455.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Rudy
Komisaris : Thomas Junaidi Alim. W
Komisaris Independen : R. Nunu Soetjahja Noegroho
Komisaris Independen : Margono Tanuwijaya
Direksi
Presiden Direktur : Siswadi
Direktur : Setia Budi
Direktur : Daniel Hartono
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Sri Harjati
Direktur : Valentina Chai Wei Li
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026, kecuali untuk: (i)
Bapak Rudy (Presiden Komisaris) masa jabatan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2025; dan (ii) Bapak Thomas
8
Page 10
Margono Tanuwijaya (Komisaris Independen) masa jabatan terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2025, keduanya
terhitung sejak tanggal dikeluarkannya masing-masing surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan
kepatutan dari OJK sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai
anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
Selanjutnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai
rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30
Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Penjelasan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat dalam Bab V Informasi
Tambahan.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
No.11 tanggal 27 Agustus 2025, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Jumlah
PT Indo Premier Sekuritas 352.555.000.000 241.019.000.000 593.574.000.000 23,74
PT BRI Danareksa Sekuritas 247.525.000.000 114.231.000.000 361.756.000.000 14,47
PT CIMB Niaga Sekuritas 222.250.000.000 30.000.000.000 252.250.000.000 10,09
PT Mandiri Sekuritas 234.620.000.000 73.225.000.000 307.845.000.000 12,31
PT Mega Capital Sekuritas 98.250.000.000 319.000.000.000 417.250.000.000 16,69
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 314.800.000.000 252.525.000.000 567.325.000.000 22,69
Jumlah 1.470.000.000.000 1.030.000.000.000 2.500.000.000.000 100,00
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dapat dilihat dalam Bab VII Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co)
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
9
Page 11
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab IX dalam Informasi Tambahan
ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi
dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi
dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati
diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus
terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap II Tahun 2025 akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai pada tanggal 8 September 2025 sampai
dengan 9 September 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 8 September 2025 09.00 – 16.00 WIB
Hari ke-2: 9 September 2025 09.00 – 16.00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan masing-
masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
10
Page 12
adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab
IX dalam Informasi Tambahan, melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 10 September 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek
11
Page 13
yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut
dicatatkan di Bursa Efek.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 11 September 2025 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Grha CIMB Niaga
Nomor Rekening: 0671.01.000680.30.4 Nomor Rekening: 800163442600
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank: PT Bank Permata Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Jakarta Sudirman
Nomor Rekening: 0701254783 Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: RSPAD Gatot Subroto Cabang: Bursa Efek Indonesia
Nomor Rekening: 1701707175 Nomor Rekening: 104.00.00800.875
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 11 September 2025 pukul 10:00 WIB (in
good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan
beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 12 September 2025 setelah
menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening
para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
12
Page 14
c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak
diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
8 September 2025 - 9 September 2025 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB setiap Hari Kerja,
pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai
berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Graha CIMB Niaga 25th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 10210 Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 5091 4100 Tel : (021) 5084 7847
Faksimili: (021) 2520 990 Fax : (021) 5084 7848
www.bridanareksasekuritas.co.id Website: www.cimbniaga-ibk.co.id
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan Email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place Menara Mandiri I, lt. 24-25
16/F, SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12910
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimili: (021) 527 5701
Faksimili: (021) 5088 7167 Website: www.mandirisekuritas.co.id
Website: www.indopremier.com Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
Email: corfin@ipc.co.id
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lt.2 Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190
Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 2924 9088
Fax.: (021) 7919 3900 Faksimili: (021) 2924 9150
www.megasekuritas.id www.trimegah.com
Email: fit@megasekuritas.id Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
13
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MEGA CAPITAL
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.6
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
p.8
unresolved
person
Rachmat Santoso
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
person
Sudiono Abady
· Notaris
p.8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Arya Kharisma
p.8
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.8 ×9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.8 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
p.9
unresolved
person
Thomas
p.9
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.10 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.10 ×5
unresolved
org
| Thamrin & Rekan (TR&Co)
· Konsultan Hukum
p.10
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.10
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.10
unresolved
person
H. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
p.10
unresolved
org
Bapepam
p.12 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank
p.13
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank
p.13
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.