Skip to content
Back to announcement

20250827_FIFA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31935406_lamp1.pdf

Other Text extracted FIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                                              INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
 INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
 ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII YANG TELAH
 MENJADI EFEKTIF.




                                                        PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                          Jasa Pembiayaan
                                                                               Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                          KANTOR PUSAT                                                      KANTOR CABANG
                                                           Menara FIF                                   Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 250 Kantor Cabang
                                     Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                     dan 427 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                                          Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
                                               Situs Internet: www.fifgroup.co.id
                                            Email: corpsecretary@fifgroup.astra.co.id
                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                  Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2025
                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VII FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2025
                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                   (”OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali
Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
 Seri A    :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,85% (lima koma
               delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
               (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
 Seri B    :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,15% (enam koma satu lima
               persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
               jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada
tanggal 12 Desember 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 22 September 2026 untuk Seri A, dan tanggal 12 September 2028 untuk
Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU..
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT
DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, DIMANA SUMBER DUKUNGAN DANA PERSEROAN SANGAT TERGANTUNG KEPADA LIKUIDITAS PIHAK PERBANKAN DAN PASAR MODAL.
TIDAK TERSEDIANYA DUKUNGAN DANA AKAN MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN DAN KINERJA PERSEROAN.

RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                               DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI

                                                                                        PT FITCH RATINGS INDONESIA:
                                                                                               AAA(idn) (Triple A)

                                          KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                                                        Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                                  Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




           PT BRI DANAREKSA              PT CIMB Niaga Sekuritas             PT INDO PREMIER                PT MANDIRI SEKURITAS                PT MEGA CAPITAL            PT TRIMEGAH SEKURITAS
               SEKURITAS                                                         SEKURITAS                                                         SEKURITAS                   INDONESIA TBK
                                                                                           WALI AMANAT
                                                                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                            Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2025
Page 2
                                                    JADWAL
 Tanggal Efektif                                                               :                26 Juni 2025
 Masa Penawaran Umum Obligasi                                                  :      8 – 9 September 2025
 Tanggal Penjatahan                                                            :        10 September 2025
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                           :        12 September 2025
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)               :        12 September 2025
 Tanggal Pencatatan Obligasi pada BEI                                          :        15 September 2025

                                            PENAWARAN UMUM

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari setelah Tanggal Emisi untuk Seri A dan 36 (tiga
puluh enam) bulan setelah Tanggal Emisi untuk Seri B. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada tanggal 22
September 2026 dan 12 September 2028.

Jumlah Pokok Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah) dengan satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai
Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Obligasi ini terdiri dari 2 (dua seri), yaitu:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.470.000.000.000,- (satu triliun empat
            ratus tujuh puluh miliar Rupiah).
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.030.000.000.000,- (satu triliun tiga puluh
            miliar Rupiah).

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.




                                                       1
Page 3
Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Bunga Obligasi

Bunga Obligasi sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) per tahun untuk Seri A dan 6,15% (enam koma
satu lima persen) per tahun untuk Seri B akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 12 Desember 2025, sedangkan
pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah tanggal 22 September 2026 untuk
Seri A dan 12 September 2028 untuk Seri B.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

       Bunga                            Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
        Ke-                    Seri A                                     Seri B
         1               12 Desember 2025                          12 Desember 2025
         2                 12 Maret 2026                             12 Maret 2026
         3                  12 Juni 2026                              12 Juni 2026
         4               22 September 2026                        12 September 2026
         5                        -                                12 Desember 2026
         6                        -                                  12 Maret 2027
         7                        -                                   12 Juni 2027
         8                        -                               12 September 2027
         9                        -                                12 Desember 2027
        10                        -                                  12 Maret 2028
        11                        -                                   12 Juni 2028
        12                        -                               12 September 2028

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi

Perseroan tidak melakukan penyisihan dana ke rekening Wali Amanat untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan.

Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Pembelian Kembali Obligasi

  1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:




                                                     2
Page 4
     a.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
         kembali dengan harga pasar;
     b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
         tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
         (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
         persetujuan RUPO.;
     f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak terafiliasi;
     g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
         (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
     h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
         Obligasi.
     i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
         1) Periode penawaran pembelian kembali;
         2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         3) Kisaran jumlah obligasi yang akan dibeli kembali;
         4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali obligasi;
         5) Tata cara penyelesaian transaksi;
         6) Persyaratan bagi pemegang obligasi yang mengajukan penawaran jual;
         7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang obligasi;
         8) Tata cara pembelian kembali obligasi; dan
         9) Hubungan afiliasi antara perseroan dan pemegang obligasi.
     j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
         pemegang obligasi yang melakukan penjualan obligasi apabila jumlah obligasi yang ditawarkan untuk
         dijual oleh pemegang obligasi, melebihi jumlah obligasi yang dapat dibeli kembali;
     k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
         disampaikan oleh pemegang obligasi;
     l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali obligasi tanpa melakukan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan:
         1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah obligasi untuk masing-
              masing jenis obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal
              Penjatahan;
         2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
         3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Obligasi.
     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK
         dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
         setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
     n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
         lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
     o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
         Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
     p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
     q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
         1) Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
             RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
             kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
         2) Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
             hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
             Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
     RUPO.


                                                    3
Page 5
     3.     Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 poin f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
            kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
     4.     Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin g dan h
            wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
            dimulai, sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020 Pasal 17.4.b paling sedikit melalui:
            1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
                 digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
            2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     5.     Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) ayat ini, paling sedikit:
            1) Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
            2) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
            3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
            4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Fitch.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No.
36/DIR/RATLTR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
VII PT Federal International Finance dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan
dengan penerbitan obligasi ini, sesuai dengan surat No. 143/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025
perihal Peringkat Privat PT Federal International Finance atas Obligasi Berkelanjutan VII Federal International
Finance Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:

                                                        AAA(idn)
                                                       (Triple A)

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49/2020.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1.        Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
          melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
          Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.        Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
          kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.        Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar
          1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan
          hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
          hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
          Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
          Obligasi yang dimilikinya.
4.        Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
          dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
          sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan


                                                           4
Page 6
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
     KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
     persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
                                          Divisi Investment Services
                                  Trust & Corporate Services Department
                             Account Executive Trust & Corporate Services Team
                                              Gedung BRI II Lt.6
                                        Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                          Jakarta 10210 - Indonesia
                                       Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                     Faksimili: (021) 2510316 / 5752444

                     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Bab II Informasi Tambahan.

                                  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) serta tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024 (diaudit), dan 2023 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan
kembali dengan Nomor 00921/2.1457/AU.1/09/0222-2/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani
oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0222).

Laporan Posisi Keuangan




                                                      5
Page 7
                                                                  (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                     30 Juni                   31 Desember
                          Keterangan
                                                                     2025*               2024                  2023
 Jumlah Aset                                                        48.282.676            45.681.211           39.168.894
 Jumlah Liabilitas                                                  35.346.316            33.505.498           27.877.838
 Jumlah Ekuitas                                                     12.936.360            12.175.713           11.291.056

Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        30 Juni                     31 Desember
                       Keterangan
                                                               2025*             2024*          2024             2023
 Jumlah Penghasilan                                            6.661.955         5.579.350   12.153.904        10.416.484
 Jumlah Beban                                                (3.745.981)       (2.770.114)   (6,482,517)      (5,143,031)
 Laba Bersih                                                   2.272.480         2.189.589     4.415.534        4.107.391
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                2.241.287         2.134.984     4.399.217        4.137.699
*) Tidak diaudit

Rasio Keuangan

                                                                               30 Juni                31 Desember
                               Keterangan
                                                                                2025*             2024            2023
 Return on Asset - ROA (%)1)                                                         12,28           12,42           13,46
 Return on Equity - ROE (%)1)                                                        34,90           36,27           36,38
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                                  0,73            0,73            0,68
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                               2,73            2,75            2,47
 Gearing ratio2) (x)                                                                  2,56            2,58            2,25
 Financing to Asset (%)                                                              89,06           87,18           86,12
 Non Performing Financing (%)                                                            1,49         1,18            0,98
 Interest Coverage Ratio (x)                                                             3,64         3,94            4,60
 Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                         0,12         0,23            0,25
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu
   pada Laba Bersih Setelah Pajak.
2) jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas
   Perseroan.
*) Tidak diaudit

Penjelasan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat dalam Bab IV Informasi
Tambahan.

       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
                                DAN PROSPEK USAHA

Riwayat Singkat Perseroan

Pada saat Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Adapun Anggaran
Dasar yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914
tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31
Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan
No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018, berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah
mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT
Federal International Finance No. 001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12
Anggaran Dasar Perseroan.




                                                             6
Page 8
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1151/KMK.013/1989 tanggal 17
Oktober 1989 dan ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan
tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan kendaraan bermotor dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham Perseroan pada tanggal
Informasi Tambahan diterbitkan, merupakan struktur permodalan, susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham Perseroan yang terakhir, tidak terdapat perubahan sKHelama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Persyaratan Pendaftaran. Dengan demikian Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta
komposisi kepemilikan saham Perseroan yang terakhir, sebagaimana yang termaktub dalam Akta Berita Acara
PT Federal International Finance No. 89 tanggal 10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober
1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Direktur Perdata Departemen Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-
HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP
09031820801 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv)
diumumkan dalam Tambahan No. 891 dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan
Sudiono Abady, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam
Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan
No. C-01609 HT.01.04. TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan
No. TDP 09.01.1.65.11311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda
354/BH.09.01/III/2006; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006
yakni sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
     Keterangan                                                Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal      %
                                                                                           (Rp)
     Modal Dasar                                                300.000.000         300.000.000.000,-
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - PT Astra International Tbk                               279.999.900         279.999.900.000,-     99,99996
     - PT Arya Kharisma                                                 100                 100.000,-      0,00004
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 280.000.000         280.000.000.000,-    100,00000
     Saham Dalam Portepel                                        20.000.000          20.000.000.000,-

Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam:

i)      Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 02 Mei 2024, dibuat di
        hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
        kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
        Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0175004 tanggal 02 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0084633.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024, Juncto




                                                           7
Page 9
ii)   Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 01 Agustus 2024, dibuat
      di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
      kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0237856 tanggal 02 Agustus 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0166016.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 09 Agustus 2024, juncto

iii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 28 tanggal 23
     Oktober 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang
     telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0266915 tanggal 23 Oktober
     2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228122.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23
     Oktober 2024, juncto

iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No.12 tanggal 9 Mei 2025, dibuat di
    hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan
    kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
    Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
    Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
    Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0234783 tanggal 13 Mei 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
    Perseroan No. AHU-0103393.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Mei 2025.

v)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 33 tanggal 21
      Agustus 2025, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang
      telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
      Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik
      Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
      AHU-AH.01.09-0329071 tanggal 25 Agustus 2025; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0196455.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris             :   Rudy
  Komisaris                      :   Thomas Junaidi Alim. W
  Komisaris Independen           :   R. Nunu Soetjahja Noegroho
  Komisaris Independen           :   Margono Tanuwijaya

Direksi
  Presiden Direktur              :   Siswadi
  Direktur                       :   Setia Budi
  Direktur                       :   Daniel Hartono
  Direktur                       :   Indra Gunawan
  Direktur                       :   Sri Harjati
  Direktur                       :   Valentina Chai Wei Li

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026, kecuali untuk: (i)
Bapak Rudy (Presiden Komisaris) masa jabatan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2025; dan (ii) Bapak Thomas



                                                           8
Page 10
Margono Tanuwijaya (Komisaris Independen) masa jabatan terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2025, keduanya
terhitung sejak tanggal dikeluarkannya masing-masing surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan
kepatutan dari OJK sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai
anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.

Selanjutnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai
rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal 30
Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Penjelasan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat dalam Bab V Informasi
Tambahan.

                                             PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
No.11 tanggal 27 Agustus 2025, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Penjaminan
      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                    (%)
                                                   Seri A              Seri B              Jumlah
     PT Indo Premier Sekuritas                  352.555.000.000     241.019.000.000     593.574.000.000    23,74
     PT BRI Danareksa Sekuritas                 247.525.000.000     114.231.000.000     361.756.000.000    14,47
     PT CIMB Niaga Sekuritas                    222.250.000.000      30.000.000.000     252.250.000.000    10,09
     PT Mandiri Sekuritas                       234.620.000.000      73.225.000.000     307.845.000.000    12,31
     PT Mega Capital Sekuritas                   98.250.000.000     319.000.000.000     417.250.000.000    16,69
     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk        314.800.000.000     252.525.000.000     567.325.000.000    22,69
     Jumlah                                   1.470.000.000.000   1.030.000.000.000   2.500.000.000.000   100,00

Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dapat dilihat dalam Bab VII Informasi Tambahan.

               LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM

Wali Amanat                         :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Konsultan Hukum                     :   Thamrin & Rekan (TR&Co)
Notaris                             :   Fathiah Helmi, S.H.

                                           TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.     Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.     Pemesanan Pembelian Obligasi




                                                            9
Page 11
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab IX dalam Informasi Tambahan
ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi
dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi
dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati
diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus
terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap II Tahun 2025 akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai pada tanggal 8 September 2025 sampai
dengan 9 September 2025, dengan rincian sebagai berikut:

 Masa Penawaran Umum                  Waktu Pemesanan
 Hari ke-1: 8 September 2025          09.00 – 16.00 WIB
 Hari ke-2: 9 September 2025          09.00 – 16.00 WIB

5.   Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
     diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;

b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
     pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
     yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;

d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
     yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan masing-
     masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan
     melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
     Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi



                                                      10
Page 12
     adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi;

f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
     memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat Obligasi;

g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
     tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Obligasi atau
     setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Obligasi, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
     pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
     pelaksanaan RUPO;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab
IX dalam Informasi Tambahan, melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 10 September 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek


                                                      11
Page 13
yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut
dicatatkan di Bursa Efek.

9.     Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 11 September 2025 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:

               PT BRI Danareksa Sekuritas                            PT CIMB Niaga Sekuritas
     Bank: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.                Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
               Cabang: Bursa Efek Jakarta                            Cabang: Grha CIMB Niaga
        Nomor Rekening: 0671.01.000680.30.4                      Nomor Rekening: 800163442600
        Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas                   Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas

              PT Indo Premier Sekuritas                                 PT Mandiri Sekuritas
              Bank: PT Bank Permata Tbk                         Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
               Cabang: Sudirman Jakarta                              Cabang: Jakarta Sudirman
            Nomor Rekening: 0701254783                           Nomor Rekening: 1020005566028
         Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas                     Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

               PT Mega Capital Sekuritas                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
     Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk               Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
             Cabang: RSPAD Gatot Subroto                            Cabang: Bursa Efek Indonesia
             Nomor Rekening: 1701707175                          Nomor Rekening: 104.00.00800.875
         Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas              Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 11 September 2025 pukul 10:00 WIB (in
good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan
beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu 12 September 2025 setelah
menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal Emisi
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi
yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
    a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
        Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
        mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening
        para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat
        dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
    b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
        dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.


                                                      12
Page 14
    c.   Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
         Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
    d.   Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan
         cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
         Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak
         diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

 PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
8 September 2025 - 9 September 2025 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB setiap Hari Kerja,
pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai
berikut:

                      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi

               PT BRI Danareksa Sekuritas                              PT CIMB Niaga Sekuritas
                  Gedung BRI II, Lantai 23                          Graha CIMB Niaga 25th Floor
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                       Jakarta 10210                                    Jakarta 12190, Indonesia
                 Telepon: (021) 5091 4100                                  Tel : (021) 5084 7847
                 Faksimili: (021) 2520 990                                Fax : (021) 5084 7848
           www.bridanareksasekuritas.co.id                      Website: www.cimbniaga-ibk.co.id
  Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan           Email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
   debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

             PT Indo Premier Sekuritas                                  PT Mandiri Sekuritas
                  Pacific Century Place                             Menara Mandiri I, lt. 24-25
                   16/F, SCBD Lot 10                               Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
            Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53                                     Jakarta 12910
                 Jakarta Selatan 12190                                Telepon: (021) 526 3445
              Telepon: (021) 5088 7168                                Faksimili: (021) 527 5701
              Faksimili: (021) 5088 7167                       Website: www.mandirisekuritas.co.id
           Website: www.indopremier.com                        Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
                Email: corfin@ipc.co.id

              PT Mega Capital Sekuritas                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
               Menara Bank Mega, Lt.2                           Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
            Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12790                                          Jakarta 12190
              Telepon: (021) 7917 5599                               Telepon: (021) 2924 9088
                 Fax.: (021) 7919 3900                               Faksimili: (021) 2924 9150
                www.megasekuritas.id                                     www.trimegah.com
             Email: fit@megasekuritas.id                              Email: fit@trimegah.com


 SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
  PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                     13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published27 Aug 2025
Pages14
Characters61,834
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE p.1 ×31
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×7
linked org TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org Astra International Tbk p.8 ×2
linked person Thomas Junaidi Alim. W p.9
linked person Margono Tanuwijaya p.9 ×2
linked person Setia Budi p.9
linked person Daniel Hartono p.9
linked person Indra Gunawan p.9
linked person Sri Harjati p.9
linked person Valentina Chai Wei Li p.9
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.10 ×7
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.10 ×11
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.13 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.13 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.13 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×16
possible person Drs. M. Jusuf Wibisana p.6 ×2
possible person Rudy p.9
possible person Gatot Subroto p.13
unresolved org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT MEGA CAPITAL p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org Rianto & Rekan p.6
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng p.8
unresolved person Rachmat Santoso p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved person Sudiono Abady · Notaris p.8
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org PT Arya Kharisma p.8
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.8 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.8 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian p.9
unresolved person Thomas p.9
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.10 ×4
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.10 ×5
unresolved org | Thamrin & Rekan (TR&Co) · Konsultan Hukum p.10
unresolved org Thamrin & Rekan p.10
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.10
unresolved person H. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI p.10
unresolved org Bapepam p.12 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Bank p.13
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Bank p.13
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result