Skip to content
Back to announcement

20250826_ABBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31935291_lamp1.pdf

Other Text extracted ABBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 59

Page 1
                                                                                                                       LT 2024 dan SR 2024

                                                                                                            Kondisi (YA/TIDAK/NA)
No                        Kriteria                                       Panduan Alat Bantu                           atau            Ref. Halaman dan
                                                                                                              (COMPLY/EXPLAIN        Alasan jika mengisi
                                                                                                                untuk font biru)           Explain

I    I    PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN
          (POJK Nomor 29 Tahun 2016)

          Laporan Tahunan dalam bentuk asli                Pengawas Perlu memastikan bahwa Laporan                   Ya                      Hal. 237
          sebagaimana dimaksud pada huruf f, wajib         Tahunan EPP sudah ditandatangani.
          ditandatangani secara langsung oleh seluruh
          anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
          (Pasal 10 ayat 4)

II   II   PERTANGGUNGJAWABAN ATAS LAPORAN
          TAHUNAN
          (POJK Nomor 29 Tahun 2016)
     a.   Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung          Cukup Jelas (Penagawas agar memastikan                    Ya                      Hal. 237
          jawab atas kebenaran isi Laporan Tahunan.        susbstansi pernyataan sesuai dengan Lampiran I
          (Pasal 16)                                       SEOJK 16/2021)

     b.   Laporan Tahunan wajib ditandatangani oleh        Pihak yang menandatangani adalah anggota                  Ya                      Hal. 237
          seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan        Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang
          Komisaris yang menjabat pada saat                menjabat pada saat LT diterbitkan.
          penyampaian Laporan Tahunan. (Pasal 17 ayat
          1)

     c.   Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau      Contoh bentuk "dilekatkan" tidak harus dijilid           N/A                        N/A
          anggota Dewan Komisaris tidak                    bersamaan dengan LT atau disampaikan bersama
          menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana       dengan surat pengantar penyampaian LT agar
          dimaksud, yang bersangkutan wajib                tidak tercecer dari LT.
          menyebutkan alasannya secara tertulis dalam
          surat tersendiri yang dilekatkan pada Laporan
          Tahunan. (Pasal 17 ayat 2)



     d.   Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau      Contoh bentuk "dilekatkan" tidak harus dijilid           N/A                        N/A
          anggota Dewan Komisaris tidak                    bersamaan dengan LT atau disampaikan bersama
          menandatangani Laporan Tahunan dan tidak         dengan surat pengantar penyampaian LT agar
          memberikan alasan secara tertulis, anggota       tidak tercecer dari LT.
          Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lain
          yang menandatangani Laporan Tahunan wajib
          menyertakan alasan secara tertulis dalam surat
          tersendiri yang dilekatkan pada Laporan
          Tahunan.
          (Pasal 17 ayat 3)



     e.   Tanda tangan sebagaimana dimaksud                Cukup Jelas                                               Ya                      Hal. 237
          dibubuhkan pada surat pernyataan anggota
          Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang
          tanggung jawab atas Laporan Tahunan pada
          lembaran tersendiri dalam Laporan Tahunan.
          (Pasal 18)



III III   BENTUK DAN ISI LAPORAN TAHUNAN EMITEN
          DAN PERUSAHAAN PUBLIK
          (SEOJK Nomor 16 Tahun 2021)

A    A    BENTUK LAPORAN TAHUNAN
     a.   Laporan Tahunan dapat menyajikan informasi       Cukup Jelas                                               Ya                         -
          berupa gambar, grafik, tabel, dan/atau diagram
          dengan mencantumkan judul dan/atau
          keterangan yang jelas, sehingga mudah dibaca
          dan dipahami (Bab II angka 3)
Page 2
    b.    Laporan Tahunan yang disajikan dalam bentuk      Soft copy yang masih berbentuk draft wajib          Ya        -
          dokumen elektronik merupakan Laporan             dimintakan soft copy yang final sesuai LT cetak
          Tahunan yang dikonversi dalam portable           yang disampaikan kepada OJK.
          document format (PDF). (Bab II angka 4)

B   B     ISI LAPORAN TAHUNAN
1   1.    Laporan Tahunan paling sedikit memuat: (Hal      Agar dicek pada Daftar Isi untuk terdapatnya 10
          3)                                               komponen informasi LT.

    a.    ikhtisar data keuangan penting;                  Cukup Jelas                                         Ya   Hal. 12 - 14
    b.    informasi saham (jika ada);                      Cukup Jelas                                         Ya   Hal. 13 - 16
    c.    laporan Direksi;                                 Cukup Jelas                                         Ya     Hal. 42
    d.    laporan Dewan Komisaris;                         Cukup Jelas                                         Ya     Hal. 33
    e.    profil Emiten atau Perusahaan Publik;            Cukup Jelas                                         Ya    Hal. 53

    f.    analisis dan pembahasan manajemen;               Cukup Jelas                                         Ya     Hal. 93

    g.    tata kelola Emiten atau Perusahaan               Cukup Jelas                                         Ya    Hal. 145
          Publik;
    h.    tanggung jawab sosial dan lingkungan Emiten      Dalam Hal, diungkapkan masih dalam bentuk           Ya    Hal. 207
          atau Perusahaan Publik;                          TJSL emiten dapat di himbau untuk mengganti
                                                           judul menjadi Laporan Keberlanjutan
                                                           (Sustainability Report).

    i.    laporan keuangan tahunan yang telah              Cukup Jelas                                         Ya    Hal. 239
          diaudit; dan
    j.    surat pernyataan anggota Direksi dan anggota     Cukup Jelas                                         Ya    Hal. 237
          Dewan Komisaris tentang tanggung jawab atas
          Laporan Tahunan.

2   2.    Uraian Isi Laporan Tahunan (Hal. 4-29)

    a.    Ikhtisar Data Keuangan Penting (Hal 4-5)

          Ikhtisar data keuangan penting memuat            Agar dibandingkan angka-angka yang disajikan        Ya   Hal. 12 - 14
          informasi keuangan yang disajikan dalam          dengan LKT.
          bentuk perbandingan selama 3 (tiga) tahun
          buku atau sejak memulai usahanya jika Emiten
          atau Perusahaan Publik tersebut menjalankan
          kegiatan usahanya kurang dari 3 (tiga) tahun,
          paling sedikit memuat:



    1)    pendapatan/penjualan;                            Cukup Jelas                                         Ya     Hal. 12
    2)    laba bruto;                                      Cukup Jelas                                         Ya     Hal. 12
    3)    laba (rugi);                                     Laba (rugi) yang dimaksud adalah laba               Ya     Hal. 12
                                                           (rugi) periode/tahun berjalan.
    4)    jumlah laba (rugi) yang dapat diatribusikan      Cukup Jelas                                         Ya     Hal. 12
          kepada pemilik entitas induk dan kepentingan
          non pengendali;

    5)    total laba (rugi) komprehensif;                  Cukup Jelas                                         Ya     Hal. 12
    6)    jumlah laba (rugi) komprehensif yang dapat       Cukup Jelas                                         Ya     Hal. 12
          diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan
          kepentingan non pengendali;

    7)    laba (rugi) per saham;                           Cukup Jelas                                         Ya     Hal. 12
    8)    jumlah aset;                                     Cukup Jelas                                         Ya     Hal. 12
    9)    jumlah liabilitas;                               Cukup Jelas                                         Ya     Hal. 12
    10)   jumlah ekuitas;                                  Cukup Jelas                                         Ya     Hal. 12
    11)   rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset;          Rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset adalah       Ya     Hal. 13
                                                           Laba (rugi) periode berjalan dibagi
                                                           jumlah Aset.
    12)   rasio laba (rugi) terhadap ekuitas;              Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas adalah Laba      Ya     Hal. 13
                                                           (rugi) periode berjalan dibagi jumlah
                                                           Ekuitas.
    13)   rasio laba (rugi) terhadap                       Rasio laba (rugi) terhadap pendapatan/penjualan     Ya     Hal. 13
          pendapatan/penjualan;                            adalah Laba (rugi) periode berjalan dibagi jumlah
                                                           Pendapatan/Penjualan.

    14)   rasio lancar;                                    Rasio Lancar =                                      Ya     Hal. 13
                                                           Aset Lancar dibagi Liabilitas Jangka
                                                           Pendek.
Page 3
15)   rasio liabilitas terhadap ekuitas;                Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah jumlah   Ya              Hal. 13
                                                        Liabilitas dibagi jumlah Ekuitas.

16)   rasio liabilitas terhadap jumlah aset; dan        Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah jumlah   Ya              Hal. 13
                                                        Liabilitas dibagi jumlah Aset.

17)   informasi dan rasio keuangan lainnya yang         Contoh “informasi dan rasio keuangan lainnya”     Ya              Hal. 13
      relevan dengan Emiten atau Perusahaan Publik      antara lain:
      dan jenis industrinya;                            • Rasio marjin EBITDA;
                                                        • Rasio Utang Bersih/(Kas Bersih)Terhadap
                                                        EBITDA;
                                                        • Rasio Kecukupan Modal (CAR);
                                                        • Giro Wajib Minimum (GWM);
                                                        • Gearing Ratio; dan
                                                        • Rasio wajib sesuai dengan industri
                                                        masing-masing.
b.    Informasi Saham (Hal 5-6)                         Tidak berlaku untuk Emiten yang hanya             Ya             Hal. 15-16
                                                        menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau
                                                        sukuk.
      Informasi saham (jika ada) paling sedikit
      memuat:
1)    saham yang telah diterbitkan untuk setiap         Dalam hal penyajian informasi disajikan setiap    Ya              Hal. 15
      masa triwulan (jika ada) yang disajikan dalam     bulan dalam 2 (dua) tahun terakhir, maka
      bentuk perbandingan selama 2 (dua) tahun          dianggap telah memenuhi penyampaian
      buku terakhir, paling sedikit meliputi:           triwulanan.



a)    jumlah saham yang beredar;                        Pada umumnya jumlah saham yang beredar            Ya              Hal. 15
                                                        merupakan jumlah saham yang diterbitkan Emiten
                                                        atau total jumlah saham yang dimiliki oleh
                                                        Pemegang Saham.

b)    kapitalisasi pasar berdasarkan harga pada         Total harga penutupan saham dikalikan dengan      Ya              Hal. 15
      Bursa Efek tempat saham dicatatkan;               jumlah saham beredar pada Bursa Efek tempat
                                                        saham dicatatkan.

c)    harga saham tertinggi, terendah, dan penutupan    Cukup Jelas                                       Ya              Hal. 15
      berdasarkan harga pada Bursa Efek tempat
      saham dicatatkan; dan

d)    volume perdagangan pada Bursa Efek tempat         Jumlah saham Emiten yang diperdagangkan           Ya              Hal. 15
      saham dicatatkan;                                 pada Bursa Efek tempat
                                                        saham dicatatkan.
      Informasi pada huruf a) diungkapkan oleh          Cukup Jelas                                       Ya              Hal. 15
      Emiten yang merupakan Perusahaan Terbuka
      yang sahamnya tercatat maupun tidak tercatat di
      Bursa Efek;

      Informasi pada huruf b), huruf c), dan huruf d)   Cukup Jelas                                       Ya              Hal. 15
      hanya diungkapkan jika Emiten merupakan
      Perusahaan Terbuka dan sahamnya tercatat di
      Bursa Efek;
2)    dalam hal terjadi aksi korporasi, seperti         Cukup Jelas                                       N/A   Tidak terjadi aksi korporasi.
      pemecahan saham (stock split), penggabungan                                                               Penjelasan Hal. 16
      saham (reverse stock), dividen saham, saham
      bonus, dan perubahan nilai nominal saham,
      informasi saham sebagaimana dimaksud pada
      angka 1) ditambahkan penjelasan paling
      sedikit mengenai:



a)    tanggal pelaksanaan aksi korporasi;               Cukup Jelas                                       N/A   Tidak terjadi aksi korporasi.
                                                                                                                Penjelasan Hal. 16
b)    rasio pemecahan saham (stock split),              Cukup Jelas                                       N/A   Tidak terjadi aksi korporasi.
      penggabungan saham (reverse stock), dividen                                                               Penjelasan Hal. 16
      saham, saham bonus, dan perubahan nilai
      nominal saham;

c)    jumlah saham beredar sebelum dan                  Cukup Jelas                                       N/A   Tidak terjadi aksi korporasi.
      sesudah aksi korporasi;                                                                                   Penjelasan Hal. 16
d)    jumlah efek konversi yang dilaksanakan            Cukup Jelas                                       N/A   Tidak terjadi aksi korporasi.
      (jika ada); dan                                                                                           Penjelasan Hal. 16
e)    harga saham sebelum dan sesudah aksi              Cukup Jelas                                       N/A   Tidak terjadi aksi korporasi.
      korporasi;                                                                                                Penjelasan Hal. 16
Page 4
3)   dalam hal terjadi penghentian sementara         Informasi mengenai suspension dan/atau            N/A   Tidak terjadi suspension
     perdagangan saham (suspension), dan/atau        delisting dapat diperoleh melalui dokumen               atau delisting. Penjelasan
     penghapusan pencatatan saham (delisting)        keterbukaan informasi yang disampaikan kepada           Hal. 16
     dalam tahun buku, Emiten atau Perusahaan        OJK atau dilihat pada Situs Web Bursa.
     Publik menjelaskan alasan penghentian
     sementara perdagangan saham (suspension)
     dan/atau penghapusan pencatatan saham
     (delisting) tersebut; dan




4)   dalam hal penghentian sementara perdagangan     Periode LT sama dengan tahun buku sehingga        N/A   Tidak terjadi suspension
     saham (suspension) dan/atau penghapusan         untuk kriteria ini tidak wajib mengungkapkan            atau delisting. Penjelasan
     pencatatan saham (delisting) sebagaimana        informasi setelah tahun buku.                           Hal. 16
     dimaksud pada angka 3) masih berlangsung
     hingga akhir periode Laporan Tahunan, Emiten
     atau Perusahaan Publik menjelaskan tindakan
     yang dilakukan untuk menyelesaikan
     penghentian sementara perdagangan saham
     (suspension) dan/atau penghapusan
     pencatatan saham (delisting) tersebut.




c.   Laporan Direksi (Hal. 6-7)                                                                        Ya            Hal. 42 - 51
     Laporan Direksi paling sedikit memuat:

1)   uraian singkat mengenai kinerja Emiten atau
     Perusahaan Publik, paling sedikit
     meliputi:
a)   strategi dan kebijakan strategis Emiten atau    Strategi dapat berupa penjelasan umum,            Ya              Hal. 46
     Perusahaan Publik;                              sedangkan kebijakan strategis berupa langkah-
                                                     langkah yang akan ditempuh EPP untuk
                                                     mencapai strateginya.
                                                     Contoh :
                                                     • Strategi : peningkatan jumlah produksi
                                                     • Kebijakan Strategis : perluasan pabrik
                                                     dan peluncuran produk baru.



b)   peranan Direksi dalam perumusan strategi dan    Contoh:                                           Ya              Hal. 47
     kebijakan strategis Emiten atau Perusahaan      -Melakukan Rapat pembahasan strategi
     Publik;                                         -Melakukan Studi Lokasi
                                                     -Melaksanakan Survei
                                                     -Meminta pendapat dari Konsultan atau Pegawai



c)   proses yang dilakukan Direksi untuk memastikan Contoh:                                            Ya              Hal. 47
     implementasi strategi Emiten atau Perusahaan   -Adanya Pengecekan Berkala terhadap strategi
     Publik;                                        yang sedang diimplementasikan
                                                    -Pengecekan Ke Lapangan

d)   perbandingan antara hasil yang dicapai dengan   1. Target dapat dilihat dari materi public        Ya              Hal. 47
     yang ditargetkan; dan                           expose di situs web bursa (referensi) atau pada
                                                     bagian Analisis dan Pembahasan Manajemen LT
                                                     tahun sebelumnya.

                                                     2. Bukan perbandingan antara hasil yang
                                                     dicapai di tahun ini dengan hasil yang dicapai
                                                     pada tahun sebelumnya.



e)   kendala yang dihadapi Emiten atau Perusahaan    Kendala yang dijelaskan dapat berupa kendala      Ya              Hal. 48
     Publik;                                         internal dan eksternal.
                                                     Contoh untuk kendala eksternal : kenaikan BBM,
                                                     Peraturan Pemerintah yang baru terbit, kondisi
                                                     ekonomi negara tujuan ekspor, dll
                                                     Contoh untuk kendala internal : musibah banjir
                                                     atau kebakaran pabrik.
Page 5
2)   gambaran tentang prospek usaha;                 Prospek usaha menjelaskan rencana EPP 1 tahun        Ya       Hal. 50-51
                                                     kedepan yang dapat dikaitkan dengan prospek
                                                     industri masing-masing.

3)   penerapan tata kelola Emiten atau Perusahaan    Penjelasan mengenai penerapan, evaluasi              Ya        Hal. 49
     Publik; dan                                     dan/atau perkembangan tata kelola.

d.   Laporan Dewan Komisaris (Hal. 7)                                                                     Ya      Hal. 32 - 41
     Laporan Dewan Komisaris paling sedikit
     memuat:
1)   penilaian terhadap kinerja Direksi mengenai     Komisaris harus mengekspresikan penilaian            Ya       Hal. 35-38
     pengelolaan Emiten atau Perusahaan Publik,      kinerja Direksi dan tidak sebatas melakukan salin
     termasuk pengawasan Dewan Komisaris dalam       tempel dari penjelasan kinerja EPP di laporan
     perumusan dan implementasi strategi Emiten      Direksi.
     atau Perusahaan Publik yang dilakukan oleh      Contoh Penilaian :
     Direksi;                                        • “….kami mengapresiasi hasil kerja
                                                     Manajemen yang memuaskan”
                                                     • “…hasil kinerja yang baik secara
                                                     finansial….”
                                                     •"...kami menyadari bahwa perusahaan dalam
                                                     kondisi rugi, namun menghargai kinerja
                                                     Direksi ..."



2)   pandangan atas prospek usaha Emiten atau        Contoh pandangan :                                   Ya        Hal. 40
     Perusahaan Publik yang disusun oleh Direksi;    • “…kami akan memperkuat pengawasan atas
                                                     prospek usaha yang disusun oleh Direksi…”
                                                     • “…kami sangat mendukung langkah- langkah
                                                     dan target yang disusun Direksi untuk dicapai
                                                     oleh EPP ditahun mendatang.”



3)   pandangan atas penerapan tata kelola Emiten     Contoh :                                             Ya       Hal. 39-40
     atau Perusahaan Publik                          "Dewan Komisaris merasa puas dengan hasil
                                                     asesmen atas implementasi Good Corporate
                                                     Governance (GCG)..."

e.   Profil Emiten atau Perusahaan Publik (Hal. 7-   Pelaksanaan rekomendasi SEOJK 16/2021, dan           Ya      Hal. 53- 143
     12)                                             SEOJK 32/2015:
                                                     1. Pernyataan secara jelas mengenai rekomendasi
                                                     yang telah dilaksanakan; atau

                                                     2. Penjelasan alasan rekomendasi belum
                                                     dilaksanakan dan cara lain/alternatif yang terbaik
                                                     menurut perusahaan.



     Profil Emiten atau Perusahaan Publik
     paling sedikit memuat:
1)   nama Emiten atau Perusahaan Publik              Cukup Jelas.                                         Ya   Hal. 54 dan Hal. 57
     termasuk apabila terdapat perubahan nama,
     alasan perubahan, dan tanggal efektif
     perubahan nama pada tahun buku;

2)   akses terhadap Emiten atau Perusahaan Publik                                                         Ya        Hal. 55
     termasuk kantor cabang atau kantor
     perwakilan yang memungkinkan masyarakat
     dapat memperoleh informasi mengenai Emiten
     atau Perusahaan Publik, meliputi:



a)   alamat;                                         Diungkapkan alamat EPP yang terkini.                 Ya        Hal. 55

b)   Nomor telepon;                                  Diungkapkan Nomor telepon EPP yang terkini.          Ya        Hal. 55



c)   alamat surat elektronik; dan                    Diungkapkan alamat surat elektronik EPP              Ya        Hal. 55
                                                     yang terkini.
Page 6
d)   alamat Situs Web;                                1. EPP wajib memiliki Situs Web (sesuai              Ya          Hal. 55
                                                      dengan Pasal 2 POJK Nomor 8/2015)

                                                      2. Situs Web harus memiliki alamat Situs Web
                                                      yang mencerminkan identitas EPP (sesuai dengan
                                                      Pasal 3 ayat 2 POJK Nomor 8/2015). Contoh dari
                                                      identitas: merk dagang, nama EPP, dan nama
                                                      grup.



4    2.1) Perusahaan Terbuka memiliki suatu           Rekomendasi 2.1) Surat Edaran Nomor 32/2015          Ya   Hal. 153 dan Hal. 202
     kebijakan komunikasi dengan pemegang saham       Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup
     atau investor                                    strategi, program, dan waktu pelaksanaan
                                                      komunikasi, serta panduan yang mendukung
                                                      pemegang saham atau investor untuk
                                                      berpartisipasi dalam komunikasi tersebut.




5    2.2) Perusahaan Terbuka mengungkapkan            Rekomendasi 2.2) Surat Edaran Nomor 32/2015          Ya   Hal. 153 dan Hal. 202
     kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka
     dengan pemegang saham atau investor dalam
     Situs Web

24   8.1) Perusahaan Terbuka memanfaatkan             Rekomendasi 8.1) Surat Edaran Nomor 32/2015          Ya         Hal. 205
     penggunaan teknologi informasi secara lebih luas 1. Keterbukaan informasi yang dilakukan tidak
     selain Situs Web sebagai media keterbukaan       hanya keterbukaan informasi yang telah diatur
     informasi                                        dalam peraturan perundang- undangan, namun
                                                      juga informasi lain terkait Perusahaan Terbuka
                                                      yang dirasakan bermanfaat untuk diketahui
                                                      pemegang saham, investor, dan
                                                      konsumen/nasabah. Contoh informasi lain:
                                                      informasi pergerakan harga saham EPP dan
                                                      simulasi perhitungan KPR.

                                                      2. Contoh media: aplikasi khusus untuk
                                                      investor relation.




3)   riwayat singkat Emiten atau Perusahaan Publik;   Paling kurang pengungkapan sesuai dengan akta        Ya          Hal. 56
                                                      pendirian dan perubahan akta
                                                      terakhir.
4)   visi dan misi Emiten atau Perusahaan Publik      Visi menentukan tujuan serta cita-cita yang ingin    Ya        Hal. 62-63
     serta budaya perusahaan (corporate culture)      diraih, dan misi merupakan langkah, cara ataupun
     atau nilai-nilai perusahaan;                     strategi apa untuk mencapai visi.

5)   kegiatan usaha menurut anggaran dasar terakhir, 1. Diungkapkan seluruh jenis kegiatan                 Ya        Hal. 60-61
     kegiatan usaha yang dijalankan pada tahun buku, menurut Anggaran Dasar.
     serta jenis barang dan/atau jasa yang dihasilkan
                                                      2. Kegiatan usaha utama atau yang telah
                                                      dilakukan perusahaan bisa dilihat pada LKT
                                                      bagian umum dan segmen operasi.

6)   wilayah operasional Emiten atau Perusahaan       Contoh:                                              Ya    Hal. 55 dan Hal. 90
     Publik; wilayah operasional merupakan wilayah    - Fasilitas Produksi di Indonesia yang berlokasi
     atau daerah pelaksanaan kegiatan operasional     di Tangerang, Banten, dan Jakarta
     atau jangkauan dari kegiatan operasional         -Fasilitas Produksi yang berlokasi di Luar Negeri:
     perusahaan.                                      Kuala Lumpur, Malaysia
                                                      -Lokasi Gudang: Jakarta

7)   struktur organisasi Emiten atau Perusahaan       Walaupun nama dan jabatan telah dicantumkan          Ya          Hal. 64
     Publik dalam bentuk bagan, paling sedikit        pada Profil Direksi, tetap harus dicantumkan
     sampai dengan struktur 1 (satu) tingkat di       nama dan jabatan pada bagan struktur
     bawah Direksi termasuk komite di bawah           organisasi.
     Direksi (jika ada) dan komite di bawah Dewan
     Komisaris, disertai dengan nama dan jabatan;
Page 7
8)    daftar keanggotaan asosiasi industri baik dalam   Contoh:                                                Ya    Hal. 62
      skala nasional maupun internasional yang          • Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – Anggota
      berkaitan dengan penerapan keuangan               - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia
      berkelanjutan;                                    -Packaging Recycled Association for Indonesia
                                                        Sustainable Environment



9)    profil Direksi, paling sedikit memuat:            Diungkapkan identitas Direksi yang sedang              Ya   Hal. 71-76
                                                        menjabat dan sebelumnya pada saat LT
                                                        diterbitkan, apabila terdapat perubahan anggota
                                                        Direksi.
a)    nama dan jabatan yang sesuai dengan tugas dan     1. Paling kurang mengungkapkan nama dan                Ya   Hal. 72-73
      tanggung jawab;                                   jabatan, Contoh: Nama xxx melakukan tugas dan
                                                        fungsi di bidang keuangan, Nama xxx melakukan
                                                        tugas dan fungsi di bidang Produksi, dll. (agar
                                                        disinkronisasi dengan struktur organisasi dalam
                                                        bentuk bagan).

                                                        2. Apabila terdapat kekosongan jabatan salah
                                                        satu anggota Direksi, maka harus diungkapkan
                                                        anggota Direksi yang merangkap kekosongan
                                                        jabatan tersebut.




b)    foto terbaru;                                     Cukup Jelas                                            Ya   Hal. 72-73
c)    usia;                                             Dapat juga diungkapkan tanggal atau                    Ya   Hal. 72-73
                                                        tahun lahir
d)    kewarganegaraan;                                  Cukup Jelas                                            Ya   Hal. 72-73
e)    riwayat pendidikan dan/atau sertifikasi;          Diungkapkan bidang studi dan/atau                      Ya   Hal. 72-73
                                                        lembaga pendidikan
f)    riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1)   dasar hukum pengangkatan sebagai anggota        1. Terdapat keterangan lamanya menjabat atau             Ya   Hal. 72-73
      Direksi pada Emiten atau Perusahaan Publik yang tahun diangkat pertama kali sebagai Direksi.
      bersangkutan;
                                                      2. Dalam hal anggota Direksi dipilih kembali
                                                      untuk periode berikutnya, maka dasar hukum
                                                      yang diungkapkan adalah penunjukan pertama
                                                      kali.



(2)   rangkap jabatan, baik sebagai anggota Direksi,    Terkait rangkap jabatan, pengungkapan dapat            Ya   Hal. 72-73
      anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota         diidentifikasi dari tahun bekerja yang masih dijabat
      komite serta jabatan lainnya baik di dalam        sampai dengan saat ini.
      maupun di luar Emiten atau Perusahaan
      Publik. Dalam hal anggota Direksi tidak
      memiliki rangkap jabatan, maka diungkapkan
      mengenai hal tersebut; dan



(3)   pengalaman kerja beserta periode waktunya baik Diungkapkan jabatan dan/atau instansi, serta              Ya   Hal. 72-73
      di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan periode menjabat.
      Publik;

g)    hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, 1. Contoh hubungan afiliasi sesuai dengan UU PM        Ya   Hal. 72-73
      anggota Dewan Komisaris, pemegang saham           Nomor 8 tahun 1995 atau dapat dilihat dari
      utama, dan pengendali baik langsung maupun        hubungan keluarga.
      tidak langsung sampai kepada pemilik individu,
      meliputi nama pihak yang terafiliasi. Dalam hal   2. Informasi hubungan afiliasi bersumber dari
      anggota Direksi tidak memiliki hubungan afiliasi, pengungkapan di LT, kecuali terdapat informasi
      maka Emiten atau Perusahaan Publik                lainnya yang menyatakan berbeda seperti
      mengungkapkan hal tersebut; dan                   Keterbukaan Informasi atau sumber informasi
                                                        lainnya.
Page 8
h)    perubahan komposisi anggota Direksi dan alasan 1. Dalam hal tidak terdapat perubahan                    Ya   Terdapat         perubahan
      perubahannya. Dalam hal tidak terdapat         berdasarkan data pemantauan, maka wajib                       Direksi. Penjelasan Hal. 74-
      perubahan komposisi anggota Direksi, maka      diungkapkan bahwa tidak ada perubahan direksi.                76
      diungkapkan mengenai hal tersebut;
                                                     2. Data pemantauan dapat bersumber dari
                                                     laporan keterbukaan informasi dan/atau hasil
                                                     RUPS.

                                                       3. Laporan dan alasan perubahan Direksi kepada
                                                       OJK antara lain: pengunduran diri, selesai masa
                                                       tugasnya di Indonesia, meninggal dunia, dll.

                                                       4. Bandingkan dengan hasil RUPS sepanjang
                                                       tahun buku LT terkait perubahan komposisi
                                                       anggota Direksi.




10)   profil Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:   Diungkapkan identitas Dewan Komisaris yang             Ya           Hal. 65-70
                                                       sedang menjabat dan sebelumnya pada saat LT
                                                       diterbitkan, apabila terdapat perubahan anggota
                                                       Dewan Komisaris. (Reff. SEOJK 16/2021 hal 10
                                                       butir 11)

a)    nama;                                            Cukup Jelas                                            Ya           Hal. 65-67
b)    foto terbaru;                                    Cukup Jelas                                            Ya           Hal. 65-70
c)    usia;                                            Dapat juga diungkapkan tanggal atau                    Ya           Hal. 65-70
                                                       tahun lahir.
d)    kewarganegaraan;                                 Cukup Jelas                                            Ya           Hal. 65-70
e)    riwayat pendidikan; dan/atau sertifikasi         Dapat diungkapkan bidang studi dan/atau                Ya           Hal. 65-70
                                                       lembaga pendidikan.
f)    riwayat jabatan, meliputi informasi:                                                                    Ya           Hal. 65-70
(1)   dasar hukum pengangkatan sebagai                 Dapat mengacu pada hasil RUPS.                         Ya           Hal. 65-68
      anggota Dewan Komisaris;
(2)   dasar hukum pengangkatan pertama kali sebagai Dapat mengacu pada hasil RUPS dan memenuhi                Ya           Hal. 65-68
      anggota Dewan Komisaris yang merupakan        kriteria Komisaris Independen sesuai dengan
      komisaris independen pada Emiten atau         Pasal 21 POJK 33/2014
      Perusahaan Publik yang bersangkutan;



(3)   rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan      Terkait rangkap jabatan, pengungkapan dapat            Ya           Hal. 65-68
      Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota     diidentifikasi dari tahun bekerja yang masih dijabat
      komite serta jabatan lainnya baik di dalam       sampai dengan saat ini.
      maupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik.
      Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak          Memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 24 POJK
      memiliki rangkap jabatan, maka diungkapkan       33/2014, yaitu:
      mengenai hal tersebut; dan                       1. Apabila merangkap sebagai Direksi: maksimal 2
                                                       jabatan Direksi di EPP lain dan maksimal 2 jabatan
                                                       Dewan Komisaris di EPP lain, dan 5 sebagai
                                                       anggota Komite dimana ybs merangkap sebagai
                                                       Direksi dan Dewan Komisaris.
                                                       2. Apabila tidak merangkap sebagai
                                                       Direksi:
                                                       maksimal 4 jabatan Dewan Komisaris di EPP lain
                                                       dan 5 sebagai anggota Komite dimana yang
                                                       bersangkutan merangkap sebagai Direksi dan
                                                       Dewan Komisaris.




(4)   pengalaman kerja beserta periode waktunya baik Diungkapkan jabatan dan/atau instansi, serta             Ya           Hal. 65-68
      di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan periode menjabat.
      Publik;
Page 9
g)    hubungan afiliasi dengan anggota Dewan            1. Contoh hubungan afiliasi sesuai dengan UU PM      Ya             Hal. 65-68
      Komisaris lainnya, pemegang saham utama, dan      Nomor 8 tahun 1995 atau dapat dilihat dari
      pengendali baik langsung maupun tidak             hubungan keluarga.
      langsung sampai kepada pemilik individu,
      meliputi nama pihak yang terafiliasi; Dalam hal   2. Informasi hubungan afiliasi bersumber dari
      anggota Dewan Komisaris tidak memiliki            pengungkapan di LT, kecuali terdapat informasi
      hubungan afiliasi, maka Emiten atau Perusahaan    lainnya yang menyatakan berbeda seperti
      Publik mengungkapkan hal tersebut;                Keterbukaan Informasi atau sumber informasi
                                                        lainnya.



h)    pernyataan independensi komisaris independen Dapat berupa 1 (satu) paragraf pernyataan.               N/A     Tidak ada Komisaris yang
      dalam hal komisaris independen telah menjabat                                                                 menjadi lebih dari 2 periode
      lebih dari 2 (dua) periode; dan

i)    perubahan komposisi anggota Dewan                 1. Dalam hal tidak terdapat perubahan                Ya     Terdapat perubahan Dewan
      Komisaris dan alasan perubahannya. Dalam hal      berdasarkan data pemantauan, maka wajib                     Komisaris. Penjelasan Hal.
      tidak terdapat perubahan komposisi anggota        diungkapkan bahwa tidak ada perubahan                       69-70
      Dewan Komisaris, maka diungkapkan                 Komisaris.
      mengenai hal tersebut;
                                                        2. Data pemantauan dapat bersumber dari
                                                        laporan keterbukaan informasi dan/atau hasil
                                                        RUPS.

                                                        3. Laporan dan alasan perubahan Komisaris
                                                        kepada OJK antara lain: pengunduran diri, selesai
                                                        masa tugasnya di Indonesia, meninggal dunia, dll.

                                                        4. Bandingkan dengan hasil RUPS sepanjang
                                                        tahun buku LT terkait perubahan komposisi
                                                        anggota Komisaris.




11)   dalam hal terdapat perubahan susunan anggota      Cukup Jelas                                         Tidak       Penjelasan Hal. 77
      Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
      yang terjadi setelah tahun buku berakhir
      sampai dengan batas waktu penyampaian
      Laporan Tahunan, susunan yang dicantumkan
      dalam Laporan Tahunan adalah susunan
      anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
      Komisaris yang terakhir dan sebelumnya;




12)   jumlah karyawan menurut jenis kelamin,            Dalam hal ditemukan perbedaan data antara LT         Ya             Hal. 88-89
      jabatan, usia, tingkat pendidikan, dan status     dan LKT, dapat dijawab TIDAK dan ditanyakan ke
      ketenagakerjaan (tetap/kontrak) dalam tahun       EPP.
      buku; Pengungkapan informasi dapat disajikan
      dalam bentuk tabel.



13)   nama pemegang saham dan persentase                Dapat dibandingkan dengan LKT.                       Ya             Hal. 77-79
      kepemilikan pada awal dan akhir tahun buku,
      yang terdiri dari informasi mengenai:

a)    pemegang saham yang memiliki 5% (lima             Cukup Jelas                                          Ya               Hal. 78
      persen) atau lebih saham Emiten atau
      Perusahaan Publik;
b)    anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris       Cukup Jelas                                         Tidak       Penjelasan Hal. 78
      yang memiliki saham Emiten atau Perusahaan
      Publik. Dalam hal seluruh anggota Direksi
      dan/atau seluruh anggota Dewan Komisaris
      tidak memiliki saham, maka diungkapkan
      mengenai hal tersebut; dan
Page 10
c)    kelompok pemegang saham masyarakat, yaitu        Cukup Jelas                                        Ya          Hal. 79
      kelompok pemegang saham yang masing-
      masing memiliki kurang dari 5% (lima persen)
      saham Emiten atau Perusahaan Publik;



      Informasi di atas dapat disajikan dalam
      bentuk tabel.
14)   persentase kepemilikan tidak langsung atas       Cukup Jelas                                       Tidak   Penjelasan Hal. 78
      saham Emiten atau Perusahaan Publik oleh
      anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris      Formulir Data Pengendali Perusahaan Terbuka
      pada awal dan akhir tahun buku, termasuk
      informasi mengenai pemegang saham yang           Tabel A
      terdaftar dalam daftar pemegang saham untuk      *Nama Pengendali Sampai Tingkat Individu.
      kepentingan kepemilikan tidak langsung anggota   ** Jumlah Kepemilikan dalam Presentase dari
      Direksi dan anggota Dewan Komisaris; Dalam       Pengendali Individu.
      hal seluruh anggota Direksi dan/atau seluruh     *** Nama Pemegang Saham secara langsung yang
      anggota Dewan Komisaris tidak memiliki           Tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) untuk
      kepemilikan tidak langsung atas saham Emiten     kepentingan pengendali individu.
      atau Perusahaan Publik, maka diungkapkan         **** Jumlah Kepemilikan dalam Presentase secara
      mengenai hal tersebut.                           langsung yang Tercatat di DPS untuk kepentingan
                                                       pengendali individu.
                                                       ***** Tanggal sejak kapan Pengendali
                                                       mengendalikan Perusahaan Terbuka.
                                                        ****** contoh: akuisisi Perusahaan Terbuka,
                                                       konversi utang menjadi saham, pelaksanaan
                                                       rights issue sesuai dengan porsi kepemilikan
                                                       sahamnya, pelaksanaan rights issue melebihi
                                                       porsi kepemilikan sahamnya, dan lainlain.

                                                       Tabel B
                                                       * Nama Pengendali sampai dengan tingkat
                                                       individu sebagaimana dalam tabel A




15)   jumlah pemegang saham dan persentase             Dapat dibandingkan dengan laporan registrasi       Ya          Hal. 79
      kepemilikan per akhir tahun buku berdasarkan     saham yang terdapat di pengumuman Situs Web
      klasifikasi:                                     Bursa

a)    kepemilikan institusi lokal;                     Cukup Jelas                                        Ya           Hal. 79
b)    kepemilikan institusi asing;                     Cukup Jelas                                        Ya           Hal. 79
c)    kepemilikan individu lokal; dan                  Cukup Jelas                                        Ya           Hal. 79
d)    kepemilikan individu asing;                      Cukup Jelas                                        Ya           Hal. 79
16)   informasi mengenai pemegang saham utama          Dalam hal kepemilikan bersifat tidak langsung,     Ya     Hal. 78 dan Hal. 81
      dan pengendali Emiten atau Perusahaan            dapat tidak diungkapkan secara lengkap sampai
      Publik, baik langsung maupun tidak langsung,     mata rantai pemegang saham EPP.
      sampai kepada pemilik individu, yang disajikan
      dalam bentuk skema atau bagan;



25    8.2) Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka          Rekomendasi 8.2) Surat Edaran Nomor 32/2015        Ya          Hal. 81
      mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam        Mulai berlaku untuk pengungkapan LT tahun
      kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling      buku 2017.
      sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan
      pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham    Pelaksanaan atas kebijakan mengenai kewajiban
      Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham        anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
      utama dan pengendali.                            untuk menyampaikan informasi kepada EPP
                                                       mengenai kepemilikan dan setiap perubahan
                                                       kepemilikannya atas saham EPP. (Pasal 3 POJK
                                                       11/2017).
Page 11
17)   nama entitas anak, perusahaan asosiasi,            1. Data dapat disajikan dalam bentuk              Ya    Hal. 82 dan Hal. 90
      perusahaan ventura bersama dimana Emiten           lampiran.
      atau Perusahaan Publik memiliki pengendalian
      bersama entitas (jika ada), beserta persentase     2. Data alamat hanya diwajibkan pada Entitas
      kepemilikan saham, bidang usaha, total aset,       Anak yang dimiliki secara langsung.
      dan status operasi entitas anak, perusahaan
      asosiasi, perusahaan ventura bersama; Untuk        3. Data Entitas Anak dapat dibandingkan
      entitas anak, ditambahkan informasi mengenai       dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
      alamat entitas anak tersebut.                      pada LKT.




18)   kronologis pencatatan saham, jumlah saham,    Dapat dilihat di Keterbukaan Informasi dan             Ya         Hal. 83
      nilai nominal, dan harga penawaran dari awal  Laporan Keuangan
      pencatatan hingga akhir tahun buku serta nama
      bursa efek dimana saham Emiten atau
      Perusahaan Publik dicatatkan, termasuk
      pemecahan saham (stock split), penggabungan
      saham (reverse stock), dividen saham, saham
      bonus, dan perubahan nilai nominal saham,
      pelaksanaan efek konversi, pelaksanaan
      penambahan dan pengurangan modal (jika ada);




19)   informasi pencatatan efek lainnya selain efek      Hanya untuk Efek yang outstanding hingga per      N/A   Penjelasan Hal. 85
      sebagaimana dimaksud pada angka 18), yang          akhir tahun buku.
      belum jatuh tempo pada tahun buku paling
      sedikit memuat nama efek, tahun penerbitan,        Contoh: Surat Hutang Obligasi/sukuk, yang jatuh
      tingkat suku bunga/imbal hasil, tanggal jatuh      tempo tidak usah di cantumkan, yang belum jatuh
      tempo, nilai penawaran, dan peringkat efek (jika   tempo dicantumkan (outstanding).
      ada);
                                                         POJK 49/2020



20)   informasi penggunaan jasa akuntan publik           Penggunaan jasa audit AP yang sama dibatasi       Ya         Hal. 86
      (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) beserta       maksimal selama 3 tahun buku berturut-turut,
      jaringan/asosiasi/aliansinya meliputi              dan dapat menggunakan jasa AP tersebut
                                                         setelah 2 tahun buku beruturut-turut tidak
                                                         menggunakan jasa audit AP yang sama. (POJK
                                                         13/2017)

a)    nama dan alamat;                                   Cukup Jelas                                       Ya         Hal. 86
b)    periode penugasan;                                 Cukup Jelas                                       Ya         Hal. 86
c)    informasi jasa audit dan/atau non audit            Cukup Jelas                                       Ya         Hal. 86
      yang diberikan;
d)    biaya jasa (fee) audit dan/atau non audit untuk Cukup Jelas                                          Ya         Hal. 86
      masing-masing penugasan yang diberikan selama
      tahun buku; dan

e)    dalam hal AP dan KAP beserta                       Cukup Jelas                                       N/A          N/A
      jaringan/asosiasi/aliansinya, yang ditunjuk
      tidak memberikan jasa non audit, maka
      diungkapkan mengenai informasi tersebut; dan

      Pengungkapan informasi penggunaan jasa AP dan Cukup Jelas                                            Ya         Hal. 86
      KAP beserta jaringan/asosiasi/aliansinya dapat
      disajikan dalam bentuk tabel.

21)   nama dan alamat lembaga dan/atau profesi           Cukup Jelas                                       Ya         Hal. 86
      penunjang
      pasar modal selain AP dan KAP.
f.    Analisis dan Pembahasan Manajemen
      (Hal. 12-17)
Page 12
     Analisis dan pembahasan manajemen memuat
     analisis dan pembahasan mengenai laporan
     keuangan dan informasi penting lainnya dengan
     penekanan pada perubahan material yang
     terjadi dalam tahun buku, yaitu paling sedikit
     memuat:



1)   tinjauan operasi per segmen operasi sesuai        Yang dimaksud dengan per segmen operasi ialah      Ya    Hal. 101 - 102
     dengan jenis industri Emiten atau Perusahaan      segmen operasi yang sesuai dengan Catatan Atas
     Publik, paling sedikit mengenai:                  Laporan Keuangan (CALK).

a)   produksi, yang meliputi proses, kapasitas, dan    Analisis masing-masing segmen :                    N/A       N/A
     perkembangannya;                                  • Produksi meliputi produk sektor jasa dan
                                                       sektor riil.
                                                       • Proses meliputi tahapan produksi yang
                                                       dilakukan
                                                       • Kapasitas merupakan tingkat kemampuan
                                                       berproduksi, dapat dinyatakan dengan jumlah
                                                       output yang dihasilkan.
                                                       • Perkembangan dapat dibandingkan dengan
                                                       produksi di tahun sebelumnya atau arah
                                                       perkembangan produksi kedepannya.



b)   pendapatan/penjualan; dan                         Cukup Jelas                                        Ya    Hal. 100 -102
c)   profitabilitas;                                   Analisis laba/(rugi) tahun berjalan per            Ya    Hal. 100 -102
                                                       segmen.
2)   kinerja keuangan komprehensif yang                Data keuangan dalam 2 tahun buku terakhir agar     Ya    Hal. 118 -125
     mencakup perbandingan kinerja keuangan            dicek kesesuaiannya dengan LKT.
     dalam 2 (dua) tahun buku terakhir, penjelasan
     tentang penyebab adanya perubahan dan
     dampak perubahan tersebut, paling sedikit
     mengenai:

a)   aset lancar, aset tidak lancar, dan total aset;   1. Dalam hal terdapat penjelasan terkait           Ya    Hal. 118 -125
                                                       perubahan aset lancar dan tidak lancar, maka
                                                       penjelasan terkait penyebab dan dampak
                                                       perubahan total aset tidak wajib diungkapkan.

                                                       2. Penjelasan tentang penyebab dan dampak
                                                       perubahan yang dimaksud dapat dilihat dari :
                                                       Dalam hal aset lancar secara total tidak
                                                       berubah, namun terdapat akun yang berubah
                                                       secara material seperti kas dan setara kas naik,
                                                       piutang usaha menurun dan persediaan turun,
                                                       maka agar diungkapkan analisis penyebab dan
                                                       dampak perubahan dari masing-masing akun
                                                       tersebut.
                                                       Contoh :
                                                       Kenaikan atau penurunan aset lancar yang
                                                       material tidak sebatas dijelaskan oleh kas dan
                                                       setara kas yang mengalami kenaikan atau
                                                       penurunan. Namun, lebih kepada analisis atas
                                                       penyebab dan dampak dari perubahan tersebut.

                                                       3. Penjelasan penyebab : hal yang menjadikan
                                                       terjadinya perubahan kinerja keuangan.




b)   liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka       Cukup Jelas                                        Ya    Hal. 118 -125
     panjang, dan total liabilitas;
c)   ekuitas;                                          Cukup Jelas                                        Ya    Hal. 118 -125
d)   pendapatan/penjualan, beban, laba (rugi),         Cukup Jelas                                        Ya    Hal. 126 -127
     penghasilan komprehensif lain, dan total laba
     (rugi) komprehensif; dan

e)   arus kas;                                         Cukup Jelas                                        Ya    Hal. 128 -129
Page 13
3)   kemampuan membayar utang dengan                 1. Diberikan penjelasan dan analisa yang                 Ya   Hal. 129 -130
     menyajikan perhitungan rasio yang relevan;      didasarkan pada perhitungan rasio. Perhitungan
                                                     rasio dibagian ini harus sama dengan
                                                     perhitungan rasio pada ikhtisar data keuangan
                                                     penting.
                                                     Contoh rasio-rasio yang relevan secara umum
                                                     antara lain rasio likuiditas dan solvabilitas :
                                                     current ratio, quick ratio, cash ratio, debt to assets
                                                     ratio, debt to equity ratio.

                                                     2. Untuk beberapa industri tertentu perlu
                                                     diperhatikan tambahan penjelasan rasio sesuai
                                                     dengan rasio pada ikhtisar data keuangan
                                                     penting.



4)   tingkat kolektibilitas piutang Emiten atau                                                               Ya   Hal. 129 -130
     Perusahaan Publik dengan menyajikan             1. Diberikan penjelasan dan analisa yang
     perhitungan rasio yang relevan;                 didasarkan pada perhitungan rasio.

                                                     2. Perhitungan rasio dibagian ini harus sama
                                                     dengan perhitungan rasio pada ikhtisar data
                                                     keuangan penting. Contoh rasio yang relevan:
                                                     • Receivable Days
                                                     • Account receivable turnover ratio
                                                     • Rasio Kredit Bermasalah (untuk industri
                                                     perbankan).




5)   struktur modal (capital structure) dan          Struktur modal adalah perbandingan liabilitas            Ya   Hal. 131 -132
     kebijakan manajemen atas struktur modal         terhadap ekuitas.
     (capital structure) tersebut disertai dasar
     penentuan kebijakan dimaksud;                   Contoh struktur permodalan :
                                                     Struktur modal Perusahaan adalah perbandingan
                                                     liabilitas dan ekuitas masing- masing sebesar
                                                     66%:33%.

                                                     Contoh kebijakan manajemen atas struktur
                                                     permodalan :
                                                     Perseroan menetapkan kebijakan struktur modal
                                                     dengan mempertahankan rasio utang sesuai
                                                     (tidak lebih) dari financial covenant dalam
                                                     perjanjian pinjaman Perseroan kepada Bank
                                                     yaitu rasio utang dan ekuitas sebesar 66%:33%.



6)   bahasan mengenai ikatan yang material untuk     1. Ikatan Material ini dapat dibandingkan                Ya     Hal. 132
     investasi barang modal dengan penjelasan paling dengan informasi pada LKT pada catatan
     sedikit meliputi:                               perikatan dan kontijensi.

                                                     2. Apabila tidak terdapat pengungkapan ikatan
                                                     investasi barang modal pada LKT dan LT, dapat
                                                     dimintakan penjelasan.

                                                     3. Ikatan yang material untuk investasi barang
                                                     modal belum tentu direalisasikan pada tahun
                                                     buku, dan penjelasannya dapat berbeda dengan
                                                     informasi pada bahasan mengenai investasi barang
                                                     modal yang direalisasikan dalam tahun buku
                                                     terakhir.




a)   tujuan dari ikatan tersebut;                    Cukup Jelas                                              Ya     Hal. 132
b)   sumber dana yang diharapkan untuk               Cukup Jelas                                              Ya     Hal. 132
     memenuhi ikatan tersebut;
c)   mata uang yang menjadi denominasi; dan          Cukup Jelas                                              Ya     Hal. 132
Page 14
d)    langkah yang direncanakan Emiten atau             Cukup Jelas                                           Ya              Hal. 195
      Perusahaan Publik untuk melindungi risiko dari
      posisi mata uang asing yang terkait;

7)    bahasan mengenai investasi barang modal           Realisasi investasi barang modal dapat                Ya              Hal. 132
      yang direalisasikan dalam tahun buku terakhir,    bersumber dari perikatan yang terjadi sebelum
      paling sedikit meliputi:                          tahun buku.

a)    jenis investasi barang modal;                     Yang termasuk barang modal adalah aset yang           Ya              Hal. 132
                                                        digunakan untuk menghasilkan
                                                        pendapatan.
b)    tujuan investasi barang modal; dan                Cukup Jelas                                           Ya              Hal. 132
c)    nilai investasi barang modal yang                 Cukup Jelas                                           Ya              Hal. 132
      dikeluarkan;
8)    informasi dan fakta material yang terjadi         1. Tanggal laporan akuntan merupakan tanggal         Tidak   Tidak ada fakta material
      setelah tanggal laporan akuntan (jika ada);       ditandatanganinya opini audit atas laporan                   yang terjadi setelah tanggal
                                                        keuangan oleh Akuntan.                                       laporan akuntan. Penjelasan
                                                                                                                     Hal. 133
                                                        2. Tanggal laporan akuntan bukan
                                                        merupakan tanggal akhir buku EPP.

                                                        3. Apabila tidak ada pengungkapan di LT, maka
                                                        dapat dimintakan penjelasan.



9)    prospek usaha dari Emiten atau Perusahaan         Yang dimaksud dengan data pendukung                   Ya              Hal. 142
      Publik dikaitkan dengan kondisi industri,         kuantitatif dapat berupa angka atau data statistik
      ekonomi secara umum dan pasar internasional       terkini yang dapat bersumber dari BPS, Asosiasi,
      disertai data pendukung kuantitatif dari sumber   Regulator (OJK, BI), dll.
      data yang layak dipercaya;



10)   perbandingan antara target/proyeksi pada awal     1. Target/proyeksi pada awal tahun buku dapat         Ya              Hal. 141
      tahun buku dengan hasil yang dicapai              dilihat dari materi Public Expose atau
      (realisasi), mengenai:                            target/proyeksi yang ingin dicapai pada LT
                                                        tahun buku sebelumnya.

                                                        2. Paling kurang harus ada salah satu unsur
                                                        dari angka 10.


a)    pendapatan/penjualan;                             Target penjualan dapat berupa nilai Rupiah,           Ya              Hal. 141
                                                        peningkatan presentase (%) dari tahun
                                                        sebelumnya atau kapasitas produksi.

b)    laba (rugi);                                      Laba (rugi) tahun berjalan                            Ya              Hal. 141
c)    struktur modal (capital structure); atau          Cukup Jelas                                          N/A               N/A

d)    hal lainnya yang dianggap penting bagi Emiten     Contoh:
      atau Perusahaan Publik;                           “hal lainnya yang dianggap penting” seperti
                                                        ekspansi, kapasitas produksi, produk baru, dll.

11)   target/proyeksi yang ingin dicapai Emiten atau    Paling kurang harus ada salah satu unsur dari         Ya.             Hal. 141
      Perusahaan Publik untuk 1 (satu) tahun            angka 11
      mendatang, mengenai:

a)    pendapatan/penjualan;                             Cukup Jelas                                           Ya              Hal. 141
b)    laba (rugi);                                      Cukup Jelas                                           Ya              Hal. 141
c)    struktur modal (capital structure);               Cukup Jelas                                          N/A               N/A
d)    kebijakan dividen; atau                           Cukup Jelas                                          N/A               N/A
e)    hal lainnya yang dianggap penting bagi Emiten     Contoh “hal lainnya yang dianggap penting”           N/A               N/A
      atau Perusahaan Publik;                           seperti ekspansi, kapasitas produksi, produk
                                                        baru, dll.
12)   aspek pemasaran atas barang dan/atau jasa         Cukup Jelas                                          N/A                N/A
      Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit
      mengenai strategi pemasaran dan pangsa pasar;



13)   uraian mengenai dividen selama 2 (dua) tahun      Cukup Jelas                                          Tidak        Tidak melakukan
      buku terakhir (jika ada), paling                                                                                   pembagian dividen.
      sedikit:                                                                                                           Penjelasan Hal. 133
Page 15
a)    kebijakan dividen, antara lain memuat informasi Pengungkapan informasi dapat disajikan dalam         Tidak   Tidak melakukan
      persentase jumlah dividen yang dibagikan        bentuk tabel.                                                pembagian dividen.
      terhadap laba bersih;                                                                                        Penjelasan Hal. 133

b)    tanggal pembayaran dividen kas dan/atau            Cukup Jelas                                       Tidak   Tidak melakukan
      tanggal distribusi dividen non kas;                                                                          pembagian dividen.
                                                                                                                   Penjelasan Hal. 133
c)    jumlah dividen per saham (kas dan/atau             Cukup Jelas                                       Tidak   Tidak melakukan
      non kas); dan                                                                                                pembagian dividen.
                                                                                                                   Penjelasan Hal. 133
d)    jumlah dividen per tahun yang dibayar;             Cukup Jelas                                       Tidak   Tidak melakukan
                                                                                                                   pembagian dividen.
                                                                                                                   Penjelasan Hal. 133
      Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak                                                         Ya     Tidak melakukan
      membagikan dividen dalam 2 (dua) tahun                                                                       pembagian dividen.
      terakhir, maka diungkapkan mengenai hal                                                                      Penjelasan Hal. 133
      tersebut.

14)   realisasi penggunaan dana hasil Penawaran          Cukup Jelas                                        Ya              Hal. 134
      Umum, dengan ketentuan:

a)    dalam hal selama tahun buku, Emiten memiliki       Dapat dibandingkan dengan Laporan Realisasi        Ya              Hal. 134
      kewajiban menyampaikan laporan realisasi           Penggunaan Dana (LRPD) terakhir pada tahun
      penggunaan dana, maka diungkapkan realisasi        buku.
      penggunaan dana hasil Penawaran Umum
      secara kumulatif sampai dengan akhir tahun
      buku; dan



b)    dalam hal terdapat perubahan penggunaan            1. Perubahan penggunaan dana hasil                 Ya              Hal. 134
      dana sebagaimana diatur dalam Peraturan            Penawaran Umum mencakup:
      Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan             a. Perubahan yang material dari masing- maisng
      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran          unsur penggunaan dana; dan/atau
      Umum, maka Emiten menjelaskan perubahan            b. Perubahan lokasi atas objek yang akan diberi
      tersebut;                                          dari dana hasil Penawaran Umum yang memiliki
                                                         dampak ekonomis.

                                                         2. Poin a dan b tidak berlaku bagi Emiten yang
                                                         menerbitkan Efek bersifat utang atau Sukuk
                                                         sepanjang perubahan penggunaan dana hasil
                                                         Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk
                                                         telah diatur dalam Kontrak Perwaliamanatan.

                                                         3. Dalam hal terjadi perubahan penggunaan dana
                                                         agar dibandingkan dengan hasil RUPS terkait
                                                         perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
                                                         Umum.




15)   informasi material (jika ada), antara lain         Yang diungkapkan paling kurang adalah transaksi    Ya           Hal. 135 - 139
      mengenai investasi, ekspansi, divestasi,           yang memerlukan RUPS.
      penggabungan/peleburan usaha, akuisisi,
      restrukturisasi utang/modal, transaksi material,
      transaksi afiliasi, dan transaksi benturan
      kepentingan, yang terjadi pada tahun buku,
      paling sedikit memuat:



a)    tanggal, nilai, dan objek transaksi;               Cukup Jelas                                        Ya            Hal. 135 - 138
b)    nama pihak yang melakukan transaksi;               Cukup Jelas                                        Ya        Hal. 135 dan Hal. 137

c)    sifat hubungan Afiliasi (jika ada);                Cukup Jelas                                        Ya        Hal. 136 dan Hal. 138
d)    penjelasan mengenai kewajaran transaksi;           Cukup Jelas                                        Ya        Hal. 137 dan Hal. 139
      dan
e)    pemenuhan ketentuan terkait;                       Cukup Jelas                                        Ya        Hal. 137 dan Hal. 139
f)    dalam hal terdapat hubungan afiliasi, selain       Cukup Jelas                                        Ya        Hal. 137 dan Hal. 139
      mengungkapkan informasi sebagaimana
      dimaksud dalam huruf a) sampai dengan huruf
      e), Emiten atau Perusahaan Publik juga
      mengungkapkan informasi:
Page 16
(1)   pernyataan Direksi bahwa transaksi afiliasi        Pemenuhan POJK 42/2020                            Ya    Hal. 137 dan Hal. 139
      telah melalui prosedur yang memadai untuk
      memastikan bahwa transaksi afiliasi
      dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
      berlaku umum antara lain dilakukan dengan
      memenuhi prinsip transaksi yang wajar
      (armslength principle); dan



(2)   peran Dewan Komisaris dan komite audit dalam       bahwa harga atau laba atas transaksi yang         Ya    Hal. 137 dan Hal. 139
      melakukan prosedur yang memadai untuk              dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai
      memastikan bahwa transaksi afiliasi                Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan
      dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang     pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan
      berlaku umum antara lain dilakukan dengan          harga pasar yang wajar
      memenuhi prinsip transaksi yang wajar
      (armslength principle);



g)    untuk transaksi afiliasi atau transaksi material   Pemenuhan Pasal 8 POJK 42/2020 dan/atau Pasal     N/A           N/A
      yang merupakan kegiatan usaha yang                 13 POJK 17/2020
      dijalankan dalam rangka menghasilkan
      pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin,
      berulang, dan/atau berkelanjutan, ditambahkan
      penjelasan bahwa transaksi afiliasi atau
      transaksi material tersebut merupakan kegiatan
      usaha yang dijalankan dalam rangka
      menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan
      secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan;

      Dalam hal transaksi afiliasi atau transaksi
      material dimaksud telah diungkapkan dalam
      laporan keuangan tahunan, ditambahkan
      informasi mengenai rujukan pengungkapan
      dalam laporan keuangan tahunan tersebut.




h)    untuk pengungkapan transaksi afiliasi dan/atau Pemenuhan Pasal 4 ayat 2 huruf b 42/2020              N/A           N/A
      transaksi benturan kepentingan yang              dan/atau Pasal 6 ayat 2 huruf b POJK 17/2021
      merupakan hasil pelaksanaan transaksi afiliasi
      dan/atau transaksi benturan kepentingan yang
      telah disetujui pemegang saham independen,
      ditambahkan informasi mengenai tanggal
      pelaksanaan RUPS yang menyetujui transaksi
      afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan
      tersebut;




i)    dalam hal tidak terdapat transaksi afiliasi        Cukup Jelas                                       N/A           N/A
      dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka
      diungkapkan mengenai hal tersebut;



16)   perubahan ketentuan peraturan perundang-           Apabila tidak ada pengungkapan di LT, maka        Ya          Hal. 140
      undangan yang berpengaruh signifikan               dapat dimintakan penjelasan.
      terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan
      dampaknya terhadap laporan keuangan (jika
      ada); dan

17)   perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan          1. Bandingkan dengan informasi pada LKT.          Ya          Hal. 140
      dampaknya terhadap laporan keuangan (jika
      ada);                                              2. Yang diungkapkan adalah perubahan
                                                         kebijakan akuntansi EPP dan bukan
                                                         perubahan standar akuntansi secara umum
                                                         (revisi PSAK).
Page 17
g.    Tata Kelola Emiten atau Perusahaan Publik      Pelaksanaan rekomendasi SEOJK 30/2016, dan           Ya            Hal. 145 - 205
      (Hal. 17-26)                                   SEOJK 32/2015:
                                                     1. Pernyataan secara jelas mengenai rekomendasi
                                                     yang telah dilaksanakan; atau
                                                     2. Penjelasan alasan rekomendasi belum
                                                     dilaksanakan dan cara lain / alternatif yang
                                                     terbaik menurut perusahaan.



      Tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik
      paling sedikit memuat uraian
      singkat mengenai:
1)    RUPS, paling sedikit memuat:
a)    Informasi mengenai keputusan RUPS pada                                                              Ya     Hal. 156 – Hal. 162,
      tahun buku dan 1 (satu) tahun sebelum                                                                      Hal. 164 – Hal. 166
      tahun buku meliputi:

(1)   keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu)    Cukup Jelas                                          Ya     Hal. 156 – Hal. 162,
      tahun sebelum tahun buku yang direalisasikan                                                               Hal. 164 – Hal. 166
      pada tahun buku; dan

(2)   keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu)    Cukup Jelas                                         N/A     Keputusan RUPS pada tahun
      tahun sebelum tahun buku yang belum                                                                        buku dan 1 tahun sebelum
      direalisasikan beserta alasan belum                                                                        buku sudah direalisasikan.
      direalisasikan;                                                                                            Realisasi untuk masing-
                                                                                                                 masing RUPS dapat dilihat
                                                                                                                 pada Hal. 156 – Hal. 162, dan
                                                                                                                 Hal. 164 – Hal. 166
b)    dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik        Notaris dan/atau KSEI untuk (E-RUPS/E- RUPO)         Ya           Hal. 155, Hal. 163
      menggunakan pihak independen dalam
      pelaksanaan RUPS untuk melakukan perhitungan
      suara, maka diungkapkan mengenai hal tersebut;




1     1.1) Perusahaan Terbuka memiliki cara atau      Rekomendasi 1.1) Surat Edaran Nomor 32/2015         Ya          Hal. 154, Hal. 163
      prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik Sebagai Contoh, dalam pengumpulan suara (voting)
      secara terbuka maupun tertutup yang             secara terbuka dilakukan dengan cara mengangkat
      mengedepankan independensi, dan kepentingan tangan sesuai dengan instruksi pilihan yang
      pemegang saham.                                 ditawarkan oleh pimpinan RUPS.
                                                      Sedangkan, dalam pengumpulan suara (voting)
                                                      secara tertutup dilakukan pada keputusan yang
                                                      membutuhkan kerahasiaan ataupun atas
                                                      permintaan pemegang saham, dengan cara
                                                      menggunakan kartu suara ataupun dengan
                                                      penggunaan electronic voting.




2     1.2) Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Cukup Jelas                                         Tidak   Kehadiran Anggota Direksi
      Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam                                                                   dan     anggota     Dewan
      RUPS Tahunan.                                                                                              Komisaris dapat dilihat
                                                                                                                 pada Hal. 168 dan Hal. 174
3     1.3) Ringkasan Risalah RUPS tersedia dalam     Rekomendasi 1.3) Surat Edaran Nomor 32/2015          Ya               Hal. 152
      Situs Web                                      Informasi Rapat Umum Pemegang Saham,
      Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1     meliputi Ringkasan Risalah Rapat Umum
      (satu) tahun                                   Pemegang Saham (Reff. Pasal 8 huruf d POJK
                                                     Nomor 8/2015 serta Pasal 34 ayat 2 dan 3 POJK
                                                     Nomor 32/2014).


2)    Direksi, paling sedikit memuat:
Page 18
a)   tugas dan tanggung jawab masing-masing         Informasi yang diungkapkan adalah deskripsi         Ya       Hal. 172-173
     anggota Direksi;                               masing-masing jabatan terkait tugas dan
                                                    tanggung jawab masing-masing anggota Direksi.

                                                    Informasi mengenai tugas dan tanggung jawab
                                                    masing-masing anggota Direksi diuraikan dan
                                                    dapat disajikan dalam bentuk tabel.

                                                    Pengawas Perlu mengecek Pengungkapan Nama
                                                    dan Jabatan di Profil Direksi (bagian II.6).




b)   pernyataan bahwa Direksi memiliki pedoman      1. Dalam hal tidak terdapat pengungkapan            Ya         Hal. 172
     atau piagam (charter) Direksi;                 pernyataan charter, ada 2 kemungkinan:
                                                    a. memiliki piagam namun tidak
                                                    mengungkapkan pernyataan, atau
                                                    b. belum memiliki piagam sehingga tidak
                                                    mengungkapkan pernyataan.

                                                    2.Dapat dicek pedoman atau piagam Direksi
                                                    secara lengkap dalam situs web EPP sebagai
                                                    pemenuhan Pasal 35 ayat (4) POJK Nomor
                                                    33/2014.


c)   kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat      Kebijakan tentang Rapat:                            Ya   Hal. 174 dan Hal. 177
     Direksi, rapat Direksi bersama Dewan           1. Menentukan frekuensi (paling kurang 1 (satu)
     Komisaris, dan tingkat kehadiran anggota       kali dalam setiap bulan) reff: Pasal 16
     Direksi dalam rapat tersebut termasuk          (1) POJK 33/2014
     kehadiran dalam RUPS;
                                                    2. Tingkat kehadiran masing-masing anggota
                                                    Direksi. reff: Pasal 16 (4) POJK 33/2014

                                                    3. Metode Contohnya teleconference, circular
                                                    letter dan lainnya sesuai dengan kebijakan
                                                    perusahaan.

                                                    4. Rapat Gabungan adalah apabila Direksi
                                                    mengundang Dewan Komisaris. (paling kurang 1
                                                    (satu) kali dalam 4 (empat) bulan) reff: Pasal 16
                                                    (3) POJK 33/2014

                                                    5. Pelaksanaannya:
                                                    • Jumlah frekuensi
                                                    • Tingkat    kehadiran masing-masing
                                                    anggota Direksi dan anggota Dewan
                                                    Komisaris)

                                                    Informasi tingkat kehadiran anggota Direksi
                                                    dalam rapat Direksi, rapat Direksi bersama
                                                    Dewan Komisaris, atau RUPS dapat disajikan
                                                    dalam bentuk tabel.


12   5.1) Penentuan jumlah anggota Direksi         Rekomendasi 5.1) Surat Edaran Nomor 32/2015          Ya         Hal. 202
     mempertimbangkan kondisi Perusahaan terbuka 1. Direksi EPP paling kurang terdiri dari 2 (dua)
     serta efektifitas dalam pengambilan keputusan orang anggota Direksi (sesuai dengan Pasal 2
                                                   POJK Nomor 33/2014)

                                                    2. Penentuan jumlah Direksi harus didasarkan
                                                    pada kebutuhan untuk mencapai maksud dan
                                                    tujuan Perusahaan Terbuka dan disesuaikan
                                                    dengan kondisi Perusahaan Terbuka yang
                                                    meliputi karakteristik, kapasitas, dan ukuran
                                                    Perusahaan Terbuka serta bagaimana
                                                    tercapainya efektivitas pengambilan keputusan
                                                    Direksi.
Page 19
13   5.2) Penentuan komposisi anggota Direksi         1. Rekomendasi 5.2) Surat Edaran Nomor              Ya   Hal. 202
     memperhatikan keberagaman keahlian,              32 tahun 2015
     pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan      Kombinasi ditentukan dengan cara memperhatikan
                                                      keberagaman keahlian, pengetahuan dan
                                                      pengalaman yang sesuai pada pembagian tugas dan
                                                      fungsi jabatan Direksi dalam mencapai tujuan
                                                      Perusahaan Terbuka.

                                                      2. Dalam hal terdapat komposisi Direksi yang
                                                      tidak memenuhi kriteria, agar dapat diingatkan
                                                      dalam penelaahan hasil RUPS terkait dengan
                                                      perubahan susunan kepengurusan.




14   5.3) Anggota Direksi yang membawahi bidang     Rekomendasi 5.3) Surat Edaran Nomor 32/2015           Ya   Hal. 203
     akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/ Keahlian dan/atau pengetahuan dapat dibuktikan
     atau pengetahuan di bidang akuntansi           dengan latar belakang pendidikan, sertifikasi
                                                    pelatihan, dan/atau pengalaman kerja terkait.
                                                    Contoh:
                                                    a. pengangkatan kembali Direktur Keuangan
                                                    dapat termasuk pemenuhan kriteria
                                                    pengalaman kerja.
                                                    b. pengangkatan Direktur Keuangan baru maka
                                                    dapat dilihat pada profil Direksi dalam LT atau
                                                    daftar riwayat hidup dalam situs web EPP.




15   6.1) Direksi mempunyai kebijakan penilaian (self 1. Direksi memiliki atau tidak memiliki kebijakan   Ya   Hal. 203
     assesment) untuk menilai kinerja Direksi.        self assessment dan selanjutnya akan
                                                      diungkapkan secara lengkap pada LT sebagai
                                                      pemenuhan Rekomendasi 6.2.

                                                      2. Rekomendasi 6.1) Surat Edaran Nomor
                                                      32/2015
                                                      Self assessment atau penilaian sendiri dimaksud
                                                      dilakukan oleh masing-masing anggota Direksi
                                                      untuk menilai pelaksanaan kinerja Direksi secara
                                                      kolegial, dan bukan menilai kinerja individual
                                                      masing-masing anggota Direksi.




16   6.2) Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) 1. Rekomendasi 6.2) Surat Edaran Nomor            Ya   Hal. 203
     untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan          32/2015
     melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka         Pengungkapan kebijakan self assessment atas
                                                        kinerja Direksi dilakukan tidak hanya untuk
                                                        memenuhi aspek transparansi sebagai bentuk
                                                        pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya,
                                                        namun juga untuk memberikan informasi penting
                                                        atas upaya- upaya perbaikan dalam pengelolaan
                                                        EPP.

                                                      2. Rekomendasi 6.1) Surat Edaran Nomor
                                                      32/2015
                                                      Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
                                                      penilaian yang dilakukan beserta:
                                                      • maksud dan tujuannya
                                                      • waktu pelaksanaannya secara berkala,
                                                      dan
                                                      • tolak ukur atau kriteria penilaian yang
                                                      digunakan
                                                      sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh
                                                      fungsi nominasi dan remunerasi Perusahaan
                                                      Terbuka.
Page 20
17    6.3) Direksi mempunyai kebijakan terkait Penjelasan Rekomendasi 6.3) Surat Edaran                 Ya             Hal. 203
      pengunduran diri anggota Direksi apabila Nomor 32/2015
      terlibat dalam kejahatan keuangan        1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam
                                               Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku bagi
                                               Direksi.

                                                       2. Kejahatan keuangan merupakan adanya status
                                                       terpidana terhadap anggota Direksi dari pihak
                                                       yang berwenang. Kejahatan keuangan dimaksud
                                                       seperti manipulasi dan berbagai bentuk
                                                       penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan serta
                                                       Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU 8 Tahun
                                                       2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
                                                       Tindak Pidana Pencucian Uang).




d)    pelatihan dan/atau peningkatan
      kompetensi anggota Direksi:
(1)   kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan         Cukup Jelas                                      Ya             Hal. 175
      kompetensi anggota Direksi, termasuk program
      orientasi bagi anggota Direksi yang baru
      diangkat (jika ada); dan

(2)   pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang Cukup Jelas                                        Ya             Hal. 175
      diikuti anggota Direksi dalam tahun buku (jika
      ada);

e)    penilaian Direksi terhadap kinerja komite yang
      mendukung pelaksanaan tugas Direksi pada
      tahun buku paling sedikit memuat:

(1)   prosedur penilaian kinerja; dan                  Cukup Jelas                                      N/A   Tidak memiliki komite
                                                                                                              khusus yang mendukung
                                                                                                              pelaksanaan tugas Direksi.
                                                                                                              Penjelasan Hal. 175
(2)   kriteria yang digunakan seperti capaian          Cukup Jelas                                      N/A   Tidak memiliki komite
      kinerja selama tahun buku, kompetensi dan                                                               khusus yang mendukung
      kehadiran dalam rapat; dan                                                                              pelaksanaan tugas Direksi.
                                                                                                              Penjelasan Hal. 175
f)    dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak    Cukup Jelas                                      N/A   Tidak memiliki komite
      memiliki komite yang mendukung pelaksanaan                                                              khusus yang mendukung
      tugas Direksi, maka diungkapkan mengenai hal                                                            pelaksanaan tugas Direksi.
      tersebut                                                                                                Penjelasan Hal. 175


3)    Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:

a)    tugas dan tanggung jawab Dewan                   Cukup Jelas.                                     Ya          Hal. 167 - 168
      Komisaris;
b)    pernyataan bahwa Dewan Komisaris memiliki        Dalam hal tidak terdapat pengungkapan            Ya             Hal. 167
      pedoman atau piagam (charter) Dewan              pernyataan piagam/charter, ada 2 kemungkinan:
      Komisaris;                                       1. memiliki piagam namun tidak
                                                       mengungkapkan pernyataan, atau
                                                       2. belum memiliki piagam sehingga tidak
                                                       mengungkapkan pernyataan.
Page 21
c)    kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat         1. Frekuensi paling kurang 1 (satu) kali dalam 2     Ya   Hal. 168 dan Hal. 177
      Dewan Komisaris, rapat Dewan Komisaris            (dua) bulan (Reff Pasal 31 (1) POJK 33/2014)
      bersama Direksi dan tingkat kehadiran anggota
      Dewan Komisaris dalam rapat tersebut              2. Tingkat kehadiran anggota Dewan
      termasuk kehadiran dalam RUPS;                    Komisaris. (Reff. Pasal 31 (4) POJK
                                                        33/2014).

                                                        3. Metode Contohnya tele-conference, circular
                                                        letter dan lainnya sesuai dengan kebijakan
                                                        perusahaan.

                                                        4. Rapat Gabungan adalah apabila Dewan
                                                        Komisaris mengundang Direksi. (paling kurang 1
                                                        (satu) kali dalam 4 (empat) bulan) (Reff. Pasal 31
                                                        (3) POJK 33/2014).

                                                        5. Pelaksanaannya:
                                                        • Jumlah frekuensi
                                                        • Tingkat    kehadiran masing-masing
                                                        anggota Direksi dan anggota Dewan
                                                        Komisaris.

                                                        Informasi tingkat kehadiran anggota Dewan
                                                        Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris, rapat
                                                        Dewan Komisaris bersama Direksi,

d)    pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi
      anggota Dewan Komisaris:

(1)   kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan          Cukup Jelas                                          Ya         Hal. 169
      kompetensi anggota Dewan Komisaris,
      termasuk program orientasi bagi anggota
      Dewan Komisaris yang baru diangkat (jika ada);
      dan

(2)   pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang Cukup Jelas                                             Ya         Hal. 169
      diikuti anggota Dewan Komisaris dalam tahun
      buku (jika ada);

e)    penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris
      serta masing-masing anggota Direksi dan anggota
      Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:



(1)   prosedur pelaksanaan penilaian kinerja;           Cukup Jelas                                          Ya         Hal. 178

(2)   kriteria yang digunakan seperti capaian           Cukup Jelas                                          Ya         Hal. 178
      kinerja selama tahun buku, kompetensi dan
      kehadiran dalam rapat; dan

(3)   pihak yang melakukan penilaian; dan               Cukup Jelas                                          Ya         Hal. 178

f)    penilaian Dewan Komisaris terhadap kinerja        1. Mencakup minimal penilaian terhadap
      Komite yang mendukung pelaksanaan tugas           kinerja Komite Audit.
      Dewan Komisaris pada tahun buku meliputi:
                                                        2. Agar dibandingkan dengan struktur
                                                        organisasi apakah ada komite di bawah
                                                        Dewan Komisaris.
(1)   prosedur penilaian kinerja; dan                   Cukup Jelas                                          Ya         Hal. 170
(2)   kriteria yang digunakan seperti capaian           Cukup Jelas                                          Ya         Hal. 170
      kinerja selama tahun buku, kompetensi dan
      kehadiran dalam rapat;
Page 22
6   3.1) Penentuan jumlah anggota Dewan              Rekomendasi 3.1) Surat Edaran Nomor 32/2015          Ya         Hal. 202
    Komisaris   mempertimbangkan  kondisi            1. Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari 2
    Perusahaan Terbuka.                              (dua) orang anggota Dewan Komisaris (Pasal 20
                                                     POJK Nomor 33/2014).

                                                     2. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan
                                                     kondisi Perusahaan Terbuka yang antara lain
                                                     yang meliputi karakteristik, kapasitas, dan
                                                     ukuran, serta pencapaian tujuan dan pemenuhan
                                                     kebutuhan bisnis yang berbeda diantara
                                                     Perusahaan Terbuka.




7   3.2) Penentuan komposisi anggota Dewan           Rekomendasi 3.2) Surat Edaran Nomor 32/2015          Ya   Hal. 176 dan Hal. 202
    Komisaris memperhatikan keberagaman              Komposisi Dewan Komisaris merupakan
    keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang       kombinasi karakteristik baik dari segi organ
    dibutuhkan.                                      Dewan Komisaris maupun anggota Dewan
                                                     Komisaris secara individu, sesuai dengan
                                                     kebutuhan Perusahaan Terbuka.




8   4.1) Dewan Komisaris mempunyai kebijakan          1. Dewan Komisaris memiliki atau tidak              Ya   Hal. 178 dan Hal. 203
    penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai memiliki kebijakan self assessment dan
    kinerja Dewan Komisaris.                          selanjutnya akan diungkapkan secara lengkap
                                                      pada LT sebagai pemenuhan Rekomendasi 4.2.

                                                     2. Rekomendasi 4.1) Surat Edaran Nomor
                                                     32/2015
                                                     Self assessment atau penilaian sendiri dimaksud
                                                     dilakukan oleh masing-masing anggota untuk
                                                     menilai pelaksanaan kinerja Dewan Komisaris
                                                     secara kolegial, dan bukan menilai kinerja
                                                     individual masing- masing anggota Dewan
                                                     Komisaris.




9   4.2) Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) 1. Rekomendasi 4.2) Surat Edaran Nomor             Ya   Hal. 178, dan Hal. 203
    untuk menilai kinerja Dewan Komisaris,             32/2015
    diungkapkan melalui Laporan Tahunan                Pengungkapan kebijakan self assessment atas
    Perusahaan Terbuka.                                kinerja Dewan Komisaris dilakukan tidak hanya
                                                       untuk memenuhi aspek transparansi sebagai
                                                       bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan
                                                       tugasnya, namun juga untuk memberikan
                                                       keyakinan khususnya kepada para pemegang
                                                       saham atau investor atas upaya- upaya yang perlu
                                                       dilakukan dalam meningkatkan kinerja Dewan
                                                       Komisaris.
                                                       Pemegang saham atau investor mengetahui
                                                       mekanisme check and balance terhadap kinerja
                                                       Dewan Komisaris.

                                                     2. Rekomendasi 4.1) Surat Edaran Nomor
                                                     32/2015
                                                     Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
                                                     penilaian yang dilakukan beserta:
                                                     • maksud dan tujuannya
                                                     • waktu pelaksanaannya secara berkala,
                                                     dan
                                                     • tolak ukur atau kriteria penilaian yang
                                                     digunakan
                                                     sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh
                                                     fungsi nominasi dan remunerasi Perusahaan
                                                     Terbuka.
Page 23
10    4.3) Dewan Komisaris mempunyai kebijakan         Penjelasan rekomendasi 4.3) Surat Edaran Nomor     Ya             Hal. 203
      terkait pengunduran diri anggota Dewan           32/2015
      Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan       1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam
      keuangan.                                        Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku bagi
                                                       Dewan Komisaris.

                                                       2. Kejahatan keuangan merupakan adanya status
                                                       terpidana terhadap anggota Dewan Komisaris dari
                                                       pihak yang berwenang. Kejahatan keuangan
                                                       dimaksud seperti manipulasi dan berbagai bentuk
                                                       penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan serta
                                                       Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU 8 Tahun
                                                       2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
                                                       Tindak Pidana Pencucian Uang).




4)    Nominasi dan remunerasi Direksi dan Dewan
      Komisaris, paling sedikit memuat:

a)    prosedur nominasi, meliputi uraian singkat       1. Prosedur sama dengan apabila EPP memiliki       Ya             Hal. 179
      mengenai kebijakan dan proses nominasi           Komite Nominasi dan Remunerasi (Reff. Pasal 11
      anggota Direksi dan/atau anggota Dewan           POJK 34/2014).
      Komisaris; dan
                                                       2. Prosedur Nominasi dan Remunerasi
                                                       diatur dalam Pasal 9 dan 10 POJK 34/2014.



b)    prosedur dan pelaksanaan remunerasi Direksi
      dan Dewan Komisaris, antara lain:

(1)   prosedur penetapan remunerasi Direksi            Cukup Jelas                                        Ya             Hal. 179
      dan Dewan Komisaris;
(2)   struktur remunerasi Direksi dan Dewan             Cukup Jelas                                      Tidak   Akan disajikan dalam LT
      Komisaris seperti, gaji, tunjangan, tantiem/bonus                                                          tahun selanjutnya.
      dan lainnya; dan

(3)   besarnya remunerasi masing-masing anggota        Cukup Jelas                                        Ya             Hal. 179
      Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
      Pengungkapan informasi dapat disajikan dalam
      bentuk tabel.

23    7.6) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan       Rekomendasi 7.6 Surat Edaran Nomor 32/2015        Tidak           Hal. 201
      pemberian insentif jangka panjang kepada         Kebijakan dimaksud dapat mencakup antara lain
      Direksi dan karyawan.                            maksud dan tujuan pemberian insentif jangka
                                                       panjang, syarat dan prosedur dalam pemberian
                                                       insentif, dan kondisi dan risiko yang harus
                                                       diperhatikan oleh Perusahaan Terbuka dalam
                                                       pemberian insentif.
                                                       Kebijakan tersebut juga dapat tercakup dalam
                                                       kebijakan remunerasi Perusahaan Terbuka.




11    4.4) Dewan Komisaris atau Komite yang            Rekomendasi 4.4) Surat Edaran Nomor 32/2015        Ya             Hal. 175
      menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi       Fungsi nominasi mempunyai tugas untuk
      menyusun kebijakan suksesi dalam proses          menyusun kebijakan dan kriteria yang
      Nominasi anggota Direksi.                        dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota
                                                       Direksi. Salah satu kebijakan yang dapat
                                                       mendukung proses Nominasi adalah kebijakan
                                                       suksesi anggota Direksi.




5)    Dewan pengawas syariah, bagi Emiten atau         Cukup Jelas
      Perusahaan Publik yang menjalankan kegiatan
      usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana
      tertuang dalam anggaran dasar, paling sedikit
      memuat:
Page 24
a)    nama;                                           Cukup Jelas                                         N/A                N/A
b)    dasar hukum pengangkatan dewan                  Cukup Jelas                                         N/A                N/A
      pengawas syariah;
c)    periode penugasan dewan pengawas                Cukup Jelas                                         N/A                N/A
      syariah;
d)    tugas dan tanggung jawab dewan                  Cukup Jelas                                         N/A                N/A
      pengawas syariah; dan
e)    frekuensi dan cara pemberian nasihat dan saran Cara pemberian nasihat dapat dilakukan pada          N/A                N/A
      serta pengawasan pemenuhan prinsip syariah di rapat gabungan atau rapat koordinasi Dewan
      pasar modal terhadap Emiten atau Perusahaan    Pengawas Syariah (DPS) dengan Direksi.
      Publik

6)    Komite audit, paling sedikit memuat:            Cukup Jelas

a)    nama dan jabatannya dalam keanggotaan           Cukup Jelas                                          Ya              Hal. 181
      komite;
b)    usia;                                           Dapat juga diungkapkan tanggal atau                 Tidak   Akan disajikan dalam LT
                                                      tahun lahir                                                 tahun selanjutnya
c)    kewarganegaraan;                                Cukup Jelas                                         Tidak   Akan disajikan dalam LT
                                                                                                                  tahun selanjutnya
d)    riwayat pendidikan;                             Diungkapkan bidang studi dan/atau                    Ya               Hal. 182
                                                      lembaga pendidikan
e)    riwayat jabatan, meliputi informasi:            Cukup Jelas
(1)   dasar hukum penunjukan sebagai                  Cukup Jelas                                          Ya              Hal. 181
      anggota komite;
(2)   rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan     Cukup Jelas                                          Ya     Ketua Komite Audit yang
      Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota                                                                menjabat sebagai Komisaris
      komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan                                                                Independen. Penjelasan Hal.
                                                                                                                  181
(3)   pengalaman kerja beserta periode waktunya baik Cukup Jelas                                           Ya              Hal. 181
      di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan
      Publik;

f)    periode dan masa jabatan anggota Komite Audit; Anggota Komite Audit maksimal 2 (dua) periode         Ya              Hal. 181
                                                     berturut-turut

g)    pernyataan independensi Komite Audit;           Kriteria independensi dapat berupa ketua komite      Ya           Hal. 182 - 183
                                                      merupakan seorang Komisaris Independen dan
                                                      anggota lainnya merupakan Komisaris
                                                      Independen dan Pihak dari luar EPP (Reff. Pasal 4
                                                      POJK 55/2015).



h)    pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang Cukup Jelas                                           Ya              Hal. 183
      telah diikuti dalam
      tahun buku (jika ada);
i)    kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat      Cukup Jelas                                           Ya              Hal. 183
      komite audit dan tingkat kehadiran anggota
      komite audit dalam rapat tersebut; dan

j)    pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada tahun    Cukup Jelas                                          Ya              Hal. 183
      buku sesuai dengan yang dicantumkan dalam
      pedoman atau piagam (charter) Komite Audit;

7)    komite atau fungsi nominasi dan remunerasi      POJK 34/POJK.04/2014
      Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit
      memuat:

a)    nama dan jabatannya dalam keanggotaan           Cukup Jelas                                          Ya              Hal. 185
      komite;
b)    usia;                                           Cukup Jelas                                          Ya     Hal. 186 dan pada masing-
                                                                                                                  masing    profil  Anggota
                                                                                                                  Dewan Komisaris
c)    kewarganegaraan;                                Cukup Jelas                                          Ya     Hal. 186 dan pada halama
                                                                                                                  masing-masing        profil
                                                                                                                  Anggota Dewan Komisaris
d)    riwayat pendidikan;                             Cukup Jelas                                          Ya     Hal. 186 dan pada halaman
                                                                                                                  masing-masing        profil
                                                                                                                  Anggota Dewan Komisaris
e)    riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1)   dasar hukum penunjukan sebagai                  Dapat mengacu pada hasil RUPS.                       Ya              Hal. 185
      anggota komite;
(2)   rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan     Cukup Jelas                                          Ya     Hal. 186 dan pada halaman
      Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota                                                                masing-masing        profil
      komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan                                                                Anggota Dewan Komisaris
Page 25
(3)   pengalaman kerja beserta periode waktunya baik Cukup Jelas   Ya   Hal. 186 dan pada halaman
      di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan                    masing-masing profil
      Publik;                                                           Anggota Dewan Komisaris
Page 26
f)                                                      Cukup Jelas                                        Ya           Hal. 185
      periode dan masa jabatan anggota komite;
g)                                                      Kriteria independensi dapat berupa ketua komite    Ya    Ketua Komite merupakan
                                                        merupakan seorang Komisaris Independen. (Reff.           Komisaris Independen
                                                        Pasal 3 POJK 34/2014)
      pernyataan independensi komite;
h)    pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi         Cukup Jelas                                        Ya           Hal. 187
      yang telah diikuti dalam tahun buku (jika ada);


i)    uraian tugas dan tanggung jawab;                  Dalam hal memiliki KNR sesuai dengan POJK          Ya         Hal. 184-185
                                                        34/2014, Pasal 8, tugas dan tanggung jawab
                                                        paling kurang:
                                                        Terkait dengan fungsi Nominasi:
                                                        1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan
                                                        Komisaris mengenai:
                                                        a) Komposisi jabatan anggota Direksi
                                                        dan/atau anggota Dewan Komisaris;
                                                        b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
                                                        proses Nominasi; dan
                                                        c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota
                                                        Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
                                                        2. Membantu Dewan Komisaris melakukan
                                                        penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau
                                                        anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur
                                                        yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
                                                        3. memberikan rekomendasi kepada Dewan
                                                        Komisaris mengenai program pengembangan
                                                        kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota
                                                        Dewan Komisaris; dan
                                                        4. memberikan usulan calon yang memenuhi
                                                        syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
                                                        Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk
                                                        disampaikan kepada RUPS.




j)    pernyataan bahwa telah memiliki pedoman atau 1. Dalam hal tidak terdapat pengungkapan                Ya           Hal. 184
      piagam (charter);                            pernyataan charter, ada 2 kemungkinan:
                                                   a. memiliki piagam namun tidak
                                                   mengungkapkan pernyataan, atau
                                                   b. belum memiliki piagam sehingga tidak
                                                   mengungkapkan pernyataan.

                                                        2.Dapat dicek pedoman atau piagam Direksi
                                                        secara lengkap dalam situs web EPP sebagai
                                                        pemenuhan Pasal 35 ayat (4) POJK Nomor
                                                        33/2014.


k)    kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat dan     Khsusus untuk KNR rapat dilakukan secara           Ya           Hal. 186
      tingkat kehadiran anggota dalam rapat tersebut;   berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4
                                                        (empat) bulan, atau 3 (tiga) kali dalam setahun.

l)    uraian singkat pelaksanaan kegiatan               Cukup Jelas                                        Ya           Hal. 187
      pada tahun buku; dan
m)    dalam hal tidak dibentuk komite nominasi dan
      remunerasi, Emiten atau Perusahaan Publik
      cukup mengungkapkan informasi sebagaimana
      dimaksud dalam huruf i) sampai dengan huruf
      l) dan mengungkapkan:



(1)                                                     Cukup Jelas                                        N/A            N/A
      alasan tidak dibentuknya komite; dan
(2)   pihak yang melaksanakan fungsi                    Cukup Jelas                                        N/A            N/A
      nominasi dan remunerasi;
8)    komite lain yang dimiliki Emiten atau Perusahaan Cek struktur organisasi EPP khususnya untuk
      Publik dalam rangka mendukung fungsi dan         komite yang dibawahi oleh Dewan Komisaris atau
      tugas Direksi (jika ada) dan/atau komite yang    Direksi.
      mendukung fungsi dan tugas Dewan Komisaris,
      paling sedikit memuat:
Page 27
a)    nama dan jabatannya dalam keanggotaan            Cukup Jelas                                       N/A             N/A
      komite;
b)    usia;                                            Dapat juga diungkapkan tanggal atau               N/A             N/A
                                                       tahun lahir.
c)    kewarganegaraan;                                 Cukup Jelas                                       N/A             N/A
d)    riwayat pendidikan;                              Diungkapkan bidang studi dan/atau                 N/A             N/A
                                                       lembaga pendidikan
e)    riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1)   dasar hukum penunjukan sebagai                   Cukup Jelas                                       N/A             N/A
      anggota komite;
(2)   rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan      Cukup Jelas                                       N/A             N/A
      Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota
      komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan

(3)   pengalaman kerja beserta periode waktunya baik Cukup Jelas                                         N/A             N/A
      di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan
      Publik;

f)    periode dan masa jabatan anggota komite;         Cukup Jelas                                       N/A             N/A

g)    pernyataan independensi komite;                  Kriteria independensi dapat berupa ketua komite   N/A             N/A
                                                       merupakan seorang Komisaris Independen. (Reff.
                                                       Pasal 3 POJK 34/2014)

h)    pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang Cukup Jelas                                         N/A             N/A
      telah diikuti dalam
      tahun buku (jika ada); dan
i)    uraian tugas dan tanggung jawab;               Cukup Jelas                                         N/A             N/A
j)    pernyataan bahwa telah memiliki pedoman          Cukup Jelas.                                      N/A             N/A
      atau piagam (charter) komite;

k)    kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat        Cukup Jelas.                                      N/A             N/A
      komite dan tingkat kehadiran anggota komite
      dalam rapat tersebut; dan

l)    uraian singkat pelaksanaan kegiatan              Cukup Jelas                                       N/A             N/A
      komite pada tahun buku;
9)    Sekretaris Perusahaan, paling sedikit            Cukup Jelas
      memuat:
a)    nama;                                            Cukup Jelas                                        Ya           Hal. 188
b)    domisili;                                        Cukup Jelas                                        Ya           Hal. 188
c)    riwayat jabatan, meliputi:
(1)   dasar hukum penunjukan sebagai                   Cukup Jelas                                        Ya           Hal. 188
      Sekretaris Perusahaan; dan
(2)   pengalaman kerja beserta periode waktunya baik 1. Sekretaris Perusahaan dapat merangkap             Ya           Hal. 188
      di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan sebagai Direktur EPP; dan
      Publik;
                                                     2. Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap
                                                     jabatan apapun di EPP lain. (Reff. Pasal 3 POJK
                                                     35/2014).
d)    riwayat pendidikan;                            Cukup Jelas                                          Ya          Hal. 188
e)    pendidikan dan/atau peningkatan kompetensi       Cukup Jelas                                        Ya        Hal. 188 - 189
      yang diikuti dalam tahun
      buku; dan
f)    uraian singkat pelaksanaan tugas Sekretaris      Cukup Jelas                                        Ya           Hal. 189
      Perusahaan pada tahun buku;

10)   Unit audit internal, paling sedikit
      memuat:
a)    nama kepala Unit Audit Internal;                 Cukup Jelas                                        Ya           Hal. 191
b)    riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1)   dasar hukum penunjukan sebagai kepala            Cukup Jelas                                        Ya           Hal. 191
      Unit Audit Internal; dan
(2)   pengalaman kerja beserta periode waktunya baik Cukup Jelas                                          Ya           Hal. 191
      di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan
      Publik;

c)    kualifikasi atau sertifikasi sebagai profesi     Cukup Jelas                                       Tidak   Belum ada sertifikasi
      audit internal (jika ada);
d)    pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang Cukup Jelas                                          Ya           Hal. 192
      diikuti dalam tahun
      buku;
Page 28
e)    struktur dan kedudukan Unit Audit                Kepala Unit Audit Internal bertanggung            Ya   Hal. 191
      Internal;                                        jawab Direktur Utama .
f)    uraian tugas dan tanggung jawab;                 Sesuai dengan Pasal 7 POJK 56/2015, Unit Audit    Ya   Hal. 190
                                                       Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab
                                                       paling sedikit:
                                                       a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit
                                                       Internal tahunan;
                                                       b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan
                                                       pengendalian internal dan sistem manajemen
                                                       risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
                                                       c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas
                                                       efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
                                                       akuntansi, operasional, sumber daya manusia,
                                                       pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan
                                                       lainnya;
                                                       d. Memberikan saran perbaikan dan
                                                       informasi yang objektif tentang kegiatan yang
                                                       diperiksa pada semua tingkat manajemen;
                                                       e. Membuat laporan hasil audit dan
                                                       menyampaikan laporan tersebut kepada
                                                       direktur utama dan Dewan Komisaris;
                                                       f. Memantau, menganalisis dan melaporkan
                                                       pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
                                                       disarankan;
                                                       g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
                                                       h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu
                                                       kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan




g)    pernyataan bahwa telah memiliki                  Cukup Jelas                                       Ya   Hal. 190
      pedoman atau piagam (charter) Unit Audit
      Internal; dan
h)    uraian singkat pelaksanaan tugas unit audit      Cukup Jelas                                       Ya   Hal. 192
      internal pada tahun buku termasuk kebijakan
      dan pelaksanaan frekuensi rapat dengan
      Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau komite
      audit;

11)   uraian mengenai sistem pengendalian internal
      (internal control) yang diterapkan oleh Emiten
      atau Perusahaan Publik, paling sedikit
      mengenai:

a)    pengendalian keuangan dan operasional, serta     Pengungkapan sistem/prosedur yang diterapkan      Ya   Hal. 193
      kepatuhan terhadap peraturan perundang-          oleh EPP sesuai dengan industrinya. (mis. COSO-
      undangan lainnya; dan                            IC)
                                                       COSO-IC adalah singkatan dari Committee od
                                                       Sponsoring Organization of the Treadway
                                                       Commission yang bertujuan untuk
                                                       mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan
                                                       penggelapan laporan keuangan dan membuat
                                                       rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut.




b)    tinjauan atas efektivitas sistem pengendalian    1. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak            Ya   Hal. 194
      internal;                                        internal maupun eksternal.

                                                       2. Temuan dan tindak lanjut atas hasil
                                                       evaluasi SPI.
c)    pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris      Cukup Jelas                                       Ya   Hal. 194
      atas kecukupan sistem
      pengendalian internal;
12)   sistem manajemen risiko yang diterapkan oleh
      Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit
      mengenai:

a)    gambaran umum mengenai sistem manajemen          Pengungkapan sistem manajemen risiko              Ya   Hal. 195
      risiko Emiten atau Perusahaan Publik;            perusahaan. (Contoh: Sistem manajemen risiko
                                                       berbasis ISO, pilot project, dll).
Page 29
b)    jenis risiko dan cara pengelolaannya; dan        1. jenis risiko meliputi risiko utama, dan risiko   Ya          Hal. 195 - 196
                                                       lainnya baik dari internal maupun eksternal.

                                                       2. Cara memitigasi (meminimalkan) masing-
                                                       masing risiko.

c)    tinjauan atas efektivitas sistem                 1. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak              Ya               Hal. 196
      manajemen risiko Emiten atau                     internal maupun eksternal.
      Perusahaan Publik;
                                                       2. Temuan dan tindak lanjut atas hasil
                                                       evaluasi manajemen risiko.
d)    pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris      Cukup Jelas                                         Ya               Hal. 196
      ataukomite audit atas kecukupan sistem
      manajemen risiko;

13)   perkara hukum yang berdampak material yang       1. Entitas Anak yang dimaksud adalah Anak
      dihadapi oleh Emiten atau Perusahaan Publik,     Perusahaan EPP yang terkonsolidasi baik
      entitas anak, anggota Direksi dan anggota        dimiliki secara langsung maupun tidak langsung.
      Dewan Komisaris (jika ada), paling sedikit
      memuat:                                          2. Dapat dibandingkan dengan pengungkapan
                                                       pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
                                                       bagian perkara/gugatan atau provisi yang
                                                       terdapat pada LKT tahun buku yang sama dengan
                                                       LT.

                                                       3. Penting tidaknya suatu perkara diungkapkan,
                                                       merupakan judgement EPP.




a)    pokok perkara/gugatan;                           Cukup Jelas                                         N/A   Hal. 197
b)    status penyelesaian perkara/gugatan; dan         Cukup Jelas                                         N/A   Hal. 197

c)    pengaruhnya terhadap kondisi Emiten atau         Pengungkapan pengaruh terhadap EPP dapat            N/A   Hal. 197
      Perusahaan Publik;                               disajikan per masing-masing perkara atau secara
                                                       keseluruhan, dan bergantung pada materialitas
                                                       perkara/gugatan.

14)   informasi tentang sanksi administratif yang      1. Agar Pengawas mengecek pengenaan sanksi          Ya               Hal. 197
      dikenakan kepada Emiten atau Perusahaan          administratif (tertulis/denda) yang dikenakan
      Publik, anggota Dewan Komisaris dan Direksi,     kepada EPP, dapat dibandingkan dengan data
      oleh otoritas Pasar Modal dan otoritas lainnya   pemantauan masing-masing pengawas atau data
      pada tahun buku (jika ada);                      sanksi dari Direktorat Penetapan Sanksi dan
                                                       Keberatan Pasar Modal (DSKP) melalui SIPO.

                                                       2. Sanksi administrasi yang diterima pada tahun
                                                       buku dan tidak pada tahun terjadinya indikasi
                                                       pelanggaran.




15)   informasi mengenai kode etik Emiten atau
      Perusahaan Publik meliputi:

a)    pokok-pokok kode etik;                           Cukup Jelas                                         Ya               Hal. 198
b)    bentuk sosialisasi kode etik dan upaya           Cukup Jelas                                         Ya               Hal. 198
      penegakannya; dan
c)    pernyataan bahwa kode etik berlaku bagi          Cukup Jelas                                         Ya               Hal. 198
      anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
      karyawan Emiten atau Perusahaan Publik;
Page 30
16)   uraian singkat mengenai kebijakan pemberian     1. Program yang diungkapkan adalah program        Tidak   Tidak memiliki kebijakan
      kompensasi jangka panjang berbasis kinerja      yang dilakukan oleh EPP dan bukan program                 pemberian      kompensasi
      kepada manajemen dan/atau karyawan yang         yang dilakukan oleh Induk Perusahaan.                     jangka panjang. Penjelasan
      dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik                                                               Hal. 201
      (jika ada), antara lain berupa program          2. Dapat dilihat di Prospektus, atau
      kepemilikan saham oleh manajemen                Keterbukaan informasi.
      (management stock ownership program/MSOP)
      dan/atau program kepemilikan saham oleh
      karyawan (employee stock ownership
      program/ESOP);




      Dalam hal pemberian kompensasi berupa                                                             Tidak   Tidak memiliki kebijakan
      program kepemilikan saham oleh manajemen                                                                  pemberian      kompensasi
      (management stock ownership program/MSOP)                                                                 jangka panjang. Penjelasan
      dan/atau program kepemilikan saham oleh                                                                   Hal. 201
      karyawan (employee stock ownership
      program/ESOP), informasi yang diungkapkan
      paling sedikit memuat:



a)    jumlah saham dan/atau opsi;                     Cukup Jelas                                       Tidak   Tidak memiliki kebijakan
                                                                                                                pemberian      kompensasi
                                                                                                                jangka panjang. Penjelasan
                                                                                                                Hal. 201
b)    jangka waktu pelaksanaan;                       Cukup Jelas                                       Tidak   Tidak memiliki kebijakan
                                                                                                                pemberian      kompensasi
                                                                                                                jangka panjang. Penjelasan
                                                                                                                Hal. 201
c)    persyaratan karyawan dan/atau                   Cukup Jelas                                       Tidak   Tidak memiliki kebijakan
      manajemen yang berhak; dan                                                                                pemberian      kompensasi
                                                                                                                jangka panjang. Penjelasan
                                                                                                                Hal. 201
d)    harga pelaksanaan atau penentuan harga          Cukup Jelas                                       Tidak   Tidak memiliki kebijakan
      pelaksanaan;                                                                                              pemberian      kompensasi
                                                                                                                jangka panjang. Penjelasan
                                                                                                                Hal. 201
17)   uraian singkat mengenai kebijakan
      pengungkapan informasi mengenai:
a)    kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Pemenuhan kewajiban POJK 11/2017 , melaporkan       N/A                N/A
      Dewan Komisaris paling lambat 3 (tiga) hari      perubahan kepemilikan saham sesuai dengan
      kerja setelah terjadinya kepemilikan atau setiap ketentuan yang berlaku ke OJK.
      perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan
      Terbuka; dan

b)    pelaksanaan atas kebijakan dimaksud;            Cukup Jelas                                       N/A                N/A

18    7.1) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan      Rekomendasi 7.1 Surat Edaran Nomor 32/2015        Tidak      Penjelasan Hal. 200
      untuk mencegah terjadinya insider trading.      Perusahaan Terbuka dapat meminimalisir
                                                      terjadinya insider trading melalui kebijakan
                                                      pencegahan, misalnya dengan memisahkan secara
                                                      tegas data dan/atau informasi yang bersifat
                                                      rahasia dengan yang bersifat publik, serta
                                                      membagi tugas dan tanggung jawab atas
                                                      pengelolaan informasi dimaksud secara
                                                      proporsional dan efisien.




19    7.2) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti Rekomendasi 7.2 Surat Edaran Nomor 32/2015         Ya              Hal. 200
      korupsi dan anti fraud.                         Kebijakan tersebut dapat merupakan bagian
                                                      dalam kode etik, ataupun dalam bentuk
                                                      tersendiri. Dalam kebijakan tersebut dapat
                                                      meliputi antara lain mengenai program dan
                                                      prosedur yang dilakukan dalam mengatasi
                                                      praktik korupsi, balas jasa (kickbacks), fraud,
                                                      suap dan/atau gratifikasi dalam Perusahaan
                                                      Terbuka.
Page 31
20   7.3) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan   Rekomendasi 7.3 Surat Edaran Nomor 32/2015     Ya   Hal. 200
     tentang seleksi dan peningkatan kemampuan    Cakupan kebijakan meliputi kriteria dalam
     pemasok atau vendor.                         pemilihan pemasok atau vendor, mekanisme
                                                  pengadaan yang transparan, upaya peningkatan
                                                  kemampuan pemasok atau vendor, dan
                                                  pemenuhan hak-hak yang berkaitan dengan
                                                  pemasok atau vendor.
Page 32
21    7.4) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan      Rekomendasi 7.4 Surat Edaran Nomor 32/2015        Tidak   Belum memiliki kebijakan
      tentang pemenuhan hak-hak kreditur.             Dalam kebijakan tersebut mencakup pertimbangan            khusus. Penjelasan Hal. 200
                                                      dalam melakukan perjanjian, serta tindak lanjut
                                                      dalam pemenuhan kewajiban Perusahaan Terbuka
                                                      kepada kreditur.



22    7.5) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan      Rekomendasi 7.5) Surat Edaran Nomor 32/2015       Tidak   Penjelasan Hal. 198.
      sistem whistleblowing.                          Kebijakan sistem whistleblowing mencakup antara           Kami akan memuat dalam
                                                      lain jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan              terkait   sistem     whistle
                                                      melalui sistem whistleblowing, cara pengaduan,            blowing       dalam      LT
                                                      perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor,             selanjutnya.
                                                      penanganan pengaduan, pihak yang mengelola
                                                      aduan, dan hasil penanganan dan tindak lanjut
                                                      pengaduan.




18)   uraian mengenai sistem pelaporan pelanggaran
      (whistleblowing system) di Emiten atau
      Perusahaan Publik, paling sedikit memuat:

a)    cara penyampaian laporan pelanggaran;           Cukup Jelas                                       Tidak   Penjelasan Hal. 198.
                                                                                                                Kami akan memuat dalam
                                                                                                                terkait sistem whistle
                                                                                                                blowing dalam LT
                                                                                                                selanjutnya.
b)    perlindungan bagi pelapor;                      Cukup Jelas                                       Tidak   Penjelasan Hal. 198.
                                                                                                                Kami akan memuat dalam
                                                                                                                terkait sistem whistle
                                                                                                                blowing dalam LT
                                                                                                                selanjutnya.
c)    penanganan pengaduan;                           Cukup Jelas                                       Tidak   Penjelasan Hal. 198.
                                                                                                                Kami akan memuat dalam
                                                                                                                terkait sistem whistle
                                                                                                                blowing dalam LT
                                                                                                                selanjutnya.
d)    pihak yang mengelola pengaduan; dan             Cukup Jelas                                       Tidak   Penjelasan Hal. 198.
                                                                                                                Kami akan memuat dalam
                                                                                                                terkait sistem whistle
                                                                                                                blowing dalam LT
                                                                                                                selanjutnya.
e)    hasil dari penanganan pengaduan; dan                                                              Tidak   Penjelasan Hal. 198.
                                                                                                                Kami akan memuat dalam
                                                                                                                terkait sistem whistle
                                                                                                                blowing dalam LT
                                                                                                                selanjutnya.
(1)   jumlah pengaduan yang masuk dan                 Cukup Jelas                                       Tidak   Penjelasan Hal. 198.
      diproses dalam tahun buku; dan                                                                            Kami akan memuat dalam
                                                                                                                terkait sistem whistle
                                                                                                                blowing dalam LT
                                                                                                                selanjutnya.
(2)   tindak lanjut pengaduan;                        Cukup Jelas                                       Tidak   Penjelasan Hal. 198.
                                                                                                                Kami akan memuat dalam
                                                                                                                terkait sistem whistle
                                                                                                                blowing dalam LT
                                                                                                                selanjutnya.
      Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik         Cukup Jelas                                        Ya     Penjelasan Hal. 198.
      tidak memiliki sistem pelaporan pelanggaran                                                               Kami akan memuat dalam
      (whistleblowing system), maka diungkapkan                                                                 terkait     sistem    whistle
      mengenai hal tersebut.                                                                                    blowing         dalam     LT
                                                                                                                selanjutnya.


19)   uraian mengenai kebijakan anti korupsi Emiten
      atau Perusahaan Publik, paling
      sedikit memuat:
a)    program dan prosedur yang dilakukan dalam       Contoh:                                            Ya               Hal. 200
      mengatasi praktik korupsi, balas jasa           -Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
      (kickbacks), fraud, suap dan/atau gratifikasi   Penyelenggara Negara (LHKPN)
      dalam Emiten atau Perusahaan Publik; dan
                                                      -Melaporkan transaksi tertentu sesuai dengan
                                                      ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang
                                                      Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
                                                      Pencucian Uang (UU PPTPPU)



b)    pelatihan/sosialisasi anti korupsi kepada       Cukup Jelas                                        Ya               Hal. 200
      karyawan Emiten atau Perusahaan Publik;
Page 33
r         Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik           Cukup Jelas                                     Ya     Hal. 200
          tidak memiliki kebijakan anti korupsi, maka
          dijelaskan alasan tidak dimilikinya kebijakan
          dimaksud.

    20)   penerapan atas pedoman tata kelola Perusahaan untuk kriteria ini penelaah dapat melakukan
          Terbuka bagi Emiten yang menerbitkan efek          pengisian kondisi menyebar pada kriteria "di
          bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik, meliputi: atas" atau pada kriteria bagian rekomendasi.




    a)    pernyataan mengenai rekomendasi yang              Cukup Jelas                                     Ya   Hal. 201 - 205
          telah dilaksanakan; dan/atau
    b)    penjelasan atas rekomendasi yang belum            Cukup Jelas                                     Ya   Hal. 201 - 205
          dilaksanakan, disertai alasan dan alternatif
          pelaksanaannya (jika ada);
Page 34
       Pengungkapan informasi dapat disajikan
       dalam bentuk tabel.
h.     Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan         Dalam Hal, diungkapkan masih dalam bentuk
       Emiten atau Perusahaan Publik/Laporan        TJSL emiten dapat di himbau untuk mengganti
       Keberlanjutan (Sustainability Report)        judul menjadi Laporan Keberlanjutan
       (Lampiran II SEOJK Nomor 16 Tahun 2021)      (Sustainability Report).



1      Laporan Keberlanjutan paling sedikit harus   Agar dicek pada Daftar Isi untuk terdapatnya 7
       memuat informasi sebagai berikut:            komponen informasi Laporan
       (Hal 7-10)                                   Keberlanjutan.
A.     Strategi Keberlanjutan                       Cukup Jelas                                           Ya              Hal. 212
B.     Ikhtisar Kinerja Aspek Keberlanjutan         Cukup Jelas                                           Ya              Hal. 208

C.     Profil Perusahaan                            Cukup Jelas                                          Tidak   Profil Perusahaan disajikan
                                                                                                                 dalam LT Bab Profil
                                                                                                                 Perusahaan pada hal. 54-55
D.     Penjelasan Direksi                           Cukup Jelas                                           Ya            Hal. 212 - 234
E.     Tata Kelola Keberlanjutan                    Cukup Jelas                                           Ya               Hal. 214
F.     Kinerja Keberlanjutan                        Cukup Jelas                                           Ya               Hal. 216
G.     Lain-lain                                    Verifikasi Tertulis dari Pihak Independen (jika       Ya               Hal. 235
                                                    ada);
                                                    Lembar Umpan Balik;
                                                    Tanggapan Terhadap Umpan Balik Laporan
                                                    Keberlanjutan Tahun Sebelumnya; dan Daftar
                                                    Pengungkapan Sesuai Peraturan Otoritas Jasa
                                                    Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang
                                                    Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga
                                                    Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.




2      Uraian Laporan Keberlanjutan (Hal 11-60)

A.     Strategi Keberlanjutan                       Bagian ini memuat uraian mengenai implementasi        Ya              Hal. 212
                                                    atas visi dan misi dalam penerapan Keuangan
                                                    Berkelanjutan secara komprehensif yang
                                                    mencakup target waktu baik jangka panjang
                                                    maupun jangka pendek, pengelolaan risiko, dan
                                                    hasil yang ingin dicapai. (Hal. 11)



A.1.   Penjelasan Strategi Keberlanjutan            Contoh:                                               Ya              Hal. 212

                                                    1. Perusahaan melaksanakan pembangunan
                                                    berkelanjutan dengan berorientasi pada
                                                    Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB
                                                    (Sustainable Development Goals/SDGs).

                                                    2. Perusahaan menciptakan dan berbagi nilai-nilai
                                                    dengan pemangku kepentingan dan terus
                                                    berupaya meminimalkan dampak lingkungan.
                                                    Berbagai kebijakan strategis terkait keberlanjutan
                                                    dirancang sesuai dengan kebutuhan dan dievaluasi
                                                    efektifitasnya secara berkala untuk
                                                    penyempurnaan sesuai dengan kondisi dan
                                                    lingkungan bisnis.

                                                    Dll.
Page 35
B.     Ikhtisar Kinerja Aspek Keberlanjutan          Bagian ini memuat ikhtisar/ringkasan kinerja        Ya              Hal. 208
                                                     keberlanjutan pada aspek ekonomi, lingkungan
                                                     hidup, dan sosial dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
                                                     Dalam hal Emiten dan Perusahaan Publik
                                                     beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun dan data
                                                     belum tersedia, maka ikhtisar kinerja aspek
                                                     keberlanjutan disajikan sebagaimana data yang
                                                     tersedia. Pengungkapan ikhtisar kinerja aspek
                                                     keberlanjutan dapat disampaikan dalam bentuk
                                                     narasi, ilustrasi, atau tabel. (Hal.
                                                     12)




B.1.   Aspek Ekonomi, paling sedikit memuat:                                                             Ya           Hal. 217- 220

a.     Kuantitas produksi atau jasa yang dijual;     Dalam Satuan Berat (Ton, KG, dan lain-              Ya              Hal. 217
                                                     lain)
b.     Pendapatan atau penjualan;                    Dalam Rupiah atau Dollar                            Ya              Hal. 217
c.     Laba atau rugi bersih;                        Dalam Rupiah atau Dollar                           Tidak   Laba bersih Perusahaan
                                                                                                                disajikan dalam LT Bab
                                                                                                                Ikhtisar   Keuangan      &
                                                                                                                Operasional Hal. 13 - 14
d.     Produk ramah lingkungan; dan                  Produk ramah lingkungan, seperti kendaraan         N/A      N/A
                                                     listrik, dan energi listrik yang dihasilkan dari
                                                     Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA),
                                                     barang/jasa dengan eko-label atau sertifikasi
                                                     ramah lingkungan. Pada bagian ini Emiten dan
                                                     Perusahaan Publik juga dapat mengungkapkan
                                                     portofolio atau pembiayaan berdasarkan kategori
                                                     kegiatan Keuangan Berkelanjutan seperti
                                                     sebagaimana telah diatur dalam POJK Nomor
                                                     60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan
                                                     Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan
                                                     Lingkungan (Green Bond). (Hal. 12)




e.     Pelibatan pihak lokal yang berkaitan dengan   Pelibatan pihak lokal dapat meliputi jumlah         Ya              Hal. 219
       proses bisnis Keuangan Berkelanjutan.         pemasok lokal dan/atau jumlah tenaga kerja lokal
                                                     di wilayah perusahaan beroperasi. (Hal. 12)

B.2.   Aspek Lingkungan Hidup, paling sedikit memuat: Pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud        Ya           Hal. 220 -224
                                                      pada butir a berlaku bagi semua Emiten dan
                                                      Perusahaan Publik. Sementara untuk Emiten dan
                                                      Perusahaan Publik yang proses bisnisnya
                                                      berkaitan langsung dengan lingkungan hidup,
                                                      selain mengungkapkan informasi sebagaimana
                                                      dimaksud pada butir a, juga mengungkapkan
                                                      informasi sebagaimana dimaksud pada butir b
                                                      sampai dengan butir d. (Hal. 13)




a.     Penggunaan energi;                            Energi Listrik, Energi Air, dan lain-lain.          Ya              Hal. 221

b.     Pengurangan emisi yang dihasilkan;            Cukup Jelas                                         Ya              Hal. 222
c.     Pengurangan limbah dan efluen; dan            Cukup Jelas                                         Ya              Hal. 223

d.     Pelestarian keanekaragaman hayati.            Cukup Jelas                                         Ya              Hal. 224
Page 36
       Pada bagian ini dimuat ikhtisar/rangkuman       Aspek Umum (F4) Aspek                                Ya            Hal. 220 -224
       kinerja keberlanjutan dalam bidang              Material (F5) Aspek
       lingkungan hidup yang diuraikan pada            Energi (F6-F7) Aspek Air
       pengungkapan F.4 s/d F.16 dalam laporan ini     (F8)
       (jika ada).                                     Aspek Keanekaragaman Hayati (F9-F10) Aspek
                                                       Emisi (F11 dan F12)
                                                       Aspek Limbah dan Influen (F13, F14, F15) Aspek
                                                       Pengaduan terkait Lingkungan Hidup (F16)

                                                       *F4 s/d F8 berlaku bagi semua EPP

                                                       *Untuk EPP yang proses bisnisnya berkaitan
                                                       langsung dengan lingkungan hidup, seperti
                                                       perusahaan pertambangan, perkebunan dan
                                                       sektor lainnya selain mengungkapkan informasi
                                                       F4 s/d F8, mengungkapkan juga informasi



B.3.   Aspek Sosial                                    Aspek Sosial, memuat uraian mengenai dampak          Ya              Hal. 229
                                                       positif dan negatif dari penerapan Keuangan
                                                       Berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan
                                                       (termasuk dampak terhadap orang, daerah, dan
                                                       dana) dan upaya meminimalisir dampak negatif.
                                                       (Hal. 14)



C.     Profil Perusahaan


C.1    Visi, Misi, dan Nilai Keberlanjutan             Bagian ini memuat pernyataan (statement)             Ya              Hal. 208
                                                       tentang visi dan misi serta nilai-nilai (values)
                                                       yang terkait dengan keberlanjutan (Hal. 15)

C.2    Alamat Perusahaan                               Bagian ini memuat nama, alamat, nomor telepon,      Tidak   Alamat          Perusahaan
                                                       alamat surat elektronik (e-mail), dan situs web,            disajikan dalam LT Bab
                                                       serta kantor cabang dan/atau kantor perwakilan              Profil Perusahaan pada hal.
                                                       Emiten dan Perusahaan Publik. (Hal. 15)                     54-55



C,3    Skala Usaha, paling sedikit memuat:             Pengungkapan skala usaha dapat disajikan dalam
                                                       bentuk uraian dan/atau gambar/grafik/tabel.
                                                       (Hal. 15)

a.     total aset atau kapitalisasi aset dan total     dalam jutaan rupiah atau mata uang lain yang        Tidak   Total Aset atau Kapitalisasi
       kewajiban;                                      memenuhi kriteria mata uang fungsional Emiten               Pasar disajikan dalam LT
                                                       dan Perusahaan Publik                                       Pada Bab Ikhtisar Keuangan
                                                                                                                   & Operasional Hal. 14
b.     jumlah karyawan menurut jenis kelamin, jabatan, Cukup Jelas                                          Ya            Hal. 225 - 226
       usia, pendidikan, dan status ketenagakerjaan
       (tetap/kontrak);

c.     nama pemegang saham dan persentase              Cukup Jelas                                         Tidak   Pemegang      saham     dan
       kepemilikan saham; dan                                                                                      persentase      kepemilikan
                                                                                                                   saham disajikan dalam LT
                                                                                                                   Pada Bab Profil Perusahaan
                                                                                                                   Hal. 54-55
d.     wilayah operasional.                            Informasi wilayah operasional mencakup anak         Tidak   Wilayah         operasional
                                                       perusahaan Emiten dan Perusahaan Publik. (Hal.              disajikan dalam LT Pada Bab
                                                       15)                                                         Profil perusahaan Hal. 90

                                                       Contoh: Sebuah perusahaan pertambangan
                                                       batubara berkantor pusat di Jakarta, mempunyai
                                                       tambang batubara di beberapa wilayah di
                                                       Kalimantan. Lokasilokasi tambang batubara di
                                                       Kalimantan tersebut, disebut wilayah operasional.




C,4    Produk, Layanan, dan Kegiatan Usaha yang        Bagian ini memuat penjelasan singkat mengenai       Tidak   Disajikan dalam LT pada
       Dijalankan                                      produk, layanan dan kegiatan usaha yang                     Bab Profil Perusahaan Hal.
                                                       dijalankan. (Hal. 15)                                       60-61
Page 37
C,5,   Keanggotaan pada Asosiasi                        Bagian ini memuat informasi daftar keanggotaan    Tidak   Disajikan dalam LT Pada
                                                        Emiten dan Perusahaan Publik dalam asosiasi               Bab Profil Perusahaan Hal.
                                                        industri atau yang lainnya baik skala nasional            62
                                                        maupun internasional yang mendukung
                                                        Keuangan Berkelanjutan. Informasi ini
                                                        menunjukkan bahwa Emiten aktif mengikuti
                                                        perkembangan isu terkini dan berperan dalam
                                                        memberikan saran dan masukan yang berguna.
                                                        (Hal. 15)




C,6,   Perubahan Emiten dan Perusahaan Publik yang      Bagian ini memuat informasi mengenai              N/A                N/A
       Bersifat Signifikan                              perubahan Emiten dan Perusahaan Publik yang
                                                        bersifat signifikan seperti adanya
                                                        merger/penggabungan perusahaan, penutupan
                                                        kantor cabang/pabrik/unit usaha, pembukaan
                                                        kantor cabang/pabrik baru atau unit usaha baru.
                                                        (Hal. 15)

                                                        Contoh 1: Pada tahun 2020, perusahaan menutup
                                                        cabang XX di XX dengan alasan efisiensi. Namun,
                                                        di lain pihak, perusahaan juga membuka cabang
                                                        XX untuk memaksimalkan kegiatan
                                                        operasionalnya.

                                                        Contoh 2: Perusahaan membuat divisi baru untuk
                                                        melakukan tugas pengembangan produk baru
                                                        yang lebih ramah lingkungan. Divisi ini bernama
                                                        XX dan berada langsung di bawah direktur XX
                                                        yang bertanggung jawab melaporkan inovasi
                                                        pengembangan produk ramah lingkungan kepada
                                                        direktur utama.




D.     Penjelasan Direksi
D.1.   Penjelasan Direksi

a.     Kebijakan untuk merespon tantangan dalam
       pemenuhan strategi keberlanjutan memuat
       penjelasan paling sedikit memuat: (Hal. 18-21)



1.     Nilai keberlanjutan yang dimiliki oleh Emiten    Contoh: Selama kurun waktu 10 tahun lebih,         Ya     Disajikan dalam Bab
       dan Perusahaan Publik, memuat penjelasan         perusahaan telah tumbuh lebih dari XX%.                   Laporan Manajemen Hal.
       singkat mengenai nilai keberlanjutan yang        Pertumbuhan tersebut didukung oleh nilainilai             49, dan hal. 212
       dianut Emiten dan Perusahaan Publik dan cara     keberlanjutan perusahaan yaitu memberikan
       nilai-nilai keberlanjutan dikembangkan dan       manfaat dengan melakukan yang terbaik,
       disetujui.                                       menghormati orang lain, profesional, dan
                                                        berintegritas. Budaya korporasi perusahaan
                                                        dibangun berdasarkan nilai-nilai tersebut.
                                                        Berdasarkan nilai dan budaya perusahaan,
                                                        perusahaan selalu menjalankan kode etik yang
                                                        menjadi pedoman insan perusahaan dalam
                                                        berinteraksi dengan pemangku kepentingan.
                                                        Untuk memastikan bahwa perusahaan
                                                        menjalankan bisnisnya sesuai dengan nilai,
                                                        budaya, dan kode etik, perusahaan secara
                                                        berkesinambungan melakukan internalisasi
                                                        dalam beragam kegiatan.
Page 38
2.   Respon Emiten dan Perusahaan Publik terhadap    Contoh: Dalam menjalankan bisnisnya di berbagai       Ya           Hal. 215
     isu-isu yang terkait Keuangan Berkelanjutan,    lokasi, perusahaan menghadapi potensi
     memuat penjelasan singkat mengenai isu-isu      permasalahan sosial di suatu daerah. Potensi
     atau potensi dari isu-isu keberlanjutan yang    permasalahan tersebut telah kami antisipasi
     dihadapi oleh Emiten dan Perusahaan Publik      melalui pelaksanaan berbagai program
     terkait dengan keberlanjutan dan langkah yang   pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,
     dilakukan Emiten dan Perusahaan Publik dalam    program kemitraan, termasuk pembangunan
     merespon dampak keberlanjutan.                  infrastruktur, berbasis hasil studi pemetaan sosial
                                                     (social mapping) di masing- masing area anak
                                                     perusahaan dan unit bisnis.




3.   Komitmen pimpinan dalam menerapkan              Contoh: Dalam menjalankan komitmen terhadap           Ya           Hal. 216
     Keuangan Berkelanjutan, memuat penjelasan       keberlanjutan, perusahaan fokus pada kegiatan
     singkat mengenai komitmen Emiten dan            tanggung jawab sosial yang disesuaikan dengan
     Perusahaan Publik terhadap isu-isu              Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB
     keberlanjutan.                                  (Sustainable Development Goals/SDGs) dan
                                                     mendukung program Pemerintah di bidang sosial
                                                     dan lingkungan hidup. SDGs terdiri dari 17 tujuan
                                                     untuk mencapai pembangunan berkelanjutan
                                                     pada tahun 2030, dan perusahaan berkomitmen
                                                     untuk ikut serta terlibat dalam pencapaiannya.
                                                     Perusahaan saat ini berkontribusi pada 12 Tujuan
                                                     Pembangunan Berkelanjutan/TPB (SDGs) di mana
                                                     aktivitas, bisnis, produk, dan jasa perusahaan
                                                     dapat dikorelasikan dengan dukungan dan
                                                     kontribusi perusahaan pada SDGs tersebut.




4.   Pencapaian kinerja, memuat penjelasan singkat   Contoh: Dengan tantangan yang ada, sepanjang          Ya   Hal. 217 dahn Hal. 47 - 48
     mengenai capaian kinerja keberlanjutan Emiten   tahun 20XX kinerja perusahaan cukup baik. Di
     dan Perusahaan Publik.                          bidang ekonomi perusahaan mencatat
                                                     peningkatan laba bersih perusahaan lebih dari
                                                     XX% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan
                                                     di bidang lingkungan, tahun ini perusahaan
                                                     memperoleh meraih dua peringkat hijau dan tiga
                                                     peringkat biru dalam Penghargaan Program
                                                     Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
                                                     Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                                                     (KLHK). Sedangkan di bidang sosial, tahun ini
                                                     perusahaan berhasil melakukan berbagai kegiatan
                                                     pemberdayaan masyarakat dan mendukung
                                                     pemerintah dalam menciptakan desa mandiri.
                                                     Untuk meningkatkan kinerja keberlanjutan
                                                     tersebut, perusahaan telah menetapkan program
                                                     keberlanjutan yang menjelaskan roadmap
                                                     program secara jangka pendek, menengah, dan
                                                     panjang.
Page 39
5.   Tantangan dalam menerapkan Keuangan             Contoh: Implementasi kebijakan pemerintah di       Ya              Hal. 215
     Berkelanjutan, memuat penjelasan singkat        bidang pertambangan menjadi tantangan
     mengenai tantangan yang dihadapi oleh Emiten    tersendiri bagi perusahaan. Untuk dapat
     dan Perusahaan Publik dalam menerapkan          meningkatkan kinerja dari posisi saat ini,
     Keuangan Berkelanjutan untuk mencapai target    perusahaan telah mencanangkan beberapa proyek
     berikutnya baik target jangka pendek, jangka    jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
     menengah, maupun jangka panjang                 Secara jangka pendek perusahaan menerapkan
                                                     program cost efficiency, sedangkan untuk jangka
                                                     menengah dan panjang perusahaan masih dalam
                                                     tahap menyelesaikan empat proyek pembangunan
                                                     pabrik pengolahan batubara sehingga lebih
                                                     meningkatkan nilai tambah komoditas tambang
                                                     perusahaan.




b.   Penerapan Keuangan Berkelanjutan, memuat
     penjelasan paling sedikit: (Hal.
     21-23)
1.   Pencapaian kinerja penerapan keberlanjutan      Contoh: Selama tahun 20XX, perusahaan telah       Tidak   Capaian target akan
     (ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial)         berupaya untuk memberikan yang terbaik                    dicantumkan dalam SR
     dibandingkan dengan target, memuat              untuk mewujudkan target-target yang telah                 tahun selanjutnya. Namun
     penjelasan singkat mengenai capaian kinerja     ditetapkan. Target dan pencapaian perusahaan              penjelasan mengenai
     keberlanjutan dibandingkan dengan target yang   selama tahun 20XX adalah sebagai berikut:                 keberlanjutan dalam bidang
     telah ditetapkan.                               a. Bidang Ekonomi                                         ekonomi, lingkungan dan
                                                                                                               sosial telah disajikan pada
                                                     b. Bidang Lingkungan
                                                                                                               hal. 217 - 230
                                                     c. Bidang Sosial



2.   Prestasi dan tantangan termasuk peristiwa       Contoh:                                            Ya     Penghargaan terkait dengan
     penting selama periode pelaporan, memuat        Tahun 20XX perusahaan berhasil menorehkan                 prestasi perusahaan
     penjelasan singkat mengenai prestasi yang       beberapa prestasi, diantaranya adalah                     termasuk yang berkaitan
     diperoleh dan/atau peristiwa penting yang       Sustainability Report Award, Perusahaan                   dengan lingkungan dapat
     dialami Emiten dan Perusahaan Publik yang       Bereputasi, dan Indonesian SDGs Award. Selain             dilihat pada LT Hal.17 -28
     berkaitan dengan keberlanjutan.                 itu pada tahun ini, perusahaan telah melakukan
                                                     ekspansi dengan mengakuisisi PT XYZ untuk
                                                     mendukung hilirisasi bisnis perusahaan.




c.   Strategi pencapaian target, memuat informasi
     paling sedikit memuat: (Hal. 23-
     25)
1.   Informasi pengelolaan risiko atas penerapan     Contoh: Untuk mencapai target keberlanjutan,       Ya              Hal. 217
     Keuangan Berkelanjutan terkait aspek ekonomi,   perusahaan menyadari pentingnya pengelolaan
     lingkungan hidup, dan sosial yang berpotensi    risiko baik risiko keuangan dan ekonomi, risiko
     mempengaruhi keberlanjutan Emiten dan           lingkungan, maupun risiko sosial. Perusahaan
     Perusahaan Publik, memuat penjelasan singkat    secara periodik melakukan proses identifikasi,
     mengenai kebijakan manajemen risiko             analisis, mitigasi, evaluasi, monitoring dan
     keberlanjutan Emiten dan Perusahaan Publik      komunikasi terhadap risiko operasional bisnis
     yang memuat risiko yang dihadapi dan            pertambangan yang berpotensi menghalangi
     bagaimana mitigasi atas risikorisiko tersebut   pencapaian target perusahaan. Selain itu,
                                                     perusahaan juga memberikan perhatian terhadap
                                                     risiko operasional pada sektor sosial dan
                                                     lingkungan yang dapat mengancam
                                                     keberlanjutan bisnis serta reputasi perusahaan.
Page 40
2.    Pemanfaatan peluang dan prospek usaha,          Contoh: Revolusi Industri 4.0 yang semakin             Ya    Pada Hal. 50 - 51
      memuat penjelasan singkat mengenai peluang      mengemuka membuka berbagai peluang dan
      dan prospek usaha yang dimiliki oleh Emiten dan prospek bisnis yang menjanjikan bagi perusahaan.
      Perusahaan Publik dan cara Emiten dan           Oleh karena itu, perusahaan akan memperkuat
      Perusahaan Publik menciptakan peluang serta     bisnis yang telah ditekuni, mempercepat
      mengambil peluang dan prospek yang ada.         penguasaan teknologi, dan mengembangkan
                                                      produk dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan
                                                      pelanggan dengan berbasis pada teknologi. Selain
                                                      itu, pertambahan jumlah penduduk dan
                                                      pertumbuhan ekonomi nasional menjadi peluang
                                                      untuk mengembangkan lini bisnis baru.
                                                      Perusahaan telah mengembangkan metode
                                                      penjualan berbasis digital.




3.    Penjelasan situasi eksternal ekonomi,              Contoh: Dengan mempertimbangkan faktor              Ya   Hal. 212 dan Hal. 46
      lingkungan hidup, dan sosial yang berpotensi       eksternal yang terjadi, seperti fluktuasi harga
      mempengaruhi keberlanjutan Emiten dan              komoditas, perubahan nilai tukar, penurunan daya
      Perusahaan Publik, memuat penjelasan singkat       beli masyarakat, peningkatan biaya energi, dan
      mengenai situasi faktor-faktor eksternal dan       lainlain, perusahaan telah melakukan berbagai
      dampaknya terhadap keberlanjutan Emiten            strategi untuk mengatasi dampak negatif atas
      dan Perusahaan Publik.                             faktor eksternal tersebut. Dari segi pengembangan
                                                         bisnis, perusahaan telah melakukan beberapa
                                                         kebijakan diversifikasi portofolio produk. Selain
                                                         itu, strategi jangka panjang yang tertuang dalam
                                                         sustainability roadmap diharapkan dapat
                                                         mengubah faktor eksternal tersebut menjadi
                                                         peluang bagi perusahaan.




E.    Tata Kelola Keberlanjutan
      Tata Kelola keberlanjutan memuat informasi
      terkait komitmen perusahaan dalam
      menjalankan tata kelola keberlanjutan dengan
      memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan
      hidup, dan sosial, termasuk namun tidak terbatas
      pada: (Hal. 25-31)



E.1   Penanggung Jawab Penerapan Keuangan                Bagian ini memuat informasi mengenai tugas          Ya        Hal. 214
      Berkelanjutan                                      anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
                                                         pegawai, pejabat dan/atau unit kerja yang
                                                         menjadi penanggung jawab penerapan Keuangan
                                                         Berkelanjutan. (Hal. 25-26)



E.2   Pengembangan Kompetensi Terkait Keuangan           Bagian ini memuat informasi mengenai                Ya        Hal. 214
      Berkelanjutan                                      pengembangan kompetensi di bidang
                                                         keberlanjutan bagi anggota Direksi, anggota
                                                         Dewan Komisaris, pegawai, pejabat dan/atau unit
                                                         kerja yang menjadi penanggung jawab penerapan
                                                         keberlanjutan. (Hal. 26-27)
Page 41
E.3.   Penilaian Risiko Atas Penerapan Keuangan          Contoh: Perusahaan menyadari bahwa pada proses      Ya   Hal. 217 - 230
       Berkelanjutan (Hal. 26-28)                        operasional perusahaan tidak terlepas dari risiko
                                                         ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Di masing-
                                                         masing kantor perusahaan baik pusat maupun
                                                         cabang mengidentifikasi dan mengelola dampak
                                                         risiko terkait ekonomi, lingkungan hidup, dan
                                                         sosial yang ada. Pelaksanaan manajemen risiko
                                                         dilakukan sesuai kerangka Enterprise Risk
                                                         Management yang dilakukan melalui departemen
                                                         khusus manajemen risiko yang memiliki fungsi
                                                         utama dalam penerapan, pengembangan, dan
                                                         asesmen sistem manajemen risiko secara
                                                         terintegrasi yang berada di bawah direktur
                                                         manajemen risiko. Penanggung jawab fungsi
                                                         manajemen risiko di tiap level telah memiliki
                                                         sertifikasi manajemen risiko yaitu Certified Risk
                                                         Management Officer (CRMO) dan Certified Risk
                                                         Management Professional (CRMP). Dengan
                                                         kerangka ini informasi risiko akan diserahkan
                                                         kepada Direksi dan Komisaris untuk menjadi dasar
                                                         pengambilan keputusan.




a.     Penjelasan mengenai prosedur dalam                Cukup Jelas                                         Ya   Hal. 217 - 230
       mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan
       mengendalikan risiko atas penerapan usaha
       keberlanjutan terkait aspek ekonomi,
       lingkungan hidup, dan sosial; dan



b.     Penjelasan peran anggota Direksi dan anggota      Cukup Jelas                                         Ya     Hal. 217
       Dewan Komisaris dalam mengelola, melakukan
       telaah berkala, dan meninjau efektivitas proses
       manajemen risiko yang dijalankan oleh Emiten
       dan Perusahaan Publik.



E.4.   Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan.             Bagian ini memuat informasi mengenai
       (Hal. 28-30)                                      identifikasi pemangku kepentingan yang
                                                         dilakukan oleh Emiten dan Perusahaan Publik
                                                         serta cara Emiten dan Perusahaan Publik dalam
                                                         menanggapi ekspektasi dari pemangku
                                                         kepentingan.

       Informasi hubungan dengan pemangku                Contoh:
       kepentingan meliputi:                              - Identifikasi pemangku kepentingan telah
                                                         dilakukan melalui metode survei yang diadakan
                                                         pada bulan Maret 20XX. Hasil identifikasi
                                                         menghasilkan bahwa XX adalah kelompok
                                                         pemangku kepentingan.
                                                         Kelompok pemangku kepentingan XX ditetapkan
                                                         sebagai pemangku kepentingan utama melalui
                                                         surat keputusan presiden direktur nomor XX.

                                                         - Perusahaan mempunyai forum komunikasi
                                                         multipemangku kepentingan dalam proses
                                                         perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta
                                                         evaluasi program terkait praktik keberlanjutan
                                                         agar dapat memberikan dampak positif bagi
                                                         pemangku kepentingan.
Page 42
a.     Keterlibatan pemangku kepentingan berdasarkan Cukup Jelas                                             Ya            Hal. 209 - 211
       hasil penilaian (assessment) manajemen, Rapat
       Umum Pemegang Saham, surat keputusan atau
       lainnya;

b.     Pendekatan yang digunakan Emiten dan              Cukup Jelas                                         Ya            Hal. 209 - 211
       Perusahaan Publik dalam melibatkan pemangku
       kepentingan dalam penerapan Keuangan
       Berkelanjutan, antara lain dalam bentuk dialog,
       survei, dan seminar.

E.5.   Permasalahan Terhadap Penerapan Keuangan          Bagian ini memuat informasi ringkas mengenai        Ya              Hal. 218
       Berkelanjutan (Hal.30-31)                         permasalahan atau tantangan dari penerapan
                                                         Keuangan Berkelanjutan. Permasalahan atau
                                                         tantangan dapat mencakup permasalahan
                                                         operasional dari internal perusahaan dan/atau
                                                         permasalahan dari eksternal perusahaan (kondisi
                                                         eksternal). Informasi strategi untuk mengatasi
                                                         tantangan dan masalah juga perlu disampaikan
                                                         sehingga para pemangku kepentingan mengetahui
                                                         langkah Emiten dan Perusahaan Publik untuk
                                                         meminimalkan/memitigasi risiko atas adanya
                                                         tantangan tersebut.

                                                         Contoh: Salah satu permasalahan yang dihadapi
                                                         perusahaan dalam penerapan Keuangan
                                                         Berkelanjutan adalah kesadaran karyawan dalam
                                                         menerapkan Keuangan Berkelanjutan. Oleh
                                                         karena itu, fokus utama perusahaan dalam 2
                                                         (dua) tahun yang akan datang adalah
                                                         internalisasi konsep dan praktik Keuangan
                                                         Berkelanjutan melalui penyebarluasan
                                                         pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya
                                                         penerapan Keuangan Berkelanjutan kepada
                                                         seluruh karyawan perusahaan. Untuk itu,
                                                         perusahaan secara




F.     Kinerja Keberlanjutan (Hal. 31-58)                Memuat informasi umum tentang komitmen              Ya              Hal. 216
                                                         Emiten dan Perusahaan Publik dalam
                                                         membangun budaya keberlanjutan, kinerja
                                                         keberlanjutan dalam bidang ekonomi, lingkungan
                                                         hidup, dan sosial.
                                                         Pengungkapan kinerja keberlanjutan dapat
                                                         disampaikan dalam bentuk uraian dan/atau
                                                         gambar/grafik/tabel.


F.1.   Kegiatan Membangun Budaya Keberlanjutan           Bagian ini memuat informasi mengenai                Ya               Hal. 216
                                                         kegiatan membangun budaya keberlanjutan di
                                                         internal Emiten dan Perusahaan Publik.

                                                         Contoh:
                                                         - Budaya korporasi PT XYZ yang dibangun
                                                         berdasarkan nilai-nilai keberlanjutan ABC, mulai
                                                         diperkenalkan sejak rekrutmen dan secara terus
                                                         menerus diinternalisasikan dalam beragam
                                                         kegiatan perusahaan. Pada tahun 20XX, kegiatan
                                                         internalisasi budaya mencakup pelatihan bagi
                                                         para instruktur yang memegang jabatan dalam
                                                         bidang keberlanjutan (Hal. 31-32)




       Kinerja Ekonomi                                   Uraian mengenai kinerja ekonomi dalam 3 (tiga)     Tidak   Penjelasan Hal. 217. Kinerja
                                                         tahun terakhir (Hal. 32-33)                                ekonomi 3 tahun akan
                                                                                                                    dilengkapi dalam SR tahun
                                                                                                                    selanjutnya.
Page 43
F.2.   Perbandingan Target dan Kinerja Produksi,        Contoh:                                            Tidak   Disajikan dalam LT Pada
       Portofolio, Target Pembiayaan, atau Investasi,   Perbandingan Target dan Realisasi Produksi (Ton)           Hal. 141. Kinerja ekonomi 3
       Pendapatan dan Laba Rugi                         // Perbandingan Target dan Realisasi Pendapatan            tahun     akan    dilengkapi
                                                        // Perbandingan Target dan Realisasi Laba/Rugi             dalam SR tahun selanjutnya



F.3.   Perbandingan Target dan Kinerja Portofolio,      Cukup Jelas                                        Tidak   Disajikan dalam LT Pada
       Target Pembiayaan, atau Investasi pada                                                                      Hal. 141. Kinerja ekonomi 3
       Instrumen Keuangan atau Proyek yang Sejalan                                                                 tahun     akan    dilengkapi
       dengan Keuangan Berkelanjutan                                                                               dalam SR tahun selanjutnya


       Dalam hal Emiten dan Perusahaan Publik           Cukup Jelas                                        Tidak   Disajikan dalam LT Pada
       beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun dan data                                                              Hal. 141. Kinerja ekonomi 3
       belum tersedia, maka kinerja Ekonomi disajikan                                                              tahun     akan    dilengkapi
       sebagaimana data yang tersedia.                                                                             dalam SR tahun selanjutnya



       Kinerja Lingkungan Hidup (Hal 34-54)             Keberlanjutan dalam bidang lingkungan hidup         Ya            Hal. 220 -224
                                                        terdiri dari dua bagian, yaitu bagian pertama
                                                        mengenai lingkungan hidup secara umum dan
                                                        bagian kedua mengenai lingkungan hidup bagi
                                                        Emiten dan Perusahaan Publik yang proses
                                                        bisnisnya berkaitan langsung dengan lingkungan
                                                        hidup.

                                                        Pengungkapan informasi mengenai
                                                        lingkungan hidup secara umum sebagaimana
                                                        dimaksud pada angka III Nomor F.4. s/d F.8
                                                        berlaku bagi semua Emiten dan Perusahaan
                                                        Publik, sedangkan untuk Emiten dan
                                                        Perusahaan Publik yang proses bisnisnya
                                                        berkaitan langsung dengan lingkungan hidup,
                                                        seperti perusahaan pertambangan,
                                                        perkebunan dan sektor lainnya selain
                                                        mengungkapkan informasi sebagaimana
                                                        dimaksud angka III nomor F.4. s/d F.8,
                                                        mengungkapkan juga informasi sebagaimana
                                                        dimaksud pada angka III nomor F.9. s/d F.16.




       Aspek Umum (Hal. 34)




F.4.   Biaya Lingkungan Hidup                           Setiap kegiatan operasi Emiten dan Perusahaan       Ya              Hal. 224
                                                        Publik dapat berdampak buruk terhadap
                                                        lingkungan dan masyarakat apabila tidak
                                                        dilakukan pencegahan sedini mungkin dengan
                                                        mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan
                                                        untuk memitigasi dampak lingkungan akibat
                                                        operasi perusahaan. Upaya dan tindakan
                                                        pencegahan atau pemulihan kerusakan
                                                        lingkungan tercermin dari biaya yang dikeluarkan
                                                        untuk lingkungan hidup (biaya lingkungan hidup).

                                                        Contoh: Pada tahun 2020, biaya lingkungan
                                                        hidup yang dikeluarkan perusahaan adalah
                                                        sebesar Rp XX atau naik XX% dibandingkan
                                                        tahun sebelumnya. Biaya tersebut meliputi
                                                        reklamasi lahan, biaya pengelolaan limbah B3,
                                                        serta pemeliharaan dan penanaman beberapa
                                                        jenis tanaman.




       Aspek Material (Hal. 35)
Page 44
F.5.   Penggunaan Material yang Ramah Lingkungan     Bagian ini memuat informasi mengenai                 Ya   Hal. 221
                                                     penggunaan bahan material yang bersifat ramah
                                                     lingkungan dalam membuat dan mengemas
                                                     produk dan jasa. Penggunaan material yang
                                                     ramah lingkungan dapat berupa penggunaan jenis
                                                     material daur ulang.

                                                     Contoh:
                                                     - Penggunaan bahan pewarna yang alami oleh
                                                     perusahaan tekstil
                                                     - Penggunaan pupuk kompos/organik
                                                     - Penggunaan kertas atau alat tulis berbahan
                                                     daur ulang sebagai alat tulis kantor (ATK)
                                                     - Penggunaan plastik ekolabel sebagai
                                                     pembungkus




       Aspek Energi (Hal. 35-37)
F.6.   Jumlah dan Intensitas Energi yang Digunakan   Jumlah energi ditunjukan melalui pengungkapan        Ya   Hal. 221
                                                     jumlah jenis energi yang paling banyak digunakan
                                                     seperti bahan bakar minyak (BBM), batubara, gas
                                                     bumi dan listrik. Dalam laporan ini, Emiten dan
                                                     Perusahaan Publik diharapkan mengungkapkan
                                                     metodologi dan standar yang digunakan dalam
                                                     menghitung pemakaian energi dan mengkonversi
                                                     jumlah energi ke dalam satuan joule atau
                                                     kelipatannya. Selanjutnya, intensitas pemakaian
                                                     energi merupakan ukuran jumlah energi yang
                                                     digunakan dibandingkan dengan output
                                                     perusahaan. Misalnya satuan pengukur output
                                                     perusahaan adalah ton, maka satuan intensitas
                                                     energi yang digunakan joule per ton.

                                                     BBM = Liter
                                                     Listrik = Gigajoules/Kwh Jumlah
                                                     Prodeksi= Ton
                                                     Intensitas Pemakaian Energi/ton=
                                                     Gigajoules/Ton

                                                     Catatan
                                                     1). Pemakaian BBM dari liter dikonversi ke
                                                     Gjoules dengan menggunakan The




F.7.   Upaya dan Pencapaian Efisiensi Energi dan     Bagian ini memuat informasi mengenai langkah-        Ya   Hal. 221
       Penggunaan Energi Terbarukan                  langkah yang sudah dilakukan dan efisiensi energi
                                                     yang telah dicapai oleh Emiten dan Perusahaan
                                                     Publik dibandingkan tahun sebelumnya termasuk
                                                     penggunaan energi terbarukan. Dalam hal terjadi
                                                     kenaikan penggunaan energi dibandingkan tahun
                                                     sebelumnya Emiten dan Perusahaan Publik
                                                     mengungkapkan alasan peningkatan energi dan
                                                     upaya yang dilakukan Emiten dan Perusahaan
                                                     Publik untuk efisiensi energi.

                                                     Contoh: - Upaya efisiensi energi dilakukan melalui
                                                     penggantian mesin-mesin dengan teknologi baru
                                                     yang hemat energi dan melakukan pemeliharaan
                                                     (maintenance) secara berkala dengan tertib.




       Aspek Air (Hal. 37)
Page 45
F.8.   Penggunaan Air                                    Bagian ini memuat informasi mengenai jumlah         Ya         Hal. 223
                                                         dan sumber air yang digunakan termasuk upaya
                                                         efisiensi dan/atau pengelolaan air.

                                                         Contoh: Dalam proses produksi, kami
                                                         menggunakan air untuk pencucian hasil produksi.
                                                         Kami memperoleh air dari permukaan (sungai)
                                                         dan dari bawah tanah (sumur bor).



       Aspek Keanekaragaman Hayati (Hal. 38-                                                                 Ya         Hal. 224
       40)
F.9.   Dampak dari Wilayah Operasional yang Dekat        Bagian ini memuat informasi mengenai wilayah        Ya         Hal. 224
       atau Berada di Daerah Konservasi atau Memiliki    operasi Emiten dan Perusahaan Publik yang
       Keanekaragaman Hayati (sama dengan F.10.a.)       menghasilkan dampak, baik dampak positif
                                                         maupun negatif terhadap lingkungan hidup
                                                         sekitar terutama upaya peningkatan daya dukung
                                                         ekosistem.

                                                         Contoh Dampak Positif: Kami melakukan
                                                         penanaman XX pohon di sekitar lokasi pabrik
                                                         dengan tanaman endemik dan pohon buah
                                                         dengan memberdayakan masyarakat. Hasil panen
                                                         dari tanaman itu diserahkan kepada masyarakat.

                                                         Contoh Dampak Negatif: Pada tahun 2019,
                                                         perusahaan membuka satu kawasan tambang baru
                                                         di daerah yang cukup terpencil, yakni XX.
                                                         Pembukaan area ini dilakukan sesuai dengan
                                                         wilayah dan ijin kerja yang didapatkan sejak XX.
                                                         Pembukaan kawasan tambang akan berdampak
                                                         negatif pada bentang alam di sekitarnya, termasuk
                                                         ekosistem yang ada. Menyadari hal ini, maka
                                                         perusahaan memastikan memenuhi semua
                                                         persyaratan lingkungan, termasuk Upaya
                                                         Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
                                                         Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), serta




F.10   Usaha Konservasi Keanekaragaman                                                                       N/A   Penjelasan Hal. 224
.      Hayati
       Bagian ini memuat informasi mengenai usaha        Contoh:                                             N/A   Penjelasan Hal. 224
       konservasi keanekaragaman hayati yang paling      - Ekosistem sekitar area bekas tambang secara
       sedikit memuat:                                   umum terganggu akibat dampak dari operasional
                                                         perusahaan tambang. Oleh karena itu, perusahaan
                                                         melakukan revegetasi/reklamasi di area bekas
                                                         tambang yang terganggu tersebut. Namun,
                                                         perusahaan tidak hanya melakukan restorasi di
                                                         area bekas tambang, tetapi juga di luar area
                                                         operasional sebagai bentuk komitmen
                                                         pelaksanaan praktik penambangan dan
                                                         pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
                                                         Restorasi yang dilakukan tersebut adalah dengan
                                                         menanam XX ribu pohon di area seluas XX hektar.




a.     dampak dari wilayah operasional yang dekat atau Substansi disini apabila di F.9. telah dijelaskan,    N/A   Penjelasan Hal. 224
       berada di daerah konservasi atau memiliki       maka untuk item ini dapat dianggap telah terisi.
       keanekaragaman hayati (sama dengan F.9); dan Demikian sebaliknya.



b.     usaha konservasi keanekaragaman hayati yang    Cukup Jelas                                            N/A   Penjelasan Hal. 224
       dilakukan, mencakup perlindungan spesies flora
       atau fauna.

       Aspek Emisi (Hal.40-42)
Page 46
F.11   Jumlah dan Intensitas Emisi yang Dihasilkan   Bagian ini memuat informasi mengenai jumlah         Ya     Hal. 221
.      Berdasarkan Jenisnya                          dan intensitas emisi yang dihasilkan dari operasi
                                                     perusahaan misalnya emisi gas rumah kaca
                                                     (GRK). Emisi GRK tersebut berasal dari 3 sumber,
                                                     yaitu:

                                                     1) pemakaian bahan bakar disebut scope 1,
                                                     2) pemakaian listrik disebut scope 2, dan
                                                     3) perjalanan dinas menggunakan pesawat
                                                     terbang, disebut scope 3.

                                                     Diharapkan Emiten dan Perusahaan Publik dapat
                                                     menyajikan metodologi dan standar yang
                                                     digunakan dalam menghitung Emisi GRK yang
                                                     dihasilkan dari proses bisnisnya.




F.12   Upaya dan Pencapaian Pengurangan Emisi        Bagian ini memuat informasi mengenai langkah-       Ya   Hal. 221 - 222
.      yang Dilakukan                                langkah yang sudah dilakukan dan penurunan
                                                     emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
                                                     sebelumnya. Dalam hal terjadi kenaikan emisi
                                                     dibandingkan tahun sebelumnya Emiten dan
                                                     Perusahaan Publik mengungkapkan alasan
                                                     peningkatan emisi dan upaya yang dilakukan
                                                     Emiten dan Perusahaan Publik untuk mengurangi
                                                     emisi.

                                                     Contoh: Dalam 3 (tiga) tahun terakhir,
                                                     perusahaan telah menanam 8,14 juta pohon yang
                                                     berkontribusi pada peningkatan penyerapan XX
                                                     karbon di atmosfer. Pohon ini dipelihara dan saat
                                                     ini tingkat efektifitas penyerapan karbon
                                                     mencapai XX%.




       Aspek Limbah Dan Efluen (Hal. 43-45)


F.13   Jumlah Limbah dan Efluen yang Dihasilkan      Bagian ini memuat informasi mengenai jumlah         Ya     Hal. 223
.      Berdasarkan Jenis                             dan jenis limbah yang dihasilkan dari operasi
                                                     perusahaan.

                                                     Contoh: Limbah dalam industri semen
                                                     merupakan sumber daya yang dapat
                                                     dimanfaatkan kembali dalam kegiatan produksi.
                                                     Perusahaan melakukan pengelolaan limbah
                                                     bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-
                                                     B3. Dalam melakukan kegiatan pemanfaatan
                                                     limbah B3, perusahaan mendapatkan izin dari
                                                     Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                                                     (KLHK), yaitu terkait pemanfaatan oli bekas dan
                                                     bag filter bekas sebagai bahan bakar alternatif.
                                                     Sedangkan untuk limbah B3 padat yang tidak
                                                     dapat dimanfaatkan kembali (seperti aki bekas,
                                                     botol kimia) diserahkan kepada pihak ketiga yang
                                                     mempunyai izin dari KLHK.
Page 47
F.14   Mekanisme Pengelolaan Limbah dan Efluen   Bagian ini memuat informasi mengenai                Ya    Hal. 223
.                                                pengelolaan limbah yang dilakukan oleh Emiten
                                                 dan Perusahaan Publik, sejauh mana Emiten dan
                                                 Perusahaan Publik telah mengelola keseimbangan
                                                 antara pilihan pembuangan dan dampaknya
                                                 terhadap lingkungan. Misalnya, tempat
                                                 pemrosesan akhir (TPA) dan daur ulang
                                                 menciptakan jenis dampak lingkungan. Sepanjang
                                                 memungkinkan limbah dapat didaur ulang untuk
                                                 meminimalkan dampak ekologis.

                                                 Contoh: Limbah dalam industri semen
                                                 merupakan sumber daya yang dapat
                                                 dimanfaatkan kembali dalam kegiatan produksi.
                                                 Perusahaan melakukan pengelolaan limbah
                                                 bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-
                                                 B3. Dalam melakukan kegiatan pemanfaatan
                                                 limbah B3, Perusahaan mendapatkan izin dari
                                                 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                                                 (KLHK), yaitu terkait pemanfaatan oli bekas dan
                                                 bag filter bekas sebagai bahan bakar alternatif.
                                                 Sedangkan untuk limbah B3 padat yang tidak
                                                 dapat dimanfaatkan kembali (seperti aki bekas,
                                                 botol kimia) diserahkan kepada pihak ketiga yang
                                                 mempunyai izin dari KLHK




F.15   Tumpahan yang Terjadi (jika ada)          Bagian ini memuat informasi mengenai tumpahan       N/A     N/A
.                                                bahan kimia, minyak, dan bahan bakar, di antara
                                                 zat-zat lainnya yang dapat berpotensi
                                                 memengaruhi tanah, air, udara, keragaman
                                                 hayati, dan kesehatan manusia. Jika dalam operasi
                                                 bisnis Emiten dan Perusahaan Publik
                                                 menghasilkan tumpahan, diharapkan Emiten dan
                                                 Perusahaan Publik menginformasikan lokasi
                                                 tumpahan, volume tumpahan, jenis dan dampak
                                                 tumpahan yang signifikan.

                                                 Contoh: Selama tahun 2019, terjadi tumpahan atau
                                                 kebocoran limbah B3 sebesar XX di beberapa
                                                 wilayah operasional perusahaan yaitu di daerah
                                                 XX, dan XX. Kebocoran limbah B3 berupa XX.




       Aspek Pengaduan Terkait Lingkungan
       Hidup (Hal.45)
F.16   Jumlah dan Materi Pengaduan Lingkungan    Bagian ini memuat informasi mengenai jumlah         Ya    Hal. 224
.      Hidup yang Diterima dan Diselesaikan      dan materi pengaduan yang diterima dan
                                                 diselesaikan Emiten dan Perusahaan Publik.

                                                 Contoh: Selama periode pelaporan tidak
                                                 terdapat pengaduan masyarakat terkait
                                                 lingkungan hidup.



       Kinerja Sosial (Hal. 45-46)               Uraian mengenai kinerja sosial dalam 3
                                                 (tiga) tahun terakhir
Page 48
F.17   Komitmen untuk Memberikan Layanan atas    Bagian ini memuat informasi mengenai komitmen       Ya   Hal. 231 - 232
.      Produk dan/atau Jasa yang Setara kepada   Emiten dan Perusahaan Publik dalam
       Konsumen                                  menyediakan layanan atas produk dan/atau jasa
                                                 yang setara kepada konsumen serta menjelaskan
                                                 bagaimana produk yang dihasilkan ditujukan
                                                 untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumen.

                                                 Contoh: Perusahaan telah mengembangkan
                                                 produk dengan mengembangkan kebutuhan dari
                                                 berbagai segmen konsumen. Untuk menjamin
                                                 kualitas dan mutu produk yang ditawarkan,
                                                 perusahaan selalu menerima saran dan masukan
                                                 untuk peningkatan mutu serta memperhatikan
                                                 dan menanggapi dengan baik keluhan pelanggan
                                                 sesuai dengan pedoman layanan. Selain itu, untuk
                                                 menjamin keakuratan informasi, produk yang
                                                 ditawarkan oleh perusahaan selalu disertai
                                                 informasi yang akurat tentang komposisi bahan
                                                 baku produk dan cara pemakaiannya.




       Aspek Ketenagakerjaan (Hal. 46-50)                                                            Ya     Hal. 225



F.18   Kesetaraan Kesempatan Bekerja             Bagian ini memuat informasi mengenai kebijakan      Ya     Hal. 226
.                                                Emiten dan Perusahaan Publik untuk memastikan
                                                 adanya kesetaraan kesempatan bekerja antar jenis
                                                 kelamin, golongan, suku dan ras. Misalnya dalam
                                                 promosi karyawan, Emiten dan Perusahaan Publik
                                                 memperlakukan sama dan setara semua karyawan
                                                 untuk memperoleh promosi. Ketentuan ini diatur
                                                 dalam peraturan kepegawaian atau dalam
                                                 perjanjian kerja bersama (PKB).

                                                 Contoh: Perusahaan menjamin proses rekruitmen
                                                 terhadap seluruh karyawan dari semua jenjang
                                                 telah dilakukan secara transparan dan adil dan
                                                 didasarkan pada kualifikasi yang dibutuhkan oleh
                                                 perusahaan. Prinsip kesetaraan kesempatan
                                                 bekerja selalu menjadi dasar perusahaan dalam
                                                 memilih insan terbaik untuk menjadi bagian dari
                                                 karyawan perusahaan. Dalam proses rekruitmen
                                                 tersebut, perusahaan selalu memastikan tidak
                                                 adanya diskriminasi dalam setiap lingkungan kerja
                                                 perusahaan.
Page 49
F.19   Tenaga Kerja Anak dan Tenaga Kerja Paksa   Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang      Ya     Hal. 227
.                                                 tenaga kerja, perusahaan dilarang
                                                  mempekerjakan anak dan tenaga kerja paksa.
                                                  Bagian ini memuat informasi mengenai ada atau
                                                  tidaknya pekerja anak dan pekerja paksa pada
                                                  Emiten dan Perusahaan Publik. Emiten dan
                                                  Perusahaan Publik dapat menjelaskan upaya
                                                  yang dilakukan untuk memastikan tidak ada
                                                  penggunaan tenaga kerja anak dan tenaga kerja
                                                  paksa.
                                                  Contoh: Sesuai dengan peraturan tenaga kerja,
                                                  perusahaan berkomitmen untuk tidak
                                                  mempekerjakan pegawai dibawah umur dan
                                                  tenaga kerja paksa.




F.20   Upah Minimum Regional                      Bagian ini memuat informasi mengenai                Ya     Hal. 227
.                                                 kepatuhan Emiten dan Perusahaan Publik
                                                  terhadap upah minimum regional (UMR), yakni
                                                  informasi mengenai persentase remunerasi
                                                  pegawai tetap di tingkat terendah terhadap UMR.

                                                  Contoh: Perusahaan memberikan imbalan atas jasa
                                                  karyawan sesuai dengan upah minimum regional
                                                  (UMR) Provinsi. Imbalan atas jasa karyawan tetap
                                                  golongan terendah sebesar Rp XX, lebih tinggi XX%
                                                  dari upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh
                                                  Pemerintah.




F.21   Lingkungan Bekerja yang Layak dan Aman     Bagian ini memuat informasi mengenai jaminan        Ya   Hal. 228 - 229
.                                                 kesehatan dan keselamatan kerja serta
                                                  lingkungan bekerja yang aman dan layak yang
                                                  diberikan kepada semua pekerja, meliputi
                                                  pemberian jaminan kesehatan pekerja,
                                                  penyediaan fasilitas kerja yang aman, bersih dan
                                                  nyaman seperti toilet, ruang makan, ketersediaan
                                                  ruang menyusui, penitipan anak, alat deteksi asap
                                                  dan fasilitas pemadam kebakaran, tempat ibadah,
                                                  tempat parkir, dan lain sebagainya.

                                                  Contoh: Perusahaan selalu berkomitmen untuk
                                                  menyediakan tempat kerja dan fasilitas yang
                                                  aman dan nyaman bagi karyawan dan mitra kerja
                                                  agar karyawan dapat bekerja dengan baik, selalu
                                                  menjaga keselamatan dan terhindar dari kejadian
                                                  berbahaya. Untuk itu, perusahaan terus
                                                  berkomitmen untuk menjalankan program
                                                  kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan
                                                  target kenyamanan kerja dan keselamatan kerja
                                                  melalui target zero accident.
Page 50
F.22   Pelatihan dan Pengembangan Kemampuan         Bagian ini memuat informasi mengenai kegiatan     Tidak   Selama tahun buku, tidak
.      Pegawai                                      pelatihan dan pengembangan kemampuan                      ada pelatihan/training yang
                                                    pegawai yang telah dilakukan Emiten dan                   diadakan.             Tetapi
                                                    Perusahaan Publik selama periode pelaporan                perusahaan     memberikan
                                                    dalam rangka mendukung penerapan Keuangan                 kesempatan           kepada
                                                    Berkelanjutan.                                            karyawan untuk mengikuti
                                                                                                              pelatihan               dan
                                                    Pada bagian ini Emiten dan Perusahaan Publik
                                                                                                              pengembangan kompetensi.
                                                    dapat mengungkapkan rata-rata jam pelatihan per
                                                                                                              Penjelasan pada Hal. 89
                                                    tahun per karyawan, program untuk
                                                    meningkatkan keterampilan karyawan dan
                                                    program bantuan peralihan, dan presentase
                                                    karyawan yang menerima tinjauan rutin terhadap
                                                    kinerja dan pengembangan karir. Dalam
                                                    mengungkapkan rata-rata jam pelatihan per tahun
                                                    per karyawan Emiten dan Perusahaan Publik
                                                    dapat mengungkapkan rata-rata jam pelatihan
                                                    karyawan per jenis kelamin dan per kategori
                                                    karyawan.

                                                    Contoh: Selama tahun 20XX, perusahaan telah
                                                    menjalankan program peningkatan kompetensi
                                                    berupa sertifikasi, seminar, lokakarya, dan
                                                    pelatihan kepada pekerja. Realisasi dana
                                                    pengembangan SDM yang dikeluarkan untuk
                                                    tahun berjalan mencapai Rp XX miliar. Pada
                                                    tahun ini



       Aspek Masyarakat (Hal. 50-53)


F.23   Dampak Operasi Terhadap Masyarakat Sekitar   Bagian ini memuat informasi mengenai dampak        Ya              Hal. 229
.                                                   kegiatan operasi Emiten dan Perusahaan Publik
                                                    terhadap masyarakat baik dampak positif
                                                    maupun negatif.
                                                    Informasi yang diungkapkan dapat mencakup:

                                                    - Informasi kegiatan atau wilayah operasional
                                                    yang menghasilkan dampak positif dan dampak
                                                    negatif terhadap masyarakat sekitar termasuk
                                                    literasi dan inklusi keuangan.

                                                    - Program-program dan operasi dengan
                                                    keterlibatan masyarakat lokal yang sudah
                                                    diimplementasikan, penilaian dampak, dan/atau
                                                    program pengembangan.

                                                    Contoh: Perusahaan memiliki program- program
                                                    keberlanjutan yang disesuaikan dengan kondisi
                                                    dan kebutuhan bagi masyarakat setempat.
                                                    Perusahaan memiliki program strategis dalam
                                                    bidang pendidikan, kesehatan, - 51 -
                                                    pengembangan ekonomi lokal, budaya, dan
                                                    lingkungan.
Page 51
F.24   Pengaduan Masyarakat                        Bagian ini memuat informasi mengenai sarana         Ya     Hal. 234
.                                                  yang tersedia bagi para pemangku kepentingan
                                                   untuk melaporkan atau menyampaikan
                                                   pengaduan atas halhal yang bertentangan dengan
                                                   etika, integritas, normanorma dan dugaan
                                                   pelanggaran peraturan atau tindakan yang
                                                   mengganggu lingkungan hidup, dan lainnya.
                                                   Mekanisme pengaduan masyarakat dapat
                                                   dilakukan melalui mekanisme pelaporan
                                                   pelanggaran (whistleblowing system) maupun
                                                   penyampaian pengaduan melalui email atau
                                                   telepon hotline. Disamping mengungkapkan
                                                   mekanisme pengaduan masyarakat, Emiten dan
                                                   Perusahaan Publik mengungkapkan jumlah
                                                   pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti.

                                                   Contoh: Perusahaan telah mengembangkan
                                                   mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang juga
                                                   mencakup isu sosial dan lingkungan di lingkungan
                                                   wilayah operasi. Perusahaan telah menjalankan
                                                   whistleblowing system.




F.25   Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan   Bagian ini memuat informasi mengenai kegiatan       Ya   Hal. 230 - 231
.      (TJSL)                                      TJSL yang terkait dengan pemberdayaan
                                                   masyarakat dan mendukung bisnis Emiten dan
                                                   Perusahaan Publik.
                                                   Kegiatan dimaksud dikaitkan dengan 17 (tujuh
                                                   belas) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB
                                                   (Sustainable Development Goals/SDGs) di
                                                   Indonesia, dimana Emiten dan Perusahaan Publik
                                                   melakukan prioritas pada tujuan yang hendak
                                                   dicapai sesuai dengan strategi dan jenis kegiatan
                                                   bisnis.

                                                   Contoh: Program TJSL dilakukan oleh perusahaan
                                                   berfokus pada program- program dalam bidang
                                                   pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi
                                                   lokal, budaya, dan lingkungan. Program tersebut
                                                   dijalankan untuk mendukung pencapaian Tujuan
                                                   Pembangunan Berkelanjutan/TPB (Sustainable
                                                   Development Goals/SDGs) secara spesifik untuk
                                                   TPB no 1 - Tanpa Kemiskinan, TPB no 3 -
                                                   Kehidupan Sehat dan Sejahtera, TPB no 4 –
                                                   Pendidikan Berkualitas, TPB no 5 – Kesetaraan
                                                   Gender, TPB no 6 - Air Bersih dan Sanitasi Layak,
                                                   dan TPB no 7 – Energi Bersih dan Terjangkau.




       Tanggung Jawab Pengembangan Produk/Jasa
       Berkelanjutan (Hal. 54-58)
Page 52
F.26   Inovasi dan Pengembangan Produk/Jasa   Bagian ini memuat informasi mengenai inovasi        Ya   Hal. 233
.      Keuangan Berkelanjutan                 yang telah dilakukan Emiten dan Perusahaan
                                              Publik dalam upaya menjalankan proses bisnis
                                              secara berkelanjutan. Inovasi keberlanjutan dapat
                                              dilakukan dalam proses pengembangan produk,
                                              proses produksi, proses marketing, proses
                                              distribusi, hingga proses penempatan layanan atas
                                              produk dan/atau jasa ke tangan konsumen.

                                              Contoh: Selama tahun berjalan perusahaan telah
                                              melakukan beberapa inovasi baik terkait
                                              pengembangan produk, proses produksi,
                                              packaging, proses distribusi, dan inovasi-inovasi
                                              dalam program corporate social responsibility
                                              (CSR) untuk mendukung Tujuan Pembangunan
                                              Berkelanjutan/TPB (Sustainable Development
                                              Goals/SDGs). Dalam bidang produksi perusahaan
                                              telah mengembangkan teknologi dalam
                                              memproduksi Produk XX melalui inovasi produk
                                              hijau yang telah mampu menekan emisi CO2
                                              hingga 30% per satuan produk.




F.27   Produk/Jasa yang Sudah Dievaluasi      Bagian ini memuat informasi mengenai jumlah         Ya   Hal. 233
.      Keamanannya bagi Pelanggan             dan persentase produk dan jasa yang sudah
                                              dievaluasi keamanannya bagi pelanggan.
                                              Informasi ini memastikan bahwa Emiten dan
                                              Perusahaan Publik hanya menjual layanan atas
                                              produk dan/atau jasa yang sudah teruji
                                              keamanan dan kesehatannya melalui
                                              penyampaian risiko dan pemilihan mitra kerja,
                                              misalnya pemasok dan mitra kerja yang bekerja
                                              sama, dan proses produksi yang memastikan
                                              higienitas dari produk.

                                              Contoh: Perusahaan selalu berkomitmen untuk
                                              menawarkan produk yang aman dan berkualitas
                                              kepada para pelanggannya.
                                              Produk yang ditawarkan perusahaan dihasilkan
                                              dari pabrikasi yang memiliki standar keselamatan
                                              dan kesehatan.
                                              Tahapan perizinan, sertifikasi, pabrikasi dan
                                              distribusi telah dilakukan untuk memastikan
                                              keamanan pelanggan. Telah 100% dari produk
                                              yang dihasilkan oleh perusahaan telah memenuhi
                                              standar keamanan dan regulasi yang relevan dan
                                              telah melalui pengawasan dan evaluasi yang
                                              ketat, sehingga terjamin kualitas dan
Page 53
F.28   Dampak Produk/Jasa                          Bagian ini memuat informasi mengenai dampak          Ya             Hal. 233
.                                                  positif dan dampak negatif yang ditimbulkan dari
                                                   produk dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan
                                                   dan proses distribusi, serta mitigasi yang
                                                   dilakukan untuk menanggulangi dampak negatif.
                                                   Informasi ini perlu disampaikan kepada
                                                   pemangku kepentingan untuk menunjukkan
                                                   transparansi dan keseimbangan penyampaian
                                                   informasi, yang tidak hanya pada dampak positif
                                                   saja, namun juga dampak negatif atau risiko dari
                                                   setiap layanan atas produk dan/atau jasa.

                                                   Contoh: Perusahaan telah melakukan penilaian
                                                   pada semua produk yang didistribusikan dan
                                                   dijual kepada pelanggan. Dalam setiap kemasan
                                                   produk yang dihasilkan perusahaan telah
                                                   menginformasikan manfaat dari produk,
                                                   komposisi bahan baku, dan efek samping yang
                                                   mungkin timbul. Informasi tersebut telah
                                                   disampaikan secara transparan kepada
                                                   pelanggan.




F.29   Jumlah Produk yang Ditarik Kembali          Bagian ini memuat informasi mengenai jumlah          N/A   Tidak ada produk/jasa yang
.                                                  produk yang ditarik kembali dan alasannya.                 ditarik kembali. Penjelasan
                                                   Dalam hal terdapat layanan atas produk                     Hal. 233
                                                   dan/atau jasa yang ditarik kembali, maka
                                                   Emiten dan Perusahaan Publik perlu
                                                   menyampaikan alasan penarikan tersebut.

                                                    Contoh: Pada tahun 20XX terdapat penarikan
                                                   produk XX karena terdapat satu komponen yang
                                                   bermasalah. Jumlah produk yang ditarik adalah
                                                   sebanyak 167 unit. Atas hal tersebut perusahaan
                                                   telah melakukan antisipasi dan tindakan yang
                                                   memadai dan memastikan pelanggan tidak
                                                   dirugikan. Tidak terdapat keluhan pelanggan dan
                                                   insiden keamanan yang terjadi atas produk
                                                   tersebut.




F.30   Survei Kepuasan Pelanggan Terhadap Produk   Survei merupakan salah satu sarana bagi              Ya             Hal. 234
.      dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan        Emiten dan Perusahaan Publik dalam
                                                   melakukan komunikasi dan pelibatan
                                                   pemangku kepentingan. Emiten dan
                                                   Perusahaan Publik perlu memperoleh masukan
                                                   dari konsumen sebagai salah satu pemangku
                                                   kepentingan untuk meningkatkan kualitas
                                                   produk/jasa yang diberikan.

                                                   Contoh: Kepuasan konsumen dievaluasi melalui
                                                   survei tingkat kepuasan pelanggan setiap tahun.
                                                   Tingkat kepuasan pelanggan tersebut dapat
                                                   dimonitor melalui indeks kepuasan pelanggan
                                                   (Customer Satisfaction Index atau CSI). Pada tahun
                                                   20XX terjadi peningkatan nilai indeks kepuasan
                                                   pelanggan dari nilai 89 menjadi 90,6 dari total
                                                   skor sebesar 100. Nilai ini mencerminkan bahwa
                                                   pelanggan merasakan tingkat kepuasan yang
                                                   tinggi atas produk yang dihasilkan oleh
                                                   perusahaan.




G.     Lain-lain: (Hal. 58-60)
Page 54
G.1.   Verifikasi Tertulis dari Pihak Independen                                                           N/A                N/A
       (jika ada)
       Bagian ini memuat informasi mengenai ada atau Contoh: Laporan Keberlanjutan ini telah               N/A                N/A
       tidaknya verifikasi yang dilakukan oleh penyedia diverifikasi oleh XX, sebuah lembaga independen
       jasa assurance (assurance services provider) atas dan kredibel untuk melakukan verifikasi sesuai
       Laporan Keberlanjutan Emiten dan Perusahaan dengan standar AA1000 AS. Pihak verifikator
       Publik. Dalam hal laporan telah diverifikasi oleh tidak terlibat dalam proses penyusunan laporan
       penyedia jasa assurance, maka Laporan             dan dengan demikian, tidak ada benturan
       Keberlanjutan memuat informasi mengenai:          kepentingan.




a.     nama penyedia jasa assurance (assurer) dan      Cukup Jelas                                         N/A                N/A
       periode jasa assurance;

b.     kebijakan Emiten dan Perusahaan Publik dalam Cukup Jelas                                            N/A                N/A
       memilih dan menentukan penyedia jasa
       assurance

c.     hubungan antara Emiten dan Perusahaan Publik    Cukup Jelas                                         N/A                N/A
       dengan penyedia jasa assurance dimana
       assurance harus dilakukan oleh pihak
       independen yang tidak terlibat dalam proses
       pembuatan laporan, sehingga tidak ada
       benturan kepentingan dan kualitas proses
       verifikasi tetap terjaga; dan



d.     laporan assurance.                              Cukup Jelas                                         N/A                N/A

G.2.   Lembar Umpan Balik                              Pertanyaan yang diajukan mencakup antara lain        Ya           Hal. 235 - 236
                                                       mengenai kelengkapan isi Laporan
                                                       Keberlanjutan, kualitas data atau informasi yang
                                                       disajikan dalam Laporan Keberlanjutan, bentuk
                                                       penyajian Laporan Keberlanjutan, dan kritik serta
                                                       saran yang membangun dari pembaca atas
                                                       Laporan Keberlanjutan. Format bentuk Lembar
                                                       Umpan Balik dapat disesuaikan dengan
                                                       kebutuhan Emiten dan Perusahaan Publik.




G,3,   Tanggapan Terhadap Umpan Balik Laporan          Bagian ini memuat informasi mengenai umpan          Tidak   Tidak ada umpan balik yang
       Keberlanjutan Tahun Sebelumnya                  balik yang diterima atas laporan tahun                      diterima
                                                       sebelumnya diikuti dengan tindak lanjut yang
                                                       dilakukan dalam laporan tahun ini.

G,4,   Daftar Pengungkapan Sesuai Peraturan Otoritas Daftar ini diperlukan untuk memastikan bahwa           Ya           Hal. 208 - 236
       Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang seluruh pengungkapan (disclosures) yang
       Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi         disyaratkan oleh POJK Nomor 51/POJK.03/2017
       Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan telah disajikan dalam laporan dengan
       Publik.                                       menyebutkan halaman pengungkapan informasi
                                                     keberlanjutan disajikan.



i.     Laporan Keuangan Tahunan yang Telah
       Diaudit (Hal. 28)
       LKT yang dimuat dalam LT telah memuat           Pernyataan yang dimaksud pada angka 1 harus          Ya              Hal. 238
       :                                               sesuai dengan POJK 75/2017. Jika tidak sesuai
       1. pernyataan mengenai pertanggungjawaban       agar dijawab "TIDAK"
       atas laporan keuangan sebagaimana diatur
       dalam POJK mengenai tanggung jawab Direksi
       atas laporan keuangan
       2. Opini Audit dari KAP
Page 55
   j.   Surat Pernyataan Anggota Direksi dan Anggota   Pihak yang menandatangani adalah anggota             Ya              Hal. 237
        Dewan Komisaris tentang Tanggung Jawab atas    Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang
        Laporan Tahunan (Hal. 28-29)                   menjabat pada saat LT diterbitkan, walaupun
                                                       terdapat pergantian pengurus setelah tahun buku
                                                       berakhir (dalam periode penyampaian LT).



        Surat pernyataan anggota Direksi dan anggota  Dicek pengungkapan secara lengkap sesuai dengan       Ya              Hal. 237
        Dewan Komisaris tentang tanggung jawab atas   format surat pernyataan.
        Laporan Tahunan sesuai dengan format Surat
        Pernyataan Anggota Direksi dan Anggota Dewan
        Komisaris tentang Tanggung Jawab atas Laporan
        Tahunan sebagaimana tercantum dalam
        Lampiran I yang merupakan
        bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran
        Otoritas Jasa Keuangan ini.




IV IV   PENERAPAN ATAS PEDOMAN TATA KELOLA             Khusus Untuk Perusahaan Terbuka. Apabila
        (SEOJK Nomor 32 Tahun 2015)                    terdapat emiten yang hanya menerbitkan
                                                       obligasi dan/atau sukuk secara voluntary
                                                       mengungkapkan terkait POJK 21 & SEOJK 32
                                                       tahun 2015, maka dapat diminta penjelasan
                                                       apabila terdapat ketidaksesuaian dengan
                                                       ketentuan.


   1    1.1) Perusahaan Terbuka memiliki cara atau      Sebagai Contoh, dalam pengumpulan suara (voting)    Ya          Hal. 154, Hal. 163
        prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka dilakukan dengan cara mengangkat
        secara terbuka maupun tertutup yang             tangan sesuai dengan instruksi pilihan yang
        mengedepankan independensi, dan kepentingan ditawarkan oleh pimpinan RUPS. Sedangkan, dalam
        pemegang saham.                                 pengumpulan suara (voting) secara tertutup
                                                        dilakukan pada keputusan yang membutuhkan
                                                        kerahasiaan ataupun atas permintaan pemegang
                                                        saham, dengan cara menggunakan kartu suara
                                                        ataupun dengan penggunaan electronic voting.




   2    1.2) Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Cukup Jelas                                         Tidak   Kehadiran Anggota Direksi
        Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam                                                                   dan anggota Dewan
        RUPS Tahunan.                                                                                              Komisaris dapat dilihat
                                                                                                                   pada Hal. 168 dan Hal. 174
   3    1.3) Ringkasan Risalah RUPS tersedia dalam     Informasi Rapat Umum Pemegang Saham,                 Ya              Hal. 152
        Situs Web                                      meliputi Ringkasan Risalah Rapat Umum
        Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1     Pemegang Saham (Reff Pasal 8 huruf d POJK
        (satu) tahun                                   Nomor 8/2015 serta Pasal 34 ayat 2 dan 3 POJK
                                                       Nomor 32/2014)

   4    2.1) Perusahaan Terbuka memiliki suatu         Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup              Ya        Hal. 153 dan Hal. 202
        kebijakan komunikasi dengan pemegang saham     strategi, program, dan waktu pelaksanaan
        atau investor                                  komunikasi, serta panduan yang mendukung
                                                       pemegang saham atau investor untuk
                                                       berpartisipasi dalam komunikasi tersebut.



   5    2.2) Perusahaan Terbuka mengungkapkan          Rekomendasi 2.2) Surat Edaran Nomor 32/2015          Ya        Hal. 153 dan Hal. 202
        kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka
        dengan pemegang saham atau investor dalam
        Situs Web
Page 56
6   3.1) Penentuan jumlah anggota Dewan              1. Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari       Ya         Hal. 202
    Komisaris   mempertimbangkan  kondisi            2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris (Reff
    Perusahaan Terbuka.                              Pasal 20 POJK Nomor 33/2014).

                                                     2. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan
                                                     kondisi Perusahaan Terbuka yang antara lain
                                                     yang meliputi karakteristik, kapasitas, dan
                                                     ukuran, serta pencapaian tujuan dan pemenuhan
                                                     kebutuhan bisnis yang berbeda diantara
                                                     Perusahaan Terbuka.




7   3.2) Penentuan komposisi anggota Dewan           Komposisi Dewan Komisaris merupakan                 Ya   Hal. 176 dan Hal. 202
    Komisaris memperhatikan keberagaman              kombinasi karakteristik baik dari segi organ
    keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang       Dewan Komisaris maupun anggota Dewan
    dibutuhkan.                                      Komisaris secara individu, sesuai dengan
                                                     kebutuhan Perusahaan Terbuka.




8   4.1) Dewan Komisaris mempunyai kebijakan          1. Dewan Komisaris memiliki atau tidak             Ya   Hal. 178 dan Hal. 203
    penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai memiliki kebijakan self assessment dan
    kinerja Dewan Komisaris.                          selanjutnya akan diungkapkan secara lengkap
                                                      pada LT sebagai pemenuhan Rekomendasi 4.2.

                                                     2. Self assessment atau penilaian sendiri
                                                     dimaksud dilakukan oleh masing-masing anggota
                                                     untuk menilai pelaksanaan kinerja Dewan
                                                     Komisaris secara kolegial, dan bukan menilai
                                                     kinerja individual masing- masing anggota Dewan
                                                     Komisaris.




9   4.2) Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) 1. Rekomendasi 4.2) SE 32/2015 Pengungkapan       Ya   Hal. 178, dan Hal. 203
    untuk menilai kinerja Dewan Komisaris,             kebijakan self assessment atas kinerja Dewan
    diungkapkan melalui Laporan Tahunan                Komisaris dilakukan tidak hanya untuk memenuhi
    Perusahaan Terbuka.                                aspek transparansi sebagai bentuk
                                                       pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya,
                                                       namun juga untuk memberikan keyakinan
                                                       khususnya kepada para pemegang saham atau
                                                       investor atas upaya- upaya yang perlu dilakukan
                                                       dalam meningkatkan kinerja Dewan Komisaris.
                                                       Pemegang saham atau investor mengetahui
                                                       mekanisme check and balance terhadap kinerja
                                                       Dewan Komisaris.

                                                     2. Rekomendasi 4.1) SE 32/2015
                                                     Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
                                                     penilaian yang dilakukan beserta:
                                                     • maksud dan tujuannya
                                                     • waktu pelaksanaannya secara berkala,
                                                     dan
                                                     • tolak ukur atau kriteria penilaian yang
                                                     digunakan
                                                     sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh
                                                     fungsi nominasi dan remunerasi Perusahaan
                                                     Terbuka.
Page 57
10   4.3) Dewan Komisaris mempunyai kebijakan        1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam         Ya   Hal. 203
     terkait pengunduran diri anggota Dewan          Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku bagi
     Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan      Dewan Komisaris.
     keuangan.
                                                     2. Kejahatan keuangan merupakan adanya status
                                                     terpidana terhadap anggota Dewan Komisaris dari
                                                     pihak yang berwenang. Kejahatan keuangan
                                                     dimaksud seperti manipulasi dan berbagai bentuk
                                                     penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan serta
                                                     Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010
                                                     tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
                                                     Pidana Pencucian Uang).




11   4.4) Dewan Komisaris atau Komite yang           Fungsi nominasi mempunyai tugas untuk              Ya   Hal. 175
     menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi      menyusun kebijakan dan kriteria yang
     menyusun kebijakan suksesi dalam proses         dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota
     Nominasi anggota Direksi.                       Direksi. Salah satu kebijakan yang dapat
                                                     mendukung proses Nominasi sebagaimana
                                                     dimaksud adalah kebijakan suksesi anggota
                                                     Direksi.


12   5.1) Penentuan jumlah anggota Direksi         1. Direksi EPP paling kurang terdiri dari 2 (dua)    Ya   Hal. 202
     mempertimbangkan kondisi Perusahaan terbuka orang anggota Direksi (Reff Pasal 2 POJK Nomor
     serta efektifitas dalam pengambilan keputusan 33/2014).

                                                     2. Penentuan jumlah Direksi harus didasarkan
                                                     pada kebutuhan untuk mencapai maksud dan
                                                     tujuan Perusahaan Terbuka dan disesuaikan
                                                     dengan kondisi Perusahaan Terbuka yang
                                                     meliputi karakteristik, kapasitas, dan ukuran
                                                     Perusahaan Terbuka serta bagaimana
                                                     tercapainya efektivitas pengambilan keputusan
                                                     Direksi.



13   5.2) Penentuan komposisi anggota Direksi        1. Kombinasi ditentukan dengan cara                Ya   Hal. 202
     memperhatikan keberagaman keahlian,             memperhatikan keberagaman keahlian,
     pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan     pengetahuan dan pengalaman yang sesuai pada
                                                     pembagian tugas dan fungsi jabatan Direksi dalam
                                                     mencapai tujuan Perusahaan Terbuka.

                                                     2. Dalam hal terdapat komposisi Direksi yang
                                                     tidak memenuhi kriteria, agar dapat diingatkan
                                                     dalam penelaahan hasil RUPS terkait dengan
                                                     perubahan susunan kepengurusan.




14   5.3) Anggota Direksi yang membawahi bidang     Keahlian dan/atau pengetahuan dapat dibuktikan      Ya   Hal. 203
     akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/ dengan latar belakang pendidikan, sertifikasi
     atau pengetahuan di bidang akuntansi           pelatihan, dan/atau pengalaman kerja terkait.
                                                    Contoh:
                                                    a. pengangkatan kembali Direktur Keuangan
                                                    dapat termasuk pemenuhan kriteria
                                                    pengalaman kerja.
                                                    b. pengangkatan Direktur Keuangan baru maka
                                                    dapat dilihat pada profil Direksi dalam LT atau
                                                    daftar riwayat hidup dalam situs web EPP.
Page 58
15   6.1) Direksi mempunyai kebijakan penilaian (self 1. Direksi memiliki atau tidak memiliki kebijakan    Ya              Hal. 203
     assesment) untuk menilai kinerja Direksi.        self assessment dan selanjutnya akan
                                                      diungkapkan secara lengkap pada LT sebagai
                                                      pemenuhan Rekomendasi 6.2.

                                                      2. Self assessment atau penilaian sendiri
                                                      dimaksud dilakukan oleh masing-masing anggota
                                                      Direksi untuk menilai pelaksanaan kinerja Direksi
                                                      secara kolegial, dan bukan menilai kinerja
                                                      individual masing-masing anggota Direksi.




16   6.2) Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) 1. Pengungkapan kebijakan self assessment atas     Ya              Hal. 203
     untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan          kinerja Direksi dilakukan tidak hanya untuk
     melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka         memenuhi aspek transparansi sebagai bentuk
                                                        pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya,
                                                        namun juga untuk memberikan informasi penting
                                                        atas upaya- upaya perbaikan dalam pengelolaan
                                                        EPP.

                                                      2. Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
                                                      penilaian yang dilakukan beserta:
                                                      • maksud dan tujuannya
                                                      • waktu pelaksanaannya secara berkala,
                                                      dan
                                                      • tolak ukur atau kriteria penilaian yang
                                                      digunakan
                                                      sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh
                                                      fungsi nominasi dan remunerasi Perusahaan
                                                      Terbuka.




17   6.3) Direksi mempunyai kebijakan terkait 1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam                   Ya              Hal. 203
     pengunduran diri anggota Direksi apabila Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku bagi
     terlibat dalam kejahatan keuangan        Direksi.

                                                      2. Kejahatan keuangan merupakan adanya status
                                                      terpidana terhadap anggota Direksi dari pihak
                                                      yang berwenang. Kejahatan keuangan dimaksud
                                                      seperti manipulasi dan berbagai bentuk
                                                      penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan serta
                                                      Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010
                                                      tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
                                                      Pidana Pencucian Uang).




18   7.1) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan       Perusahaan Terbuka dapat meminimalisir              Tidak   Penjelasan Hal. 200
     untuk mencegah terjadinya insider trading.       terjadinya insider trading melalui kebijakan
                                                      pencegahan, misalnya dengan memisahkan secara
                                                      tegas data dan/atau informasi yang bersifat
                                                      rahasia dengan yang bersifat publik, serta
                                                      membagi tugas dan tanggung jawab atas
                                                      pengelolaan informasi dimaksud secara
                                                      proporsional dan efisien.




19   7.2) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti Kebijakan tersebut dapat merupakan bagian             Ya              Hal. 200
     korupsi dan anti fraud.                         dalam kode etik, ataupun dalam bentuk
                                                     tersendiri.
                                                     Dalam kebijakan tersebut dapat meliputi antara
                                                     lain mengenai program dan prosedur yang
                                                     dilakukan dalam mengatasi praktik korupsi, balas
                                                     jasa (kickbacks), fraud, suap dan/atau gratifikasi
                                                     dalam Perusahaan Terbuka.
Page 59
20   7.3) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan      Cakupan kebijakan ini meliputi kriteria dalam       Ya              Hal. 200
     tentang seleksi dan peningkatan kemampuan       pemilihan pemasok atau vendor, mekanisme
     pemasok atau vendor.                            pengadaan yang transparan, upaya peningkatan
                                                     kemampuan pemasok atau vendor, dan
                                                     pemenuhan hak-hak yang berkaitan dengan
                                                     pemasok atau vendor.



21   7.4) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan      Dalam kebijakan mencakup pertimbangan dalam        Tidak   Belum memiliki kebijakan
     tentang pemenuhan hak-hak kreditur.             melakukan perjanjian, serta tindak lanjut dalam            khusus. Penjelasan Hal. 200
                                                     pemenuhan kewajiban Perusahaan Terbuka
                                                     kepada kreditur.

22   7.5) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan      Kebijakan sistem whistleblowing mencakup antara    Tidak   Penjelasan Hal. 198.
     sistem whistleblowing.                          lain jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan               Kami akan memuat dalam
                                                     melalui sistem whistleblowing, cara pengaduan,             terkait sistem whistle
                                                     perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor,              blowing dalam LT
                                                     penanganan pengaduan, pihak yang mengelola                 selanjutnya.
                                                     aduan, dan hasil penanganan dan tindak lanjut
                                                     pengaduan.




23   7.6) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan      Kebijakan dapat mencakup antara lain maksud dan    Tidak            Hal. 201
     pemberian insentif jangka panjang kepada        tujuan pemberian insentif jangka panjang, syarat
     Direksi dan karyawan.                           dan prosedur dalam pemberian insentif, dan
                                                     kondisi dan risiko yang harus diperhatikan oleh
                                                     Perusahaan Terbuka dalam pemberian insentif.
                                                     Kebijakan tersebut juga dapat tercakup dalam
                                                     kebijakan remunerasi Perusahaan Terbuka.




24   8.1) Perusahaan Terbuka memanfaatkan             1. Adapun keterbukaan informasi yang dilakukan     Ya              Hal. 205
     penggunaan teknologi informasi secara lebih luas tidak hanya keterbukaan informasi yang telah
     selain Situs Web sebagai media keterbukaan       diatur dalam peraturan perundang-undangan,
     informasi                                        namun juga informasi lain terkait Perusahaan
                                                      Terbuka yang dirasakan bermanfaat untuk
                                                      diketahui pemegang saham, investor, dan
                                                      konsumen/nasabah.
                                                      Contoh informasi lain: informasi pergerakan
                                                      harga saham EPP dan simulasi perhitungan KPR.

                                                     2. Contoh media: aplikasi khusus untuk
                                                     investor relation.




25   8.2) Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka         Mulai berlaku untuk pengungkapan LT tahun           Ya              Hal. 205
     mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam       buku 2017.
     kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling
     sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan   Pelaksanaan atas kebijakan mengenai
     pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham   kewajiban anggota Direksi dan anggota Dewan
     Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham       Komisaris untuk menyampaikan informasi
     utama dan pengendali.                           kepada EPP mengenai kepemilikan dan setiap
                                                     perubahan kepemilikannya atas saham EPP.
                                                     (Reff Pasal 3 POJK 11/2017).

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.2 MB
Published26 Aug 2025
Pages59
Characters270,664
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.15 ×3
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.38 ×3
unresolved org PT XYZ p.39 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result