Back to announcement
20250826_ABBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31935291_lamp1.pdf
Other Text extracted ABBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 59
Page 1
LT 2024 dan SR 2024
Kondisi (YA/TIDAK/NA)
No Kriteria Panduan Alat Bantu atau Ref. Halaman dan
(COMPLY/EXPLAIN Alasan jika mengisi
untuk font biru) Explain
I I PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN
(POJK Nomor 29 Tahun 2016)
Laporan Tahunan dalam bentuk asli Pengawas Perlu memastikan bahwa Laporan Ya Hal. 237
sebagaimana dimaksud pada huruf f, wajib Tahunan EPP sudah ditandatangani.
ditandatangani secara langsung oleh seluruh
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
(Pasal 10 ayat 4)
II II PERTANGGUNGJAWABAN ATAS LAPORAN
TAHUNAN
(POJK Nomor 29 Tahun 2016)
a. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung Cukup Jelas (Penagawas agar memastikan Ya Hal. 237
jawab atas kebenaran isi Laporan Tahunan. susbstansi pernyataan sesuai dengan Lampiran I
(Pasal 16) SEOJK 16/2021)
b. Laporan Tahunan wajib ditandatangani oleh Pihak yang menandatangani adalah anggota Ya Hal. 237
seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang
Komisaris yang menjabat pada saat menjabat pada saat LT diterbitkan.
penyampaian Laporan Tahunan. (Pasal 17 ayat
1)
c. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau Contoh bentuk "dilekatkan" tidak harus dijilid N/A N/A
anggota Dewan Komisaris tidak bersamaan dengan LT atau disampaikan bersama
menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dengan surat pengantar penyampaian LT agar
dimaksud, yang bersangkutan wajib tidak tercecer dari LT.
menyebutkan alasannya secara tertulis dalam
surat tersendiri yang dilekatkan pada Laporan
Tahunan. (Pasal 17 ayat 2)
d. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau Contoh bentuk "dilekatkan" tidak harus dijilid N/A N/A
anggota Dewan Komisaris tidak bersamaan dengan LT atau disampaikan bersama
menandatangani Laporan Tahunan dan tidak dengan surat pengantar penyampaian LT agar
memberikan alasan secara tertulis, anggota tidak tercecer dari LT.
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lain
yang menandatangani Laporan Tahunan wajib
menyertakan alasan secara tertulis dalam surat
tersendiri yang dilekatkan pada Laporan
Tahunan.
(Pasal 17 ayat 3)
e. Tanda tangan sebagaimana dimaksud Cukup Jelas Ya Hal. 237
dibubuhkan pada surat pernyataan anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang
tanggung jawab atas Laporan Tahunan pada
lembaran tersendiri dalam Laporan Tahunan.
(Pasal 18)
III III BENTUK DAN ISI LAPORAN TAHUNAN EMITEN
DAN PERUSAHAAN PUBLIK
(SEOJK Nomor 16 Tahun 2021)
A A BENTUK LAPORAN TAHUNAN
a. Laporan Tahunan dapat menyajikan informasi Cukup Jelas Ya -
berupa gambar, grafik, tabel, dan/atau diagram
dengan mencantumkan judul dan/atau
keterangan yang jelas, sehingga mudah dibaca
dan dipahami (Bab II angka 3)
Page 2
b. Laporan Tahunan yang disajikan dalam bentuk Soft copy yang masih berbentuk draft wajib Ya -
dokumen elektronik merupakan Laporan dimintakan soft copy yang final sesuai LT cetak
Tahunan yang dikonversi dalam portable yang disampaikan kepada OJK.
document format (PDF). (Bab II angka 4)
B B ISI LAPORAN TAHUNAN
1 1. Laporan Tahunan paling sedikit memuat: (Hal Agar dicek pada Daftar Isi untuk terdapatnya 10
3) komponen informasi LT.
a. ikhtisar data keuangan penting; Cukup Jelas Ya Hal. 12 - 14
b. informasi saham (jika ada); Cukup Jelas Ya Hal. 13 - 16
c. laporan Direksi; Cukup Jelas Ya Hal. 42
d. laporan Dewan Komisaris; Cukup Jelas Ya Hal. 33
e. profil Emiten atau Perusahaan Publik; Cukup Jelas Ya Hal. 53
f. analisis dan pembahasan manajemen; Cukup Jelas Ya Hal. 93
g. tata kelola Emiten atau Perusahaan Cukup Jelas Ya Hal. 145
Publik;
h. tanggung jawab sosial dan lingkungan Emiten Dalam Hal, diungkapkan masih dalam bentuk Ya Hal. 207
atau Perusahaan Publik; TJSL emiten dapat di himbau untuk mengganti
judul menjadi Laporan Keberlanjutan
(Sustainability Report).
i. laporan keuangan tahunan yang telah Cukup Jelas Ya Hal. 239
diaudit; dan
j. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Cukup Jelas Ya Hal. 237
Dewan Komisaris tentang tanggung jawab atas
Laporan Tahunan.
2 2. Uraian Isi Laporan Tahunan (Hal. 4-29)
a. Ikhtisar Data Keuangan Penting (Hal 4-5)
Ikhtisar data keuangan penting memuat Agar dibandingkan angka-angka yang disajikan Ya Hal. 12 - 14
informasi keuangan yang disajikan dalam dengan LKT.
bentuk perbandingan selama 3 (tiga) tahun
buku atau sejak memulai usahanya jika Emiten
atau Perusahaan Publik tersebut menjalankan
kegiatan usahanya kurang dari 3 (tiga) tahun,
paling sedikit memuat:
1) pendapatan/penjualan; Cukup Jelas Ya Hal. 12
2) laba bruto; Cukup Jelas Ya Hal. 12
3) laba (rugi); Laba (rugi) yang dimaksud adalah laba Ya Hal. 12
(rugi) periode/tahun berjalan.
4) jumlah laba (rugi) yang dapat diatribusikan Cukup Jelas Ya Hal. 12
kepada pemilik entitas induk dan kepentingan
non pengendali;
5) total laba (rugi) komprehensif; Cukup Jelas Ya Hal. 12
6) jumlah laba (rugi) komprehensif yang dapat Cukup Jelas Ya Hal. 12
diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan
kepentingan non pengendali;
7) laba (rugi) per saham; Cukup Jelas Ya Hal. 12
8) jumlah aset; Cukup Jelas Ya Hal. 12
9) jumlah liabilitas; Cukup Jelas Ya Hal. 12
10) jumlah ekuitas; Cukup Jelas Ya Hal. 12
11) rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset; Rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset adalah Ya Hal. 13
Laba (rugi) periode berjalan dibagi
jumlah Aset.
12) rasio laba (rugi) terhadap ekuitas; Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas adalah Laba Ya Hal. 13
(rugi) periode berjalan dibagi jumlah
Ekuitas.
13) rasio laba (rugi) terhadap Rasio laba (rugi) terhadap pendapatan/penjualan Ya Hal. 13
pendapatan/penjualan; adalah Laba (rugi) periode berjalan dibagi jumlah
Pendapatan/Penjualan.
14) rasio lancar; Rasio Lancar = Ya Hal. 13
Aset Lancar dibagi Liabilitas Jangka
Pendek.
Page 3
15) rasio liabilitas terhadap ekuitas; Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah jumlah Ya Hal. 13
Liabilitas dibagi jumlah Ekuitas.
16) rasio liabilitas terhadap jumlah aset; dan Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah jumlah Ya Hal. 13
Liabilitas dibagi jumlah Aset.
17) informasi dan rasio keuangan lainnya yang Contoh “informasi dan rasio keuangan lainnya” Ya Hal. 13
relevan dengan Emiten atau Perusahaan Publik antara lain:
dan jenis industrinya; • Rasio marjin EBITDA;
• Rasio Utang Bersih/(Kas Bersih)Terhadap
EBITDA;
• Rasio Kecukupan Modal (CAR);
• Giro Wajib Minimum (GWM);
• Gearing Ratio; dan
• Rasio wajib sesuai dengan industri
masing-masing.
b. Informasi Saham (Hal 5-6) Tidak berlaku untuk Emiten yang hanya Ya Hal. 15-16
menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau
sukuk.
Informasi saham (jika ada) paling sedikit
memuat:
1) saham yang telah diterbitkan untuk setiap Dalam hal penyajian informasi disajikan setiap Ya Hal. 15
masa triwulan (jika ada) yang disajikan dalam bulan dalam 2 (dua) tahun terakhir, maka
bentuk perbandingan selama 2 (dua) tahun dianggap telah memenuhi penyampaian
buku terakhir, paling sedikit meliputi: triwulanan.
a) jumlah saham yang beredar; Pada umumnya jumlah saham yang beredar Ya Hal. 15
merupakan jumlah saham yang diterbitkan Emiten
atau total jumlah saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham.
b) kapitalisasi pasar berdasarkan harga pada Total harga penutupan saham dikalikan dengan Ya Hal. 15
Bursa Efek tempat saham dicatatkan; jumlah saham beredar pada Bursa Efek tempat
saham dicatatkan.
c) harga saham tertinggi, terendah, dan penutupan Cukup Jelas Ya Hal. 15
berdasarkan harga pada Bursa Efek tempat
saham dicatatkan; dan
d) volume perdagangan pada Bursa Efek tempat Jumlah saham Emiten yang diperdagangkan Ya Hal. 15
saham dicatatkan; pada Bursa Efek tempat
saham dicatatkan.
Informasi pada huruf a) diungkapkan oleh Cukup Jelas Ya Hal. 15
Emiten yang merupakan Perusahaan Terbuka
yang sahamnya tercatat maupun tidak tercatat di
Bursa Efek;
Informasi pada huruf b), huruf c), dan huruf d) Cukup Jelas Ya Hal. 15
hanya diungkapkan jika Emiten merupakan
Perusahaan Terbuka dan sahamnya tercatat di
Bursa Efek;
2) dalam hal terjadi aksi korporasi, seperti Cukup Jelas N/A Tidak terjadi aksi korporasi.
pemecahan saham (stock split), penggabungan Penjelasan Hal. 16
saham (reverse stock), dividen saham, saham
bonus, dan perubahan nilai nominal saham,
informasi saham sebagaimana dimaksud pada
angka 1) ditambahkan penjelasan paling
sedikit mengenai:
a) tanggal pelaksanaan aksi korporasi; Cukup Jelas N/A Tidak terjadi aksi korporasi.
Penjelasan Hal. 16
b) rasio pemecahan saham (stock split), Cukup Jelas N/A Tidak terjadi aksi korporasi.
penggabungan saham (reverse stock), dividen Penjelasan Hal. 16
saham, saham bonus, dan perubahan nilai
nominal saham;
c) jumlah saham beredar sebelum dan Cukup Jelas N/A Tidak terjadi aksi korporasi.
sesudah aksi korporasi; Penjelasan Hal. 16
d) jumlah efek konversi yang dilaksanakan Cukup Jelas N/A Tidak terjadi aksi korporasi.
(jika ada); dan Penjelasan Hal. 16
e) harga saham sebelum dan sesudah aksi Cukup Jelas N/A Tidak terjadi aksi korporasi.
korporasi; Penjelasan Hal. 16
Page 4
3) dalam hal terjadi penghentian sementara Informasi mengenai suspension dan/atau N/A Tidak terjadi suspension
perdagangan saham (suspension), dan/atau delisting dapat diperoleh melalui dokumen atau delisting. Penjelasan
penghapusan pencatatan saham (delisting) keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Hal. 16
dalam tahun buku, Emiten atau Perusahaan OJK atau dilihat pada Situs Web Bursa.
Publik menjelaskan alasan penghentian
sementara perdagangan saham (suspension)
dan/atau penghapusan pencatatan saham
(delisting) tersebut; dan
4) dalam hal penghentian sementara perdagangan Periode LT sama dengan tahun buku sehingga N/A Tidak terjadi suspension
saham (suspension) dan/atau penghapusan untuk kriteria ini tidak wajib mengungkapkan atau delisting. Penjelasan
pencatatan saham (delisting) sebagaimana informasi setelah tahun buku. Hal. 16
dimaksud pada angka 3) masih berlangsung
hingga akhir periode Laporan Tahunan, Emiten
atau Perusahaan Publik menjelaskan tindakan
yang dilakukan untuk menyelesaikan
penghentian sementara perdagangan saham
(suspension) dan/atau penghapusan
pencatatan saham (delisting) tersebut.
c. Laporan Direksi (Hal. 6-7) Ya Hal. 42 - 51
Laporan Direksi paling sedikit memuat:
1) uraian singkat mengenai kinerja Emiten atau
Perusahaan Publik, paling sedikit
meliputi:
a) strategi dan kebijakan strategis Emiten atau Strategi dapat berupa penjelasan umum, Ya Hal. 46
Perusahaan Publik; sedangkan kebijakan strategis berupa langkah-
langkah yang akan ditempuh EPP untuk
mencapai strateginya.
Contoh :
• Strategi : peningkatan jumlah produksi
• Kebijakan Strategis : perluasan pabrik
dan peluncuran produk baru.
b) peranan Direksi dalam perumusan strategi dan Contoh: Ya Hal. 47
kebijakan strategis Emiten atau Perusahaan -Melakukan Rapat pembahasan strategi
Publik; -Melakukan Studi Lokasi
-Melaksanakan Survei
-Meminta pendapat dari Konsultan atau Pegawai
c) proses yang dilakukan Direksi untuk memastikan Contoh: Ya Hal. 47
implementasi strategi Emiten atau Perusahaan -Adanya Pengecekan Berkala terhadap strategi
Publik; yang sedang diimplementasikan
-Pengecekan Ke Lapangan
d) perbandingan antara hasil yang dicapai dengan 1. Target dapat dilihat dari materi public Ya Hal. 47
yang ditargetkan; dan expose di situs web bursa (referensi) atau pada
bagian Analisis dan Pembahasan Manajemen LT
tahun sebelumnya.
2. Bukan perbandingan antara hasil yang
dicapai di tahun ini dengan hasil yang dicapai
pada tahun sebelumnya.
e) kendala yang dihadapi Emiten atau Perusahaan Kendala yang dijelaskan dapat berupa kendala Ya Hal. 48
Publik; internal dan eksternal.
Contoh untuk kendala eksternal : kenaikan BBM,
Peraturan Pemerintah yang baru terbit, kondisi
ekonomi negara tujuan ekspor, dll
Contoh untuk kendala internal : musibah banjir
atau kebakaran pabrik.
Page 5
2) gambaran tentang prospek usaha; Prospek usaha menjelaskan rencana EPP 1 tahun Ya Hal. 50-51
kedepan yang dapat dikaitkan dengan prospek
industri masing-masing.
3) penerapan tata kelola Emiten atau Perusahaan Penjelasan mengenai penerapan, evaluasi Ya Hal. 49
Publik; dan dan/atau perkembangan tata kelola.
d. Laporan Dewan Komisaris (Hal. 7) Ya Hal. 32 - 41
Laporan Dewan Komisaris paling sedikit
memuat:
1) penilaian terhadap kinerja Direksi mengenai Komisaris harus mengekspresikan penilaian Ya Hal. 35-38
pengelolaan Emiten atau Perusahaan Publik, kinerja Direksi dan tidak sebatas melakukan salin
termasuk pengawasan Dewan Komisaris dalam tempel dari penjelasan kinerja EPP di laporan
perumusan dan implementasi strategi Emiten Direksi.
atau Perusahaan Publik yang dilakukan oleh Contoh Penilaian :
Direksi; • “….kami mengapresiasi hasil kerja
Manajemen yang memuaskan”
• “…hasil kinerja yang baik secara
finansial….”
•"...kami menyadari bahwa perusahaan dalam
kondisi rugi, namun menghargai kinerja
Direksi ..."
2) pandangan atas prospek usaha Emiten atau Contoh pandangan : Ya Hal. 40
Perusahaan Publik yang disusun oleh Direksi; • “…kami akan memperkuat pengawasan atas
prospek usaha yang disusun oleh Direksi…”
• “…kami sangat mendukung langkah- langkah
dan target yang disusun Direksi untuk dicapai
oleh EPP ditahun mendatang.”
3) pandangan atas penerapan tata kelola Emiten Contoh : Ya Hal. 39-40
atau Perusahaan Publik "Dewan Komisaris merasa puas dengan hasil
asesmen atas implementasi Good Corporate
Governance (GCG)..."
e. Profil Emiten atau Perusahaan Publik (Hal. 7- Pelaksanaan rekomendasi SEOJK 16/2021, dan Ya Hal. 53- 143
12) SEOJK 32/2015:
1. Pernyataan secara jelas mengenai rekomendasi
yang telah dilaksanakan; atau
2. Penjelasan alasan rekomendasi belum
dilaksanakan dan cara lain/alternatif yang terbaik
menurut perusahaan.
Profil Emiten atau Perusahaan Publik
paling sedikit memuat:
1) nama Emiten atau Perusahaan Publik Cukup Jelas. Ya Hal. 54 dan Hal. 57
termasuk apabila terdapat perubahan nama,
alasan perubahan, dan tanggal efektif
perubahan nama pada tahun buku;
2) akses terhadap Emiten atau Perusahaan Publik Ya Hal. 55
termasuk kantor cabang atau kantor
perwakilan yang memungkinkan masyarakat
dapat memperoleh informasi mengenai Emiten
atau Perusahaan Publik, meliputi:
a) alamat; Diungkapkan alamat EPP yang terkini. Ya Hal. 55
b) Nomor telepon; Diungkapkan Nomor telepon EPP yang terkini. Ya Hal. 55
c) alamat surat elektronik; dan Diungkapkan alamat surat elektronik EPP Ya Hal. 55
yang terkini.
Page 6
d) alamat Situs Web; 1. EPP wajib memiliki Situs Web (sesuai Ya Hal. 55
dengan Pasal 2 POJK Nomor 8/2015)
2. Situs Web harus memiliki alamat Situs Web
yang mencerminkan identitas EPP (sesuai dengan
Pasal 3 ayat 2 POJK Nomor 8/2015). Contoh dari
identitas: merk dagang, nama EPP, dan nama
grup.
4 2.1) Perusahaan Terbuka memiliki suatu Rekomendasi 2.1) Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 153 dan Hal. 202
kebijakan komunikasi dengan pemegang saham Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup
atau investor strategi, program, dan waktu pelaksanaan
komunikasi, serta panduan yang mendukung
pemegang saham atau investor untuk
berpartisipasi dalam komunikasi tersebut.
5 2.2) Perusahaan Terbuka mengungkapkan Rekomendasi 2.2) Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 153 dan Hal. 202
kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka
dengan pemegang saham atau investor dalam
Situs Web
24 8.1) Perusahaan Terbuka memanfaatkan Rekomendasi 8.1) Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 205
penggunaan teknologi informasi secara lebih luas 1. Keterbukaan informasi yang dilakukan tidak
selain Situs Web sebagai media keterbukaan hanya keterbukaan informasi yang telah diatur
informasi dalam peraturan perundang- undangan, namun
juga informasi lain terkait Perusahaan Terbuka
yang dirasakan bermanfaat untuk diketahui
pemegang saham, investor, dan
konsumen/nasabah. Contoh informasi lain:
informasi pergerakan harga saham EPP dan
simulasi perhitungan KPR.
2. Contoh media: aplikasi khusus untuk
investor relation.
3) riwayat singkat Emiten atau Perusahaan Publik; Paling kurang pengungkapan sesuai dengan akta Ya Hal. 56
pendirian dan perubahan akta
terakhir.
4) visi dan misi Emiten atau Perusahaan Publik Visi menentukan tujuan serta cita-cita yang ingin Ya Hal. 62-63
serta budaya perusahaan (corporate culture) diraih, dan misi merupakan langkah, cara ataupun
atau nilai-nilai perusahaan; strategi apa untuk mencapai visi.
5) kegiatan usaha menurut anggaran dasar terakhir, 1. Diungkapkan seluruh jenis kegiatan Ya Hal. 60-61
kegiatan usaha yang dijalankan pada tahun buku, menurut Anggaran Dasar.
serta jenis barang dan/atau jasa yang dihasilkan
2. Kegiatan usaha utama atau yang telah
dilakukan perusahaan bisa dilihat pada LKT
bagian umum dan segmen operasi.
6) wilayah operasional Emiten atau Perusahaan Contoh: Ya Hal. 55 dan Hal. 90
Publik; wilayah operasional merupakan wilayah - Fasilitas Produksi di Indonesia yang berlokasi
atau daerah pelaksanaan kegiatan operasional di Tangerang, Banten, dan Jakarta
atau jangkauan dari kegiatan operasional -Fasilitas Produksi yang berlokasi di Luar Negeri:
perusahaan. Kuala Lumpur, Malaysia
-Lokasi Gudang: Jakarta
7) struktur organisasi Emiten atau Perusahaan Walaupun nama dan jabatan telah dicantumkan Ya Hal. 64
Publik dalam bentuk bagan, paling sedikit pada Profil Direksi, tetap harus dicantumkan
sampai dengan struktur 1 (satu) tingkat di nama dan jabatan pada bagan struktur
bawah Direksi termasuk komite di bawah organisasi.
Direksi (jika ada) dan komite di bawah Dewan
Komisaris, disertai dengan nama dan jabatan;
Page 7
8) daftar keanggotaan asosiasi industri baik dalam Contoh: Ya Hal. 62
skala nasional maupun internasional yang • Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) – Anggota
berkaitan dengan penerapan keuangan - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia
berkelanjutan; -Packaging Recycled Association for Indonesia
Sustainable Environment
9) profil Direksi, paling sedikit memuat: Diungkapkan identitas Direksi yang sedang Ya Hal. 71-76
menjabat dan sebelumnya pada saat LT
diterbitkan, apabila terdapat perubahan anggota
Direksi.
a) nama dan jabatan yang sesuai dengan tugas dan 1. Paling kurang mengungkapkan nama dan Ya Hal. 72-73
tanggung jawab; jabatan, Contoh: Nama xxx melakukan tugas dan
fungsi di bidang keuangan, Nama xxx melakukan
tugas dan fungsi di bidang Produksi, dll. (agar
disinkronisasi dengan struktur organisasi dalam
bentuk bagan).
2. Apabila terdapat kekosongan jabatan salah
satu anggota Direksi, maka harus diungkapkan
anggota Direksi yang merangkap kekosongan
jabatan tersebut.
b) foto terbaru; Cukup Jelas Ya Hal. 72-73
c) usia; Dapat juga diungkapkan tanggal atau Ya Hal. 72-73
tahun lahir
d) kewarganegaraan; Cukup Jelas Ya Hal. 72-73
e) riwayat pendidikan dan/atau sertifikasi; Diungkapkan bidang studi dan/atau Ya Hal. 72-73
lembaga pendidikan
f) riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1) dasar hukum pengangkatan sebagai anggota 1. Terdapat keterangan lamanya menjabat atau Ya Hal. 72-73
Direksi pada Emiten atau Perusahaan Publik yang tahun diangkat pertama kali sebagai Direksi.
bersangkutan;
2. Dalam hal anggota Direksi dipilih kembali
untuk periode berikutnya, maka dasar hukum
yang diungkapkan adalah penunjukan pertama
kali.
(2) rangkap jabatan, baik sebagai anggota Direksi, Terkait rangkap jabatan, pengungkapan dapat Ya Hal. 72-73
anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota diidentifikasi dari tahun bekerja yang masih dijabat
komite serta jabatan lainnya baik di dalam sampai dengan saat ini.
maupun di luar Emiten atau Perusahaan
Publik. Dalam hal anggota Direksi tidak
memiliki rangkap jabatan, maka diungkapkan
mengenai hal tersebut; dan
(3) pengalaman kerja beserta periode waktunya baik Diungkapkan jabatan dan/atau instansi, serta Ya Hal. 72-73
di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan periode menjabat.
Publik;
g) hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, 1. Contoh hubungan afiliasi sesuai dengan UU PM Ya Hal. 72-73
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Nomor 8 tahun 1995 atau dapat dilihat dari
utama, dan pengendali baik langsung maupun hubungan keluarga.
tidak langsung sampai kepada pemilik individu,
meliputi nama pihak yang terafiliasi. Dalam hal 2. Informasi hubungan afiliasi bersumber dari
anggota Direksi tidak memiliki hubungan afiliasi, pengungkapan di LT, kecuali terdapat informasi
maka Emiten atau Perusahaan Publik lainnya yang menyatakan berbeda seperti
mengungkapkan hal tersebut; dan Keterbukaan Informasi atau sumber informasi
lainnya.
Page 8
h) perubahan komposisi anggota Direksi dan alasan 1. Dalam hal tidak terdapat perubahan Ya Terdapat perubahan
perubahannya. Dalam hal tidak terdapat berdasarkan data pemantauan, maka wajib Direksi. Penjelasan Hal. 74-
perubahan komposisi anggota Direksi, maka diungkapkan bahwa tidak ada perubahan direksi. 76
diungkapkan mengenai hal tersebut;
2. Data pemantauan dapat bersumber dari
laporan keterbukaan informasi dan/atau hasil
RUPS.
3. Laporan dan alasan perubahan Direksi kepada
OJK antara lain: pengunduran diri, selesai masa
tugasnya di Indonesia, meninggal dunia, dll.
4. Bandingkan dengan hasil RUPS sepanjang
tahun buku LT terkait perubahan komposisi
anggota Direksi.
10) profil Dewan Komisaris, paling sedikit memuat: Diungkapkan identitas Dewan Komisaris yang Ya Hal. 65-70
sedang menjabat dan sebelumnya pada saat LT
diterbitkan, apabila terdapat perubahan anggota
Dewan Komisaris. (Reff. SEOJK 16/2021 hal 10
butir 11)
a) nama; Cukup Jelas Ya Hal. 65-67
b) foto terbaru; Cukup Jelas Ya Hal. 65-70
c) usia; Dapat juga diungkapkan tanggal atau Ya Hal. 65-70
tahun lahir.
d) kewarganegaraan; Cukup Jelas Ya Hal. 65-70
e) riwayat pendidikan; dan/atau sertifikasi Dapat diungkapkan bidang studi dan/atau Ya Hal. 65-70
lembaga pendidikan.
f) riwayat jabatan, meliputi informasi: Ya Hal. 65-70
(1) dasar hukum pengangkatan sebagai Dapat mengacu pada hasil RUPS. Ya Hal. 65-68
anggota Dewan Komisaris;
(2) dasar hukum pengangkatan pertama kali sebagai Dapat mengacu pada hasil RUPS dan memenuhi Ya Hal. 65-68
anggota Dewan Komisaris yang merupakan kriteria Komisaris Independen sesuai dengan
komisaris independen pada Emiten atau Pasal 21 POJK 33/2014
Perusahaan Publik yang bersangkutan;
(3) rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Terkait rangkap jabatan, pengungkapan dapat Ya Hal. 65-68
Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota diidentifikasi dari tahun bekerja yang masih dijabat
komite serta jabatan lainnya baik di dalam sampai dengan saat ini.
maupun di luar Emiten atau Perusahaan Publik.
Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak Memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 24 POJK
memiliki rangkap jabatan, maka diungkapkan 33/2014, yaitu:
mengenai hal tersebut; dan 1. Apabila merangkap sebagai Direksi: maksimal 2
jabatan Direksi di EPP lain dan maksimal 2 jabatan
Dewan Komisaris di EPP lain, dan 5 sebagai
anggota Komite dimana ybs merangkap sebagai
Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Apabila tidak merangkap sebagai
Direksi:
maksimal 4 jabatan Dewan Komisaris di EPP lain
dan 5 sebagai anggota Komite dimana yang
bersangkutan merangkap sebagai Direksi dan
Dewan Komisaris.
(4) pengalaman kerja beserta periode waktunya baik Diungkapkan jabatan dan/atau instansi, serta Ya Hal. 65-68
di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan periode menjabat.
Publik;
Page 9
g) hubungan afiliasi dengan anggota Dewan 1. Contoh hubungan afiliasi sesuai dengan UU PM Ya Hal. 65-68
Komisaris lainnya, pemegang saham utama, dan Nomor 8 tahun 1995 atau dapat dilihat dari
pengendali baik langsung maupun tidak hubungan keluarga.
langsung sampai kepada pemilik individu,
meliputi nama pihak yang terafiliasi; Dalam hal 2. Informasi hubungan afiliasi bersumber dari
anggota Dewan Komisaris tidak memiliki pengungkapan di LT, kecuali terdapat informasi
hubungan afiliasi, maka Emiten atau Perusahaan lainnya yang menyatakan berbeda seperti
Publik mengungkapkan hal tersebut; Keterbukaan Informasi atau sumber informasi
lainnya.
h) pernyataan independensi komisaris independen Dapat berupa 1 (satu) paragraf pernyataan. N/A Tidak ada Komisaris yang
dalam hal komisaris independen telah menjabat menjadi lebih dari 2 periode
lebih dari 2 (dua) periode; dan
i) perubahan komposisi anggota Dewan 1. Dalam hal tidak terdapat perubahan Ya Terdapat perubahan Dewan
Komisaris dan alasan perubahannya. Dalam hal berdasarkan data pemantauan, maka wajib Komisaris. Penjelasan Hal.
tidak terdapat perubahan komposisi anggota diungkapkan bahwa tidak ada perubahan 69-70
Dewan Komisaris, maka diungkapkan Komisaris.
mengenai hal tersebut;
2. Data pemantauan dapat bersumber dari
laporan keterbukaan informasi dan/atau hasil
RUPS.
3. Laporan dan alasan perubahan Komisaris
kepada OJK antara lain: pengunduran diri, selesai
masa tugasnya di Indonesia, meninggal dunia, dll.
4. Bandingkan dengan hasil RUPS sepanjang
tahun buku LT terkait perubahan komposisi
anggota Komisaris.
11) dalam hal terdapat perubahan susunan anggota Cukup Jelas Tidak Penjelasan Hal. 77
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
yang terjadi setelah tahun buku berakhir
sampai dengan batas waktu penyampaian
Laporan Tahunan, susunan yang dicantumkan
dalam Laporan Tahunan adalah susunan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris yang terakhir dan sebelumnya;
12) jumlah karyawan menurut jenis kelamin, Dalam hal ditemukan perbedaan data antara LT Ya Hal. 88-89
jabatan, usia, tingkat pendidikan, dan status dan LKT, dapat dijawab TIDAK dan ditanyakan ke
ketenagakerjaan (tetap/kontrak) dalam tahun EPP.
buku; Pengungkapan informasi dapat disajikan
dalam bentuk tabel.
13) nama pemegang saham dan persentase Dapat dibandingkan dengan LKT. Ya Hal. 77-79
kepemilikan pada awal dan akhir tahun buku,
yang terdiri dari informasi mengenai:
a) pemegang saham yang memiliki 5% (lima Cukup Jelas Ya Hal. 78
persen) atau lebih saham Emiten atau
Perusahaan Publik;
b) anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Cukup Jelas Tidak Penjelasan Hal. 78
yang memiliki saham Emiten atau Perusahaan
Publik. Dalam hal seluruh anggota Direksi
dan/atau seluruh anggota Dewan Komisaris
tidak memiliki saham, maka diungkapkan
mengenai hal tersebut; dan
Page 10
c) kelompok pemegang saham masyarakat, yaitu Cukup Jelas Ya Hal. 79
kelompok pemegang saham yang masing-
masing memiliki kurang dari 5% (lima persen)
saham Emiten atau Perusahaan Publik;
Informasi di atas dapat disajikan dalam
bentuk tabel.
14) persentase kepemilikan tidak langsung atas Cukup Jelas Tidak Penjelasan Hal. 78
saham Emiten atau Perusahaan Publik oleh
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Formulir Data Pengendali Perusahaan Terbuka
pada awal dan akhir tahun buku, termasuk
informasi mengenai pemegang saham yang Tabel A
terdaftar dalam daftar pemegang saham untuk *Nama Pengendali Sampai Tingkat Individu.
kepentingan kepemilikan tidak langsung anggota ** Jumlah Kepemilikan dalam Presentase dari
Direksi dan anggota Dewan Komisaris; Dalam Pengendali Individu.
hal seluruh anggota Direksi dan/atau seluruh *** Nama Pemegang Saham secara langsung yang
anggota Dewan Komisaris tidak memiliki Tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) untuk
kepemilikan tidak langsung atas saham Emiten kepentingan pengendali individu.
atau Perusahaan Publik, maka diungkapkan **** Jumlah Kepemilikan dalam Presentase secara
mengenai hal tersebut. langsung yang Tercatat di DPS untuk kepentingan
pengendali individu.
***** Tanggal sejak kapan Pengendali
mengendalikan Perusahaan Terbuka.
****** contoh: akuisisi Perusahaan Terbuka,
konversi utang menjadi saham, pelaksanaan
rights issue sesuai dengan porsi kepemilikan
sahamnya, pelaksanaan rights issue melebihi
porsi kepemilikan sahamnya, dan lainlain.
Tabel B
* Nama Pengendali sampai dengan tingkat
individu sebagaimana dalam tabel A
15) jumlah pemegang saham dan persentase Dapat dibandingkan dengan laporan registrasi Ya Hal. 79
kepemilikan per akhir tahun buku berdasarkan saham yang terdapat di pengumuman Situs Web
klasifikasi: Bursa
a) kepemilikan institusi lokal; Cukup Jelas Ya Hal. 79
b) kepemilikan institusi asing; Cukup Jelas Ya Hal. 79
c) kepemilikan individu lokal; dan Cukup Jelas Ya Hal. 79
d) kepemilikan individu asing; Cukup Jelas Ya Hal. 79
16) informasi mengenai pemegang saham utama Dalam hal kepemilikan bersifat tidak langsung, Ya Hal. 78 dan Hal. 81
dan pengendali Emiten atau Perusahaan dapat tidak diungkapkan secara lengkap sampai
Publik, baik langsung maupun tidak langsung, mata rantai pemegang saham EPP.
sampai kepada pemilik individu, yang disajikan
dalam bentuk skema atau bagan;
25 8.2) Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka Rekomendasi 8.2) Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 81
mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam Mulai berlaku untuk pengungkapan LT tahun
kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling buku 2017.
sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan
pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham Pelaksanaan atas kebijakan mengenai kewajiban
Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
utama dan pengendali. untuk menyampaikan informasi kepada EPP
mengenai kepemilikan dan setiap perubahan
kepemilikannya atas saham EPP. (Pasal 3 POJK
11/2017).
Page 11
17) nama entitas anak, perusahaan asosiasi, 1. Data dapat disajikan dalam bentuk Ya Hal. 82 dan Hal. 90
perusahaan ventura bersama dimana Emiten lampiran.
atau Perusahaan Publik memiliki pengendalian
bersama entitas (jika ada), beserta persentase 2. Data alamat hanya diwajibkan pada Entitas
kepemilikan saham, bidang usaha, total aset, Anak yang dimiliki secara langsung.
dan status operasi entitas anak, perusahaan
asosiasi, perusahaan ventura bersama; Untuk 3. Data Entitas Anak dapat dibandingkan
entitas anak, ditambahkan informasi mengenai dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
alamat entitas anak tersebut. pada LKT.
18) kronologis pencatatan saham, jumlah saham, Dapat dilihat di Keterbukaan Informasi dan Ya Hal. 83
nilai nominal, dan harga penawaran dari awal Laporan Keuangan
pencatatan hingga akhir tahun buku serta nama
bursa efek dimana saham Emiten atau
Perusahaan Publik dicatatkan, termasuk
pemecahan saham (stock split), penggabungan
saham (reverse stock), dividen saham, saham
bonus, dan perubahan nilai nominal saham,
pelaksanaan efek konversi, pelaksanaan
penambahan dan pengurangan modal (jika ada);
19) informasi pencatatan efek lainnya selain efek Hanya untuk Efek yang outstanding hingga per N/A Penjelasan Hal. 85
sebagaimana dimaksud pada angka 18), yang akhir tahun buku.
belum jatuh tempo pada tahun buku paling
sedikit memuat nama efek, tahun penerbitan, Contoh: Surat Hutang Obligasi/sukuk, yang jatuh
tingkat suku bunga/imbal hasil, tanggal jatuh tempo tidak usah di cantumkan, yang belum jatuh
tempo, nilai penawaran, dan peringkat efek (jika tempo dicantumkan (outstanding).
ada);
POJK 49/2020
20) informasi penggunaan jasa akuntan publik Penggunaan jasa audit AP yang sama dibatasi Ya Hal. 86
(AP) dan kantor akuntan publik (KAP) beserta maksimal selama 3 tahun buku berturut-turut,
jaringan/asosiasi/aliansinya meliputi dan dapat menggunakan jasa AP tersebut
setelah 2 tahun buku beruturut-turut tidak
menggunakan jasa audit AP yang sama. (POJK
13/2017)
a) nama dan alamat; Cukup Jelas Ya Hal. 86
b) periode penugasan; Cukup Jelas Ya Hal. 86
c) informasi jasa audit dan/atau non audit Cukup Jelas Ya Hal. 86
yang diberikan;
d) biaya jasa (fee) audit dan/atau non audit untuk Cukup Jelas Ya Hal. 86
masing-masing penugasan yang diberikan selama
tahun buku; dan
e) dalam hal AP dan KAP beserta Cukup Jelas N/A N/A
jaringan/asosiasi/aliansinya, yang ditunjuk
tidak memberikan jasa non audit, maka
diungkapkan mengenai informasi tersebut; dan
Pengungkapan informasi penggunaan jasa AP dan Cukup Jelas Ya Hal. 86
KAP beserta jaringan/asosiasi/aliansinya dapat
disajikan dalam bentuk tabel.
21) nama dan alamat lembaga dan/atau profesi Cukup Jelas Ya Hal. 86
penunjang
pasar modal selain AP dan KAP.
f. Analisis dan Pembahasan Manajemen
(Hal. 12-17)
Page 12
Analisis dan pembahasan manajemen memuat
analisis dan pembahasan mengenai laporan
keuangan dan informasi penting lainnya dengan
penekanan pada perubahan material yang
terjadi dalam tahun buku, yaitu paling sedikit
memuat:
1) tinjauan operasi per segmen operasi sesuai Yang dimaksud dengan per segmen operasi ialah Ya Hal. 101 - 102
dengan jenis industri Emiten atau Perusahaan segmen operasi yang sesuai dengan Catatan Atas
Publik, paling sedikit mengenai: Laporan Keuangan (CALK).
a) produksi, yang meliputi proses, kapasitas, dan Analisis masing-masing segmen : N/A N/A
perkembangannya; • Produksi meliputi produk sektor jasa dan
sektor riil.
• Proses meliputi tahapan produksi yang
dilakukan
• Kapasitas merupakan tingkat kemampuan
berproduksi, dapat dinyatakan dengan jumlah
output yang dihasilkan.
• Perkembangan dapat dibandingkan dengan
produksi di tahun sebelumnya atau arah
perkembangan produksi kedepannya.
b) pendapatan/penjualan; dan Cukup Jelas Ya Hal. 100 -102
c) profitabilitas; Analisis laba/(rugi) tahun berjalan per Ya Hal. 100 -102
segmen.
2) kinerja keuangan komprehensif yang Data keuangan dalam 2 tahun buku terakhir agar Ya Hal. 118 -125
mencakup perbandingan kinerja keuangan dicek kesesuaiannya dengan LKT.
dalam 2 (dua) tahun buku terakhir, penjelasan
tentang penyebab adanya perubahan dan
dampak perubahan tersebut, paling sedikit
mengenai:
a) aset lancar, aset tidak lancar, dan total aset; 1. Dalam hal terdapat penjelasan terkait Ya Hal. 118 -125
perubahan aset lancar dan tidak lancar, maka
penjelasan terkait penyebab dan dampak
perubahan total aset tidak wajib diungkapkan.
2. Penjelasan tentang penyebab dan dampak
perubahan yang dimaksud dapat dilihat dari :
Dalam hal aset lancar secara total tidak
berubah, namun terdapat akun yang berubah
secara material seperti kas dan setara kas naik,
piutang usaha menurun dan persediaan turun,
maka agar diungkapkan analisis penyebab dan
dampak perubahan dari masing-masing akun
tersebut.
Contoh :
Kenaikan atau penurunan aset lancar yang
material tidak sebatas dijelaskan oleh kas dan
setara kas yang mengalami kenaikan atau
penurunan. Namun, lebih kepada analisis atas
penyebab dan dampak dari perubahan tersebut.
3. Penjelasan penyebab : hal yang menjadikan
terjadinya perubahan kinerja keuangan.
b) liabilitas jangka pendek, liabilitas jangka Cukup Jelas Ya Hal. 118 -125
panjang, dan total liabilitas;
c) ekuitas; Cukup Jelas Ya Hal. 118 -125
d) pendapatan/penjualan, beban, laba (rugi), Cukup Jelas Ya Hal. 126 -127
penghasilan komprehensif lain, dan total laba
(rugi) komprehensif; dan
e) arus kas; Cukup Jelas Ya Hal. 128 -129
Page 13
3) kemampuan membayar utang dengan 1. Diberikan penjelasan dan analisa yang Ya Hal. 129 -130
menyajikan perhitungan rasio yang relevan; didasarkan pada perhitungan rasio. Perhitungan
rasio dibagian ini harus sama dengan
perhitungan rasio pada ikhtisar data keuangan
penting.
Contoh rasio-rasio yang relevan secara umum
antara lain rasio likuiditas dan solvabilitas :
current ratio, quick ratio, cash ratio, debt to assets
ratio, debt to equity ratio.
2. Untuk beberapa industri tertentu perlu
diperhatikan tambahan penjelasan rasio sesuai
dengan rasio pada ikhtisar data keuangan
penting.
4) tingkat kolektibilitas piutang Emiten atau Ya Hal. 129 -130
Perusahaan Publik dengan menyajikan 1. Diberikan penjelasan dan analisa yang
perhitungan rasio yang relevan; didasarkan pada perhitungan rasio.
2. Perhitungan rasio dibagian ini harus sama
dengan perhitungan rasio pada ikhtisar data
keuangan penting. Contoh rasio yang relevan:
• Receivable Days
• Account receivable turnover ratio
• Rasio Kredit Bermasalah (untuk industri
perbankan).
5) struktur modal (capital structure) dan Struktur modal adalah perbandingan liabilitas Ya Hal. 131 -132
kebijakan manajemen atas struktur modal terhadap ekuitas.
(capital structure) tersebut disertai dasar
penentuan kebijakan dimaksud; Contoh struktur permodalan :
Struktur modal Perusahaan adalah perbandingan
liabilitas dan ekuitas masing- masing sebesar
66%:33%.
Contoh kebijakan manajemen atas struktur
permodalan :
Perseroan menetapkan kebijakan struktur modal
dengan mempertahankan rasio utang sesuai
(tidak lebih) dari financial covenant dalam
perjanjian pinjaman Perseroan kepada Bank
yaitu rasio utang dan ekuitas sebesar 66%:33%.
6) bahasan mengenai ikatan yang material untuk 1. Ikatan Material ini dapat dibandingkan Ya Hal. 132
investasi barang modal dengan penjelasan paling dengan informasi pada LKT pada catatan
sedikit meliputi: perikatan dan kontijensi.
2. Apabila tidak terdapat pengungkapan ikatan
investasi barang modal pada LKT dan LT, dapat
dimintakan penjelasan.
3. Ikatan yang material untuk investasi barang
modal belum tentu direalisasikan pada tahun
buku, dan penjelasannya dapat berbeda dengan
informasi pada bahasan mengenai investasi barang
modal yang direalisasikan dalam tahun buku
terakhir.
a) tujuan dari ikatan tersebut; Cukup Jelas Ya Hal. 132
b) sumber dana yang diharapkan untuk Cukup Jelas Ya Hal. 132
memenuhi ikatan tersebut;
c) mata uang yang menjadi denominasi; dan Cukup Jelas Ya Hal. 132
Page 14
d) langkah yang direncanakan Emiten atau Cukup Jelas Ya Hal. 195
Perusahaan Publik untuk melindungi risiko dari
posisi mata uang asing yang terkait;
7) bahasan mengenai investasi barang modal Realisasi investasi barang modal dapat Ya Hal. 132
yang direalisasikan dalam tahun buku terakhir, bersumber dari perikatan yang terjadi sebelum
paling sedikit meliputi: tahun buku.
a) jenis investasi barang modal; Yang termasuk barang modal adalah aset yang Ya Hal. 132
digunakan untuk menghasilkan
pendapatan.
b) tujuan investasi barang modal; dan Cukup Jelas Ya Hal. 132
c) nilai investasi barang modal yang Cukup Jelas Ya Hal. 132
dikeluarkan;
8) informasi dan fakta material yang terjadi 1. Tanggal laporan akuntan merupakan tanggal Tidak Tidak ada fakta material
setelah tanggal laporan akuntan (jika ada); ditandatanganinya opini audit atas laporan yang terjadi setelah tanggal
keuangan oleh Akuntan. laporan akuntan. Penjelasan
Hal. 133
2. Tanggal laporan akuntan bukan
merupakan tanggal akhir buku EPP.
3. Apabila tidak ada pengungkapan di LT, maka
dapat dimintakan penjelasan.
9) prospek usaha dari Emiten atau Perusahaan Yang dimaksud dengan data pendukung Ya Hal. 142
Publik dikaitkan dengan kondisi industri, kuantitatif dapat berupa angka atau data statistik
ekonomi secara umum dan pasar internasional terkini yang dapat bersumber dari BPS, Asosiasi,
disertai data pendukung kuantitatif dari sumber Regulator (OJK, BI), dll.
data yang layak dipercaya;
10) perbandingan antara target/proyeksi pada awal 1. Target/proyeksi pada awal tahun buku dapat Ya Hal. 141
tahun buku dengan hasil yang dicapai dilihat dari materi Public Expose atau
(realisasi), mengenai: target/proyeksi yang ingin dicapai pada LT
tahun buku sebelumnya.
2. Paling kurang harus ada salah satu unsur
dari angka 10.
a) pendapatan/penjualan; Target penjualan dapat berupa nilai Rupiah, Ya Hal. 141
peningkatan presentase (%) dari tahun
sebelumnya atau kapasitas produksi.
b) laba (rugi); Laba (rugi) tahun berjalan Ya Hal. 141
c) struktur modal (capital structure); atau Cukup Jelas N/A N/A
d) hal lainnya yang dianggap penting bagi Emiten Contoh:
atau Perusahaan Publik; “hal lainnya yang dianggap penting” seperti
ekspansi, kapasitas produksi, produk baru, dll.
11) target/proyeksi yang ingin dicapai Emiten atau Paling kurang harus ada salah satu unsur dari Ya. Hal. 141
Perusahaan Publik untuk 1 (satu) tahun angka 11
mendatang, mengenai:
a) pendapatan/penjualan; Cukup Jelas Ya Hal. 141
b) laba (rugi); Cukup Jelas Ya Hal. 141
c) struktur modal (capital structure); Cukup Jelas N/A N/A
d) kebijakan dividen; atau Cukup Jelas N/A N/A
e) hal lainnya yang dianggap penting bagi Emiten Contoh “hal lainnya yang dianggap penting” N/A N/A
atau Perusahaan Publik; seperti ekspansi, kapasitas produksi, produk
baru, dll.
12) aspek pemasaran atas barang dan/atau jasa Cukup Jelas N/A N/A
Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit
mengenai strategi pemasaran dan pangsa pasar;
13) uraian mengenai dividen selama 2 (dua) tahun Cukup Jelas Tidak Tidak melakukan
buku terakhir (jika ada), paling pembagian dividen.
sedikit: Penjelasan Hal. 133
Page 15
a) kebijakan dividen, antara lain memuat informasi Pengungkapan informasi dapat disajikan dalam Tidak Tidak melakukan
persentase jumlah dividen yang dibagikan bentuk tabel. pembagian dividen.
terhadap laba bersih; Penjelasan Hal. 133
b) tanggal pembayaran dividen kas dan/atau Cukup Jelas Tidak Tidak melakukan
tanggal distribusi dividen non kas; pembagian dividen.
Penjelasan Hal. 133
c) jumlah dividen per saham (kas dan/atau Cukup Jelas Tidak Tidak melakukan
non kas); dan pembagian dividen.
Penjelasan Hal. 133
d) jumlah dividen per tahun yang dibayar; Cukup Jelas Tidak Tidak melakukan
pembagian dividen.
Penjelasan Hal. 133
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak Ya Tidak melakukan
membagikan dividen dalam 2 (dua) tahun pembagian dividen.
terakhir, maka diungkapkan mengenai hal Penjelasan Hal. 133
tersebut.
14) realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Cukup Jelas Ya Hal. 134
Umum, dengan ketentuan:
a) dalam hal selama tahun buku, Emiten memiliki Dapat dibandingkan dengan Laporan Realisasi Ya Hal. 134
kewajiban menyampaikan laporan realisasi Penggunaan Dana (LRPD) terakhir pada tahun
penggunaan dana, maka diungkapkan realisasi buku.
penggunaan dana hasil Penawaran Umum
secara kumulatif sampai dengan akhir tahun
buku; dan
b) dalam hal terdapat perubahan penggunaan 1. Perubahan penggunaan dana hasil Ya Hal. 134
dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Penawaran Umum mencakup:
Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan a. Perubahan yang material dari masing- maisng
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran unsur penggunaan dana; dan/atau
Umum, maka Emiten menjelaskan perubahan b. Perubahan lokasi atas objek yang akan diberi
tersebut; dari dana hasil Penawaran Umum yang memiliki
dampak ekonomis.
2. Poin a dan b tidak berlaku bagi Emiten yang
menerbitkan Efek bersifat utang atau Sukuk
sepanjang perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk
telah diatur dalam Kontrak Perwaliamanatan.
3. Dalam hal terjadi perubahan penggunaan dana
agar dibandingkan dengan hasil RUPS terkait
perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum.
15) informasi material (jika ada), antara lain Yang diungkapkan paling kurang adalah transaksi Ya Hal. 135 - 139
mengenai investasi, ekspansi, divestasi, yang memerlukan RUPS.
penggabungan/peleburan usaha, akuisisi,
restrukturisasi utang/modal, transaksi material,
transaksi afiliasi, dan transaksi benturan
kepentingan, yang terjadi pada tahun buku,
paling sedikit memuat:
a) tanggal, nilai, dan objek transaksi; Cukup Jelas Ya Hal. 135 - 138
b) nama pihak yang melakukan transaksi; Cukup Jelas Ya Hal. 135 dan Hal. 137
c) sifat hubungan Afiliasi (jika ada); Cukup Jelas Ya Hal. 136 dan Hal. 138
d) penjelasan mengenai kewajaran transaksi; Cukup Jelas Ya Hal. 137 dan Hal. 139
dan
e) pemenuhan ketentuan terkait; Cukup Jelas Ya Hal. 137 dan Hal. 139
f) dalam hal terdapat hubungan afiliasi, selain Cukup Jelas Ya Hal. 137 dan Hal. 139
mengungkapkan informasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a) sampai dengan huruf
e), Emiten atau Perusahaan Publik juga
mengungkapkan informasi:
Page 16
(1) pernyataan Direksi bahwa transaksi afiliasi Pemenuhan POJK 42/2020 Ya Hal. 137 dan Hal. 139
telah melalui prosedur yang memadai untuk
memastikan bahwa transaksi afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum antara lain dilakukan dengan
memenuhi prinsip transaksi yang wajar
(armslength principle); dan
(2) peran Dewan Komisaris dan komite audit dalam bahwa harga atau laba atas transaksi yang Ya Hal. 137 dan Hal. 139
melakukan prosedur yang memadai untuk dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai
memastikan bahwa transaksi afiliasi Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan
berlaku umum antara lain dilakukan dengan harga pasar yang wajar
memenuhi prinsip transaksi yang wajar
(armslength principle);
g) untuk transaksi afiliasi atau transaksi material Pemenuhan Pasal 8 POJK 42/2020 dan/atau Pasal N/A N/A
yang merupakan kegiatan usaha yang 13 POJK 17/2020
dijalankan dalam rangka menghasilkan
pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin,
berulang, dan/atau berkelanjutan, ditambahkan
penjelasan bahwa transaksi afiliasi atau
transaksi material tersebut merupakan kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan
secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan;
Dalam hal transaksi afiliasi atau transaksi
material dimaksud telah diungkapkan dalam
laporan keuangan tahunan, ditambahkan
informasi mengenai rujukan pengungkapan
dalam laporan keuangan tahunan tersebut.
h) untuk pengungkapan transaksi afiliasi dan/atau Pemenuhan Pasal 4 ayat 2 huruf b 42/2020 N/A N/A
transaksi benturan kepentingan yang dan/atau Pasal 6 ayat 2 huruf b POJK 17/2021
merupakan hasil pelaksanaan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi benturan kepentingan yang
telah disetujui pemegang saham independen,
ditambahkan informasi mengenai tanggal
pelaksanaan RUPS yang menyetujui transaksi
afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan
tersebut;
i) dalam hal tidak terdapat transaksi afiliasi Cukup Jelas N/A N/A
dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka
diungkapkan mengenai hal tersebut;
16) perubahan ketentuan peraturan perundang- Apabila tidak ada pengungkapan di LT, maka Ya Hal. 140
undangan yang berpengaruh signifikan dapat dimintakan penjelasan.
terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan
dampaknya terhadap laporan keuangan (jika
ada); dan
17) perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan 1. Bandingkan dengan informasi pada LKT. Ya Hal. 140
dampaknya terhadap laporan keuangan (jika
ada); 2. Yang diungkapkan adalah perubahan
kebijakan akuntansi EPP dan bukan
perubahan standar akuntansi secara umum
(revisi PSAK).
Page 17
g. Tata Kelola Emiten atau Perusahaan Publik Pelaksanaan rekomendasi SEOJK 30/2016, dan Ya Hal. 145 - 205
(Hal. 17-26) SEOJK 32/2015:
1. Pernyataan secara jelas mengenai rekomendasi
yang telah dilaksanakan; atau
2. Penjelasan alasan rekomendasi belum
dilaksanakan dan cara lain / alternatif yang
terbaik menurut perusahaan.
Tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik
paling sedikit memuat uraian
singkat mengenai:
1) RUPS, paling sedikit memuat:
a) Informasi mengenai keputusan RUPS pada Ya Hal. 156 – Hal. 162,
tahun buku dan 1 (satu) tahun sebelum Hal. 164 – Hal. 166
tahun buku meliputi:
(1) keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu) Cukup Jelas Ya Hal. 156 – Hal. 162,
tahun sebelum tahun buku yang direalisasikan Hal. 164 – Hal. 166
pada tahun buku; dan
(2) keputusan RUPS pada tahun buku dan 1 (satu) Cukup Jelas N/A Keputusan RUPS pada tahun
tahun sebelum tahun buku yang belum buku dan 1 tahun sebelum
direalisasikan beserta alasan belum buku sudah direalisasikan.
direalisasikan; Realisasi untuk masing-
masing RUPS dapat dilihat
pada Hal. 156 – Hal. 162, dan
Hal. 164 – Hal. 166
b) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik Notaris dan/atau KSEI untuk (E-RUPS/E- RUPO) Ya Hal. 155, Hal. 163
menggunakan pihak independen dalam
pelaksanaan RUPS untuk melakukan perhitungan
suara, maka diungkapkan mengenai hal tersebut;
1 1.1) Perusahaan Terbuka memiliki cara atau Rekomendasi 1.1) Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 154, Hal. 163
prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik Sebagai Contoh, dalam pengumpulan suara (voting)
secara terbuka maupun tertutup yang secara terbuka dilakukan dengan cara mengangkat
mengedepankan independensi, dan kepentingan tangan sesuai dengan instruksi pilihan yang
pemegang saham. ditawarkan oleh pimpinan RUPS.
Sedangkan, dalam pengumpulan suara (voting)
secara tertutup dilakukan pada keputusan yang
membutuhkan kerahasiaan ataupun atas
permintaan pemegang saham, dengan cara
menggunakan kartu suara ataupun dengan
penggunaan electronic voting.
2 1.2) Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Cukup Jelas Tidak Kehadiran Anggota Direksi
Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam dan anggota Dewan
RUPS Tahunan. Komisaris dapat dilihat
pada Hal. 168 dan Hal. 174
3 1.3) Ringkasan Risalah RUPS tersedia dalam Rekomendasi 1.3) Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 152
Situs Web Informasi Rapat Umum Pemegang Saham,
Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 meliputi Ringkasan Risalah Rapat Umum
(satu) tahun Pemegang Saham (Reff. Pasal 8 huruf d POJK
Nomor 8/2015 serta Pasal 34 ayat 2 dan 3 POJK
Nomor 32/2014).
2) Direksi, paling sedikit memuat:
Page 18
a) tugas dan tanggung jawab masing-masing Informasi yang diungkapkan adalah deskripsi Ya Hal. 172-173
anggota Direksi; masing-masing jabatan terkait tugas dan
tanggung jawab masing-masing anggota Direksi.
Informasi mengenai tugas dan tanggung jawab
masing-masing anggota Direksi diuraikan dan
dapat disajikan dalam bentuk tabel.
Pengawas Perlu mengecek Pengungkapan Nama
dan Jabatan di Profil Direksi (bagian II.6).
b) pernyataan bahwa Direksi memiliki pedoman 1. Dalam hal tidak terdapat pengungkapan Ya Hal. 172
atau piagam (charter) Direksi; pernyataan charter, ada 2 kemungkinan:
a. memiliki piagam namun tidak
mengungkapkan pernyataan, atau
b. belum memiliki piagam sehingga tidak
mengungkapkan pernyataan.
2.Dapat dicek pedoman atau piagam Direksi
secara lengkap dalam situs web EPP sebagai
pemenuhan Pasal 35 ayat (4) POJK Nomor
33/2014.
c) kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat Kebijakan tentang Rapat: Ya Hal. 174 dan Hal. 177
Direksi, rapat Direksi bersama Dewan 1. Menentukan frekuensi (paling kurang 1 (satu)
Komisaris, dan tingkat kehadiran anggota kali dalam setiap bulan) reff: Pasal 16
Direksi dalam rapat tersebut termasuk (1) POJK 33/2014
kehadiran dalam RUPS;
2. Tingkat kehadiran masing-masing anggota
Direksi. reff: Pasal 16 (4) POJK 33/2014
3. Metode Contohnya teleconference, circular
letter dan lainnya sesuai dengan kebijakan
perusahaan.
4. Rapat Gabungan adalah apabila Direksi
mengundang Dewan Komisaris. (paling kurang 1
(satu) kali dalam 4 (empat) bulan) reff: Pasal 16
(3) POJK 33/2014
5. Pelaksanaannya:
• Jumlah frekuensi
• Tingkat kehadiran masing-masing
anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris)
Informasi tingkat kehadiran anggota Direksi
dalam rapat Direksi, rapat Direksi bersama
Dewan Komisaris, atau RUPS dapat disajikan
dalam bentuk tabel.
12 5.1) Penentuan jumlah anggota Direksi Rekomendasi 5.1) Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 202
mempertimbangkan kondisi Perusahaan terbuka 1. Direksi EPP paling kurang terdiri dari 2 (dua)
serta efektifitas dalam pengambilan keputusan orang anggota Direksi (sesuai dengan Pasal 2
POJK Nomor 33/2014)
2. Penentuan jumlah Direksi harus didasarkan
pada kebutuhan untuk mencapai maksud dan
tujuan Perusahaan Terbuka dan disesuaikan
dengan kondisi Perusahaan Terbuka yang
meliputi karakteristik, kapasitas, dan ukuran
Perusahaan Terbuka serta bagaimana
tercapainya efektivitas pengambilan keputusan
Direksi.
Page 19
13 5.2) Penentuan komposisi anggota Direksi 1. Rekomendasi 5.2) Surat Edaran Nomor Ya Hal. 202
memperhatikan keberagaman keahlian, 32 tahun 2015
pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan Kombinasi ditentukan dengan cara memperhatikan
keberagaman keahlian, pengetahuan dan
pengalaman yang sesuai pada pembagian tugas dan
fungsi jabatan Direksi dalam mencapai tujuan
Perusahaan Terbuka.
2. Dalam hal terdapat komposisi Direksi yang
tidak memenuhi kriteria, agar dapat diingatkan
dalam penelaahan hasil RUPS terkait dengan
perubahan susunan kepengurusan.
14 5.3) Anggota Direksi yang membawahi bidang Rekomendasi 5.3) Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 203
akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/ Keahlian dan/atau pengetahuan dapat dibuktikan
atau pengetahuan di bidang akuntansi dengan latar belakang pendidikan, sertifikasi
pelatihan, dan/atau pengalaman kerja terkait.
Contoh:
a. pengangkatan kembali Direktur Keuangan
dapat termasuk pemenuhan kriteria
pengalaman kerja.
b. pengangkatan Direktur Keuangan baru maka
dapat dilihat pada profil Direksi dalam LT atau
daftar riwayat hidup dalam situs web EPP.
15 6.1) Direksi mempunyai kebijakan penilaian (self 1. Direksi memiliki atau tidak memiliki kebijakan Ya Hal. 203
assesment) untuk menilai kinerja Direksi. self assessment dan selanjutnya akan
diungkapkan secara lengkap pada LT sebagai
pemenuhan Rekomendasi 6.2.
2. Rekomendasi 6.1) Surat Edaran Nomor
32/2015
Self assessment atau penilaian sendiri dimaksud
dilakukan oleh masing-masing anggota Direksi
untuk menilai pelaksanaan kinerja Direksi secara
kolegial, dan bukan menilai kinerja individual
masing-masing anggota Direksi.
16 6.2) Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) 1. Rekomendasi 6.2) Surat Edaran Nomor Ya Hal. 203
untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan 32/2015
melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka Pengungkapan kebijakan self assessment atas
kinerja Direksi dilakukan tidak hanya untuk
memenuhi aspek transparansi sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya,
namun juga untuk memberikan informasi penting
atas upaya- upaya perbaikan dalam pengelolaan
EPP.
2. Rekomendasi 6.1) Surat Edaran Nomor
32/2015
Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
penilaian yang dilakukan beserta:
• maksud dan tujuannya
• waktu pelaksanaannya secara berkala,
dan
• tolak ukur atau kriteria penilaian yang
digunakan
sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh
fungsi nominasi dan remunerasi Perusahaan
Terbuka.
Page 20
17 6.3) Direksi mempunyai kebijakan terkait Penjelasan Rekomendasi 6.3) Surat Edaran Ya Hal. 203
pengunduran diri anggota Direksi apabila Nomor 32/2015
terlibat dalam kejahatan keuangan 1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam
Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku bagi
Direksi.
2. Kejahatan keuangan merupakan adanya status
terpidana terhadap anggota Direksi dari pihak
yang berwenang. Kejahatan keuangan dimaksud
seperti manipulasi dan berbagai bentuk
penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan serta
Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang).
d) pelatihan dan/atau peningkatan
kompetensi anggota Direksi:
(1) kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan Cukup Jelas Ya Hal. 175
kompetensi anggota Direksi, termasuk program
orientasi bagi anggota Direksi yang baru
diangkat (jika ada); dan
(2) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang Cukup Jelas Ya Hal. 175
diikuti anggota Direksi dalam tahun buku (jika
ada);
e) penilaian Direksi terhadap kinerja komite yang
mendukung pelaksanaan tugas Direksi pada
tahun buku paling sedikit memuat:
(1) prosedur penilaian kinerja; dan Cukup Jelas N/A Tidak memiliki komite
khusus yang mendukung
pelaksanaan tugas Direksi.
Penjelasan Hal. 175
(2) kriteria yang digunakan seperti capaian Cukup Jelas N/A Tidak memiliki komite
kinerja selama tahun buku, kompetensi dan khusus yang mendukung
kehadiran dalam rapat; dan pelaksanaan tugas Direksi.
Penjelasan Hal. 175
f) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik tidak Cukup Jelas N/A Tidak memiliki komite
memiliki komite yang mendukung pelaksanaan khusus yang mendukung
tugas Direksi, maka diungkapkan mengenai hal pelaksanaan tugas Direksi.
tersebut Penjelasan Hal. 175
3) Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:
a) tugas dan tanggung jawab Dewan Cukup Jelas. Ya Hal. 167 - 168
Komisaris;
b) pernyataan bahwa Dewan Komisaris memiliki Dalam hal tidak terdapat pengungkapan Ya Hal. 167
pedoman atau piagam (charter) Dewan pernyataan piagam/charter, ada 2 kemungkinan:
Komisaris; 1. memiliki piagam namun tidak
mengungkapkan pernyataan, atau
2. belum memiliki piagam sehingga tidak
mengungkapkan pernyataan.
Page 21
c) kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat 1. Frekuensi paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 Ya Hal. 168 dan Hal. 177
Dewan Komisaris, rapat Dewan Komisaris (dua) bulan (Reff Pasal 31 (1) POJK 33/2014)
bersama Direksi dan tingkat kehadiran anggota
Dewan Komisaris dalam rapat tersebut 2. Tingkat kehadiran anggota Dewan
termasuk kehadiran dalam RUPS; Komisaris. (Reff. Pasal 31 (4) POJK
33/2014).
3. Metode Contohnya tele-conference, circular
letter dan lainnya sesuai dengan kebijakan
perusahaan.
4. Rapat Gabungan adalah apabila Dewan
Komisaris mengundang Direksi. (paling kurang 1
(satu) kali dalam 4 (empat) bulan) (Reff. Pasal 31
(3) POJK 33/2014).
5. Pelaksanaannya:
• Jumlah frekuensi
• Tingkat kehadiran masing-masing
anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
Informasi tingkat kehadiran anggota Dewan
Komisaris dalam rapat Dewan Komisaris, rapat
Dewan Komisaris bersama Direksi,
d) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi
anggota Dewan Komisaris:
(1) kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan Cukup Jelas Ya Hal. 169
kompetensi anggota Dewan Komisaris,
termasuk program orientasi bagi anggota
Dewan Komisaris yang baru diangkat (jika ada);
dan
(2) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang Cukup Jelas Ya Hal. 169
diikuti anggota Dewan Komisaris dalam tahun
buku (jika ada);
e) penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris
serta masing-masing anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris, paling sedikit memuat:
(1) prosedur pelaksanaan penilaian kinerja; Cukup Jelas Ya Hal. 178
(2) kriteria yang digunakan seperti capaian Cukup Jelas Ya Hal. 178
kinerja selama tahun buku, kompetensi dan
kehadiran dalam rapat; dan
(3) pihak yang melakukan penilaian; dan Cukup Jelas Ya Hal. 178
f) penilaian Dewan Komisaris terhadap kinerja 1. Mencakup minimal penilaian terhadap
Komite yang mendukung pelaksanaan tugas kinerja Komite Audit.
Dewan Komisaris pada tahun buku meliputi:
2. Agar dibandingkan dengan struktur
organisasi apakah ada komite di bawah
Dewan Komisaris.
(1) prosedur penilaian kinerja; dan Cukup Jelas Ya Hal. 170
(2) kriteria yang digunakan seperti capaian Cukup Jelas Ya Hal. 170
kinerja selama tahun buku, kompetensi dan
kehadiran dalam rapat;
Page 22
6 3.1) Penentuan jumlah anggota Dewan Rekomendasi 3.1) Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 202
Komisaris mempertimbangkan kondisi 1. Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari 2
Perusahaan Terbuka. (dua) orang anggota Dewan Komisaris (Pasal 20
POJK Nomor 33/2014).
2. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan
kondisi Perusahaan Terbuka yang antara lain
yang meliputi karakteristik, kapasitas, dan
ukuran, serta pencapaian tujuan dan pemenuhan
kebutuhan bisnis yang berbeda diantara
Perusahaan Terbuka.
7 3.2) Penentuan komposisi anggota Dewan Rekomendasi 3.2) Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 176 dan Hal. 202
Komisaris memperhatikan keberagaman Komposisi Dewan Komisaris merupakan
keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang kombinasi karakteristik baik dari segi organ
dibutuhkan. Dewan Komisaris maupun anggota Dewan
Komisaris secara individu, sesuai dengan
kebutuhan Perusahaan Terbuka.
8 4.1) Dewan Komisaris mempunyai kebijakan 1. Dewan Komisaris memiliki atau tidak Ya Hal. 178 dan Hal. 203
penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai memiliki kebijakan self assessment dan
kinerja Dewan Komisaris. selanjutnya akan diungkapkan secara lengkap
pada LT sebagai pemenuhan Rekomendasi 4.2.
2. Rekomendasi 4.1) Surat Edaran Nomor
32/2015
Self assessment atau penilaian sendiri dimaksud
dilakukan oleh masing-masing anggota untuk
menilai pelaksanaan kinerja Dewan Komisaris
secara kolegial, dan bukan menilai kinerja
individual masing- masing anggota Dewan
Komisaris.
9 4.2) Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) 1. Rekomendasi 4.2) Surat Edaran Nomor Ya Hal. 178, dan Hal. 203
untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, 32/2015
diungkapkan melalui Laporan Tahunan Pengungkapan kebijakan self assessment atas
Perusahaan Terbuka. kinerja Dewan Komisaris dilakukan tidak hanya
untuk memenuhi aspek transparansi sebagai
bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan
tugasnya, namun juga untuk memberikan
keyakinan khususnya kepada para pemegang
saham atau investor atas upaya- upaya yang perlu
dilakukan dalam meningkatkan kinerja Dewan
Komisaris.
Pemegang saham atau investor mengetahui
mekanisme check and balance terhadap kinerja
Dewan Komisaris.
2. Rekomendasi 4.1) Surat Edaran Nomor
32/2015
Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
penilaian yang dilakukan beserta:
• maksud dan tujuannya
• waktu pelaksanaannya secara berkala,
dan
• tolak ukur atau kriteria penilaian yang
digunakan
sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh
fungsi nominasi dan remunerasi Perusahaan
Terbuka.
Page 23
10 4.3) Dewan Komisaris mempunyai kebijakan Penjelasan rekomendasi 4.3) Surat Edaran Nomor Ya Hal. 203
terkait pengunduran diri anggota Dewan 32/2015
Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan 1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam
keuangan. Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku bagi
Dewan Komisaris.
2. Kejahatan keuangan merupakan adanya status
terpidana terhadap anggota Dewan Komisaris dari
pihak yang berwenang. Kejahatan keuangan
dimaksud seperti manipulasi dan berbagai bentuk
penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan serta
Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang).
4) Nominasi dan remunerasi Direksi dan Dewan
Komisaris, paling sedikit memuat:
a) prosedur nominasi, meliputi uraian singkat 1. Prosedur sama dengan apabila EPP memiliki Ya Hal. 179
mengenai kebijakan dan proses nominasi Komite Nominasi dan Remunerasi (Reff. Pasal 11
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan POJK 34/2014).
Komisaris; dan
2. Prosedur Nominasi dan Remunerasi
diatur dalam Pasal 9 dan 10 POJK 34/2014.
b) prosedur dan pelaksanaan remunerasi Direksi
dan Dewan Komisaris, antara lain:
(1) prosedur penetapan remunerasi Direksi Cukup Jelas Ya Hal. 179
dan Dewan Komisaris;
(2) struktur remunerasi Direksi dan Dewan Cukup Jelas Tidak Akan disajikan dalam LT
Komisaris seperti, gaji, tunjangan, tantiem/bonus tahun selanjutnya.
dan lainnya; dan
(3) besarnya remunerasi masing-masing anggota Cukup Jelas Ya Hal. 179
Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
Pengungkapan informasi dapat disajikan dalam
bentuk tabel.
23 7.6) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan Rekomendasi 7.6 Surat Edaran Nomor 32/2015 Tidak Hal. 201
pemberian insentif jangka panjang kepada Kebijakan dimaksud dapat mencakup antara lain
Direksi dan karyawan. maksud dan tujuan pemberian insentif jangka
panjang, syarat dan prosedur dalam pemberian
insentif, dan kondisi dan risiko yang harus
diperhatikan oleh Perusahaan Terbuka dalam
pemberian insentif.
Kebijakan tersebut juga dapat tercakup dalam
kebijakan remunerasi Perusahaan Terbuka.
11 4.4) Dewan Komisaris atau Komite yang Rekomendasi 4.4) Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 175
menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi Fungsi nominasi mempunyai tugas untuk
menyusun kebijakan suksesi dalam proses menyusun kebijakan dan kriteria yang
Nominasi anggota Direksi. dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota
Direksi. Salah satu kebijakan yang dapat
mendukung proses Nominasi adalah kebijakan
suksesi anggota Direksi.
5) Dewan pengawas syariah, bagi Emiten atau Cukup Jelas
Perusahaan Publik yang menjalankan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana
tertuang dalam anggaran dasar, paling sedikit
memuat:
Page 24
a) nama; Cukup Jelas N/A N/A
b) dasar hukum pengangkatan dewan Cukup Jelas N/A N/A
pengawas syariah;
c) periode penugasan dewan pengawas Cukup Jelas N/A N/A
syariah;
d) tugas dan tanggung jawab dewan Cukup Jelas N/A N/A
pengawas syariah; dan
e) frekuensi dan cara pemberian nasihat dan saran Cara pemberian nasihat dapat dilakukan pada N/A N/A
serta pengawasan pemenuhan prinsip syariah di rapat gabungan atau rapat koordinasi Dewan
pasar modal terhadap Emiten atau Perusahaan Pengawas Syariah (DPS) dengan Direksi.
Publik
6) Komite audit, paling sedikit memuat: Cukup Jelas
a) nama dan jabatannya dalam keanggotaan Cukup Jelas Ya Hal. 181
komite;
b) usia; Dapat juga diungkapkan tanggal atau Tidak Akan disajikan dalam LT
tahun lahir tahun selanjutnya
c) kewarganegaraan; Cukup Jelas Tidak Akan disajikan dalam LT
tahun selanjutnya
d) riwayat pendidikan; Diungkapkan bidang studi dan/atau Ya Hal. 182
lembaga pendidikan
e) riwayat jabatan, meliputi informasi: Cukup Jelas
(1) dasar hukum penunjukan sebagai Cukup Jelas Ya Hal. 181
anggota komite;
(2) rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Cukup Jelas Ya Ketua Komite Audit yang
Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota menjabat sebagai Komisaris
komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan Independen. Penjelasan Hal.
181
(3) pengalaman kerja beserta periode waktunya baik Cukup Jelas Ya Hal. 181
di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan
Publik;
f) periode dan masa jabatan anggota Komite Audit; Anggota Komite Audit maksimal 2 (dua) periode Ya Hal. 181
berturut-turut
g) pernyataan independensi Komite Audit; Kriteria independensi dapat berupa ketua komite Ya Hal. 182 - 183
merupakan seorang Komisaris Independen dan
anggota lainnya merupakan Komisaris
Independen dan Pihak dari luar EPP (Reff. Pasal 4
POJK 55/2015).
h) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang Cukup Jelas Ya Hal. 183
telah diikuti dalam
tahun buku (jika ada);
i) kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat Cukup Jelas Ya Hal. 183
komite audit dan tingkat kehadiran anggota
komite audit dalam rapat tersebut; dan
j) pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada tahun Cukup Jelas Ya Hal. 183
buku sesuai dengan yang dicantumkan dalam
pedoman atau piagam (charter) Komite Audit;
7) komite atau fungsi nominasi dan remunerasi POJK 34/POJK.04/2014
Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit
memuat:
a) nama dan jabatannya dalam keanggotaan Cukup Jelas Ya Hal. 185
komite;
b) usia; Cukup Jelas Ya Hal. 186 dan pada masing-
masing profil Anggota
Dewan Komisaris
c) kewarganegaraan; Cukup Jelas Ya Hal. 186 dan pada halama
masing-masing profil
Anggota Dewan Komisaris
d) riwayat pendidikan; Cukup Jelas Ya Hal. 186 dan pada halaman
masing-masing profil
Anggota Dewan Komisaris
e) riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1) dasar hukum penunjukan sebagai Dapat mengacu pada hasil RUPS. Ya Hal. 185
anggota komite;
(2) rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Cukup Jelas Ya Hal. 186 dan pada halaman
Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota masing-masing profil
komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan Anggota Dewan Komisaris
Page 25
(3) pengalaman kerja beserta periode waktunya baik Cukup Jelas Ya Hal. 186 dan pada halaman
di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan masing-masing profil
Publik; Anggota Dewan Komisaris
Page 26
f) Cukup Jelas Ya Hal. 185
periode dan masa jabatan anggota komite;
g) Kriteria independensi dapat berupa ketua komite Ya Ketua Komite merupakan
merupakan seorang Komisaris Independen. (Reff. Komisaris Independen
Pasal 3 POJK 34/2014)
pernyataan independensi komite;
h) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi Cukup Jelas Ya Hal. 187
yang telah diikuti dalam tahun buku (jika ada);
i) uraian tugas dan tanggung jawab; Dalam hal memiliki KNR sesuai dengan POJK Ya Hal. 184-185
34/2014, Pasal 8, tugas dan tanggung jawab
paling kurang:
Terkait dengan fungsi Nominasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai:
a) Komposisi jabatan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
proses Nominasi; dan
c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan
penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur
yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris; dan
4. memberikan usulan calon yang memenuhi
syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk
disampaikan kepada RUPS.
j) pernyataan bahwa telah memiliki pedoman atau 1. Dalam hal tidak terdapat pengungkapan Ya Hal. 184
piagam (charter); pernyataan charter, ada 2 kemungkinan:
a. memiliki piagam namun tidak
mengungkapkan pernyataan, atau
b. belum memiliki piagam sehingga tidak
mengungkapkan pernyataan.
2.Dapat dicek pedoman atau piagam Direksi
secara lengkap dalam situs web EPP sebagai
pemenuhan Pasal 35 ayat (4) POJK Nomor
33/2014.
k) kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat dan Khsusus untuk KNR rapat dilakukan secara Ya Hal. 186
tingkat kehadiran anggota dalam rapat tersebut; berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4
(empat) bulan, atau 3 (tiga) kali dalam setahun.
l) uraian singkat pelaksanaan kegiatan Cukup Jelas Ya Hal. 187
pada tahun buku; dan
m) dalam hal tidak dibentuk komite nominasi dan
remunerasi, Emiten atau Perusahaan Publik
cukup mengungkapkan informasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf i) sampai dengan huruf
l) dan mengungkapkan:
(1) Cukup Jelas N/A N/A
alasan tidak dibentuknya komite; dan
(2) pihak yang melaksanakan fungsi Cukup Jelas N/A N/A
nominasi dan remunerasi;
8) komite lain yang dimiliki Emiten atau Perusahaan Cek struktur organisasi EPP khususnya untuk
Publik dalam rangka mendukung fungsi dan komite yang dibawahi oleh Dewan Komisaris atau
tugas Direksi (jika ada) dan/atau komite yang Direksi.
mendukung fungsi dan tugas Dewan Komisaris,
paling sedikit memuat:
Page 27
a) nama dan jabatannya dalam keanggotaan Cukup Jelas N/A N/A
komite;
b) usia; Dapat juga diungkapkan tanggal atau N/A N/A
tahun lahir.
c) kewarganegaraan; Cukup Jelas N/A N/A
d) riwayat pendidikan; Diungkapkan bidang studi dan/atau N/A N/A
lembaga pendidikan
e) riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1) dasar hukum penunjukan sebagai Cukup Jelas N/A N/A
anggota komite;
(2) rangkap jabatan, baik sebagai anggota Dewan Cukup Jelas N/A N/A
Komisaris, anggota Direksi, dan/atau anggota
komite serta jabatan lainnya (jika ada); dan
(3) pengalaman kerja beserta periode waktunya baik Cukup Jelas N/A N/A
di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan
Publik;
f) periode dan masa jabatan anggota komite; Cukup Jelas N/A N/A
g) pernyataan independensi komite; Kriteria independensi dapat berupa ketua komite N/A N/A
merupakan seorang Komisaris Independen. (Reff.
Pasal 3 POJK 34/2014)
h) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang Cukup Jelas N/A N/A
telah diikuti dalam
tahun buku (jika ada); dan
i) uraian tugas dan tanggung jawab; Cukup Jelas N/A N/A
j) pernyataan bahwa telah memiliki pedoman Cukup Jelas. N/A N/A
atau piagam (charter) komite;
k) kebijakan dan pelaksanaan frekuensi rapat Cukup Jelas. N/A N/A
komite dan tingkat kehadiran anggota komite
dalam rapat tersebut; dan
l) uraian singkat pelaksanaan kegiatan Cukup Jelas N/A N/A
komite pada tahun buku;
9) Sekretaris Perusahaan, paling sedikit Cukup Jelas
memuat:
a) nama; Cukup Jelas Ya Hal. 188
b) domisili; Cukup Jelas Ya Hal. 188
c) riwayat jabatan, meliputi:
(1) dasar hukum penunjukan sebagai Cukup Jelas Ya Hal. 188
Sekretaris Perusahaan; dan
(2) pengalaman kerja beserta periode waktunya baik 1. Sekretaris Perusahaan dapat merangkap Ya Hal. 188
di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan sebagai Direktur EPP; dan
Publik;
2. Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap
jabatan apapun di EPP lain. (Reff. Pasal 3 POJK
35/2014).
d) riwayat pendidikan; Cukup Jelas Ya Hal. 188
e) pendidikan dan/atau peningkatan kompetensi Cukup Jelas Ya Hal. 188 - 189
yang diikuti dalam tahun
buku; dan
f) uraian singkat pelaksanaan tugas Sekretaris Cukup Jelas Ya Hal. 189
Perusahaan pada tahun buku;
10) Unit audit internal, paling sedikit
memuat:
a) nama kepala Unit Audit Internal; Cukup Jelas Ya Hal. 191
b) riwayat jabatan, meliputi informasi:
(1) dasar hukum penunjukan sebagai kepala Cukup Jelas Ya Hal. 191
Unit Audit Internal; dan
(2) pengalaman kerja beserta periode waktunya baik Cukup Jelas Ya Hal. 191
di dalam maupun di luar Emiten atau Perusahaan
Publik;
c) kualifikasi atau sertifikasi sebagai profesi Cukup Jelas Tidak Belum ada sertifikasi
audit internal (jika ada);
d) pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang Cukup Jelas Ya Hal. 192
diikuti dalam tahun
buku;
Page 28
e) struktur dan kedudukan Unit Audit Kepala Unit Audit Internal bertanggung Ya Hal. 191
Internal; jawab Direktur Utama .
f) uraian tugas dan tanggung jawab; Sesuai dengan Pasal 7 POJK 56/2015, Unit Audit Ya Hal. 190
Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab
paling sedikit:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit
Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan
pengendalian internal dan sistem manajemen
risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas
efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia,
pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan
lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan
informasi yang objektif tentang kegiatan yang
diperiksa pada semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan
menyampaikan laporan tersebut kepada
direktur utama dan Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan
pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu
kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
g) pernyataan bahwa telah memiliki Cukup Jelas Ya Hal. 190
pedoman atau piagam (charter) Unit Audit
Internal; dan
h) uraian singkat pelaksanaan tugas unit audit Cukup Jelas Ya Hal. 192
internal pada tahun buku termasuk kebijakan
dan pelaksanaan frekuensi rapat dengan
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau komite
audit;
11) uraian mengenai sistem pengendalian internal
(internal control) yang diterapkan oleh Emiten
atau Perusahaan Publik, paling sedikit
mengenai:
a) pengendalian keuangan dan operasional, serta Pengungkapan sistem/prosedur yang diterapkan Ya Hal. 193
kepatuhan terhadap peraturan perundang- oleh EPP sesuai dengan industrinya. (mis. COSO-
undangan lainnya; dan IC)
COSO-IC adalah singkatan dari Committee od
Sponsoring Organization of the Treadway
Commission yang bertujuan untuk
mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan
penggelapan laporan keuangan dan membuat
rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut.
b) tinjauan atas efektivitas sistem pengendalian 1. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak Ya Hal. 194
internal; internal maupun eksternal.
2. Temuan dan tindak lanjut atas hasil
evaluasi SPI.
c) pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Cukup Jelas Ya Hal. 194
atas kecukupan sistem
pengendalian internal;
12) sistem manajemen risiko yang diterapkan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit
mengenai:
a) gambaran umum mengenai sistem manajemen Pengungkapan sistem manajemen risiko Ya Hal. 195
risiko Emiten atau Perusahaan Publik; perusahaan. (Contoh: Sistem manajemen risiko
berbasis ISO, pilot project, dll).
Page 29
b) jenis risiko dan cara pengelolaannya; dan 1. jenis risiko meliputi risiko utama, dan risiko Ya Hal. 195 - 196
lainnya baik dari internal maupun eksternal.
2. Cara memitigasi (meminimalkan) masing-
masing risiko.
c) tinjauan atas efektivitas sistem 1. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak Ya Hal. 196
manajemen risiko Emiten atau internal maupun eksternal.
Perusahaan Publik;
2. Temuan dan tindak lanjut atas hasil
evaluasi manajemen risiko.
d) pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Cukup Jelas Ya Hal. 196
ataukomite audit atas kecukupan sistem
manajemen risiko;
13) perkara hukum yang berdampak material yang 1. Entitas Anak yang dimaksud adalah Anak
dihadapi oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perusahaan EPP yang terkonsolidasi baik
entitas anak, anggota Direksi dan anggota dimiliki secara langsung maupun tidak langsung.
Dewan Komisaris (jika ada), paling sedikit
memuat: 2. Dapat dibandingkan dengan pengungkapan
pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
bagian perkara/gugatan atau provisi yang
terdapat pada LKT tahun buku yang sama dengan
LT.
3. Penting tidaknya suatu perkara diungkapkan,
merupakan judgement EPP.
a) pokok perkara/gugatan; Cukup Jelas N/A Hal. 197
b) status penyelesaian perkara/gugatan; dan Cukup Jelas N/A Hal. 197
c) pengaruhnya terhadap kondisi Emiten atau Pengungkapan pengaruh terhadap EPP dapat N/A Hal. 197
Perusahaan Publik; disajikan per masing-masing perkara atau secara
keseluruhan, dan bergantung pada materialitas
perkara/gugatan.
14) informasi tentang sanksi administratif yang 1. Agar Pengawas mengecek pengenaan sanksi Ya Hal. 197
dikenakan kepada Emiten atau Perusahaan administratif (tertulis/denda) yang dikenakan
Publik, anggota Dewan Komisaris dan Direksi, kepada EPP, dapat dibandingkan dengan data
oleh otoritas Pasar Modal dan otoritas lainnya pemantauan masing-masing pengawas atau data
pada tahun buku (jika ada); sanksi dari Direktorat Penetapan Sanksi dan
Keberatan Pasar Modal (DSKP) melalui SIPO.
2. Sanksi administrasi yang diterima pada tahun
buku dan tidak pada tahun terjadinya indikasi
pelanggaran.
15) informasi mengenai kode etik Emiten atau
Perusahaan Publik meliputi:
a) pokok-pokok kode etik; Cukup Jelas Ya Hal. 198
b) bentuk sosialisasi kode etik dan upaya Cukup Jelas Ya Hal. 198
penegakannya; dan
c) pernyataan bahwa kode etik berlaku bagi Cukup Jelas Ya Hal. 198
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
karyawan Emiten atau Perusahaan Publik;
Page 30
16) uraian singkat mengenai kebijakan pemberian 1. Program yang diungkapkan adalah program Tidak Tidak memiliki kebijakan
kompensasi jangka panjang berbasis kinerja yang dilakukan oleh EPP dan bukan program pemberian kompensasi
kepada manajemen dan/atau karyawan yang yang dilakukan oleh Induk Perusahaan. jangka panjang. Penjelasan
dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik Hal. 201
(jika ada), antara lain berupa program 2. Dapat dilihat di Prospektus, atau
kepemilikan saham oleh manajemen Keterbukaan informasi.
(management stock ownership program/MSOP)
dan/atau program kepemilikan saham oleh
karyawan (employee stock ownership
program/ESOP);
Dalam hal pemberian kompensasi berupa Tidak Tidak memiliki kebijakan
program kepemilikan saham oleh manajemen pemberian kompensasi
(management stock ownership program/MSOP) jangka panjang. Penjelasan
dan/atau program kepemilikan saham oleh Hal. 201
karyawan (employee stock ownership
program/ESOP), informasi yang diungkapkan
paling sedikit memuat:
a) jumlah saham dan/atau opsi; Cukup Jelas Tidak Tidak memiliki kebijakan
pemberian kompensasi
jangka panjang. Penjelasan
Hal. 201
b) jangka waktu pelaksanaan; Cukup Jelas Tidak Tidak memiliki kebijakan
pemberian kompensasi
jangka panjang. Penjelasan
Hal. 201
c) persyaratan karyawan dan/atau Cukup Jelas Tidak Tidak memiliki kebijakan
manajemen yang berhak; dan pemberian kompensasi
jangka panjang. Penjelasan
Hal. 201
d) harga pelaksanaan atau penentuan harga Cukup Jelas Tidak Tidak memiliki kebijakan
pelaksanaan; pemberian kompensasi
jangka panjang. Penjelasan
Hal. 201
17) uraian singkat mengenai kebijakan
pengungkapan informasi mengenai:
a) kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Pemenuhan kewajiban POJK 11/2017 , melaporkan N/A N/A
Dewan Komisaris paling lambat 3 (tiga) hari perubahan kepemilikan saham sesuai dengan
kerja setelah terjadinya kepemilikan atau setiap ketentuan yang berlaku ke OJK.
perubahan kepemilikan atas saham Perusahaan
Terbuka; dan
b) pelaksanaan atas kebijakan dimaksud; Cukup Jelas N/A N/A
18 7.1) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan Rekomendasi 7.1 Surat Edaran Nomor 32/2015 Tidak Penjelasan Hal. 200
untuk mencegah terjadinya insider trading. Perusahaan Terbuka dapat meminimalisir
terjadinya insider trading melalui kebijakan
pencegahan, misalnya dengan memisahkan secara
tegas data dan/atau informasi yang bersifat
rahasia dengan yang bersifat publik, serta
membagi tugas dan tanggung jawab atas
pengelolaan informasi dimaksud secara
proporsional dan efisien.
19 7.2) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti Rekomendasi 7.2 Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 200
korupsi dan anti fraud. Kebijakan tersebut dapat merupakan bagian
dalam kode etik, ataupun dalam bentuk
tersendiri. Dalam kebijakan tersebut dapat
meliputi antara lain mengenai program dan
prosedur yang dilakukan dalam mengatasi
praktik korupsi, balas jasa (kickbacks), fraud,
suap dan/atau gratifikasi dalam Perusahaan
Terbuka.
Page 31
20 7.3) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan Rekomendasi 7.3 Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 200
tentang seleksi dan peningkatan kemampuan Cakupan kebijakan meliputi kriteria dalam
pemasok atau vendor. pemilihan pemasok atau vendor, mekanisme
pengadaan yang transparan, upaya peningkatan
kemampuan pemasok atau vendor, dan
pemenuhan hak-hak yang berkaitan dengan
pemasok atau vendor.
Page 32
21 7.4) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan Rekomendasi 7.4 Surat Edaran Nomor 32/2015 Tidak Belum memiliki kebijakan
tentang pemenuhan hak-hak kreditur. Dalam kebijakan tersebut mencakup pertimbangan khusus. Penjelasan Hal. 200
dalam melakukan perjanjian, serta tindak lanjut
dalam pemenuhan kewajiban Perusahaan Terbuka
kepada kreditur.
22 7.5) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan Rekomendasi 7.5) Surat Edaran Nomor 32/2015 Tidak Penjelasan Hal. 198.
sistem whistleblowing. Kebijakan sistem whistleblowing mencakup antara Kami akan memuat dalam
lain jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan terkait sistem whistle
melalui sistem whistleblowing, cara pengaduan, blowing dalam LT
perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor, selanjutnya.
penanganan pengaduan, pihak yang mengelola
aduan, dan hasil penanganan dan tindak lanjut
pengaduan.
18) uraian mengenai sistem pelaporan pelanggaran
(whistleblowing system) di Emiten atau
Perusahaan Publik, paling sedikit memuat:
a) cara penyampaian laporan pelanggaran; Cukup Jelas Tidak Penjelasan Hal. 198.
Kami akan memuat dalam
terkait sistem whistle
blowing dalam LT
selanjutnya.
b) perlindungan bagi pelapor; Cukup Jelas Tidak Penjelasan Hal. 198.
Kami akan memuat dalam
terkait sistem whistle
blowing dalam LT
selanjutnya.
c) penanganan pengaduan; Cukup Jelas Tidak Penjelasan Hal. 198.
Kami akan memuat dalam
terkait sistem whistle
blowing dalam LT
selanjutnya.
d) pihak yang mengelola pengaduan; dan Cukup Jelas Tidak Penjelasan Hal. 198.
Kami akan memuat dalam
terkait sistem whistle
blowing dalam LT
selanjutnya.
e) hasil dari penanganan pengaduan; dan Tidak Penjelasan Hal. 198.
Kami akan memuat dalam
terkait sistem whistle
blowing dalam LT
selanjutnya.
(1) jumlah pengaduan yang masuk dan Cukup Jelas Tidak Penjelasan Hal. 198.
diproses dalam tahun buku; dan Kami akan memuat dalam
terkait sistem whistle
blowing dalam LT
selanjutnya.
(2) tindak lanjut pengaduan; Cukup Jelas Tidak Penjelasan Hal. 198.
Kami akan memuat dalam
terkait sistem whistle
blowing dalam LT
selanjutnya.
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik Cukup Jelas Ya Penjelasan Hal. 198.
tidak memiliki sistem pelaporan pelanggaran Kami akan memuat dalam
(whistleblowing system), maka diungkapkan terkait sistem whistle
mengenai hal tersebut. blowing dalam LT
selanjutnya.
19) uraian mengenai kebijakan anti korupsi Emiten
atau Perusahaan Publik, paling
sedikit memuat:
a) program dan prosedur yang dilakukan dalam Contoh: Ya Hal. 200
mengatasi praktik korupsi, balas jasa -Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
(kickbacks), fraud, suap dan/atau gratifikasi Penyelenggara Negara (LHKPN)
dalam Emiten atau Perusahaan Publik; dan
-Melaporkan transaksi tertentu sesuai dengan
ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (UU PPTPPU)
b) pelatihan/sosialisasi anti korupsi kepada Cukup Jelas Ya Hal. 200
karyawan Emiten atau Perusahaan Publik;
Page 33
r Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik Cukup Jelas Ya Hal. 200
tidak memiliki kebijakan anti korupsi, maka
dijelaskan alasan tidak dimilikinya kebijakan
dimaksud.
20) penerapan atas pedoman tata kelola Perusahaan untuk kriteria ini penelaah dapat melakukan
Terbuka bagi Emiten yang menerbitkan efek pengisian kondisi menyebar pada kriteria "di
bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik, meliputi: atas" atau pada kriteria bagian rekomendasi.
a) pernyataan mengenai rekomendasi yang Cukup Jelas Ya Hal. 201 - 205
telah dilaksanakan; dan/atau
b) penjelasan atas rekomendasi yang belum Cukup Jelas Ya Hal. 201 - 205
dilaksanakan, disertai alasan dan alternatif
pelaksanaannya (jika ada);
Page 34
Pengungkapan informasi dapat disajikan
dalam bentuk tabel.
h. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dalam Hal, diungkapkan masih dalam bentuk
Emiten atau Perusahaan Publik/Laporan TJSL emiten dapat di himbau untuk mengganti
Keberlanjutan (Sustainability Report) judul menjadi Laporan Keberlanjutan
(Lampiran II SEOJK Nomor 16 Tahun 2021) (Sustainability Report).
1 Laporan Keberlanjutan paling sedikit harus Agar dicek pada Daftar Isi untuk terdapatnya 7
memuat informasi sebagai berikut: komponen informasi Laporan
(Hal 7-10) Keberlanjutan.
A. Strategi Keberlanjutan Cukup Jelas Ya Hal. 212
B. Ikhtisar Kinerja Aspek Keberlanjutan Cukup Jelas Ya Hal. 208
C. Profil Perusahaan Cukup Jelas Tidak Profil Perusahaan disajikan
dalam LT Bab Profil
Perusahaan pada hal. 54-55
D. Penjelasan Direksi Cukup Jelas Ya Hal. 212 - 234
E. Tata Kelola Keberlanjutan Cukup Jelas Ya Hal. 214
F. Kinerja Keberlanjutan Cukup Jelas Ya Hal. 216
G. Lain-lain Verifikasi Tertulis dari Pihak Independen (jika Ya Hal. 235
ada);
Lembar Umpan Balik;
Tanggapan Terhadap Umpan Balik Laporan
Keberlanjutan Tahun Sebelumnya; dan Daftar
Pengungkapan Sesuai Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang
Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga
Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
2 Uraian Laporan Keberlanjutan (Hal 11-60)
A. Strategi Keberlanjutan Bagian ini memuat uraian mengenai implementasi Ya Hal. 212
atas visi dan misi dalam penerapan Keuangan
Berkelanjutan secara komprehensif yang
mencakup target waktu baik jangka panjang
maupun jangka pendek, pengelolaan risiko, dan
hasil yang ingin dicapai. (Hal. 11)
A.1. Penjelasan Strategi Keberlanjutan Contoh: Ya Hal. 212
1. Perusahaan melaksanakan pembangunan
berkelanjutan dengan berorientasi pada
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB
(Sustainable Development Goals/SDGs).
2. Perusahaan menciptakan dan berbagi nilai-nilai
dengan pemangku kepentingan dan terus
berupaya meminimalkan dampak lingkungan.
Berbagai kebijakan strategis terkait keberlanjutan
dirancang sesuai dengan kebutuhan dan dievaluasi
efektifitasnya secara berkala untuk
penyempurnaan sesuai dengan kondisi dan
lingkungan bisnis.
Dll.
Page 35
B. Ikhtisar Kinerja Aspek Keberlanjutan Bagian ini memuat ikhtisar/ringkasan kinerja Ya Hal. 208
keberlanjutan pada aspek ekonomi, lingkungan
hidup, dan sosial dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Dalam hal Emiten dan Perusahaan Publik
beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun dan data
belum tersedia, maka ikhtisar kinerja aspek
keberlanjutan disajikan sebagaimana data yang
tersedia. Pengungkapan ikhtisar kinerja aspek
keberlanjutan dapat disampaikan dalam bentuk
narasi, ilustrasi, atau tabel. (Hal.
12)
B.1. Aspek Ekonomi, paling sedikit memuat: Ya Hal. 217- 220
a. Kuantitas produksi atau jasa yang dijual; Dalam Satuan Berat (Ton, KG, dan lain- Ya Hal. 217
lain)
b. Pendapatan atau penjualan; Dalam Rupiah atau Dollar Ya Hal. 217
c. Laba atau rugi bersih; Dalam Rupiah atau Dollar Tidak Laba bersih Perusahaan
disajikan dalam LT Bab
Ikhtisar Keuangan &
Operasional Hal. 13 - 14
d. Produk ramah lingkungan; dan Produk ramah lingkungan, seperti kendaraan N/A N/A
listrik, dan energi listrik yang dihasilkan dari
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA),
barang/jasa dengan eko-label atau sertifikasi
ramah lingkungan. Pada bagian ini Emiten dan
Perusahaan Publik juga dapat mengungkapkan
portofolio atau pembiayaan berdasarkan kategori
kegiatan Keuangan Berkelanjutan seperti
sebagaimana telah diatur dalam POJK Nomor
60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan
Lingkungan (Green Bond). (Hal. 12)
e. Pelibatan pihak lokal yang berkaitan dengan Pelibatan pihak lokal dapat meliputi jumlah Ya Hal. 219
proses bisnis Keuangan Berkelanjutan. pemasok lokal dan/atau jumlah tenaga kerja lokal
di wilayah perusahaan beroperasi. (Hal. 12)
B.2. Aspek Lingkungan Hidup, paling sedikit memuat: Pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud Ya Hal. 220 -224
pada butir a berlaku bagi semua Emiten dan
Perusahaan Publik. Sementara untuk Emiten dan
Perusahaan Publik yang proses bisnisnya
berkaitan langsung dengan lingkungan hidup,
selain mengungkapkan informasi sebagaimana
dimaksud pada butir a, juga mengungkapkan
informasi sebagaimana dimaksud pada butir b
sampai dengan butir d. (Hal. 13)
a. Penggunaan energi; Energi Listrik, Energi Air, dan lain-lain. Ya Hal. 221
b. Pengurangan emisi yang dihasilkan; Cukup Jelas Ya Hal. 222
c. Pengurangan limbah dan efluen; dan Cukup Jelas Ya Hal. 223
d. Pelestarian keanekaragaman hayati. Cukup Jelas Ya Hal. 224
Page 36
Pada bagian ini dimuat ikhtisar/rangkuman Aspek Umum (F4) Aspek Ya Hal. 220 -224
kinerja keberlanjutan dalam bidang Material (F5) Aspek
lingkungan hidup yang diuraikan pada Energi (F6-F7) Aspek Air
pengungkapan F.4 s/d F.16 dalam laporan ini (F8)
(jika ada). Aspek Keanekaragaman Hayati (F9-F10) Aspek
Emisi (F11 dan F12)
Aspek Limbah dan Influen (F13, F14, F15) Aspek
Pengaduan terkait Lingkungan Hidup (F16)
*F4 s/d F8 berlaku bagi semua EPP
*Untuk EPP yang proses bisnisnya berkaitan
langsung dengan lingkungan hidup, seperti
perusahaan pertambangan, perkebunan dan
sektor lainnya selain mengungkapkan informasi
F4 s/d F8, mengungkapkan juga informasi
B.3. Aspek Sosial Aspek Sosial, memuat uraian mengenai dampak Ya Hal. 229
positif dan negatif dari penerapan Keuangan
Berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan
(termasuk dampak terhadap orang, daerah, dan
dana) dan upaya meminimalisir dampak negatif.
(Hal. 14)
C. Profil Perusahaan
C.1 Visi, Misi, dan Nilai Keberlanjutan Bagian ini memuat pernyataan (statement) Ya Hal. 208
tentang visi dan misi serta nilai-nilai (values)
yang terkait dengan keberlanjutan (Hal. 15)
C.2 Alamat Perusahaan Bagian ini memuat nama, alamat, nomor telepon, Tidak Alamat Perusahaan
alamat surat elektronik (e-mail), dan situs web, disajikan dalam LT Bab
serta kantor cabang dan/atau kantor perwakilan Profil Perusahaan pada hal.
Emiten dan Perusahaan Publik. (Hal. 15) 54-55
C,3 Skala Usaha, paling sedikit memuat: Pengungkapan skala usaha dapat disajikan dalam
bentuk uraian dan/atau gambar/grafik/tabel.
(Hal. 15)
a. total aset atau kapitalisasi aset dan total dalam jutaan rupiah atau mata uang lain yang Tidak Total Aset atau Kapitalisasi
kewajiban; memenuhi kriteria mata uang fungsional Emiten Pasar disajikan dalam LT
dan Perusahaan Publik Pada Bab Ikhtisar Keuangan
& Operasional Hal. 14
b. jumlah karyawan menurut jenis kelamin, jabatan, Cukup Jelas Ya Hal. 225 - 226
usia, pendidikan, dan status ketenagakerjaan
(tetap/kontrak);
c. nama pemegang saham dan persentase Cukup Jelas Tidak Pemegang saham dan
kepemilikan saham; dan persentase kepemilikan
saham disajikan dalam LT
Pada Bab Profil Perusahaan
Hal. 54-55
d. wilayah operasional. Informasi wilayah operasional mencakup anak Tidak Wilayah operasional
perusahaan Emiten dan Perusahaan Publik. (Hal. disajikan dalam LT Pada Bab
15) Profil perusahaan Hal. 90
Contoh: Sebuah perusahaan pertambangan
batubara berkantor pusat di Jakarta, mempunyai
tambang batubara di beberapa wilayah di
Kalimantan. Lokasilokasi tambang batubara di
Kalimantan tersebut, disebut wilayah operasional.
C,4 Produk, Layanan, dan Kegiatan Usaha yang Bagian ini memuat penjelasan singkat mengenai Tidak Disajikan dalam LT pada
Dijalankan produk, layanan dan kegiatan usaha yang Bab Profil Perusahaan Hal.
dijalankan. (Hal. 15) 60-61
Page 37
C,5, Keanggotaan pada Asosiasi Bagian ini memuat informasi daftar keanggotaan Tidak Disajikan dalam LT Pada
Emiten dan Perusahaan Publik dalam asosiasi Bab Profil Perusahaan Hal.
industri atau yang lainnya baik skala nasional 62
maupun internasional yang mendukung
Keuangan Berkelanjutan. Informasi ini
menunjukkan bahwa Emiten aktif mengikuti
perkembangan isu terkini dan berperan dalam
memberikan saran dan masukan yang berguna.
(Hal. 15)
C,6, Perubahan Emiten dan Perusahaan Publik yang Bagian ini memuat informasi mengenai N/A N/A
Bersifat Signifikan perubahan Emiten dan Perusahaan Publik yang
bersifat signifikan seperti adanya
merger/penggabungan perusahaan, penutupan
kantor cabang/pabrik/unit usaha, pembukaan
kantor cabang/pabrik baru atau unit usaha baru.
(Hal. 15)
Contoh 1: Pada tahun 2020, perusahaan menutup
cabang XX di XX dengan alasan efisiensi. Namun,
di lain pihak, perusahaan juga membuka cabang
XX untuk memaksimalkan kegiatan
operasionalnya.
Contoh 2: Perusahaan membuat divisi baru untuk
melakukan tugas pengembangan produk baru
yang lebih ramah lingkungan. Divisi ini bernama
XX dan berada langsung di bawah direktur XX
yang bertanggung jawab melaporkan inovasi
pengembangan produk ramah lingkungan kepada
direktur utama.
D. Penjelasan Direksi
D.1. Penjelasan Direksi
a. Kebijakan untuk merespon tantangan dalam
pemenuhan strategi keberlanjutan memuat
penjelasan paling sedikit memuat: (Hal. 18-21)
1. Nilai keberlanjutan yang dimiliki oleh Emiten Contoh: Selama kurun waktu 10 tahun lebih, Ya Disajikan dalam Bab
dan Perusahaan Publik, memuat penjelasan perusahaan telah tumbuh lebih dari XX%. Laporan Manajemen Hal.
singkat mengenai nilai keberlanjutan yang Pertumbuhan tersebut didukung oleh nilainilai 49, dan hal. 212
dianut Emiten dan Perusahaan Publik dan cara keberlanjutan perusahaan yaitu memberikan
nilai-nilai keberlanjutan dikembangkan dan manfaat dengan melakukan yang terbaik,
disetujui. menghormati orang lain, profesional, dan
berintegritas. Budaya korporasi perusahaan
dibangun berdasarkan nilai-nilai tersebut.
Berdasarkan nilai dan budaya perusahaan,
perusahaan selalu menjalankan kode etik yang
menjadi pedoman insan perusahaan dalam
berinteraksi dengan pemangku kepentingan.
Untuk memastikan bahwa perusahaan
menjalankan bisnisnya sesuai dengan nilai,
budaya, dan kode etik, perusahaan secara
berkesinambungan melakukan internalisasi
dalam beragam kegiatan.
Page 38
2. Respon Emiten dan Perusahaan Publik terhadap Contoh: Dalam menjalankan bisnisnya di berbagai Ya Hal. 215
isu-isu yang terkait Keuangan Berkelanjutan, lokasi, perusahaan menghadapi potensi
memuat penjelasan singkat mengenai isu-isu permasalahan sosial di suatu daerah. Potensi
atau potensi dari isu-isu keberlanjutan yang permasalahan tersebut telah kami antisipasi
dihadapi oleh Emiten dan Perusahaan Publik melalui pelaksanaan berbagai program
terkait dengan keberlanjutan dan langkah yang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,
dilakukan Emiten dan Perusahaan Publik dalam program kemitraan, termasuk pembangunan
merespon dampak keberlanjutan. infrastruktur, berbasis hasil studi pemetaan sosial
(social mapping) di masing- masing area anak
perusahaan dan unit bisnis.
3. Komitmen pimpinan dalam menerapkan Contoh: Dalam menjalankan komitmen terhadap Ya Hal. 216
Keuangan Berkelanjutan, memuat penjelasan keberlanjutan, perusahaan fokus pada kegiatan
singkat mengenai komitmen Emiten dan tanggung jawab sosial yang disesuaikan dengan
Perusahaan Publik terhadap isu-isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB
keberlanjutan. (Sustainable Development Goals/SDGs) dan
mendukung program Pemerintah di bidang sosial
dan lingkungan hidup. SDGs terdiri dari 17 tujuan
untuk mencapai pembangunan berkelanjutan
pada tahun 2030, dan perusahaan berkomitmen
untuk ikut serta terlibat dalam pencapaiannya.
Perusahaan saat ini berkontribusi pada 12 Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan/TPB (SDGs) di mana
aktivitas, bisnis, produk, dan jasa perusahaan
dapat dikorelasikan dengan dukungan dan
kontribusi perusahaan pada SDGs tersebut.
4. Pencapaian kinerja, memuat penjelasan singkat Contoh: Dengan tantangan yang ada, sepanjang Ya Hal. 217 dahn Hal. 47 - 48
mengenai capaian kinerja keberlanjutan Emiten tahun 20XX kinerja perusahaan cukup baik. Di
dan Perusahaan Publik. bidang ekonomi perusahaan mencatat
peningkatan laba bersih perusahaan lebih dari
XX% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan
di bidang lingkungan, tahun ini perusahaan
memperoleh meraih dua peringkat hijau dan tiga
peringkat biru dalam Penghargaan Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK). Sedangkan di bidang sosial, tahun ini
perusahaan berhasil melakukan berbagai kegiatan
pemberdayaan masyarakat dan mendukung
pemerintah dalam menciptakan desa mandiri.
Untuk meningkatkan kinerja keberlanjutan
tersebut, perusahaan telah menetapkan program
keberlanjutan yang menjelaskan roadmap
program secara jangka pendek, menengah, dan
panjang.
Page 39
5. Tantangan dalam menerapkan Keuangan Contoh: Implementasi kebijakan pemerintah di Ya Hal. 215
Berkelanjutan, memuat penjelasan singkat bidang pertambangan menjadi tantangan
mengenai tantangan yang dihadapi oleh Emiten tersendiri bagi perusahaan. Untuk dapat
dan Perusahaan Publik dalam menerapkan meningkatkan kinerja dari posisi saat ini,
Keuangan Berkelanjutan untuk mencapai target perusahaan telah mencanangkan beberapa proyek
berikutnya baik target jangka pendek, jangka jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
menengah, maupun jangka panjang Secara jangka pendek perusahaan menerapkan
program cost efficiency, sedangkan untuk jangka
menengah dan panjang perusahaan masih dalam
tahap menyelesaikan empat proyek pembangunan
pabrik pengolahan batubara sehingga lebih
meningkatkan nilai tambah komoditas tambang
perusahaan.
b. Penerapan Keuangan Berkelanjutan, memuat
penjelasan paling sedikit: (Hal.
21-23)
1. Pencapaian kinerja penerapan keberlanjutan Contoh: Selama tahun 20XX, perusahaan telah Tidak Capaian target akan
(ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial) berupaya untuk memberikan yang terbaik dicantumkan dalam SR
dibandingkan dengan target, memuat untuk mewujudkan target-target yang telah tahun selanjutnya. Namun
penjelasan singkat mengenai capaian kinerja ditetapkan. Target dan pencapaian perusahaan penjelasan mengenai
keberlanjutan dibandingkan dengan target yang selama tahun 20XX adalah sebagai berikut: keberlanjutan dalam bidang
telah ditetapkan. a. Bidang Ekonomi ekonomi, lingkungan dan
sosial telah disajikan pada
b. Bidang Lingkungan
hal. 217 - 230
c. Bidang Sosial
2. Prestasi dan tantangan termasuk peristiwa Contoh: Ya Penghargaan terkait dengan
penting selama periode pelaporan, memuat Tahun 20XX perusahaan berhasil menorehkan prestasi perusahaan
penjelasan singkat mengenai prestasi yang beberapa prestasi, diantaranya adalah termasuk yang berkaitan
diperoleh dan/atau peristiwa penting yang Sustainability Report Award, Perusahaan dengan lingkungan dapat
dialami Emiten dan Perusahaan Publik yang Bereputasi, dan Indonesian SDGs Award. Selain dilihat pada LT Hal.17 -28
berkaitan dengan keberlanjutan. itu pada tahun ini, perusahaan telah melakukan
ekspansi dengan mengakuisisi PT XYZ untuk
mendukung hilirisasi bisnis perusahaan.
c. Strategi pencapaian target, memuat informasi
paling sedikit memuat: (Hal. 23-
25)
1. Informasi pengelolaan risiko atas penerapan Contoh: Untuk mencapai target keberlanjutan, Ya Hal. 217
Keuangan Berkelanjutan terkait aspek ekonomi, perusahaan menyadari pentingnya pengelolaan
lingkungan hidup, dan sosial yang berpotensi risiko baik risiko keuangan dan ekonomi, risiko
mempengaruhi keberlanjutan Emiten dan lingkungan, maupun risiko sosial. Perusahaan
Perusahaan Publik, memuat penjelasan singkat secara periodik melakukan proses identifikasi,
mengenai kebijakan manajemen risiko analisis, mitigasi, evaluasi, monitoring dan
keberlanjutan Emiten dan Perusahaan Publik komunikasi terhadap risiko operasional bisnis
yang memuat risiko yang dihadapi dan pertambangan yang berpotensi menghalangi
bagaimana mitigasi atas risikorisiko tersebut pencapaian target perusahaan. Selain itu,
perusahaan juga memberikan perhatian terhadap
risiko operasional pada sektor sosial dan
lingkungan yang dapat mengancam
keberlanjutan bisnis serta reputasi perusahaan.
Page 40
2. Pemanfaatan peluang dan prospek usaha, Contoh: Revolusi Industri 4.0 yang semakin Ya Pada Hal. 50 - 51
memuat penjelasan singkat mengenai peluang mengemuka membuka berbagai peluang dan
dan prospek usaha yang dimiliki oleh Emiten dan prospek bisnis yang menjanjikan bagi perusahaan.
Perusahaan Publik dan cara Emiten dan Oleh karena itu, perusahaan akan memperkuat
Perusahaan Publik menciptakan peluang serta bisnis yang telah ditekuni, mempercepat
mengambil peluang dan prospek yang ada. penguasaan teknologi, dan mengembangkan
produk dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan
pelanggan dengan berbasis pada teknologi. Selain
itu, pertambahan jumlah penduduk dan
pertumbuhan ekonomi nasional menjadi peluang
untuk mengembangkan lini bisnis baru.
Perusahaan telah mengembangkan metode
penjualan berbasis digital.
3. Penjelasan situasi eksternal ekonomi, Contoh: Dengan mempertimbangkan faktor Ya Hal. 212 dan Hal. 46
lingkungan hidup, dan sosial yang berpotensi eksternal yang terjadi, seperti fluktuasi harga
mempengaruhi keberlanjutan Emiten dan komoditas, perubahan nilai tukar, penurunan daya
Perusahaan Publik, memuat penjelasan singkat beli masyarakat, peningkatan biaya energi, dan
mengenai situasi faktor-faktor eksternal dan lainlain, perusahaan telah melakukan berbagai
dampaknya terhadap keberlanjutan Emiten strategi untuk mengatasi dampak negatif atas
dan Perusahaan Publik. faktor eksternal tersebut. Dari segi pengembangan
bisnis, perusahaan telah melakukan beberapa
kebijakan diversifikasi portofolio produk. Selain
itu, strategi jangka panjang yang tertuang dalam
sustainability roadmap diharapkan dapat
mengubah faktor eksternal tersebut menjadi
peluang bagi perusahaan.
E. Tata Kelola Keberlanjutan
Tata Kelola keberlanjutan memuat informasi
terkait komitmen perusahaan dalam
menjalankan tata kelola keberlanjutan dengan
memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan
hidup, dan sosial, termasuk namun tidak terbatas
pada: (Hal. 25-31)
E.1 Penanggung Jawab Penerapan Keuangan Bagian ini memuat informasi mengenai tugas Ya Hal. 214
Berkelanjutan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
pegawai, pejabat dan/atau unit kerja yang
menjadi penanggung jawab penerapan Keuangan
Berkelanjutan. (Hal. 25-26)
E.2 Pengembangan Kompetensi Terkait Keuangan Bagian ini memuat informasi mengenai Ya Hal. 214
Berkelanjutan pengembangan kompetensi di bidang
keberlanjutan bagi anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pegawai, pejabat dan/atau unit
kerja yang menjadi penanggung jawab penerapan
keberlanjutan. (Hal. 26-27)
Page 41
E.3. Penilaian Risiko Atas Penerapan Keuangan Contoh: Perusahaan menyadari bahwa pada proses Ya Hal. 217 - 230
Berkelanjutan (Hal. 26-28) operasional perusahaan tidak terlepas dari risiko
ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Di masing-
masing kantor perusahaan baik pusat maupun
cabang mengidentifikasi dan mengelola dampak
risiko terkait ekonomi, lingkungan hidup, dan
sosial yang ada. Pelaksanaan manajemen risiko
dilakukan sesuai kerangka Enterprise Risk
Management yang dilakukan melalui departemen
khusus manajemen risiko yang memiliki fungsi
utama dalam penerapan, pengembangan, dan
asesmen sistem manajemen risiko secara
terintegrasi yang berada di bawah direktur
manajemen risiko. Penanggung jawab fungsi
manajemen risiko di tiap level telah memiliki
sertifikasi manajemen risiko yaitu Certified Risk
Management Officer (CRMO) dan Certified Risk
Management Professional (CRMP). Dengan
kerangka ini informasi risiko akan diserahkan
kepada Direksi dan Komisaris untuk menjadi dasar
pengambilan keputusan.
a. Penjelasan mengenai prosedur dalam Cukup Jelas Ya Hal. 217 - 230
mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan
mengendalikan risiko atas penerapan usaha
keberlanjutan terkait aspek ekonomi,
lingkungan hidup, dan sosial; dan
b. Penjelasan peran anggota Direksi dan anggota Cukup Jelas Ya Hal. 217
Dewan Komisaris dalam mengelola, melakukan
telaah berkala, dan meninjau efektivitas proses
manajemen risiko yang dijalankan oleh Emiten
dan Perusahaan Publik.
E.4. Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan. Bagian ini memuat informasi mengenai
(Hal. 28-30) identifikasi pemangku kepentingan yang
dilakukan oleh Emiten dan Perusahaan Publik
serta cara Emiten dan Perusahaan Publik dalam
menanggapi ekspektasi dari pemangku
kepentingan.
Informasi hubungan dengan pemangku Contoh:
kepentingan meliputi: - Identifikasi pemangku kepentingan telah
dilakukan melalui metode survei yang diadakan
pada bulan Maret 20XX. Hasil identifikasi
menghasilkan bahwa XX adalah kelompok
pemangku kepentingan.
Kelompok pemangku kepentingan XX ditetapkan
sebagai pemangku kepentingan utama melalui
surat keputusan presiden direktur nomor XX.
- Perusahaan mempunyai forum komunikasi
multipemangku kepentingan dalam proses
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta
evaluasi program terkait praktik keberlanjutan
agar dapat memberikan dampak positif bagi
pemangku kepentingan.
Page 42
a. Keterlibatan pemangku kepentingan berdasarkan Cukup Jelas Ya Hal. 209 - 211
hasil penilaian (assessment) manajemen, Rapat
Umum Pemegang Saham, surat keputusan atau
lainnya;
b. Pendekatan yang digunakan Emiten dan Cukup Jelas Ya Hal. 209 - 211
Perusahaan Publik dalam melibatkan pemangku
kepentingan dalam penerapan Keuangan
Berkelanjutan, antara lain dalam bentuk dialog,
survei, dan seminar.
E.5. Permasalahan Terhadap Penerapan Keuangan Bagian ini memuat informasi ringkas mengenai Ya Hal. 218
Berkelanjutan (Hal.30-31) permasalahan atau tantangan dari penerapan
Keuangan Berkelanjutan. Permasalahan atau
tantangan dapat mencakup permasalahan
operasional dari internal perusahaan dan/atau
permasalahan dari eksternal perusahaan (kondisi
eksternal). Informasi strategi untuk mengatasi
tantangan dan masalah juga perlu disampaikan
sehingga para pemangku kepentingan mengetahui
langkah Emiten dan Perusahaan Publik untuk
meminimalkan/memitigasi risiko atas adanya
tantangan tersebut.
Contoh: Salah satu permasalahan yang dihadapi
perusahaan dalam penerapan Keuangan
Berkelanjutan adalah kesadaran karyawan dalam
menerapkan Keuangan Berkelanjutan. Oleh
karena itu, fokus utama perusahaan dalam 2
(dua) tahun yang akan datang adalah
internalisasi konsep dan praktik Keuangan
Berkelanjutan melalui penyebarluasan
pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya
penerapan Keuangan Berkelanjutan kepada
seluruh karyawan perusahaan. Untuk itu,
perusahaan secara
F. Kinerja Keberlanjutan (Hal. 31-58) Memuat informasi umum tentang komitmen Ya Hal. 216
Emiten dan Perusahaan Publik dalam
membangun budaya keberlanjutan, kinerja
keberlanjutan dalam bidang ekonomi, lingkungan
hidup, dan sosial.
Pengungkapan kinerja keberlanjutan dapat
disampaikan dalam bentuk uraian dan/atau
gambar/grafik/tabel.
F.1. Kegiatan Membangun Budaya Keberlanjutan Bagian ini memuat informasi mengenai Ya Hal. 216
kegiatan membangun budaya keberlanjutan di
internal Emiten dan Perusahaan Publik.
Contoh:
- Budaya korporasi PT XYZ yang dibangun
berdasarkan nilai-nilai keberlanjutan ABC, mulai
diperkenalkan sejak rekrutmen dan secara terus
menerus diinternalisasikan dalam beragam
kegiatan perusahaan. Pada tahun 20XX, kegiatan
internalisasi budaya mencakup pelatihan bagi
para instruktur yang memegang jabatan dalam
bidang keberlanjutan (Hal. 31-32)
Kinerja Ekonomi Uraian mengenai kinerja ekonomi dalam 3 (tiga) Tidak Penjelasan Hal. 217. Kinerja
tahun terakhir (Hal. 32-33) ekonomi 3 tahun akan
dilengkapi dalam SR tahun
selanjutnya.
Page 43
F.2. Perbandingan Target dan Kinerja Produksi, Contoh: Tidak Disajikan dalam LT Pada
Portofolio, Target Pembiayaan, atau Investasi, Perbandingan Target dan Realisasi Produksi (Ton) Hal. 141. Kinerja ekonomi 3
Pendapatan dan Laba Rugi // Perbandingan Target dan Realisasi Pendapatan tahun akan dilengkapi
// Perbandingan Target dan Realisasi Laba/Rugi dalam SR tahun selanjutnya
F.3. Perbandingan Target dan Kinerja Portofolio, Cukup Jelas Tidak Disajikan dalam LT Pada
Target Pembiayaan, atau Investasi pada Hal. 141. Kinerja ekonomi 3
Instrumen Keuangan atau Proyek yang Sejalan tahun akan dilengkapi
dengan Keuangan Berkelanjutan dalam SR tahun selanjutnya
Dalam hal Emiten dan Perusahaan Publik Cukup Jelas Tidak Disajikan dalam LT Pada
beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun dan data Hal. 141. Kinerja ekonomi 3
belum tersedia, maka kinerja Ekonomi disajikan tahun akan dilengkapi
sebagaimana data yang tersedia. dalam SR tahun selanjutnya
Kinerja Lingkungan Hidup (Hal 34-54) Keberlanjutan dalam bidang lingkungan hidup Ya Hal. 220 -224
terdiri dari dua bagian, yaitu bagian pertama
mengenai lingkungan hidup secara umum dan
bagian kedua mengenai lingkungan hidup bagi
Emiten dan Perusahaan Publik yang proses
bisnisnya berkaitan langsung dengan lingkungan
hidup.
Pengungkapan informasi mengenai
lingkungan hidup secara umum sebagaimana
dimaksud pada angka III Nomor F.4. s/d F.8
berlaku bagi semua Emiten dan Perusahaan
Publik, sedangkan untuk Emiten dan
Perusahaan Publik yang proses bisnisnya
berkaitan langsung dengan lingkungan hidup,
seperti perusahaan pertambangan,
perkebunan dan sektor lainnya selain
mengungkapkan informasi sebagaimana
dimaksud angka III nomor F.4. s/d F.8,
mengungkapkan juga informasi sebagaimana
dimaksud pada angka III nomor F.9. s/d F.16.
Aspek Umum (Hal. 34)
F.4. Biaya Lingkungan Hidup Setiap kegiatan operasi Emiten dan Perusahaan Ya Hal. 224
Publik dapat berdampak buruk terhadap
lingkungan dan masyarakat apabila tidak
dilakukan pencegahan sedini mungkin dengan
mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan
untuk memitigasi dampak lingkungan akibat
operasi perusahaan. Upaya dan tindakan
pencegahan atau pemulihan kerusakan
lingkungan tercermin dari biaya yang dikeluarkan
untuk lingkungan hidup (biaya lingkungan hidup).
Contoh: Pada tahun 2020, biaya lingkungan
hidup yang dikeluarkan perusahaan adalah
sebesar Rp XX atau naik XX% dibandingkan
tahun sebelumnya. Biaya tersebut meliputi
reklamasi lahan, biaya pengelolaan limbah B3,
serta pemeliharaan dan penanaman beberapa
jenis tanaman.
Aspek Material (Hal. 35)
Page 44
F.5. Penggunaan Material yang Ramah Lingkungan Bagian ini memuat informasi mengenai Ya Hal. 221
penggunaan bahan material yang bersifat ramah
lingkungan dalam membuat dan mengemas
produk dan jasa. Penggunaan material yang
ramah lingkungan dapat berupa penggunaan jenis
material daur ulang.
Contoh:
- Penggunaan bahan pewarna yang alami oleh
perusahaan tekstil
- Penggunaan pupuk kompos/organik
- Penggunaan kertas atau alat tulis berbahan
daur ulang sebagai alat tulis kantor (ATK)
- Penggunaan plastik ekolabel sebagai
pembungkus
Aspek Energi (Hal. 35-37)
F.6. Jumlah dan Intensitas Energi yang Digunakan Jumlah energi ditunjukan melalui pengungkapan Ya Hal. 221
jumlah jenis energi yang paling banyak digunakan
seperti bahan bakar minyak (BBM), batubara, gas
bumi dan listrik. Dalam laporan ini, Emiten dan
Perusahaan Publik diharapkan mengungkapkan
metodologi dan standar yang digunakan dalam
menghitung pemakaian energi dan mengkonversi
jumlah energi ke dalam satuan joule atau
kelipatannya. Selanjutnya, intensitas pemakaian
energi merupakan ukuran jumlah energi yang
digunakan dibandingkan dengan output
perusahaan. Misalnya satuan pengukur output
perusahaan adalah ton, maka satuan intensitas
energi yang digunakan joule per ton.
BBM = Liter
Listrik = Gigajoules/Kwh Jumlah
Prodeksi= Ton
Intensitas Pemakaian Energi/ton=
Gigajoules/Ton
Catatan
1). Pemakaian BBM dari liter dikonversi ke
Gjoules dengan menggunakan The
F.7. Upaya dan Pencapaian Efisiensi Energi dan Bagian ini memuat informasi mengenai langkah- Ya Hal. 221
Penggunaan Energi Terbarukan langkah yang sudah dilakukan dan efisiensi energi
yang telah dicapai oleh Emiten dan Perusahaan
Publik dibandingkan tahun sebelumnya termasuk
penggunaan energi terbarukan. Dalam hal terjadi
kenaikan penggunaan energi dibandingkan tahun
sebelumnya Emiten dan Perusahaan Publik
mengungkapkan alasan peningkatan energi dan
upaya yang dilakukan Emiten dan Perusahaan
Publik untuk efisiensi energi.
Contoh: - Upaya efisiensi energi dilakukan melalui
penggantian mesin-mesin dengan teknologi baru
yang hemat energi dan melakukan pemeliharaan
(maintenance) secara berkala dengan tertib.
Aspek Air (Hal. 37)
Page 45
F.8. Penggunaan Air Bagian ini memuat informasi mengenai jumlah Ya Hal. 223
dan sumber air yang digunakan termasuk upaya
efisiensi dan/atau pengelolaan air.
Contoh: Dalam proses produksi, kami
menggunakan air untuk pencucian hasil produksi.
Kami memperoleh air dari permukaan (sungai)
dan dari bawah tanah (sumur bor).
Aspek Keanekaragaman Hayati (Hal. 38- Ya Hal. 224
40)
F.9. Dampak dari Wilayah Operasional yang Dekat Bagian ini memuat informasi mengenai wilayah Ya Hal. 224
atau Berada di Daerah Konservasi atau Memiliki operasi Emiten dan Perusahaan Publik yang
Keanekaragaman Hayati (sama dengan F.10.a.) menghasilkan dampak, baik dampak positif
maupun negatif terhadap lingkungan hidup
sekitar terutama upaya peningkatan daya dukung
ekosistem.
Contoh Dampak Positif: Kami melakukan
penanaman XX pohon di sekitar lokasi pabrik
dengan tanaman endemik dan pohon buah
dengan memberdayakan masyarakat. Hasil panen
dari tanaman itu diserahkan kepada masyarakat.
Contoh Dampak Negatif: Pada tahun 2019,
perusahaan membuka satu kawasan tambang baru
di daerah yang cukup terpencil, yakni XX.
Pembukaan area ini dilakukan sesuai dengan
wilayah dan ijin kerja yang didapatkan sejak XX.
Pembukaan kawasan tambang akan berdampak
negatif pada bentang alam di sekitarnya, termasuk
ekosistem yang ada. Menyadari hal ini, maka
perusahaan memastikan memenuhi semua
persyaratan lingkungan, termasuk Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), serta
F.10 Usaha Konservasi Keanekaragaman N/A Penjelasan Hal. 224
. Hayati
Bagian ini memuat informasi mengenai usaha Contoh: N/A Penjelasan Hal. 224
konservasi keanekaragaman hayati yang paling - Ekosistem sekitar area bekas tambang secara
sedikit memuat: umum terganggu akibat dampak dari operasional
perusahaan tambang. Oleh karena itu, perusahaan
melakukan revegetasi/reklamasi di area bekas
tambang yang terganggu tersebut. Namun,
perusahaan tidak hanya melakukan restorasi di
area bekas tambang, tetapi juga di luar area
operasional sebagai bentuk komitmen
pelaksanaan praktik penambangan dan
pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Restorasi yang dilakukan tersebut adalah dengan
menanam XX ribu pohon di area seluas XX hektar.
a. dampak dari wilayah operasional yang dekat atau Substansi disini apabila di F.9. telah dijelaskan, N/A Penjelasan Hal. 224
berada di daerah konservasi atau memiliki maka untuk item ini dapat dianggap telah terisi.
keanekaragaman hayati (sama dengan F.9); dan Demikian sebaliknya.
b. usaha konservasi keanekaragaman hayati yang Cukup Jelas N/A Penjelasan Hal. 224
dilakukan, mencakup perlindungan spesies flora
atau fauna.
Aspek Emisi (Hal.40-42)
Page 46
F.11 Jumlah dan Intensitas Emisi yang Dihasilkan Bagian ini memuat informasi mengenai jumlah Ya Hal. 221
. Berdasarkan Jenisnya dan intensitas emisi yang dihasilkan dari operasi
perusahaan misalnya emisi gas rumah kaca
(GRK). Emisi GRK tersebut berasal dari 3 sumber,
yaitu:
1) pemakaian bahan bakar disebut scope 1,
2) pemakaian listrik disebut scope 2, dan
3) perjalanan dinas menggunakan pesawat
terbang, disebut scope 3.
Diharapkan Emiten dan Perusahaan Publik dapat
menyajikan metodologi dan standar yang
digunakan dalam menghitung Emisi GRK yang
dihasilkan dari proses bisnisnya.
F.12 Upaya dan Pencapaian Pengurangan Emisi Bagian ini memuat informasi mengenai langkah- Ya Hal. 221 - 222
. yang Dilakukan langkah yang sudah dilakukan dan penurunan
emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
sebelumnya. Dalam hal terjadi kenaikan emisi
dibandingkan tahun sebelumnya Emiten dan
Perusahaan Publik mengungkapkan alasan
peningkatan emisi dan upaya yang dilakukan
Emiten dan Perusahaan Publik untuk mengurangi
emisi.
Contoh: Dalam 3 (tiga) tahun terakhir,
perusahaan telah menanam 8,14 juta pohon yang
berkontribusi pada peningkatan penyerapan XX
karbon di atmosfer. Pohon ini dipelihara dan saat
ini tingkat efektifitas penyerapan karbon
mencapai XX%.
Aspek Limbah Dan Efluen (Hal. 43-45)
F.13 Jumlah Limbah dan Efluen yang Dihasilkan Bagian ini memuat informasi mengenai jumlah Ya Hal. 223
. Berdasarkan Jenis dan jenis limbah yang dihasilkan dari operasi
perusahaan.
Contoh: Limbah dalam industri semen
merupakan sumber daya yang dapat
dimanfaatkan kembali dalam kegiatan produksi.
Perusahaan melakukan pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-
B3. Dalam melakukan kegiatan pemanfaatan
limbah B3, perusahaan mendapatkan izin dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK), yaitu terkait pemanfaatan oli bekas dan
bag filter bekas sebagai bahan bakar alternatif.
Sedangkan untuk limbah B3 padat yang tidak
dapat dimanfaatkan kembali (seperti aki bekas,
botol kimia) diserahkan kepada pihak ketiga yang
mempunyai izin dari KLHK.
Page 47
F.14 Mekanisme Pengelolaan Limbah dan Efluen Bagian ini memuat informasi mengenai Ya Hal. 223
. pengelolaan limbah yang dilakukan oleh Emiten
dan Perusahaan Publik, sejauh mana Emiten dan
Perusahaan Publik telah mengelola keseimbangan
antara pilihan pembuangan dan dampaknya
terhadap lingkungan. Misalnya, tempat
pemrosesan akhir (TPA) dan daur ulang
menciptakan jenis dampak lingkungan. Sepanjang
memungkinkan limbah dapat didaur ulang untuk
meminimalkan dampak ekologis.
Contoh: Limbah dalam industri semen
merupakan sumber daya yang dapat
dimanfaatkan kembali dalam kegiatan produksi.
Perusahaan melakukan pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-
B3. Dalam melakukan kegiatan pemanfaatan
limbah B3, Perusahaan mendapatkan izin dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK), yaitu terkait pemanfaatan oli bekas dan
bag filter bekas sebagai bahan bakar alternatif.
Sedangkan untuk limbah B3 padat yang tidak
dapat dimanfaatkan kembali (seperti aki bekas,
botol kimia) diserahkan kepada pihak ketiga yang
mempunyai izin dari KLHK
F.15 Tumpahan yang Terjadi (jika ada) Bagian ini memuat informasi mengenai tumpahan N/A N/A
. bahan kimia, minyak, dan bahan bakar, di antara
zat-zat lainnya yang dapat berpotensi
memengaruhi tanah, air, udara, keragaman
hayati, dan kesehatan manusia. Jika dalam operasi
bisnis Emiten dan Perusahaan Publik
menghasilkan tumpahan, diharapkan Emiten dan
Perusahaan Publik menginformasikan lokasi
tumpahan, volume tumpahan, jenis dan dampak
tumpahan yang signifikan.
Contoh: Selama tahun 2019, terjadi tumpahan atau
kebocoran limbah B3 sebesar XX di beberapa
wilayah operasional perusahaan yaitu di daerah
XX, dan XX. Kebocoran limbah B3 berupa XX.
Aspek Pengaduan Terkait Lingkungan
Hidup (Hal.45)
F.16 Jumlah dan Materi Pengaduan Lingkungan Bagian ini memuat informasi mengenai jumlah Ya Hal. 224
. Hidup yang Diterima dan Diselesaikan dan materi pengaduan yang diterima dan
diselesaikan Emiten dan Perusahaan Publik.
Contoh: Selama periode pelaporan tidak
terdapat pengaduan masyarakat terkait
lingkungan hidup.
Kinerja Sosial (Hal. 45-46) Uraian mengenai kinerja sosial dalam 3
(tiga) tahun terakhir
Page 48
F.17 Komitmen untuk Memberikan Layanan atas Bagian ini memuat informasi mengenai komitmen Ya Hal. 231 - 232
. Produk dan/atau Jasa yang Setara kepada Emiten dan Perusahaan Publik dalam
Konsumen menyediakan layanan atas produk dan/atau jasa
yang setara kepada konsumen serta menjelaskan
bagaimana produk yang dihasilkan ditujukan
untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumen.
Contoh: Perusahaan telah mengembangkan
produk dengan mengembangkan kebutuhan dari
berbagai segmen konsumen. Untuk menjamin
kualitas dan mutu produk yang ditawarkan,
perusahaan selalu menerima saran dan masukan
untuk peningkatan mutu serta memperhatikan
dan menanggapi dengan baik keluhan pelanggan
sesuai dengan pedoman layanan. Selain itu, untuk
menjamin keakuratan informasi, produk yang
ditawarkan oleh perusahaan selalu disertai
informasi yang akurat tentang komposisi bahan
baku produk dan cara pemakaiannya.
Aspek Ketenagakerjaan (Hal. 46-50) Ya Hal. 225
F.18 Kesetaraan Kesempatan Bekerja Bagian ini memuat informasi mengenai kebijakan Ya Hal. 226
. Emiten dan Perusahaan Publik untuk memastikan
adanya kesetaraan kesempatan bekerja antar jenis
kelamin, golongan, suku dan ras. Misalnya dalam
promosi karyawan, Emiten dan Perusahaan Publik
memperlakukan sama dan setara semua karyawan
untuk memperoleh promosi. Ketentuan ini diatur
dalam peraturan kepegawaian atau dalam
perjanjian kerja bersama (PKB).
Contoh: Perusahaan menjamin proses rekruitmen
terhadap seluruh karyawan dari semua jenjang
telah dilakukan secara transparan dan adil dan
didasarkan pada kualifikasi yang dibutuhkan oleh
perusahaan. Prinsip kesetaraan kesempatan
bekerja selalu menjadi dasar perusahaan dalam
memilih insan terbaik untuk menjadi bagian dari
karyawan perusahaan. Dalam proses rekruitmen
tersebut, perusahaan selalu memastikan tidak
adanya diskriminasi dalam setiap lingkungan kerja
perusahaan.
Page 49
F.19 Tenaga Kerja Anak dan Tenaga Kerja Paksa Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Ya Hal. 227
. tenaga kerja, perusahaan dilarang
mempekerjakan anak dan tenaga kerja paksa.
Bagian ini memuat informasi mengenai ada atau
tidaknya pekerja anak dan pekerja paksa pada
Emiten dan Perusahaan Publik. Emiten dan
Perusahaan Publik dapat menjelaskan upaya
yang dilakukan untuk memastikan tidak ada
penggunaan tenaga kerja anak dan tenaga kerja
paksa.
Contoh: Sesuai dengan peraturan tenaga kerja,
perusahaan berkomitmen untuk tidak
mempekerjakan pegawai dibawah umur dan
tenaga kerja paksa.
F.20 Upah Minimum Regional Bagian ini memuat informasi mengenai Ya Hal. 227
. kepatuhan Emiten dan Perusahaan Publik
terhadap upah minimum regional (UMR), yakni
informasi mengenai persentase remunerasi
pegawai tetap di tingkat terendah terhadap UMR.
Contoh: Perusahaan memberikan imbalan atas jasa
karyawan sesuai dengan upah minimum regional
(UMR) Provinsi. Imbalan atas jasa karyawan tetap
golongan terendah sebesar Rp XX, lebih tinggi XX%
dari upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
F.21 Lingkungan Bekerja yang Layak dan Aman Bagian ini memuat informasi mengenai jaminan Ya Hal. 228 - 229
. kesehatan dan keselamatan kerja serta
lingkungan bekerja yang aman dan layak yang
diberikan kepada semua pekerja, meliputi
pemberian jaminan kesehatan pekerja,
penyediaan fasilitas kerja yang aman, bersih dan
nyaman seperti toilet, ruang makan, ketersediaan
ruang menyusui, penitipan anak, alat deteksi asap
dan fasilitas pemadam kebakaran, tempat ibadah,
tempat parkir, dan lain sebagainya.
Contoh: Perusahaan selalu berkomitmen untuk
menyediakan tempat kerja dan fasilitas yang
aman dan nyaman bagi karyawan dan mitra kerja
agar karyawan dapat bekerja dengan baik, selalu
menjaga keselamatan dan terhindar dari kejadian
berbahaya. Untuk itu, perusahaan terus
berkomitmen untuk menjalankan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan
target kenyamanan kerja dan keselamatan kerja
melalui target zero accident.
Page 50
F.22 Pelatihan dan Pengembangan Kemampuan Bagian ini memuat informasi mengenai kegiatan Tidak Selama tahun buku, tidak
. Pegawai pelatihan dan pengembangan kemampuan ada pelatihan/training yang
pegawai yang telah dilakukan Emiten dan diadakan. Tetapi
Perusahaan Publik selama periode pelaporan perusahaan memberikan
dalam rangka mendukung penerapan Keuangan kesempatan kepada
Berkelanjutan. karyawan untuk mengikuti
pelatihan dan
Pada bagian ini Emiten dan Perusahaan Publik
pengembangan kompetensi.
dapat mengungkapkan rata-rata jam pelatihan per
Penjelasan pada Hal. 89
tahun per karyawan, program untuk
meningkatkan keterampilan karyawan dan
program bantuan peralihan, dan presentase
karyawan yang menerima tinjauan rutin terhadap
kinerja dan pengembangan karir. Dalam
mengungkapkan rata-rata jam pelatihan per tahun
per karyawan Emiten dan Perusahaan Publik
dapat mengungkapkan rata-rata jam pelatihan
karyawan per jenis kelamin dan per kategori
karyawan.
Contoh: Selama tahun 20XX, perusahaan telah
menjalankan program peningkatan kompetensi
berupa sertifikasi, seminar, lokakarya, dan
pelatihan kepada pekerja. Realisasi dana
pengembangan SDM yang dikeluarkan untuk
tahun berjalan mencapai Rp XX miliar. Pada
tahun ini
Aspek Masyarakat (Hal. 50-53)
F.23 Dampak Operasi Terhadap Masyarakat Sekitar Bagian ini memuat informasi mengenai dampak Ya Hal. 229
. kegiatan operasi Emiten dan Perusahaan Publik
terhadap masyarakat baik dampak positif
maupun negatif.
Informasi yang diungkapkan dapat mencakup:
- Informasi kegiatan atau wilayah operasional
yang menghasilkan dampak positif dan dampak
negatif terhadap masyarakat sekitar termasuk
literasi dan inklusi keuangan.
- Program-program dan operasi dengan
keterlibatan masyarakat lokal yang sudah
diimplementasikan, penilaian dampak, dan/atau
program pengembangan.
Contoh: Perusahaan memiliki program- program
keberlanjutan yang disesuaikan dengan kondisi
dan kebutuhan bagi masyarakat setempat.
Perusahaan memiliki program strategis dalam
bidang pendidikan, kesehatan, - 51 -
pengembangan ekonomi lokal, budaya, dan
lingkungan.
Page 51
F.24 Pengaduan Masyarakat Bagian ini memuat informasi mengenai sarana Ya Hal. 234
. yang tersedia bagi para pemangku kepentingan
untuk melaporkan atau menyampaikan
pengaduan atas halhal yang bertentangan dengan
etika, integritas, normanorma dan dugaan
pelanggaran peraturan atau tindakan yang
mengganggu lingkungan hidup, dan lainnya.
Mekanisme pengaduan masyarakat dapat
dilakukan melalui mekanisme pelaporan
pelanggaran (whistleblowing system) maupun
penyampaian pengaduan melalui email atau
telepon hotline. Disamping mengungkapkan
mekanisme pengaduan masyarakat, Emiten dan
Perusahaan Publik mengungkapkan jumlah
pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti.
Contoh: Perusahaan telah mengembangkan
mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang juga
mencakup isu sosial dan lingkungan di lingkungan
wilayah operasi. Perusahaan telah menjalankan
whistleblowing system.
F.25 Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Bagian ini memuat informasi mengenai kegiatan Ya Hal. 230 - 231
. (TJSL) TJSL yang terkait dengan pemberdayaan
masyarakat dan mendukung bisnis Emiten dan
Perusahaan Publik.
Kegiatan dimaksud dikaitkan dengan 17 (tujuh
belas) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB
(Sustainable Development Goals/SDGs) di
Indonesia, dimana Emiten dan Perusahaan Publik
melakukan prioritas pada tujuan yang hendak
dicapai sesuai dengan strategi dan jenis kegiatan
bisnis.
Contoh: Program TJSL dilakukan oleh perusahaan
berfokus pada program- program dalam bidang
pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi
lokal, budaya, dan lingkungan. Program tersebut
dijalankan untuk mendukung pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan/TPB (Sustainable
Development Goals/SDGs) secara spesifik untuk
TPB no 1 - Tanpa Kemiskinan, TPB no 3 -
Kehidupan Sehat dan Sejahtera, TPB no 4 –
Pendidikan Berkualitas, TPB no 5 – Kesetaraan
Gender, TPB no 6 - Air Bersih dan Sanitasi Layak,
dan TPB no 7 – Energi Bersih dan Terjangkau.
Tanggung Jawab Pengembangan Produk/Jasa
Berkelanjutan (Hal. 54-58)
Page 52
F.26 Inovasi dan Pengembangan Produk/Jasa Bagian ini memuat informasi mengenai inovasi Ya Hal. 233
. Keuangan Berkelanjutan yang telah dilakukan Emiten dan Perusahaan
Publik dalam upaya menjalankan proses bisnis
secara berkelanjutan. Inovasi keberlanjutan dapat
dilakukan dalam proses pengembangan produk,
proses produksi, proses marketing, proses
distribusi, hingga proses penempatan layanan atas
produk dan/atau jasa ke tangan konsumen.
Contoh: Selama tahun berjalan perusahaan telah
melakukan beberapa inovasi baik terkait
pengembangan produk, proses produksi,
packaging, proses distribusi, dan inovasi-inovasi
dalam program corporate social responsibility
(CSR) untuk mendukung Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/TPB (Sustainable Development
Goals/SDGs). Dalam bidang produksi perusahaan
telah mengembangkan teknologi dalam
memproduksi Produk XX melalui inovasi produk
hijau yang telah mampu menekan emisi CO2
hingga 30% per satuan produk.
F.27 Produk/Jasa yang Sudah Dievaluasi Bagian ini memuat informasi mengenai jumlah Ya Hal. 233
. Keamanannya bagi Pelanggan dan persentase produk dan jasa yang sudah
dievaluasi keamanannya bagi pelanggan.
Informasi ini memastikan bahwa Emiten dan
Perusahaan Publik hanya menjual layanan atas
produk dan/atau jasa yang sudah teruji
keamanan dan kesehatannya melalui
penyampaian risiko dan pemilihan mitra kerja,
misalnya pemasok dan mitra kerja yang bekerja
sama, dan proses produksi yang memastikan
higienitas dari produk.
Contoh: Perusahaan selalu berkomitmen untuk
menawarkan produk yang aman dan berkualitas
kepada para pelanggannya.
Produk yang ditawarkan perusahaan dihasilkan
dari pabrikasi yang memiliki standar keselamatan
dan kesehatan.
Tahapan perizinan, sertifikasi, pabrikasi dan
distribusi telah dilakukan untuk memastikan
keamanan pelanggan. Telah 100% dari produk
yang dihasilkan oleh perusahaan telah memenuhi
standar keamanan dan regulasi yang relevan dan
telah melalui pengawasan dan evaluasi yang
ketat, sehingga terjamin kualitas dan
Page 53
F.28 Dampak Produk/Jasa Bagian ini memuat informasi mengenai dampak Ya Hal. 233
. positif dan dampak negatif yang ditimbulkan dari
produk dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan
dan proses distribusi, serta mitigasi yang
dilakukan untuk menanggulangi dampak negatif.
Informasi ini perlu disampaikan kepada
pemangku kepentingan untuk menunjukkan
transparansi dan keseimbangan penyampaian
informasi, yang tidak hanya pada dampak positif
saja, namun juga dampak negatif atau risiko dari
setiap layanan atas produk dan/atau jasa.
Contoh: Perusahaan telah melakukan penilaian
pada semua produk yang didistribusikan dan
dijual kepada pelanggan. Dalam setiap kemasan
produk yang dihasilkan perusahaan telah
menginformasikan manfaat dari produk,
komposisi bahan baku, dan efek samping yang
mungkin timbul. Informasi tersebut telah
disampaikan secara transparan kepada
pelanggan.
F.29 Jumlah Produk yang Ditarik Kembali Bagian ini memuat informasi mengenai jumlah N/A Tidak ada produk/jasa yang
. produk yang ditarik kembali dan alasannya. ditarik kembali. Penjelasan
Dalam hal terdapat layanan atas produk Hal. 233
dan/atau jasa yang ditarik kembali, maka
Emiten dan Perusahaan Publik perlu
menyampaikan alasan penarikan tersebut.
Contoh: Pada tahun 20XX terdapat penarikan
produk XX karena terdapat satu komponen yang
bermasalah. Jumlah produk yang ditarik adalah
sebanyak 167 unit. Atas hal tersebut perusahaan
telah melakukan antisipasi dan tindakan yang
memadai dan memastikan pelanggan tidak
dirugikan. Tidak terdapat keluhan pelanggan dan
insiden keamanan yang terjadi atas produk
tersebut.
F.30 Survei Kepuasan Pelanggan Terhadap Produk Survei merupakan salah satu sarana bagi Ya Hal. 234
. dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan Emiten dan Perusahaan Publik dalam
melakukan komunikasi dan pelibatan
pemangku kepentingan. Emiten dan
Perusahaan Publik perlu memperoleh masukan
dari konsumen sebagai salah satu pemangku
kepentingan untuk meningkatkan kualitas
produk/jasa yang diberikan.
Contoh: Kepuasan konsumen dievaluasi melalui
survei tingkat kepuasan pelanggan setiap tahun.
Tingkat kepuasan pelanggan tersebut dapat
dimonitor melalui indeks kepuasan pelanggan
(Customer Satisfaction Index atau CSI). Pada tahun
20XX terjadi peningkatan nilai indeks kepuasan
pelanggan dari nilai 89 menjadi 90,6 dari total
skor sebesar 100. Nilai ini mencerminkan bahwa
pelanggan merasakan tingkat kepuasan yang
tinggi atas produk yang dihasilkan oleh
perusahaan.
G. Lain-lain: (Hal. 58-60)
Page 54
G.1. Verifikasi Tertulis dari Pihak Independen N/A N/A
(jika ada)
Bagian ini memuat informasi mengenai ada atau Contoh: Laporan Keberlanjutan ini telah N/A N/A
tidaknya verifikasi yang dilakukan oleh penyedia diverifikasi oleh XX, sebuah lembaga independen
jasa assurance (assurance services provider) atas dan kredibel untuk melakukan verifikasi sesuai
Laporan Keberlanjutan Emiten dan Perusahaan dengan standar AA1000 AS. Pihak verifikator
Publik. Dalam hal laporan telah diverifikasi oleh tidak terlibat dalam proses penyusunan laporan
penyedia jasa assurance, maka Laporan dan dengan demikian, tidak ada benturan
Keberlanjutan memuat informasi mengenai: kepentingan.
a. nama penyedia jasa assurance (assurer) dan Cukup Jelas N/A N/A
periode jasa assurance;
b. kebijakan Emiten dan Perusahaan Publik dalam Cukup Jelas N/A N/A
memilih dan menentukan penyedia jasa
assurance
c. hubungan antara Emiten dan Perusahaan Publik Cukup Jelas N/A N/A
dengan penyedia jasa assurance dimana
assurance harus dilakukan oleh pihak
independen yang tidak terlibat dalam proses
pembuatan laporan, sehingga tidak ada
benturan kepentingan dan kualitas proses
verifikasi tetap terjaga; dan
d. laporan assurance. Cukup Jelas N/A N/A
G.2. Lembar Umpan Balik Pertanyaan yang diajukan mencakup antara lain Ya Hal. 235 - 236
mengenai kelengkapan isi Laporan
Keberlanjutan, kualitas data atau informasi yang
disajikan dalam Laporan Keberlanjutan, bentuk
penyajian Laporan Keberlanjutan, dan kritik serta
saran yang membangun dari pembaca atas
Laporan Keberlanjutan. Format bentuk Lembar
Umpan Balik dapat disesuaikan dengan
kebutuhan Emiten dan Perusahaan Publik.
G,3, Tanggapan Terhadap Umpan Balik Laporan Bagian ini memuat informasi mengenai umpan Tidak Tidak ada umpan balik yang
Keberlanjutan Tahun Sebelumnya balik yang diterima atas laporan tahun diterima
sebelumnya diikuti dengan tindak lanjut yang
dilakukan dalam laporan tahun ini.
G,4, Daftar Pengungkapan Sesuai Peraturan Otoritas Daftar ini diperlukan untuk memastikan bahwa Ya Hal. 208 - 236
Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang seluruh pengungkapan (disclosures) yang
Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi disyaratkan oleh POJK Nomor 51/POJK.03/2017
Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan telah disajikan dalam laporan dengan
Publik. menyebutkan halaman pengungkapan informasi
keberlanjutan disajikan.
i. Laporan Keuangan Tahunan yang Telah
Diaudit (Hal. 28)
LKT yang dimuat dalam LT telah memuat Pernyataan yang dimaksud pada angka 1 harus Ya Hal. 238
: sesuai dengan POJK 75/2017. Jika tidak sesuai
1. pernyataan mengenai pertanggungjawaban agar dijawab "TIDAK"
atas laporan keuangan sebagaimana diatur
dalam POJK mengenai tanggung jawab Direksi
atas laporan keuangan
2. Opini Audit dari KAP
Page 55
j. Surat Pernyataan Anggota Direksi dan Anggota Pihak yang menandatangani adalah anggota Ya Hal. 237
Dewan Komisaris tentang Tanggung Jawab atas Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang
Laporan Tahunan (Hal. 28-29) menjabat pada saat LT diterbitkan, walaupun
terdapat pergantian pengurus setelah tahun buku
berakhir (dalam periode penyampaian LT).
Surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dicek pengungkapan secara lengkap sesuai dengan Ya Hal. 237
Dewan Komisaris tentang tanggung jawab atas format surat pernyataan.
Laporan Tahunan sesuai dengan format Surat
Pernyataan Anggota Direksi dan Anggota Dewan
Komisaris tentang Tanggung Jawab atas Laporan
Tahunan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan ini.
IV IV PENERAPAN ATAS PEDOMAN TATA KELOLA Khusus Untuk Perusahaan Terbuka. Apabila
(SEOJK Nomor 32 Tahun 2015) terdapat emiten yang hanya menerbitkan
obligasi dan/atau sukuk secara voluntary
mengungkapkan terkait POJK 21 & SEOJK 32
tahun 2015, maka dapat diminta penjelasan
apabila terdapat ketidaksesuaian dengan
ketentuan.
1 1.1) Perusahaan Terbuka memiliki cara atau Sebagai Contoh, dalam pengumpulan suara (voting) Ya Hal. 154, Hal. 163
prosedur teknis pengumpulan suara (voting) baik secara terbuka dilakukan dengan cara mengangkat
secara terbuka maupun tertutup yang tangan sesuai dengan instruksi pilihan yang
mengedepankan independensi, dan kepentingan ditawarkan oleh pimpinan RUPS. Sedangkan, dalam
pemegang saham. pengumpulan suara (voting) secara tertutup
dilakukan pada keputusan yang membutuhkan
kerahasiaan ataupun atas permintaan pemegang
saham, dengan cara menggunakan kartu suara
ataupun dengan penggunaan electronic voting.
2 1.2) Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Cukup Jelas Tidak Kehadiran Anggota Direksi
Komisaris Perusahaan Terbuka hadir dalam dan anggota Dewan
RUPS Tahunan. Komisaris dapat dilihat
pada Hal. 168 dan Hal. 174
3 1.3) Ringkasan Risalah RUPS tersedia dalam Informasi Rapat Umum Pemegang Saham, Ya Hal. 152
Situs Web meliputi Ringkasan Risalah Rapat Umum
Perusahaan Terbuka paling sedikit selama 1 Pemegang Saham (Reff Pasal 8 huruf d POJK
(satu) tahun Nomor 8/2015 serta Pasal 34 ayat 2 dan 3 POJK
Nomor 32/2014)
4 2.1) Perusahaan Terbuka memiliki suatu Dalam kebijakan tersebut dapat mencakup Ya Hal. 153 dan Hal. 202
kebijakan komunikasi dengan pemegang saham strategi, program, dan waktu pelaksanaan
atau investor komunikasi, serta panduan yang mendukung
pemegang saham atau investor untuk
berpartisipasi dalam komunikasi tersebut.
5 2.2) Perusahaan Terbuka mengungkapkan Rekomendasi 2.2) Surat Edaran Nomor 32/2015 Ya Hal. 153 dan Hal. 202
kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka
dengan pemegang saham atau investor dalam
Situs Web
Page 56
6 3.1) Penentuan jumlah anggota Dewan 1. Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari Ya Hal. 202
Komisaris mempertimbangkan kondisi 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris (Reff
Perusahaan Terbuka. Pasal 20 POJK Nomor 33/2014).
2. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan
kondisi Perusahaan Terbuka yang antara lain
yang meliputi karakteristik, kapasitas, dan
ukuran, serta pencapaian tujuan dan pemenuhan
kebutuhan bisnis yang berbeda diantara
Perusahaan Terbuka.
7 3.2) Penentuan komposisi anggota Dewan Komposisi Dewan Komisaris merupakan Ya Hal. 176 dan Hal. 202
Komisaris memperhatikan keberagaman kombinasi karakteristik baik dari segi organ
keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang Dewan Komisaris maupun anggota Dewan
dibutuhkan. Komisaris secara individu, sesuai dengan
kebutuhan Perusahaan Terbuka.
8 4.1) Dewan Komisaris mempunyai kebijakan 1. Dewan Komisaris memiliki atau tidak Ya Hal. 178 dan Hal. 203
penilaian sendiri (self assessment) untuk menilai memiliki kebijakan self assessment dan
kinerja Dewan Komisaris. selanjutnya akan diungkapkan secara lengkap
pada LT sebagai pemenuhan Rekomendasi 4.2.
2. Self assessment atau penilaian sendiri
dimaksud dilakukan oleh masing-masing anggota
untuk menilai pelaksanaan kinerja Dewan
Komisaris secara kolegial, dan bukan menilai
kinerja individual masing- masing anggota Dewan
Komisaris.
9 4.2) Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) 1. Rekomendasi 4.2) SE 32/2015 Pengungkapan Ya Hal. 178, dan Hal. 203
untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, kebijakan self assessment atas kinerja Dewan
diungkapkan melalui Laporan Tahunan Komisaris dilakukan tidak hanya untuk memenuhi
Perusahaan Terbuka. aspek transparansi sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya,
namun juga untuk memberikan keyakinan
khususnya kepada para pemegang saham atau
investor atas upaya- upaya yang perlu dilakukan
dalam meningkatkan kinerja Dewan Komisaris.
Pemegang saham atau investor mengetahui
mekanisme check and balance terhadap kinerja
Dewan Komisaris.
2. Rekomendasi 4.1) SE 32/2015
Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
penilaian yang dilakukan beserta:
• maksud dan tujuannya
• waktu pelaksanaannya secara berkala,
dan
• tolak ukur atau kriteria penilaian yang
digunakan
sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh
fungsi nominasi dan remunerasi Perusahaan
Terbuka.
Page 57
10 4.3) Dewan Komisaris mempunyai kebijakan 1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam Ya Hal. 203
terkait pengunduran diri anggota Dewan Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku bagi
Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan Dewan Komisaris.
keuangan.
2. Kejahatan keuangan merupakan adanya status
terpidana terhadap anggota Dewan Komisaris dari
pihak yang berwenang. Kejahatan keuangan
dimaksud seperti manipulasi dan berbagai bentuk
penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan serta
Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang).
11 4.4) Dewan Komisaris atau Komite yang Fungsi nominasi mempunyai tugas untuk Ya Hal. 175
menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi menyusun kebijakan dan kriteria yang
menyusun kebijakan suksesi dalam proses dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota
Nominasi anggota Direksi. Direksi. Salah satu kebijakan yang dapat
mendukung proses Nominasi sebagaimana
dimaksud adalah kebijakan suksesi anggota
Direksi.
12 5.1) Penentuan jumlah anggota Direksi 1. Direksi EPP paling kurang terdiri dari 2 (dua) Ya Hal. 202
mempertimbangkan kondisi Perusahaan terbuka orang anggota Direksi (Reff Pasal 2 POJK Nomor
serta efektifitas dalam pengambilan keputusan 33/2014).
2. Penentuan jumlah Direksi harus didasarkan
pada kebutuhan untuk mencapai maksud dan
tujuan Perusahaan Terbuka dan disesuaikan
dengan kondisi Perusahaan Terbuka yang
meliputi karakteristik, kapasitas, dan ukuran
Perusahaan Terbuka serta bagaimana
tercapainya efektivitas pengambilan keputusan
Direksi.
13 5.2) Penentuan komposisi anggota Direksi 1. Kombinasi ditentukan dengan cara Ya Hal. 202
memperhatikan keberagaman keahlian, memperhatikan keberagaman keahlian,
pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang sesuai pada
pembagian tugas dan fungsi jabatan Direksi dalam
mencapai tujuan Perusahaan Terbuka.
2. Dalam hal terdapat komposisi Direksi yang
tidak memenuhi kriteria, agar dapat diingatkan
dalam penelaahan hasil RUPS terkait dengan
perubahan susunan kepengurusan.
14 5.3) Anggota Direksi yang membawahi bidang Keahlian dan/atau pengetahuan dapat dibuktikan Ya Hal. 203
akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/ dengan latar belakang pendidikan, sertifikasi
atau pengetahuan di bidang akuntansi pelatihan, dan/atau pengalaman kerja terkait.
Contoh:
a. pengangkatan kembali Direktur Keuangan
dapat termasuk pemenuhan kriteria
pengalaman kerja.
b. pengangkatan Direktur Keuangan baru maka
dapat dilihat pada profil Direksi dalam LT atau
daftar riwayat hidup dalam situs web EPP.
Page 58
15 6.1) Direksi mempunyai kebijakan penilaian (self 1. Direksi memiliki atau tidak memiliki kebijakan Ya Hal. 203
assesment) untuk menilai kinerja Direksi. self assessment dan selanjutnya akan
diungkapkan secara lengkap pada LT sebagai
pemenuhan Rekomendasi 6.2.
2. Self assessment atau penilaian sendiri
dimaksud dilakukan oleh masing-masing anggota
Direksi untuk menilai pelaksanaan kinerja Direksi
secara kolegial, dan bukan menilai kinerja
individual masing-masing anggota Direksi.
16 6.2) Kebijakan penilaian sendiri (self assessment) 1. Pengungkapan kebijakan self assessment atas Ya Hal. 203
untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan kinerja Direksi dilakukan tidak hanya untuk
melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka memenuhi aspek transparansi sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya,
namun juga untuk memberikan informasi penting
atas upaya- upaya perbaikan dalam pengelolaan
EPP.
2. Dalam kebijakan dapat mencakup kegiatan
penilaian yang dilakukan beserta:
• maksud dan tujuannya
• waktu pelaksanaannya secara berkala,
dan
• tolak ukur atau kriteria penilaian yang
digunakan
sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh
fungsi nominasi dan remunerasi Perusahaan
Terbuka.
17 6.3) Direksi mempunyai kebijakan terkait 1. Kebijakan tersebut dapat tercakup dalam Ya Hal. 203
pengunduran diri anggota Direksi apabila Pedoman ataupun Kode Etik yang berlaku bagi
terlibat dalam kejahatan keuangan Direksi.
2. Kejahatan keuangan merupakan adanya status
terpidana terhadap anggota Direksi dari pihak
yang berwenang. Kejahatan keuangan dimaksud
seperti manipulasi dan berbagai bentuk
penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan serta
Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang).
18 7.1) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan Perusahaan Terbuka dapat meminimalisir Tidak Penjelasan Hal. 200
untuk mencegah terjadinya insider trading. terjadinya insider trading melalui kebijakan
pencegahan, misalnya dengan memisahkan secara
tegas data dan/atau informasi yang bersifat
rahasia dengan yang bersifat publik, serta
membagi tugas dan tanggung jawab atas
pengelolaan informasi dimaksud secara
proporsional dan efisien.
19 7.2) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti Kebijakan tersebut dapat merupakan bagian Ya Hal. 200
korupsi dan anti fraud. dalam kode etik, ataupun dalam bentuk
tersendiri.
Dalam kebijakan tersebut dapat meliputi antara
lain mengenai program dan prosedur yang
dilakukan dalam mengatasi praktik korupsi, balas
jasa (kickbacks), fraud, suap dan/atau gratifikasi
dalam Perusahaan Terbuka.
Page 59
20 7.3) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan Cakupan kebijakan ini meliputi kriteria dalam Ya Hal. 200
tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemilihan pemasok atau vendor, mekanisme
pemasok atau vendor. pengadaan yang transparan, upaya peningkatan
kemampuan pemasok atau vendor, dan
pemenuhan hak-hak yang berkaitan dengan
pemasok atau vendor.
21 7.4) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan Dalam kebijakan mencakup pertimbangan dalam Tidak Belum memiliki kebijakan
tentang pemenuhan hak-hak kreditur. melakukan perjanjian, serta tindak lanjut dalam khusus. Penjelasan Hal. 200
pemenuhan kewajiban Perusahaan Terbuka
kepada kreditur.
22 7.5) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan Kebijakan sistem whistleblowing mencakup antara Tidak Penjelasan Hal. 198.
sistem whistleblowing. lain jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan Kami akan memuat dalam
melalui sistem whistleblowing, cara pengaduan, terkait sistem whistle
perlindungan dan jaminan kerahasiaan pelapor, blowing dalam LT
penanganan pengaduan, pihak yang mengelola selanjutnya.
aduan, dan hasil penanganan dan tindak lanjut
pengaduan.
23 7.6) Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan Kebijakan dapat mencakup antara lain maksud dan Tidak Hal. 201
pemberian insentif jangka panjang kepada tujuan pemberian insentif jangka panjang, syarat
Direksi dan karyawan. dan prosedur dalam pemberian insentif, dan
kondisi dan risiko yang harus diperhatikan oleh
Perusahaan Terbuka dalam pemberian insentif.
Kebijakan tersebut juga dapat tercakup dalam
kebijakan remunerasi Perusahaan Terbuka.
24 8.1) Perusahaan Terbuka memanfaatkan 1. Adapun keterbukaan informasi yang dilakukan Ya Hal. 205
penggunaan teknologi informasi secara lebih luas tidak hanya keterbukaan informasi yang telah
selain Situs Web sebagai media keterbukaan diatur dalam peraturan perundang-undangan,
informasi namun juga informasi lain terkait Perusahaan
Terbuka yang dirasakan bermanfaat untuk
diketahui pemegang saham, investor, dan
konsumen/nasabah.
Contoh informasi lain: informasi pergerakan
harga saham EPP dan simulasi perhitungan KPR.
2. Contoh media: aplikasi khusus untuk
investor relation.
25 8.2) Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka Mulai berlaku untuk pengungkapan LT tahun Ya Hal. 205
mengungkapkan pemilik manfaat akhir dalam buku 2017.
kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling
sedikit 5% (lima persen), selain pengungkapan Pelaksanaan atas kebijakan mengenai
pemilik manfaat akhir dalam kepemilikan saham kewajiban anggota Direksi dan anggota Dewan
Perusahaan Terbuka melalui pemegang saham Komisaris untuk menyampaikan informasi
utama dan pengendali. kepada EPP mengenai kepemilikan dan setiap
perubahan kepemilikannya atas saham EPP.
(Reff Pasal 3 POJK 11/2017).
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.38 ×3
unresolved
org
PT XYZ
p.39 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.