Skip to content
Back to announcement

20250826_PADI_Pemanggilan RUPS_31935074_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                             Panggilan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa
                              PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
                                            ("Perseroan")
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

        Hari/Tanggal    : Rabu / 17 September 2025
        Waktu           : 13.00 WIB-selesai
        Tempat          : Multifunction Hall, Equity Tower, Lantai LG, Sudirman Central Busines District
                          (SCBD), Lot 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53, Senayan, Jakarta Selatan, 12190

Mata Acara RUPSLB:

1.   Persetujuan atas penerbitan saham-saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada Para Pemegang Saham Perseroan
     yang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
     sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
     Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
     Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk persetujuan atas perubahan
     terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal
     Disetor sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD kepada Para Pemegang Saham Perseroan.

     Penjelasan:
     Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari Para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan rencana
     Perseroan melakukan penambahan modal Perseroan melalui PMHMETD kepada Para Pemegang Saham
     Perseroan dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 saham baru dengan tujuan modal
     kerja operasional Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan usaha, sebagaimana yang telah diuraikan
     oleh Perseroan di dalam Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan melalui Website Perseroan dan
     Website Bursa Efek Indonesia tanggal 11 Agustus 2025.
     Sehubungan dengan penambahan modal tersebut, Perseroan juga bermaksud meminta persetujuan dari
     Para Pemegang Saham Perseroan atas dan terkait dengan:
     a. perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang modal sehubungan
         dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan; dan
     b. pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi baik sebagian atau
         seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan penambahan
         modal Perseroan sebagaimana dimaksud di atas.

2.   Persetujuan atas Perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
     Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
     Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
     Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan
     perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

     Penjelasan:
     Perseroan bermaksud meminta persetujuan Para Pemegang Saham Perseroan atas perubahan terhadap
     ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, guna
     menyesuaikan dengan ketentuan KBLI tahun 2020. Penyesuaian tersebut semata-mata merupakan
     penyesuaian administratif dan tidak dikategorikan sebagai perubahan kegiatan usaha Perseroan
     sebagaimana yang dimaksud di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
     Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham. Iklan Panggilan ini dianggap
    sebagai undangan resmi.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan baik yang sahamnya
    dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif, yang Namanya tercatat dalam Daftar
    Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. a. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa
        yang sah sebagaimana format yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para
        anggota Direksi, Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat
        namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
    b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh/diunduh pada Website Perseroan https://minnapadi.com.
    c. Surat kuasa yang sudah diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya harus sudah diterima
        Kembali oleh Direksi Perseroan paling lambat hari Rabu, tanggal 17 September 2025 sebelum
        RUPSLB dimulai.
    d. Para Pemegang saham yang berhak hadir untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukan dalam
        penitipan kolektif KSEI, dapat pula memberikan kuasa secara online melalui fasilitas Electronic
        General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan
        oleh KSEI sebagai mekasnisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan
        Rapat.
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta memperlihatkan Kartu Tanda
    Penduduk (KTP) atau tanda bukti lainnya dan menyerahkan fotokopinya kepada Petugas pendaftaran
    sebelum memasuki ruangan. Pemegang Saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi
    Anggaran Dasar dan perubahaannya yang terakhir.
5. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat dapat diunduh di website Perseroan dan eASY.KSEI.
6. Untuk ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diharapkan telah mengisi daftar hadir yang
    disediakan selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.
7. Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa makanan, maupun souvenir untuk pemegang saham atau
    Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat.


                                     Jakarta, 26 Agustus 2025
                             PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
                                        Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published26 Aug 2025
Pages2
Characters6,420
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result