Skip to content
Back to announcement

20250826_ESTI_Pemanggilan RUPS_31935053_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ESTI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                           PT Ever Shine Tex Tbk



                                    PT EVER SHINE TEX TbK
                                              ("Perseroan")

                                      PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ('RUPSLB") selanjutnya disebut "Rapat" yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 17 September 2025
Waktu        : 14.00 \MB - Selesai
Tempat       : Millennium Hotel Sirih Jakarta
                           Ruang Teratai, Lantai2
                           Jl. H. Fachruddin No.3 Jakarta 10254

Mata Acara Rapat :
    1. Persetujuan Kuasi Reorganisasi Perseroan beserta dengan pengurangan Modal Dasar,
       Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan melalui penurunan nilai Nominal Saham
       dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi Perseroan;
    2. Perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan
       sebagai akibat pelaksanaan pengurangan Modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi
       Reorganisasi;

Penjelasan Mata Acara Rapat:
   1. Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Kuasi Reorganisasi Perseroan sesuai
       Peraturan Bapepam No.lX.L.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor:Kep-
       718lBLl2A12 tanggal 28 Desember 2012 tentang Kuasi Reorganisasi ("Peraturan lX.L.1"),
       Perseroan bermaksud melakukan Kuasi Reorganisasi dengan cara mengeliminasi saldo
       laba negatif Perseroan, salah satunya dengan melakukan penurunan Modal Dasar,
       Ditempatkan, dan Disetor penuh Perseroan melalui mekanisme penurunan Nilai Nominal
       saham tanpa mengurangi jumlah saham yang beredar. Sesuai dengan ketentuan
       Peraturan lX.L.1, Kuasi Reorganisasi wajib memperoleh persetujuan sebelumnya dari
       Rapat Umum Pemegang Saham. Perseroan telah menyampaikan informasi melalui
       Keterbukaan lnformasi sebagai pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK
       dalam Peraturan Bapepam No.lX.L.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor:Kep-
       71818U2O12 tanggal2S Desember 2012 tentang Kuasi Reorganisasidan Peraturan OJK
       Nomor 31|POJK.O4|2O15 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas
       lnformasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik pada tanggal 11
       Agustus 2025 dan meminta persetujuan Pemegang Saham pada RUPSLB pada tanggal
       17 September 2025. Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-
       Undang Perseroan Terbatas, Pengurangan modal perlu mendapatkan persetujuan
       terlebih dahulu dari Rapat Umum PemegangSaham.
                                      i.

   2. Mata acara rapat ke-2 dilaksariakandalam rangka penyesuaian Pasal4 ayat (1), (2)dan
       (3) Anggaran Dasar Perseroan yang perlu diubah untuk menyesuaikan pengurangan
       modal melalui mekanisme penurunan Nilai Nominal saham yang dilakukan dalam rangka
       Kuasi Reorganisasi Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf d dan e
       Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Page 2
          No. 15/POJK.O4DA2O tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perusahaan Terbuka (POJK 151202A), perubahan Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3)
          Anggaran Dasar Perseroan membutuhkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum
          Pemegang Saham.


Catatan:
      1       Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
              karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
              dilihat juga di laman situs Perseroan (https://www.evershinetex.com) dan
              aplikasi eASY.KSEI.

     2.       Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
              dilakukannya Pemanggilan pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sampai
              dengan Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025, sesuai
              informasi Perseroan di atas.

     3.       Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
              saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
              penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025.

     4.       Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
              sebagaiberikut:
                         a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                         b. hadir dalam Rapat secara elektronik melaluiaplikasieASY.KSEI.

     5.       Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
              disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
              sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

     6.       Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat
              mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada
             fasilitas AKSes (https://akses. ksei. co. id/).

     7        Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
              membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
             lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
             setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
             fitur 'Meeting lnfo' pada aplikasi eASY.KSE! dan/atau pemanggilan Rapat yang
             terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
             persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
             penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

     8.      Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
             saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
             menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
             pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

     o       Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
             aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
             tanggalRapat. i
     10.     Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
             dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
             memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
Page 3
11   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
     ke dalam Rapat melaluiaplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut.
     a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
             i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                 menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI,
                 wajib mendaftarkan diri pada H-1 Rapat melaluiwww.akses.ksei.co.id;
             ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail
                 pemberitahuan t hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
            iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam
                 AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;
            iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes
                 Mobile;
             v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                 menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan se/f
                 registration secara elektronik di               eASY.KSEI melalui
                 www.akses.ksei.co.id
     b. Proses Registrasi
            i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                 kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                 pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                 melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                 pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat semra
                 elektronik ditutup oleh Perseroan.
           ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                 kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                 mata amra Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                 butir I dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                 melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                 pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                 elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                 kuasa yang disediakan oleh Perseroan (lndependent
                 Representative) atau lndividual Representafive tetapi pemegang saham
                 belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
                 Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir g, maka
                 penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
                 registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                 pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat se€ra
                 elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iv.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                 kuasa partisipan//ntermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
                 dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                 batas waktu pada butir 9, maka penrakilan penerima kuasa yang telah
                 terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
                 dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                 dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           v.    Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                 memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                 Perseroan (ldependenf Representative) atau              lndividual
                 Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                 (satu) atau ke seluruh mata acata Rapat dalam
                 aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
                 pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
                 kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                 pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
                 sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
                 otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
Page 4
     vi.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
             sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
             mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
             menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
             diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
    i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki3 (tiga)kalikesempatan
             untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
             diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
             acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
             atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chaf pada kolom
             'Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
             aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
             dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom 'General
                                                        { 1".
             Meeting Flow Text' adalah ?r'scussrbn stafted for agenda item no.
      ii.    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
             secara tertulis melalui layar E-Meeting Flall di
             aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan
             hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
             Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
             selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
             untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
            sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
d.   Proses Pemungutan SuaraA/oting
      i.     Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
             aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
             Broadcasting.
      ii.     Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
             kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
             Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i - iii, maka
             pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
             menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
             melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
             Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
             acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
             pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
             selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
             elektronik berlangsung akan terlihat status "Voting for agenda item no [ ]
              has starled" pada kolom 'General Meeting Flow Text'. Apabila pemegang
             saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
             mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
             pada kolom 'General Meeting Flow Text' berubah menjadi "Vating for
             agenda item no { I has ended", maka akan dianggap memberikan
             suara Abstain untuk mala acara Rapat yang bersangkutan.
     iii.     Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
             merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSE!.
             Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
             langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
             maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
             dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
             aplikasi eASY.KSEI.
e. Penayangan Siaran Lahgsr"ng Pelaksanaan Rapat
    i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
             aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir I dapat
             menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
             melalui         webinar Zoam                  dengan      mengakses
Page 5
      menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
      fasi litas AKS es (https:l/akses. ksei. co. id/).
ii.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
      kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan frsf come first serve
      basrs. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
      mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
      melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
      serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan daiam
      Rapat,            sepanjang tetah                   teregistrasi dalam
      aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
      angka i - v.
iii   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
      pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
      hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
                                     -
      butir 11 huruf a angka i v, maka kehadiran pemegang saham atau
      penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
      dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
 iv   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
      pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur ralse
      hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
      pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
      Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
      maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
      pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
      mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
      filur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
      kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
      Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
      aplikasi eASY.KSEI.
      Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
      aplikasi eASY.K$E| dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
      penerima kuasanya disarankan menggunakan
      peramban (browser) Mozilla Firefox.




                     Jakarta, 26 Agustus 2025
                   PT EVER SHINE TEX TbK
                                DIREKSI




                       \,

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.92 MB
Published26 Aug 2025
Pages5
Characters17,447
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Ever Shine Tex Tbk p.1 ×4
unresolved person H. Fachruddin p.1
unresolved org Bapepam p.1 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result