Back to announcement
20250825_INET_Laporan Informasi dan Fakta Material_31934884_lamp1.pdf
Board change Needs review INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 25 Agustus 2025
Nomor :49/INET-BEI/VIII/2025
Perihal : Perubahan Komite Audit
Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik, bersama ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan
Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Bidang Usaha :Aktivitas perusahaan holding, jasa jual
kembali jasa telekomunikasi, Internet
Service Provider, serta sebagai penyedia
jasa penyewaan jaringan fiber optic melalui
entitas anak.
Telepon : (021) 5265943
Faksimili :-
Alamat surat elektronik (e-mail) : info@sinergynetworks.co.id
1. Tanggal kejadian 21 Agustus 2025
2. Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan Komite Audit
3. Uraian Informasi atau Fakta Material*) Sehubungan dengan Pemenuhan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
dengan ini Perseroan menyampaikan
bahwa berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No.
014/SP/SINERGY/VIII.2025
tertanggal 21 Agustus 2025, Dewan
Komisaris melakukan perubahan
keanggotaan Komite Audit sehingga
susunan Komite Audit menjadi
sebagai berikut:
a. Cahyana Ahmad Jayadi,
sebagai ketua Komite Audit:
b. Tongam Lumban Tobing,
Sebagai Anggota Komite
Audit; dan
c. Fathurrizal Zuhry, Sebagai
Anggota Komite Audit.
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk
Gedung Cyber Lantai 10
Jalan Kuningan Barat No. 8 – Jakarta Selatan 12710
Telp. +62 21 50525588, Website : http://www.siapnetworks.co.id
Page 2
Dengan masa jabatan selama 3
(tiga) tahun efektif sejak surat
keputusan tersebut
ditandatangani, tanpa
mengesampingkan kewenangan
Dewan Komisaris dan/atau Rapat
Umum pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Dampak kejadian, informasi atau fakta Tidak terdapat dampak kejadian
terhadap kegiatan operasional,
material tersebut terhadap kegiatan hukum, kondisi keuangan, atau
operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan lain-lain -
Hormat Kami,
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk
Gedung Cyber Lantai 10
Jalan Kuningan Barat No. 8 – Jakarta Selatan 12710
Telp. +62 21 50525588, Website : http://www.siapnetworks.co.id
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
179 ms
12 Sep 2026 22:36
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-08-25',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'menyampaikan',
'issuer_ticker': '',
'jenis': 'Perubahan Komite Audit 3.',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Perubahan Komite Audit',
'uraian': '*) Sehubungan dengan Pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan '
'Kerja Komite Audit, dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa '
'berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. '
'014/SP/SINERGY/VIII.2025 tertanggal 21 Agustus 2025, Dewan '
'Komisaris melakukan perubahan keanggotaan Komite Audit sehingga '
'susunan Komite Audit menjadi sebagai berikut: a. Cahyana Ahmad '
'Jayadi, sebagai ketua Komite Audit: b. Tongam Lumban Tobing, '
'Sebagai Anggota Komite Audit; dan c. Fathurrizal Zuhry, Sebagai '
'Anggota Komite Audit. PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk Gedung '
'Cyber Lantai 10 Jalan Kuningan Barat No. 8 – Jakarta Selatan 12710 '
'Telp. +62 21 50525588, Website : http://www.siapnetworks.co.id '
'Dengan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun efektif sejak surat '
'keputusan tersebut ditandatangani, tanpa mengesampingkan '
'kewenangan Dewan Komisaris dan/atau Rapat Umum pemegang Saham '
'untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4.'}