Back to announcement
20250825_BIMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31934935_lamp3.pdf
Other Text extracted BIMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. PRIMARINDO
ASIA INFRASTRUCTURE Tbk
PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL (INTERNAL AUDIT CHARTER)
PT PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURETBK.
I. PENDAHULUAN
Piagam Audit Internal merupakan dokumen formal sebagai wujud komitmen dari Direksi
dalam usaha untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan melalui
pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas
manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola perusahaan.
Piagam Audit Internal yang telah disahkan akan menjadi acuan bagi Unit Audit Internal dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
11. STRUKTUR DAN KEDUDUKAN UNIT AUDIT INTERNAL
2.1. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal
2.2. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas
persetujuan Dewan Komisaris.
2.3. Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Unit Audit Internal, setelah mendapat
persetujuan Dewan Komisaris, jika Kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi
persyaratan sebagai auditor Unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam Piagam ini
dan atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
2.4. Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
2.5. Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung
kcpada Kepala Unit Audit Internal.
Ill. PERSYARATANAUDITOR INTERNAL
3.1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalarn
pelaksanaan tugasnya.
3.2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai tcknis audit dan disiplin ilmu lain
yang relevan dengan bidang tugasnya,
3.3. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangau di bidang pasar modal dan
peraturan perundang-undangan terkait lainnya,
3.4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkorninikasi baik iisan rnaupun tertulis
secara efektif,
3.5. Wajib memenuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal,
3.6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal,
1
r
Page 2
PT. PRIMARINDO
ASIA INFRASTRUCTURE Tbk
3.7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan / atau data perusahaan terkait dengan
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan atau penetapan/putusan pengadilan,
3.8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko, dan
3.9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya
secara terus-menerus.
IV. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal adalah:
4.1. Menyusun dan merencanakan rencana Audit Internal Tahunan,
4.2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen
risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan,
4.3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan
kegiatan lainnya,
4.4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang
diperiksa pada semua tingkat manajemen,
4.5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur
Utama dan Dewan Komisaris,
4.6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut dan perbaikan
yang telah disarankan,
4.7. Bekerjasama dengan Komite Audit,
4.8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang
dilakukannya, dan
4.9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
V. WEWENANG
Wewenang Unit Audit Internal meliputi antara lain:
5.1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas
dan fungsinya,
5.2. Melakukan kominikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit,
5.3. Melakukan koordinasi atas kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
2
Page 3
PT. PRIMARINDO
ASIA INFRASTRUCTURE Tbk
VI. LAPORAN
Draft hasil observasi dan rekomendasi yang dihasilkan akan didiskusikan terlebih dahulu
dengan department yang bersangkutan. Laporan akhir akan didistribusikan kepada Direksi.
VII. REVIEW
Piagam ini dapat direview setiap saat sesuai kebutuhan, demi tercapainya tingkat efektivitas
serta nilai tambah yang optimal bagi perusahaan.
Jakarta,2 Maret 2010,
Ditetapkan Oleh Direksi:
Bambang Setiyono David Jahja Yati Nurhayati
Direktur Utama Wakil Direktur Utama Direktur
Disetujui oleh Dewan Komisaris:
,
Ibrahim Risjad Abdul Rachman Ramly
Komisaris Utama Wakil Komisaris Utama
Hariadi rmawan
Ko . aris Independen
3
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURETBK. I.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.