Skip to content
Back to announcement

20250825_PADI_Penyampaian Bukti Iklan_31934834_lamp2.pdf

Other Needs review PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
     1
6                                                                                                                                                                                                                                                                           HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 25 AGUSTUS 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                               E. Kepengurusan dan Pengawasan
                                     JADWAL
    Tanggal Pernyataan Penawaran Tender
                                                                                        PERBAIKAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI                                                                                                                                         Berdasarkan Akta No.3 tanggal 1 April 2021 dibuat dihadapan Rini
                                                                                                                                                                                                                                                                                  Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Timur dan akta tersebut
    Sukarela                                      :
    Perkiraan Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK :
                                                                    10 Maret 2025
                                                                 22 Agustus 2025
                                                                                            DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER SUKARELA                                                                                                                                                telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana
                                                                                                                                                                                                                                                                                  dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan
    Perkiraan Periode Penawaran Tender Sukarela :              26 Agustus 2025 –                                                                                                                                                                                                  yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n.
                                                              24 September 2025           PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN                                                                                  Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.03-0226401 tanggal 12 April
    Perkiraan Tanggal Pembayaran                      :           03 Oktober 2025         NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”).                                                                                                               2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
                                                                                          PT SENTOSA BERSAMA MITRA (“SBM”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI PENTING DAN MATERIAL MENGENAI SBM DAN                                                                              0066057.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 12 April 2021, susunan Direksi
                         DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                                                                                                                                                                                   dan Dewan Komisaris SBM adalah sebagai berikut:
                                                                                          SEMUA INFORMASI TERKAIT PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN HARUS DIKETAHUI OLEH
    Kecuali didefinisikan lain, istilah-istilah yang dipergunakan dalam Pernyataan        PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 54/2015 DAN TIDAK ADA                                                                              Dewan Komisaris
    Penawaran Tender Sukarela ini mempunyai arti sebagai berikut:                         FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM                                                                              Komisaris       : Hapsoro
    “Afiliasi”             : sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka                PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
                                                                                                                                                                                                                                                                                  Direksi
                             1 dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
                                                                                          SBM BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG                                                                                      Direktur        : Djauhar Maulidi
                             Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian
                                                                                          DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI.                                                                                                                       F. Informasi Lainnya
                             dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
                             tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor                    PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.54/                                                                                   SBM tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan
                             Keuangan, yaitu:                                             POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK NO.54/2015”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.3/                                                                           maupun sengketa lain di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai                POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL (“POJK NO.3/2021).                                                                                                  negatif terhadap pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela. Perusahaan
                                  dengan derajat kedua, baik secara horizontal                                                                                                                                                                                                    Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan
                                  maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang               TIDAK TERDAPAT KESEPAKATAN ATAU PERJANJIAN MENGENAI PERUBAHAN PENGENDALI DAN TIDAK ADA HUBUNGAN AFILIIASI                                                                               maupun sengketa lain di luar pengadilan yang dapat berdampak negatif
                                  dengan:                                                 ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PENGENDALI SAAT INI.                                                                                                                                           terhadap pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela.
                                  1. suami atau istri;                                                                                                    PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA                                                                                    SBM dengan ini menyatakan bahwa:
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau                                                                                                                                                                                               a. SBM dan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris SBM tidak
                                       istri dari anak;                                                                                                                                                                                                                               pernah dinyatakan pailit;
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                  b. setiap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris SBM tidak
                                       suami atau istri dari cucu;
                                                                                                                                                                                                                                                                                      pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang
                                  4. saudara dari suami atau istri beserta suami
                                                                                                                                                                                                                                                                                      dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
                                       atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;
                                       atau                                                                                                                                                                                                                                       c. SBM tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
                                  5. suami atau istri dan saudara orang yang                                                                                                                                                                                                          keuangan; dan
                                       bersangkutan                                                                                                                                                                                                                               d. SBM tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai                                                                                                                                                                                                             yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang
                                  dengan derajat kedua, baik secara horizontal                                                                                                                                                                                                        berhubungan dengan Efek.
                                  maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang                                                                        PT SENTOSA BERSAMA MITRA                                                                                                      V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
                                  dengan:                                                                                                                                 Kegiatan Usaha:
                                  1. orang tua dan anak;                                                                                                                                                                                                                       A. Riwayat Singkat
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau                                                                                                   Bergerak di bidang :                                                                                      Perusahaan Sasaran didirikan semula dengan nama PT Batavia Artatama
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan                                                                             Aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen                                                                       Securindo berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Batavia Artatama
                             c. hubungan antara pihak dengan karyawan,                                                                                              (KBLI 64200 dan KBLI 70209)                                                                                   Securindo No.79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di hadapan Doktorandus
                                  direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;                                                                                                Kantor:                                                                                             Atrino Leswara, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan                                                                                          Graha Mustika Ratu Lt.5                                                                                    pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
                                  dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,                                                                                                                                                                                                Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.98 tanggal 3 Juli 1998, dan
                                                                                                                                                                 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75
                                  pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang                                                                                                                                                                                                   didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Kodya
                                  sama;                                                                                                                Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870                                                                      Jakarta Selatan di bawah No.587/BH 09.03/VII/2000 pada tanggal 7 Juli
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik                                                                         Telepon: 021 29291053 email: info@sentosabersamamitra.com                                                                      2000, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.86
                                  langsung maupun tidak langsung, dengan cara                                                                                ATAS                                                                                                                 tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan No.11489. (“Akta Pendirian”).
                                  apa pun, mengendalikan atau dikendalikan                                                                                                                                                                                                        Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar PADI telah mengalami beberapa
                                                                                         Sebanyak-banyaknya 565.362.326 (lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) Saham yang
                                  oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam                                                                                                                                                                                                       kali perubahan, diantaranya perubahan yang penting adalah:
                                                                                         mewakili 5% (lima persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk.
                                  menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan                                                                                                                                                                                                       1. Berdasarkan Akta No. Akta Risalah Rapat No.44, tanggal
                                                                                         (“Perusahaan Sasaran”), dengan Harga Penawaran Tender sebesar Rp14 (empat belas Rupiah) untuk setiap Sahamnya atau dengan total nilai
                                  perusahaan atau pihak dimaksud;                                                                                                                                                                                                                      18 Februari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris di
                                                                                         sebanyak-banyaknya Rp7.915.072.567 (tujuh miliar sembilan ratus lima belas juta tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh tujuh Rupiah).
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan                                                                                                                                                                                                          Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
                                                                                         Sehubungan dengan hal ini, SBM memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela ini sebagaimana dibuktikan dengan
                                  yang dikendalikan, baik langsung maupun                                                                                                                                                                                                              Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C-
                                                                                         Rekening Koran dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025 dan Surat Pernyataan atas Kecukupan Dana dari SBM pada tanggal
                                  tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam                                                                                                                                                                                                           10386 HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan
                                                                                         7 Maret 2025.
                                  menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan                                                                                                                                                                                                            kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana telah
                                  perusahaan oleh pihak yang sama; atau                                                                                                                                                                                                                diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004 dengan No.C-14063
                             g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang                                                                                                                                                                                                                HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
                                  Saham utama yaitu pihak yang secara langsung                                                                                                                                                                                                         Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2004 di bawah
                                  maupun tidak langsung memiliki paling kurang                                                                                                                                                                                                         No.1070/RUB.09.03/X/2004, serta diumumkan dalam Berita Negara
                                  20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai                                                                                                                                                                                                          Republik Indonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan
                                  hak suara dari perusahaan tersebut.                                                                                                                                                                                                                  No.11490, yang menerangkan mengenai persetujuan RUPSLB atas:
    “BAE”                  : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran
                             yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
                                                                                                                                       PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk                                                                                                           a. Perubahan nama Perseroan, yang semula PT Batavia Artatama
                                                                                                                                                                                Kegiatan Usaha:                                                                                            Securindo menjadi PT Minna Padi Investama;
    “Bank Kustodian” : berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian
                             yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek                                                                                                    Perusahaan Efek                                                                                        b. Peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar
                             dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa                                                                                                                                                                                                          Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah) menjadi
                                                                                                                                                                                Kantor:                                                                                                    sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) dan
                             lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-
                                                                                                                                                                    Equity Tower, 11th Floor, SCBD                                                                                         meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
                             hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
                                                                                                                                                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190                                                                            yang semula sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar
                             Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya.
    “Bursa Efek” atau : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di                                                                                  Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527                                                                                Rupiah) menjadi Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah).
    “BEI”                    Jakarta.                                                                                            Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diumumkan pada tanggal 25 Agustus 2025                                                                  2. Akta Berita Acara RUPSLB No.160, tanggal 12 Oktober 2006,
    “Daftar Pemegang : berarti daftar Pemegang Saham Perusahaan                                                                                                                                                                                                                        yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E.,
    Saham” atau “DPS” Sasaran atau “DPS” yang dikelola oleh PT Adimitra                                                                                                                                                                                                                M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan
                             Jasa Korpora sebagai BAE yang ditunjuk oleh               Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp14,- (empat belas Rupiah) per J. Pernyataan keberatan atas Penawaran Tender Sukarela                                                                  dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                             Perusahaan Sasaran.                                       Saham yang telah memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran yang                       SBM tidak menerima pernyataan tertulis dari pihak-pihak yang                                            dengan Surat Keputusan No.W7-02307 HT.01.04-TH.2006 tanggal 8
    “Formulir              : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela, yaitu         wajib ditawarkan berdasarkan Pasal 13 POJK No.54/2015 sebagaimana                       mendukung atau keberatan atas Penawaran Tender Sukarela ini sampai                                      November 2006 dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
    Penawaran formulir atau untuk Penawaran Tender Sukarela, yang wajib                diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender Sukarela               dengan tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela.                                                    Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2007 di bawah
    Tender Sukarela”         dilengkapi oleh Pemegang Saham yang bersedia              ini.                                                                                K. Pernyataan Tertulis atas Penawaran Tender Sukarela                                                       No.113/RUB.09.03/I/2007, serta diumumkan dalam Berita Negara
    atau “FPTS”              menerima Penawaran Tender Sukarela.                       Sepanjang pengetahuan SBM, tidak terdapat keberatan pihak-pihak tertentu                SBM tidak menerima dan/atau mendapatkan pernyataan tertulis dari                                        Republik Indonesia No.14 tanggal 16 Februari 2007, Tambahan
    “Harga                 : berarti harga yang ditawarkan SBM sebagai Pihak           terkait dengan Penawaran                                                                Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran yang menyatakan                                          No.1522.
    Penawaran Tender         Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk            Tender Sukarela.                                                                        bahwa informasi yang dimuat dalam Pernyataan Penawaran Tender                                           a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
    Sukarela”                membeli Saham milik Pemegang Saham dalam                                                                                                          Sukarela tidak benar atau menyesatkan sampai dengan tanggal                                                 Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar
                                                                                                II. OBYEK PENAWARAN TENDER SUKARELA                                            Pernyataan Penawaran Tender Sukarela.
                             Penawaran Tender Sukarela, yaitu sebesar Rp14                                                                                                                                                                                                                 Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dan perubahan
                             (empat belas Rupiah) per lembar saham yang akan           A. Saham Yang Menjadi Obyek Penawaran Tender Sukarela                                 III. TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN                                                                     nominal setiap saham dari sebesar Rp1.000.000 (satu juta
                             dibayarkan secara tunai.                                       Sebagaimana diuraikan dalam Bagian I Pernyataan Penawaran Tender                     RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN                                                                       Rupiah) menjadi sebesar Rp100 (seratus Rupiah);
    “Hari Kerja”           : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali           Sukarela ini, SBM bermaksud untuk membeli Saham dari Pemegang
                                                                                                                                                                                                                                                                                       b. Perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi
                             hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah            Saham sebanyak-banyaknya 565.362.326 (lima ratus enam puluh A. Tujuan Penawaran Tender Sukarela
                                                                                                                                                                               SBM menilai bahwa Perusahaan Sasaran merupakan salah satu                                                   Perseroan Terbuka;
                             Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang                  lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam)
                                                                                            Saham yang mewakili 5% (lima persen) dari jumlah seluruh saham yang                perusahaan dengan rekam jejak kinerja yang baik. Berdasarkan hal                                        c. Persetujuan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                                                                            telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perusahaan Sasaran.                   tersebut dan sesuai dengan strategi SBM untuk meningkatkan alokasi                                          Saham atau emisi saham kepada masyarakat (Go Public);
                             sebagai hari libur.
                                                                                       B. Harga Penawaran Tender Sukarela                                                      portofolio investasi di sektor Perusahaan efek dalam rangka investasi                                   d. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan sebanyak-
    “KSEI”                 : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek                                                                                                  jangka Panjang. Saat ini, SBM telah memiliki sebanyak 650.000.000
                             Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang merupakan             Harga Penawaran Tender Sukarela dalam rangka Penawaran Tender                                                                                                                                  banyaknya 200.000.000 (dua ratus juta) saham melalui
                                                                                                                                                                               (enam ratus lima puluh juta) Saham yang mewakili 5,75% saham di                                             penawaran umum kepada masyarakat; dan
                             Lembaga          Penyimpanan       dan     Penyelesaian        Sukarela ini sebesar Rp14,- (empat belas Rupiah) per Saham, dengan                 dalam Perusahaan Sasaran dan untuk mendapatkan lebih banyak lagi
                             sebagaimana dimaksud dalam UUPM.                               tetap memperhatikan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan               saham dalam Perusahaan Sasaran salah satu caranya adalah dengan                                         e. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan.
    “Menkumham”            : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi             harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal                      melakukan Penawaran Tender Sukarela.                                                               3. Akta Berita Acara Rapat No.130, tanggal 21 Januari 2009, yang dibuat
                             Manusia Republik Indonesia.                                    pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, sejak tanggal 8                   SBM berencana melakukan investasi pada berbagai bidang yang                                             oleh Tse Min Suhardi, S.H., pengganti dari Buntario Tigris Darmawa
    “Masa Penawaran : berarti jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang dimulai                Desember 2024 sampai dengan 7 Maret 2025 sebagaimana hal tersebut                  dianggap menguntungkan diantaranya adalah perusahaan efek.                                              Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
    Tender Sukarela”         pada tanggal 26 Agustus 2025 dan berakhir pada                 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 POJK No.54/2015.                                                                                                                                          persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                                                                                                                                                               SBM dengan ini menyatakan bahwa SBM hingga saat ini dan setelah
                             tanggal 24 September 2025, dan dapat diperpanjang              Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi selama                     penawaran tender sukarela, tidak akan mengendalikan Perusahaan                                          Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-34158.AH.01.02.Tahun
                             paling lama menjadi 90 (sembilan puluh) hari, kecuali          90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan                     Sasaran baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana                                          2009 tanggal 21 Juli 2009 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                             disetujui lain oleh OJK.                                       Penawaran Tender Sukarela:                                                         telah disampaikan kepada OJK berdasarkan surat pernyataaan tanggal                                      pada tanggal 21 Juli 2009 di bawah No.AHU-004883.AH.01.09.
    “OJK”                  : berarti Otoritas Jasa Keuangan.                                                    Harga                      Harga                    Harga      18 Juli 2025.                                                                                           Tahun 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republlik
    “Pemegang              : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik             No Hari Tanggal Tertinggi No Hari Tanggal Tertinggi No Hari Tanggal Tertinggi B. Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran                                                                      Indonesia No.65 tanggal 14 Agustus 2009, Tambahan No.21600.
                                                                                                                 (Rp)                       (Rp)                     (Rp)
    Rekening”                rekening efek di KSEI atau Bank Kustodian atau                   1 Minggu 8-Dec-24    -   31 Selasa  7-Jan-25 11    61 Kamis 6-Feb-25 11          Meneruskan kegiatan usaha perusahaan sasaran sebagai perusahaan                                    4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.37 tanggal 30 April 2010,
                             Perusahaan Efek.                                                 2 Senin   9-Dec-24 11    32 Rabu    8-Jan-25 10    62 Jumat 7-Feb-25 11
                                                                                                                                                                               efek dengan kegiatan usaha utama perantara pedagang efek dan                                            dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
    “Para Pemegang         : berarti Para Pemegang Saham Perusahaan Sasaran                                                                                                    penjamin emisi efek yang memenuhi peraturan dan perundangan di                                          yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                                                                              3 Selasa 10-Dec-24 10    33 Kamis   9-Jan-25 11    63 Sabtu 8-Feb-25     -
    Saham” atau              yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang                                                                                                        pasar modal.                                                                                            Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat
                                                                                              4 Rabu 11-Dec-24 10      34 Jumat  10-Jan-25 12    64 Minggu 9-Feb-25    -
    “Pemegang                Saham Perusahaan Sasaran.                                        5 Kamis 12-Dec-24 10     35 Sabtu  11-Jan-25    -  65 Senin 10-Feb-25 11         SBM tidak memiliki rencana untuk menjadikan Perusahaan Sasaran                                          pada tanggal 7 Mei 2010 dengan No.AHU-AH.01.10-11045 dan
    Saham”                                                                                    6 Jumat 13-Dec-24 9      36 Minggu 12-Jan-25    -  66 Selasa 11-Feb-25 12        sebagai Perusahaan tertutup.                                                                            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0034513.AH.01.09.
    “Penawaran Tender : berarti penawaran yang dilakukan oleh SBM                           7 Sabtu 14-Dec-24          -   37 Senin    13-Jan-25     12    67    Rabu    12-Feb-25   13            IV. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG                                                   Tahun 2010 tanggal 7 Mei 2010.
    Sukarela”                kepada Pemegang Saham untuk membeli Saham                      8 Minggu 15-Dec-24         -   38 Selasa   14-Jan-25     12    68   Kamis    13-Feb-25   12
                             Perusahaan Sasaran sebanyak-banyaknya sebesar
                                                                                                                                                                                                       MELAKUKAN TENDER SUKARELA                                                  5. Akta Berita Acara RUPSLB No. 61 tanggal 12 Januari 2011, dibuat
                                                                                            9 Senin 16-Dec-24         10   39 Rabu     15-Jan-25     12    69   Jumat    14-Feb-25   12                                                                                                oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
                             565.362.326 (lima ratus enam puluh lima juta tiga             10 Selasa 17-Dec-24        10   40 Kamis    16-Jan-25     11    70   Sabtu    15-Feb-25    -   A. Riwayat Singkat
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
                             ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh                11 Rabu 18-Dec-24          10   41 Jumat    17-Jan-25     11    71   Minggu   16-Feb-25    -      SBM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum                      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
                             enam) Saham yang mewakili 5% (lima persen) dari               12 Kamis 19-Dec-24         10   42 Sabtu    18-Jan-25      -    72   Senin    17-Feb-25   13      negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                       No.AHU-02395.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011, dan
                             seluruh Saham dengan hak suara yang telah disetor             13 Jumat 20-Dec-24         10   43 Minggu   19-Jan-25      -    73   Selasa   18-Feb-25   14   B. Alamat Kantor                                                                             didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0004828.
                             penuh pada Perusahaan Sasaran pada Harga                      14 Sabtu 21-Dec-24          -   44 Senin    20-Jan-25     11    74    Rabu    19-Feb-25   15      Graha Mustika Ratu Lt.5                                                                   AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011.
                             Penawaran Tender Sukarela.                                    15 Minggu 22-Dec-24         -   45 Selasa   21-Jan-25     11    75   Kamis    20-Feb-25   16      Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75
                                                                                           16 Senin 23-Dec-24         11   46 Rabu     22-Jan-25     11    76   Jumat    21-Feb-25   17                                                                                           6. Akta Berita Acara RUPSLB No.130 tanggal 26 Januari 2011, dibuat
    “Pihak Yang            : berarti SBM, suatu perseroan terbatas yang didirikan                                                                                                            Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870
                                                                                           17 Selasa 24-Dec-24        11   47 Kamis    23-Jan-25     11    77   Sabtu    22-Feb-25    -                                                                                                oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
    Melakukan                berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.                                                                                                                    Telepon: 021 29291053
                                                                                           18 Rabu 25-Dec-24           -   48 Jumat    24-Jan-25     11    78   Minggu   23-Feb-25    -                                                                                                Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
    Penawaran Tender
                                                                                           19 Kamis 26-Dec-24          -   49 Sabtu    25-Jan-25      -    79   Senin    24-Feb-25   18      email : info@sentosabersamamitra.com                                                      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
    Sukarela” atau
                                                                                           20 Jumat 27-Dec-24         10   50 Minggu   26-Jan-25      -    80   Selasa   25-Feb-25   19   C. Kegiatan Usaha                                                                            No.AHU-05716.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011, dan
    “SBM”
                                                                                           21 Sabtu 28-Dec-24          -   51 Senin    27-Jan-25      -    81    Rabu    26-Feb-25   20      Berdasarkan Akta No.24 tanggal 20 Agustus 2021 yang dibuat di                             didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0009380.
    “Pernyataan            : berarti keterbukaan informasi ini sehubungan dengan
                                                                                           22 Minggu 29-Dec-24         -   52 Selasa   28-Jan-25      -    82   Kamis    27-Feb-25   22      hadapan notaris Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta                     AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011.
    Penawaran Tender         Penawaran Tender Sukarela.
                                                                                           23 Senin 30-Dec-24         10   53 Rabu     29-Jan-25      -    83   Jumat    28-Feb-25   24      Timur, dan akta tersebut telah mendapatkan pesetujuan dari Menteri                   7. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
    Sukarela”
                                                                                           24 Selasa 31-Dec-24         -   54 Kamis    30-Jan-25     10    84   Sabtu     1-Mar-25    -      Hukum dan HAM sebagaimana dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan                          Minna Padi Investama Tbk No. 63 tanggal 13 Juli 2011, dibuat oleh
    “POJK No.3/2021” : berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal                    25 Rabu         1-Jan-25    -   55 Jumat    31-Jan-25     10    85   Minggu    2-Mar-25    -      oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum
                             22 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan                                                                                                                                                                                                         Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
                                                                                           26 Kamis        2-Jan-25   11   56 Sabtu     1-Feb-25      -    86   Senin     3-Mar-25   26      dan HAM No AHU-0045165.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 Agustus                             Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
                             di Bidang Pasar Modal.                                        27 Jumat        3-Jan-25   11   57 Minggu    2-Feb-25      -    87   Selasa    4-Mar-25   28      2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No.
    “POJK No.54/2015” : berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal                                                                                                                                                                                                              Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
                                                                                           28 Sabtu        4-Jan-25    -   58 Senin     3-Feb-25     10    88    Rabu     5-Mar-25   30      AHU-0142424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, SBM
                             29 Desember 2015 tentang Penawaran Tender                                                                                                                       menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut :                                              No. AHU-38515.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan
                                                                                           29 Minggu 5-Jan-25          -   59 Selasa    4-Feb-25     11    89   Kamis     6-Mar-25   33
                             Sukarela.                                                                                                                                                                                                                                                 didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0063070.
                                                                                           30 Senin        6-Jan-25   11   60 Rabu      5-Feb-25     11    90   Jumat     7-Mar-25   36      a. Aktivitas Perusahaan Holding, KBLI 64200
    “Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha                                                                                                                                                                                                                    AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011.
                                                                                          sumber : investing.com                                                                                  Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
                             sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang                                                                                                                      yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan                 8. Berdasarkan Akta. No. No. 271 tanggal 22 September 2011, dibuat
                                                                                          Harga rata-rata perdagangan tertinggi selama 90 (sembilan puluh) hari
                             Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana                                                                                                                         subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok                         oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
                                                                                          sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela
                             dimaksud dalam UUPM.                                         adalah Rp 13,74 (tiga belas koma tujuh puluh empat Rupiah).                                             tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usah                     Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
    “Perusahaan Efek : berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk,                                                                                                                             aperusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang                            Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
                                                                                       C. Waktu Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela                                                             diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
    Yang Ditunjuk”           berkedudukan di Jakarta.                                                                                                                                                                                                                                  AHU-47461.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011, dan
                                                                                          Periode Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 (tiga puluh)                                 merancang merger dan akuisisi perusahaan.                                            didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0078509.
     “Perusahaan           : berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk.,
                                                                                          hari yang dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Pernyataan                              b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, KBLI 70209                                     AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 (“Akta No. 271”).
    Sasaran” atau            suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat
                                                                                          Penawaran Tender Sukarela telah dinyatakan efektif oleh OJK, dan dapat
    “PADI”                   di BEI dan merupakan perusahaan sasaran pada                                                                                                                         Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional                        a. Perubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi
                                                                                          diperpanjang hingga paling lama 90 (sembilan puluh) hari, atau untuk
                             Penawaran Tender Sukarela, yang didirikan                                                                                                                            usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya seperti                          terbuka;
                                                                                          periode yang lebih panjang sebagaimana disetujui oleh OJK. Dengan
                             berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.                                                                                                                         perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan                      b. Persetujuan untuk melakukan penawaran umum perdana saham
                                                                                          memperhatikan batasan masa Penawaran Tender Sukarela tersebut,                                          keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
    “Rekening Efek”        : berarti rekening yang memuat catatan posisi                  setiap perpanjangan Periode Penawaran Tender Sukarela wajib untuk                                                                                                                                atau emisi saham kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-
                             saham dan/ atau dana milik pemegang saham                                                                                                                            dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
                                                                                          paling singkat 15 (lima belas) hari dan diumumkan paling lambat 2 (dua)                                 pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup                          banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham, termasuk
                             yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang                hari sebelum masa perpanjangan dimulai.                                                                                                                                                          saham untuk karyawan sebesar 10% atau sebanyak-banyaknya
                                                                                                                                                                                                  bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
                             Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan                   Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam                                        manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural                         30.000.000 (tiga puluh juta) saham disertai dengan penerbitan
                             rekening efek yang ditandatangani pemegang saham             waktu 12 (dua belas) hari setelah Periode Penawaran Tender Sukarela                                     economies pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari                           Waran Seri I dalam jumlah sebanyak-banyaknya 150.000.000
                             dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.                 berakhir, dengan Saham yang bersangkutan dialihkan dengan                                               metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur                         (seratus lima puluh juta) Waran Seri I;
    “Rekening              : berarti rekening penampungan sementara di KSEI               imbalan pembayaran uang oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran                                             pengawasan anggaran belanja, pembeerian nasihat dan bantuan                          c. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan dalam jumlah
    Penampungan”             sehubungan dengan pengalihan saham untuk dijual              Tender Sukarela kepada Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk                                         untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,                                  sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham
                             dalam Penawaran Tender Sukarela.                             menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan                                          pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen                          melalui penawaran umum kepada masyarakat disertai dengan
    “Rupiah” atau “Rp” : berarti mata uang Republik Indonesia.                            mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan                                        dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
                                                                                                                                                                                                                                                                                           penerbitan Waran seri I dalam jumlah sebanyak-banyaknya
    “Saham”                : berarti tiap saham yang telah dikeluarkan Perusahaan         dalam Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini kepada                                 D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham                                           150.000.000 (seratus lima puluh juta) Waran Seri I;
                             Sasaran.                                                     BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan.                                                          Struktur permodalan SBM pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender
                                                                                                                                                                                                                                                                                       d. Pencatatan seluruh saham Perseroan (Company Listing);
    “Tanggal               : berarti tanggal 03 Oktober 2025, yang merupakan           D. Tanggal Pembayaran                                                                                 Sukarela, berdasarkan Akta No.72 tanggal 25 November 2022 yang
    Pembayaran”              tanggal dimana pembayaran akan dilakukan kepada                                                                                                                 dibuat di dihadapan Notaris Rini Yulianti, Notaris di Kota Jakarta Timur,                 e. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                                                                                          Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam
                             Pemegang Saham yang telah menyerahkan FPTS                                                                                                                      dan akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM                            semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
                                                                                          Penawaran Tender Sukarela dan telah melengkapi seluruh dokumen
                             yang sah.                                                    yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diuraikan                                   sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data                               dengan Penawaran Umum Saham kepada masyarakat melalui
    “Tanggal               : berarti hari pertama pada Masa Penawaran Tender              dalam Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, akan                                     Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum                          Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mencatatkan
    Pembukaan”               Sukarela, yaitu tanggal 26 Agustus 2025 pada pukul           dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2025. Pembayaran atas Saham                                       Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.09-0080677 tanggal                               saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah
                                                                                                                                                                                             28 November 2022 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan                                  dikeluarkan dan disetor penuh kepada Bursa Efek Indonesia
                             09.00 WIB.                                                   Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
                                                                                                                                                                                             dengan No. AHU-0238684.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 November                                dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku
    ”Tanggal               : berarti hari terakhir pada Masa Penawaran Tender          E. Persetujuan yang Diperlukan oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran                                    2022 adalah sebagai berikut:
    Penutupan”               Sukarela, yaitu tanggal 24 September 2025 pada               Tender Sukarela                                                                                                                                                                                  dibidang Pasar Modal serta mendaftarkan saham-saham
                                                                                                                                                                                                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham                    Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan peraturan
                             pukul 16.00 WIB.                                             Tidak ada persetujuan atau tidak ada kewajiban lain yang ditentukan                                            Keterangan                             Jumlah Nilai Nominal                       Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan dan
    “UUPM”                 : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang               oleh peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh SBM                                                                      Jumlah Saham                              %
                                                                                                                                                                                                                                                        (Rp)
                             Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia              sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela, selain ketentuan yang                                                                                                                               peraturan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut dan
                                                                                                                                                                                              Modal Dasar                              200.000       200.000.000.000
                             No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 yang                    diuraikan dalam POJK No. 54/2015.                                                                                                                                                                memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                                                                                                                                                                                              Modal Ditempatkan dan Disetor
                             beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-                                                                                                                                                                                                             sesuai dan setiap tindakan sehubungan dengan Penawaran
                                                                                       F. Hubungan, Kontrak dan Transaksi Material                                                            Hapsoro                                  51.000        51.000.000.000    85,00
                             Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan                                                                                                                     Djauhar Maulidi                           6.000         6.000.000.000    10,00
                                                                                                                                                                                                                                                                                           Umum saham kepada masyarakat.
                                                                                          Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, SBM telah
                             dan Penguatan Sektor Keuangan.                                                                                                                                   Medi Avianto                              3.000         3.000.000.000     5,00           f. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai
                                                                                          memiliki secara langsung atas saham dalam Perusahaan Sasaran
    “UUPT”                 : berarti Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang               sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) Saham yang mewakili                               Jumlah Modal Ditempatkan dan                                                                 kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor setelah
                                                                                                                                                                                                                                       60.000        60.000.000.000   100,00
                             Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian                                                                                                                   Disetor                                                                                      pengeluaran saham kepada masyarakat melalui Penawaran
                                                                                          5,75% (lima koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham
                             dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang                                                                                                                    Saham Dalam Portepel                   140.000        140.000.000.000                        umum dan saham hasil pelaksanaan waran;
                                                                                          yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perusahaan Sasaran.
                             Penetapan         Peraturan     Pemerintah    Pengganti      SBM bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan Sasaran.                                              Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner) dari SBM adalah                        g. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan guna
                             Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta                                                                                                                  Hapsoro, yang mana telah dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum                           menyesuaikan dengan peraturan Bapepam dan LK serta
                                                                                          SBM tidak memiliki kontrak penjualan atau pembelian, perjanjian                                    Menkumham.
                             Kerja menjadi Undang-Undang.                                                                                                                                                                                                                                  ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal.
                                                                                          material, hubungan keagenan dan/atau hubungan kepengurusan apapun
    “WIB”                  : berarti Waktu Indonesia Barat.                                                                                                                                  Keterangan tentang struktur Perusahaan termasuk kepemilikan entitas                  9. Berdasarkan Akta No.204 tanggal 29 Mei 2019, dibuat dihadapan
                                                                                          dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka waktu 3 (tiga)
                                                                                                                                                                                             anak dan pemegang saham dari pemegang saham pengendali dan                                Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukukm Sarjana Ekonomi,
                                                                                          tahun terakhir.
                              I.   PENDAHULUAN                                                                                                                                               hingga pemegang saham individu.                                                           Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
                                                                                       G. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Sukarela
    Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh SBM                    Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana tertanggal 7 Maret                                                                                                                             persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    dengan tujuan untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dalam bentuk Saham               2025, SBM menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan                                                                                                                             Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0029940.AH.01.02.
    dalam Perusahaan Sasaran dan penjelasan mengenai tindakan-tindakan                    kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada                                                                                                                                  Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019, dan didaftarkan dalam Daftar
    yang harus dilakukan Pemegang Saham yang berniat untuk menerima                       Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela                                                                                                                                   Perseroan      di bawah No. AHU-0089289.AH.01.11TAHUN2019
    Penawaran Tender Sukarela tersebut. Saat ini SBM telah memiliki sebanyak              sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri                                                                                                                            tanggal 29 Mei 2019.
    650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) Saham yang mewakili 5,75%                    (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025.                                                                                                                                                10. Berdasarkan Akta No.1468 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat oleh
    (lima koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah           H. Persyaratan serta kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela                                                                                                                              Johny Dwikora Aron,Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara, yang
    ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perusahaan Sasaran. Selanjutnya                                                                                                                                                                                                             telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
    melalui Penawaran Tender Sukarela ini, SBM bermaksud untuk membeli                    Selain ketentuan dalam POJK No. 54/2015, tidak terdapat persyaratan
                                                                                          dan kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela yang wajib dipenuhi                                                                                                                        Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-
    Saham dari Pemegang Saham Perusahaan Sasaran sebanyak-banyaknya                                                                                                                                                                                                                    AH.0103-0471734 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021, dan
    565.362.326 (lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu           oleh SBM maupun Pemegang Saham yang berpartisipasi sehubungan
                                                                                          dengan Penawaran Tender Sukarela ini. Selanjutnya, tidak terdapat                                                                                                                            didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0197181.
    tiga ratus dua puluh enam) Saham atau yang mewakili 5% (lima persen) dari
    jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam                persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan                                                                                                                           AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021.
    Perusahaan Sasaran. Apabila keseluruhan saham yang direncanakan untuk                 perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh SBM sehubungan                                                                                                                              11. Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat dihadapan
    dibeli melalui Penawaran Tender Sukarela ini terealisasi maka SBM menjadi             dengan Penawaran Tender Sukarela.                                                                                                                                                            Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana Ekonomi,
    memiliki 10,75% (sepuluh koma tujuh lima) dan karenanya Penawaran Tender           I. Pembatalan Penawaran Tender Sukarela                                                                                                                                                         Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
    Sukarela ini tidak menyebabkan terjadinya perubahan Pemegang Saham                    Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan dibatalkan setelah Penawaran                                                                                                                        persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Pengendali berdasarkan POJK 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan                    Tender Sukarela ini diumumkan termasuk apabila dalam hal pihak yang                                                                                                                          Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186
    Perusahaan Terbuka.                                                                   melakukan penjualan saham di dalam Penawaran Tender Sukarela ini                                                                                                                             tanggal 1 September 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
    Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dengan tunduk kepada serta                   tidak mencapai jumlah 565.362.326 (lima ratus enam puluh lima juta tiga                                                                                                                      di bawah No. AHU-0172536.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
    mengikuti ketentuan dalam POJK No.54/2015.                                            ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) Saham.                                                                                                                                  1 September 2022.
Page 2
 2
                                                                                                                                                                                     HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 25 AGUSTUS 2025                                                                                                7
    12. Berdasarkan Akta No.50 tanggal 26 Juni 2023, dibuat dihadapan                                       b. Pemohon wajib menginstruksikan kepada Perusahaan Efek atau
           Recky Francky Limpele, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat
           yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
           Hak Asasi manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
           No.AHU-AH.01.09-0138520 tanggal 11 Juli 2023, dan didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0129879.AH.01.11.
                                                                                                                 Bank Kustodian Pemohon untuk menginput instruksi TEND melalui
                                                                                                                 pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan
                                                                                                                 memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode
                                                                                                                 Penawaran Tender Sukarela pada waktu yang ditentukan oleh
                                                                                                                 KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan
                                                                                                                                                                                     BURSA & FINANSIAL                                                                                   MAKRO
           Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023.                                                                      berstatus “Blocked for CA” sehingga Saham tersebut tidak dapat
    Pada tanggal 30 Juni 2025, seluruh saham Perusahaan Sasaran                                                  dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali dalam
    sejumlah 11.307.246.524 saham telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.                                        hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek/Bank Kustodian atas
B. Alamat Kantor                                                                                                 nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum
                                                                                                                 dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
    Berkantor di Equity Tower, 11th Floor, SCBD,
                                                                                                                 Dalam hal Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon belum
    Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190                                                               menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/
    Telepon            : (021- 525 5555)                                                                         CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada
    Situs Web : minnapadi.com                                                                                    hari terakhir Masa Penawaran Tender Sukarela pada waktu
    Email : corsec@minnapadi.com                                                                                 yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi
                                                                                                                 Penawaran Tender Sukarela oleh Pemohon yang bersangkutan
C. Kegiatan Usaha
                                                                                                                 dinyatakan batal dan tidak berlaku.
    Berdasarkan Akta No. 1.468 tanggal 25 Oktober 2021, maksud dan
                                                                                                            c. Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama
    tujuan Perusahaan Sasaran adalah berusaha dalam bidang aktivitas
                                                                                                                 Masa Penawaran Tender Sukarela kepada BAE dengan cara
    Perusahan Efek.
                                                                                                                 melengkapi dan menandatangani FPTS dan melampirkan
    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan Sasaran                                                dokumen-dokumen sebagai berikut:
    dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu :
                                                                                                                 i. Pemegang Saham individu
    a. Penjamin Emisi Efek (underwriter), KBLI 66121.
                                                                                                                      - fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemegang Saham yang
    b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), KBLI 66122.                                                               masih berlaku;
    Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama                                                      - fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang
    Perusahaan Sasaran adalah:                                                                                            Saham berkewarganegaraan asing.
    a. melakukan kegiatan perdagangan saham melalui intenet (online                                              ii. Pemegang Saham berbadan hukum
           trading);
                                                                                                                      - fotokopi Anggaran Dasar dan akta yang mencantumkan
    b. melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas marjin dan                                                 komposisi terkini Direksi dan Dewan Komisaris;
           shortselling sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku
           dibidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas sehubungan                                              - fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila
           dengan pembelian kembali (Repo) surat berharga (termasuk                                                       berkewarganegaraan asing) yang masih berlaku milik
           saham atau obligasi atau surat berharga lainnya berdasarkan                                                    Direksi yang berhak mewakili Pemegang Saham institusi.
           peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku di bidang                                            iii. Bukti pemblokiran Saham dalam rangka kepersertaan dalam
           Pasar Modal).                                                                                              Penawaran Tender Sukarela.
    c. melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan                                                 iv. Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka
           dalam arti seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan peraturan                                             surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima
           perundangan yang berlaku termasuk ketentuan di Pasar Modal;                                                oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan
    d. melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka                                                    dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.
           sehubungan dengan kedudukan Perseroan sebagai Penjamin                                           d. Kelengkapan dokumen asli tersebut dapat dikirimkan langsung ke
           Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan                                           kantor BAE.
           ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal;                                                     e. Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-
    e. melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak                                            dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon
           langsung di perusahaan terbuka maupun tertutup dengan maksud                                          akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran
           melakukan pengendalian maupun tidak melakukan pengendalian                                            Tender Sukarela yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan
           terhadap perusahaan dimaksud; serta                                                                   distempel oleh BAE melalui email.
    f. melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan E. Pembatalan Permohonan Penawaran Tender Sukarela                                                                                                                                                                    NERACA/Antarafoto/Indrianto Eko Suwarso/YU
           usaha utama Perseroan di atas yang dari waktu ke waktu                                           Setiap saat sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela,          RAKER PENGAMBILAN KEPUTUSAN ASUMSI DASAR RUU APBN 2026 : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri)
           dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan dibidang                                       setiap Pemohon, yang telah memasukkan permohonan Penawaran
           Pasar Modal.                                                                                     Tender Sukarela, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam                bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham                                                      proses Penawaran Tender Sukarela, melalui Perusahaan Efek/Bank           Rachmat Pambudy (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
    Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perusahaan                                             Kustodian, untuk seluruh atau sebagian Sahamnya dalam Perusahaan         Keuangan Mahendra Siregar (kanan) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks
    Sasaran berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 Juni 2025                                          Sasaran yang telah diblokir di C-BEST dengan pemberitahuan tertulis
    dari website Akses KSEI adalah sebagai berikut:                                                         melalui email kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dengan               Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Rapat tersebut membahas Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar dalam RUU
                                                                                                            tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis atas pembatalan tersebut        APBN Tahun 2026.
                                                        Nilai Nominal Rp 25,- per Saham
                                                                                                            wajib telah diterima sebelum Masa Penawaran Tender Sukarela
                  Keterangan                                              Jumlah   Nilai
                                               Jumlah Saham              Nominal (Rp)            %          berakhir.
     Modal Dasar                                     32.000.000.000        800.000.000.000                  Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran



                                                                                                                                                                                     Ketersediaan Beras di 2025
     Modal Ditempatkan dan                                                                                  Tender Sukarela harus membatalkan instruksi CASH pada event
         Disetor                                                                                            TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian. Instruksi
     PT Sentosa Bersama Mitra                            650.000.000        16.250.000.000         5,75     pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi Saham
     PT Basis Utama Prima                                414.408.600        10.360.215.000         3,66     Pemohon dari “Blocked for CA” menjadi “Available”.
     Eveline Listijosuputro                              125.339.991         3.133.499.775         1,11 F. Verifikasi



                                                                                                                                                                                     Dinilai Aman dan Cukup
     Henry Kurniawan Latief                               26.209.200           655.230.000         0,23     Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Sukarela, KSEI
     Djoko Joelijanto                                     11.000.000           275.000.000         0,10     akan memberikan daftar Pemohon yang Sahamnya telah berstatus
     Masyarakat                                      10.080.288.733        252.007.218.325       89,15      “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan
     Jumlah Modal Ditempatkan                                                                               Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut
         dan Disetor                                 11.307.246.524        282.681.163.100 100,00
                                                                                                            untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan
     Saham Dalam Portepel                            20.692.753.476        517.318.836.900
                                                                                                            Saham Pemohon dalam Perusahaan Sasaran sesuai dengan
    Pemegang Saham Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (PSP) dari
    Perusahaan Sasaran adalah Eveline Listijosuputro, sebagaimana
                                                                                                            ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Pernyataan
                                                                                                            Penawaran Tender Sukarela ini. Sebelum Tanggal Pembayaran,
                                                                                                                                                                                     Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional                             Menteri Pertanian (Andi         duksi nasional dalam 3-4
                                                                                                                                                                                                                                                        Amran Sulaiman) dalam           bulan terakhir ke depan.
    tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Menkumham, namun
    sehubungan dengan pailitnya PSP Perusahaan Sasaran berdasarkan
                                                                                                            Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada          (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan                            beberapa kesempatan, apa-       Tapi kalau dari proyeksi dan
                                                                                                            KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan
    pengumuman Putusan Pernyataan Pailit di koran Kontan tanggal 26                                         Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat       ketersediaan beras nasional selama tahun                           bila kita menanam 1 juta        dibuat rata-rata memang
    Mei 2025, maka Perusahaan Sasaran berupaya mencari calon PSP                                            final dan mengikat seluruh pemohon.
    baru.
                                                                                                         G. Pembayaran
                                                                                                                                                                                     2025 diproyeksikan dalam kondisi aman dan                          hektare setiap bulannya,        angkanya bisa 33,52 juta ton
                                                                                                            Pada Tanggal Pembayaran yaitu tanggal 03 Oktober 2025, KSEI              cukup, sehingga kebutuhan masyarakat dapat                         maka produksi beras bisa        setara beras. Itu kalau kita 3
                                                                                                            akan mengalihkan Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh                                                                                2,5 sampai 2,6 juta ton per     sampai 4 bulan terakhir
                                                                                                            Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening             terpenuhi. “Berdasarkan Proyeksi Neraca                            bulan, itu akan tercapai,”      menggunakan rata-rata
                                                                                                            Efek atas nama SBM sebagai Pihak Yang Melakukan Penawaran
                                                                                                            Tender Sukarela.                                                         Pangan Nasional 2025, ketersediaan pangan                          ungkap Arief.                   produksi 3 tahun terakhir.
                                                                                                            Pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela kepada Pemohon                pokok strategis secara umum diproyeksikan                               “Oleh karena itu apa       Jadi kita tidak perlu impor
                                                                                                            yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk,                                                                           yang kita rencanakan se-        beras,” beber Arief.
                                                                                                            yang bertindak untuk dan atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran        cukup dan aman sampai dengan akhir                                 mua, dari Kementerian               Adapun apabila angka
                                                                                                            Tender Sukarela, melalui KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net
                                                                                                            melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening           tahun,” kata Arief di Jakarta, akhir pekan                         Pertanian tentunya sudah        produksi beras Januari-
                                                                                                            CA (CA Account) Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari Pemohon
                                                                                                            yang disetujui. Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari masing-masing        kemarin.                                                           menyiapkan bersama-sa-          Desember 2025 dapat terca-
    Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham                                                 Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran                                                                                   ma dengan para kepala           pai 33,52 juta ton, maka per-
    Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah pelaksanaan Penawaran                                            kepada masing-masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran                                                                               daerah meng-collect untuk       olehan tersebut hampir
    Tender Sukarela dengan asumsi pemegang saham publik melakukan                                           yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela
    penjualan saham melalui Penawaran Tender Sukarela.                                                      adalah dalam Rupiah.
                                                                                                                                                                                     „ NERACA                         ketersediaan 40,31 juta ton       saluran irigasi itu menjadi     mendekati rekor produksi
                                      Sebelum TO Sukarela                  Sesudah TO Sukarela           H. Biaya Transaksi                                                                                           dikurangi total kebutuhan         penting. Jadi itu yang harus    beras nasional tertinggi da-
                                Nilai Nominal Rp 25,- per Saham      Nilai Nominal Rp 25,- per Saham        Pembayaran kepada pemohon yang disetujui sehubungan dengan                    Arief menyebutkan ber-      konsumsi setahun 30,97 ju-        kita kejar,” sambungnya.        lam 8 tahun terakhir. Ter-
           Keterangan                         Jumlah Nilai                         Jumlah Nilai %
                            Jumlah Saham Nominal               % Jumlah Saham Nominal                       Penawaran Tender Sukarela akan dibayarkan kepada pemohon                 dasarkan Proyeksi Neraca         ta ton,” jelas Arief. Hanya sa-   Kendati begitu, Bapanas ju-     catat produksi beras tahun
                                                       (Rp)                                 (Rp)
                                                                                                            setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan
    Modal Dasar             32.000.000.000 800.000.000.000         32.000.000.000 800.000.000.000
                                                                                                            seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon             Pangan Nasional 2025, pro-       ja, Arief menuturkan kalku-       ga menyusun estimasi pro-       2018 dengan 33,94 juta ton
    Modal Ditempatkan
        dan Disetor                                                                                         yang disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.       duksi beras selama setahun       lasi itu sifatnya proyeksi        duksi beras Januari-De-         masih menjadi angka tert-
                                                                                                            Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
    PT Sentosa Bersama
        Mitra                   650.000.000 16.250.000.000 5,75 1.215.362.326 30.384.058.150 10,75          0,35% dari Harga Penawaran Tender Sukarela.
                                                                                                                                                                                     diproyeksikan mencapai           karena masih bergantung           sember 2025 ini yang diper-     inggi produksi beras dalam
    PT Basis Utama Prima        414.408.600 10.360.215.000 3,66 414.408.600 10.360.215.000 3,66 I. Pembatalan Penawaran Tender Sukarela                                              31,37 juta ton, sehingga to-     pada capaian produksi             kirakan dapat mencapai          negeri.
    Eveline Listijosuputro      125.339.991 3.133.499.775 1,11 125.339.991 3.133.499.775 1,11               Penawaran Tender Sukarela ini tidak dapat dibatalkan setelah             tal ketersediaan komoditas       hingga akhir tahun nanti.         33,52 juta ton.                     Di sisi lain, Arief pun
    Henry Kurniawan Latief       26.209.200     655.230.000 0,23       26.209.200     655.230.000 0,23      Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diumumkan, kecuali
    Djoko Joelijanto             11.000.000     275.000.000 0,10       11.000.000     275.000.000 0,10
                                                                                                                                                                                     tersebut dapat mencapai               Meski begitu, ia men-             Perhitungan itu berasal    mengungkapkan bahwa
                                                                                                            memperoleh persetujuan OJK.
    Masyarakat              10.080.288.733 252.007.218.325 89,15 9.514.926.407 237.873.160.170 84,15
                                                                                                         J. Pelaporan Hasil Penawaran Tender
                                                                                                                                                                                     40,31 juta ton. Total keterse-   gapresiasi langkah Kemen-         dari proyeksi produksi beras    stok beras Bulog yang ber-
    Jumlah Modal                                                                                                                                                                     diaan beras itu berasal dari     terian Pertanian (Kemen-          Januari sampai September        sumber dari importasi ta-
        Ditempatkan dan                                                                                     SBM akan melaporkan hasil Penawaran Tender Sukarela kepada OJK
        Disetor              11.307.246.524 282.681.163.100 100,00 11.307.246.524 282.681.163.100 100,00    paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah Tanggal Pembayaran.        produksi setahun yang 31,-       tan) yang konsisten ber-          dari Badan Pusat Statistik      hun 2024 saat ini masih ter-
    Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 517.318.836.900            20.692.753.476 517.318.836.900        K. Dalam hal jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditawarkan untuk             37 juta ton ditambahkan          sama pemerintah daerah            (BPS) yang di angka 28,22 ju-   sisa 1 juta ton.
    Pihak yang melakukan penawaran tender sukarela memiliki 5.75%                                           dijual atau ditukar melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang
    saham Perusahaan Sasaran secara langsung.                                                               ditetapkan dalam Penawaran Tender Sukarela                               jumlah stok awal 2025 yakni      dalam memastikan infra-           ta ton ditambahkan rata-ra-         Ia memastikan proses
E. Kepengurusan dan Pengawasan                                                                              Dalam hal jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditawarkan untuk dijual      8,4 juta ton dan impor beras     struktur pertanian yang ada       ta produksi Oktober-De-         impor tahun 2024 sudah se-
    Berdasarkan Akta Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus                                             atau ditukar melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan       khusus 532 ribu ton.             sehingga dapat mening-            sember dalam 3 tahun ter-       lesai dan tidak ada lagi di
    2022, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana                                              dalam Penawaran Tender Sukarela, Pihak yang melaksanakan
                                                                                                            Penawaran Tender Sukarela wajib melakukan penjatahan secara                   “Dari itu, neraca beras     katkan produksi beras se-         akhir yang diperoleh angka      2025. “Khusus untuk beras
    Hukum Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakart, yang
    telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi                                             proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pihak yang              akhir tahun 2025 diperoleh       cara nasional. “Jadi seperti      5,3 juta ton. “Khusus untuk     luar negeri itu sekarang sisa-
    Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-                                               melakukan penjualan atau penukaran dalam Penawaran Tender                9,33 juta ton setelah total      yang disampaikan Bapak            beras, ini tergantung pro-      nya 1 juta ton. Q bari/ant
    AH.01.09-0050186 tanggal 1 September 2022, dan didaftarkan dalam                                        Sukarela tersebut dengan memperhatikan satuan perdagangan yang
    Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0172536.AH.01.11.TAHUN 2022                                           berlaku di Bursa Efek tanpa pecahan.
    tanggal 1 September 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
    Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
    Dewan Komisaris
                                                                                                                  VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM
                                                                                                                                PENAWARAN TENDER                                     Infrastruktur Berkelanjutan                                          BI Catat Inflow SBN
    Komisaris Utama dan Independen : Poltak Sihotang
    Komisaris                                            : Wijaya Mulia
                                                                                                         1. PERUSAHAAN
                                                                                                            DAN PENYELESAIAN
                                                                                                                               EFEK  YANG DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA
                                                                                                                                                                                     Jadi Kunci Transisi Energi                                           Terjaga Meski Selisih Yield
                                                                                                            PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
    Direksi
    Direktur Utama                                       : Djoko Joelijanto
                                                                                                            Equity Tower, 11th Floor, SCBD
                                                                                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
                                                                                                                                                                                     dan Ekonomi Hijau                                                    dengan UST Menyempit
    Direktur                                             : Dwi Setijo Adji
                                                                                                            Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527
    Direktur                                             : Martha Susanti                                                                                                            NERACA
                                                                                                            Email: corsec@minnapadi.com
F. Anak Perusahaan Perusahaan Sasaran
                                                                                                            Unit yang menangani : Settlement                                                                                                              NERACA
    Sampai dengan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini
    diterbitkan, Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak.                                            Lingkup Tugas:
                                                                                                            Lingkup tugas utama dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam
                                                                                                                                                                                     Jakarta - Menteri Koordinator Bidang
   VI. PROSEDUR/TATA CARA PENAWARAN TENDER                                                                                                                                                                                                                    Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal
                                                                                                            Penawaran Tender Sukarela adalah melaksanakan pekerjaan                  Infrastruktur dan Pembangunan                                        asing masuk (inflow) ke pasar Surat Berharga Negara
                                          SUKARELA                                                          administratif sehubungan dengan pelaksanaan dan penyelesaian
A. Periode Penawaran Tender Sukarela                                                                        Penawaran Tender Sukarela termasuk untuk (i) secara bersama-sama         Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti                                     (SBN) tetap terjaga meski selisih (spread) imbal hasil
                                                                                                            dengan BAE melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi kepada
    Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal                                             KSEI mengenai Pemohon yang disetujui, dan (ii) menerima Saham            Yudhoyono (AHY) menegaskan                                           (yield) dengan US Treasury semakin menyempit, seiring
    26 Agustus 2025 pada pukul 09:00 WIB dan ditutup pada tanggal                                           yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan                                                                         dengan penurunan suku bunga acuan. Direktur De-
    24 September 2025 pada pukul 16:00 WIB.                                                                 dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.
                                                                                                                                                                                     infrastruktur yang berkelanjutan menjadi                             partemen Pengelolaan Moneter & Aset Sekuritas (DPMA)
B. Pemohon yang Berhak
    Pemegang Saham yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran
                                                                                                         2. KONSULTAN HUKUM                                                          kunci dari transisi energi dan ekonomi                               BI Ronald D. Parluhutan menyebutkan, selisih imbal hasil
                                                                                                            Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo (NKNLegal)
    Tender Sukarela ini adalah Pemegang Saham yang telah melengkapi
                                                                                                            Dea Tower II, 9th Floor - Kawasan Mega Kuningan
                                                                                                                                                                                     hijau. “Masa depan harus dibangun di atas                            antara SBN dan UST per 19 Agustus 2025 tercatat sebesar
    dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk                                                                                                                                                                                                205 basis poin (bps) dari sebelumnya 240 bps pada 2024.
    Penawaran Tender Sukarela sebelum Tanggal Penutupan paling                                              Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3                                        infrastruktur yang berkelanjutan.
    lambat pada tanggal 24 September 2025 pukul 16:00 WIB (“Para                                            Jakarta Selatan 12950, Indonesia                                                                                                                  “Kalau dari spread masih relatif sesuai (sama atau
    Pemohon)”, masing-masing disebut sebagai (“Pemohon”). Para                                              Telepon: +6221 576 0856 / 576 0956
                                                                                                                                                                                     Infrastruktur yang tidak hanya tangguh dan                           tidak berbeda jauh, red.) dengan di awal tahun ini, seki-
    Pemohon harus terdaftar sebagai Pemegang Saham dan telah
    membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
                                                                                                            Faksimili: +6221 576 0957                                                efisien, tetapi juga rendah karbon, tahan                            tar 200-an bps. Dan juga pada saat ini terjadi penyempi-
                                                                                                            Rekan: Chandra Bima                                                                                                                           tan seperti yang saya sampaikan. Memang kami melihat
    yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif di KSEI sebelum
    Tanggal Penutupan.                                                                                      Lingkup Tugas:                                                           iklim dan inklusif,” kata Menko AHY dalam
                                                                                                                                                                                                                                                          bahwa inflows dari asing itu masih tetap terjaga,” kata
    Untuk Pemegang Saham yang memiliki Saham dalam bentuk warkat                                            Lingkup tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan
                                                                                                            Penawaran Tender Sukarela adalah untuk memberikan nasihat
                                                                                                                                                                                     PYC International Energy Conference 2025                             Ronald, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.
    (scrip) dan berniat untuk menawarkan Sahamnya kepada Pihak Yang
    Melakukan Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham yang                                                hukum terkait dengan Penawaran Tender Sukarela dan memeriksa             di Jakarta, Sabtu (23/8).                                                Selisih imbal hasil menjadi indikator utama minat in-
    bersangkutan wajib:                                                                                     dan memastikan bahwa Penawaran Tender Sukarela ini dilaksanakan
                                                                                                            sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
                                                                                                                                                                                          “Infrastruktur yang memberdayakan masyarakat kita               vestor asing di pasar berkembang. Secara teori, semakin
    (i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut
           terdaftar atas namanya dalam DPS Perusahaan Sasaran;                                             berlaku di Indonesia.                                                    dan menjadi jangkar transisi menuju ekonomi hijau,” ujar             lebar selisih tersebut, daya tarik SBN meningkat dan se-
    (ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian; 3. KUSTODIAN                                                                                                     dia menambahkan. Namun, ia menilai visi ini hadir den-               baliknya ketika selisih menyempit, minat terhadap SBN
    (iii) mengkonversikan Saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi                                      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia                                      gan tantangan yang mendesak. AHY mencatat bahwa pa-                  cenderung berkurang. Menurut Ronald, selisih imbal
           Saham tanpa warkat (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat)                                      Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I, Lantai 5
           Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan.
                                                                                                                                                                                     da tahun 2024, pangsa energi terbarukan Indonesia baru               hasil SBN dan UST masih kompetitif apabila diband-
                                                                                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
    (iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham                                      Indonesia
                                                                                                                                                                                     mencapai 14 persen, masih kurang dari target 23 persen               ingkan dengan negara-negara lain. Dengan spread 205-
           kolektif yang dilakukan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian,                                  Telepon: +6221 5299 1099                                                 untuk tahun 2025.                                                    bps, imbal hasil obligasi pemerintah Indonesia tenor 10
           di mana Pemegang Saham yang bersangkutan telah membuka                                                                                                                         Di satu sisi, ia mengatakan 99,83 persen penduduk               tahun tercatat 2,05 persen di atas imbal hasil obligasi pe-
                                                                                                            Faksimili: +6221 5299 1052
           Rekening Efek;
    (v) memastikan bahwa seluruh Saham Perusahaan Sasaran yang
                                                                                                            Lingkup Tugas:                                                           Indonesia kini memiliki akses listrik, tapi kualitasnya              merintah AS untuk tenor yang sama.
           dimiliki Pemohon berbentuk tanpa warkat (scripless); dan                                         Lingkup tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Sukarela adalah          masih belum merata. “Rumah tangga masih mengalami                        Di tengah penurunan yield dan penyempitan spread
                                                                                                            untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
    (vi) menanggung biaya konversi Saham.
                                                                                                            dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar         pemadaman listrik lebih dari lima jam setiap tahun dan               terhadap UST, kepemilikan asing di SBN tercatat me-
C. Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS)                                                                Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam Rekening                beberapa kali gangguan layanan,” ujar AHY. “Produktivitas            ningkat secara year to date menjadi Rp952,98 triliun per
    Para Pemohon wajib melengkapi FPTS untuk dapat ikut serta dalam                                         Penampungan; (iii) menerima dana untuk membayar Saham
    proses Penawaran Tender Sukarela sesuai dengan persyaratan                                              dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk untuk dan atas nama Pihak
                                                                                                                                                                                     listrik masih rendah, berkontribusi kurang dari 2 persen             19 Agustus 2025, setara dengan 14,64 persen dari total out-
    sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran                                               Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela; (iv) menyampaikan              terhadap pertumbuhan PDB. Sementara itu, subsidi en-                 standing. Pada periode yang sama, outstanding SBN trad-
    Tender Sukarela ini.                                                                                    pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui Perusahaan             ergi (juga) memberikan tekanan pada anggaran nasional                able mencapai Rp6.510,7 triliun. Ronald juga mencatat,
    Setiap FPTS yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana                                        Efek/Bank Kustodian masing-masing).
    tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela 4. BIRO ADMINISTRASI EFEK
                                                                                                                                                                                     kita. Angka-angka ini bukan sekadar data, melainkan                  yield SBN menurun seiring dengan penurunan suku bun-
    ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan                                            PT Adimitra Jasa Korpora                                                 ajakan untuk bertindak,” imbuhnya.                                   ga acuan (BI-Rate). Hal ini menunjukkan transmisi kebi-
    tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender                                                                                                                      Ia menegaskan transisi energi bukan lagi sebuah pil-            jakan moneter Bank Indonesia berjalan efektif ke pasar
    Sukarela.                                                                                               Rukan Kirana Boutique Office,
    i. Para Pemohon dapat memperoleh FPTS dari BAE Perusahaan                                               Jl. Kirana Avenue III, Blok F3, No. 5, Kelapa Gading,                    ihan, melainkan sebuah kebutuhan ekonomi, sosial dan                 obligasi pemerintah.
           Sasaran dengan mengirimkan permohonan melalui email atau                                         Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240                                         geopolitik. Menko AHY mengakui bahwa pendanaan                           Adapun sejak penurunan BI-Rate 100bps pada
           menghubungi BAE pada alamat sebagaimana disebutkan di                                            Telepon: (021) 29745222                                                  terkait transisi energi menjadi menantang saat ini, sehing-          September 2024 hingga Juli 2025, suku bunga di pasar
           bawah ini:                                                                                       Email: opr@adimitra-jk.co.id
           Biro Administrasi Efek
                                                                                                                                                                                     ga membutuhkan perpaduan instrumen yang strategis.                   uang tercatat menurun. Suku bunga INDONIA terus
                                                                                                            Unit yang menangani : Team Account Officer
           PT Adimitra Jasa Korpora                                                                         Lingkup Tugas:
                                                                                                                                                                                     “Singkatnya, kita membutuhkan arsitektur keuangan baru               menurun dari sebelum pengumuman penurunan BI-
           Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III,                                             Lingkup tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Sukarela adalah           yang mengubah ambisi iklim menjadi kenyataan yang da-                Rate pada Juli sebesar 5,14 persen menjadi 4,78 persen
           Blok F3, No. 5, Kelapa Gading,                                                                   untuk (i) mendistribusikan dan menyediakan FPTS dan salinan              pat diinvestasikan,” ujar AHY.                                       pada 19 Agustus 2025.
           Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240                                                                 Pernyataan Tender Sukarela ini; (ii) menerima FPTS dari Pemohon
                                                                                                            setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian; (iii)
                                                                                                                                                                                          Ia melanjutkan pemerintah Indonesia melalui                         Suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan juga
           Telepon: (021) 29745222
                                                                                                            menerbitkan bukti tanda terima; (iv) mengecek keakuratan data yang       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional                         menurun dari masing-masing sebesar 5,85 persen; 5,86
           Email: opr@adimitra-jk.co.id                                                                     diterima oleh Pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama
    ii. Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTS dalam
                                                                                                                                                                                     (RPJMN) 2025-2029, menempatkan keberlanjutan seba-                   persen; dan 5,87 persen sebelum penurunan BI-Rate pa-
                                                                                                            Periode Penawaran Tender Sukarela kepada Perusahaan Efek Yang
           balasan email dari BAE.                                                                          Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian         gai inti dari perencanaan infrastruktur dan investasi pub-           da Juli 2025 menjadi 5,28 persen; 5,32 persen; dan 5,34
    iii. Dokumen asli FPTS yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh                                    dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek            lik. Sejumlah kemajuan pun terjadi di berbagai sektor mu-            persen pada 15 Agustus 2025.
           Pemohon dapat dikirimkan langsung ke kantor BAE.                                                 Yang Ditunjuk memverifikasi keabsahan kepemilikan Saham Pemohon
                                                                                                            sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Pernyataan Penawaran
                                                                                                                                                                                     lai dari transportasi, maritim, hingga perumahan yang ter-               Sementara imbal hasil SBN untuk tenor 2 tahun menu-
D. Tata Cara Pengajuan FPTS
    Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender                                              Tender Sukarela ini.                                                     integrasi.“Pendekatan terpadu ini menegaskan prinsip                 run dari 5,86 persen menjadi 5,54 persen. Sedangkan un-
    Sukarela adalah sebagai berikut:                                                                                        VIII. INFORMASI TAMBAHAN                                 penting bahwa transisi energi dan infrastruktur berkelan-            tuk tenor 10 tahun menurun dari 6,56 persen menjadi 6,40
    a. Pemohon wajib mengajukan permohonan Penawaran Tender
                                                                                                         Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender               jutan harus berkembang bersama. Keduanya harus sal-                  persen. Pada triwulan III 2025, aliran masuk investasi
           Sukarela kepada BAE untuk berpartisipasi dalam Penawaran
                                                                                                         Sukarela, Pemegang Saham dapat menghubungi BAE dan/atau                     ingUkuran
                                                                                                                                                                                            memperkuat: 12        kolom
                                                                                                                                                                                                               untuk      x 540
                                                                                                                                                                                                                       memastikan pertumbuhan             portofolio ke SBN terus berlanjut degan mencatat net in-
           Tender Sukarela. Pemohon Penawaran Tender Sukarela dapat
                                                                                                         Perusahaan Efek Yang Ditunjuk sebagaimana telah dirinci dalam                   Media              : Neraca
           memperoleh FPTS dengan mengirimkan email kepada BAE.
                                                                                                         Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
                                                                                                                                                                                     ekonomi     kita
                                                                                                                                                                                         Tgl. muat    tumbuh,
                                                                                                                                                                                                            : 25 Agustusmengikis
                                                                                                                                                                                                                  alih-alih 2025 lingkungan ki-           flows pada Juli dan Agustus 2025 (hingga 15 Agustus 2025)
                                                                                                                                                                                     ta,”File
                                                                                                                                                                                          kata dia. Q bari/ant
                                                                                                                                                                                                            : Sentosa-Tender_Agt25.D8                     masing-masing sebesar 1,0 miliar dolar AS.Q bari/ant

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published25 Aug 2025
Pages2
Characters138,050
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SENTOSA BERSAMA MITRA p.1 ×7
linked org Mustika Ratu p.1 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×4
linked org PT Basis Utama Prima p.2 ×3
linked — Eveline Listijosuputro p.2 ×3
linked — Henry Kurniawan p.2 ×2
linked person Djoko Joelijanto p.2 ×3
linked person Arief Prasetyo Adi p.2
linked person Poltak Sihotang p.2
linked person Wijaya Mulia p.2
linked person Dwi Setijo Adji p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible person Djauhar Maulidi p.1 ×2
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible person Sri Mulyani p.2
possible person Rachmat Pambudy p.2
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH. p.1 ×2
unresolved org PT Batavia Artatama p.1 ×2
unresolved person Atrino Leswara p.1
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved person Marina Soewana · Notaris p.1
unresolved org Menteri Sehubungan p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.1 ×3
unresolved org PT Batavia Artatama Kegiatan p.1
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perusahaan Sasaran. p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.1 ×4
unresolved person Tse Min Suhardi p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik SBM p.1
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.1
unresolved org Menteri p.1 ×6
unresolved org PT Sukarela p.1
unresolved org Minna Padi Investama Tbk p.1 ×2
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Bapepam p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Pengendali p.1
unresolved org Bank Kustodian Pemohon p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati p.2
unresolved org Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional p.2
unresolved org Perencanaan Pembangunan Nasional p.2
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×3
unresolved org Bank Indonesia Perry Warjiyo p.2
unresolved org Pangan Nasional p.2
unresolved org Menteri Pertanian p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Menteri Koordinator Bidang VI. PROSEDUR p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 4320 ms 12 Sep 2026 22:36

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'informasi_lain': 'nya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang '
                   'Pengembangan Dan Penguatan Sektor PERNYATAAN PENAWARAN '
                   'TENDER SUKARELA INI DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN '
                   'OTORITAS JASA KEUANGAN NO.54/ SBM tidak sedang terlibat '
                   'dalam perkara material baik di pengadilan Keuangan, yaitu: '
                   'POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK '
                   'NO.54/2015”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.3/ '
                   'maupun sengketa lain di luar pengadilan yang dapat '
                   'berpengaruh secara a. hubungan keluarga karena perkawinan '
                   'sampai POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI '
                   'BIDANG PASAR MODAL (“POJK NO.3/2021). negatif terhadap '
                   'pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela. Perusahaan dengan '
                   'derajat kedua, baik secara horizontal Sasaran tidak sedang '
                   'terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun '
                   'vertikal, yaitu hubungan seseorang TIDAK TERDAPAT '
                   'KESEPAKATAN ATAU PERJANJIAN MENGENAI PERUBAHAN PENGENDALI '
                   'DAN TIDAK ADA HUBUNGAN AFILIIASI maupun sengketa lain di '
                   'luar pengadilan yang dapat berdampak negatif dengan: '
                   'ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PENGENDALI SAAT INI. terhadap '
                   'pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela. 1. suami atau '
                   'istri; PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA SBM dengan ini '
                   'menyatakan bahwa: 2. orang tua dari suami atau istri dan '
                   'suami atau a. SBM dan anggota Direksi maupun Dewan '
                   'Komisaris SBM tidak istri dari anak; pernah dinyatakan '
                   'pailit; 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan b. '
                   'setiap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris SBM tidak '
                   'suami atau istri dari cucu; pernah menjadi anggota direksi '
                   'atau anggota dewan komisaris yang 4. saudara dari suami '
                   'atau istri beserta suami dinyatakan bersalah menyebabkan '
                   'suatu perseroan dinyatakan pailit; atau istrinya dari '
                   'saudara yang bersangkutan; atau c. SBM tidak pernah '
                   'dihukum karena melakukan kejahatan di bidang 5. suami atau '
                   'istri dan saudara orang yang keuangan; dan bersangkutan d. '
                   'SBM tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau '
                   'institusi b. hubungan keluarga karena keturunan sampai '
                   'yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang '
                   'dengan derajat kedua, baik secara horizontal berhubungan '
                   'dengan Efek. maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang PT '
                   'SENTOSA BERSAMA MITRA V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN '
                   'SASARAN dengan: Kegiatan Usaha: 1. orang tua dan anak; A. '
                   'Riwayat Singkat 2. kakek dan nenek serta cucu; atau '
                   'Bergerak di bidang : Perusahaan Sasaran didirikan semula '
                   'dengan nama PT Batavia Artatama 3. saudara dari orang yang '
                   'bersangkutan Aktivitas perusahaan holding dan konsultasi '
                   'manajemen Securindo berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT '
                   'Batavia Artatama c. hubungan antara pihak dengan karyawan, '
                   '(KBLI 64200 dan KBLI 70209) Securindo No.79 tanggal 28 Mei '
                   '1998, dibuat di hadapan Doktorandus direktur, atau '
                   'komisaris dan pihak tersebut; Kantor: Atrino Leswara, '
                   'S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan d. '
                   'hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan Graha '
                   'Mustika Ratu Lt.5 pengesahan dari Menteri Kehakiman '
                   'Republik Indonesia dengan dimana terdapat satu atau lebih '
                   'anggota direksi, Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.98 '
                   'tanggal 3 Juli 1998, dan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. '
                   '74-75 pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang '
                   'didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran '
                   'Kodya sama; Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta '
                   'Selatan 12870 Jakarta Selatan di bawah No.587/BH '
                   '09.03/VII/2000 pada tanggal 7 Juli e. hubungan antara '
                   'perusahaan dan pihak, baik Telepon: 021 29291053 email: '
                   'info@sentosabersamamitra.com 2000, serta diumumkan dalam '
                   'Berita Negara Republik Indonesia No.86 langsung maupun '
                   'tidak langsung, dengan cara ATAS tanggal 27 Oktober 2006, '
                   'Tambahan No.11489. (“Akta Pendirian”). apa pun, '
                   'mengendalikan atau dikendalikan Sejak pendiriannya, '
                   'Anggaran Dasar PADI telah mengalami beberapa '
                   'Sebanyak-banyaknya 565.362.326 (lima ratus enam puluh lima '
                   'juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh '
                   'enam) Saham yang oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam '
                   'kali perubahan, diantaranya perubahan yang penting adalah: '
                   'mewakili 5% (lima persen) dari jumlah seluruh Saham yang '
                   'telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT Minna Padi '
                   'Investama Sekuritas Tbk. menentukan pengelolaan dan/atau '
                   'kebijakan 1. Berdasarkan Akta No. Akta Risalah Rapat '
                   'No.44, tanggal (“Perusahaan Sasaran”), dengan Harga '
                   'Penawaran Tender sebesar Rp14 (empat belas Rupiah) untuk '
                   'setiap Sahamnya atau dengan total nilai perusahaan atau '
                   'pihak dimaksud; 18 Februari 2004, dibuat oleh Marina '
                   'Soewana, S.H., Notaris di sebanyak-banyaknya '
                   'Rp7.915.072.567 (tujuh miliar sembilan ratus lima belas '
                   'juta tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh tujuh '
                   'Rupiah). f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan '
                   'Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari '
                   'Menteri Sehubungan dengan hal ini, SBM memiliki dana yang '
                   'cukup untuk menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela ini '
                   'sebagaimana dibuktikan dengan yang dikendalikan, baik '
                   'langsung maupun Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat '
                   'Keputusan No.C- Rekening Koran dari PT Bank Mandiri '
                   '(Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025 dan Surat '
                   'Pernyataan atas Kecukupan Dana dari SBM pada tanggal tidak '
                   'langsung, dengan cara apa pun, dalam 10386 '
                   'HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah '
                   'dilaporkan 7 Maret 2025. menentukan pengelolaan dan/atau '
                   'kebijakan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia '
                   'sebagaimana telah perusahaan oleh pihak yang sama; atau '
                   'diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004 dengan '
                   'No.C-14063 g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang '
                   'HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran '
                   'Perusahaan Saham utama yaitu pihak yang secara langsung '
                   'Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2004 di '
                   'bawah maupun tidak langsung memiliki paling kurang '
                   'No.1070/RUB.09.03/X/2004, serta diumumkan dalam Berita '
                   'Negara 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai '
                   'Republik Indonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006, '
                   'Tambahan hak suara dari perusahaan tersebut. No.11490, '
                   'yang menerangkan mengenai persetujuan RUPSLB atas: “BAE” : '
                   'berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT '
                   'Adimitra Jasa Korpora. PT Minna Padi Investama Sekuritas '
                   'Tbk a. Perubahan nama Perseroan, yang semula PT Batavia '
                   'Artatama Kegiatan Usaha: Securindo menjadi PT Minna Padi '
                   'Investama; “Bank Kustodian” : berarti bank yang memiliki '
                   'izin sebagai kustodian yaitu pihak yang memberikan jasa '
                   'penitipan efek Perusahaan Efek b. Peningkatan modal dasar '
                   'Perseroan yang semula sebesar dan harta lain yang '
                   'berkaitan dengan efek serta jasa Rp25.000.000.000 (dua '
                   'puluh lima miliar Rupiah) menjadi Kantor: sebesar '
                   'Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) dan lain, '
                   'termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- Equity Tower, '
                   '11th Floor, SCBD meningkatkan modal ditempatkan dan modal '
                   'disetor Perseroan hak lain, menyelesaikan transaksi efek '
                   'dan mewakili Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 '
                   'yang semula sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar '
                   'Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya. “Bursa Efek” '
                   'atau : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di '
                   'Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527 Rupiah) '
                   'menjadi Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah). “BEI” '
                   'Jakarta. Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini '
                   'diumumkan pada tanggal 25 Agustus 2025 2. Akta Berita '
                   'Acara RUPSLB No.160, tanggal 12 Oktober 2006, “Daftar '
                   'Pemegang : berarti daftar Pemegang Saham Perusahaan yang '
                   'dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., '
                   'Saham” atau “DPS” Sasaran atau “DPS” yang dikelola oleh PT '
                   'Adimitra M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah '
                   'mendapat persetujuan Jasa Korpora sebagai BAE yang '
                   'ditunjuk oleh Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar '
                   'Rp14,- (empat belas Rupiah) per J. Pernyataan keberatan '
                   'atas Penawaran Tender Sukarela dari Menteri Hukum dan Hak '
                   'Asasi Manusia Republik Indonesia Perusahaan Sasaran. Saham '
                   'yang telah memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran '
                   'yang SBM tidak menerima pernyataan tertulis dari '
                   'pihak-pihak yang dengan Surat Keputusan No.W7-02307 '
                   'HT.01.04-TH.2006 tanggal 8 “Formulir : berarti Formulir '
                   'Penawaran Tender Sukarela, yaitu wajib ditawarkan '
                   'berdasarkan Pasal 13 POJK No.54/2015 sebagaimana mendukung '
                   'atau keberatan atas',
 'issuer_name': 'PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result