Back to announcement
20250825_PADI_Penyampaian Bukti Iklan_31934834_lamp2.pdf
Other Needs review PADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
1
6 HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 25 AGUSTUS 2025
E. Kepengurusan dan Pengawasan
JADWAL
Tanggal Pernyataan Penawaran Tender
PERBAIKAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI Berdasarkan Akta No.3 tanggal 1 April 2021 dibuat dihadapan Rini
Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Timur dan akta tersebut
Sukarela :
Perkiraan Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK :
10 Maret 2025
22 Agustus 2025
DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER SUKARELA telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan
Perkiraan Periode Penawaran Tender Sukarela : 26 Agustus 2025 – yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n.
24 September 2025 PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.03-0226401 tanggal 12 April
Perkiraan Tanggal Pembayaran : 03 Oktober 2025 NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”). 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
PT SENTOSA BERSAMA MITRA (“SBM”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI PENTING DAN MATERIAL MENGENAI SBM DAN 0066057.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 12 April 2021, susunan Direksi
DEFINISI DAN SINGKATAN dan Dewan Komisaris SBM adalah sebagai berikut:
SEMUA INFORMASI TERKAIT PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN HARUS DIKETAHUI OLEH
Kecuali didefinisikan lain, istilah-istilah yang dipergunakan dalam Pernyataan PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 54/2015 DAN TIDAK ADA Dewan Komisaris
Penawaran Tender Sukarela ini mempunyai arti sebagai berikut: FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM Komisaris : Hapsoro
“Afiliasi” : sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
Direksi
1 dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
SBM BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG Direktur : Djauhar Maulidi
Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian
DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI. F. Informasi Lainnya
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.54/ SBM tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan
Keuangan, yaitu: POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK NO.54/2015”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.3/ maupun sengketa lain di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL (“POJK NO.3/2021). negatif terhadap pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela. Perusahaan
dengan derajat kedua, baik secara horizontal Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di pengadilan
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang TIDAK TERDAPAT KESEPAKATAN ATAU PERJANJIAN MENGENAI PERUBAHAN PENGENDALI DAN TIDAK ADA HUBUNGAN AFILIIASI maupun sengketa lain di luar pengadilan yang dapat berdampak negatif
dengan: ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PENGENDALI SAAT INI. terhadap pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela.
1. suami atau istri; PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA SBM dengan ini menyatakan bahwa:
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau a. SBM dan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris SBM tidak
istri dari anak; pernah dinyatakan pailit;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
b. setiap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris SBM tidak
suami atau istri dari cucu;
pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang
4. saudara dari suami atau istri beserta suami
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;
atau c. SBM tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
5. suami atau istri dan saudara orang yang keuangan; dan
bersangkutan d. SBM tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang
dengan derajat kedua, baik secara horizontal berhubungan dengan Efek.
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang PT SENTOSA BERSAMA MITRA V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
dengan: Kegiatan Usaha:
1. orang tua dan anak; A. Riwayat Singkat
2. kakek dan nenek serta cucu; atau Bergerak di bidang : Perusahaan Sasaran didirikan semula dengan nama PT Batavia Artatama
3. saudara dari orang yang bersangkutan Aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen Securindo berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Batavia Artatama
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, (KBLI 64200 dan KBLI 70209) Securindo No.79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di hadapan Doktorandus
direktur, atau komisaris dan pihak tersebut; Kantor: Atrino Leswara, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan Graha Mustika Ratu Lt.5 pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.98 tanggal 3 Juli 1998, dan
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Kodya
sama; Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870 Jakarta Selatan di bawah No.587/BH 09.03/VII/2000 pada tanggal 7 Juli
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik Telepon: 021 29291053 email: info@sentosabersamamitra.com 2000, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.86
langsung maupun tidak langsung, dengan cara ATAS tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan No.11489. (“Akta Pendirian”).
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar PADI telah mengalami beberapa
Sebanyak-banyaknya 565.362.326 (lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) Saham yang
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam kali perubahan, diantaranya perubahan yang penting adalah:
mewakili 5% (lima persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk.
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan 1. Berdasarkan Akta No. Akta Risalah Rapat No.44, tanggal
(“Perusahaan Sasaran”), dengan Harga Penawaran Tender sebesar Rp14 (empat belas Rupiah) untuk setiap Sahamnya atau dengan total nilai
perusahaan atau pihak dimaksud; 18 Februari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris di
sebanyak-banyaknya Rp7.915.072.567 (tujuh miliar sembilan ratus lima belas juta tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh tujuh Rupiah).
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Sehubungan dengan hal ini, SBM memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela ini sebagaimana dibuktikan dengan
yang dikendalikan, baik langsung maupun Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C-
Rekening Koran dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025 dan Surat Pernyataan atas Kecukupan Dana dari SBM pada tanggal
tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam 10386 HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan
7 Maret 2025.
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana telah
perusahaan oleh pihak yang sama; atau diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004 dengan No.C-14063
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Saham utama yaitu pihak yang secara langsung Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2004 di bawah
maupun tidak langsung memiliki paling kurang No.1070/RUB.09.03/X/2004, serta diumumkan dalam Berita Negara
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai Republik Indonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan
hak suara dari perusahaan tersebut. No.11490, yang menerangkan mengenai persetujuan RUPSLB atas:
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran
yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk a. Perubahan nama Perseroan, yang semula PT Batavia Artatama
Kegiatan Usaha: Securindo menjadi PT Minna Padi Investama;
“Bank Kustodian” : berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian
yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek Perusahaan Efek b. Peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar
dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah) menjadi
Kantor: sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) dan
lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-
Equity Tower, 11th Floor, SCBD meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 yang semula sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya.
“Bursa Efek” atau : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527 Rupiah) menjadi Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah).
“BEI” Jakarta. Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diumumkan pada tanggal 25 Agustus 2025 2. Akta Berita Acara RUPSLB No.160, tanggal 12 Oktober 2006,
“Daftar Pemegang : berarti daftar Pemegang Saham Perusahaan yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E.,
Saham” atau “DPS” Sasaran atau “DPS” yang dikelola oleh PT Adimitra M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan
Jasa Korpora sebagai BAE yang ditunjuk oleh Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp14,- (empat belas Rupiah) per J. Pernyataan keberatan atas Penawaran Tender Sukarela dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Perusahaan Sasaran. Saham yang telah memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran yang SBM tidak menerima pernyataan tertulis dari pihak-pihak yang dengan Surat Keputusan No.W7-02307 HT.01.04-TH.2006 tanggal 8
“Formulir : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela, yaitu wajib ditawarkan berdasarkan Pasal 13 POJK No.54/2015 sebagaimana mendukung atau keberatan atas Penawaran Tender Sukarela ini sampai November 2006 dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Penawaran formulir atau untuk Penawaran Tender Sukarela, yang wajib diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender Sukarela dengan tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela. Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2007 di bawah
Tender Sukarela” dilengkapi oleh Pemegang Saham yang bersedia ini. K. Pernyataan Tertulis atas Penawaran Tender Sukarela No.113/RUB.09.03/I/2007, serta diumumkan dalam Berita Negara
atau “FPTS” menerima Penawaran Tender Sukarela. Sepanjang pengetahuan SBM, tidak terdapat keberatan pihak-pihak tertentu SBM tidak menerima dan/atau mendapatkan pernyataan tertulis dari Republik Indonesia No.14 tanggal 16 Februari 2007, Tambahan
“Harga : berarti harga yang ditawarkan SBM sebagai Pihak terkait dengan Penawaran Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran yang menyatakan No.1522.
Penawaran Tender Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk Tender Sukarela. bahwa informasi yang dimuat dalam Pernyataan Penawaran Tender a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
Sukarela” membeli Saham milik Pemegang Saham dalam Sukarela tidak benar atau menyesatkan sampai dengan tanggal Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar
II. OBYEK PENAWARAN TENDER SUKARELA Pernyataan Penawaran Tender Sukarela.
Penawaran Tender Sukarela, yaitu sebesar Rp14 Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dan perubahan
(empat belas Rupiah) per lembar saham yang akan A. Saham Yang Menjadi Obyek Penawaran Tender Sukarela III. TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN nominal setiap saham dari sebesar Rp1.000.000 (satu juta
dibayarkan secara tunai. Sebagaimana diuraikan dalam Bagian I Pernyataan Penawaran Tender RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN Rupiah) menjadi sebesar Rp100 (seratus Rupiah);
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali Sukarela ini, SBM bermaksud untuk membeli Saham dari Pemegang
b. Perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi
hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Saham sebanyak-banyaknya 565.362.326 (lima ratus enam puluh A. Tujuan Penawaran Tender Sukarela
SBM menilai bahwa Perusahaan Sasaran merupakan salah satu Perseroan Terbuka;
Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam)
Saham yang mewakili 5% (lima persen) dari jumlah seluruh saham yang perusahaan dengan rekam jejak kinerja yang baik. Berdasarkan hal c. Persetujuan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perusahaan Sasaran. tersebut dan sesuai dengan strategi SBM untuk meningkatkan alokasi Saham atau emisi saham kepada masyarakat (Go Public);
sebagai hari libur.
B. Harga Penawaran Tender Sukarela portofolio investasi di sektor Perusahaan efek dalam rangka investasi d. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan sebanyak-
“KSEI” : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek jangka Panjang. Saat ini, SBM telah memiliki sebanyak 650.000.000
Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang merupakan Harga Penawaran Tender Sukarela dalam rangka Penawaran Tender banyaknya 200.000.000 (dua ratus juta) saham melalui
(enam ratus lima puluh juta) Saham yang mewakili 5,75% saham di penawaran umum kepada masyarakat; dan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Sukarela ini sebesar Rp14,- (empat belas Rupiah) per Saham, dengan dalam Perusahaan Sasaran dan untuk mendapatkan lebih banyak lagi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM. tetap memperhatikan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan saham dalam Perusahaan Sasaran salah satu caranya adalah dengan e. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan.
“Menkumham” : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal melakukan Penawaran Tender Sukarela. 3. Akta Berita Acara Rapat No.130, tanggal 21 Januari 2009, yang dibuat
Manusia Republik Indonesia. pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, sejak tanggal 8 SBM berencana melakukan investasi pada berbagai bidang yang oleh Tse Min Suhardi, S.H., pengganti dari Buntario Tigris Darmawa
“Masa Penawaran : berarti jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang dimulai Desember 2024 sampai dengan 7 Maret 2025 sebagaimana hal tersebut dianggap menguntungkan diantaranya adalah perusahaan efek. Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
Tender Sukarela” pada tanggal 26 Agustus 2025 dan berakhir pada sesuai dengan ketentuan Pasal 13 POJK No.54/2015. persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
SBM dengan ini menyatakan bahwa SBM hingga saat ini dan setelah
tanggal 24 September 2025, dan dapat diperpanjang Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi selama penawaran tender sukarela, tidak akan mengendalikan Perusahaan Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-34158.AH.01.02.Tahun
paling lama menjadi 90 (sembilan puluh) hari, kecuali 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Sasaran baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana 2009 tanggal 21 Juli 2009 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
disetujui lain oleh OJK. Penawaran Tender Sukarela: telah disampaikan kepada OJK berdasarkan surat pernyataaan tanggal pada tanggal 21 Juli 2009 di bawah No.AHU-004883.AH.01.09.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan. Harga Harga Harga 18 Juli 2025. Tahun 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republlik
“Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik No Hari Tanggal Tertinggi No Hari Tanggal Tertinggi No Hari Tanggal Tertinggi B. Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran Indonesia No.65 tanggal 14 Agustus 2009, Tambahan No.21600.
(Rp) (Rp) (Rp)
Rekening” rekening efek di KSEI atau Bank Kustodian atau 1 Minggu 8-Dec-24 - 31 Selasa 7-Jan-25 11 61 Kamis 6-Feb-25 11 Meneruskan kegiatan usaha perusahaan sasaran sebagai perusahaan 4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.37 tanggal 30 April 2010,
Perusahaan Efek. 2 Senin 9-Dec-24 11 32 Rabu 8-Jan-25 10 62 Jumat 7-Feb-25 11
efek dengan kegiatan usaha utama perantara pedagang efek dan dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
“Para Pemegang : berarti Para Pemegang Saham Perusahaan Sasaran penjamin emisi efek yang memenuhi peraturan dan perundangan di yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
3 Selasa 10-Dec-24 10 33 Kamis 9-Jan-25 11 63 Sabtu 8-Feb-25 -
Saham” atau yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang pasar modal. Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat
4 Rabu 11-Dec-24 10 34 Jumat 10-Jan-25 12 64 Minggu 9-Feb-25 -
“Pemegang Saham Perusahaan Sasaran. 5 Kamis 12-Dec-24 10 35 Sabtu 11-Jan-25 - 65 Senin 10-Feb-25 11 SBM tidak memiliki rencana untuk menjadikan Perusahaan Sasaran pada tanggal 7 Mei 2010 dengan No.AHU-AH.01.10-11045 dan
Saham” 6 Jumat 13-Dec-24 9 36 Minggu 12-Jan-25 - 66 Selasa 11-Feb-25 12 sebagai Perusahaan tertutup. didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0034513.AH.01.09.
“Penawaran Tender : berarti penawaran yang dilakukan oleh SBM 7 Sabtu 14-Dec-24 - 37 Senin 13-Jan-25 12 67 Rabu 12-Feb-25 13 IV. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG Tahun 2010 tanggal 7 Mei 2010.
Sukarela” kepada Pemegang Saham untuk membeli Saham 8 Minggu 15-Dec-24 - 38 Selasa 14-Jan-25 12 68 Kamis 13-Feb-25 12
Perusahaan Sasaran sebanyak-banyaknya sebesar
MELAKUKAN TENDER SUKARELA 5. Akta Berita Acara RUPSLB No. 61 tanggal 12 Januari 2011, dibuat
9 Senin 16-Dec-24 10 39 Rabu 15-Jan-25 12 69 Jumat 14-Feb-25 12 oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
565.362.326 (lima ratus enam puluh lima juta tiga 10 Selasa 17-Dec-24 10 40 Kamis 16-Jan-25 11 70 Sabtu 15-Feb-25 - A. Riwayat Singkat
Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh 11 Rabu 18-Dec-24 10 41 Jumat 17-Jan-25 11 71 Minggu 16-Feb-25 - SBM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
enam) Saham yang mewakili 5% (lima persen) dari 12 Kamis 19-Dec-24 10 42 Sabtu 18-Jan-25 - 72 Senin 17-Feb-25 13 negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
No.AHU-02395.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011, dan
seluruh Saham dengan hak suara yang telah disetor 13 Jumat 20-Dec-24 10 43 Minggu 19-Jan-25 - 73 Selasa 18-Feb-25 14 B. Alamat Kantor didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0004828.
penuh pada Perusahaan Sasaran pada Harga 14 Sabtu 21-Dec-24 - 44 Senin 20-Jan-25 11 74 Rabu 19-Feb-25 15 Graha Mustika Ratu Lt.5 AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011.
Penawaran Tender Sukarela. 15 Minggu 22-Dec-24 - 45 Selasa 21-Jan-25 11 75 Kamis 20-Feb-25 16 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75
16 Senin 23-Dec-24 11 46 Rabu 22-Jan-25 11 76 Jumat 21-Feb-25 17 6. Akta Berita Acara RUPSLB No.130 tanggal 26 Januari 2011, dibuat
“Pihak Yang : berarti SBM, suatu perseroan terbatas yang didirikan Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870
17 Selasa 24-Dec-24 11 47 Kamis 23-Jan-25 11 77 Sabtu 22-Feb-25 - oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
Melakukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Telepon: 021 29291053
18 Rabu 25-Dec-24 - 48 Jumat 24-Jan-25 11 78 Minggu 23-Feb-25 - Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Penawaran Tender
19 Kamis 26-Dec-24 - 49 Sabtu 25-Jan-25 - 79 Senin 24-Feb-25 18 email : info@sentosabersamamitra.com Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
Sukarela” atau
20 Jumat 27-Dec-24 10 50 Minggu 26-Jan-25 - 80 Selasa 25-Feb-25 19 C. Kegiatan Usaha No.AHU-05716.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011, dan
“SBM”
21 Sabtu 28-Dec-24 - 51 Senin 27-Jan-25 - 81 Rabu 26-Feb-25 20 Berdasarkan Akta No.24 tanggal 20 Agustus 2021 yang dibuat di didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0009380.
“Pernyataan : berarti keterbukaan informasi ini sehubungan dengan
22 Minggu 29-Dec-24 - 52 Selasa 28-Jan-25 - 82 Kamis 27-Feb-25 22 hadapan notaris Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011.
Penawaran Tender Penawaran Tender Sukarela.
23 Senin 30-Dec-24 10 53 Rabu 29-Jan-25 - 83 Jumat 28-Feb-25 24 Timur, dan akta tersebut telah mendapatkan pesetujuan dari Menteri 7. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Sukarela”
24 Selasa 31-Dec-24 - 54 Kamis 30-Jan-25 10 84 Sabtu 1-Mar-25 - Hukum dan HAM sebagaimana dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan Minna Padi Investama Tbk No. 63 tanggal 13 Juli 2011, dibuat oleh
“POJK No.3/2021” : berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 25 Rabu 1-Jan-25 - 55 Jumat 31-Jan-25 10 85 Minggu 2-Mar-25 - oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum
22 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
26 Kamis 2-Jan-25 11 56 Sabtu 1-Feb-25 - 86 Senin 3-Mar-25 26 dan HAM No AHU-0045165.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 Agustus Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
di Bidang Pasar Modal. 27 Jumat 3-Jan-25 11 57 Minggu 2-Feb-25 - 87 Selasa 4-Mar-25 28 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No.
“POJK No.54/2015” : berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
28 Sabtu 4-Jan-25 - 58 Senin 3-Feb-25 10 88 Rabu 5-Mar-25 30 AHU-0142424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, SBM
29 Desember 2015 tentang Penawaran Tender menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut : No. AHU-38515.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan
29 Minggu 5-Jan-25 - 59 Selasa 4-Feb-25 11 89 Kamis 6-Mar-25 33
Sukarela. didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0063070.
30 Senin 6-Jan-25 11 60 Rabu 5-Feb-25 11 90 Jumat 7-Mar-25 36 a. Aktivitas Perusahaan Holding, KBLI 64200
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011.
sumber : investing.com Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan 8. Berdasarkan Akta. No. No. 271 tanggal 22 September 2011, dibuat
Harga rata-rata perdagangan tertinggi selama 90 (sembilan puluh) hari
Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela
dimaksud dalam UUPM. adalah Rp 13,74 (tiga belas koma tujuh puluh empat Rupiah). tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usah Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
“Perusahaan Efek : berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, aperusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
C. Waktu Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
Yang Ditunjuk” berkedudukan di Jakarta. AHU-47461.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011, dan
Periode Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 (tiga puluh) merancang merger dan akuisisi perusahaan. didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0078509.
“Perusahaan : berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk.,
hari yang dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Pernyataan b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, KBLI 70209 AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 (“Akta No. 271”).
Sasaran” atau suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat
Penawaran Tender Sukarela telah dinyatakan efektif oleh OJK, dan dapat
“PADI” di BEI dan merupakan perusahaan sasaran pada Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional a. Perubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi
diperpanjang hingga paling lama 90 (sembilan puluh) hari, atau untuk
Penawaran Tender Sukarela, yang didirikan usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya seperti terbuka;
periode yang lebih panjang sebagaimana disetujui oleh OJK. Dengan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan b. Persetujuan untuk melakukan penawaran umum perdana saham
memperhatikan batasan masa Penawaran Tender Sukarela tersebut, keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi setiap perpanjangan Periode Penawaran Tender Sukarela wajib untuk atau emisi saham kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-
saham dan/ atau dana milik pemegang saham dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
paling singkat 15 (lima belas) hari dan diumumkan paling lambat 2 (dua) pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham, termasuk
yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang hari sebelum masa perpanjangan dimulai. saham untuk karyawan sebesar 10% atau sebanyak-banyaknya
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural 30.000.000 (tiga puluh juta) saham disertai dengan penerbitan
rekening efek yang ditandatangani pemegang saham waktu 12 (dua belas) hari setelah Periode Penawaran Tender Sukarela economies pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari Waran Seri I dalam jumlah sebanyak-banyaknya 150.000.000
dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian. berakhir, dengan Saham yang bersangkutan dialihkan dengan metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur (seratus lima puluh juta) Waran Seri I;
“Rekening : berarti rekening penampungan sementara di KSEI imbalan pembayaran uang oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran pengawasan anggaran belanja, pembeerian nasihat dan bantuan c. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan dalam jumlah
Penampungan” sehubungan dengan pengalihan saham untuk dijual Tender Sukarela kepada Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham
dalam Penawaran Tender Sukarela. menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen melalui penawaran umum kepada masyarakat disertai dengan
“Rupiah” atau “Rp” : berarti mata uang Republik Indonesia. mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
penerbitan Waran seri I dalam jumlah sebanyak-banyaknya
“Saham” : berarti tiap saham yang telah dikeluarkan Perusahaan dalam Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini kepada D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham 150.000.000 (seratus lima puluh juta) Waran Seri I;
Sasaran. BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan. Struktur permodalan SBM pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender
d. Pencatatan seluruh saham Perseroan (Company Listing);
“Tanggal : berarti tanggal 03 Oktober 2025, yang merupakan D. Tanggal Pembayaran Sukarela, berdasarkan Akta No.72 tanggal 25 November 2022 yang
Pembayaran” tanggal dimana pembayaran akan dilakukan kepada dibuat di dihadapan Notaris Rini Yulianti, Notaris di Kota Jakarta Timur, e. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam
Pemegang Saham yang telah menyerahkan FPTS dan akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
Penawaran Tender Sukarela dan telah melengkapi seluruh dokumen
yang sah. yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diuraikan sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data dengan Penawaran Umum Saham kepada masyarakat melalui
“Tanggal : berarti hari pertama pada Masa Penawaran Tender dalam Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, akan Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mencatatkan
Pembukaan” Sukarela, yaitu tanggal 26 Agustus 2025 pada pukul dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2025. Pembayaran atas Saham Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.09-0080677 tanggal saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah
28 November 2022 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dikeluarkan dan disetor penuh kepada Bursa Efek Indonesia
09.00 WIB. Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
dengan No. AHU-0238684.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 November dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku
”Tanggal : berarti hari terakhir pada Masa Penawaran Tender E. Persetujuan yang Diperlukan oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran 2022 adalah sebagai berikut:
Penutupan” Sukarela, yaitu tanggal 24 September 2025 pada Tender Sukarela dibidang Pasar Modal serta mendaftarkan saham-saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan peraturan
pukul 16.00 WIB. Tidak ada persetujuan atau tidak ada kewajiban lain yang ditentukan Keterangan Jumlah Nilai Nominal Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan dan
“UUPM” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang oleh peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh SBM Jumlah Saham %
(Rp)
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela, selain ketentuan yang peraturan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut dan
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 yang diuraikan dalam POJK No. 54/2015. memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
Modal Ditempatkan dan Disetor
beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang- sesuai dan setiap tindakan sehubungan dengan Penawaran
F. Hubungan, Kontrak dan Transaksi Material Hapsoro 51.000 51.000.000.000 85,00
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Djauhar Maulidi 6.000 6.000.000.000 10,00
Umum saham kepada masyarakat.
Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, SBM telah
dan Penguatan Sektor Keuangan. Medi Avianto 3.000 3.000.000.000 5,00 f. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai
memiliki secara langsung atas saham dalam Perusahaan Sasaran
“UUPT” : berarti Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) Saham yang mewakili Jumlah Modal Ditempatkan dan kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor setelah
60.000 60.000.000.000 100,00
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian Disetor pengeluaran saham kepada masyarakat melalui Penawaran
5,75% (lima koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Saham Dalam Portepel 140.000 140.000.000.000 umum dan saham hasil pelaksanaan waran;
yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perusahaan Sasaran.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti SBM bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan Sasaran. Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner) dari SBM adalah g. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan guna
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Hapsoro, yang mana telah dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum menyesuaikan dengan peraturan Bapepam dan LK serta
SBM tidak memiliki kontrak penjualan atau pembelian, perjanjian Menkumham.
Kerja menjadi Undang-Undang. ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal.
material, hubungan keagenan dan/atau hubungan kepengurusan apapun
“WIB” : berarti Waktu Indonesia Barat. Keterangan tentang struktur Perusahaan termasuk kepemilikan entitas 9. Berdasarkan Akta No.204 tanggal 29 Mei 2019, dibuat dihadapan
dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka waktu 3 (tiga)
anak dan pemegang saham dari pemegang saham pengendali dan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukukm Sarjana Ekonomi,
tahun terakhir.
I. PENDAHULUAN hingga pemegang saham individu. Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
G. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Sukarela
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh SBM Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana tertanggal 7 Maret persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
dengan tujuan untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dalam bentuk Saham 2025, SBM menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0029940.AH.01.02.
dalam Perusahaan Sasaran dan penjelasan mengenai tindakan-tindakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019, dan didaftarkan dalam Daftar
yang harus dilakukan Pemegang Saham yang berniat untuk menerima Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela Perseroan di bawah No. AHU-0089289.AH.01.11TAHUN2019
Penawaran Tender Sukarela tersebut. Saat ini SBM telah memiliki sebanyak sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri tanggal 29 Mei 2019.
650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) Saham yang mewakili 5,75% (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025. 10. Berdasarkan Akta No.1468 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat oleh
(lima koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah H. Persyaratan serta kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela Johny Dwikora Aron,Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara, yang
ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perusahaan Sasaran. Selanjutnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
melalui Penawaran Tender Sukarela ini, SBM bermaksud untuk membeli Selain ketentuan dalam POJK No. 54/2015, tidak terdapat persyaratan
dan kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela yang wajib dipenuhi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-
Saham dari Pemegang Saham Perusahaan Sasaran sebanyak-banyaknya AH.0103-0471734 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021, dan
565.362.326 (lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam puluh dua ribu oleh SBM maupun Pemegang Saham yang berpartisipasi sehubungan
dengan Penawaran Tender Sukarela ini. Selanjutnya, tidak terdapat didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0197181.
tiga ratus dua puluh enam) Saham atau yang mewakili 5% (lima persen) dari
jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021.
Perusahaan Sasaran. Apabila keseluruhan saham yang direncanakan untuk perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh SBM sehubungan 11. Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat dihadapan
dibeli melalui Penawaran Tender Sukarela ini terealisasi maka SBM menjadi dengan Penawaran Tender Sukarela. Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana Ekonomi,
memiliki 10,75% (sepuluh koma tujuh lima) dan karenanya Penawaran Tender I. Pembatalan Penawaran Tender Sukarela Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
Sukarela ini tidak menyebabkan terjadinya perubahan Pemegang Saham Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan dibatalkan setelah Penawaran persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Pengendali berdasarkan POJK 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Tender Sukarela ini diumumkan termasuk apabila dalam hal pihak yang Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186
Perusahaan Terbuka. melakukan penjualan saham di dalam Penawaran Tender Sukarela ini tanggal 1 September 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dengan tunduk kepada serta tidak mencapai jumlah 565.362.326 (lima ratus enam puluh lima juta tiga di bawah No. AHU-0172536.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
mengikuti ketentuan dalam POJK No.54/2015. ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) Saham. 1 September 2022.
Page 2
2
HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 25 AGUSTUS 2025 7
12. Berdasarkan Akta No.50 tanggal 26 Juni 2023, dibuat dihadapan b. Pemohon wajib menginstruksikan kepada Perusahaan Efek atau
Recky Francky Limpele, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.AHU-AH.01.09-0138520 tanggal 11 Juli 2023, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0129879.AH.01.11.
Bank Kustodian Pemohon untuk menginput instruksi TEND melalui
pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan
memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode
Penawaran Tender Sukarela pada waktu yang ditentukan oleh
KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan
BURSA & FINANSIAL MAKRO
Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023. berstatus “Blocked for CA” sehingga Saham tersebut tidak dapat
Pada tanggal 30 Juni 2025, seluruh saham Perusahaan Sasaran dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali dalam
sejumlah 11.307.246.524 saham telah tercatat di Bursa Efek Indonesia. hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek/Bank Kustodian atas
B. Alamat Kantor nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum
dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
Berkantor di Equity Tower, 11th Floor, SCBD,
Dalam hal Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon belum
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/
Telepon : (021- 525 5555) CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada
Situs Web : minnapadi.com hari terakhir Masa Penawaran Tender Sukarela pada waktu
Email : corsec@minnapadi.com yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi
Penawaran Tender Sukarela oleh Pemohon yang bersangkutan
C. Kegiatan Usaha
dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Berdasarkan Akta No. 1.468 tanggal 25 Oktober 2021, maksud dan
c. Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama
tujuan Perusahaan Sasaran adalah berusaha dalam bidang aktivitas
Masa Penawaran Tender Sukarela kepada BAE dengan cara
Perusahan Efek.
melengkapi dan menandatangani FPTS dan melampirkan
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan Sasaran dokumen-dokumen sebagai berikut:
dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu :
i. Pemegang Saham individu
a. Penjamin Emisi Efek (underwriter), KBLI 66121.
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemegang Saham yang
b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), KBLI 66122. masih berlaku;
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama - fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang
Perusahaan Sasaran adalah: Saham berkewarganegaraan asing.
a. melakukan kegiatan perdagangan saham melalui intenet (online ii. Pemegang Saham berbadan hukum
trading);
- fotokopi Anggaran Dasar dan akta yang mencantumkan
b. melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas marjin dan komposisi terkini Direksi dan Dewan Komisaris;
shortselling sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku
dibidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas sehubungan - fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila
dengan pembelian kembali (Repo) surat berharga (termasuk berkewarganegaraan asing) yang masih berlaku milik
saham atau obligasi atau surat berharga lainnya berdasarkan Direksi yang berhak mewakili Pemegang Saham institusi.
peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku di bidang iii. Bukti pemblokiran Saham dalam rangka kepersertaan dalam
Pasar Modal). Penawaran Tender Sukarela.
c. melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan iv. Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka
dalam arti seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan peraturan surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima
perundangan yang berlaku termasuk ketentuan di Pasar Modal; oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan
d. melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.
sehubungan dengan kedudukan Perseroan sebagai Penjamin d. Kelengkapan dokumen asli tersebut dapat dikirimkan langsung ke
Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan kantor BAE.
ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal; e. Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-
e. melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon
langsung di perusahaan terbuka maupun tertutup dengan maksud akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran
melakukan pengendalian maupun tidak melakukan pengendalian Tender Sukarela yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan
terhadap perusahaan dimaksud; serta distempel oleh BAE melalui email.
f. melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan E. Pembatalan Permohonan Penawaran Tender Sukarela NERACA/Antarafoto/Indrianto Eko Suwarso/YU
usaha utama Perseroan di atas yang dari waktu ke waktu Setiap saat sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela, RAKER PENGAMBILAN KEPUTUSAN ASUMSI DASAR RUU APBN 2026 : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri)
dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan dibidang setiap Pemohon, yang telah memasukkan permohonan Penawaran
Pasar Modal. Tender Sukarela, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham proses Penawaran Tender Sukarela, melalui Perusahaan Efek/Bank Rachmat Pambudy (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perusahaan Kustodian, untuk seluruh atau sebagian Sahamnya dalam Perusahaan Keuangan Mahendra Siregar (kanan) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks
Sasaran berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 30 Juni 2025 Sasaran yang telah diblokir di C-BEST dengan pemberitahuan tertulis
dari website Akses KSEI adalah sebagai berikut: melalui email kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dengan Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Rapat tersebut membahas Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar dalam RUU
tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis atas pembatalan tersebut APBN Tahun 2026.
Nilai Nominal Rp 25,- per Saham
wajib telah diterima sebelum Masa Penawaran Tender Sukarela
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (Rp) % berakhir.
Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000 Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran
Ketersediaan Beras di 2025
Modal Ditempatkan dan Tender Sukarela harus membatalkan instruksi CASH pada event
Disetor TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian. Instruksi
PT Sentosa Bersama Mitra 650.000.000 16.250.000.000 5,75 pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi Saham
PT Basis Utama Prima 414.408.600 10.360.215.000 3,66 Pemohon dari “Blocked for CA” menjadi “Available”.
Eveline Listijosuputro 125.339.991 3.133.499.775 1,11 F. Verifikasi
Dinilai Aman dan Cukup
Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23 Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Sukarela, KSEI
Djoko Joelijanto 11.000.000 275.000.000 0,10 akan memberikan daftar Pemohon yang Sahamnya telah berstatus
Masyarakat 10.080.288.733 252.007.218.325 89,15 “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan
Jumlah Modal Ditempatkan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut
dan Disetor 11.307.246.524 282.681.163.100 100,00
untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan
Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 517.318.836.900
Saham Pemohon dalam Perusahaan Sasaran sesuai dengan
Pemegang Saham Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (PSP) dari
Perusahaan Sasaran adalah Eveline Listijosuputro, sebagaimana
ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini. Sebelum Tanggal Pembayaran,
Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional Menteri Pertanian (Andi duksi nasional dalam 3-4
Amran Sulaiman) dalam bulan terakhir ke depan.
tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Menkumham, namun
sehubungan dengan pailitnya PSP Perusahaan Sasaran berdasarkan
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan beberapa kesempatan, apa- Tapi kalau dari proyeksi dan
KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan
pengumuman Putusan Pernyataan Pailit di koran Kontan tanggal 26 Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat ketersediaan beras nasional selama tahun bila kita menanam 1 juta dibuat rata-rata memang
Mei 2025, maka Perusahaan Sasaran berupaya mencari calon PSP final dan mengikat seluruh pemohon.
baru.
G. Pembayaran
2025 diproyeksikan dalam kondisi aman dan hektare setiap bulannya, angkanya bisa 33,52 juta ton
Pada Tanggal Pembayaran yaitu tanggal 03 Oktober 2025, KSEI cukup, sehingga kebutuhan masyarakat dapat maka produksi beras bisa setara beras. Itu kalau kita 3
akan mengalihkan Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh 2,5 sampai 2,6 juta ton per sampai 4 bulan terakhir
Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening terpenuhi. “Berdasarkan Proyeksi Neraca bulan, itu akan tercapai,” menggunakan rata-rata
Efek atas nama SBM sebagai Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Sukarela. Pangan Nasional 2025, ketersediaan pangan ungkap Arief. produksi 3 tahun terakhir.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela kepada Pemohon pokok strategis secara umum diproyeksikan “Oleh karena itu apa Jadi kita tidak perlu impor
yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang kita rencanakan se- beras,” beber Arief.
yang bertindak untuk dan atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran cukup dan aman sampai dengan akhir mua, dari Kementerian Adapun apabila angka
Tender Sukarela, melalui KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net
melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening tahun,” kata Arief di Jakarta, akhir pekan Pertanian tentunya sudah produksi beras Januari-
CA (CA Account) Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari Pemohon
yang disetujui. Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari masing-masing kemarin. menyiapkan bersama-sa- Desember 2025 dapat terca-
Proforma struktur permodalan dan susunan pemegang saham Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran ma dengan para kepala pai 33,52 juta ton, maka per-
Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah pelaksanaan Penawaran kepada masing-masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran daerah meng-collect untuk olehan tersebut hampir
Tender Sukarela dengan asumsi pemegang saham publik melakukan yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela
penjualan saham melalui Penawaran Tender Sukarela. adalah dalam Rupiah.
NERACA ketersediaan 40,31 juta ton saluran irigasi itu menjadi mendekati rekor produksi
Sebelum TO Sukarela Sesudah TO Sukarela H. Biaya Transaksi dikurangi total kebutuhan penting. Jadi itu yang harus beras nasional tertinggi da-
Nilai Nominal Rp 25,- per Saham Nilai Nominal Rp 25,- per Saham Pembayaran kepada pemohon yang disetujui sehubungan dengan Arief menyebutkan ber- konsumsi setahun 30,97 ju- kita kejar,” sambungnya. lam 8 tahun terakhir. Ter-
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai %
Jumlah Saham Nominal % Jumlah Saham Nominal Penawaran Tender Sukarela akan dibayarkan kepada pemohon dasarkan Proyeksi Neraca ta ton,” jelas Arief. Hanya sa- Kendati begitu, Bapanas ju- catat produksi beras tahun
(Rp) (Rp)
setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan
Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000 32.000.000.000 800.000.000.000
seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon Pangan Nasional 2025, pro- ja, Arief menuturkan kalku- ga menyusun estimasi pro- 2018 dengan 33,94 juta ton
Modal Ditempatkan
dan Disetor yang disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. duksi beras selama setahun lasi itu sifatnya proyeksi duksi beras Januari-De- masih menjadi angka tert-
Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
PT Sentosa Bersama
Mitra 650.000.000 16.250.000.000 5,75 1.215.362.326 30.384.058.150 10,75 0,35% dari Harga Penawaran Tender Sukarela.
diproyeksikan mencapai karena masih bergantung sember 2025 ini yang diper- inggi produksi beras dalam
PT Basis Utama Prima 414.408.600 10.360.215.000 3,66 414.408.600 10.360.215.000 3,66 I. Pembatalan Penawaran Tender Sukarela 31,37 juta ton, sehingga to- pada capaian produksi kirakan dapat mencapai negeri.
Eveline Listijosuputro 125.339.991 3.133.499.775 1,11 125.339.991 3.133.499.775 1,11 Penawaran Tender Sukarela ini tidak dapat dibatalkan setelah tal ketersediaan komoditas hingga akhir tahun nanti. 33,52 juta ton. Di sisi lain, Arief pun
Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23 26.209.200 655.230.000 0,23 Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diumumkan, kecuali
Djoko Joelijanto 11.000.000 275.000.000 0,10 11.000.000 275.000.000 0,10
tersebut dapat mencapai Meski begitu, ia men- Perhitungan itu berasal mengungkapkan bahwa
memperoleh persetujuan OJK.
Masyarakat 10.080.288.733 252.007.218.325 89,15 9.514.926.407 237.873.160.170 84,15
J. Pelaporan Hasil Penawaran Tender
40,31 juta ton. Total keterse- gapresiasi langkah Kemen- dari proyeksi produksi beras stok beras Bulog yang ber-
Jumlah Modal diaan beras itu berasal dari terian Pertanian (Kemen- Januari sampai September sumber dari importasi ta-
Ditempatkan dan SBM akan melaporkan hasil Penawaran Tender Sukarela kepada OJK
Disetor 11.307.246.524 282.681.163.100 100,00 11.307.246.524 282.681.163.100 100,00 paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah Tanggal Pembayaran. produksi setahun yang 31,- tan) yang konsisten ber- dari Badan Pusat Statistik hun 2024 saat ini masih ter-
Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 517.318.836.900 20.692.753.476 517.318.836.900 K. Dalam hal jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditawarkan untuk 37 juta ton ditambahkan sama pemerintah daerah (BPS) yang di angka 28,22 ju- sisa 1 juta ton.
Pihak yang melakukan penawaran tender sukarela memiliki 5.75% dijual atau ditukar melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang
saham Perusahaan Sasaran secara langsung. ditetapkan dalam Penawaran Tender Sukarela jumlah stok awal 2025 yakni dalam memastikan infra- ta ton ditambahkan rata-ra- Ia memastikan proses
E. Kepengurusan dan Pengawasan Dalam hal jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditawarkan untuk dijual 8,4 juta ton dan impor beras struktur pertanian yang ada ta produksi Oktober-De- impor tahun 2024 sudah se-
Berdasarkan Akta Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus atau ditukar melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan khusus 532 ribu ton. sehingga dapat mening- sember dalam 3 tahun ter- lesai dan tidak ada lagi di
2022, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana dalam Penawaran Tender Sukarela, Pihak yang melaksanakan
Penawaran Tender Sukarela wajib melakukan penjatahan secara “Dari itu, neraca beras katkan produksi beras se- akhir yang diperoleh angka 2025. “Khusus untuk beras
Hukum Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakart, yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pihak yang akhir tahun 2025 diperoleh cara nasional. “Jadi seperti 5,3 juta ton. “Khusus untuk luar negeri itu sekarang sisa-
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU- melakukan penjualan atau penukaran dalam Penawaran Tender 9,33 juta ton setelah total yang disampaikan Bapak beras, ini tergantung pro- nya 1 juta ton. Q bari/ant
AH.01.09-0050186 tanggal 1 September 2022, dan didaftarkan dalam Sukarela tersebut dengan memperhatikan satuan perdagangan yang
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0172536.AH.01.11.TAHUN 2022 berlaku di Bursa Efek tanpa pecahan.
tanggal 1 September 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM
PENAWARAN TENDER Infrastruktur Berkelanjutan BI Catat Inflow SBN
Komisaris Utama dan Independen : Poltak Sihotang
Komisaris : Wijaya Mulia
1. PERUSAHAAN
DAN PENYELESAIAN
EFEK YANG DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA
Jadi Kunci Transisi Energi Terjaga Meski Selisih Yield
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Direksi
Direktur Utama : Djoko Joelijanto
Equity Tower, 11th Floor, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
dan Ekonomi Hijau dengan UST Menyempit
Direktur : Dwi Setijo Adji
Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527
Direktur : Martha Susanti NERACA
Email: corsec@minnapadi.com
F. Anak Perusahaan Perusahaan Sasaran
Unit yang menangani : Settlement NERACA
Sampai dengan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini
diterbitkan, Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak. Lingkup Tugas:
Lingkup tugas utama dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang
VI. PROSEDUR/TATA CARA PENAWARAN TENDER Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal
Penawaran Tender Sukarela adalah melaksanakan pekerjaan Infrastruktur dan Pembangunan asing masuk (inflow) ke pasar Surat Berharga Negara
SUKARELA administratif sehubungan dengan pelaksanaan dan penyelesaian
A. Periode Penawaran Tender Sukarela Penawaran Tender Sukarela termasuk untuk (i) secara bersama-sama Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti (SBN) tetap terjaga meski selisih (spread) imbal hasil
dengan BAE melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi kepada
Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal KSEI mengenai Pemohon yang disetujui, dan (ii) menerima Saham Yudhoyono (AHY) menegaskan (yield) dengan US Treasury semakin menyempit, seiring
26 Agustus 2025 pada pukul 09:00 WIB dan ditutup pada tanggal yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dengan penurunan suku bunga acuan. Direktur De-
24 September 2025 pada pukul 16:00 WIB. dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.
infrastruktur yang berkelanjutan menjadi partemen Pengelolaan Moneter & Aset Sekuritas (DPMA)
B. Pemohon yang Berhak
Pemegang Saham yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran
2. KONSULTAN HUKUM kunci dari transisi energi dan ekonomi BI Ronald D. Parluhutan menyebutkan, selisih imbal hasil
Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo (NKNLegal)
Tender Sukarela ini adalah Pemegang Saham yang telah melengkapi
Dea Tower II, 9th Floor - Kawasan Mega Kuningan
hijau. “Masa depan harus dibangun di atas antara SBN dan UST per 19 Agustus 2025 tercatat sebesar
dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk 205 basis poin (bps) dari sebelumnya 240 bps pada 2024.
Penawaran Tender Sukarela sebelum Tanggal Penutupan paling Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 infrastruktur yang berkelanjutan.
lambat pada tanggal 24 September 2025 pukul 16:00 WIB (“Para Jakarta Selatan 12950, Indonesia “Kalau dari spread masih relatif sesuai (sama atau
Pemohon)”, masing-masing disebut sebagai (“Pemohon”). Para Telepon: +6221 576 0856 / 576 0956
Infrastruktur yang tidak hanya tangguh dan tidak berbeda jauh, red.) dengan di awal tahun ini, seki-
Pemohon harus terdaftar sebagai Pemegang Saham dan telah
membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
Faksimili: +6221 576 0957 efisien, tetapi juga rendah karbon, tahan tar 200-an bps. Dan juga pada saat ini terjadi penyempi-
Rekan: Chandra Bima tan seperti yang saya sampaikan. Memang kami melihat
yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif di KSEI sebelum
Tanggal Penutupan. Lingkup Tugas: iklim dan inklusif,” kata Menko AHY dalam
bahwa inflows dari asing itu masih tetap terjaga,” kata
Untuk Pemegang Saham yang memiliki Saham dalam bentuk warkat Lingkup tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan
Penawaran Tender Sukarela adalah untuk memberikan nasihat
PYC International Energy Conference 2025 Ronald, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.
(scrip) dan berniat untuk menawarkan Sahamnya kepada Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham yang hukum terkait dengan Penawaran Tender Sukarela dan memeriksa di Jakarta, Sabtu (23/8). Selisih imbal hasil menjadi indikator utama minat in-
bersangkutan wajib: dan memastikan bahwa Penawaran Tender Sukarela ini dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
“Infrastruktur yang memberdayakan masyarakat kita vestor asing di pasar berkembang. Secara teori, semakin
(i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut
terdaftar atas namanya dalam DPS Perusahaan Sasaran; berlaku di Indonesia. dan menjadi jangkar transisi menuju ekonomi hijau,” ujar lebar selisih tersebut, daya tarik SBN meningkat dan se-
(ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian; 3. KUSTODIAN dia menambahkan. Namun, ia menilai visi ini hadir den- baliknya ketika selisih menyempit, minat terhadap SBN
(iii) mengkonversikan Saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia gan tantangan yang mendesak. AHY mencatat bahwa pa- cenderung berkurang. Menurut Ronald, selisih imbal
Saham tanpa warkat (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I, Lantai 5
Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan.
da tahun 2024, pangsa energi terbarukan Indonesia baru hasil SBN dan UST masih kompetitif apabila diband-
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
(iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham Indonesia
mencapai 14 persen, masih kurang dari target 23 persen ingkan dengan negara-negara lain. Dengan spread 205-
kolektif yang dilakukan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, Telepon: +6221 5299 1099 untuk tahun 2025. bps, imbal hasil obligasi pemerintah Indonesia tenor 10
di mana Pemegang Saham yang bersangkutan telah membuka Di satu sisi, ia mengatakan 99,83 persen penduduk tahun tercatat 2,05 persen di atas imbal hasil obligasi pe-
Faksimili: +6221 5299 1052
Rekening Efek;
(v) memastikan bahwa seluruh Saham Perusahaan Sasaran yang
Lingkup Tugas: Indonesia kini memiliki akses listrik, tapi kualitasnya merintah AS untuk tenor yang sama.
dimiliki Pemohon berbentuk tanpa warkat (scripless); dan Lingkup tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Sukarela adalah masih belum merata. “Rumah tangga masih mengalami Di tengah penurunan yield dan penyempitan spread
untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah
(vi) menanggung biaya konversi Saham.
dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar pemadaman listrik lebih dari lima jam setiap tahun dan terhadap UST, kepemilikan asing di SBN tercatat me-
C. Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS) Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam Rekening beberapa kali gangguan layanan,” ujar AHY. “Produktivitas ningkat secara year to date menjadi Rp952,98 triliun per
Para Pemohon wajib melengkapi FPTS untuk dapat ikut serta dalam Penampungan; (iii) menerima dana untuk membayar Saham
proses Penawaran Tender Sukarela sesuai dengan persyaratan dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk untuk dan atas nama Pihak
listrik masih rendah, berkontribusi kurang dari 2 persen 19 Agustus 2025, setara dengan 14,64 persen dari total out-
sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela; (iv) menyampaikan terhadap pertumbuhan PDB. Sementara itu, subsidi en- standing. Pada periode yang sama, outstanding SBN trad-
Tender Sukarela ini. pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui Perusahaan ergi (juga) memberikan tekanan pada anggaran nasional able mencapai Rp6.510,7 triliun. Ronald juga mencatat,
Setiap FPTS yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana Efek/Bank Kustodian masing-masing).
tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela 4. BIRO ADMINISTRASI EFEK
kita. Angka-angka ini bukan sekadar data, melainkan yield SBN menurun seiring dengan penurunan suku bun-
ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan PT Adimitra Jasa Korpora ajakan untuk bertindak,” imbuhnya. ga acuan (BI-Rate). Hal ini menunjukkan transmisi kebi-
tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Ia menegaskan transisi energi bukan lagi sebuah pil- jakan moneter Bank Indonesia berjalan efektif ke pasar
Sukarela. Rukan Kirana Boutique Office,
i. Para Pemohon dapat memperoleh FPTS dari BAE Perusahaan Jl. Kirana Avenue III, Blok F3, No. 5, Kelapa Gading, ihan, melainkan sebuah kebutuhan ekonomi, sosial dan obligasi pemerintah.
Sasaran dengan mengirimkan permohonan melalui email atau Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240 geopolitik. Menko AHY mengakui bahwa pendanaan Adapun sejak penurunan BI-Rate 100bps pada
menghubungi BAE pada alamat sebagaimana disebutkan di Telepon: (021) 29745222 terkait transisi energi menjadi menantang saat ini, sehing- September 2024 hingga Juli 2025, suku bunga di pasar
bawah ini: Email: opr@adimitra-jk.co.id
Biro Administrasi Efek
ga membutuhkan perpaduan instrumen yang strategis. uang tercatat menurun. Suku bunga INDONIA terus
Unit yang menangani : Team Account Officer
PT Adimitra Jasa Korpora Lingkup Tugas:
“Singkatnya, kita membutuhkan arsitektur keuangan baru menurun dari sebelum pengumuman penurunan BI-
Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III, Lingkup tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Sukarela adalah yang mengubah ambisi iklim menjadi kenyataan yang da- Rate pada Juli sebesar 5,14 persen menjadi 4,78 persen
Blok F3, No. 5, Kelapa Gading, untuk (i) mendistribusikan dan menyediakan FPTS dan salinan pat diinvestasikan,” ujar AHY. pada 19 Agustus 2025.
Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240 Pernyataan Tender Sukarela ini; (ii) menerima FPTS dari Pemohon
setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian; (iii)
Ia melanjutkan pemerintah Indonesia melalui Suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan juga
Telepon: (021) 29745222
menerbitkan bukti tanda terima; (iv) mengecek keakuratan data yang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menurun dari masing-masing sebesar 5,85 persen; 5,86
Email: opr@adimitra-jk.co.id diterima oleh Pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama
ii. Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTS dalam
(RPJMN) 2025-2029, menempatkan keberlanjutan seba- persen; dan 5,87 persen sebelum penurunan BI-Rate pa-
Periode Penawaran Tender Sukarela kepada Perusahaan Efek Yang
balasan email dari BAE. Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian gai inti dari perencanaan infrastruktur dan investasi pub- da Juli 2025 menjadi 5,28 persen; 5,32 persen; dan 5,34
iii. Dokumen asli FPTS yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek lik. Sejumlah kemajuan pun terjadi di berbagai sektor mu- persen pada 15 Agustus 2025.
Pemohon dapat dikirimkan langsung ke kantor BAE. Yang Ditunjuk memverifikasi keabsahan kepemilikan Saham Pemohon
sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Pernyataan Penawaran
lai dari transportasi, maritim, hingga perumahan yang ter- Sementara imbal hasil SBN untuk tenor 2 tahun menu-
D. Tata Cara Pengajuan FPTS
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Tender Sukarela ini. integrasi.“Pendekatan terpadu ini menegaskan prinsip run dari 5,86 persen menjadi 5,54 persen. Sedangkan un-
Sukarela adalah sebagai berikut: VIII. INFORMASI TAMBAHAN penting bahwa transisi energi dan infrastruktur berkelan- tuk tenor 10 tahun menurun dari 6,56 persen menjadi 6,40
a. Pemohon wajib mengajukan permohonan Penawaran Tender
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender jutan harus berkembang bersama. Keduanya harus sal- persen. Pada triwulan III 2025, aliran masuk investasi
Sukarela kepada BAE untuk berpartisipasi dalam Penawaran
Sukarela, Pemegang Saham dapat menghubungi BAE dan/atau ingUkuran
memperkuat: 12 kolom
untuk x 540
memastikan pertumbuhan portofolio ke SBN terus berlanjut degan mencatat net in-
Tender Sukarela. Pemohon Penawaran Tender Sukarela dapat
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk sebagaimana telah dirinci dalam Media : Neraca
memperoleh FPTS dengan mengirimkan email kepada BAE.
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
ekonomi kita
Tgl. muat tumbuh,
: 25 Agustusmengikis
alih-alih 2025 lingkungan ki- flows pada Juli dan Agustus 2025 (hingga 15 Agustus 2025)
ta,”File
kata dia. Q bari/ant
: Sentosa-Tender_Agt25.D8 masing-masing sebesar 1,0 miliar dolar AS.Q bari/ant
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.
p.1 ×2
unresolved
org
PT Batavia Artatama
p.1 ×2
unresolved
person
Atrino Leswara
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Marina Soewana
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Sehubungan
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.1 ×3
unresolved
org
PT Batavia Artatama Kegiatan
p.1
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perusahaan Sasaran.
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.1 ×4
unresolved
person
Tse Min Suhardi
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik SBM
p.1
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
PT Sukarela
p.1
unresolved
org
Minna Padi Investama Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Pengendali
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
p.2
unresolved
org
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
p.2
unresolved
org
Perencanaan Pembangunan Nasional
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia Perry Warjiyo
p.2
unresolved
org
Pangan Nasional
p.2
unresolved
org
Menteri Pertanian
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang VI. PROSEDUR
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
4320 ms
12 Sep 2026 22:36
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'informasi_lain': 'nya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang '
'Pengembangan Dan Penguatan Sektor PERNYATAAN PENAWARAN '
'TENDER SUKARELA INI DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN '
'OTORITAS JASA KEUANGAN NO.54/ SBM tidak sedang terlibat '
'dalam perkara material baik di pengadilan Keuangan, yaitu: '
'POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK '
'NO.54/2015”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.3/ '
'maupun sengketa lain di luar pengadilan yang dapat '
'berpengaruh secara a. hubungan keluarga karena perkawinan '
'sampai POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI '
'BIDANG PASAR MODAL (“POJK NO.3/2021). negatif terhadap '
'pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela. Perusahaan dengan '
'derajat kedua, baik secara horizontal Sasaran tidak sedang '
'terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun '
'vertikal, yaitu hubungan seseorang TIDAK TERDAPAT '
'KESEPAKATAN ATAU PERJANJIAN MENGENAI PERUBAHAN PENGENDALI '
'DAN TIDAK ADA HUBUNGAN AFILIIASI maupun sengketa lain di '
'luar pengadilan yang dapat berdampak negatif dengan: '
'ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PENGENDALI SAAT INI. terhadap '
'pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela. 1. suami atau '
'istri; PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA SBM dengan ini '
'menyatakan bahwa: 2. orang tua dari suami atau istri dan '
'suami atau a. SBM dan anggota Direksi maupun Dewan '
'Komisaris SBM tidak istri dari anak; pernah dinyatakan '
'pailit; 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan b. '
'setiap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris SBM tidak '
'suami atau istri dari cucu; pernah menjadi anggota direksi '
'atau anggota dewan komisaris yang 4. saudara dari suami '
'atau istri beserta suami dinyatakan bersalah menyebabkan '
'suatu perseroan dinyatakan pailit; atau istrinya dari '
'saudara yang bersangkutan; atau c. SBM tidak pernah '
'dihukum karena melakukan kejahatan di bidang 5. suami atau '
'istri dan saudara orang yang keuangan; dan bersangkutan d. '
'SBM tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau '
'institusi b. hubungan keluarga karena keturunan sampai '
'yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang '
'dengan derajat kedua, baik secara horizontal berhubungan '
'dengan Efek. maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang PT '
'SENTOSA BERSAMA MITRA V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN '
'SASARAN dengan: Kegiatan Usaha: 1. orang tua dan anak; A. '
'Riwayat Singkat 2. kakek dan nenek serta cucu; atau '
'Bergerak di bidang : Perusahaan Sasaran didirikan semula '
'dengan nama PT Batavia Artatama 3. saudara dari orang yang '
'bersangkutan Aktivitas perusahaan holding dan konsultasi '
'manajemen Securindo berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT '
'Batavia Artatama c. hubungan antara pihak dengan karyawan, '
'(KBLI 64200 dan KBLI 70209) Securindo No.79 tanggal 28 Mei '
'1998, dibuat di hadapan Doktorandus direktur, atau '
'komisaris dan pihak tersebut; Kantor: Atrino Leswara, '
'S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan d. '
'hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan Graha '
'Mustika Ratu Lt.5 pengesahan dari Menteri Kehakiman '
'Republik Indonesia dengan dimana terdapat satu atau lebih '
'anggota direksi, Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.98 '
'tanggal 3 Juli 1998, dan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. '
'74-75 pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang '
'didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran '
'Kodya sama; Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta '
'Selatan 12870 Jakarta Selatan di bawah No.587/BH '
'09.03/VII/2000 pada tanggal 7 Juli e. hubungan antara '
'perusahaan dan pihak, baik Telepon: 021 29291053 email: '
'info@sentosabersamamitra.com 2000, serta diumumkan dalam '
'Berita Negara Republik Indonesia No.86 langsung maupun '
'tidak langsung, dengan cara ATAS tanggal 27 Oktober 2006, '
'Tambahan No.11489. (“Akta Pendirian”). apa pun, '
'mengendalikan atau dikendalikan Sejak pendiriannya, '
'Anggaran Dasar PADI telah mengalami beberapa '
'Sebanyak-banyaknya 565.362.326 (lima ratus enam puluh lima '
'juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh '
'enam) Saham yang oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam '
'kali perubahan, diantaranya perubahan yang penting adalah: '
'mewakili 5% (lima persen) dari jumlah seluruh Saham yang '
'telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT Minna Padi '
'Investama Sekuritas Tbk. menentukan pengelolaan dan/atau '
'kebijakan 1. Berdasarkan Akta No. Akta Risalah Rapat '
'No.44, tanggal (“Perusahaan Sasaran”), dengan Harga '
'Penawaran Tender sebesar Rp14 (empat belas Rupiah) untuk '
'setiap Sahamnya atau dengan total nilai perusahaan atau '
'pihak dimaksud; 18 Februari 2004, dibuat oleh Marina '
'Soewana, S.H., Notaris di sebanyak-banyaknya '
'Rp7.915.072.567 (tujuh miliar sembilan ratus lima belas '
'juta tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh tujuh '
'Rupiah). f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan '
'Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari '
'Menteri Sehubungan dengan hal ini, SBM memiliki dana yang '
'cukup untuk menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela ini '
'sebagaimana dibuktikan dengan yang dikendalikan, baik '
'langsung maupun Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat '
'Keputusan No.C- Rekening Koran dari PT Bank Mandiri '
'(Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025 dan Surat '
'Pernyataan atas Kecukupan Dana dari SBM pada tanggal tidak '
'langsung, dengan cara apa pun, dalam 10386 '
'HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah '
'dilaporkan 7 Maret 2025. menentukan pengelolaan dan/atau '
'kebijakan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia '
'sebagaimana telah perusahaan oleh pihak yang sama; atau '
'diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004 dengan '
'No.C-14063 g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang '
'HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran '
'Perusahaan Saham utama yaitu pihak yang secara langsung '
'Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2004 di '
'bawah maupun tidak langsung memiliki paling kurang '
'No.1070/RUB.09.03/X/2004, serta diumumkan dalam Berita '
'Negara 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai '
'Republik Indonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006, '
'Tambahan hak suara dari perusahaan tersebut. No.11490, '
'yang menerangkan mengenai persetujuan RUPSLB atas: “BAE” : '
'berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT '
'Adimitra Jasa Korpora. PT Minna Padi Investama Sekuritas '
'Tbk a. Perubahan nama Perseroan, yang semula PT Batavia '
'Artatama Kegiatan Usaha: Securindo menjadi PT Minna Padi '
'Investama; “Bank Kustodian” : berarti bank yang memiliki '
'izin sebagai kustodian yaitu pihak yang memberikan jasa '
'penitipan efek Perusahaan Efek b. Peningkatan modal dasar '
'Perseroan yang semula sebesar dan harta lain yang '
'berkaitan dengan efek serta jasa Rp25.000.000.000 (dua '
'puluh lima miliar Rupiah) menjadi Kantor: sebesar '
'Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) dan lain, '
'termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- Equity Tower, '
'11th Floor, SCBD meningkatkan modal ditempatkan dan modal '
'disetor Perseroan hak lain, menyelesaikan transaksi efek '
'dan mewakili Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 '
'yang semula sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar '
'Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya. “Bursa Efek” '
'atau : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di '
'Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527 Rupiah) '
'menjadi Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah). “BEI” '
'Jakarta. Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini '
'diumumkan pada tanggal 25 Agustus 2025 2. Akta Berita '
'Acara RUPSLB No.160, tanggal 12 Oktober 2006, “Daftar '
'Pemegang : berarti daftar Pemegang Saham Perusahaan yang '
'dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., '
'Saham” atau “DPS” Sasaran atau “DPS” yang dikelola oleh PT '
'Adimitra M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah '
'mendapat persetujuan Jasa Korpora sebagai BAE yang '
'ditunjuk oleh Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar '
'Rp14,- (empat belas Rupiah) per J. Pernyataan keberatan '
'atas Penawaran Tender Sukarela dari Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia Perusahaan Sasaran. Saham '
'yang telah memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran '
'yang SBM tidak menerima pernyataan tertulis dari '
'pihak-pihak yang dengan Surat Keputusan No.W7-02307 '
'HT.01.04-TH.2006 tanggal 8 “Formulir : berarti Formulir '
'Penawaran Tender Sukarela, yaitu wajib ditawarkan '
'berdasarkan Pasal 13 POJK No.54/2015 sebagaimana mendukung '
'atau keberatan atas',
'issuer_name': 'PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}