Skip to content
Back to announcement

20250824_ANJT_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31934687_lamp1.pdf

Other Text extracted ANJT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
 Keterbukaan Informasi:                                                                                                                                               25 Agustus 2025
 Periode Penawaran Tender Wajib:                                                                                                                      26 Agustus – 24 September 2025
 Pembayaran Hasil Penawaran Tender Wajib:                                                                                                                              3 Oktober 2025


               KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB
 YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERUSAHAAN TERBUKA,
      SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.9/POJK.04/2018 TENTANG
                       PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO.9/2018”)
 FIRST RESOURCES LIMITED (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG
 SAHAM PUBLIK PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK (“PERSEROAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
 DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
 PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.

                                                                               Pengendali Baru:




                                                                   FIRST RESOURCES LIMITED
                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                            Kegiatan professional, ilmiah, dan teknis lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain,
                                                       serta kegiatan usaha penunjang sebagai perusahaan induk lainnya

                                                                                     Alamat:
                                                               8 Temasek Boulevard, #41-02 Suntec Tower Three,
                                                                                Singapura 038988
                                                                            Telepon: +65 6602 0200
                                                               Alamat e-mail: announcement@first-resources.com

                                                                             Perusahaan Sasaran:




                                                                   PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK

                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                 Perdagangan, jasa dan pengoperasian perkebunan, pengolahan dan perdagangan produk kelapa sawit baik sendiri maupun melalui Entitas Anak,
                       pengolahan dan perdagangan produk sagu serta produksi dan penggunaan energi terbarukan dan kelistrikan melalui Entitas Anak.

                                                                                  Kantor Pusat:
                                                                             Menara SMBC Lantai 40,
                                                               Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6,
                                                                Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
                                                                             Telepon: +62 2965 1777
                                                                     Alamat e-mail: corsec@anj-group.com

Pada tanggal 6 Mei 2025, Pengendali Baru telah melakukan Pengambilalihan atas Perseroan dengan melakukan pembelian 3.057.981.688 (tiga miliar lima puluh tujuh juta sembilan
ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan) saham yang merupakan 91,17% (sembilan puluh satu koma satu tujuh persen) kepemilikan atas Perseroan dari PT
Austindo Kencana Jaya, PT Memimpin Dengan Nurani, Sjakon George Tahija, dan George Santosa Tahija. Sesuai dengan POJK No.9/2018, setelah pelaksanaan Pengambilalihan
tersebut, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib.

Dengan ini Pengendali Baru mengumumkan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib terhadap saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 207.649.166 (dua ratus tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam ) Saham atau
sekitar 6,19% (enam koma satu sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan Harga
Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp1.813,-(seribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp376.467.937.958 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh delapan Rupiah). Pengendali
Baru dengan ini menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.

SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU
MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAU MELAKUKAN PERUBAHAN STATUS
PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE). DALAM HAL PENGENDALI BARU BERMAKSUD UNTUK MELAKUKAN HAL TERSEBUT DI ATAS, PENGENDALI BARU
AKAN MEMATUHI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.


                                                                       Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
                                                                               PT BCA Sekuritas
                                                                   Menara BCA – Grand Indonesia, Lantai 41 Jl.
                                                                      M.H. Thamrin No.1, Jakarta 10310
                                                                          Telepon: (62-21) 23587222

                                                      Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus 2025
Page 2
                                                         DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

“Afiliasi”                         Berarti definisi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang
                                   dan Pasar Valuta Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 Undang-Undang
                                   Republik Indonesia No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                   Keuangan (UUP2SK), yaitu:
                                   a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
                                        baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                        1. suami atau istri;
                                        2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                        3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                        4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                             bersangkutan; atau
                                        5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                   b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                        secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        1. orang tua dan anak;
                                        2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                        3. saudara dari orang yang bersangkutan
                                   c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                        tersebut;
                                   d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                        anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                                   e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                        dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                        pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                        atau pihak dimaksud;
                                   f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                        langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                                        pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                   g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                        secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                        persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“BAE”                              berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, berkedudukan di
                                   Jakarta Pusat.

“BEI”                              berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana saham-
                                   saham Perseroan dicatatkan.

“Crossing”                         berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
                                   Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).

“FPTW”                             berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender
                                   wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham Yang Berhak yang bersedia
                                   menerima Penawaran Tender Wajib.

“Hari Kalender”                    berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                                   termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh
                                   Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan
                                   tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja
                                   biasa.

“Harga Penawaran Tender            berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham dalam
Wajib”                             Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp1.813,- (seribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per
                                   saham yang akan dibayarkan secara tunai.

“KSEI”                             berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Keterbukaan Informasi”            berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.




                                                            2
Page 3
“Menkumham” atau "Menkum" berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
                          Menteri Kehakiman Republik Indonesia), sekarang bernama Menteri Hukum Republik
                          Indonesia.

“OJK”                         berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan bebas dari campur
                              tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan,
                              pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                              berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                              (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

“Pemegang Saham Yang          berarti pemegang saham dari Perseroan selain dari pihak yang dikecualikan yang
Berhak”                       berhak menjual Saham-Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib, yang
                              namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan sebelum berakhirnya
                              periode Penawaran Tender Wajib. Terkait dengan hal ini, berdasarkan surat
                              pernyataan tertanggal 6 Agustus 2025, PT Ciliandra Perkasa menyatakan tidak akan
                              ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.

“Pemegang Saham Utama”        berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
                              sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
                              suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                              sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

“Penawaran Tender Wajib”      berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
                              Pemegang Saham Yang Berhak untuk membeli sebanyak-banyaknya 207.649.166 (dua
                              ratus tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam )
                              Saham atau sekitar 6,19% (enam koma satu sembilan persen) dari seluruh saham
                              Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dengan Harga Penawaran
                              Tender Wajib sebesar Rp1.813,- (seribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per saham.

“Pengambilalihan”             berarti pengambilalihan oleh Pengendali Baru atas Saham yang dimiliki oleh Para
                              Penjual dengan jumlah 3.057.981.688 (tiga miliar lima puluh tujuh juta sembilan ratus
                              delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan) saham, yang merupakan
                              91,17% (sembilan puluh satu koma satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan
                              disetor Perseroan.

“Pengendali Baru”             berarti First Resources Limited, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                              hukum negara Singapura dan saham-sahamnya tercatat di Bursa Efek Singapura, yang
                              memiliki saham Perseroan sejumlah 3.057.981.688 (tiga miliar lima puluh tujuh juta
                              sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan) saham,
                              atau sebesar 91,17% (sembilan puluh satu koma satu tujuh persen) kepemilikan atas
                              Perseroan, dan karenanya merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

“Pengumuman Negosiasi”        berarti pengumuman negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) POJK
                              No.9/2018 (sebagaimana didefinisikan di bawah).

“Peraturan KPPU No.3/2023”    berarti Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3
                              Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau
                              Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik
                              Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Peraturan No.I-A”            berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
                              Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran
                              Keputusan Direksi No.KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
                              sebagaimana dijelaskan lebih lanjut berdasarkan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia
                              No. SE-00010/BEI/07-2023 perihal Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan
                              Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
                              Tercatat (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

“Periode Penawaran Tender     berarti periode yang dimulai pada tanggal 26 Agustus 2025 dan berakhir pada tanggal
Wajib”                        24 September 2025.

"Perjanjian Pengikatan Jual   berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 18 Maret 2025 sebagaimana diubah
Beli" atau "CSPA"             pada tanggal 2 Mei 2025, antara Pengendali Baru selaku pembeli dan Penjual
                              berdasarkan mana Pengambilalihan dilakukan.



                                                     3
Page 4
“Perusahaan Efek Yang              berarti PT BCA Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Pusat.
Ditunjuk”

“Perseroan” atau "Perusahaan berarti PT Austindo Nusantara Jaya Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
Sasaran"                     sahamnya tercatat di BEI dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
                             berkedudukan di Jakarta.

 “POJK No.9/2018”                  berarti Peraturan No.9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
                                   Perusahaan Terbuka.

“Rupiah” atau “Rp”                 berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.

“Saham”                            berarti saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor yang memiliki nilai
                                   nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan tercatat serta diperdagangkan di BEI.

“Saham Free Float”                 adalah saham yang:
                                   (a) dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% (lima persen) dari seluruh saham
                                        tercatat;
                                   (b) bukan dimiliki oleh pengendali dan Afiliasi dari Pengendali;
                                   (c) bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi; dan
                                   (d) bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.

“Tanggal Pembayaran”               berarti tanggal 3 Oktober 2025, merupakan tanggal dimana pembayaran akan
                                   dilakukan kepada Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menyerahkan FPTW yang
                                   sah.

“Tanggal Penutupan”                berarti tanggal 24 September 2025, merupakan tanggal terakhir dimana Pemegang
                                   Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW.


           I. ALASAN PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA ATAS PERSEROAN

1.        Latar Belakang Perubahan Pengendalian

Pada tanggal 18 Maret 2025, PT Ciliandra Perkasa (“PT CP”), yang merupakan entitas anak dari Pengendali Baru, telah
menandatangani CSPA dengan PT Austindo Kencana Jaya, PT Memimpin Dengan Nurani, Sjakon George Tahija, dan
George Santosa Tahija (“Para Penjual”) untuk melakukan pembelian sejumlah 3.057.981.688 (tiga miliar lima puluh tujuh
juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan) saham atau sekitar 91,17% (sembilan
puluh satu koma satu tujuh persen) dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Hal ini telah diungkapkan pada
Pengumuman Negosiasi melalui surat Kabar Kontan tertanggal 18 Maret 2025 sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4
POJK No.9/2018. Lebih lanjut, pada tanggal 11 April 2025, Pengendali Baru telah menandatangani perjanjian novasi yang
mana PT CP setuju untuk menovasikan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sehubungan dengan CSPA yang telah
ditandatangani kepada Pengendali Baru, sehingga Pengendali Baru memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan
pengambilalihan atas saham-saham dalam Perseroan. Novasi tersebut dilakukan mengingat Pengendali Baru adalah
perusahaan induk PT CP dan novasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan dokumentasi-dokumentasi dengan struktur
aktual kepemilikan dan pengendalian yang akan berlaku setelah Pengambilalihan selesai. Hal ini telah diungkapkan oleh
Pengendali Baru dalam Pengumuman Perkembangan Negosiasi Rencana Pengambilalihan PT Austindo Nusantara Jaya
Tbk. pada surat kabar Kontan tertanggal 14 April 2025 sebagaimana disyaratkan Pasal 5 POJK No.9/2018.

Pada tanggal 6 Mei 2025, Pengendali Baru telah membeli sejumlah 3.057.981.688 (tiga miliar lima puluh tujuh juta
sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan) saham Perseroan yang merupakan 91,17%
(sembilan puluh satu koma satu tujuh persen) kepemilikan atas Perseroan dari Para Penjual. Dengan dilaksanakannya
transaksi tersebut, maka telah terjadi perubahan pengendalian dalam Perseroan dari PT Austindo Kencana Jaya, PT
Memimpin Dengan Nuranni, Sjakon George Tahija dan George Santosa Tahija sebagai pengendali lama Perseroan
kepada Pengendali Baru dengan rincian sebagai berikut:

 NO.                  PENJUAL              JUMLAH SAHAM           HARGA PER SAHAM         TOTAL HARGA PEMBELIAN
                                                                        (Rp)                       (Rp)
     1.      PT Austindo Kencana Jaya             1.370.050.012        1.813                       2.483.900.671.756
     2.      PT Memimpin Dengan Nurani            1.370.050.012        1.813                       2.483.900.671.756
     3.      George Santosa Tahija                  158.988.351        1.813                         288.245.880.363
     4.      Sjakon George Tahija                   158.893.313        1.813                         288.073.576.469
                    TOTAL                         3.057.981.688                                   5.544.120.800.344


                                                            4
Page 5
Lebih lanjut, syarat dan ketentuan penting yang disyaratkan dalam CSPA agar terlaksananya Pengambilalihan, antara lain
adalah bahwa Perseroan telah melakukan pengumuman dan pemanggilan RUPS untuk menyetujui penggantian direksi
dan dewan komisaris. Seluruh syarat dan ketentuan penting berdasarkan CSPA tersebut telah dipenuhi.

Sehubungan dengan perubahan pengendalian tersebut dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No.9/2018,
Pengendali Baru telah mengumumkan kepada masyarakat tentang pengambilalihan atas Perseroan pada surat kabar
Neraca tertanggal 7 Mei 2025 dan telah menyerahkan bukti pengumuman tersebut kepada OJK berdasarkan surat No.
355/FRL/C/01.006/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025, BEI berdasarkan surat No. 354/FRL/C/01.006/V/2025 tertanggal 7 Mei
2025, dan Perseroan berdasarkan surat No. No. 351/FRL/C/01.006/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru memiliki secara tidak langsung melalui PT CP, 88.544.146
(delapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus empat puluh enam) lembar saham yang
merupakan 2,64% (dua koma enam empat persen) saham yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sebelum dilakukannya Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan serta bukan
merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 2 POJK No. 9/2018.

Berikut ini adalah struktur kepemilikan atas Perseroan sebelum dan sesudah Pengambilalihan:

                                                         Sebelum Pengambilalihan                Setelah Pengambilalihan *)
                 Keterangan
                                                Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)    (%)    Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)     (%)
  Modal Dasar                                  12.000.000.000 1.200.000.000.000          12.000.000.000     1.200.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor:
  First Resources Limited                                   -                 -      -    3.057.981.688       305.798.168.800     91,17
  PT Austindo Kencana Jaya                      1.370.050.012   137.005.001.200 40,85                 -                     -          -
  PT Memimpin Dengan Nurani                     1.370.050.012   137.005.001.200 40,85                 -                     -          -
  George Santosa Tahija                           158.988.351    15.898.835.100   4,74                -                     -          -
  Sjakon George Tahija                            158.893.313    15.889.331.300   4,74                -                     -          -
  PT CP                                            13.998.200     1.399.820.000   0,42       88.544.146         8.854.414.600      2,64
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)            282.195.112    28.219.511.200   8,41      207.649.166        20.764.916.600      6,19
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    3.354.175.000   335.417.500.000 100,00    3.354.175.000       335.417.500.000    100,00
  Jumlah Saham dalam Portepel                   8.645.825.000   864.582.500.000           8.645.825.000       864.582.500.000
Keterangan:
*) per tanggal 30 Juni 2025




Sehubungan dengan telah terjadinya Pengambilalihan, maka sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No.9/2018,
Pengendali Baru diwajibkan untuk melakukan Penawaran Tender Wajib.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham Perseroan yang tercatat di BEI adalah sejumlah 3.354.175.000 (tiga miliar
tiga ratus lima puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu) saham, yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Saham-saham tersebut merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya
hak yang setara dalam hal apapun, termasuk antara lain, hak mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu
dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus sesuai dengan kebijakan Perseroan.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru. Selain itu, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang khusus
mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan Perseroan, yang mensyaratkan Pengendali Baru atau Perseroan untuk
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan pelaksanaan Pengambilalihan.

2.   Tujuan Penawaran Tender Wajib

Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Berhak untuk
menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

3.   Rencana untuk Perseroan

Pengendali Baru bermaksud untuk memperluas perkebunan kelapa sawit dan meningkatkan ketersediaan bahan baku
untuk mendukung operasi hilir yang semakin berkembang. Pengambilalihan terhadap Perseroan oleh Pengendali Baru
merupakan bagian dari strategi integrasi vertikal dalam grup usaha, dimana Perseroan diharapkan melakukan peran
kunci sebagai salah satu penyedia bahan baku utama untuk kegiatan usaha hilir yang tengah berkembang di dalam grup.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pengendali Baru merencanakan langkah-langkah konkret untuk memperkuat posisi
strategis Perseroan sebagai berikut:

a.    perluasan area perkebunan kelapa sawit melalui penjajakan akuisisi;
b.    peremajaan tanaman tidak produktif pada kebun yang telah ada menggunakan benih unggul untuk meningkatkan



                                                                   5
Page 6
     yield tandan buah segar (TBS) per hektar dan memperpanjang siklus produktif kebun;
c.   peningkatan infrastruktur dan logistik kebun, termasuk optimalisasi jalur distribusi internal dari kebun ke pabrik
     pengolahan dan pengembangan fasilitas pendukung; dan
d.   integrasi operasional dengan fasilitas pengolahan di segmen hilir milik grup usaha melalui sinkronisasi jadwal
     panen dan pengiriman bahan baku untuk memastikan kontinuitas pasokan dan efisiensi biaya.

Dengan pelaksanaan rencana tersebut, Pengendali Baru bertujuan untuk mendorong pertumbuhan operasional
Perseroan secara menyeluruh dan meningkatkan daya saing dan menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham
melalui efisiensi dan kesinambungan pasokan dalam satu ekosistem usaha yang terintegrasi.

Hingga Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut atas Perseroan:
i. menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
ii. mengajukan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
iii. melikuidasi Perseroan; dan
iv. mengubah kebijakan dividen Perseroan.

Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tidak terdapat perjanjian yang telah ditandatangani oleh Pemegang Saham Utama dan Pengendali Baru atau
aktivitas yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perseroan dalam jumlah yang material, (ii) perubahan
perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur
operasional Perseroan, dimana perjanjian atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan.

4.   Kewajiban Pengalihan Saham Kembali

Dikarenakan Pengambilalihan mengakibatkan Pengendali Baru memiliki saham Perseroan lebih besar dari 80% (delapan
puluh persen) dari modal disetor Perseroan, Pengendali Baru wajib mengalihkan kembali saham Perseroan kepada
masyarakat dengan jumlah paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran
Tender Wajib.

Kewajiban mengalihkan kembali saham Perseroan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) POJK No.
9/2018 wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai
dilaksanakan.

Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali Baru sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) POJK
No.9/2018 tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perseroan melakukan aksi korporasi yang
mengakibatkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) POJK No.9/2018.

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan No.I-A, Perseroan dapat tetap tercatat di BEI apabila memenuhi persyaratan
(i) jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5% (tujuh koma lima
persen) dari jumlah saham tercatat dan (ii) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah pemilik SID
(“Persyaratan Untuk Tetap Tercatat”). Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan Persyaratan
Untuk Tetap Tercatat tidak terpenuhi, maka Perseroan diberikan waktu paling lambat 2 (dua) tahun untuk dapat
memenuhi Persyaratan Untuk Tetap Tercatat sesuai dengan batas waktu kewajiban pengalihan kembali Saham
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.9/2018.


                             II. SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib

Sesuai dengan POJK No.9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
Wajib atas seluruh Saham dengan jumlah sebanyak-banyaknya 207.649.166 (dua ratus tujuh juta enam ratus empat
puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam) Saham atau sekitar 6,19% (enam koma satu sembilan persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Setelah selesainya Penawaran Tender Wajib oleh Pengendali Baru, maka kepemilikan saham atas Perseroan sebanyak-
banyaknya sejumlah 3.354.175.000 saham atau 100% (seratus persen) atas modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan.




                                                         6
Page 7
2.      Harga Penawaran Tender Wajib

Berdasarkan POJK No.9/2018, dalam hal perubahan pengendalian terjadi secara langsung atas saham perusahaan
terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, harga pembelian dalam Penawaran Tender Wajib ditetapkan
paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari terakhir sebelum Pengumuman Negosiasi atau harga Pengambilalihan yang telah dilakukan, mana
yang lebih tinggi.

Dalam hal ini, Pengendali Baru telah melakukan Pengumuman Negosiasi pada tanggal 18 Maret 2025, sehingga periode
perhitungan rata-rata harga saham tertinggi adalah sejak tanggal 18 Desember 2024 hingga 17 Maret 2025. Berikut ini
tabel informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 hari sebelum Pengumuman
Negosiasi:

  No.        Tanggal    Harga Tertinggi     No.     Tanggal         Harga Tertinggi     No.     Tanggal     Harga Tertinggi
   1      17 Mar 2025               1.425   31    15 Feb 2025                       -   61    16 Jan 2025                 745
   2      16 Mar 2025                   -   32    14 Feb 2025                     790   62    15 Jan 2025                 740
   3      15 Mar 2025                   -   33    13 Feb 2025                     795   63    14 Jan 2025                 735
   4      14 Mar 2025               1.385   34    12 Feb 2025                     810   64    13 Jan 2025                 725
   5      13 Mar 2025               1.480   35    11 Feb 2025                     790   65    12 Jan 2025                   -
   6      12 Mar 2025               1.450   36    10 Feb 2025                     815   66    11 Jan 2025                   -
   7      11 Mar 2025               1.285   37    9 Feb 2025                        -   67    10 Jan 2025                 720
   8      10 Mar 2025               1.260   38    8 Feb 2025                        -   68     9 Jan 2025                 720
   9       9 Mar 2025                   -   39    7 Feb 2025                      810   69     8 Jan 2025                 725
  10       8 Mar 2025                   -   40    6 Feb 2025                      815   70     7 Jan 2025                 720
  11       7 Mar 2025               1.095   41    5 Feb 2025                      780   71     6 Jan 2025                 720
  12       6 Mar 2025               1.015   42    4 Feb 2025                      785   72     5 Jan 2025                   -
  13       5 Mar 2025               1.000   43    3 Feb 2025                      760   73     4 Jan 2025                   -
  14       4 Mar 2025                 975   44    2 Feb 2025                        -   74     3 Jan 2025                 720
  15       3 Mar 2025               1.000   45    1 Feb 2025                        -   75     2 Jan 2025                 730
  16       2 Mar 2025                   -   46    31 Jan 2025                     755   76     1 Jan 2025                   -
  17       1 Mar 2025                   -   47    30 Jan 2025                     750   77    31 Des 2024                   -
  18      28 Feb 2025                 935   48    29 Jan 2025                       -   78    30 Des 2024                 720
  19      27 Feb 2025                 955   49    28 Jan 2025                       -   79    29 Des 2024                   -
  20      26 Feb 2025                 975   50    27 Jan 2025                       -   80    28 Des 2024                   -
  21      25 Feb 2025               1.025   51    26 Jan 2025                       -   81    27 Des 2024                 725
  22      24 Feb 2025                 900   52    25 Jan 2025                       -   82    26 Des 2024                   -
  23      23 Feb 2025                   -   53    24 Jan 2025                     730   83    25 Des 2024                   -
  24      22 Feb 2025                   -   54    23 Jan 2025                     730   84    24 Des 2024                 720
  25      21 Feb 2025                 835   55    22 Jan 2025                     730   85    23 Des 2024                 725
  26      20 Feb 2025                 820   56    21 Jan 2025                     740   86    22 Des 2024                   -
  27      19 Feb 2025                 800   57    20 Jan 2025                     740   87    21 Des 2024                   -
  28      18 Feb 2025                 785   58    19 Jan 2025                       -   88    20 Des 2024                 715
  29      17 Feb 2025                 785   59    18 Jan 2025                       -   89    19 Des 2024                 725
  30      16 Feb 2025                   -   60    17 Jan 2025                     745   90    18 Des 2024                 735
Sumber: Bloomberg



Rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal 18
Maret 2025 adalah Rp861,75 (delapan ratus enam puluh satu koma tujuh lima Rupiah) per saham.

Dalam transaksi Pengambilalihan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2025, harga pembelian saham Perseroan oleh
Pengendali Baru adalah sebesar Rp1.813,- (seribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per saham.

Dengan demikian, sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018, harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sebesar
Rp1.813,- (seribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per saham.

3.      Periode Penawaran Tender Wajib

Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender yang dimulai 1 (satu) Hari Kalender setelah
pengumuman Keterbukaan Informasi ini, yaitu dimulai pada tanggal 26 Agustus 2025 dan berakhir pada tanggal 24
September 2025.

Setiap pemegang saham yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perseroan wajib melengkapi dan mengembalikan
FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab V (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam
Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan.

4.      Mekanisme Pembelian Saham

Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI.
Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.



                                                                7
Page 8
5.   Tanggal Pembayaran

Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dilakukan pada
tanggal 3 Oktober 2025. Pembayaran atas saham Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.

6.   Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah

Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh Pemerintah yang harus dipenuhi oleh Pengendali Baru
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, selain ketentuan yang diuraikan dalam POJK No.9/2018.

Namun demikian, sehubungan dengan pengambilalihan saham Perseroan oleh Pengendali Baru, terdapat kewajiban
untuk melakukan pemberitahuan tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPPU No. 3/2023, yang telah dipenuhi melalui penyampaian notifikasi kepada KPPU sesuai ketentuan yang
berlaku.

7.   Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib

Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk
melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib. Namun demikian, sesuai dengan Peraturan KPPU No.3/2023, Pengendali Baru wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pengendali Baru akan
menyampaikan pemberitahuan tertulis tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan
Peraturan KPPU No. 3/2023.

8.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Setelah Penawaran Tender Wajib

Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini diterbitkan dibandingkan dengan proforma apabila seluruh pemegang saham masyarakat (kecuali PT CP yang tidak
akan ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib berdasarkan Surat Pernyataan PT CP tertanggal 6 Agustus 2025) ikut
serta dalam Penawaran Tender Wajib dan melakukan penjualan atas saham miliknya kepada Pengendali Baru:

                                                   Sebelum Penawaran Tender Wajib *)            Setelah Penawaran Tender Wajib
                 Keterangan
                                                Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)      (%)    Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)        (%)
  Modal Dasar                                  12.000.000.000 1.200.000.000.000            12.000.000.000   1.200.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor:
  First Resources Limited                       3.057.981.688   305.798.168.800    91,17    3.265.630.854    326.563.085.400      97,36
  PT CP                                            88.544.146     8.854.414.600     2,64       88.544.146      8.854.414.600       2,64
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)            207.649.166    20.764.916.600     6,19                -                  -          -
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    3.354.175.000   335.417.500.000   100,00    3.354.175.000    335.417.500.000     100,00
  Jumlah Saham dalam Portepel                   8.645.825.000   864.582.500.000             8.645.825.000    864.582.500.000
Keterangan:
*) per tanggal 30 Juni 2025




                   III. KETERANGAN TENTANG FIRST RESOURCES LIMITED SEBAGAI PENGENDALI BARU

1.   Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

Pengendali Baru merupakan perusahaan yang didirikan pada 9 Desember 2004 di Singapura dengan nama First
Resources Pte. Ltd. Pengendali Baru mencatatkan saham perusahaan dalam Bursa Saham Singapura (Singapore Exchange
Securities Trading Limited – SGX-ST) pada tahun 2007 dan mengganti namanya menjadi First Resources Limited.

Pengendali Baru memiliki kantor pusat di 8 Temasek Boulevard, #41-02 Suntec Tower Three, Singapura 038988 dengan
nomor telepon: +65 6602 0200 dan memiliki alamat e-mail: announcement@first-resources.com.

2.   Bidang Usaha

Berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura, Pengendali Baru memiliki kegiatan usaha
utama yaitu bergerak di bidang kegiatan profesional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
serta memiliki kegiatan usaha penunjang yaitu sebagai perusahaan induk lainnya. Kegiatan usaha yang secara nyata
dijalankan oleh Pengendali Baru melalui entitas anak yang dikendalikan di Indonesia mencakup:
a. Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit
    Segmen perkebunan dan pabrik kelapa sawit pada dasarnya bergerak dalam kegiatan budidaya dan pemeliharaan
    perkebunan kelapa sawit serta pengoperasian pabrik kelapa sawit.
b. Penyulingan dan Hilirisasi
    Segmen penyulingan dan hilirisasi memasarkan serta menjual produk olahan berbahan dasar kelapa sawit yang
    dihasilkan dari fasilitas penyulingan, fraksinasi, pabrik biodiesel, serta fasilitas hilirisasi lain.


                                                                  8
Page 9
3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan (20 besar pemegang saham Pengendali Baru dan
pemegang saham lainnya) berdasarkan Depository Register per tanggal 10 Maret 2025:

                        Nama Pemegang Saham                            Jumlah Saham                 Persentase (%)
         Citibank Nominees Singapore Pte. Ltd.                                    499.233.184                   32,22
         HSBC (Singapore) Nominees Pte. Ltd.                                      429.933.058                   27,75
         Eight Capital Inc.                                                       193.665.230                   12,50
         Raffles Nominees (Pte.) Limited                                          118.887.155                    7,67
         DBS Nominees (Private) Limited                                           112.399.285                    7,25
         DB Nominees (Singapore) Pte. Ltd.                                         89.607.204                    5,78
         DBSN Services Pte. Ltd.                                                   26.126.709                    1,69
         BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd.                                       20.962.581                    1,35
         CGS International Securities Singapore Pte. Ltd.                          10.197.900                    0,66
         OCBC Securities Private Limited                                            6.236.300                    0,40
         Morgan Stanley Asia (Singapore) Securities Pte. Ltd.                       3.016.924                    0,19
         Phillip Securities Pte. Ltd.                                               2.629.342                    0,17
         DBS Vickers Securities (Singapore) Pte. Ltd.                               2.486.500                    0,16
         Lim & Tan Securities Pte. Ltd.                                             2.105.700                    0,14
         ABN AMRO Clearing Bank N.V.                                                1.959.300                    0,13
         UOB Kay Hian Private Limited                                                 893.000                    0,06
         Maybank Securities Pte. Ltd.                                                 777.800                    0,05
         Merrill Lynch (Singapore) Pte. Ltd.                                          671.676                    0,04
         Teng Nam Seng                                                                600.000                    0,04
         iFAST Financial Pte. Ltd.                                                    567.515                    0,04
         Pemegang saham lainnya                                                    26.310.606                    1,71
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                                                1.549.266.969                    100
         (tanpa memperhitungkan saham treasuri)

Struktur kepemilikan sahan Pengendali Baru berdasarkan Depository Register per 10 Maret 2025 beserta informasi
kepemilikan manfaat:




Lebih lanjut, pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan berdasarkan Register of Substantial
Shareholders per tanggal 10 Maret 2025:

 Nama        Pemegang      Kepemilikan langsung       Persentase (%)        Kepemilikan     tidak    Persentase (%)
 Saham                                                                      langsung
 Eight Capital Inc.        1.043.966.230              67,38                 -                        -
 Eight          Capital    -                          -                     1.043.966.230            67,38
 Trustees Pte. Ltd.
 TMF          Trustees     -                          -                     1.043.966.230            67,38
 Singapore Limited
 Infinite Capital Fund     88.982.400                 5,74                  -                        -
 Limited



                                                                9
Page 10
 Nama        Pemegang     Kepemilikan langsung   Persentase (%)          Kepemilikan      tidak   Persentase (%)
 Saham                                                                   langsung
 King          Fortune    -                      -                       88.982.400               5,74
 International Inc.
 Butterfield     Trust    -                      -                       88.982.400               5,74
 (Asia) Limited
 FMR LLC                  -                      -                       81.540.041               5,26
 Abigail P. Johnson       -                      -                       81.540.041               5,26

Sebagai penjelasan atas 2 (dua) jenis daftar kepemilikan saham yang disebutkan diatas:

a.       Depository Register adalah daftar yang menunjukkan kepemilikan saham Pengendali Baru yang tercatat secara
         elektronik (scripless) di The Central Depository yang merupakan kustodian sentral di Bursa Saham Singapura
         (Singapore Exchange Securities Trading Limited – SGX-ST). Dalam daftar ini, saham umumnya dicatat atas nama
         pihak nominee (seperti lembaga perbankan atau perusahaan sekuritas) yang menjadi perantara dalam
         penyimpanan saham secara elektronik. Oleh karena itu, daftar ini mencerminkan kepemilikan secara hukum,
         namun tidak selalu mencerminkan pemilik manfaat dari saham tersebut.

b.       Register of Substantial Shareholders adalah daftar yang menunjukkan informasi mengenai para pemegang saham
         yang memiliki kepemilikan manfaat substantif (yaitu kepemilikan 5% atau lebih) atas saham Pengendali Baru,
         baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui perusahaan perantara. Daftar ini disusun
         berdasarkan kewajiban pengungkapan sesuai peraturan di Singapura, dan mencakup kepemilikan atas saham
         yang dicatat tanpa warkat (scripless) maupun yang masih berbentuk warkat.

Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dari Pengendali Baru adalah Wirastuty Fangiono, Wirasneny
Fangiono, Myra Ting An, Ciliandra Fangiono, Fang Zhixiang, Ciliandrew Fangiono dan para anaknya serta para
keturunannya. Kepemilikan saham pada Pengendali Baru diketahui dimiliki melalui Eight Capital Inc. selaku perusahaan
holding investasi yang dibentuk untuk kepentingan suatu discretionary family trust yaitu Eight Capital Master Trust yang
diatur oleh hukum Guernsey, yang tidak menetapkan pembagian manfaat tetap kepada penerima manfaat tertentu.
Tidak terdapat individu yang secara langsung memiliki persentase kepemilikan saham secara tetap melalui struktur
tersebut. Trustee dari trust ini adalah Eight Capital Trustees Pte. Ltd. yang memegang seluruh saham Eight Capital Inc.
untuk kepentingan para penerima manfaat dari Eight Capital Master Trust. Oleh karena itu, pemilik manfaat akhir bukan
merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.9/2018. Lebih lanjut, pemilik manfaat akhir
juga bukan merupakan kelompok yang terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.

Berikut ini tabel kepemilikan Pengendali Baru pada perusahaan lain yang mencerminkan landasan bisnis yang dimiliki
oleh Pengendali Baru sebagai berikut:

                                                                                         Persentase Kepemilikan
 No.              Perusahaan                          Kegiatan Usaha
                                                                                            Pengendali Baru
 1       PT CP                            Perkebunan Kelapa Sawit dan                            95,51%
                                          pengolahan Kelapa Sawit
 2       PT Borneo Ketapang Permai        Perkebunan Kelapa Sawit                                 95,00%
 3       First Resources Trading Pte.     Pemasaran dan distribusi produk                         100,00%
         Ltd.                             minyak sawit

4.   Pengurusan

Susunan kepengurusan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:

           Ketua Dewan Direksi dan Direktur Independen            :    Chang See Hiang
           Direktur Eksekutif                                     :    Ciliandra Fangiono
           Direktur Eksekutif                                     :    Fang Zhixiang
           Direktur Independen                                    :    Peter Ho Kok Wai
           Direktur Independen                                    :    Wong Su Yen
           Direktur Independen                                    :    Luo Dan
           Direktur Independen                                    :    Mary Yeo Chor Gek
           Direktur Non-Eksekutif dan Non-Independen              :    Tan Seow Kheng

5.   Hubungan Afiliasi

Pengendali Baru merupakan pemegang saham Perseroan yang memiliki saham Perseroan secara langsung sebesar
91,17% (sembilan puluh satu koma satu tujuh persen).




                                                          10
Page 11
6.   Informasi Lainnya

Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
i. Dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku;
ii. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
     keuangan;
iii. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
     berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
iv. Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana Penawaran
     Tender Wajib;
v. Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap anggota direksi Pengendali Baru sehubungan dengan
     Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib;
vi. Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan Pengambilalihan
     Perseroan; dan
vii. Tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang maupun dari
     pihak-pihak lain yang berkepentingan.


                                       IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat dan Kantor Pusat

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk ("Perseroan"), merupakan perseroan terbatas yang didirikan 1993 dengan nama PT
Austindo Teguh Jaya berdasarkan Akta No. 72 dari Notaris Tn. Sutjipto, S.H., tanggal 16 April 1993 yang disetujui oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-3479.HT.01.01.TH.93 tanggal 21 Mei 1993, dan
diumumkan dalam Berita Negara No. 70 tanggal 31 Agustus 1993, Tambahan No. 4010 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Pada bulan Juli 1998, Perseroan mengubah namanya menjadi PT Austindo Nusantara Jaya berdasarkan Akta No. 54
tertanggal 16 Juli 1998, sebagaimana dibuat oleh Notaris Esther Mercia Sulaiman. Anggaran Dasar Perseroan telah
diubah beberapa kali, antara lain berdasarkan Akta No. 161 Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., tanggal 17 Januari
2013, dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana (Initial Public Offering – IPO), yang meliputi perubahan status
Perseroan, rencana IPO melalui pengeluaran saham baru dari simpanan/portepel Perseroan, persetujuan program
alokasi saham kepada karyawan dan program opsi pembelian saham kepada manajemen, perubahan susunan Dewan
Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan, yang mana akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 03796.AH.01.02. Tahun 2013 tanggal 31 Januari
2013 (“Akta IPO”).

Sehubungan dengan penggabungan usaha (merger) Perseroan dengan PT Pusaka Agro Makmur (“PAM”), Perseroan
kembali melakukan perubahan seluruh Anggaran Dasar yang tercantum dalam Akta No. 270 oleh Notaris Dr. Irawan
Soerodjo, S.H., M.Si., tanggal 22 Juni 2015 yaitu mengubah kegiatan usaha utama Perseroan dan perubahan seluruh
Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-0937905.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal 23 Juni 2015.
Pemberitahuan Penggabungan Perseroan dan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masing-masing
dengan No. AHUAH.01.10-0105667 dan No. AHU-AH.01.03-0944887, keduanya tertanggal 23 Juni 2015 (“Akta Merger”).

Anggaran Dasar Perseroan kemudian diubah berdasarkan Akta No. 98 oleh Notaris Dr. Ir. Yohanes Wilion, S.H., S.E., M.M.
pada tanggal 31 Mei 2016 tentang pengeluaran saham baru terkait program opsi pembelian saham kepada manajemen.
Akta tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusannya No. AHU-AH.01.03-0053226 tanggal 31 Mei 2016.

Sesuai dengan perubahan terakhir Pasal 3 Anggaran Dasarnya, Perseroan memiliki ruang lingkup kegiatan dalam bidang
perdagangan, jasa, dan perkebunan kelapa sawit terpadu dengan pengolahannya menjadi minyak mentah (crude palm
oil) dan inti sawit (kernel). Perseroan berhak untuk, antara lain mendapatkan kesempatan usaha dan berinvestasi.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1993. Saat ini Perseroan memberikan jasa manajemen,
beroperasi di perkebunan kelapa sawit dan beroperasi sebagai perusahaan induk dari entitas anak dan asosiasi yang
beroperasi dalam industri agribisnis yaitu perkebunan kelapa sawit, pengolahan sagu dan pertanian tanaman
hortikultura serta energi terbarukan.

Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Menara SMBC Lantai 40, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.
5.5 – 5.6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950.




                                                         11
Page 12
2.   Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki ruang lingkup kegiatan dalam bidang
perdagangan, jasa, dan perkebunan kelapa sawit terpadu dengan pengolahannya menjadi minyak mentah (crude palm
oil - CPO) dan inti sawit (palm kernel - PK). Kegiatan usaha yang secara nyata dijalankan oleh Perseroan, baik secara
langsung maupun melalui entitas anak, mencakup:
a. Kegiatan usaha hulu: Pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik sendiri dan entitas anak, termasuk penanaman,
     pemeliharaan, serta panen TBS, serta pelaksanaan kemitraan plasma dengan masyarakat sekitar;
b. Kegiatan usaha hilir: Pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS) untuk menghasilkan minyak sawit mentah (CPO), inti
     sawit (PK) dan minyak inti sawit (PKO), serta kegiatan penjualan dan ekspor produk kelapa sawit;
c. Fungsi manajerial dan pengawasan usaha: Pelaksanaan fungsi manajerial dan koordinasi strategis dalam pengelolaan
     grup usaha kelapa sawit dari kantor pusat Perseroan sebagai entitas induk, termasuk pengambilan keputusan usaha
     dan pengawasan terhadap entitas anak.
d. Kegiatan usaha lain: Melalui entitas anak, Perseroan juga mengembangkan usaha lain di sektor agribisnis dan pangan
     berkelanjutan, antara lain budi daya dan pengolahan sagu, serta proyek energi terbarukan dan komoditas pangan
     lainnya. Namun demikian, kontribusi kegiatan usaha selain kelapa sawit tersebut terhadap pendapatan konsolidasian
     Perseroan saat ini masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan kegiatan usaha utama di sektor kelapa sawit.

3.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berikut ini adalah struktur kepemilikan atas Perseroan sebelum dan sesudah Pengambilalihan:

                                                         Sebelum Pengambilalihan                      Setelah Pengambilalihan *)
                  Keterangan
                                                Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)       (%)    Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)           (%)
  Modal Dasar                                  12.000.000.000 1.200.000.000.000             12.000.000.000    1.200.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor:
  First Resources Limited                                   -                    -      -    3.057.981.688     305.798.168.800        91,17
  PT Austindo Kencana Jaya                      1.370.050.012      137.005.001.200 40,85                 -                       -        -
  PT Memimpin Dengan Nurani                     1.370.050.012      137.005.001.200 40,85                 -                       -        -
  George Santosa Tahija                           158.988.351       15.898.835.100   4,74                -                       -        -
  Sjakon George Tahija                            158.893.313       15.889.331.300   4,74                -                       -        -
  PT CP                                            13.998.200        1.399.820.000   0,42       88.544.146       8.854.414.600         2,64
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)            282.195.112       28.219.511.200   8,41      207.649.166      20.764.916.600         6,19
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    3.354.175.000      335.417.500.000 100,00    3.354.175.000     335.417.500.000       100,00
  Jumlah Saham dalam Portepel                   8.645.825.000      864.582.500.000           8.645.825.000     864.582.500.000
Keterangan:
*) per tanggal 30 Juni 2025



4.   Pengurusan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama                              :      Harianto Tanamoeljono
            Komisaris Independen                         :      Dr. Sofyan Abdul Djalil S.H., M.A

            Direksi
            Direktur Utama                               :      Suhendro
            Direktur                                     :      Isen Henry Tjong
            Direktur                                     :      Hilman Lukito


                V. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB

1.   Pemohon yang Berhak

Pemegang Saham Yang Berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah pemegang saham
Perseroan yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran
Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah
membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif KSEI
sebelum Tanggal Penutupan.

Dalam hal pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (scrip) dan berencana untuk ikut serta dalam
Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
a. memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham
    Perseroan;
b. telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;



                                                                   12
Page 13
c.   memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek dengan cara
     mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat dalam waktu 4 Hari Kerja
     sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 24 September 2025;
d.   memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/bank kustodian, dimana pemegang
     saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek; dan
e.   bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi saham menjadi bentuk scripless.

Pada saat Keterbukaan Informasi ini seluruh saham Perseroan, dalam bentuk tanpa warkat (scripless).

2.   Formulir Penawaran Tender Wajib

Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.

Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perseroan pada alamat sebagaimana disebutkan di bawah ini:

                                                PT Datindo Entrycom
                                Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2, Jakarta Pusat 10120
                                 Telepon: +62 21 3508077; Faksimili: +62 21 3508078

FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi
ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam
Penawaran Tender Wajib.

3.   Periode Penawaran Tender Wajib

Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal 26 Agustus 2025 sampai
dengan tanggal 24 September 2025.

4.   Penawaran Tender Wajib

Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:

a.   Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib

Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada BAE
dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen- dokumen
sebagai berikut:

          •    Pemegang Saham Individual.
               - Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku.
               - Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.
          •    Pemegang Saham Institusi
               - Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
                 Komisaris.
               - Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang
                 saham institusi.
               - Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.

Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat
diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas meterai, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW dan lampiran-
lampirannya.

b.   Bukti Penerimaan

Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE,
pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal,
ditandatangani dan distempel oleh BAE. Pemegang Saham Perseroan yang telah menyerahkan Permohonan Penawaran
Tender Wajib dalam Periode Penawaran Tender Wajib wajib memberikan instruksi kepada perusahaan efek/bank
kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode
Penawaran Tender Wajib, pada waktu yang telah ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi
tersebut akan berstatus “Blocked for CA” sehingga Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat
dialihkan atau ditransfer sampai dengan berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.



                                                         13
Page 14
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian pemohon belum menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate
Action/CA Election di C-BEST sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, maka permohonan untuk transaksi
Penawaran Tender Wajib oleh pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Blocked for CA” sehingga saham tersebut
tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
efek/bank kustodian atas nama pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam FPTW dan
Keterbukaan Informasi ini.

c.   Pembatalan Permohonan Tender Wajib

Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, yaitu pada tanggal 24 September 2025, setiap pemohon yang
telah memasukkan Permohonan Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran
Tender Wajib dengan menarik kembali saham yang dimilikinya setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir.
Penarikan kembali atas saham tersebut dapat dilakukan melalui perusahaan efek/bank kustodian untuk seluruh atau
sebagian sahamnya dalam Perseroan dengan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan efek/bank kustodian dengan
tembusan ke KSEI.

Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada
event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis
mengembalikan posisi saham Pemohon dari “Blocked for CA” menjadi “Available”.

d.   Verifikasi

Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang sahamnya telah
berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya
akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam
Perseroan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.

Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI sehubungan
dengan pemohon yang disetujui. Penentuan pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek yang Ditunjuk bersifat final
dan mengikat seluruh pemohon.

e.   Pembayaran

Setelah Permohonan Penawaran Tender Wajib telah diperiksa, maka Pengendali Baru akan memberikan konfirmasi dan
mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI. KSEI kemudian akan mengalihkan saham Perseroan ke
rekening efek atas nama Pengendali Baru pada KSEI.

Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana
melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank kustodian atas nama setiap
Pemohon yang disetujui.

f.   Biaya Transaksi

Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi komisi, biaya
transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang disetujui sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% (nol
koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.

g.   Pembatalan Tender Wajib

Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan.

                  VI. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:

a.   Konsultan Hukum

     Makes & Partners Law Firm
     Menara Batavia Lantai 7



                                                       14
Page 15
     Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
     Jakarta Pusat
     Telepon: +62 21 5747181, Faksimili: +62 21 5747180
     Partner: Iwan Setiawan, S.H (STTD No. STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023)

     Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
     hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dan peraturan
     perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.

b.   Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

     PT BCA Sekuritas
     Menara BCA – Grand Indonesia, Lantai 41
     Jl. M.H. Thamrin No.1
     Jakarta Pusat 10310
     Telepon: +62 21 2358 7222, Faksimili: +62 21 2358 7250/7300
     Pihak yang bertindak selaku penanggung jawab: Irwan – Head of Operation

     Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
     administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali
     Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI
     atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii)
     menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.

c.   Kustodian Sentral

     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
     Jakarta Selatan 12190
     Telepon: +62 21 5299 1099, Faksimili: +62 21 5299 1199

     Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless) yang
     telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah mengalihkan
     sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek
     yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang
     disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).

d.   Biro Administrasi Efek

     PT Datindo Entrycom
     Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2, Jakarta Pusat 10120
     Telepon: +62 21 3508077 (hunting); Faksimili: +62 21 3508078;
     Email: dm@datindo.com
     Pihak yang bertindak selaku penanggung jawab: Tim Pelayanan Investor


                                             VII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:

                                                Biro Administrasi Efek:
                                                 PT Datindo Entrycom
                                          Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2,
                                                  Jakarta Pusat 10120
                                 Telepon: +62 21 3508077; Faksimili: +62 21 3508078

                                            Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
                                                    PT BCA Sekuritas
                                       Menara BCA – Grand Indonesia, Lantai 41
                                                 Jl. M.H. Thamrin No.1
                                                  Jakarta Pusat 10310
                              Telepon: +62 21 23587222; Faksimili: +62 21 23587250/7300




                                                          15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published25 Aug 2025
Pages15
Characters72,915
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 72 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK p.1 ×16
linked org PT Memimpin Dengan Nurani p.1 ×9
linked person Sjakon George Tahija p.1 ×6
linked person George Santosa Tahija. p.1 ×6
linked org BCA Sekuritas p.1 ×4
linked org Grand Indonesia p.1 ×3
linked org PT Ciliandra Perkasa p.3 ×3
linked — Memimpin Dengan p.4
linked person Dr. Irawan Soerodjo p.11 ×5
linked person Harianto Tanamoeljono p.12
linked person Isen Henry Tjong p.12
linked person Hilman Lukito p.12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT Austindo Kencana Jaya p.1 ×11
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
possible org PT Memimpin Dengan Nuranni p.4
possible org OCBC Securities p.9
possible — Morgan Stanley p.9
possible org Phillip Securities Pte. Ltd. p.9
possible — DBS Vickers p.9
possible org UOB Kay Hian Private Limited p.9
possible org International Inc. p.10
possible person Dr. Sofyan Abdul Djalil S.H. p.12
possible person Iwan Setiawan p.15
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×2
unresolved org PT BCA Sekuritas Menara BCA p.1 ×3
unresolved person H. Thamrin p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.3
unresolved org KPPU p.3 ×5
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia p.3
unresolved org PT CP p.4 ×10
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.8 ×2
unresolved org Singapore Exchange Securities Trading Limited p.8 ×2
unresolved org Citibank Nominees Singapore Pte. Ltd. p.9
unresolved org HSBC (Singapore) Nominees Pte. Ltd. p.9
unresolved — HSBC (Singapore p.9
unresolved org Nominees Pte. Ltd. p.9
unresolved org Raffles Nominees (Pte.) Limited p.9
unresolved org DBS Nominees (Private) Limited p.9
unresolved org DB Nominees (Singapore) Pte. Ltd. p.9
unresolved org Pte. Ltd. p.9 ×3
unresolved org DBSN Services Pte. Ltd. p.9
unresolved org BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd. p.9
unresolved org OCBC Securities Private Limited p.9
unresolved org Morgan Stanley Asia (Singapore) Securities Pte. Ltd. p.9
unresolved org DBS Vickers Securities (Singapore) Pte. Ltd. p.9
unresolved org Lim & Tan Securities Pte. Ltd. p.9
unresolved org Tan Securities Pte. Ltd. p.9
unresolved org ABN AMRO Clearing Bank N.V. p.9
unresolved org Merrill Lynch (Singapore) Pte. Ltd. p.9
unresolved — Teng Nam Seng p.9
unresolved org iFAST Financial Pte. Ltd. p.9
unresolved org Trustees Pte. Ltd. p.9
unresolved org Singapore Limited p.9
unresolved org Limited FMR LLC p.10
unresolved org Eight Capital Trustees Pte. Ltd. p.10
unresolved org PT Borneo Ketapang Permai p.10
unresolved org PT Austindo Teguh Jaya p.11
unresolved person Sutjipto p.11
unresolved org Menteri p.11
unresolved org PT Pusaka Agro Makmur p.11
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved person Dr. Ir. Yohanes Wilion p.11 ×2
unresolved org Konsultan Hukum Makes & Partners p.14
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result