Back to announcement
20250824_ANJT_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_31934687_lamp1.pdf
Other Text extracted ANJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
Keterbukaan Informasi: 25 Agustus 2025
Periode Penawaran Tender Wajib: 26 Agustus – 24 September 2025
Pembayaran Hasil Penawaran Tender Wajib: 3 Oktober 2025
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB
YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERUSAHAAN TERBUKA,
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.9/POJK.04/2018 TENTANG
PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO.9/2018”)
FIRST RESOURCES LIMITED (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PEMEGANG
SAHAM PUBLIK PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK (“PERSEROAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN YANG
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.
Pengendali Baru:
FIRST RESOURCES LIMITED
Kegiatan Usaha Utama:
Kegiatan professional, ilmiah, dan teknis lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain,
serta kegiatan usaha penunjang sebagai perusahaan induk lainnya
Alamat:
8 Temasek Boulevard, #41-02 Suntec Tower Three,
Singapura 038988
Telepon: +65 6602 0200
Alamat e-mail: announcement@first-resources.com
Perusahaan Sasaran:
PT AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan, jasa dan pengoperasian perkebunan, pengolahan dan perdagangan produk kelapa sawit baik sendiri maupun melalui Entitas Anak,
pengolahan dan perdagangan produk sagu serta produksi dan penggunaan energi terbarukan dan kelistrikan melalui Entitas Anak.
Kantor Pusat:
Menara SMBC Lantai 40,
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6,
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 2965 1777
Alamat e-mail: corsec@anj-group.com
Pada tanggal 6 Mei 2025, Pengendali Baru telah melakukan Pengambilalihan atas Perseroan dengan melakukan pembelian 3.057.981.688 (tiga miliar lima puluh tujuh juta sembilan
ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan) saham yang merupakan 91,17% (sembilan puluh satu koma satu tujuh persen) kepemilikan atas Perseroan dari PT
Austindo Kencana Jaya, PT Memimpin Dengan Nurani, Sjakon George Tahija, dan George Santosa Tahija. Sesuai dengan POJK No.9/2018, setelah pelaksanaan Pengambilalihan
tersebut, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib.
Dengan ini Pengendali Baru mengumumkan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib terhadap saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 207.649.166 (dua ratus tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam ) Saham atau
sekitar 6,19% (enam koma satu sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan Harga
Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp1.813,-(seribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp376.467.937.958 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh delapan Rupiah). Pengendali
Baru dengan ini menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN ATAU
MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAU MELAKUKAN PERUBAHAN STATUS
PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE). DALAM HAL PENGENDALI BARU BERMAKSUD UNTUK MELAKUKAN HAL TERSEBUT DI ATAS, PENGENDALI BARU
AKAN MEMATUHI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
PT BCA Sekuritas
Menara BCA – Grand Indonesia, Lantai 41 Jl.
M.H. Thamrin No.1, Jakarta 10310
Telepon: (62-21) 23587222
Keterbukaan Informasi ini dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus 2025
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” Berarti definisi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang
dan Pasar Valuta Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 Undang-Undang
Republik Indonesia No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UUP2SK), yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“BAE” berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, berkedudukan di
Jakarta Pusat.
“BEI” berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana saham-
saham Perseroan dicatatkan.
“Crossing” berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
“FPTW” berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender
wajib, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham Yang Berhak yang bersedia
menerima Penawaran Tender Wajib.
“Hari Kalender” berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja
biasa.
“Harga Penawaran Tender berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham dalam
Wajib” Penawaran Tender Wajib, yaitu Rp1.813,- (seribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per
saham yang akan dibayarkan secara tunai.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Keterbukaan Informasi” berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
2
Page 3
“Menkumham” atau "Menkum" berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
Menteri Kehakiman Republik Indonesia), sekarang bernama Menteri Hukum Republik
Indonesia.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
“Pemegang Saham Yang berarti pemegang saham dari Perseroan selain dari pihak yang dikecualikan yang
Berhak” berhak menjual Saham-Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib, yang
namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan sebelum berakhirnya
periode Penawaran Tender Wajib. Terkait dengan hal ini, berdasarkan surat
pernyataan tertanggal 6 Agustus 2025, PT Ciliandra Perkasa menyatakan tidak akan
ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.
“Pemegang Saham Utama” berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak
suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Penawaran Tender Wajib” berarti Penawaran Tender Wajib yang akan dilakukan oleh Pengendali Baru kepada
Pemegang Saham Yang Berhak untuk membeli sebanyak-banyaknya 207.649.166 (dua
ratus tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam )
Saham atau sekitar 6,19% (enam koma satu sembilan persen) dari seluruh saham
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dengan Harga Penawaran
Tender Wajib sebesar Rp1.813,- (seribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per saham.
“Pengambilalihan” berarti pengambilalihan oleh Pengendali Baru atas Saham yang dimiliki oleh Para
Penjual dengan jumlah 3.057.981.688 (tiga miliar lima puluh tujuh juta sembilan ratus
delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan) saham, yang merupakan
91,17% (sembilan puluh satu koma satu tujuh persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan.
“Pengendali Baru” berarti First Resources Limited, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Singapura dan saham-sahamnya tercatat di Bursa Efek Singapura, yang
memiliki saham Perseroan sejumlah 3.057.981.688 (tiga miliar lima puluh tujuh juta
sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan) saham,
atau sebesar 91,17% (sembilan puluh satu koma satu tujuh persen) kepemilikan atas
Perseroan, dan karenanya merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
“Pengumuman Negosiasi” berarti pengumuman negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) POJK
No.9/2018 (sebagaimana didefinisikan di bawah).
“Peraturan KPPU No.3/2023” berarti Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik
Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Peraturan No.I-A” berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran
Keputusan Direksi No.KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
sebagaimana dijelaskan lebih lanjut berdasarkan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia
No. SE-00010/BEI/07-2023 perihal Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
“Periode Penawaran Tender berarti periode yang dimulai pada tanggal 26 Agustus 2025 dan berakhir pada tanggal
Wajib” 24 September 2025.
"Perjanjian Pengikatan Jual berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 18 Maret 2025 sebagaimana diubah
Beli" atau "CSPA" pada tanggal 2 Mei 2025, antara Pengendali Baru selaku pembeli dan Penjual
berdasarkan mana Pengambilalihan dilakukan.
3
Page 4
“Perusahaan Efek Yang berarti PT BCA Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Pusat.
Ditunjuk”
“Perseroan” atau "Perusahaan berarti PT Austindo Nusantara Jaya Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
Sasaran" sahamnya tercatat di BEI dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
“POJK No.9/2018” berarti Peraturan No.9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
“Rupiah” atau “Rp” berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.
“Saham” berarti saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor yang memiliki nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dan tercatat serta diperdagangkan di BEI.
“Saham Free Float” adalah saham yang:
(a) dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% (lima persen) dari seluruh saham
tercatat;
(b) bukan dimiliki oleh pengendali dan Afiliasi dari Pengendali;
(c) bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi; dan
(d) bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
“Tanggal Pembayaran” berarti tanggal 3 Oktober 2025, merupakan tanggal dimana pembayaran akan
dilakukan kepada Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menyerahkan FPTW yang
sah.
“Tanggal Penutupan” berarti tanggal 24 September 2025, merupakan tanggal terakhir dimana Pemegang
Saham Yang Berhak dapat menyerahkan FPTW.
I. ALASAN PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA ATAS PERSEROAN
1. Latar Belakang Perubahan Pengendalian
Pada tanggal 18 Maret 2025, PT Ciliandra Perkasa (“PT CP”), yang merupakan entitas anak dari Pengendali Baru, telah
menandatangani CSPA dengan PT Austindo Kencana Jaya, PT Memimpin Dengan Nurani, Sjakon George Tahija, dan
George Santosa Tahija (“Para Penjual”) untuk melakukan pembelian sejumlah 3.057.981.688 (tiga miliar lima puluh tujuh
juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan) saham atau sekitar 91,17% (sembilan
puluh satu koma satu tujuh persen) dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Hal ini telah diungkapkan pada
Pengumuman Negosiasi melalui surat Kabar Kontan tertanggal 18 Maret 2025 sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4
POJK No.9/2018. Lebih lanjut, pada tanggal 11 April 2025, Pengendali Baru telah menandatangani perjanjian novasi yang
mana PT CP setuju untuk menovasikan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sehubungan dengan CSPA yang telah
ditandatangani kepada Pengendali Baru, sehingga Pengendali Baru memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan
pengambilalihan atas saham-saham dalam Perseroan. Novasi tersebut dilakukan mengingat Pengendali Baru adalah
perusahaan induk PT CP dan novasi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan dokumentasi-dokumentasi dengan struktur
aktual kepemilikan dan pengendalian yang akan berlaku setelah Pengambilalihan selesai. Hal ini telah diungkapkan oleh
Pengendali Baru dalam Pengumuman Perkembangan Negosiasi Rencana Pengambilalihan PT Austindo Nusantara Jaya
Tbk. pada surat kabar Kontan tertanggal 14 April 2025 sebagaimana disyaratkan Pasal 5 POJK No.9/2018.
Pada tanggal 6 Mei 2025, Pengendali Baru telah membeli sejumlah 3.057.981.688 (tiga miliar lima puluh tujuh juta
sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan) saham Perseroan yang merupakan 91,17%
(sembilan puluh satu koma satu tujuh persen) kepemilikan atas Perseroan dari Para Penjual. Dengan dilaksanakannya
transaksi tersebut, maka telah terjadi perubahan pengendalian dalam Perseroan dari PT Austindo Kencana Jaya, PT
Memimpin Dengan Nuranni, Sjakon George Tahija dan George Santosa Tahija sebagai pengendali lama Perseroan
kepada Pengendali Baru dengan rincian sebagai berikut:
NO. PENJUAL JUMLAH SAHAM HARGA PER SAHAM TOTAL HARGA PEMBELIAN
(Rp) (Rp)
1. PT Austindo Kencana Jaya 1.370.050.012 1.813 2.483.900.671.756
2. PT Memimpin Dengan Nurani 1.370.050.012 1.813 2.483.900.671.756
3. George Santosa Tahija 158.988.351 1.813 288.245.880.363
4. Sjakon George Tahija 158.893.313 1.813 288.073.576.469
TOTAL 3.057.981.688 5.544.120.800.344
4
Page 5
Lebih lanjut, syarat dan ketentuan penting yang disyaratkan dalam CSPA agar terlaksananya Pengambilalihan, antara lain
adalah bahwa Perseroan telah melakukan pengumuman dan pemanggilan RUPS untuk menyetujui penggantian direksi
dan dewan komisaris. Seluruh syarat dan ketentuan penting berdasarkan CSPA tersebut telah dipenuhi.
Sehubungan dengan perubahan pengendalian tersebut dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK No.9/2018,
Pengendali Baru telah mengumumkan kepada masyarakat tentang pengambilalihan atas Perseroan pada surat kabar
Neraca tertanggal 7 Mei 2025 dan telah menyerahkan bukti pengumuman tersebut kepada OJK berdasarkan surat No.
355/FRL/C/01.006/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025, BEI berdasarkan surat No. 354/FRL/C/01.006/V/2025 tertanggal 7 Mei
2025, dan Perseroan berdasarkan surat No. No. 351/FRL/C/01.006/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru memiliki secara tidak langsung melalui PT CP, 88.544.146
(delapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus empat puluh enam) lembar saham yang
merupakan 2,64% (dua koma enam empat persen) saham yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sebelum dilakukannya Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan serta bukan
merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 2 POJK No. 9/2018.
Berikut ini adalah struktur kepemilikan atas Perseroan sebelum dan sesudah Pengambilalihan:
Sebelum Pengambilalihan Setelah Pengambilalihan *)
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 12.000.000.000 1.200.000.000.000 12.000.000.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
First Resources Limited - - - 3.057.981.688 305.798.168.800 91,17
PT Austindo Kencana Jaya 1.370.050.012 137.005.001.200 40,85 - - -
PT Memimpin Dengan Nurani 1.370.050.012 137.005.001.200 40,85 - - -
George Santosa Tahija 158.988.351 15.898.835.100 4,74 - - -
Sjakon George Tahija 158.893.313 15.889.331.300 4,74 - - -
PT CP 13.998.200 1.399.820.000 0,42 88.544.146 8.854.414.600 2,64
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 282.195.112 28.219.511.200 8,41 207.649.166 20.764.916.600 6,19
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.354.175.000 335.417.500.000 100,00 3.354.175.000 335.417.500.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 8.645.825.000 864.582.500.000 8.645.825.000 864.582.500.000
Keterangan:
*) per tanggal 30 Juni 2025
Sehubungan dengan telah terjadinya Pengambilalihan, maka sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK No.9/2018,
Pengendali Baru diwajibkan untuk melakukan Penawaran Tender Wajib.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham Perseroan yang tercatat di BEI adalah sejumlah 3.354.175.000 (tiga miliar
tiga ratus lima puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu) saham, yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Saham-saham tersebut merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya
hak yang setara dalam hal apapun, termasuk antara lain, hak mengeluarkan suara, hak memesan efek terlebih dahulu
dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus sesuai dengan kebijakan Perseroan.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru. Selain itu, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang khusus
mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan Perseroan, yang mensyaratkan Pengendali Baru atau Perseroan untuk
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan pelaksanaan Pengambilalihan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Berhak untuk
menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana untuk Perseroan
Pengendali Baru bermaksud untuk memperluas perkebunan kelapa sawit dan meningkatkan ketersediaan bahan baku
untuk mendukung operasi hilir yang semakin berkembang. Pengambilalihan terhadap Perseroan oleh Pengendali Baru
merupakan bagian dari strategi integrasi vertikal dalam grup usaha, dimana Perseroan diharapkan melakukan peran
kunci sebagai salah satu penyedia bahan baku utama untuk kegiatan usaha hilir yang tengah berkembang di dalam grup.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pengendali Baru merencanakan langkah-langkah konkret untuk memperkuat posisi
strategis Perseroan sebagai berikut:
a. perluasan area perkebunan kelapa sawit melalui penjajakan akuisisi;
b. peremajaan tanaman tidak produktif pada kebun yang telah ada menggunakan benih unggul untuk meningkatkan
5
Page 6
yield tandan buah segar (TBS) per hektar dan memperpanjang siklus produktif kebun;
c. peningkatan infrastruktur dan logistik kebun, termasuk optimalisasi jalur distribusi internal dari kebun ke pabrik
pengolahan dan pengembangan fasilitas pendukung; dan
d. integrasi operasional dengan fasilitas pengolahan di segmen hilir milik grup usaha melalui sinkronisasi jadwal
panen dan pengiriman bahan baku untuk memastikan kontinuitas pasokan dan efisiensi biaya.
Dengan pelaksanaan rencana tersebut, Pengendali Baru bertujuan untuk mendorong pertumbuhan operasional
Perseroan secara menyeluruh dan meningkatkan daya saing dan menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham
melalui efisiensi dan kesinambungan pasokan dalam satu ekosistem usaha yang terintegrasi.
Hingga Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Pengendali Baru tidak memiliki rencana untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut atas Perseroan:
i. menghapuskan pencatatan saham Perseroan dari BEI;
ii. mengajukan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
iii. melikuidasi Perseroan; dan
iv. mengubah kebijakan dividen Perseroan.
Dalam hal Pengendali Baru bermaksud untuk melakukan hal tersebut di atas, Pengendali Baru akan mematuhi peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, tidak terdapat perjanjian yang telah ditandatangani oleh Pemegang Saham Utama dan Pengendali Baru atau
aktivitas yang mengakibatkan adanya (i) penggunaan sumber daya Perseroan dalam jumlah yang material, (ii) perubahan
perjanjian atau kesepakatan yang sudah dibuat oleh Perseroan, atau (iii) perubahan terhadap standar prosedur
operasional Perseroan, dimana perjanjian atau aktivitas tersebut merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan.
4. Kewajiban Pengalihan Saham Kembali
Dikarenakan Pengambilalihan mengakibatkan Pengendali Baru memiliki saham Perseroan lebih besar dari 80% (delapan
puluh persen) dari modal disetor Perseroan, Pengendali Baru wajib mengalihkan kembali saham Perseroan kepada
masyarakat dengan jumlah paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran
Tender Wajib.
Kewajiban mengalihkan kembali saham Perseroan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) POJK No.
9/2018 wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai
dilaksanakan.
Kewajiban mengalihkan saham oleh Pengendali Baru sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) POJK
No.9/2018 tidak berlaku apabila setelah terjadinya Pengambilalihan, Perseroan melakukan aksi korporasi yang
mengakibatkan terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) POJK No.9/2018.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan No.I-A, Perseroan dapat tetap tercatat di BEI apabila memenuhi persyaratan
(i) jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5% (tujuh koma lima
persen) dari jumlah saham tercatat dan (ii) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 Nasabah pemilik SID
(“Persyaratan Untuk Tetap Tercatat”). Dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan Persyaratan
Untuk Tetap Tercatat tidak terpenuhi, maka Perseroan diberikan waktu paling lambat 2 (dua) tahun untuk dapat
memenuhi Persyaratan Untuk Tetap Tercatat sesuai dengan batas waktu kewajiban pengalihan kembali Saham
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.9/2018.
II. SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No.9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui Penawaran Tender
Wajib atas seluruh Saham dengan jumlah sebanyak-banyaknya 207.649.166 (dua ratus tujuh juta enam ratus empat
puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam) Saham atau sekitar 6,19% (enam koma satu sembilan persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Setelah selesainya Penawaran Tender Wajib oleh Pengendali Baru, maka kepemilikan saham atas Perseroan sebanyak-
banyaknya sejumlah 3.354.175.000 saham atau 100% (seratus persen) atas modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan.
6
Page 7
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Berdasarkan POJK No.9/2018, dalam hal perubahan pengendalian terjadi secara langsung atas saham perusahaan
terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, harga pembelian dalam Penawaran Tender Wajib ditetapkan
paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek dalam jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari terakhir sebelum Pengumuman Negosiasi atau harga Pengambilalihan yang telah dilakukan, mana
yang lebih tinggi.
Dalam hal ini, Pengendali Baru telah melakukan Pengumuman Negosiasi pada tanggal 18 Maret 2025, sehingga periode
perhitungan rata-rata harga saham tertinggi adalah sejak tanggal 18 Desember 2024 hingga 17 Maret 2025. Berikut ini
tabel informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka waktu selama 90 hari sebelum Pengumuman
Negosiasi:
No. Tanggal Harga Tertinggi No. Tanggal Harga Tertinggi No. Tanggal Harga Tertinggi
1 17 Mar 2025 1.425 31 15 Feb 2025 - 61 16 Jan 2025 745
2 16 Mar 2025 - 32 14 Feb 2025 790 62 15 Jan 2025 740
3 15 Mar 2025 - 33 13 Feb 2025 795 63 14 Jan 2025 735
4 14 Mar 2025 1.385 34 12 Feb 2025 810 64 13 Jan 2025 725
5 13 Mar 2025 1.480 35 11 Feb 2025 790 65 12 Jan 2025 -
6 12 Mar 2025 1.450 36 10 Feb 2025 815 66 11 Jan 2025 -
7 11 Mar 2025 1.285 37 9 Feb 2025 - 67 10 Jan 2025 720
8 10 Mar 2025 1.260 38 8 Feb 2025 - 68 9 Jan 2025 720
9 9 Mar 2025 - 39 7 Feb 2025 810 69 8 Jan 2025 725
10 8 Mar 2025 - 40 6 Feb 2025 815 70 7 Jan 2025 720
11 7 Mar 2025 1.095 41 5 Feb 2025 780 71 6 Jan 2025 720
12 6 Mar 2025 1.015 42 4 Feb 2025 785 72 5 Jan 2025 -
13 5 Mar 2025 1.000 43 3 Feb 2025 760 73 4 Jan 2025 -
14 4 Mar 2025 975 44 2 Feb 2025 - 74 3 Jan 2025 720
15 3 Mar 2025 1.000 45 1 Feb 2025 - 75 2 Jan 2025 730
16 2 Mar 2025 - 46 31 Jan 2025 755 76 1 Jan 2025 -
17 1 Mar 2025 - 47 30 Jan 2025 750 77 31 Des 2024 -
18 28 Feb 2025 935 48 29 Jan 2025 - 78 30 Des 2024 720
19 27 Feb 2025 955 49 28 Jan 2025 - 79 29 Des 2024 -
20 26 Feb 2025 975 50 27 Jan 2025 - 80 28 Des 2024 -
21 25 Feb 2025 1.025 51 26 Jan 2025 - 81 27 Des 2024 725
22 24 Feb 2025 900 52 25 Jan 2025 - 82 26 Des 2024 -
23 23 Feb 2025 - 53 24 Jan 2025 730 83 25 Des 2024 -
24 22 Feb 2025 - 54 23 Jan 2025 730 84 24 Des 2024 720
25 21 Feb 2025 835 55 22 Jan 2025 730 85 23 Des 2024 725
26 20 Feb 2025 820 56 21 Jan 2025 740 86 22 Des 2024 -
27 19 Feb 2025 800 57 20 Jan 2025 740 87 21 Des 2024 -
28 18 Feb 2025 785 58 19 Jan 2025 - 88 20 Des 2024 715
29 17 Feb 2025 785 59 18 Jan 2025 - 89 19 Des 2024 725
30 16 Feb 2025 - 60 17 Jan 2025 745 90 18 Des 2024 735
Sumber: Bloomberg
Rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal 18
Maret 2025 adalah Rp861,75 (delapan ratus enam puluh satu koma tujuh lima Rupiah) per saham.
Dalam transaksi Pengambilalihan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2025, harga pembelian saham Perseroan oleh
Pengendali Baru adalah sebesar Rp1.813,- (seribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per saham.
Dengan demikian, sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018, harga Penawaran Tender Wajib ditetapkan sebesar
Rp1.813,- (seribu delapan ratus tiga belas Rupiah) per saham.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender yang dimulai 1 (satu) Hari Kalender setelah
pengumuman Keterbukaan Informasi ini, yaitu dimulai pada tanggal 26 Agustus 2025 dan berakhir pada tanggal 24
September 2025.
Setiap pemegang saham yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perseroan wajib melengkapi dan mengembalikan
FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab V (Prosedur dan Persyaratan Keikutsertaan dalam
Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan.
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI.
Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
7
Page 8
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi seluruh
dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi, akan dilakukan pada
tanggal 3 Oktober 2025. Pembayaran atas saham Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah
Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh Pemerintah yang harus dipenuhi oleh Pengendali Baru
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, selain ketentuan yang diuraikan dalam POJK No.9/2018.
Namun demikian, sehubungan dengan pengambilalihan saham Perseroan oleh Pengendali Baru, terdapat kewajiban
untuk melakukan pemberitahuan tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam
Peraturan KPPU No. 3/2023, yang telah dipenuhi melalui penyampaian notifikasi kepada KPPU sesuai ketentuan yang
berlaku.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk
melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan
dengan Penawaran Tender Wajib. Namun demikian, sesuai dengan Peraturan KPPU No.3/2023, Pengendali Baru wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pengendali Baru akan
menyampaikan pemberitahuan tertulis tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan
Peraturan KPPU No. 3/2023.
8. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Setelah Penawaran Tender Wajib
Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini diterbitkan dibandingkan dengan proforma apabila seluruh pemegang saham masyarakat (kecuali PT CP yang tidak
akan ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib berdasarkan Surat Pernyataan PT CP tertanggal 6 Agustus 2025) ikut
serta dalam Penawaran Tender Wajib dan melakukan penjualan atas saham miliknya kepada Pengendali Baru:
Sebelum Penawaran Tender Wajib *) Setelah Penawaran Tender Wajib
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 12.000.000.000 1.200.000.000.000 12.000.000.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
First Resources Limited 3.057.981.688 305.798.168.800 91,17 3.265.630.854 326.563.085.400 97,36
PT CP 88.544.146 8.854.414.600 2,64 88.544.146 8.854.414.600 2,64
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 207.649.166 20.764.916.600 6,19 - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.354.175.000 335.417.500.000 100,00 3.354.175.000 335.417.500.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 8.645.825.000 864.582.500.000 8.645.825.000 864.582.500.000
Keterangan:
*) per tanggal 30 Juni 2025
III. KETERANGAN TENTANG FIRST RESOURCES LIMITED SEBAGAI PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Pengendali Baru merupakan perusahaan yang didirikan pada 9 Desember 2004 di Singapura dengan nama First
Resources Pte. Ltd. Pengendali Baru mencatatkan saham perusahaan dalam Bursa Saham Singapura (Singapore Exchange
Securities Trading Limited – SGX-ST) pada tahun 2007 dan mengganti namanya menjadi First Resources Limited.
Pengendali Baru memiliki kantor pusat di 8 Temasek Boulevard, #41-02 Suntec Tower Three, Singapura 038988 dengan
nomor telepon: +65 6602 0200 dan memiliki alamat e-mail: announcement@first-resources.com.
2. Bidang Usaha
Berdasarkan Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura, Pengendali Baru memiliki kegiatan usaha
utama yaitu bergerak di bidang kegiatan profesional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
serta memiliki kegiatan usaha penunjang yaitu sebagai perusahaan induk lainnya. Kegiatan usaha yang secara nyata
dijalankan oleh Pengendali Baru melalui entitas anak yang dikendalikan di Indonesia mencakup:
a. Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit
Segmen perkebunan dan pabrik kelapa sawit pada dasarnya bergerak dalam kegiatan budidaya dan pemeliharaan
perkebunan kelapa sawit serta pengoperasian pabrik kelapa sawit.
b. Penyulingan dan Hilirisasi
Segmen penyulingan dan hilirisasi memasarkan serta menjual produk olahan berbahan dasar kelapa sawit yang
dihasilkan dari fasilitas penyulingan, fraksinasi, pabrik biodiesel, serta fasilitas hilirisasi lain.
8
Page 9
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan (20 besar pemegang saham Pengendali Baru dan
pemegang saham lainnya) berdasarkan Depository Register per tanggal 10 Maret 2025:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
Citibank Nominees Singapore Pte. Ltd. 499.233.184 32,22
HSBC (Singapore) Nominees Pte. Ltd. 429.933.058 27,75
Eight Capital Inc. 193.665.230 12,50
Raffles Nominees (Pte.) Limited 118.887.155 7,67
DBS Nominees (Private) Limited 112.399.285 7,25
DB Nominees (Singapore) Pte. Ltd. 89.607.204 5,78
DBSN Services Pte. Ltd. 26.126.709 1,69
BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd. 20.962.581 1,35
CGS International Securities Singapore Pte. Ltd. 10.197.900 0,66
OCBC Securities Private Limited 6.236.300 0,40
Morgan Stanley Asia (Singapore) Securities Pte. Ltd. 3.016.924 0,19
Phillip Securities Pte. Ltd. 2.629.342 0,17
DBS Vickers Securities (Singapore) Pte. Ltd. 2.486.500 0,16
Lim & Tan Securities Pte. Ltd. 2.105.700 0,14
ABN AMRO Clearing Bank N.V. 1.959.300 0,13
UOB Kay Hian Private Limited 893.000 0,06
Maybank Securities Pte. Ltd. 777.800 0,05
Merrill Lynch (Singapore) Pte. Ltd. 671.676 0,04
Teng Nam Seng 600.000 0,04
iFAST Financial Pte. Ltd. 567.515 0,04
Pemegang saham lainnya 26.310.606 1,71
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.549.266.969 100
(tanpa memperhitungkan saham treasuri)
Struktur kepemilikan sahan Pengendali Baru berdasarkan Depository Register per 10 Maret 2025 beserta informasi
kepemilikan manfaat:
Lebih lanjut, pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan berdasarkan Register of Substantial
Shareholders per tanggal 10 Maret 2025:
Nama Pemegang Kepemilikan langsung Persentase (%) Kepemilikan tidak Persentase (%)
Saham langsung
Eight Capital Inc. 1.043.966.230 67,38 - -
Eight Capital - - 1.043.966.230 67,38
Trustees Pte. Ltd.
TMF Trustees - - 1.043.966.230 67,38
Singapore Limited
Infinite Capital Fund 88.982.400 5,74 - -
Limited
9
Page 10
Nama Pemegang Kepemilikan langsung Persentase (%) Kepemilikan tidak Persentase (%)
Saham langsung
King Fortune - - 88.982.400 5,74
International Inc.
Butterfield Trust - - 88.982.400 5,74
(Asia) Limited
FMR LLC - - 81.540.041 5,26
Abigail P. Johnson - - 81.540.041 5,26
Sebagai penjelasan atas 2 (dua) jenis daftar kepemilikan saham yang disebutkan diatas:
a. Depository Register adalah daftar yang menunjukkan kepemilikan saham Pengendali Baru yang tercatat secara
elektronik (scripless) di The Central Depository yang merupakan kustodian sentral di Bursa Saham Singapura
(Singapore Exchange Securities Trading Limited – SGX-ST). Dalam daftar ini, saham umumnya dicatat atas nama
pihak nominee (seperti lembaga perbankan atau perusahaan sekuritas) yang menjadi perantara dalam
penyimpanan saham secara elektronik. Oleh karena itu, daftar ini mencerminkan kepemilikan secara hukum,
namun tidak selalu mencerminkan pemilik manfaat dari saham tersebut.
b. Register of Substantial Shareholders adalah daftar yang menunjukkan informasi mengenai para pemegang saham
yang memiliki kepemilikan manfaat substantif (yaitu kepemilikan 5% atau lebih) atas saham Pengendali Baru,
baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui perusahaan perantara. Daftar ini disusun
berdasarkan kewajiban pengungkapan sesuai peraturan di Singapura, dan mencakup kepemilikan atas saham
yang dicatat tanpa warkat (scripless) maupun yang masih berbentuk warkat.
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dari Pengendali Baru adalah Wirastuty Fangiono, Wirasneny
Fangiono, Myra Ting An, Ciliandra Fangiono, Fang Zhixiang, Ciliandrew Fangiono dan para anaknya serta para
keturunannya. Kepemilikan saham pada Pengendali Baru diketahui dimiliki melalui Eight Capital Inc. selaku perusahaan
holding investasi yang dibentuk untuk kepentingan suatu discretionary family trust yaitu Eight Capital Master Trust yang
diatur oleh hukum Guernsey, yang tidak menetapkan pembagian manfaat tetap kepada penerima manfaat tertentu.
Tidak terdapat individu yang secara langsung memiliki persentase kepemilikan saham secara tetap melalui struktur
tersebut. Trustee dari trust ini adalah Eight Capital Trustees Pte. Ltd. yang memegang seluruh saham Eight Capital Inc.
untuk kepentingan para penerima manfaat dari Eight Capital Master Trust. Oleh karena itu, pemilik manfaat akhir bukan
merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.9/2018. Lebih lanjut, pemilik manfaat akhir
juga bukan merupakan kelompok yang terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.
Berikut ini tabel kepemilikan Pengendali Baru pada perusahaan lain yang mencerminkan landasan bisnis yang dimiliki
oleh Pengendali Baru sebagai berikut:
Persentase Kepemilikan
No. Perusahaan Kegiatan Usaha
Pengendali Baru
1 PT CP Perkebunan Kelapa Sawit dan 95,51%
pengolahan Kelapa Sawit
2 PT Borneo Ketapang Permai Perkebunan Kelapa Sawit 95,00%
3 First Resources Trading Pte. Pemasaran dan distribusi produk 100,00%
Ltd. minyak sawit
4. Pengurusan
Susunan kepengurusan Pengendali Baru adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Direksi dan Direktur Independen : Chang See Hiang
Direktur Eksekutif : Ciliandra Fangiono
Direktur Eksekutif : Fang Zhixiang
Direktur Independen : Peter Ho Kok Wai
Direktur Independen : Wong Su Yen
Direktur Independen : Luo Dan
Direktur Independen : Mary Yeo Chor Gek
Direktur Non-Eksekutif dan Non-Independen : Tan Seow Kheng
5. Hubungan Afiliasi
Pengendali Baru merupakan pemegang saham Perseroan yang memiliki saham Perseroan secara langsung sebesar
91,17% (sembilan puluh satu koma satu tujuh persen).
10
Page 11
6. Informasi Lainnya
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa:
i. Dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
ii. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
keuangan;
iii. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pengendali Baru tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang
berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek;
iv. Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan rencana Penawaran
Tender Wajib;
v. Tidak ada tuntutan hukum atau gugatan hukum terhadap anggota direksi Pengendali Baru sehubungan dengan
Pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran Tender Wajib;
vi. Tidak terdapat tuntutan hukum atau gugatan hukum atas Pengendali Baru sehubungan dengan Pengambilalihan
Perseroan; dan
vii. Tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh Pengendali Baru baik dari pihak yang berwenang maupun dari
pihak-pihak lain yang berkepentingan.
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk ("Perseroan"), merupakan perseroan terbatas yang didirikan 1993 dengan nama PT
Austindo Teguh Jaya berdasarkan Akta No. 72 dari Notaris Tn. Sutjipto, S.H., tanggal 16 April 1993 yang disetujui oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-3479.HT.01.01.TH.93 tanggal 21 Mei 1993, dan
diumumkan dalam Berita Negara No. 70 tanggal 31 Agustus 1993, Tambahan No. 4010 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Pada bulan Juli 1998, Perseroan mengubah namanya menjadi PT Austindo Nusantara Jaya berdasarkan Akta No. 54
tertanggal 16 Juli 1998, sebagaimana dibuat oleh Notaris Esther Mercia Sulaiman. Anggaran Dasar Perseroan telah
diubah beberapa kali, antara lain berdasarkan Akta No. 161 Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., tanggal 17 Januari
2013, dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana (Initial Public Offering – IPO), yang meliputi perubahan status
Perseroan, rencana IPO melalui pengeluaran saham baru dari simpanan/portepel Perseroan, persetujuan program
alokasi saham kepada karyawan dan program opsi pembelian saham kepada manajemen, perubahan susunan Dewan
Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan, yang mana akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 03796.AH.01.02. Tahun 2013 tanggal 31 Januari
2013 (“Akta IPO”).
Sehubungan dengan penggabungan usaha (merger) Perseroan dengan PT Pusaka Agro Makmur (“PAM”), Perseroan
kembali melakukan perubahan seluruh Anggaran Dasar yang tercantum dalam Akta No. 270 oleh Notaris Dr. Irawan
Soerodjo, S.H., M.Si., tanggal 22 Juni 2015 yaitu mengubah kegiatan usaha utama Perseroan dan perubahan seluruh
Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-0937905.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal 23 Juni 2015.
Pemberitahuan Penggabungan Perseroan dan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masing-masing
dengan No. AHUAH.01.10-0105667 dan No. AHU-AH.01.03-0944887, keduanya tertanggal 23 Juni 2015 (“Akta Merger”).
Anggaran Dasar Perseroan kemudian diubah berdasarkan Akta No. 98 oleh Notaris Dr. Ir. Yohanes Wilion, S.H., S.E., M.M.
pada tanggal 31 Mei 2016 tentang pengeluaran saham baru terkait program opsi pembelian saham kepada manajemen.
Akta tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusannya No. AHU-AH.01.03-0053226 tanggal 31 Mei 2016.
Sesuai dengan perubahan terakhir Pasal 3 Anggaran Dasarnya, Perseroan memiliki ruang lingkup kegiatan dalam bidang
perdagangan, jasa, dan perkebunan kelapa sawit terpadu dengan pengolahannya menjadi minyak mentah (crude palm
oil) dan inti sawit (kernel). Perseroan berhak untuk, antara lain mendapatkan kesempatan usaha dan berinvestasi.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1993. Saat ini Perseroan memberikan jasa manajemen,
beroperasi di perkebunan kelapa sawit dan beroperasi sebagai perusahaan induk dari entitas anak dan asosiasi yang
beroperasi dalam industri agribisnis yaitu perkebunan kelapa sawit, pengolahan sagu dan pertanian tanaman
hortikultura serta energi terbarukan.
Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Menara SMBC Lantai 40, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.
5.5 – 5.6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950.
11
Page 12
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki ruang lingkup kegiatan dalam bidang
perdagangan, jasa, dan perkebunan kelapa sawit terpadu dengan pengolahannya menjadi minyak mentah (crude palm
oil - CPO) dan inti sawit (palm kernel - PK). Kegiatan usaha yang secara nyata dijalankan oleh Perseroan, baik secara
langsung maupun melalui entitas anak, mencakup:
a. Kegiatan usaha hulu: Pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik sendiri dan entitas anak, termasuk penanaman,
pemeliharaan, serta panen TBS, serta pelaksanaan kemitraan plasma dengan masyarakat sekitar;
b. Kegiatan usaha hilir: Pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS) untuk menghasilkan minyak sawit mentah (CPO), inti
sawit (PK) dan minyak inti sawit (PKO), serta kegiatan penjualan dan ekspor produk kelapa sawit;
c. Fungsi manajerial dan pengawasan usaha: Pelaksanaan fungsi manajerial dan koordinasi strategis dalam pengelolaan
grup usaha kelapa sawit dari kantor pusat Perseroan sebagai entitas induk, termasuk pengambilan keputusan usaha
dan pengawasan terhadap entitas anak.
d. Kegiatan usaha lain: Melalui entitas anak, Perseroan juga mengembangkan usaha lain di sektor agribisnis dan pangan
berkelanjutan, antara lain budi daya dan pengolahan sagu, serta proyek energi terbarukan dan komoditas pangan
lainnya. Namun demikian, kontribusi kegiatan usaha selain kelapa sawit tersebut terhadap pendapatan konsolidasian
Perseroan saat ini masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan kegiatan usaha utama di sektor kelapa sawit.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berikut ini adalah struktur kepemilikan atas Perseroan sebelum dan sesudah Pengambilalihan:
Sebelum Pengambilalihan Setelah Pengambilalihan *)
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 12.000.000.000 1.200.000.000.000 12.000.000.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
First Resources Limited - - - 3.057.981.688 305.798.168.800 91,17
PT Austindo Kencana Jaya 1.370.050.012 137.005.001.200 40,85 - - -
PT Memimpin Dengan Nurani 1.370.050.012 137.005.001.200 40,85 - - -
George Santosa Tahija 158.988.351 15.898.835.100 4,74 - - -
Sjakon George Tahija 158.893.313 15.889.331.300 4,74 - - -
PT CP 13.998.200 1.399.820.000 0,42 88.544.146 8.854.414.600 2,64
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 282.195.112 28.219.511.200 8,41 207.649.166 20.764.916.600 6,19
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.354.175.000 335.417.500.000 100,00 3.354.175.000 335.417.500.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 8.645.825.000 864.582.500.000 8.645.825.000 864.582.500.000
Keterangan:
*) per tanggal 30 Juni 2025
4. Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Harianto Tanamoeljono
Komisaris Independen : Dr. Sofyan Abdul Djalil S.H., M.A
Direksi
Direktur Utama : Suhendro
Direktur : Isen Henry Tjong
Direktur : Hilman Lukito
V. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pemegang Saham Yang Berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah pemegang saham
Perseroan yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran
Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perseroan dan telah
membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif KSEI
sebelum Tanggal Penutupan.
Dalam hal pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (scrip) dan berencana untuk ikut serta dalam
Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
a. memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan;
b. telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
12
Page 13
c. memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek dengan cara
mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling lambat dalam waktu 4 Hari Kerja
sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 24 September 2025;
d. memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/bank kustodian, dimana pemegang
saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek; dan
e. bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi saham menjadi bentuk scripless.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini seluruh saham Perseroan, dalam bentuk tanpa warkat (scripless).
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perseroan pada alamat sebagaimana disebutkan di bawah ini:
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2, Jakarta Pusat 10120
Telepon: +62 21 3508077; Faksimili: +62 21 3508078
FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi
ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam
Penawaran Tender Wajib.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal 26 Agustus 2025 sampai
dengan tanggal 24 September 2025.
4. Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:
a. Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib kepada BAE
dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen- dokumen
sebagai berikut:
• Pemegang Saham Individual.
- Fotokopi dari kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku.
- Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.
• Pemegang Saham Institusi
- Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
Komisaris.
- Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang
saham institusi.
- Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.
Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat
diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas meterai, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW dan lampiran-
lampirannya.
b. Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE,
pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal,
ditandatangani dan distempel oleh BAE. Pemegang Saham Perseroan yang telah menyerahkan Permohonan Penawaran
Tender Wajib dalam Periode Penawaran Tender Wajib wajib memberikan instruksi kepada perusahaan efek/bank
kustodian dimana yang bersangkutan menyimpan sahamnya untuk menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode
Penawaran Tender Wajib, pada waktu yang telah ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi
tersebut akan berstatus “Blocked for CA” sehingga Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA” tidak dapat
dialihkan atau ditransfer sampai dengan berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
13
Page 14
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian pemohon belum menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate
Action/CA Election di C-BEST sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, maka permohonan untuk transaksi
Penawaran Tender Wajib oleh pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Blocked for CA” sehingga saham tersebut
tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
efek/bank kustodian atas nama pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam FPTW dan
Keterbukaan Informasi ini.
c. Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, yaitu pada tanggal 24 September 2025, setiap pemohon yang
telah memasukkan Permohonan Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran
Tender Wajib dengan menarik kembali saham yang dimilikinya setiap saat sebelum Penawaran Tender Wajib berakhir.
Penarikan kembali atas saham tersebut dapat dilakukan melalui perusahaan efek/bank kustodian untuk seluruh atau
sebagian sahamnya dalam Perseroan dengan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan efek/bank kustodian dengan
tembusan ke KSEI.
Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus membatalkan instruksi CASH pada
event TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis
mengembalikan posisi saham Pemohon dari “Blocked for CA” menjadi “Available”.
d. Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang sahamnya telah
berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya
akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam
Perseroan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.
Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI sehubungan
dengan pemohon yang disetujui. Penentuan pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek yang Ditunjuk bersifat final
dan mengikat seluruh pemohon.
e. Pembayaran
Setelah Permohonan Penawaran Tender Wajib telah diperiksa, maka Pengendali Baru akan memberikan konfirmasi dan
mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI. KSEI kemudian akan mengalihkan saham Perseroan ke
rekening efek atas nama Pengendali Baru pada KSEI.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan Efek yang
Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana
melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank kustodian atas nama setiap
Pemohon yang disetujui.
f. Biaya Transaksi
Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi komisi, biaya
transaksi bursa efek dan seluruh pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh pemohon yang disetujui sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% (nol
koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Wajib.
g. Pembatalan Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan.
VI. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib:
a. Konsultan Hukum
Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia Lantai 7
14
Page 15
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta Pusat
Telepon: +62 21 5747181, Faksimili: +62 21 5747180
Partner: Iwan Setiawan, S.H (STTD No. STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023)
Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT BCA Sekuritas
Menara BCA – Grand Indonesia, Lantai 41
Jl. M.H. Thamrin No.1
Jakarta Pusat 10310
Telepon: +62 21 2358 7222, Faksimili: +62 21 2358 7250/7300
Pihak yang bertindak selaku penanggung jawab: Irwan – Head of Operation
Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan pekerjaan
administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali
Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI
atas pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii)
menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.
c. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 5299 1099, Faksimili: +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk scripless) yang
telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah mengalihkan
sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek
yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang
disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
d. Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2, Jakarta Pusat 10120
Telepon: +62 21 3508077 (hunting); Faksimili: +62 21 3508078;
Email: dm@datindo.com
Pihak yang bertindak selaku penanggung jawab: Tim Pelayanan Investor
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Wajib, pemegang saham dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek:
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2,
Jakarta Pusat 10120
Telepon: +62 21 3508077; Faksimili: +62 21 3508078
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk:
PT BCA Sekuritas
Menara BCA – Grand Indonesia, Lantai 41
Jl. M.H. Thamrin No.1
Jakarta Pusat 10310
Telepon: +62 21 23587222; Faksimili: +62 21 23587250/7300
15
Names mentioned 72 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×2
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Menara BCA
p.1 ×3
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
KPPU
p.3 ×5
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT CP
p.4 ×10
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.8 ×2
unresolved
org
Singapore Exchange Securities Trading Limited
p.8 ×2
unresolved
org
Citibank Nominees Singapore Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
HSBC (Singapore) Nominees Pte. Ltd.
p.9
unresolved
—
HSBC (Singapore
p.9
unresolved
org
Nominees Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
Raffles Nominees (Pte.) Limited
p.9
unresolved
org
DBS Nominees (Private) Limited
p.9
unresolved
org
DB Nominees (Singapore) Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.9 ×3
unresolved
org
DBSN Services Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
BPSS Nominees Singapore (Pte.) Ltd.
p.9
unresolved
org
OCBC Securities Private Limited
p.9
unresolved
org
Morgan Stanley Asia (Singapore) Securities Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
DBS Vickers Securities (Singapore) Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
Lim & Tan Securities Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
Tan Securities Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
ABN AMRO Clearing Bank N.V.
p.9
unresolved
org
Merrill Lynch (Singapore) Pte. Ltd.
p.9
unresolved
—
Teng Nam Seng
p.9
unresolved
org
iFAST Financial Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
Trustees Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
Singapore Limited
p.9
unresolved
org
Limited FMR LLC
p.10
unresolved
org
Eight Capital Trustees Pte. Ltd.
p.10
unresolved
org
PT Borneo Ketapang Permai
p.10
unresolved
org
PT Austindo Teguh Jaya
p.11
unresolved
person
Sutjipto
p.11
unresolved
org
Menteri
p.11
unresolved
org
PT Pusaka Agro Makmur
p.11
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Dr. Ir. Yohanes Wilion
p.11 ×2
unresolved
org
Konsultan Hukum Makes & Partners
p.14
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.