Skip to content
Back to announcement

20250822_DILD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31934446_lamp1.pdf

Other Text extracted DILD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 298

Page 1
                                                                                                  JADWAL
                     Tanggal Efektif                 :                     24 Agustus 2021    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                            :           25 Agustus 2022
                     Masa Penawaran Umum             :                     22 Agustus 2022    Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah secara Elektronik              :           25 Agustus 2022
                     Tanggal Penjatahan              :                     23 Agustus 2022    Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                     :           26 Agustus 2022

                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                     KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                     PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
                     TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                     SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                     PT INTILAND DEVELOPMENT TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                     INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN


                                                                            PT INTILAND DEVELOPMENT Tbk
                                                                                     Kegiatan Usaha Utama :
                                                                  Bergerak dalam bidang Pengembangan Real Estat dan Properti
                                                                                           Kantor Pusat
                                                              Intiland Tower, lantai Penthouse, Jl. Jend.Sudirman 32, Jakarta 10220
                                                               Telp.: +62 21 570 1912 / 570 8088, Fax.: +62 21 570 0014 / 5700015
                                                                                         www.intiland.com
                                                                                        info@intiland.com

                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT
                     DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)

                                     Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                  SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP I TAHUN 2021
                                       DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

                                     Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                         SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP II TAHUN 2022 (“SUKUK IJARAH”)
                                       DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                     Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
                     Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,-
                     (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.250.000.000,- (dua puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun
                     atau equivalen sebesar 10,50% per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet
                     payment) sebesar 100% (seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 25 Agustus 2025. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulanan
                     (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 25 November 2022, sedangkan pembayaran
                     Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

                          SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                     SUKUK IJARAH INI DIJAMIN OLEH JAMINAN KHUSUS BERUPA SEBIDANG TANAH ATAS NAMA PT GRANDE FAMILY VIEW YANG TERLETAK DI SURABAYA UNTUK
                     KEPENTINGAN PEMEGANG SUKUK IJARAH MELALUI WALI AMANAT, DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 120% DARI SISA IMBALAN
                     IJARAH, YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA. AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN (APHT) AKAN DITANDATANGANI
                     SELAMBAT-LAMBATNYA 3 BULAN SEJAK TANGGAL EMISI. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
                     INI.
                     PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.

                     PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI DAN
                     DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR.

                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
                     AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP OPERASIONAL ENTITAS ANAK AKIBAT MELEMAHNYA DAYA BELI
                     MASYARAKAT INDONESIA. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.

                     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
                     UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                       DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA, YAITU
                                                                             irA- (SINGLE A MINUS)
                               KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                             SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)




                                                                PT SUCOR SEKURITAS                               PT SHINHAN SEKURITAS INDONESIA


                                                                                              WALI AMANAT
                                                                                             PT Bank Mega Tbk.

                                                                Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2022
Page 2
PT Intiland Development Tbk, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development
Tahap I Tahun 2021 melalui surat 047/Intiland/CS/ANP-PHH/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021 perihal Surat Pengantar
untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
Development Tahap I Tahun 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut
“UUPM”). Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I telah mendapatkan pernyataan Efektif dari
OJK berdasarkan surat No. S-140/D.04/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Ijarah pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk No. S-03838/BEI.PP1/06-2021 tanggal 8 Juni 2021. Apabila syarat-syarat
pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan
yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi
Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau
membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum
ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

 PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
 TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI
 LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP
 SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015
 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
 SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK
 IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.




                                                                                                              ii
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI............................................................................................................................................................ 1
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ...................................................................................................................... 3
RINGKASAN ........................................................................................................................................................ 13
KETERANGAN ..................................................................................................................................................... 16
I.       PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................... 23
         1. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN .................................................................. 24
         2. TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH ................. 30
         3. TIM AHLI SYARIAH .................................................................................................................................... 31
         4. WALI AMANAT .......................................................................................................................................... 31
         5. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN .............................................. 31
         6. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ....................................................................................................... 35
         7. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK) .................................................................................... 36
         8. KELALAIAN PERSEROAN ............................................................................................................................ 37
         9. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI) ................................................................................. 38
         10. HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH ..................................................................................................... 42
         11. PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH .................. 42
         12. HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH ................................................................................................... 42
         13. PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH .............................................................................. 43
         14. PERPAJAKAN ............................................................................................................................................. 43
         15. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
             SYARIAH .................................................................................................................................................... 43
         16. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................................. 43
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ............................................. 44
III.     PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................... 46
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...................................................................................................... 48
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................... 52
VI.      FAKTOR RISIKO ......................................................................................................................................... 59
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ................................................................ 64
VIII.    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
         USAHA ..................................................................................................................................................... 65
         1.     ANGGARAN DASAR PERSEROAN .............................................................................................................. 65
         2.     STRUKTUR PERMODALAN ............................................................................................................. 65
         3.     PERIZINAN ................................................................................................................................... 65
         4.     IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ............................................................ 97
         5.     ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN .............................................. 206
         6.     STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG
                SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS ANAK. ........................................................................................ 237
         7.     KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PENGENDALI PERSEROAN ....................................................... 239
         8.     PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ........................................................................... 239
         9.     STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ........................................................................................... 241
         10. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................................ 242




                                                                                                                                                                          1
Page 4
        11. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
            SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK. ........................................................................... 243
        12. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK ..................................................................................... 245
        13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................. 249
        14. PERSAINGAN USAHA .................................................................................................................. 256
        15. PEMASARAN DAN PENJUALAN .................................................................................................... 256
        16. PROSPEK USAHA ........................................................................................................................ 257
        17. STRATEGI USAHA ....................................................................................................................... 258
        18. PENGHARGAAN ......................................................................................................................... 259
        19. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN ...................................................................... 259
        20. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ............................................................................................ 277
        21. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ........................................... 278
IX.     PERPAJAKAN .......................................................................................................................................... 281
X.      PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH ....................................................................................................... 282
XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................ 283
XII.    KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT .............................................................................................. 286
XIII.   TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH................................................................................................ 292
XIV.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH 295
XV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................................... 296




                                                                                                                                                               2
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka I UUPM, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                      (b) hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris
                           dari pihak tersebut;
                      (c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
                           anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
                      (d) hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                      (e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                           maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                      (f) hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang
                      berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                      dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat
                      Keterlambatan (jika ada) dan hal-hal lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah
                      kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
                      Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam
                      Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
                      yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Akad Ijarah       :   Berarti perjanjian pemindahan hak guna (manfaat) atas Objek Ijarah dalam
                      waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan
                      pemindahan kepemilikan atas Objek Ijarah sehubungan dengan Penawaran
                      Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
                      sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah tanggal 27 Juli 2022, yang dibuat
                      dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan Wali
                      Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan memenuhi ketentuan
                      dalam POJK No. 53/2015.

Akad Wakalah      :   Berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat pemberian
                      kuasa khusus (wakalah) dari Wali Amanat kepada Perseroan atas Objek Ijarah
                      sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
                      Development Tahap II Tahun 2022, sebagaimana dituangkan dalam Akad
                      Wakalah tertanggal 27 Juli 2022, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup
                      dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.

Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
                      kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                      Undang Pasar Modal.

Bapepam dan LK    :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
                      Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan
                      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.01/2005
                      tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan
                      Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan
                      Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tentang
                      Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang sekarang hak dan
                      kewajibannya dilanjutkan Otoritas Jasa Keuangan.

Bursa Efek        :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                      untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara para pihak lain




                                                                                                       3
Page 6
                             dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini
                             diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Cicilan Imbalan Ijarah   :   Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                             Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan sebagai imbalan atas
                             manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang
                             pembayarannya akan dilakukan setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
                             Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Daftar Pemegang          :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                     kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening di
                             KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk
                             Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau
                             Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                             Rekening kepada KSEI.

Dewan Pengawas Syariah   :   Berarti dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta
                             mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang
                             melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

Dokumen Emisi            :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan
                             Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat
                             Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Ijarah, Informasi
                             Tambahan dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                             Sukuk Ijarah ini.

Dokumen Jaminan          :   Berarti dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Jaminan yang
                             diberikan oleh Emiten dan/atau Pemberi Jaminan kepada Pemegang Sukuk
                             Ijarah dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan oleh instansi yang
                             berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta
                             semua perubahan, penambahan dan/atau pembaharuannya yang sah yang
                             dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari, dengan
                             memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11
                             Perjanjian Perwaliamanatan.

Efek                     :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
                             saham, sukuk, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
                             Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek, sebagaimana dimaksud
                             dalam Pasal 1 angka 5 UUPM, termasuk Sukuk Ijarah ini.

Efek Syariah             :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar
                             modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                             a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                             b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                                  dan/atau
                             c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                             tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Efektif                  :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                             ketentuan angka 4 Peraturan Nomor : IX.A.2 yaitu:
                             a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                                  i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                      diterima OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                      ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                      Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau




                                                                                                                4
Page 7
                                ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                    disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                           b.   atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                                dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi                  :   Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang selanjutnya
                           ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.

Entitas Anak           :   Berarti perseroan yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
                           Perseroan dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih yang
                           laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
                           pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia (dan disebut juga
                           sebagai Anak Perusahaan).

Entitas Asosiasi       :   Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang signifikan,
                           namun tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian bersama, melalui
                           partisipasi dalam pengambilan keputusan atas kebijakan finansial dan
                           operasional investee.

Force Majeure          :   Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                           kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                           perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya
                           wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang mempunyai
                           akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                           memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa             :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                           menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
                           berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender          :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk hari
                           Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja             :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                           ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena
                           suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                           bukan Hari Kerja biasa.

Imbalan Ijarah         :   berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
                           kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi berdasarkan
                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya
                           yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa
                           Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
                           harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu.

Informasi Keuangan     :   Berarti merupakan angka-angka konsolidasian dan disajikan dalam jutaan
                           Rupiah, kecuali dinyatakan lain.

Informasi Tambahan     :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                           rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

Kompensasi Kerugian    :   Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Akibat Keterlambatan       Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
                           Rugi (Ta’widh), sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan




                                                                                                             5
Page 8
                          memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan
                          Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
                          Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau
                          keterlambatan tersebut.

                          Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa
                          Imbalan Ijarah yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
                          Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
                          Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
                          dimilikinya. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Cicilan
                          Imbalan Ijarah/Sisa Imbalan Ijarah tersebut untuk setiap kelipatan
                          Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) adalah sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus
                          dua puluh ribu Rupiah) per hari.

                          Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
                          berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                          enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening
                          Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                          efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                          Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                          dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan
                          dengan Sukuk Ijarah.

Konfirmasi Tertulis   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPSI/KTUR          kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                          menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan
                          memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                  :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                          yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                          sebagimana didefiniskan dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi
                          bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Sukuk Ijarah
                          berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.

Kustodian             :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                          dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                          menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                          nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                          Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan    :   Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut
                          syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
                          Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat dalam
                          Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-
                          691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah
                          adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

Masyarakat            :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                          Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing baik yang
                          bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                          tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, satu dan lain dengan
                          memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal di
                          Indonesia.




                                                                                                              6
Page 9
Objek Ijarah             :   Berarti hak guna (manfaat) atas aset milik PT Perkebunan dan Industri Segajung
                             yang merupakan Entitas Anak yang memiliki tanah yang terletak di Batang, Jawa
                             Tengah, dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang
                             merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah,
                             hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan
                             sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
                             undangan dan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.

Otoritas Jasa Keuangan   :   berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang mempunyai
atau “OJK”                   fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                             penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                             tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”).

Peraturan IX.A.2         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                             Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung Jawab
                             Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
                             Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                             Umum.

Peraturan IX.A.7         :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                             Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Tanggung
                             Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek
                             Dalam Penawaran Umum.

POJK No. 7/2017          :   Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                             Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 3/2018          :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                             Perubahan atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
                             tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

POJK No. 7/2021          :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang
                             Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran
                             Corona Virus Disease 2019

POJK No. 9/2017          :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                             Umum Bersifat Utang.

POJK No. 15/2020         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020
                             tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                             Perusahaan Terbuka.

POJK No.17/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 18/2015         :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang
                             Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan POJK No.
                             3/2018.

POJK No. 19/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
                             Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                             Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                                                                              7
Page 10
POJK No.23/2017          :   Berarti Peraturan OJK No.23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
                             Prospektus Awal dan Info Memo.

POJK No. 30/2015         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                             Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.

POJK No. 33/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

POJK No. 42/2020         :   Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
                             Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 49/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                             Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.53/2020          :   Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                             Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.

POJK No. 55/2015         :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                             Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015         :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                             Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Pemegang Rekening        :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
                             meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
                             KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                             Modal.

Pemegang Sukuk Ijarah    :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
                             Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI;
                             atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemeringkat              :   Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam hal ini
                             adalah PT Kredit Rating Indonesia, berkedudukan di Jakarta atau para pengganti
                             dan penerima hak dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdafatar di
                             OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.

Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                             menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                             dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang
                             berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Pengakuan Atas           :   Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
Kewajiban Sukuk Ijarah       sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah




                                                                                                                8
Page 11
                             Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022 No. 32 tanggal 27 Juli
                             2022, Addendum I Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                             Intiland Development Tahap II Tahun 2022 No. 29 tanggal 15 Agustus 2022 yang
                             seluruhnya dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di
                             Jakarta.

Penitipan Kolektif       :   Berarti jasa penitipan atas Sukuk Ijarah yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                             pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
                             dalam UUPM.

Penjamin Emisi Efek      :   Berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                             Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
                             Perseroan, pada rekening bank dari dan yang ditunjuk oleh Perseroan
                             berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini PT Sucor
                             Sekuritas dan PT Shinhan Sekuritas Indonesia, sesuai dengan persyaratan dan
                             ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Emisi Efek                   yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas dan PT Shinhan Sekuritas Indonesia,
                             sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Peraturan KSEI           :   Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang
                             Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan
                             surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
                             Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral
                             Efek Indonesia.

Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran                   tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                             I Intiland Development Tahap II Tahun 2022 No. 33 tanggal 27 Juli 2022, yang
                             dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI dengan syarat
Surat Berharga Syariah       dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pendaftaran Surat
di KSEI                      Berharga Syariah di KSEI No. SP-030/SKK/KSEI/0622 tanggal 27 Juli 2022.

Persetujuan Prinsip      :   Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan pencatatan
Pencatatan Sukuk             Sukuk Ijarah No. S-03838/BEI.PP1/06-2021 tanggal 8 Juni 2021 yang diajukan
                             oleh Perseroan kepada BEI.

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah           Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
                             Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022 No. 31 tanggal 27 Juli
                             2022, Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                             Intiland Development Tahap II Tahun 2022 No. 28 tanggal 15 Agustus 2022, yang
                             seluruhnya dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di
                             Jakarta.

Perjanjian               :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan Sukuk        ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Ijarah                       Intiland Development Tahap II Tahun 2022 No. 30 tanggal 27 Juli 2022,
                             Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
                             Development Tahap II Tahun 2022 No. 27 tanggal 15 Agustus 2022, yang
                             seluruhnya dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di
                             Jakarta.




                                                                                                                   9
Page 12
Pernyataan Pendaftaran     :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                               rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal
                               juncto POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.

Perseroan                  :   Berarti PT Intiland Development Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                               berkedudukan di Jakarta.

Perusahaan Efek            :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                               Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                               dalam UUPM.

Prinsip Syariah di Pasar   :   Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan
Modal                          fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa
                               dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK No. 15/2015 dan/atau
                               Peraturan OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
                               Majelis Ulama Indonesia.

Rekening Efek              :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik
                               Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                               Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek yang ditandatangani
                               Pemegang Sukuk Ijarah.

RUPSI                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan      :   Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1 (satu rupiah) yang dapat
                               dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
                               lainnya.

Sertifikat Jumbo Sukuk     :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Ijarah                         KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
                               Pemegang Sukuk Ijarah.

Surat Kabar Harian         :   Berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan
                               mempunyai peredaran nasional.

Sukuk                      :   Berarti efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama
                               dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided
                               share), atas aset yang mendasarinya.

Sukuk Ijarah               :   berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
                               yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan
                               dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan syarat-syarat sebagaimana
                               diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan ketentuan
                               sebagai berikut :

                               Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa
                               Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                               Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                               (“KSEI”). Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar
                               Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                               Ijarah sebesar Rp26.250.000.000,- (dua puluh enam miliar dua ratus lima puluh
                               juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,50% per tahun. Jangka waktu
                               Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sisa Imbalan




                                                                                                                 10
Page 13
                             Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dilakukan
                             pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 25 Agustus 2025. Cicilan Imbalan Ijarah
                             dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal
                             Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 25
                             November 2022, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa
                             Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

Tanggal Distribusi       :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran
                             Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan
                             kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan
                             didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak
                             Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk Ijarah.

Tanggal Emisi            :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
                             Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal penerbitan
                             Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                             Ijarah.

Tanggal Pembayaran       :   Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah menjadi jatuh
Cicilan Imbalan Ijarah       tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
                             tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan
                             dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                             Sukuk Ijarah.

Tanggal Pembayaran       :   Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Kembali Sisa Imbalan         wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam
Ijarah                       Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                             ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tanggal Penjatahan       :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah.

Tim Ahli Syariah         :   Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk
                             atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan.

Undang-undang Pasar      :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal atau UUPM              Modal berikut perubahannya dan peraturan pelaksanaannya.

Wali Amanat              :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana
                             dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Mega Tbk.,
                             berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                                                                              11
Page 14
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI PERSEROAN

 “THI”    :   PT Taman Harapan Indah         “IE“            :   PT Intiland Esperto
 “MRI”    :   PT Mutiara Raga Indah          “GPUS“          :   PT Gunaprima Usahasejati
 “ISER”   :   PT Intisarana Ekaraya          “IGPERDANA“     :   PT Inti Gria Perdana
 “SPP”    :   PT Sinar Puspapersada          “IGPERKASA“     :   PT Inti Gria Perkasa
 “DKM”    :   PT Dinamika Kencana Mandiri    “IGPALAMARTA“   :   PT Inti Gria Palamarta
 “VIP”    :   PT Vida Irvetta Peninsula      “IGPRAMUDYA“    :   PT Inti Gria Pramudya
 “PLU”    :   PT Perkasalestari Utama        “GFV“           :   PT Grande Family View
 “WIRA”   :   PT Wirasejati Binapersada      “PSU“           :   PT Purisentosa Unggul
 “PLR”    :   PT Perkasalestari Raya         “GAS“           :   PT Graha Abdael Sukses
 “GP”     :   PT Gandaria Permai             “JII“           :   PT Jateng Industri Intiland
 “GPM”    :   PT Gandaria Prima              “SEGAJUNG “     :   PT Perkebunan dan Industri Segajung
 “GM”     :   PT Gandaria Mulia              “IMJ“           :   PT Inti Menara Jaya
 “GS”     :   PT Gandaria Sakti              “HTHI“          :   PT Hotel Taman Harapan Indah
 “SS”     :   PT Selasih Safar               “AA“            :   PT Adhibaladika Agung
 “IG”     :   PT Intiland Grande             “IAP“           :   PT Inti Algoritma Perdana
 “IF”     :   PT Intiland Infinita           “IGPERSADA“     :   PT Inti Gria Persada
 “PSG”    :   PT Primasentosa Ganda          “IGPERWIRA“     :   PT Inti Gria Perwira
 “KP”     :   PT Kawasan Ploso               “IAR“           :   PT Intiland Alfa Rendita
 “KJ”     :   PT Kawasan Jombang             “KLS“           :   PT Kinerja Lancar Serasi
 “IP”     :   PT Intiland Persada            “MKR“           :   PT Mahkota Kemayoran Realty
 “IS”     :   PT Intiland Sejahtera          “MAS“           :   PT Melati Anugrah Semesta
 “GI”     :   PT Grande Imperial             “MIB“           :   PT Melati Impian Bangsa
 “SE”     :   PT Surya Energi                “MWN“           :   PT Melati Wahana Nusantara
 “DR”     :   PT Dharmasentosa Raya          “PP“            :   PT Puri Pariwara
 “BBU”    :   PT Bahtera Bumi                “RMF“           :   PT Raharja Mitra Familia
 “KWI”    :   PT Kawasan Industri Intiland   “SCG“           :   PT Sinar Cemerlang Gemilang
 “BBE”    :   PT Buana Bejana                “UGKE“          :   PT Usaha Guna Kelola
 “MP”     :   PT Maja Persada                “UGKA“          :   PT Utama Gelora Karya
 “GIB”    :   PT Graha Inti Boga             “IMD“           :   PT Inti Mitbana Development
 “ACL”    :   PT Abadi Citra Lestari         “BKIS“          :   Badan Kerjasama Intiland Starlight
 “PSP”    :   PT Putra Sinar Permaja         “BKMB”          :   Badan Kerjasama Mutiara Buana
 “PLP”    :   PT Perkasalestari Permai       “BKGP“          :   Badan Kerjasama Graha Pratama




                                                                                                       12
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara
konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Sebagaimana tertuang pada Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu
pengembang, perdagangan dan jasa real estate dan properti. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perseroan menjalankan bisnis secara terintegrasi sebagai pemilik, pengembang dan pengelola dari real estat dengan
segmen yang mencakup pengembangan kawasan perumahan, mixed-use dan high rise, kawasan industri, dan
properti investasi. Perseroan memiliki model bisnis pengembangan properti terintegrasi, dari akuisisi dan
pembelian lahan, desain dan pembangunan, hingga manajemen proyek, penjualan, penyewaan komersial dan
pemasaran, dan juga pengoperasian dan pengelolaan superblok, ritel, perkantoran dan apartemen hunian melalui
Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi.

Kegiatan Usaha Perseroan dan Entitas Anak memiliki keterkaitan, dimana Perseroan adalah entitas induk yang
merupakan holding company sehingga sebagian besar kegiatan usaha Perseroan dilakukan melalui Entitas Anak.
Perseroan membagi kegiatan usaha ke dalam empat segmen portofolio utama yaitu pengembangan kawasan
mixed-use dan high rise, kawasan hunian, kawasan industri, dan properti investasi di seputaran wilayah Jabodetabek
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta di Surabaya dan sekitarnya. Dari segi pendapatan usaha, Perseroan
dan Entitas Anak membukukan pendapatan usaha yang berasal dari penjualan real estat dan pendapatan usaha
berulang (recurring income) atas usaha sewa perkantoran, usaha pengembangan jaringan hotel dan pengelolaan
lapangan golf serta fasilitas olahraga di sejumlah kota di Indonesia.

Prospek usaha Perseroan ke depan.

Tahun 2021 masih menjadi era penuh tantangan bagi sektor properti. Indonesia turut mengalami dampak serius
dari dahsyatnya “gelombang kedua” pandemi Covid-19 pada pertengahan tahun 2021. Kejadian luar biasa ini secara
nyata melahirkan banyak perubahan di dalam masyarakat. Perubahan tersebut terjadi secara masif mulai dari gaya
hidup, kebiasaan, pola berfikir, perilaku konsumen, kebutuhan masyarakat, perekonomian, serta pola belanja dan
berinvestasi tertutama pada sektor properti.

Perseroan berusaha keras untuk lebih jeli dalam melihat persoalan dan menangkap setiap peluang yang ada.
Perseroan secara terus-menerus mengevaluasi setiap kebijakan dan strategi yang diterapkan, menakar ulang setiap
kekuatan yang dimiliki, serta mencari terobosan-terobosan terbaik sebagai solusi. Berani menerapkan cara-cara
baru yang inovatif dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian menjadi jalan terbaik untuk menyesuaikan dengan
perubahan dan keinginan masyarakat. Di masa penuh tantangan tersebut terdapat beberapa segmen
pengembangan properti yang mulai membukukan pertumbuhan, khususnya pada segmen pengembangan kawasan
perumahan. Segmen properti ini secara berangsur-angsur mulai kembali bergerak sejak pertengahan tahun 2021.
Dukungan pemerintah melalui stimulus kebijakan yang diluncurkan terbukti mampu mendorong pertumbuhan
kembali sektor properti.

Sinyalemen positif ini memberikan angin segar terhadap pasar properti nasional. Sejumlah lembaga riset, asosiasi,
dan pelaku usaha memproyeksikan sektor properti akan mampu tumbuh kembali tahun ini. Pertumbuhan ini selain
didorong oleh meningkatkan kebutuhan dan investasi masyarakat, juga ditopang oleh sejumlah stimulus kebijakan
pemerintah dari sisi perpajakan, maupun tingkat suku bunga perbankan. Mempertimbangkan fakta-fakta ini,
Perseroan percaya sektor properti akan kembali bertumbuh. Perseroan juga telah mengantisipasi perubahan-
perubahan ini melalui sejumlah strategi kebijakan yang akan dijalankan pada tahun 2022 yaitu antara lain :
1. Perseroan akan tetap menjalankan kebijakan manajemen yang konservatif. Perseroan mengkaji ulang semua
    langkah dan strategi, serta target-target yang ditetapkan. Pandemi Covid-19, membawa perubahan signifikan
    ke pasar properti nasional, termasuk perubahan yang terjadi pada target pasar yang dimiliki perseroan.




                                                                                                                13
Page 16
     Perseroan memilih untuk menempuh langkah ekstra hati-hati terhadap setiap investasi dan keputusan ekspansi
     dalam pengembangan baru. Perseroan mengatur ulang secara lebih hati-hati terhadap setiap keputusan dan
     melakukan analisa secara mendalam untuk penggunaan semua sumber daya perusahaan. Perseroan
     membangun kesadaran bersama di semua level karyawan dalam menghadapi tantangan dan perubahan pasar
     yang terjadi.
2.   Sebagai upaya meminimalisir setiap risiko, Perseroan memilih fokus pada pengembangan di proyek-proyek
     yang telah berjalan. Rencana ekspansi proyek baru, khususnya di segmen pengembangan mixed-use & high rise
     ditunda untuk sementara. Prioritas perusahaan lebih terfokus pada upaya untuk meningkatkan penjualan
     inventori atau stok produk di proyek-proyek yang ada seperti perumahan, pergudangan, dan apartemen.
     Upaya-upaya tersebut dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dengan menjalankan praktik manajemen risiko
     secara ketat pada setiap rencana strategis.
3.   Perseroan melakukan penjualan aset non-produktif agar dapat lebih fokus dalam pengembangan bisnis inti.
     Hasil dari penjualan aset non-produktif tersebut juga digunakan untuk menurunkan utang bank serta untuk
     pembiayaan kebutuhan operasional Perseroan. Perseroan juga secara terus–menerus berupaya menjaga arus
     kas untuk menopang operasional dan kegiatan usaha.
4.   Perubahan kebiasaan pada masyarakat dan konsumen menjadi permasalahan sekaligus tantangan penting bagi
     Perseroan. Sejumlah langkah penting dijalankan guna menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di pasar.
     Perseroan juga terus mengeksplorasi tanpa henti setiap peluang dan inovasi untuk memastikan operasional
     usaha tetap berjalan serta sebagai upaya untuk mendukung terciptanya nilai tambah bagi perusahaan.
5.   Perseroan juga berupaya memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kualitas sumber daya
     manusia dan pekerjaan dengan membangun iklim inovasi melalui kegiatan kompetisi yang digelar secara rutin
     sebagai salah satu cara yang ditempuh untuk memupuk lahirnya terobosan dan inovasi baru.

2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

 Nama Sukuk Ijarah                      :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap iI Tahun
                                            2022.

 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar
 Imbalan Ijarah, Jangka Waktu dan           Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
 Jatuh Tempo                                Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.250.000.000,- (dua puluh enam
                                            miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau equivalen
                                            sebesar 10,50% per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga)
                                            tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara
                                            penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dilakukan
                                            pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 25 Agustus 2025. Cicilan
                                            Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal
                                            Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama
                                            akan dilakukan pada tanggal 25 November 2022, sedangkan
                                            pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah
                                            dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

 Harga Penawaran                        :   100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah

 Satuan Pemindahbukuan                  :   Rp1,- (satu Rupiah)

 Satuan Perdagangan                     :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannnya

 Periode Pembayaran Cicilan Imbalan     :   Setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Ijarah

 Jaminan                                :   Sukuk Ijarah ini dijamin dengan Aset Tetap yang terdiri dari 1 (satu)
                                            bidang tanah atas nama PT Grande Family View yang terletak di
                                            Pradah Kalikendal, Surabaya, Jawa Timur untuk kepentingan
                                            pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, dengan nilai jaminan
                                            sekurang-kurangnya sebesar 120% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.




                                                                                                                14
Page 17
 Peringkat Efek                              :   irA- (single A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia
 Dana Pelunasan Sukuk Ijarah                 :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan dana
 (Sinking Fund)                                  Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                                 penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana
                                                 penggunaan dana emisi.

 Pembelian Kembali (Buy Back)                :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali lebih awal (buy back)
                                                 sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah dari setiap Pemegang Sukuk Ijarah
                                                 sebelum Tanggal Pembelian Kembali Sukuk Ijarah sesuai ketentuan
                                                 dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

 Wali Amanat                                 :   PT Bank Mega Tbk.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

3.   EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut informasi atas Efek Bersifat Utang Perseroan yang masih
terutang.

                                                     Sisa          Cicilan
                                                  Imbalan         Imbalan          Jangka         Jatuh
                 Nama Efek                                                                                 Peringkat
                                                   Ijarah          Ijarah          Waktu         Tempo
                                                 (Rp Miliar)     (Rp Miliar)
                                                                                                   12
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland                                        370 Hari
                                                   250,000          26,250                     September       irA-
      Development Tahap I Tahun 2021                                              Kalender
                                                                                                  2022

4.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap
I Tahun 2021.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan ini.

5.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur Permodalan Perseroan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham tertanggal 30 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 1 Juli 2022, adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp250 per Saham
                                                           Jumlah Saham               Nilai Nominal        Persentase
                     Keterangan
                                                                                           (Rp)                (%)
 Modal Dasar                                               24.000.000.000          6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia                        1.635.997.464            408.999.366.000        15,78
  2. PT Bina Yatra Sentosa                                  1.240.489.375            310.122.343.750        11,97
  3. CGS – CIMB Securities (Singapore) Pte.Ltd              1.556.028.500            389.007.125.000        15,01
  4. Bali Private Villa (S) Pte.Ltd                          775.911.150             193.977.787.500         7,49
  5. Masyarakat lainnya (di bawah 5%)                       5.157.427.696           1.289.356.924.000       49,75
 Modal saham diperoleh kembali                                    -                         -                  -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       10.365.854.185           2.591.463.546.250       100,00
 Saham Dalam Portepel                                      13.634.146.390           3.408.536.597.500




                                                                                                                      15
Page 18
6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak yang tidak diaudit untuk periode 31 Maret 2022 dan 2021 serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit oleh
KAP Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska pada tanggal 26 April
2022.

DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                          (dalam Rupiah)
            KETERANGAN                             31 Maret 2022 *             31 Desember 2021        31 Desember 2020
 Aset Lancar                                     6.839.515.186.796             6.668.818.368.239       4.517.663.051.391
 Aset Tidak Lancar                               9.740.296.500.517             9.792.966.369.396      11.184.209.511.530
 Jumlah Aset                                    16.579.811.687.313            16.461.784.737.635      15.701.872.562.921
 Liabilitas jangka pendek                        6.687.810.615.124             6.489.247.592.873       4.367.599.682.705
 Liabilitas jangka Panjang                       3.965.908.062.615             3.940.388.225.031       5.285.023.457.297
 Jumlah Liabilitas                              10.653.718.677.739            10.429.635.817.904       9.652.623.140.002
 Jumlah Ekuitas                                  5.926.093.009.574             6.032.148.919.731       6.049.249.422.919
*) tidak diaudit

DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                          (dalam Rupiah)
          KETERANGAN               31 Maret 2022 *       31 Maret 2021 *        31 Desember 2021      31 Desember 2020
 PENDAPATAN USAHA                  562.471.791.243       550.609.573.742         2.628.631.841.339     2.891.388.396.351
 LABA KOTOR                        210.132.737.483       257.098.380.995         1.027.842.959.824     1.180.774.277.913
 Jumlah Beban Usaha                  79.317.495.081       83.775.830.520            361.950.150.880      402.384.483.997
 LABA USAHA                        130.815.242.402       173.322.550.475           665.892.808.944       778.389.793.916
 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN        (99.699.967.173)          747.291.076           (30.049.182.958)       68.962.241.069
 JUMLAH PENGHASILAN                   3.519.057.016        1.011.239.780             14.323.679.770       40.773.873.174
   KOMPREHENSIF LAIN -
   BERSIH
 JUMLAH PENGHASILAN (RUGI)         (96.180.910.157)           1.758.530.856       (15.725.503.188)      109.736.114.243
   KOMPREHENSIF
 JUMLAH PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF LAIN-LAIN
   BERSIH YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik Entitas Induk           (69.546.979.352)         4.136.383.981           25.048.196.278      113.986.758.599
   Kepentingan non-pengendali      (26.633.930.805)       (2.377.853.125)         (40.773.699.466)       (4.250.644.356)
 LABA PER SAHAM DASAR                           (7)                     0                        1                     7
*) tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN
                                                                           (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                              31 Maret                        31 Desember
                   KETERANGAN
                                                      2022*              2021*           2021              2020
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Usaha                                      2,25%               -33,71%            -9,09%             5,66%
 Beban pokok penjualan dan beban langsung             20,04%               -39,19%            -6,42%             6,60%
 Laba kotor                                          -18,27%               -26,10%           -12,95%             4,34%
 Laba usaha                                          -24,52%               -26,23%           -14,45%            28,97%
 Laba sebelum penghasilan pajak                    -3143,75%               -93,98%          -197,93%           -92,55%
 Laba tahun berjalan                              -13441,52%               -99,09%          -143,75%           -84,21%




                                                                                                                       16
Page 19
                                                                   31 Maret                             31 Desember
                  KETERANGAN
                                                            2022*           2021*                   2021          2020
 Jumlah aset                                                    3,83%          0,25%                   4,84%          6,26%
 Jumlah liabilitas                                              7,43%          0,15%                   8,05%         27,97%
 Jumlah ekuitas                                                -2,06%          0,42%                  -0,28%        -16,39%

 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / pendapatan usaha                                 37,36%            46,69%              39,01%            40,84%
 Laba usaha / pendapatan usaha                                 23,26%            31,48%              28,29%            26,92%
 Laba tahun Berjalan / pendapatan usaha                       -17,73%             0,14%              -1,14%             2,39%

 Rasio Profitabilitas (%)
 Laba tahun berjalan terhadap ekuitas (ROE)                    -1,68%             0,01%               -0,50%            1,14%
 Laba tahun berjalan terhadap aset (ROA)                       -0,60%             0,00%               -0,18%            0,45%

 Rasio Keuangan (%)
 Aset / Liabilitas                                           155,62%           161,01%              157,84%          162,67%
 Liabilitas / Ekuitas                                        179,78%           163,89%              172,90%          159,57%
 Interest Coverage Ratio (ICR) (x)                               1,56              2,41                 1,95             2,17
 Liabilitas / Aset                                            64,26%            62,11%               63,36%           61,47%
 Interest Bearing Debt / Ekuitas                              57,65%            61,40%               52,41%           65,61%
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                            2,97%             3,70%               14,44%           16,14%
*) tidak diaudit

Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.

7.    KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                Entitas Anak Yang Dimiliki Langsung

                                                                                                                    Kepemilikan
                                     Tahun         Tahun                                               Status
 No.       Nama Entitas Anak                                            Kegiatan Usaha                                Saat ini
                                    Pendirian    Penyertaan                                          Operasional
                                                                                                                        (%)

 1.        PT Taman Harapan           1977           1991       Real Estate yang dimiliki sendiri        Aktif        Perseroan:
                 Indah                                                    atau disewa                                    99.99
                                                                                                                        IE: 0.01
 2.        PT Intiland Esperto        2008           2008       Real Estate yang dimiliki sendiri     Tidak Aktif   Perseroan: 99
                                                                          atau disewa                                    THI: 1
 3.       PT Inti Gria Persada        2009           2017       Real Estate yang dimiliki sendiri     Tidak Aktif   Perseroan: 55
                                                                          atau disewa                                 PT Galang
                                                                                                                         Gema
                                                                                                                     Pradana: 45
 4.        PT Intiland Grande         1973           2000       Real Estate yang dimiliki sendiri        Aktif        Perseroan:
                                                                          atau disewa                                    99,01
                                                                                                                       THI: 0,99
 5.      PT Intiland Alfa Rendita     2015           2015       Real Estate yang dimiliki sendiri     Tidak Aktif     Perseroan:
                                                                          atau disewa                                    99,96
                                                                                                                      ISER: 0,04
 6.       PT Melati Anugerah          1992           1994       Real Estate yang dimiliki sendiri     Tidak Aktif   Perseroan: 55
              Semesta                                                     atau disewa                                PT Tejaalam
                                                                                                                    Multisari: 45
 7.         PT Melati Impian          2012           2012       Real Estate yang dimiliki sendiri     Tidak Aktif     Perseroan:
                Bangsa                                                    atau disewa                                    99,99




                                                                                                                             17
Page 20
                                           Entitas Anak Yang Dimiliki Langsung

                                                                                                              Kepemilikan
                                Tahun         Tahun                                              Status
 No.    Nama Entitas Anak                                          Kegiatan Usaha                               Saat ini
                               Pendirian    Penyertaan                                         Operasional
                                                                                                                  (%)

                                                                                                                 THI: 0,01
 8.      PT Melati Wahana        2012           2012       Real Estate yang dimiliki sendiri    Tidak Aktif     Perseroan:
            Nusantara                                                atau disewa                                   99,95
                                                                                                                 THI: 0,05
 9.      PT Raharja Mitra        2001           2016       Real Estate yang dimiliki sendiri       Aktif        Perseroan:
             Familia                                                 atau disewa                                   36,63
                                                                                                                 PT Galang
                                                                                                                   Gema
                                                                                                                 Pradana:
                                                                                                                   29,97
                                                                                                                   Reco
                                                                                                                Promenade
                                                                                                                  Private
                                                                                                              Limited: 33,40


                                   ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG

                                                                                                              Kepemilikan
                                Tahun          Tahun                                             Status
 No.   Nama Entitas Anak                                           Kegiatan Usaha                               Saat ini
                               Pendirian     Penyertaan                                        Operasional
                                                                                                                  (%)

10.      PT Mutiara Raga         1990           1990          Real Estate yang dimiliki           Aktif         THI: 99.99
               Indah                                            sendiri atau disewa                               IE: 0.01
11.    PT Intisarana Ekaraya     1991           1997          Real Estate yang dimiliki        Tidak Aktif      THI: 99.99
                                                                sendiri atau disewa                            Perseroan:
                                                                                                                    0.01
12.    PT Gandaria Permai        1991           1997          Real Estate yang dimiliki           Aktif        ISER: 99.99
                                                                sendiri atau disewa                               IE: 0.01
13.     PT Gandaria Prima        1991           1997          Real Estate yang dimiliki           Aktif        ISER: 99.99
                                                                sendiri atau disewa                               IE: 0.01
14.     PT Gandaria Mulia        1992           1997          Real Estate yang dimiliki        Tidak Aktif     ISER: 99.99
                                                                sendiri atau disewa                               IE: 0.01
15.     PT Gandaria Sakti        1991           1997          Real Estate yang dimiliki        Tidak Aktif     ISER: 99.99
                                                                sendiri atau disewa                               IE: 0.01
16.       PT Gunaprima           1994           2003          Real Estate yang dimiliki        Tidak Aktif       IE: 99,99
            Usahasejati                                         sendiri atau disewa                             ISER: 0,01
17.           PT Sinar           1991           1997          Real Estate yang dimiliki           Aktif         THI: 99.99
           Puspapersada                                         sendiri atau disewa                               IE: 0.01
18.    PT Dinamika Kencana       2003           2008          Real Estate yang dimiliki           Aktif         THI: 99.99
              Mandiri                                           sendiri atau disewa                               IE: 0.01
19.       PT Abadi Cintra        2010           2015          Real Estate yang dimiliki           Aktif         THI: 99,98
               Lestari                                          sendiri atau disewa                             ISER: 0,02
20.        PT Putra Sinar        1982           2010          Real Estate yang dimiliki           Aktif           THI: 51
              Permaja                                           sendiri atau disewa                              Reco Kris
                                                                                                                  Private
                                                                                                               Limited: 49
21.      PT Vida Irvetta         2016           2016          Real Estate yang dimiliki        Tidak Aktif      THI: 99.99
            Peninsula                                           sendiri atau disewa                             ISER: 0.01
22.      PT Selasih Safar        1973           2014          Real Estate yang dimiliki           Aktif         THI: 52,50
                                                                sendiri atau disewa                            PT Mustika
                                                                                                                 Semesta:
                                                                                                                   33,25
                                                                                                               PT Polindo
                                                                                                                Intercitra:
                                                                                                                   14,25




                                                                                                                        18
Page 21
                                    ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG

                                                                                                     Kepemilikan
                                 Tahun        Tahun                                      Status
 No.    Nama Entitas Anak                                     Kegiatan Usaha                           Saat ini
                                Pendirian   Penyertaan                                 Operasional
                                                                                                         (%)

23.      Badan Kerjasama          2003        2003             Pengembang                 Aktif          THI: 50
          Mutiara Buana                                                                                PT Global
                                                                                                     Ekabuana: 50
24.      PT Perkasalestari        1991        2008        Real Estate yang dimiliki       Aktif       THI: 99.99
              Utama                                         sendiri atau disewa                        ISER: 0.01
25.      PT Perkasalestari        2011        2011        Real Estate yang dimiliki       Aktif       PLU: 99,99
              Permai                                        sendiri atau disewa                         THI: 0,01
26.    PT Perkasalestari Raya     2011        2011        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif    PLU: 99.99
                                                            sendiri atau disewa                         THI: 0.01
27.         PT Wirasejati         1994        2010        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif    THI: 99.99
            Binapersada                                     sendiri atau disewa                          IE: 0.01
28.     PT Inti Gria Perdana      2009        2009        Real Estate yang dimiliki       Aktif         IE: 99,75
                                                            sendiri atau disewa                        ISER: 0,25
29.     PT Inti Gria Perkasa      2008        2008        Real Estate yang dimiliki       Aktif            IE: 99
                                                            sendiri atau disewa                           ISER: 1
30.     PT Inti Gria Perwira      2009        2009        Real Estate yang dimiliki       Aktif         IE: 99,92
                                                            sendiri atau disewa                        ISER: 0,08
31.    PT Inti Gria Palamarta     2012        2012        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif         IE: 99
                                                            sendiri atau disewa                           ISER: 1
32.    PT Inti Gria Pramudya      2012        2012        Real Estate yang dimiliki       Aktif         IE: 99,99
                                                            sendiri atau disewa                        ISER: 0,01
33.      PT Primasentosa          1992        2006        Real Estate yang dimiliki       Aktif         IG: 99,99
              Ganda                                         sendiri atau disewa                         THI: 0,01
34.      PT Kawasan Ploso         2011        2011           Kawasan Industri          Tidak Aktif      IG: 99,99
                                                                                                         IS: 0,01
35.    PT Kawasan Jombang         2011        2011           Kawasan Industri          Tidak Aktif      IG: 99,99
                                                                                                         IS: 0,01
36.      PT Kinerja Lancar        2011        2012        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif      IG: 99,95
                Serasi                                      sendiri atau disewa                         THI: 0,05
37.     PT Intiland Persada       2011        2011        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif         IG: 98
                                                            sendiri atau disewa                             IS: 2
38.       PT Surya Energi         2011        2011        Perdagangan Besar atas       Tidak Aktif      IP: 99,96
                                                         Dasar Balas Jasa (Fee) atau                     IS: 0,04
                                                                  Kontrak
39.     PT Dharmasentosa          2007        2009        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif    IP: 99,99
              Raya                                          sendiri atau disewa                        IS: 0,01
40.     PT Grande Family          1994        1994        Real Estate yang dimiliki       Aktif         IG: 75
              View                                          sendiri atau disewa                       PT Sinergi
                                                                                                        Sukses
                                                                                                     Bersama: 25
41.      PT Utama Gelora          2017        2017             Hotel Bintang           Tidak Aktif    IG: 99,98
              Karya                                                                                   THI: 0,02
42.    PT Usaha Guna Kelola       2017        2017           Apartemen Hotel           Tidak Aktif    IG: 99,96
                                                                                                      THI: 0,04
43.     PT Sinar Cemerlang        2009        2011        Real Estate yang dimiliki       Aktif       IG: 99,95
             Gemilang                                       sendiri atau disewa                       THI: 0,05
44.    PT Intiland Sejahtera      1988        1990           Kawasan Industri             Aktif       IG: 99,99
                                                                                                      THI: 0,01
45.      PT Bahtera Bumi          2011        2017        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif    IS: 99,99
                                                            sendiri atau disewa                        IG: 0,01
46.     PT Kawasan Industri       1991        2013           Kawasan Industri             Aktif       IS: 99,99
             Intiland                                                                                  IG: 0,01
47.      PT Buana Bejana          2011        2017        Real Estate yang dimiliki    Tidak Aktif    IS: 99,99
                                                            sendiri atau disewa                        IG: 0,01




                                                                                                              19
Page 22
                                    ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG

                                                                                                            Kepemilikan
                                 Tahun        Tahun                                            Status
 No.    Nama Entitas Anak                                        Kegiatan Usaha                               Saat ini
                                Pendirian   Penyertaan                                       Operasional
                                                                                                                (%)

48.      PT Maja Persada          2011         2011       Perdagangan Eceran Berbagai           Aktif         IS: 96,30
                                                              Macam Barang Yang                                IG: 3,70
                                                              Utamanya Makanan,
                                                           Minuman atau Tembakau di
                                                           Minimarket / Supermarket /
                                                                 Hypermarket
49.     PT Graha Inti Boga        2013         2017                Restoran                     Aktif         IS: 99,99
                                                                                                               IG: 0,01
50.      PT Jateng Industri       2018         2018          Real Estate yang dimiliki       Tidak Aktif      IG: 99,99
              Intiland                                       sendiri atau disewa dan                          SCG: 0,01
                                                                Kawasan Industri
51.    PT Purisentosa Unggul      1997         2009          Real Estate yang dimiliki       Tidak Aktif      IG: 99,99
                                                             sendiri atau disewa dan                          THI: 0,01
                                                                Kawasan Industri
52.      Badan Kerjasama          2010         2010                Perkantoran                  Aktif           IG: 75
         Intiland Starlight                                                                                 PT Starlight
                                                                                                                 Nusa
                                                                                                            Property: 25
53.     PT Grande Imperial        2007         2007          Real Estate yang dimiliki          Aktif         IG: 99,99
                                                               sendiri atau disewa                            THI: 0,01
54.      PT Inti Algoritma        2015         2015          Real Estate yang dimiliki          Aktif        IAR: 99,98
              Perdana                                          sendiri atau disewa                           ISER: 0,02
55.     PT Perkebunan dan         1999         2021             Kawasan Industri                Aktif          JII: 99,9
         Industri Segajung                                                                                     IS: 0,01
56.       PT Graha Abdael         2019         2020          Real Estate yang dimiliki          Aktif           IG: 55
               Sukses                                          sendiri atau disewa                           PT Abdael
                                                                                                              Nusa: 45


                                                  ENTITAS ASOSIASI

                                                                                                            Kepemilikan
                                 Tahun        Tahun                                            Status
 No.    Nama Entitas Anak                                        Kegiatan Usaha                               Saat ini
                                Pendirian   Penyertaan                                       Operasional
                                                                                                                (%)

57.      PT Intiland Infinita     2008        2008                 Perhotelan                    Aktif      Perseroan: 30
                                                                                                             PT Permata
                                                                                                            Tunggal Jaya:
                                                                                                                  70
58.      Badan Kerjasama          1999        1999       Pengelola Gedung Perkantoran            Aktif      Perseroan: 30
          Graha Pratama                                                                                           PT
                                                                                                            Famharindo:
                                                                                                                  70
59.     PT Inti Menara Jaya       2019        2019       Real Estate yang dimiliki sendiri       Aktif         ISER: 50
                                                                   atau disewa                               PT Menara
                                                                                                             Prambanan:
                                                                                                                  50
60.        PT Mahkota             2008        2008       Real Estate yang dimiliki sendiri    Tidak Aktif       THI: 40
         Kemayoran Realty                                          atau disewa                              PT Duta Putra
                                                                                                            Mahkota: 40
                                                                                                             PT Kencana
                                                                                                                Bhakti
                                                                                                             Persada: 10
                                                                                                            PT Utama Esa
                                                                                                            Perkasa: 4,90




                                                                                                                      20
Page 23
                                                   ENTITAS ASOSIASI

                                                                                                            Kepemilikan
                                  Tahun        Tahun                                            Status
 No.      Nama Entitas Anak                                       Kegiatan Usaha                              Saat ini
                                 Pendirian   Penyertaan                                       Operasional
                                                                                                                (%)

                                                                                                            Peter Utomo:
                                                                                                                  5,10
61.        PT Puri Pariwara        1989        1991       Real Estate yang dimiliki sendiri      Aktif         IG: 36,01
                                                                    atau disewa                                 Yayasan
                                                                                                            Kesejahteraan
                                                                                                              Pensiunan
                                                                                                             Bank Ekspor
                                                                                                                 Impor
                                                                                                              Indonesia:
                                                                                                                 56,62
                                                                                                            Dana Pensiun
                                                                                                            Bank Mandiri
                                                                                                              Satu: 7,37
62.      PT Adhibaladika Agung     1990        1993       Real Estate yang dimiliki sendiri      Aktif           IG: 20
                                                                    atau disewa                                    PT
                                                                                                            Adhibalaraja:
                                                                                                                   65
                                                                                                             PT Kusuma
                                                                                                             Sari Lestari:
                                                                                                                   10
                                                                                                                Harada
                                                                                                            Kusuma: 2,50
                                                                                                            Hartono: 2,50
63.         PT Inti Mitbana        2022        2022       Real Estate yang dimiliki sendiri      Aktif          SPP: 30
             Development                                            atau disewa                             MUDF IDR III,
                                                                                                             Pte, Ltd: 70
64.         PT Hotel Taman         2005        2005                 Perhotelan                Tidak Aktif       THI: 50
            Harapan Indah                                                                                      PT Global
                                                                                                            Ekabuana: 50

8.    FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki beberapa risiko usaha. Risiko usaha disusun berdasarkan bobot
risiko dan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak, sebagai
berikut:

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
   1. Risiko ketergantungan terhadap operasional entitas anak akibat melemahnya daya beli masyarakat
      Indonesia.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
   MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
   1. Risiko Persaingan
   2. Risiko Perubahan Permintaan dan Preferensi Pasar terhadap Konsep dan Desain Produk Properti
   3. Risiko Keterlambatan Penyelesaian Proyek
   4. Risiko Berkurangnya Lahan
   5. Risiko Kebakaran dan Bencana Alam

C. RISIKO UMUM
   1. Risiko Pelaporan kepada Regulator
   2. Risiko Gugatan Hukum
   3. Risiko Izin-Izin Yang Masih Dalam Proses
   4. Risiko Terkait Dengan Kebijakan Pemerintah




                                                                                                                      21
Page 24
   5. Risiko Ketidakstablian Sosial, Politik dan Keamanan

D. RISIKO BAGI INVESTOR
   Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:

   a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
      disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
   b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan
      Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk
      memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang
      merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

Penjelasan mengenai faktor risiko Perseroan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini.




                                                                                                             22
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT
 DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK
                                  IJARAH BERKELANJUTAN I”)

 Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
              SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP I TAHUN 2021
   DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

 Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
     SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP II TAHUN 2022 (“SUKUK IJARAH”)
   DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”). Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus
lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.250.000.000,- (dua puluh enam miliar dua
ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,50% per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 25 Agustus 2025. Cicilan Imbalan Ijarah
dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
pertama akan dilakukan pada tanggal 25 November 2022, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
dan Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA
                                ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                           Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

        Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                     PT Kredit Rating Indonesia, yaitu:
                                             irA- (Single A Minus)




                                        PT INTILAND DEVELOPMENT Tbk

                                              Kegiatan Usaha Utama
                          Bergerak dalam bidang Pengembangan Real Estat dan Properti
                                                   Kantor Pusat
                      Intiland Tower, lantai Penthouse, Jl. Jend. Sudirman 32, Jakarta 10220
                       Telp.: +62 21 570 1912 / 570 8088, Fax.: +62 21 570 0014 / 5700015
                                                www.intiland.com
                                                info@intiland.com

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP OPERASIONAL
 ENTITAS ANAK AKIBAT MELEMAHNYA DAYA BELI MASYARAKAT INDONESIA. RISIKO USAHA LAINNYA YANG
 MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK
 IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
 SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                                                              23
Page 26
1.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Intiland Development Tahap II Tahun 2022”.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”). Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus
lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.250.000.000,- (dua puluh enam miliar dua
ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,50% per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 25 Agustus 2025. Cicilan Imbalan Ijarah
dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
pertama akan dilakukan pada tanggal 25 November 2022, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
dan Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

JENIS SUKUK IJARAH

Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional –
MUI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah dan Fatwa DSN-MUI
No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan akad-akad/ perjanjian-
perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah. Objek Ijarah yang menjadi dasar
Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan
Perseroan menjamin, selama periode Sukuk, Objek yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan
dengan Prinsip Syariah Pasar Modal, berdasarkan:

a.   Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II
     Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan PT Bank Mega
     Tbk. sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
b.   Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap
     II Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan PT Bank Mega
     Tbk. sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.




                                                                                                                24
Page 27
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) yang merupakan 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Satuan perdagangan Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
berikut di bawah ini:

                             Cicilan Ke-                        Tanggal
                                   1                       25 November 2022
                                   2                        25 Februari 2023
                                   3                          25 Mei 2023
                                   4                        25 Agustus 2023
                                   5                       25 November 2023
                                   6                        25 Februari 2024
                                   7                          25 Mei 2024
                                   8                        25 Agustus 2024
                                   9                       25 November 2024
                                  10                        25 Februari 2025
                                  11                          25 Mei 2025
                                  12                        25 Agustus 2025

Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun
dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah hak manfaat atas
tanah yang ditetapkan Perseroan untuk kepentingan Emisi Sukuk Ijarah. Dalam hal ini secara spesifik adalah tanah
seluas 341.610 m2 dalam bentuk Sertipikat Hak Guna Bangunan milik Anak Perusahaan, PT Perkebunan dan Industri
Segajung, yang terletak di proyek Batang Industrial Park, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah senilai
Rp286.952.400.000,-. Tanah yang menjadi Obyek Ijarah tersebut rencananya akan dikembangkan menjadi proyek
Batang Industrial Park.

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga




                                                                                                                25
Page 28
nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan mengganti dengan aset yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.

Penggunaan aset milik PT Perkebunan dan Industri Segajung tersebut sebagai Objek Ijarah merupakan transaksi
afiliasi yang dikecualikan untuk melaksanakan prosedur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) maupun prosedur dalam
Pasal 11 ayat (1) POJK No.42 Tahun 2020, karena Perseroan memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham
secara tidak langsung pada PT Perkebunan dan Industri Segajung. Oleh karena itu, Perseroan hanya wajib untuk
melaporkan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan tersebut kepada OJK paling lambat pada
akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah transaksi, yaitu setelah ditandatanganinya Akad Ijarah dan Perseroan telah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK atas pelaksanaan PUB Sukuk Ijarah Tahap I sesuai POJK No.42 Tahun 2020.
Lebih lanjut, penggunaan aset milik PT Perkebunan dan Industri Segajung tersebut sebagai Objek Ijarah juga bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 karena tidak
memenuhi definisi transaksi benturan kepentingan mengingat tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis
perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama maupun pengendali yang dapat merugikan Perseroan. Selain itu, penggunaan aset milik PT Perkebunan dan
Industri Segajung sebagai Objek Ijarah juga bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.17/2020 karena nilai aset milik PT Perkebunan dan Industri Segajung sebagai Objek Ijarah tidak mencapai atau
kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban pemenuhan
ketentuan POJK 17/2020 sehubungan dengan penggunaan aset milik PT Perkebunan dan Industri Segajung sebagai
Objek Ijarah oleh Perseroan.

SKEMA SUKUK IJARAH




Akad yang digunakan dalam Sukuk adalah:

Akad Ijarah, dimana Perseroan selaku mu’jir mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
Ijarah (melalui wakilnya, PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini) selaku mustajir
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Akad Ijarah.

Akad Wakalah, dimana Pemegang Sukuk Ijarah yang telah menerima pengalihan hak manfaat atas Objek Ijarah dari
Perseroan berdasarkan Akad Ijarah setuju bertindak selaku Muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah)




                                                                                                              26
Page 29
tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan selaku Wakil dan Perseroan selaku Wakil setuju
untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk menggunakan atau
mengembangkan bagi dirinya sendiri, atau disewakan ataupun dijual lagi kepada pihak ketiga sebagai penyewa atau
pembeli sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Akad Wakalah.

Obyek Ijarah (Ma’jur) dalam Sukuk Ijarah ini adalah hak manfaat atas tanah milik PT Perkebunan dan Industri
Segajung (Entitas Anak Perseroan) yang terletak di Batang, Jawa Tengah yang dialihkan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Akad Ijarah. Obyek Ijarah ini dialihkan dan dimanfaatkan kembali oleh Perseroan melalui anak
usahanya, dirinya sendiri, ataupun pihak ketiga sebagai pemakai/penyewa/pembeli sebagaimana diatur lebih lanjut
dalam Akad Wakalah.

Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

1.   Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank Mega Tbk
     sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah menandatangani Akad Ijarah.
     a) Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
     b) Perseroan menerima dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.
     c) Atas penerbitkan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
         Sukuk Ijarah melakukan Akad Ijarah. Berdasarkan Akad Ijarah, Perseroan bermaksud untuk mengalihkan
         hak manfaat atas Objek Ijarah yaitu berupa tanah milik PT Perkebunan dan Industri Segajung yang terletak
         di Batang, Jawa Tengah yang dialihkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Akad Ijarah; Dalam hal ini
         secara spesifik adalah seluas 341.610 m2 atas nama PT Perkebunan dan Industri Segajung senilai
         Rp286.952.400.000,-. Obyek Ijarah ini dialihkan dan dimanfaatkan kembali oleh Perseroan melalui anak
         usahanya, dirinya sendiri, ataupun pihak ketiga sebagai pemakai/pembeli/penyewa;

         Masa pengalihan Objek Ijarah akan berakhir selambat-Iambatnya pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
         Imbalan Ijarah setelah Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (apabila ada)
         telah dibayar lunas oleh Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah
         atau pada tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak sesuai dengan ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Pada saat berakhirnya masa pengalihan Objek Ijarah, Wali
         Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk seketika mengalihkan kembali Objek Ijarah yang
         telah diterimanya berdasarkan Akad Ijarah ini kepada Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat apapun.

         Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat
         maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin
         topan, benturan dengan benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada
         Objek Ijarah dan lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Objek Ijarah, hal
         mana dapat mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi
         kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah, maka Perseroan akan
         mengganti Objek Ijarah dengan manfaat lain, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan
         jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah (“Objek Ijarah Pengganti”).

         Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dengan
         memperhatikan prosedur penggantian atau penambahan Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad
         Ijarah.

         Akad Ijarah mulai berlaku efektif sejak Tanggal Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

2.   Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan Perseroan selanjutnya
     menandatangani Akad Wakalah.

     Berdasarkan Akad Wakalah, Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah memberikan kuasa khusus
     (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan atas Objek Ijarah untuk melakukan
     hal-hal sebagai berikut:




                                                                                                              27
Page 30
      -   Pemegang Sukuk Ijarah selaku Muwakkil memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak
          dapat ditarik kembali kepada Perseroan selaku Wakil melalui PT Perkebunan dan Industri Segajung untuk
          menggunakan atau mengembangkan bagi dirinya sendiri, atau disewakan ataupun dijual lagi kepada pihak
          ketiga sebagai penyewa atau penjual;
      -   Perseroan selaku Wakil melalui PT Perkebunan dan Industri Segajung membuat dan melangsungkan serta
          memperpanjang perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah untuk kepentingan
          Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian/kontrak yang
          sudah ditandatangani oleh Perseroan dan/atau melalui PT Perkebunan dan Industri Segajung dengan pihak
          ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku umum dan
          wajar;
      -   Perseroan selaku Wakil melalui PT Perkebunan dan Industri Segajung mewakili segala kepentingan Wali
          Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
          sebagai pengguna Objek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan,
          tanpa mengesampingkan ketentuan dibawah ini, menerima seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah dari
          pihak ketiga; dan
      -   mewakili kepentingan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak
          ketiga untuk memanfaatkan Objek Ijarah.

      Akad Wakalah mulai berlaku efektif sejak Tanggal Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan akan berakhir dengan berakhirnya Akad Ijarah.

3.    Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat)
      menyewakan Objek Ijarah untuk membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian/kontrak
      dengan pihak ketiga.
      -   Perseroan akan melakukan penagihan untuk menerima seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah dari pihak
          ketiga.

4.    Perseroan berjanji untuk membayar Imbalan Ijarah yang terdiri dari Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan
      Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang diterima dari pihak ketiga sesuai dengan nilai dan tata cara
      pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 27 Juli 2022 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah,
Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022 tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
Peraturan Perundang-undangan di Pasar Modal Syariah.

Dengan skema penerbitan yang sama, pernyaataan kesesuaian syariah ini juga berlaku untuk tahap-tahap
selanjutnya dalam Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development (Jika ada).

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

i.   perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
ii.  mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
     dengan pelunasan Sukuk Ijarah; dan
iii. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
     dilaksanakannya RUPSI.

JAMINAN

Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
Pengikatan, Perseroan berjanji akan memberikan jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa aset tetap
sebagaimana tersebut dibawah ini yang terdaftar atas nama PT Grande Family View yang merupakan Entitas Anak




                                                                                                                28
Page 31
Perseroan, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, dimana untuk pemberian jaminan
tersebut PT Grande Family View telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris PT Grande Family View
sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris PT
Grande Family View tertanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup dan memenuhi seluruh
persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan
sebagai berikut:

Jenis Benda Jaminan adalah:
• Aset tetap berupa 1 (satu) bidang tanah yang terdaftar atas nama PT Grande Family View dengan hak
    tanggungan peringkat pertama, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, yaitu sebagai
    berikut:

     No. SHGB               Luas                Alamat
     SHGB No. 3455          7.955 m2            Perumahan Graha Famili
                                                Jalan Mayjen Yono Suwoyo
                                                Kelurahan Pradah Kalikendal
                                                Kecamatan Dukuh Pakis
                                                Kota Surabaya

    (yang selanjutnya disebut “Jaminan Sukuk”)

Penjaminan atas Jaminan Sukuk dijamin dengan Hak Tanggungan peringkat pertama atas tanah, sebagaimana
diuraikan di atas, yang pengikatannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Nilai Benda Jaminan:
- Nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.
- Penilaian atas benda Jaminan yang dijamin sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Ijarah, dari Perusahaan Penilai Independen KJPP Willson dan Rekan, sesuai dengan suratnya tertanggal
     13 Juli 2022, Nomor laporan: 00203/2.0049-00/PI/03/0454/1/VII/2022 dengan hasil penilaian seluruh Jaminan
     adalah sebesar Rp375.519.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus sembilan belas juta Rupiah).

Status Kepemilikan:
• Tanah dibebankan dengan hak tanggungan adalah milik dan tercatat atas nama PT Grande Family View
    sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perseroan dan/atau PT
    Grande Family View menjamin kepada Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah:
    1. Setelah dilakukan pembebanan hak tanggungan peringkat pertama untuk kepentingan Pemegang Sukuk
        Ijarah sesuai dengan Pasal 11 ayat 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan, tidak akan dialihkan dan/atau
        dibebankan sebagai jaminan untuk utang lain;
    2. tidak dalam sengketa; dan
    3. tidak sedang dalam keadaan disita.

    Dengan demikian baik sekarang maupun nanti pada waktunya Pemegang Sukuk Ijarah dalam hal ini diwakili
    oleh Wali Amanat tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan dari pihak lain yang turut mempunyai hak atas
    jaminan tersebut.

    Dengan demikian baik sekarang maupun nanti pada waktunya Pemegang Sukuk Ijarah dalam hal ini diwakili
    oleh Wali Amanat tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan dari pihak lain yang turut mempunyai hak atas
    jaminan tersebut.

Pembebanan atau Pengikatan Jaminan:
Jaminan Sukuk berupa tanah tersebut akan diikat dan dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat pertama sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Atas Tanah.




                                                                                                                29
Page 32
Dalam rangka pembebanan Hak Tanggungan peringkat pertama, PT Grande Family View wajib menandatangani
Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh
Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat. Penandatanganan APHT wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sejak Tanggal Emisi dan atas beban biaya dari Perseroan. PT Grande Family View dengan bantuan PPAT
yang ditunjuk oleh Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat tersebut wajib melakukan pendaftaran selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat sejak ditandatanganinya APHT
atas Jaminan dengan ketentuan bahwa Perseroan dan/atau PT Grande Family View telah memenuhi seluruh
persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran hak tanggungan tersebut dan
terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat tidak
bertanggung jawab apabila Kantor Pertanahan setempat tidak dapat menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah atas Jaminan adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lainnya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sertifikat hak tanggungan dan
sertifikat hak atas Tanah sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 wajib diserahkan untuk disimpan oleh Wali Amanat.

Jaminan Sukuk berupa 1 (satu) bidang tanah milik PT Grande Family View merupakan jaminan atas Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 September 2022.
[Jaminan Sukuk akan dibebankan dengan Hak Tanggungan peringkat pertama setelah Hak Tanggungan atas jaminan
sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021 dihapus dari buku
tanah. Penghapusan Hak Tanggungan atas Jaminan Sukuk tersebut membutuhkan surat keterangan lunas yang
diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan surat permohonan roya yang diterbitkan oleh Wali
Amanat.

Pemberian Jaminan Sukuk oleh PT Grande Family View merupakan transaksi yang memenuhi ketentuan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.42 Tahun 2020 dan oleh karenanya Perseroan wajib untuk memenuhi
prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020. Sesuai dengan POJK No.42 Tahun 2020, Perseroan wajib
untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran
transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan menyampaikan keterbukaan informasi
dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Berdasarkan POJK No.42 Tahun 2020 tersebut, maka sebelum menandatangani APHT atas Jaminan Sukuk,
Perseroan wajib untuk terlebih dahulu memperoleh laporan nilai wajar atau kewajaran atas Jaminan Sukuk.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP
Kusnanto dan Rekan”) untuk melakukan penilaian kewajaran transaksi. Berdasarkan Surat KJPP Kusnanto dan
Rekan No. KR/220711-002 tanggal 11 Juli 2022 perihal Informasi Progres Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran,
saat ini laporan nilai wajar atau kewajaran atas Jaminan Sukuk (“Laporan KJPP”) sedang dalam proses penyusunan
oleh KJPP Kusnanto dan Rekan, yaitu sebelum tanggal rencana pembebanan Hak Tanggungan atas Jaminan Sukuk.
Apabila Laporan KJPP telah selesai, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan keterbukaan informasi
kepada masyarakat dan kepada OJK disertai Laporan KJPP tersebut dan dokumen pendukungnya paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah transaksi yaitu setelah ditandatanganinya APHT sesuai dengan ketentuan dalam POJK No.42
Tahun 2020.

DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini perihal Penggunaan Dana
Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development
Tahap II Tahun 2022.

2.   TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Pembaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan




                                                                                                             30
Page 33
Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal Pembaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

3.   TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-520/DSN-MUI/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 perihal Rekomendasi Penunjukan
Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas
memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai berikut:

 No.   Nama                                     Jabatan                            Izin Ahli Syariah Pasar Modal
  1.   Iggi H. Achsien, S.E., M.B.A.            Ketua                              KEP-05/PM.22/ASPM-P/2017
  2.   Mahbub Ma’afi Ramdlan, S.H.I.            Anggota                            KEP-14/PM.22/ASPM-P/2018

4.   WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Mega Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
ketentuan Pasal 1 angka I UUPM. Selain itu, PT Bank Mega Tbk. juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25%
dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.

                                               Alamat Wali Amanat:
                                                PT Bank Mega Tbk.
                                           Menara Bank Mega Lantai 16
                                      Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12‐14A
                                             Jakarta 12790, Indonesia
                                            Telepon : (021) 7917 5000
                                             Faksimili : (021) 7990 720
                                           Up. : Capital Market Services

5.   PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dibayar kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau seluruh jumlah Cicilan
Imbalan Ijarah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
   a. Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun
      melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva,
      kecuali :
      i.    dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak;
      ii.   penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik secara
            sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan atau
            pelepasan);
      iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
            dan/atau perikatan yang telah dan atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
            Perjanjian Perwaliamanatan ini.
      Adapun yang dimaksud dengan aktiva adalah properti investasi dan aset tetap yang tercantum dalam laporan
      keuangan konsolidasi Perseroan, sedangkan yang dimaksud dengan sebagian besar aktiva adalah merupakan
      lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total properti investasi dan aset tetap yang tercantum dalam laporan
      keuangan konsolidasi Perseroan yang terakhir.
   b. Mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengijinkan Entitas Anak untuk
       mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali :
      i).   merger atau akuisisi atau peleburan yang dilakukan dalam bidang usaha yang sama dengan bidang usaha
            Perseroan dan/atau Entitas Anak, atau




                                                                                                                31
Page 34
      ii).      merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
                saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
                membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
        iii). merger atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam hal merger
                tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan yang menerima merger (surviving Company).
   c. Mengubah kegiatan usaha utama Perseroan.
   d. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan
   e. Mengeluarkan surat utang dan/atau sukuk baru atau instrumen utang lain yang sejenis yang mempunyai
        tingkatan (ranking) dan nilai lebih tinggi dari surat utang atau instrumen utang yang sudah diterbitkan oleh
        Perseroan.
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
    dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya
        dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
        pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
        tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
   c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
        wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
        lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
        tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah
        memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
   i.        memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
   ii.       menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
             pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo kepada Agen pembayaran paling lambat 1
             (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
             Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti
             penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
             Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
             Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
             Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
             Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut.
             Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang
             dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran,
             dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
             30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
             harus dibayar tersebut diatas dilunasi.
             Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak pemegang
             Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
             Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
   iii.      memperoleh, mematuhi segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan
             dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
             undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
             kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya
             yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
   iv.       memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
             oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
             kondisi keuangan yaitu:
              a. Interest Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA (Earning Before Interest, Tax,
                    Depreciation, and Amortization) dengan beban bunga dan Bunga Obligasi tidak kurang dari 1,5 : 1 (
                    satu koma lima berbanding satu); serta
              b. Net Interest Bearing Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total pinjaman berbunga dikurangi kas
                    dengan total modal tidak lebih dari 2 : 1 (dua berbanding satu);
              “EBITDA” adalah laba usaha ditambah biaya penyusutan dan biaya amortisasi.




                                                                                                                  32
Page 35
v.      Memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan kepada
        Pemegang Sukuk Ijarah
vi.     Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 120% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang
        belum dibayar kembali dengan memperhatikan ketentuan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
vii.    Jika terjadi kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 6. 3. (vi) dan Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Perseroan wajib menambah
        jaminan berupa:
        a. aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak;
              atau
        b. penyetoran uang tunai sejumlah atau senilai dengan kekurangan nilai jaminan sebagaimana
              dimaksud dalam pasal 6.3. (vi) dan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
              yang diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
              pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib
              dipenuhi Perseroan tersebut.
              Atas penambahan kekurangan nilai jaminan aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya yang
              diserahkan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak tersebut, Perseroan dan/atau Entitas Anak wajib
              menandatangani akta pengikatan jaminan sesuai dengan jaminan yang diberikan dengan
              memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Jaminan tersebut
              merupakan jaminan preferen dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian
              Perwaliamanatan.
              Apabila penambahan kekurangan nilai jaminan tersebut dengan melakukan penyetoran uang tunai,
              maka uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Perseroan pada bank
              yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Perseroan. Uang tunai dalam rekening penampungan
              tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito yang akan dilakukan pengikatan sesuai
              ketentuan yang berlaku, atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh Wali Amanat. Pendapatan
              atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya. Perseroan dengan ini
              memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai kekurangan Jaminan
              tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
              penguasaan uang tunai tersebut.
              Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian
              Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
              suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan
              tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut diatas
              termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk
              pembayaran Imbalan Ijarah.
              Dalam hal nilai jaminan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam pasal
              6.3. v) dan pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka jaminan tambahan harus
              dikembalikan kepada Perseroan 14 (empat belas) Hari Kerja dari terpenuhinya jaminan tersebut
              menjadi hak Perseroan sepenuhnya dan dapat ditarik kembali oleh Perseroan.
viii.   Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
        perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
ix.     memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
        Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
x.      Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
        terjadinya hal-hal sebagai berikut :
        a. Membuat pinjaman baru baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak dengan
           memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.(iv)
           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini;
        b. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
           usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan/atau Entitas Anak serta pemenuhan
           kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pembayaran kembali Sukuk Ijarah ini;
        c. Setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan pemegang saham mayoritas Perseroan,
           perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris diikuti dengan penyerahan akta/dokumen-dokumen
           keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut, setelah akta/dokumen-
           dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;




                                                                                                          33
Page 36
      d. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan dan/atau Entitas
         Anak yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam
         menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
         dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xi.   Membayar kewajiban pajak Emiten atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
      usahanya sebagaimana mestinya.
xii. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
      a. laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
         Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada
         OJK yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu
         kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK berdasarkan ketentuan dari
         OJK;
      b. laporan keuangan tengah tahunan Konsolidasi Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu :
         - 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan Kantor Akuntan
            Publik; atau
         - 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Kantor
            Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
         - 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Kantor
            Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajiban
            laporan keuangan secara keseluruhan; atau
         - pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada JK, mana yang lebih dahulu;
         - kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK berdasarkan ketentuan
            dari OJK;
      c. laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
         bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau
         Bursa Efek.
      d. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
         Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi Perseroan dan data-data lain sepanjang
         hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah diperjanjikan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
      e. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
         tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
         setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
      f. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
         Amanat Obligasi mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi Perseroan dan data-data lain
         sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat Obligasi yang telah
         diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
         berlaku.
      g. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
         tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
         diketahuinya pelanggaran tersebut.
xiii. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
      sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha serupa.
xiv. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang mempunyai
      reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
      yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan ketentuan asuransi-asuransi
      tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten.
xv. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian
      sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan kelalaian yang
      diberikan oleh Kreditur Perseroan.
xvi. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
xvii. Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
      tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang
      dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
      dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan memenuhi
      semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                                            34
Page 37
     xviii. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
            Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah dan menyampaikan fotokopi
            Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah tersebut kepada Wali Amanat.
     xix. melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 berikut
            pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
            pemeringkatan.
     xx. Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
            jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah
            dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
     xxi. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat -dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
            sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
     xxii. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang
            menyatakan bahwa :
            a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
            b. Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
     xxiii. Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
            yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan
            tersebut.
     xxiv. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
            5.11.f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas
            utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
     xxv. Mengganti Objek Ijarah, jika terjadi keadaan-keadaan yang mengakibatkan diperlukannya penggantian
            Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah, yaitu:
            a. Berakhirnya jangka waktu perjanjian/kontrak atas penggunaan oleh pihak ketiga, baik karena
               berakhirnya masa perjanjian/kontrak ataupun pemutusan kontrak;
            b. Kejadian yang dapat menyebabkan turunnya/berkurangnya nilai pengalihan Objek Ijarah sehingga
               kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah;
            c. Dalam hal terjadi Force Majeure yang mengakibatkan kerusakan atau hilangnya Objek Ijarah dan/atau
               tidak dapat dilaksanakannya Objek Ijarah, yang dapat mengakibatkan :
               c.1. terhambatnya pengalihan dan penerimaan manfaat Objek Ijarah dari Perseroan kepada pihak
                      kedua pada Tanggal Emisi Sukuk Ijarah; dan -
               c.2. kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya/berkurangnya nilai Objek Ijarah menjadi
                      kurang dari nilai pengalihan manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah.

6.    HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.    Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan
      yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
      dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar
      kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
      dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
2.    Yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
      Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
      demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Cicilan
      Imbalan Ijarah tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan
      Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
      pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
      Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
      Keterlambatan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Emiten memenuhi kewajiban pembayaran
      atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dimana dalam hal ini tidak ada
      unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari
      kelalaian atau keterlambatan tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
      Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah atas kelalaian membayar Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
      dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah tersebut sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk setiap




                                                                                                                35
Page 38
     kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per hari. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
     tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
     puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen
     Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
     Ijarah yang dimilikinya.
4.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
     oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
     diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
     Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
     Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
     setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

7.   PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)

(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
        dijual kembali dengan harga pasar;
    2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
    3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
        dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
        ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
        (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dan Pihak yang tidak terafiliasi;
    7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
        Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
    8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
        Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
        berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
        penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
    9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
        a. Periode penawaran pembelian kembali;
        b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
        c. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
        d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
        e. Tata cara penyelesaian transaksi;
        f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
        g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
        h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
        i.   Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
    10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
        Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
        dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
    11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
        disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
    12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
        a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-
             masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
        b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
        c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;




                                                                                                                 36
Page 39
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
         kembali Sukuk Ijarah;
    13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
         waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah.
    14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin jika
         terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.
    15. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin.
    16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali Sukuk
         Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah;
    17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
          a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak
              suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijara serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
              kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
          b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
              menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari
              Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSI.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
    penyertaan modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan poin 8 wajib
    dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    i. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
         a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
              digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
         a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
              digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

8.   KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini :
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa
          Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
          pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara atau melebihi 30% (tiga puluh
          persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah
          diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
          ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
          tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
          yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah. Akad Ijarah dan Akad Wakalah, yang dibuat dalam
          hubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah ini;
     d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaanya tidak sesuai dengan informasi dan
          keterangan yang diberikan oleh Perseroan; dan/atau
     e. Apabila Emiten telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri sehubungan dengan penundaan
          kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
          (moratorium).
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:




                                                                                                              37
Page 40
     a.    Angka 1 huruf a, b dan e diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
           lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
           kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau menghilangkan
           keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Angka 1 huruf c dan d diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
           yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
           tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
           diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
           adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
           Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk
     Ijarah dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional.
     Wali Amanat atas pertimbangan sendiri (terkait dengan kelalaian Perseroan sebagaimana diatur dalam pasal
     9 ini) berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
     Apabila RUPSI memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah
     sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
     keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
     Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan Perseroan belum juga memenuhi
     kewajibannya untuk membayar, Wali Amanat wajib segera melaksanakan hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali
     Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah

9.   RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain :
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
         perubahan jangka waktu, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode
         pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Jaminan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
         dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia;
     f.  Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah untuk
         melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah, dan/atau aset tertentu
         yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah; dan
     g. Mengambil keputusan jika tidak tercapai kesepakatan mengenai kondisi apakah suatu kejadian termasuk
         Force Majeure atau bukan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Ijarah.
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20 %
         (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar Kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah




                                                                                                              38
Page 41
          yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
          untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
          memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
          dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang -mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
          dibekukan -oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
          pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
          Wali Amanat.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3)   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan kepada Wali
     Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
     Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI. -
4)   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan akan mengadakan
     RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
     dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
     permohonan.
5)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPSI.
     a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.
     b) Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
          sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c) Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah -
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain :
            (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
            (2) agenda RUPSI;
            (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
            (4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
            (5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
     e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
          21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6)   Tata cara RUPSI;
     a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
          dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     b) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
          tercatat dalam Daftar Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang
          diterbitkan oleh KSEI.
     c) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d) Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai
          dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
          setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh
          pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
          pelaksanaan RUPSI.
     e) Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
          dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
          sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     f)   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
          Amanat memutuskan lain.
     g) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal pemerintah.
     h) Sebelum pelaksanaan RUPSI:




                                                                                                              39
Page 42
          -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang merupakan
               Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
         -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah
               yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -     Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban
               untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah
               memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i)  RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
         Wali Amanat.
     j)  RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
     k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPSI.
     l)  Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut.
         Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
         RUPSI.
7)   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 angka 6) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
     pengambilan keputusan :
      a)   Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan diatur
           sebagai berikut :
           i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
               berikut : -
               a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                     jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
                     sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                     Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPSI yang kedua.
               c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                     paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                     kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                     sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPSI yang ketiga.
               e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                     paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                     kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                     sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
           ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
               a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                     jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
                     sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                     Ijarah yang -hadir dalam RUPSI.
               b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPSI yang kedua.
               c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                     paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                     kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                     sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPSI yang ketiga.
               e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                     paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar




                                                                                                               40
Page 43
                    kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                    sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
          iii. Apabila RUPSI dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai
               berikut :
               a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
                    sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                    Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka a tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSI kedua.
               c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                    paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                    kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                    sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
               d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka c tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPSI yang ketiga.
               e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                    paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
                    kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                    sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
     b)   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
          1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               hadir dalam RUPSI.
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSI kedua.
          3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
               sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
               empat) bagian dari -jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSI yang ketiga.
          5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
               sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak. -
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 4) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSI yang keempat.
          7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil suara yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
               dan kuorum keputusan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat.
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 10 angka 5)
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
    perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
    dengan Sukuk Ijarah.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.




                                                                                                                 41
Page 44
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan
    Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan
    perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
    lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika
    RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Imbalan Sukuk Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan -Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
    peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

10. HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH

Sebelum terbitnya hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.

Pada saat diterbitkannya sertifikat hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur
lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk Ijarah mendapatkan hak untuk mengambil pembayaran kembali Sukuk
Ijarah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dengan jumlah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.

11. PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
     penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
     ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
     kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
     maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
     RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
     ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang
     berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan
     peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.

12. HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari PT Kredit Rating Indonesia untuk periode




                                                                                                             42
Page 45
13 Mei 2022 sampai dengan 1 Mei 2023 sesuai dengan suratnya No. RTG-002/KRI-DIR/VIII/2022 tanggal 4 Agustus
2022, dengan peringkat:
                                           irA- (Single A Minus)


Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49.

13. PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini, mengenai
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022.

14. PERPAJAKAN

Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab IX mengenai Perpajakan.

15. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
    SYARIAH

Berdasarkan Opini Syariah pada tanggal 27 Juli 2022, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan
Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun
2022 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
– Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan di Pasar Modal Syariah.

16. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No.3/2018, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan
     ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan
     kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
     dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 27 Juli 2022 yang menyatakan Perseroan tidak pernah
     mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang
     bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
     Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur
     pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
     4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
     dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.




                                                                                                             43
Page 46
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap
I Tahun 2021, dengan keterangan sebagai berikut:

 Nama sukuk                                    :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I
                                                   Tahun 2021
 Nilai sukuk                                   :   Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
 Cicilan imbalan ijarah                        :   Rp26.250.000.000,- (dua puluh enam miliar dua ratus lima
                                                   puluh juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,50%
                                                   per tahun
 Nilai yang akan dibayarkan                    :   Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
 Saldo Setelah Pembayaran                      :   Rp0,-
 Jatuh Tempo                                   :   12 September 2022
 Penggunaan Pinjaman                           :   • Pinjaman modal kerja ke Entitas Anak, PT Perkebunan dan
                                                      Industri Segajung;
                                                   • Pembayaran sebagian utang pokok Perseroan di PT Bank
                                                      Mayapada Internasional Tbk;
                                                   • Pelunasan utang pokok Entitas Anak, PT Intiland Esperto,
                                                      di PT Sucor Investama; dan
                                                   • Pembayaran sebagian utang pokok Entitas Anak, PT
                                                      Perkasalestari Permai, di PT Bank China Construction Bank
                                                      Indonesia Tbk.
 Prosedur dan Persyaratan Pelunasan atau       :   Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan)
 Pembayaran                                        sejak Tanggal Emisi, dimana tanggal pembayaran cicilan
                                                   imbalan ijarah pertama dilakukan pada tanggal 2 Desember
                                                   2021, sedangkan pembayaran cicilan imbalan ijarah terakhir
                                                   dan sisa imbalan ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
 Sumber    dana           untuk   pembayaran   :   Kas internal Perseroan
 bunga/denda

Pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021 akan dilakukan bersamaan dengan
jadwal jatuh tempo Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021 yaitu pada tanggal 12
September 2022.

Penggunaan dana di atas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020”
karena penggunaan dana tersebut di atas bukan merupakan suatu transaksi sebagaimana yang diatur dalam POJK
No.17/2020.

Penggunaan dana di atas juga bukan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.42/2020 karena penggunaan dana tersebut di atas bukan merupakan suatu transaksi
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dan memperoleh
persetujuan RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah wajib memperoleh persetujuan RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya, guna
melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.




                                                                                                              44
Page 47
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dan telah dilaporkan ke OJK pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai dengan Surat Perseroan No.
247/Intiland/CS/DIR/ANP/XII/2021.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah sekitar 1,5208% dari nilai
Emisi Sukuk Ijarah. Semua biaya di bawah ini merupakan presentasi dari total biaya yang meliputi:

•   Biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee) sekitar 0,1000%
•   Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee) sekitar 0,3000%
•   Biaya jasa penjualan (Selling Fee) sekitar 0,1000%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,5728% yang terdiri dari:
    • Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,2520%
    • Biaya jasa Notaris sekitar 0,2608%
    • Biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,0600%;
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1820% yang terdiri dari:
    • Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0500%
    • Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,1320%
•   Biaya lain-lain sekitar 0,2660% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan
    Informasi Tambahan, formulir dan lainnya.




                                                                                                              45
Page 48
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2022, jumlah
liabilitas Perseroan keseluruhannya pada tanggal 31 Maret 2022 berjumlah Rp10.653.718.677.739,-.

                                                                                              (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                          Jumlah
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                                                  1.501.092.648.888
 Utang usaha kepada pihak ketiga                                                             141.470.114.756
 Utang lain-lain                                                                             171.188.530.849
 Utang pajak                                                                                  23.060.145.278
 Beban akrual                                                                                403.704.711.585
 Pendapatan diterima dimuka                                                                   81.756.706.090
 Liabilitas kontrak                                                                        3.700.852.217.209
 Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank                                                                               372.496.392.389
    Liabilitas sewa                                                                               74.646.357
    Utang obligasi                                                                           250.000.000.000
 Uang jaminan                                                                                 42.114.501.723
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                           6.687.810.615.124

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang lain-lain                                                                            324.693.371.381
 Pendapatan diterima dimuka                                                                  15.132.589.283
 Liabilitas kontrak                                                                         615.188.851.487
 Uang jaminan                                                                               202.375.774.683
 Liabilitas imbalan kerja jangka Panjang                                                    122.888.438.058
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu
 satu tahun:
    Utang bank                                                                             2.685.026.503.491
    Liabilitas sewa                                                                              254.687.616
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                      347.846.616
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                          3.965.908.062.615
 Jumlah Liabilitas                                                                        10.653.718.677.739

INFORMASI MENGENAI KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA
WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN DAN SUMBER PELUNASANNYA

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp594.614.549.660 sebagai berikut:

                                                                                              (dalam Rupiah)
 Keterangan                                                                                          Jumlah
 Hutang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan
   Utang bank                                                                               305.254.724.001
   Utang usaha                                                                              171.188.530.849
   Utang pajak                                                                               23.060.145.278
   Beban akrual                                                                              17.646.463.462
   Utang leasing                                                                                 74.646.357
   Utang lain-lain                                                                           77.390.039.712
                                                                                            594.614.549.660

Untuk melunasi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo tiga bulan ke depan, Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.




                                                                                                           46
Page 49
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

SETELAH TANGGAL 31 MARET 2022 DAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT, TIDAK
ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN, DAN
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DIDALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL 31 MARET 2022 DAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT,
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO
SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SELURUH KETENTUAN             TERKAIT   PEMBATASAN-PEMBATASAN      YANG
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG SUKUK IJARAH.




                                                                                                47
Page 50
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak yang tidak diaudit untuk periode 31 Maret 2022 dan 2021 serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit oleh
KAP Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska pada tanggal 26 April
2022.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                 (dalam Rupiah)
               KETERANGAN                       31 Maret 2022 *       31 Desember 2021       31 Desember 2020
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                           1.450.396.583.657       1.753.785.483.563       1.121.707.999.968
 Investasi aset keuangan pada nilai wajar
 melalui laba rugi                               59.383.315.467          59.010.073.030          58.190.317.490
 Piutang usaha - berelasi                       174.379.565.733         174.379.565.733                       -
 Piutang usaha - pihak ketiga                   164.824.461.550          87.054.175.436         146.443.314.905
 Piutang lain-lain – pihak ketiga                17.735.583.425          15.181.399.398          19.832.379.236
 Persediaan                                   4.296.156.956.985       3.964.701.874.899       2.427.979.005.860
 Uang muka                                      132.965.934.946         138.209.123.142         318.859.304.380
 Pajak dibayar dimuka                           178.630.021.421         181.479.159.866         169.059.022.203
 Biaya dibayar dimuka yang akan jatuh
 tempo dalam waktu satu tahun                    16.713.698.590           7.971.142.579           2.009.077.473
 Aset keuangan lainnnya                         348.329.065.022         287.046.370.593         253.582.629.876
 Jumlah Aset Lancar                           6.839.515.186.796       6.668.818.368.239       4.517.663.051.391

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang usaha
   Pihak berelasi                                             -                       -        174.343.349.832
   Pihak ketiga                                   4.514.191.590          19.809.991.777         20.239.504.584
 Piutang lain-lain – pihak ketiga               223.875.030.778          33.286.201.895            653.634.570
 Investasi aset keuangan pada nilai wajar
    melalui penghasilan komprehensif lain
    (2019: aset keuangan tersedia untuk
    dijual)                                      27.015.754.500          27.015.754.500          27.015.754.500
 Aset keuangan lainnya                          145.215.959.325         119.689.610.038          49.449.435.289
 Persediaan                                   2.402.260.581.293       2.645.780.136.791       3.943.362.627.076
 Uang muka                                      559.746.477.318         563.885.674.282         590.982.642.149
 Biaya dibayar dimuka – setelah dikurangi
 bagian yang akan jatuh tempo dalam
 waktu satu tahun                                14.713.066.356           5.411.772.579             692.701.341
 Tanah yang belum dikembangkan                3.854.717.799.011       3.840.551.215.469       3.888.107.493.665
 Piutang pihak berelasi non – usaha –
 setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
 tempo dalam waktu satu tahun                     2.059.805.866             540.374.600            492.377.118
 Investasi entitas asosiasi dan ventura
 bersama                                        304.920.396.024         308.859.045.330         334.043.961.764
 Aset pajak tangguhan                           363.774.681.366         365.806.157.586         361.741.875.894
 Properti investasi                           1.594.667.859.668       1.614.895.976.677       1.569.980.123.688
 Aset tetap                                     233.525.981.701         238.104.394.639         213.381.623.567
 Goodwill                                         6.184.505.653           6.184.505.653           6.184.505.653
 Aset lain-lain                                   3.104.410.068           3.145.557.580           3.537.900.840
   Jumlah Aset Tidak Lancar                   9.740.296.500.517       9.792.966.369.396      11.184.209.511.530
 JUMLAH ASET                                 16.579.811.687.313      16.461.784.737.635      15.701.872.562.921




                                                                                                              48
Page 51
                                                                                            (dalam Rupiah)
                KETERANGAN                       31 Maret 2022 *   31 Desember 2021     31 Desember 2020

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                      1.501.092.648.888    1.523.611.112.534    1.630.036.125.989
 Utang usaha kepada pihak ketiga                 141.470.114.756      187.397.756.922      199.629.887.171
 Utang lain-lain                                 171.188.530.849      177.305.516.066       99.792.074.932
 Utang pajak                                      23.060.145.278       58.987.786.961       18.543.863.233
 Beban akrual                                    403.704.711.585      396.175.336.911      449.832.336.925
 Pendapatan diterima dimuka                       81.756.706.090       85.547.901.989       63.138.311.089
    Liabilitas kontrak                         3.700.852.217.209    3.499.608.409.396    1.401.675.567.925
    Bagian liabilitas jangka panjang yang
       akan jatuh tempo dalam waktu satu
       tahun:
   Utang bank                                    372.496.392.389      277.784.816.384      306.681.980.777
   Liabilitas sewa                                    74.646.357           88.816.487          198.725.020
   Utang obligasi                                250.000.000.000      250.000.000.000      161.683.254.974
 Uang jaminan                                     42.114.501.723       32.740.139.223       36.387.554.670
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek               6.687.810.615.124    6.489.247.592.873    4.367.599.682.705

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang lain-lain                                324.693.371.381      277.641.839.782       142.244.015.321
 Pendapatan diterima dimuka                      15.132.589.283       14.933.933.635        12.680.944.630
 Liabilitas kontrak                             615.188.851.487      516.945.776.293     1.898.172.964.094
 Uang jaminan                                   202.375.774.683      205.473.142.977       172.460.305.840
    Liabilitas imbalan kerja jangka Panjang     122.888.438.058      121.944.296.375       124.446.587.037
    Liabilitas jangka panjang - setelah
       dikurangi bagian yang akan jatuh
       tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank                                 2.685.026.503.491    2.802.835.140.020    2.935.002.046.970
    Liabilitas sewa                                  254.687.616          274.282.918           16.593.405
 Liabilitas pajak tangguhan                          347.846.616          339.813.031                    -
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang              3.965.908.062.615    3.940.388.225.031    5.285.023.457.297
 Jumlah Liabilitas                            10.653.718.677.739   10.429.635.817.904    9.652.623.140.002
 EKUITAS
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
 Pemilik Entitas Induk
 Modal saham
   Modal dasar - 24.000.000.000 saham
      dengan nilai nominal Rp 250 per
      saham
   Modal ditempatkan dan disetor -             2.591.463.546.250    2.591.463.546.250    2.591.463.546.250
             10.365.854.185 saham
 Tambahan modal disetor – bersih               1.096.320.037.357    1.096.320.037.357    1.096.320.037.357
 Selisih nilai transaksi dengan kepentingan      425.114.435.960      425.114.435.960      425.114.435.960
 non-pengendali
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                       20.000.000.000       20.000.000.000       18.000.000.000
   Belum ditentukan penggunaannya              1.022.497.783.320    1.092.044.762.672    1.068.996.566.394
 Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan       5.155.395.802.887    5.224.942.782.239    5.199.894.585.961
   kepada Pemilik Entitas Induk
 Kepentingan Non-pengendali                     770.697.206.687      807.206.137.492      849.354.836.958
 Jumlah Ekuitas                                5.926.093.009.574    6.032.148.919.731    6.049.249.422.919
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                16.579.811.687.313   16.461.784.737.635   15.701.872.562.921
*) tidak diaudit




                                                                                                         49
Page 52
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                      (dalam Rupiah)
           KETERANGAN                   31 Maret 2022 *     31 Maret 2021 *    31 Desember 2021    31 Desember 2020
 PENDAPATAN USAHA                       562.471.791.243     550.609.573.742    2.628.631.841.339   2.891.388.396.351
 BEBAN POKOK PENJUALAN DAN              352.339.053.760     293.511.192.747    1.600.788.881.515   1.710.614.118.438
   BEBAN LANGSUNG
 LABA KOTOR                             210.132.737.483     257.098.380.995    1.027.842.959.824   1.180.774.277.913
 BEBAN USAHA
 Penjualan                               12.170.489.893      12.221.796.619      55.009.436.136      54.181.833.620
 Umum dan administrasi                   67.147.005.188      71.554.033.901     306.940.714.744     348.202.650.377
 Jumlah Beban Usaha                      79.317.495.081      83.775.830.520     361.950.150.880     402.384.483.997
 LABA USAHA                             130.815.242.402     173.322.550.475     665.892.808.944     778.389.793.916
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
   LAIN
 Dampak modifikasi atas arus kas
   liabilitas keuangan                                -                   -      60.098.028.192                   -
 Pendapatan bunga                         7.879.068.048       9.494.228.539      36.263.294.722      52.063.605.976
 Dampak pendiskontoan liabilitas
   keuangan                                           -                   -      34.178.303.860                    -
 Pendapatan dividen                                   -                   -       4.997.831.320        2.987.832.120
 Keuntungan (kerugian) kurs mata            331.334.209       1.898.983.457         616.373.037        1.049.005.644
   uang asing - bersih
 Keuntungan penjualan aset tetap             13.315.768         274.700.000         573.365.636         514.656.907
 Keuntungan dari perubahan nilai
   wajar investasi yang diukur
   pada nilai wajar melalui laba
   rugi                                      42.449.806          11.809.673         144.038.177         326.090.520
 Keuntungan penjualan investasi
   pada aset keuangan                                  -                   -                   -         349.668.769
 Beban bunga                           (101.934.007.798)    (84.166.944.841)   (401.851.810.887)   (413.463.735.538)
 Komponen pendanaan atas
   liabilitas kontrak                  (101.006.393.813)    (83.642.811.974)   (324.062.527.762)   (312.635.000.172)
 Lain-lain – bersih                     (13.144.786.575)       5.361.383.602    (18.420.667.829)      21.874.545.802
 Beban Lain-lain – Bersih              (207.819.020.355)   (150.768.651.544)   (607.463.771.534)   (646.933.329.972)
 EKUITAS PADA LABA (RUGI)
   BERSIH ENTITAS ASOSIASI
   DAN VENTURA BERSAMA                   (2.588.649.306)        678.663.071      (6.730.938.927)    (11.440.515.907)
 LABA SEBELUM PAJAK FINAL
   DAN PAJAK PENGHASILAN                (79.592.427.259)      23.232.562.002      51.698.098.483    120.015.948.037
 PAJAK FINAL                            (17.633.398.463)    (20.038.288.991)    (82.929.145.341)    (88.124.653.915)
 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
   PENGHASILAN                          (97.225.825.722)       3.194.273.011    (31.231.046.858)     31.891.294.122
 PENGHASILAN (BEBAN) PAJAK               (2.474.141.451)     (2.446.981.935)       1.181.863.900     37.070.946.947
 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN             (99.699.967.173)         747.291.076    (30.049.182.958)     68.962.241.069
 PENGHASILAN                (RUGI)
   KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi
   ke laba rugi:
 Ekuitas pada pengukuran kembali
   liabilitas imbalan pasti dari
   entitas asosiasi dan ventura
   bersama                                             -                   -        273.771.534         168.173.904
 Pengukuran kembali liabilitas
   imbalan pasti                          3.861.799.377       1.139.073.354      15.447.197.515      45.394.939.503
 Pajak sehubungan dengan pos
   yang tidak akan direklasifikasi         (342.742.361)       (127.833.574)     (1.397.289.279)     (4.789.240.233)
 JUMLAH             PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF LAIN - BERSIH             3.519.057.016       1.011.239.780      14.323.679.770      40.773.873.174




                                                                                                                   50
Page 53
                                                                                                        (dalam Rupiah)
          KETERANGAN               31 Maret 2022 *        31 Maret 2021 *        31 Desember 2021    31 Desember 2020
 JUMLAH PENGHASILAN (RUGI)        (96.180.910.157)            1.758.530.856       (15.725.503.188)     109.736.114.243
   KOMPREHENSIF
 JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN
   YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
   KEPADA:
 Pemilik entitas induk             (72.700.669.955)          3.248.471.354          12.185.982.160     76.766.474.625
 Kepentingan non-pengendali        (26.999.297.218)        (2.501.180.278)        (42.235.165.118)     (7.804.233.556)
                                   (99.699.967.173)            747.291.076        (30.049.182.958)     68.962.241.069
 JUMLAH             PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk             (69.546.979.352)          4.136.383.981          25.048.196.278     113.986.758.599
 Kepentingan non-pengendali        (26.633.930.805)        (2.377.853.125)        (40.773.699.466)      (4.250.644.356)
                                   (96.180.910.157)          1.758.530.856        (15.725.503.188)     109.736.114.243
 LABA PER SAHAM DASAR                           (7)                      0                       1                    7
*) tidak diaudit

RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                              31 Maret                        31 Desember
                   KETERANGAN
                                                      2022*              2021*             2021         2020
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Usaha                                     2,25%               -33,71%            -9,09%             5,66%
 Beban pokok penjualan dan beban langsung            20,04%               -39,19%            -6,42%             6,60%
 Laba kotor                                         -18,27%               -26,10%           -12,95%             4,34%
 Laba usaha                                         -24,52%               -26,23%           -14,45%            28,97%
 Laba sebelum penghasilan pajak                   -3143,75%               -93,98%          -197,93%           -92,55%
 Laba tahun berjalan                             -13441,52%               -99,09%          -143,75%           -84,21%
 Jumlah aset                                          3,83%                 0,25%             4,84%             6,26%
 Jumlah liabilitas                                    7,43%                 0,15%             8,05%            27,97%
 Jumlah ekuitas                                      -2,06%                 0,42%            -0,28%           -16,39%

 Rasio Usaha (%)
 Laba kotor / pendapatan usaha                          37,36%             46,69%             39,01%           40,84%
 Laba usaha / pendapatan usaha                          23,26%             31,48%             28,29%           26,92%
 Laba tahun Berjalan / pendapatan usaha                -17,73%              0,14%             -1,14%            2,39%

 Rasio Profitabilitas (%)
 Laba tahun berjalan terhadap ekuitas (ROE)             -1,68%                0,01%           -0,50%            1,14%
 Laba tahun berjalan terhadap aset (ROA)                -0,60%                0,00%           -0,18%            0,45%

 Rasio Keuangan (%)
 Aset / Liabilitas                                     155,62%            161,01%           157,84%          162,67%
 Liabilitas / Ekuitas                                  179,78%            163,89%           172,90%          159,57%
 Interest Coverage Ratio (ICR) (x)                         1,56               2,41              1,95             2,17
 Liabilitas / Aset                                      64,26%             62,11%            63,36%           61,47%
 Interest Bearing Debt / Ekuitas                        57,65%             61,40%            52,41%           65,61%
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                      2,97%              3,70%            14,44%           16,14%
*) tidak diaudit




                                                                                                                      51
Page 54
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang
tidak diaudit untuk periode 31 Maret 2022 dan 2021 serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit oleh
KAP Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian.

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

LAPORAN POSISI KEUANGAN

a.   Aset

Posisi tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset Perseroan pada 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp16.579.811.687.313, meningkat sebesar
Rp118.026.949.678 atau setara dengan 0,72% dari sebesar Rp16.461.784.737.635 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh :
-    Penurunan Kas dan setera kas sebesar Rp. 303.388.899.906 yang terutama karena pembayaran ke kontraktor
     di proyek Batang Industrial Estate, South Quarter tahap 2, Duo, Tiera dan 57 Promenade
-    Peningkatan Piutang usaha senilai Rp. 62.474.485.927 yang merupakan terutama berasal dari peningkatan
     piutang usaha dari proyek Batang Indsutrial Estate , Spazio Tower dan Graha Natura .
-    Peningkatan Piutang lain-lain senilai Rp. 193. 143.012.910 yang terutama merupakan piutang pemegangsaha
     PT Raharja Mitra Familia, entitas anak
-    Peningkatan aset keuangan lainnya sebesar Rp. 86.809.043.716. Akun ini merupakan dana yang dibatasi
     penggunaaannya sehubungan dengan pencairan KPR konsumen.

Jumlah aset lancar Perseroan pada 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp6.839.515.186.796, meningkat sebesar
Rp170.696.818.557 atau setara dengan 2,56% dari sebesar Rp6.668.818.368.239 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan di piutang usaha dan asset keuangan lainnya.

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp9.740.296.500.517, menurun sebesar
Rp52.669.868.879 atau setara dengan 0,54% dari sebesar Rp9.792.966.369.396 pada 31 Desember 2021.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penyusutan atas property investasi dan aset tetap.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020

Jumlah aset Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp16.461.784.737.635, meningkat sebesar
Rp759.912.174.714 atau setara dengan 4,84% dari sebesar Rp15.701.872.562.921 pada 31 Desember 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh :
-    Peningkatan kas dan setara kas sebesar Rp. 635.077.483.595 yang Sebagian besar merupakan dampak atas
     penerimaan konsumen proyek 57 Promenade
-    Peningkatan aset keuangan lainnya sebesar Rp. 103.703.915.466. Akun ini merupakan dana yang dibatasi
     penggunaannya sehubungan dengan pencairan KPR konsumen

Jumlah aset lancar Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.668.818.368.239, meningkat sebesar
Rp2.151.155.316.848 atau setara dengan 47,62% dari sebesar 4.517.663.051.391 pada 31 Desember 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan kas dan setara kas.

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp9.792.966.369.396, menurun sebesar
Rp1.391.243.142.134 atau setara dengan 12,44% dari sebesar Rp11.184.209.511.530 pada 31 Desember 2020.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan persediaan tidak lancar.




                                                                                                             52
Page 55
b. Liabilitas

Posisi tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas Perseroan pada 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp10.653.718.677.739, meningkat sebesar
Rp224.082.859.835 atau setara dengan 2,15% dari sebesar Rp10.429.635.817.904 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak yang merupakan uang muka dari
konsumen yang unitnya belum diserah terimakan.

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp6.687.810.615.124, meningkat
sebesar Rp198.563.022.251 atau setara dengan 3,06% dari sebesar Rp6.489.247.592.873 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak jangka pendek.

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp3.965.908.062.615, meningkat
sebesar Rp25.519.837.584 atau setara dengan 0,65% dari sebesar Rp3.940.388.225.031 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak jangka Panjang.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020

Jumlah liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp10.429.635.817.904, meningkat sebesar
Rp777.012.677.902 atau setara dengan 8,05% dari sebesar Rp9.652.623.140.002 pada 31 Desember 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak yang merupakan uang muka dari
konsumen yang unitnya belum diserah terimakan.

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.489.247.592.873, meningkat
sebesar Rp2.121.647.910.168 atau setara dengan 48,58% dari sebesar Rp4.367.599.682.705 pada 31 Desember
2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak jangka pendek.

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.940.388.225.031, menurun
sebesar Rp1.344.635.232.266 atau setara dengan 25,44% dari sebesar Rp5.285.023.457.297 pada 31 Desember
2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas kontrak jangka Panjang yang di reklasifikasi ke
liabilitas kontrak jangka pendek terkait dengan jangka waktu serah terima unit akan terjadi dalam kurun waktu
kurang dari 12 bulan sejak tanggal 31 Desember 2021.

c.   Ekuitas

Posisi tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah ekuitas Perseroan pada 31 Maret 2022 adalah sebesar Rp5.926.093.009.574, menurun sebesar
Rp106.055.910.157 atau setara dengan 1,76% dari sebesar Rp6.032.148.919.731 pada 31 Desember 2021.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh kerugian periode berjalan

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020

Jumlah ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.032.148.919.731, menurun sebesar
Rp17.100.503.188 atau setara dengan 0,28% dari sebesar Rp6.049.249.422.919 pada 31 Desember 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan kepentingna non-pengendali




                                                                                                              53
Page 56
LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF

Pendapatan Usaha

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Pendapatan usaha Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 adalah sebesar
Rp562.471.791.243, meningkat sebesar Rp11.862.217.501 atau setara dengan 2,15% dari sebesar
Rp550.609.573.742 untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh :
-    Peningkatan pendapatan dari pengembangan mengalami peningkatan sebesar Rp. 18.999477.660 atau setara
     dengan 5,07% karena:
     -    Peningkatan pengakuan penjualan disektor perumahan dan industrial sebesar Rp. 125.671.806.082
          terutama karena peningkatan pengakuan pendapatan di proyek Pinang Residence, South Groove, Batang
          Industrial Estate dan Aeropolis Technopark.
     -    Penurunan pengakuan pendapatan disektor Mixed-Use dan High-rise sebesar Rp. 106.672.328.422
-    Penurunan pendapatan dari berkelanjutan sebesar Rp. 7.137.260.159 atau setara dengan 4,05% terutama
     disebabkan oleh:
     -    Peningkatan pendapatan dari fasilitas sebesar Rp. 18.432.008.434 atau setara dengan 25,11%
     -    Penurunan pendapatan dari persewaan sebesar Rp. 28.000.275.518 atau setara dengan 34,54%

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp2.628.631.841.339, menurun sebesar Rp262.756.555.012 atau setara dengan 9,09% dari sebesar
Rp2.891.388.396.351 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh :
-    Pendapatan dari pengembangan mengalami penurunan sebesar Rp. 332.174.531.121 atau setara dengan
     14,43% karena :
     -    Penurunan pengakuan pendapatan disektor mixed-used dan high-rise sebesar Rp. 1.059.631.042.390
          atau setara dengan 57,84% karena pada tahun 2020 terdapat penyelesaian pembangunan dan serah
          terima unit di proyek Graha Golf, Spazio Tower dan Rosebay.
     -    Peningkatan pengakuan pendapatan dikawasan industry sebesar Rp. 471.895.868.664 atau setara
          dengan 1284,85% terutama karena pengakuan pendapatan di Aeropolis Technopark dan Batang
          Industrial Estate di tahun 2021
     -    Peningkatan pengakuan pendapatan dikawasan perumahan sebesar Rp. 255.560.642.605 atau setara
          dengan 59,05% yang merupakan dampak dari insentif pajak pertambahan nilai dari pemerintah
-    Peningkatan pendapatan berulang sebesar Rp. 69.417.976.109 atau setara dengan 11,77%

Beban Pokok Penjualan dan Beban Langsung

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Beban pokok penjualan dan beban langsung Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret
2022 adalah sebesar Rp352.339.053.760, meningkat sebesar Rp58.827.861.013 atau setara dengan 20,04% dari
sebesar Rp293.511.192.747 untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan beban pokok penjualan dari pengembangan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Beban pokok penjualan dan beban langsung Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah
sebesar Rp1.600.788.881.515, menurun sebesar Rp109.825.236.923 atau setara dengan 6,42% dari sebesar




                                                                                                            54
Page 57
Rp1.710.614.118.438 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. Penurunan ini seiringan dengan
penurunan pengakuan pendaptan dari pengembangan.

Laba Kotor

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Laba kotor Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 adalah sebesar
Rp210.132.737.483, menurun sebesar Rp46.965.643.512 atau setara dengan 18,27% dari sebesar
Rp257.098.380.995 untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.027.842.959.824,
menurun sebesar Rp152.931.318.089 atau setara dengan 12,95% dari sebesar Rp1.180.774.277.913 untuk periode
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Beban Usaha

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Beban usaha Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 adalah sebesar
Rp79.317.495.081, menurun sebesar Rp4.458.335.439 atau setara dengan 5,32% dari sebesar Rp83.775.830.520
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
biaya perijinan dan biaya imbalan kerja jangka Panjang.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp361.950.150.880,
menurun sebesar Rp40.434.333.117 atau setara dengan 10.05% dari sebesar Rp402.384.483.997 untuk periode
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya gaji
danbiaya imbalan kerja jangka Panjang.

Laba Usaha

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Laba usaha Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 adalah sebesar
Rp130.815.242.402, menurun sebesar Rp42.507.308.073 atau setara dengan 24.52% dari sebesar
Rp173.322.550.475 untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp665.892.808.944,
menurun sebesar Rp112.496.984.972 atau setara dengan 14,45% dari sebesar Rp778.389.793.916 untuk periode
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.




                                                                                                            55
Page 58
Beban Lain-lain – bersih

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Beban lain-lain - bersih Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 adalah sebesar
Rp207.819.020.355, meningkat sebesar Rp57.050.368.811 atau setara dengan 37,84% dari sebesar
Rp150.768.651.544 untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan biaya bunga

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Beban lain-lain - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp607.463.771.534, menurun sebesar Rp39.469.558.438 atau setara dengan 6,10% dari sebesar
Rp646.933.329.972 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan pendapatan lain-lain yang terutama berasal dari dampak modifikasi dan
pendiskontoan aruskas liabilitas keuangan.

Laba Sebelum Pajak Penghasilan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 adalah
sebesar (Rp97.225.825.722), menurun sebesar Rp100.420.098.733 atau setara dengan 3.143,75% dari sebesar
Rp3.194.273.011 untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
(Rp31.231.046.858), menurun sebesar Rp63.122.340.980 atau setara dengan 197,93% dari sebesar
Rp31.891.294.122 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Laba Tahun Berjalan

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Laba tahun berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 adalah sebesar
(Rp99.699.967.173), menurun sebesar Rp100.447.258.249 atau setara dengan 13.441,52% dari sebesar
Rp747.291.076 untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
(Rp30.049.182.958), menurun sebesar Rp99.011.424.027 atau setara dengan 143,57% dari sebesar
Rp68.962.241.069 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.




                                                                                                            56
Page 59
Jumlah Penghasilan Komprehensif

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2021

Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022 adalah
sebesar (Rp96.180.910.157), menurun sebesar Rp97.939.441.013 atau setara dengan 5.569,39% dari sebesar
Rp1.758.530.856 untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020

Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
(Rp15.725.503.188), menurun sebesar Rp125.461.617.431 atau setara dengan 114,33% dari sebesar
Rp109.736.114.243 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.

ARUS KAS KONSOLIDASIAN

Rincian arus kas Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:

                            Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir      Tahun yang berakhir pada tanggal 31
 Keterangan                       pada tanggal 31 Maret                            Desember
                                2022 *                2021 *              2021                 2020
 Kas Bersih Diperoleh      (236.825.702.722)      210.181.899.874    779.027.162.591        112.662.060.627
 dari       (Digunakan
 untuk)        Aktivitas
 Operasi
 Kas Bersih Diperoleh         3.679.376.807        8.697.276.013      26.643.863.673            (94.217.686.927)
 dari       (Digunakan
 untuk)        Aktivitas
 Investasi
 Kas Bersih Diperoleh       (70.262.454.741)    (85.932.641.493)    (173.634.306.214)            73.903.378.097
 dari          Aktivitas
 Pendanaan
 Kenaikan                  (303.408.780.656)    132.946.534.394      632.036.720.050             92.347.751.797
 (Penurunan) Bersih
 Kas dan Setara Kas
 Kas Dan Setara Kas        1.753.785.483.563   1.121.707.999.968    1.121.707.999.968          1.029.309.502.000
 Awal Tahun
 Pengaruh Perubahan              19.880.750          116.141.554          40.763.545                 50.746.171
 Kurs Mata Uang
 Asing
 Kas Dan Setara Kas        1.450.396.583.657   1.254.770.675.916    1.753.785.483.563          1.121.707.999.968
 Akhir Tahun
*) tidak diaudit

Arus Kas dari Kegiatan Operasi

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022
adalah sebesar (Rp236.825.702.722), menurun sebesar Rp447.007.602.596 atau setara dengan 212,68% dari kas
bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp210.181.899.874 untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada 31 Maret 2021. Penurunan arus kas ini terutama berasal dari pembayaranan tagihan kepada kontraktor terkait
dengan pembanguna proyek Batang Industrial Park, SQ Res, Serenia Hills, Talaga Bestari, Tierra dan 57 Promenade

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp779.027.162.591, meningkat sebesar Rp666.365.101.964 atau setara dengan 591,47% dari kas bersih digunakan




                                                                                                               57
Page 60
untuk aktivitas operasi sebesar Rp112.662.060.627 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Peningkatan arus kas ini terutama berasal dari peningkatan penerimaan dari konsumen diiringi dengan penurunan
pembayaran ke kontraktor sehubungan telah selesainya Sebagian proyek yang ada seperti Graha Golf, Spazio Tower
dan Rosebay.

Arus Kas untuk Kegiatan Investasi

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022
adalah sebesar Rp3.679.376.807, menurun sebesar Rp5.017.899.206 atau setara dengan 57,70% dari kas bersih
digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp8.697.276.013 untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
31 Maret 2021. Penurunan arus kas ini terutama berasal dari penurunan penerimaan bunga.

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp26.643.863.673, meningkat sebesar Rp120.861.550.600 atau setara dengan 128,28% dari kas bersih digunakan
untuk aktivitas investasi sebesar (Rp94.217.686.927) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Peningkatan arus kas ini terutama berasal dari turunnya pembayaran untuk uang muka investasi

Arus Kas untuk Kegiatan Pendanaan

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2022
adalah sebesar (Rp70.262.454.741), meningkat sebesar Rp15.670.186.752 atau setara dengan 18,24% dari kas
bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar (Rp85.932.641.493) untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada 31 Maret 2021. Peningkatan arus kas ini terutama berasal dari penurunan pembayaran hutang bank baik
jangka Panjang maupun jangka pendek

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah
sebesar (Rp173.634.306.214), menurun sebesar Rp247.537.684.311 atau setara dengan 334,95% dari kas bersih
digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp73.903.378.097 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2020. Penurunan arus kas ini terutama berasal dari peningkatan pembayaran hutang jangka pendek.




                                                                                                              58
Page 61
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi kegiatan
operasional dan hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-
risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang dimulai dari risiko
utama Perseroan.

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

1. Risiko Ketergantungan Terhadap Operasional Entitas Anak Akibat Melemahnya Daya Beli Masyarakat
   Indonesia.

   Sebagai induk perusahaan, Perseroan mempunyai ketergantungan pada kegiatan maupun pendapatan usaha
   Entitas Anak. Apabila kegiatan dan pendapatan Entitas Anak mengalami penurunan, maka akan berpengaruh
   kepada kegiatan dan pendapatan Perseroan. Penurunan kinerja entitas anak terutama dipengaruhi oleh kondisi
   perekonomian dan daya beli masyarakat. Perubahan kondisi makro ekonomi baik nasional, regional dan daerah
   di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pertumbuhan produk domestik bruto, tingkat pengangguran,
   rata-rata pendapatan yang siap dibelanjakan, tingkat suku bunga, inflasi, akses terhadap pendanaan dan iklim
   usaha secara umum dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan memburuknya investasi yang juga pasti
   akan diikuti dengan menurunnya permintaan akan perumahan, perkantoran, lahan industri, dan menurunnya
   permintaan akan apartemen. Pada saat kondisi ekonomi menurun maka pertumbuhan dalam sektor properti
   akan mengalami perlambatan dikarenakan menurunnya daya beli masyarakat yang pada akhirnya akan
   mengurangi investasi masyarakat pada produk-produk Perseroan yang mengakibatkan penurunan tingkat
   pendapatan Perseroan.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
   MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1. Risiko Persaingan

   Sebagai perusahaan yang menjalankan usaha di bidang pengembang properti, Perseroan saat ini menghadapi
   persaingan dari perusahaan-perusahaan lain yang menjalankan usaha sejenis. Risiko persaingan tersebut terjadi
   di semua segmen pengembangan, seperti mixed-use & high rise, perumahan, kawasan industri, maupun
   properti investasi, khususnya yang lokasinya berada di sekitar proyek-proyek Perseroan. Banyaknya
   pengembangan proyek sejenis dengan target pasar yang relatif sama dapat mengakibatkan berkurangnya
   permintaan akan produk Perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi tingkat penjualan dan
   pendapatan.

2. Risiko Perubahan Permintaan dan Preferensi Pasar terhadap Konsep dan Desain Produk Properti

   Adanya perubahan secara pelan tapi pasti untuk usia grup pembeli utama produk properti Perseroan, yaitu
   pergeseran dari generasi Baby Boomers dan generasi X menjadi generasi Y atau Millenials, juga berpengaruh
   terhadap bagaimana Perseroan mengembangkan konsep produk propertinya ke depan. Millenials yang menurut
   studi lebih cenderung untuk mendapatkan segala sesuatu dengan praktis dengan teknologi yang melekat kental
   dengan kehidupan mereka sehari-hari sudah mulai memaksa pengembang-pengembang properti untuk bisa
   merubah desain produk mereka. Namun pada saat bersamaan, Perseroan harus tetap memikirkan faktor biaya
   produksi yang rendah karena kemampuan finansial target pasar yang baru ini juga yang belum sekuat generasi
   pendahulunya.

   Untuk ini Perseroan selalu melakukan kolaborasi dengan konsultan pasar dan arsitek lokal maupun luar negeri,
   selain melakukan riset internal, untuk mendapatkan info-info terbaru tentang preferensi target market millenials
   ini terhadap desain rumah dan kantor. Melalui fungsi Pengembangan Bisnis, Perseroan terus mengelaborasi dan
   memfasilitasi kebutuhan tersebit serta melakukan kolaborasi dengan konsultan & arsitek dan melakukan riset
   secara komprehensif.




                                                                                                                59
Page 62
3. Risiko Keterlambatan Penyelesaian Proyek

   Proyek properti umumnya merupakan proyek jangka panjang dimulai dari perolehan lahan, perijinan dan
   legalitas, persiapan pembangunan, konstruksi, hingga penyelesaian. Beberapa proyek properti seperti
   apartemen dan perumahan, Perseroan dapat memiliki fleksibilitas pendanaan yang berasal dari uang muka dan
   cicilan, maupun pembayaran dimuka. Ketersediaan pendanaan awal hingga penyelesaian pembangunan
   merupakan faktor sangat penting, karena ketidaktersediaan pendanaan dapat mengganggu kelancaran proses
   pengerjaan proyek sehingga menyebabkan terlambatnya penyelesaian proyek.

   Selain dipengaruhi oleh faktor tersebut, risiko keterlambatan penyelesaian proyek dapat dipengaruhi pula oleh
   faktor kelangkaan bahan baku seperti semen, besi beton, atau bahan bangunan lain yang merupakan kebutuhan
   utama dalam pembangunan properti. Ketidaktersediaan bahan baku akan menyebabkan keterlambatan dalam
   penyelesaian proyek dan serah terima produk yang selanjutnya bisa menunda pengakuan pendapatan
   Perseroan.

   Untuk memitigasi risiko-risiko Perseroan telah mengeluarkan kebijakan untuk mengalihkan sebagian pengadaan
   bahan baku utama seperti besi dan semen kepada pihak kontraktor. Perseroan juga menguatkan fungsi
   pengadaan atau procurement untuk melakukan perhitungan kebutuhan volume dan juga menentukan
   spesifikasi bahan baku yang di butuhkan. Prosedur ini akan sangat membantu dalam penentuan nilai wajar
   terhadap harga, kualitas dan kuantitas material yang diajukan oleh kontraktor agar tidak melenceng jauh dari
   hasil perhitungan internal. Di dalam setiap kontrak kerjasama kontruksi yang dibuat Perseroan mencantukan
   risiko denda terhadap kontraktor apabila gagal memenuhi kebutuhan material dan menyelesaikan proyek sesuai
   waktu yang sepakati bersama.

4. Risiko Berkurangnya Lahan

   Perseroan bergerak di bidang pembebasan, pematangan, penyediaan tanah siap bangun, pembangunan dan
   penjualan. Lahan yang dapat ditawarkan dan dijual akan berkurang sebanding dengan jumlah penjualan.
   Berkurangnya lahan menyebabkan penurunan penjualan Perseroan, sehingga kinerja Perseroan akan menurun,
   yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap pendapatan Perseroan.

5. Risiko Kebakaran dan Bencana Alam

   Kejadian kebakaran merupakan salah satu risiko yang dihadapi proyek-proyek properti
   Perseroan maupun Entitas Anak. Kejadian tersebut dapat disebabkan oleh bencana alam,
   kecelakaan, maupun kelalaian manusia. Dimana bila kebakaran atau bencana alam seperti
   gempa bumi, banjir dan sebagainya terjadi dan merusak properti investasi Perseroan, maka
   Perseroan dan Entitas Anak akan dapat kehilangan pendapatannya dan hal ini tentu saja akan
   sangat mempengaruhi usaha Perseroan. Untuk melindungi dan memastikan keberlangsungan
   usaha, Perseroan mengembangkan sistem Business Continuity Management dan juga Disaster
   Recovery Center yang bertujuan untuk melindungi proses bisnis dan sumber daya yang
   dianggap penting sebagai antisipasi jika bencana yang menyebabkan krisis terjadi.

C. RISIKO UMUM

1. Risiko Pelaporan kepada Regulator

   Sebagai dampak juga dari perubahan kebijakan Pemerintah, pihak regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   telah meminta adanya penyesuaian maupun penambahan persyaratan pelaporan yang harus dilaporkan
   Perseroan kepada publik. Perseroan sebagai perusahaan publik yang sudah tercatat sejak tahun 1991 selalu
   patuh pada ketentuan penyampaian laporan yang diminta oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia.

   Terkait penyesuaian laporan keuangan, OJK telah memberlakukan penerapan PSAK 72 pada sistem pencatatan
   laporan keuangan efektif di 2020. Dampak dari penerapan kebijakan ini menyebabkan Perseroan tidak dapat




                                                                                                             60
Page 63
   lagi melakukan pengakuan pendapatan dari kontrak pendapatan berjangka waktu lebih dari satu tahun.
   Pengakuan pendapatan tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang sedang dalam tahap pembangunan,
   termasuk proyek-proyek pengembangan highrise seperti apartemen. Dampak dari perubahan sistem pelaporan
   keuangan ini adalah terjadinya penurunan pendapatan yang tercatat dalam laporan rugi-laba Perseroan jika
   dibandingkan dengan sebelum diterapkannya PSAK 72.

   Sebagai langkah antisipasi, Perseroan berupaya untuk fokus kepada tiga hal meliputi, pertama dengan
   mempercepat dan mengejar target penyelesaian proyek-proyek high-rise. Kedua, mendorong penjualan produk
   properti kawasan perusahaan. Ketiga terus mengkomunikasikan kepada investor utama dan masyarakat sebagai
   target pasar dan calon investor terkait performa penjualan dan pembangunan progress pembangunan yang
   sedang berjalan.

   Berdasarkan POJK pihak otoritas mewajibkan perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan publik
   untuk melaporkan sustainability report atau laporan keberlanjutan. Laporan ini mengulas tentang praktik
   pelaksanaan bisnis yang keberlanjutan atau sustainable business yang dijalankan oleh Perseroan. Laporan
   sustainability report yang mencakup kegiatan operasional Perseroan yang fokus pada menjaga keseimbangan
   dalam keberlanjutan pencapaian keuntungan, pengelolaan dampak sosial, dan pemeliharaan lingkungan
   dimanfaatkan sebagai peluang bagi Perseroan untuk mengkomunikasikan hal tersebut kepada masyarakat luas
   sebagai bentuk peningkatan branding Perseroan dan juga untuk mempermudah usaha untuk mendapatkan
   pendanaan dari institusi yang menaruh perhatian besar kepada sustainability business.

2. Risiko Gugatan Hukum

   Perseroan membebaskan tanah dari pihak-pihak lain berdasarkan Surat Ijin Lokasi dan Pelepasan Hak/Pembelian
   Tanah. Proses pembebasan tanah ini tidak menutup kemungkinan timbulnya gugatan hukum dari pihak lain.
   Dalam hal Perseroan mendapatkan gugatan yang memiliki nilai material, hal tersebut dapat mengganggu
   kegiatan usaha Perseroan yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap kinerja operasional dan pendapatan
   Perseroan. Untuk memitigasi kemungkinan risiko akuisisi lahan yang secara status legalitas masih diragukan,
   Perseroan mengambil kebijakan untuk memperkuat prosedur standar dalam proses pembelian dan akusisi
   lahan. Prosedur standar ini antara lain mengatur mengenai mekanisme pengecekan fisik dan semua
   dokumentasi legal secara komprehensif, termasuk masalah pengaturan pembayaran kepada pemilik lahan.

   Risiko gugatan hukum juga bisa muncul dari kredit atau utang usaha yang dimiliki oleh Perseroan dikarenakan
   ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi jadwal pembayaran cicilan hutang kepada kreditur atau
   pembayaran operasional kepada partner seperti; supplier – vendor –konsultan – kontraktor yang bisa
   menyebabkan kreditur atau partner mengajukan kepailitan terhadap Perseroan.

3. Risiko Izin-Izin Yang Masih Dalam Proses

   a.   Sertifikat Laik Fungsi

        Pada saat ini, Sertifikat Laik Fungsi Perseroan atas Gedung Intiland di Surabaya masih dalam proses
        perpanjangan dan/atau pendafataran ulang di instansi terkait.

        Risiko belum selesainya proses perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang
        No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
        Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Bangunan Gedung”), dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
        - Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-
             Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10%
             (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang
             lain.
        - Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-
             Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak
             15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan
             bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.




                                                                                                           61
Page 64
        -    Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-
             Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 20%
             (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa
             orang lain.

   b. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

        Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, , MRI, WIRA, DKM, PLR dan SEGAJUNG, masih dalam proses
        melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk iuran bulan Juli tahun 2022
        ke instansi terkait.

        Risiko Entitas Anak tersebut di atas yang belum melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS
        Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah
        Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
        Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima
        Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP No. 86”), Entitas Anak tersebut di atas dapat
        dikenakan sanksi administratif.

        Sehubungan dengan adanya risiko di atas, Entitas Anak tersebut di atas tidak pernah dan/atau tidak sedang
        diberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP No. 86.

   c.   Peraturan Perusahaan

        Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Peraturan perusahaan IAP sedang dalam proses permohonan
        persetujuan oleh instansi terkait.

        Risiko perusahaan yang belum memiliki peraturan perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-
        undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana disyaratkan
        Pasal 108 ayat 1, berdasarkan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan
        Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana denda
        paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.

        Sehubunan dengan adanya risiko di atas, IAP tidak pernah dan/atau tidak sedang diberikan sanksi pidaha
        sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan
        Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

4. Risiko Terkait Dengan Kebijakan Pemerintah

   Adanya perubahan kebijakan Pemerintah secara makro maupun pada sektor properti yang dapat
   mempengaruhi pendapatan Perseroan dan Entitas Anak seperti aturan KPR, perubahan peraturan perpajakan
   dan perubahan kebijakan Pemerintah yang dapat berdampak bagi usaha Perseroan. Seperti pada Peraturan
   Pemerintah No. 11/2010 dengan adanya peraturan tersebut Pemerintah dapat mencabut Hak Milik, Hak Guna
   Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan dan menyita tanpa kompensasi lahan yang tidak
   pernah dimanfaatkan atau sedang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah penerbitan hak
   kepemilikan atau habisnya masa berlaku lisensi, keputusan / sertifikat kepemilikan tanah sesuai dengan kondisi
   atau karakteristik tanah dan tujuan hak tersebut atas tanah terkait. Akan tetapi, tanah terlantar yang bukan
   merupakan kesengajaan dan telah didaftarkan sebagai tanah dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan
   dan tanah milik pribadi atau negara, dikecualikan dari PP No. 11/2010. Meskipun asosiasi pengembang properti
   nasional Real Estat Indonesia (“REI”) telah mendapatkan jaminan verbal Pemerintah bahwa penerapan
   Peraturan Pemerintah No. 11/2010 tidak akan menghambat kegiatan operasional pengembang, namun
   demikian tidak ada jaminan bahwa Peraturan Pemerintah No. 11/2010 tidak akan berdampak pada tanah yang
   pada saat ini dimiliki Perseroan dan Entitas Anak atau yang akan diakuisisi di masa depan.

   Tidak ada jaminan bahwa di masa depan perubahan peraturan yang berdampak pada industri properti di
   Indonesia tidak akan diberlakukan atau dicabut tanpa terduga, yang dapat menimbulkan dampak yang signifikan
   terhadap kegiatan usaha, kondisi Keuangan, hasil operasional dan prospek usaha Perseroan.




                                                                                                              62
Page 65
     Pemerintah juga dapat sewaktu-waktu memberlakukan peraturan baru atau mengubah atau mencabut
     peraturan yang berlaku. Perseroan menyadari bahwa tidak ada jaminan bahwa perubahan peraturan di masa
     depan yang berdampak pada kegiatan usaha di Indonesia tidak akan diberlakukan atau bahwa peraturan
     perundang-undangan yang berlaku tidak akan dicabut sewaktu-waktu, yang dapat menimbulkan dampak
     merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional, dan prospek usaha
     Perseroan. Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk
     dampaknya bagi kondisi keuangan Perseroan antara lain sebagai berikut:
      a. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
      b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan
          mempengaruhi biaya gaji Perseroan.

5. Risiko Ketidakstablian Sosial, Politik dan Keamanan

     Stabilitas kondisi sosial, politik dan keamanan di Indonesia pada umumnya merupakan salah satu faktor yang
     mempengaruhi iklim investasi dan kepercayaan investor. Ancaman terhadap stabilitas kondisi sosial, politik dan
     keamanan dapat mempengaruhi prospek industri properti secara keseluruhan dan kinerja serta keberlanjutan
     usaha Perseroan.

D. RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:

a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
   karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
   serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
   ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari
   memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM
MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN SUSUNAN BERDASARKAN BOBOT DAN DAMPAK
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                                                                                63
Page 66
VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Pada tanggal 20 Juli 2022, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2022.
Sesuai dengan Akta Berita Acara RUPS Tahunan Nomor 68 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, SH., SE., MKn., Notaris di Jakarta, para pemegang saham Perseroan telah memutuskan antara lain hal-hal
sebagai berikut:
a. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta memberikan
     pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
     pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2021.
b. Menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dari Kantor Akuntan Publik
     Mirawati Sensi Idris atau Kantor Akuntan Publik lainnya untuk melaksanakan audit pembukuan Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan pelimpahan wewenang kepada Dewan
     Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain penunjukan lainnya yang terkait termasuk
     mengganti Kantor Akuntan Publik jika dipandang perlu.
c. Menyetujui pengangkatan Moedjianto Soesilo Tjahjono sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan.
d. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
     yaitu sebesar-besarnya Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) yang pembagiannya akan diatur dalam
     Rapat Dewan Komisaris dan pendelagasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi
     Direksi untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022.
e. (1) Menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 sesuai dengan KBLI 2020 dan memberikan kuasa
     kepada Direksi untuk menentukan KBLI yang digunakan.
     (2) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan atau baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
     hak subtitusi untuk menyatakan Kembali keputusan rapat berkenaan dengan penyesuaian Anggaran Dasar
     Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
     pemberitahuan atas perubahaan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manuasia Republik Indonesia terkait dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan tersebut, dan melakukan
     segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan susunan Direksi Perseroan dan penyesuaian anggaran dasar Perseroan tersebut di atas telah dituangkan
ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 69 tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., MKn., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan persetujuan No. AHU-0052678.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022 dan telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
suratnya No. AHU-AH.01.09-0037687 tanggal 27 Juli 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0145415.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022.




                                                                                                              64
Page 67
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.   ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 69 tanggal 20 Juli
2022, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan No. AHU-0052678.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
27 Juli 2022 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-AH.01.09-0037687 tanggal 27 Juli 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145415.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022 (“Akta No. 69
Tahun 2022”).

2.   STRUKTUR PERMODALAN

Struktur modal saham Perseroan pada waktu Informasi Tambahan diterbitkan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.36 tanggal 7 September 2015, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di
Jakarta, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-
0968392 tanggal 30 September 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
3560091.AH.01.11.Tahun 2015 (“Akta No.36 Tahun 2015”) dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana
tercantum dalam daftar pemegang saham PT intiland Development Tbk. per tanggal 31 Juli 2022 yang dikeluarkan
oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2022, adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp250 per saham
                         Keterangan
                                                             Jumlah Saham             Nominal (Rp)         %
 Modal Dasar:                                                   24.000.000.000       6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. CGS-CIMB Sekurities (Singapore) Pte LTd                      1.556.028.500         389.007.125.000    15,01
 2. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia                              1.635.997.464         408.999.366.000    15,78
 3. Bali Private Villa (S) Pte Ltd                                 775.911.150         193.977.787.500     7,49
 4. PT Bina Yatra Sentosa                                        1.240.489.375         310.122.343.750    11,97
 5. Masyarakat < 5%                                              5.157.427.696       1.289.356.924.000    49,75
 Modal Ditempatkan dan disetor penuh                            10.365.854.185       2.591.463.546.250   100,00
 Saham Dalam Portepel                                           13.634.145.815       3.408.536.453.750

Kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
pada Laporan Bulanan Register Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Juli 2022 yang telah dilaporkan, adalah
sebagai berikut:

                                                                                                   Persentase
           Nama                       Jabatan           Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)     Kepemilikan
                                                                                                       (%)
 Sinarto Dharmawan               Komisaris Utama            219.686.114          54.921.528.500       2,12
 Suhendro Prabowo               Wakil Direktur Utama        219.686.114          54.921.528.500       2,12
 Jahja Asikin                         Komisaris             219.686.114          54.921.528.500       2,12
 Ping Handayani Hanli                  Direktur             219.686.114          54.921.528.500       2,12

3.   PERIZINAN

Dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi telah
memperoleh izin-izin yang diperlukan terkait kegiatan usahanya dari instansi-instansi Pemerintah yang berwenang,
sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, antara lain sebagai
berikut :




                                                                                                                  65
Page 68
         Nama Perizinan/       No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                                  Pihak Yang
No.                                                                            Masa Berlaku                             Pemilik Izin
           Pendaftaran                      Dikeluarkan                                             Mengeluarkan
 1. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.060.126.8-054.000                            Tidak ada masa     Direktorat Jenderal
                                                                                                                        Perseroan
    (NPWP)                                                                  berlaku            Pajak
 2. Surat Keterangan        PEM-00411/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 24        Tidak ada masa     Direktorat Jenderal
    terdaftar (SKT)         Oktober 2016                                    berlaku            Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                               DJP Jakarta Khusus,      Perseroan
                                                                                               KPP Perusahaan Masuk
                                                                                               Bursa
 3. Surat Pengukuhan          S-201PKP/WPJ.07/KP.0803/2018 tanggal 24       Tidak ada masa     Direktorat Jenderal
    Pengusaha Kena Pajak      Oktober 2018                                  berlaku            Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                               DJP Jakarta Khusus,      Perseroan
                                                                                               KPP Perusahaan Masuk
                                                                                               Bursa
 4. Nomor Induk Berusaha      9120317091172 tanggal 17 Oktober 2019         Berlaku selama     Kementerian
    (NIB)                                                                   menjalankan        Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        Perseroan
                                                                            kegiatan usaha     Koordinasi Penanaman
                                                                                               Modal
 5. Sertifikat Standar        9120317091172000123 Juni 2022                 Berlaku selama     Kementerian
                                                                            menjalankan        Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        Perseroan
                                                                            kegiatan usaha     Koordinasi Penanaman
                                                                                               Modal
 6. Persetujuan Kesesuaian    23062210213171377 tanggal 23 Juni 2022        23 Juni 2025       Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        Perseroan
    Ruang                                                                                      Koordinasi Penanaman
                                                                                               Modal
 7. Sertifikat Laik Fungsi    165/C.39a/31.74/06.1003.04.013.K.3.b/1/-      30 Desember 2026   Dinas Penanaman
                              1.785.51/2021 tanggal 30 Desember 2021                           Modal dan Pelayanan
                                                                                                                        Perseroan
                                                                                               Terpadu Satu Pintu
                                                                                               Provinsi DKI Jakarta
 8. Izin Mendirikan Bangunan 16490/IMB/1984 tanggal 26 November 1984        Tidak ada masa     Gubernur Kepala
                                                                            berlaku            Daerah Khusus Ibukota    Perseroan
                                                                                               Jakarta
 9. Izin Mendirikan Bangunan 9345/IMB/1991 tanggal 14 Oktober 1991          Tidak ada masa     Gubernur Kepala
                                                                            berlaku            Daerah Khusus Ibukota    Perseroan
                                                                                               Jakarta
 10.Izin Mendirikan Bangunan 188/309.95/402.5/09/1996 tanggal 2 Juli 1996 Tidak ada masa       Dinas Pengawasan
                                                                          berlaku              Bangunan Daerah
                                                                                               Pemerintah Kotamadya     Perseroan
                                                                                               Daerah Tingkat II
                                                                                               Surabaya
 11.Izin Pemanfaatan Air      153/K.11.1/31.71.07.1003.04.012.K.1.a.b/1/-   12 Desember 2024   Dinas Penanaman
    Tanah                     1.774.15/e/2021 tanggal 13 Desember 2021                         Modal dan Pelayanan
                                                                                                                        Perseroan
                                                                                               Terpadu Satu Pintu
                                                                                               Provinsi DKI Jakarta
 12.Rencana Pengelolaan       071-1.777.6 tanggal 15 Juni 1999              Berlaku selama     Komisai AMDAL
    Lingkungan Hidup dan                                                    menjalankan        Daerah Khusus Ibukota
    Rencana Pemantauan                                                      kegiatan usaha     Jakarta                  Perseroan
    Lingkungan Hidup (RKL-
    RPL)
 13.Dokumen Evaluasi          660/977/436.7.2/2011 Tahun 2011 tanggal 25 Berlaku selama        Badan Lingkungan
    Lingkungan Hidup (DELH)   April 2011                                 menjalankan           Hidup Pemerintah Kota    Perseroan
                                                                         kegiatan usaha        Surabaya
 14.Surat Keterangan          510/4708/436.7.5/2018 tanggal 27 Agustus   Tidak ada masa        Dinas Perumahan
    Rencana Kota              2018                                       berlaku               Rakyat dan Kawasan
                                                                                               Permukiman Cipta
                                                                                                                        Perseroan
                                                                                               Karya dan Tata Ruang
                                                                                               Pemerintah Kota
                                                                                               Surabaya
 15.Nomor Pokok Wajib Pajak 01.307.683.1-073.000                            Tidak ada masa     Direktorat Jenderal
                                                                                                                           THI
    (NPWP)                                                                  berlaku            Pajak
 16.Surat Keterangan        S-266KT/WPJ.06/KP.1203/2020 tanggal 7           Tidak ada masa     Direktorat Jenderal
    terdaftar (SKT)         Desember 2020                                   berlaku            Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                                           THI
                                                                                               DJP Jakarta Pusat, KPP
                                                                                               Madya Jakarta Pusat
 17.Surat Pengukuhan          S-174PKP/WPJ.06/KP.1203/2020 tanggal 7        Tidak ada masa     Direktorat Jenderal
    Pengusaha Kena Pajak      Desember 2020                                 berlaku            Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                                           THI
                                                                                               DJP Jakarta Pusat, KPP
                                                                                               Madya Jakarta Pusat




                                                                                                                                    66
Page 69
         Nama Perizinan/        No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                              Pihak Yang
No.                                                                           Masa Berlaku                            Pemilik Izin
           Pendaftaran                       Dikeluarkan                                          Mengeluarkan
 18.Nomor Induk Berusaha     9120202502933 tanggal 18 Mei 2022             Berlaku selama    Kementerian
    (NIB)                                                                  menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         THI
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 19.Sertifikat Standar       9120202502933 tanggal 18 Mei 2022             Berlaku selama    Kementerian
                                                                           menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         THI
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 20.Persetujuan Kesesuaian   13052210213171203 tanggal 30 Mei 2022         30 Mei 2025       Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         THI
    Ruang                                                                                    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 21.NPWP                     01.352.484.8-047.000                          Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                         MRI
                                                                           berlaku           Pajak
 22.Surat Keterangan         PEM-04.01.2085/WPJ.21/KP.0703/2007            Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          tanggal 2 Oktober 2007                        berlaku           Jakarta Utara KPP           MRI
                                                                                             Jakarta Pluit
 23.Nomor Induk Berusaha     1281000652621 tanggal 22 Juni 2021            Berlaku selama    Kementerian
                                                                           menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         MRI
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 24.Sertifikat Standar       12810006526210001 tanggal 25 Mei 2022         Berlaku selama    Kementerian
                                                                           menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         MRI
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 25.Tanda Daftar Usaha       134/Y.1.1/31.72.01/-1.858.8/2018 tanggal 12   Berlaku selama    Unit Pelaksana
    Pariwisata               Oktober 2018                                  menjalankan       Pelayanan Terpadu
                                                                                                                         MRI
                                                                           kegiatan usaha    Satu Pintu Kecamatan
                                                                                             Penjaringan
 26.Izin Mendirikan Bangunan 08556/IMB/19 tanggal 7 Desember 1985          Tidak ada masa    Gubernur Kepala
                                                                           berlaku           Daerah Khusus Ibukota       MRI
                                                                                             Jakarta
 27.Izin Lingkungan          46/01.774.151 tanggal 5 Juli 2006        Berlaku selama         Komisi Penilai AMDAL
                                                                      menjalankan            Provinsi DKI Jakarta        MRI
                                                                      kegiatan usaha
 28.NPWP                     01.338.092.8-022.00                      Tidak ada masa         Direktorat Jenderal
                                                                                                                         ISER
                                                                      berlaku                Pajak
 29.Surat Keterangan         PEM-00549/WPJ.06/KP.1003/2008 tanggal 25 Tidak ada masa         Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          April 2008                               berlaku                Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                         ISER
                                                                                             Pratama Jakarta Tanah
                                                                                             Abang Satu
 30.Nomor Induk Berusaha     0220206840866 tanggal 6 Agustus 2020          Berlaku selama    Kementerian
                                                                           menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         ISER
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 31.Sertifikat Standar       02202068408660001 tanggal 6 Agustus 2020      Berlaku selama    Kementerian
                                                                           menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         ISER
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 32.Persetujuan Kesesuaian   25052210213171225 tanggal 25 Mei 2022         25 Mei 2025       Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         ISER
    Ruang (PKKPR)                                                                            Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 33.NPWP                     01.793.825.9-062.000                          Tidak ada masa    KPP Pratama Jakarta
                                                                                                                          GP
                                                                           berlaku           Kebayoran Baru Dua
 34.Surat Keterangan         S-2362KT/WPJ.30/KP.0203/2018 tanggal 31       Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          Juli 2018                                     berlaku           Jakarta Selatan II KPP
                                                                                                                          GP
                                                                                             Pratama Jakarta
                                                                                             Kebayoran Baru Dua
 35.Surat Pengukuhan         S-178PKP/WPJ.30/KP.0203/2018 tanggal 31       Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak     Juli 2018                                     berlaku           Jakarta Selatan II KPP
                                                                                                                          GP
                                                                                             Pratama Jakarta
                                                                                             Kebayoran Baru Dua
 36.Nomor Induk Berusaha     0220200603403 tanggal 30 Juni 2020            Berlaku selama    Kementerian
                                                                           menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          GP
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal




                                                                                                                                 67
Page 70
         Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                           Pihak Yang
No.                                                                          Masa Berlaku                            Pemilik Izin
            Pendaftaran                        Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
 37. Persetujuan Kesesuaian    20052210213171111 tanggal 20 Mei 2022      20 Mei 2025       Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                   Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         GP
     Ruang (PKKPR)                                                                          Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
 38. Sertifikat Standar        02202006034030001 tanggal 30 Juni 2020     Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         GP
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
 39.NPWP                       01.793.894.5-013.001                       Tidak ada masa    KPP Pratama Jakarta
                                                                                                                        GPM
                                                                          berlaku           Kebayoran Lama
 40.Surat Keterangan           S-555R/WPJ.04/KP.0603/2014 tanggal 22      Tidak ada masa    Kanwil DJP Jakarta
    terdaftar (SKT)            Januari 2014                               berlaku           Selatan KPP Pratama
                                                                                                                        GPM
                                                                                            Jakarta Kebayoran
                                                                                            Lama
 41.Surat Pengukuhan           PEM-00799/WPJ.04/KP.0603/2014 tanggal 3    Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak       Februari 2014                              berlaku           Jakarta Selatan KPP
                                                                                                                        GPM
                                                                                            Pratama Jakarta
                                                                                            Kebayoran Lama
 42.NPWP                       01.793.894.5-022.000                     Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
                                                                                                                        GPM
                                                                        berlaku             Pajak
 43.Surat Keterangan           PEM-00544/WPJ.06/KP.1003/2008 tanggal 25 Tidak ada masa      Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)            April 2008                               berlaku             Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                        GPM
                                                                                            Pratama Jakarta Tanah
                                                                                            Abang Satu
 44.Surat Pengukuhan           PEM-00308/WPJ.06/KP.1003/2012 tanggal 9    Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak       Maret 2012                                 berlaku           Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                        GPM
                                                                                            Pratama Jakarta Tanah
                                                                                            Abang Satu
 45.Nomor Induk Berusaha       1223000330132 tanggal 3 Maret 2021         Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        GPM
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
 46. Sertifikat Standar        12230003301320001 tanggal 20 Mei 2022      Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        GPM
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
 47. Persetujuan Kesesuaian    20052210213171109 tanggal 20 Mei 2022      20 Mei 2025       Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                   Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        GPM
     Ruang (PKKPR)                                                                          Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
 48.Izin Prinsip Pemanfaatan   004/J.1/31/-1.711.32/2018 tanggal 23       Tidak ada masa    Dinas Penanaman
    Ruang                      Februari 2018                              berlaku           Modal dan Pelayanan
                                                                                            Terpadu Satu Pintu          GPM
                                                                                            Provinsi Daerah Khusus
                                                                                            Ibukota Jakarta
 49.Izin Mendirikan Bangunan 5760/IMB/2008 tanggal 27 Juni 2008           Tidak ada masa    Kepala Suku Dinas
                                                                          berlaku           Penataan dan
                                                                                            Pengawasan Bangunan         GPM
                                                                                            Kota Administrasi
                                                                                            Jakarta Selatan
 50.Kelayakan Lingkungan   35/7.4/313/1.774.1/2015 tanggal 18 Agustus     Berlaku selama    Badan Pelayanan
    Hidup Rencana          2015                                           menjalankan       Terpadu Satu Pintu
    Pembangunan Hunian                                                    kegiatan usaha    Provinsi Daerah             GPM
    Apartemen 1Park Avenue                                                                  Ibukota Jakarta
    dan Fasilitasnya
 51.Izin Lingkungan        35/7.1/31/1.774.1/2015 tanggal 18 Agustus      Berlaku selama    Badan Pelayanan
                           2015                                           menjalankan       Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                        GPM
                                                                          kegiatan usaha    Provinsi Daerah
                                                                                            Ibukota Jakarta
 52.Sertifikat Laik Fungsi     032/C.39a/31.74.05.1001.06.023.R.7/1/-     9 Maret 2026      Dinas Penanaman
                               1.785.51/2021 tanggal 9 Maret 2021                           Modal dan Pelayanan
                                                                                            Terpadu Satu Pintu          GPM
                                                                                            Pemerintah Provinsi
                                                                                            DKI Jakarta
 53.NPWP                       01.574.046.7-022.000                     Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
                                                                                                                        GM
                                                                        berlaku             Pajak
 54.Surat Keterangan           PEM-00616/WPJ.06/KP.1003/2008 tanggal 13 Tidak ada masa      Kantor Wilayah DJP          GM




                                                                                                                                68
Page 71
           Nama Perizinan/       No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                             Pihak Yang
No.                                                                           Masa Berlaku                            Pemilik Izin
             Pendaftaran                      Dikeluarkan                                        Mengeluarkan
      terdaftar (SKT)         Mei 2008                                     berlaku           Jakarta Pusat KPP
                                                                                             Pratama Jakarta Tanah
                                                                                             Abang Satu
 55.Nomor Induk Berusaha      9120209982376 tanggal 27 September 2019      Berlaku selama    Kementerian
                                                                           menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         GM
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 56. Sertifikat Standar       91202099823760001 tanggal 24 Mei 2022        Berlaku selama    Kementerian
                                                                           menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         GM
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 57.NPWP                      01.539.905.8-022.000                         Tidak ada masa    KPP Pratama Jakarta
                                                                                                                          GS
                                                                           berlaku           Tanah Abang Satu
 58.Surat Keterangan          PEM-00600/WPJ.06/KP.1003/2008 tanggal 9      Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)           Mei 2008                                     berlaku           Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                          GS
                                                                                             Pratama Jakarta Tanah
                                                                                             Abang Satu
 59.Nomor Induk Berusaha      0220206890265 tanggal 6 Agustus 2020         Berlaku selama    Kementerian
                                                                           menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          GS
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 60.Sertifikat Standar        02202068902650001 tanggal 23 Mei 2022        Berlaku selama    Kementerian
                                                                           menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          GS
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 61. Persetujuan Kesesuaian   23062210213171395 tanggal 23 Juni 2022       23 Juni 2025      Kementerian
     Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          GS
     Ruang (PKKPR)                                                                           Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 62.NPWP                      01.346.592.7-418.000                     Tidak ada masa        Direktorat Jenderal
                                                                                                                         SPP
                                                                       berlaku               Pajak
 63.Surat Keterangan          PEM-00845/WPJ.08/KP.0603/2013 tanggal 17 Tidak ada masa        Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)           Juni 2013                                berlaku               Banten KPP Pratama          SPP
                                                                                             Kosambi
 64.Surat Pengukuhan          PEM-01167/WPJ.06/KP.1003/2009 tanggal 26 Tidak ada masa        Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak      Mei 2009                                 berlaku               Banten KPP Pratama          SPP
                                                                                             Kosambi
 65.NPWP                      01.346.592.7-022.000                     Tidak ada masa        Direktorat Jenderal
                                                                                                                         SPP
                                                                       berlaku               Pajak
 66.Surat Keterangan          PEM-01166/WPJ.06/KP.1003/2009 tanggal 26 Tidak ada masa        Kantor Wilayah DJP
    Terdaftar                 Mei 2009                                 berlaku               Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                         SPP
                                                                                             Pratama Jakarta Tanah
                                                                                             Abang Satu
 67.Surat Pengukuhan          PEM-01167/WPJ.06/KP.1003/2009 tanggal 26 Tidak ada masa        Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak      Mei 2009                                 berlaku               Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                         SPP
                                                                                             Pratama Jakarta Tanah
                                                                                             Abang Satu
 68.Nomor Induk Berusaha      8120201802383 tanggal 9 Agustus 2018         Berlaku selama    Kementerian
                                                                           menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         SPP
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 69.Sertifikat Standar        81200008001960001 tanggal 25 Mei 2022        Berlaku selama    Kementerian
                                                                           menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         SPP
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 70.Persetujuan Kesesuaian    25052210213171258 tanggal 25 Mei 2022        25 Mei 2025       Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         SPP
    Ruang                                                                                    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
 71.Izin Lokasi               591/26-DPMPTSP/2017 tanggal 12 Juli 2017     Tidak ada masa    Bupati Tangerang
                                                                                                                         SPP
                                                                           berlaku
 72.Izin Mendirikan Bangunan 644/236-BP2T/2015 tanggal 31 Maret 2015       Tidak ada masa    Bupati Tangerang
                                                                                                                         SPP
                                                                           berlaku
 73.Dokumen Pengelolaan       660.1/30-BLHD/2009 tanggal 15 Januari 2009   Berlaku selama    Badan Lingkungan
    Lingkungan dan                                                         menjalankan       Hidup Daerah
                                                                                                                         SPP
    Pemantauan Lingkungan                                                  kegiatan usaha    Pemerintah Kabupaten
    Hidup (DPPL)                                                                             Tangerang




                                                                                                                                 69
Page 72
       Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                               Pihak Yang
No.                                                                         Masa Berlaku                               Pemilik Izin
         Pendaftaran                         Dikeluarkan                                          Mengeluarkan
 74.NPWP                     02.354.440.6-022.000                     Tidak ada masa          Direktorat Jenderal
                                                                                                                          DKM
                                                                      berlaku                 Pajak
 75.Surat Keterangan         PEM-00678/WPJ.06/KP.1003/2009 tanggal 18 Tidak ada masa          Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          Maret 2009                               berlaku                 Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                          DKM
                                                                                              Pratama Jakarta Tanah
                                                                                              Abang Satu
 76.Surat Pengukuhan         PEM-00758/WPJ.06/KP.1003/2010 tanggal 27 Tidak ada masa          Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak     April 2010                               berlaku                 Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                          DKM
                                                                                              Pratama Jakarta Tanah
                                                                                              Abang Satu
 77.Nomor Induk Berusaha     0220207840046 tanggal 4 Agustus 2020        Berlaku selama       Kementerian
                                                                         menjalankan          Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          DKM
                                                                         kegiatan usaha       Koordinasi Penanaman
                                                                                              Modal
 78.Sertifikat Standar       02202078400460001 tanggal 24 Mei 2022       Berlaku selama       Kementerian
                                                                         menjalankan          Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          DKM
                                                                         kegiatan usaha       Koordinasi Penanaman
                                                                                              Modal
 79.Izin Lokasi              188.45/582/408.11/2007 tanggal 27 Juni 2007 Tidak ada masa       Bupati Pacitan
                                                                                                                          DKM
                                                                         berlaku
 80.Izin Mendirikan Bangunan 503/0192/IMB/408.46/2018 tanggal 28         Berlaku sejak        Dinas Penanaman
                             November 2018                               tanggal ditetapkan   Modal dan Pelayanan         DKM
                                                                                              Terpadu Satu Pintu
 81.NPWP                     76.393.829.7-022.000                        Tidak ada masa       Direktorat Jenderal
                                                                                                                           VIP
                                                                         berlaku              Pajak
 82.Surat Keterangan         S-904KT/WPJ.06/KP.1003/2016 tanggal 24      Tidak ada masa       Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          Juni 2016                                   berlaku              Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                           VIP
                                                                                              Pratama Jakarta Tanah
                                                                                              Abang Satu
 83.Surat Pengukuhan         S-750PKP/WPJ.06/KP.1003/2019 tanggal 11     Tidak ada masa       Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak     Juli 2019                                   berlaku              Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                           VIP
                                                                                              Pratama Jakarta Tanah
                                                                                              Abang Satu
 84.Nomor Induk Berusaha     9120217201709 tanggal 10 Desember 2019      Berlaku selama       Kementerian
                                                                         menjalankan          Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                           VIP
                                                                         kegiatan usaha       Koordinasi Penanaman
                                                                                              Modal
 85.Sertifikat Standar       91202172017090001tanggal 30 Mei 2022        Berlaku selama       Kementerian
                                                                         menjalankan          Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                           VIP
                                                                         kegiatan usaha       Koordinasi Penanaman
                                                                                              Modal
 86.Persetujuan Kesesuaian   30052210213171037 tanggal 30 Mei 2022       30 Mei 2025          Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                           VIP
    Ruang (PKKPR)                                                                             Koordinasi Penanaman
                                                                                              Modal
 87.NPWP                     1.565.617.6-036.000                      Tidak ada masa          Direktorat Jenderal
                                                                                                                          PLU
                                                                      berlaku                 Pajak
 88.Surat Keterangan         PEM-01474/WPJ.05/KP.0203/2007 tanggal 17 Tidak ada masa          Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)          Desember 2017                            berlaku                 Jakarta Barat KPP
                                                                                                                          PLU
                                                                                              Pratama Jakarta Grogol
                                                                                              Petamburan
 89.Nomor Induk Berusaha     0220204633107 tanggal 30 Juni 2020          Berlaku selama       Kementerian
                                                                         menjalankan          Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          PLU
                                                                         kegiatan usaha       Koordinasi Penanaman
                                                                                              Modal
 90.Sertifikat Standar       02202046331070001 tanggal 30 Mei 2022       Berlaku selama       Kementerian
                                                                         menjalankan          Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          PLU
                                                                         kegiatan usaha       Koordinasi Penanaman
                                                                                              Modal
 91.Persetujuan Kesesuaian   30052210213171074 tanggal 30 Mei 2022       30 Mei 2025          Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          PLU
    Ruang                                                                                     Koordinasi Penanaman
                                                                                              Modal
 92.NPWP                     02.930.926.7-022.000                        Tidak ada masa       Direktorat Jenderal
                                                                                                                          PLR
                                                                         berlaku              Pajak
 93.Surat Keterangan         PEM-00494/WPJ.06/KP.1003/2011 tanggal 7     Tidak ada masa       Kantor Wilayah DJP
                                                                                                                          PLR
    terdaftar (SKT)          April 2011                                  berlaku              Jakarta Pusat KPP




                                                                                                                                  70
Page 73
        Nama Perizinan/         No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                             Pihak Yang
No.                                                                         Masa Berlaku                             Pemilik Izin
          Pendaftaran                        Dikeluarkan                                         Mengeluarkan
                                                                                            Pratama Jakarta Tanah
                                                                                            Abang Satu
 94.Nomor Induk Berusaha      0298010251376 tanggal 17 Desember 2020       Berlaku selama   Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        PLR
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
 95.Sertifikat Standar        91202172017090001 tanggal 31 Mei 2022        Berlaku selama   Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        PLR
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
 96.NPWP                      01.755.813.1-022.000                         Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                       WIRA
                                                                           berlaku          Pajak
 97.Surat Keterangan          PEM-00105/WPJ.06/KP.1003/2011 tanggal 20 Tidak ada masa       Kantor Wilayah DJP
    terdaftar (SKT)           Januari 2011                                 berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                       WIRA
                                                                                            Pratama Jakarta Tanah
                                                                                            Abang Satu
 98.Surat Pengukuhan          PEM-00701/WPJ.06/KP.1003/2011 tanggal 18 Tidak ada masa       Kantor Wilayah DJP
    Pengusaha Kena Pajak      Mei 2011                                     berlaku          Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                       WIRA
                                                                                            Pratama Jakarta Tanah
                                                                                            Abang Satu
 99.Nomor Induk Berusaha      9120218201194 tanggal 19 Desember 2019       Berlaku selama   Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       WIRA
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
    Sertifikat Standar
 100.                         91202182011940001 tanggal 31 Mei 2022        Berlaku selama   Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       WIRA
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
    Persetujuan Kesesuaian
 101.                         31052210213171067 tanggal 30 Mei 2022        30 Mei 2025      Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       WIRA
    Ruang                                                                                   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
    Nomor Pokok Wajib Pajak 01.108.519.8-631.000
 102.                                                                      Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                         IG
    (NPWP)                                                                 berlaku          Pajak
    Surat Keterangan
 103.                         S-5KT/WPJ.11/KP.1103/2015 tanggal 26 Mei Tidak ada masa       Direktorat Jenderal
    terdaftar (SKT)           2004                                         berlaku          Pajak Kantor Wilayah
                                                                                                                         IG
                                                                                            DJP Jawa Timur 1, KPP
                                                                                            Madya Surabaya
    Surat Pengukuhan
 104.                         S-4PKP/WPJ.11/KP.1103/2015 tanggal 26 Mei Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
    Pengusaha Kena Pajak      2004                                         berlaku          Pajak Kantor Wilayah
                                                                                                                         IG
    (SPPKP)                                                                                 DJP Jawa Timur 1, KPP
                                                                                            Madya Surabaya
    Surat Keterangan Domisili 510/159/436.9.5.4/2022 tanggal 18 April 2022 18 Desember 2023 Kelurahan Pradah
 105.
    Usaha                                                                                   Kalikendal Kecamatan
                                                                                            Dukuh Pakis                  IG
                                                                                            Pemerintah Kota
                                                                                            Surabaya
    Nomor Induk Berusaha
 106.                         9120003730428                                Berlaku selama   Kementerian
                              tanggal 2 Juli 2019                          menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         IG
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
 107.Sertifikat Standar       91200037304280003 tanggal 26 Agustus 2020 Berlaku selama      Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         IG
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
 108.Sertifikat Standar       91200037304280002 tanggal 26 Agustus 2020 Berlaku selama      Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         IG
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
    Sertifikat Standar
 109.                         91200037304280001 tanggal 1 Juli 2022        Berlaku selama   Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         IG
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
 110.Persetujuan Kesesuaian   24112110213578096 tanggal 24 November        24 November 2024 Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan      2021                                                          Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         IG
    Ruang (PKKPR)                                                                           Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal




                                                                                                                                71
Page 74
         Nama Perizinan/         No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                           Masa Berlaku                            Pemilik Izin
           Pendaftaran                        Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
 111.Persetujuan Kesesuaian   24112110213578102 tanggal 24 November        24 November 2024 Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan      2021                                                          Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          IG
    Ruang (PKKPR)                                                                           Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
 112.Persetujuan Kesesuaian   24112110213578095 tanggal 24 November        24 November 2024 Kementerian
    Kegiatan Pemanfaatan      2021                                                          Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          IG
    Ruang (PKKPR)                                                                           Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Surat Persetujuan /
 113.                        660.1/7525/436.7.2/2013 tanggal 31            Tidak ada masa   Badan Lingkungan
   Rekomendasi Kerangka      Desember 2013                                 berlaku          Hidup Pemerintah Kota
   Acuan Analisis Lingkungan                                                                Surabaya
                                                                                                                          IG
   Hidup (Rekomendasi KA-
   ANDAL) Pembangunan
   Perumahan Graha Natura
   Dokumen Analisis
 114.                        660.1/32/Kep/436.7.2/2015 tanggal 22 April    Berlaku selama    Badan Lingkungan
   Lingkungan Hidup          2015                                          menjalankan       Hidup Pemerintah Kota
                                                                                                                          IG
   (ANDAL) dan Kelayakan                                                   kegiatan usaha    Surabaya
   Lingkungan Hidup (KLH)
   Izin Lingkungan
 115.                        660.1/308/Kep/436.7.12/2017 tanggal 11        Berlaku selama    Dinas Lingkungan
                             April 2017                                    menjalankan       Hidup Pemerintah Kota        IG
                                                                           kegiatan usaha    Surabaya
   Izin Lingkungan
 116.                         660.1/957/Kep/436.7.12/2019 tanggal 8 Juli   Berlaku selama    Dinas Lingkungan
                              2019                                         menjalankan       Hidup Pemerintah Kota        IG
                                                                           kegiatan usaha    Surabaya
   Surat Keterangan
 117.                         653/4205/436.6.2/2015 tanggal 3 Agustus      Tidak ada masa    Dinas Pekerjaan Umum
   Rencana Kota               2018                                         berlaku           Cipta Karya dan Tata
                                                                                                                          IG
                                                                                             Ruang Pemerintah
                                                                                             Kota Surabaya
   Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7439-94/436.6.2/2016 tanggal 31
 118.                                                                      Tidak ada masa    Dinas Pekerjaan Umum
                            Oktober 2016                                   berlaku           Cipta Karya dan Tata         IG
                                                                                             Ruang Kota Surabaya
   Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7446-94/436.6.2/2016 tanggal 31
 119.                                                                      Tidak ada masa    Dinas Pekerjaan Umum
                            Oktober 2016                                   berlaku           Cipta Karya dan Tata         IG
                                                                                             Ruang Kota Surabaya
   Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7438-94/436.6.2/2016 tanggal 31
 120.                                                                      Tidak ada masa    Dinas Pekerjaan Umum
                            Oktober 2016                                   berlaku           Cipta Karya dan Tata         IG
                                                                                             Ruang Kota Surabaya
   Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7422-94/436.6.2/2016 tanggal 31
 121.                                                                      Tidak ada masa    Dinas Pekerjaan Umum
                            Oktober 2016                                   berlaku           Cipta Karya dan Tata         IG
                                                                                             Ruang Kota Surabaya
   Izin Mendirikan Bangunan 188.4/4938-94/436.7.5/2017 tanggal 7 Juli
 122.                                                                      Tidak ada masa    Dinas Perumahan
                            2017                                           berlaku           Rakyat dan Kawasan
                                                                                                                          IG
                                                                                             Permukiman, Cipta
                                                                                             Karya dan Tata Ruang
   Izin Mendirikan Bangunan 188.4/9277-94/436.7.5/2017 tanggal 14
 123.                                                                      Tidak ada masa    Dinas Perumahan
                            Desember 2017                                  berlaku           Rakyat dan Kawasan
                                                                                                                          IG
                                                                                             Permukiman, Cipta
                                                                                             Karya dan Tata Ruang
   Izin Mendirikan Bangunan 188.4/2943-91/436.6.2/2016 tanggal 21 April
 124.                                                                      Tidak ada masa    Dinas Pekerjaan Umum
                            2016                                           berlaku           Cipta Karya dan Tata         IG
                                                                                             Ruang Kota Surabaya
   Izin Lingkungan
 125.                         1 Juni 2011                                  Berlaku selama    Kementerian
                                                                           menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          IG
                                                                           kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
   Sertifikat Laik Fungsi
 126.                         13 Agustus 2020                              Tidak ada masa    Kementerian
                                                                           berlaku           Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          IG
                                                                                             Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
   Surat Keterangan
 127.                         510/2345/436.6.2/2016 tanggal 4 Mei 2016     Tidak ada masa    Dinas Pekerjaan Umum
   Rencana Kota                                                            berlaku           Cipta Karya dan Tata
                                                                                                                          IG
                                                                                             Ruang Pemerintah
                                                                                             Kota Surabaya
   Izin Mendirikan Bangunan 188.4/8980-94/436.7.5/2017 tanggal 4
 128.                                                                      Tidak ada masa    Dinas Perumahan
   (IMB)                    Desember 2017                                  berlaku           Rakyat dan Kawasan
                                                                                                                          IG
                                                                                             Permukiman, Cipta
                                                                                             Karya dan Tata Ruang




                                                                                                                                 72
Page 75
         Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                         Masa Berlaku                             Pemilik Izin
           Pendaftaran                         Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
                                                                                            Kota Surabaya
   Nomor Pokok Wajib Pajak
 129.                          01.544.774.1-611.000                        Tidak ada masa   KPP Pratama Surabaya
                                                                                                                        PSG
   (NPWP)                                                                  berlaku          Genteng
   Surat Keterangan
 130.                          PEM-00749/WPJ.11/KP.0903/2013 tanggal 30 Tidak ada masa      Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)             Juli 1992                                   berlaku          Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                        PSG
                                                                                            Pratama Surabaya
                                                                                            Genteng
   Surat Pengukuhan
 131.                          S-145PKP/WPJ.11/KP.0903/2017 tanggal 21     Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak        Juni 2013                                   berlaku          Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                        PSG
   (SPPKP)                                                                                  Pratama Surabaya
                                                                                            Genteng
   Nomor Induk Berusaha
 132.                          9120009552339 tanggal 23 Mei 2019           Berlaku selama   Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        PSG
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 133.                          24112110213578103 tanggal 24 November       24 November 2024 Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan        2021                                                         Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        PSG
   Ruang (PKKPR)                                                                            Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Sertifikat Standar
 134.                          91200095523390001 tanggal 26 Juli 2017      Berlaku selama   Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        PSG
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Surat Keterangan Domisili
 135.                          530/301/436.9.7.1/2022 tanggal 20 Juni 2022 19 Juni 2023     Kelurahan Embong
   Usaha                                                                                    Kaliasin, Kecamatan
                                                                                                                        PSG
                                                                                            Genteng, Pemerintah
                                                                                            Kota Surabaya
   Izin Lingkungan
 136.                          26 Februari 2021                            Berlaku selama   Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        PSG
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Kelayakan Lingkungan
 137.                          660.1/04/Kep/436.7.2/2015 tanggal 20        Berlaku selama   Badan Lingkungan
   Hidup (KLH)                 Januari 2015                                menjalankan      Hidup Pemerintah Kota       PSG
                                                                           kegiatan usaha   Surabaya
   Surat Keterangan
 138.                          510/2003/436.6.2/2014 tanggal 22 Mei 2014 Tidak ada masa     Dinas Cipta Karya dan
   Rencana Kota                                                            berlaku          Tata Ruang Pemerintah       PSG
                                                                                            Kota Surabaya
   Sertifikat Laik Fungsi
 139.                          26 Februari 2021                            Tidak ada masa   Kementerian
                                                                           berlaku          Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        PSG
                                                                                            Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Izin Mendirikan Bangunan
 140.                          188/1108-95/436.6.2/2015 tanggal 5 Maret    Tidak ada masa   Dinas Cipta Karya dan
                               2015                                        berlaku          Tata Ruang Pemerintah       PSG
                                                                                            Kota Surabaya
   Nomor Pokok Wajib Pajak
 141.                          01.481.521.1-604.000                        Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                         IS
   (NPWP)                                                                  berlaku          Pajak
   Surat Keterangan
 142.                          PEM-00057/WPJ.11/KP.0103/2008 tanggal 27 Tidak ada masa      DJP Jawa Bagian Timur
   terdaftar (SKT)             Desember 1988                               berlaku          I, KPP Pratama SBY           IS
                                                                                            Sukomanunggal
   Surat Pengukuhan
 143.                          PEM-00057/WPJ.11/KP.0103/2008 tanggal 7 Tidak ada masa       DJP Jawa Bagian Timur
   Pengusaha Kena Pajak        Juli 1989                                   berlaku          I, KPP Pratama SBY           IS
   (SPPKP)                                                                                  Sukomanunggal
   Nomor Induk Berusaha
 144.                          8120216260038 tanggal 3 Desember 2018       Berlaku selama   Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         IS
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 145.                          16112110213516020 tanggal 17 November       17 November 2024 Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan        2021                                                         Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         IS
   Ruang (PKKPR)                                                                            Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Izin Usaha
 146.                          90/1/IU/I/PMDN/INDUSTRI/2010 tanggal 27     Berlaku selama   Kepala Badan
                               Desember 2010                               menjalankan      Koordinasi Penanaman         IS
                                                                           kegiatan usaha   Modal
   Surat Kelayakan
 147.                          660/4739/416-203.A/2008 tanggal 20 Agustus Berlaku selama    Bupati Mojokerto
   Lingkungan Hidup            2008                                        menjalankan                                   IS
                                                                           kegiatan usaha
   Surat Keterangan Domisili
 148.                          510/508/436.9.21.4/2021 tanggal 1           1 September 2022 Kelurahan Prada              IS




                                                                                                                                73
Page 76
          Nama Perizinan/       No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                               Pihak Yang
No.                                                                           Masa Berlaku                             Pemilik Izin
            Pendaftaran                      Dikeluarkan                                           Mengeluarkan
      Usaha                  September 2021                                                   Kalikendal, Kecamatan
                                                                                              Dukuh Pakis,
                                                                                              Pemerintah Kota
                                                                                              Surabaya
   Izin Mendirikan Bangunan 188/1317/416-207.4/2014 tanggal 21 Mei
 149.                                                                      Tidak ada masa     Kepala Badan Perizinan
                            2014                                           berlaku            Terpadu dan
                                                                                              Penanaman Modal
                                                                                                                           IS
                                                                                              Pemerintah Kabupaten
                                                                                              Mojokerto an. Bupati
                                                                                              Mojokerto
   Nomor Pokok Wajib Pajak 01.082.877.0-631.000
 150.                                                                      Tidak ada masa     KPP Madya Surabaya
                                                                                                                          KWI
   (NPWP)                                                                  berlaku
   Surat Keterangan
 151.                      S-3KT/WPJ.11/KP.1103/2015 tanggal 23            Tidak ada masa     Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)         Maret 1991                                      berlaku            Jawa Timur I, Kantor
                                                                                                                          KWI
                                                                                              Pelayanan Pajak Madya
                                                                                              Surabaya
   Surat Pengukuhan
 152.                        S-2PKP/WPJ.11/KP.1103/2015 tanggal 23         Tidak ada masa     Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak      Maret 1991                                    berlaku            Jawa Timur I, Kantor
                                                                                                                          KWI
   (SPPKP)                                                                                    Pelayanan Pajak Madya
                                                                                              Surabaya
   Nomor Induk Berusaha
 153.                        8120119221601 tanggal 10 Desember 2018        Berlaku selama     Kementerian
                                                                           menjalankan        Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          KWI
                                                                           kegiatan usaha     Koordinasi Penanaman
                                                                                              Modal
   Surat Keterangan Domisili 510/615/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari
 154.                                                                      17 Februari 2023   Kelurahan Pradah
   Usaha                     2022                                                             Kalikendal, Kecamatan
                                                                                              Dukuh Pakis,                KWI
                                                                                              Pemerintah Kota
                                                                                              Surabaya
   Izin Tetap Kawasan
 155.                        466/I/INDUSTRI/1994 tanggal 13 Juni 1994 Berlaku selama          Menteri Negara
   Industri                                                           menjalankan             Penggerak Dana              KWI
                                                                      kegiatan usaha          Investasi
   Surat Persetujuan
 156.                      282/II/PMA/2008 tanggal 3 Juli 2008        Berlaku selama          Kepala Badan
   Perluasan Penanaman                                                menjalankan             Koordinasi Penanaman        KWI
   Modal                                                              kegiatan usaha          Modal
   Kelayakan Lingkungan
 157.                      660/4739/416-203.A/2008 tanggal 20 Agustus Berlaku selama          Bupati Mojokerto
   Hidup                   2008                                       menjalankan                                         KWI
                                                                      kegiatan usaha
   Nomor Pokok Wajib Pajak 31.285.922.6-618.000
 158.                                                                 Tidak ada masa          KPP Pratama Surabaya
                                                                                                                          MP
   (NPWP)                                                             berlaku                 Karangpilang
   Surat Keterangan
 159.                      S-3184KT/WPJ.11/KP.1303/2017 tanggal 25    Tidak ada masa          DJP Jawa Timur I, KPP
   terdaftar (SKT)         Februari 2011                              berlaku                 Pratama Surabaya            MP
                                                                                              Karangpilang
   Surat Pengukuhan
 160.                        PEM-00537/WPJ.11/KP.1303/2013 tanggal 6       Tidak ada masa     DJP Jawa Timur I, KPP
   Pengusaha Kena Pajak      Maret 2013                                    berlaku            Pratama Surabaya            MP
   (SPPKP)                                                                                    Karangpilang
   Nomor Induk Berusaha
 161.                        9120007872513 tanggal 21 Agustus 2019         Berlaku selama     Kementerian
                                                                           menjalankan        Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          MP
                                                                           kegiatan usaha     Koordinasi Penanaman
                                                                                              Modal
   Surat Keterangan Domisili 510/60/436.9.5.4/2022 tanggal 18 April 2022
 162.                                                                      18 Desember 2023   Kelurahan Pradah
   Usaha                                                                                      Kalikendal, Kecamatan
                                                                                              Dukuh Pakis,                MP
                                                                                              Pemerintah Kota
                                                                                              Surabaya
   Nomor Pokok Wajib Pajak 31.674.542.1-618.000
 163.                                                                      Tidak ada masa     KPP Pratama Surabaya
                                                                                                                          GIB
   (NPWP)                                                                  berlaku            Karangpilang
   Surat Keterangan
 164.                      S-5700KT/WPJ.11/KP.1303/2015 tanggal 28         Tidak ada masa     DJP Jawa Timur I, KPP
   terdaftar (SKT)         Januari 2013                                    berlaku            Pratama Surabaya            GIB
                                                                                              Karangpilang
   Surat Pengukuhan
 165.                        S-3214PKP/WPJ.11/KP.1303/2015 tanggal 18      Tidak ada masa     DJP Jawa Timur I, KPP
   Pengusaha Kena Pajak      April 2013                                    berlaku            Pratama Surabaya            GIB
   (SPPKP)                                                                                    Karangpilang
   Nomor Induk Berusaha
 166.                        8120017261492 tanggal 19 Desember 2018        Berlaku selama     Kementerian
                                                                           menjalankan        Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                          GIB
                                                                           kegiatan usaha     Koordinasi Penanaman
                                                                                              Modal




                                                                                                                                  74
Page 77
        Nama Perizinan/         No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                         Masa Berlaku                             Pemilik Izin
           Pendaftaran                       Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
   Sertifikat Standar
 167.                        81200172614920002 tanggal 19 September      Berlaku selama   Kementerian
                             2013                                        menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        GIB
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Sertifikat Standar
 168.                        81200172614920001 tanggal 30 Juni 2022      Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        GIB
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Surat Keterangan Domisili 510/16/436.9.5.4/2022 tanggal 18 April 2022 18 Desember 2023 Kelurahan Pradah
 169.
   Usaha                                                                                  Kalikendal, Kecamatan
                                                                                          Dukuh Pakis,                  GIB
                                                                                          Pemerintah Kota
                                                                                          Surabaya
   Tanda Daftar Usaha
 170.                        503.08/173/436.6.14/2016 tanggal 4 April    Tidak ada masa   Dinas Kebudayaan dan
   Pariwisata                2016                                        berlaku          Pariwisata Pemerintah         GIB
                                                                                          Kota Surabaya
   Sertifikat Laik Hygiene
 171.                        503.443.51/RM-077 IP/436.7.2/XII/2020       17 Desember 2023 Dinas Kesehatan
   Sanitasi (Healthy Worth   tanggal 17 Desember 2020                                     Pemerintah Kota               GIB
   Certificate)                                                                           Surabaya
   Surat Keterangan Penjual 374/SIPT/SKPL-A/11/2018 tanggal 4
 172.                                                                    20 Maret 2023    Direktur Sarana
   Langsung Minuman          November 2020                                                Dsitribusi dan Logistik,
   Beralkohol (SKPL-A)                                                                    Direktorat Jenderal
                                                                                          Perdagangan Dalam             GIB
                                                                                          Negeri, Kementrian
                                                                                          Perdagangan Republik
                                                                                          Indonesia
   Tanda Daftar Usaha
 173.                        503.08/376/436.6.14/2015 tanggal 24 Juni    Tidak ada masa   Dinas Kebudayaan dan
   Pariwisata                2015                                        berlaku          Pariwisata Pemerintah         GIB
                                                                                          Kota Surabaya
   Sertifikat Laik Hygiene
 174.                        503.443.51/RM-101 IP/436.7.2/XII/2020       31 Desember 2023 Dinas Kesehatan
   Sanitasi (Healthy Worth   tanggal 31 Desember 2020                                     Pemerintah Kota               GIB
   Certificate)                                                                           Surabaya
   Surat Keterangan Penjual 275/SIPT/SKPL-A/09/2020 tanggal 7
 175.                                                                    24 Juni 2023     Direktur Sarana
   Langsung Minuman          September 2020                                               Distribusi dan Logistik
   Beralkohol (SKPL-A)                                                                    Direktorat Jenderal
                                                                                          Perdagangan Dalam             GIB
                                                                                          Negeri Kementerian
                                                                                          Perdagangan Republik
                                                                                          Indonesia
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.586.662.5-606.000 tanggal 7 Mei 2007
 176.                                                                    Tidak ada masa   KPP Pratama Surabaya
                                                                                                                         GI
   (NPWP)                                                                berlaku          Gubeng
   Surat Keterangan
 177.                        PEM-01136/WPJ.11/KP.0403/2013 tanggal 29 Tidak ada masa      DJP Jawa Timur I, KPP
   terdaftar (SKT)           April 2013                                  berlaku          Pratama Surabaya               GI
                                                                                          Gubeng
   Surat Pengukuhan
 178.                        PEM-00262/WPJ.11/KP.1303/2013 tanggal 29 Tidak ada masa      DJP Jawa Timur I, KPP
   Pengusaha Kena Pajak      April 2013                                  berlaku          Pratama Surabaya               GI
   (SPPKP)                                                                                Gubeng
   Nomor Induk Berusaha
 179.                        9120203121749 tanggal 14 Januari 2019       Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         GI
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 180.                        24112110213578105 tanggal 24 November       24 November 2024 Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan      2021                                                         Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         GI
   Ruang (PKKPR)                                                                          Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Sertifikat Standar
 181.                        91202031217490001 tanggal 16 Juli 2017      Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         GI
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Surat Keterangan Domisili 503/56/436.9.8.1/2022 tanggal 21 Juli 2022
 182.                                                                    21 Juli 2023     Kelurahan Gubeng,
   Usaha                                                                                  Kecamatan Gubeng,
                                                                                                                         GI
                                                                                          Pemerintah Kota
                                                                                          Surabaya
   Surat
 183.                        660/206/436.7.2/2009 tanggal 4 Mei 2009     Berlaku selama   Badan Lingkungan
   Persetujuan/Rekomendasi                                               menjalankan      Hidup Pemerintah Kota          GI
   UKL-UPL                                                               kegiatan usaha   Surabaya
   Izin Layak Huni
 184.                        188.4/01-92/436.7.5/2017 tanggal 4 Oktober 4 Oktober 2022    Dinas Perhubungan              GI




                                                                                                                                75
Page 78
        Nama Perizinan/         No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                             Pihak Yang
No.                                                                          Masa Berlaku                            Pemilik Izin
          Pendaftaran                        Dikeluarkan                                        Mengeluarkan
                             2017                                                           Pemerintah Kota
                                                                                            Surabaya
   Surat Keterangan
 185.                        556.2/46/436.6.2/2010 tanggal 15 Desember    Tidak ada masa    Dinas Cipta Karya dan
   Rencana Kota              2010                                         berlaku           Tata Ruang Pemerintah        GI
                                                                                            Kota Surabaya
   Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7670-92/436.6.2/2015 tanggal 28
 186.                                                                     Tidak ada masa    Dinas Pekerjaan
                            Desember 2015                                 berlaku           Umum, Cipta Karya
                                                                                            dan Tata Ruang               GI
                                                                                            Pemerintah Kota
                                                                                            Surabaya
   Nomor Pokok Wajib Pajak 01.001.053.6-402.000
 187.                                                                     Tidak ada masa    KPP Pratama
                                                                                                                         SS
   (NPWP)                                                                 berlaku           Tangerang Barat
   Surat Keterangan
 188.                      PEM-01492/WPJ.08/KP.0203/2014 tanggal 14       Tidak ada masa    DJP Banten, KPP
   terdaftar (SKT)         November 1982                                  berlaku           Pratama Tangerang            SS
                                                                                            Barat
   Surat Pengukuhan
 189.                        PEM-01492/WPJ.08/KP.0203/2014 tanggal 22 Tidak ada masa        Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak      September 2014                           berlaku               Banten, KPP Pratama          SS
   (SPPKP)                                                                                  Tangerang Barat
   Nomor Induk Berusaha
 190.                        9120501852925 tanggal 22 Agustus 2019        Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         SS
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Sertifikat Standar
 191.                        91205018529250001 tanggal 2 Juni 2022        Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         SS
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Izin Lingkungan
 192.                        660/KEP.255-Tata Lingkungan/2017 tanggal     Berlaku selama    Dinas Lingkungan
                             17 Mei 2017                                  menjalankan       Hidup Kota Tangerang         SS
                                                                          kegiatan usaha
   Izin Penggunaan
 193.                       653/748-IPPT/BPMPTSP/2016 tanggal 14          Tidak ada masa    Walikota Tangerang
                                                                                                                         SS
   Pemanfaatan Tanah        November 2016                                 berlaku
   Izin Mendirikan Bangunan 648/Kep-1045/IMB/BPPT/2011 tanggal 10
 194.                                                                     Tidak ada masa    Walikota Tangerang
                                                                                                                         SS
                            Agustus 2011                                  berlaku
   Izin Mendirikan Bangunan 647/89-Dis Bang/IMB Tahun 2017 tanggal 21
 195.                                                                     Tidak ada masa    Dinas Bangunan
                            Mei 1997                                      berlaku           Pemerintah Kotamadya
                                                                                                                         SS
                                                                                            Daerah Tingkat II
                                                                                            Tangerang
   Nomor Pokok Wajib Pajak 31.389.096.4-618.000
 196.                                                                     Tidak ada masa    KPP Pratama Surabaya
                                                                                                                         KP
   (NPWP)                                                                 berlaku           Karangpilang
   Surat Keterangan
 197.                      S-4742KT/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 4         Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)         Oktober 2011                                   berlaku           Jawa Timur I, KPP            KP
                                                                                            Pratama Karangpilang
   Surat Pengukuhan
 198.                        S-293PKP/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 10      Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak      Oktober 2016                                 berlaku           Jawa Timur I, KPP            KP
   (SPPKP)                                                                                  Pratama Karangpilang
   Nomor induk Berusaha
 199.                        8120013232515 tanggal 21 Desember 2018       Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         KP
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 200.                        30062210213517030 tanggal 30 Juni 2022       30 Juni 2025      Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         KP
   Ruang (PKKPR)                                                                            Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Surat Keterangan Domisili 510/98/436.9.5.4/2022 tanggal 7 Maret 2022
 201.                                                                     2 Maret 2023      Kelurahan Pradah
   Usaha                                                                                    Kalikendal, Kecamatan
                                                                                            Dukuh Pakis,                 KP
                                                                                            Pemerintah Kota
                                                                                            Surabaya
   Izin Usaha
 202.                        11 Desember 2019                             Tidak ada masa    Kementerian
                                                                          berlaku           Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         KP
                                                                                            Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 31.389.149.1-618.000
 203.                                                                     Tidak ada masa    KPP Pratama Surabaya
                                                                                                                         KJ
   (NPWP)                                                                 berlaku           Karangpilang
   Surat Keterangan
 204.                      S-4741KT/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 4         Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)         Oktober 2011                                   berlaku           Jawa Timur I, KPP            KJ
                                                                                            Pratama Karangpilang




                                                                                                                                76
Page 79
       Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                             Pihak Yang
No.                                                                         Masa Berlaku                             Pemilik Izin
          Pendaftaran                        Dikeluarkan                                         Mengeluarkan
   Surat Pengukuhan
 205.                        S-292PKP/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 13     Tidak ada masa     Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak      Februari 2013                               berlaku            Jawa Timur I, KPP            KJ
   (SPPKP)                                                                                  Pratama Karangpilang
   Nomor Induk Berusaha
 206.                        9120400291422 tanggal 12 Februari 2019      Berlaku selama     Kementerian
                                                                         menjalankan        Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         KJ
                                                                         kegiatan usaha     Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 207.                        30062210213517029 tanggal 30 Juni 2022      30 Juni 2025       Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         KJ
   Ruang (PKKPR)                                                                            Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 208.                        30062210213517025 tanggal 30 Juni 2022      30 Juni 2025       Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         KJ
   Ruang (PKKPR)                                                                            Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 209.                        30062210213517024 tanggal 30 Juni 2022      30 Juni 2025       Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         KJ
   Ruang (PKKPR)                                                                            Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Surat Keterangan Domisili 510/9/436.9.5.4/2022 tanggal 7 Maret 2022
 210.                                                                    2 Maret 2023       Kelurahan Pradah
   Usaha                                                                                    Kalikendal, Kecamatan
                                                                                            Dukuh Pakis,                 KJ
                                                                                            Pemerintah Kota
                                                                                            Surabaya
   Izin Usaha
 211.                        12 Februari 2019                            Tidak ada masa     Kementerian
                                                                         berlaku            Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         KJ
                                                                                            Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 31.389.135.0-618.000
 212.                                                                    Tidak ada masa     Direktorat Jenderal
                                                                                                                         IP
   (NPWP)                                                                berlaku            Pajak
   Surat Keterangan
 213.                      PEM-229UP/WPJ.11/KP.1303/2011 tanggal 4       Tidak ada masa     Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)         Oktober 2011                                  berlaku            Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                         IP
                                                                                            Pratama Surabaya
                                                                                            Karangpilang
   Surat Pengukuhan
 214.                        S-295PKP/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 6      Tidak ada masa     Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak      Maret 2013                                  berlaku            Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                         IP
   (SPPKP)                                                                                  Pratama Surabaya
                                                                                            Karangpilang
   Nomor Induk Berusaha
 215.                        1268006482727 tanggal 22 April 2021         Berlaku selama     Menteri
   (NIB)                                                                 menjalankan        Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         IP
                                                                         kegiatan usaha     Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Surat Keterangan Domisili 510/198/436.9.5.4/2022 tanggal 27 Mei 2022 27 Mei 2023
 216.                                                                                       Kelurahan Pradah
   Usaha                                                                                    Kalikendal, Kecamatan
                                                                                            Dukuh Pakis,                 IP
                                                                                            Pemerintah Kota
                                                                                            Surabaya
   Sertifikat Standar
 217.                        12680064827270001 tanggal 5 Juli 2022       Berlaku selama     Kementerian
                                                                         menjalankan        Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         IP
                                                                         kegiatan usaha     Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 31.339.848.9.618.000
 218.                                                                    Tidak ada masa     Direktorat Jenderal
                                                                                                                         SE
   (NPWP)                                                                berlaku            Pajak
   Surat Keterangan
 219.                      PEM-0002568ER/WPJ.11/KP.1303/2011             Tidak ada masa     Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)         tanggal 15 Juni 2011                          berlaku            Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                         SE
                                                                                            Pratama Surabaya
                                                                                            Karangpilang
   Nomor Induk Berusaha
 220.                        1297002411491 tanggal 19 April 2021         Berlaku selama     Kementerian
   (NIB)                                                                 menjalankan        Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                         SE
                                                                         kegiatan usaha     Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Surat Keterangan Domisili 510/68/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari
 221.                                                                    17 Februari 2023   Kelurahan Pradah
   Usaha                     2022                                                           Kalikendal, Kecamatan
                                                                                            Dukuh Pakis,                 SE
                                                                                            Pemerintah Kota
                                                                                            Surabaya
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.586.629.4-618.000
 222.                                                                    Tidak ada masa     Direktorat Jenderal          DR




                                                                                                                                77
Page 80
        Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                          Pihak Yang
No.                                                                        Masa Berlaku                            Pemilik Izin
          Pendaftaran                         Dikeluarkan                                      Mengeluarkan
   (NPWP)                                                                berlaku          Pajak
   Surat Keterangan
 223.                        S-5252KT/WPJ.11/KP.1303/2017 tanggal 27     Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)           Maret 2007                                  berlaku          Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                       DR
                                                                                          Pratama Surabaya
                                                                                          Karangpilang
   Nomor Induk Berusaha
 224.                        1249001441591 tanggal 19 April 2021         Berlaku selama   Kementerian
   (NIB)                                                                 menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       DR
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Surat Keterangan Domisili 510/576/436.9.21.4/2021 tanggal 26
 225.                                                                    26 November 2021 Kelurahan Pradah
   Usaha                     November 2021                                                Kalikendal, Kecamatan
                                                                                          Dukuh Pakis,                 DR
                                                                                          Pemerintah Kota
                                                                                          Surabaya
   Sertifikat Standar
 226.                        12490014415910001 tanggal 28 Juni 2022      Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       DR
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 81.559.190.4-618.000
 227.                                                                    Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                      BBU
   (NPWP)                                                                berlaku          Pajak
   Surat Keterangan
 228.                      S-1611KT/WPJ.11/KP.1303/2017 tanggal 21       Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)         Maret 2017                                    berlaku          Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                      BBU
                                                                                          Pratama Surabaya
                                                                                          Karangpilang
   Nomor Induk Berusaha
 229.                        1272001451099 tanggal 19 April 2021         Berlaku selama   Kementerian
   (NIB)                                                                 menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                      BBU
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Surat Keterangan Domisili 510/67/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari
 230.                                                                    17 Februari 2023 Kelurahan Pradah
   Usaha                     2022                                                         Kalikendal, Kecamatan
                                                                                          Dukuh Pakis,                BBU
                                                                                          Pemerintah Kota
                                                                                          Surabaya
   Sertifikat Standar
 231.                        12720014510990001 tanggal 17 Juni 2022      Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                      BBU
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 81.559.288.6-618.000
 232.                                                                    Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                      BBE
   (NPWP)                                                                berlaku          Pajak
   Surat Keterangan
 233.                      S-1612KT/WPJ.11/KP.1303/2017 tanggal 21       Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)         Maret 2017                                    berlaku          Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                      BBE
                                                                                          Pratama Surabaya
                                                                                          Karangpilang
   Nomor Induk Berusaha
 234.                        1278001451695 tanggal 19 April 2021         Berlaku selama   Kementerian
   (NIB)                                                                 menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                      BBE
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Surat Keterangan Domisili 510/66/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari
 235.                                                                    17 Februari 2023 Kelurahan Pradah
   Usaha                     2022                                                         Kalikendal, Kecamatan
                                                                                          Dukuh Pakis,                BBE
                                                                                          Pemerintah Kota
                                                                                          Surabaya
   ISertifikat Standar
 236.                        12780014516950001 tanggal 17 Juni 2022      Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                      BBE
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 03.100.155.5-034.000
 237.                                                                    Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                      ACL
   (NPWP)                                                                berlaku          Pajak
   Surat Keterangan
 238.                      PEM-04401/WPJ.05/KP/0603/2010                 Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)                                                       berlaku          Jakarta Barat KPP
                                                                                                                      ACL
                                                                                          Pratama Jakarta
                                                                                          Cengkareng
   Nomor Induk Berusaha
 239.                        0220207870762 tanggal 6 Agustus 2019        Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                      ACL
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Sertifikat Standar
 240.                        02202078707620001 tanggal 23 Mei 2022       Berlaku selama   Kementerian                 ACL




                                                                                                                              78
Page 81
        Nama Perizinan/         No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                           Pihak Yang
No.                                                                        Masa Berlaku                          Pemilik Izin
          Pendaftaran                        Dikeluarkan                                      Mengeluarkan
                                                                        menjalankan       Investasi/Badan
                                                                        kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Izin Mendirikan Bangunan 2/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 241.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                                berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 3/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 242.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                                berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 4/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 243.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                                berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 5/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 244.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                                berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 6/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 245.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                                berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 77/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3
 246.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Maret 2016                                  berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 7/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 247.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                                berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 78/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3
 248.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Maret 2016                                  berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 79/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3
 249.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Maret 2016                                  berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 80/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3
 250.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Maret 2016                                  berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 8/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 251.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                                berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 9/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 252.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                                berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 10/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 253.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                                berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 11/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 254.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                                berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 12/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 255.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                                berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 13/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 256.                                                                   Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                                berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                    ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat




                                                                                                                            79
Page 82
        Nama Perizinan/        No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                           Pihak Yang
No.                                                                       Masa Berlaku                        Pemilik Izin
          Pendaftaran                        Dikeluarkan                                     Mengeluarkan
   Izin Mendirikan Bangunan 14/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 257.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                               berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 15/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 258.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                               berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 16/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 259.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                               berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 81/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3
 260.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Maret 2016                                 berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 437/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 30
 261.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            November 2016                              berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 436/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 30
 262.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            November 2016                              berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 347/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28
 263.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            September 2016                             berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 349/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28
 264.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            September 2016                             berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 351/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28
 265.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            September 2016                             berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 348/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28
 266.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            September 2016                             berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 17/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 267.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                               berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 350/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28
 268.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            September 2016                             berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 18/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 269.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                               berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 19/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 270.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                               berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 20/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 271.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                               berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 21/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 272.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                               berlaku           Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                 ACL
                                                                                         Kota Administrasi
                                                                                         Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan 23/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5
 273.                                                                  Tidak ada masa    Kantor Pelayanan
                            Januari 2016                               berlaku           Terpadu Satu Pintu      ACL
                                                                                         Kota Administrasi




                                                                                                                         80
Page 83
        Nama Perizinan/           No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                         Pihak Yang
No.                                                                        Masa Berlaku                            Pemilik Izin
          Pendaftaran                          Dikeluarkan                                     Mengeluarkan
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan
 274.                          22/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5    Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                               Januari 2016                              berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                      ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Izin Mendirikan Bangunan
 275.                          24/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5    Tidak ada masa   Kantor Pelayanan
                               Januari 2016                              berlaku          Terpadu Satu Pintu
                                                                                                                      ACL
                                                                                          Kota Administrasi
                                                                                          Jakarta Barat
   Surat Keterangan
 276.                          1265/GSB/JB/KD/XI/14 tanggal 18 Desember Tidak ada masa    Kepala Suku Dinas Tata
   Rencana Kota (SKRK)         2014                                      berlaku          Ruang Kota
                                                                                                                      ACL
                                                                                          Administrasi Jakarta
                                                                                          Barat
   Nomor Pokok Wajib Pajak
 277.                          93.599.965.6-618.000                      Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                      GAS
   (NPWP)                                                                berlaku          Pajak
   Surat Keterangan
 278.                          PEM-11189KT/WPJ.11/KP.1303/2019           Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)                                                       berlaku          Jawa Timur I KPP
                                                                                                                      GAS
                                                                                          Pratama Surabaya
                                                                                          Karangpilang
   Surat Pengukuhan Kena
 279.                          S-                                        Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
   Pajak (SPPKP)               1085PKP/WPJ.11/KP.1303/201973.584.805..3- berlaku          Jawa Timur I KPP
                                                                                                                      GAS
                               022.000                                                    Pratama Surabaya
                                                                                          Karangpilang
   Nomor Induk Berusaha
 280.                          9120211201115 tanggal 11 Desember 2019    Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                      GAS
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Izin Usaha
 281.                          Tanggal 30 Juli 2019                                       Kementerian
                                                                                          Investasi/Badan
                                                                                                                      GAS
                                                                                          Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Surat Keterangan Domisili
 282.                          71/27.1BU.1/31.73.07.1002/-071.562/e/2017 Tidak ada masa   Satuan Pelaksana
   Perusahaan                  tanggal 10 Februari 2017                  berlaku          Pelayanan Terpadu
                                                                                                                      GAS
                                                                                          Satu Pintu Kelurahan
                                                                                          Duri Kosambi
   Surat Keterangan
 283.                          648.3/570/436.7.5/2021 tanggal 4 Februari Tidak ada masa   Dinas Perumahan
   Rencana Kota (SKRK)         2021                                      berlaku          Rakyat dan Kawasan
                                                                                                                      GAS
                                                                                          Pemukiman, Cipta
                                                                                          Karya dan Tata Ruang
   Nomor Pokok Wajib Pajak
 284.                          01.592.749.4-631.000                      Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                      GFV
   (NPWP)                                                                berlaku          Pajak
   Surat Keterangan
 285.                          PEM-04401/WPJ.05/KP/0603/2010             Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)                                                       berlaku          Jawa Timur 1 KPP            GFV
                                                                                          Madya Surabaya
   Surat Pengukuhan
 286.                          S-3PKP/WPJ.11/KP.1103/2015                Tidak ada masa   Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak                                                  berlaku          Jawa Timur 1 KPP            GFV
                                                                                          Madya Surabaya
   Nomer Induk Berusaha
 287.                          8120411011466 tanggal 30 Juni 2022        Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                      GFV
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Sertifikat Standar
 288.                          81204110114660001 tanggal 24 November     Berlaku selama   Kementerian
                               2021                                      menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                      GFV
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Sertifikat Standar
 289.                          81204110114660004 tanggal 30 Juni 2022    Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                      GFV
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Sertifikat Standar
 290.                          81204110114660002 tanggal 21 Juni 2022    Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Badan
                                                                                                                      GFV
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 291.                          19102110313578310 tanggal 24 November     24 November 2024 Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan        2021                                                       Investasi/Badan
                                                                                                                      GFV
   Ruang                                                                                  Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal




                                                                                                                              81
Page 84
        Nama Perizinan/         No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                          Pihak Yang
No.                                                                        Masa Berlaku                           Pemilik Izin
          Pendaftaran                        Dikeluarkan                                     Mengeluarkan
   Persetujuan Kesesuaian
 292.                        19102110313578309 tanggal 30 Juni 2022     30 Juni 2025     Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                  Investasi/Badan
                                                                                                                     GFV
   Ruang                                                                                 Koordinasi Penanaman
                                                                                         Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 293.                        24112110213578093 tanggal 24 November      24 November 2024 Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan      2021                                                        Investasi/Badan
                                                                                                                     GFV
   Ruang                                                                                 Koordinasi Penanaman
                                                                                         Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 294.                        24112110213578094 tanggal 24 November      24 November 2024 Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan      2021                                                        Investasi/Badan
                                                                                                                     GFV
   Ruang                                                                                 Koordinasi Penanaman
                                                                                         Modal
   Izin Mendirikan Bangunan 188/1627-91/402.5.09/1996 tanggal 20
 295.                                                                   Tidak ada masa   Dinas Pengawasan
                                                                                                                     GFV
                            Agustus 1996                                berlaku          Bangunan Daerah
   Izin Mendirikan Bangunan 188/1628-91/402.5.09/1996 tanggal 21
 296.                                                                   Tidak ada masa   Dinas Pengawasan
                                                                                                                     GFV
                            Agustus 1996                                berlaku          Bangunan Daerah
   Izin Mendirikan Bangunan 188/1572-91/402.5.09/2008 tanggal 21
 297.                                                                   Tidak ada masa   Dinas Bangunan
                            September 2000                              berlaku          Daerah Kotamdya
                                                                                                                     GFV
                                                                                         Daerah Tingkat II
                                                                                         Surabaya
   Izin Mendirikan Bangunan 188/1652-91/402.5.09/1996 tanggal 28
 298.                                                                   Tidak ada masa   Dinas Pengawasan
                                                                                                                     GFV
                            Agustus 1996                                berlaku          Bangunan Daerah
   Izin Mendirikan Bangunan 188/1595-91/436.5.2/2008 tanggal 14 Mei
 299.                                                                   Tidak ada masa   Dinas Tata Kota dan
                                                                                                                     GFV
                            2008                                        berlaku          Permukiman
   Izin Mendirikan Bangunan 188/2075-91/436.5.2/2008 tanggal 6 Juni
 300.                                                                   Tidak ada masa   Dinas Tata Kota dan
                                                                                                                     GFV
                            2008                                        berlaku          Permukiman
   Izin Mendirikan Bangunan 188/4267-91/436.6.2/2009 tanggal 6
 301.                                                                   Tidak ada masa   Dinas Cipta Karya dan
                                                                                                                     GFV
                            Desember 2009                               berlaku          Tata Ruang
   Izin Mendirikan Bangunan 1884.4/9346-91/436.7.5/2017 tanggal 29
 302.                                                                   Tidak ada masa   Dinas Perumahan
                            Desember 2017                               berlaku          Rakyat dan Kawasan
                                                                                                                     GFV
                                                                                         Permukiman, Cipta
                                                                                         Karya dan Tata Ruang
   Studi Analisa Dampak
 303.                        Maret 2001                                 Berlaku selama   GFV bersama dengan
   Lingkungan (ANDAL)                                                   menjalankan      PT Asia Harda
                                                                                                                     GFV
   Perumahan Terpadu                                                    kegiatan usaha   (Konsultan ANDAL)
   Graha Famili
   Surat Keterangan
 304.                        680/14866/436.6.2/2016 tanggal 4 September Tidak ada masa    Plt. Kepala Dinas
   mengenai Pembaharuan      2016                                       berlaku           Pekerjaan Umum Cipta
                                                                                                                     GFV
   Surat Keterangan                                                                       Karya dan Tata Ruang,
   Rencana Kota                                                                           Kota Surabaya
   Surat Arahan Sistem
 305.                        621.5/5269/436.6.1/2016 tanggal 1          Tidak ada masa    Dinas Pekerjaan Umum
   Drainase                  September 2016                             berlaku           Bina Marga dan
                                                                                                                     GFV
                                                                                          Pematusan Pemerintah
                                                                                          Kota Surabaya
   Surat Persetujuan Analisis 550.1/22093/436.6.10/2016 tanggal 17
 306.                                                                   Tidak ada masa    Tim Penilai
   Dampak Lalu Lintas         Oktober 2016                              berlaku           ANDALALIN, Dinas
                                                                                                                     GFV
   Pembangunan Apartemen                                                                  Perhubungan, Kota
   The Rosebay                                                                            Surabaya
   Surat Persetujuan
 307.                         660.1/4592/436.7.12/2017 tanggal 24 Mei   Tidak ada masa    Kepala Lingkungan
   Kerangka Acuan             2017                                      berlaku           Hidup, Dinas
   Apartemen The Rosebay                                                                  Lingkungan Hidup,          GFV
                                                                                          Pemerintah Kota
                                                                                          Surabaya
   Izin Lingkungan Kegiatan 660.1/827/Kep/436.7.12/2017 tanggal 11
 308.                                                                   Berlaku selama    Dinas Lingkungan
   Pembangunan Apartemen September 2017                                 menjalankan       Hidup, Dinas
                                                                                                                     GFV
   The Rosebay                                                          kegiatan usaha    Lingkungan Hidup,
                                                                                          Kota Surabaya
   Surat Keputusan
 309.                        660.1/826/Kep/436.7.12/2017 tanggal 11     Berlaku selama    Dinas Lingkungan
   Kelayakan Lingkungan      September 2017                             menjalankan       Hidup, Dinas
   Hidup (KLK)                                                          kegiatan usaha    Lingkungan Hidup,
                                                                                                                     GFV
                                                                                          Kota Surabaya (atas
                                                                                          nama Walikota
                                                                                          Surabaya)
   Izin Lingkungan
 310.                        Tanggal 4 Juni 2001                        Berlaku selama    Kementerian
                                                                        menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                     GFV
                                                                        kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal




                                                                                                                             82
Page 85
         Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                          Masa Berlaku                             Pemilik Izin
           Pendaftaran                         Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
   Izin Lingkungan
 311.                          Tanggal 11 September 2017                  Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                         GFV
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Surat Keterangan Domisili
 312.                          510/173/436.9.21.4/2018 tanggal 26 April   25 April 2023     Kelurahan Pradah
                                                                                                                         GFV
   Usaha                       2022                                                         Kalikendal
   Nomor Pokok Wajib Pajak
 313.                          01.586.562.9-022.000                       Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                        GPUS
   (NPWP)                                                                 berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 314.                          PEM-04401/WPJ.05/KP/0603/2010              Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                        berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                            DJP Jakarta Pusat, KPP      GPUS
                                                                                            Pratama Jakarta Tanah
                                                                                            Abang Satu
   Nomor Induk Berusaha
 315.                          0220207840665 tanggal 6 Agustus 2019       Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                        GPUS
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Sertifikat Standar
 316.                          02202078406650001 tanggal 31 Mei 2022      Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                        GPUS
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 317.                          31052210213171067 tanggal 30 Juni 2022     30 Juni 2025      Kementerian
   Pemanfaatan Ruang                                                                        Investasi/Badan
                                                                                                                        GPUS
   (PKKPR)                                                                                  Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.296.493.6-041.000
 318.                                                                     Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                         HTHI
   (NPWP)                                                                 berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 319.                      PEM-61/WPJ.05/KP.0103/2003                     Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)                                                        berlaku           Jakarta Utara KPP           HTTHI
                                                                                            Pratama Jakarta Pluit
   NIB
 320.                          1266000330027 tanggal 2 Maret 2021         Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                         HTHI
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Sertifikat Standar
 321.                          126600003300270001 Tanggal 2 Maret 2021    Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                         HTHI
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Persertujuan Kesesuaian
 322.                          23052210213172095 tanggal 23 Mei 2022      23 Mei 2025       Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Badan
                                                                                                                         HTHI
   Ruang (PKKPR)                                                                            Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 03.234.749.4-022.00
 323.                                                                     Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                     IGPALAMARTA
   (NPWP)                                                                 berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 324.                      PEM-00726/WPJ.06/KP.1003/2012 tanggal 25       Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)         Mei 2012                                       berlaku           Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                     IGPALAMARTA
                                                                                            Pratama Jakarta Tanah
                                                                                            Abang Satu
   NIB
 325.                          1228000462599 tanggal 29 April 2021        Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                     IGPALAMARTA
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Sertifikat Standar
 326.                          1228000462599 tanggal 25 Mei 2022          Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                     IGPALAMARTA
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.042.3-016.000
 327.                                                                     Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                      IGPERDANA
   (NPWP)                                                                 berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 328.                      PEM-01088/WPJ.04/KP.0903/2013                  Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Terdaftar (SKT)                                                        berlaku           Jakarta Selatan KPP
                                                                                                                      IGPERDANA
                                                                                            Pratama Jakarta
                                                                                            Cilandak
   Surat Pengukuhan
 329.                          PEM-01419/WPJ.04/KP.0903/2013              Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak                                                   berlaku           Jakarta Selatan KPP
                                                                                                                      IGPERDANA
   (SPPKP)                                                                                  Pratama Jakarta
                                                                                            Cilandak
   Nomor Induk Berusaha
 330.                          0298010230283 tanggal 8 Desember 2020      Berlaku selama    Kementerian               IGPERDANA




                                                                                                                                 83
Page 86
        Nama Perizinan/         No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                             Pihak Yang
No.                                                                         Masa Berlaku                          Pemilik Izin
          Pendaftaran                        Dikeluarkan                                        Mengeluarkan
                                                                         menjalankan       Investasi/Badan
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Sertifikat Standar
 331.                        02980102302830001 tanggal 25 Mei 2022       Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                 IGPERDANA
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 332.                        25052210213174063 tanggal 25 Mei 2022       25 Mei 2025       Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Badan
                                                                                                                 IGPERDANA
   Ruang                                                                                   Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Izin Pemanfaatan Ruang
 333.                        653/782-BP2T/2013 tanggal 3 Juli 2013                         Walikota Tangerang
                                                                                                                 IGPERDANA
                                                                                           Selatan
   Izin Lokasi
 334.                        591/11-BP2T/2013 tanggal 4 Juli 2013        Tidak ada masa    Walikota Tangerang
                                                                                                                 IGPERDANA
                                                                         berlaku           Selatan
   Rekomendasi Teknis
 335.                        610/928-MKT tanggal 7 Oktober 2013          Tidak ada masa    Dinas Bina Marga dan
   Penataan Drainase dan                                                 berlaku           Sumber Daya Air
                                                                                                                 IGPERDANA
   Peil Banjir                                                                             Pemerintah Kota
                                                                                           Tangerang Selatan
   Izin Lokasi
 336.                        14 September 2016                           Tidak ada masa    Kementerian
                                                                         berlaku           Investasi/Badan
                                                                                                                 IGPERDANA
                                                                                           Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Persetujuan UKL-UPL
 337.                        660/77-BP2T/2013 tanggal 19 September       Berlaku selama    Badan Pelayanan
   Perumahan                 2013                                        menjalankan       Perizinan Terpadu
                                                                                                                 IGPERDANA
                                                                         kegiatan usaha    Wilayah Kota
                                                                                           Tangerang Selatan
   Rekomendasi Analisis
 338.                        551.1/868/LL tanggal 13 Juni 2014           Berlaku selama    Dinas Perhubungan
   Dampak Lalu Lintas                                                    menjalankan       Komunikasi dan
                                                                         kegiatan usaha    Informatika           IGPERDANA
                                                                                           Pemerintah Kota
                                                                                           Tangerang Selatan
   Pengesahan Rencana
 339.                        653.1/158-BP2T/2015 tanggal 5 Februari 2015 Tidak ada masa    Badan Pelayanan Izin
   Tapak                                                                 berlaku           Terpadu Pemerintah
                                                                                                                 IGPERDANA
                                                                                           Kota Tangerang
                                                                                           Selatan
   Izin Mendirikan Bangunan 648.3/1067-BP2T/2015 tanggal 28 April 2015
 340.                                                                    Tidak ada masa    Badan Pelayanan Izin
                                                                         berlaku           Terpadu Pemerintah
                                                                                                                 IGPERDANA
                                                                                           Kota Tangerang
                                                                                           Selatan
   Nomor Pokok Wajib Pajak 03.930.040.7-022.00
 341.                                                                    Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                  IGPERKASA
   (NPWP)                                                                berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 342.                      PEM-00060/WPJ.06/KP.1003/2009                 Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Terdaftar (SKT)                                                       berlaku           Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                  IGPERKASA
                                                                                           Jakarta Tanah Abang
                                                                                           Satu
   Surat Pengukuhan
 343.                        PEM-00753/WPJ.06/KP.1003/2011               Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak                                                  berlaku           Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                  IGPERKASA
   (SPPKP)                                                                                 Jakarta Tanah Abang
                                                                                           Satu
   Nomor Induk Berusaha
 344.                        9120501822369 tanggal 26 Agustus 2019       Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                  IGPERKASA
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Sertifikat Standar
 345.                        91205018223690002 tanggal 12 Juli 2022      Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                  IGPERKASA
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 346.                        06062210213171287 tanggal 6 Juni 2022       6 Juni 2025       Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Badan
                                                                                                                  IGPERKASA
   Ruang (PKKPR)                                                                           Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 03.234.748.6-022.000
 347.                                                                    Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                IGPRAMUDYA
   (NPWP)                                                                berlaku           Pajak
   Nomor Pokok Wajib Pajak 03-234.748.6-016.001
 348.                                                                    Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                IGPRAMUDYA
   (NPWP)                                                                berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 349.                      PEM-00725/wpj.06/kp.1003/2012                 Tidak ada masa    Direktorat Jenderal  IGPRAMUDYA




                                                                                                                            84
Page 87
           Nama Perizinan/      No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                             Pihak Yang
No.                                                                         Masa Berlaku                              Pemilik Izin
             Pendaftaran                     Dikeluarkan                                        Mengeluarkan
      terdaftar (SKT)                                                    berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                           DJP Jakarta Pusat, KPP
                                                                                           Pratama Jakarta Tanah
                                                                                           Abang Satu
   Surat Keterangan
 350.                        S-2988KT/WPJ.30/KP.0803/2019                Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                       berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                           DJP Jakarta Selatan II,   IGPRAMUDYA
                                                                                           KPP Pratama Jakarta
                                                                                           Cilandak
   Surat Pengukuhan
 351.                        PEM-00740/WPJ.06/KP.1003/2013               Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   Pengusaha Kena Pajak                                                  berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                           DJP Jakarta Pusat, KPP    IGPRAMUDYA
                                                                                           Pratama Jakarta Tanah
                                                                                           Abang Satu
   Surat Pengukuhan
 352.                        S-1165PKP/WPJ.30/KP.0803/2019               Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   Pengusaha Kena Pajak                                                  berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                           DJP Jakarta Selatan II,   IGPRAMUDYA
                                                                                           KPP Pratama Jakarta
                                                                                           Cilandak
   Sertifikat Standar
 353.                        02202068912110001 tanggal 30 Mei 2022       Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                     IGPRAMUDYA
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 354.                        30052210213171069 tanggal 30 Mei 2022       30 Mei 2025       Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Badan
                                                                                                                     IGPRAMUDYA
   Ruang                                                                                   Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Nomor Induk Berusaha
 355.                        0220206891211                               Berlaku selama    Kementerian
                             tanggal 11 Agustus 2020                     menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                     IGPRAMUDYA
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Izin Mendirikan Bangunan 178/8.1C/31.74.06/-1.785.51/2016 tanggal 23 Tidak ada masa
 356.                                                                                      Satuan Pelaksana
   Kelas C (SHGB No. 4387) Desember 2016                                berlaku            Pelayanan Terpadu
                                                                                                                     IGPRAMUDYA
                                                                                           Satu Pintu, Kecamatan
                                                                                           Cilandak
   Ketetapan Rencana Kota
 357.                        408/5.2.0/31.74/-1.711.531/2016 tanggal 2   Tidak ada masa    Pelayanan Terpadu
   (SHGB No. 4387)           November 2016                               berlaku           Satu Pintu Jakarta        IGPRAMUDYA
                                                                                           Selatan
   Izin Mendirikan Bangunan 179/8.1C/31.74.06/-1.785.51/2016 tanggal 23 Tidak ada masa
 358.                                                                                      Satuan Pelaksana
   Kelas C (SHGB No. 4386) Desember 2016                                berlaku            Pelayanan Terpadu
                                                                                                                     IGPRAMUDYA
                                                                                           Satu Pintu, Kecamatan
                                                                                           Cilandak
   Ketetapan Rencana Kota
 359.                        409/5.2.0/31.74/-1.711.531/2016 tanggal 2   Tidak ada masa    Pelayanan Terpadu
   (SHGB No. 4386)           November 2016                               berlaku           Satu Pintu Jakarta        IGPRAMUDYA
                                                                                           Selatan
   Nomor Pokok Wajib Pajak 91.452.092.9-016.000
 360.                                                                    Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                         IMJ
   (NPWP)                                                                berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 361.                      S-4180KT/WPJ.30/KP.0803/2019                  Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Terdaftar (SKT)                                                       berlaku           Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                         IMJ
                                                                                           Pratama Jakarta
                                                                                           Cilandak
   Surat Pengukuhan Kena
 362.                        S-1150PKP/WPJ.30/KP.0803/2019               Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Pajak (SPPKP)                                                         berlaku           Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                         IMJ
                                                                                           Pratama Jakarta
                                                                                           Cilandak
   Nomor Induk Berusaha
 363.                        9120107641822 tanggal 26 Agustus 2019       Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                         IMJ
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Sertifikat Standar
 364.                        91201076418220001 tanggal 3 Juni 2022       Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                         IMJ
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 365.                        31052210213174419 tanggal 31 Mei 2022       31 Mei 2025       Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Badan
                                                                                                                         IMJ
   Ruang (PKKPR)                                                                           Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal




                                                                                                                                 85
Page 88
       Nama Perizinan/        No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                              Pihak Yang
No.                                                                         Masa Berlaku                           Pemilik Izin
          Pendaftaran                      Dikeluarkan                                          Mengeluarkan
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.505.720.9-022.00
 366.                                                                    Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                       IE
   (NPWP)                                                                berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 367.                      PEM-02329/WPJ.06/KP.1003/2008                 Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Terdaftar (SKT)                                                       berlaku           Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                       IE
                                                                                           Jakarta Tanah Abang
                                                                                           Satu
   Surat Pengukuhan Kena
 368.                        PEM-02635/WPJ.06/KP.1003/2008               Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Pajak (SPPKP)                                                         berlaku           Jakarta Pusat KPP
                                                                                                                       IE
                                                                                           Jakarta Tanah Abang
                                                                                           Satu
   Nomor Induk Berusaha
 369.                        0298010251174 tanggal 17 Desember 2020      Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                       IE
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Sertifikat Standar
 370.                        02980102511740001 tanggal 24 Mei 2022       Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                       IE
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 371.                        24052210213171154 tanggal 30 Mei 2022       30 Mei 2025       Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Badan
                                                                                                                       IE
   Ruang                                                                                   Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 86.967.425.9-618.000
 372.                                                                    Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                       JII
   (NPWP)                                                                berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 373.                      S-12253KT/WPJ.11/KP.1303/2018                 Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)                                                       berlaku           Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                       JII
                                                                                           Pratama Surabaya
                                                                                           Karangpilang
   Surat Pengukuhan
 374.                        S-113PKP/WPJ.11/KP.1303/2019                Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak                                                  berlaku           Jawa Timur I, KPP
                                                                                                                       JII
                                                                                           Pratama Surabaya
                                                                                           Karangpilang
   Nomor Induk Berusaha
 375.                        9120105372729 tanggal 22 Maret 2019         Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                       JII
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Surat Keterangan Domisili 510/64/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari
 376.                                                                                      Kelurahan Pradah
   Usaha                     2022                                                          Kalikendal, Kecamatan
                                                                                                                       JII
                                                                                           Dukuh Pakis, Kota
                                                                                           Surabaya
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.928.3-402.000
 377.                                                                    Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                      PLP
   (NPWP)                                                                berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 378.                      S-603KT/WPJ.08/KP.0703/2020                   Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)                                                       berlaku           Banten KPP Madya           PLP
                                                                                           Tangerang
   Surat Pengukuhan Kena
 379.                        S-580PKP/WPJ.08/KP.0703/2020                Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Pajak (SPPKP)                                                         berlaku           Banten KPP Madya           PLP
                                                                                           Tangerang
   Nomor Induk Berusaha
 380.                        9120303552819 tanggal 21 Mei 2019           Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                      PLP
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 381.                        27062210213171618 tanggal 27 Juni 2022      27 Juni 2025      Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Badan
                                                                                                                      PLP
   Ruang                                                                                   Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Sertifikat Standar
 382.                        91203035528190002 tanggal 18 Mei 2022       Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                      PLP
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Izin Mendirikan Bangunan 644/Kep-1963/IMB/BPPMPT/2011 tanggal 30
 383.                                                                    Tidak ada masa    Walikota Tangerang
                                                                                                                      PLP
                            Desember 2011                                berlaku
   Izin Mendirikan Bangunan 647/Kep-773/BPPMPT/2012 tanggal 19 Juni
 384.                                                                    Tidak ada masa    Walikota Tangerang
                                                                                                                      PLP
                            2012                                         berlaku
   Izin Mendirikan Bangunan 644/Kep-556/IMB/BPPMPT/2013 tanggal 9
 385.                                                                    Tidak ada masa    Walikota Tangerang
                                                                                                                      PLP
                            April 2013                                   berlaku
   Izin Mendirikan Bangunan 644/Kep-1400/IMB/BPPMPT/2013 tanggal 23
 386.                                                                    Tidak ada masa    Walikota Tangerang         PLP




                                                                                                                              86
Page 89
         Nama Perizinan/           No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                           Pihak Yang
No.                                                                            Masa Berlaku                            Pemilik Izin
           Pendaftaran                          Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
                              Juli 2013                                     berlaku
   Izin Mendirikan Bangunan
 387.                         643.3/Kep-23/BPPMPT/IMB/III/2014 tanggal      Tidak ada masa    Walikota Tangerang
                                                                                                                          PLP
                              17 Juli 2014                                  berlaku
   Izin Mendirikan Bangunan
 388.                         645/Kep-23/BPPMPT/IMB/II/2015 tanggal 27      Tidak ada masa    Walikota Tangerang
                                                                                                                          PLP
                              April 2015                                    berlaku
   Izin Mendirikan Bangunan
 389.                         647/Kep-36/BPPMPT/IMB/II/2015 tanggal 17      Tidak ada masa    Walikota Tangerang
                                                                                                                          PLP
                              Juni 2015                                     berlaku
   Izin Mendirikan Bangunan
 390.                         644/Kep-73/BPPMPT/IMB/IV/2015 tanggal 16      Tidak ada masa    Walikota Tangerang
                                                                                                                          PLP
                              Oktober 2015                                  berlaku
   Izin Mendirikan Bangunan
 391.                         647/Kep-103/BPPMPT/IMB/2016 tanggal 2         Tidak ada masa    Walikota Tangerang
                                                                                                                          PLP
                              Desember 2016                                 berlaku
   Sertifikat Laik Fungsi
 392.                         5 Februari 2020                               Berlaku selama    Kementerian
                                                                            menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                          PLP
                                                                            kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                              Modal
   Izin Lokasi Tanah untuk
 393.                         648/Kep.374-BPPT/2011 tanggal 4 Oktober       Tidak ada masa    Walikota Tangerang
   Keperluan Fasilitas        2011                                          berlaku
   Penunjang Bandara
                                                                                                                          PLP
   (Hotel, Perkantoran,
   Pergudangan dan Lowrise
   Apartemen)
   Izin Lokasi Tanah untuk
 394.                         580/Kep-500-BPPMPT/2012 tanggal 28            Tidak ada masa    Walikota Tangerang
   Keperluan Fasilitas        November 2012                                 berlaku
   Penunjang Bandara
                                                                                                                          PLP
   (Hotel, Perkantoran,
   Pergudangan dan Lowrise
   Apartemen
   Izin Penggunaan
 395.                         651/1000-BPPT/2011 tanggal 27 Desember        Tidak ada masa    Walikota Tangerang
                                                                                                                          PLP
   Pemanfaatan Tanah          2011                                          berlaku
   Rekomendasi Ketinggian
 396.                         OBSH/678/TEK.05/XII/2012 tanggal 3            Tidak ada masa    Kepala Kantor Otoritas
   Bangunan                   Desember 2012                                 berlaku           Bandar Udara Wilayah
                                                                                                                          PLP
                                                                                              I, Kementerian
                                                                                              Perhubungan
   Rencana Bangun
 397.                         OBSH/326/TEK.05/V/2012 tanggal 11 Mei         Tidak ada masa    Kepala Kantor Otoritas
   Apartemen                  2012                                          berlaku           Bandar Udara Wilayah
                                                                                                                          PLP
                                                                                              I, Kementerian
                                                                                              Perhubungan
   Kajian Teknis Penataan
 398.                         611.13/1312-SDA/2011 tanggal 29 Desember      Tidak ada masa    Kepala Dinas Pekerjaan
                                                                                                                          PLP
   Drainase                   2011                                          berlaku           Umum Kota Tangerang
   Kajian Teknis Penataan
 399.                         611.13/0928-SDA/2012 tanggal 7 Agustus        Tidak ada masa    Kepala Dinas Pekerjaan
                                                                                                                          PLP
   Drainase                   2012                                          berlaku           Umum Kota Tangerang
   Rekomendasi Amdal Lalu
 400.                         551-11/0374-Bid.Lalin tanggal 27 Maret 2013   Tidak ada masa    Kepala Dinas
   Lintas Pembangunan                                                       berlaku           Perhubungan Kota
   apartemen Aeropolis Jl.                                                                    Tangerang                   PLP
   Suryadharma Kota
   Tangerang
   Kelayakan Lingkungan
 401.                         660/Kep.122-BPLH/2014 tanggal 12 Februari     Berlaku selama    Walikota Tangerang
   Hidup                      2014                                          menjalankan                                   PLP
                                                                            kegiatan usaha
   Kelayakan Lingkungan
 402.                         660/Kep.468-BPLH/2015 tanggal 19 Agustus      Berlaku selama    Walikota Tangerang
   Hidup                      2015                                          menjalankan                                   PLP
                                                                            kegiatan usaha
   Izin Lingkungan
 403.                         660/Kep.124-BPLH/2014 tanggal 13 Februari     Berlaku selama    Walikota Tangerang
                              2014                                          menjalankan                                   PLP
                                                                            kegiatan usaha
   Nomor Pokok Wajib Pajak 01.108.003.3-513.000
 404.                                                                       Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                       SEGAJUNG
   (NPWP)                                                                   berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 405.                      S-103KT/WPJ.10/KP.1403/2019                      Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Terdaftar (SKT)                                                          berlaku           Jawa Tengah I KPP        SEGAJUNG
                                                                                              Pratama Batang
   Surat Pengukuhan
 406.                         S-2PKP/WPJ.10/KP.1403/2019                    Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak                                                     berlaku           Jawa Tengah I KPP        SEGAJUNG
   (SPPKP)                                                                                    Pratama Batang
   Nomor Induk Berusaha
 407.                         9120018011944 tanggal 14 September 2019       Berlaku selama    Kementerian
                                                                            menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                       SEGAJUNG
                                                                            kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                              Modal




                                                                                                                                  87
Page 90
         Nama Perizinan/        No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                             Pihak Yang
No.                                                                          Masa Berlaku                           Pemilik Izin
           Pendaftaran                       Dikeluarkan                                         Mengeluarkan
   Izin Usaha Kawasan
 408.                        91200180119440002 tanggal 31 Januari 2022    Berlaku selama    Kementerian
   Industri                                                               menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                    SEGAJUNG
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 409.                        29012210213325006 tnaggal 29 Januari 2022    29 Januari 2025   Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Badan
                                                                                                                    SEGAJUNG
   Ruang                                                                                    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 01.544.773.3-604.000
 410.                                                                     Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                       PSU
   (NPWP)                                                                 berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 411.                      PEM-00091/WPJ.11/KP.0103/2003                  Tidak ada masa    Kantor Wilayah XI DJP
   Terdaftar (SKT)                                                        berlaku           Jawa Bagian Timur I
                                                                                                                       PSU
                                                                                            KPP Surabaya
                                                                                            Sukomanunggal
   Surat Pengukuhan
 412.                        PEM-0115/WPJ.11/KP.0103/2014                 Tidak ada masa    Kantor Wilayah XI DJP
   Pengusaha Kena Pajak                                                   berlaku           Jawa Bagian Timur I
                                                                                                                       PSU
   (SPPKP)                                                                                  KPP Surabaya
                                                                                            Sukomanunggal
   Sertifikat Standar
 413.                        12850064826250001 tanggal 26 Juli 2022       Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                       PSU
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   NIB
 414.                        1285006482625 tanggal 22 April 2021          Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                       PSU
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Surat Keterangan Domisili 590/49/436.9.27.2/2022 tanggal 11 April 2022 11 April 2023
 415.                                                                                       Kantor Kelurahan
                                                                                            Tanjungsari,
                                                                                            Kecamatan                  PSU
                                                                                            Sukomanunggal, Kota
                                                                                            Surabaya
   Nomor Pokok Wajib Pajak 01.342.911.3-016.000
 416.                                                                     Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                       PSP
   (NPWP)                                                                 berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 417.                      PEM-00045/WPJ.04/KP/0903/2014                  Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Terdaftar (SKT)                                                        berlaku           Jakarta Selatan KPP
                                                                                                                       PSP
                                                                                            Pratama Jakarta
                                                                                            Cilandak
   Surat Pengukuhan
 418.                        PEM-00767/WPJ.04/KP.0903/2014                Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak                                                   berlaku           Jakarta Selatan KPP
                                                                                                                       PSP
   (SPPKP)                                                                                  Pratama Jakarta
                                                                                            Cilandak
   Nomor Induk Berusaha
 419.                        9120007542189 tanggal 28 Mei 2019            Berlaku selama    Kementerian
                                                                          menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                       PSP
                                                                          kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Izin Usaha (Surat Izin
 420.                        12 Agustus 2014                              Berlaku selama    Kementerian
   Usaha Perdagangan                                                      menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                       PSP
   (SIUP))                                                                kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Izin Usaha Pembangunan 296/1/IU/PMA/2018 tanggal 14 Februari 2018
 421.                                                                     Berlaku selama    Badan Koordinasi
   dan Pengusahaan Properti                                               menjalankan       Penanaman Modal            PSP
   Penanaman Modal Asing                                                  kegiatan usaha
   Izin Pendahuluan Struktur 049/IP-STR/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012
 422.                                                                     Berlaku selama    Dinas Pengawasan dan
   Menyeluruh                                                             menjalankan       Penertiban Bangunan        PSP
                                                                          kegiatan usaha    Provinsi DKI Jakarta
   Surat Penyempurnaan Izin 34/J.1/31.74.03.1004.06.021.K3.b/1/-
 423.                                                                     Tidak ada masa    Gubernur DKI Jakarta
   Prinsip Pemanfaatan      1.711.32/2019                                 berlaku                                      PSP
   Ruang
   Rekomendasi Penetapan 2184/-1.797.1 tanggal 7 Maret 2014
 424.                                                                     Tidak ada masa    Dinas Pekerjaan Umum
                                                                                                                       PSP
   Peil                                                                   berlaku           Provinsi DKI Jakarta
   Rekomendasi Manajemen 4716/-1.811.22 tanggal 7 Juli 2014
 425.                                                                     Tidak ada masa    Dinas Perhubungan
   dan Rekayasa Lalu Lintas                                               berlaku           Provinsi DKI Jakarta
   Pembangunan                                                                                                         PSP
   Perkantoran South
   Quarter Jakarta Selatan
   Izin Lingkungan Kegiatan 212 Tahun 2014 tanggal 26 Juni 2012
 426.                                                                     Berlaku selama    Badan Pengelola
                                                                                                                       PSP
   Pembangunan Kantor dan                                                 menjalankan       Lingkungan Hidup




                                                                                                                               88
Page 91
         Nama Perizinan/        No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                        Masa Berlaku                            Pemilik Izin
           Pendaftaran                       Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
   Fasilitasnya (South                                                  kegiatan usaha    Daerah Provinsi DKI
   Quarter)                                                                               Jakarta
   Izin Lingkungan
 427.                        13 Agustus 2020                            Berlaku selama    Kementerian
                                                                        menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                      PSP
                                                                        kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Izin Mendirikan Bangunan 3980/IMB/2014 tanggal 1 Desember 2014
 428.                                                                   Tidak ada masa    Dinas Pengawasan dan
                                                                        berlaku           Penertiban Bangunan         PSP
                                                                                          Provinsi DKI Jakarta
   Izin Lokasi
 429.                        21 Mei 2019                                Berlaku selama    Kementerian
                                                                        menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                      PSP
                                                                        kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Izin Mendirikan Bangunan 57/C.37a/31.74.06.1001.06.021.K.3.b/1/-
 430.                                                                   Tidak ada masa    Dinas Penanaman
                            1.785.51/2020 tanggal 30 Desember 2020      berlaku           Modal dan Pelayanan
                                                                                                                      PSP
                                                                                          Terpadu Satu Pintu
                                                                                          Provinsi DKI Jakarta
   Izin Lingkungan
 431.                        22/K.1a/31.74.06.1001.06.021.K.3.b/1/-     Berlaku selama    Dinas Penanaman
                             1.774.15/2020 tanggal 18 September 2020    menjalankan       Modal dan Pelayanan
                                                                                                                      PSP
                                                                        kegiatan usaha    Terpadu Satu Pintu
                                                                                          Provinsi DKI Jakarta
   Izin Lokasi
 432.                        045/J.2/31/-1.711.32/2018 tanggal 25       Tidak ada masa    Dinas Penanaman
                             September 2019                             berlaku           Modal dan Pelayanan
                                                                                                                      PSP
                                                                                          Terpadu Satu Pintu
                                                                                          Provinsi DKI Jakarta
   Kelayakan Lingkungan
 433.                        22/K.1C/31.74.06.1001.06.021.K.3.b/1/-     Berlaku selama    Dinas Penanaman
   Hidup                     1.774.15/2020 tanggal 18 September 2020    menjalankan       Modal dan Pelayanan
                                                                                                                      PSP
                                                                        kegiatan usaha    Terpadu Satu Pintu
                                                                                          Provinsi DKI Jakarta
   Izin Pemanfaatan Air
 434.                        71/K.11.1/31.74.06.1001.06.001.K.3.b/1/-   25 Agustus 2024   Dinas Penanaman
   Tanah Sumur Bor           1.774.15/e/2021tanggal 26 Agustus 2021                       Modal dan Pelayanan
                                                                                                                      PSP
                                                                                          Terpadu Satu Pintu
                                                                                          Provinsi DKI Jakarta
   Izin Pemanfaatan Air
 435.                        5/K.11.1/31.74.06.1001.06.001.K.3/1/-      9 Januari 2025    Dinas Penanaman
   Tanah Sumur Bor           1.774.15/e/2022 tanggal 10 Januari 2022                      Modal dan Pelayanan
                                                                                                                      PSP
                                                                                          Terpadu Satu Pintu
                                                                                          Provinsi DKI Jakarta
   Sertifikat Laik Fungsi
 436.                        011/C.39a/31.74/06.1001.06.021.K.3.b/1/-   19 Juni 2024      Dinas Penanaman
                             1.785.51/2019 tanggal 20 Juni 2019                           Modal dan Pelayanan
                                                                                                                      PSP
                                                                                          Terpadu Satu Pintu
                                                                                          Provinsi DKI Jakarta
   Nomor Pokok Wajib Pajak 01.357.453.8-074.000
 437.                                                                   Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                       AA
   (NPWP)                                                               berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 438.                      PEM-00063/WPJ.06/KP.1303/2008                Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                      berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                          DJP Jakarta Pusat, KPP       AA
                                                                                          Pratama Jakarta
                                                                                          Gambir Empat
   Surat Pengukuhan
 439.                        PEM-00064/WPJ.06/KP/1303/2008              Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   Pengusaha Kena Pajak                                                 berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                          DJP Jakarta Pusat, KPP       AA
                                                                                          Pratama Jakarta
                                                                                          Gambir Empat
   Surat Keterangan Domisili 471/54/436.9.21.4/2021 tanggal 29
 440.                                                                   29 September 2022 Pemerintah Kota
   Perusahaan                September 2021                                               Surabaya Kec. Dukuh
                                                                                                                       AA
                                                                                          Pakis Kel. Pradah
                                                                                          Kalikendal
   Nomor Induk Berusaha
 441.                        9120204311639 tanggal 13 Maret 2019        Berlaku selama    Kementerian
                                                                        menjalankan       Investasi/Badan
                                                                                                                       AA
                                                                        kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 73.584.783.2-022.000
 442.                                                                   Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                       IAP
   (NPWP)                                                               berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 443.                      S-2039KT/WPJ.06/KP.1003/2015                 Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                      berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                                       IAP
                                                                                          DJP Jakarta Pusat, KPP
                                                                                          Pratama Jakarta Tanah




                                                                                                                              89
Page 92
        Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                         Masa Berlaku                            Pemilik Izin
          Pendaftaran                         Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
                                                                                           Abang Satu
   Surat Pengukuhan
 444.                         S-1804PKP/WPJ.06/KP.1003/2015              Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   Pengusaha Kena Pajak                                                  berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                           DJP Jakarta Pusat, KPP       IAP
                                                                                           Pratama Jakarta Tanah
                                                                                           Abang Satu
   Nomor Induk Berusaha
 445.                         0220402852079                              Berlaku selama    Kementerian
                              Tanggal 27 Agustus 2020                    menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        IAP
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Sertifikat Standar
 446.                         02204028520790001 tanggal 24 Mei 2022      Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        IAP
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 447.                         24052210213171148 tanggal 24 Mei 2022      24 Mei 2025       Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        IAP
   Ruang                                                                                   Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.041.5-022.000
 448.                                                                    Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                    IGPERSADA
   (NPWP)                                                                berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 449.                      PEM-00061/WPJ.06/KP.1003/2009                 Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                       berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                           DJP Jakarta Pusat, KPP   IGPERSADA
                                                                                           Pratama Jakarta Tanah
                                                                                           Abang Satu
   Nomor Induk Berusaha
 450.                         9120400842865                              Berlaku selama    Kementerian
                              Tanggal 26 Agustus 2019                    menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                    IGPERSADA
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Sertifikat Standar
 451.                         91204008428650001 tanggal 2 Juni 2022      Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                    IGPERSADA
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 452.                         20062210213171138 tanggal 2 Juni 2022      2 Juni 2025       Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                    IGPERSADA
   Ruang                                                                                   Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.043.1-022.00
 453.                                                                    Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                    IGPERWIRA
   (NPWP)                                                                berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 454.                      PEM-00065/WPJ.06/KP.1003/2009                 Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                       berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                           DJP Jakarta Pusat, KPP   IGPERWIRA
                                                                                           Pratama Jakarta Tanah
                                                                                           Abang Satu
   Surat Pengukuhan
 455.                         PEM-00617/WPJ.06/KP/1003/2012              Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   Pengusaha Kena Pajak                                                  berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                           DJP Jakarta Pusat, KPP   IGPERWIRA
                                                                                           Pratama Jakarta Tanah
                                                                                           Abang Satu
   Nomor Induk Berusaha
 456.                         9120408822761                              Berlaku selama    Kementerian
                              Tanggal 26 Agustus 2019                    menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                    IGPERWIRA
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Sertifikat Standar
 457.                         91204088227610001 tanggal 2 Juni 2022      Berlaku selama    Kementerian
                                                                         menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                    IGPERWIRA
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 458.                         02062210213171065 tanggal 2 Juni 2022      2 Juni 2025       Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                    IGPERWIRA
   Ruang                                                                                   Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Izin Usaha (Tanda Daftar
 459.                         26 Agustus 2019                            Berlaku selama    Kementerian
   Usaha Pariwisata)                                                     menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                    IGPERWIRA
                                                                         kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Izin Usaha (Izin Usaha
 460.                         26 Agustus 2019                            Berlaku selama    Kementerian
                                                                                                                    IGPERWIRA
   Penyediaan Sarana                                                     menjalankan       Investasi/Kepala Badan




                                                                                                                               90
Page 93
          Nama Perizinan/        No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                           Pihak Yang
No.                                                                        Masa Berlaku                            Pemilik Izin
            Pendaftaran                       Dikeluarkan                                      Mengeluarkan
      Wisata Alam (IUPSWA))                                              kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Izin Usaha (Izin Usaha
 461.                         26 Agustus 2019                            Berlaku selama   Kementerian
   Penyedia Jasa Wisata                                                  menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                   IGPERWIRA
   Alam (iupjwa))                                                        kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Izin Mendirikan Bangunan 09173/IMB/1996 tanggal 3 Oktober 1996
 462.                                                                    Tidak ada masa   Gubernur Kepala
                                                                                                                    PT Tunas
                                                                         berlaku          Daerah Khusus Ibukota
                                                                                                                   Kwarta Cipta
                                                                                          Jakarta
   Nomor Pokok Wajib Pajak 73.584.805..3-022.000
 463.                                                                    Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                       IAR
   (NPWP)                                                                berlaku          Pajak
   Surat Keterangan
 464.                      S-2040KT/WPJ.06//KP.1003/2015                 Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                       berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                          DJP Jakarta Pusat, KPP       IAR
                                                                                          Pratama Jakarta Tanah
                                                                                          Abang Satu
   Nomor Induk Berusaha
 465.                         0220402822076                              Berlaku selama   Kementerian
                              tanggal 27 Agustus 2020                    menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       IAR
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Sertifikat Standarr
 466.                         02204028220760001 tanggal 2 Juni 2022      Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       IAR
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 467.                         02062210213171080 tanggal 2 Juni 2022      2 Juni 2025      Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                   Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       IAR
   Ruang                                                                                  Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.957.2-618.000
 468.                                                                    Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                       KLS
   (NPWP)                                                                berlaku          Pajak
   Surat Keterangan
 469.                      S-4744KT/WPJ.11/KP.1303/2016                  Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                       berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                          DJP Jawa Timur I, KPP        KLS
                                                                                          Pratama Surabaya
                                                                                          Karangpilang
   Surat Pengukuhan
 470.                         S-294PKP/WPJ.11/KP.1303/2016               Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
   Pengusaha Kena Pajak                                                  berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                          DJP Jawa Timur I, KPP        KLS
                                                                                          Pratama Surabaya
                                                                                          Karangpilang
   Surat Keterangan Domisili 510/575/436.9.21.4/2021 tanggal 26
 471.                                                                    26 November 2022 Kelurahan Pradah
   Usaha                     November 2021                                                Kalikendal, Kecamatan
                                                                                          Dukuh Pakis,                 KLS
                                                                                          Pemerintah Kota
                                                                                          Surabaya
   Nomor Induk Berusaha
 472.                         1279006482527 tanggal 22 April 2021        Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       KLS
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Sertifikat Standar
 473.                         12790064825270001 tanggal 17 Juni 2022     Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       KLS
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 474.                         15062210213578277 tanggal 15 Juni 2022     15 Juni 2025     Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                   Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       KLS
   Ruang                                                                                  Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.751.794.5-063.000
 475.                                                                    Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                      MKR
   (NPWP)                                                                berlaku          Pajak
   Surat Keterangan
 476.                      PEM-00747/WPJ.04/KP.1203/2008                 Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                       berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                          DJP Jakarta Selatan,        MKR
                                                                                          KPP Pratama Jakarta
                                                                                          Setiabudi Tiga
   Nomor Induk Berusaha
 477.                         8120114071384                              Berlaku selama   Kementerian
                              tanggal 18 Oktober 2018                    menjalankan      Investasi/Kepala Badan      MKR
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman




                                                                                                                              91
Page 94
        Nama Perizinan/        No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                              Pihak Yang
No.                                                                       Masa Berlaku                              Pemilik Izin
          Pendaftaran                       Dikeluarkan                                         Mengeluarkan
                                                                                           Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 03.234.812.0-022.00
 478.                                                                  Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
                                                                                                                       MIB
   (NPWP)                                                              berlaku             Pajak
   Surat Keterangan
 479.                      PEM-01000/WPJ.06/KP.1003/2012               Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                     berlaku             Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                           DJP Jakarta Pusat, KPP      MIB
                                                                                           Pratama Jakarta Tanah
                                                                                           Abang Satu
   Surat Pengukuhan
 480.                       PEM-00226/WPJ.06/KP.1003/2014              Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
   Pengusaha Kena Pajak                                                berlaku             Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                           DJP Jakarta Pusat, KPP      MIB
                                                                                           Pratama Jakarta Tanah
                                                                                           Abang Satu
   Nomor Induk Berusaha
 481.                       9120301912773 tanggal 27 September 2019    Berlaku selama      Kementerian
                                                                       menjalankan         Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       MIB
                                                                       kegiatan usaha      Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Sertifikat Standar
 482.                       20062210213171103 tanggal 16 Juni 2022     Berlaku selama      Kementerian
                                                                       menjalankan         Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       MIB
                                                                       kegiatan usaha      Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 03.234.811.2-022.000
 483.                                                                  Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
                                                                                                                      MWN
   (NPWP)                                                              berlaku             Pajak
   Surat Keterangan
 484.                      PEM-00999/WPJ.06/KP.1003/2012               Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                     berlaku             Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                           DJP Jakarta Pusat, KPP     MWN
                                                                                           Pratama Jakarta Tanah
                                                                                           Abang Satu
   Surat Pengukuhan
 485.                       PEM-01587/WPJ.06/KP.1003/2013              Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
   Pengusaha Kena Pajak                                                berlaku             Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                           DJP Jakarta Pusat, KPP     MWN
                                                                                           Pratama Jakarta Tanah
                                                                                           Abang Satu
   Nomor Induk Berusaha
 486.                       0280010251275 tanggal 17 Desember 2020     Berlaku selama      Kementerian
                                                                       menjalankan         Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                      MWN
                                                                       kegiatan usaha      Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Sertifikat Standar
 487.                       02800102512750001 tanggal 2 Juni 2022      Berlaku selama      Kementerian
                                                                       menjalankan         Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                      MWN
                                                                       kegiatan usaha      Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 488.                       02062210213171084 tanggal 2 Juni 2022      2 Juni 2025         Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                    Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                      MWN
   Ruang                                                                                   Koordinasi Penanaman
                                                                                           Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak 01.479.774.0-631.000
 489.                                                                  Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
                                                                                                                        PP
   (NPWP)                                                              berlaku             Pajak
   Surat Keterangan
 490.                      PEM-00157/WPJ.11/KP.1103/2008               Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                     berlaku             Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                                        PP
                                                                                           DJP Jawa Timur I, KPP
                                                                                           Madya Surabaya
   Surat Pengukuhan
 491.                       PEM-00184/WPJ.11/KP.1103/2008              Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
   Pengusaha Kena Pajak                                                berlaku             Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                                        PP
                                                                                           DJP Jawa Timur I, KPP
                                                                                           Madya Surabaya
   Surat Keterangan Domisili 530/351/436.9.7.1/2020 tanggal 2 September 2 September 2022
 492.                                                                                      Kelurahan Embong
   Perusahaan                2021                                                          Kaliasin, Kecamatan
                                                                                                                        PP
                                                                                           Genteng, Kota
                                                                                           Surabaya
   Izin Lingkungan
 493.                       660.1/501/Kep/436.7.12/2018 tanggal 30     Berlaku selama      Dinas Lingkungan
                            April 2018                                 menjalankan         Hidup Pemerintah Kota        PP
                                                                       kegiatan usaha      Surabaya
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.070.784.0-014.001
 494.                                                                  Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
                                                                                                                       RMF
   (NPWP)                                                              berlaku             Pajak
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.070.784.0-072.001
 495.                                                                  Tidak ada masa      Direktorat Jenderal
                                                                                                                       RMF
   (NPWP)                                                              berlaku             Pajak
   Surat Keterangan
 496.                      S-503KT/WPJ.06/KP.1003/2017                 Tidak ada masa      Direktorat Jenderal         RMF




                                                                                                                               92
Page 95
           Nama Perizinan/      No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                        Masa Berlaku                             Pemilik Izin
             Pendaftaran                     Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
      terdaftar (SKT)                                                   berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                          DJP Jakarta Pusat, KPP
                                                                                          Pratama Jakarta Tanah
                                                                                          Abang Satu
   Surat Keterangan
 497.                        S-3824KT/WPJ.06/KP.1103/2017               Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                      berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                          DJP Jakarta Pusat, KPP       RMF
                                                                                          Pratama Jakarta Tanah
                                                                                          Abang Dua
   Surat Pengukuhan
 498.                        S-87PKP/WPJ.06/KP.1003/2017                Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   Pengusaha Kena Pajak                                                 berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                          DJP Jakarta Pusat, KPP       RMF
                                                                                          Pratama Jakarta Tanah
                                                                                          Abang Satu
   Surat Pengukuhan
 499.                        S-281PKP/WPJ.06/KP.1103/2017               Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
   Pengusaha Kena Pajak                                                 berlaku           Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                          DJP Jakarta Pusat, KPP       RMF
                                                                                          Pratama Jakarta Tanah
                                                                                          Abang Dua
   Nomor Induk Berusaha
 500.                        9120205682115 tanggal 21 Juni 2019         Berlaku selama    Kementerian
                                                                        menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       RMF
                                                                        kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Sertifikat Standar
 501.                        91202056821150001 tanggal 20 Mei 2022      Berlaku selama    Kementerian
                                                                        menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       RMF
                                                                        kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 502.                        20052210213171112 tanggal 2 Juni 2022      2 Juni 2025       Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                   Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       RMF
   Ruang                                                                                  Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Surat Persetujuan Prinsip 826/-1.711.533 tanggal 14 Agustus 2015
 503.                                                                   Tidak ada masa    Gubernur Provinsi DKI
   Pembebasan                                                           berlaku           Jakarta                      RMF
   Lokasi/Lahan (SP3L)
   Rekomendasi Teknis
 504.                        5479/-1.811.2 tanggal 6 Desember 2019      Tidak ada masa    Dinas Perhubungan
   Manajemen dan Rekayasa                                               berlaku           Pemerintah Provinsi
   Lalu Lintas Untuk                                                                      DKI Jakarta
   Persetujuan Andalalin
   Pembangunan Fifty Seven
                                                                                                                   RMF dan MAS
   Promenade Tahap I
   Apartemen & Fasilitasnya,
   PT Melati Anugrah
   Semesta & PT Raharja
   Mitra Familia
   Persetujuan Analisis
 505.                        46/N.20/31.74.07.005.R.7.a.b/1/-           Tidak ada masa    Dinas Penanaman
   Dampak Lalu Lintas        1.819.6/2019 tanggal 18 Desember 2019      berlaku           Modal dan Pelayanan
                                                                                                                 RMF dan MAS
   (ANDALALIN)                                                                            Terpadu Satu Pintu
                                                                                          Provinsi DKI Jakarta
   Nomor Pokok Wajib Pajak 01.539.904.1-022.00
 506.                                                                   Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                    MAS
   (NPWP)                                                               berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 507.                      PEM-00114/WPJ.06/KP.1003/2011                Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Terdaftar (SKT)                                                      berlaku           Jakarta Pusat, KPP
                                                                                                                    MAS
                                                                                          Pratama Jakarta Tanah
                                                                                          Abang Satu
   Surat Pengukuhan
 508.                        PEM-00115/WPJ.06/KP.1003/2011              Tidak ada masa    Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak                                                 berlaku           Jakarta Pusat, KPP
                                                                                                                    MAS
   (SPPKP)                                                                                Pratama Jakarta Tanah
                                                                                          Abang Satu
   Nomor Induk Berusaha
 509.                        9120313093811 tanggal 31 Oktober 2019      Berlaku selama    Kementerian
   (NIB)                                                                menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                    MAS
                                                                        kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Sertifikat Standar
 510.                        91203130938110001 tanggal 2 Juni 2022      Berlaku selama    Kementerian
                                                                        menjalankan       Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                    MAS
                                                                        kegiatan usaha    Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 511.                        17052210213171102 tanggal 2 Juni 2022      2 Juni 2025       Kementerian               MAS




                                                                                                                               93
Page 96
           Nama Perizinan/         No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                           Pihak Yang
No.                                                                           Masa Berlaku                             Pemilik Izin
             Pendaftaran                        Dikeluarkan                                      Mengeluarkan
      Kegiatan Pemanfaatan                                                                   Investasi/Kepala Badan
      Ruang                                                                                  Koordinasi Penanaman
                                                                                             Modal
   Surat Persetujuan Prinsip
 512.                           827/-1.711.533 tanggal 14 Agustus 2015     Tidak ada masa    Gubernur Provinsi DKI
   Pembebasan                                                              berlaku           Jakarta                      MAS
   Lokasi/Lahan (SP3L)
   Revisi Izin Prinsip
 513.                           029/5.7/31/-1.711.53/2017 tanggal 2 Juni   Tidak ada masa    Dinas Penanaman
   Pemanfaaran Ruang            2017                                       berlaku           Modal dan Pelayanan
                                                                                                                       MAS
   (IPPR)                                                                                    Terpadu Satu Pintu,
                                                                                             Provinsi DKI Jakarta
   Izin Mendirikan Bangunan 13/C.37a/31.71.07.1005.07.005.C.1.a.b/1/-
 514.                                                                      Tidak ada masa    Dinas Penanaman
                            1.785.51/2019 tanggal 1 Juli 2019              berlaku           Modal dan Pelayanan
                                                                                             Terpadu Satu Pintu,       MAS
                                                                                             Provinsi Daerah Khusus
                                                                                             Ibukota Jakarta
   Rekomendasi Ketinggian
 515.                           B/2316-09/21/05/Halim                 Berlaku selama         Komando Operasi TNI
   Bangunan                                                           menjalankan            AU Halim               MAS dan RMF
                                                                      kegiatan usaha         Perdanakusuma
   Kerangka Acuan Analisis 32/KA.Andal/-1.774.151 tanggal 18 Desember Berlaku selama
 516.                                                                                        Dinas Lingkungan
   Dampak Lingkungan (KA – 2017                                       menjalankan            Hidup, Provinsi DKI
   ANDAL) Pembangunan                                                 kegiatan usaha         Jakarta
                                                                                                                       MAS
   Apartemen dan
   Fasilitasnya “Fifty Seven
   Promenade”
   Kelayakan Lingkungan
 517.                        19/K.1c/31/-1.774.15/2018 tanggal 6 Juni Berlaku selama         Dinas Penanaman
   Hidup Kegiatan            2018                                     menjalankan            Modal dan Pelayanan
   Pembangunan Apartemen                                              kegiatan usaha         Terpadu Satu Pintu,          MAS
   dan Fasilitasnya “Fifty                                                                   Provinsi DKI Jakarta
   Seven Promenade”
   Izin Lingkungan
 518.                        20/K.1a/31/-1.774.15/2018 tanggal 6 Juni Berlaku selama         Dinas Penanaman
                             2018                                     menjalankan            Modal dan Pelayanan
                                                                                                                          MAS
                                                                      kegiatan usaha         Terpadu Satu Pintu,
                                                                                             Provinsi DKI Jakarta
   Izin Instalasi Pengelolaan
 519.                           68/K.9/31/-1.774.15/2018 tanggal 25        Berlaku selama    Dinas Penanaman
   Air Limbah (IPAL)            September 2018                             menjalankan       Modal dan Pelayanan
                                                                                                                          MAS
                                                                           kegiatan usaha    Terpadu Satu Pintu
                                                                                             Provinsi DKI Jakarta
   Persetujuan Prinsip
 520.                        4704/-1.711.53 tanggal 8 November 2016        Tidak ada masa    Gubernur Provinsi DKI
   Penataan Kegiatan Dalam                                                 berlaku           Jakarta
   Pemanfaatan Ruang Atas                                                                                                 MAS
   Bidang Tanah Seluas -+
   31.432
   Izin Peil Lantai Bangunan 80/3.6/31/-1.798/2017 tanggal 16 Juni 2017
 521.                                                                      Tidak ada masa    Dinas Penanaman
                                                                           berlaku           Modal dan Pelayanan
                                                                                             Terpadu Satu Pintu,          MAS
                                                                                             Pemerintah Provinsi
                                                                                             DKI Jakarta
   Persetujuan Konsultasi
 522.                       169/TABG-AP/S-I/08/2017 tanggal 16 Agustus Tidak ada masa        Tim Ahli Bangunan
   Tim Ahli Bangunan        2017                                       berlaku               Gedung Bidang
   Gedung Bidang Arsitektur                                                                  Arsitektur dan
                                                                                                                          MAS
   dan Perkotaan (TABG –                                                                     Perkotaan (TABG – AP),
   AP)                                                                                       Pemerintah Provinsi
                                                                                             DKI Jakarta
   Hasil Sidang Tim Ahli
 523.                       24/SL/TABG-ME/2018 tanggal 16 Mei 2018         Tidak ada masa    Tim Ahli Bangunan
   Bangunan Gedung Bidang                                                  berlaku           Gedung Bidang
   Mekanikal dan elektrikal                                                                  Mekanikal dan
                                                                                                                          MAS
   (TABG – ME)                                                                               Elektrikal (TABG – ME),
                                                                                             Pemerintah Provinsi
                                                                                             DKI Jakarta
   Persetujuan Uji Beban /
 524.                           293/C.42/31/-1.785.51/2017 tanggal 18      Tidak ada masa    Dinas Penanaman
   Loading Test                 Desember 2017                              berlaku           Modal dan Pelayanan
                                                                                             Terpadu Satu Pintu,          MAS
                                                                                             Pemerintah Provinsi
                                                                                             DKI Jakarta
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.380.7-618.000
 525.                                                                      Tidak ada masa    Direktorat Jenderal
                                                                                                                          SCG
   (NPWP)                                                                  berlaku           Pajak
   Surat Keterangan
 526.                      S-4747KT/WPJ.11/KP.1303/2016                    Tidak ada masa    Direktorat Jenderal          SCG




                                                                                                                                  94
Page 97
           Nama Perizinan/      No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                            Pihak Yang
No.                                                                       Masa Berlaku                             Pemilik Izin
             Pendaftaran                     Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
      terdaftar (SKT)                                                    berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                          DJP Jawa Timur I, KPP
                                                                                          Pratama Surabaya
                                                                                          Karangpilang
   Surat Pengukuhan
 527.                        S-296PKP/WPJ.11/KP.1303/2016                Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
   Pengusaha Kena Pajak                                                  berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                          DJP Jawa Timur I, KPP       SCG
                                                                                          Pratama Surabaya
                                                                                          Karangpilang
   Nomor Induk Berusaha
 528.                        9120019171256 tanggal 15 November 2019      Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                      SCG
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Sertifikat Standar
 529.                        91200191712560001 tanggal 1 Juli 2022       Berlaku selama   Kementerian
                                                                         menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                      SCG
                                                                         kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 530.                        24112110213578104 tanggal 24 November       24 November 2024 Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan      2021                                                         Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                      SCG
   Ruang                                                                                  Koordinasi Penanaman
                                                                                          Modal
   Surat Keterangan Domisili 510/574/436.9.21.4/2021 tanggal 26
 531.                                                                    26 November 2022 Kelurahan Pradah
   Usaha                     November 2021                                                Kalikendal, Kecamatan
                                                                                                                      SCG
                                                                                          Dukuh Pakis, Kota
                                                                                          Surabaya
   Surat Keterangan
 532.                        653/5172/436.7.5/2017 tanggal 26 Juli 2017  Tidak ada masa   Dinas Perumahan
   Rencana Kota (SKRK)                                                   berlaku          Rakyat dan Kawasan
                                                                                          Permukiman, Cipta
                                                                                                                      SCG
                                                                                          Karya dan Tata Ruang,
                                                                                          Pemerintah Kota
                                                                                          Surabaya
   Surat Keterangan
 533.                        648.3/3824/436.7.5/2020 tanggal 6 Oktober Tidak ada masa     Dinas Perumahan
   Rencana Kota (SKRK)       2020                                        berlaku          Rakyat dan Kawasan
                                                                                          Permukiman, Cipta
                                                                                                                      SCG
                                                                                          Karya dan Tata Ruang,
                                                                                          Pemerintah Kota
                                                                                          Surabaya
   Izin Mendirikan Bangunan 188.4/4629-91/436.7.5/2018 tanggal 28
 534.                                                                    Tidak ada masa   Dinas Perumahan
                             Agustus 2018                                berlaku          Rakyat dan Kawasan
                                                                                          Permukiman, Cipta
                                                                                                                      SCG
                                                                                          Karya dan Tata Ruang,
                                                                                          Pemerintah Kota
                                                                                          Surabaya
   Izin Mendirikan Bangunan 188.4/4072-91/436.7.5/2020 tanggal 5
 535.                                                                    Tidak ada masa   Dinas Perumahan
                             Agustus 2020                                berlaku          Rakyat dan Kawasan
                                                                                          Permukiman, Cipta
                                                                                                                      SCG
                                                                                          Karya dan Tata Ruang,
                                                                                          Pemerintah Kota
                                                                                          Surabaya
   Surat Keterangan
 536.                        648.3/7/436.7.5/2020 tanggal 7 Oktober 2020 7 Oktober 2025   Dinas Perumahan
   Bangunan Gedung Laik                                                                   Rakyat dan Kawasan
   Fungsi                                                                                 Permukiman, Cipta
                                                                                                                      SCG
                                                                                          Karya dan Tata Ruang,
                                                                                          Pemerintah Kota
                                                                                          Surabaya
   Persetujuan Hasil Studi
 537.                        550.1/7467/436.7.14/2018 tanggal 31 Maret Tidak ada masa     Dinas Perhubungan
   Dampak Lalu Lintas        2018                                        berlaku          pemerintah Kota
                                                                                                                      SCG
   Pembangunan Apartemen                                                                  Surabaya
   dan Penunjangnya
   Arahan Sistem Drainase
 538.                        621.5/817/436.7.3/2018 tanggal 2 Februari   Tidak ada masa   Dinas Pekerjaan Umum
                             2018                                        berlaku          Bina Marga dan
                                                                                          Pematusan,                  SCG
                                                                                          Pemerintah Kota
                                                                                          Surabaya
   Kelayakan Lingkungan
 539.                        660.1/714/Kep/436.7.12/2018 tanggal 3 Juli  Berlaku selama   Dinas Lingkungan
   Hidup Kegiatan            2018                                        menjalankan      Hidup, Pemerintah           SCG
   Pembangunan Apartemen                                                 kegiatan usaha   Kota Surabaya




                                                                                                                              95
Page 98
         Nama Perizinan/          No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                           Pihak Yang
No.                                                                            Masa Berlaku                          Pemilik Izin
           Pendaftaran                         Dikeluarkan                                       Mengeluarkan
   Graha Golf dan
   Penunjangnya
   Izin Lingkungan
 540.                          660.1/715/Kep/436.7.12/2018 tanggal 3 Juli   Berlaku selama  Dinas Lingkungan
                               2018                                         menjalankan     Hidup, Pemerintah           SCG
                                                                            kegiatan usaha  Kota Surabaya
   Nomor Pokok Wajib Pajak
 541.                          83.477.719.5-618.000                         Tidak ada masa  Direktorat Jenderal
                                                                                                                       UGKE
   (NPWP)                                                                   berlaku         Pajak
   Surat Keterangan
 542.                          S-5584KT/WPJ.11/KP.13.03/2017                Tidak ada masa  Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                          berlaku         Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                            DJP Jawa Timur I, KPP      UGKE
                                                                                            Pratama Surabaya
                                                                                            Karangpilang
   Nomor Induk Berusaha
 543.                          0220007302744 tanggal 24 Maret 2020         Berlaku selama   Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       UGKE
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Surat Keterangan Domisili
 544.                          510/573/436.9.21.4/2021 tanggal 26          26 November 2022 Kelurahan Pradah
   Usaha                       November 2021                                                Kalikendal, Kecamatan
                                                                                                                       UGKE
                                                                                            Dukuh Pakis, Kota
                                                                                            Surabaya
   Nomor Pokok Wajib Pajak
 545.                          85.563.726.5-611.000                        Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                       UGKA
   (NPWP)                                                                  berlaku          Pajak
   Surat Keterangan
 546.                          S-1934KT/WPJ.11/KP.0903/2017                Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                         berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                            DJP Jawa Timur I, KPP      UGKA
                                                                                            Pratama Surabaya
                                                                                            Genteng
   Nomor Induk Berusaha
 547.                          0220108652995 tanggal 29 Juni 2020          Berlaku selama   Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                       UGKA
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Surat Keterangan Domisili
 548.                          530/300/436.9.7.1/2022 tanggal 20 Juni 2022 20 Juni 2023     Kelurahan Embong
   Usaha                                                                                    Kaliasin, Kematan
                                                                                                                       UGKA
                                                                                            Genteng, Pemerintah
                                                                                            Kota Surabaya
   Nomor Pokok Wajib Pajak
 549.                          60.306.952.7-451.000                        Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
   (NPWP)                                                                  berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                                        IMD
                                                                                            DJP Banten, KPP
                                                                                            Pratama Tigaraksa
   Surat Keterangan
 550.                          S-34097KT/WPJ.08/KP.0803/2022               Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                         berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                                                        IMD
                                                                                            DJP Banten, KPP
                                                                                            Pratama Tigaraksa
   Nomor Induk Berusaha
 551.                          2107220039962                               Berlaku selama   Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        IMD
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Persetujuan Kesesuaian
 552.                          21072210213603428                           21 Juli 2025     Kementerian
   Kegiatan Pemanfaatan                                                                     Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        IMD
   Ruang                                                                                    Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Sertifikat Standar
 553.                          21072200399620001                           Berlaku selama   Kementerian
                                                                           menjalankan      Investasi/Kepala Badan
                                                                                                                        IMD
                                                                           kegiatan usaha   Koordinasi Penanaman
                                                                                            Modal
   Nomor Pokok Wajib Pajak
 554.                          01.909.294.9-015.000                        Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                       BKGP
   (NPWP)                                                                  berlaku          Pajak
   Nomor Pokok Wajib Pajak
 555.                          03.001.705.7-618.000                        Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
                                                                                                                        BKIS
   (NPWP)                                                                  berlaku          Pajak
   Surat Keterangan
 556.                          S-3181KT/WPJ.11/KP.1303/2017                Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
   terdaftar (SKT)                                                         berlaku          Pajak, Kantor Wilayah
                                                                                            DJP Jawa Timur I, KPP       BKIS
                                                                                            Pratama Surabaya
                                                                                            Karangpilang
   Surat Pengukuhan
 557.                          S-218PKP/WPJ.11/KP.1303/2017                Tidak ada masa   Direktorat Jenderal
   Pengusaha Kena Pajak                                                    berlaku          Pajak, Kantor Wilayah       BKIS
                                                                                            DJP Jawa Timur I, KPP




                                                                                                                                96
Page 99
        Nama Perizinan/           No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal                                  Pihak Yang
No.                                                                              Masa Berlaku                                Pemilik Izin
          Pendaftaran                          Dikeluarkan                                              Mengeluarkan
                                                                                                   Pratama Surabaya
                                                                                                   Karangpilang
   Surat Keterangan Domisili 510/199/436.9.5.4/2022 tanggal 27 Mei 2022 27 Mei 2023
 558.                                                                                              Kelurahan Pradah
   Usaha                                                                                           Kalikendal, Kecamatan
                                                                                                   Dukuh Pakis,                 BKIS
                                                                                                   Pemerintah Kota
                                                                                                   Surabaya
   Rekomendasi atas Revisi
 559.                          660/1346/436.7.2/2011 tanggal 1 Juni 2011      Berlaku selama       Badan Lingkungan
   RKL – RPL Kegiatan                                                         menjalankan          Hidup
   Perdagangan,                                                               kegiatan usaha
   Perkantoran, Hiburan,                                                                                                        BKIS
   Hotel dan Apartemen (
   SPAZIO Graha Festival) di
   Surabaya
   Surat Keterangan Izin
 560.                          660/546/436.7.12/2019 tanggal 15 Januari       Berlaku selama       Dinas Lingkungan
   Lingkungan                  2019                                           menjalankan          Hidup Pemerintah Kota        BKIS
                                                                              kegiatan usaha       Surabaya
   Penetapan Analisa
 561.                          550.1/20051/436.6.10/2013 tanggal 12 April     Tidak ada masa       Dinas Perhubungan
   Dampak Lalu Lintas          2013                                           berlaku              Pemerintah Kota
                                                                                                                                BKIS
   Pembangunan Gedung                                                                              Surabaya
   Spazio
   Surat Keterangan
 562.                          644/1/436.7.5/2019 tanggal 10 April 2019       10 April 2024        Dinas Perumahan
   Bangunan Gedung Laik                                                                            Rakyat dan Kawasan       PT Starlight
   Fungsi                                                                                          Permukiman, Cipta       Nusa Property
                                                                                                   Karya dan Tata Ruang
   Izin Mendirikan Bangunan 188/4784-91/436.6.2/2011 tanggal 25
 563.                                                                         Tidak ada masa       Dinas Cipta Karta dan
                            November 2011                                     berlaku              Tata Ruang,              PT Starlight
                                                                                                   Pemerintah Kota         Nusa Property
                                                                                                   Surabaya
   Izin Mendirikan Bangunan 188.4/6257-91/436.6.2/2015 tanggal 21
 564.                                                                         Tidak ada masa       Dinas Pekerjaan Umum
                                                                                                                            PT Starlight
                            Oktober 2015                                      berlaku              Cipta Karya dan Tata
                                                                                                                           Nusa Property
                                                                                                   Ruang
   Surat Keterangan
 565.                          510/4942/436.6.2/2015 tanggal 9 September      Tidak ada masa       Dinas Pekerjaan Umum
   Rencana Kota                2015                                           berlaku              Cipta Karya dan Tata     PT Starlight
                                                                                                   Ruang, Pemerintah       Nusa Property
                                                                                                   Kota Surabaya
   Nomor Pokok Wajib Pajak 02.296.551.1-047.000
 566.                                                                         Tidak ada masa       Direktorat Jenderal
                                                                                                                               BKMB
   (NPWP)                                                                     berlaku              Pajak
   Surat Keterangan
 567.                      PEM-04.01.52/WPJ.21/KP.0703/2007 tanggal           Tidak ada masa       Kantor Wilayah DJP
   terdaftar (SKT)         2 Oktober 2007                                     berlaku              Jakarta Utara, KPP          BKMB
                                                                                                   Pratama Jakarta Pluit
   Surat Pengukuhan
 568.                          PEM-04.01.52/PKP/WPJ.21/KP.0703/2007           Tidak ada masa       Kantor Wilayah DJP
   Pengusaha Kena Pajak        tanggal 2 Oktober 2007                         berlaku              Jakarta Utara, KPP          BKMB
                                                                                                   Pratama Jakarta Pluit


4.    IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan dan/atau Entitas Anak memiliki ikatan dan perjanjian
penting dengan pihak ketiga sebagai berikut:

Perjanjian Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah

 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap ll Tahun 2022 Nomor 30 tanggal 27 Juli 2022, yang
 dibuat dihadapan Dewantari Handayani, SH, MPA, Notaris di Jakarta,
 Para Pihak                 : Emiten: Perseroan
                                Wali Amanat: PT Bank Mega Tbk
 Objek Perjanjian           : Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Tahap I kepada masyarakat dalam jumlah sisa
                                imbalan ijarah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan cicilan imbalan
                                ijarah sebesar Rp26.250.000.000,00 (dua puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau
                                equivalen sebesar 10,50% per tahun.
 Jangka Waktu               : 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi
 Jaminan                    : Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3455/Pradah Kalikendal seluas 7.955 m2 (tujuh ribu sembilan ratus lima
                                puluh lima meter persegi) yang terletak di Perumahan Graha Famili Jalan Mayjen Yono Suwoyo Kelurahan
                                Pradah Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya yang tercatat atas nama PT Grande Family View
                                yang akan dibebankan dengan hak tanggungan peringkat pertama.




                                                                                                                                        97
Page 100
Hal-hal yang Perlu        :     Emiten berkewajiban untuk:
dilakukan oleh Debitur           (i)  Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
(Affirmative Covenants)         (ii)  Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
                                      pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo kepada Agen pembayaran paling lambat 1
                                      (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
                                      Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti
                                      penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                                      dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
                                      Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
                                      Sisa Imbalan Ijarah, Emiten belum menyetorkan dana tersebut, maka Emiten harus membayar
                                      Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut.
                                      Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
                                      yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen
                                      Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
                                      (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat
                                      Keterlambatan yang harus dibayar tersebut diatas dilunasi.
                                      Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Emiten merupakan hak pemegang
                                      Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
                                      Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
                               (iii)  Memperoleh, mematuhi segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya)
                                      dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
                                      perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Emiten dapat secara sah
                                      menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-
                                      perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.–
                               (iv)   Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
                                      diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat,
                                      dengan ketentuan kondisi keuangan yaitu :
                                      a)       Interest Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA (Earning Before Interest, Tax,
                                               Depreciation, and Amortization) dengan beban bunga dan Bunga Obligasi tidak kurang dari 1,5
                                               : 1 ( satu koma lima berbanding satu);
                                      b)       Interest Bearing Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Pinjaman berbunga dengan total
                                               Modal tidak lebih dari 2 : 1 (dua berbanding satu);
                                       “EBITDA” adalah laba usaha ditambah biaya penyusutan dan biaya amortisasi.
                                       “HUTANG” adalah termasuk utang bank, wesel bayar, utang usaha kepada pihak ketiga, utang lain-
                                       lain, utang pajak, beban aktual, pendapatan diterima dimuka, uang muka penjualan, utang sewa
                                       pembiayaan, utang kepada pihak berelasi non-usaha, uang jaminan, liabilitas program pensiun dan
                                       liabilitas imbalan pasca kerja.
                                (v)   Memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan kepada
                                      Pemegang Sukuk Ijarah
                               (vi)   Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 150% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang
                                      belum dibayar kembali dengan memperhatikan ketentuan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
                              (vii)   Jika terjadi kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Emiten sebagaimana dimaksud dalam
                                      pasal 6. 3. (vi) dan pasal 11.1Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Emiten wajib menambah
                                      jaminan berupa:
                                         i. aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Entitas Anak;
                                               atau
                                         ii. penyetoran uang tunai sejumlah atau senilai dengan kekurangan nilai jaminan sebagaimana
                                               dimaksud dalam pasal 6.3. (vi) dan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
                                                 yang diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
                                                 surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang
                                                 wajib dipenuhi Emiten tersebut.
                                                 Atas penambahan kekurangan nilai jaminan aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya
                                                 yang diserahkan oleh Emiten dan/atau Entitas Anak tersebut, Emiten dan/atau Entitas Anak
                                                 wajib menandatangani akta pengikatan jaminan sesuai dengan jaminan yang diberikan
                                                 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Jaminan
                                                 tersebut merupakan jaminan preferen dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11
                                                 Perjanjian Perwaliamanatan.
                                                 Apabila penambahan kekurangan nilai jaminan tersebut dengan melakukan penyetoran uang
                                                 tunai, maka uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Emiten
                                                 pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Emiten. Uang tunai dalam rekening
                                                 penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito yang akan dilakukan
                                                 pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku, atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh
                                                 Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Emiten
                                                 sepenuhnya.Emiten dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang
                                                 tunai senilai kekurangan Jaminan tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen
                                                 yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut.
                                                 Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian
                                                 Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Emiten (tanpa
                                                 diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
                                                 menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada




                                                                                                                                           98
Page 101
                   dalam rekening tersebut diatas termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
                   diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Imbalan Ijarah.
                   -Dalam hal nilai jaminan tersebut telah memenuhi persyaratan      sebagaimana ditentukan
                   dalam pasal 6.3. (v) dan pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka jaminan
                   tambahan harus dikembalikan kepada Emiten 14 (empat belas) Hari Kerja dari terpenuhinya
                   jaminan tersebut menjadi hak Emiten sepenuhnya dan dapat ditarik kembali oleh Emiten.
(viii)   Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
         dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
 (ix)    Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
         Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
  (x)    Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
         terjadinya hal-hal sebagai berikut :
         1. Membuat pinjaman baru baik yang dilakukan oleh Emiten maupun Entitas Anak dengan
              memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.(iv)
              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini;
         2. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
              jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Emiten dan/atau Entitas Anak serta
              pemenuhan kewajiban Emiten dalam rangka penerbitan dan pembayaran kembali Sukuk Ijarah
              ini;
         3. Setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan pemegang saham mayoritas Emiten,
              perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris diikuti dengan penyerahan akta/dokumen-
              dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Emiten atas perubahan tersebut, setelah
              akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Emiten;
         4. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Emiten dan/atau Entitas
              Anak yang secara material mempengaruhi kemampuan Emiten dan/atau Entitas Anak dalam
              menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
              Sukuk Ijarah.
 (xi)    Membayar kewajiban pajak Emiten atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
         usahanya sebagaimana mestinya.
(xii)    Menyampaikan kepada Wali Amanat:
         1. laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Emiten selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
              Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan
              kepada OJK yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang
              lebih dahulu kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK
              berdasarkan ketentuan dari OJK;
         2. laporan keuangan tengah tahunan Konsolidasi Emiten selambat-lambatnya dalam waktu:
               − 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan Kantor
                   Akuntan Publik; atau
               − 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
                   Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
               − 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
                   Kantor Akuntan Publik Emiten yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
                   tentang kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan; atau
               − pada saat penyerahan laporan keuangan Emiten tersebut kepada JK, mana yang lebih
                 dahulu;
          kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK berdasarkan
          ketentuan dari OJK
       3. laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
          bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh EMITEN kepada OJK dan/atau
          Bursa Efek.
       4. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
          Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi Emiten dan data-data lain
          sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah diperjanjikan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarahberdasarkan ketentuan perundang-undangan
          yang berlaku.
       5. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
          tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
          Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
       6. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
          Amanat Obligasi mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi EMITEN dan data-data
          lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat Obligasi yang telah
          diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
          yang berlaku.
       7. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
          tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
          diketahuinya pelanggaran tersebut.
(xiii) Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan




                                                                                                           99
Page 102
                                   sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha serupa.
                             (xiv) Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang
                                   mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
                                   perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan
                                   ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten.
                              (xv) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
                                   kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan
                                   kelalaian yang diberikan oleh Kreditur Emiten.
                             (xvi) Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten.
                            (xvii) Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
                                   pemberitahuan tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Emiten, untuk memasuki
                                   gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Emiten pada saat jam kerja Emiten dan untuk melakukan
                                   pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                   Ijarah dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                           (xviii) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan
                                   Pemegang Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah dan
                                   menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah tersebut kepada Wali Amanat.
                             (xix) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
                                   berikut pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan
                                   dengan pemeringkatan.
                              (xx) Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka EMITEN bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
                                   jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan
                                   Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
                             (xxi) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat -dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
                                   sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
                            (xxii) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi
                                   yang menyatakan bahwa:
                                   a. Emiten selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
                                   b. Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
                           (xxiii) Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
                                   yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode
                                   laporan tersebut.
                           (xxiv) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
                                   5.11.f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka EMITEN wajib menyelesaikan kewajibannya
                                   atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
                            (xxv) Mengganti Objek Ijarah, jika terjadi keadaan-keadaan yang mengakibatkan diperlukannya
                                   penggantian Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah, yaitu:
                                   a. Berakhirnya jangka waktu perjanjian/kontrak atas penggunaan oleh pihak ketiga, baik karena
                                        berakhirnya masa perjanjian/kontrak ataupun pemutusan kontrak;
                                   b. Kejadian yang dapat menyebabkan turunnya/berkurangnya nilai pengalihan Objek Ijarah
                                        sehingga kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah;
                                   c. Dalam hal terjadi Force Majeure yang mengakibatkan kerusakan atau hilangnya Objek Ijarah
                                        dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Objek Ijarah, yang dapat mengakibatkan:
                                        c.1. terhambatnya pengalihan dan penerimaan manfaat Objek Ijarah dari Emiten kepada pihak
                                             kedua pada Tanggal Emisi Sukuk Ijarah; dan-
                                        c.2. kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya/berkurangnya nilai Objek Ijarah
                                             menjadi kurang dari nilai pengalihan manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam
                                             Akad Ijarah.

Pembatasan-            :   Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative       1) Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
Covenants)                     apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau
                               sebagian besar aktiva, kecuali:
                                a. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Emiten dan/atau Entitas Anak;
                                b. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
                                   secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
                                   atau pelepasan);
                                c. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                   dan/atau perikatan yang telah dan atau dibuat oleh Emiten dengan pihak lain sebelum tanggal
                                   Perjanjian Perwaliamanatan ini.
                               Adapun yang dimaksud dengan aktiva adalah properti investasi dan aset tetap yang tercantum dalam
                               laporan keuangan konsolidasi Emiten, sedangkan yang dimaksud dengan sebagian besar aktiva adalah
                               merupakan lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total properti investasi dan aset tetap yang
                               tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi Emiten yang terakhir.
                           2) Mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengijinkan Entitas Anak untuk
                               mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
                                a. merger atau akuisisi atau peleburan yang dilakukan dalam bidang usaha yang sama dengan bidang
                                   usaha Emiten dan/atau Entitas Anak, atau




                                                                                                                                   100
Page 103
                                     b. merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
                                          saham Emiten, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Emiten dalam
                                          membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
                                      c. merger atau akuisisi antara Emiten dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam hal merger
                                          tersebut, Emiten tetap menjadi perusahaan yang menerima merger (survivingCompany).
                                3) Mengubah kegiatan usaha utama Emiten
                                4) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten
                                5) Mengeluarkan surat utang baru atau instrument utang lain yang sejenis yang mempunyai tingkatan
                                     (ranking) dan nilai lebih tinggi dari surat utang atau instrumen utang yang sudah diterbitkan oleh Emiten
Kelalaian                   :   Kelalaian Emiten:
                                a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa
                                     Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
                                     pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
                                b. Apabila Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
                                     krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara atau melebihi 30% (tiga puluh
                                     persen) dari ekuitas Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir yang telah
                                     diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, baik yang telah ada sekarang maupun yang
                                     akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian
                                     utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
                                     kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
                                     kembali); atau
                                c. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                     Ijarah (selain Pasal 9.1.a) dan/atau perjanjianlainnya yang dibuat dalam hubungan dengan penerbitan
                                     Sukuk Ijarah ini; atau
                                d. Apabila Emiten tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
                                     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
                                e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaanya tidak sesuai dengan informasi dan
                                     keterangan yang diberikan oleh Emiten.

                                Kelalaian Wali Amanat:
                                Jika Wali Amanat lalai atau melakukan cidera janji atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka
                                ketentuan dalam Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku, kecuali untuk meminta
                                pembatalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Hukum Yang Berlaku          :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia


Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021 Nomor 8 tanggal 7 Mei 2021,
sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Adendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development
Tahap I Tahun 2021 Nomor 38 tanggal 16 Agustus 2021, yang seluruhnya dibuat dihadapan Humberg Lie, SH. SE., MKn.
Para Pihak                : Emiten: Perseroan
                                Wali Amanat: PT Bank Mega Tbk
Objek Perjanjian          : Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Tahap I kepada masyarakat dalam jumlah sisa
                                imbalan ijarah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan cicilan imbalan
                                ijarah sebesar Rp26.250.000.000,00 (dua puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau
                                equivalen sebesar 10,50% per tahun.
Jangka Waktu              : 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi
Jaminan                   : Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3455/Pradah Kalikendal seluas 7.955 m2 (tujuh ribu sembilan ratus lima
                                puluh lima meter persegi) yang terletak di Perumahan Graha Famili Jalan Mayjen Yono Suwoyo Kelurahan
                                Pradah Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya yang tercatat atas nama PT Grande Family View
                                yang akan dibebankan dengan hak tanggungan peringkat pertama.
Hal-hal yang Perlu        : Emiten berkewajiban untuk:
dilakukan oleh Debitur         (i)      Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
(Affirmative Covenants)         (ii)    Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
                                        pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo kepada Agen pembayaran paling lambat 1
                                        (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
                                        Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti
                                        penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                                        dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
                                        Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
                                        Sisa Imbalan Ijarah, Emiten belum menyetorkan dana tersebut, maka Emiten harus membayar
                                        Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut.
                                        Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
                                        yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen
                                        Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
                                        (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat
                                        Keterlambatan yang harus dibayar tersebut diatas dilunasi.
                                        Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Emiten merupakan hak pemegang
                                        Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
                                        Sukuk Ijarah yang dimilikinya.




                                                                                                                                          101
Page 104
(iii)     Memperoleh, mematuhi segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya)
          dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Emiten dapat secara sah
          menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-
          perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.–
 (iv)     Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
          diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat,
          dengan ketentuan kondisi keuangan yaitu :
          a)       Interest Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA (Earning Before Interest, Tax,
                   Depreciation, and Amortization) dengan beban bunga dan Bunga Obligasi tidak kurang dari 1,5
                   : 1 ( satu koma lima berbanding satu);
          b)        Interest Bearing Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Pinjaman berbunga dengan total
                    Modal tidak lebih dari 2 : 1 (dua berbanding satu);
           “EBITDA” adalah laba usaha ditambah biaya penyusutan dan biaya amortisasi.
           “HUTANG” adalah termasuk utang bank, wesel bayar, utang usaha kepada pihak ketiga, utang lain-
           lain, utang pajak, beban aktual, pendapatan diterima dimuka, uang muka penjualan, utang sewa
           pembiayaan, utang kepada pihak berelasi non-usaha, uang jaminan, liabilitas program pensiun dan
           liabilitas imbalan pasca kerja.
  (v)     Memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan kepada
          Pemegang Sukuk Ijarah
 (vi)     Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 150% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang
          belum dibayar kembali dengan memperhatikan ketentuan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
(vii)     Jika terjadi kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Emiten sebagaimana dimaksud dalam
          pasal 6. 3. (vi) dan pasal 11.1Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Emiten wajib menambah
          jaminan berupa:
           i.        aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Entitas Anak;
                     atau
              ii. penyetoran uang tunai sejumlah atau senilai dengan kekurangan nilai jaminan sebagaimana
                    dimaksud dalam pasal 6.3. (vi) dan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
                      yang diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
                      surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang
                      wajib dipenuhi Emiten tersebut.
                      Atas penambahan kekurangan nilai jaminan aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya
                      yang diserahkan oleh Emiten dan/atau Entitas Anak tersebut, Emiten dan/atau Entitas Anak
                      wajib menandatangani akta pengikatan jaminan sesuai dengan jaminan yang diberikan
                      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Jaminan
                      tersebut merupakan jaminan preferen dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11
                      Perjanjian Perwaliamanatan.
                      Apabila penambahan kekurangan nilai jaminan tersebut dengan melakukan penyetoran uang
                      tunai, maka uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Emiten
                      pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Emiten. Uang tunai dalam rekening
                      penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito yang akan dilakukan
                      pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku, atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh
                      Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Emiten
                      sepenuhnya.Emiten dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang
                      tunai senilai kekurangan Jaminan tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen
                      yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut.
                      Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian
                      Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Emiten (tanpa
                      diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
                      menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada
                      dalam rekening tersebut diatas termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
                      diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Imbalan Ijarah.
                      -Dalam hal nilai jaminan tersebut telah memenuhi persyaratan         sebagaimana ditentukan
                      dalam pasal 6.3. (v) dan pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka jaminan
                      tambahan harus dikembalikan kepada Emiten 14 (empat belas) Hari Kerja dari terpenuhinya
                      jaminan tersebut menjadi hak Emiten sepenuhnya dan dapat ditarik kembali oleh Emiten.
   (viii) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
          dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
    (ix) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
          Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
     (x) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
          terjadinya hal-hal sebagai berikut :
           1. Membuat pinjaman baru baik yang dilakukan oleh Emiten maupun Entitas Anak dengan
                 memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.(iv)
                 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini;
          2. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
                 jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Emiten dan/atau Entitas Anak serta
                 pemenuhan kewajiban Emiten dalam rangka penerbitan dan pembayaran kembali Sukuk Ijarah
                 ini;




                                                                                                               102
Page 105
          3.Setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan pemegang saham mayoritas Emiten,
            perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris diikuti dengan penyerahan akta/dokumen-
            dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Emiten atas perubahan tersebut, setelah
            akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Emiten;
        4. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Emiten dan/atau Entitas
            Anak yang secara material mempengaruhi kemampuan Emiten dan/atau Entitas Anak dalam
            menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
            Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
            Sukuk Ijarah.
   (xi) Membayar kewajiban pajak Emiten atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
        usahanya sebagaimana mestinya.
  (xii) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
        8. laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Emiten selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
            Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan
            kepada OJK yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang
            lebih dahulu kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK
            berdasarkan ketentuan dari OJK;
        9. laporan keuangan tengah tahunan Konsolidasi Emiten selambat-lambatnya dalam waktu:
                − 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan Kantor
                    Akuntan Publik; atau
                − 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
                    Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
                − 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
                    Kantor Akuntan Publik Emiten yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
                    tentang kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan; atau
                − pada saat penyerahan laporan keuangan Emiten tersebut kepada JK, mana yang lebih
                      dahulu;
               kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK berdasarkan
               ketentuan dari OJK
          10. laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
               bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh EMITEN kepada OJK dan/atau
               Bursa Efek.
          11. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
               Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi Emiten dan data-data lain
               sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah diperjanjikan
               dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarahberdasarkan ketentuan perundang-undangan
               yang berlaku.
          12. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
               tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
               Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
          13. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
               Amanat Obligasi mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi EMITEN dan data-data
               lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat Obligasi yang telah
               diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
               yang berlaku.
          14. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
               tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
               diketahuinya pelanggaran tersebut.
 (xiii)   Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
          sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha serupa.
 (xiv)    Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang
          mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
          perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan
          ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten.
  (xv)    Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
          kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan
          kelalaian yang diberikan oleh Kreditur Emiten.
 (xvi)    Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten.
(xvii)    Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
          pemberitahuan tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Emiten, untuk memasuki
          gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Emiten pada saat jam kerja Emiten dan untuk melakukan
          pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(xviii)   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan
          Pemegang Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah dan
          menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah tersebut kepada Wali Amanat.
 (xix)    Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
          berikut pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan




                                                                                                          103
Page 106
                                   dengan pemeringkatan.
                              (xx) Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka EMITEN bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
                                   jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan
                                   Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
                             (xxi) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat -dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
                                   sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
                            (xxii) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi
                                   yang menyatakan bahwa:
                                   c. Emiten selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
                                   d. Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
                           (xxiii) Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
                                   yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode
                                   laporan tersebut.
                           (xxiv) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
                                   5.11.f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka EMITEN wajib menyelesaikan kewajibannya
                                   atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
                            (xxv) Mengganti Objek Ijarah, jika terjadi keadaan-keadaan yang mengakibatkan diperlukannya
                                   penggantian Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah, yaitu:
                                  a.    Berakhirnya jangka waktu perjanjian/kontrak atas penggunaan oleh pihak ketiga, baik karena
                                        berakhirnya masa perjanjian/kontrak ataupun pemutusan kontrak;
                                   b. Kejadian yang dapat menyebabkan turunnya/berkurangnya nilai pengalihan Objek Ijarah
                                        sehingga kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah;
                                   c. Dalam hal terjadi Force Majeure yang mengakibatkan kerusakan atau hilangnya Objek Ijarah
                                        dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Objek Ijarah, yang dapat mengakibatkan:
                                        c.1. terhambatnya pengalihan dan penerimaan manfaat Objek Ijarah dari Emiten kepada pihak
                                             kedua pada Tanggal Emisi Sukuk Ijarah; dan-
                                        c.2. kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya/berkurangnya nilai Objek Ijarah
                                             menjadi kurang dari nilai pengalihan manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam
                                             Akad Ijarah.

Pembatasan-            :    Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative       1) Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
Covenants)                        apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau
                                  sebagian besar aktiva, kecuali:
                                   a. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Emiten dan/atau Entitas Anak;
                                   b. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
                                       secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
                                       atau pelepasan);
                                   c. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                       dan/atau perikatan yang telah dan atau dibuat oleh Emiten dengan pihak lain sebelum tanggal
                                       Perjanjian Perwaliamanatan ini.
                                  Adapun yang dimaksud dengan aktiva adalah properti investasi dan aset tetap yang tercantum dalam
                                  laporan keuangan konsolidasi Emiten, sedangkan yang dimaksud dengan sebagian besar aktiva adalah
                                  merupakan lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total properti investasi dan aset tetap yang
                                  tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi Emiten yang terakhir.
                            2) Mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengijinkan Entitas Anak untuk
                                  mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
                               a.       merger atau akuisisi atau peleburan yang dilakukan dalam bidang usaha yang sama dengan bidang
                                        usaha Emiten dan/atau Entitas Anak, atau
                                   b. merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
                                       saham Emiten, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Emiten dalam
                                       membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
                                   c. merger atau akuisisi antara Emiten dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam hal merger
                                       tersebut, Emiten tetap menjadi perusahaan yang menerima merger (survivingCompany).
                            3) Mengubah kegiatan usaha utama Emiten
                            4) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten
                            5) Mengeluarkan surat utang baru atau instrument utang lain yang sejenis yang mempunyai tingkatan
                                  (ranking) dan nilai lebih tinggi dari surat utang atau instrumen utang yang sudah diterbitkan oleh Emiten
Kelalaian              :    Kelalaian Emiten:
                            a.      Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa
                                    Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
                                    pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
                            b. Apabila Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
                                  krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara atau melebihi 30% (tiga puluh
                                  persen) dari ekuitas Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir yang telah
                                  diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, baik yang telah ada sekarang maupun yang
                                  akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian
                                  utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
                                  kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
                                  kembali); atau




                                                                                                                                       104
Page 107
                                 c. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                    Ijarah (selain Pasal 9.1.a) dan/atau perjanjianlainnya yang dibuat dalam hubungan dengan penerbitan
                                    Sukuk Ijarah ini; atau
                                 d. Apabila Emiten tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
                                    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
                                 e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaanya tidak sesuai dengan informasi dan
                                    keterangan yang diberikan oleh Emiten.

                                 Kelalaian Wali Amanat:
                                 Jika Wali Amanat lalai atau melakukan cidera janji atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka
                                 ketentuan dalam Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku, kecuali untuk meminta
                                 pembatalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
 Hukum Yang Berlaku         :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia

Perjanjian Pinjaman

Perseroan

 Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 21 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Endang Moeliani, SH., yang terakhir kali diubah dengan
 Adendum III Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 yang dibuat di bawah tangan tanggal 24 Juli 2020, dengan rincian sebagai berikut

 Para Pihak                 :    Debitur: Perseroan
                                 Kreditur Sindikasi:
                                 1) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                 2) PT Bank Central Asia Tbk.
 Maksud & Tujuan            :    Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                                 Rp2.813.406.916.417,00

                                 Plafond BNI sebesar Rp1.641.060.254.346,00
                                 Plafond BCA sebesar Rp1.172.346.662.071,00

                                 Bunga: 9% per-tahun
 Jangka Waktu               :    21 Desember 2027 (sudah termasuk grace period)
 Jaminan                    :    Aset Tetap Dapat Diikat
                                  1) Tanah dan Bangunan Intiland Tower Surabaya seluas 4.745 m2 dengan SHBG No.406/K yang terletak di
                                      Jalan Panglima Sudirman No.101-103, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya,
                                      Provinsi Jawa Timur atas nama PT Intiland Development Tbk.
                                  2) Tanah dan Bangunan Intiland Tower Jakarta seluas 8.394 m2 yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kav
                                      32, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta yang
                                      terbagia atas SHGB No.61 seluas 4.589 m2, SHGB No.311 seluas 261 m2, SHGB No.312 seluas 1.872 m2,
                                      SHGB No.568 seluas 1.672 m2 atas nama PT Intiland Development Tbk.
                                  3) Tanah kosong yang merupakan pengembangan Proyek Tierra seluas 46.152 m2 yang merupakan bagian
                                      dari tanah seluas total 62.670 m2 dengan SHGB No.2206 yang terletak di Jalan Darmo Harapan,
                                      Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PT
                                      Intiland Grande.
                                  4) Tanah sebagai akses jalan menuju Tanah Tierra seluas 1.800 m2 di Jalan Darmo Harapan, Kelurahan
                                      Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PT Intiland
                                      Grande (yang akan diikat setelah proses pemecahan sertifikat atas bidang tanah tersebut selesai)
                                  5) Tanah kosong yang merupakan pengembangan Proyek 1Park Homes dengan total seluas 11.138 m2
                                      yang terletak di Jalan Kyai Moh. Syafii Hadzami, Kelurahan Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran
                                      Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta yang terbagi atas SHGB No.1276 seluas 739 m2, SHGB
                                      No.1277 seluas 9.445 m2, SHGB No.1280 seluas 40 m2, dan SHGB No.1338 seluas 434 m2 atas nama PT
                                      Gandaria Prima.
                                  6) Tanah kosong yang merupakan pengembangan Proyek Graha Golf seluas 8.619 m2 yang merupakan
                                      bagian dari tanah seluas total 14.529 m2 dengan SHGB No.5863 yang terletak di Graha Famili Estate,
                                      Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur atas nama PT Sinar
                                      Cemerlang Gemilang.
                                  7) Tanah Graha Family dan Country Club seluas 26.036 m2 dengan SHGB No.5520/Pradah Kalikendal yang
                                      terletak di Graha Famili Estate, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya,
                                      Provinsi Jawa Timur atas nama PT Graha Family View.
                                  8) Tanah dan bangunan apartemen 1Park Avenue dan 1Park Hamilton seluas 11.993 m2 yang terletak di
                                      Jalan Kyai Moh. Syafii Hadzami, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota
                                      Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta yang terbagi atas SHGB No.1278 seluas 9.066 m2 dan SHGB No.1281
                                      dengan luas 2.927 m2 atas nama PT Gandaria Prima.




                                                                                                                                       105
Page 108
                              9) Tanah dan bangunan Proyek Praxis seluas 10.704 m2 yang terletak di Jalan Sono Kembang No.4-6,
                                  Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang terbagi atas
                                  SHGB No.712 seluas 2.808 m2, SHGB No.809 seluas 290 m2, SHGB No.821 seluas 627 m2, SHGB No.837
                                  seluas 830 m2, dan SHGB No.808 seluas 6.149 m2 atas nama PT Primasentosa Ganda.
                              10) Tanah dan bangunan Proyek Spazio seluas 4.676 m2 dengan SHGB No.5796 atas nama PT Intiland
                                  Grande yang terletak di Jalan Mayjend. Yono Soewoyo, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh
                                  Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

                              Surat pernyataan dan kesanggupan (letter of undertaking “LOU”) yang dibuat dan ditandatangani oleh
                              Pemegang Saham Pemberi LOU yang berisikan pernyataan dan kesanggupan dari Pemegang Saham Pemberi
                              LOU. Pihak Pemegang Saham Pemberi Surat Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of Undertaking) adalah
                              Hendro Santoso Gondokusumo sesuai Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 52 tanggal 21 Desember
                              2018 yang dibuat di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat

                               Jaminan Perusahaan dari Penjamin yang dibuat dalam akta notaris, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
                               1) PT Intiland Grande, sesuai Akta Jaminan Perusahaan Nomor 49 tanggal 21 Desember 2018 yang dibuat
                                   di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat;
                               2) PT Taman Harapan Indah, sesuai Akta Jaminan Perusahaan Nomor 51 tanggal 21 Desember 2018 yang
                                   dibuat di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat;
                               3) PT Gandaria Prima, sesuai Akta Jaminan Perusahaan Nomor 48 tanggal 21 Desember 2018 yang dibuat
                                   di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat; dan
                               4) PT Primasentosa Ganda, sesuai Akta Jaminan Perusahaan Nomor 50 tanggal 21 Desember 2018 yang
                                   dibuat di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat.
                              (Hubungan hukum antara pihak penjamin dan Perseroan adalah merupakan entitas anak Perseroan baik yang
                              dimiliki oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung)

                              Seluruh pendapatan Debitur, Penjamin, PT Intiland Sejahtera (“IS”), PT Kawasan Industri Intiland (“KII”) dan
                              PT Sinar Puspapersada (“SPP”) (untuk Proyek Talaga Bestari Tahap 2) akan diikat dengan fidusia

                              Seluruh rekening penampungan yang dibuka oleh Debitur, Penjamin, IS, KII, SPP sehubungan dengan
                              Perjanjian Kredit akan diikat dengan gadai

                              Selain Aset Tetap Dapat Diikat, Debitur wajib menyerahkan aset-aset lain untuk dititipkan pada Agen
                              Jaminan yang tidak dijadikan sebagai Jaminan berupa:
                              Sebidang tanah Proyek Pinang Residence Town House atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.275 M2
                              yang masih dalam proses pemecahan sertifikat.
                              Aset Tetap Yang Dititipkan akan dibebankan Hak Tanggungan dan dijadikan sebagai Jaminan dalam
                              Perjanjian Kredit ini, jika terjadi salah satu hal di bawah ini:
                              a.    Debitur gagal memenuhi ketentuan Kewajiban Keuangan berdasarkan Pasal 16.39 Perjanjian Kredit;
                                    atau
                              b. Pekerjaan konstruksi Proyek Pinang Residence Town House gagal dimulai selambat-lambatnya pada
                                    tanggal 31 Desember 2022.

                              Menyerahkan Jaminan tambahan yang nilainya setara dengan tanah Proyek Pinang Residence Apartment jika
                              pekerjaan konstruksi Proyek Pinang Residence Apartment gagal dimulai selambat-lambatnya pada tanggal
                              31 Desember 2022.
Hal-hal yang Perlu        :   Debitur berjanjian dan mengikatkan diri selama Hutang belum dinyatakan lunas oleh Para Kreditur Sindikasi,
dilakukan oleh Debitur        kecuali dinyatakan lain oleh Para Kreditur Sindikasi, Debitur wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Affirmative Covenants)       1) Mengalihkan dan menyalurkan seluruh transaksi keuangan Debitur melalui Agen Fasilitas.
                              2) Meminta persetujuan dan/atau melaporkan setiap perubahan anggaran dasar Debitur yang dinyatakan
                                  dalam akta notaris dan Surat Persetujuan atau Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                                  Perseroan dari Kemenkumham. Perubahan anggaran dasar Debitur tidak boleh dinyatakan dalam akta
                                  notaris setelah melewati 30 (tiga puluh hari sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang
                                  Perseroan Terbatas.
                              3) Melaksanakan dan menyampaikan secara rutin dan tepat waktu kepada Para Kreditur Sindikasi data
                                  atau laporan sebagai berikut:
                                  a. Laporan keuangan Debitur yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar sebagai rekanan Para Kreditur
                                        Sindikasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku yang bersangkutan dengan
                                        ketentuan:
                                        - Apabila penyampaian laporan keuangan tersebut di atas melebihi jangka waktu yang ditetapkan,
                                          maka kualitas kredit Debitur akan diturunkan dan dinilai setinggi-tingginya pada kualitas kredit
                                          “kolektabilitas 3” atau “kurang lancar”.
                                        - Penggunaan partner yang sama di suatu Kantor Akuntan Publik rekanan Para Kreditur Sindikasi,
                                          hanya diperkenankan selama 3 tahun berturut-turut.
                                        Selanjutnya apabila Debitur tetap menggunakan KAP tersebut, maka Debitur wajib mengganti
                                        partner di KAP tersebut.




                                                                                                                                      106
Page 109
    b. Menyampaikan laporan keuangan (home statement) 3 (tiga) bulanan Debitur berikut penjelasannya
         yang telah ditandatangani oleh Direksi Debitur paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
         setelah akhir tiap-tiap periode.
    c. Bukti pelunasan PBB tahunan atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi Jaminan.
    d. Fotokopi Surat Pemberitahuan (Pajak) Tahunan (SPT), PPh, berikut laporan keuangan yang bertanda
         terima dari KPP setempat yang tidak perlu disahkan oleh KPP.
    e. Daftar unit yang telah terjual/tersewa dengan muat informasi harga jual/sewa, pihak
         pembeli/penyewa, jangka waktu sewa dan jatuh tempo sewa per 6 (enam) bulanan.
    f. Laporan manajemen hotel setelah beroperasi per 6 (enam) bulanan, paling lambat 60 (enam puluh)
         hari kalender setelah akhir tiap-tiap periode.
    g. Salinan perjanjian sewa menyewa dan/atau perjanjian perpanjangan hak sewa yang telah
         ditandatangani antara Debitr dengan pihak ketiga untuk unit ritel yang dijadikan Jaminan.
4) Menggunakan produk-produk jasa perbankan JMLA antara lain seperti produk simpanan, payroll gaji
    karyawan, RTGS, kliring, pembayaran listrik atau telepon, kartu kredit, internet banking dan lain-lain
5) Memberikan kesempatan pertama kepada JMLA atau subsidiary atau grupnya untuk menjadi
    underwriter/financial advisor dalam hal Debitur memerlukan refinancing, corporate action, IPO,
    sebelum Debitur mengajukan kredit pada bank lain.
6) Melakukan penutupan asuransi atas jaminan yang termasuk insurable risk, dan seluruh biaya yang
    timbul berkaitan dengan hak tersebut adalah beban Debitur, dan menyerahkan Salinan asli polis
    asuransi kepada Agen Jaminan selambat-lambatnyan 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal
    penutupan asuransi.
7) Memberitahukan secara tertulis kepada Para Kreditur Sindikasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
    setelah terjadi hal-hal sebagai berikut:
    a. Kerugian, kerusakan atau kemusnahan aset dan harta kekayaan Debitur serta jaminan
    b. Semua proses perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara
         pidana serta permasalahan lain yang menyangkut perusahaan maupun harta kekayaan Debitur
    c. Proses perkara antara pengurus perusahaan dengan pemegang saham, pemegang saham dengan
         pemegang saham, pengurus dengan pengurus ataupun dengan pihak luar lainnya yang
         mengakibatkan Dampak Kerugian Material
    d. Pelanggaran ketentuan anggaran dasar Debitur yang dilakukan oleh pengurus Debitur
    e. Perubahan material atas keadaan keuangan dan prospek usaha Debitur; atau
    f. Permohonan pailit terhadap Debitur yang diajukan pihak lain ke Pengadilan Niaga
8) Mengizinkan Kreditur Sindikasi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kreditur Sindikasi untuk:
    a. Mengadakan kunjungan setempat ke lokasi usaha dalam rangka pemantauan perkembangan
         aktivitas usaha Debitur
    b. Melakukan pemeriksaan atas usaha dan aktivitas keuangan Debitur atau verifikasi terhadap
         pencatatan keuangan/administrasi Debitur dan dokumen-dokumen kontrak serta memeriksa
         barang Jaminan
 9) Memberikan hak dan kuasa kepada Para Kreditur Sindikasi untuk:
     a. Melakukan pendebetan Rekening Pencadangan Debitur, apabila terjad tunggakan kewajiban
         Bungan dan/atau hutang pokok pinjaman untuk sumber pembiayaannya
     b. Meminta langsung kepada KAP yang ditunjuk oleh Debitur untuk memperoleh Surat Keterangan
         dari Management dari tahun audit yang bersangkutan (jika ada) apabila KAP memberikan pendapat
         selain wajar dalam semua hal yang material
     c. Mendiskusikan permasalahan keuangan Debitur secara terpisah atau bersama sama dengan KAP
         rekanan Kreditur Sindikasi yang ditunjuk oleh Debitur jika Akuntan Publik memberikan pendapat
         selain “unqualified opinion”
     d. Mengalihkan sebagian atau seluruh hal dan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi kepada
         pihak lain
10) Memberikan segala keterangan yang diminta sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan
      Jaminan.
11) Memperpanjang izin-izin/legalitas usaha yang telah habis atau jatuh tempo dan meyerahkan salinan
      perpanjangannya kepada Para Kreditur Sindikasi pada kesempatan pertama.
12) Menginformasikan kepada Para Kreditur Sindikasi jika Debitur melakukan pembagian laba usaha
      dan/atau membayar dividen kepada pemegang saham Debitur
13) Menjaga tingkat biaya overhead perusahaan untuk mempertahankan dan meningkatkan profitabilitas
      perusahaan.
14) Mencapai target penjualan yang telah ditetapkan dalam financial model yang telah disampaikan oleh
      Debitur kepada Para Kreditur Sindikasi sebagaimana terdapat dalam Lampiran VIII Perjanjian Kredit.
15) Memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kredit
      dan didudukkan dalam Perjanjian Kreditur berikut seluruh perubahannya.
16) Mematuhi seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kredit Pengelolaan Rekening Penampungan termasuk
      tetapi tidak terbatas kepada menyalurkan seluruh pendapatan usaha Debitur ke Rekening
      Penampungan dan mencantumkan nomor Rekening Penampungan pada Kontrak pembayaran tagihan
17) Mensubordinasikan seluruh pokok pinjaman dan hutang bunga pemegang saham dan/atau afiliasi
      yang ada dan yang aka nada di masa mendatang kepada Debitur serta mensubordinasikan pinjaman
      pemegang saham yang dipergunakan untuk menutup kekurangan dana operasional usaha sebagai
      subordinasi Fasilitas Kredit dalam akta notarial atau sebagai setoran modal dalam akta perubahan
      anggaran dasar




                                                                                                      107
Page 110
18)   Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan hanya untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam
      Perjanjian Kredit ini.
19)   Apabila setelah Perjanjian Kredit ini berakhir karena Debitur menunggak atau kredit dihentikan secara
      sepihak oleh Kreditur Sindikasi, maka bunga dan denda yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit
      tetap berlaku, demikian pula persyaratan lain.
20)   Menjaga masa berlakunya dokumen-dokumen yang dimiliki dan memastikan kepatuhan kepada
      seluruh hukum dan peraturan yang berlaku terhadap Debitur serta segala persetujuan dan perizinan
      yang harus dimiliki dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Debitur
21)   Melakukan setoran kas tambahan dari pemegang saham apabila terdapat kekurangan dana di dalam
      Rekening Pencadangan, untuk kondisi apabila dana yang terdapat di dalam Rekening Pencadangan
      telah digunakan untuk menutup kekurangan pembayaran kewajiban Debitur yang jatuh tempo namun
      tidak terisi kembali dari Collection Pool Account sesuai mekanisme yang terdapat dalam Perjanjian
      Pengelolaan Rekening Penampungan dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut yang diatur lebih lanjut di
      dalam Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan
22)   Menyampaikan rencana kerja dan biaya operasional Debitur selama 1 (satu) tahun kedepan selambat-
      lambatnya 2 (dua) bulan sebelum akhir periode berjalan untuk dibandingkan dengan laporan
      kebutuhan dana operasional bulanan yang diserahkan sebagai bagian dari kewajiban Debitur dimulai
      pada saat Proyek Praxis dan Proyek Spazio Tower beroperasi komersial.
      Untuk keperluan perhitungan penggunaan dana sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan
      Rekening Penampungan akan menggunakan nilai yang terendah di antara kedua laporan tersebut.
23)   Membayar dan melunasi seluruh pajak-pajak atau kewajiban Debitur lain yang ditetapkan oleh
      Pemerintah Indonesia
24)   Membayar semua biaya yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit
      serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit
      tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan
25)   Mengupayakan agar mitra usaha Debitur menyalurkan aktivitas keuangan usahanya melalui Para
      Kreditur Sindikasi
26)   Memberikan prioritas utama atas laba usaha yang diterima Debitur untuk membayar kewajiban
      Debitur yang jatuh tempo kepada Para Kreditur Sindikasi atau setidaknya sama dengan pinjaman
      senior lain yang ada
27)   Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, paten
      dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur
28)   Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi dan pengawasan keuangan sesuai
      dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara terus menerus
      untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil usaha Debitur
29)   Sebagai pemegang saham mayoritas dari perusahaan Kontributor Dividen dan anak-anak perusahaan,
      wajib memastikan dan menjamin pembagian dividen dari perusahaan Kontributor Dividen dan anak-
      anak perusahaan sesuai dengan financial model yang disampaikan kepada Para Kreditur Sindikasi
30)   Menggunakan minimal 50% hasil penjualan NCA berdasarkan Perjanjian Kredit ini untuk membayar
      Hutang Debitur melalui Prepayment Account setelah dikurangi kewajiban-kewajiban kepada kreditur
      eksisting (bank) terkait NCA tersebut (jika ada)
31)   Memastikan seluruh pendapatan yang diterima oleh anak perusahaan Debitur disalurkan ke dalam
      Rekening Penampungan masing-masing anak perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Pengelolaan Rekening Penampungan
32)   Membuka Rekening Penampungan atas proyek Talaga Bestari Tahap 2 atas nama PT Sinar
      Puspapersada pada saat proyek Talaga Bestari Tahap 2 memulai pekerjaan konstruksi pada tahun
      2020.
33)   Mengikat dengan gadai seluruh dana dalam Rekening Pencadangan Debitur yang disimpan dalam
      bentuk deposito
34)   Mengalihkan pada setiap akhir minggu seluruh dana yang diterima dari:
      a. End user dalam rekening bank-bank atau Lembaga keuangan lain peneriman installment bertahap
           yang telah ada; dan
      b. Pada saat progress konstruksi telah tercapai, bank-bank atau Lembaga keuangan lainnya pemberi
           Kredit Pemilikan Rumah, ke Rekening Penampungan dan memberikan detail rekening koran
           Debitur sehubungan dengan pemindahan dana tersebit di atas kepada Agen Penampungan
           selambat-lambatnya tanggal 25 pada setiap bulannya.
35)   Dalam hal terjadi pembatalan transaksi pembelian apartemen atau office oleh pembeli, maka Debitur
      tetap bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada Para Kreditur Sindikasi
36)   Sertifikat Kepemilikan yang telah berupa SHMSRS atas apartemen dan office Praxis, Spazio Tower,
      1Park Avenue & Hamilton dan Pinang Residence yang terjual kepada pembeli dapat ditarik sebagian
      sesuai dengan unitnya dengan ketentuan:
      a. Debitur mengajukan permohonan secara tertulis kepada Para Kreditur melalui Agen Fasilitas
           selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal penarikan dengan melampirkan rincian
           data pembelian serta pelunasan yang telah dilakukan selanjutnya Agen Fasilitas menyampaikan
           pemberitahuan kepada Para Kreditur dan Agen Jaminan untuk menindaklanjuti permohonan
           Debitur dimaksud; dan
      b. Apabila atas sertifikat yang akan ditarik telah dilakukan pelunasan sepenuhnya oleh pembeli baik
           secara tunai maupun melalui KPR bank, maka Debitur wajib menyerahkan surat kuasa dari pembeli
           atau bank pemberi KPR untuk meminta sertifikat atas unit yang telah dilunasi.




                                                                                                       108
Page 111
                                 c.    Nilai pasar dari Aset Tetap Dapat Diikat setelah pelepasan sebagian unit SHMSRS sebagaimana
                                       dimaksud di atas, minimal sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Baki Debet pada saat
                                       permohonan diajukan.
                           37) Jika pada salah satu Tanggal Pemasukan Penerimaan, dana yang disetorkan berjumlah lebih dari
                                 Rp125.000.000.000,00 dan sumber dana tersebut berasal dari Proyek 1Park Avenue & Hamilton, Praxis
                                 dan Spazio Tower, maka penggunaan dana block sale di atas Rp100.000.000.000,00 tersebut harus
                                 berdasarkan persetujuan dari Para Kreditur Sindikasi
                           38) Kewajiban Keuangan
                                 Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan Debitur dengan indicator rasio
                                 keuangan sebagai berikut:
                                 a. Current Ratio minimal 1 (satu) kali
                                 b. Debt to Equity Ratio minimal 2,7 (dua koma tujuh) kali
                                 c. Net Operating Cash Flow/Principal minimal 110% (seratus sepuluh persen)
                                 d. Loan to Value maksimal 70% (tujuh puluh persen)
                                 e. Interest Coverage Ratio mengikuti standar covenant obligasi tahun 2016 seri A dan seri B.
                                Dalam hal Debitur gagal memelihara rasio keuangan sesuai kewajiban keuangan ini, pemegang saham
                                Debitur bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Debitur, termasuk jika
                                diperlukan melakukan tambahan self financing atau top up untuk mencapai rasio keuangan yang
                                diinginkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak laporan keuangan yang dijadikan acuan
                                dikeluarkan.
Pembatasan-            :   Selama Hutang belum dinyatakan lunas oleh Para Kreditur Sindikasi, tanpa persetujuan tertulis dari Para
pembatasan (Negative       Kreditur Sindikasi terlebih dahulu, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Covenants)                 1)    Mengubah bidang usaha selain daripada bidang usaha Debitur pada saat ini
                           2)    Mengadakan penggabungan usaha (merger), akuisisi atau konsolidasi dengan perusahaan lain
                           3)    Melakukan pembubaran perusahaan
                           4)    Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada perusahaan lain yang
                                 melebihi rencana anggaran biaya dan investasi tahunan
                           5)    Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain
                           6)    Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan Debitur, merubah anggaran dasar (kecuali
                                 meningkatkan modal), memindahtangankan saham Debitur baik antar pemegang saham maupun
                                 kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali
                           7)    Memberikan pinjaman kepada pihak lain siapapun juga termasuk kepada pemegang saham Debitur
                                 kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan
                                 langsung dan telah disetujui oleh Para Kreditur Sindikasi
                           8)    Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali jika pinjaman tersebut
                                 diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dan telah disetujui oleh Para
                                 Kreditur Sindikasi
                           9)    Mengambil lease dari perusahaan leasing melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) per tahun
                           10) Mengikatkan diri sebagai penjamin, menjaminkan kepada pihak lain harta kekayaan dalam bentuk dan
                                 maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada Para Kreditur
                                 Sindikasi) kecuali sehubungan dengan kegiatan usaha/operasional sehari-hari
                           11) Menjual dan atau menyewakan dan atau menjaminkan harta kekayaan atau barang barang Jaminan
                                 kecuali sehubungan dengan kegiatan usaha/operasional sehari-hari
                           12) Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham perusahaan kepada pihak manapun
                           13) Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar termasuk tetapi tidak terbatas pada:
                                 a. Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi Debitur
                                       dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Debitur
                                 b. Mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negative pada aktivitas usaha Debitur
                                       dan mengancam keberlangsungan usaha Debitur
                                 c. Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun perusahaan termasuk tetapi
                                       tidak terbatas pdaa perusahaan afiliasinya dengan cara-cara yang berada diluar praktek-praktek
                                       dan kebiasaan yang wajar dan melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
                           14) Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan atau kewajiban Debitur yang
                                 timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Dokumen Jaminan kepada pihak lain
                           15) Membuka usaha baru yang tidak terikat dengan usaha yang telah ada
                           16) Menarik kembali modal yang telah disetor
                           17) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU kepada instansi yang berrwenang
                           18) Menjaminkan aset milik Debitur dan/atau anak perusahaannya kepada pihak manapun yang berupa:
                                 a. Aset Tetap Yang Dititipkan; dan
                                 b. Tanah dan bangunan Spazio seluas 7.902 M2 yang terletak di Jalan Mayjend Yono Soewoyo,
                                     Surabaya dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No.5697/Pradah Kalikendal atas nama PT Starlight
                                     Nusa Properti. Kecuali penjaminan tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit
                                     ini.
Cidera Janji           :   1)    Debitur tidak memenuhi seluruh atau sebagian janji atau pernyataan yang telah disampaikan dalam
                                 Perjanjian Kredit
                           2)    Debitur tidak memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit
                           3)    Debitur tidak atau lalai melakukan pembayaran atas angsuran Baki Debet, Bunga, dan biaya-biaya
                                 lainnya serta jumlah apapun yang wajib dibayar oleh Debitur tersebut berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 ini pada Tanggal Pembayaran Kredit, Tanggal Pembayaran Bunga atau tanggal jatuh tempo lain sesuai




                                                                                                                                   109
Page 112
                                    dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Transaksi, dalam hal mana lewatnya waktu saja sudah
                                    memberi bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
                              4)    Debitur gagal untuk memenuhi salah satu dari Kewajiban Keuangan (Financial Covenant) berdasarkan
                                    ketentuan pasal 16.39 Perjanjian Kredit
                              5)    Debitur gagal memenuhi kewajiban penting kepada pihak lain yang menyebabkan Dampak Merugikan
                                    Material, wanprestasi/cidera janji terhadap perjanjian-perjanjian lain dimana Debitur menjadi pihak di
                                    dalamnya (cross default) atau asetnya terikat (cross collateral) atau wanprestasi terhadap komitmen
                                    pembayaran atau kewajiban pembayaran yang menurut pertimbangan Kreditur Sindikasi dapat
                                    mepengaruhi kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit
                              6)    Debitur menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang atau tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya
                              7)    Debitur lalai atau tidak memenuhi syarat0syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal
                                    15 Perjanjian Kredit atau tidak sesuai fakta sebenarnya
                              8)    Debitur lalai atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 mengenai ekwajiban-kewajiban Debitur
                                    termasuk Kewajiban Keuangan dan ketentuan Pasal 17 mengenai pembatasan
                              9)    Kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian termasuk tetapi tidak terbatas pada barang yang menjadi
                                    Jaminan, beralih kepada pihak lain, musnah atau hilang, disita oleh instansi yang berwenang atau
                                    mendapat tuntutan dari pihak lain yang menurut pertimbangan Para Kreditur Sindikasi dapat
                                    mempengaruhi kondisi kredit Debitur
                              10) Debitur melakukan perbuatan dan/atau terjadinya peristiwa dalam bentuk dan dengan nama apapun
                                    yang atas pertimbangan Kreditur Sindikasi dapat mengancam kelangsungan usaha Debitur, sehingga
                                    kewajiban Debitur kepada Kreditur Sindikasi menjadi tidak terjamin sebagaimana mestinya
                              11) Debitur dinyatakan tidak berhak lagi menguasai harta kekayaannya baik menurut peraturan
                                    perundang-undangan maupun putusan pengadilan termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan
                                    pailit oleh Pengadilan dan/atau Debitur dilikuidasi
                              12) Debitur terlibat dalam perkara di Pengadilan yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum
                                    tetap yang menurut penilaian Kreditur Sindirkasi dapat mengakibatkan Debitur wajib membayar ganti
                                    rugi dan/atau pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Debitur
                                    untuk melakukan pembayaran Hutang
                              13) Timbul perpecahan dalam kepengurusan perusahaan Debitur karena alasan apapun juga dan/atau
                                    timbul sengketa mengenai kepemilikan perusahaan Debitu
                              14) Debitur menghentikan kegiatan usahanya, yang menyebabkan Debitur tidak dapat memenuhi
                                    kewajiban yang jatuh tempo, baik kepada Kreditur Sindikasi maupun kepada pihak lain.
                              15) Seluruh aset atau usaha Debitur mengalami penurunan nilai berdasarkan penilaian Kreditur Sindikasi
                                    yang mana penurunan ini dapat membawa pengaruh buruk terhadap kemampuan Debitur untuk
                                    memenuhi kewajibannya yang terkait dengan Fasilitas Kredit
                              16) Pengurus Perusahaan terlibat dalam perkara di Pengadilan atau Lembaga/instansi lainnya yang dapat
                                    mempengaruhi keadaan keuangan Debitur
                              17) Berdasarkan penilaian Kreditur Sindikasi, keadaan keuangan bonafiditas dan solvabilitas Debitur
                                    mundur sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kemampuan Debitur dalam melakukan
                                    pembayaran hutang
                              18) Izin, kewenangan atau persetujuan yang diperlukan oleh Debitur untuk mendirikan dan menjalankan
                                    kegiatan usahanya dicabut atau dinyatakan tidak lagi berlaku atau Debitur berhenti menjalankan
                                    usahanya.
                              19) Debitur meninggalkan usahanya untuk alasan apapun.
                              20) Perubahan total kepemilikan atas anak-anak perusahaan Debitur saat ini secara sedemikian rupa baik
                                    langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan Debitur tidak lagi menjadi pemegang saham
                                    pengendali
                              21) Terjadi peristiwa akuisisi yang diwajibkan oleh hukum termasuk nasionalisasai perusahaan atau
                                    penyitaan aset Debitur dalam jumlah yang cukup besar
                              22) Terjadi peristiwa gangguan kondisi situasi politik, ekonomi dan regulasi yang dapat mempengaruhi
                                    kualitas kredit Debitur
                              23) Bank Indonesia atau peraturan dari Lembaga regulator lainnya yang terkait dengan Fasilitas Kredit ini
                                    menentukan bahwa Fasilitas Kredit ini digolongkan dalam transaksi pihak-pihak yang terkait (afiliasi)
                                    dengan Kreditur Sindikasi, atau terdapat perubahan dalam peraturan, kebijakan kredit Bank Indonesia
                                    atau Lembaga regulator lainnya yang mana semuanya akan membatalkan hak Kreditur Sindikasi untuk
                                    meneruskan fasilitas yang telah diberikan
                              24) Iklim usaha, operasional usahan dan/atau situasi ekonomi, social politik di Indonesia, baik sebelum
                                    atau selama jangka waktu pemberian Fasilitas Kredit ini mengalami penurunan yang material atau
                                    terdapat gangguan dalam situasi politik, ekonomi dan/atau regulasi yang dapat mempengaruhi kualitas
                                    kredit
                              25) Apabila bagian kekayaan Debitur yang dijadikan Janiman ternyata telah dibebani dengan hak-hak
                                    jaminan lainnya selain kepada Para Kreditur Sindikasi atau musnah, berkurang nilainya atau disita pihak
                                    lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal berakhir hal penguasaannya
                              26) Debitur membubarkan/dibubarkan perusahaannya atau dilikuidasi dan/atau diminta atau meminta
                                    dinyatakan pailit atau mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayara Utang (PKPU)
Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian   :   Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan melalui badan
Sengketa                      peradilan.




                                                                                                                                       110
Page 113
                                Berkenaan dengan Dokumen Transaksi dan segala akibatnya, Debitur memilih Kantor Panitera Pengadilan
                                Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili sah dan tetap.

                                Akan tetapi Debitur menyetujui bahwa Para Kreditur Sindikasi dan/atau pihak yang ditunjuk olehnya dapat,
                                atas kebijaksanaannya sendiri, mengajukan tuntutan yang mungkin timbul ke pengadilan negeri lainnya di
                                wilayah Republik Indonesia dan Debitur menyetujui untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan tersebut.

Catatan:
-    Perseroan telah memperoleh persetujuan sehubungan dengan rencana penerbitan Sukuk Ijarah I Berkelanjutan PT Intiland Development
     Tahap ll dari Kreditur Sindikasi yaitu berdasarkan Surat dari Kreditur Sindikasi Nomor SSK/3.1/2321 tanggal 12 Agustus 2022 perihal
     Pemberitahuan Keputusan Kreditur atas Persetujuan Pengesampingan Waiver, Penerbitan Sukuk oleh PT Intiland Development Tbk,
     Perubahan BOD dan Penyesuaian Anggaran Dasar

 Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 53 tanggal 13 November 2009 yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja, SH., yang
 terakhir kali diubah dengan Perubahan XV atas Perjanjian Kredit tanggal 31 Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:
 Para Pihak                  : Debitur: Perseroan
                                 Kreditur: PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
 Maksud & Tujuan             : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                                 Rp25.000.000.000,00

                                Terbagi dalam:
                                D/L sebesar Rp20.000.000.000,00
                                O/D sebesar Rp5.000.000.000,00

                                Bunga: 11% per-tahun
 Jangka Waktu               :   16 November 2022
 Jaminan                    :   1 Unit Sport Center di Perumahan Pantai Mutiara
                                Jl. Pantai Mutiara Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara atas nama PT Taman Harapan
                                Indah.
                                SHGB No.9685/Pluit, seluas 16.520 M2
                                Nilai APHT:
                                • HT 1 Rp 31,250,000,000 (Intiland Development)
                                • HT 2 Rp12,500,000,000 (Intiland Grande)
                                • HT 3 Rp12,500,000,000 (Taman Harapan Indah)
                                • HT 5 Rp18,750,000,000 (Intiland Grande)
                                • HT 6 Rp150,000,000,000 (Perkasalestari Permai)

                                (Jaminan cross collateral dengan fasilitas atas nama PT Intiland Grande, PT Perkasalestari Permai dan PT
                                Taman Harapan Indah)
 Hal-hal yang Perlu         :   Selama Perjanjian Kredit berlaku, Debitur mengikatkan diri untuk:
 dilakukan oleh Debitur         a. Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk modal kerja dan investasi
 (Affirmative Covenants)        b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan perjanjian kredit dari
                                     pembayran-pembayran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap siapapun
                                     juga
                                c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                     sebagaimana mestinya
                                d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                                e. Mengizinkan pegawai-pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak ditetapkan oleh Bank dan
                                     akan diberitahukan kepada Bank untuk masuk kedalam bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk
                                     memeriksa keadaannya
                                f.   Mengasuransikan barang yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit pada perusahaan
                                     asuransi yang ditunjuk dan disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank
                                g. Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
                                     usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar Bunga atau hutang pokok
                                     dari fasilitas ini
                                h. Menyerahkan kepada Bank fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                                i.   Memberitahukan kepada Bank setiap ada pengubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan
                                     Dewan Komisatis serta susunan para pemegang saham Debitur
                                j.   Menyerahkan kepada bank:
                                      - Laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari Debitur yang
                                          dibuat oleh akuntan public yang terdaftar selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari
                                          setelah penutupan tahun buku Debitur
                                k. Menjaga rasio total kewajiban berbanding modal lebih kecil atau sama dengan 1 kali
                                l.   Menjaga rasio EBITDA berbanding biaya bunga lebih besar atau sama dengan 1,1 kali
                                m. Menempatkan pinjaman dari Bank sebagai senior debt terhadap pinjaman Debitur pada pemegang
                                     saham Debitur.
 Pembatasan-                :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
 pembatasan (Negative           a. Menjaminkan dan/atau menggadaikan dan/atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga barang
 Covenants)                        yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit




                                                                                                                                        111
Page 114
                   b. Membubarkan perusahaan yang dioperasikannya atau mengizinkan atau melakukan penggabungan,
                      peleburan maupun pengambilalihan yang dapat merubah secara mendasar bentuk dari kepemilikan
                      saham
                   c. Menjual atau setuju untuk menjual sebagian ataupun sebagian besar harta yang dimiliki Debitur kecuali
                      transaksi yang berhubungan dengan menjalankan usaha Debitur secara normal
                   d. Mendirikan atau mengambil alih anak perusahaan atau melakukan investasi pada perusahaan lainnya atau
                      memberikan pembiayaan kepada seseorang ataupun perusahaan kecuali yang berhubungan dengan
                      menjalankan usahanya secara normal dan melakukan pembelian aset kecuali untuk demi berlangsungnya
                      usaha Debitur
                   e. Memberikan jaminan perusahaan dan meminjamkan uang kepada pihak lain kecuali untuk keperluan
                      usaha sehari-hari dari Debitur
                   f. Meminjam atau mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga kecuali untuk keperluan usaha sehari-hari dari
                      Debitur
Cidera Janji   :   Jika terjadi salah satu sebab yang disebutkan di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
                   lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-
                   jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau berdasarkan perjanjian-
                   perjanjian lainnya bbaik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank yang berkaitan dengan
                   Perjanjian Kredit termasuk pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau
                   perpanjangannya baik yang dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat secara di bawah tangan yang
                   mungkin ada serta baik karena hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan
                   dengan hutang dimaksud dan karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang
                   berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi;
                   a. Bilamana antara bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
                      biaya yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                   b. Bilamana sesuai jumlah hutang pokok atau Bungan atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                      Perjanjian Kredit dan/atau Promses yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 3 di atas ini, tidak
                      dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit dalam hal
                      mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan
                      kewajibannya
                   c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                      syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
                      syarat yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                   d. Bilamana sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit dan
                      atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit ternyata tidak benar atau tidak
                      sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap penting
                   e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                      keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hitang kepada instansi yang berwenang atau tidak
                      membayar hutangnya kepada pihak ketiha yang telah ditagih atau karena sebab apapun tidak berhak lagi
                      menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan
                      telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang
                   f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                   g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                      solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                   h. Bilamana Debitur dibubarkan atau dilikuidasi dan atau dinyatakan pailit
                   i. Bilamana izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang atau tidak
                      diperbaharui/diperpanjang lagi atau Debitur menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
                      sementara usahanya
                   j. Bimana barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur
                      kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh insyansi yang berwenang, baik untuk sebagian
                      maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa sehingga menurut
                      pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan
                      Perjanjian Kredit
                   k. Bilamana Debitur lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi barang yang menjadi
                      jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan
                      Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                   l. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas barang
                      yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                   m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang mengenai
                      atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah sebagai pihak
                      yang meminjam atau penanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut
                      mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan
                      bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian ttersebut menjadi harus dibayar atau dibayar
                      kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah
                      dilakukan
                   n. Bilamana rekening koran/gito Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
                   o. Bilamana Debitur menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga
                      barang yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit tanpa persetujuan tertulis
                      terlebih dahulu dari Bank
                   p. Bilamana Debitur mengubah anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Komisaris serta susunan para
                      pemegang saham Debitur tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank




                                                                                                                         112
Page 115
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Debitur memilih tempat tinggal yang
 Sengketa                       tetap dan semumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta akan tetapi demikian itu
                                dengan tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan-penuntutan terhadap Debitur di
                                pengadilan manapun juga yang dipandang perlu oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan:
 -    Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk dapat menerima pinjaman dari pihak ketiga sehubungan dengan rencana penerbitan
      Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Intiland Development dari PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. (CCBI), yaitu
      berdasarkan Surat dari CCBI Nomor 024/CCBI/Plaza-Asia/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 perihal Surat Persetujuan Permohonan PT Intiland
      Development Tbk.
 -    Perseroan telah memperoleh persetujuan dari CCBI pengesampingan kewajiban untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu apabila
      akan melakukan perubahan anggaran dasar dan susunan pemegang saham yaitu, berdasarkan Surat dari CCBI Nomor
      104/CCBI/PLAZAASIA/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Surat Persetujuan Permohonan PT Intiland Development.

 Akta Perjanjian Kredit Nomor 98 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H, yang terakhir kali diubah dengan
 Perjanjian Perubahan Ke 10 No. 140/MB-ID/PT1/Add/12/2021 tanggal 20 Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:
 Para Pihak                 : Debitur: Perseroan
                                Kreditur: PT Bank MNC Internasional Tbk.
 Maksud & Tujuan            : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                                Rp25.000.000.000,00

                                Bunga: 12,5% per-tahun
 Jangka Waktu               :   20 Desember 2022
 Jaminan                    :   1) SHGB No,4952 seluas 7.473 m2 yang terletak di Komplek Perumahan Graha Famili, Kelurahan Pradah
                                    Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur atas nama PT Starlight Nusa Property
                                2) SHGB No.201 seluas 32.405 m2 yang terletak di Jl. Komplek Blok F.19, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro,
                                    Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                                3) SHGB No.330 seluas 14.101 m2 yang terletak di Jalan Komplek Blok F.1, Desa Ngoro, Kecamatan
                                    Lolawang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                                4) SHGB No.226 seluas 17.356 m2 yang terletak di Jl. Komplek F.2, Desa Ngoro, Kecamatan Lolawang,
                                    Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                                5) Jaminan perusahaan dari PT Intiland Grande, berkedudukan di Surabaya

                                (jaminan tersebut terikat secara cross collateralized terhadap fasilitas kredit lain yang diberikan oleh Bank
                                kepada Debitur)

 Hal-hal yang Perlu         :   Debitur berjanjian kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Debitur masih berhutang kepada Bank
 dilakukan oleh Debitur         berdasarkan Perjanjian ini, Debitur wajib:
 (Affirmative Covenants)        a. Menyerahkan kepada Bank laporan-laporan sebagai berikut:
                                    - Laporan keuangan 6 (enam) bulan (internal) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak
                                         berakhirnya periode pelaporan
                                    - Laporan keuangan tahunan (audited) berikut perincian dan penjelasannya secara periodil selambat-
                                         lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya periode pelaporan
                                    - Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya
                                         periode pelaporan
                                b. Memberikan dokumen, data informasi dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan mengenai keadaan
                                    keuangan Debitur dan/atau Penjamin, sewaktu-waktu diminta oleh Bank
                                c. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh
                                    Debitur dan/atau penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum dan standar akuntansi yang
                                    berlaku di Indonesia
                                d. Memberikan izin/akses kepada Bank atau para petugas yang diberi kuasa oleh Bank, untuk memasuki
                                    kantor, Gedung dan/atau lokasi usaha Debitur guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha
                                    Debitur serta objek Jaminan, memeriksa pembukuan dan atau catatan Debitur dan membuat Salinan atau
                                    fotokopi atau catatan atasnya
                                e. Menjaga kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan
                                    usahanya
                                f. Mematuhi seluruh ketetuan hukum yang berlaku di Indonesia
                                g. Apabila Jaminan memiliki bangunanm maka Debitur wajib mengasuransikan dan memelihara asuransi
                                    atas barang-barang (baik bergerak maupun tidak bergerak) yang sekarang telah dan/atau dikemudian
                                    hari akan dijaminkan oleh Debitur kepada Bank kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
                                    terhadap risiko kerugian dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas
                                    terhadap jenis risiko, jumlah pertanggunngan dan banker’s clause atas nama Bank (Bank merupakan
                                    pihak yang pertama kali berhak menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi)
                                h. Menyerahkan asli polis asuransi, kuitansi dan banker’s clause sebagaimana dimaksud di atas dan secara
                                    tepat waktu membayar seluruh premi asuransi tersebut
                                i. Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit yang
                                    terhutang yang akan jatuh tempo pada rekening giro Debitur di Bank paling lambat 1 (satu) hari kerja




                                                                                                                                         113
Page 116
                              sebelum tanggal jatuh tempo angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit
                              yang terhutang setiap bulan selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit
                           j. Menyalurkan mutasi rekening koran pada Bank, minimal 30% per bulan terhitung mulai bulan ketiga sejak
                              Fasilitas Kredit diberikan kepada Debitur
                           k. Fasilitas Kredit dapat dicairkan dengan tetap menjaga rasio kecukupan Jaminan minimum 109.5%
                           l. Jaminan berupa tanah dan bangunan wajib dinilai ulang oleh perusahaan penilai independen rekanan
                              Bank minimal 2 (dua) tahun sekali
                           m. Apabila di atas tanah Jaminan akan dibangun maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank
                           n. Wajib menjaga dan mempertahankan kondisi/rasio keuangan sebagai berikut:
                                       -    Loan to EBITDA maksimal sebesar 3,5 (tiga koma lima) kali
                                       -    Debt to Equity Ratio (DER) maksimal sebesar 3 (tiga) kali
                                       -    Time Interest Earned (TIE) minimal sebesar 1,25 (satu koma dua lima) kali
                           o. Mencatat setiap aktivitas usaha Debitur pada laporan keuangan Debitur
                           p. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank sebelum melakukan pembagian dividen
                           q. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank:
                              - Agenda RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur
                              - Hasil RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
                                 dilakukannya RUPS
Pembatasan-            :   Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative       a. Menyatakan pailit, mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayran Utang, melakukan likuidasi atau upata
Covenants)                    pemberesan
                           b. Melakukan perikatan atau perjanjian dengan pihak lain yang berdampak secara material terhadap
                              Debitur dan atau mempengaruhi kemampuan membayar kepada Bank
                           c. Melakukan kegiatan usaha atau transaksi dengan pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris dan atau
                              pihak terikat Debitur yang bukan merupakan transaksi yang wajar
                           d. Menjual, mengalihkan, menyewakan, membebankan dengan jaminan lain atau melepaskan dengan cara
                              apapun atas barang jaminan/agunan kepada pihak lain
                           e. Melakukan pembukuan ganda
                           f. Menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan peruntukannya
                           g. Melakukan pengalihan penghasilan dengan memperbesar biaya dan mengurangi piutang yang bertujuan
                              untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang

                           Tanpa pesetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:

                           a.  Melakukan akuisisi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain
                           b.  Melakukan penggabungan/merger atau konsolidasi
                           c.  Melakukan divestasi
                           d.  Melakukan joint venture
                           e.  Memberikan pinjaman kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham Debitur
                           f.  Memperoleh pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari pihak lain
                           g.  Menggadaikan atau membebankan atau menjadikan jaminan atas kepemilikan saham para pemegang
                               saham Debitur pada pihak lain
                           h. Menjual, membebankan atau melepaskan sebagian besar aset Debitur kepada pihak lain atau menjadi
                               penjamin bagi pihak lain
                           i. Mengeluarkan saham-saham baru, hak opsi, waran atau instrument-instrumen sejenis lainnya
                           j. Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan terjadinya pengeluaran modal
Cidera Janji           :   Dalam hal terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
                           a. Gagal Bayar: Jika Debitur tidak membayar hutan dan/atau mematuhi kewajiban yang telah jatuh tempo
                               dan wajib dibayar berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit kepada Bank pada saat jatuh tempo, di mana
                               lewatnya waktu saja merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
                           b. Pelanggaran Lain:
                               - Bilamana menurut Bank, Debitur terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian dari
                                 syarat dan ketentuan dalam perjanjian Kredit dan atau Perjanjian Jaminan (di luar kelalaian membayar
                                 suatu jumlah sebagaimana diuraikan di atas)
                               - Jika terdapat pernyataan, jaminan, janji, deklarasi atau laporan dari Debitur dalam Dokumen Fasilitas
                                 Kredit dan atau dokumen yang diserahkan kepada Bank ternyata tidak sesuai atau tidak benar atau
                                 salah atau mengandung informasi yang menyesatkan
                               - Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan atau Penjamin dan
                                 atau Pemberi Jaminan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi
                                 kemampuang Debitur untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                 Kredit
                           c. Gagal Bayar Silang: Jika hutang Debitur atau PT Intiland Grande tidak dibayar ketika jatuh tempo atau
                               pada saat dinyatakan jatuh tempo, walaupun terdapat pengesampingan oleh pemberi pinjaman yang
                               bersangkutan dan/atau Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut melanggar atau cidera janji
                               berdasarkan perjanjian dimana Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut merupakan pihak di
                               dalamnya
                           d. Ketidakabsahan/Ilegalitas: karena kesalahan Debitur, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam
                               Dokumen Fasilitas Kredit menjadi atau dinyatakan oleh Debitur tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan
                               atau menjadi ketentuan yang melawan hukum bagi Debitur




                                                                                                                                  114
Page 117
                                e.  Penghentian Usaha/Pengambilalihan/Pembatalan Izin: Debitur mengubah bentuk atau lingkup usaha,
                                    menghentikan atau menangguhkan seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha atau badan pemerintah
                                    atau otoritas lainnya melakukan tindakan pengambilalihan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan
                                    atau modal saham Debitur atau membatalkan atau mencabut seluruh atau sebagian lisensi, izin, dan
                                    kuasa yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kegiatan usaha Debitur
                                f. Eksekusi: Terjadi penyitaan, pengendalian, perampasan oleh pihak ketiga atau berdasarkan keputusan
                                    instansi yang berwenang atau berdasarkan penetapan pengadilan terhadap Jaminan atau pada sebagian
                                    harta kekayaan Debitur
                                g. Ketidakmampuan Membayar dan Penundaan Pembayaran: Debitur mengalami ketidakmampuan
                                    membayar hutang, berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian hutang memilai
                                    negosiasi atau mengambil langkah lain dengan maksud menangguhkan, menjadwal ulang atau
                                    menyesuaikan kembali seluruh atau sebagian hutang, mengusulkan penyelesaian atau restrukturisasi
                                    hutang, disepakatinya atau dinyatakannya penundaan pembayaran seluruh atau sebagian hutang
                                h. Pemberesan: suatu tindakan diambil oleh siapapun dengan tujuan kepailitan, likuidasi, pemberesan atau
                                    pembubaran Debitur antara lain dengan penunjukan seorang likuidator, curator, pengurus administrator,
                                    agen atau pejabat yang sama dari Debitur atas setiap bagian dari harta kekayaan Debitur
                                i. Litigasi: Debitur (termasuk Direksi, Dewan Komisaris dan atau pemegang saham) terlibat atau turut serta
                                    dalam proses litigasi atau proses hukum (termasuk namun tidak terbatas pada gugatan atau tuntutan
                                    terkait dengan masalah social dan lingkungan hidup) yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi
                                    kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajiban Debitur berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
                                j. Perubahan Material atau Merugikan: setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau
                                    perubahan yang menurut pendapat Bank dapat menimbulkan akibat material yang merugikan usaha atau
                                    kondisi keuangan Debitur atau akibat material yang merugikan terhadap kemampuan Debitur untuk
                                    melaksanakan kewajiban berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
                                k. Keterancaman Jaminan: Keadaan Jaminan yang menurut pendapat Bank berisiko dan pemberitahuan
                                    mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Debitur termasuk diantaranya bilamana Jaminan hilang,
                                    rusak atau musnah karena sebab apapun juga atau dialihkan, dibebankan dengan jaminan lain tanpa
                                    sepengetahuan dan persetujuan Bank
                                l. Ketidakmampuan Pemberi Jaminan/Penjamin: Pemberi Jaminan/Penjamin dinyatakan pailit atau jika
                                    Pemberi Jaminan/Penjamin meninggal dunia atau sakit jiwa atau di bawah pengampuan
                                m. Tidak Memenuhi Ketentuan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur tidak memenuhi atau melaksanakan
                                    ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit baik sebagian ataupun seluruhnya
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Untuk pelaksanaan Dokumen Fasilitas Kredit dan segala akibat hukumnya, Para Pihak memilih domisili umum
 Sengketa                       dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak menghapuskan atau
                                mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan penuntutan terhadap Debitur dan atau Pemberi Jaminan dan
                                atau Penjamin di hadapan pengadilan lainnya dimanapun juga yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan
                                ketentuan hukum yang berlaku

Catatan:
 -    Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerima pinjaman sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan PT Intiland Development dari PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC), yaitu berdasarkan Surat dari MNC
      Nomor 135/WB-MNC/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal Persetujuan Waiver PT Intiland Development Tbk.
 -    Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk mengesampingkan kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu apabila akan
      melakukan perubahan anggaran dasar yaitu, berdasarkan Surat dari MNC Nomor 025/WB-MNC/WB/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal
      Surat Persetujuan Pengesampingan (Waiver).
 -    Perseroan telah memperoleh persetujuan pengesampingan (waiver) ketentuan pemberitahuan terkait perubahan susunan pemegang
      saham dari PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC), yaitu berdasarkan Surat dari MNC Nomor 049/WB-MO/IV/2021 tanggal 14 April
      2021 perihal Tanggapan Surat No.057/Intiland/ANP/IV/21 tanggal 7 April 2021.

 Akta Perjanjian Kredit Nomor 99 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., yang terakhir kali diubah dengan
 Perjanjian Perubahan Ke 10 No. 142/MB-ID/PT1/Add/12/2021 tanggal 20 Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                 : Debitur: PT Intiland Development Tbk.
                                Kreditur: MNC
 Maksud & Tujuan            : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                                Rp25.000.000.000,00

                                Bunga: 12,5% per-tahun
 Jangka Waktu               :   20 Desember 2021
 Jaminan                    :   1) SHGB No,4952 seluas 7.473 m2 yang terletak di Komplek Perumahan Graha Famili, Kelurahan Pradah
                                     Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur atas nama PT Starlight Nusa Property
                                2) SHGB No.201 seluas 32.405 m2 yang terletak di Jl. Komplek Blok F.19, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro,
                                    Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                                3) SHGB No.330 seluas 14.101 m2 yang terletak di Jalan Komplek Blok F.1, Desa Ngoro, Kecamatan
                                    Lolawang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                                4) SHGB No.226 seluas 17.356 m2 yang terletak di Jl. Komplek F.2, Desa Ngoro, Kecamatan Lolawang,
                                    Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                                5) Jaminan perusahaan dari PT Intiland Grande, berkedudukan di Surabaya




                                                                                                                                      115
Page 118
                              (jaminan tersebut terikat secara cross collateralized terhadap fasilitas kredit lain yang diberikan oleh Bank
                              kepada Debitur)

Hal-hal yang Perlu        :   Debitur berjanjian kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Debitur masih berhutang kepada Bank
dilakukan oleh Debitur        berdasarkan Perjanjian ini, Debitur wajib:
(Affirmative Covenants)       a. Menyerahkan kepada Bank laporan-laporan sebagai berikut:
                                  - Laporan keuangan 6 (enam) bulan (internal) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak
                                       berakhirnya periode pelaporan
                                  - Laporan keuangan tahunan (audited) berikut perincian dan penjelasannya secara periodil selambat-
                                       lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya periode pelaporan
                                  - Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya
                                       periode pelaporan
                              b. Memberikan dokumen, data informasi dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan mengenai keadaan
                                  keuangan Debitur dan/atau Penjamin, sewaktu-waktu diminta oleh Bank
                              c. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh
                                  Debitur dan/atau penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum dan standar akuntansi yang
                                  berlaku di Indonesia
                              d. Memberikan izin/akses kepada Bank atau para petugas yang diberi kuasa oleh Bank, untuk memasuki
                                  kantor, Gedung dan/atau lokasi usaha Debitur guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha
                                  Debitur serta objek Jaminan, memeriksa pembukuan dan atau catatan Debitur dan membuat Salinan atau
                                  fotokopi atau catatan atasnya
                              e. Menjaga kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan
                                  usahanya
                              f. Mematuhi seluruh ketetuan hukum yang berlaku di Indonesia
                              g. Apabila Jaminan memiliki bangunanm maka Debitur wajib mengasuransikan dan memelihara asuransi
                                  atas barang-barang (baik bergerak maupun tidak bergerak) yang sekarang telah dan/atau dikemudian
                                  hari akan dijaminkan oleh Debitur kepada Bank kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
                                  terhadap risiko kerugian dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas
                                  terhadap jenis risiko, jumlah pertanggunngan dan banker’s clause atas nama Bank (Bank merupakan
                                  pihak yang pertama kali berhak menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi)
                              h. Menyerahkan asli polis asuransi, kuitansi dan banker’s clause sebagaimana dimaksud di atas dan secara
                                  tepat waktu membayar seluruh premi asuransi tersebut
                              i. Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit yang
                                  terhutang yang akan jatuh tempo pada rekening giro Debitur di Bank paling lambat 1 (satu) hari kerja
                                  sebelum tanggal jatuh tempo angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit
                                  yang terhutang setiap bulan selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit
                              j. Menyalurkan mutase rekening koran pada Bank, minimal 30% per bulan terhitung mulai bulan ketiga
                                  sejak Fasilitas Kredit diberikan kepada Debitur
                              k. Fasilitas Kredit dapat dicairkan dengan tetap menjaga rasio kecukupan Jaminan minimum 109.5%
                              l. Jaminan berupa tanah dan bangunan wajib dinilai ulang oleh perusahaan penilai independent rekanan
                                  Bank minimal 2 (dua) tahun sekali
                              m. Apabila di atas tanah Jaminan akan dibangun maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank
                              n. Wajib menjaga dan mempertahankan kondisi/rasio keuangan sebagai berikut:
                                          -      Loan to EBITDA maksimal sebesar 3,5 (tiga koma lima) kali
                                          -      Debt to Equity Ratio (DER) maksimal sebesar 3 (tiga) kali
                                          -      Time Interest Earned (TIE) minimal sebesar 1,25 (satu koma dua lima) kali
                              o. Mencatat setiap aktivitas usaha Debitur pada laporan keuangan Debitur
                              p. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank sebelum melakukan pembagian dividen
                              q. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank:
                                  - Agenda RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur
                                  - Hasil RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
                                    dilakukannya RUPS
Pembatasan-               :   Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative          a. Menyatakan pailit, mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayran Utang, melakukan likuidasi atau upata
Covenants)                        pemberesan
                              b. Melakukan perikatan atau perjanjian dengan pihak lain yang berdampak secara material terhadap
                                  Debitur dan atau mempengaruhi kemampuan membayar kepada Bank
                              c. Melakukan kegiatan usaha atau transaksi dengan pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris dan atau
                                  pihak terikat Debitur yang bukan merupakan transaksi yang wajar
                              d. Menjual, mengalihkan, menyewakan, membebankan dengan jaminan lain atau melepaskan dengan cara
                                  apapun atas barang jaminan/agunan kepada pihak lain
                              e. Melakukan pembukuan ganda
                              f. Menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan peruntukannya
                              g. Melakukan pengalihan penghasilan dengan memperbesar biaya dan mengurangi piutang yang bertujuan
                                  untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang

                              Tanpa pesetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
                              a. Melakukan akuisisi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain
                              b. Melakukan penggabungan/merger atau konsolidasi
                              c. Melakukan divestasi




                                                                                                                                       116
Page 119
                              d.  Melakukan joint venture
                              e.  Memberikan pinjaman kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham Debitur
                              f.  Memperoleh pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari pihak lain
                              g.  Menggadaikan atau membebankan atau menjadikan jaminan atas kepemilikan saham para pemegang
                                  saham Debitur pada pihak lain
                              h. Menjual, membebankan atau melepaskan sebagian besar aset Debitur kepada pihak lain atau menjadi
                                  penjamin bagi pihak lain
                              i. Mengeluarkan saham-saham baru, hak opsi, waran atau instrument-instrumen sejenis lainnya
                              j. Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan terjadinya pengeluaran modal
Cidera Janji              :   Dalam hal terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
                              a. Gagal Bayar: Jika Debitur tidak membayar hutan dan/atau mematuhi kewajiban yang telah jatuh tempo
                                  dan wajib dibayar berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit kepada Bank pada saat jatuh tempo, di mana
                                  lewatnya waktu saja merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
                              b. Pelanggaran Lain:
                                  - Bilamana menurut Bank, Debitur terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian dari
                                    syarat dan ketentuan dalam perjanjian Kredit dan atau Perjanjian Jaminan (di luar kelalaian membayar
                                    suatu jumlah sebagaimana diuraikan di atas)
                                  - Jika terdapat pernyataan, jaminan, janji, deklarasi atau laporan dari Debitur dalam Dokumen Fasilitas
                                    Kredit dan atau dokumen yang diserahkan kepada Bank ternyata tidak sesuai atau tidak benar atau
                                    salah atau mengandung informasi yang menyesatkan
                                  - Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan atau Penjamin dan
                                    atau Pemberi Jaminan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi
                                    kemampuang Debitur untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                    Kredit
                              c. Gagal Bayar Silang: Jika hutang Debitur atau PT Intiland Grande tidak dibayar ketika jatuh tempo atau
                                  pada saat dinyatakan jatuh tempo, walaupun terdapat pengesampingan oleh pemberi pinjaman yang
                                  bersangkutan dan/atau Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut melanggar atau cidera janji
                                  berdasarkan perjanjian dimana Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut merupakan pihak di
                                  dalamnya
                              d. Ketidakabsahan/Ilegalitas: karena kesalahan Debitur, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam
                                  Dokumen Fasilitas Kredit menjadi atau dinyatakan oleh Debitur tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan
                                  atau menjadi ketentuan yang melawan hukum bagi Debitur
                              e. Penghentian Usaha/Pengambilalihan/Pembatalan Izin: Debitur mengubah bentuk atau lingkup usaha,
                                  menghentikan atau menangguhkan seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha atau badan pemerintah
                                  atau otoritas lainnya melakukan tindakan pengambilalihan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan
                                  atau modal saham Debitur atau membatalkan atau mencabut seluruh atau sebagian lisensi, izin, dan
                                  kuasa yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kegiatan usaha Debitur
                              f. Eksekusi: Terjadi penyitaan, pengendalian, perampasan oleh pihak ketiga atau berdasarkan keputusan
                                  instansi yang berwenang atau berdasarkan penetapan pengadilan terhadap Jaminan atau pada sebagian
                                  harta kekayaan Debitur
                              g. Ketidakmampuan Membayar dan Penundaan Pembayaran: Debitur mengalami ketidakmampuan
                                  membayar hutang, berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian hutang memilai
                                  negosiasi atau mengambil langkah lain dengan maksud menangguhkan, menjadwal ulang atau
                                  menyesuaikan kembali seluruh atau sebagian hutang, mengusulkan penyelesaian atau restrukturisasi
                                  hutang, disepakatinya atau dinyatakannya penundaan pembayaran seluruh atau sebagian hutang
                              h. Pemberesan: suatu tindakan diambil oleh siapapun dengan tujuan kepailitan, likuidasi, pemberesan atau
                                  pembubaran Debitur antara lain dengan penunjukan seorang likuidator, curator, pengurus administrator,
                                  agen atau pejabat yang sama dari Debitur atas setiap bagian dari harta kekayaan Debitur
                              i. Litigasi: Debitur (termasuk Direksi, Dewan Komisaris dan atau pemegang saham) terlibat atau turut serta
                                  dalam proses litigasi atau proses hukum (termasuk namun tidak terbatas pada gugatan atau tuntutan
                                  terkait dengan masalah social dan lingkungan hidup) yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi
                                  kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajiban Debitur berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
                              j. Perubahan Material atau Merugikan setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau
                                  perubahan yang menurut pendapat Bank dapat menimbulkan akibat material yang merugikan usaha atau
                                  kondisi keuangan Debitur atau akibat material yang merugikan terhadap kemampuan Debitur untuk
                                  melaksanakan kewajiban berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
                              k. Keterancaman Jaminan: Keadaan Jaminan yang menurut pendapat Bank berisiko dan pemberitahuan
                                  mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Debitur termasuk diantaranya bilamana Jaminan hilang,
                                  rusak atau musnah karena sebab apapun juga atau dialihkan, dibebankan dengan jaminan lain tanpa
                                  sepengetahuan dan persetujuan Bank
                              l. Ketidakmampuan Pemberi Jaminan/Penjamin: Pemberi Jaminan/Penjamin dinyatakan pailit atau jika
                                  Pemberi Jaminan/Penjamin meninggal dunia atau sakit jiwa atau di bawah pengampuan
                              n. Tidak Memenuhi Ketentuan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur tidak memenuhi atau melaksanakan
                                  ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit baik sebagian ataupun seluruhnya
Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian   :   Untuk pelaksanaan Dokumen Fasilitas Kredit dan segala akibat hukumnya, Para Pihak memilih domisili umum
Sengketa                      dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak menghapuskan atau
                              mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan penuntutan terhadap Debitur dan atau Pemberi Jaminan dan
                              atau Penjamin di hadapan pengadilan lainnya dimanapun juga yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan
                              ketentuan hukum yang berlaku




                                                                                                                                     117
Page 120
Catatan:
-     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerima pinjaman sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
      Ijarah Berkelanjutan PT Intiland Development Tahap ll Tahun 2022 dari PT Bank MNC Internasional berdasarkan Surat dari MNC No.
      135/WB-MNC/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022
-     Perseroan telah memperolah persetujuan pengesampingan (waiver) ketentuan pemberitahuan terkait perubahan susunan pemegang
      saham dari PT Bank MNC Internasional Tbk berdasarkan Surat dari MNC Nomor 049/WB-MO/IV/2021 tanggal 14 April 2021 perihal
      Tanggapan Surat No.057/Intiland/ANP/IV/21 tanggal 7 April 2021.
 -     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk mengesampingkan kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu apabila akan
       melakukan perubahan anggaran dasar yaitu, berdasarkan Surat dari MNC Nomor 025/WB-MNC/WB/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal
       Surat Persetujuan Pengesampingan (Waiver).

 Akta Perjanjian Kredit Nomor 100 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., yang terakhir kali diubah dengan
 Perjanjian Perubahan Ke 10 No. 141/MB-ID/PT2/Add/12/2021 tanggal 20 Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:
 Para Pihak                 : Debitur: PT Intiland Development Tbk.
                                Kreditur: MNC
 Maksud & Tujuan            : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                                Rp25.000.000.000,00

                               Bunga: 12% per-tahun
 Jangka Waktu              :   20 Desember 2022
 Jaminan                   :   1) SHGB No,4952 seluas 7.473 m2 yang terletak di Komplek Perumahan Graha Famili, Kelurahan Pradah
                                   Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur atas nama PT Starlight Nusa Property
                               2) SHGB No.201 seluas 32.405 m2 yang terletak di Jl. Komplek Blok F.19, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro,
                                   Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                               3) SHGB No.330 seluas 14.101 m2 yang terletak di Jalan Komplek Blok F.1, Desa Ngoro, Kecamatan
                                   Lolawang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                               4) SHGB No.226 seluas 17.356 m2 yang terletak di Jl. Komplek F.2, Desa Ngoro, Kecamatan Lolawang,
                                   Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
                               5) Jaminan perusahaan dari PT Intiland Grande, berkedudukan di Surabaya

                                (jaminan tersebut terikat secara cross collateralized terhadap fasilitas kredit lain yang diberikan oleh Bank
                                kepada Debitur)

 Hal-hal yang Perlu        :    Debitur berjanjian kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Debitur masih berhutang kepada Bank
 dilakukan oleh Debitur         berdasarkan Perjanjian ini, Debitur wajib:
 (Affirmative Covenants)        a. Menyerahkan kepada Bank laporan-laporan sebagai berikut:
                                    - Laporan keuangan 6 (enam) bulan (internal) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak
                                         berakhirnya periode pelaporan
                                    - Laporan keuangan tahunan (audited) berikut perincian dan penjelasannya secara periodil selambat-
                                         lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya periode pelaporan
                                    - Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya
                                         periode pelaporan
                                b. Memberikan dokumen, data informasi dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan mengenai keadaan
                                    keuangan Debitur dan/atau Penjamin, sewaktu-waktu diminta oleh Bank
                                c. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh
                                    Debitur dan/atau penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum dan standar akuntansi yang
                                    berlaku di Indonesia
                                d. Memberikan izin/akses kepada Bank atau para petugas yang diberi kuasa oleh Bank, untuk memasuki
                                    kantor, Gedung dan/atau lokasi usaha Debitur guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha
                                    Debitur serta objek Jaminan, memeriksa pembukuan dan atau catatan Debitur dan membuat Salinan atau
                                    fotokopi atau catatan atasnya
                                e. Menjaga kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan
                                    usahanya
                                f. Mematuhi seluruh ketetuan hukum yang berlaku di Indonesia
                                g. Apabila Jaminan memiliki bangunanm maka Debitur wajib mengasuransikan dan memelihara asuransi
                                    atas barang-barang (baik bergerak maupun tidak bergerak) yang sekarang telah dan/atau dikemudian
                                    hari akan dijaminkan oleh Debitur kepada Bank kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
                                    terhadap risiko kerugian dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas
                                    terhadap jenis risiko, jumlah pertanggunngan dan banker’s clause atas nama Bank (Bank merupakan
                                    pihak yang pertama kali berhak menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi)
                                h. Menyerahkan asli polis asuransi, kuitansi dan banker’s clause sebagaimana dimaksud di atas dan secara
                                    tepat waktu membayar seluruh premi asuransi tersebut
                                i. Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit yang
                                    terhutang yang akan jatuh tempo pada rekening giro Debitur di Bank paling lambat 1 (satu) hari kerja
                                    sebelum tanggal jatuh tempo angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit
                                    yang terhutang setiap bulan selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit
                                j. Menyalurkan mutase rekening koran pada Bank, minimal 30% per bulan terhitung mulai bulan ketiga
                                    sejak Fasilitas Kredit diberikan kepada Debitur




                                                                                                                                         118
Page 121
                           k. Fasilitas Kredit dapat dicairkan dengan tetap menjaga rasio kecukupan Jaminan minimum 109.5%
                           l. Jaminan berupa tanah dan bangunan wajib dinilai ulang oleh perusahaan penilai independent rekanan
                              Bank minimal 2 (dua) tahun sekali
                           m. Apabila di atas tanah Jaminan akan dibangun maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank
                           n. Wajib menjaga dan mempertahankan kondisi/rasio keuangan sebagai berikut:
                                       -    Loan to EBITDA maksimal sebesar 3,5 (tiga koma lima) kali
                                       -    Debt to Equity Ratio (DER) maksimal sebesar 3 (tiga) kali
                                       -    Time Interest Earned (TIE) minimal sebesar 1,25 (satu koma dua lima) kali
                           o. Mencatat setiap aktivitas usaha Debitur pada laporan keuangan Debitur
                           p. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank sebelum melakukan pembagian dividen
                           q. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank:
                              - Agenda RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur
                              - Hasil RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
                                 dilakukannya RUPS
Pembatasan-            :   Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative
Covenants)                 a. Menyatakan pailit, mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayran Utang, melakukan likuidasi atau upata
                              pemberesan
                           b. Melakukan perikatan atau perjanjian dengan pihak lain yang berdampak secara material terhadap
                              Debitur dan atau mempengaruhi kemampuan membayar kepada Bank
                           c. Melakukan kegiatan usaha atau transaksi dengan pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris dan atau
                              pihak terikat Debitur yang bukan merupakan transaksi yang wajar
                           d. Menjual, mengalihkan, menyewakan, membebankan dengan jaminan lain atau melepaskan dengan cara
                              apapun atas barang jaminan/agunan kepada pihak lain
                           e. Melakukan pembukuan ganda
                           f. Menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan peruntukannya
                           g. Melakukan pengalihan penghasilan dengan memperbesar biaya dan mengurangi piutang yang bertujuan
                              untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang

                           Tanpa pesetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:

                           a.  Melakukan akuisisi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain
                           b.  Melakukan penggabungan/merger atau konsolidasi
                           c.  Melakukan divestasi
                           d.  Melakukan joint venture
                           e.  Memberikan pinjaman kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham Debitur
                           f.  Memperoleh pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari pihak lain
                           g.  Menggadaikan atau membebankan atau menjadikan jaminan atas kepemilikan saham para pemegang
                               saham Debitur pada pihak lain
                           h. Menjual, membebankan atau melepaskan sebagian besar aset Debitur kepada pihak lain atau menjadi
                               penjamin bagi pihak lain
                           i. Mengeluarkan saham-saham baru, hak opsi, waran atau instrument-instrumen sejenis lainnya
                           k. Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan terjadinya pengeluaran modal
Cidera Janji           :   Dalam hal terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
                           a. Gagal Bayar: Jika Debitur tidak membayar hutan dan/atau mematuhi kewajiban yang telah jatuh tempo
                               dan wajib dibayar berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit kepada Bank pada saat jatuh tempo, di mana
                               lewatnya waktu saja merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
                           b. Pelanggaran Lain:
                               - Bilamana menurut Bank, Debitur terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian dari
                                 syarat dan ketentuan dalam perjanjian Kredit dan atau Perjanjian Jaminan (di luar kelalaian membayar
                                 suatu jumlah sebagaimana diuraikan di atas)
                               - Jika terdapat pernyataan, jaminan, janji, deklarasi atau laporan dari Debitur dalam Dokumen Fasilitas
                                 Kredit dan atau dokumen yang diserahkan kepada Bank ternyata tidak sesuai atau tidak benar atau
                                 salah atau mengandung informasi yang menyesatkan
                               - Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan atau Penjamin dan
                                 atau Pemberi Jaminan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi
                                 kemampuang Debitur untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                 Kredit
                           c. Gagal Bayar Silang: Jika hutang Debitur atau PT Intiland Grande tidak dibayar ketika jatuh tempo atau
                               pada saat dinyatakan jatuh tempo, walaupun terdapat pengesampingan oleh pemberi pinjaman yang
                               bersangkutan dan/atau Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut melanggar atau cidera janji
                               berdasarkan perjanjian dimana Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut merupakan pihak di
                               dalamnya
                           d. Ketidakabsahan/Ilegalitas: karena kesalahan Debitur, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam
                               Dokumen Fasilitas Kredit menjadi atau dinyatakan oleh Debitur tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan
                               atau menjadi ketentuan yang melawan hukum bagi Debitur
                           e. Penghentian Usaha/Pengambilalihan/Pembatalan Izin: Debitur mengubah bentuk atau lingkup usaha,
                               menghentikan atau menangguhkan seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha atau badan pemerintah
                               atau otoritas lainnya melakukan tindakan pengambilalihan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan




                                                                                                                                  119
Page 122
                                    atau modal saham Debitur atau membatalkan atau mencabut seluruh atau sebagian lisensi, izin, dan
                                    kuasa yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kegiatan usaha Debitur
                                f. Eksekusi: Terjadi penyitaan, pengendalian, perampasan oleh pihak ketiga atau berdasarkan keputusan
                                    instansi yang berwenang atau berdasarkan penetapan pengadilan terhadap Jaminan atau pada sebagian
                                    harta kekayaan Debitur
                                g. Ketidakmampuan Membayar dan Penundaan Pembayaran: Debitur mengalami ketidakmampuan
                                    membayar hutang, berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian hutang memilai
                                    negosiasi atau mengambil langkah lain dengan maksud menangguhkan, menjadwal ulang atau
                                    menyesuaikan kembali seluruh atau sebagian hutang, mengusulkan penyelesaian atau restrukturisasi
                                    hutang, disepakatinya atau dinyatakannya penundaan pembayaran seluruh atau sebagian hutang
                                h. Pemberesan: suatu tindakan diambil oleh siapapun dengan tujuan kepailitan, likuidasi, pemberesan atau
                                    pembubaran Debitur antara lain dengan penunjukan seorang likuidator, curator, pengurus administrator,
                                    agen atau pejabat yang sama dari Debitur atas setiap bagian dari harta kekayaan Debitur
                                i. Litigasi: Debitur (termasuk Direksi, Dewan Komisaris dan atau pemegang saham) terlibat atau turut serta
                                    dalam proses litigasi atau proses hukum (termasuk namun tidak terbatas pada gugatan atau tuntutan
                                    terkait dengan masalah social dan lingkungan hidup) yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi
                                    kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajiban Debitur berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
                                j. Perubahan Material atau Merugikan: setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau
                                    perubahan yang menurut pendapat Bank dapat menimbulkan akibat material yang merugikan usaha atau
                                    kondisi keuangan Debitur atau akibat material yang merugikan terhadap kemampuan Debitur untuk
                                    melaksanakan kewajiban berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
                                k. Keterancaman Jaminan: Keadaan Jaminan yang menurut pendapat Bank berisiko dan pemberitahuan
                                    mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Debitur termasuk diantaranya bilamana Jaminan hilang,
                                    rusak atau musnah karena sebab apapun juga atau dialihkan, dibebankan dengan jaminan lain tanpa
                                    sepengetahuan dan persetujuan Bank
                                l. Ketidakmampuan Pemberi Jaminan/Penjamin: Pemberi Jaminan/Penjamin dinyatakan pailit atau jika
                                    Pemberi Jaminan/Penjamin meninggal dunia atau sakit jiwa atau di bawah pengampuan
                                o. Tidak Memenuhi Ketentuan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur tidak memenuhi atau melaksanakan
                                    ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit baik sebagian ataupun seluruhnya
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Untuk pelaksanaan Dokumen Fasilitas Kredit dan segala akibat hukumnya, Para Pihak memilih domisili umum
 Sengketa                       dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak menghapuskan atau
                                mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan penuntutan terhadap Debitur dan atau Pemberi Jaminan dan
                                atau Penjamin di hadapan pengadilan lainnya dimanapun juga yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan
                                ketentuan hukum yang berlaku

Catatan:
-     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerima pinjaman sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
      Ijarah Berkelanjutan PT Intiland Development Tahap ll Tahun 2022 dari PT Bank MNC Internasional berdasarkan Surat dari MNC No.
      135/WB-MNC/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022
-     Perseroan telah memperolah persetujuan pengesampingan (waiver) ketentuan pemberitahuan terkait perubahan susunan pemegang
      saham dari PT Bank MNC Internasional Tbk berdasarkan Surat dari MNC Nomor 049/WB-MO/IV/2021 tanggal 14 April 2021 perihal
      Tanggapan Surat No.057/Intiland/ANP/IV/21 tanggal 7 April 2021.
-     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk mengesampingkan kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu apabila akan
      melakukan perubahan anggaran dasar yaitu, berdasarkan Surat dari MNC Nomor 025/WB-MNC/WB/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal
      Surat Persetujuan Pengesampingan (Waiver).

 Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 30 tanggal 10 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris
 di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor KK/21/695/AMD/COMMJKT3,
 dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                     : Debitur: PT Intiland Development Tbk.
                                    Kreditur: Bank Permata
 Maksud & Tujuan                : Menyetujui Fasilitas Revolving Loan sebesar:
                                    Rp60.000.000.000,00

                                Bunga: 9.5% per-tahun
 Jangka Waktu               :   10 Agustus 2022*)

                                *) Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor KK/21/695/AMD/COMMJKT3 antara

                                Bank Permata dan Perseroan untuk memperpanjangan jangka waktu kredit menjadi 10 Agustus 2022.
                                Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan telah ditandatangani oleh Perseroan dan saat ini
                                masih dalam proses penandatanganan di Bank Permata
 Jaminan                    :   1. SHGB No.4371/Lebak Bulus terdaftar atas nama PT Inti Gria Perdana yang terletak di Jalan Delima Timur
                                    I (Villa Desta), Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
                                2. SHGB No.04720/Lebak Bulus terdaftar atas nama PT Inti Gria Perdana yang terletak di Jalan Delima Barat
                                    I/ Jalan Delima, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
                                3. SHGB No.4327/Lebak Bulus terdaftar atas nama PT Inti Gria Perdana yang terletak di Jalan Delima Barat
                                    III.A Blok P Kav.06 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan




                                                                                                                                      120
Page 123
                              4.  SHGB No.4719/Lebak Bulus terdaftar atas nama PT Inti Gria Perdana yang terletak di Jalan Delima Barat
                                  I/ Jalan Delima Barat III Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
                              5. SHGB No.9/Wanakerta terdaftar atas nama PT Sinar Puspapersada yang terletak di Jalan Kampung Sumur
                                  Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang
                              6. SHGB No.06502/Wanakerta terdaftar atas nama PT Sinar Puspapersada yang terletak di Jalan Raya
                                  Serang Km 21 (indomaret telaga bestari) blok X No.01, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya,
                                  Kabupaten Tangerang, Banten
Hal-hal yang Perlu        :   1) Menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur             a.     Minimal ISCR 1.5x
(Affirmative Covenants)           b.      Inventories (termasuk down payment) + account receivable (termasuk payment in advance dan
                                          sales advances) – account payable harus lebih besar dari outstanding short-term bank loan
                              2) Menyerahkan laporan keuangan internal per semester, maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
                                  pelaporan.
                              3) Nasabah wajib menyerahkan laporan keuangan audited tahunan nasabah maksimum 180 (seratus
                                  delapan puluh) hari sejak tanggal pelaporan. Laporan keuangan audited tahun 2018 dan seterusnya wajib
                                  diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang dapat diterima oleh Bank dan/atau tidak termasuk dalam daftar
                                  hitam Bank.
                              4) Nasabah wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dalam jangka waktu 14 (empat belas)
                                  hari kalender, dalam hal:
                                   a.     Melakukan perubahan susunan direksi dan atau dewan komisaris
                                  b.      Melakukan perubahan apapun terhadap anggaran dasar Nasabah baik yang wajib dimintakan
                                          persetujuan dan atau diberitahukan dan atau dilaporkan kepada pihak/pejabat/ instansi yang
                                          berwenang termasuk namun tidak terbatas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kecuali
                                          untuk perubahan pemegang saham harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
                                   c.     Mengalami kejadian berikut ini:
                                           -     Tejadi tuntutan perkara perdata terhadap Nasabah yang nilainya minimal 1/3 dari jumlah
                                                 Pagu Fasilitas yang diperoleh
                                           -     Timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara Nasabah dengan suatu
                                                 badan/instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya. Segera memberitahukan kepada Bank
                                                 secara tertulis, lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan senyatanya mengenai segala
                                                 sesuatu yang dapat mempengaruhi usahanya atau pelaksaan kewajibannya berdasarkan
                                                 Perjanjian termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko nilai tukar mata uang asing
                                           -     Mengalami suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau
                                                 kedua-duanya akan menyebabkan kejadian kelalaian
                                  d.      Menjual,       menyewakan,         mentransfer,     memindahkan           hak,     menghapuskan,
                                          menjaminkan/mengagunkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Nasabah dengan cara
                                          bagaimanapun juga dan kepada pihak manapun juga (kecuali menjaminkan/mengagunkannya
                                          kepada Bank) yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran Nasabah kepada Bank
                                   e.     Menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atas fasilitas leasing
                                          dari pihak lain (kecuali dari pemegang saham sepanjang disubordinasikan terhadap seluruh
                                          kewajiban Nasabah kepada Bank) atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga
                                          yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva atau yang dapat mempengaruhi kemampuan
                                          pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank. Pembatasan di atas hanya berlaku untuk Nasabah
                                          dengan pinjaman diatas Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) atau
                                          ekuivalennya.
                                   f.     Memberikan pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada pihak lain termasuk namun tidak
                                          terbatas pada perusahaan afiliasi dan atau pemegang saham kecuali pinjaman dalam jangka
                                          pendek dan dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari
                              5) Menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku namun
                                  termasuk dan tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perseroan
                                  Terbatas yang berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya dan
                                  atau penggantinya (jika ada)
                              6) Mengasuransikan Barang Jaminan maupun harta kekayaan Nasabah dan atau Penjamin dengan jenis,
                                  nilai serta pada perusahaan asuransi yang merupakan rekanan Bank dengan Bank sebagai satu-satunya
                                  pihak yang berhak menerima ganti rugi dan apabila tidak mengasuransikan Barang Jaminan maka Bank
                                  berhak namun tidak wajib dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mengasuransikan atau
                                  menyuruh mengasuransikan Barang Jaminan atas beban biaya Nasabah
Pembatasan-               :   Nasabah wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, apabila akan melakukan tindakan-
pembatasan (Negative          tindakan berikut yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran Nasabah
Covenants)                    kepada Bank, yaitu:
                              1) Bertindak sebagai penjamin terhadap utang pihak lain kecuali utang dagang yang dibuat dalam rangka
                                  menjalankan usaha sehari-hari
                              2) Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha di luar
                                  kegiatan usahanya sehari-hari
                              3) Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan membayar Nasabah kepada Bank
                              4) Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggunya kewajiban pembayaran
                                  seluruh kewajiban yang terutang kepada Bank
                              5) Khusus untuk perusahaan berlaku pula ketentuan sebagai berikut:




                                                                                                                                      121
Page 124
                       -    Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan atau peleburan/konsolidasi dengan
                            perusahaan lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau saham dari perusahaan lain atau
                            bentuk perubahan usaha lainnya
                       - Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang saham perseroan tertutup dan atau
                            pemegang saham pengendali perusahaan terbuka (kecuali BUMN)
                       - Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu dividen atau pembagian keuntungan berupa
                            apapun juga atas saham-saham yang dikeluarkan nasabah kecuali untuk perusahaan terbuka
                       - Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga
                            (kecuali piutang dagang dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari) yang sekarang
                            telah dan atau dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham Nasabah kepada Nasabah
                            baik berupa jumlah pokok, bunga, bunga denda dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
Cidera Janji   :   Bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, maka hal/peristiwa
                   tersebut merupakan suatu kejadian kelalaian/pelanggaran terhadap Perjanjian:
                   1)    Nasabah atau Penjamin tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian atau
                         lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar salah satu atau seluruh ketentuan yang termaktud
                         dalam Perjanjian
                   2)    Barang Jaminan dan atau aset milik Nasabah dan atau Penjamin baik sebagian maupun seluruhnya
                         termasuk yang tidak dijaminkan menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kemampuan dari
                         Nasabah dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian, disita oleh instansi yang
                         berwenang atau dinyatakan dalam sitaan
                   3)    Bilamana pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Nasabah dan atau Penjamin kepada Bank
                         dalam Perjanjian atau perjanjian jaminan tidak benar atau tidak lengkap atau tidak sesuai dalam hal
                         apapun dengan kenyataannya
                   4)    Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin yang berbentuk badan hukum, dibubarkan atau
                         dilikuidasi
                   5)    Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin oleh instansi yang berwenang dalam proses atau telah
                         dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar utang-utang
                   6)    Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin mengajukan permohonan pailit kepada instansi yang
                         berwenang atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang atau bilamana orang/pihak lain
                         mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Nasabah dan atau salah satu Penjamin
                         dinyatakan dalam keadaan pailit
                   7)    Cross Default dan kelalaian dalam perjanjian lain
                         a. Bilamana Nasabah (termasuk grup Nasabah yang dibiayai oleh Bank) dan atau salah satu Penjamin
                               (termasuk penjamin untuk grup Nasabah yang dibiayai oleh Bank) tidak melaksanakan perjanjian
                               yang dibuat dengan Bank atau pihak lain termasuk mengenai atau berhubungan dengan pinjaman
                               uang/pemberian fasilitas keuangan lainnya dimana Nasabah (termasuk grup Nasabah yang
                               dibiayai oleh Bank) dan atau salah satu Penjamin sebagai pihak yang menerima pinjaman atau
                               fasilitas keuangan atau sebagai penjamin yang memberikan hak kepada pihak yang memberikan
                               pinjaman/fasilitas keuangan untuk menuntut pembayaran kembali atas apa yang terhutang atau
                               wajib dibayar oleh Nasabah (termasuk grup Nasabah yang dibiayai oleh Bank) dan atau salah
                               seorang Penjamin (termasuk penjamin untuk grup Nasabah yang dibiayai oleh Bank) dalam
                               perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo pinjamannya
                         b. Bilamana Nasabah lain yang diberi fasilitas kredit oleh Bank dengan jaminan yang sama baik
                               seluruh maupun sebagian dari jaminan sebagaimana tercantum dalam perjanjian (parri pasu),
                               tidak melaksanakan perjanjian kredit dan atau perjanjian jaminan yang dibuatnya dengan Bank.
                   8)    Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia
                         (kecuali apabila para ahli warisnya dan atau yang mendapatkan hak daripadanya dapat memenuhi
                         kewajiban-kewajibannya menurut hukum/undang-undang) yang mana yang berlaku
                   9)    Bimana Nasabah mempergunakan gasil Pinjaman untuk membiayai keperluan lain di luar keperluan
                         yang tercantum dalam Ketentuan Khusus
                   10) Barang Jaminan dipinjamkan, disewakan, dijaminkan lagi, dialihkan, dijual atau dilepaskan dengan cara
                         apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
                   11) Barang Jaminan menjadi berkurang nilainya sedemikian rupa, sehingga menurut pertimbangan Bank
                         menjadi tidak cukup untuk menjamin pembayaran kembali Pinjaman beserta bunga, denda, provisi
                         dan biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian dan Nasabah/Penjamin tidak dengan segera
                         memberikan jaminan tambahan yang diminta oleh Bank
                   12) Nasabah dan atau Penjamin tidak dapat lagi berdasarkan hukum yang berlaku, menjalankan
                         ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                   13) Perjanjian atau Perjanjian Jaminan menjadi tidak sah atau tidak berlaku lagi
                   14) Nasabah atau Penjamin tidak melakukan kegiatan usahanya sehari-hari lagi
                   15) Nasabah dan atau Penjamin terlibat suatu proses hukum termasuk proses dalam pengadilan, arbitrase
                         dan lembaga peradilan lainnya yang menurut pertimbangan Bank dapat mengganggu kemampuan
                         Nasabah dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian
                   16) Pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank dan atau developer atau pihak lain yang terkait, Nasabah
                         dan atau Penjamin dengan alasan apapun juga menunda atau menolak untuk menandatangani atau
                         tidak melaksanakan penandatangan Akta Jual Beli atau dokumen peralihan hak lainnya, Akta
                         Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan atau
                         dokumen-dokumen lain yang terkait dengan penjaminan atas Barang Jaminan yang dipersyaratkan
                         oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal Bank yang berlaku terkait
                         dengan Barang Jaminan




                                                                                                                          122
Page 125
                                17)   Terjadinya kejadian-kejadian apapun yang menurut pertimbangan Bank dapat mempengarui
                                      kemampuan Nasabah dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan Perjanjian
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Mengenai Perjanjian dan semua akibatnya serta pelaksanaannya Para Pihak memilik tempat kediaman
 Sengketa                       hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta,
                                namun demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah
                                melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini
                                menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relative terhadap
                                pengadian yang dipilih oleh Bank..


 Akta Surat Hutang Nomor 6 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Tarita Kooswanto, SH., Notaris di Jakarta Utara, yang terakhir kali
 diubah dengan Persesuaian tanggal 15 Juni 2022, dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                 : Debitur: PT Intiland Development Tbk.
                               Kreditur: Mayapada
 Maksud & Tujuan            : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                               Rp150.000.000.000,00

                                Bunga: 14% per-tahun
 Jangka Waktu               :   7 Juni 2023
 Jaminan                    :   1. SHGB No.18/Karang Kepuh seluas 14.992 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak
                                    di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Karang Kepuh.
                                2. SHGB No.19/Bojonegara seluas 15.670 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di
                                    Provinsi Jawa Barat, Kabuapten Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Bojonegara.
                                3. Personal Guarantee dari Hendro Santoso Gondokusumo sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan
                                    Pribadi Nomor 8 tanggal 4 Juni 2018.
 Hal-hal yang Perlu         :   Tidak diatur secara khusus mengenai hal-hal yang perlu dilakukan oleh Debitur (affirmative covenants) dalam
 dilakukan oleh Debitur         Perjanjian Kredit
 (Affirmative Covenants)
 Pembatasan-                :   Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditu, Debitur dan/atau Pemberi Jaminan melakukan:
 pembatasan (Negative           1) Perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris serta susunan pemegang saham.
 Covenants)                     2) Penyertaan atau investasi pada perusahaan lain.
                                3) Penggadaian saham kepada pihak lain.
                                4) Penjaminan atas Barang Jaminan kepada pihak lain.
                                5) Pembubaran dan/atau penghentian usaha.
                                6) Penggabungan usaha/merger, akuisisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahaan lain, dan harus
                                    mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut.
 Cidera Janji               :   1) Debitur dan/atau Pemberi Jaminan meninggal dunia dan/atau dibubarkan/dinyatakan pailit, memohon
                                    penundaan pembayaran hutang, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak
                                    mengurus atau menguasai harta kekayaannya.
                                2) Debitur dan/atau Pemberi Jaminan tidak mematuhi satu atau beberapa syarat dalam perjanjian ini.
                                3) Sebagian atau semua kekayaan Debitur dan/atau Pemberi Jaminan disita oleh pihak lain.
                                4) Bonafiditas Debitur dan/atau Pemberi Jaminan diragukan oleh Kreditur.
                                5) Kekayaan Debitur dan/atau Pemberi Jaminan berkurang sehingga tidak mencukupi sebagai jaminan
                                    hutang Debitur kepada Kreditur
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Serang di Jawa Barat.
 Sengketa

Catatan:
 -    Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (Bank Mayapada) untuk dapat melakukan pembagian
      dividen, yaitu berdasarkan Surat dari Bank Mayapada Nomor 278/EXT/CB-BMI/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 perihal Permohonan
      Pembagian Dividen.
 -    Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Bank Mayapada untuk mengesampingkan kewajiban memperoleh persetujuan terlebih
      dahulu apabila akan melakukan perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, dan susunan pemegang saham yaitu,
      berdasarkan Surat dari Bank Mayapada Nomor 381/EXT/CB-BMI/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021.

PT Taman Harapan Indah

 a.   Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 42 tanggal 4 April 2012 yang dibuat dihadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono,
      SH., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VIII (Kedelapan) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai
      Jaminan No. 25 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn, dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                     : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                                   Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan                : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Berulang sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
                                   Rp35.000.000.000,00




                                                                                                                                       123
Page 126
                   Bunga: 10% per-tahun
Jangka Waktu   :   5 April 2023
Jaminan        :   Duri Kosambi
                   1. SHGB No.4492/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.577 M2 yang terletak
                      di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                      Semanan Indah Blok B SEB
                   2. SHGB No.4493/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 4.317 M2 yang terletak
                      di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                      Semanan Indah Blok B SEB
                   3. SHGB No.4782/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 81 M2 yang terletak
                      di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                      Semanan Indah Blok B SEB
                   4. SHGB No.4783/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8 M2 yang terletak di
                      DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                      Semanan Indah Blok B SEB

                   Tegal Ratu
                   1. SHGB No.11/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 567 M2 yang terletak di
                      Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   2. SHGB No.12/Tegal Ratu terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.469 M2 yang terletak di
                      Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   3. SHGB No.13/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 587 M2 yang terletak di
                      Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   4. SHGB No.14/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 38.823 M2 yang terletak di
                      Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   5. SHGB No.15/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8.898 M2 yang terletak di
                      Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   6. SHGB No.16/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 150 M2 yang terletak di
                      Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   7. SHGB No.17/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 68.028 M2 yang terletak di
                      Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   8. SHGB No.18/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 3.557 M2 yang terletak di
                      Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   9. SHGB No.20/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 998 M2 yang terletak di
                      Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.

                   Semanan
                   1. SHGB No.08392/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.711 M2 yang terletak
                      di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001 RW.01.
                   2. SHGB No.08394/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.134 M2 yang terletak
                      di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001 RW.01
                   3. SHGB No.08395/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.058 M2 yang terletak
                      di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.008 RW.07
                   4. SHGB No.08393/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.583 M2 yang terletak
                      di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan, Jalan RT.001 RW.01

                   Jatake*)
                      1. SHGB No.343/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
                         Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 16.
                      2. SHGB No.345/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
                         Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 18.
                      3. SHGB No.346/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 93 M2 yang terletak di Provinsi
                         Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 19.
                      4. SHGB No.347/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 122 M2 yang terletak di Provinsi
                         Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 20
                      5. SHGB No.348/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 120 M2 yang terletak di Provinsi
                         Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 7.
                      6. SHGB No.350/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 107 M2 yang terletak di Provinsi
                         Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 9.
                      7. SHGB No.351/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 103 M2 yang terletak di Provinsi
                         Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 10.




                                                                                                                         124
Page 127
                                 8. SHGB No.352/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 100 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 11.
                                 9. SHGB No.354/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 97 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 12 A.
                              10. SHGB No.355/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 95 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 14
                              11. SHGB No.356/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 94 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 15.
                              12. SHGB No.357/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 189 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 1.
                              13. SHGB No.358/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 147 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 2.
                              14. SHGB No.360/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 139 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 4.
                              15. SHGB No.361/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 135 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 5.
                              16. SHGB No.362/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 129 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 6.

Hal-hal yang Perlu        :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur        a. Mempergunakan fasilitas-fasilitas kredit Pinjaman Berulang yang diberikan oleh Bank untuk Modal Kerja
(Affirmative Covenants)       b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                   pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                   siapapun juga
                              c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
                                   sebagaimana mestinya
                              d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                              e. Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                   bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
                                   pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur dan/atau
                                   masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                              f. Menyuruh Penjamin mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini,
                                   pada perusahaan asuransi PT Multi Artha Guna atau PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain
                                   yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya
                                   klausula bank untuk keuntungan Bank)
                              g. Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
                                   usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
                                   dari fasilitas kredit
                              h. Menyerahkan laporan keuangan intern yang dibuat oleh Direksi Debitur yang terdiri dari neraca dan
                                   perhitungan laba rugi yang dibuat setiap tahun, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah akhir
                                   periode tersebut
                              i. Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank setiap ada perubahan susunan anggota
                                   Direksi dan Komisaris Debitur
                              j. Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
Pembatasan-pembatasan     :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants)          a.     Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                     usaha sehari-hari dari Debitur
                              b.     Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
                              c.     Mengubah anggaran dasar dan susunan para pemegang saham Debitur
                              d.     Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur menjamin Bank bahwa Penjamin tidak
                                     akan menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan
                                     Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga.
Cidera Janji              :   Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
                              lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
                              jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
                              perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
                              pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
                              dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
                              hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
                              karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
                              diperlukan lagi:
                              a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
                                   biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                              b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                   Perjanjian Kredit dan/atau TTUN yang dikeluarkan, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara
                                   sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit dan/atau TTUN dalam hal mana lewatnya waktu saja
                                   merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya




                                                                                                                                     125
Page 128
                                 c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                     syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
                                     syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                                 d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
                                     dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
                                     tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya Dallam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
                                     penting
                                 e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                     keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                     membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
                                     apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                     tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                                     berwenang
                                 f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                                 g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                     solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                                 h. Bilamana Debitur dilikuidasi/dibubarkan dan atau izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh
                                     instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
                                     menangguhkan untuk sementara usahanya dan atau dinyatakan pailit
                                 i. Bilamana Penjamin meninggal dunia atau ditaruh dibawah pengampuan
                                 j. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                                     hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                                     baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
                                     rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
                                     kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 k. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan dan atau lalai menyuruh Penjamin untuk mengasuransikan atau
                                     memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
                                     hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
                                     kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                                 l. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                     Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
                                     mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                     sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
                                     tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
                                     menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
                                     atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
                                     yang telah dilakukan
                                 n. Apabila Debitur menunggak pembayaran kewajiban (baik utang pokok, bunga dan kewajiban apapun
                                     kepada Bank) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh temponya kewajiban
                                     tersebut maka dengan ini Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk:
                                     1) Memblokir rekening Debitur yang di tatausahakan di Bank
                                     2) Memasang spanduk dengan tulisan “Dijual” dilokasi objek jaminan dan Debitur berjanji tidak akan
                                          melepaskan spanduk tersebut tanpa izin tertulis dari Bank
                                 o. Bank dapat menghentikan pemberian Deffered Interest sebelum masa Deffered Interest berakhir,
                                     apabila usaha Debitur oleh Bank dipandang telah berjalan normal dengan cash flow yang mencukupi.
                                     Jika Bank telah menghentikan Deffered Interest maka Debitur wajib membayar Bunga kredit secara
                                     penuh sesuai suku bunga yang berlaku.
 Hukum Yang Berlaku          :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian     :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
 Sengketa                        di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
                                 mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
                                 (pengadilan) lain dimanapun


Catatan:
 -    Hubungan hukum antara THI dan PT Selasih Safar adalah PT Selasih Safar merupakan entitas anak THI. Tidak ada kewajiban yang harus
      diberikan THI kepada PT Selasih Safar selaku pemberi jaminan*).
 -    THI telah memperoleh persetujuan pengesampingan kewajiban untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Panin apabila
      akan merubah anggaran dasar berdasarkan Surat dari Bank Panin Nomor 010/SPP/CRM/JSG/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Surat
      Persetujuan Waiver.

 Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 99 tanggal 23 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH.,
 Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VIII (Kedelapan) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No.
 26 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn, dengan rincian sebagai berikut:
 Para Pihak                    : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                                    Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan               : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Berulang II sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
                                    Rp30.000.000.000,00




                                                                                                                                        126
Page 129
                   Bunga: 10% per-tahun
Jangka Waktu   :   5 April 2023
Jaminan        :   Duri Kosambi
                   1.     SHGB No.4492/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.577 M2 yang
                          terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl.
                          Perumahan Taman Semanan Indah Blok B SEB
                   2.     SHGB No.4493/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 4.317 M2 yang
                          terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl.
                          Perumahan Taman Semanan Indah Blok B SEB
                   3.     SHGB No.4782/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 81 M2 yang terletak
                          di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan
                          Taman Semanan Indah Blok B SEB
                   4.     SHGB No.4783/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8 M2 yang terletak
                          di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan
                          Taman Semanan Indah Blok B SEB

                   Tegal Ratu
                   1.    SHGB No.11/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 567 M2 yang terletak di
                         Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   2.    SHGB No.12/Tegal Ratu terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.469 M2 yang terletak
                         di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   3.    SHGB No.13/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 587 M2 yang terletak di
                         Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   4.    SHGB No.14/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 38.823 M2 yang terletak
                         di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   5.    SHGB No.15/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8.898 M2 yang terletak
                         di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   6.    SHGB No.16/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 150 M2 yang terletak di
                         Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   7.    SHGB No.17/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 68.028 M2 yang terletak
                         di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   8.    SHGB No.18/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 998 M2 yang terletak di
                         Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                   9.    SHGB No.20/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 3.557 M2 yang terletak
                         di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.

                   Semanan
                   1.   SHGB No.08392/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.711 M2 yang
                        terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001
                        RW.01.
                   2.   SHGB No.08394/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.134 M2 yang
                        terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001
                        RW.01
                   3.   SHGB No.08395/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.058 M2 yang
                        terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.008
                        RW.07
                   4.   SHGB No.08393/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.583 M2 yang terletak
                        di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan, Jalan RT.001
                        RW.01

                   Jatake*)
                   1.    SHGB No.343/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
                         Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 16.
                   2.    SHGB No.345/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
                         Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 18.
                   3.    SHGB No.346/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 93 M2 yang terletak di Provinsi
                         Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 19.
                   4.    SHGB No.347/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 122 M2 yang terletak di Provinsi
                         Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 20
                   5.    SHGB No.348/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 120 M2 yang terletak di Provinsi
                         Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 7.




                                                                                                                       127
Page 130
                              6.    SHGB No.350/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 107 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 9.
                              7.    SHGB No.351/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 103 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 10.
                              8.    SHGB No.352/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 100 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 11.
                              9.    SHGB No.354/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 97 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 12 A.
                              10.   SHGB No.355/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 95 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 14
                              11.   SHGB No.356/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 94 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 15.
                              12.   SHGB No.357/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 189 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 1.
                              13.   SHGB No.358/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 147 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 2.
                              14.   SHGB No.360/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 139 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 4.
                              15.   SHGB No.361/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 135 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 5.
                              16.   SHGB No.362/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 129 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 6.

Hal-hal yang Perlu        :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur        a.    Mempergunakan uang pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk Cadangan Modal Kerja di bidang
(Affirmative Covenants)             Property Developer
                              b.    Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                    pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                    siapapun juga
                              c.    Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                    menurut sebagaimana mestinya
                              d.    Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                              e.    Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                    bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
                                    pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
                                    dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                              f.    Menyuruh pemilik mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini,
                                    pada perusahaan asuransi PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain yang disetujui oleh Bank
                                    hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya klausula bank untuk
                                    keuntungan Bank)
                              g.    Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
                                    kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang
                                    pokok dari fasilitas kredit
                              h.    Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                              i.    Membayar penalty sebesar 2% dari plafon fasilitas kredit bilamana Debitur melunasi fasilitas kredit ini
                                    disebabkan oleh karena Debitur di take over oleh Bank lain
                              j.    Menyerahkan laporan keuangan audited (yang telah disahkan oleh Akuntan Publik Independen) setiap
                                    akhir periode secara periodic paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal laporan
                              k.    Debitur wajib menyerahkan surat pernyataan PT Taman Harapan Indah bila pengurusan tanah di jalan
                                    lingkar selatan telah selesai akan diserahkan ke Bank sebagai Jaminan dan diikat APHT

Pembatasan-pembatasan     :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants)          a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                   usaha sehari-hari dari Debitur
                              b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
                              c. Menjaminkan, menggadaikan dan menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga Tanah dan
                                   Bangunan yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini.
Cidera Janji              :   Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
                              lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
                              jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
                              perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
                              pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
                              dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
                              hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
                              karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
                              diperlukan lagi:




                                                                                                                                       128
Page 131
                                 a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
                                     biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                     Perjanjian Kredit dan/atau TTUN yang dikeluarkan, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara
                                     sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit dan/atau TTUN dalam hal mana lewatnya waktu saja
                                     merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
                                 c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                     syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
                                     syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                                 d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
                                     dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
                                     tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
                                     penting
                                 e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                     keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                     membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
                                     apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                     tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                                     berwenang
                                 f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                                 g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                     solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                                 h. Bilamana Debitur meninggal dunia atau ditaruh dibawah pengampuan
                                 i. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                                     hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                                     baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
                                     rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
                                     kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 j. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan dan atau lalai menyuruh Penjamin untuk mengasuransikan atau
                                     memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
                                     hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
                                     kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                                 k. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                     Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 l. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
                                     mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                     sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
                                     tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
                                     menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
                                     atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
                                     yang telah dilakukan
                                 m. Bilamana Debitur lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Akta
                                     Perjanjian Kredit No.40 tanggal 4 April 2012, Akta Perjanjian Kredit No.42 tanggal 4 April 2012, Akta
                                     Perjanjian Kredit No.17 tanggal 4 Februari 2016, dengan pembayaran semua pinjaman hutang dan
                                     kewajiban-kewajiban lain dari Debitur (cross default)
                                 n. Apabila Debitur menunggak pembayaran kewajiban (baik utang pokok, bunga dan kewajiban apapun
                                     kepada Bank) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh temponya kewajiban
                                     tersebut maka dengan ini Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk:
                                     1) Memblokir rekening Debitur yang di tatausahakan di Bank
                                     2) Memasang spanduk dengan tulisan “Dijual” dilokasi objek jaminan dan Debitur berjanji tidak akan
                                          melepaskan spanduk tersebut tanpa izin tertulis dari Bank
                                 o. Bank dapat menghentikan pemberian Deffered Interest sebelum masa Deffered Interest berakhir,
                                     apabila usaha Debitur oleh Bank dipandang telah berjalan normal dengan cash flow yang mencukupi.
                                     Jika Bank telah menghentikan Deffered Interest maka Debitur wajib membayar Bunga kredit secara
                                     penuh sesuai suku bunga yang berlaku.
 Hukum Yang Berlaku          :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian     :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
 Sengketa                        di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
                                 mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
                                 (pengadilan) lain dimanapun

Catatan:
 -    Hubungan hukum antara THI dan PT Selasih Safar adalah PT Selasih Safar merupakan entitas anak THI. Tidak ada kewajiban yang harus
      diberikan THI kepada PT Selasih Safar selaku pemberi jaminan*).

 Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 41 tanggal 4 April 2012 yang dibuat dihadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, SH.,
 Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VIII (Kedelapan) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No.
 24 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn, dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                    : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                                    Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk




                                                                                                                                        129
Page 132
Maksud & Tujuan   :   Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Rekening Koran sampai jumlah setinggi-tingginya
                      Rp10.000.000.000,00

                      Bunga: 10% per-tahun
Jangka Waktu      :   5 April 2023
Jaminan           :   Duri Kosambi
                      1. SHGB No.4492/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.577 M2 yang
                          terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl.
                          Perumahan Taman Semanan Indah Blok B SEB
                      2. SHGB No.4493/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 4.317 M2 yang terletak
                         di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                         Semanan Indah Blok B SEB
                      3. SHGB No.4782/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 81 M2 yang terletak
                         di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                         Semanan Indah Blok B SEB
                      4. SHGB No.4783/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8 M2 yang terletak di
                         DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
                         Semanan Indah Blok B SEB

                      Tegal Ratu
                      1. SHGB No.11/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 567 M2 yang terletak di
                          Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                      2. SHGB No.12/Tegal Ratu terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.469 M2 yang terletak di
                         Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                      3. SHGB No.13/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 587 M2 yang terletak di
                         Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                      4. SHGB No.14/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 38.823 M2 yang terletak di
                         Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                      5. SHGB No.15/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8.898 M2 yang terletak di
                         Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                      6. SHGB No.16/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 150 M2 yang terletak di
                         Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                      7. SHGB No.17/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 68.028 M2 yang terletak di
                         Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                      8. SHGB No.18/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 998 M2 yang terletak di
                         Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
                      9. SHGB No.20/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 3.557 M2 yang terletak di
                         Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.

                      Semanan
                      1. SHGB No.08392/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.711 M2 yang terletak
                          di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001 RW.01.
                      2. SHGB No.08394/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.134 M2 yang terletak
                         di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001 RW.01
                      3. SHGB No.08395/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.058 M2 yang terletak
                         di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.008 RW.07
                      4. SHGB No.08393/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.583 M2 yang terletak
                         di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan, Jalan RT.001 RW.01

                      Jatake*)
                      1.    SHGB No.343/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
                            Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 16.
                      2.    SHGB No.345/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
                            Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 18.
                      3.    SHGB No.346/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 93 M2 yang terletak di Provinsi
                            Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 19.
                      4.    SHGB No.347/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 122 M2 yang terletak di Provinsi
                            Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 20
                      5.    SHGB No.348/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 120 M2 yang terletak di Provinsi
                            Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 7.
                      6.    SHGB No.350/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 107 M2 yang terletak di Provinsi
                            Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 9.




                                                                                                                            130
Page 133
                              7.    SHGB No.351/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 103 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 10.
                              8.    SHGB No.352/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 100 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 11.
                              9.    SHGB No.354/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 97 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 12 A.
                              10.   SHGB No.355/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 95 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 14
                              11.   SHGB No.356/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 94 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 15.
                              12.   SHGB No.357/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 189 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 1.
                              13.   SHGB No.358/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 147 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 2.
                              14.   SHGB No.360/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 139 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 4.
                              15.   SHGB No.361/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 135 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 5.
                              16.   SHGB No.362/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 129 M2 yang terletak di Provinsi
                                    Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 6.

Hal-hal yang Perlu        :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur        a.     Mempergunakan fasilitas-fasilitas kredit Pinjaman Berulang yang diberikan oleh Bank untuk Modal
(Affirmative Covenants)              Kerja
                              b.     Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                     pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                     siapapun juga
                              c.     Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                     menurut sebagaimana mestinya
                              d.     Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                              e.     Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                     bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
                                     pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
                                     dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                              f.     Mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini, pada perusahaan
                                     asuransi PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan
                                     syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya klausula bank untuk keuntungan Bank)
                              g.     Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
                                     kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang
                                     pokok dari fasilitas kredit
                              h.     Menyerahkan laporan keuangan intern yang dibuat oleh Direksi Debitur yang terdiri dari neraca dan
                                     perhitungan laba rugi yang dibuat setiap tahun, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah
                                     akhir periode tersebut
                              i.     Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank setiap ada perubahan susunan anggota
                                     Direksi dan Komisaris Debitur
                              j.     Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
Pembatasan-pembatasan     :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants)          a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                   usaha sehari-hari dari Debitur
                              b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
                              c. Debitur menjamin Bank tidak akan menyewakan/ menjual/ mengoperkan/ memindahtangankan atau
                                   menjaminkan Tanah dan Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada
                                   pihak ketiga.
Cidera Janji              :   Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
                              lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
                              jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
                              perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
                              pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
                              dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
                              hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
                              karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
                              diperlukan lagi:
                              a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
                                   biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                              b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                   Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam




                                                                                                                                     131
Page 134
                                    Perjanjian Kredit dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa
                                    Debitur telah melalaikan kewajibannya
                                c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                    syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
                                    syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                                d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
                                    dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
                                    tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya Dallam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
                                    penting
                                e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                    keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                    membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
                                    apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                    tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                                    berwenang
                                f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                                g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                    solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                                h. Bilamana Debitur dilikuidasi/dibubarkan dan atau izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh
                                    instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
                                    menangguhkan untuk sementara usahanya dan atau dinyatakan pailit
                                i. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                                    hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                                    baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
                                    rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
                                    kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                j. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan dan atau lalai menyuruh Penjamin untuk mengasuransikan atau
                                    memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
                                    hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
                                    kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                                k. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                    Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                l. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
                                    mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                    sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
                                    tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
                                    menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
                                    atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
                                    yang telah dilakukan
                                m. Apabila Debitur menunggak pembayaran kewajiban (baik utang pokok, bunga dan kewajiban apapun
                                    kepada Bank) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh temponya kewajiban
                                    tersebut maka dengan ini Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk:
                                    1) Memblokir rekening Debitur yang di tatausahakan di Bank
                                    2) Memasang spanduk dengan tulisan “Dijual” dilokasi objek jaminan dan Debitur berjanji tidak akan
                                         melepaskan spanduk tersebut tanpa izin tertulis dari Bank
                                p. Bank dapat menghentikan pemberian Deffered Interest sebelum masa Deffered Interest berakhir,
                                    apabila usaha Debitur oleh Bank dipandang telah berjalan normal dengan cash flow yang mencukupi.
                                    Jika Bank telah menghentikan Deffered Interest maka Debitur wajib membayar Bunga kredit secara
                                    penuh sesuai suku bunga yang berlaku.
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
 Sengketa                       di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
                                mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
                                (pengadilan) lain dimanapun

Catatan:
 -    Hubungan hukum antara THI dan PT Selasih Safar adalah PT Selasih Safar merupakan entitas anak THI. Tidak ada kewajiban yang harus
      diberikan THI kepada PT Selasih Safar selaku pemberi jaminan*).

 Akta Perjanjian Pinjaman Tetap Modal Langsung 2 (PTML-2) Nomor 18 tanggal 26 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Endang Moeliani, SH.,
 dengan rincian sebagai berikut
 Para Pihak                  : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                                 Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan             : Menyetujui Fasilitas Kredit dalam bentuk Pinjaman Tetap Modal Langsung 2 (PTML-2) sampai jumlah
                                 setinggi-tingginya:
                                 Rp120.000.000.000,00

                                Bunga: 10,75% per-tahun
 Jangka Waktu               :   26 Oktober 2022




                                                                                                                                       132
Page 135
Jaminan                   :   SHGB No.9892/Pluit seluas 16.753 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di Provinsi
                              DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, dikenal sebagai Jalan Pantai
                              Mutiara Blok U, V, W. Unit yang dijaminkan sebanyak 166 unit.
Hal-hal yang Perlu        :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur        a.     Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk keperluan pembangunan Apartemen
(Affirmative Covenants)              Regatta tahap 2
                              b.     Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                     pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                     siapapun juga
                              c.     Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                     menurut sebagaimana mestinya
                              d.     Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                              e.     Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                     bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
                                     pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
                                     dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                              f.     Wajib mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini, pada
                                     perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh
                                     Bank (termasuk didalamnya klausula bank untuk keuntungan Bank)
                              g.     Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                              h.     Jika terjadi cost of run maka menjadi tanggung jawab Debitur
                              i.     Menyerahkan laporan keuangan audited secara rutin setiap tahunnya paling lambat 180 (seratus
                                     delapan puluh) hari setelah tanggal laporan
                              j.     Segala biaya yang timbul maupun yang akan timbul akibat pemberian fasilitas kredit ini menjadi
                                     tanggung jawab Debitur
                              k.     Mengikuti ketentuan umum lainnya yang lazim berlaku di Bank Panin
                              l.     Memenuhi semua perijinan dalam rangka pendirian dan pengoperasian apartemen
                              m. Mengijinkan Bank untuk setiap waktu memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh
                                     Debitur dengan pemberitahuan terlebih dahulu
                              n.     Memonitor setiap kewajiban Debitur agar tidak wanprestasi/cidera janji seperti yang tertuang dalam
                                     Perjanjian Kredit
                              o.     Selalu memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
                              p.     Memberitahukan secara tertulis kepada Bank setiap ada perubahan anggaran dasar dan susunan
                                     anggota Direksi dan Komisaris Debitur
                              q.     Memberitahukan kepada Bank apabila Debitur sedang dalam keadaan pailit atau default dengan pihak
                                     lain
                              r.     Menyediakan segera dan secara tepat kepada Kreditur informasi yang dibutuhkan oleh Kreditur dari
                                     waktu ke waktu
                              s. Memberitahukan setiap perbuatan yang mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya
Pembatasan-pembatasan     :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants)          a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                   usaha sehari-hari dari Debitur
                              b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
                              c. Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
                                   sebelumnya
                              d. Mengubah anggaran dasar, komposisi kepemilikan saham dan menarik modal yang disetor
                              e. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham
                              f. Melakukan investasi diluar usaha Debitur
                              g. Membubarkan atau melakukan merger atau restrukturisasi kembali yang mana keseluruhannya
                                   merubah bentuk atau kepemilikan saham Debitur
                              h. Menjual atau menyetujui menjual sebagian atau seluruh aset
                              i. Selama jangka waktu kredit Debitur tidak diperkenankan untuk mengajukan pinjaman ke Bank atau
                                   lembaha keuangan lainnya tanpa izin tertulis dari Bank, khusus untuk proyek apartemen Regatta 2
Cidera Janji              :   Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
                              lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
                              jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
                              perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
                              pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
                              dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
                              hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
                              karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
                              diperlukan lagi:
                              a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
                                   biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                              b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                   Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
                                   Perjanjian Kredit dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa
                                   Debitur telah melalaikan kewajibannya




                                                                                                                                     133
Page 136
                                c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                    syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
                                    syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                                d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
                                    dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
                                    tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya Dallam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
                                    penting
                                e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                    keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                    membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
                                    apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                    tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                                    berwenang
                                f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                                g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                    solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                                h. Bilamana Debitur dilikuidasi/dibubarkan dan atau izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh
                                    instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
                                    menangguhkan untuk sementara usahanya dan atau dinyatakan pailit
                                i. Ijin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleg instansi yang berwenang atau tidak
                                    diperbaharui/diperpanjang lagi atau Debitur menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
                                    sementara usahanya
                                j. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                                    hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                                    baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
                                    rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
                                    kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                k. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi
                                    Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutangnya Debitur
                                    kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut
                                    dalam Perjanjian Kredit
                                l. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                    Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
                                    mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                    sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
                                    tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
                                    menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
                                    atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
                                    yang telah dilakukan
                                n. Rekening Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
                                o. Debitur menjual/ mengoperkan/ memindahtangankan atau menjaminkan Bangunan dan/atau
                                    saham0saham yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga tanpa
                                    persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
                                p. Debitur menurut keputusan hakim atau menurut hukum tidak diperbolehkan menguasai atau mengurus
                                    harta bendanya/dikenakan hukum penjara.
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
 Sengketa                       di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
                                mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
                                (pengadilan) lain dimanapun


Catatan:
 -    THI telah memperoleh persetujuan pengesampingan kewajiban untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Panin apabila
      akan merubah anggaran dasar berdasarkan Surat dari Bank Panin Nomor 010/SPP/CRM/JSG/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Surat
      Persetujuan Waiver.

 Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 19 tanggal 26 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Endang Moeliani, SH., dengan
 rincian sebagai berikut
 Para Pihak                  : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                                Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan             : Menyetujui Fasilitas Kredit dalam bentuk Pinjaman Jangka Menengah hingga jumlah keseluruhan tidak
                                melebihi Rp9.000.000.000,00

                                Bunga: 10,75% per-tahun
 Jangka Waktu               :   26 Oktober 2022




                                                                                                                                       134
Page 137
Jaminan                   :   SHGB No.9892/Pluit seluas 16.753 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di Provinsi
                              DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, dikenal sebagai Jalan Pantai
                              Mutiara Blok U, V, W. Unit yang dijaminkan sebanyak 166 unit.
Hal-hal yang Perlu        :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur        a. Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk keperluan investasi, IDC Pembangunan
(Affirmative Covenants)            Apartemen Regatta Tahap 2
                              b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                   pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                   siapapun juga
                              c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
                                   sebagaimana mestinya
                              d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                              e. Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                   bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
                                   pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur dan/atau
                                   masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                              f. Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
                                   usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
                                   dari fasilitas ini
                              g. Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                              h. Menyerahkan kepada Bank laporan keuangan intern per semester selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                                   hari sejak tanggal pelaporan
                              i. Melampirkan foto dan laporan progress terbaru untuk setiap fasilitas kredit
                              j. Memenuhi semua perijinan dalam rangka pendirian dan pengoperasian apartemen
                              k. Mengijinkan Bank untuk setiap waktu memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh Debitur
                                   dengan pemberitahuan terlebih dahulu
                              l. Membayar dan melunasi semua kewajiban pajak pajan dan kewajiban lain yang dilaksanakan oleh
                                   Pemerintah Indonesia
                              m. Menyediakan segera dan secara tepat kepada Kreditur informasi yang dibutuhkan oleh Kreditur dari
                                   waktu ke waktu
                              n. Memonitor setiap kewajiban Debitur agar tidak wanprestasi/cidera janji seperti yang tertuang dalam
                                   Perjanjian Kredit
                              o. Selalu memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
                              p. Memberitahukan setiap perbuatan yang mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya
                              t. Memberitahukan kepada Bank apabila Debitur sedang dalam keadaan pailit atau default dengan pihak
                                   lain
Pembatasan-pembatasan     :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants)          a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                   usaha sehari-hari dari Debitur
                              b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
                              c. Menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan keoada Bank lain atau pihak ketiga manapun juga
                                   Tanah dan Bangunan yang telah dijaminkan kepada Bank untuk fasilitas kredit ini
                              d. Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
                                   sebelumnya
                              e. Mengubah anggaran dasar, komposisi kepemilikan saham dan menarik modal yang disetor
                              f. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham
                              g. Melakukan investasi diluar usaha Debitur
                              h. Membubarkan atau melakukan merger atau restrukturisasi kembali yang mana keseluruhannya
                                   merubah bentuk atau kepemilikan saham Debitur
                              i. Selama jangka waktu kredit Debitur tidak diperkenankan untuk mengajukan pinjaman ke Bank atau
                                   lembaha keuangan lainnya tanpa izin tertulis dari Bank, khusus untuk proyek apartemen Regatta 2
Cidera Janji              :   Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
                              lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
                              jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
                              perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
                              pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
                              dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
                              hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
                              karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
                              diperlukan lagi:
                              a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
                                   biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                              b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                   Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
                                   Perjanjian Kredit dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa
                                   Debitur telah melalaikan kewajibannya
                              c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                   syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
                                   syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit




                                                                                                                                      135
Page 138
                                 d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
                                     dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
                                     tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya Dallam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
                                     penting
                                 e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                     keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                     membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
                                     apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                     tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                                     berwenang
                                 f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                                 g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                     solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                                 h. Bilamana Debitur dilikuidasi/dibubarkan dan atau izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh
                                     instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
                                     menangguhkan untuk sementara usahanya dan atau dinyatakan pailit
                                 i. Ijin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleg instansi yang berwenang atau tidak
                                     diperbaharui/diperpanjang lagi atau Debitur menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
                                     sementara usahanya
                                 j. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                                     hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                                     baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
                                     rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
                                     kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 k. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi
                                     Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutangnya Debitur
                                     kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut
                                     dalam Perjanjian Kredit
                                 l. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                     Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
                                     mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                     sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
                                     tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
                                     menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
                                     atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
                                     yang telah dilakukan
                                 n. Rekening Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
                                 o. Debitur menjual/ mengoperkan/ memindahtangankan atau menjaminkan Bangunan dan/atau
                                     saham0saham yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga tanpa
                                     persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
                                 p. Debitur menurut keputusan hakim atau menurut hukum tidak diperbolehkan menguasai atau mengurus
                                     harta bendanya/dikenakan hukum penjara.
 Hukum Yang Berlaku         :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :    Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
 Sengketa                        di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
                                 mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
                                 (pengadilan) lain dimanapun

Catatan:
 -    THI telah memperoleh persetujuan pengesampingan kewajiban untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Panin apabila
      akan merubah anggaran dasar berdasarkan Surat dari Bank Panin Nomor 010/SPP/CRM/JSG/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Surat
      Persetujuan Waiver.

 Akta Surat Hutang Nomor 49 tanggal 5 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali
 diubah dengan Persesuaian Nomor 0100/Pers/AOO/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang dibuat di bawah tangan, dengan rincian sebagai
 berikut
 Para Pihak               : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                               Kreditur: PT Mayapada Internasional Tbk.
 Maksud & Tujuan          : Menyetujui Fasilitas Kredit sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
                               Rp430.000.000.000,00

                                Dengan rincian:
                                - Pinjaman Tetap On Demand I sebesar Rp210.000.000.000,00
                                - Pinjaman Tetap On Demand II sebesar Rp200.000.000.000,00
                                - Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp20.000.000.000,00

                                Bunga: 12% per-tahun
 Jangka Waktu               :   16 Agustus 2022




                                                                                                                                       136
Page 139
 Jaminan                   :   1.   Semua harta kekayaan perusahaan (Corporate Guarantee) dengan memakai syarat-syarat dan
                                    ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam akta jaminan perusahaan Nomor 50 tanggal 5 Agustus 2016
                               2. SHGB No.3/Karang Kepuh seluas 62.383 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang dibebani
                                    Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp15.000.000.000, Peringkat II sebesar Rp14.000.000.000
                               3. SHGB No.6/Karang Kepuh seluas 164.739 M2 yang terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang
                                    dibebani Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp40.000.000.000, Peringkat II sebesar Rp36.000.000.000
 Pembatasan-               :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
 pembatasan (Negative          a. Mengubah anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komsairs serta susunan pemegang saham
 Covenants)                    b. Penyertaan atau investasi pada perusahaan lain
                               c. Penggadaian saham kepada pihak lain
                               d. Penjaminan atas Barang Kaminan kepada pihak lain
                               e. Pembubaran dan/atau penghentian usaha
                               f. Penggabungan usaha/merger, akuisisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahaan lain dan harus
                                     mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut.
 Cidera Janji              :   Kreditur secara sepihak membatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat perjanjian ini, apabila:
                               1)      Debitur dan atau Pemberi Jaminan meninggal dunia dan atau dibubarkan/dinyatakan pailit, memohon
                                       penundaan pembayaran hutang, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak
                                       mengurus atau menguasai harta kekayaannya
                               2)      Debitur dan atau Pemberi Jaminan tidak mematuhi satu atau beberapa syarat dalam Perjanjian Kredit
                               3)      Sebagian atau semua kekayaan Debitur dan atau Pemberi Jaminan disita oleh pihak lain
                               4)      Bonafiditas Debitur dan atau Pemberi Jaminan diragukan oleh Kreditur
                               5)      Kekayaan Debitur dan atau Pemberi Jaminan berkurang sehingga tidak mencukupi sebagai jaminan
                                       hutang Debitur kepada Kreditur
                               6)      Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai
                                       berikut:
                                       a.     Mengubah anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komsairs serta susunan pemegang
                                              saham
                                       b.     Penyertaan atau investasi pada perusahaan lain
                                       c.     Penggadaian saham kepada pihak lain
                                       d.     Penjaminan atas Barang Kaminan kepada pihak lain
                                       e.     Pembubaran dan/atau penghentian usaha
                                       f.     Penggabungan usaha/merger, akuisisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahaan lain dan
                                              harus mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut
                                7) PT Perkasalestari Permai lalai membayar lunas sesuatu hutang pokok atau bunga atau bunga denda atau
                                     lain-lain jumlah yang terhutang tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sesuai dengan Surat
                                     hutang Nomor 115 tanggal 19 Oktober 2015 beserta perubahannya.
 Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian   :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
 Sengketa                      di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank mengajukan
                               tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan (pengadilan)
                               lain dimanapun


Catatan:
THI telah memperoleh persetujuan pengesampingan kewajiban untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Mayapada apabila
akan merubah anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris dan susunan pemegang saham berdasarkan Surat dari Bank Mayapada
Nomor 380/EXT/CB-BMI/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Persetujuan Pengesampingan.

 Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 01 tanggal 1 September 2008 yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja, SH., Notaris
 di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan XV atas Perjanjian Kredit No. 476/APK/XI/2021 tanggal 26 November 2021, dengan
 rincian sebagai berikut
 Para Pihak                    : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                                   Kreditur: CCBI
 Maksud & Tujuan               : Fasilitas Kredit sampai jumlah sebesar Rp8.000.000.000,00
                                   Dalam bentuk:
                                   - PRK sebesar Rp3.000.000.000,00
                                   - Demand Loan sebesar Rp5.000.000.000,00

                               Bunga: 10% per-tahun
 Jangka Waktu              :   2 September 2022
 Jaminan                   :   SHGB No.9685/Pluit seluas 16.520 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di Provinsi
                               DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, telah dibebankan Hak Tanggungan
                               Peringkat III sebesar Rp12.500.000.000.

                               Jaminan tersebut cross default dan cross collateral dengan PT Intiland Development, PT Intiland Grande, dan
                               Perkasalestari Permai




                                                                                                                                      137
Page 140
Hal-hal    yang    Perlu   :   1)    Mengggunakan kredit yang diberikan CCBI hanya untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam
dilakukan oleh Debitur               tujuan penggunaan kredit yaitu pembiayaan modal kerja usaha real estate dan property sebagaimana
(Affirmative Covenants)              yang telah disetujui oleh Bank.
                               2)    Debitur diperbolehkan untuk membagikan dividen dan atau bentuk keuntungan usaha lainnya kepada
                                     pemegang saham dan atau pihak yang setara lainnya dalam perusahaan Debitur dengan syarat
                                     memberitahukan secara tertulis kepada Bank dan Debitur wajib menempatkan pembayaran kewajiban
                                     kepada Bank sebagai prioritas utama.
                               3)    Debitur wajib membayar kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                     sebagaimana mestinya.
                               4)    Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif.
                               5)    Mengasuransikan dan atau menyuruh Penjamin untuk mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan
                                     kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk dan disetujui
                                     oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank termasuk didalamnya klausula
                                     bank untuk keuntungan Bank (Banker’s clause).
                               6)    Memberitahukan kepada Bank setiap ada perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan
                                     Dewan Komisaris serta susunan para pemegang saham Debitur.
                               7)    Wajib menyerahkan laporan keuangan inhouse per triwulan paling lambat 2 (dua) bulan setelah akhir
                                     dari periode pelaporan khusus laporan keuangan inhouse triwulan ke-4 dapat digantikan dengan
                                     laporan keuangan audited.
                               8)    Wajib menyerahkan laporan keuangan audited setiap tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
                                     akhir dari periode pelaporan.
                               9)    Debitur wajib memberikan setiap informasi yang diminta oleh CCBI dan mengizinkan pihak CCBI untuk
                                     sewaktu-waktu memeriksa kebenaran atas transaksi yang dilakukan oleh Debitur.
                               10) Memberikan laporan atas segala kejadian yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan
                                     kelangsungan usaha Debitur.
                               11) Debitur wajib memberitahukan kepada CCBI apabila terjadi perubahan alamat atau nomor telepon
                                     rumah atau tempat usaha.
                               12) Jaminan wajib dilakukan penilaian setiap tahun oleh Appraisal Internal dan setiap 2 tahun oleh
                                     Appraisal Eksternal rekanan CCBI
                               13) Fasilitas kredit ini diberikan hanya untuk kegiatan usaha Debitur dalam bidang property dan real estate.
                               14) CCBI berhak melakukan site visit setiap saat.
                               15) Suku bunga yang berlaku ada floating rate.
                               16) Lain-lain sesuai ketentuan CCBI.
Pembatasan-                :   Selama masih ada outstanding pinjaman, maka Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal dibawah ini
pembatasan (Negative           tanpa persetujuan dari CCBI:
Covenants)                     1)    Barang jaminan di CCBI tidak dapat disewakan/dipindahtangankan tanpa sepengetahuan dan
                                     persetujuan tertulis dari CCBI
                               2)    Melakukan merger, akuisisi, konsolidasi dan reorganisasi
                               3)    Menjaminkan atau mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Debitur kepada orang atau
                                     pihak lain kecuali menjaminkan atau mengagunkan kekayaan kepada Bank sebagaimana termaksud
                                     dalam Perjanjian Jaminan
                               4)    Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban membayar kepada pihak ketiga termasuk
                                     memberikan jaminan secara langsung maupun tidak langsung atas kewajiban pihak ketiga
                               5)    Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain
                               6)    Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa apapun juga yang sekarang dan atau
                                     dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham atau pihak yang setara lainnya dalam
                                     perusahaan Debitur baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar
Cidera Janji               :   Dalam hal terjadinya salah satu kejadian sebagaimana tersebut di bawah ini, CCBI berhak untuk meminta
                               agar seluruh kewajiban Debitur dilunasi secara seketika. Kejadian tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
                               pada:
                               1)    Debitur lalai membayar kewajiban utang berdasarkan Perjanjian Kredit
                               2)    Pernyataan dan jaminan yang dibuat tidak sah dan atau tidak benar dan atau tidak lengkap
                               3)    Pelanggaran terhadap hal Yang Wajib Dilaksaanakan dan Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan
                               4)    Debitur lalai melaksanakan atau mematuhi salah satu dari janji-janji atau kewajiban-kewajiban atau
                                     ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya apapun berdasarkan SKU dan Perjanjian
                                     Kredit atau dokumen-dokumen lainnya apapun yang dimaksud dalam SKU dan Perjanjian Kredit
                               5)    Debitur mengalami kerugian secara material yang mempengaruhi kegiatan usaha atau kondisi
                                     keuangan Debitur
                               6)    Debitur dalam keadaan insolvensi atau dengan dalam berpekara
                               7)    Agunan mengalami penurunan nilai atau menjadi objek sengketa atau ada pihak lain menyatakan
                                     memiliki atau sebagai pihak penerima jaminan atau hak kepemilikan atas agunan menjadi batal atau
                                     beralih kepada pihak lain
                               8)    Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan atau Penjamin
                                     dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi kemampuan Debitur
                                     untuk mematuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan SKU ini dan atau Perjanjian Kredit
                               9)    Bilamana jaminan hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun juga dan Debitur dan atau Penjamin
                                     tidak dapat memberikan tambahan atau pengganti Jaminan sebagaimana disyaratkan oleh Bank
                               10) Debitur gagal memberikan kepada Bank jaminan tambahan atau pengganti yang diminta oleh Bank
                                     atau jaminan tambahan atau pengganti dalam bentuk dan substanis yang dapat diterima oleh Bank
                                     atau Dokumen Jaminan sewaktu-waktu atau dalam keadaan apapun tidak lagi memenuhi syarat




                                                                                                                                       138
Page 141
                                      sebagai jaminan yang sah guna menjamin hak-hak Bank berdasarkan Perjanjian Kredit atau Jaminan
                                      tersebut ditolak, diragukan dan dibatalkan
                                11) Apabila Debitur dan atau Perusahaan dalam satu Grup Debitur dan atau Penjamin telah lalai atau
                                      melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian yang dibuat dengan Bank atau perjanjian apapun
                                      termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian yang berkenaan dengan pinjaman uang atau
                                      pemberian kredit dimana Debitur dan atau Perusahaan dalam satu Grup Debitur dan atau Penjamin
                                      adalah sebagai pihak yang meminjam dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut
                                      mengakibatkan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus
                                      dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus kecuali disetujui lain oleh Kreditur
                                12) Kualitas kredit Debitur menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet berdasarkan ketentuan
                                      Bank Indonesia dan atau otoritas keuangan yang berwenang lainnya termasuk dan tidak terbatas
                                      kualitas kredit Debitur pada bank dan Lembaga pembiayaan lainnya
                                13) Apabila Debitur dan atau Penjamin terkait dengan kasus tindak pidana
                                14) Otoritas Pemerintah atau suatu putusan pengadilan memutuskan untuk menyita, mengeksekusi,
                                      mengambilalih secara paksa, mengambilalih untuk digunakan atau menasionalisasi semua atau
                                      sebagian besar dari aset-aset Debitur dan atau Penjamin
                                15) Aset Debitur dan atau Penjamin mengalami penurunan sedemikian rupa yang menurut pertimbangan
                                      Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur atau Penjamin memenuhi kewajiban-kewajibannya
                                      kepada Bank
                                16) Kegiatan usaha Debitur dan atau Penjamin berhenti beroperasi atau Debitur dan atau Penjamin
                                      membuat suatu keputusan untuk menghentikan kegiatan usahanya, menjual atau mengalihkan semua
                                      atau sebagian besar aset-asetnya
                                17) Terdapat proses hukum apapun pada kondisi bisnis dan atau keuangan dari Debitur dan atau Penjamin
                                      atau terjadi perubahan kondisi perekonomian baik didalam negeri maupun diluar negeri, peraturan,
                                      atau suatu keadaan yang menurut pandangan Bank dapat memberikan keyakinan bahwa Debitur dan
                                      atau Penjamin tidak mungkin melaksanakan ketentuan-ketentuan SKI dan Perjanjian Kredit
Hukum Yang Berlaku         :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian    :    Para Pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Sengketa                        Jakarta, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan tuntutan terhadap Debitur di hadapan
                                Pengadilan-Pengadilan lainnya dimanapun yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum
                                yang berlaku


Perjanjian Perubahan dan Penegasan Kembali Nomor 00069 tanggal 18 Januari 2019 yang dibuat di bawah tangan jo. Syarat-Syarat Umum
Perjanjian Kredit UOB, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0230 tanggal 7 Februari 2022 yang dibuat di
bawah tangan, dengan rincian sebagai berikut
Para Pihak                 : Debitur: PT Taman Harapan Indah
                               Kreditur: PT UOB Indonesia
Maksud & Tujuan            : Fasilitas Kredit Rekening Koran sebesar Rp4.000.000.000,00
                               Fasilitas Kredit Revolving Credit Facility sebesar Rp3.700.000.000,00

                                Bunga: 11,25% per-tahun
Jangka Waktu               :    16 Februari 2023
Jaminan                    :   1. SHGB No.6870/Duri Kosambi seluas 98 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah
                               2. SHGB No.6871/Duri Kosambi seluas 75 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah
Hal-hal    yang    Perlu   :    Debitur berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur          1.    Mematuhi Syarat Umum dan Perjanjian Kredit beserta segala perubahan-perubahan, pembaharuan-
(Affirmative Covenants)               pembaharuan, tambahan-tamabahan dan lampiran-lampirannya
                                2.    Penggunaan Faasilitas Kredit sesuai dengan maksud dan tujuan Pemberian Fasilitas Kredit
                                3.    Menjaga barang jaminan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit agar selalu dalam kondisi
                                      baik
                                4.    Menjaga nilai loan to value agar selalu berada dalam nilai yang dianggap baik oleh Bank
                                5.    Menjaga security coverage ratio dalam nilai yang dianggap baik dan diterima oleh Bank
                                6.    Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang kepada Bank dari pembayaran-
                                      pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap siapapun juga
                                7.    Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerinta termasuk
                                      tetapi tidak terbatas pada PBB atas tanah dan bangunan yang dijaminkan kepada Bank
                                8.    Mengijinkan bagi pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk ke dalam
                                      bangunan milik Debitur dalam rangka memeriksa Barang Jaminan untuk mengetahui keadaan dan
                                      keberadaannya serta memperoleh keterangan yang diperlukan; dan bangunan milik Debitur tempat
                                      Debitur melaksanakan kegiatan operasionalnya dalam rangka memeriksa keadaan usaha Debitur
                                      sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit
                                9.    Memberitahukan kepada Bank dengan segera dalan jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja apabila terjadi
                                      perselisihan atau perkara dimana Debitur dan/atau Penjamin menjadi pihak atau terlibat yang
                                      menyangkut sejumlah uang atau berdampak pada kemampuan Debitur dan atau Penjamin dalam
                                      melaksankan kewajibannya berdasarkan Syarat Umum dan Perjanjian Kredit dan dokumen lain yang
                                      berkaitan.
                                10. Memberitahukan kepada Bank dengan segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya:
                                      a. Keadaan lalai sebagaimana dimaksud Pasal 13 Syarat-Syarat Umum




                                                                                                                                  139
Page 142
                                b. Keadaan yang diketahui atau patut diketahui oleh Debitur dapat mempengaruhi kemampuannya
                                     untuk melunasi Jumlah Terhutang
                                c. Kejadian lainnya yang diatur, yang dengan suatu pemberitahuan atau lewatnya waktu atau
                                     keduanya merupakan suatu kejadian pelanggaran
                                d. Terdapat fakta atau keadaan yang dapat berakibat pada timbulnya klaim lingkungan, sosial dan
                                     kepemerintahan yang diajukan atau akan diajukan terhadap Debitur
                           11. Pembaharuan izin dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
                                melaksanakan kegiatan usaha Debitur dan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                Kredit
                           12. Mengijinkan Bank untuk melakukan penilaian Barang Jaminan dalam periode waktu yang ditentukan
                                dalam Perjanjian Kredit serta pada saat-saat lain yang ditentukan oleh Bank baik penilaian yang
                                dilakukan sendiri oleh Bank maupun menggunakan Konsultan Penilai Independen yang disetujui oleh
                                Bank
                           13. Menyerahkan kepada Bank suatu surat keterangan dari Notaris mengenai perubahan apapun atas
                                anggaran dasar, susunan pengurus dan atau pemegang saham
                           14. Menjamin dan memastikan bahwa segala kewajiban yang terdapat dalam Perjanjian Kredit memiliki
                                peringkat sekurang-kurangnya setara dengan segala kewajiban Debitur yang tidak dijamin baik yang
                                telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari. Debitur wajib menjaga kedudukan Bank sekurang-
                                kurangnya parri passu dengan kreditur lainnya dari Debitur, untuk mengindari keragu-raguan, setiap
                                jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada kreditur lainnya untuk menjamin fasilitas kredit yang sama
                                jenis dan bentuknya dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank, jenis, bentuk, peringkat dan nilai
                                jaminannya adalah sama atau tidak lebih istimewa daripada jaminan yang diberikan Debitur kepada
                                Bank dan dalam setiap Debitur menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Bank harus
                                dipastikan tercantum uraian jaminan yang diberikan Debitur kepada para krediturnya. Berdasarkan
                                data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Bank, Bank berhak setiap waktu meminta kepada Debitur
                                untuk disamakan jenis, bentuk, peringkat dan nilai jaminannya dengan kreditur lain dan Debitur wajib
                                untuk memenuhinya apabila menurut pertimbangan Bank, jenis dan bentuk fasilitas kredit yang
                                diberikan oleh kreditur lain sama dengan yang diberikan oleh Bank kepada Debitur berdasarkan
                                Perjanjian Kredit ini dan jaminan yang diberikan Debitur kepada kreditur lain lebih istimewa daripada
                                jaminan yang diberikan Debitur kepada Bank
                           15. Memastikan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha yang akan membawa pengaruh bagi kegiatan
                                usaha Debitur
                           16. Memastikan bahwa Bank akan menerima:
                                a.      Laporan keuangan tahunan Debitur (konsolidasi) yang telah diaudit oleh kantor akuntan public
                                        yang disetujui oleh Bank selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya
                                        tahun buku;
                                b.      Laporan keuangan tengah tahunan Debitur yang belum diaudit yang telah ditandatangani serta
                                        disahkan oleh Direksi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal laporan
                                c.      Laporan keuangan triwulanan Debitur yang belum diaudit yang telah ditandatangani serta
                                        disahkan oleh Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal laporan; dan
                                d.      Laporan-laporan lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu.
                           17. Menjaga sekurang-kurangnya satu rekening operasional di Bank untuk keperluan semua transaksi
                                perbankan Debitur selama masih ada jumlah apapun yang terutang atau belum dibayar berdasarkan
                                Fasilitas Kredit
                           18. Memanfaatakan layanan yang diberikan oleh Bank sehubungan dengan Rekening dan melakukan
                                transaksi perbankan Debitur melalui Bank menggunakan Rekening
                           19. Menyalurkan semua kegiatan pengelolaan kas dan transaksi perbankan (termasuk tetapi tidak terbatas
                                pada transaksi berdasarkan persyaratan, pembayaran dan penagihan perbendaharaan, inkaso
                                perdagangan dan surat kredit ekspor) dan saldo yang menyertainya, Debitur kepada Bank; dan
                           20. Memastikan volume transaksi perbankan Debitur (termasuk tetapi tidak terbatas pada transaksi
                                berdasarkan persyaratan, pembayaran dan penagihan perbendaharaan, inkasi perdagangan dan surat
                                kredit ekspor) dan kegiatan pengelolaan kas harus setara dengan jumlah Fasilitas Kredit yang diberikan
Pembatasan-            :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative       1)   Menjual, menghibahkan, melepaskan hak, mewakafkan atau dengan cara apapun melakukan tindakan
Covenants)                      pengalihan hak atau kepentingan kepada pihak ketiga manapun juga atas harta kekayaan Debitur
                                maupun Barang Jaminan
                           2)   Menggadaikan, membebani dengan jaminan fidusia, hak tanggungan, memberikan garansi atau
                                penanggungan kepada siapapun atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan
                                atas harta kekayaan Debitur maupun Barang Jaminan (jika disyaratkan) untuk kepentingan pihak ketiga
                                manapun juga
                           3)   Mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran hutang, membubarkan
                                dan melakukan atau untuk dilakukan penggabungan usaha, akuisisi, peleburan usaha, pemisahan
                                usaha
                           4)   Melakukan perubahan kegiatan usaha yang berpengaruh buruk bagi kegiatan usaha Debitur
                           5)   Melakukan atau mengijinkan setiap perusahaan terafiliasi Debitur untuk melakukan tindakan apapun
                                baik tindakan korporasi maupun tindakan kontraktual yang dapat mempengaruhi kemampuan Debitur
                                untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit ini
                           6)   Menerima pinjaman atau memberikan pinjaman kepada pihak lain termasuk pemberian pinjaman
                                kepada pemegang saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya kecuali pinjaman kepada




                                                                                                                                    140
Page 143
                                    karyawan atau pinjaman yang memang biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan operasional
                                    usaha Debitur sehari-hari yang wajar
                              7)    Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan (termasuk akuisisi), investasi baru di dalam
                                    perusahaan lain atau mendirikan anak perusahaan
                              8)    Menggadaikan saham perusahaan Debitur atau melakukan penerbitan saham atau efek bersifat utang
                                    baik didalam maupun di Pasar Modal
                              9)    Mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan Syarat-Syarat Umum dan Perjanjian Kredit kepada pihak
                                    manapun
                              10) Melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan pengurus dan atau pemegang saham Debitur
                                    tanpa persetujuan tertulis dari Bank
                              11) Mengikatkan diri sebagai penjamin atau penanggung (untuk Debitur badan usaha atau badan hukum
                                    berupa corporate guarantee) atau personal guarantee kepada pihak lain manapun.
Cidera Janji              :   Masing-masing dari kejadian atau peristiwa dibawah ini adalah keadaan lalai atau wanprestasi berdasarkan
                              Syarat-Syarat Umum dan Perjanjian Kredit, yaitu:
                              a.    Pemenuhan Syarat dan Ketentuan sebagai berikut:
                              b.    Penarikan, pencairan atau penggunaan Fasilitas Kredit dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang
                              c.    Informasi, data, keterangan, pernyataan dan jaminan, yang diberikan sehubungan dengan Syarat-
                                    Syarat Umum dan Perjanjian Kredit terbukti tidak benar, menyesatkan atau tidak sesuai dengan
                                    keadaaan yang sebenarnya
                              d.    Terjadi perubahan risiko terhadap Fasilitas Kredit atau timbul kejadian-kejadian lain yang menurut
                                    pendapat Bank membahayakan atau akan membahayakan Debitur, usaha Debitur maupun Fasilitas
                                    Kredit
                              e.    Debitur menurut penilaian Bank berada atau akan berada dalam kondisi atau situasi yang dapat
                                    membawa akibat yang merugikan terhadap usaha atau keadaan Debitur dan apada akhirnya
                                    mempengaruhi kemampuannya dalam melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank berdasarkan
                                    Perjanjian Kredit ini
                              f.    Terjadi penurunan kolektabilitas Debitur pada bank manapun berdasarkan Sistem Informasi Debitur
                                    yang menurut penilaian Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur dalam melunasi jumlah
                                    terutang
                              g.    Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, mengajukan permohonan atau
                                    dinyatakan pailit bai katas permohonan sendiri maupun gugatan pihak ketiga, mendapat penundaan
                                    pembayaran utang-utangnya baik atas permohonan sendiri maupun gugatan pihak ketiga, berada di
                                    bawah pengawasan pengampu atau karena sebab apapun juga tidak berhak atau tidak berkuasa lagi
                                    untuk mengurus dan atau menguasai kekayaannya sendiri
                              h.    Barang jaminan yang diserahkan kepadda Bank menjadi hilang/musnah atau menurun/berkurang
                                    nilainya atau terjadinya hal lain karena sebab apapun sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang
                                    cukup bagi pelunasan kembali Jumlah Terutang dan Debitur tidak mengganti dan atau menambah
                                    Barang Jaminan yang hilang atau menurun nilainya tersebut dengan barang jaminan lain yang
                                    memenuhi syarat dan cukup nilainya sekalipun telah diminta oleh Bank
                              i.    Pembebanan jaminan atas Barang Jaminan untuk kepentingan Bank termasuk tetapi tidak terbatas
                                    pada proses pendaftarannya karena sebab apapun tidak dapat dilakukan atau disempurnakan sesuai
                                    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak memberi hak jaminan yang
                                    dijanjikan kepada Bank
                              j.    Barang Jaminan yang diserahkan kepada Bank disewakan, dijual, dialihkan atau dengan cara lain
                                    dilepaskan atau dijaminkan kepada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                                    Bank
                              k.    Barang Jaminan yang diserahkan kepada Bank dipersengketakan dan atau disita atau diletakkan dalam
                                    status sita berdasarkan penetapan pengadilan, Lembaga arbitrase atau instansi berwenang lainnya
                              l.    Harta benta pembeli jaminan baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak baik yang
                                    sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari dipersengketakan, disita atau diletakkan dala status
                                    sita berdasarkan penetapan pengadilan, Lembaga arbitrase atau instansi berwenang lainnya
                              m. Terdapat kreditu dari Debitur yang mempunyai hak untuk menyatakan pinjaman atau kredit yang
                                    diterima oleh Debitur menjadi wajib dibayar atau dibayar kembali dengan seketika
                              n.    Terdapat komitmen yang telah dimiliki Debitur dibatalkan/dihentikan sebagai akibat dari cidera janji
                                    apapun
                              o.    Debitur telah lalai atau melanggar kewajibannya dalam perjanjian lain yang berhubungan dengan
                                    pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur bertindak sebagai peminjam adalah pihak yang
                                    meminjam atau sebagai penanggung atau penjamin
                              p.    Pihak ketiga yang menggunakan jaminan yang sama dengan jaminan yang diberikan Debitur kepada
                                    Bank
                              q.    Izin usaha Debitur dicabut atau Debitur berhenti menjalankan kegiatan usahanya baik untuk sementara
                                    maupun seterusnya
Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian   :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih tempat kedudukan/domisili hukum di
Sengketa                      Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta, demikian dengan tidak mengurangi hak Bank
                              untuk mengajukan tuntutan hukum dan atau untuk meminta pelaksanaan berdasarkan perjanjian perubahan,
                              syarat-syarat umum dan dokumen lainnya yang terkait dengan perjanjian perubahan dan syarat-syarat umum
                              melalui atau dihadapan pengadilan lain dimanapun juga.




                                                                                                                                      141
Page 144
PT Sinar Puspapersada

 Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 129 tanggal 19 September 2014 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH.,
 Notaris di Jakarta berikut segala perubahan-perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:

 Para Pihak                 :   Debitur: PT Sinar Puspapersada
                                Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan            :   Fasilitas Kredit Pinjaman Berulang (PB) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah)

                                Bunga 10.75% per tahun
 Jangka Waktu               :   19 September 2022*)
 Jaminan                    :   Pemberian Hak Tanggungan tingkat pertama atas sebidang tanah:
                                1. SHGB No.2176/Lebak Bulus, terdaftar atas nama PT Inti Gria Perwira seluas 10.446 m2
                                2. SHGB No.401/Jajartunggal, terdaftar atas nama PT Intiland Grande seluas 20.205 M2
                                3. SHGB No,556/Jajartunggal terdaftar atas nama PT Intiland Grande, seluas 4.516 M2
                                4. SHGB No.20/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.800 M2
                                5. SHGB No.25/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 13.415 M2
                                6. SHGB No.31/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 7.928 M2
                                7. SHGB No.33/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 8.097 M2
                                8. SHGB No.34/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 14.873 M2
                                9. SHGB No.36/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.125 M2
                                10. SHGB No.38/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 16.177 M2
                                11. SHGB No.40/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 22.531 M2
 Hal-hal    yang    Perlu   :   1) Mempergunakan uang pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk Tambahan Modal Kerja untuk proyek
 dilakukan oleh Debitur              Talaga Bestari Tangerang
 (Affirmative Covenants)        2) Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                     pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                     siapapun juga
                                3) Membayar semua kewajiban pajak dan beban beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
                                     sebagaimana mestinya
                                4) Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                                5) Mengizinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu (waktu) yang layak (sebagaimana ditetapkan
                                     oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Debitur) untuk masuk kedalam Bangunan yang dijaminkan
                                     kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                                6) Menyuruh pemilik untuk mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta
                                     ini pada perusahaan asuransi PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain yang disetujui oleh Bank
                                     hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya klausula Bank untuk
                                     keuntungan Bank)
                                7) Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
                                     usaha Debitur yang menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
                                     dari fasilitas ini
                                8) Menyerahkan kepada Bank fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                                9) Membayar penalty 2% (dua persen) dari plafon fasilitas kredit bilamana Debitur melunasi fasilitas kredit
                                     ini disebabkan oleh karena Debitur di take over oleh Bank lain
                                10) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir tahun selambat-lambatnya 6 (enam)
                                     bulan setelah akhir periode.
                                11) Debitur wajib menyerahkan laporan persediaan barang (inventory) setiap semester selambat-
                                     lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode
                                12) Debitur wajib membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa apabila proses pembuatan sertifikat
                                     atas tanah yang akan menjadi akses jalan ke agunan Debitur telah selesai maka Debitur akan
                                     menjaminkan sertifikat tersebut ke Bank dan dilakukan pemasangan APHT. Surat Pernyataan tersebut
                                     disertai covernote notaris dengan lama waktu pengurusan kurang lebih 6 (enam) bulan
                                13) Transaksi bisnis Debitur salurkan melalui Bank (KPR dan sebagainya)
 Pembatasan-                :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
 pembatasan (Negative           1) Meminjam dari meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan usaha
 Covenants)                          sehari-hari dari Debitur
                                2) Bertindak sebagai penjamin (borg) atas hutang pihak ketiga
                                3) Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan Bangunan
                                     yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga
 Cidera Janji               :   1) Tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh
                                     Debitur kepada Bank
                                2) Bilamana sesuatu jumlah jutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                     Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
                                     Perjanjian Kredit
                                3) Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                                     syarat lain Perjanjian Kredit dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat
                                     yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                                4) Bilamana suatu pernyataan, surat, keterangan/dokumen-dokumen lain yang diberikan Debitur
                                     sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan atau sesuatu tambahan daripadanya tidak benar mengenai
                                     hal yang oleh Bank dianggap penting




                                                                                                                                        142
Page 145
                               5)  Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                                   keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (sirseance van betaling) kepada instansi
                                   yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada instansi yang berwenang atau tidak
                                   membayar utangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab
                                   apapun tidak berhak lagi menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                   tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                                   berwenang
                               6) Bilamana harta kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                               7) Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                   solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                               8) Bilamana Debitur meninggal dunia dan/atau ditaruh di bawah pengampuan dan atau dinyatakan pailit
                               9) Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                                   hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                                   baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian
                                   rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur
                                   kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                               10) Debitur lalai untuk mengasuransikan dan/atau menyuruh pemilik untuk mengasuransikan atau
                                   memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
                                   hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
                                   kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                               11) Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                   Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                               12) Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang
                                   mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                                   sebagai pihak yang meminjam atau menanggung atau menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau
                                   pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian
                                   tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi
                                   harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu
                                   pembayaran yang telah dilakukan
                               13) Debitur lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Akta
                                   Perjanjian Kredit No.128 dan/atau Akta Perjanjian Kredit No.129, dengan pembayaran semua pinjaman
                                   hutang dan kewajiban-kewajiban lain dari Debitur (cross default).
Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian    :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa

*)   :   SPP dan Bank Panin telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kredit sampai dengan 19 September 2022 berdasarkan Surat
         Persetujuan Fasilitas Saudara No. 041/SPPK/CRM/JSG/2021 tanggal 27 September 2021. Saat ini, dokumen perpanjangan Perjanjian
         Kredit sedang dalam proses penandatanganan.

Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 128 tanggal 19 September 2014 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH.,
Notaris di Jakarta berikut segala perubahan-perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:

Para Pihak                 :   Debitur: PT Sinar Puspapersada
                               Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan            :   Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)

                               Bunga 10.75% per tahun
Jangka Waktu               :   19 September 2022*)
Jaminan                    :   Pemberian Hak Tanggungan tingkat pertama atas sebidang tanah:
                               1) SHGB No.2176/Lebak Bulus, terdaftar atas nama PT Inti Gria Perwira seluas 10.446 m2
                               2) SHGB No.401/Jajartunggal, terdaftar atas nama PT Intiland Grande seluas 20.205 M2
                               3) SHGB No,556/Jajartunggal terdaftar atas nama PT Intiland Grande, seluas 4.516 M2
                               4) SHGB No.20/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.800 M2
                               5) SHGB No.25/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 13.415 M2
                               6) SHGB No.31/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 7.928 M2
                               7) SHGB No.33/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 8.097 M2
                               8) SHGB No.34/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 14.873 M2
                               9) SHGB No.36/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.125 M2
                               10) SHGB No.38/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 16.177 M2
                               12. SHGB No.40/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 22.531 M2
Hal-hal    yang    Perlu   :   1) Mempergunakan uang pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk Tambahan Modal Kerja untuk proyek
dilakukan oleh Debitur              Talaga Bestari Tangerang
(Affirmative Covenants)        2) Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                    pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                    siapapun juga
                               3) Membayar semua kewajiban pajak dan beban beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
                                    sebagaimana mestinya
                               4) Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif




                                                                                                                                    143
Page 146
                           5)  Mengizinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu (waktu) yang layak (sebagaimana ditetapkan
                               oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Debitur) untuk masuk kedalam Bangunan yang dijaminkan
                               kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                           6) Menyuruh pemilik untuk mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta
                               ini pada perusahaan asuransi PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain yang disetujui oleh Bank
                               hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya klausula Bank untuk
                               keuntungan Bank)
                           7) Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
                               usaha Debitur yang menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
                               dari fasilitas ini
                           8) Menyerahkan kepada Bank fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                           9) Membayar penalty 2% (dua persen) dari plafon fasilitas kredit bilamana Debitur melunasi fasilitas kredit
                               ini disebabkan oleh karena Debitur di take over oleh Bank lain
                           10) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir tahun selambat-lambatnya 6 (enam)
                               bulan setelah akhir periode.
                           11) Debitur wajib menyerahkan laporan persediaan barang (inventory) setiap semester selambat-
                               lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode
                           12) Debitur wajib membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa apabila proses pembuatan sertifikat
                               atas tanah yang akan menjadi akses jalan ke agunan Debitur telah selesai maka Debitur akan
                               menjaminkan sertifikat tersebut ke Bank dan dilakukan pemasangan APHT. Surat Pernyataan tersebut
                               disertai covernote notaris dengan lama waktu pengurusan kurang lebih 6 (enam) bulan
                           14) Transaksi bisnis Debitur salurkan melalui Bank (KPR dan sebagainya)
Pembatasan-            :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative       1) Meminjam dari meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan usaha
Covenants)                     sehari-hari dari Debitur
                           2) Bertindak sebagai penjamin (borg) atas hutang pihak ketiga
                           3) Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan Bangunan
                               yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga
Cidera Janji           :   1) Tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh
                               Debitur kepada Bank
                           2) Bilamana sesuatu jumlah jutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                               Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
                               Perjanjian Kredit
                           3) Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                               syarat lain Perjanjian Kredit dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat
                               yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
                           4) Bilamana suatu pernyataan, surat, keterangan/dokumen-dokumen lain yang diberikan Debitur
                               sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan atau sesuatu tambahan daripadanya tidak benar mengenai
                               hal yang oleh Bank dianggap penting
                           5) Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                               keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (sirseance van betaling) kepada instansi
                               yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada instansi yang berwenang atau tidak
                               membayar utangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab
                               apapun tidak berhak lagi menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                               tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
                               berwenang
                           6) Bilamana harta kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
                           7) Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                               solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                           8) Bilamana Debitur meninggal dunia dan/atau ditaruh di bawah pengampuan dan atau dinyatakan pailit
                           9) Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
                               hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
                               baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian
                               rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur
                               kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                           10) Debitur lalai untuk mengasuransikan dan/atau menyuruh pemilik untuk mengasuransikan atau
                               memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
                               hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
                               kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                           11) Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                               Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                           12) Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang
                               mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                               sebagai pihak yang meminjam atau menanggung atau menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau
                               pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian
                               tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi
                               harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu
                               pembayaran yang telah dilakukan




                                                                                                                                  144
Page 147
                               14) Debitur lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Akta
                                   Perjanjian Kredit No.128 dan/atau Akta Perjanjian Kredit No.129, dengan pembayaran semua pinjaman
                                   hutang dan kewajiban-kewajiban lain dari Debitur (cross default).
Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian    :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa

*)   :   SPP dan Bank Panin telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kredit sampai dengan 19 September 2022 berdasarkan Surat
         Persetujuan Fasilitas Saudara No. 041/SPPK/CRM/JSG/2021 tanggal 27 September 2021. Saat ini, dokumen perpanjangan Perjanjian
         Kredit sedang dalam proses penandatanganan.

Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 25 tanggal 6 April 2017 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH,, Notaris
di Jakarta, berikut segala perubahan-perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:

Para Pihak                 :   Debitur: PT Sinar Puspapersada
                               Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan            :   Fasilitas Kredit Pinjaman Berulang 2 (PB 2) sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar Rupiah)
                               Bunga 10.75% per tahun
Jangka Waktu               :   19 September 2022*)
Jaminan                    :   Pemberian Hak Tanggungan tingkat pertama atas sebidang tanah:
                               1. SHGB No.2176/Lebak Bulus, terdaftar atas nama PT Inti Gria Perwira seluas 10.446 m2
                               2. SHGB No.401/Jajartunggal, terdaftar atas nama PT Intiland Grande seluas 20.205 M2
                               3. SHGB No,556/Jajartunggal terdaftar atas nama PT Intiland Grande, seluas 4.516 M2
                               4. SHGB No.20/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.800 M2
                               5. SHGB No.25/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 13.415 M2
                               6. SHGB No.31/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 7.928 M2
                               7. SHGB No.33/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 8.097 M2
                               8. SHGB No.34/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 14.873 M2
                               9. SHGB No.36/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.125 M2
                               10. SHGB No.38/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 16.177 M2
                               11. SHGB No.40/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 22.531 M2
Hal-hal    yang    Perlu   :   1) Mempergunakan uang pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk Tambahan Modal Kerja untuk
dilakukan oleh Debitur               pembangunan untuk kompleks perumahan Lion Air dan New Cluster Forest 2 di Komplek Talaga Bestari
(Affirmative Covenants)        2) Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                     pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                     siapapun juga
                               3) Membayar semua kewajiban pajak dan beban beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
                                     sebagaimana mestinya
                               4) Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
                               5) Mengizinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu (waktu) yang layak (sebagaimana ditetapkan
                                     oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Debitur) untuk masuk kedalam Bangunan yang dijaminkan
                                     kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
                               6) Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
                                     usaha Debitur yang menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
                                     dari fasilitas ini
                               7) Menyerahkan kepada Bank fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
                               8) Mengasuransikan:
                                     Bangunan yang dijaminkan pada perusahaan asuransi perseroan terbatas PT Multi Artha Guna atau
                                     perseroan terbatas PT Panin Insurance hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank antara
                                     lain dengan syarat bahwa Bank adalah pihak yang berhak untuk menagih/menuntut dan menerima ganti
                                     rugi asuransi dari perusahaan asuransi (klausula bank untuk keuntungan bank) dan selanjutnya
                                     mempergunakan/memperhitungkan uang ganti kerugian asuransi tersebut dengan segala hutang
                                     (hutang) Debitur kepada Bank karena sebab apapun juga
                               9) Membayar penalty 2% (dua persen) dari plafon fasilitas kredit bilamana Debitur melunasi fasilitas kredit
                                     ini disebabkan oleh karena Debitur di take over oleh Bank lain
                               10) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir tahun selambat-lambatnya 180
                                     (seratus delapan puluh) hari setelah akhir periode.
                               11) Debitur wajib menyerahkan laporan persediaan barang (inventory) setiap semester selambat-
                                     lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode
Pembatasan-                :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative           1) Meminjam dari meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan usaha
Covenants)                           sehari-hari dari Debitur
                               2) Bertindak sebagai penjamin (borg) atas hutang pihak ketiga
                               3) Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan Bangunan
                                     yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga
Cidera Janji               :   1) Tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh
                                     Debitur kepada Bank




                                                                                                                                      145
Page 148
                                2)  Bilamana sesuatu jumlah jutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
                                    Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
                                    Perjanjian Kredit
                                3) Debitur lalai membayar tagihan-tagihan Bank baik bunga, provisi, dan biaya-biaya lain pada dan
                                    menurut cara yang ditentukan dalam dan berdasarkan Perjanjian Kredit
                                4) Pernyataan, surat, keterangan/dokumen-dokumen lain yang diberikan Debitur sehubungan dengan
                                    Perjanjian Kredit dan atau sesuatu tambahan daripadanya tidak benar mengenai hal yang oleh Bank
                                    dianggap penting
                                5) Debitur memohon penundaan pembayaran atau menurut pendapat Bank dari lain-lain hal ternyata
                                    Debitur tidak mampu membayar hutang-hutang, dinyatakan pailit atau karena sebab apapun juga tidak
                                    berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya baik seluruhnya atau sebagian
                                6) Debitur oleh karena apapun juga menghentikan usahanya
                                7) Harta kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita pihak lain atau tersangkut perkara di depan
                                    Pengadilan/Instansi Pemerintahan lainnya
                                8) Debitur menurut Bank berada dalam keadaan lalai, tidak dapat/tidak memenuhi sebagaimana mestinya
                                    ketentuan dalam Perjanjian Kredit dan/atau sesuatu tambahan daripadanya lain dari pada yang tersebut
                                    di atas bila terjadi kealpaan atau pelanggaran menurut syarat-syarat yang diuraikan dalam salah satu
                                    akta pemberian jaminan
                                9) Debitur tidak memenuhi kewajibannya tersebut dalam perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga
                                    sehingga dapat mengakibatkan suatu tagihan dari pihak ketiga terhadap Debitur dapat ditagih sebelum
                                    waktunya
                                10) Debitur melakukan/terlibat dalam perbuatan Pidana atau terlibat dalam peristiwa Pidana/Pelanggaran
                                    hukum lainnya dan/atau kejadian-kejadian apapun yang menurut pendapat Bank akan dapat
                                    mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tersebut dalam atau berdasarkan
                                    Perjanjian Kredit dan/atau sesuatu tambahan daripadanya dan/atau akta pemberian jaminan dan/atau
                                    perjanjian perpanjangan
                                11) Debitur menyewa/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan
                                    Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga tanpa
                                    persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
                                12) Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
                                    Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang baik untuk
                                    sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa
                                13) Debitur lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi Bangunan sesuai dengan syarat-
                                    syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                                14) Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian lain yang mengenai atau
                                    berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah sebagai pihak yang
                                    meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut
                                    mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk
                                    menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
                                    atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
                                    yang telah dilakukan
                                15) Debitur dilikuidasi/bubar/dalam keadaan pailit
                                16) Debitur lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam akta ini dan
                                    atau Perjanjian Kredit No.129, Perjanjian Kredit No.128 dengan pembayaran semua pinjaman hutang
                                    dan kewajiban-kewajiban lain dari Debitur (cross default)
 Hukum Yang Berlaku        :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian   :    Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 Sengketa

 *)   :   SPP dan Bank Panin telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kredit sampai dengan 19 September 2022 berdasarkan Surat
          Persetujuan Fasilitas Saudara No. 041/SPPK/CRM/JSG/2021 tanggal 27 September 2021. Saat ini, dokumen perpanjangan Perjanjian
          Kredit sedang dalam proses penandatanganan.

PT Perkasalestari Utama

 Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 23 tanggal 25 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH., Notaris di
 Jakarta berikut seluruh perubahan-perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:

 Para Pihak                :    Debitur: PT Perkasalestari Utama
                                Kreditur: PT Bank Victoria International Tbk
 Maksud & Tujuan           :    Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)

                                Bunga 10,5% per tahun
 Jangka Waktu              :    25 Juni 2023*)
 Jaminan                   :    Tanah kosong di Jl Aeropolis, Neglasari, Tangerang, Banten dengan bukti kepemilikan sebagai berikut: SHGB
                                No.00208 seluas 3.022 M2, SHGB No.00230 seluas 868 M2, SHGB No.00254 seluas 29.136 M2, SHGB
                                No.00259 seluas 2.719 M2, SHGB No.00261 seluas 2.223 M2, seluruhnya terdaftar atas nama PT
                                Perkasalestari Permai




                                                                                                                                     146
Page 149
Hal-hal    yang    Perlu   :   1)  Mempergunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan pemberian kredit
dilakukan oleh Debitur         2)  Mengaktifkan rekening giro milik Debitur yang ada pada Bank
(Affirmative Covenants)        3)  Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit ini
                               4)  Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran lainnya
                               5)  Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia
                               6)  Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur
                                   dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                   peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya
                               7) Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
                                    a. Perkara perdata yang melibatkan Debitur
                                    b. Perkara yang terjadi antara Debitur dan instansi Pemerintah
                               8) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas usaha
                                   dan keuangan Debitur
                               9) Debitur memberikan fasilitas kepada Bank untuk dapat melakukan kunjungan kepada Debitur dan hal-
                                   hal yang terkait dengan pinjaman minimal 1 (satu) kali dalam setahun
                               10) Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Debitur dalam
                                   menjalankan usahanya
                               11) Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang terhutang oleh
                                   Debitur kepada Bank melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan
                               12) Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh akuntan publik
                                   independent selambat-lambatnya dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari setelah tanggal
                                   neraca
                               13) Menyerahkan laporan keuangan in-house yang telah ditandatangani oleh Direksi dan di cap perusahaan
                                   setiap 6 (enam) bulan dan wajib diserahkan maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal pelaporan
                               14) Menjaga rasio antara nilai jaminan dengan fasilitas kredit sesuai dengan kesepakatan yang telah
                                   ditetapkan oleh pihak Bank
                               15) Mengalihkan Banker’s Clause dari asuransi existing ke Bank
                               16) Mengasuransikan jaminan menggunakan asuransi rekanan Bank berikut dengan Banker’s Clausenya
                                   kepada Bank setelah jangka waktu asuransi existing berakhir
                               17) Melakukan penilaian ulang atas Jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai independent
                                   yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 (dua) tahun sekali atasu
                                   baiay dari Debitur dengancatatan kolektabilitas pinjaman “lancar” (kol 1). Apabila terdapat penurunan
                                   kualitas kolektabilitas pinjaman maka harus dilakukan penilaian minimal 1 (satu) tahun sekali dan untuk
                                   pertama kalinya maksimal 1 (satu) bulan setelah pengikatan kredit.
                               18) Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 (enam) bulanan mengenai perkembangan bisnis,
                                   kinerja keuangan, struktur kepemilikan, prospek bisnis serta analisa kelayakan agunan yang dijaminkan
                               19) Mensubordinasikan hutang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
                                   dikemudian hari yang akan dituangkan dalam perjanjian subordinasi
Pembatasan-                :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative           1) Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
Covenants)                         sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit berikut perubahannya
                               2) Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta kekayaan
                                   Debitur kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari
                               3) Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah anggaran dasar
                                   perusahaan, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham
                               4) Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain dan/atau
                                   menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain kecuali yang telah ada pada saat
                                   fasilitas kredit ini diberikan
                               5) Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham
                               6) Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi
                                   kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang saham
                               7) Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah hutang
                                   Debitur kepada Bank
                               8) Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
                                   usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini
                               9) Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada Pengadilan Niaga
                               10) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
                                   kepada pihak lain
                               11) Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
                                   kegiatan operasional sehari-hari
Cidera Janji               :   1) Debitur lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul
                                   atas diberikannya fasilitas kredit oleh Bank
                               2) Debitur lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan dengan
                                   persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan atau dokumen perjanjian lainnya berdasarkan
                                   perjanjian ini termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta professional lainnya yang merupakan
                                   tanggungan Debitur
                               3) Debitur melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit
                               4) Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitur dan/atau
                                   Pemilik tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan dan atau menimbulkan penafsiran yang
                                   berbeda-beda (misleading)




                                                                                                                                      147
Page 150
                                5)  Debitur dan/atau Pemilik lalai untuk melengkapi dokumen, keterangan dan/atau data yang secara wajar
                                    diminta oleh Bank sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit berikut dengan
                                    perubahannya
                                6) Debitur tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh tempo, memulai negosiasi dengan
                                    satu atau lebih bank lain dengan maksud untuk penjadwalan ulang atau Debitur menempuh jalur hukum
                                    atau jalan lain untuk membubarkan perusahaan atau melakukan reorganisasi
                                7) Atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan Debitur diambil alih
                                    atau dinasionalisasikan
                                8) Debitur menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha lainnya
                                9) Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar secara sukarela atai tidak sukarela menjadi
                                    tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan
                                10) Debitur tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit termasuk
                                    perubahannya
                                11) Terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitur atau perubahan lainnya yang
                                    menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur memenuhi seluruh kewajibannya
                                12) Debitur lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam Perjanian Kredit
                                    berikut seluruh perubahannya
                                13) Debitur tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross default)
                                14) Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
                                    Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang baik untuk
                                    sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa
                                    sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur kepada
                                    Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                15) Debitur dan/atau Pemilik menjaminkan, menggadaikan atau menyewakan Tanah dan Bangunan yang
                                    telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak ketiga manapun juga tanpa
                                    persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
                                16) Debitur lalain untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi atas Bangunan yang menjadi
                                    jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan
                                    Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                                    untuk jumlah dan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
                                17) Terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas Bangunan yang
                                    diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                18) Rekening koran/giro Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
                                19) Debitur lalai dan/atau melanggar ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit No.24 dan/atau
                                    Akta No.23
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 Sengketa

 *)   :   PLU dan Bank Victoria telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kredit sampai dengan 25 Juni 2023 berdasarkan Surat
          Takeover Fasilitas dan Restrukturisasi Covid19 Ketiga No. 060/SPK/CBG-VIC/IV/22 tanggal 25 April 2022. Saat ini, dokumen
          perpanjangan Perjanjian Kredit sedang dalam proses penandatanganan.

Berdasarkan Surat PT Bank Victoria International Tbk. Nomor 113/CBG-VIC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Surat Persetujuan atas
Perubahan Anggaran Dasar PLU, Bank Victoria pada prinsipnya telah menyetujui pengesampingan terkait permohonan persetujuan terlebih
dahulu kepada Bank Victoria untuk mengubah susunan direksi dan komisaris serta peningkatan modal sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 45 tanggal 31 Maret 2022.

 Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 24 tanggal 25 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH., Notaris di
 Jakarta, berikut seluruh perubahan-perubahannya dengan rincian sebagai berikut:

 Para Pihak                 :   Debitur: PT Perkasalestari Utama
                                Kreditur: PT Bank Victoria International Tbk
 Maksud & Tujuan            :   Fasilitas Kredit Fixed Loan (FL) seluruhnya berjumlah Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar)

                                Bunga 10,5% per tahun
 Jangka Waktu               :   25 Juni 2027*)
 Jaminan                    :   Tanah kosong di Jl Aeropolis, Neglasari, Tangerang, Banten dengan bukti kepemilikan sebagai berikut: SHGB
                                No.00208 seluas 3.022 M2, SHGB No.00230 seluas 868 M2, SHGB No.00254 seluas 29.136 M2, SHGB
                                No.00259 seluas 2.719 M2, SHGB No.00261 seluas 2.223 M2, seluruhnya terdaftar atas nama PT
                                Perkasalestari Permai
 Hal-hal    yang    Perlu   :    1) Mempergunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan pemberian kredit
 dilakukan oleh Debitur         2) Mengaktifkan rekening giro milik Debitur yang ada pada Bank
 (Affirmative Covenants)        3) Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit ini
                                4) Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran lainnya
                                5) Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia
                                6) Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur
                                     dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                     peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya




                                                                                                                                      148
Page 151
                           7)  Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
                                c. Perkara perdata yang melibatkan Debitur
                                d. Perkara yang terjadi antara Debitur dan instansi Pemerintah
                           8) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas usaha
                               dan keuangan Debitur
                           9) Debitur memberikan fasilitas kepada Bank untuk dapat melakukan kunjungan kepada Debitur dan hal-
                               hal yang terkait dengan pinjaman minimal 1 (satu) kali dalam setahun
                           10) Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Debitur dalam
                               menjalankan usahanya
                           11) Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang terhutang oleh
                               Debitur kepada Bank melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan
                           12) Menuerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh akuntan publik
                               independent selambat-lambatnya dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari setelah tanggal
                               neraca
                           13) Menyerahkan laporan keuangan in-house yang telah ditandatangani oleh Direksi dan di cap perusahaan
                               setiap 6 (enam) bulan dan wajib diserahkan maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal pelaporan
                           14) Menjaga rasio antara nilai jaminan dengan fasilitas kredit sesuai dengan kesepakatan yang telah
                               ditetapkan oleh pihak Bank
                           15) Mengalihkan Banker’s Clause dari asuransi existing ke Bank
                           16) Mengasuransikan jaminan menggunakan asuransi rekanan Bank berikut dengan Banker’s Clausenya
                               kepada Bank setelah jangka waktu asuransi existing berakhir
                           17) Melakukan penilaian ulang atas Jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai independent
                               yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 (dua) tahun sekali atau biaya
                               dari Debitur dengan catatan kolektabilitas pinjaman “lancar” (kol 1). Apabila terdapat penurunan
                               kualitas kolektabilitas pinjaman maka harus dilakukan penilaian minimal 1 (satu) tahun sekali dan untuk
                               pertama kalinya maksimal 1 (satu) bulan setelah pengikatan kredit.
                           18) Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 (enam) bulanan mengenai perkembangan bisnis,
                               kinerja keuangan, struktur kepemilikan, prospek bisnis serta analisa kelayakan agunan yang dijaminkan
                           19) Mensubordinasikan hutang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
                               dikemudian hari yang akan dituangkan dalam perjanjian subordinasi
Pembatasan-            :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative       1) Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
Covenants)                     sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit berikut perubahannya
                           2) Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta kekayaan
                               Debitur kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari
                           3) Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah anggaran dasar
                               perusahaan, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham
                           4) Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain dan/atau
                               menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain kecuali yang telah ada pada saat
                               fasilitas kredit ini diberikan
                           5) Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham
                           6) Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi
                               kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang saham
                           7) Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah hutang
                               Debitur kepada Bank
                           8) Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
                               usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini
                           9) Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada Pengadilan Niaga
                           10) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
                               kepada pihak lain
                           11) Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
                               kegiatan operasional sehari-hari
Cidera Janji           :    1) Debitur lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul
                               atas diberikannya fasilitas kredit oleh Bank
                           2) Debitur lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan dengan
                               persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan atau dokumen perjanjian lainnya berdasarkan
                               perjanjian ini termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta professional lainnya yang merupakan
                               tanggungan Debitur
                           3) Debitur melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit
                           4) Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitur dan/atau
                               Pemilik tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan dan atau menimbulkan penafsiran yang
                               berbeda-beda (misleading)
                           5) Debitur dan/atau Pemilik lalai untuk melengkapi dokumen, keterangan dan/atau data yang secara wajar
                               diminta oleh Bank sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit berikut dengan
                               perubahannya
                           6) Debitur tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh tempo, memulai negosiasi dengan
                               satu atau lebih bank lain dengan maksud untuk penjadwalan ulang atau Debitur menempuh jalur hukum
                               atau jalan lain untuk membubarkan perusahaan atau melakukan reorganisasi
                           7) Atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan Debitur diambil alih
                               atau dinasionalisasikan




                                                                                                                                  149
Page 152
                                8)  Debitur menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha lainnya
                                9)  Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar secara sukarela atai tidak sukarela menjadi
                                    tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan
                                10) Debitur tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit termasuk
                                    perubahannya
                                11) Terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitur atau perubahan lainnya yang
                                    menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur memenuhi seluruh kewajibannya
                                12) Debitur lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam Perjanian Kredit
                                    berikut seluruh perubahannya
                                13) Debitur tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross default)
                                14) Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
                                    Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang baik untuk
                                    sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa
                                    sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur kepada
                                    Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                                15) Debitur dan/atau Pemilik menjaminkan, menggadaikan atau menyewakan Tanah dan Bangunan yang
                                    telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak ketiga manapun juga tanpa
                                    persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
                                16) Debitur lalain untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi atas Bangunan yang menjadi
                                    jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan
                                    Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
                                    untuk jumlah dan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
                                17) Terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas Bangunan yang
                                    diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
                                18) Rekening koran/giro Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
                                20) Debitur lalai dan/atau melanggar ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit No.24 dan/atau
                                    Akta No.23
 Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 Sengketa

 *)   :   PLU dan Bank Victoria telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kredit sampai dengan 25 Juni 2027 berdasarkan Surat
          Takeover Fasilitas dan Restrukturisasi Covid19 Ketiga No. 060/SPK/CBG-VIC/IV/22 tanggal 25 April 2022. Saat ini, dokumen
          perpanjangan Perjanjian Kredit sedang dalam proses penandatanganan.

Berdasarkan Surat PT Bank Victoria International Nomor 113/CBG-VIC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Surat Persetujuan atas Perubahan
Anggaran Dasar PLU, Bank Victoria pada prinsipnya telah menyetujui pengesampingan terkait permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada
Bank Victoria untuk mengubah susunan direksi dan komisaris serta peningkatan modal sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Nomor 45 tanggal 31 Maret 2022.

 Akta Pembiayaan Investasi Dengan Prinsi Murabahah Nomor 42 tanggal 14 Agustus 2019 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH., Notaris
 di Jakarta

 Para Pihak                 :   Nasabah: PT Perkasalestari Utama
                                Kreditur: PT Bank Victoria Syariah
 Maksud & Tujuan            :   Fasilitas Pembiayaan Investasi dengan Prinsip Murabahah sebesar Rp30.000.000.000,00

                                Margin keuntungan sebesar Rp10.950.000.000,00
 Jangka Waktu               :   14 Agustus 2027
 Jaminan                    :   SHGB No.228/Neglasari terdaftar atas nama PT Perkasalestari Permai seluas 11.609 M2 terletak di Jalan
                                Aeropolis, Neglasari, Tangerang, Banten
 Hal-hal    yang    Perlu   :   1) Menggunakan fasilitas pembiayaan sesuai dengan tujuan pemberian pembiayaan yang dimohon
 dilakukan oleh Debitur              Nasabah
 (Affirmative Covenants)        2) Membayar semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas pembiayaan ini
                                3) Mendahulukan pembayaran pembiayaan kepada Bank dari pembayaran-pembayaran lainnya
                                4) Membayar semua kewajiban pajak dan beban beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                5) Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi kelancaran Nasabah
                                     dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Akad pembiayaan termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                     peristiwa kebakaran kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya
                                6) Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang perkara perdata yang melibatkan
                                     Nasabah dan/atau perkara dengan instansi Pemerintah, kejadian atau peristiwa yang dapat
                                     mempengaruhi kelangsungan usaha Nasabah dan perubahan susunan direksi dan komisaris dan
                                     peningkatan modal perseroan
                                7) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas usaha
                                     dan keuangan Nasabah
                                8) Melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui Kantor Jasa Penilai Publik
                                     independent yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 (dua) tahun
                                     sekali untuk Nasabah lancar dan 1 (satu) tahun sekali untuk Nasabah tidak lancar atau biaya dari
                                     Nasabah




                                                                                                                                      150
Page 153
                               9)  Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Nasabah dalam
                                   menjalankan usahanya
                               10) Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan public independent selambat-
                                   lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal laporan
                               11) Menyerahkan laporan keuangan intern perusahaan per semester maksimal 60 hari setelah akhir
                                   semester
 Pembatasan-               :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Nasabah tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
 pembatasan (Negative          1) Menggunakan fasilitas pembiayaan yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
 Covenants)                        sebelumnya sesuai Akad Pembaiayaan
                               2) Melakukan merger, akuisisi dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hal atas harta
                                   kekayaan Nasabah kecuali yang berhubungan dengan bidang usahanya
                               3) Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah anggaran dasar
                                   perusahaan tertutam tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham
                               4) Mengikatkan diri sebagai penjamin (corporate guarantee) terhadap pihak lain dan atau menjaminkan
                                   harta kekayaan Nasabah untuk kepentingan pihak lain kecuali yang telah ada pada saat fasilitas
                                   pembiayaan ini diberikan
                               5) Melakukan pelunasan pembiataan pemegang saham/afiliasi
                               6) Memperoleh pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja ataupun
                                   investasi, kecuali dalam rangka transaksi dagangan yang lazim atau pembiayaan subordinasi dari
                                   pemegang saham
                               7) Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah
                                   angsuran pembiayaan Nasabah kepada Bank
                               8) Melakukan investasi lainnya dan atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
                                   usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini
                               9) Mengajukan permohonan kepailitan dan atau penundaan kepada Pengadilan Niaga
                               10) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan atau kewajiban Nasabah berdasarkan perjanjian
                                   pembiayaan kepada pihak lain
                               11) Memberikan pembiayaan kepada pihak lain kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau
                                   kegiatan operasional sehari-hari pembiayaan
 Cidera Janji              :   1) Nasabah lalai dan/atau tidak dan/atau gagal memenuhi satu atu lebih kewajiban sebagaimana
                                   ditentukan dalam Akad ini
                               2) Nasabah lalai melakukan kewajiban pembayran angsuran pada tanggal jatuh tempo angsuran
                               3) Nasabah lalai dalam pembayaran pokok atau angsuran dan biaya serta biaya lainnya yang timbul atas
                                   diberikannya fasilitas oleh Bank
                               4) Kelalaian Nasabah untuk membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan
                                   dengan persiapan dan penandatanganan perjanjian ini dan atau dokumen perjanjian lainnya
                                   berdasarkan Akad ini termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta professional lainnya yang merupakan
                                   tanggungan Nasabah
                               5) Nasabah melanggar ketentuan yang diatur dalam negative covenant dan atau ketentuan yang diatur
                                   dalam affirmative covenant
                               6) Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Nasabah, Pemilik
                                   dan Penjamin tidak benar dan atau tidak sesuai dengan kenyataan dan atau menimbulkan penafsiran
                                   yang berbeda-beda (misleading)
                               7) Kelalaian Nasabah, Pemilik dan Penjamin lalai untuk melengkapi dokumen, keterangan dan/atau data
                                   yang secara wajar diminta oleh Bank sesuai dan sebagaimana dimaksud dalam Akad
                               8) Nasabah menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha lainnya
                               9) Nasabah dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar atau secara sukarela atau tidak sukarela
                                   menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan
                               10) Nasabah tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam Akad termasuk perubahan-
                                   perubahannya
                               11) Nasabah lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam Akad
                               12) Nasabah tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross default)
 Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian   :   Kantor Panitera Pengadilan Agama
 Sengketa

 *)   :   PLU dan Bank Victoria telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kredit sampai dengan 14 Agustus 2027 berdasarkan Surat
          Takeover Fasilitas dan Restrukturisasi Covid19 Ketiga No. 060/SPK/CBG-VIC/IV/22 tanggal 25 April 2022. Saat ini, dokumen
          perpanjangan Perjanjian Kredit sedang dalam proses penandatanganan.

Berdasarkan Surat PT Bank Victoria International Tbk. Nomor 113/CBG-VIC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Surat Persetujuan atas
Perubahan Anggaran Dasar PLU, Bank Victoria pada prinsipnya telah menyetujui pengesampingan terkait permohonan persetujuan terlebih
dahulu kepada Bank Victoria untuk mengubah susunan direksi dan komisaris serta peningkatan modal sebagaimana tercantum dalam Akta No.
45 Tahun 2022.

 Akta Perjanjian Kredit dengan memakai Jaminan Nomor 4 tanggal 1 November 2019 yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH.,
 MKn.

 Para Pihak                :   Debitur: PT Perkasalestari Utama




                                                                                                                                      151
Page 154
                               Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan            :   Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap Modal Angsuran sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah)

                               Bunga 10,75%
Jangka Waktu               :   1 November 2024
Jaminan                    :   SHGB No.18/Wanakerta yang terdaftar atas nama PT Sinar Puspapersada seluas 67.860 M2 yang terletak di
                               Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Pasarkemis, Kelurahan Wanakerta
Hal-hal    yang    Perlu   :   1) Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk modal kerja
dilakukan oleh Debitur         2) Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Akta ini dari pembayaran
(Affirmative Covenants)             lainnya yang wajib dibayar oleh Debitur
                               3) Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                               4) Menjaga perputaran rekening Debitur di Bank secara aktif
                               5) Mengizinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk memeriksa Bangunan yang
                                    dijaminkan kepada Bank
                               6) Mengasuransikan bangunan yang dijaminkan
                               7) Memberitahukan tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada Debitur atau
                                    menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar Bunga
                               8) Menyrahkan fotocopy setiap pembaharuan izin
                               9) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
                                    setelah tanggal laporan
                               10) Penjualan Gudang kepada customer yang dilakukan secara kredit Bank diprioritaskan pembaiayaan
                                    melalui Bank
                               11) Debitur wajib menyerahkan rekap penjualan Gudang new technopark setiap 3 bulan sekali
Pembatasan-                :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative           1) Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
Covenants)                          usaha sehari-hari Debitur
                               2) Bertindak sebagai penjamin (borg) atas hutang pihak ketiga
                               3) Menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan kepada Bank lain atau pihak ketiga manapun juga
                                    Tanah dan Bangunan yang telah dijaminkan kepada Bank untuk fasilitas kredit ini
Cidera Janji               :   1) Antara Debitur dan Bank tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-biaya
                                    yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
                               2) Debitur 3 (tiga) kali menunggak angsuran
                               3) Menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-syarat lain
                                    dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat
                                    yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan perjanjian kredit
                               4) Sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam perjanjian kredit dan atau
                                    dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian kredit ternyata tidak benar atau tidak
                                    sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal hal yang oleh Bank dianggap penting
                               5) Debitur berdasarkan perjanjian kredit mengajukan permohonan untuk dinyataan dalam keadaan pailit
                                    atau penundaan pembayaran hutang-hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar
                                    hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih atau dinyatakan pailit
                               6) Harta kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita pihak lain atau tersangkut perkara di depan
                                    pengadilan atau instansi pemerintah lainnya
                               7) Semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                                    solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
                               8) Debitur ditaruh dibawah pengampuan dan atau dinyatakan pailit
                               9) Izin usaha Debitur dicabut oleh instansi yang berwenang atau Debitur menghentikan usahanyanya
                               10) Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
                                    Debitur kepada Bank disita oleh instansi yang berwenang
                               11) Terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian ataupun seluruhnya atas bangunan yang
                                    diberikan sebagai jaminan
                               12) Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian lain
                               13) Rekening Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
                               14) Debitur menjual/mengoper/memindahtangankan atau menjaminkan tanah dan bangunan yang
                                    diberikan sebagai jmainan dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga
                               15) Debitur melakukan atau terlibat dalam perbuatan pidana atau pelanggaran hukum lainnya
                               16) Debitur menurut keputusan hakim atau menurut hukum tidak diperbolehkan menguasai atau mengurus
                                    harta bedanya atau dikenakan hukum penjara
                               17) Apabila Debitur menunggak pembayaran kewajiban baik hutang pokok, bunga dan kewajiban apapun
                                    kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh temponya wajib memberikan
                                    kuasa kepada Bank untuk memblokir rekening Debitur yang ditatausahakan di Bank
                               18) Memasang spandung dengan tulisan “dijual” dilokasi objek jaminan, Debitur berjanji tidak akan
                                    melepaskan spanduk tersebut tanpa izin tertulis dari Bank
Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian    :   Kantor Panitera Pengadilan Agama
Sengketa




                                                                                                                                      152
Page 155
PT Intiland Grande

 Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank KEB Hana Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 72 tanggal 15 Agustus 2018 yang dibuat
 dihadapan Evy Retno Budiarti, SH., Notaris di Surabaya, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.
 204/RC19/HO/XI/2021 tanggal 16 November 2021 yang dibuat di bawah tangan.
 Para Pihak                :    Debitur: PT Intiland Grande
                                Kreditur: PT Bank KEB Hana Indonesia
 Maksud & Tujuan           :    Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
                                 a.   Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
                                 b. Working Capital Installment 4 dengan plafond kredit sebesar Rp44.337.989.456,05 (empat puluh
                                      empat miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus
                                      lima puluh enam Rupiah koma nol lima sen);

                                 Bunga: 11% per-tahun
 Jangka Waktu               :    15 Agustus 2023 (untuk Pinjaman Rekening Koran)*)
                                 25 April 2024 (Working Capital Installment 4)

                                 *) IG telah menandatangani perubahan perjanjian kredit untuk perpanjangan fasilitas Pinjaman Rekening
                                 Koran dan saat ini sedang menunggu untuk ditandatangani oleh PT Bank KEB Hana Indonesia.
 Jaminan                    :    1. Tanah kosong dengan SHGB No. 7364/Babatan atas nama PT Kinerja Lancar Serasi, yang terletak di Jalan
                                     Raya Mayjend Yono Suwoyo (Jalan Boulevard Famili Barat) Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota
                                     Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Telah dibebani dengan HT Peringkat I berdasarkan SHT I Nomor
                                     4320/2018 tanggal 28 Agustus 2018 senilai Rp180.000.000.000; dan
                                 2. Piutang Dagang (Account Receivables) milik PT Intiland Grande sebesar 110% dari total plafond fasilitas
                                     kredit Working Capital Installment. Telah diikat dengan Fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia No.
                                     015/FDC/SBY/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp154.000.000.000,00.
 Hal-hal yang Perlu         :     1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, selama berlangsungnya Perjanjian ini, Debitur wajib memberikan
 dilakukan oleh Debitur                 kepada Bank Salinan laporan keuangan yang tidak diaudit untuk periode 6 (enam) bulan pertama dari
 (Affirmative Covenants)                setiap tahun fiskal, dan laporan keuangan auditan untuk setiap tahun fiskal apabila laporan tersebut
                                        sudah tersedia tetapi dalam hal apapun tidak boleh lewat dari 90 (sembilan puluh) hari kalender
                                        setelah penutupan tahun fiskal untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, dan tidak boleh lewat 180
                                        (seratus delapan puluh) hari kalender setelah ditutupnya tahun fiskal untuk laporan keuangan auditan,
                                        dan informasi lainnya berkenaan dengan keadaan keuangan dan kegiatan usaha Debitur yang dari
                                        waktu ke waktu diminta secara wajar oleh Bank.
                                  2. Debitur wajib membayar dan melunasi semua pajak dan pungutan dari Pemerintah yang dikenakan
                                        kepada Debitur.
                                  3. Debitur wajib tetap mempertahankan kegiatan bisnisnya yang sekarang, dan izin usahanya, serta
                                        mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Debitur.
                                  4. Debitur wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
                                        Kerja setelah terjadinya hal-hal berikut ini:
                                         a.    Peristiwa Cidera Janji;
                                         b. adanya perkara di pengadilan atau arbitrase, permohonan pailit terhadap Debitur atau
                                               Penjamin oleh pihak lain;
                                         c.    hal-hal lainnya yang telah menimbulkan atau mungkin akan menimbulkan efek sangat material
                                               terhadap keadaan keuangan atau kemampuan Debitur untuk membayar, apabila jatuh tempo,
                                               semua jumlah yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini;
                                         d. kerusakan, kerugian atau musnahnya harta kekayaan milik Debitur atau Penjamin yang
                                               dijaminkan di Bank.
                                  5. Debitur wajib menggunakan Fasiltas Kredit sepenuhnya untuk tujuan tersebut dalam Pasal 3
                                        Perjanjian.
                                  6. Debitur dengan ini mengizinkan Bank atau pihak yang ditunjuk Bank untuk setiap saat memeriksa
                                        Jaminan. Debitur akan memberikan bantuan sepenuhnya kepada Bank atau pihak yang ditunjuk Bank
                                        untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut.
                                  7. Debitur memberikan hak kepada Bank untuk melakukan penilaian kembali atas Jaminan apabila
                                        dianggap perlu oleh Bank. Penilaian kembali atas Jaminan dilakukan oleh appraisal internal bank
                                        dan/atau appraisal independen. Seluruh biaya yang timbul dari penilaian kembali atas Jaminan ini
                                        dibebankan kepada Debitur.
                                  8. Debitur wajib membayar semua biaya yang bersangkutan dengan penagihan utang Debitur kepada
                                        Bank berdasarkan Perjanjian ini dan perjanjian pengikatan jaminan, baik di dalam maupun di luar
                                        pengadilan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penagihannya apabila Bank menyerahkan
                                        penagihan dan penjualan Jaminan kepada pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan
                                        yang berlaku, biaya pengacara/penasehat hukum, biaya pengosongan jaminan.
                                  9. Debitur wajib memberikan kepada Bank semua dokumen-dokumen dan surat-surat, dan melakukan
                                        semua tindakan yang diperlukan oleh Bank guna melaksanakan transaksi yang tercantum dalam
                                        Perjanjian ini.
                                  10. Debitur, Direksi dan anggota Dewan Komisaris serta Pemegang Saham Debitur, semua atau masing-
                                        masing wajib membayar dan melunasi semua pajak dan pungutan dari Pemerintah yang dikenakan
                                        kepada Debitur, sehingga tidak mempunyai sengketa hukum, tunggakan pajak atau kewajiban
                                        keuangan lainnya yang dapat mempengaruhi jalannya usaha.




                                                                                                                                         153
Page 156
                            11. Debitur wajib melakukan pemasangan asuransi atas Jaminan milik Debitur di Bank secara Property All
                                  Risk (PAR) pada perusahaan asuransi rekanan Bank dan wajib dilengkapi Banker’s Clause Bank.
                            12. Debitur wajib menempatkan dana mengendap (sinking fund) sebesar 1x (satu kali) angsuran di
                                  rekening milik Debitur di Bank.
                            13. Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited maksimal 6 (enam) bulan setelah periode tahun
                                  terkait berakhir.
                            14. Debitur wajib menginformasikan kepada Bank secara tertulis sebelum membagi dividen atau
                                  melakukan distribusi atas pendapatan lainnya kepada pemegang sahamnya, dan setiap saat Debitur
                                  berencana menerbitkan surat berharga obligasi/sukuk.
                            15. Debitur wajib melampirkan laporan AR & Aging AR setiap 3 bulan sekali dengan mencantumkan
                                  informasi buyer name, alamat, telepon kantor, No. Invoice, Nominal AR, Jatuh Tempo AR, Lama
                                  Hubungan.
                            16. Debitur wajib menjaga Interest Coverage Ratio EBITDA dibandingkan dengan kewajiban bunga minimal
                                  1,5x untuk PT Intiland Development Tbk. (pemegang saham mayoritas Debitur).
                            17. Debitur wajib menjaga Debt to Equity Ratio total pinjaman dengan beban bunga dibandingkan dengan
                                  total modal maksimal 2,00x untuk PT Intiland Development Tbk. (pemegang saham mayoritas Debitur).
                            18. Debitur wajib menjaga kepemilikan saham PT Intiland Development Tbk. pada susunan pemegang
                                  saham Debitur sebesar lebih dari 50% (lima puluh persen) (baik secara langsung maupun tidak
                                  langsung).
                            19. Debitur wajib memberikan laporan secara tertulis kepada Bank dan wajib mendapatkan persetujuan
                                  tertulis terlebih dahulu dari Bank apabila memperoleh fasilitas kredit/pinjaman dari pihak lain atau
                                  kreditur lain.
                            20. Debitur wajib menerima petugas Bank yang melaksanakan kunjungan untuk penilaian aktivitas usaha.
                            21. Debitur wajib menyalurkan aktivitas keuangan usaha dan aktif bertransaksi melalui rekening Debitur
                                  di Bank minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari total pendapatan (revenue) atau secara prorate
                                  (prorate).
                            22. Debitur wajib menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
                            23. Debitur wajib menjaga saldo rekening koran/tabungan pada Bank untuk pembebanan bunga/angsuran
                                  minimum sejumlah 1 (satu) bulan.
                            24. Debitur wajib memberitahukan kepada Bank apabila melakukan perubahan Anggaran Dasar.
                            25. Debitur wajib memberikan laporan secara tertulis kepada Bank sebelum melakukan pembayaran
                                  dividen atau melakukan distribusi pendapatan lainnya kepada pemegang sahamnya dan setiap saat
                                  Debitur berencana untuk menerbitkan surat berharga obligasi/sukuk.
                             26. Bila di kemudian hari terjadi kerugian atau persoalan hukum maupun masalah keuangan yang dapat
                                   mempengaruhi jalannya usaha, khususnya kelancara pembayaran kewajiban kepada Bank, Debitur
                                   wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Bank, dan secepatnya melakukan tindakan
                                   perbaikan.
Pembatasan-            :   1. Debitur tidak melakukan penurunan modal dan perubahan pemegang saham mayoritas tanpa
pembatasan (Negative           persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
Covenants)                 2. Debitur wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank sebelum:
                               a. melakukan merger atau penggabungan dengan perusahaan lain manapun, atau
                               b. membeli atau dengan cara lain mendapatkan semua atau jumlah yang substansial aset atau saham
                                     perusahaan lain, atau
                               c. menjual, menyewakan, mengalihkan atua dengan cara lain menghapus semua atau sebagian besar
                                     dari hak milik atau hartanya, apakah melalui satu transaksi atau beberapa transaksi baik
                                     berhubungan atau tidak, atau
                           3. Debitur tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank dilarang untuk:
                               a. mengubah bentuk bangunan atau konstruksi Jaminan.
                               b. membebani lagi Jaminan dengan Hak Tanggungan, atau dengan sesuai jenis pembebanan lain
                                     apapun juga untuk keuntungan sesuatu pihak kecuali Bank.
                               c. menyewakan atau mengizinkan penempatan atau penggunaan maupun menguasakan Jaminan
                                     kepada pihak lain.
                           4. Debitur wajib memberikan laporan secara tertulis kepada Bank dan wajib mendapatkan persetujuan
                               tertulis terlebih dahulu dari Bank, apabila Jaminan milik Debitur di Bank disewakan kepada pihak ketiga
                               dan jangka waktu sewa yang diperkenankan adalah maksimal 2 (dua) tahun.
                           5. Debitur wajib memberikan laporan secara tertulis terlebih kepada Bank dan wajib mendapatkan
                               persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, apabila memperoleh fasilitas kredit / pinjaman dari pihak
                               lain atau kreditur lain.

Cidera Janji           :   Debitur dianggap telah cidera janji, apabila terjadi salah satu peristiwa tersebut di bawah ini:
                            1. Debitur terbukti melakukan penyimpangan atas tujuan kredit sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3
                                 Perjanjian ini.
                            2. Debitur tidak menyetujui perubahan suku bunga yang tercantum dalam Pasal 3 Perjanjian.
                            3. Debitur tidak melakukan pembayaran bunga dan pokok utang yang jatuh tempo, dengan ketentuan
                                 Debitur tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak jatuh tempo
                                 pembayaran tersebut. Jangka waktu dalam Pasal 9.13 Perjanjian menyimpang dari jangka waktu
                                 tersebut dalam Pasal 9.16 Perjanjian.
                            4. Pernyataan dan Jaminan Debitur dalam Pasal 7 tidak benar, atau tidak sesuai dengan fakta yang
                                 sebenarnya, dan Debitur tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
                                 kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari Bank mengenai hal tersebut diterima oleh Debitur.




                                                                                                                                    154
Page 157
                                    5.  Debitur mengajukan permohonan pailit atau penundaan pembayaran utang (surseance van betaling).
                                    6.  Debitur tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal-Pasal lainnya, dan Debitur tidak
                                        memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
                                        pemberitahuan tertulis dari Bank diterima oleh Debitur.
                                    7. Terjadi perubahan di dalam keadaan keuangan atau keadaan lain dari Debitur yang menurut pendapat
                                        Bank secara wajar bisa mengakibatkan suatu efek sangat material terhadap kemampuan Debitur untuk
                                        memenuhi semua kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
                                    8. Berdasarkan penilaian oleh penilai independen yang ditunjuk oleh Bank nilai Jaminan menjadi
                                        berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang cukup bagi Utang Debitur
                                        kepada Bank.
                                    9. Terdapat utang atau kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Debitur
                                        dengan pihak lain dan/atau Bank diluar Perjanjian ini, baik sekarang ataupun di kemudian hari, menjadi
                                        dapat ditagih pembayarannya dan sekaligus sebelum tanggal pembayaran yang telah ditetapkan.
                                    10. Kolektibilitas Debitur sesuai ketentuan Bank Indonesia digolongkan Kurang Lancar, Diragukan, atau
                                        Macet.
                                    11. Rekening Debitur atau anggota Direksi atau Dewan Komisaris Debitur tercantum dalam Daftar Hitam
                                        dan atau Kredit Macet Bank Indonesia.
                                    12. Salah satu anggota Direksi atau Dewan Komisaris Debitur dijatuhi hukuman penjara.
                                    13. Aset Debitur dikenakan penyitaan executorial atau penyitaan conservatoir.
                                    14. Debitur melakukan pembubaran dan likuidasi, menghentikan kegiatan usahanya, menjual atau dengan
                                        cara lain mengalihkan semua atau sebagian besar.
                                    15. Kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian beralih kepada pihak lain, musnah atau hilang, disita oleh
                                        instansi yang berwenang atau mendapat tuntutan dari pihak lain yang menimbulkan efek sangat
                                        material terhadap kemampuan Debitur untuk memenuhi semua kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                        ini.
Hukum Yang Berlaku            :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian       :    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa

Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank Mayapada Internasional, Tbk. berdasarkan Akta Surat Hutang No. 42 tanggal 9 Juli 2003 yang dibuat di
hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perjanjian Persesuaian No.
244/Pers/AOO/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 yang dibuat di bawah tangan.
Para Pihak               : Debitur: PT Intiland Grande
                             Kreditur: PT Bank Mayapada Internasional, Tbk.
Maksud & Tujuan          : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
                              a.   Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah);
                              b. Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD I) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar);
                              c.   Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah); dan
                              d. Pinjaman Tetap (PTX) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar).

                                  Bunga: 12% per-tahun
Jangka Waktu              :       16 Juli 2023
Jaminan                   :       8 bidang tanah di Provinsi Banten, Kota Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Karang Kepuh:
                                  1. Tanah dan bangunan seluas 1.985 m2 dengan SHGB No. 1//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.
                                  2. Tanah dan bangunan seluas 946 m2 dengan SHGB No. 2//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.
                                  3. Tanah dan bangunan seluas 1.293 m2 dengan SHGB No. 5//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.
                                  4. Tanah dan bangunan seluas 5.557 m2 dengan SHGB No. 8//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.
                                  5. Tanah dan bangunan seluas 2.763 m2 dengan SHGB No. 9//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.
                                  6. Tanah dan bangunan seluas 3.114 m2 dengan SHGB No. 16//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.
                                  7. Tanah dan bangunan seluas 8.694 m2 dengan SHGB No. 21//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.
                                  8. Tanah dan bangunan seluas 7.604 m2 dengan SHGB No. 22//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
                                      Indah.
                                  Yang telah dibebani Hak Tanggunan Peringkat I dengan Sertipikat HT Peringkat I No. 554/2020 tanggal 30
                                  Januari 2020, senilai Rp2.717.000.000,00.

                                  7 bidang tanah di Provinsi Banten, Kota Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Bojonegara:
                                  1. Tanah dan bangunan seluas 15.054 m2 dengan SHGB No. 14//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                     Indah.
                                  2. Tanah dan bangunan seluas 24.796 m2 dengan SHGB No. 15//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                     Indah.




                                                                                                                                          155
Page 158
                               3. Tanah dan bangunan seluas 6.241 m2 dengan SHGB No. 21/Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                  Indah.
                               4. Tanah dan bangunan seluas 7.126 m2 dengan SHGB No. 24//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                  Indah.
                               5. Tanah dan bangunan seluas 2.850 m2 dengan SHGB No. 27//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                  Indah.
                               6. Tanah dan bangunan seluas 5.433 m2 dengan SHGB No. 29//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                  Indah.
                               7. Tanah dan bangunan seluas 4.067 m2 dengan SHGB No. 28//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
                                  Indah.
                               Yang telah dibebani Hak Tanggunan Peringkat I dengan Sertipikat HT Peringkat I No. 553/2020 tanggal 30
                               Januari 2020, senilai Rp3.977.000.000,00.

 Hal-hal yang Perlu        :   Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan sebagai berikut:
 dilakukan oleh Debitur             a.   Apabila memiliki kekayaan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah), maka
 (Affirmative Covenants)                 wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit untuk setiap tahun fiskal berjalan kepada
                                         Kreditur selambat-lambatnya sebelum berakhirnya tahun fiskal berikutnya;
                                    b. Apabila memiliki kekayaan dibawah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah) maka
                                         wajib menyerahkan laporan keuangan internal akhir tahun kepada Kreditur serta laporan keuangan
                                         internal posisi triwulan terakhir.

                               Debitur wajib mengasuransikan atau memperpanjang jangka waktu asuransi atas Barang Jaminan, agar sesuai
                               dengan jangka waktu fasilitas-fasilitas tersebut.
 Pembatasan-               :   Kreditur secara sepihak membatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat perjanjian ini, apabila tanpa persetujuan
 pembatasan (Negative          tertulis dari Kreditur, Debitur dan/atau Pemberi Jaminan melakukan:
 Covenants)                          1. perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris serta susunan pemegang saham;
                                     2. penyertaan atau investasi pada perusahaan lain;
                                     3. pembagian keuntungan/dividen;
                                     4. penggadaian saham kepada pihak lain;
                                     5. penjaminan atas Barang Jaminan kepada pihak lain;
                                     6. pembubaran dan/atau penghentian usaha;
                                     7. penggabungan usaha/merger, akuisisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahaan lain, dan harus
                                           mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut di atas.

 Cidera Janji              :   Apabila Debitur tidak melaksanakan kewajibannya, maka Debitur dianggap lalai. Kelalaian tersebut cukup
                               dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditetapkan, sehingga tidak diperlukan lagi surat juru sita
                               ataupun surat-surat lain yang berkekuatan demikian. Untuk tiap hari kelalaian Debitur tersebut, Debitur wajib
                               membayar denda sebesar 36% pa (tiga puluh enam persen) per tahun, yang dibebankan oleh Kreditur, yang
                               dihitung dari jumlah yang terlambat dibayar oleh Debitur kepada Kreditur.
 Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian   :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 Sengketa


Berdasarkan surat dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (Bank Mayapada) Nomor 304/EXT/CB-BMI/VIII/2018 tanggal 13 Juli 2018 perihal
Permohonan Pembagian Dividen, Bank Mayapada memberikan persetujuan kepada PT Intiland Grande untuk melakukan pembagian dividen.

Berdasarkan surat dari Bank Mayapada Nomor 381/EXT/CB-BMI/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Persetujuan pengesampingan (Waiver),
Bank Mayapada memberikan persetujuan pengesampingan (waiver) terkait kewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
apabila melakukan perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan susunan pemegang saham.

 Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank MNC Internasional, Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 102 tanggal 26 Juli 2017 yang dibuat di
 hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan Ke-5 tanggal 16 Desember 2020
 No. 114/MB-IG/PT/Add/12/2020 yang dibuat di bawah tangan.
 Para Pihak                 : Debitur: PT Intiland Grande
                                Kreditur: PT Bank MNC Internasional, Tbk.
 Maksud & Tujuan            : Menyetujui Fasilitas Kredit yang bersifat uncommitted dan on revolving basis sebesar Rp75.000.000.000,00
                                (tujuh puluh lima miliar Rupiah).

                               Bunga: 12,5% per-tahun
 Jangka Waktu              :   26 Juli 2023*)

                               *) Perjanjian Kredit IG dan PT Bank MNC Internasional, Tbk. ini telah dikonfirmasi sampai saat ini masih dalam
                               proses perpanjangan untuk selama 1 tahun (12 bulan) sebagaimana dinyatakan dalam e-mail tertanggal 12
                               Agustus 2022 kepada IG dari PT Bank MNC Internasional Tbk.

 Jaminan                   :   1.   Tanah dan Bangunan seluas 1.642 m2 dengan SHGB No. 1947/Sonokwijenan atas nama PT Intiland
                                    Grande.




                                                                                                                                         156
Page 159
                             2.   Tanah dan Bangunan seluas 1.615 m2 dengan SHGB No. 1948/Sonokwijenan atas nama PT Intiland
                                  Grande.
                             Seluruhnya terletak di Jalan Segi Delapan Indah, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota
                             Surabaya Provinsi Jawa Timur, yang keduanya akan dibebankan dengan hak tanggungan peringkat I.

                             3.   Tanah dan Bangunan seluas 16.518 m2 dengan SHGB No. 2303/Tanjungsari atas nama PT Intiland Grande,
                                  yang terletak di Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
                                  yang akan dibebankan dengan hak tanggungan peringkat I.

                             4.   Tanah dan Bangunan seluas 5.777 m2 dengan SHGB No. 8759/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang
                                  terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya I, Provinsi Jawa Timur, yang akan
                                  dibebankan dengan hak tanggungan peringkat I.

                             5.   Tanah dan Bangunan seluas 924 m2 dengan SHGB No. 8761/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang
                                  terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya I, Provinsi Jawa Timur, yang akan
                                  dibebankan dengan hak tanggungan peringkat I.

                             6.   Jaminan fidusia atas seluruh tagihan baik yang telah ada maupun yang akan ada milik Debitur.

                             7.   Jaminan perusahaan dari PT Intiland Development, Tbk.

                             Serta jaminan-jaminan lain yang mungkin disyaratkan oleh Bank di kemudian hari.

Hal-hal yang Perlu       :   Debitur wajib:
dilakukan oleh Debitur        a.   Melakukan pembayaran kembali Fasilitas Kredit sesuai ketentuan Pasal 9 Perjanjian Kredit secara tepat
(Affirmative                       waktu
Covenants)                    b. Menyerahkan kepada Bank laporan-laporan sebagai berikut:
                                         i.    Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya
                                               periode pelaporan.
                                        ii.    Laporan keuangan tahunan (audited) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak
                                               berakhirnya periode pelaporan.
                                       iii.    Laporan pengkinian piutang setiap bulan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
                                               berakhirnya periode pelaporan atau setiap ada perubahan piutang sehingga nilai objek
                                               piutang Debitur tidak kurang dari 125% (seratus dua puluh lima persen) dari baki debet yang
                                               berjalan.
                                       iv.     Laporan hasil penilaian (appraisal) dari perusahaan penilai independen rekanan Bank setiap
                                               2 (dua) tahun sekali.
                              c.   Memberikan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan mengenai
                                   keadaan keuangan Debitur dan/atau Penjamin, sewaktu-waktu diminta oleh Bank;
                              d. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh
                                   Debitur dan/atau Penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum dan standar akuntansi yang
                                   berlaku di Indonesia;
                              e. Memberikan izin/akses kepada Bank atau para petugas yang diberi kuasa oleh Bank, untuk memasuki
                                   kantor, gedung dan/atau lokasi usaha Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau Penjamin guna
                                   melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha Debitur dan/atau Penjamin serta objek Jaminan
                                   (termasuk melakukan pemeriksaan langsung kepada nasabah Debitur yang piutangnya dijaminkan
                                   kepada Bank), memeriksa pembukuan dan/atau catatan Debitur dan/atau Penjamin dan membuat
                                   salinan atau fotokopi atau catatan atasnya;
                              f.   Menjaga kelangsungan usaha, kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang diperlukan dalam
                                   menjalankan kegiatan usahanya. Dalam hal terdapat izin atau legalitas usaha yang telah jatuh tempo,
                                   Debitur akan menyerahkan copy perpanjangannya kepada Bank selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
                                   sejak tanggal jatuh tempo.
                              g.   Mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;
                              h. Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan/atau kewajiban bunga Fasilitas Kredit yang
                                   terutang yang akan jatuh tempo pada rekening giro Debitur di Bank paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                                   sebelum tanggal jatuh tempo angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan/atau kewajiban bunga Fasilitas Kredit
                                   yang terutang setiap bulan selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit;
                              i.   Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan Tujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.03;
                              j.   Melaksanakan semua kewajiban yang harus dijalankan oleh Debitur menurut Perjanjian Kredit ini;
                              k.   Menjaga dan mempertahankan:
                                         i. Debt to Equity Ratio (DER) maksimal sebesar 2 (dua) kali;
                                        ii. Time Interest Earned (TIE) minimal sebesar 1,5 (satu koma lima) kali;
                                       iii. Loan to EBITDA maksimal sebesar 3 (tiga) kali;
                              l.   Mencatat setiap aktivitas usaha Debitur pada laporan keuangan Debitur;
                              m. Apabila terdapat jaminan berupa piutang:
                                         i. mencantumkan klausula dalam perjanjian kredit atau perjanjian yang melahirkan piutang
                                            tersebut bahwa Debitur berhak mengalihkan piutangnya kepada pihak lain tanpa persetujuan
                                            dari pihak ketiga dimaksud;
                                        ii. memberitahukan kepada pihak ketiga dimaksud bahwa piutang Debitur kepada pihak ketiga
                                            dimaksud merupakan jaminan kredit pada Bank, sehingga kepemilikan piutang telah beralih dari




                                                                                                                                      157
Page 160
                                           Debitur kepada Bank dan Bank berhak menjual atau mengalihkan piutang tersebut kepada
                                           pihak lainnya;
                                    iii. memberitahukan kepada pihak ketiga dimaksud agar pembayaran dibayarkan langsung kepada
                                           Bank jika kolektibilitas Debitur mengalami penurunan. Bank akan memberitahukan Debitur
                                           apabila kolektibilitas Debitur mengalami penurunan.
                                        Ketentuan butir (ii) dan (iii) di atas tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan pemberitahuan
                                        secara langsung kepada pihak ketiga dimaksud.
                            n. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja
                                 setelah adanya kejadian di bawah ini, berikut upaya penyelesaiannya:
                                      i. suatu kerusakan, kerugian atau musnahnya atas harta kekayaan Debitur serta Jaminan;
                                     ii. semua perkara yang menyangkut Debitur, Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan, baik perkara
                                            perdata, pidana, maupun kepailitan atau perkara apapun di pengadilan atau maupun di luar
                                            pengadilan, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia yang dapat mempengaruhi usaha
                                            maupun harta kekayaan Debitur, Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan;
                                    iii. suatu kejadian kelalaian, cidera janji dan/atau suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau
                                            dengan pemberitahuan atau keduanya merupakan suatu kejadian kelalaian/cidera janji;
                                    iv. terjadi suatu peristiwa atau keadaan atas Debitur, kegiatan usaha dan/atau keuangan Debitur
                                            yang dapat mempengaruhi kemampuan bayar Debitur dan/atau kelangsungan usaha Debitur.
                            o. Membantu mengizinkan atau melakukan tindakan yang diperlukan Bank untuk melindungi dan
                                 melaksanakan hak Bank berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit, termasuk untuk menandatangani atau
                                 melaksanakan dokumen, surat atau izin yang dianggap perlu, memberikan informasi dan/atau data yang
                                 diminta oleh Bank;
                            p. Membayar semua kewajiban pajak dan/atau pungutan lain dengan nama apapun pada saat kewajiban
                                 tersebut harus dibayar;
                            q. Diperkenankan dilakukan roya parsial yang proses pelaksanaannya dilakukan melalui notaris rekanan
                                 Bank dengan tetap menjaga nilai kecukupan Jaminan (collateral coverage) pada nilai likuidasi minimal
                                 sebesar 116% (seratus enam belas persen);
                            r.   Apabila di atas Jaminan akan dibangun maka Debitur wajib mengajukan permohonan tertulis terlebih
                                 dahulu kepada Bank;
                            s.   Fasilitas Kredit tidak diperkenankan untuk pengadaan dan/atau pengolahan tanah;
                            t.   Membuka kartu kredit Bank dan mengaktifkan Motion Banking dan Motion Pay bagi seluruh Direksi,
                                 Dewan Komisaris dan karyawan Debitur untuk jabatan manager ke atas.
                            u. Debitur wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank sebelum melakukan kegiatan-
                                 kegiatan berikut, antara lain:
                                  a) mengubah susunan pengurus Debitur;
                                  b) mengubah anggaran dasar Debitur, selain mengenai peningkatan modal;
                                  c) memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, kecuali dalam rangka
                                       transaksi usaha;
                                  d) memberikan pinjaman kepada pihak lain, yang tidak berkaitan dengan aktivitas usaha Debitur;
                                  e) mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan kepada pihak lain sebesar
                                       lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai buku total aset Debitur;
                                  f) melakukan investasi baru atau pengambilalihan aset di luar kegiatan usaha;
                                  g) melakukan penurunan modal dasar atau modal disetor;
                                  h) mengadakan perubahan atas maksud, tujuan dan kegiatan usaha Debitur;
                                      mengumumkan dan membagikan dividen/saham bonus kepada pemegang saham.
Pembatasan-            :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai
pembatasan (Negative       berikut:
Covenants)                  a.   Melakukan perubahan permodalan dan/atau susunan pemegang saham;
                            b. Melakukan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Debitur;
                            c.   Melakukan akuisisi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain;
                            d. Melakukan penggabungan/merger atau konsolidasi;
                            e. Melakukan divestasi;
                            f.   Melakukan joint venture;
                            g.   Memberikan pinjaman kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham Debitur;
                            h. Memperoleh pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari pihak lain;
                            i.   Melakukan perubahan anggaran dasar Debitur;
                            j.   Menggadaikan atau membebankan atau menjadikan jaminan atas kepemilikan saham para pemegang
                                 saham Debitur pada pihak lain;
                            k.   Menjual, membebankan atau melepaskan sebagian besar aset Debitur kepada pihak lain, atau menjadi
                                 penjamin (Borg) bagi pihak lain;
                            l.   Mengeluarkan saham-saham baru, hak opsi, waran atau instrument-instrumen sejenis lainnya;
                            m. Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan terjadinya pengeluaran modal (capital
                                 expenditure).

                           Debitur tidak diperkenankan hal-hal sebagai berikut:
                            a.   Melakukan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan/atau modal disetor;
                            b. Menyatakan pailit, mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), melakukan likuidasi
                                 atau upaya pemberesan;
                            c.   Melakukan perikatan atau perjanjian dengan pihak lain yang berdampak secara material terhadap
                                 Debitur dan/atau mempengaruhi kemampuan membayar kepada Bank;




                                                                                                                                   158
Page 161
                   d.   Melakukan kegiatan usaha atau transaksi dengan pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris dan/atau
                        pihak terkait Debitur yang bukan merupakan transaksi yang wajar (non-arm’s length);
                    e. Menjual, mengalihkan, menyewakan membebankan dengan jaminan lain, atau melepaskan dengan cara
                        apapun atas barang jaminan/agunan kepada pihak lain;
                    f.  Melakukan pembukuan ganda;
                    g.  Menggunakan Fasilitas Kredit tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                        Kredit;
                    h. Melakukan pengalihan penghasilan (transfer pricing) dengan memperbesar biaya dan mengurangi
                        piutang yang bertujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang;
                    i.  Meminjam-pakaikan, menyewakan, menjaminkan lagi, menjual, mengalihkan atau melepaskan barang-
                        barang yang dijaminkan pada Bank dengan cara apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis
                        terlebih dahulu dari Bank;
                    j.  Membuat barang jaminan berkurang nilainya sedemikian rupa, sehingga menurut pertimbangan Bank
                        menjadi tidak cukup untuk menjamin pembayaran kembali Utang dan Debitur tidak dengan segera
                        memberikan jaminan tambahan yang diminta oleh Bank.
Cidera Janji   :   Dalam hal terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
                    a.  Gagal Bayar: Jika Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau Penjamin tidak membayar Utang
                        dan/atau memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar berdasarkan Dokumen
                        Fasilitas Kredit kepada Bank pada saat jatuh tempo, dimana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang
                        cukup dan sah bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya;
                    b. Pelanggaran Lain:
                          i. Bilamana menurut Bank, Debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan tidak memenuhi,
                              terlambat memenuhi, atau memenuhi namun hanya sebagian dari syarat dan ketentuan dalam
                              Perjanjian Kredit dan/atau Perjanjian Jaminan (di luar kelalaian membayar suatu jumlah
                              sebagaimana diuraikan dalam ayat a di atas);
                         ii. Jika terdapat pernyataan, jaminan, janji, deklarasi atau laporan dari Debitur atau Pemberi Jaminan
                              atau Penjamin dalam Dokumen Fasilitas Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum dan/atau
                              dokumen yang diserahkan kepada Bank ternyata tidak sesuai atau tidak benar atau salah atau
                              mengandung informasi yang menyesatkan;
                        iii. Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan/atau Penjamin
                              dan/atau Pemberi Jaminan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat
                              mempengaruhi kemampuan Debitur untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya
                              berdasarkan Perjanjian Kredit;
                    c.  Gagal Bayar Silang: Jika utang Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan
                        Debitur atau perusahaan induk Debitur kepada Bank dan/atau pihak manapun tidak dibayar Ketika jatuh
                        tempo atau pada saat dinyatakan jatuh tempo, walaupun terdapat pengesampingan oleh pemberi
                        jaminan yang bersangkutan dan/atau debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan melanggar
                        atau cidera janji berdasarkan perjanjian dimana Debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan
                        merupakan pihak di dalamnya;
                    d. Ketidakabsahan/Ilegalitas: karena kesalahan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin, salah satu
                        atau lebih dari ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit menjadi atau dinyatakan oleh Debitur atau
                        Pemberi Jaminan atau Penjamin, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi ketentuan yang
                        melawan hukum bagi Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin;
                    e. Penghentian Usaha/Pengambilalihan/Pembatalan Izin: Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin
                        atau anak perusahaan Debitur atau induk perusahaan Debitur mengubah bentuk atau lingkup usaha,
                        menghentikan atau menangguhkan seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha atau badan pemerintah
                        atau otoritas lainnya melakukan tindakan pengambilalihan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan
                        atau modal saham Debitur, Pemberi Jaminan, Penjamin, anak perusahaan atau induk perusahaan
                        Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin, atau membatalkan atau mencabut seluruh atau sebagian lisensi,
                        izin, dan kuasa yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kegiatan usaha
                        Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan atau induk perusahaan
                        Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin;
                    f.  Eksekusi: Terjadi penyitaan, pengendalian, perampasan oleh pihak ketiga atau berdasarkan keputusan
                        instansi yang berwenang atau berdasarkan penetapan pengadilan terhadap Jaminan atau pada sebagian
                        harta kekayaan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan Debitur atau induk
                        perusahaan Debitur;
                    g.  Ketidakmampuan Membayar dan Penundaan Pembayaran: Debitur atau Pemberi Jaminan atau
                        Penjamin atau anak perusahaan Debitur atau induk perusahaan Debitur mengalami ketidakmampuan
                        membayar utang, berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian utang, memulai
                        negosiasi atau mengambil langkah lain dengan maksud menangguhkan, menjadwal ulang atau
                        menyesuaikan kembali seluruh atau sebagian utang, mengusulkan penyelesaian atau restrukturisasi
                        utang, disepakatinya atau dinyatakannya penundaan pembayaran seluruh atau sebagian utang;
                    h. Pemberesan: suatu tindakan diambil oleh siapapun dengna tujuan kepailitan, likuidasi, pemberesan atau
                        pembubaran Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan Debitur atau induk
                        perusahaan Debitur antara lain dengan adanya penunjukan seorang likuidator (termasuk likuidator
                        sementara), kurator, pengurus, administrator, agen atau pejabat yang sama dari Debitur atas setiap
                        bagian dari harta kekayaan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan
                        Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin atau induk perusahaan Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin;
                    i.  Litigasi: Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan Debitur atau induk
                        perusahaan Debitur (termasuk Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham) terlibat atau turut




                                                                                                                           159
Page 162
                                          serta dalam proses litigasi atau proses hukum (termasuk namun tidak terbatas pada gugatan atau
                                          tuntutan terkait dengan masalah sosial dan lingkungan hidup) yang menurut pendapat Bank dapat
                                          mempengaruhi kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajiban Debitur berdasarkan Dokumen
                                          Fasilitas Kredit;
                                    j.    Perubahan Material atau Merugikan: setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau
                                          perubahan yang menurut pendapat Bank dapat menimbulkan akibat material yang merugikan usaha
                                          atau kondisi keuangan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan atau induk
                                          perusahaan Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin atau akibat material yang merugikan terhadap
                                          kemampuan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan atau induk perusahaan
                                          Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Dokumen Fasilitas
                                          Kredit;
                                    k.    Keterancaman Jaminan: Keadaan Jaminan yang menurut pendapat Bank berisiko dan pemberitahuan
                                          mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin,
                                          termasuk diantaranya bilaman Jaminan hilang rusak atau musnah karena sebab apapun juga atau
                                          dialihkan, dibebankan dengan jaminan lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan Bank;
                                    l.    Ketidakmampuan Pemberi Jaminan/Penjamin: Pemberi Jaminan/Penjamin dinyatakan pailit atau jika
                                          Pemberi Jaminan/Penjamin meninggal dunia atau sakit jiwa atau di bawah pengampuan;
                                    m. Tidak Memenuhi Ketentuan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau
                                          Penjamin tidak memenuhi atau melaksanakan ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit baik sebagian
                                          ataupun seluruhnya;
                                    n. Penolakan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur, Pemberi Jaminan dan/atau Penjamin menolak untuk
                                          menandatangani dan/atau menyerahkan Dokumen Fasilitas Kredit atau dokumen lain yang
                                          dipersyaratkan.
                                   Para Pihak sepakat bahwa Bank berhak dengan menyampaikan terlebih dahulu pemberitahuan tertulis kepada
                                   Debitur (dan apabila dianggap perlu oleh Bank, dengan tembusan ke pihak lain yang menurut Bank
                                   berkepentingan) untuk melakukan peninjauan Kembali dan/atau meminta pembayaran seluruh Utang secara
                                   sekaligus dan seketika dan/atau melakukan eksekusi Jaminan berdasarkan Perjanjian Jaminan.
 Hukum Yang Berlaku        :       Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian   :       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak menghapuskan atau mengurangi hak dari Bank untuk
 Sengketa                          mengajukan penuntutan terhadap Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau Penjamin di hadapan
                                   pengadilan lainnya dimanapun juga yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang
                                   berlaku.

Berdasarkan surat dari PT Bank MNC International Tbk. (Bank MNC) Nomor 026/WB-MNC/WB/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal Persetujuan
Pengesampingan (Waiver), Bank MNC menyetujui permohonan IG dalam Surat IG Nomor 096/IG/ANP/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 yang
meminta pengesampingan (waiver) terkait kewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu apabila melakukan perubahan
anggaran dasar Debitur.

Berdasarkan surat dari PT Bank MNC Internasional Tbk Nomor 136/WB-MNC/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal Persetujuan Pengesampingan,
Bank MNC menyetujui permohonan IG dalam Surat IG tertanggal 5 Juli 2022 terkait perubahan susunan direksi dan komisaris sebagaimana
tercantum dalam Akta No 03 Tahun 2021.

 Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank Victoria International, Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 46 tanggal
 14 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah dengan Surat Restruktur Fasilitas Kredit
 No. 238/SPK/KPO/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang dibuat di bawah tangan.
 Para Pihak                : Debitur: PT Intiland Grande
                               Kreditur: PT Bank Victoria International, Tbk.
 Maksud & Tujuan           : Menyetujui Fasilitas Kredit Fixed Loan (FL) sampai jumlah setinggi-tingginya Rp65.182.000.000,00 (enam puluh
                               lima miliar seratus delapan puluh dua juta Rupiah).

                                   Bunga: 8% per-tahun dibayarkan
 Jangka Waktu                  :   14 Desember 2024
 Jaminan                       :   1.    Tanah dan bangunan termasuk di atasnya berdiri Apartemen Sumatra 36 dengan 34 unit yang
                                         dijaminkan seluas total 5.050 m2 (lima ribu lima puluh meter persegi) dengan SHGB No. 541/Gubeng
                                         atas nama PT Grande Imperial yang telah diikat jaminannya dengan Akta Surat Kuasa Membebankan
                                         Hak Tanggungan peringkat pertama No. 47 tanggal 14 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Suwarni
                                         Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta;
                                   2.    Jaminan Pribadi (Borgtocht) dari Hendro Santoso Gondokusumo berdasarkan Akta Pemberian Jaminan
                                         Pribadi No. 48 tanggal 14 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di
                                         Jakarta; dan
                                   3.    Jaminan-jaminan lainnya yang dikemudian hari akan diberikan oleh Debitur atau orang/pihak lain
                                         siapapun juga, baik yang dibuat dengan akta notaris maupun secara dibawah tangan untuk menjamin
                                         segala sesuatu yang terutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian
                                         Kredit.

 Hal-hal yang Perlu            :   Debitur wajib:
 dilakukan oleh Debitur             a.   Debitur wajib mencadangkan sejumlah dana yang besarnya minimum sama dengan besarnya 1 (satu)
 (Affirmative Covenants)                 kali angsuran bulanan untuk pembayaran angsuran utang pokok dan bunga fasilitas kredit Fixed Loan
                                         (FL) pada setiap 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran angsuran tersebut dan Bank diberi kuasas




                                                                                                                                         160
Page 163
                                 oleh Debitur untuk mendebet rekening koran/giro Debitur yang ada pada Bank untuk membayar
                                 kewajiban angsuran utang pokok dan bunga tiap-tiap bulan;
                           b.    Debitur berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan-peraturan serta kebiasaan Bank, baik yang
                                 sekarang ada maupun yang akan diadakan atau diberlakukan dikemudian hari oleh Bank berkenaan
                                 dengan pemberian fasilitas kredit tersebut dalam akta ini;
                           c.    Mempergunakan fasilitas kredit Fixed Loan (FL) ini sesuai dengan tujuan permohonan Nomor
                                 776/SPK/KPO/XI/2018 tanggal 30 November 2018 yang ditandatangani oleh Debitur dan Bank serta
                                 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini;
                           d.    Mengaktifkan rekening giro yang ada pada Bank;
                           e.    Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit;
                           f.    Mendahulukan pembayaran utang kepada Bank dari pembayaran lainnya;
                           g.    Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah
                                 Indonesia;
                           h.    Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur
                                 dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                 peristiwa kebakaran, kecelekaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya;
                           i.    Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
                                       1. Perkara perdata yang melibatkan Debitur;
                                       2. Perkara yang terjadi antara Debitur dan Instansi Pemerintah;
                                       3. Kejadian atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Debitur;
                           j.    Mengasuransikan pada perusahaan asuransi rekanan Bank atas jaminan yang insurable dengan Banker’s
                                 Clause kepada Bank;
                           k.    Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas usaha
                                 dan keuangan Debitur;
                           l.    Melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai independen
                                 yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 (dua) tahun sekali atas biaya
                                 dari Bank dengan catatan kolektibilitas pinjaman “Lancar” (Kol 1 (satu)) apabila terdapat penurunan
                                 kualitas kolektibilitas pinjaman, maka harus dilakukan penilaian minimal 1 (satu) tahun sekali;
                           m.    Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Debitur dalam
                                 menjalankan usahanya;
                           n.    Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding utang apabila jumlah uang yang terutang oleh
                                 Debitur kepada Bank melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan;
                           o.    Menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh akuntan publik
                                 independen selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal laporan;
                           p.    Menyerahkan laporan keuangan intern perusahaan yang telah ditandatangani oleh Direksi dan dicap
                                 perusahaan setiap 3 (tiga) bulan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari setelah tanggal
                                 laporan;
                           q.    Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 (enam) bulanan mengenai perkembangan bisnis,
                                 kinerja keuangan, struktur kepemilikan, prospek bisnis serta Analisa kelayakan agunan yang dijaminkan;
                           r.    Mensubordinasikan utang kepada pemegang saham, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di
                                 kemudian hari yang akan dituangkan dalam perjanjian-perjanjian kredit.

                           Sebelum semua pokok pinjaman, bunga dan biaya-biaya lainnya yang terutang dilunasi, maka Debitur berjanji
                           dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini tanpa pemberitahuan tertulis
                           terlebih dahulu kepada Bank:
                                 -    Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah susunan Direksi
                                      dan Komisaris.

Pembatasan-            :   Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya lainnya yang terutang dilunasi, maka Debitur berjanji
pembatasan (Negative       dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum di bawah ini tanpa persetujuan tertulis
Covenants)                 terlebih dahulu dari Bank:
                            a.    Menggunakan fasilitas kredit yang diterima dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati sebelumnya
                                  sesuai Perjanjian Kredit berikut perubahannya;
                            b. Melakukan merger, akuisisi dan penjualan atau pemindahtangan atau melepaskan hak atas harta
                                  kekayaan Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari;
                            c.    Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah anggaran dasar
                                  Debitur, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham;
                            d. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor) terhadap pihak lain dan/atau
                                  menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat
                                  fasilitas kredit ini diberikan;
                            e. Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham;
                            f.    Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi,
                                  kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang saham;
                            g.    Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah utang
                                  Debitur kepada Bank;
                            h. Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
                                  usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini;
                            i.    Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada Pengadilan Niaga;
                            j.    Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
                                  kepada pihak lain;




                                                                                                                                   161
Page 164
                                  k.   Memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
                                       kegiatan operasional sehari-hari.

 Cidera Janji               :    Bank berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan
                                 seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah uang yang terutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
                                 dan/atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lainnnya baik yang telah dan/atau akan dibuat antara Debitur dan
                                 Bank termasuk pengubahannya dan/atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dan/atau
                                 perpanjangannya, baik yang dibuat secara notril maupun yang dibuat secara dibawah tangan yang mungkin
                                 ada, serta baik karena utang-utang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan
                                 utang dimaksud, dan karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan
                                 serupa itu tidak diperlukan lagi:
                                  a.   Bilamana Debitur lalai dalam pembayaran pokok pinjaman atau angsuran pinjaman/utang dan biaya
                                       bunga serta biaya lainnya yang timbul atas diberikannya fasilitas kredit Fixed Loan (FL) oleh Bank;
                                  b. Bilamana Debitur lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak
                                       sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen perjanjian
                                       lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta professional lainnya
                                       yang merupakan tanggungan Debitur;
                                  c.   Bilamana Debitur melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit;
                                  d. Bilamana salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitur
                                       tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan dan/atau menimbulkan penafsiran yang berbeda-
                                       beda (misleading);
                                  e. Bilamana Debitur dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin lalai dan/atau data yang secara wajar diminta
                                       oleh Bank sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit;
                                  f.   Bilamana Debitur tidak dapat membayar kewajiban utang pada saat jatuh waktu, memulai negosiasi
                                       dengan satu atau lebih Bank dengan maksud untuk penjadwalan ulang;
                                  g.   Bilamana atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan saham
                                       Debitur diambil alih atau dinasionalisasikan;
                                  h. Bilamana Debitur menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha lainnya;
                                  i.   Debitur secara sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan;
                                  j.   Bilamana Debitur tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit termasuk
                                       perubahan-perubahannya;
                                  k.   Bilamana terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitur atau perubahan lainnya
                                       yang menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur memenuhi seluruh kewajibannya;
                                  l.   Bilamana Debitur lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam
                                       Perjanjian Kredit;
                                  m. Bilamana Debitur tidak mampu membayar utangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross default);
                                  n. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran Kembali
                                       utang-utang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh Instansi yang berwenang,
                                       baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian
                                       rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin utang-utang Debitur
                                       kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
                                  o. Bilamana Debitur dan/atau Pemilik menjaminkan, menggadaikan atau menyewakan Tanah dan
                                       Bangunan yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak ketiga
                                       manapun juga, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
                                  p. Bilamana Debitur dan/atau Pemilik lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi atas
                                       Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali utang-utang Debitur kepada
                                       Bank berdasarkan Perjanjian Kredit, sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam
                                       Perjanjian Kredit untuk jumlah dan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank;
                                  q. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
                                       Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit.

 Hukum Yang Berlaku         :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau mana yang dianggap utama oleh Bank Victoria.
 Sengketa

Berdasarkan surat dari PT Bank Victoria International Tbk. Nomor 114/CBG-VIC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Persetujuan atas
Perubahan Anggaran Dasar IG, Bank Victoria menyetujui permohonan IG dalam Surat IG Nomor 081/CIM/IG/ANP/VII/22 tertanggal 5 Juli 2022
terkait perubahan susunan direksi dan komisaris sebagaimana tercantum dalam Akta No 03 Tahun 2021.


 Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk. (dahulu bernama PT Bank Windu Kentjana International Tbk. /
 PT Bank Multicor) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 99 tanggal 24 Juli 2006 yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Jakarta
 Barat, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan XX atas Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 329/APK/VIII/2021
 tanggal 24 Agustus 2021 yang dibuat di bawah tangan.

 Para Pihak                 :    Debitur: PT Intiland Grande
                                 Kreditur: PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk.
 Maksud & Tujuan            :    Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
                                  a.   Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan




                                                                                                                                             162
Page 165
                              b.    Pinjaman Demand Loan (DL) uncommitted sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah).

                              Bunga: 11,5% per-tahun
Jangka Waktu              :   24 Juli 2023 *)

                              *) IG telah menandatangani perubahan perjanjian kredit untuk perpanjangan fasilitas dan saat ini sedang
                              menunggu untuk ditandatangani oleh PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk.

Jaminan                   :   Tanah dan Bangunan seluas 16.520 m2 dengan SHGB No. 9685/Pluit atas nama PT Taman Harapan Indah, yang
                              terletak di Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara, Kec. Penjaringan, Kel. Pluit. Telah dibebani dengan Hak
                              Tanggungan dengan rincian:
                                 a.    Sertifikat HT Peringkat II No. 2303/2010 tanggal 14 Mei 2010 dengan nilai Hak Tanggungan
                                       Rp12.500.000.000;
                                 b. Sertifikat HT Peringkat V No. 1705/2012 tanggal 8 Maret 2012 dengan nilai Hak Tanggungan sebesar
                                       Rp18.750.000.000
                              Jaminan ini juga dijadikan jaminan fasilitas kredit yang diberikan Bank ke:
                                    i.   PT Sinar Puspa Persada – Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 84 tanggal 15
                                         November 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta.
                                   ii.   PT Intiland Development, Tbk. – Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 53 tanggal 13
                                         November 2009, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta.
                                  iii.   PT Taman Harapan Indah – Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 01 tanggal 1
                                         September 2008, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta.

                              Jaminan-jaminan lainnya yang telah dan/atau akan diberikan oleh Debitur dan/atau pihak lain siapapun juga,
                              baik yang dibuat dengan akta Notaris maupun secara dibawah tangan untuk menjamin segala sesuatu yang
                              terutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank.
Hal-hal yang Perlu        :   Selama Perjanjian Kredit berlaku, Debitur dan/atau Penjamin mengikat diri untuk:
dilakukan oleh Debitur         a.   Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk modal kerja;
(Affirmative Covenants)        b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
                                    pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                    siapapun juga;
                               c.   Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                    sebagaimana mestinya;
                               d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif;
                               e. Mengasuransikan barang yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit, pada perusahaan
                                    asuransi yang disetujui dan ditunjuk oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank
                                    (termasuk didalamnya klausul bank untuk keuntungan bank);
                               f.   Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
                                    kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau utang
                                    pokok dari fasilitas ini;
                               g.   Menyerahkan kepada Bank:
                                    1. Fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur;
                                    2. Fotokopi NPWP dari Debitur;
                               h. Memberitahukan kepada Bank setiap ada pengubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan
                                    Komisaris serta susunan para pemegang saham Debitur;
                               i.   Menyerahkan kepada Bank:
                                         i.    Laporan keuangan semesteran yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari
                                               Debitur yang dibuat oleh Direksi Debitur setiap saat bila diminta oleh Bank;
                                        ii.    Laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari Debitur
                                               yang dibuat oleh akuntan publik yang terdaftar;
                               j.   Menempatkan pinjaman dari Bank sebagai senior debt terhadap pinjaman Debitur pada pemegang
                                    saham Debitur;
                               k.   Meningkatkan aktivitas usaha melalui rekening Debitur di Bank minimum 10% (sepuluh persen) dari
                                    omset dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak akad perpanjangan fasilitas kredit;
                               l.   Wajib menyerahkan Laporan Keuangan Audited tahunan paling lambat 6 (enam) bulan sejak akhir
                                    periode pelaporan, serta Laporan Keuangan Inhouse setiap 6 (enam) paling lambat 2 (dua) bulan sejak
                                    akhir periode pelaporan;
                               m. Jaminan wajib dinilai oleh Appraisal external di Bank setiap 2 (dua) tahun sekali dan oleh appraisal
                                    internal Bank setiap 1 tahun sekali;
                               n. Bersedia memberikan laporan atas segala kejadian yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan
                                    kelangsungan usahanya;
                               o. Bank akan melakukan kunjungan usaha 2 kali setahun.

Pembatasan-               :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dan/atau Penjamin tidak akan melakukan hal-
pembatasan (Negative          hal sebagai berikut:
Covenants)                     a.    Menjaminkan dan/atau menggadaikan dan/atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga
                                     barang yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
                               b. Membubarkan perusahaan yang dioperasikannya atau mengizinkan atau melakukan penggabungan,
                                     peleburan, maupun pengambilalihan yang dapat mengubah secara mendasar bentuk dari kepemilikan
                                     saham;




                                                                                                                                       163
Page 166
                   c.     Menjual atau setuju untuk menjual sebagian ataupun sebagian besar harta yang dimiliki Debitur, kecuali
                          transaksi yang berhubungan dengan menjalankan usaha Debitur secara normal;
                    d. Mendirikan atau mengambilalih anak perusahaan atau melakukan investasi pada perusahaan lain atau
                          memberikan pembiayaan kepada seseorang ataupun perusahaan kecuali yang berhubungan dengan
                          menjalankan usahanya secara normal dan melakukan pembelian aset kecuali untuk demi
                          berlangsungnya usaha Debitur;
                    e. Memberikan jaminan perusahaan dan meminjamkan uang kepada pihak lain, kecuali untuk keperluan
                          usaha sehari-hari dari Debitur;
                    f.    Meminjam atau mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga kecuali untuk keperluan usaha sehari-hari dari
                          Debitur; dan
                    g.    Menarik dana melampaui plafon fasilitas kredit yang telah ditentukan oleh Bank.
Cidera Janji   :   Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat 3 Perjanjian Kredit, jika terjadi salah satu sebab yang
                   akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit
                   dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah uang yang terutang oleh
                   Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah
                   dan/atau akan dibuat antara Debitur dan Bank yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit termasuk
                   pengubahannya dan/atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dan/atau perpanjangannya, baik yang
                   dibuat dengan akta Notaris, maupun yang dibuat secara dibawah tangan yang mungkin ada, serta baik karena
                   utang-utang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan utang dimaksud, dan
                   karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
                   diperlukan lagi:
                    a.    Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan
                          biaya-biaya yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
                    b. Bilamana sesuatu jumlah utang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terutang berdasarkan
                          Perjanjian Kredit dan/atau Promes yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam Pasal 3 di atas ini, tidak
                          dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit, dalam hal
                          mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan
                          kewajibannya;
                    c.    Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
                          syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut
                          syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit;
                    d. Bilamana sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
                          dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit, ternyata tidak benar
                          atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh Bank dianggap
                          penting;
                    e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
                          keadaan pailit atau penundaan pembayaran utang-utang (“surseance van betaling”) kepada instansi
                          yang berwenang atau tidak membayar utangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh
                          waktu), atau karena sebab apapun tidak berhak lagi menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau
                          suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga
                          kepada instansi yang berwenang;
                    f.    Bilamana kekayaan Debitur dan/atau Penjamin seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang
                          berwenang;
                    g.    Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
                          solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar utangnya lagi;
                    h. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin dibubarkan/dilikuidasi dan/atau dinyatakan pailit;
                    i.    Bilamana izin usaha Debitur dicabut/ditarik Kembali oleh instansi yang berwenang atau tidak
                          diperbaharui/diperpanjang lagi atau Debitur menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
                          sementara usahanya;
                    j.    Bilamana barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran Kembali utang-utang
                          Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk
                          sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa
                          sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin utang-utang Debitur kepada
                          Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
                    k.    Bilamana Debitur dan/atau Penjamin lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi
                          barang yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali utang-utangnya Debitur kepada
                          Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam
                          Perjanjian Kredit;
                    l.    Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas barang
                          yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit;
                    m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
                          mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
                          sebagai pihak yang meminjam atau penanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau
                          pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian
                          tersebut untuk menyatakan bahwa utang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi
                          harus dibayar atau dibayar Kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu
                          pembayaran yang telah dilakukan;
                    n. Bilamana rekening koran/giro Debitur yang ada di bank ditutup oleh Bank, karena sebab apapun;




                                                                                                                             164
Page 167
                               o.  Bilaman Debitur dan/atau Penjamin menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan kepada pihak
                                   ketiga manapun juga, barang yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit tanpa
                                   persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
                               p. Bilamana Debitur mengubah anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Komisaris serta susunan para
                                   pemegang saham Debitur tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank.
Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian   :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa

Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank IBK Indonesia, Tbk. (dahulu bernama PT Bank Mitraniaga) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 99
tanggal 26 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Perpanjangan Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No. 001/ADD.PK-KMK/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 yang dibuat di bawah tangan.
Para Pihak                : Debitur: PT Intiland Grande
                              Kreditur: PT Bank IBK Indonesia, Tbk. (dahulu bernama PT Bank Mitraniaga)
Maksud & Tujuan           : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
                                a.   Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp5.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan
                                b. Pinjaman Demand Loan (DL) sebesar Rp25.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah).

                              Bunga: 12% per-tahun
Jangka Waktu              :   3 September 2022
Jaminan                   :    1. Tanah seluas 627 m2 dan bangunan seluas 1.026 m2 dengan SHGB No. 1874/Dukuh Pakis atas nama PT
                                    Intiland Grande, yang terletak di Jl. Pakis Argosari, V Kav. B11, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang telah
                                    diikat jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp11.125.000.000,00 (sebelas miliar seratus dua
                                    puluh lima juta Rupiah).
                               2. Tanah seluas 8.271 m2 dan bangunan seluas 5.346 m2 dengan SHGB No. 155/Lolawang atas nama PT
                                    Intiland Sejahtera, yang terletak di Komplek Pergudangan Ngoro Industri Persada (NIP) Blok V No. 6 – 7,
                                    Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang telah diikat jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai
                                    Rp15.250.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).

                               Tanah dan Bangunan Clubhouse Graha Natura
                               1. Tanah seluas 133 m2 dengan SHGB No. 8827/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
                                     jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp568.000.000,00 (lima ratus enam puluh delapan juta
                                     Rupiah).
                               2. Tanah seluas 715 m2 dengan SHGB No. 8826/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
                                     jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp3.058.000.000,00 (tiga miliar lima puluh delapan
                                     juta Rupiah).
                               3. Tanah seluas 1.075 m2 dengan SHGB No. 8760/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
                                     jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp4.598.000.000,00 (empat miliar lima ratus sembilan
                                     puluh delapan juta Rupiah).
                               4. Tanah seluas 278 m2 dengan SHGB No. 8806/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
                                     jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp.1.190.000.000,00 (satu miliar seratus sembilan
                                     puluh juta Rupiah).
                               5. Tanah seluas 400 m2 dengan SHGB No. 6065/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
                                     jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp.1.711.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus sebelas
                                     juta Rupiah),
                              Total luas bangunan keseluruhan ±5.844 m2 yang terletak di Jl. Natura Lontar No. 2, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Hal-hal yang Perlu        :   Selama masih terdapat kewajiban Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian, Debitur wajib dan akan
dilakukan oleh Debitur        mewajibkan Penjamin melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Affirmative Covenants)        a.    Debitur dan atau Penjamin perseroan:
                                        (i)   Wajib mengadministrasikan keuangannya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
                                              berlaku di Indonesia dan diterapkan/digunakan secara terus menerus dan selaras dengan
                                              pembuatan pembukuan untuk tahun buku-tahun buku sebelumnya serta pembukuan tersebut
                                              senantiasa mencerminkan secara wajar keadaan keuangan, kekayaan dan hasil usaha
                                              perseroan.
                                       (ii)   Atas permintaan Bank akan menyerahkan kepada Bank secara lengkap, benar dan sesuai
                                              dengan keadaan sebenarnya laporan keuangan (minimal neraca dan laporan rugi laba) tahunan
                                              Debitur yang telah disahkan oleh akuntan publik dan laporan keuangan semesteran Debitur
                                              yang telah disahkan Direksi Debitur, berturut-turut dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam)
                                              bulan dan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya periode laporan keuangan atau pada waktu lainnya
                                              sebagaimana ditentukan dalam PK dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku di Bank dan
                                              peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                               b. Debitur wajib melakukan pembayaran, pelunasan, pada saat atau sebelum jatuh tempo tagihan-tagihan
                                     pembayaran kepada lembaga/instansi pemerintah dan yang berhubungan dengan usaha Debitur sehari-
                                     hari, sebelum tertunggak, gagal bayar, atau mempercepat pembayaran sepanjang hal tersebut
                                     dimungkinkan, termasuk semua utang yang ada dan pajak-pajak, kecuali utang yang sedang dalam
                                     proses peninjauan berdasarkan itikad baik.
                               c.    Apabila dianggap perlu oleh Bank, mengizinkan pegawai-pegawai atau wakil-wakil Bank termasuk pihak
                                     Bank Indonesia dan atau Otoritas Jasa Keuangan pada waktu (waktu) yang layak (sebagaimana akan
                                     ditetapkan oleh Bank) untuk memeriksa kekayaan dan usaha Debitur dan atau Penjamin serta Barang
                                     Jaminan dan memeriksa/mengaudit pembukuan, data-data dalam komputer, catatan-catatan dan atau




                                                                                                                                        165
Page 168
                                 administrasi Debitur dan atau Penjamin dan atau membuat salinan-salinan atau fotokopi atau print out
                                 dari padanya.
                            d. Debitur dan atau Penjamin wajib menjaga:
                                   (i)      Kekayaannya yang penting untuk kegiatan usahanya;
                                  (ii)      Kelangsungan eksistensi Debitur dan atau Penjamin secara hukum; dan
                                 (iii)      Eksistensi semua hak, termasuk izin, keistimewaan, franchise (waralaba), aset dan hal-hal lain
                                            yang perlu untuk melaksanakan usahanya secara legal, tertib dan efisien sesuai dengan
                                            ketentuan yang berlaku.
                            e. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja wajib segera memberitahukan secara
                                 tertulis kepada Bank dalam Debitur dan atau Penjamin:
                                     1.     Melakukan perubahan susunan Direksi dan atau Dewan Komisaris;
                                     2.     Melakukan perubahan berupa apapun terhadap anggaran dasar Debitur dan atau Penjamin,
                                            baik yang wajib dimintakan persetujuan dan atau diberitahukan dan atau dilaporkan kepada
                                            pihak/pejabat/instansi yang berwenang namun termasuk dan tidak terbatas kepada Menteri
                                            Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali perubahan pemegang saham harus mendapat
                                            persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
                                     3.     Mengalami kejadian berikut ini:
                                            (i) Terjadi tuntutan perkara perdata terhadap Debitur dan atau Penjamin yang nilainya bagi
                                                 Debitur minimal 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Plafond Fasilitas yang diperoleh dan bagi
                                                 Penjamin minimal 1/3 (satu per tiga) dari nilai barang yang menjadi jaminan;
                                           (ii) Timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara Debitur dan atau Penjamin
                                                 dengan suatu badan/instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya. Segera
                                                 memberitahukan kepada Bank secara tertulis, lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan
                                                 senyatanya mengenai segala sesuatu yang dapat mempengaruhi usahanya atau
                                                 pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian atau dokumen jaminan apapun,
                                                 termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko nilai tukar mata uang asing;
                                          (iii) Mengalami suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau
                                                 kedua-duanya akan menjadikan kejadian kelalaian; dan
                                          (iv) Terjadinya perubahan-perubahan dalam perizinan dan atau perubahan penting lainnya
                                                 terhadap Debitur dan atau Penjamin yang tidak diperlukan persetujuan terlebih dahulu
                                                 dari Bank.
                            f.   Menyesuaikan anggaran dasar Debitur dan atau Penjamin sesuai dengan ketentuan peraturan
                                 perundang-undangan yang berlaku namun tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-
                                 Undang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
                                 termasuk perubahan, tambahan, pembaruan atau penggantinya yang dari waktu ke waktu dibuat
                                 terhadap undang-undang tersebut, berikut peraturan pelaksanaannya.
                            g.   Atas biaya Debitur dan atau Penjamin sesuai relevansinya, Debitur dan/atau Penjamin wajib
                                 mengasuransikan jiwa Debitur dan atau Penjamin dan atau Barang Jaminan, maupun harta kekayaan
                                 Debitur dan atau Penjamin dengan jenis, nilai serta pada perusahaan asuransi yang sudah menjadi
                                 rekanan Bank, dengan Bank sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima ganti rugi. Apabila
                                 Debitur dan atau Penjamin tidak mengasuransikan jiwa atau menyuruh mengasuransikan jiwa Debitur
                                 dan atau Penjamin dan Barang Jaminan termasuk tetapi tidak terbatas pada perpanjangan dan
                                 perubahannya atas beban biaya yang ditanggung dan wajib dibayar oleh Debitur dan atau Penjamin
                                 sesuai relevansinya dengan pemberian surat kuasa dari Debitur secara terpisah.
                            h. Debitur akan mematuhi dan memperhatikan setiap syarat dan ketentuan yang ada di dalam perjanjian.
Pembatasan-            :   Debitur wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, apabila akan melakukan tindakan-
pembatasan (Negative       tindakan berikut yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran Debitur kepada
Covenants)                 Bank, yaitu:
                            a.   Bertindak sebagai Penjamin terhadap utang pihak lain;
                            b. Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha diluar
                                 kegiatan usahanya sehari-hari;
                            c.   Meminjam-pakaikan, menyewakan menjaminkan lagi, menjual mengalihkan atau melepaskan barang(-
                                 barang) jaminan dengan cara apapun kepada pihak lain dengan mengindahkan ketentuan Pasal 4 ayat
                                 2 (a) di atas;
                            d. Memberikan/menerima pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada/dari pihak lain kecuali dalam
                                 jangka pendek dan dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari;
                            e. Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan membayar Debitur kepada Bank;
                            f.   Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggunya kewajiban pembayaran
                                 seluruh kewajiban yang terutang kepada Bank;
                            g.   Khusus untuk Debitur dan atau Penjamin berlaku pula ketentuan sebagai berikut:
                                     (i)    Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan atau peleburan/konsolidasi
                                            dengan perusahaan lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau saham dari
                                            perusahaan lain atau bentuk perubahan usahan lainnya.
                                    (ii)    Melakukan pembelian atau mengakuisisi atau menanggung kewajiban dari setiap atau seluruh
                                            aset atau usaha orang lain, firma atau perusahaan yang berbeda dengan kegiatan usaha normal
                                            dari Debitur.
                                   (iii)    Menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan kata lain melepaskan aset yang dimiliki
                                            dimana hal tersebut secara material akan mengubah kegiatan usaha sehari-hari dari Debitur.




                                                                                                                                      166
Page 169
                                (iv)     Menjadi bertanggung jawab atua tetap bertanggung jawab dengan cara apapun atas segala
                                         utang, kecuali (i) utang yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini, (ii) utang yang telah ada dan
                                         diketahui oleh Bank, tetapi tidak termasuk perubahan apapun atasnya.
                                  (v)    Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan
                                 (vi)    Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu dividen atau pembagian keuntungan berupa
                                         apapun juga atas saham-saham yang dikeluarkan Debitur dan atau Penjamin.
                                (vii)    Membayar atau membayar Kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga
                                         yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham
                                         Debitur dan atau Penjamin kepada Debitur dan atau Penjamin sesuai relevansinya baik berupa
                                         jumlah pokok, bunga, bunga denda dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
Cidera Janji         :   Apabila terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, maka hal/peristiwa
                         tersebut merupakan suatu kelalaian/pelanggaran terhadap Perjanjian:
                          a.   Debitur dan atau Penjamin, tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                               dan/atau dokumen jaminan yang manapun atau lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar
                               salah satu atau seluruh ketentuan yang termuat dalam Perjanjian dan/atau dokumen jaminan yang
                               manapun.
                          b. Barang Jaminan dan atau sebagian atau seluruh aset milik Debitur dan atau salah satu Penjamin dan
                               atan sebagian atau seluruh aset yang tidak dijaminkan yang menurut pertimbangan Bank dapat
                               mempengaruhi kemampuan dari Debitur dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam
                               Perjanjian disita oleh pihak manapun, termasuk instansi yang berwenang/dinyatakan dalam sitaan.
                          c.   Apabila pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Debitur dan atau Penjamin kepada Bank dalam
                               Perjanjian atau dokumen jaminan termasuk surat pernyataan yang manapun tidak benar atau tidak
                               sesuai dengan kenyataannya.
                          d. Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin yang berbentuk badan hukum, dibubarkan atau
                               dilikuidasi.
                          e. Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin oleh instansi yang berwenang dalam proses atau telah
                               dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar utang-utang (surseance
                               van vetaling).
                          f.   Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin mengajukan permohonan pailit kepada instansi yang
                               berwenang atau untuk diberikan penundaan membayar utang-utang (surseance van betaling) atau
                               apabila orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Debitur dan
                               atau salah satu Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit.
                          g.   Cross Default dan Kelalaian dalam perjanjian lain yaitu:
                                   (i)   Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin tidak melaksanakan perjanjian yang dibuat
                                         dengan Bank atau pihak lain termasuk mengenai atau berhubungan dengan pinjaman
                                         uang/pemberian fasilitas keuangan lainnya, dimana Debitur dan atau salah satu Penjamin
                                         sebagai pihak yang menerima pinjaman/fasilitas atau sebagai Penjamin yang memberikan hak
                                         kepada pihak yang memberikan pinjaman/fasilitas untuk menuntut pembayaran kembali atas
                                         apa yang terutang atau wajib dibayar oleh Debitur dan atau salah seorang Penjamin dalam
                                         perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo pinjamannya.
                                  (ii)   Apabila Debitur lain yang diberi fasilitas oleh Bank dengan jaminan yang sama baik seluruh
                                         maupun sebagian dari jaminan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit (Pari Pasu),
                                         tidak melaksanakan perjanjian kredit dan atau perjanjian jaminan yang dibuatnya dengan Bank.
                          h. Perubahan pada Debitur dan atau Penjamin. Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin berada di
                               bawah pengampuan/curatele atau meninggal dunia.
                          i.   Apabila Debitur mempergunakan Fasilitas untuk membiayai keperluan lain di luar keperluan yang
                               tercantum dalam PK.
                          j.   Barang Jaminan sebagaimana ternyata pada PK dipinjampakaikan, disewakan, dijaminkan lagi, dialihkan,
                               dijual atau dilepaskan dengan cara apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
                               dari Bank.
                          k.   Barang Jaminan sebagaimana tercantum dalam PK menjadi berkurang nilainya sedemikian rupa,
                               sehingga menurut pertimbangan Bank menjadi tidak cukup untuk menjamin pembayaran Kembali
                               Fasiltias beserta bunga, denda, provisi dan biaya lainnya yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit
                               dan Debitur dan/atau Penjamin tidka dengan segera memberikan jaminan tambahan yang diminta oleh
                               Bank.
                          l.   Debitur dan atau Penjamin tidak dapat lagi berdasarkan hukum yang berlaku, menjalankan ketentuan-
                               ketentuan dalam Perjanjian.
                          m. Perjanjian atau perjanjian jaminan menjadi tidak sah atau tidak berlaku lagi.
                          n. Debitur atau Penjamin tidak melakukan kegiatan usahanya sehari-hari lagi sesuai dengan tujuan
                               diberikannya Fasilitas.
                          o. Debitur dan atau Penjamin dalam suatu proses hukum termasuk proses dalam pengadilan, arbitrase dan
                               lembaga peradilan lainnya yang menurut pertimbangan Bank dapat mengganggu kemampuan Debitur
                               dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian.
                          p. Bilamana kualitas aktiva Debitur menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet berdasarkan
                               ketentuan Bank Indonesia dan atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
                          q. Terjadinya peristiwa-peristiwa yang menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kemampuan
                               Debitur dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan Perjanjian antara lan, tetapi tidak terbatas
                               sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat 5 di atas.
Hukum Yang Berlaku   :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia




                                                                                                                                   167
Page 170
 Yurisdiksi Penyelesaian       :    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 Sengketa

Berdasarkan Surat dari PT Bank IBK Indonesia Tbk. (Bank IBK) Nomor 032/MKT-IBKI/HRM/VII/21 tanggal 1 Juli 2021 perihal Surat Pemberitahuan
Persetujuan Pembagian Dividen, Bank IBK memberikan persetujuan untuk membagikan dividen.

Berdasarkan surat dari Bank IBK Nomor 015/SP/MKT-KRD/SBY.HRM/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan,
Bank IBK pada prinsipnya telah menyetujui pengesampingan terkait permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada Bank IBK untuk mengubah
anggaran dasar.

PT Intiland Sejahtera

 Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank Central Asia Tbk. berdasarkan Perjanjian Kredit No. 1028/PK/7900/2015 tanggal 7 Mei 2015 yang
 dibuat di bawah tangan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 2649/PPK.KW3/2022 tanggal 28
 April 2022.
 Para Pihak               : Debitur: PT Intiland Sejahtera
                              Kreditur: PT Bank Central Asia Tbk.
 Maksud & Tujuan          : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
                              Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp10.000.000.000,00
                              (sepuluh miliar Rupiah).

                                   Bunga: 11% per-tahun
 Jangka Waktu              :       7 Mei 2023
 Jaminan                   :         1. Tanah dan Bangunan seluas 27.836 m2 dengan SHGB No. 43 atas nama PT Intiland Sejahtera, yang
                                            terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Ngoro, Desa Lolawang;
                                     2. Tanah dan Bangunan seluas 18.240 m2 dengan SHGB No. 163 atas nama PT Intiland Sejahtera, yang
                                            terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Ngoro, Desa Lolawang,
                                   Keduanya merupakan Ko. Pergudangan Ngoro Industri Persada Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten
                                   Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
 Hal-hal yang Perlu        :       Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
 dilakukan oleh                     1. mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi
 Debitur (Affirmative                     dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
 Covenants)                         2. segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut
                                          Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan
                                          mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
                                    3. segala memberitahukan kepada BCA secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung setiap
                                          kali terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang
                                          saham Debitur (apabila Debitur berbentuk badan);
                                    4. membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit serta
                                          pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak
                                          digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
                                    5. memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas
                                          Kredit dan Agunan;
                                    6. mempertahankan Ha katas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah
                                          atau akan dimiliki oleh Debitur;
                                    7. khusus bagi Debitur berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki aktiva sebesar Rp50.000.000.000,00
                                          (lima puluh miliar Rupiah) atau lebih dan memiliki total plafon pinjaman pada BCA sebesar
                                          Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) atau lebih, wajib menyerahkan laporan keuangan
                                          tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh BCA setiap 1 (satu) tahun
                                          sekali, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku;
                                    8. menyalurkan seluruh aktivitas keuangan di BCA;
                                    9. mengaktifkan dan meningkatkan mutasi rekening fasilitas kredit;
                                    10. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
                                          penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta
                                          kekayaan Debitur kepada pihak lain harus memberitahukan secara tertulis kepada BCA terlebih dahulu,
                                          selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
                                          Fasilitas Kredit belum berakhir;
 Pembatasan-               :       Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas
 pembatasan                        Kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa persetujuan
 (Negative Covenants)              tertulis terlebih dahulu dari BCA:
                                         a.     meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
                                                rangka menjalankan usaha sehari-hari;
                                         b. apabila Debitur berbentuk badan:
                                                 (i) melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
                                                (ii) mengubah status kelembagaan.
 Cidera Janji              :       Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian:
                                    a.    Kelalaian Debitur untuk membayar Utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
                                          Perjanjian Kredit.




                                                                                                                                              168
Page 171
                                b.   Debitur lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal
                                     12 dan Pasal 13 atau ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit dan/atau lalai berdasarkan
                                     perjanjian lainnya yang dibuat antara Debitur dan BCA atau pihak lain, baik yang telah ada maupun
                                     yang akan dibuat di kemudian hari.
                                c.   Pemberi Agunan dan/atau Penjamin melalaikan kewajibannya berdasarkan Dokumen Agunan dan/atau
                                     Akta Pemberian Jaminan.
                                d.   Pihak lain yang Utangnya dijamin dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan
                                     perusahaan yang sama dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan
                                     Debitur telah dinyatakan lalai oleh BCA.
                                e.   Debitur menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaannya.
                                f.   Menurut penilaian BCA, keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan/atau Penjamin
                                     mundur sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan Debitur dan/atau Penjamin dalam
                                     melakukan pembayaran Utang.
                                g.   Debitur dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin mengajukan permohonan pailit atau penundaan
                                     kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi untuk
                                     mengurus dan menguasai harta kekayaan Debitur dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin.
                                h.   Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitur dan/atau Penjamin disita akibat tersangkut suatu
                                     perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Debitur dan/atau
                                     Penjamin dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan
                                     dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
                                i.   Agunan yang diberikan oleh Debitur dan/atau pemberi Agunan musnah, berkurang nilainya atau disita
                                     pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal berakhir hak penguasaannya.
                                j.   Suatu persetujuan yang dibaut oleh Debitur dan/atau Pemberia Agunan dan/atau Penjamin kepada
                                     BCA atau suatu keterangan atau pernyataan yang diberikan kepada BCA, termasuk tetapi tidak terbatas
                                     pada Pernyataan yang tercantum dalam Pasal 11 Perjanjan Kredit, atau Agunan yang diserahkan
                                     terbukti tidak benar.
                                k.   Debitur dan/atau Penjamin terlibat dalam perkara di Pengadilan yang menurut penilaian BCA dapat
                                     mengakibatkan Debitur dan/atau Penjamin wajib membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya
                                     yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Debitur dan/atau Penjamin untuk melakukan
                                     pembayaran Utang.
                                l.   Debitur dan/atau Penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan
                                     hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan izin usaha Debitur dan/atau Penjamin dicabut
                                     dan/atau secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kemampuan Debitur dan/atau
                                     PEnjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
                                m.   Debitur dan/atau Penjamin meninggal dunia (dalam hal Debitur dan/atau Penjamin bukan berbentuk
                                     badan).
                                n.   Debitur dan/atau Penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila Debitur dan/atau Penjamin berbentuk
                                     badan).
                                o.   Bilamana pemilik jaminan tidak bersedia menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
                                     / Akta Pemberian Hak Tanggungan pada waktu diminta oleh BCA.

 Hukum Yang Berlaku        :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi                :   Pengadilan Negeri Mojokerto.
 Penyelesaian
 Sengketa



PT Grande Family View

 Akta Perjanjian Kredit No. 59 tanggal 13 Juni 2008, yang dibuat di hadapan Irawati Njoto, S.H. Notaris di Surabaya, yang terakhir kali diubah
 dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 1480/PPK/KW3/2022 tanggal 11 Maret 2022
 Para Pihak                 : Debitur: PT Grande Family View
                                Kreditur: PT Bank Central Asia Tbk
 Maksud & Tujuan            : Pmberian Fasilitas Kredit berupa:
                                 1. Kredit Lokal (Rekening Koran) sebesar Rp7.000.000.000, dengan bunga 11%;
                                 2. Kredit Time Loan Revolving sebesar Rp3.000.000.000, dengan bunga 11%;

 Jangka Waktu              :     1. Kredit Lokal (Rekening Korang) sampai dengan 13 Maret 2023;
                                 2. Kredit Time Loan Revolving sampai dengan 12 Maret 2023
                                 3.
 Jaminan                   :    Hak tanggungan SHGB No. 5122, yang terletak dalam Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya, Kecamatan Wiyung,
                                Kelurahan Babatan, setempat dikenal sebagai Jalan Boulevard Famili Barat, Surabaya seluas 2.751 m2
 Hal-hal yang Perlu        :    Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
 dilakukan oleh Debitur         1.    Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau
 (Affirmative                         instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
 Covenants)                     2.    Segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut
                                      Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang
                                      akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;




                                                                                                                                            169
Page 172
                              3.     Segera memberitahhukan kepada BCA secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung
                                     setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan direksi, komisaris dan/atau
                                     pemegang saham Debitur (apabila Debitur berbentuk badan);
                               4.    Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit serta
                                     pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian kredit meskipun fasilitas kredit tidak
                                     digunakan dan/atau perjanjian kredit dibatalkan;
                               5.    Memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan pemberian fasilitas
                                     kredit dan agunan;
                               6.    Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah
                                     atau akan dimiliki oleh Debitur;
                               7.    Khusus bagi Debitur berbentuk PT yang memiliki aktiva dan/atau peredaran usaha (omset) sebesar
                                     Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah) atau lebih per tahun atau Debitur perorangan yang
                                     fasilitas kreditnya digunakan untuk membiayai PT yang memiliki aktiva dan/atau peredaran usaha
                                     (omset) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah) atau lebih per tahun, wajib
                                     menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar setiap 1 tahun sekali,
                                     selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhir tahun buku;
                               8.    Memperbaiki dan menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan
                                     (PBB) jika sewaktu-waktu diperlukan oleh BCA untuk agunan Tanah Bangunan yang luas fisiknya lebih
                                     besar daripada luas IMB dan/atau PBB
                               9.    Menyalurkan seluruh kegiatan keuangan dan aktivitas rekening melalui BCA
                               10. Meningkatkan saldo CASA di BCA
                               11. Mengoptimalkan pemakaian fasilitas kredit
 Pembatasan-              :   Selama Debitur belum membayar lunas utang atau batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas
 pembatasan (Negative         kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa persetujuan
 Covenants)                   tertulis terlebih dahulu dari BCA:
                               1.    Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
                                     penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta
                                     kekayaan Debitur kepada pihak lain;
                               2.    Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
                                     rangka menjalankan usaha sehari-hari;
                               3.    Apabila Debitur berbentuk badan:
                                     a. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
                                     b. Mengubah status kelembagaan
 Cidera Janji             :    1.     Debitur lalai membayar utang pada waktu dan cara yang ditentukan dalam perjanjian kredit;
                               2.     Tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ada di perjanjian kredit;
                               3.     Pemberi agunan melalaikan kewajibannya berdasarkan dokumen agunan;
                               4.     Pihak lain yang utangnya dijamin oleh Debitur dinyatakan lalai oleh Kreditur;
                               5.     Debitur telah menyalahkan tujuan penggunaan fasilitas kredit;
                               6.     Keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur telah menurun menurut penilaian Kreditur;
                               7.     Debitur mengajukan permohonan pailit;
                               8.     Sebagian besar harta Debitur disita akibat tersangkut suatu perkara;
                               9.     Agunan yang diberikan oleh Debitur telah musnah;
                               10. Persetujuan atau pernyataan yang dibuat Debitur sehubungan dengan perjanjian kredit terbukti tidak
                                      benar;
                               11. Debitur terlibat dalam perkara yang menurut penilaian Kreditur dapat menyebabkan Debitur wajib
                                      membayar ganti rugi;
                               12. Debitur melakukan tindakan yang melanggar peraturan hukum yang mengakibatkan izin usaha
                                      Debitur dicabut; dan
                               13. Debitur dibubarkan atau dilikuidasi.
 Hukum Yang Berlaku       :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi               :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
 Penyelesaian Sengketa        di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya, dengan tidak mengurangi hak Kreditur mengajukan
                              tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan perjanjian kredit ini dihadapan pengadilan-(pengadilan) lain
                              dimanapun

Catatan:

GFV telah memperoleh persetujuan dari BCA Nomor 1422/SLK-KW III/2021 tanggal 28 April 2021 perihal Persetujuan yang memberikan
persetujuan kepada GFV untuk menggunakan aset GFV sebagai jaminan penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Intiland Development berupa SHGB Nomor 3455 seluas 7.995 m2 milik PT Grande Famly View yang terletak di Pradah
Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur.

PT Inti Gria Perdana

 Perjanjian Pinjaman antara PT Bank Bukopin Tbk dengan PT Inti Gria Perdana, berdasarkan:
 a.    Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 27 tanggal 27 Mei 2015, yang dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo,
       S.H., M.H., Notaris di Jakarta;
 b. Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 26 tanggal 24 Mei 2017, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H.,
       M.H., Notaris di Jakarta;




                                                                                                                                       170
Page 173
c.    Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 28 tanggal 24 Mei 2017, yang dibuat di hadapan Otty Hari Chandra Ubayani, S.H.,
      Notaris di Jakarta;
d. Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 40 tanggal 27 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Otty Hari Chandra Ubayani, S.H.,
      Notaris di Jakarta;
yang mana seluruh pinjaman berdasarkan akta-akta tersebut telah direstrukturisasi dan ditegaskan kembali dengan Addendum Perjanjian
Kredit dengan Memakan Jaminan No. L/138/BUKI/ADD-PK-INST/IV/2020 tanggal 30 April 2020
Para Pihak                    :   Debitur: PT Inti Gria Perdana
                                  Kreditur: PT Bank Bukopin Tbk
                                  Penjamin: PT Intiland Esperto dan PT Intisarana Ekaraya
Maksud & Tujuan               :   Menyetujui pinjaman uang kebada Debitur berupa Fasilitas Kredit dengan plafond sebesar
                                  Rp114.817.103.063

                                Bunga: 11% per-tahun, dengan review setiap 6 bulan
Jangka Waktu                :   27 Juni 2022
Jaminan                     :   Sertipikat induk terdiri dari:
                                a. SHGB No. 00662/Cirendeu atas nama PT Inti Gria Perdana. Telah dibebankan dengan Hak
                                    Tanggungan berdasarkan Sertipikat HT Peringkat I No. 8745/2015 tanggal 26 Oktober 2015;
                                b. SHGB No. 00665/Cirendeu atas nama PT Inti Gria Perdana. Telah dibebankan Hak Tanggungan
                                    berdasarkan Sertipikat HT Peringkat I No. 8748/2015 tanggal 26 Oktober 2015;
                                c. SHGB No. 00670/Cirendeu atas nama PT Inti Gria Perdana. Telah dibebankan Hak Tanggungan
                                    berdasarkan Sertipikat HT Peringkat I No. 8747/2015 tanggal 26 Oktober 2015;
                                d. Sertipikat pecahan SHGB No. 979/Cirendeu atas nama PT Inti Gria Perdana terdiri dari beberapa
                                    sertipikat. Telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No.
                                    8749/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
                                e. Sertipikat pecahan SHGB No. 4047/Pisangan atas nama PT Inti Gria Perdana terdiri dari beberapa
                                    sertipikat. Telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No.
                                    8750/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
                                f. Sertipikat pecahan SHGB No. 4048/Pisangan atas nama PT Inti Gria Perdana terdiri dari beberapa
                                    sertipikat. Telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No.
                                    8751/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
                                g. Sertipikat pecahan SHGB No. 4046/Pisangan atas nama PT Inti Gria Perdana terdiri dari beberapa
                                    sertipikat. Telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No.
                                    8746/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
                                h. SHGB No. 4302/ Pisangan atas nama PT Intia Gria Perdana. Sedang dibebankan Hak Tanggungan di
                                    Notaris Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan Surat Keterangan No.
                                    269/Buk/Pusat/2019 tanggal 27 Juni 2019.
                                i. Corporate Guarantee PT Intiland Esperto dan PT Intisarana Ekaraya, berdasarkan Akta Corporate
                                    Guarantee No. 50 dan No. 51 tanggal 27 Juni 2019, dibuat di hadapan Notaris Otty Chandra Ubayani,
                                    S.H., Notaris di Jakarta.
Hal-hal yang Perlu          :    a.    Menggunakan fasilitas kredit khusus untuk modal kerja;
dilakukan oleh Debitur          b.     Menjaga rasio jaminan minimal 125%;
(Affirmative Covenants)         c.     Menyerahkan laporan penjualan unit rumah dan laporan account receivable setiap bulan;
                                d.     Memutasi keuangan seluruhnya aktif di Kreditur;
                                e.     Mendahulukan pembayaran kewajiban kepada Kreditur;
                                f.     Menyerahkan:
                                      -     Laporan keuangan 6 bulanan (in house figure) termasuk neraca dan perhitungan laba rugi
                                            selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal laporan;
                                      -     Laporan keuangan tahunan (audited) yang merupakan lampiran surat pemberitahuan tahunan
                                            atas pajak penghasilan (SPT-PPh) yang tertanda terima dari KPP setempat, selambat-
                                            lambatnya 180 hari sejak tanggal laporan.
                                 g.    Memberikan izin kepada Kreditur:
                                      -     Melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, pencatatan keuangan dan administrasi
                                            Debitur, termasuk memeriksa barang;
                                      -     Melakukan peninjauan tempat usaha dan/atau kantor Debitur;
                                      -     Menempatkan karyawan-karyawan Kreditur dan/atau kuasanya di dalam Debitur guna
                                            mengawasi pengelolaan perusahaan apabila terjadi wanprestasi;
                                 h. Memberikan informasi kepada Kreditur apabila:
                                      -     Segala sesuatu sehubungan dengan keadaan keuangan dan usaha Debitur:
                                      -     Terjadi perubahan dalam sifat dan luas lingkup usaha Debitur;
                                      -     Terjadi peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan Debitur;
                                      -     Setiap pinjaman baru ataupun take over fasilitas kredit dari bank lain.
                                 i.    Selama masih ada yang terhutang, maka Debitur:
                                      -     Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada anggota grup lain atau kepada pihak lain
                                            yang tidak berkaitan dengan bidang usaha;
                                      -     Tidak diperkenankan membayar dan/atau melunasi atau pinjaman yang diperoleh dari
                                            pemegang saham;
                                      -     Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan anggaran dasar, pengurus, dengan
                                            menyerahkan salinan perubahannya beserta surat keputusannya (jika ada) selambat-
                                            lambatnya 1 bulan setelah tanggal perubahan;




                                                                                                                                     171
Page 174
                                       -      Tidak diperkenankan melakukan overdraft dan cross clearing serta aktifivas perbankan harus
                                              dilakukan pada Kreditur termasuk transaksi trade finance;
                                       -      Tunduk pada ketentuan perkreditan yang berlaku di Kreditur.
                                  j.    Seluruh pendapatan masuk ke rekening giro Debitur di Kreditur dan digunakan untuk pembayaran
                                        kewajiban dan penurunan outstanding kredit;
                                  k.    Apabila ada kelebihan cash flow, melakukan penurunan outstanding kredit;
                                  l.    Apabila terjadi wanprestasi, maka seluruh kewajiban serta keringanan akan diperhitungkan
                                        kembali;
                                  m. Diperkenankan melakukan pelunanan dipercepat tanpa dikenakan penalty;
                                  n. Menyerahkan action plan untuk penyelesaian fasilitas kredit;
                                  o. Menyerahkan laporan penjualan unit;
                                  p. Repayment schedule dilakukan review per 3 bulan;
                                  q. Kredit dapat dikeluarkan menjadi non restrukturisasi bila telah lancar sesuai kebutuhan
                                        restrukturisasi bila lancar sesuai ketentuan restrukturisasi kredit;
                                  r.    Dilakukan penilaian jaminan setiap 12 bulan pada Kantor Jasa Penilai Publik rekanan Kreditur dan
                                        biaya menjadi beban Debitur;
                                  s.    Apabila Debitur wanprestasi, Kreditur berhak untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian (lelang,
                                        cessie, gugatan); dan
                                  t.    Seluruh agunan diasuransikan dengan banker’s clause Kreditur pada perusahaan asuransi rekanan
                                        Kreditur sampai dengan fasilitas kredit lunas dan biaya menjadi beban Debitur.
 Pembatasan-pembatasan       :   Debitur dilarang melakukan hal-hal tersebut di bawah ini tanpa persetujuan dari Kreditur:
 (Negative Covenants)             a.    Perubahan pemegang saham;
                                  b. Penerimaan pinjaman baru/take over fasilitas kredit dari bank lain yang dilakukan untuk keperluan
                                        di luar core business Debitur;
                                  c.    Menyewakan, mengalihkan dan/atau memindahkan barang-barang yang telah dijaminkan
                                        tersebut.
 Cidera Janji                :    a.    Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan pailit atau mendapat tempo menunda pembayaran
                                        kewajiban/utang;
                                 b. Debitur dibubarkan baik atas keputusan RUPS atau keputusan pengadilan;
                                 c. Sebagian besar kekayaan Debitur dan/atau Penjamin dilakukan sitaan penjualan atau suatu sitaan
                                     penjagaan yang disahkan pejabat berwenang;
                                 d. Dengan bukti yang cukup, tidak membayar angsuran atau kewajiban utang pokok dan bunga uang
                                     sesuai perjanjian kredit selama 2 bulan berturut-turut dan tidak memenuhi salah satu kewajiban yang
                                     telah ditetapkan dan tetap tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam waktu 30 hari setelah adanya
                                     pemberitahuan dari Kreditur;
                                 e. Debitur dan/atau Penjamin kehilangan hak untuk mengurus harta bendanya secara keseluruhan;
                                 f. Barang jaminan berubah bentuk dan Debitur tidak dapat menambah/mengganti barang jaminan;
                                 g. Terlibat dalam suatu tindak pidana dan/atau perbuatan melanggar hukum lainnya yang
                                     mempengaruhi jalannya usaha Debitur dan/atau Penjamin;
                                 h. Debitur memberikan data dan informasi yang tidak benar;
                                 i. Debitur melanggar peraturan yang menyebabkan izin usahanya dicabut secara terus menerus;
                                     dan/atau
                                 j. Tidak melaksanakan dan/atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit
                                     dan/atau peraturan yang berlaku dan tetap tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam waktu 30
                                     hari.
 Hukum Yang Berlaku          :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian     :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hokum yang tetap dan
 Sengketa                        seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, dengan tidak mengurangi
                                 hak Bank mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan
                                 Pengadilan (pengadilan) lain dimanapun


Catatan:
IGPERDANA telah menandatangani dokumen perpanjangan perjanjian dan saat ini sedang menunggu untuk ditandatangani oleh PT KB Bukopin
Tbk

PT Inti Gria Pramudya

 Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 120 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di
 Jakarta yang terakhir diubah dengan Pengubahan IV Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 120 tanggal 21 Juni 2021.
 Para Pihak                   :     1. IGPramudya (“Debitor”);
                                    2. PT Bank Victoria International Tbk. (“Bank”); dan
                                    3. PT Intiland Esperto (“Penjamin”)
 Maksud & Tujuan              :   Bank telah menerima dan menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada Debitor dalam bentuk
                                  kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sampai jumlah setinggi-tingginya Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
                                  Rupiah)
 Jangka Waktu                 :   21 Juni 2024
 Jaminan                      :    1. Hak Tanggungan peringkat I atas:




                                                                                                                                      172
Page 175
                                    a)     Sebidang tanah HGB yang terletak di dalam Provinsi DKI Jakarta. Kotamadya Jakarta Selatan,
                                           Kecamatan Cilandak, Kelurahan Lebak Bulus, setempat dikenal sebagai Kampung Lebak Bulus
                                           I, RT 003, RW 01, sebagaimana ternyata dari SHGB No. 4386/Lebak Bulus, seperti diuraikan
                                           dalam Gambar Situasi tanggal 18 Desember 1978 No. 60/2445/1978, seluas 2.325 m2,
                                           terdaftar atas nama PT Inti Gria Pramudya berkedudukan di Jakarta Pusat
                                    b) Sebidang tanah HGB yang terletak di dalam Provinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan,
                                           Kecamatan Cilandak, Kelurahan Lebak Bulus, setempat dikenal sebagai Kampung Lebak
                                           Bulus, RT 002, RW 04, sebagaimana ternyata dari SHGB No. 4387/Lebak Bulus, seperti
                                           diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 September 1971 No. 73/3239/1971, dengan NIB
                                           09.02.07.04.05026, seluas 2.649 m2, terdaftar atas nama PT Inti Gria Pramudya,
                                           berkedudukan di Jakarta Pusat
                              2. Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari PT Intiland Esperto;
                              3. Jaminan-jaminan lainnya yang dikemudian hari akan diberikan oleh debitor atau orang atau pihak
                                   lain siapapun juga, baik yang dibuat dengan akta notaris maupun secara d bawah tangan untuk
                                   menjamin segala sesuatu yang terhutang dan wajib dibayar oleh debitor kepada Bank berdasarkan
                                   Perjanjian Kredit.
Hal-hal yang Perlu        :     a.   Mempergunakan fasilitas kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) ini sesuai dengan tujuan
dilakukan oleh Debitur               pemberian kredit yang dimohon debitur sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor
(Affirmative Covenants)              292/SPK/CBG/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 dan Nomor 302/SPK/CBG/VI/2017 tanggal 20 Juni
                                     2017 yang ditandatangani oleh debitor dan Bank serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan
                                     dalam Perjanjian Kredit ini;
                                b. Mengaktifkan rekening giro yang ada pada Bank;
                                c.   Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit;
                                d. Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran-pembayaran lainnya;
                                e. Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
                                f.   Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi keancaran
                                     debitor dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit berikut perubahannya,
                                     termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan
                                     dan laim sebagainya;
                                g.   Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
                                        a) Perkara perdata yang melibatkan debitor;
                                        b) Perkara yang terjadi antara debitor dan Instansi Pemerintah;
                                        c)    Kejadian atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha debitor;
                                h. Mengasuransikan pada perusahaan asuransi rekanan Bank atas jaminan yang insurable dengan
                                     Banker’s Clause kepada Bank;
                                i.   Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas
                                     usaha dan keuangan debitor;
                                j.   Melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai
                                     independen yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 tahun
                                     sekali atas biaya dari debitor dengan catata kolektibilitas pinjaman “Lancar” (Kol/ 1). Apabila
                                     terdapat penurutnan kualitas kolektivilitas pinjaman, maka harus dilakukan penilaian minimal 1
                                     tahun sekali;
                                k.   Mempertahankan dan menjaga setiaphak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh debitor dalam
                                     menjalankan usahanya;
                                l.   Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang
                                     terhuhtang oleh debitor kepada Bank melebihi BMPK yang diizinkan;
                                m. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh Akuntan
                                     Publik Independen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 hari setelah tanggal laporan;
                                n. Menyerahkan laporan keuangan intern perusahaan yang telah ditandatangani oleh direksi dan
                                     dicap oleh perusahaan setiap 3 bulan sekali, selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan;
                                o. Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 bulanan mengenai perkembangan bisnis,
                                     kinerja keuangan, strutur kepemilikan, prospek bisnis serta analisis kelayakan agunan yang
                                     dijaminkan;
                                p. Mensubordinasikan hutang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang akan
                                     datang dikemudian hari yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kredit.
Pembatasan-pembatasan     :   a.   Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
(Negative Covenants)               sebelumnya sesuai dengan Perjanjian Kredit berikut perubahannya;
                              b. Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta
                                   kekayaan debitor, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari;
                              c.   Mengikat diri sebagai penjamin atau penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain
                                   dan/atau meminjaman harta kekayaan debitor untuk kepentingan pihak lain, kecali yang telah ada
                                   pada saat fasilitas kredit ini diberikan;
                              d. Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
                              e. Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi,
                                   kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang
                                   saham;
                              f.   Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengambalian jumlah
                                   hutang Debitor kepada Bank;
                              g.   Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan
                                   dengan usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini;




                                                                                                                                    173
Page 176
                                   h.     Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan
                                          Niaga;
                                     i.   Mengalihkan sebagain atau seluruh hak dan/atau kewajiban debitor berdasarkan Perjanjian Kredit
                                          kepada pihak lain;
                                     j.   Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
                                          kegiatan operasional sehari-hari;
                                   Sebelum semua pokok pinjaman serta binga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
                                   Debitor berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini tanpa
                                   pemberitahuan terlebih dahuli kepada Bank, yaitu:
                                   Mengadakan RUPS yang agendanya adalah mengubah Anggaran Dasar Perusahaan, terutama tentang
                                   struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris
 Cidera Janji                  :   a.    Bilamana Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman atau angsuran pinjaman/hutang dan
                                         biaya bunga serta biaya lainnya yang timbul atas diberikannya fasilitas kredit Pinjaman Rekening
                                         Koran (PRK) oleh Bank;
                                   b. Bilamana Debitor lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak
                                         sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen
                                         perjanjian lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta
                                         profesional lainnya yang merupakan tanggungan Debitor;
                                   c.    Bilamana Debitor melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (mengenai
                                         Affirmative Covenants dan Negative Covenants);
                                   d. Bilamana Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan yang dibuat oleh
                                         Debitor dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan
                                         dan/atau menimbulkan penapsiran yang berbeda-beda (misleading);
                                   e. Bilamana Debitor dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin lalai untuk melengkapi dokumen, keterangan
                                         dan/atau data yang secara wajar diminta oleh Bank sesuai dan sebagaimana yang dimaksud dalam
                                         Perjanjian Kredit;
                                   f.    Bilamana Debitor tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh waktu, memulai
                                         negosiasi dengan satu atau lebih Bank dengan maksud untuk penjadwalan ulang;
                                   g.    Bilamana Atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan saham
                                         Debitor diambil alih atau dinasionalisasikan;
                                   h. Bilamana Debitor menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki
                                         usahalainnya;
                                   i.    Bilamana Debitor secara sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan
                                         kepailitan;
                                   j.    Bilamana Debitor tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam perjanjian Kredit termasuk
                                         perubahan-perubahannya;
                                   k.    Bilamana terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitor atau perubahan
                                         lainnya yang menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitor memenuhi seluruh
                                         kewajibannya;
                                   l.    Bilamana Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam
                                         Perjanjian Kredit;
                                   m. Bilamana Debitor tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross
                                         default);
                                   n. Bilamana rekening koran/giro Debitor yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun;
                                   o. Bilamana Debitor mengoperkan, menjaminkan, kepada pihak ketiga manapun juga Tanah yang
                                         diberkan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga;
                                   p. Bilamana Tanah yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
                                         Debitor kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh Instansi yang berwenang, baik untuk
                                         sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaanya menurun sedemikian rupa
                                         sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk mennjamin hutang0hutang Debitor
                                         kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
                                   q. Bilamana Debitor lalai dan/atau melanggar ketentuan yang termaktub dalam akta Perjanjian Kredit
                                         ini.
 Yurisdiksi     Penyelesaian       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 Sengketa

Catatan:

IGPRAMUDYA dan PT Bank Victoria International Tbk telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kredit tersebut sampai dengan 21 Juni
2024 sesuai dengan Surat Perpanjangan Fasilitas dan Restrukturisasi Covid19 Ketiga No. 091/SPK/CBG-VIC/V/22 tanggal 15 Juni 2022. Saat ini,
dokumen perpanjangan Perjanjian Kredit sudah ditandatangani oleh IGPRAMUDYA dan sedang menunggu untuk ditandatangani oleh PT Bank
Victoria International Tbk.
  Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 121 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di
  Jakarta yang terakhir diubah dengan Pengubahan IV Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 121 tanggal 21 Juni 2021.
  Para Pihak                    :    1. IGPramudya (“Debitor”);
                                     2. PT Bank Victoria International Tbk. (“Bank”); dan
                                     3. PT Intiland Esperto (“Penjamin”)




                                                                                                                                         174
Page 177
Maksud & Tujuan           :   Bank telah menerima dan menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada Debitor yang bersifat
                              tetap atau berjadwal dalam bentuk Fixed Loan (FL) sampai jumlah setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00
                              (dua puluh milyar Rupiah)
Jangka Waktu              :   21 Juni 2023
Jaminan                   :     1. Hak Tanggungan peringkat I atas:
                                      a) Sebidang tanah HGB yang terletak di dalam Provinsi DKI Jakarta. Kotamadya Jakarta Selatan,
                                             Kecamatan Cilandak, Kelurahan Lebak Bulus, setempat dikenal sebagai Kampung Lebak Bulus
                                             I, RT 003, RW 01, sebagaimana ternyata dari SHGB No. 4386/Lebak Bulus, seperti diuraikan
                                             dalam Gambar Situasi tanggal 18 Desember 1978 No. 60/2445/1978, seluas 2.325 m2,
                                             terdaftar atas nama PT Inti Gria Pramudya berkedudukan di Jakarta Pusat;
                                      b) Sebidang tanah HGB yang terletak di dalam Provinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan,
                                             Kecamatan Cilandak, Kelurahan Lebak Bulus, setempat dikenal sebagai Kampung Lebak
                                             Bulus, RT 002, RW 04, sebagaimana ternyata dari SHGB No. 4387/Lebak Bulus, seperti
                                             diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 September 1971 No. 73/3239/1971, dengan NIB
                                             09.02.07.04.05026, seluas 2.649 m2, terdaftar atas nama PT Inti Gria Pramudya,
                                             berkedudukan di Jakarta Pusat;
                               2. Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari PT Intiland Esperto;
                               3. Jaminan-jaminan lainnya yang dikemudian hari akan diberikan oleh debitor atau orang atau pihak
                                     lain siapapun juga, baik yang dibuat dengan akta notaris maupun secara d bawah tangan untuk
                                     menjamin segala sesuatu yang terhutang dan wajib dibayar oleh debitor kepada Bank berdasarkan
                                     Perjanjia Kredit.
Hal-hal yang Perlu        :      a.    Mempergunakan fasilitas kredit Fixed Loan (FL) ini sesuai dengan tujuan pemberian kredit yang
dilakukan oleh Debitur                 dimohon debitur sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor 292/SPK/CBG/VI/2017 tanggal 16
(Affirmative Covenants)                Juni 2017 dan Nomor 302/SPK/CBG/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang ditandatangani oleh
                                       Debitor dan Bank serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Kredit ini;
                                 b. Mengaktifkan rekening giro yang ada pada Bank;
                                 c.    Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit;
                                 d. Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran-pembayaran lainnya;
                                 e. Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
                                 f.    Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi keancaran
                                       debitor dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit berikut perubahannya,
                                       termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan
                                       dan laim sebagainya;
                                 g.    Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
                                         a) Perkara perdata yang melibatkan debitor;
                                          b) Perkara yang terjadi antara debitor dan Instansi Pemerintah;
                                          c)    Kejadian atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha debitor;
                                 h. Mengasuransikan pada perusahaan asuransi rekanan Bank atas jaminan yang insurable dengan
                                       Banker’s Clause kepada Bank;
                                 i.    Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas
                                       usaha dan keuangan debitor;
                                 j.    Melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai
                                       independen yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 tahun
                                       sekali atas biaya dari debitor dengan catata kolektibilitas pinjaman “Lancar” (Kol/ 1). Apabila
                                       terdapat penurutnan kualitas kolektivilitas pinjaman, maka harus dilakukan penilaian minimal 1
                                       tahun sekali;
                                 k.    Mempertahankan dan menjaga setiaphak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh debitor dalam
                                       menjalankan usahanya;
                                 l.    Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang
                                       terhuhtang oleh debitor kepada Bank melebihi BMPK yang diizinkan;
                                 m. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh Akuntan
                                       Publik Independen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 hari setelah tanggal laporan;
                                 n. Menyerahkan laporan keuangan intern perusahaan yang telah ditandatangani oleh direksi dan
                                       dicap oleh perusahaan setiap 3 bulan sekali, selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan;
                                 o. Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 bulanan mengenai perkembangan bisnis,
                                       kinerja keuangan, strutur kepemilikan, prospek bisnis serta analisis kelayakan agunan yang
                                       dijaminkan;
                                 p. Mensubordinasikan hutang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang akan
                                       datang dikemudian hari yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kredit.
Pembatasan-pembatasan     :   a.    Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
(Negative Covenants)                sebelumnya sesuai dengan Perjanjian Kredit berikut perubahannya;
                               b. Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta
                                     kekayaan debitor, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari;
                               c.    Mengikat diri sebagai penjamin atau penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain
                                     dan/atau meminjaman harta kekayaan debitor untuk kepentingan pihak lain, kecali yang telah ada
                                     pada saat fasilitas kredit ini diberikan;
                               d. Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
                               e. Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi,
                                     kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang saham;




                                                                                                                                      175
Page 178
                                   f.     Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengambalian jumlah
                                          hutang Debitor kepada Bank;
                                     g.   Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
                                          usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini;
                                     h. Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan
                                          Niaga;
                                     i.   Mengalihkan sebagain atau seluruh hak dan/atau kewajiban debitor berdasarkan Perjanjian Kredit
                                          kepada pihak lain;
                                     j.   Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
                                          kegiatan operasional sehari-hari;
                                   Sebelum semua pokok pinjaman serta binga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
                                   Debitor berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini tanpa
                                   pemberitahuan terlebih dahuli kepada Bank, yaitu:
                                   Mengadakan RUPS yang agendanya adalah mengubah Anggaran Dasar Perusahaan, terutama tentang
                                   struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris
 Cidera Janji                  :   a.    Bilamana Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman atau angsuran pinjaman/hutang dan
                                         biaya bunga serta biaya lainnya yang timbul atas diberikannya fasilitas kredit Fixed Loan (FL) oleh
                                         Bank;
                                   b. Bilamana Debitor lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak
                                         sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen
                                         perjanjian lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta
                                         profesional lainnya yang merupakan tanggungan Debitor;
                                   c.    Bilamana Debitor melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (mengenai
                                         Affirmative Covenants dan Negative Covenants);
                                   d. Bilamana Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan yang dibuat oleh
                                         Debitor dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan
                                         dan/atau menimbulkan penapsiran yang berbeda-beda (misleading);
                                   e. Bilamana Debitor dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin lalai untuk melengkapi dokumen, keterangan
                                         dan/atau data yang secara wajar diminta oleh Bank sesuai dan sebagaimana yang dimaksud dalam
                                         Perjanjian Kredit;
                                   f.    Bilamana Debitor tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh waktu, memulai
                                         negosiasi dengan satu atau lebih Bank dengan maksud untuk penjadwalan ulang;
                                   g.    Bilamana atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan saham
                                         Debitor diambil alih atau dinasionalisasikan;
                                   h. Bilamana Debitor menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki
                                         usahalainnya;
                                   i.    Bilamana Debitor secara sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan
                                         kepailitan;
                                   j.    Bilamana Debitor tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam perjanjian Kredit termasuk
                                         perubahan-perubahannya;
                                   k.    Bilamana terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitor atau perubahan
                                         lainnya yang menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitor memenuhi seluruh
                                         kewajibannya;
                                   l.    Bilamana Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam
                                         Perjanjian Kredit;
                                   m. Bilamana Debitor tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross
                                         default);
                                   n. Bilamana rekening koran/giro Debitor yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun;
                                   o. Bilamana Debitor mengoperkan, menjaminkan, kepada pihak ketiga manapun juga Tanah yang
                                         diberkan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga;
                                   p. Bilamana Tanah yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
                                         Debitor kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh Instansi yang berwenang, baik untuk
                                         sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaanya menurun sedemikian rupa
                                         sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk mennjamin hutang0hutang Debitor
                                         kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
                                   q. Bilamana Debitor lalai dan/atau melanggar ketentuan yang termaktub dalam akta Perjanjian Kredit
                                         ini.
 Yurisdiksi     Penyelesaian       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 Sengketa

Catatan:

IGPRAMUDYA dan PT Bank Victoria International Tbk telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kredit tersebut sampai dengan 21 Juni
2023 sesuai dengan Surat Perpanjangan Fasilitas dan Restrukturisasi Covid19 Ketiga No. 091/SPK/CBG-VIC/V/22 tanggal 15 Juni 2022. Saat ini,
dokumen perpanjangan Perjanjian Kredit sudah ditandatangani oleh IGPRAMUDYA dan sedang menunggu untuk ditandatangani oleh PT Bank
Victoria International Tbk




                                                                                                                                          176
Page 179
PT Intiland Esperto

 Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 3 tanggal 7 Maret 2018 antara PT Intiland Esperto dengan PT Bank Victoria International
 Tbk, yang dibuat di hadapan Eko Gunarto, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah diresturkturisasi berdasarkan surat No.
 237/SPK/KPO/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 perihal Resturktur Fasilitas Kredit dan terakhir kali diubah dengan Pengubahan IV Terhadap
 Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan tanggal 31 Mei 2021.
 Para Pihak                 : Debitur: PT Intiland Esperto
                               Kreditur: PT Bank Victoria International Tbk
 Maksud & Tujuan            : Menyetujui fasilitas kredit Demand Loan sampai jumlah setinggi-tingginya Rp15.000.000.000, dengan
                               bunga: 11% per-tahun
 Jangka Waktu               : 7 Maret 2023
 Jaminan                    :  a.     Tanah dan Bangunan seluas 4.215 m2 dengan SHGB No. 04718/Lebak Bulus atas nama PT Inti Gria
                                      Perdana, yang terletak di Jalan Delima Barat I/Jalan Delima Barat III Blok L dan R, RT 014/ RW 03,
                                      Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kec. Cilandak, Kel. Lebak Bulus. Telah dibebani dengan Hak
                                      Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Sertipikat HT No. 1574/2018 senilai
                                      Rp18.750.000.000,00.
                               b. Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari PT Intiland Development, Tbk.
 Hal-hal yang Perlu         : a.       Menggunakan fasilitas kredit tersebut sesuai tujuan pemberian kredit;
 dilakukan oleh Debitur        b.     Menggunakan rekening giro di Kreditor untuk transaksi dalam rangka kegiatan operasional;
 (Affirmative Covenants)       c.     Membayar semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan memberikan fasilitas kredit;
                               d.     Mendahulukan pembayaran-pembayaran kepada Kreditur apapun yang terutang berdasarkan
                                      perjanjian kredit;
                               e.     Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya;
                               f.     Melapokan setiap kejadian yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam memenuhi
                                      kewajiban berdasarkan perjanjian kredit;
                               g.     Memberitahukan kepada Kreditur setiap perkara yang melibatkan Debitur dan perkara yang terjadi
                                      antara Debitur dan instansi pemerintah;
                               h.     Mengasuransikan jaminan dengan asuransi independent yang ditunjuk oleh Kreditur, dengan nilai
                                      asuransi minimal sama degan nilai appraisal;
                               i.     Memberikan izin kepada Kreditur atau wakilnya untuk memeriksa aktifitas usaha dan keuangan
                                      Debitur;
                               j.     Melakukan penilaian ulang jaminan menggunakan jasa penilai yang disetujui oleh Kreditur dan
                                      dilakukan secara berkala minimal 2 tahun sekali (apabila kolektibilitas di atas lancar, penilaian
                                      minimal 1 tahun sekali);
                               k.     Menjaga setiap hak dan izin yang dimiliki oleh Debitur dalam menjalankan usahanya;
                               l.     Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding utang apabila utang melebihi batas
                                      maksimum pemberian kredit yang diizinkan Kreditur;
                               m. Memberitahukan setiap perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris;
                               n.     Menyerahkan laporan keuangan audited tahunan selambat-lambatnya 180 hari setelah tanggal
                                      laporan;
                               o.     Menyerahkan laporan keuangan internal perusahaan setiap 3 bulan sekali selambat-lambatnya 120
                                      hari setelah tanggal laporan;
                               p.     Melaporkan setiap 6 bulan sekali mengenai perkembangan bisnis, kinerja keuangan, struktur
                                      kepemilikan, prospek bisnis serta analisis kelayakan barang jaminan;
                               q.     Menyerahkan laporan aging account receiveable bulanan per 3 bulanan dari proyek-proyek yang
                                      sedang dikerjakan; dan
                               r.     Mengsubordinasikan utang pemegang saham, baik yang ada ataupun yang akan datang.
 Pembatasan-pembatasan : e.           Menggunakan fasilitas kredit selain dari tujuan keperluan yang disepakati berdasarkan perjanjian
 (Negative Covenants)                 kredit;
                               f.     Melakukan merger, akuisisi, atau penjualan hak atas kekayaan Debitur;
                               g.     Mengubah struktur permodalan dan pemegang saham Debitur;
                               h.     Mengikat diri sebagai penjamin atau menjaminkan harta kekayaan kepada pihak lain;
                               i.     Melakukan pelunasan terhadap pinjaman pemegang saham/afiliasi;
                               j.     Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain; kecuali fasilitas yang telah ada sebelum
                                      pemberian fasilitas kredit oleh Kreditur;
                               k.     Melakukan perluasan atau penyempitan usaha Debitur yang dapat mempengaruhi pengembalian
                                      jumlah utang Debitur;
                               l.     Melakukan investasi atau menjalankan usaha yang tidak berhubungan dengan usaha yang sedang
                                      dijalankan;
                               m. Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
                               n.     Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Debitur berdasarkan perjanjian kredit; dan
                                      memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari.
 Cidera Janji               : a. Lalai dalam membayar pokok pinhjaman dan bunga serta biaya-biaya lainnya berdasarkan perjanjian
                                     kredit:
                               b. Lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan dengan
                                    penandatanganan perjanjian kredit;
                               c. Melanggar kewajiban atas hal-hal yang wajib dilaksanakan oleh Debitur;
                               d. Keterangan, infomasi, dokumen atau jaminan yang diberikan Debitur kepada Kreditur terbukti tidak
                                    benar;




                                                                                                                                      177
Page 180
                                  e. Lalai melengkapi dokumen, keterangan dan data-data yang diminta oleh kreditur sesuai perjanjian
                                      kredit;
                                  f. Tidak dapat membayar kewajiban utang pada saat jatuh tempo, resturkturisasi, membubarkan
                                      perusahaan atau reorganisasi;
                                  g. Atas perintah dari instansi yang berwenang, sebagian atau seluruh harta Debitur diambil alih atau
                                      dinaturalisasi;
                                  h. Mengentikan seluruh atau sebagian kegiatan operasional atau memasuki usaha lainnya;
                                  i. Dibubarkan atau membubarkan berdasarkan keputusan sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat
                                      pailit;
                                  j. Tidak menjalani sesuatu yang diatur dalam perjanjian kredit beserta seluruh perubahannya;
                                  k. Terdapat perubahan kondisi keuangan yang material yang menurut Kreditur dapat mempengaruhi
                                      Debitur;
                                  l. Lalai memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjian kredit;
                                  m. Tidak mampu membayar utang pihak lain yang sudah jatuh tempo;
                                  n. Nilai jaminan menurun dan tidak cukup untuk menjamin utang-utang berdasarkan perjanjian kredit,
                                      menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan barang jaminan kepada pihak lain;
                                  o. Lalai mengasuransikan atau memperpanjang asuransi barang jaminan;
                                  p. Rusaknya barang jaminan; dan
                                  q. Rekening Debitur pada Kreditur ditutup oleh Kreditur karena sebab apapun.
 Hukum Yang Berlaku           :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian      :   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hokum yang tetap dan seumumnya
 Sengketa                         di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Kreditur
                                  mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan
                                  Pengadilan (pengadilan) lain dimanapun


Catatan:

IE dan PT Bank Victoria International Tbk telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kredit tersebut sampai dengan 7 Maret 2023 sesuai
dengan Surat Perpanjangan Fasilitas Kredit No. 126/SPK/KPO/VII/22 tanggal 29 Juli 2022. Saat ini, dokumen perpanjangan Perjanjian Kredit sudah
ditandatangani oleh IE dan sedang menunggu untuk ditandatangani oleh PT Bank Victoria International Tbk.

PT Perkasalestari Permai

 Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No 85 tanggal 27 April 2016 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di
 Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VI (Keenam) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 22 tanggal
 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi, S.H., M.kn., Notaris di Jakarta
 Para Pihak                     : Debitur: PT Perkasalestari Permai
                                    Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
 Maksud & Tujuan                : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Rekening Koran sebesar:
                                    Rp10.000.000.000

                                  Bunga:
                                       -     Bunga yang dibayarkan: 7%
                                       -     Bunga yang ditangguhkan: 3,75%
 Jangka Waktu                 :   27 April 2023
 Jaminan                      :   1. SHGB No.1645/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.864 m2;
                                  2. SHGB No.1646/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 6.300 m2;
                                  3. SHGB No.1647/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.906 m2;
                                  yang seluruhnya terletak di Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta Barat Kecamatan Kalideres Kelurahan
                                  Semanan Jalan Komplek Perumahan Taman Semanan Indah Jalan Dharma Pratama (Sport Club) berikut
                                  dengan Bangunan Gedung Olahraga (Sport Hall).
 Hal-hal yang Perlu           :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
 dilakukan oleh Debitur           a.     Mempergunakan fasilitas-fasilitas kredit Pinjaman Berulang yang diberikan oleh Bank untuk Modal
 (Affirmative Covenants)                 Kerja;
                                  b.    Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit
                                        dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                        siapapun juga;
                                  c.    Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                        menurut sebagaimana mestinya;
                                  d.    Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif;
                                  e.    Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                        bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
                                        pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
                                        dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya;
                                  f.    Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
                                        kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau
                                        hutang pokok dari fasilitas kredit;




                                                                                                                                         178
Page 181
                               g.     Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari
                                      Debitur;
                               h.     Menyuruh Penjamin mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta
                                      ini, pada perusahaan asuransi PT Multi Artha Guna atau PT Panin Insurance atau perusahaan
                                      asuransi lain yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank
                                      (termasuk didalamnya klausula bank untuk keuntungan Bank);
                               i.     Membayar penalty 2% dari plafond fasilitas kredit, apabila fasilitas kredit di take over oleh bank lain;
                               j.     Menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir periode paling lambat 180 hari setelah tanggal
                                      laporan; dan
                               k.     Menyerahkan laporan stok piutang per 6 bulan.
Pembatasan-pembatasan      :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai
(Negative Covenants)           berikut:
                               a.      Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                       usaha sehari-hari dari Debitur;
                               b.     Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga; dan
                               c.     Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan
                                      Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga.
Cidera Janji               :   a. Tidak tercapainya persetujuan tentang besarnya bunga, provisi, dan biaya lainnya yang harus dibayar
                                    oleh Debitur;
                               b. Jumlah utang, bunga atau lain-lain yang terutang tidak dibayar lunas oleh Debitur pada waktu dan
                                   dengan cara yang diatur dalam Perjanjian Kredit;
                               c. Debitur lalai membayar tagihan-tagihan Bank, baik bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya berdasarkan
                                   Perjanjian Kredit;
                               d. Surat, keterangan/dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang diberikan Debitur
                                   dan dianggap penting oleh Bank terbukti tidak benar;
                               e. Debitur memohon penundaan pembayaran namun Bank berpendapat bahwa Debitur tidak mampu
                                   membayar utang-utangnnya, dinyatakan pailit atau tidak berhak lagi mengurus dan menguasain
                                   kekayaannya;
                               f. Debitur menghentikan usahanya;
                               g. Harta kekayaan seluruh atau sebagian besar Debitur disita pihak lain atau tersangkut perkara di
                                   pengadilan atau instansi pemerintah;
                               h. Debitur tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Kredit;
                               i. Debitur tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian dengan pihak ketiga yang menyebabkan tagihan
                                   pihak ketiga ditagih sebelum waktunya;
                               j. Debitur terlibat/melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran hukum lainnya atau kejadian apapun
                                   yang menurut Bank dapat mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya;
                               k. Debitur menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan barang
                                   Jaminan tanpa persetujuan Bank;
                               l. Barang Jaminan disita oleh instansi yang berwenang;
                               m. Debitur lalai mengasuransikan barang Jaminan sesuai dengan syarat dan kondisi Bank;
                               n. Debitur lalai atau melanggar suatu perjanjian yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit;
                               o. Debitur dillkuidasi/bubar/dalam keadaan pailit; atau
                               p. Debitur lalai dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dan cross default.
Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian    :   Pengadilan Jakarta Pusat, namun tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan di pengadilan
Sengketa                       lainnya




Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No 86 tanggal 27 April 2016 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di
Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VI (Keenam) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 23 tanggal
27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi, S.H., M.kn., Notaris di Jakarta
Para Pihak                     : Debitur: PT Perkasalestari Permai
                                   Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan                : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Rekening Koran sebesar:
                                   Rp35.000.000.000

                               Bunga:
                                    -     Bunga yang dibayarkan: 7%
                                    -     Bunga yang ditangguhkan: 3,75%
Jangka Waktu               :   27 April 2023
Jaminan                    :   a. SHGB No.1645/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.864 m2;
                               b. SHGB No.1646/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 6.300 m2;
                               c. SHGB No.1647/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.906 m2;
                               yang seluruhnya terletak di Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta Barat Kecamatan Kalideres Kelurahan
                               Semanan Jalan Komplek Perumahan Taman Semanan Indah Jalan Dharma Pratama (Sport Club) berikut
                               dengan Bangunan Gedung Olahraga (Sport Hall).




                                                                                                                                            179
Page 182
Hal-hal yang Perlu         :   Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur         a.    Mempergunakan fasilitas-fasilitas kredit Pinjaman Berulang yang diberikan oleh Bank untuk Modal
(Affirmative Covenants)              Kerja;
                               b.    Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit
                                     dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
                                     siapapun juga;
                               c.    Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
                                     menurut sebagaimana mestinya;
                               d.    Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif;
                               e.    Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
                                     bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
                                     pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
                                     dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya;
                               f.    Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
                                     kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau
                                     hutang pokok dari fasilitas kredit;
                               g.    Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari
                                     Debitur;
                               h.    Menyuruh Penjamin mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta
                                     ini, pada perusahaan asuransi PT Multi Artha Guna atau PT Panin Insurance atau perusahaan
                                     asuransi lain yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank
                                     (termasuk didalamnya klausula bank untuk keuntungan Bank);
                               i.    Membayar penalty 2% dari plafond fasilitas kredit, apabila fasilitas kredit di take over oleh bank lain;
                               j.    Menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir periode paling lambat 180 hari setelah tanggal
                                     laporan; dan
                               k.    Menyerahkan laporan stok piutang per 6 bulan.
Pembatasan-pembatasan      :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai
(Negative Covenants)           berikut:
                               a.    Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
                                     usaha sehari-hari dari Debitur;
                               b.    Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga; dan
                               c.    Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan
                                     Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga.
Cidera Janji               :   a.    Tidak tercapainya persetujuan tentang besarnya bunga, provisi, dan biaya lainnya yang harus
                                     dibayar oleh Debitur;
                               b.    Jumlah utang, bunga atau lain-lain yang terutang tidak dibayar lunas oleh Debitur pada waktu dan
                                     dengan cara yang diatur dalam Perjanjian Kredit;
                               c.    Debitur lalai membayar tagihan-tagihan Bank, baik bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya
                                     berdasarkan Perjanjian Kredit;
                               d.    Surat, keterangan/dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang diberikan Debitur
                                     dan dianggap penting oleh Bank terbukti tidak benar;
                               e.    Debitur memohon penundaan pembayaran namun Bank berpendapat bahwa Debitur tidak mampu
                                     membayar utang-utangnnya, dinyatakan pailit atau tidak berhak lagi mengurus dan menguasain
                                     kekayaannya;
                               f.    Debitur menghentikan usahanya;
                               g.    Harta kekayaan seluruh atau sebagian besar Debitur disita pihak lain atau tersangkut perkara di
                                     pengadilan atau instansi pemerintah;
                               h.    Debitur tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Kredit;
                               i.    Debitur tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian dengan pihak ketiga yang menyebabkan
                                     tagihan pihak ketiga ditagih sebelum waktunya;
                               j.    Debitur terlibat/melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran hukum lainnya atau kejadian
                                     apapun yang menurut Bank dapat mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya;
                               k.    Debitur menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan barang
                                     Jaminan tanpa persetujuan Bank;
                               l.    Barang Jaminan disita oleh instansi yang berwenang;
                               m. Debitur lalai mengasuransikan barang Jaminan sesuai dengan syarat dan kondisi Bank;
                               n.    Debitur lalai atau melanggar suatu perjanjian yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit;
                               o.    Debitur dillkuidasi/bubar/dalam keadaan pailit; atau
                               p.    Debitur lalai dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dan cross default.
Hukum Yang Berlaku         :   Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian    :   Pengadilan Jakarta Pusat, namun tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan di pengadilan
Sengketa                       lainnya




Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 67 tanggal 19 Mei 2017, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan II Atas
Perjanjian Kredit No. 101 tanggal 21 Mei 2018, yang seluruhnya dibuat dihadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Jakarta
Para Pihak                   :   Debitur: PT Perkasalestari Permai
                                 Kreditur: Bank China Construction Bank Indonesia
                                 Penjamin: PT Taman Harapan Indah




                                                                                                                                           180
Page 183
Maksud & Tujuan           :   Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
                              Rp269.100.000.000, dengan rincian sebagai berikut:

                              a.   Fasilitas Pinjaman Rekening Koran
                                    Jumlah (Rp)                      :   10.000.000.000
                                    Tujuan                           :   Modal kerja debitur
                                    Jangka Waktu                     :   19-05-2022
                                    Bunga (%)                        :   10,50

                              b.    Fasilitas Kredit Demand Loan
                                     Jumlah (Rp)                     :   10.000.000.000
                                     Tujuan                          :   Modal kerja debitur
                                     Jangka Waktu                    :   19-05-2022
                                     Bunga (%)                       :   10,50

                              c.    Fasilitas Installment Loan 1
                                     Jumlah (Rp)                     :   99.100.000.000
                                     Tujuan                          :   Modal kerja debitur
                                     Jangka Waktu                    :   19-05-2022
                                     Bunga (%)                       :   10,50

                              d.    Fasilitas Installment Loan 2
                                     Jumlah (Rp)                     :   150.000.000.000
                                     Tujuan                          :   Modal kerja debitur
                                     Jangka Waktu                    :   21-05-2023
                                     Bunga (%)                       :   10,50

                              Bunga: 10,50% per-tahun
Jaminan                   :    a.   Corporate Guarantee dan Top Up Cashflow dari PT Taman Harapan Indah;
                               b. Future A/R dari unit yang dijadikan sebagai sumber pembayaran ke CCB Indonesia;
                               c.   SHGB No.258 terdaftar atas nama PT Perkasalestari Permai sesluas 6.672 M2 yang terletak di Jl.
                                    Marsekal Surya Darma, Aeropolis Sport Club, Kecamatan Neglasari, Tangerang, Banten;
                               d. SHGB No.209, No.243, No.188 terdaftar atas nama PT Perkasalestari Permai berupa tanah kosong
                                    seluas 25.677 M2 yang terletak di Jl. Marsekal Surya Darma, Aeropolis Sport Club, Kecamatan
                                    Neglasari, Tangerang, Banten; dan
                               e. SHGB No.263, SHGB No.211 dan SHGB No.284 terdaftar atas nama PT Perkasalestari Permai seluas
                                    42.275 M2 yang terletak di Jl Marsekal Surya Darma, Aeropolis Sport Club, Kecamatan Neglasari,
                                    Tangerang, Banten; dan
                               f.   SHGB No.9685 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di Perum Pantai Mutiara
                                    Jl. Pantai Mutiara Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara seluas 16.529 M2 (Cross
                                    collateral dengan jaminan fasilitas PT Intiland Development Tbk.).
Hal-hal yang Perlu        :     a.   Menggunakan kredit yang diberikan oleh Kreditur hanya untuk keperluan tujuan penggunaan kredit
dilakukan oleh Debitur               sesuai perjanjian kredit;
(Affirmative Covenants)       b.    Memberikan setiap informasi yang diminta oleh Kreditur dan mengizinkan Kreditur untuk
                                    memeriksa kebenaran dari informasi tersebut;
                              c.    Menyalurkan aktifitas usaha di rekening giro dan/atau tabungan di Kreditur;
                              d.    Memberikan laporan atas segala kejadian yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan Debitur;
                              e.    Memberitahukan apabila terjadi perubahan alamat perusahaan;
                              f.    Mengizinkan Kreditur untuk melakukan kunjungan ke lokasi tempat usaha/proyek yang dibiayai oleh
                                    Kreditur;
                              g.    Memberitahukan setiap perubahan struktur Direksi dan Dewan Komisaris;
                              h.    Menjaga debt service reserve account (DSRA) sebesar 1,2 kali dari total angusran setiap bulan;
                              i.    Menyerahkan laporan keuangan audited tahunan paling lambat 6 bulan setelah tanggal periode
                                    laporan keuangan berakhir; dan
                              j.    Menyerahkan daftar laporan penjualan proyek Aeropolis dan A/R setiap minggunya.
Pembatasan-               :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai
pembatasan (Negative          berikut:
Covenants)                    a.     Barang jaminan tidak dapat disewakan/dipindahtangankan;
                              b.    Melakukan perubahan anggaran dasar Debitur;
                              c.    Melakukan merger, akuisisi, konsolidasi atau reorganisasi;
                              d.    Mengikatkan diri sebagai penjamin/menjaminkan harta kekayaan kepada pihak lain;
                              e.    Perubahan ultimate beneficiary owner, termasuk PT Intiland Development Tbk dan PT Taman
                                    Harapan Indah;
                              f.    Mengubah sifat bisnis atau arah bisnis;
                              g.    Penjualan/penghilangan asset lebih dari 50% dari kekayaan Debitur; dan
                              h.    Menggunakan fasilitas kredit untuk melunasi utang pemegang saham.
Cidera Janji              :   a.     Debitur lalai membayar kewajibannya;
                              b.    Pernyataan dan jaminan yang dibuat terbukti tidak sah, tidak benar dan/atau tidak lengkap;
                              c.    Pelanggaran terhadap positive covenant dan negative covenant;




                                                                                                                                  181
Page 184
                                 d.    Debitur mengalami kerugian secara material yang mempengaruhi kegiatan usaha atau kondisi
                                       keuangan kreditur;
                                 e.    Debitur dalam keadaan insolvensi atau sedang dalam berperkara; atau;
                                 f.    Jaminan mengalami penurunan nilai atau menjadi objek sengketa.
 Hukum Yang Berlaku         :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :    Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Debitur memilih tempat tinggal
 Sengketa                        yang tetap dan semumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta akan tetapi
                                 demikian itu dengan tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan-penuntutan terhadap
                                 Debitur di pengadilan manapun juga yang dipandang perlu oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum
                                 yang berlaku.

Catatan:
Berdasarkan pemberitahuan oleh CCB kepada PLP melalui email tanggal 19 Juli 2022, perjanjian tersebut di atas telah diperpanjang sementara
oleh CCB, dan perpanjangan perjanjian tersebut sedang dalam proses pembahasan perubahan-perubahan ketentuan dalam perpanjangan
tersebut.

 Akta Surat Hutang No. 115 tanggal 19 November 2015, dibuat di hadapan Stephanie Walamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali
 diubah dengan surat Persesuaian No. 0054/Pers/AOO/III/2022 tanggal 28 Maret 2022
 Para Pihak                 :    Debitur: PT Perkasalestari Permai
                                 Kreditur: PT Bank Mayapada International Tbk
                                 Penjamin: Taman Harapan Indah
 Maksud & Tujuan            :    Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Rekening Koran sebesar:
                                 Rp20.000.000.000

                                 Bunga: 6% per-tahun
 Jangka Waktu               :    21 Januari 2023
 Jaminan                    :    a.    Harta kekayaan PT Perkasalestari Permai sebesar Rp375.000.000.000
                                 b.    SHGB No.3/Karang Kepuh terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 62.383 M2 yang
                                       terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Karang Kepuh.
                                 c.    SHGB No.6/Karang Kepuh terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 164.739 M2 yang
                                       terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Karang Kepuh.
 Pembatasan-                :    Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dan/atau Penjamin beritidak akan
 pembatasan (Negative            melakukan hal-hal sebagai berikut:
 Covenants)                      a.    Perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan komposisi pemegang
                                       saham;
                                 b.    Penyertaan atau investasi pada perusahaan lain;
                                 c.    Pembagian keuntungan/dividen;
                                 d.    Penggadaian saham kepada pihak lain;
                                 e.    Penjaminan atau barang jaminan kepada pihak lain;
                                 f.    Pembubaran dan/atau penghentian usaha;
                                 g.    Penggabungan usaha/merger, akusisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahan lain, dan harus
                                       mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut di atas.
 Cidera Janji               :    a.    Debitur dibubarkan/dinyatakan pailit, memohon penundaan pembayaran utang, dibawah
                                       pengampuan atau tidak berhak mengurus dan menguasai harta kekayaan;
                                 b.    Debitur/Penjamin tidak mematuhi syarat perjanjian kredit;
                                 c.    Sebagian atau seluruh kekayaan Debitur atau Penjamin disita oleh pihak lain;
                                 d.    Bonafiditas Debitur atau Penjamin diragukan oleh Kreditur;
                                 e.    Kekayaan Debitur dan/atau Penjamin berkurang sehingga tidak mencukupi sebagai jaminan utang;
 Hukum Yang Berlaku         :    Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
 Yurisdiksi Penyelesaian    :    Pengadilan Jakarta Pusat, namun tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan di pengadilan
 Sengketa                        lainnya


Catatan:

PLP telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Mayapada International Tbk untuk membagikan dividen berdasarkan surat No. 257/EXT/CB-
BMI/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018.

PLP telah memperoleh persetujuan pengesampingan dari PT Bank Mayapada International Tbk berdasarkan surat No. 383/EXT/CB-BMI/VI/2021
tanggal 18 Juni 2021 terkait pengesampingan kewajiban untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu untuk melakukan perubahan anggaran
dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

PT Inti Gria Persada

 Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang dibuat di bawah tangan ditandatangani pada tanggal 14 September 2017
 Para Pihak                   Debitur: PT Inti Gria Persada
                              Kreditur: Tjenharto Kohar
 Maksud dan Tujuan            Debitur bermaksud meminjam uang dari Kreditur dan Kreditur setuju untuk meminjamkan uang kepada




                                                                                                                                      182
Page 185
                                Debitur.
 Objek Perjanjian               Nilai pokok peminjaman uang yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur adalah sebesar
                                Rp23.380.000.000,00 (dua puluh tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) (“Fasilitas Pinjaman”)
 Jangka Waktu                   14 September 2022
 Jaminan                        Tanah-tanah dan/atau bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya seluas 668 m2 (enam ratus enam puluh
                                delapan meter persegi) yang berlokasi di wilayah Kebon Melati.
 Pembayaran                     1. Atas Fasilitas Pinjaman yang disediakan oleh Kreditur kepada Debitur akan dilaksanakan pembayaran dan
                                   pelunasan Fasilitas Pinjaman Pokok beserta bunga yang timbul oleh Debitur kepada Kreditur pada saat
                                   berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini.
                                2. Apabila Debitur tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh Para
                                   Pihak, Kreditur berhak untuk memberikan teguran tertulis kepada Debitur.
                                3. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender Debitur sejak tanggal jatuh tempo tanggal
                                   pembayaran yang telah disepakati oleh Para Pihak dan Debitur masih belum juga melaksanakan kewajiban
                                   pembayarannya, maka Kreditur diberi hak oleh Debitur untuk mengambil alih, menguasai, memiliki
                                   dan/atau dengan cara lain yang diperlukan untuk memperoleh hak atas Jaminan yang telah dibebaskan
                                   oleh Debitur dengan menggunakan Fasilitas Pinjaman.
                                4. Kuasa untuk memiliki dan menjual yang termaktub dalam angka 3 di atas, tidak dapat dicabut kembali oleh
                                   Debitur.
 Cidera Janji                   1. Dalam Jangka Waktu 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal jatuh tempo tanggal pembayaran yang telah
                                   disepakati oleh Para Pihak dan Debitur masih belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka
                                   Debitur dianggap lalai dan dinyatakan telah melakukan Wanprestasi.
                                2. Dalam hal demikian, maka Kreditur secara penuh diberi kuasa dan hak oleh Debitur untuk mengambil alih,
                                   menguasai, memiliki dan/atau dengan cara lain yang diperlukan untuk memperoleh hak termasuk juga
                                   kuasa untuk menjual, melepaskan dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak atas Jaminan.
                                3. Kuasa untuk menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak atas Jaminan tidak dapat dicabut
                                   kembali oleh Debitur.
                                4. Tanpa mengurangi ketentuan di atas, dalam hal terjadi Wanprestasi, Kreditur diberi kuasa dan hak oleh
                                   Debitur untuk mengjonversi atau dengan cara lain mengalihkan hutang Debitur yang timbul dari Perjanjian
                                   ini menjadi Saham milik Kreditur atas Debitur.
 Hukum yang Berlaku             Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa          Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 Penegasan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani pada tanggal 5 Januari 2021
 Para Pihak                    Debitur: PT Inti Gria Persada
                               Kreditur: PT Galang Gema Pradana
 Maksud dan Tujuan             Kreditur adalah pemegang saham di Debitur yang memiliki saham sebanyak 4.500.000 (empat juta lima ratus)
                               lembar saham dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima
                               puluh juta Rupiah) dalam hal ini bermaksud meminjam uang dari Kreditur dan Kreditur setuju untuk
                               meminjamkan uang kepada Debitur.
 Objek Perjanjian              Nilai pokok peminjaman uang yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur adalah dengan jumlah maksimal
                               Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar Rupiah) dan tidak dikenakan bunga (“Fasilitas Pinjaman”).
 Jangka Waktu                  5 Januari 2024
 Pembayaran                    1. Atas Fasilitas Pinjaman yang disediakan oleh Kreditur kepada Debitur akan dilaksanakan pembayaran dan
                                  pelunasan Fasilitas Pinjaman Pokok beserta bunga yang timbul oleh Debitur kepada Kreditur pada saat
                                  berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini.
                               2. Apabila Debitur tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh Para
                                  Pihak, Kreditur berhak untuk memberikan teguran tertulis kepada Debitur.
 Cidera Janji                  1. Dalam Jangka Waktu 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal jatuh tempo tanggal pembayaran yang telah
                                  disepakati oleh Para Pihak dan Debitur masih belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka
                                  Debitur dianggap lalai dan dinyatakan telah melakukan Wanprestasi.
                               2. Dalam hal terjadi Wanprestasi, Kreditur diberi kuasa dan hak oleh Debitur untuk mengkonversi atau
                                  dengan cara lain mengalihkan hutang Debitur yang timbul dari Perjanjian ini menjadi Saham milik Kreditur
                                  atas Debitur.
 Hukum yang Berlaku            Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

PT Melati Anugrah Semesta

 Penegasan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani pada tanggal 5 Januari 2021, berikut seluruh
 perubahan-perubahannya.
 Para Pihak                    Debitur: PT Melati Anugrah Semesta
                               Kreditur: PT Tejaalam Multisari
 Maksud dan Tujuan             Kreditur adalah pemegang saham di Debitur yang memiliki saham sebanyak 17.100 (tujuh belas ribu seratus)
                               lembar saham dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp39.330.000.000,00 (tiga puluh sembilan milyar
                               tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dalam hal ini Debitur bermaksud meminjam uang dari Kreditur dan Kreditur




                                                                                                                                      183
Page 186
                                setuju untuk meminjamkan uang kepada Debitur.
 Objek Perjanjian               Nilai pokok peminjaman uang yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur adalah dengan jumlah maksimal
                                Rp25.000.000.000,00 (dua puluh milyar Rupiah) (“Fasilitas Pinjaman”).
 Jangka Waktu                   5 Januari 2023
 Pembayaran                     1. Atas Fasilitas Pinjaman yang disediakan oleh Kreditur kepada Debitur akan dilaksanakan pembayaran dan
                                    pelunasan Fasilitas Pinjaman Pokok beserta bunga yang timbul oleh Debitur kepada Kreditur pada saat
                                    berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini.
                                2. Apabila Debitur tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh Para
                                    Pihak, Kreditur berhak untuk memberikan teguran tertulis kepada Debitur.
 Cidera Janji                   1. Dalam Jangka Waktu 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal jatuh tempo tanggal pembayaran yang telah
                                    disepakati oleh Para Pihak dan Debitur masih belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka
                                    Debitur dianggap lalai dan dinyatakan telah melakukan Wanprestasi.
                                2. Dalam hal terjadi Wanprestasi, Kreditur diberi kuasa dan hak oleh Debitur untuk mengkonversi atau
                                    dengan cara lain mengalihkan hutang Debitur yang timbul dari Perjanjian ini menjadi Saham milik Kreditur
                                    atas Debitur.
 Hukum yang Berlaku             Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat



Perjanjian Kerja Sama

PT Taman Harapan Indah

 Akta Perjanjian Kerjasama Proyek Apartemen No.12 tanggal 29 April 2006 yang dibuat dihadapan Saniwati Suganda, S.H., Notaris di Jakarta
 Para Pihak                  : 1. PT Taman Harapan Indah (THI) (“Pihak Pertama”); dan
                                2. PT Global Ekabuana (GE) (“Pihak Kedua”).
 Ruang Lingkup Perjanjian : Pihak Pertama dan PT Swabhuana Adikarsa telah mendirikan Badan Kerjasama Mutiara Buana (BKMB). Sejak
                                tanggal 29 April 2006, PT Swabhuana Adikarsa telah keluar dari BKMB.

                                Selanjutnya Para Pihak bermaksud bekerja sama untuk melaksanakan pengembangan diatas Tanah berupa
                                bangunan apartemen beserta seluruh sarana penunjang dan fasilitas pelengkapnya (Bangunan) berdasarkan
                                syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                mengenai pengembangan Tanah

                                Pihak Pertama menguasakan hak penggunaan atas Tanah tanpa kecuali ke dalam BKMB dalam kondisi apa
                                adanya (as is) untuk dipergunakan bersama-sama dengan Pihak Kedua untuk pengembangan proyek
                                apartemen sebagaimana disepakati Para Pihak.

                                Para Pihak akan melakukan pengembangan Tanah secara meluas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam
                                melakukan perancangan (design), manajemen konstruksi, dan pemasaran dari maupun untuk melakukan
                                pengelolaan.

                                Para Pihak sepakat bahwa seluruh pengembangan yang dilakukan di atas Tanah termasuk tetapi tidak
                                terbatas pada Bangunan merupakan pengendalian aset bersama dalam BKMB.
 Jangka Waktu               :   Tidak diatur
 Biaya dan Pembagian        :   1) Semua biaya yang diperlukan untuk pengelolaan, pengembangan, pemasaran dan penjualan Bangunan
 Hasil Kerjasama                     serta biaya-biaya untuk mengurus izin-izin dan persyaratan pengembangan atau yang berhubungan
                                     dengan pengembangan Tanah menjadi tanggungan kerja sama ini yang akan ditanggung oleh kerja sama
                                     ini.
                                2) Biaya-biayan yang timbul dari atau berdasarkan Surat Perjanjian termasuk seluruh kewajiban
                                     pembayaran berdasarkan Surat Perjanjian akan menjadi tanggungan Pihak Pertama
                                3) Para Pihak akan mengadakan pembukuan tersendiri, terlepas sama sekali dari pembukuan usaha-usaha
                                     lainnya yang dijalankan oleh Pihak Pertama maupun Pihak Kedua
                                4) Semua biaya termasuk biaya administrasi, pajak-pajak dan retribusi (kecuali pajak pribadi dan/atau
                                     pajak perseroan dari masing-masing pihak) yang harus dibayar, baik kepada Pemerintah Pusat maupun
                                     Pemerintah Daerah, gaji dan upah serta kewajiban-kewajiban lainnya terhadap para karyawan yang
                                     dipekerjakan pada kerja sama ini, dilakukan dan ditetapkan oleh Para Pihak
                                5) Berdasarkan nilai pemasukan dan kontribusi dari masing-masing Pihak, maka perbandingan besarnya
                                     hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak dalam kerjasama ini disetujui dan ditetapkan
                                     sebagai berikut:
                                      a. Pihak Pertama sebesar 50% dari Gross Margin
                                      b. Pihak Kedua sebesar 50% dari Gross Margin
                                6) Adapun metode perhitungan Gross Margin adalah jumlah pendapatan yang diperoleh dikurangi hal-hal
                                     sebagai berikut:
                                      a. Pembayaran pokok berikut bunga dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk pinjaman
                                      b. Biaya-biaya pengurusan izin-izin, pengembangan, pemasaran, penjualan Bangunan, Pajak
                                          Pertambangan Nilai dan pajak lainnya serta semua biaya yang ditanggung oleh BKMB
                                      c. Amortisasi dari investasi Para Pihak




                                                                                                                                        184
Page 187
Pembatasan-                 :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Pihak, tidak satupun pihak diperbolehkan mengikat
pembatasan (Negative            BKMB dengan pihak ketiga, menjaminkan dan/atau menjadikan dirinya sebagai penjamin terhadap orang
Covenants)                      atau badan hukum lainnya untuk dan atas nama BKMB. Karenanya segala bentuk, ikatan, jaminan dan/atau
                                penjaminan yang dilakukan oleh Pihak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari seluruh Pihak menjadi
                                tanggung jawab Pihak yang bersangkutan dan tidak mengikat BKMB dan/atau Pihak lainnya.
Cidera Janji                    1) Kegagalan atau tidak dilaksanakannya kewajiban dari salah satu Pihak berdasarkan ketentuan yang
                                     diatur dalam Perjanjian ini;
                                2) Tidak dipenuhinya atau tidak dilaksanakannya suatu ketentuan atau persyaratan lain yang dinyatakan
                                     secara tegas atau tersirat dalam Perjanjian ini atau setiap perjanjian atau dokumen lain yang
                                     berhubungan dengan Perjanjian ini, yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh Pihak yang
                                     bersangkutan dan jika dapat diperbaiki, kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 5 (lima) hari
                                     kerja setelah pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian tersebut disampaikan oleh Pihak yang
                                     dirugikan; atau
                                3) Kepalsuan/ketidakbenaran suatu pernyataan atau jaminan atau keterangan dalam Perjanjian ini
                                     dan/atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian ini atau yang harus dibuat dan
                                     dilaksanakan oleh suatu Pihak atau yang disampaikan oleh suatu Pihak kepada Pihak lain.
Yurisdiksi Penyelesaian     :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
Hukum yang Berlaku          :   Hukum Negara Republik Indonesia.

Akta Perjanjian Kerjasama No. 25 tanggal 28 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Sugeng Purnawan, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor,
sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan tanggal 31 Desember 2018, yang dibuat di bawah
tangan
Para Pihak                 : 1. PT Taman Harapan Indah (THI) (“Pihak Pertama”); dan
                                2. PT Mustika Semesta (MS) dan PT Polindo Intercitra (PI) (“Pihak Kedua”).
Ruang Lingkup Perjanjian :       • Pihak Kedua bekerja sama dengan Pihak Pertama untuk menyediakan dan menyerahkan seluruh sisa
                                     lahan di Perumahan Puri Jatake Indah yang belum dijual oleh SS untuk dikembangkan, dikelola, dijual
                                     dan diusahan bersama bersama dengan Pihak Kedua dengan luas kotor (gross) lahan sekitar ±12 ha
                                     (kurang lebih dua belas hektar) dan 16 unit Ruko (selanjutnya disebut “Proyek Jatake”);
                                 • Pihak Pertama juga akan melakukan penyertaan modal dalam SS dalam Proyek Jatake ini (sebagaimana
                                     dapat dirujuk dalam Akta No. 55 Tahun 2014);
Jangka Waktu               : 31 Desember 2023
Nilai Modal Investasi      : Modal investasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek Jatake atas luas kotor (gross) tanah seluas 12 ha
                                dinilai Rp400.000/m2 (empat ratus ribu Rupiah per meter persegi) dan dari luas kotor Ruko sebanyak 16 unit
                                yang dinilai Rp500.000.000/unit (lima ratus juta Rupiah per unit) termasuk tanah dan bangunan adalah
                                sejumlah total Rp117.894.736,842 (selanjutnya disebut “Modal Investasi”) dengan kontribusi masing-masing
                                pihak:
                                1.      Pihak Pertama: 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari Modal Investasi; dan
                                2.      Pihak Kedua: 47,5% (empat puluh tujuh koma lima persen) dari Modal Investasi.

                                Bagi hasil atas hasil usaha bersih Proyek Jatake (pendapatan setelah dikurangi biaya produksi, biaya
                                operasional, pajak dan penggantian modal investasi) adalah sesuai dengan persentase nilai investasi masing-
                                masing pihak sebagaimana disebut di atas.
Pengembalian Modal          :   a. Perhitungan pengembalian Modal Investasi Pihak Kedua berdasarkan luas lahan yang terjual dikalikan
Investasi                           dengan nilai investasi Pihak Kedua untuk sebesar Rp400.000/m2 (empat ratus ribu Rupiah per meter
                                    persegi) dari luas kotor, kecuali untuk Ruko sebesar Rp500.000.000,00/unit (lima ratus juta Rupiah per
                                    unit), dimana harga Ruko sudah termasuk tanah dan bangunan.
                                b. Perhitungan pengembalian Modal Investasi Pihak Pertama berdasarkan luas terjual dibagi dengan sisa
                                    lahan yang belum dibagikan dikalikan dengan saldo Modal Investasi yang belum dikembalikan dari
                                    Proyek Jatake kepada Pihak Pertama, dengan catatan pengembalian Modal Investasi Pihak Pertama
                                    akan dibayarkan dari Proyek Jatake pada saat Proyek Jatake surplus.
                                c. Perhitungan pengembalian investasi Pihak Pertama untuk Ruko akan dibayarkan dari Proyek Jatake
                                    sekaligus setelah Proyek Jatake surplus.
                                d. Bagi hasil dan pengembalian investasi akan ditetapkan 1 (satu tahun sekali yang ditetapkan dalam RUPS
                                    SS terkait Proyek Jatake.
Hak dan Kewajiban Para          Hak Pihak Pertama:
Pihak                           1. Mengembangkan dan mengelola lahan Proyek Jatake selama dalam jangka waktu kerja sama.
                                2. Menerima hasil kerja sama sebesar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari hasil usaha bersih
                                    kerja sama (setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya dan pajak).
                                3. Memimpin operasional Proyek Jatake.
                                4. Wewenang untuk memutuskan dalam pengembangan dan pengelolaan operasional atas lahan yang
                                    dikerjasamakan.

                                Kewajiban Pihak Pertama:
                                1. Melakukan pengembangan dan pengelolaan atas Proyek Jatake dalam periode kerja sama.
                                2. Mencari pendanaan dari Pihak Ketiga jika memang dibutuhkan dalam pengembangan dan pengelolaan
                                   Proyek Jatake, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 Perjanjian.
                                3. Karyawan Pihak Pertama yang ditempatkan di Proyek Jatake, tetap merupakan karyawan Pihak Pertama,
                                   sehingga beban pensiun atau PHK menjadi beban Pihak Pertama.




                                                                                                                                       185
Page 188
                               4.   Berkewajiban melaksanakan pengembangan Proyek Jatake selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
                                    ditandatangani akta ini. Target pengembangan awal adalah sejak direalisasikan bagi hasil untuk Pihak
                                    Kedua sebagaimana digambarkan dalam proyeksi pengembangan dan atau revisi yang disetujui oleh
                                    Para Pihak. Apabila Pihak Pertama lalai dalam pengembangan yang disebabkan oleh Pihak Pertama,
                                    maka Pihak Kedua akan memberikan peringatan tertulis maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
                                    jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh hari) dan apabila Pihak Pertama tidak mengindahkan,
                                    maka Pihak Kedua berhak mengambil alih saham Pihak Pertama di SS dengan harga pengalihan yang
                                    sama Ketika Pihak Pertama mendapatkan saham di SS dan untuk sisa dana yang telah dimasukan Pihak
                                    Pertama dalam SS setelah dikurangi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dan harga pengalihan
                                    saham, maka dana yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama dalam bentuk unit di Proyek Jatake
                                    dengan harga yang disepakati Para Pihak.

                               Hak Pihak Kedua:
                               1. Pihak Kedua berhak untuk menerima hasil kerja sama sebesar 47,5% (empat puluh tujuh koma lima
                                   persen) dari hasil usaha bersih kerja sama (setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya dan pajak).
                               2. Menempatkan wakilnya untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan pengembangan Proyek Jatake,
                                   serta memberikan masukan yang dapat menambah nilai pengembangan Proyek Jatake. Wakil Pihak
                                   Kedua berhak mengikuti meeting koordinasi dan atau meeting manajemen, sehingga bisa memberi
                                   masukan dan atau pendapat untuk pengembangan Proyek Jatake. Dalam meeting manajemen, wakil
                                   Pihak Kedua bisa meminta progress, realisasi dan rencana pengembangan ke depannya.

                               Kewajiban Pihak Kedua:
                               1. Menerima Pihak Pertama sebagai pemegang saham SS dengan kepemilikan saham sebesar 52,50% (lima
                                  puluh dua koma lima puluh persen).
                               2. Bertanggung jawab atas hak dan kewajiban Pihak Kedua di SS sebelum Pihak Pertama masuk sebagai
                                  pemegang saham dalam SS.
                               3. Menyiapkan serah terima Proyek Jatake antara lain: lahan yang dikerjasamakan, operasional,
                                  pembukuan, perpajakan, administrasi, dokumen dan lainnya yang dinyatakan melalui Berita Acara Serah
                                  Terima.
                               4. Karyawan Pihak Kedua yang ditempatkan di Proyek Jatake, tetap merupakan karyawan Pihak Kedua
                                  sehingga beban pensiun atau PHK menjadi beban Pihak Kedua.
                               5. Pemutusan segala bentuk kerja sama dengan rekanan atau pihak lainnya, jika atas kerja sama tersebut
                                  tidak dibutuhkan lagi dalam kerangka kerja sama atau karena faktor lainnya.

Yurisdiksi Penyelesaian    :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa
Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Republik Indonesia.

Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan tanggal 2 Februari 2018
Para Pihak                : 1. PT Taman Harapan Indah (THI) (“Pihak Pertama”); dan
                               2. PT Mutiara Raga Indah (MRI) (“Pihak Kedua”).
Ruang            Lingkup :      • MRI akan mengelola fasilitas olahraga (sport center) yang dimiliki MRI termasuk namun tidak terbatas
Perjanjian                         bekerja sama dengan mitra-mitra usaha MRI
                                • Pengelolaan sewa yang akan dilakukan MRI adalah fasilitas olahraga milik THI dan dapat berubah sesuai
                                   kesepakatan Para Pihak
                                • Semua aspek pengelolaan, pemasaran, reservasi, administrasi dan pemeliharaan akan menjadi tanggung
                                   jawab MRI.
Jangka Waktu              : 1 Februari 2028
Biaya Pengelolaan         : 1. MRI bertanggung jawab atas PBB dan biaya pengelolaan fasilitas olahraga
                              2. THI memberikan keleluasaan kepada MRI untuk menentukan harga penggunaan fasilitas olahraga
                                    memberikan pendapatan sewa paling optimal
Hak dan Kewajiban Para         Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
Pihak                          1. THI akan menyerahkan fasilitas olahraga untuk dikelola oleh MRI.
                               2. THI akan dapat setiap saat mengambil kembali fasilitas olahraga yang dikerjasamakan dengan MRI
                                    dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya kepada MRI.
                               3. THI berhak mendapatkan laporan atas pengelolaan fasilitas olahraga.

                               Kewajiban Pihak Pertama:
                               1. MRI berkewajiban aspek dalam hal pengelolaan, pemasaran, reservasi, administrasi dan pemeliharaan
                                   dalam fasilitas olahraga.
                               2. MRI dapat setiap saat mengembalikan unit-unit yang dikerjasamakan kepada THI.
                               3. Memastikan tersedianya karyawan operasional.
                               4. MRI akan memberikan laporan terperinci kepada THI selama Jangka Waktu Perjanjian.

Yurisdiksi Penyelesaian    :   Mengenai Perjanjian ini, segala akibatnya dan pelaksanaannya Para Pihak memilih tempat kediaman hukum
Sengketa                       di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta
Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                                                                                                    186
Page 189
PT Putra Sinar Permaja

 Perjanjian Pengelolaan Program Pensiun DPLK Manulife Indonesia tanggal 17 Maret 2015
 Para Pihak                 :      1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                   2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia (Pihak Kedua)
 Ruang           Lingkup :      Pengelolaan program pensiun karyawan Pihak Pertama oleh Pihak Kedua sesuai peraturan dana pensiun
 Perjanjian                     dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun yang berlaku di
                                wilayah negara Republik Indonesia
 Kewajiban Para Pihak       :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                 -    Memberikan informasi kepada Pihak Kedua yang berkaitan dengan pengelolaan program dana
                                      pensiun;
                                 -    Mengikutsertakan karyawan Pihak Pertama yang telah memenuhi persyaratan program dana
                                      pensiun;
                                 -    Membayarkan seluruh iuran ke rekening yang ditentukan oleh Pihak Kedua;
                                 -    Memberitahukan secara tertulis kepada setiap adanya karyawan yang hubungan kerjanya dengan
                                      Pihak Pertama telah berakhir;
                                 -    Mematuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan dana pensiun;
                                 -    Memberitahuhan kepada Pihak Kedua ketentuan pembayaran manfaat pensiun kepada karyawan
                                      Pihak Pertama;
                                 -    Memberitahukan kepada Pihak Kedua komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan
                                      uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pengganti hak yang diatur dalam Undang-Undang
                                      Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003; dan
                                 -    Memastikan bahwa karyawan Pihak Pertama yang mengikuti program dana pensiun sepenuhnya
                                      mengerti akan tanggung jawab perpajakan yang timbul.

                                 Kewajiban Pihak Kedua:
                                  -     Mengelola program pensiun karyawan Pihak Pertama sesuai dengan peraturan dana pensiun;
                                  -     Mematuhi dan melaksanakan tugas yang menjadi kewajiban Pihak Kedua sesuai dengan arahan Pihak
                                        Pertama;
                                  -     Mengirimkan formular dalam pengelolaan dana pensiun dan surat tagihan tahunan beserta laporan
                                        rekening, buletin investasi dan materi sarana komunikasi lainnya;
                                  -     Membayarkan manfaat pensiun bagi Karyawan Pihak Pertama sesuai peraturan dana pensiun; dan
                                  -     Mengalihkan seluruh dana yang ada pada Pihak Kedua kepada dana pensiun lain apabila Pihak
                                        Pertama bermaksud untuk mengalihkan pengelolaan progam pensiunnya kepada dana pensiun lain.
 Jangka Waktu Perjanjian    :    2 tahun dan akan selalu secara otomatis diperpanjang untuk waktu yang sama kecuali diputuskan lain oleh
                                 salah satu pihak
 Yurisdiksi Penyelesaian    :    Badan Arbitrase Nasional Indonesia
 Sengketa
 Hukum yang Berlaku         :    Hukum Negara Republik Indonesia.

PT Sinar Puspapersada

 Perjanjian Kerjasama Investasi Pengembangan Lahan di Talaga Bestari Nomor 258/SPP-FRANZ/UG-ANP/IX/2020 tanggal 29 September 2020
 yang dibuat di bawah tangan
 Pihak Dalam Perjanjian          Pihak Pertama: PT Sinar Puspapersada
                                 Pihak Kedua: Franz Ngantung
 Maksud dan Tujuan               Pihak Pertama bermaksud mengembangkan Properti berupa landed house dan Pihak Kedua bermaksud untuk
 Perjanjian                      menginvestasikan dananya untuk pengembangan Properti tersebut.
 Nilai Investasi                 Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah)
 Imbal Hasil                     12% per tahun dari Nilai Investasi
 Objek Perjanjian                Lahan milik Pihak Pertama yang akan dikembangkan yang terletak di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang
                                 Jaya, Kabuapten Tangerang, Provinsi Banten (“Properti”)
 Hak dan Kewajiban               Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
                                 1) Berhak menerima dan mengelola Nilai Investasi berdasarkan Perjanjian
                                 2) Berhak menentukan konsep pengembangan Properti termasuk tidak terbatas pada kegiatan perencanaan,
                                    pembangunan dan harga jual Properti
                                 3) Berhak menunjuk pihak ketiga sebagai tanaga pemasaran berikut konsep pengembangan Properti
                                 4) Wajib memenuhi perizinan yang diperlukan dalam rangka pengembangan Properti
                                 5) Wajib melaksanakan pengembangan Properti sesuai dengan konsep yang telah ditentukan
                                 6) Wajib memberikan laporan progress pengembagan Properti kepada Pihak Kedua
                                 7) Wajib memberikan laporan penjualan atas unit Properti kepada Pihak Kedua
                                 8) Wajib memberikan laporan progress pembayaran yang telah diterima atas penjualan unit Properti setiap
                                    6 (enam) bulan sekali

                                Hak dan Kewajiban Pihak Kedua




                                                                                                                                    187
Page 190
                              1) Berhak menerima Imbal Hasil berdasarkan Perjanjian ini
                              2) Berhak memberikan saran dan masukan terhadap konsep pengembangan Properti
                              3) Wajib membayarkan Nilai Investasi kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini
                              4) Wajib memberikan data-data atau informasi-informasi yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian ini
 Jangka Waktu Perjanjian      24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal 25 September 2020 dan berakhir pada 25 September
                              2022
 Hukum yang Berlaku           Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa        Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang

PT Maja Persada

 Perjanjian Waralaba Indomaret No. 015//WR-CLG/SBY/IV/2020 tanggal 30 April 2020 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
 Pihak Dalam Perjanjian        Pihak Pertama: PT Indomarco Prismatama (sebagai Franchisor)
                               Pihak Kedua: PT Maja Persada (sebagai Franchisee)
 Maksud dan Tujuan             Pihak Kedua bekerja sama mengenai hak waralaba atas pengoperasian toko menggunakan sistem dan
 Perjanjian                    jaringan distribusi penjualan eceran dengan nama/merek dagang Indomaret dengan Pihak Pertama.

                              Hak waralaba yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah hak untuk menggunakan nama/merek dagang
                              Indomaret beserta seluruh mekanisme sistem kerja toko sesuai standar operasi toko Indomaret yang dimiliki
                              oleh Pihak Pertama.
 Biaya Perolehan Hak          Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta Rupiah) ditambah PPN 10%
 Waralaba (Franchise Fee)
 Lokasi Usaha                 Jalan Mayjend Yono Soewoyo Kavling 3, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota
                              Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
 Batasan Hak Waralaba          1. Pihak Kedua mengakui bahwa nama/merek dan sistem Indomaret merupakan nama/merek dagang
                                    dan hak cipta milik Pihak Pertama, termasuk paket program komputer dan seluruh logo, simbol, tanda
                                    yang terkandung di dalamnya.
                               2. Pihak Kedua memperoleh hak waralaba untuk penyelenggaraan operasional Toko Indomaret dan
                                    karenanya Pihak Kedua akan menghentikan pemakaian nama/merek dan sistem Indomaret pada saat
                                    berakhirnya Perjanjian ini.
                               3. Penggunaan nama/merek dan sistem Indomaret selain yang diperkenankan dalam Perjanjian ini adalah
                                    merupakan perbuatan melawan hukum, dengan demikian Pihak Pertama diberikan hak untuk
                                    menuntut ganti rugi kepada Pihak Kedua.
                               4. Pemberian hak waralaba oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tidak berarti terdapatnya kerja sama
                                    sebagai satu badan hukum seperti Perseroan Terbatas, Commanditaire Venootschap, persekutuan
                                    perdata, firma atau partnership. Untung atau rugi dari masing-masing pihak yang timbul akibat
                                    Perjanjian ini merupakan hak atau tanggungan masing-masing pihak tanpa adanya tuntutan terhadap
                                    satu sama lain.
                               5. Pihak Kedua tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama, tidak diperkenankan memberikan informasi apapun
                                    mengenai kondisi Toko Indomaret kepada pihak lain/media massa.
                               6. Dalam rangka memperoleh hak waralaba dan/atau penyelenggaraan operasional Toko Indomaret
                                    dimaksud dalam Perjanjian ini, Pihak Kedua dengan ini menyatakan tidak pernah dan/atau tidak akan
                                    melakukan perbuatan-perbuatan yang langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk
                                    mendapatkan perlakuan khusus atau keuntungan yang tidak semestinya, baik dari karyawan dan/atau
                                    perwakilan Pihak Pertama, termasuk tetapi tidak terbatas pada perbuatan berupa pemberian janji,
                                    komisi dan/atau hadiah, berupa keterlibatan Pihak Kedua dalam penyalahgunaan kewenangan
                                    karyawan dan/atau perwakilan Pihak Pertama dan/atau perbuatan yang tidak sesuai alur kerja
                                    sebagaimana mestinya di perusahaan Pihak Pertama atau berupa penyampaian dokumen, data
                                    dan/atau informasi yang tidak benar.
 Kewajiban Para Pihak         Kewajiban Pihak Pertama:
                               1. Pihak Pertama akan membantu Pihak Kedua dalam periode pra operasi toko dalam hal:
                                     1.1 Rekomendasi kelayakan lokasi toko yang dimaksud.
                                     1.2 Bantuan seleksi tenaga kerja sesuai kualifikasi karyawan toko Indomaret.
                                     1.3 Perencanaan, pelaksanaa dan supervise renovasi toko sesuai standar desain eksterior dan
                                           interior Toko Indomaret.
                                     1.4 Pengadaan dan pemasangan seluruh peralatan toko sesuai standar Toko Indomaret.
                               2. Pihak Pertama berkewajiban memberikan dukungan berkesinambungan terkait operasional Toko
                                    Indomaret kepada Pihak Kedua, antara lain melalui pengembangan dan pelatihan kepada Pihak Kedua
                                    dan/atau kepada seluruh karyawan Toko Pihak Kedua dalam suatu program pelatihan terpadu dengan
                                    materi dan jadwal yang telah ditetapkan.
                               3. Pihak Pertama berkewajiban memberikan Pedoman Praktis Operasional dan Administrasi Toko sebagai
                                    referensi Pihak Kedua dalam penyelenggaraan oeprasional rutin toko.
                               4. Pihak Pertama berkewajiban melaksanakan pengiriman barang dagangan sesuai permintaan Toko
                                    Pihak Kedua dengan mengacu pada ketentuan Pengelolaan Barang Dagangan dalam Pasal 6 Perjanjian
                                    ini.




                                                                                                                                   188
Page 191
 5.    Pihak Pertama secara periodik memberikan bantuan konsultasi kepada Pihak Kedua agar pelaksanaan
       operasional toko tetap berjalan dalam standar operasional Toko Indomaret.
 6.    Pihak Pertama wajib membantu Pihak Kedua dalam pengadaan barang perlengkapan rutin toko,
       seperti kantong plastik, stiker label, perlengkapan computer dan sebagainya sesuai standar
       penggunaan Toko Indomaret.
 7.    Selama masa Perjanjian ini, Pihak Pertama secara cuma-cuma akan membantu terselenggaranya fungsi
       administrasi dan pembukuan Toko milik Pihak Kedua sesuai standar PSAK (Pernyataan Standar
       Akuntansi Keuangan) dan praktek administrasi yang sehat atas transaksi-transaksi yang dilakukan
       dengan dan/atau melalui Pihak Pertama.

Kewajiban Pihak Kedua:
  1. Pengelolaan operasional rutin toko akan dipimpin oleh seorang Kepala Toko dengan beberapa
      karyawan toko. Pihak Kedua berkewajiban mengawasi dan mengarahkan pekerjaan masing-masing
      karyawan tersebut agar tercipta mekanisme kerja yang tertib dan sehat.
  2. Pihak Kedua wajib menjaga/memelihara/memperhatikan segala hal untuk reputasi/nama baik Pihak
      Pertama.
  3. Untuk menanggulangi risiko kerugian karena kecurian uang kas, kebakaran dan risiko kehilangan uang
      hasil penjualan, maka Pihak Kedua wajib untuk menutup asuransi sepanjang periode Perjanjian atas
      hal-hal sebagai berikut:
  4. Pihak Kedua berkewajiban mengurus, melengkapi dan menyimpan seluruh aspek perizinan yang
      diperlukan berikut perpanjangan dan atau segala perizinan yang diperlukan di kemudian hari atas
      usaha Toko yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
      daerah setempat yang berlaku dimana Toko berada, seluruhnya atas biaya Pihak Kedua sendiri. Pihak
      Kedua wajib menyerahkan salinan seluruh dokumen perizinan Toko tersebut kepada Pihak Pertama.
  5. Pihak Kedua wajib untuk tunduk terhadap segala kewajiban perpajakan yang berlaku, termasuk segala
      perubahan yang ada di kemudian hari, termasuk tetapi tidak terbatas dalam melaksanakan pemenuhan
      kewajiban SPT PPh Pasal 29 dan angsuran masa PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 4 ayat (2). Pihak Pertama
      hanya akan membantu melaksanakan perhitungan, penyetoran serta pelaporan pajak untuk SPT masa
      PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Final, namun Pihak Kedua tetap bertanggung jawab atas
      laporan tersebut.

       Apabila diperlukan dan diminta secara tertulis oleh Pihak Kedua dan sepanjang diperkenankan oleh
       instansi perpajakan yang terkait, Pihak Pertama akan membantu Pihak Kedua dalam menghadapi
       pemeriksaan perpajakan, namun Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas segala putusan dan/atau
       penetapan yang ditetapkan oleh instansi perpajakan tersebut, melainkan sepenuhnya tetap menjadi
       tanggung jawabnya Pihak Kedua.
  6.   Pihak Kedua wajib menyimpan seluruh dokumen dan/atau surat dan/atau pemberitahuan yang
       berkaitan dengan operasional Toko Pihak Kedua, termasuk tetapi tidak terbatas pada laporan keuangan
       dan penjualan, faktur-faktur dan/atau dokumen-dokumen perpajakan, serta surat-surat yang berkaitan
       dengan hubungan industrial; sehingga Pihak Kedua dengan ini melepaskan Pihak Pertama dari segala
       tuntutan dan/atau gugatan atas ketidaklengkapan dokumen yang telah diserahterimakan kepada Pihak
       Kedua.
  7.   Pihak Kedua dalam mengoperasikan Toko Indomaret wajib menggunakan piranti keras (hardware) dan
       paket program komputer (software), serta system jaringan telekomunikasi sesuai dengan standar yang
       ditetapkan oleh Pihak Pertama, yang secara periodic akan terus disempurnakan oleh Pihak Pertama
       sesuai perkembangan kebutuhan dan teknologi, seluruhnya dengan biaya Pihak Kedua. Pihak Kedua
       wajib mengamankan program komputer (software) toko maupun sistem jaringan telekomunikasi yang
       ada di Toko seutuhnya, dan menyerahkannya kembali kepada Pihak Pertama pada waktu berakhirnya
       Perjanjian ini.
  8.   Pihak Kedua wajib mengoperasikan toko miliknya sesuai Pedoman Praktis Operasional dan Administrasi
       Toko yang telah ditetapkan. Perubahan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama wajib
       disampaikan secara tertulis dan Pihak Kedua wajib mengikuti perubahan-perubahan tersebut.
  9.   Pihak Kedua juga wajib mengikuti seluruh perubahan, inovasi dan pengembangan dalam bentuk
       apapun juga yang dilakukan oleh Pihak Pertama terhadap mekanisme sistem kerja toko sesuai dengan
       standar operasi Toko yang dimiliki oleh Pihak Pertama yang ditujukan baik secara langsung maupun
       tidak langsung untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Toko dalam segala aspek dan bidang. Oleh
       karena itu, Pihak Pertama dengan ini telah diberi kuasa oleh Pihak Kedua untuk menerapkan perubahan
       dan pengembangan tersebut pada Toko milik Pihak Kedua agar sesuai dengan standar operasi Toko
       Indomaret yang dimiliki oleh Pihak Pertama, termasuk untuk melakukan perjanjian-perjanjian dengan
       pihak ketiga yang diperlukan dan terkait dengan hal tersebut. Segala perubahan dan/atau
       pengembangan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
 10.   Pihak Kedua wajib memberikan informasi/bukti-bukti transaksi dalam hal dilaksanakan audit intern
       Pihak Pertama.
 11.   Pihak Kedua wajib bekerja sama dengan supervisor/ wakil Pihak Pertama yang secara periodik
       mengadakan kunjungan rutin guna pengembangan Toko Indomaret.
 12.   Secara periodik dan apabila terdapat kerusakan yang berakibat berkurangnya kualitas interior,
       eksterior, sarana, prasarana dan peralatan toko dari standar Toko Indomaret, Pihak Kedua dan atas
       bebannya wajib memperbaikinya kembali/mengganti sesuai standar Toko Indomaret.
 13.   Pihak Kedua wajib mengirimkan bukti-bukti asli transaksi rutin toko setiap hari kerja guna proses
       administrasi Pihak Pertama sesuai sistem dan prosedur yang telah ditetapkan Pihak Pertama.




                                                                                                      189
Page 192
                                  14. Selama Perjanjian ini berlangsung dan/atau sebelum semua kewajiban Pihak Kedua dalam Perjanjian
                                      ini dilaksanakan sepenuhnya, Pihak Kedua berkewajiban untuk tetap menjaga kerahasiaan standarisasi
                                      sistem operasional Toko Indomaret, serta wajib berkonsentrasi penuh dan bersinergi dengan Pihak
                                      Pertama terhadap usaha waralaba yang dijalankan.
                                  15. Dalam hal Pihak Kedua berbentuk badan usaha atau badan hukum, maka Pihak Kedua wajib
                                      memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Pertama sebelum melakukan perubahan
                                      yang bersifat pengendalian badan usaha atau badan hukum, seperti namun tidak terbatas pada
                                      perubahan struktur organisasi atau struktur permodalan badan usaha atau badan hukum tersebut.
 Jangka Waktu Perjanjian         30 Mei 2020 – 29 Mei 2025
 Hukum yang Berlaku              Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa           Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


PT Selasih Safar

 Akta Perjanjian Kerjasama No. 25 tanggal 28 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Sugeng Purnawan, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor,
 sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan tanggal 31 Desember 2018, yang dibuat di bawah
 tangan
 Para Pihak                 :       1. PT Taman Harapan Indah (THI) (“Pihak Pertama”); dan
                                    2. PT Mustika Semesta (MS) dan PT Polindo Intercitra (PI) (“Pihak Kedua”).
 Ruang Lingkup Perjanjian :       • Pihak Kedua bekerja sama dengan Pihak Pertama untuk menyediakan dan menyerahkan seluruh sisa
                                      lahan di Perumahan Puri Jatake Indah yang belum dijual oleh SS untuk dikembangkan, dikelola, dijual
                                      dan diusahan bersama bersama dengan Pihak Kedua dengan luas kotor (gross) lahan sekitar ±12 ha
                                      (kurang lebih dua belas hektar) dan 16 unit Ruko (selanjutnya disebut “Proyek Jatake”);
                                  • Pihak Pertama juga akan melakukan penyertaan modal dalam SS dalam Proyek Jatake ini (sebagaimana
                                      dapat dirujuk dalam Akta No. 55 Tahun 2014);
 Jangka Waktu               : 31 Desember 2023
 Nilai Modal Investasi      : Modal investasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek Jatake atas luas kotor (gross) tanah seluas 12 ha
                                 dinilai Rp400.000/m2 (empat ratus ribu Rupiah per meter persegi) dan dari luas kotor Ruko sebanyak 16 unit
                                 yang dinilai Rp500.000.000/unit (lima ratus juta Rupiah per unit) termasuk tanah dan bangunan adalah
                                 sejumlah total Rp117.894.736,842 (selanjutnya disebut “Modal Investasi”) dengan kontribusi masing-masing
                                 pihak:
                                   1. Pihak Pertama: 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari Modal Investasi; dan
                                   2. Pihak Kedua: 47,5% (empat puluh tujuh koma lima persen) dari Modal Investasi.

                                 Bagi hasil atas hasil usaha bersih Proyek Jatake (pendapatan setelah dikurangi biaya produksi, biaya
                                 operasional, pajak dan penggantian modal investasi) adalah sesuai dengan persentase nilai investasi masing-
                                 masing pihak sebagaimana disebut di atas.
 Pengembalian Modal          :    a.   Perhitungan pengembalian Modal Investasi Pihak Kedua berdasarkan luas lahan yang terjual dikalikan
 Investasi                             dengan nilai investasi Pihak Kedua untuk sebesar Rp400.000/m2 (empat ratus ribu Rupiah per meter
                                       persegi) dari luas kotor, kecuali untuk Ruko sebesar Rp500.000.000,00/unit (lima ratus juta Rupiah per
                                       unit), dimana harga Ruko sudah termasuk tanah dan bangunan.
                                  b. Perhitungan pengembalian Modal Investasi Pihak Pertama berdasarkan luas terjual dibagi dengan sisa
                                       lahan yang belum dibagikan dikalikan dengan saldo Modal Investasi yang belum dikembalikan dari
                                       Proyek Jatake kepada Pihak Pertama, dengan catatan pengembalian Modal Investasi Pihak Pertama
                                       akan dibayarkan dari Proyek Jatake pada saat Proyek Jatake surplus.
                                  c.   Perhitungan pengembalian investasi Pihak Pertama untuk Ruko akan dibayarkan dari Proyek Jatake
                                       sekaligus setelah Proyek Jatake surplus.
                                  d. Bagi hasil dan pengembalian investasi akan ditetapkan 1 (satu) tahun sekali yang ditetapkan dalam
                                       RUPS SS terkait Proyek Jatake.
 Hak dan Kewajiban Para          Hak Pihak Pertama:
 Pihak                             1. Mengembangkan dan mengelola lahan Proyek Jatake selama dalam jangka waktu kerja sama.
                                  2. Menerima hasil kerja sama sebesar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari hasil usaha bersih
                                       kerja sama (setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya dan pajak).
                                  3. Memimpin operasional Proyek Jatake.
                                  4. Wewenang untuk memutuskan dalam pengembangan dan pengelolaan operasional atas lahan yang
                                       dikerjasamakan.

                                 Kewajiban Pihak Pertama:
                                   1. Melakukan pengembangan dan pengelolaan atas Proyek Jatake dalam periode kerja sama.
                                  2. Mencari pendanaan dari Pihak Ketiga jika memang dibutuhkan dalam pengembangan dan pengelolaan
                                       Proyek Jatake, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 Perjanjian.
                                  3. Karyawan Pihak Pertama yang ditempatkan di Proyek Jatake, tetap merupakan karyawan Pihak
                                       Pertama, sehingga beban pensiun atau PHK menjadi beban Pihak Pertama.
                                  4. Berkewajiban melaksanakan pengembangan Proyek Jatake selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
                                       ditandatangani akta ini. Target pengembangan awal adalah sejak direalisasikan bagi hasil untuk Pihak
                                       Kedua sebagaimana digambarkan dalam proyeksi pengembangan dan atau revisi yang disetujui oleh
                                       Para Pihak. Apabila Pihak Pertama lalai dalam pengembangan yang disebabkan oleh Pihak Pertama,
                                       maka Pihak Kedua akan memberikan peringatan tertulis maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
                                       jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh hari) dan apabila Pihak Pertama tidak




                                                                                                                                         190
Page 193
                                      mengindahkan, maka Pihak Kedua berhak mengambil alih saham Pihak Pertama di SS dengan harga
                                      pengalihan yang sama Ketika Pihak Pertama mendapatkan saham di SS dan untuk sisa dana yang telah
                                      dimasukan Pihak Pertama dalam SS setelah dikurangi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dan
                                      harga pengalihan saham, maka dana yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama dalam bentuk unit di
                                      Proyek Jatake dengan harga yang disepakati Para Pihak.

                                Hak Pihak Kedua:
                                1.     Pihak Kedua berhak untuk menerima hasil kerja sama sebesar 47,5% (empat puluh tujuh koma lima
                                       persen) dari hasil usaha bersih kerja sama (setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya dan pajak).
                                 2. Menempatkan wakilnya untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan pengembangan Proyek Jatake,
                                      serta memberikan masukan yang dapat menambah nilai pengembangan Proyek Jatake. Wakil Pihak
                                      Kedua berhak mengikuti meeting koordinasi dan atau meeting manajemen, sehingga bisa memberi
                                      masukan dan atau pendapat untuk pengembangan Proyek Jatake. Dalam meeting manajemen, wakil
                                      Pihak Kedua bisa meminta progress, realisasi dan rencana pengembangan ke depannya.

                                Kewajiban Pihak Kedua:
                                  1. Menerima Pihak Pertama sebagai pemegang saham SS dengan kepemilikan saham sebesar 52,50%
                                       (lima puluh dua koma lima puluh persen).
                                 2. Bertanggung jawab atas hak dan kewajiban Pihak Kedua di SS sebelum Pihak Pertama masuk sebagai
                                      pemegang saham dalam SS.
                                 3. Menyiapkan serah terima Proyek Jatake antara lain: lahan yang dikerjasamakan, operasional,
                                      pembukuan, perpajakan, administrasi, dokumen dan lainnya yang dinyatakan melalui Berita Acara
                                      Serah Terima.
                                 4. Karyawan Pihak Kedua yang ditempatkan di Proyek Jatake, tetap merupakan karyawan Pihak Kedua
                                      sehingga beban pensiun atau PHK menjadi beban Pihak Kedua.
                                 5. Pemutusan segala bentuk kerja sama dengan rekanan atau pihak lainnya, jika atas kerja sama tersebut
                                      tidak dibutuhkan lagi dalam kerangka kerja sama atau karena faktor lainnya.
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 Sengketa
 Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Republik Indonesia.

PT Intiland Grande

 Akta Perjanjian Kerjasama No. 13 tanggal 22 November 2010 yang dibuat dihadapan Wnarko, S.H., Notaris di Surabaya
 Para Pihak                 : 1. PT Starlight Nusa Property (“Pihak Pertama”); dan
                                2. PT Intiland Grande (“Pihak Kedua”).
 Ruang            Lingkup : • Pihak Pertama dan PIhak Kedua mendirikan Badan Kerjasama Intiland Starlight (BKIS).
 Perjanjian                    • Selanjutnya Para Pihak bermaksud bekerja sama untuk melaksanakan pengembangan diatas Tanah berupa
                                   Condominium Office beserta seluruh sarana penunjang dan fasilitas pelengkapnya (Bangunan)
                                   berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
                                   undangan yang berlaku mengenai pengembangan Tanah
                               • Pihak Pertama dengan ini, tanpa dapat dicabut kembali (kecuali dengan persetujuan Pihak Kedua),
                                   menguasakan hak penggunaan atas tanah tanpa kecuali ke dalam BKIS dalam kondisi apa adanya (as is)
                                   untuk dipergunakan bersama-sama dengan Pihak Kedua.
                               • Para Pihak setuju untuk ikut menanggung kewajiban BKIS kepada Pihak Ketiga.
                               • Para Pihak akan melakukan pengembangan Tanah secara meluas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam
                                   melakukan perancangan (design), manajemen konstruksi, dan pemasaran dari maupun untuk melakukan
                                   pengelolaan, pengimplementasian serta penjualan dan pengalihan lainnya atas area bangunan kepada
                                   pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik menurut Para Pihak.
                               • Para Pihak sepakat bahwa seluruh pengembangan yang dilakukan di atas Tanah termasuk tetapi tidak
                                   terbatas pada bangunan merupakan pengendalian aset bersama dalam BKMB.
                               • Pihak Pertama akan mengurus seluruh perizinan dan/atau persetujuan dari instansi-instansi terkait yang
                                   diperlukan untuk pengembangan tanah.
 Jangka Waktu               : Berlaku sejak tanggal 22 November 2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
 Biaya dan Pembagian : 1) Semua biaya yang diperlukan untuk pengelolaan, pengembangan, pemasaran dan penjualan Bangunan
 Hasil Kerjasama                     serta biaya-biaya untuk mengurus izin-izin dan persyaratan pengembangan atau yang berhubungan
                                     dengan pengembangan Tanah menjadi tanggungan kerja sama ini yang akan ditanggung oleh kerja sama
                                     ini.
                                2) Para PIhak akan mengadakan pembukuan tersendiri, terlepad sama sekali dari pembukuan usaha-usaha
                                     ainnya yang dijalankan oleh Pihak Pertama maupun PIhak Kedua.
                                3) Dalam rangka menjalankan kerjasama ini, maka semua biaya, termasuk biaya administrasi, pajak-pajak
                                     dan retribusi (kecuali pajak pribadi dan/atau pajak perseroan dari masing-masing Pihak) yang harus
                                     dibayar, baik kepada Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, gaji dan upah serta kewajiban-
                                     kewajiban lainnya terhadap para karyawan, buruh dan pekerja lainnya menjadi beban dan ditanggung
                                     oleh kerjasama ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
                                4) Berdasarkan nilai pemasukan dan kontribusi dari masing-masing Pihak, maka perbandingan besarnya
                                     hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak dalam kerjasama ini disetujui dan ditetapkan
                                     sebagai berikut:
                                      a. Pihak Pertama sebesar 25% dari Gross Margin




                                                                                                                                   191
Page 194
                                     b. Pihak Kedua sebesar 75% dari Gross Margin
                                5)  Adapun metode perhitungan Gross Margin adalah jumlah pendapatan yang diperoleh dikurangi hal-hal
                                    sebagai berikut:
                                     a. Pembayaran pokok berikut bunga dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk pinjaman
                                     b. Biaya-biaya pengurusan izin-izin, pengembangan, pemasaran, penjualan Bangunan, Pajak
                                         Pertambangan Nilai dan pajak lainnya serta semua biaya yang ditanggung oleh BKMB
                                     c. Amortisasi dari investasi Para Pihak
 Pembatasan-                :   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Pihak, tidak satupun pihak diperbolehkan mengikat BKIS
 pembatasan (Negative           dengan pihak ketiga, menjaminkan dan/atau menjadikan dirinya sebagai penjamin terhadap orang atau
 Covenants)                     badan hukum lainnya untuk dan atas nama BKIS. Karenanya segala bentuk, ikatan, jaminan dan/atau
                                penjaminan yang dilakukan oleh Pihak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari seluruh Pihak menjadi
                                tanggung jawab Pihak yang bersangkutan dan tidak mengikat BKIS dan/atau Pihak lainnya.
 Cidera Janji                    1) Kegagalan atau tidak dilaksanakannya kewajiban dari salah satu Pihak berdasarkan ketentuan yang
                                    diatur dalam Perjanjian ini;
                                2) Tidak dipenuhinya atau tidak dilaksanakannya suatu ketentuan atau persyaratan lain yang dinyatakan
                                    secara tegas atau tersirat dalam Perjanjian ini atau setiap perjanjian atau dokumen lain yang
                                    berhubungan dengan Perjanjian ini, yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh Pihak yang
                                    bersangkutan dan jika dapat diperbaiki, kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 5 (lima) hari
                                    kerja setelah pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian tersebut disampaikan oleh Pihak yang
                                    dirugikan; atau
                                3) Kepalsuan/ketidakbenaran suatu pernyataan atau jaminan atau keterangan dalam Perjanjian ini
                                    dan/atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian ini atau yang harus dibuat dan
                                    dilaksanakan oleh suatu Pihak atau yang disampaikan oleh suatu Pihak kepada Pihak lain.
 Yurisdiksi Penyelesaian    :   Pengadilan Negeri Surabaya
 Sengketa
 Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Republik Indonesia.

PT Intiland Sejahtera

 Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Manajemen Properti tanggal 12 Juli 2022 yang dibuat di bawah tangan
 Para Pihak               :  1. PT Kawasan Industri Intiland (“KII”); dan
                             2. PT Intiland Sejahtera (“IS”).
 Pengelolaan Bersama :       1. Para Pihak sepakat bahwa pengelolaan untuk NIP I adalah dengan rincian sebagai berikut:
 Kawasan Industri                  a.    Pengelolaan dan pemeliharaan atas NIP I dilakukan sepenuhnya oleh KII;
                                   b. KII berhak untuk mengajukan tagihan dan menerima pembayaran atas penggunaan infrastruktur,
                                         fasilitas serta sarana dan prasarana dari seluruh tenant yang berada di Kawasan NIP I; dan
                             2. Para Pihak sepakat bahwa NIP II akan dikelola dengan rincian sebagai berikut:
                                   a.     Kawasan dan infrastruktur NIP II akan dibangun oleh IS;
                                   b. Setelah kawasan dan infrastruktur NIP II telah selesai dibangun oleh IS, pengelolaan dan
                                          pemeliharaan akan dilakukan sepenuhnya oleh KII;
                                   c.     Infrastruktur yang telah dibangun oleh IS akan menjadi aset terdaftar menjadi aset atas nama IS;
                                   d. KII berhak untuk mengajukan tagihan dan menerima pembayaran atas penggunaan infrastruktur,
                                          fasilitas serta sarana dan prasarana dari seluruh tenant yang berada di kawasan NIP II;
                                   e. Seluruh fasilitas yang telah ada di NIP I, termasuk namun tidak terbatas pada infrastruktur,
                                          Management Center, fasilitas olahraga, tempat ibadah, ruko, dormitory, akan digunakan bersama
                                          dengan NIP II; dan
                                   f.     Seluruh sarana dan prasarana untuk NIP II, termasuk namun tidak terbatas pada air bersih,
                                          pengelolaan air limbah, akan disediakan oleh NIP I.
                             3. Para Pihak sepakati bahwa terkait dengan perizinan lingkungan untuk NIP I dan NIP II, termasuk namun
                                  tidak terbatas pada pelaporannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan
                                  oleh KII.
                             4. Hal-hal lain mengenai rincian pengelolaan NIP I dan/atau NIP II dapat diatur dan disepakati oleh Para
                                  Pihak

 Biaya Administrasi dan     :   Semua administrasi penjualan tanah NIP II dan administrasi lainnya seperti pemungutan biaya
 Manajemen                      pemeliharaan/pelayanan dan biaya utilitas akan ditangani oleh KII dan sebagai kompensasi, KII berhak atas
                                semua biaya yang dipungut.
 Jangka Waktu               :   Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal yang disebutkan pada awal Perjanjian, dan dapat ditinjau dari
                                waktu ke waktu oleh Para Pihak. Setiap maksud untuk meninjau kembali dan/atau mengakhiri Perjanjian ini
                                harus disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat dan Para Pihak harus membicarakan hal tersebut dalam
                                waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat tersebut disampaikan.
 Penyelesaian Sengketa      :   Setiap perselisihan, sengketa, atau klaim yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan
                                secara musyawarah untuk mufakat.
 Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                                                                                                           192
Page 195
Perjanjian Sewa

Perseroan

 Perjanjian Sewa Menyewa antara Perseroan dan KAP Mirawati Sensi Indris tanggal 2 Desember 2019, yang terakhir kali diubah dengan
 Addendum VI Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 29 Desember 2021
 Para Pihak                   Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
                              KAP Mirawati Sensi Indris (Pihak Kedua): Penyewa
 Jangka Waktu                 31 Desember 2022
 Luas Sewa                    Lokasi Sewa: Intiland Tower
                              Lantai 7

                                561 m2 (lima ratus enam puluh satu meter persegi) dan
                                783.67 m2 (tujuh ratus delapan puluh tiga meter persegi)
 Biaya Sewa                     Rp170.000/m2/bulan
 Hak dan Kewajiban Penyewa       1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
                                    Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
                                    waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
                                    menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
                                    boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
                                    Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
                                    maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
                                    menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
                                    tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
                                    tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
                                    kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
                                 2) Surat Izin Penggunaan
                                    Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
                                    Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
                                    penggunaan Ruang Sewa.
                                 3) Izin Usaha
                                    Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
                                    hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
                                 4) Penggunaan
                                    Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
                                    mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
                                    dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
                                    Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
                                    untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
                                    secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
                                 5) Zat Beracun dan Berbahaya
                                    Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
                                    mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
                                    bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
                                    atau di atas Ruang Sewa
                                 6) Merokok
                                    Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
                                    tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
                                    Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
                                    Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
                                    dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
                                 7) Kenyamanan
                                    Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
                                    atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
                                    pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
                                    dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
                                    keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
                                    lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
                                    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
                                    Republik Indonesia.
                                 8) Penyerahan
                                    Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
                                    kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
                                    dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
                                    sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
                                    segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
                                 9) Tambahan dan Perubahan




                                                                                                                                    193
Page 196
                             Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
                             mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
                             Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
                        10) Tanda dan Sarana Periklanan
                             Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
                             mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
                             sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
                             papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
                        11) Perbaikan
                             Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
                             peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
                             keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
                             Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
                             maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
                        12) Pembayaran Pekerjaan
                             Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
                             yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
                             perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
                             tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
                             yang sewa yang tertunggak.
                        13) Mesin Berat
                             Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
                             berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
                             Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
                        14) Ganti Rugi
                             Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
                             dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
                             karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
                             terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
                             atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
                             tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
                             dengan hal tersebut.
                        15) Pembatalan Asuransi
                             Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
                             suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
                             kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
                             membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
                             penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
                             dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
                             hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
                             dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
                             meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
                             disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji            1) Kelalaian Pembayaran
                             Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
                             tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
                        2) Pelanggaran Ketentuan
                             Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
                             berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
                             penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
                        3) Pelanggaran Ketentuan lain
                             Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
                             ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
                             terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
                             pelanggaran tersebut;
                        4) Kepailitan dan Likuidasi
                             Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
                             maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
                             hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
                             Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
                             milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
                        5) Penyitaan Hak Milik
                             Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
                        6) Kelalaian Penyerahan
                             Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
                             Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
                             selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
Penyelesaian Sengketa   Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Hukum yang Berlaku      Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia




                                                                                                                               194
Page 197
Perjanjian Sewa antara Perseroan dan PT Andalan Nusantara Teknologi tanggal 2 Januari 2020, yang terakhir kali diubah dengan Addendum
Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 21 Januari 2022
Para Pihak                     Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
                               PT Andalan Nusantara Teknologi (Pihak Kedua): Penyewa
Jangka Waktu                   31 Januari 2023
Luas Sewa                      Lokasi Sewa: Intiland Tower
                               Lantai 15

                               186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi)
Biaya Sewa                     Rp136.000/m2/bulan
Hak dan Kewajiban Para         1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
Pihak                               Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
                                    waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
                                    menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
                                    boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
                                    Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
                                    maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
                                    menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
                                    tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
                                    tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
                                    kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
                                2) Surat Izin Penggunaan
                                    Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
                                    Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
                                    penggunaan Ruang Sewa.
                                3) Izin Usaha
                                    Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
                                    hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
                                4) Penggunaan
                                    Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
                                    mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
                                    dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
                                    Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
                                    untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
                                    secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
                                5) Zat Beracun dan Berbahaya
                                    Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
                                    mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
                                    bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
                                    atau di atas Ruang Sewa
                                6) Merokok
                                    Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
                                    tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
                                    Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
                                    Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
                                    dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
                                7) Kenyamanan
                                    Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
                                    atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
                                    pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
                                    dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
                                    keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
                                    lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
                                    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
                                    Republik Indonesia.
                                8) Penyerahan
                                    Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
                                    kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
                                    dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
                                    sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
                                    segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
                                9) Tambahan dan Perubahan
                                    Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
                                    mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
                                    Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
                                10) Tanda dan Sarana Periklanan
                                    Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
                                    mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
                                    sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
                                    papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung




                                                                                                                                    195
Page 198
                              11) Perbaikan
                                   Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
                                   peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
                                   keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
                                   Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
                                   maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
                              12) Pembayaran Pekerjaan
                                   Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
                                   yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
                                   perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
                                   tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
                                   yang sewa yang tertunggak.
                              13) Mesin Berat
                                   Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
                                   berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
                                   Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
                              14) Ganti Rugi
                                   Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
                                   dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
                                   karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
                                   terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
                                   atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
                                   tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
                                   dengan hal tersebut.
                              15) Pembatalan Asuransi
                                   Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
                                   suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
                                   kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
                                   membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
                                   penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
                                   dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
                                   hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
                                   dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
                                   meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
                                   disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji                  1) Kelalaian Pembayaran
                                   Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
                                   tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
                              2) Pelanggaran Ketentuan
                                   Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
                                   berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
                                   penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
                              3) Pelanggaran Ketentuan lain
                                   Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
                                   ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
                                   terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
                                   pelanggaran tersebut;
                              4) Kepailitan dan Likuidasi
                                   Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
                                   maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
                                   hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
                                   Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
                                   milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
                              5) Penyitaan Hak Milik
                                   Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
                              6) Kelalaian Penyerahan
                                   Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
                                   Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
                                   selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
Penyelesaian Sengketa         Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Hukum yang Berlaku            Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

Perjanjian Sewa antara Perseroan dan PT D’Kevin Jaya Abadi tanggal 12 November 2020, yang terakhir kali diubah dengan Addendum
Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 12 Oktober 2021
Para Pihak                     Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
                               PT D’Kevin Jaya Abadi (Pihak Kedua): Penyewa
Jangka Waktu                   15 September 2022
Luas Sewa                      Lokasi Sewa: Intiland Tower
                               Luas: 288.63 m2 (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi) + 61,62m2 (enam puluh satu koma enam
                               puluh dua ) di lantai 1, dan 21.66 m2 (dua puluh satu meter persegi) pada lantai basement




                                                                                                                                     196
Page 199
Biaya Sewa               Revenue sharing 5% per Bulan atau sekurang-kurangnya harga sewa sebesar Rp40.000.000 per bulan
Hak dan Kewajiban Para   1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
Pihak                        Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
                             waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
                             menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
                             boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
                             Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
                             maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
                             menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
                             tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
                             tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
                             kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
                         2) Surat Izin Penggunaan
                             Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
                             Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
                             penggunaan Ruang Sewa.
                         3) Izin Usaha
                             Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
                             hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
                         4) Penggunaan
                             Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
                             mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
                             dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
                             Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
                             untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
                             secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
                         5) Zat Beracun dan Berbahaya
                             Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
                             mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
                             bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
                             atau di atas Ruang Sewa
                         6) Merokok
                             Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
                             tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
                             Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
                             Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
                             dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
                         7) Kenyamanan
                             Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
                             atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
                             pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
                             dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
                             keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
                             lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
                             bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
                             Republik Indonesia.
                         8) Penyerahan
                             Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
                             kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
                             dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
                             sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
                             segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
                         9) Tambahan dan Perubahan
                             Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
                             mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
                             Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
                         10) Tanda dan Sarana Periklanan
                             Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
                             mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
                             sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
                             papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
                         11) Perbaikan
                             Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
                             peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
                             keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
                             Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
                             maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
                         12) Pembayaran Pekerjaan
                             Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
                             yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,




                                                                                                                             197
Page 200
                                    perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
                                    tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
                                    yang sewa yang tertunggak.
                               13) Mesin Berat
                                    Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
                                    berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
                                    Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
                               14) Ganti Rugi
                                    Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
                                    dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
                                    karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
                                    terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
                                    atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
                                    tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
                                    dengan hal tersebut.
                               15) Pembatalan Asuransi
                                    Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
                                    suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
                                    kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
                                    membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
                                    penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
                                    dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
                                    hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
                                    dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
                                    meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
                                    disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji                   1) Kelalaian Pembayaran
                                    Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
                                    tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
                               2) Pelanggaran Ketentuan
                                    Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
                                    berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
                                    penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
                               3) Pelanggaran Ketentuan lain
                                    Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
                                    ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
                                    terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
                                    pelanggaran tersebut;
                               4) Kepailitan dan Likuidasi
                                    Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
                                    maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
                                    hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
                                    Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
                                    milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
                               5) Penyitaan Hak Milik
                                    Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
                               6) Kelalaian Penyerahan
                                    Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
                                    Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
                                    selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
Penyelesaian Sengketa          Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Hukum yang Berlaku             Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

Perjanjian Sewa antara Perseroan dan PT Fuji Perkasa tanggal 1 Februari 2021
Para Pihak                     Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
                               PT Fuji Perkasa (Pihak Kedua): Penyewa
Jangka Waktu                   31 Januari 2023
Luas Sewa                      Lokasi Sewa: Intiland Tower
                               Lantai 19

                               143.5 m2 (seratus empat puluh tiga meter persegi) dan 9.53 m2 (sembilan meter persegi)
Biaya Sewa                     Rp130.000/m2/bulan dan Rp1.500.000/bulan
Hak dan Kewajiban Para         1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
Pihak                              Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
                                   waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
                                   menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
                                   boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
                                   Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
                                   maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
                                   menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan




                                                                                                                                      198
Page 201
    tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
    tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
    kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
2) Surat Izin Penggunaan
    Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
    Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
    penggunaan Ruang Sewa.
3) Izin Usaha
    Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
    hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
4) Penggunaan
    Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
    mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
    dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
    Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
    untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
    secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
5) Zat Beracun dan Berbahaya
    Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
    mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
    bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
    atau di atas Ruang Sewa
6) Merokok
    Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
    tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
    Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
    Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
    dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
7) Kenyamanan
    Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
    atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
    pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
    dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
    keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
    lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
    Republik Indonesia.
8) Penyerahan
    Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
    kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
    dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
    sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
    segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
9) Tambahan dan Perubahan
    Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
    mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
    Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
10) Tanda dan Sarana Periklanan
    Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
    mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
    sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
    papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
11) Perbaikan
    Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
    peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
    keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
    Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
    maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
12) Pembayaran Pekerjaan
    Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
    yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
    perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
    tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
    yang sewa yang tertunggak.
13) Mesin Berat
    Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
    berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
    Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
14) Ganti Rugi




                                                                                                    199
Page 202
                                   Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
                                   dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
                                   karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
                                   terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
                                   atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
                                   tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
                                   dengan hal tersebut.
                              15) Pembatalan Asuransi
                                   Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
                                   suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
                                   kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
                                   membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
                                   penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
                                   dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
                                   hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
                                   dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
                                   meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
                                   disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji                  1) Kelalaian Pembayaran
                                   Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
                                   tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
                              2) Pelanggaran Ketentuan
                                   Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
                                   berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
                                   penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
                              3) Pelanggaran Ketentuan lain
                                   Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
                                   ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
                                   terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
                                   pelanggaran tersebut;
                              4) Kepailitan dan Likuidasi
                                   Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
                                   maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
                                   hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
                                   Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
                                   milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
                              5) Penyitaan Hak Milik
                                   Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
                              6) Kelalaian Penyerahan
                                   Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
                                   Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
                                   selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
Penyelesaian Sengketa         Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Hukum yang Berlaku            Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

Perjanjian Sewa antara Perseroan dan PT Andalan Teknologi Inovasi tanggal 17 Desember 2021, yang terakhir kali diubah dengan Addendum
Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 21 Januari 2022
Para Pihak                     Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
                               PT Andalan Nusantara Teknologi (Pihak Kedua): Penyewa
Jangka Waktu                   31 Januari 2023
Luas Sewa                      Lokasi Sewa: Intiland Tower
                               Lantai 15

                              276 m2 (dua ratus tujuh puluh enam meter persegi)
Biaya Sewa                    Rp136.000/m2/bulan
Hak dan Kewajiban Para        1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
Pihak                             Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
                                  waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
                                  menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
                                  boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
                                  Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
                                  maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
                                  menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
                                  tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
                                  tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
                                  kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
                               2) Surat Izin Penggunaan
                                  Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
                                  Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
                                  penggunaan Ruang Sewa.




                                                                                                                                     200
Page 203
3) Izin Usaha
    Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
    hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
4) Penggunaan
    Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
    mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
    dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
    Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
    untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
    secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
5) Zat Beracun dan Berbahaya
    Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
    mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
    bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
    atau di atas Ruang Sewa
6) Merokok
    Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
    tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
    Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
    Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
    dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
7) Kenyamanan
    Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
    atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
    pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
    dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
    keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
    lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
    Republik Indonesia.
8) Penyerahan
    Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
    kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
    dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
    sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
    segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
9) Tambahan dan Perubahan
    Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
    mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
    Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
10) Tanda dan Sarana Periklanan
    Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
    mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
    sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
    papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
11) Perbaikan
    Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
    peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
    keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
    Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
    maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
12) Pembayaran Pekerjaan
    Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
    yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
    perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
    tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
    yang sewa yang tertunggak.
13) Mesin Berat
    Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
    berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
    Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
14) Ganti Rugi
    Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
    dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
    karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
    terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
    atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
    tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
    dengan hal tersebut.
15) Pembatalan Asuransi




                                                                                                    201
Page 204
                                   Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
                                   suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
                                   kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
                                   membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
                                   penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
                                   dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
                                   hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
                                   dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
                                   meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
                                   disebabkan oleh Penyewa tersebut.
 Cidera Janji                 7) Kelalaian Pembayaran
                                   Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
                                   tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
                              8) Pelanggaran Ketentuan
                                   Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
                                   berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
                                   penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
                              9) Pelanggaran Ketentuan lain
                                   Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
                                   ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
                                   terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
                                   pelanggaran tersebut;
                              10) Kepailitan dan Likuidasi
                                   Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
                                   maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
                                   hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
                                   Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
                                   milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
                              11) Penyitaan Hak Milik
                                   Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
                              12) Kelalaian Penyerahan
                                   Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
                                   Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
                                   selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
 Penyelesaian Sengketa        Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
 Hukum yang Berlaku           Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia



PT Putra Sinar Permaja

 Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 003/PSP-SQ/LA/CL-CMM/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015
 Para Pihak                :       1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                   2. Citibank N.A. Indonesia Branch (Pihak Kedua)
 Ruang            Lingkup :     Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
 Perjanjian
 Luas yang di Sewakan :         16.697,99
 (m2)
 Jangka Waktu Sewa         :    10 Tahun
 Harga Sewa per Bulan :
 per m2                                                  Tahun                                          Harga (Rp)
                                   Tahun Ke 1                                                            154.307
                                   Tahun Ke 2                                                            166.177
                                   Tahun Ke 3                                                            178.047
                                   Tahun Ke 4                                                            178.047
                                   Tahun Ke 5                                                            189.917
                                   Tahun Ke 6                                                            201.786
                                   Tahun Ke 7                                                            213.656
                                   Tahun Ke 8                                                            213.656
                                   Tahun Ke 9                                                            225.526
                                   Tahun Ke 10                                                           237.396
 Kewajiban Para Pihak      :    Kewajiban Pihak Pertama:
                                 -     Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                       elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                                 -     Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                                 -     Mengasuransikan gedung;
                                 -     Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                                 -     Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.
                                 -
                                Kewajiban Pihak Kedua:




                                                                                                                                     202
Page 205
                               -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                               -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                               -    Tidak melakukan penjualan lelan;
                               -    Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                               -    Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                               -    Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                               -    Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                               -    Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji              :    -    Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                               -    Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                               -    Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                               -    Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                               -    Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                               -    Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih cepat.
Pengakhiran Perjanjian    :    -    Berakhirnya jangka waktu sewa;
                               -    Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                               -    Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian   :   Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Hukum yang Berlaku        :   Hukum Negara Republik Indonesia.


Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 004/PSP-SQ/LA/CL-CMM/VI/2015 tanggal 29 Juni 2015
Para Pihak                 :      1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                  2. PT GE Operations Indonesia (Pihak Kedua)
Ruang            Lingkup :     Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan :         3.030,20
(m2)
Jangka Waktu Sewa          :   7 Tahun
Harga Sewa per Bulan :         USD 17 per Tahun
per m2
Kewajiban Para Pihak       :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                -    Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                     elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                                -    Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                                -    Mengasuransikan gedung;
                                -    Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                                -    Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.
                                -
                               Kewajiban Pihak Kedua:
                                -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                                -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                                -    Tidak melakukan penjualan lelan;
                                -    Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                                -    Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                -    Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                                -    Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                                -    Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                                -    Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji               :    -    Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                                -    Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                                -    Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                                -    Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                                -    Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                                -    Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
                                     cepat.
Pengakhiran Perjanjian     :    -    Berakhirnya jangka waktu sewa;
                                -    Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                                -    Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian :      Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Republik Indonesia.




                                                                                                                                  203
Page 206
Addendum of Lease Agreement South Quarter Terms of Lease Reference No. 026/PSP-SQ/LA/CL-CMM/I/2018 dated 10th January 2018
(Addendum No. 42.PSP-SQ/ADD,LA/CL-CMM/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021)
Para Pihak              :       1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                2. PT Karyadibya Mahardika (Pihak Kedua)
Ruang           Lingkup :    Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan :       2.201,86
(m2)
Jangka Waktu Sewa       :    30 Juni 2024
Harga Sewa per Bulan :       Rp165.000
per m2
Kewajiban Para Pihak    :    Kewajiban Pihak Pertama:
                              -    Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                   elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                              -    Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                              -    Mengasuransikan gedung;
                              -    Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                              -    Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.

                               Kewajiban Pihak Kedua:
                                -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                                -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                                -    Tidak melakukan penjualan lelan;
                                -    Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                                -    Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                -    Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                                -    Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                                -    Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                                -    Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji              :     -    Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                                -    Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                                -    Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                                -    Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                                -    Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                                -    Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
                                     cepat.
Pengakhiran Perjanjian    :     -    Berakhirnya jangka waktu sewa;
                                -    Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                                -    Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian   :    Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
Hukum yang Berlaku        :    Hukum Negara Republik Indonesia.


Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 028/PSP-SQ/LA/CL-CMM/2018 tanggal 17 April 2018
Para Pihak                :       1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                  2. PT Nissan Motor Indonesia (Pihak Kedua)
Ruang            Lingkup :     Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan :         4.480,88
(m2)
Jangka Waktu Sewa         :    10 Tahun
Harga Sewa per Bulan :
per m2                                                  Tahun                                          Harga (Rp)
                                  Tahun Ke 1                                                            140.000
                                  Tahun Ke 2                                                            140.000
                                  Tahun Ke 3                                                            140.000
                                  Tahun Ke 4                                                            165.000
                                  Tahun Ke 5                                                            165.000
                                  Tahun Ke 6                                                            165.000
                                  Tahun Ke 7                                                            185.000
                                  Tahun Ke 8                                                            185.000
                                  Tahun Ke 9                                                            220.000
                                  Tahun Ke 10                                                           220.000
Kewajiban Para Pihak      :    Kewajiban Pihak Pertama:
                                -     Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                      elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;




                                                                                                                             204
Page 207
                                -    Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                                -    Mengasuransikan gedung;
                                -    Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                                -    Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.

                               Kewajiban Pihak Kedua:
                                -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                                -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                                -    Tidak melakukan penjualan lelan;
                                -    Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                                -    Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                -    Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                                -    Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                                -    Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                                -    Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji              :     -    Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                                -    Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                                -    Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                                -    Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                                -    Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                                -    Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
                                     cepat.
Pengakhiran Perjanjian    :     -    Berakhirnya jangka waktu sewa;
                                -    Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                                -    Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian   :    Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Hukum yang Berlaku        :    Hukum Negara Republik Indonesia.

Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 038/PSP-SQ/LA/CL-CMM/III/2020 tanggal 10 Maret 2020
Para Pihak                 :      1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                  2. PT Fedex Express International (Pihak Kedua)
Ruang            Lingkup :     Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan :         3.262,42
(m2)
Jangka Waktu Sewa          :   4 Tahun 10 Bulan
Harga Sewa per Bulan :         Rp160.000
per m2
Kewajiban Para Pihak       :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                -    Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                     elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                                -    Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                                -    Mengasuransikan gedung;
                                -    Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                                -    Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.

                              Kewajiban Pihak Kedua:
                               -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                               -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                               -    Tidak melakukan penjualan lelan;
                               -    Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                               -    Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                               -    Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                               -    Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                               -    Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                               -    Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji              :    -    Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                               -    Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                               -    Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                               -    Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                               -    Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                               -    Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
                                    cepat.
Pengakhiran Perjanjian    :    -    Berakhirnya jangka waktu sewa;
                               -    Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                               -    Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua




                                                                                                                             205
Page 208
 Yurisdiksi Penyelesaian   :    Singapore International Arbitration Centre
 Sengketa
 Hukum yang Berlaku        :    Hukum Negara Republik Indonesia.

 Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 038/PSP-SQ/LA/CL-CMM/III/2020 tanggal 10 Maret 2020
 Para Pihak                 :      1. PSP (Pihak Pertama); dan
                                   2. PT Grab Tekonologi Indonesia (Pihak Kedua)
 Ruang            Lingkup :     Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
 Perjanjian
 Luas yang di Sewakan :         11.885,73
 (m2)
 Jangka Waktu Sewa          :   5 Tahun
 Harga Sewa per Bulan :                                  Tahun                                          Harga (Rp)
 per m2                            Tahun Ke 1                                                             80.000
                                   Tahun Ke 2                                                             90.000
                                   Tahun Ke 3                                                            100.000
                                   Tahun Ke 4                                                            110.000
                                   Tahun Ke 5                                                            120.000
 Kewajiban Para Pihak       :   Kewajiban Pihak Pertama:
                                 -     Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
                                       elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
                                 -     Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
                                 -     Mengasuransikan gedung;
                                 -     Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
                                 -     Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.

                                Kewajiban Pihak Kedua:
                                 -    Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
                                 -    Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                 -    Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
                                 -    Tidak melakukan penjualan lelan;
                                 -    Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
                                 -    Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
                                 -    Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
                                 -    Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
                                 -    Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
                                 -    Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
 Cidera Janji              :     -    Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
                                 -    Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
                                 -    Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
                                 -    Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
                                 -    Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
                                 -    Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
                                      cepat.
 Pengakhiran Perjanjian    :     -    Berakhirnya jangka waktu sewa;
                                 -    Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
                                 -    Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
 Yurisdiksi Penyelesaian   :    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 Sengketa
 Hukum yang Berlaku        :    Hukum Negara Republik Indonesia.

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari Pihak Ketiga yang sekiranya dapat merugikan
kepentingan Pemegang Saham dan Pemegang Sukuk.

5.   ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN

Berikut adalah daftar aset tetap dan aset-aset material yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak:




                                                                                                                              206
Page 209
1.      Perseroan

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki Perseroan:

                             Status       Jangka waktu
      Jenis Aktiva                                                   Lokasi          Luas (m2)      Status
                           Kepemilikan     penguasaan
 Tanah               dan   HGB No. 406      07/12/29                                              Dijaminkan
                                                               Kaliasin, Surabaya      4.745
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 311      23/07/37                                              Dijaminkan
                                                                 Karet, Jakarta         261
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 312      23/07/37                                              Dijaminkan
                                                                 Karet, Jakarta        1.872
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 568      04/01/31                                              Dijaminkan
                                                                 Karet, Jakarta        1.672
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 61       05/01/41                                              Dijaminkan
                                                                 Karet, Jakarta        4.589
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No.925       16/11/34                                                  -
                                                               Kaliasin, Surabaya       290
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No.926       16/11/34                                                  -
                                                               Kaliasin, Surabaya       451
 Bangunan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Intiland Development tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Penjelasan Tanah Perseroan”), Perseroan memiliki tanah dalam pengembangan, yaitu diantaranya:
 1.   Tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih 2 ha (dua hektar), yang berlokasi di Kecamatan
      Kebayoran Baru, Kelurahan Gandaria, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut direncanakan
      dikembangkan proyek apartemen, yang akan dikembangkan oleh entitas anak Perseroan, yaitu PT Gandaria
      Permai selaku pengembang. Saat ini, Perseroan telah menguasai 1,5 ha (satu koma lima hektar) dalam bentuk
      tanah adat. Sesuai dengan keterangan dalam Surat Penjelasan Tanah Perseroan, sampai saat ini Perseroan
      masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 3 ha (tiga hektar) yang
      diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3 tahun mendatang dan Perseroan merencanakan proyek
      tersebut akan mulai dikembangkan di tahun 2026 oleh PT Gandaria Permai.
 2.   Tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih 1,5 ha (satu koma lima hektar), yang berlokasi
      di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Provinsi DKI Jakarta. Perseroan berencana
      untuk mengembangkan proyek 57 Promenade Tahap 4,5 dan 6 yang berupa apartemen dan diperkirakan akan
      membutuhkan lahan seluas 4,1 ha (empat koma satu hektar). Saat ini, Perseroan telah menguasai 1,5 ha (satu
      koma lima hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai dengan keterangan dalam Surat Penjelasan Tanah
      Perseroan, sampai saat ini Perseroan masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai
      dengan 4,5 ha (empat koma lima hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3-4 tahun
      mendatang dan Perseroan merencanakan proyek Serang Industrial Park akan mulai dikembangkan di tahun
      2027.


2.      PT Taman Harapan Indah

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki THI:

                             Status       Jangka waktu
      Jenis Aktiva                                                  Lokasi            Luas (m2)      Status
                           Kepemilikan     penguasaan
 Tanah           dan                        03/03/22                                                      -
                           HGB No.1353                       Pesanggrahan, Bintaro       355
 Bangunan
 Tanah           dan                        03/03/22         Pesanggrahan, Bintaro                        -
                           HGB No.1369                                                   331
 Bangunan




                                                                                                               207
Page 210
                     Status       Jangka waktu
  Jenis Aktiva                                           Lokasi           Luas (m2)     Status
                   Kepemilikan     penguasaan
Tanah        dan                    03/03/22     Pesanggrahan, Bintaro                    -
                   HGB No.1365                                              416
Bangunan
Tanah        dan                   03/03/22      Pesanggrahan, Bintaro                    -
                   HGB No.1368                                              291
Bangunan
Tanah        dan                   03/03/42      Pesanggrahan, Bintaro                Dijaminkan
                   HGB No.2149                                             2.275
Bangunan
Tanah        dan   HGB No.4492     15/10/32         Duri Kosambi,                     Dijaminkan
                                                                           1.577
Bangunan                                             Cengkareng
Tanah        dan   HGB No.4493     25/11/36         Duri Kosambi,                     Dijaminkan
                                                                           4.317
Bangunan                                             Cengkareng
Tanah        dan   HGB No.4782     12/03/23         Duri Kosambi,                     Dijaminkan
                                                                             81
Bangunan                                             Cengkareng
Tanah        dan   HGB No.08392    07/07/45      Semanan, Jakarta Barat               Dijaminkan
                                                                           2.711
Bangunan
Tanah        dan   HGB No.08394    07/07/45      Semanan, Jakarta Barat               Dijaminkan
                                                                           2.134
Bangunan
Tanah        dan   HGB No.08395    07/07/45      Semanan, Jakarta Barat               Dijaminkan
                                                                           2.058
Bangunan
Tanah        dan   HGB No.08393    07/07/45      Semanan, Jakarta Barat               Dijaminkan
                                                                           1.583
Bangunan
Tanah        dan   HGB No.6870     10/07/21         Duri Kosambi,                     Dijaminkan
                                                                             98
Bangunan                                             Cengkareng
Tanah        dan   HGB No.6871     10/07/21         Duri Kosambi,                     Dijaminkan
                                                                             75
Bangunan                                             Cengkareng
Tanah        dan   HGB No.1645     22/06/38      Semanan, Jakarta Barat               Dijaminkan
                                                                           1.864
Bangunan
Tanah        dan   HGB No.1646     23/01/37      Semanan, Jakarta Barat               Dijaminkan
                                                                           6.300
Bangunan
Tanah        dan   HGB No.1647     28/07/34      Semanan, Jakarta Barat               Dijaminkan
                                                                           1.906
Bangunan
Tanah        dan                   19/03/31                                           Dijaminkan
                    HGB No. 11                   Tegal Ratu, Tangerang      567
Bangunan
Tanah        dan                   19/03/31                                           Dijaminkan
                    HGB No. 12                   Tegal Ratu, Tangerang     1.469
Bangunan
Tanah        dan                   19/03/31                                           Dijaminkan
                    HGB No. 13                   Tegal Ratu, Tangerang      587
Bangunan
Tanah        dan                   19/03/31                                           Dijaminkan
                    HGB No. 14                   Tegal Ratu, Tangerang     38.821
Bangunan
Tanah        dan                   19/03/31                                           Dijaminkan
                    HGB No. 15                   Tegal Ratu, Tangerang     8.898
Bangunan
Tanah        dan                   19/03/21                                           Dijaminkan
                    HGB No. 16                   Tegal Ratu, Tangerang      150
Bangunan
Tanah        dan                   19/03/21                                           Dijaminkan
                    HGB No. 17                   Tegal Ratu, Tangerang     68.028
Bangunan
Tanah        dan                   19/03/21                                           Dijaminkan
                    HGB No. 18                   Tegal Ratu, Tangerang      998
Bangunan
Tanah        dan                   04/12/31                                           Dijaminkan
                    HGB No. 20                   Tegal Ratu, Tangerang     3.557
Bangunan
Tanah        dan                   25/11/31                                           Dijaminkan
                    HGB No. 14                    Bojonegara, Banten       15.054
Bangunan
Tanah        dan                   25/11/31                                           Dijaminkan
                    HGB No. 15                    Bojonegara, Banten       24.796
Bangunan
Tanah        dan                   25/11/31                                               -
                    HGB No. 16                    Bojonegara, Banten        412
Bangunan




                                                                                                 208
Page 211
                     Status      Jangka waktu
  Jenis Aktiva                                         Lokasi          Luas (m2)     Status
                   Kepemilikan    penguasaan
Tanah        dan                   25/11/31                                            -
                   HGB No. 17                    Bojonegara, Banten     1.828
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                             -
                   HGB No. 18                    Bojonegara, Banten      240
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                         Dijaminkan
                   HGB No. 19                    Bojonegara, Banten     15.670
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                             -
                   HGB No. 20                    Bojonegara, Banten      510
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                         Dijaminkan
                   HGB No. 21                    Bojonegara, Banten     6.241
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                             -
                   HGB No. 22                    Bojonegara, Banten      328
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                             -
                   HGB No. 23                    Bojonegara, Banten      278
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                         Dijaminkan
                   HGB No. 24                    Bojonegara, Banten     7.126
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                             -
                   HGB No. 25                    Bojonegara, Banten     1.430
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                             -
                   HGB No. 26                    Bojonegara, Banten      483
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                         Dijaminkan
                   HGB No. 27                    Bojonegara, Banten     2.850
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                         Dijaminkan
                   HGB No. 28                    Bojonegara, Banten     4.067
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                         Dijaminkan
                   HGB No. 29                    Bojonegara, Banten     5.433
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                             -
                   HGB No. 30                    Bojonegara, Banten      560
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                             -
                   HGB No. 31                    Bojonegara, Banten     25.900
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                             -
                   HGB No. 32                    Bojonegara, Banten     6.843
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                             -
                   HGB No. 33                    Bojonegara, Banten     2.275
Bangunan
Tanah        dan                  25/11/31                                             -
                   HGB No. 34                    Bojonegara, Banten     1.464
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31                                         Dijaminkan
                    HGB No. 1                   Karang Kepuh, Banten    1.985
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31                                         Dijaminkan
                    HGB No. 2                   Karang Kepuh, Banten     946
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31                                         Dijaminkan
                    HGB No. 3                   Karang Kepuh, Banten    62.383
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                   -
                    HGB No. 4                                            106
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten               Dijaminkan
                    HGB No. 5                                           1.293
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten               Dijaminkan
                    HGB No. 6                                          164.739
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                   -
                    HGB No. 7                                            510
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten               Dijaminkan
                    HGB No. 8                                           5.557
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten               Dijaminkan
                    HGB No. 9                                           2.763
Bangunan




                                                                                              209
Page 212
                     Status      Jangka waktu
  Jenis Aktiva                                         Lokasi           Luas (m2)     Status
                   Kepemilikan    penguasaan
Tanah        dan                   20/11/31     Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 10                                            1.554
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 11                                             371
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 12                                             241
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 13                                             466
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 14                                             602
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 15                                             801
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                Dijaminkan
                   HGB No. 16                                            3.144
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 17                                             318
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                Dijaminkan
                   HGB No. 18                                            14.992
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 19                                             363
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 20                                            1.447
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                Dijaminkan
                   HGB No. 21                                            8.694
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                Dijaminkan
                   HGB No. 22                                            7.604
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 23                                             671
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 24                                             158
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 25                                           136.300
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 26                                             121
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 27                                             272
Bangunan
Tanah        dan                  20/11/31      Karang Kepuh, Banten                    -
                   HGB No. 28                                             393
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                   -
                   HGB No.1572                                            366
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                   -
                   HGB No.1553                                           12.304
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                   -
                   HGB No.1563                                            128
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                   -
                   HGB No.1568                                            136
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                   -
                   HGB No.1569                                            136
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                   -
                   HGB No.1570                                            136
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                   -
                   HGB No.1571                                            136
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                   -
                   HGB No.1574                                            168
Bangunan




                                                                                               210
Page 213
                     Status      Jangka waktu
  Jenis Aktiva                                         Lokasi           Luas (m2)   Status
                   Kepemilikan    penguasaan
Tanah        dan                   19/10/30     Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1577                                            144
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1580                                            144
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1582                                            216
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1583                                            170
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1586                                            144
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1587                                            251
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1588                                            294
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1590                                            144
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1591                                            144
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1592                                            144
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1595                                            231
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1564                                            136
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1565                                            136
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1573                                            257
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1575                                            203
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1576                                            175
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1578                                            144
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1581                                            144
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1584                                            144
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1585                                            144
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1593                                            136
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1567                                            136
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1566                                            136
Bangunan
Tanah        dan                  19/10/30      Pesanggrahan, Bintaro                 -
                   HGB No.1568                                            136
Bangunan
Tanah        dan                  01/06/25      Gununganyar, Tambak                   -
                   HGB No. 359                                           50.500
Bangunan
Tanah        dan                  01/06/25      Gununganyar, Tambak                   -
                   HGB No. 360                                           43.025
Bangunan
Tanah        dan                  01/06/25      Gununganyar, Tambak                   -
                   HGB No. 798                                           5.000
Bangunan




                                                                                             211
Page 214
                            Status        Jangka waktu
     Jenis Aktiva                                                     Lokasi             Luas (m2)      Status
                          Kepemilikan      penguasaan
 Tanah          dan                         01/06/25          Gununganyar, Tambak                          -
                          HGB No. 799                                                      7.500
 Bangunan
 Tanah          dan                          01/06/25         Gununganyar, Tambak                          -
                          HGB No. 800                                                     11.420
 Bangunan
 Tanah          dan                          01/06/25         Gununganyar, Tambak                          -
                          HGB No. 801                                                     10.000
 Bangunan

 Tanah          dan                          02/09/32         Bantargebang, Bekasi                         -
                           HGB No. 17                                                      9.915
 Bangunan
 Tanah          dan                          13/08/27           Pluit, Jakarta Utara                 Dijaminkan
                          HGB No.9685                                                     16.520
 Bangunan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Taman Harapan Indah tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar THI”), THI memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 86 ha (delapan puluh enam
hektar), yang berlokasi di Kota Cilegon dan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. THI berencana untuk
mengembangkan proyek Serang Industrial Park yang terdiri dari perumahan dan industri dan diperkirakan akan
membutuhkan lahan seluas 100 ha (seratus hektar). Saat ini, THI telah menguasai 86 ha (delapan puluh enam
hektar), yang terdiri dari 66 ha (enam puluh enam hektar) tanah yang telah bersertifikat dan 20 ha (dua puluh
hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengantar THI, sampai saat ini THI masih
melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 100 ha (seratus hektar) yang
diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 4 tahun mendatang dan THI merencanakan proyek Serang Industrial
Park akan mulai dikembangkan di tahun 2026.

3.     PT Gandaria Permai

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GP:

                            Status      Jangka waktu
     Jenis Aktiva                                                    Lokasi              Luas (m2)     Status
                          Kepemilikan    penguasaan
 Tanah              dan   HGB No. 957     04/02/24         Kramat     Pela,    Jakarta                    -
                                                                                          12.970
 Bangunan                                                  Selatan
 Tanah              dan   HGB              04/02/24        Kramat     Pela,    Jakarta                    -
                                                                                          11.924
 Bangunan                 No.1134                          Selatan
 Tanah              dan   HGB              04/02/24        Kramat     Pela,    Jakarta                    -
                                                                                           614
 Bangunan                 No.1135                          Selatan
 Tanah              dan   HGB              04/02/24        Kramat     Pela,    Jakarta                    -
                                                                                           432
 Bangunan                 No.1133                          Selatan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Gandaria Permai tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar GP”), PT Gandaria Prima memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih 0,8 ha
(nol koma delapan hektar), yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya
akan dilakukan pembangunan proyek Apartemen yang akan dilaksanakan oleh PT Gandaria Permai. PT Gandaria
Permai diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1,5 ha (satu koma lima hektar) diperkirakan akan tercapai
dalam kurun waktu 4 tahun mendatang dan PT Gandaria Permai merencanakan proyek Apartemen akan mulai
dikembangkan di tahun 2027.




                                                                                                                 212
Page 215
4.     PT Gandaria Prima

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GPM:

                            Status       Jangka waktu                                       Luas
     Jenis Aktiva                                                    Lokasi                                Status
                          Kepemilikan     penguasaan                                        (m2)
 Tanah          dan       HGB No. 922      27/02/38       Kebayoran Lama Utara, Jakarta      761              -
 Bangunan                                                 Selatan
 Tanah          dan       HGB No. 923     27/02/38        Kebayoran Lama Utara, Jakarta    3.139              -
 Bangunan                                                 Selatan
 Tanah          dan       HGB             26/02/38        Kebayoran Lama Utara, Jakarta        739    Dijaminkan
 Bangunan                 No.1276                         Selatan
 Tanah          dan       HGB             23/11/36        Kebayoran Lama Utara, Jakarta    9.445      Dijaminkan
 Bangunan                 No.1277                         Selatan
 Tanah          dan       HGB             23/11/36        Kebayoran Lama Utara, Jakarta    9.066      Dijaminkan
 Bangunan                 No.1278                         Selatan
 Tanah          dan       HGB             26/02/38        Kebayoran Lama Utara, Jakarta        40     Dijaminkan
 Bangunan                 No.1280                         Selatan
 Tanah          dan       HGB             26/02/38        Kebayoran Lama Utara, Jakarta    2.927      Dijaminkan
 Bangunan                 No.1281                         Selatan
 Tanah          dan       HGB             10/01/38        Kebayoran Lama Utara, Jakarta               Dijaminkan
                                                                                               434
 Bangunan                 No.1338                         Selatan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Gandaria Permai tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar GPM”), PT Gandaria Prima memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih
3.628m2 (tiga ribu enam ratus dua puluh delapan meter persegi), yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan proyek Apartemen yang akan dilaksanakan
oleh PT Gandaria Permai. PT Gandaria Prima diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1,5 ha (satu koma lima
hektar) diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 5 tahun mendatang dan PT Gandaria Permai merencanakan
proyek Apartemen akan mulai dikembangkan di tahun 2028.

5.     PT Sinar Puspapersada

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki SPP:

                             Status          Jangka waktu
     Jenis Aktiva                                                     Lokasi         Luas (m2)       Status
                           Kepemilikan        penguasaan
 Tanah              dan   HGB No.07977         14/02/38             Wanakerta,                         -
                                                                                      700.263
 Bangunan                                                           Tangerang
 Tanah              dan   HGB No.00163         31/01/38         Cibadak, Tangerang                     -
                                                                                      120.176
 Bangunan
 Tanah              dan   HGB No.00164         31/01/38         Cibadak, Tangerang                     -
                                                                                      35.355
 Bangunan
 Tanah              dan    HGB No. 43          10/09/27             Wanakerta,                         -
                                                                                       6.065
 Bangunan                                                           Tangerang
 Tanah              dan     HGB No. 2          10/09/27             Wanakerta,                         -
                                                                                      100.716
 Bangunan                                                           Tangerang
 Tanah              dan     HGB No. 3          10/09/27             Wanakerta,                         -
                                                                                       1.708
 Bangunan                                                           Tangerang
 Tanah              dan   HGB No.04191         10/09/27             Wanakerta,                         -
                                                                                       1.333
 Bangunan                                                           Tangerang
 Tanah              dan     HGB No. 5          10/09/27             Wanakerta,                         -
                                                                                       6.690
 Bangunan                                                           Tangerang




                                                                                                                  213
Page 216
                          Status      Jangka waktu
   Jenis Aktiva                                        Lokasi     Luas (m2)     Status
                        Kepemilikan    penguasaan
Tanah             dan    HGB No. 6      10/09/27     Wanakerta,                   -
                                                                   4.420
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 7     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   4.058
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 8     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   6.305
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 9     10/09/27      Wanakerta,               Dijaminkan
                                                                   14.138
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 10     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   5.470
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 11     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   7.195
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 12     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   13.925
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 13     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   15.665
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 14     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   10.450
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 15     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   18.230
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 16     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   20.036
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 17     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   12.980
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 18     10/09/27      Wanakerta,               Dijaminkan
                                                                  115.160
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 19     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   2.008
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 20     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   2.937
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 21     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   1.565
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 22     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   8.126
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 23     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   2.294
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 24     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   1.120
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 25     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   21.704
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 26     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   1.008
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 27     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   1.879
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 28     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   12.243
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 29     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                    874
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 30     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   1.768
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 31     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   2.976
Bangunan                                             Tangerang
Tanah             dan   HGB No. 32     10/09/27      Wanakerta,                   -
                                                                   3.937
Bangunan                                             Tangerang




                                                                                         214
Page 217
                          Status       Jangka waktu
   Jenis Aktiva                                             Lokasi         Luas (m2)     Status
                        Kepemilikan     penguasaan
Tanah             dan   HGB No. 33       10/09/27         Wanakerta,                       -
                                                                             890
Bangunan                                                  Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 34     10/09/27          Wanakerta,                       -
                                                                             929
Bangunan                                                  Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 35     10/09/27          Wanakerta,                       -
                                                                             897
Bangunan                                                  Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 36     10/09/27          Wanakerta,                       -
                                                                            1.496
Bangunan                                                  Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 37     10/09/27          Wanakerta,                       -
                                                                             984
Bangunan                                                  Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 38     10/09/27          Wanakerta,                       -
                                                                            2.470
Bangunan                                                  Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 39     10/09/27          Wanakerta,                       -
                                                                            11.886
Bangunan                                                  Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 40     10/09/27          Wanakerta,                       -
                                                                            4.055
Bangunan                                                  Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 41     10/09/27          Wanakerta,                       -
                                                                             760
Bangunan                                                  Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 42     10/09/27          Wanakerta,                       -
                                                                             735
Bangunan                                                  Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 43     10/09/27          Wanakerta,                       -
                                                                            6.065
Bangunan                                                  Tangerang
Tanah             dan    HGB No. 36     20/08/27      Cibadak, Tangerang                   -
                                                                            8.397
Bangunan
Tanah             dan    HGB No. 37     20/08/27      Cibadak, Tangerang                   -
                                                                            13.128
Bangunan
Tanah             dan    HGB No. 15     20/08/27      Talaga, Tangerang                    -
                                                                            66.640
Bangunan
Tanah             dan    HGB No. 41     20/08/27      Talaga, Tangerang                    -
                                                                            3.030
Bangunan
Tanah             dan    HGB No. 42     20/08/27      Talaga, Tangerang                    -
                                                                            1.190
Bangunan
Tanah             dan   HGB No.06502    03/08/36         Wanakerta,                    Dijaminkan
                                                                            1.375
Bangunan                                                 Tangerang
Tanah             dan   HGB No.3700     13/03/44         Wanakerta,                        -
                                                                            3.077
Bangunan                                                 Tangerang
Tanah             dan   HGB No.4123     03/03/44         Wanakerta,                        -
                                                                            3.196
Bangunan                                                 Tangerang
Tanah             dan   HGB No.4125     03/03/44         Wanakerta,                        -
                                                                            9.263
Bangunan                                                 Tangerang
Tanah             dan   HGB No.4126     03/03/44         Wanakerta,                        -
                                                                             849
Bangunan                                                 Tangerang
Tanah             dan   HGB No.4127     03/03/44         Wanakerta,                        -
                                                                            3.291
Bangunan                                                 Tangerang
Tanah             dan   HGB No.4128     03/03/44         Wanakerta,                        -
                                                                             303
Bangunan                                                 Tangerang
Tanah             dan   HGB No.4130     13/03/44         Wanakerta,                        -
                                                                             341
Bangunan                                                 Tangerang
Tanah             dan   HGB No.4124     03/03/44         Wanakerta,                        -
                                                                             390
Bangunan                                                 Tangerang




                                                                                                    215
Page 218
Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan SPP tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar
SPP”), SPP memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 762.125 m2 (tujuh ratus enam
puluh dua ribu serratus dua puluh lima meter persegi) berlokasi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang
tersebar di:
-         Desa Talaga, Kecamatan Cikupa
-         Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa
-         Kelurahan Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis
-         Kelurahan Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya
SPP berencana untuk mengembangkan proyek Talaga Bestari Tahap 2 yang akan dibangun perumahan dan
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 100 ha (seratus hektar). Saat ini, SPP telah menguasai kurang lebih
sekitar 1.056.049 m2 (satu juta lima puluh enam ribu empat puluh sembilan meter persegi), terdiri dari sekitar
kurang lebih 293.924 m2 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh empat meter persegi) yang
telah bersertifikat dan sekitar kurang lebih 762.125 m2 (tujuh ratus enam puluh dua ribu serratus dua puluh lima
meter persegi) dalam bentuk tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar SPP, sampai saat ini SPP masih melakukan
pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 100 ha (seratus hektar) diperkirakan akan tercapai
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun mendatang dan sejak tahun 2021 SPP telah memulai mengembangkan proyek
Talaga Bestari Tahap 2.


6.      PT Vida Irvetta Peninsula

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki VIP:

                              Status       Jangka waktu
       Jenis Aktiva                                                  Lokasi          Luas (m2)       Status
                            Kepemilikan     penguasaan
    Tanah             dan   HGB              03/03/42        Pesanggrahan,                              -
                                                                                         302
    Bangunan                No.1377                          Bintaro
    Tanah             dan   HGB             03/03/42         Pesanggrahan,                              -
                                                                                         379
    Bangunan                No.1360                          Bintaro
    Tanah             dan   HGB             03/03/42         Pesanggrahan,                              -
                                                                                         293
    Bangunan                No.1370                          Bintaro
    Tanah             dan   HGB             03/03/42         Pesanggrahan,                              -
                                                                                         334
    Bangunan                No.1361                          Bintaro
    Tanah             dan   HGB             10/10/49         Pesanggrahan,                              -
                                                                                         469
    Bangunan                No.2140                          Bintaro
    Tanah             dan   HGB             03/03/42         Pesanggrahan,                              -
                                                                                       17.422
    Bangunan                No.2147                          Bintaro

7.      PT Gandaria Mulia

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Gandaria Mulia tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar GM”), PT Gandaria Mulia memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih 1.215m2
(seribu dua ratus lima belas meter persegi), yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Daerah
tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan proyek Apartemen yang akan dikembangkan oleh PT Gandaria
Mulia. PT Gandaria Mulia diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1,5 ha (satu koma lima hektar) yang akan
tercapai dalam kurun waktu 5 tahun mendatang dan PT Gandaria Prima merencanakan proyek Apartemen akan
mulai dikembangkan di tahun 2028.




                                                                                                              216
Page 219
8.      PT Wirasejati Binapersada

                              Status      Jangka waktu
       Jenis Aktiva                                                 Lokasi             Luas (m2)      Status
                            Kepemilikan    penguasaan
    Tanah             dan   HGB No. 06     25/11/2046           Lebak, Banten                            -
                                                                                         20.000
    Bangunan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan WIRA tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar
WIRA”), WIRA memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 10.686.770 m2 (sepuluh juta
enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), berlokasi di Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten, yang tersebar di:
-         Desa Guradog, Kecamatam Curug Bitung
-         Desa Sekarwangi, Kecamatam Curug Bitung
-         Desa Cipining, Kecamatam Curug Bitung
-         Desa Cilayang, Kecamatam Curug Bitung
-         Desa Curug Bitung, Kecamatam Curug Bitung
-         Desa Mekarsari, Kecamatam Maja
-         Desa Paja, Kecamatam Maja
-         Desa Pasir Kecapi, Kecamatam Maja
WIRA berencana untuk mengembangkan proyek Maja yang akan dibangun perumahan dan diperkirakan akan
membutuhkan lahan seluas 1.200 ha (seribu dua ratus hektar). Berdasarkan Akta Pengoperan Hak Atas Tanah No.
4 Tanggal 20 Oktober 2006 yang dibuat di hadapan Resnizar Anasrul, S.H., M.H., WIRA telah menguasai sekitar
kurang lebih 10.686.770 m2 (sepuluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh meter
persegi), terdiri dari 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang telah bersertifikat dan sekitar kurang lebih
10.666.770 m2 (sepuluh juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi) dalam
bentuk tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar WIRA, sampai saat ini WIRA masih melakukan pembebasan lahan
dengan target pembebasan sampai dengan 1.200 ha (seribu dua ratus hektar) diperkirakan akan tercapai dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dan WIRA merencanakan proyek Maja akan mulai dikembangkan di tahun
2026.

9.      PT Perkasalestari Utama

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PLU tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar
PLU”), PLU memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 2.467.608 m2 (dua juta empat
ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan meter persegi) berlokasi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,
yang tersebar di:
-         Desa Kiara Payung, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Paku Haji, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Paku Alam, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Sukawali, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Buaran Mangga, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Buaran Bambu, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Bonisari, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Rawaboni, Kecamatan Paku Haji




                                                                                                               217
Page 220
-         Desa Gaga, Kecamatan Paku Haji
-         Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan
-         Desa Kayu Bangkok, Kecamatan Sepatan
-         Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur
-         Desa Gempolsari, Kecamatan Sepatan Timur
-         Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur
-         Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur
-         Desa Jati Mulya, Kecamatan Sepatan Timur
-         Desa Suryadarma-Selapajang, Kecamatan Cisoka
PLU berencana untuk mengembangkan proyek Aeropolis yang terdiri dari perumahan dan pergudangan yang
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 400 ha (empat ratus hektar). Saat ini, PLU telah menguasai sekitar
kurang lebih 2.467.608 m2 (dua juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan meter persegi), yang
seluruhnya merupakan tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar PLU, sampai saat ini PLU masih melakukan
pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 400 ha (empat ratus hektar) yang diperkirakan akan
tercapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dan PLU merencanakan proyek Aeropolis akan mulai
dikembangkan di tahun 2026.

10.     PT Intiland Grande

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IG:

                               Status      Jangka waktu                                 Luas
       Jenis Aktiva                                                 Lokasi                          Status
                             Kepemilikan    penguasaan                                  (m2)
    Tanah             dan   HGB No. 2206     22/10/28                                            Dijaminkan
                                                             Tanjungsari, Surabaya      62.670
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 401     21/01/24                                             Dijaminkan
                                                            Jajartunggal, Surabaya      20.205
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 566     21/01/24                                                  -
                                                             Jajartunggal Surabaya       795
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 567     21/01/24                                                  -
                                                             Jajartunggal Surabaya       180
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 3339    23/04/27                                                  -
                                                          Pradah Kalikendal, Surabaya    902
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 3552    23/04/27                                                  -
                                                          Pradah Kalikendal, Surabaya   90.674
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 3704    23/04/27                                                  -
                                                              Babatan, Surabaya          212
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 838     01/06/25                                                  -
                                                             Wonorejo, Surabaya         22.405
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 840     01/06/25                                                  -
                                                             Wonorejo, Surabaya         22.280
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 841     01/06/25                                                  -
                                                             Wonorejo, Surabaya         21.690
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 844     01/06/15                                                  -
                                                             Wonorejo, Surabaya         19.255
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 3167    04/04/24                                                  -
                                                              Wiyung, Surabaya            7
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 3168    04/04/24                                                  -
                                                              Wiyung, Surabaya           545
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 3169    04/04/24                                                  -
                                                              Wiyung, Surabaya           600
    Bangunan




                                                                                                          218
Page 221
                           Status      Jangka waktu                                 Luas
   Jenis Aktiva                                                 Lokasi                         Status
                         Kepemilikan    penguasaan                                  (m2)
Tanah             dan   HGB No. 702      14/02/24                                                -
                                                        Jajar Tunggal, Surabaya      743
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 1947    16/12/37                                             Dijaminkan
                                                       Sonokwijenan, Surabaya       1.642
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 1948    16/12/37                                             Dijaminkan
                                                       Sonokwijenan, Surabaya       1.615
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2751    04/04/24                                                 -
                                                           Wiyung, Subraya          5.792
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2752    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           791
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2753    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           450
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2759    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           738
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2765    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           632
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2777    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           630
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2797    04/04/24                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           566
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2811    21/11/27                                                 -
                                                          Wiyung, Surabaya           31
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2142    23/03/34                                                 -
                                                         Tanjungsari, Surabaya       345
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2143    23/03/34                                                 -
                                                         Tanjungsari, Surabaya       345
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 1873    01/08/25                                                 -
                                                        Dukuh Pakis, Surabaya        971
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2129    23/03/24                                                 -
                                                         Tanjungsari, Surabaya       552
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2132    23/02/24                                                 -
                                                         Tanjungsari, Surabaya       552
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 2149    23/03/24                                                 -
                                                         Tanjungsari, Surabaya       603
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 309     21/01/24                                                 -
                                                        Jajartunggal. Surabaya      10.450
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 400     21/01/24                                                 -
                                                        Jajartunggal, Surabaya      2.373
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 551     27/02/26                                                 -
                                                        Jajartunggal, Surabaya      1.226
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 550     27/02/26                                                 -
                                                        Jajartunggal, Surabaya      1.160
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 556     27/02/26                                             Dijaminkan
                                                        Jajartunggal, Surabaya      4.516
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 565     21/01/24                                                 -
                                                        Jajartunggal, Surabaya       94
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 5796    14/04/38                                             Dijaminkan
                                                      Pradah Kalikendal, Surabaya   4.676
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 6995    18/01/46                                             Dijaminkan
                                                           Lontar, Surabaya         2.250
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 6997    18/01/46                                             Dijaminkan
                                                           Lontar, Surabaya         3.065
Bangunan
Tanah             dan   HGB No. 1874    01/08/25                                             Dijaminkan
                                                        Dukuh Pakis, Surabaya        627
Bangunan




                                                                                                     219
Page 222
                              Status       Jangka waktu                                      Luas
      Jenis Aktiva                                                    Lokasi                              Status
                            Kepemilikan     penguasaan                                       (m2)
 Tanah               dan   HGB No. 8827      30/10/31                                                   Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya             133
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 8826      26/12/41                                                   Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya             715
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 8760      16/09/32                                                   Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya            1.075
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 8806      29/08/48                                                   Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya             278
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 6065      26/12/41                                                   Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya             400
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 8209      16/09/32                                                         -
                                                                 Lontar, Surabaya           56.049
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 8758      16/09/32                                                   Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya            8.766
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 8759      16/09/32                                                   Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya            5.777
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 8761      16/09/32                                                   Dijaminkan
                                                                 Lontar, Surabaya             924
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 2303      22/10/28                                                   Dijaminkan
                                                               Tanjungsari, Surabaya        16.518
 Bangunan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Intiland Grande tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar IG”), IG memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 23,7 ha (dua puluh tiga koma tujuh
hektar), yang berlokasi Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. IG telah mengembangkan proyek
perumahan Graha Natura Tahap 2, yang diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 40 ha (empat puluh hektar).
Saat ini, IG telah menguasai 23,7 (nol koma sembilan hektar) yang terdiri dari 4,5 ha (empat koma lima hektar) tanah
yang telah bersertifikat dan 19,2 ha (sembilan belas koma dua hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai dengan
keterangan dalam Surat Pengantar IG, sampai saat ini IG masih melakukan pembebasan lahan dengan target
pembebasan sampai dengan 40 ha (empat puluh hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3
tahun mendatang IG merencanakan proyek perumahan Graha Natura Tahap 2 akan mulai dikembangkan di tahun
2024.

11.    PT Primasentosa Ganda

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki PSG:

                             Status       Jangka waktu
      Jenis Aktiva                                                  Lokasi              Luas (m2)      Status
                           Kepemilikan     penguasaan
 Tanah               dan   HGB No. 712      22/08/42      Embong Kaliasin, Surabaya       2.808           -
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 808     22/11/33       Embong Kaliasin, Surabaya       6.149      Dijaminkan
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 809     22/11/33       Embong Kaliasin, Surabaya        290            -
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 821     22/11/33       Embong Kaliasin, Surabaya        627            -
 Bangunan
 Tanah               dan   HGB No. 837     20/01/39       Embong Kaliasin, Surabaya        830            -
 Bangunan




                                                                                                                  220
Page 223
12.   PT Intiland Sejahtera

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IS:

                    Status             Jangka waktu
  Jenis Aktiva                                              Lokasi       Luas (m2)   Status
                  Kepemilikan           penguasaan
 Tanah    dan     HGB No. 422            22/09/21*)   Belik, Mojokerto                 -
                                                                          37.560
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 420           22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                          6.843
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 286           22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                          3.610
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 284           26/05/27      Belik, Mojokerto                 -
                                                                          1.000
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 278           22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                          8.248
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 482           22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                           391
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 475           27/05/27      Belik, Mojokerto                 -
                                                                          1.668
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 479           27/05/27      Belik, Mojokerto                 -
                                                                           928
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 480           22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                           826
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 481           22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                          20.327
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 11            22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                          3.390
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 5             22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                          1.585
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 9             22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                          17.646
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 387           27/05/27      Belik, Mojokerto                 -
                                                                          1.130
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 391           25/09/27      Belik, Mojokerto                 -
                                                                          2.887
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 449           27/05/27      Belik, Mojokerto                 -
                                                                          3.590
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 485           22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                          36.489
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 287           27/05/27      Belik, Mojokerto                 -
                                                                          5.666
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 9             27/05/27      Ketapanrame,                     -
                                                                          37.423
 Bangunan                                             Mojokerto
 Tanah    dan     HGB No. 226           12/08/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                           972
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 227           12/08/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                           755
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 262           22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                           843
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 266           22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                           986
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 271           22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                           999
 Bangunan
 Tanah    dan     HGB No. 177           22/09/21*)    Belik, Mojokerto                 -
                                                                          4.733
 Bangunan




                                                                                              221
Page 224
                  Status      Jangka waktu
 Jenis Aktiva                                      Lokasi       Luas (m2)     Status
                Kepemilikan    penguasaan
Tanah    dan    HGB No. 225     12/08/21*)   Belik, Mojokerto                   -
                                                                 6.937
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 237    12/08/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 2.456
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 228    12/08/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 2.329
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 239    12/08/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 1.278
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 223    22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 5.240
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 15     22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 19.410
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 91     22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 1.344
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 577    22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 12.718
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 201    25/05/24      Ngoro, Mojokerto               Dijaminkan
                                                                 32.450
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 330    25/09/27      Ngoro, Mojokerto               Dijaminkan
                                                                 14.101
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 226    25/09/27      Ngoro, Mojokerto               Dijaminkan
                                                                 17.356
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 20     22/12/43      Kutogirang,                    Dijaminkan
                                                                 11.800
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 25     22/12/43      Kutogirang,                    Dijaminkan
                                                                 13.415
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 31     22/12/43      Kutogirang,                    Dijaminkan
                                                                 7.928
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 33     22/12/43      Kutogirang,                    Dijaminkan
                                                                 8.097
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 34     22/12/43      Kutogirang,                    Dijaminkan
                                                                 14.873
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 36     22/12/43      Kutogirang,                    Dijaminkan
                                                                 11.125
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 38     22/12/43      Kutogirang,                    Dijaminkan
                                                                 16.177
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 40     27/12/33      Kutogirang,                    Dijaminkan
                                                                 22.531
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 43     01/06/25      Lolawang,                      Dijaminkan
                                                                 27.836
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 163    25/05/24      Lolawang,                      Dijaminkan
                                                                 18.240
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 155    25/04/24      Lolawang,                      Dijaminkan
                                                                 8.271
Bangunan                                     Mojokerto
Tanah    dan    HGB No. 574    22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                  211
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 483    22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 1.215
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 570    22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 3.737
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 572    22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                 1.371
Bangunan
Tanah    dan    HGB No. 73     22/09/21*)    Belik, Mojokerto                   -
                                                                  900
Bangunan




                                                                                       222
Page 225
                     Status             Jangka waktu
  Jenis Aktiva                                                        Lokasi           Luas (m2)        Status
                   Kepemilikan           penguasaan
 Tanah    dan      HGB No. 77             22/09/21*)          Belik, Mojokerto                            -
                                                                                           40
 Bangunan
 Tanah    dan      HGB No. 45             22/09/21*)          Ketapanrame,                                -
                                                                                         2.495
 Bangunan                                                     Mojokerto
 Tanah    dan      HGB No. 44             22/09/21*)          Ketapanrame,                                -
                                                                                         2.840
 Bangunan                                                     Mojokerto
 Tanah    dan      HGB No. 42             22/09/21*)          Ketapanrame,                                -
                                                                                          552
 Bangunan                                                     Mojokerto
 Tanah    dan      HGB No. 5              23/09/21*)          Ketapanrame,                                -
                                                                                         7.280
 Bangunan                                                     Mojokerto
 Tanah    dan      HGB No. 2              23/09/21*)          Ketapanrame,                                -
                                                                                         1.770
 Bangunan                                                     Mojokerto
 Tanah    dan      HGB No. 4              23/09/21*)          Ketapanrame,                                -
                                                                                         2.042
 Bangunan                                                     Mojokerto

*) Berdasarkan Surat Keterangan No. 133/Not/VII/2022 tanggal 23 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Ny. Nurul Laili,
S.H., Notaris di Kabupaten Mojokerto, diterangkan bahwa sedang dilakukan proses perpanjangan hak atas 37 bidang
tanah sebagai berikut:
       1. SHGB No : 574/Belik;
       2. SHGB No : 482/Belik;
       3. SHGB No : 227/Belik;
       4. SHGB No : 262/Belik;
       5. SHGB No : 480/Belik;
       6. SHGB No : 226/Belik;
       7. SHGB No : 483/Belik;
       8. SHGB No : 266/Belik;
       9. SHGB No : 271/Belik;
       10. SHGB No : 228/Belik;
       11. SHGB No : 237/Belik;
       12. SHGB No : 286/Belik;
       13. SHGB No : 420/Belik;
       14. SHGB No : 225/Belik;
       15. SHGB No : 15/Belik;
       16. SHGB No : 422/Belik;
       17. SHGB No : 485/Belik;
       18. SHGB No : 570/Belik;
       19. SHGB No : 278/Belik;
       20. SHGB No : 572/Belik;
       21. SHGB No : 73/Belik;
       22. SHGB No : 177/Belik;
       23. SHGB No : 239/Belik;
       24. SHGB No : 91/Belik;
       25. SHGB No : 77/Belik;
       26. SHGB No : 481/Belik;
       27. SHGB No : 5/Belik;
       28. SHGB No : 45/Ketapanrame;
       29. SHGB No : 44/Ketapanrame;
       30. SHGB No : 42/Ketapanrame;
       31. SHGB No : 5/Ketapanrame;
       32. SHGB No : 2/Ketapanrame;
       33. SHGB No : 4/Ketapanrame;
       34. SHGB No : 9/Belik;
       35. SHGB No : 11/Belik;
       36. SHGB No : 577/Belik; dan




                                                                                                                 223
Page 226
      37. SHGB No : 223/Belik.

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Intiland Sejahtera tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar IS”), IS memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 31,7 ha (tiga puluh satu koma
tujuh hektar), yang berlokasi Kelurahan Belik dan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. IS telah
mengembangkan proyek villa, yang diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 40 ha (empat puluh hektar). Saat
ini, IG telah menguasai 31,7 ha (tiga puluh satu koma tujuh hektar) yang terdiri dari 26,3 ha (dua puluh enam koma
tiga hektar) tanah yang telah bersertifikat dan 5,4 ha (lima koma empat hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai
dengan keterangan dalam Surat Pengantar IS, sampai saat ini IS masih melakukan pembebasan lahan dengan target
pembebasan sampai dengan 40 ha (empat puluh hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3
tahun mendatang IS merencanakan proyek villa akan mulai dikembangkan di tahun 2026

13.    PT Grande Imperial

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GI:

                             Status       Jangka waktu
      Jenis Aktiva                                                   Lokasi           Luas (m2)       Status
                           Kepemilikan     penguasaan
 Tanah               dan   HGB No. 541      16/07/25          Gubeng, Surabaya          2.359      Dijaminkan
 Bangunan

14.    PT Selasih Safar

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki SS:

                              Status       Jangka waktu
      Jenis Aktiva                                                   Lokasi           Luas (m2)       Status
                            Kepemilikan     penguasaan
 Tanah               dan    HGB No. 343      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                          92
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 345      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                          92
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 346      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                          93
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 347      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                         122
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 348      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                         120
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 350      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                         107
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 351      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                         103
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 352      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                         100
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 354      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                          97
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 355      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                          95
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 356      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                          94
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 357      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                         189
 Bangunan
 Tanah               dan    HGB No. 358      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                         147
 Bangunan




                                                                                                               224
Page 227
                              Status       Jangka waktu
       Jenis Aktiva                                                  Lokasi          Luas (m2)       Status
                            Kepemilikan     penguasaan
    Tanah             dan   HGB No. 360      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                        139
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 361      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                        135
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 362      05/09/35          Jatake, Tangerang                   Dijaminkan
                                                                                        129
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 57       28/07/34          Jatake, Tangerang                       -
                                                                                        8.125
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 506      04/03/40          Jatake, Tangerang                        -
                                                                                       43.734
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 71       05/09/35          Jatake, Tangerang                        -
                                                                                        1.200
    Bangunan
    Tanah             dan   HGB No. 72       05/09/35          Jatake, Tangerang                        -
                                                                                       73.388
    Bangunan

15.     PT Kawasan Jombang

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki KJ:

                              Status      Jangka waktu
       Jenis Aktiva                                                 Lokasi             Luas (m2)      Status
                            Kepemilikan    penguasaan
    Tanah             dan   HGB No. 288     07/02/24      Kepuhkembeng, Jombang                             -
                                                                                           96
    Bangunan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Kawasan Jombang tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar KJ”), PT Kawasan Jombang memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar
1.425.252m2 (satu juta empat ratus dua puluh lima dua ratus lima puluh dua meter persegi), berlokasi di Kabupaten
Jombang, Provinsi Jawa Timur, yang tersebar di:
-     Desa Genenganjasem
-     Desa Munungkerep
-     Desa Sumbergondang
KJ berencana untuk mengembangkan proyek Kawasan Industri yang akan dibangun kawasan industri dan
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 200 ha (dua ratus hektar). PT Kawasan Jombang telah menguasai
sekitar kurang lebih 1.425.252m2 (satu juta empat ratus dua puluh lima dua ratus lima puluh dua meter persegi)
yang seluruhnya merupakan tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar KJ, sampai saat ini PT Kawasan Jombang
masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 200 ha (dua ratus hektar)
diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 2 (dua) tahun mendatang dan PT Kawasan Jombang merencanakan
proyek Kawasan Industri akan mulai dikembangkan di tahun 2024.

16.     PT Kawasan Ploso

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan SuPrat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan KP tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar”),
KP memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 1.144.485m2 (satu juta seratus empat
puluh empat empat ratus delapan puluh lima), berlokasi di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, yang tersebar
di:
 -     Desa Katemas
 -     Desa Kepuhrejo




                                                                                                                225
Page 228
KP berencana untuk mengembangkan proyek Kawasan Industri yang akan dibangun kawasan industri dan
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 200 ha (dua ratus hektar). KJ telah menguasai sekitar kurang lebih
1.144.485m2 (satu juta seratus empat puluh empat empat ratus delapan puluh lima) yang seluruhnya merupakan
tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar, sampai saat ini KP masih melakukan pembebasan lahan dengan target
pembebasan sampai dengan 200 ha (dua ratus hektar) diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
mendatang dan KJmerencanakan proyek Kawasan Industri akan mulai dikembangkan di tahun 2024.

17.     PT Abadi Citra Lestari

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki ACL:

                           Status     Jangka waktu                            Luas
      Jenis Aktiva                                          Lokasi                            Status
                        Kepemilikan    penguasaan                             (m2)
      Tanah dan          Hak Pakai      29/10/29       Kalideres, Jakarta      883
      Bangunan           No. 00080                           Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      59
      Bangunan             09519                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta     168
      Bangunan             09520                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      82
      Bangunan             09521                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      82
      Bangunan             09522                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      81
      Bangunan             09523                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      81
      Bangunan             09524                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      80
      Bangunan             09525                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      78
      Bangunan             09526                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      78
      Bangunan             09527                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      78
      Bangunan             09528                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      78
      Bangunan             09529                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      77
      Bangunan             09530                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      77
      Bangunan             09531                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      75
      Bangunan             09532                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      72
      Bangunan             09533                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      72
      Bangunan             09534                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      72
      Bangunan             09535                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      72
      Bangunan             09536                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      72
      Bangunan             09537                             Barat
      Tanah dan           HGB No.       18/10/39       Kalideres, Jakarta      72
      Bangunan             09538                             Barat




                                                                                                         226
Page 229
                         Status       Jangka waktu                              Luas
      Jenis Aktiva                                            Lokasi                           Status
                      Kepemilikan      penguasaan                               (m2)
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta      33
      Bangunan           09539                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     68
      Bangunan           09540                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     254
      Bangunan           09541                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     74
      Bangunan           09542                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     75
      Bangunan           09543                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     75
      Bangunan           09544                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     76
      Bangunan           09545                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     77
      Bangunan           09546                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     77
      Bangunan           09547                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     77
      Bangunan           09548                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     77
      Bangunan           09549                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     77
      Bangunan           09550                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     78
      Bangunan           09551                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     79
      Bangunan           09552                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     80
      Bangunan           09553                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     80
      Bangunan           09554                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     81
      Bangunan           09555                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     82
      Bangunan           09556                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     130
      Bangunan           09557                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     61
      Bangunan           09558                                 Barat
      Tanah dan         HGB No.         18/10/39         Kalideres, Jakarta     113
      Bangunan           09559                                 Barat

18.     PT Graha Abdael Sukses

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GAS:

                          Status
                                          Jangka waktu                                 Luas
      Jenis Aktiva      Kepemilikan                                    Lokasi                   Status
                                           penguasaan                                  (m2)
                           (HGB)
       Tanah dan            359            01-06-2025            Gununganyar,          50050      -
       Bangunan                                                    Surabaya




                                                                                                         227
Page 230
      Tanah dan           360           01-06-2025          Gununganyar,      45025      -
      Bangunan                                                Surabaya
      Tanah dan          02956          20-12-2049          Gununganyar,      23390      -
      Bangunan                                                Surabaya

19.    PT Grande Family View

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GFV:

                       Status        Jangka
                                                                               Luas
      Jenis Aktiva   Kepemilikan     waktu                   Lokasi                     Status
                                                                               (m2)
                        (HGB)      penguasaan
      Tanah dan          3130      14-04-2038        Dukuh Pakis, Surabaya    30991          -
      Bangunan
      Tanah dan          5993       27-11-2040       Dukuh Pakis, Surabaya     1236          -
      Bangunan
      Tanah dan          8764       26-08-2039         Wiyung, Surabaya        119           -
      Bangunan
      Tanah dan          8997       19-07-2035         Wiyung, Surabaya        1999          -
      Bangunan
      Tanah dan          3455       14-04-2038       Dukuh Pakis, Surabaya     7955   Dijaminkan
      Bangunan
      Tanah dan          3456       14-04-2038       Dukuh Pakis, Surabaya     2685   DIjaminkan
      Bangunan
      Tanah dan          4604       19-07-2025   Pradahkalikendal, Surabaya    2262          -
      Bangunan
      Tanah dan          7179       14-02-2040         Wiyung. Surabaya        2420          -
      Bangunan
      Tanah dan          7139       18-11-2039         Wiyung. Surabaya        4030          -
      Bangunan
      Tanah dan          5095       30-10-2031         Wiyung. Surabaya        320           -
      Bangunan
      Tanah dan          7177       14-01-2040         Wiyung. Surabaya        4166          -
      Bangunan
      Tanah dan          5132       19-07-2035         Wiyung. Surabaya        2625          -
      Bangunan
      Tanah dan          5100       19-07-2035         Wiyung. Surabaya         32           -
      Bangunan
      Tanah dan          5099       19-07-2035         Wiyung. Surabaya        5064          -
      Bangunan
      Tanah dan          5109       19-07-2035         Wiyung. Surabaya        451           -
      Bangunan
      Tanah dan          5151       30-10-2031         Wiyung. Surabaya        201           -
      Bangunan
      Tanah dan          7359       14-01-2040         Wiyung. Surabaya        252           -
      Bangunan
      Tanah dan          7316       19-07-2035         Wiyung. Surabaya        2550          -
      Bangunan
      Tanah dan          5113       30-10-2031         Wiyung. Surabaya        667           -
      Bangunan
      Tanah dan          5760       19-07-2035         Wiyung. Surabaya        3652          -
      Bangunan
      Tanah dan          6513       05-01-2039       Karangpilang, Surabaya    3170          -
      Bangunan




                                                                                                   228
Page 231
                         Status         Jangka
                                                                                      Luas
      Jenis Aktiva     Kepemilikan      waktu                   Lokasi                             Status
                                                                                      (m2)
                          (HGB)       penguasaan
      Tanah dan          08716        17-10-2042           Wiyung, Surabaya           3596           -
      Bangunan
      Tanah dan               703     14-02-2024           Wiyung, Surabaya             68           -
      Bangunan
      Tanah dan               5122    19-07-2035           Wiyung, Surabaya           2.751      Dijaminkan
      Bangunan
      Tanah dan               8712    13-11-2044        Karangpilang, Surabaya        5.313          -
      Bangunan

Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Grande Family View tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar GFV”), GFV memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 0,9 ha (nol koma sembilan
hektar), yang berlokasi Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. GFV telah mengembangkan proyek
perumahan, yang diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1 ha (satu hektar). Saat ini, GFV telah menguasai
0,9 ha (nol koma sembilan hektar) dalam bentuk tanah sertifikat hak milik. Sesuai dengan keterangan dalam Surat
Pengantar GFV, sampai saat ini GFV masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai
dengan 1 ha (satu hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 2 tahun mendatang GFV
merencanakan proyek perumahan akan mulai dikembangkan di tahun 2024.

20.    PT Inti Gria Perdana

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IGPERDANA:

                          Status         Jangka
                                                                                         Luas
      Jenis Aktiva      Kepemilikan      waktu                    Lokasi                             Status
                                                                                         (m2)
                           (HGB)       penguasaan
      Tanah dan           01121        14-08-2047       Desa Cirendeu, Tangerang         710             -
      Bangunan                                                   Selatan
      Tanah dan               01122     14-08-2047      Desa Cirendeu, Tangerang        2.217            -
      Bangunan                                                   Selatan
      Tanah dan               01123     14-08-2047      Desa Cirendeu, Tangerang        2.040            -
      Bangunan                                                   Selatan
      Tanah dan               01124     14-08-2047      Desa Cirendeu, Tangerang         765             -
      Bangunan                                                   Selatan
      Tanah dan               01126     07-09-2047      Desa Cirendeu, Tangerang        1.013            -
      Bangunan                                                   Selatan
      Tanah dan               4048      26-06-2043      Desa Cirendeu, Tangerang        16.751     Dijaminkan
      Bangunan                                                   Selatan
      Tanah dan               00665     26-06-2043      Desa Cirendeu, Tangerang         325       Dijaminkan
      Bangunan                                                   Selatan
      Tanah dan               00662     26-06-2043      Desa Cirendeu, Tangerang        1.330      Dijaminkan
      Bangunan                                                   Selatan
      Tanah dan               00670     26-06-2043      Desa Cirendeu, Tangerang         674       Dijaminkan
      Bangunan                                                   Selatan
      Tanah dan               01176     17-09-2049      Desa Cirendeu, Tangerang         296             -
      Bangunan                                                   Selatan
      Tanah dan               01177     17-09-2049      Desa Cirendeu, Tangerang        1.200            -
      Bangunan                                                   Selatan
      Tanah dan               01178     17-09-2049      Desa Cirendeu, Tangerang         665             -
      Bangunan                                                   Selatan




                                                                                                              229
Page 232
                         Status        Jangka
                                                                                    Luas
      Jenis Aktiva     Kepemilikan     waktu                  Lokasi                           Status
                                                                                    (m2)
                          (HGB)      penguasaan
      Tanah dan          01175       17-09-2049      Desa Cirendeu, Tangerang        57           -
      Bangunan                                                Selatan
      Tanah dan           01180      17-09-2049      Desa Cirendeu, Tangerang       104           -
      Bangunan                                                Selatan
      Tanah dan           01179      17-09-2049      Desa Cirendeu, Tangerang       700           -
      Bangunan                                                Selatan
      Tanah dan            4322      14-10-2029     Lebak Bulus, Jakarta Selatan    975           -
      Bangunan
      Tanah dan            4323      14-10-2029     Lebak Bulus, Jakarta Selatan    6.689         -
      Bangunan
      Tanah dan            4324      14-10-2029     Lebak Bulus, Jakarta Selatan    739           -
      Bangunan
      Tanah dan            3448      14-10-2029     Lebak Bulus, Jakarta Selatan    574           -
      Bangunan
      Tanah dan            3481      11-05-2028     Lebak Bulus, Jakarta Selatan    304           -
      Bangunan
      Tanah dan            3483      11-05-2028     Lebak Bulus, Jakarta Selatan    562           -
      Bangunan
      Tanah dan            3487      11-05-2028     Lebak Bulus, Jakarta Selatan    517           -
      Bangunan
      Tanah dan            3206      11-05-2028     Lebak Bulus, Jakarta Selatan    424           -
      Bangunan
      Tanah dan            2972      11-05-2028     Lebak Bulus, Jakarta Selatan    266           -
      Bangunan
      Tanah dan            4371      11-05-2028     Lebak Bulus, Jakarta Selatan    2.993         -
      Bangunan
      Tanah dan           04718      14-11-2029     Lebak Bulus, Jakarta Selatan    4.125    Dijaminkan
      Bangunan
      Tanah dan           04719      14-11-2029     Lebak Bulus, Jakarta Selatan    2.875         -
      Bangunan
      Tanah dan           04720      14-11-2019     Lebak Bulus, Jakarta Selatan    4.611         -
      Bangunan
      Tanah dan            979       07-06-2043     Lebak Bulus, Jakarta Selatan   45.250    Dijaminkan
      Bangunan
      Tanah dan            4047      26-06-2043     Lebak Bulus, Jakarta Selatan   14.578    Dijaminkan
      Bangunan
      Tanah dan            4046      26-06-2043     Lebak Bulus, Jakarta Selatan   16.182    DIjaminkan
      Bangunan
      Tanah dan            4302      14-08-2047     Lebak Bulus, Jakarta Selatan   17.959    DIjaminkan
      Bangunan

21.    PT Inti Gria Pramudya

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IGPRAMUDYA:

                         Status
                                     Jangka waktu                                  Luas
      Jenis Aktiva     Kepemilikan                             Lokasi                         Status
                                      penguasaan                                   (m2)
                          (HGB)
      Tanah dan            4386       03-02-2043        Lebak Bulus, Jakarta       2325     Dijaminkan
      Bangunan                                                Selatan
      Tanah dan            4387       03-02-2043        Lebak Bulus, Jakarta       2649     Dijaminkan
      Bangunan                                                Selatan




                                                                                                        230
Page 233
22.    PT Perkasalestari Permai

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki PLP:

                          Status
                                        Jangka waktu                          Luas
      Jenis Aktiva      Kepemilikan                          Lokasi                      Status
                                         penguasaan                           (m2)
                           (HGB)
      Tanah dan             284          24-04-2045    Neglasari, Tangerang   2.543    Dijaminkan
      Bangunan
      Tanah dan             285          24-04-2045    Neglasari, Tangerang   1.952        -
      Bangunan
      Tanah dan             286          24-04-2045    Neglasari, Tangerang   6.578        -
      Bangunan
      Tanah dan             188          15-04-2044    Neglasari, Tangerang   2.249    Dijaminkan
      Bangunan
      Tanah dan             202          24-10-2044    Neglasari, Tangerang   12.160       -
      Bangunan
      Tanah dan             208          22-04-2045    Neglasari, Tangerang   3.022        -
      Bangunan
      Tanah dan             209          22-04-2045    Neglasari, Tangerang   2.846    Dijaminkan
      Bangunan
      Tanah dan             211          24-04-2045    Neglasari, Tangerang   36.573   Dijaminkan
      Bangunan
      Tanah dan             214          10-09-2045    Neglasari, Tangerang   4.158        -
      Bangunan
      Tanah dan             215          10-09-2045    Neglasari, Tangerang   3.013        -
      Bangunan
      Tanah dan             217          21-03-2046    Neglasari, Tangerang   11.023       -
      Bangunan
      Tanah dan             218          21-03-2046    Neglasari, Tangerang   6.302        -
      Bangunan
      Tanah dan             219          21-03-2046    Neglasari, Tangerang    69          -
      Bangunan
      Tanah dan             220          21-03-2046    Neglasari, Tangerang    70          -
      Bangunan
      Tanah dan             221          21-03-2046    Neglasari, Tangerang    735         -
      Bangunan
      Tanah dan             222          21-03-2046    Neglasari, Tangerang   1.278        -
      Bangunan
      Tanah dan             223          21-03-2046    Neglasari, Tangerang   3.593        -
      Bangunan
      Tanah dan             224          21-03-2046    Neglasari, Tangerang    762         -
      Bangunan
      Tanah dan             225          21-03-2046    Neglasari, Tangerang   11.900       -
      Bangunan
      Tanah dan             227          21-03-2046    Neglasari, Tangerang   2.821        -
      Bangunan
      Tanah dan             228          21-03-2046    Neglasari, Tangerang   11.609       -
      Bangunan
      Tanah dan             229          21-03-2046    Neglasari, Tangerang    501         -
      Bangunan
      Tanah dan             230          21-03-2046    Neglasari, Tangerang    868         -
      Bangunan




                                                                                                    231
Page 234
                 Status
                             Jangka waktu                          Luas
Jenis Aktiva   Kepemilikan                        Lokasi                      Status
                              penguasaan                           (m2)
                  (HGB)
Tanah dan          231        21-03-2046    Neglasari, Tangerang    483         -
Bangunan
Tanah dan         232         12-05-2046    Neglasari, Tangerang   2.359        -
Bangunan
Tanah dan         233         12-05-2046    Neglasari, Tangerang   1.554        -
Bangunan
Tanah dan         234         12-05-2046    Neglasari, Tangerang    794         -
Bangunan
Tanah dan         235         12-05-2046    Neglasari, Tangerang   4.404        -
Bangunan
Tanah dan         236         12-05-2046    Neglasari, Tangerang   1.849        -
Bangunan
Tanah dan         237         12-05-2046    Neglasari, Tangerang   2.309        -
Bangunan
Tanah dan         238         12-05-2046    Neglasari, Tangerang   4.772        -
Bangunan
Tanah dan         243         10-01-2043    Neglasari, Tangerang   22.982   DIjaminkan
Bangunan
Tanah dan         244         10-01-2043    Neglasari, Tangerang   4.234        -
Bangunan
Tanah dan         245         10-01-2043    Neglasari, Tangerang   1.590        -
Bangunan
Tanah dan         246         10-01-2043    Neglasari, Tangerang   10.342       -
Bangunan
Tanah dan         247         26-10-2046    Neglasari, Tangerang   25.301       -
Bangunan
Tanah dan         254         02-02-2047    Neglasari, Tangerang   27.136       -
Bangunan
Tanah dan         256         07-03-2047    Neglasari, Tangerang   1.935        -
Bangunan
Tanah dan         257         07-03-2047    Neglasari, Tangerang    437         -
Bangunan
Tanah dan         258         07-03-2047    Neglasari, Tangerang   6.672    Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan         259         07-03-2047    Neglasari, Tangerang   2.719        -
Bangunan
Tanah dan         260         07-03-2047    Neglasari, Tangerang   18.020       -
Bangunan
Tanah dan         261         07-03-2047    Neglasari, Tangerang   2.223        -
Bangunan
Tanah dan         262         07-03-2047    Neglasari, Tangerang   3.210        -
Bangunan
Tanah dan         263         07-03-2047    Neglasari, Tangerang   9.126    DIjaminkan
Bangunan
Tanah dan         264         07-03-2047    Neglasari, Tangerang   2.172        -
Bangunan
Tanah dan         265         24-03-2047    Neglasari, Tangerang   2.207        -
Bangunan
Tanah dan         266         24-03-2047    Neglasari, Tangerang   1.997        -
Bangunan
Tanah dan         279         02-02-2047    Neglasari, Tangerang   2.000        -
Bangunan




                                                                                         232
Page 235
Tanah dalam Pengembangan:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Perkasalestari Permai tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar PLP”), PLP memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 32 ha (tiga puluh dua
hektar), yang berlokasi di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Neglasari, Kelurahan Neglasari. PLP telah
mengembangkan proyek Aeropolis yang terdiri dari apartemen dengan ketinggian rendah dan pergudangan, yang
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 70 ha (seratus hektar). Saat ini, PLP telah menguasai 32 ha (tiga puluh
dua hektar), yang terdiri dari 28,5 ha (dua puluh delapan koma lima hektar) tanah yang telah bersertifikat dan 3,5
ha (tiga koma lima hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengantar PLP, sampai
saat ini PLP masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 70 ha (tujuh puluh
hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3 tahun mendatang dan secara paralel juga
mengembangkan proyek Aeropolis secara bertahap.

23.     PT Perkebunan dan Industri Segajung

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki SEGAJUNG:

                        Status
                                      Jangka waktu                                         Luas
      Jenis Aktiva    Kepemilikan                                   Lokasi                            Status
                                       penguasaan                                          (m2)
                         (HGB)
      Tanah dan         00001          10-09-2050       Posong, Batang, Jawa Tengah       116.800       -
      Bangunan
      Tanah dan           00002        10-09-2050       Posong, Batang, Jawa Tengah       63.800        -
      Bangunan
      Tanah dan           00003        10-09-2050       Posong, Batang, Jawa Tengah       113.500       -
      Bangunan
      Tanah dan           00004        10-09-2050       Posong, Batang, Jawa Tengah       57.400        -
      Bangunan
      Tanah dan           00005        10-09-2050       Posong, Batang, Jawa Tengah       113.800       -
      Bangunan
      Tanah dan           00006        10-09-2050       Posong, Batang, Jawa Tengah       33.700        -
      Bangunan
      Tanah dan           00007        10-09-2050       Posong, Batang, Jawa Tengah       131.300       -
      Bangunan
      Tanah dan           00008        10-09-2050       Posong, Batang, Jawa Tengah       38.410        -
      Bangunan
      Tanah dan           00009        10-09-2050       Posong, Batang, Jawa Tengah       138.800       -
      Bangunan
      Tanah dan           00001        10-09-2050        Wonosegoro, Batang, Jawa         54.300        -
      Bangunan                                                  Tengah
      Tanah dan           00002        10-09-2050        Wonosegoro, Batang, Jawa         83.800        -
      Bangunan                                                  Tengah
      Tanah dan           00003        10-09-2050        Wonosegoro, Batang, Jawa         108.900       -
      Bangunan                                                  Tengah
      Tanah dan           00004        10-09-2050        Wonosegoro, Batang, Jawa         126.300       -
      Bangunan                                                  Tengah
      Tanah dan           00005        10-09-2050        Wonosegoro, Batang, Jawa         115.600       -
      Bangunan                                                  Tengah
      Tanah dan           00006        10-09-2050        Wonosegoro, Batang, Jawa         87.600        -
      Bangunan                                                  Tengah
      Tanah dan           00007        10-09-2050        Wonosegoro, Batang, Jawa         27.530        -
      Bangunan                                                  Tengah
      Tanah dan           00008        10-09-2050        Wonosegoro, Batang, Jawa         109.300       -
      Bangunan                                                  Tengah




                                                                                                               233
Page 236
                           Status
                                           Jangka waktu                                      Luas
       Jenis Aktiva      Kepemilikan                                 Lokasi                            Status
                                            penguasaan                                       (m2)
                            (HGB)
       Tanah dan           00009            10-09-2050      Wonosegoro, Batang, Jawa        75.100         -
       Bangunan                                                      Tengah
       Tanah dan            00010           10-09-2050      Wonosegoro, Batang, Jawa        81.800         -
       Bangunan                                                      Tengah
       Tanah dan            00002           10-09-2050    Batiombo, Batang, Jawa Tengah     24.450         -
       Bangunan
       Tanah dan            00003           10-09-2050    Batiombo, Batang, Jawa Tengah     56.100         -
       Bangunan
       Tanah dan            00007           10-09-2050    Sembojo, Batang, Jawa Tengah     102.600         -
       Bangunan

24.      PT Putra Sinar Permaja

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki PSP:

                                  Status
                                                   Jangka waktu                           Luas
          Jenis Aktiva          Kepemilikan                               Lokasi                     Status
                                                    penguasaan                            (m2)
                                   (HGB)
      Tanah dan Bangunan            2752            29-09-2034        Cilandak Barat,     2,417        -
                                                                      Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan            2753            02-12-2034        Cilandak Barat,     8.090        -
                                                                      Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan            2754            02-11-2034        Cilandak Barat,     38.837       -
                                                                      Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan            2755            21-11-2036        Cilandak Barat,     1.672        -
                                                                      Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan            3045            02-11-2034        Cilandak Barat,     4.479        -
                                                                      Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan            3046            02-11-2034        Cilandak Barat,     27.874       -
                                                                      Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan            3047            02-11-2034        Cilandak Barat,     6.484        -
                                                                      Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan            2334            22-03-2040        Cilandak Barat,     1.360        -
                                                                      Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan            2335            22-03-2040        Cilandak Barat,     5.033        -
                                                                      Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan            2336            22-03-2040        Cilandak Barat,      245         -
                                                                      Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan            2337            22-03-2040        Cilandak Barat,      670         -
                                                                      Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan            2338            22-03-2040        Cilandak Barat,      553         -
                                                                      Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan            2339            22-03-2040        Cilandak Barat,     4.058        -
                                                                      Jakarta Selatan
      Tanah dan Bangunan            2340            22-03-2040        Cilandak Barat,     1.410        -
                                                                      Jakarta Selatan

25.      PT Inti Gria Persada

Tanah dalam Pengembangan IGPERSADA:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan IGPERSADA tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar IGPERSADA”), IGPERSADA memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 4.562




                                                                                                                234
Page 237
m2 (empat ribu lima ratus enam puluh dua meter persegi), yang berlokasi di Kelurahan Kebon Melati, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan Apartemen R7 sehubungan
dengan adanya proyek 57 Promenade Tahap 3 yang akan dilaksanakan oleh induk perusahaan IGPERSADA, yaitu PT
Intiland Development Tbk. selaku pengembang. IGPERSADA diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1,6 ha
(satu koma enam hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3-4 (tiga sampai empat) tahun
mendatang dan IGPERSADA merencanakan proyek 57 Promenade Tahap 3 akan mulai dikembangkan di tahun 2027
oleh PT Intiland Development Tbk.

26.    PT Inti Gria Perwira

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IGPERWIRA:

                          Status          Jangka waktu                               Luas
      Jenis Aktiva                                                 Lokasi                        Status
                        Kepemilikan        penguasaan                                (m2)
      Tanah dan         HGB No.2176         18/09/35         Lebak Bulus, Jakarta   10.446     Dijaminkan
      Bangunan

27.    PT Kinerja Lancar Serasi

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki KLS:

                           Status         Jangka waktu                               Luas
      Jenis Aktiva                                                 Lokasi                        Status
                        Kepemilikan        penguasaan                                (m2)
      Tanah dan         HGB No. 7364        30//10/31        Babatan, Surabaya      11.047          -
      Bangunan

28.    PT Melati Anugrah Semesta

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki MAS:

                           Status         Jangka waktu                               Luas
      Jenis Aktiva                                                 Lokasi                        Status
                        Kepemilikan        penguasaan                                (m2)
      Tanah dan         HGB No. 1400        05/07/35        Kebon Melati, Jakarta   17.510          -
      Bangunan

29.    PT Melati Impian Bangsa

Tanah dalam Pengembangan MIB:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan MIB tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar
MIB”), MIB memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 956 m2 (sembilan ratus lima
puluh enam meter persegi), yang berlokasi di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan kawasan terintegrasi (mixed-use)
sehubungan dengan adanya proyek 57 Promenade Tahap 4 yang akan dilaksanakan oleh induk perusahaan MIB,
yaitu PT Intiland Development Tbk. selaku pengembang. MIB diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 0,9 ha
(nol koma sembilan hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3-4 (tiga sampai empat) tahun
mendatang dan MIB merencanakan proyek 57 Promenade Tahap 4 akan mulai dikembangkan di tahun 2027 oleh
PT Intiland Development Tbk.

30.    PT Melati Wahana Nusantara

Tanah dalam Pengembangan MWN:

Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan MWN tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar
MWN”), MWN memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 3.498 m2 (tiga ribu empat
ratus sembilan puluh delapan meter persegi), yang berlokasi di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang,




                                                                                                            235
Page 238
Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan kawasan
terintegrasi (mixed-use) sehubungan dengan adanya proyek 57 Promenade Tahap 5 dan 6 yang akan dilaksanakan
oleh induk perusahaan MWN, yaitu PT Intiland Development Tbk. selaku pengembang. MWN diperkirakan akan
membutuhkan lahan seluas 3,2 ha (tiga koma dua hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 5
(lima) tahun mendatang dan MWN merencanakan proyek 57 Promenade Tahap 5 dan 6 akan mulai dikembangkan
di tahun 2028 oleh PT Intiland Development Tbk.

31.    PT Raharja Mitra Familia

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki RMF:
                        Status        Jangka waktu                                  Luas
    Jenis Aktiva                                                  Lokasi                       Status
                     Kepemilikan       penguasaan                                   (m2)
     Tanah dan       HGB No. 1452       06/06/38           Kebon Melati, Jakarta    3.622         -
     Bangunan
     Tanah dan       HGB No. 1453       07/06/38           Kebon Melati, Jakarta    3.631         -
     Bangunan
     Tanah dan       HGB No. 1454       06/06/38           Kebon Melati, Jakarta    128           -
     Bangunan
     Tanah dan       HGB No. 1455       07/06/38           Kebon Melati, Jakarta    4.821         -
     Bangunan

32.    PT Sinar Cemerlang Gemilang

Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki SCG:
                                          Jangka
                          Status                                                    Luas
      Jenis Aktiva                        waktu                 Lokasi                         Status
                        Kepemilikan                                                 (m2)
                                        penguasaan
      Tanah dan        HGB No. 5862      14/04/38         Pradah Kalikendal,        9.196    Dijaminkan
      Bangunan                                                Surabaya
      Tanah dan        HGB No. 5978       14/04/38        Pradah Kalikendal,        5.910         -
      Bangunan                                                Surabaya
      Tanah dan        HGB No. 5979       14/04/38        Pradah Kalikendal,        8.619    Dijaminkan
      Bangunan                                                Surabaya

Adapun aset tetap material berupa kendaraan yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak antara lain sebagai
berikut:

 Perusahaan                             Mobil                    Motor
 Perseroan                              16 unit                  4 unit
 THI                                    32 unit                  4 unit
 MRI                                    3 unit                      -
 SPP                                    12 unit                  3 unit
 GP                                     2 unit                   1 unit
 GPM                                    1 unit                      -
 MAS                                    1 unit                      -
 RMF                                       -                     2 unit
 IG                                     20 unit                  4 unit
 IS                                     6 unit                   3 unit
 KJ                                     1 unit                   2 unit
 KWI                                    2 unit                      -
 SS                                     1 unit                      -
 GFV                                    31 unit                  18 unit
 IGPerdana                              3 unit                   2 unit
 PLP                                    1 unit                      -
 PSP                                    8 unit                   1 unit




                                                                                                          236
Page 239
6.   STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
     UTAMA SERTA ENTITAS ANAK.

Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbikan




Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah Hendro S. Gondokusumo yang
merupakan Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar.

Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi:

             LHK   TG        PH   HS                   AN         P   F    MST   HG   DH   H   SJ   W   A   M   W
     NAMA               JA             SP    SD   UG        PIY
              G     P        H    G                     P         Y   P                B   L   W    H   S   D   S
                                                  WD              D   KI   WD
 PERSEROAN   WKU   KI   K    D    DU   WDU   KU   U    D    D              U
     THI                     KU        DU         D    K    D
    SPP                      K    KU   DU         D    K    D
                        K
     MRI                U              DU         K    D
     WIRA               K    K         DU         KU   D    D
     DKM                K    K    KU    K         D    D    D
     PAP                           K




                                                                                                                237
Page 240
                LHK   TG        PH       HS                    AN         P   F   MST   HG   DH   H   SJ      W     A   M   W
    NAMA                   JA                  SP    SD   UG        PIY
                 G     P        H        G                      P         Y   P               B   L   W       H     S   D   S
         HT                K                   DU
        PLU                                    DU              KU   D
        PLR                K    K              DU         KU    D   D
        PLP                K    K              DU         KU    D
        PSP                              KU    K          DU    D
       ISER                K     K       KU    DU          D    D
         GP      -    -    K     K       KU     K    -    DU    D   D     -   -
       GPM       -    -    K     K       KU     K    -    DU    D   D     -   -
         GS      -    -    K     K       KU     K    -    DU    D   D     -   -
        GM       -    -    K     K       KU     K    -    DU    D   D     -   -
        VIP                     KU             DU          D    K   D
       GPUS                K     K       KU     K         DU    D   D
         KR                               K
         IF           KI                 KU                    K
         IE                     K         K    KU         DU   D    D
   IGPERDANA               K              K    KU         DU   D    D
    IGPERKASA              K    K              KU         DU   D    D
   IGPERWIRA               K    K              KU         DU   D    D
   IGPERSADA                             KU     K         DU   D    D
 IGPALAMART
          A                K    K              KU         DU   D    D
  IGPRAMUDY
          A                K             K     KU         DU   D    D
         IG      -    -    -    K         -    KU     -   DU   D    -     -   -         D    D    D   D       -
         IS      -    -    -    -         -     K    KU   DU   D    -     -   -         D    D    -   -       D
       KWI       -    -    -    -        K      K    KU   DU   D    -     -   -         -    D    -   D       D
        MP       -    -    -    -         K     K    KU   DU   D    -     -   -         D    D    -   -       D
        GFV                              KU          DU                                 D             D
        SJM                     K         K          DU    D
        PSG      -    -    K    -         -     K    KU   DU   D     -    -   -         D    D    -   D       -
                                                      K                                 D    D                D
      IP                                 K      K     U   DU   D
                                                      K                   -   -         D    D    -   -       D
     KP          -    -    -    -        K      K     U   DU   D     -
                                                      K                   -   -         D    D    -   -       D
      KJ         -    -    -    -        K      K     U   DU   D     -
      GI         -    -    K    -        -      K    KU   DU   D     -    -   -          D   D    -   D       -     K
                                                                          -   -         WD   D    -   -       D     K
     GIB         -    -    -    -        -      K    K    DU   -     -                  U                           U
                                                                                        WD   D                D
     BBE                                        K    K    DU                            U
                                                                                        WU   D                D
     BBU                                        K    K    DU                             D
                                                                                        WD   D                D
     SE                                         K    K    DU                            U
                                                                                        WD   D                D
     DR                                         K    K    DU                            U
    BKIS                                                   P
    SCG                         K        KU     K         DU   D
    PSU                    K                    K    KU   DU                            D    D                      K
     KLS                                       KU         DU   K
    TMJL                                        K
    MAS                                  KU     K         DU   D    D
                           K
      SM                   U    K                          K   D
    MWN                    K    K        KU     K         DU   D    D
     MIB                   K    K        KU    WKU        DU   D    D
     ACL                   K    K        KU    DU          D   D    D
      SS         -    -    -    D         -    DU    -     -   K    D     -   -         -    -    -   -       -     -   D   D
     IAR                   K             KU     K         DU   D    D
     IAP                        K        KU    WKU        DU   D    D
     PKTJ                                 K
    UGKE                                             KU    K                                          DU
    UGKA                                             KU    K                                          DU
       JII                                     KU         DU   D                             D                D
  SEGAJUNG                      K               K         DU   D    K                        D                D
    BKMB                                 P      P              P
                                               WKT
    BKGP                                        I
    RMF                         K        KU     K         DU   D
     AA                                   K
    MKR                                        KU         D
      PP                                 K
    GAS                                              KU                                      D
    HTHI                   K                   DU
     IMJ                                       KU         D         D
                                                                    WK
     IMD                                       WDU                  U


Keterangan:

 Sinarto Dharmawan                   :       SD                     Hendro Santoso Gondokusumo            :   HSG
 Lennard Ho Kian Guan                :       LHKG                   Suhendro Prabowo                      :   SP




                                                                                                                            238
Page 241
 Thio Gwan Po Micky               :    TGP                   Utama Gondokusumo             :   UG
 Jahja Asikin                     :    JA                    Ping Handayani Hanli          :   PHH
 Friso Palilingan                 :    FP                    Archied Noto Pradono          :   ANP
 Happy Gunawarman                 :    HG                    Permadi Indra Yoga            :   PIY
 David Hosea Buditjahjono         :    DHB                   Perry Yoranouw                :   PY
 Harto Laksono                    :    HL                    Simon Joseph Wirawan          :   SJW
 Wihardi Hosen                    :    WH                    Alim Sutrisno                 :   AS
 Martun Djuliati                  :    MD                    Wahyu Santosa                 :   WS
 Moedjianto         Soesilo       :    MST
 Tjahjono

 Komisaris Utama                  :     KU
 Wakil Komisaris Utama            :     WKU
 Komisaris Independen             :     KI
 Komisaris                        :     K
 Direktur Utama                   :     DU
 Wakil Direktur Utama             :     WDU
 Direktur                         :     D
 Wakil Ketua I                    :     WKT I
 Pengurus                         :     P

7.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PENGENDALI PERSEROAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, adalah
Hendro S. Gondokusumo yang merupakan Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar.

8.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 69 Tahun 2022,
yaitu dengan rincian sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama              :       Sinarto Dharmawan
 Wakil Komisaris Utama        :       Lennard Ho Kian Guan
 Komisaris Independen         :       Thio Gwan Po Micky
 Komisaris Independen         :       Friso Palilingan
 Komisaris                    :       Jahja Asikin

Direksi

 Direktur Utama               :       Hendro Santoso Gondokusumo
 Wakil Direktur Utama         :       Utama Gondokusumo
 Wakil Direktur Utama         :       Suhendro Prabowo
 Wakil Direktur Utama         :       Moedjianto Soesilo Tjahjono
 Direktur                     :       Perry Yoranouw
 Direktur                     :       Ping Handayani Hanli
 Direktur                     :       Archied Noto Pradono
 Direktur                     :       Permadi Indra Yoga

Berikut merupakan riwayat singkat dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat setelah diterbitkannya
Prospektus Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022:




                                                                                                           239
Page 242
                                 Moedjianto Soesilo Tjahjono
                                 Wakil Direktur Utama

                                 Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama
                                 Perseroan sejak tahun 2022.

                                 Beliau memperoleh gelar Magister Manajemen dari IPPM Jakarta, pada tahun
                                 1994.

                                 Jabatan yang sedang dipegang:
                                 2008 – sekarang     : Direktur Utama & CEO PT Intiwhiz International
                                 2008 – sekarang     : Direktur Utama & CEO PT Intiland Infinita

                                 Jabatan yang pernah dipegang:
                                 2011 – 2014         : Direktur PT Intiland Development Tbk
                                 2000 – 2008         : Direktur Utama PT ERA Graharealty (ERA INDONESIA)
                                 1998 – 1999         : Direktur PT Sinar Puspapersada
                                 1996 – 2003         : General Manajer Marketing PT Dharmala Intiland
                                 1995 – 1996         : Direktur PT Bukit Parit Negeri Utama
                                 1995 – 1996         : Direktur PT Datam Latipson
                                 1994 – 1995         : Manajer Pengembangan Bisnis PT Daya Tata Matra
                                 1993 – 1994         : Maketing Distributor Manager PT Aneka Kimia Raya
                                 1992 – 1993         : Assistant Building Manager PT Aneka Kimia Raya
                                 1992 – 1992         : Deputy General Manager PT Dharmala Land
                                 1991 – 1992         : Marketing Manager PT Dharmala Land
                                 1991 – 1991         : Staf Marketing PT Dharmala Land
                                 1990 – 1991         : Perencanaan Korporat PT Dharmala Land
                                 1989 – 1989         : Civil Engineering PT Honda Astra International
                                 1987 – 1989         : Direktur Yayasan Pendidikan Nasional Karangturi

Berikut sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi dan Dewan Ko misaris.
                                            Lennard Ho Kian




                                                                                                                                                                                                                       Soesilo Tjahjono
                                                                                                                                                                                      Perry Yoranouw
                                                                                                                                                                     Ping Handayani
                                                                                            Friso Palilingan


                                                                                                               Gondokusumo




                                                                                                                                        Gondokusumo




                                                                                                                                                                                                       Permadi Indra
                                                              Thio Gwan Po




                                                                                                                                                      Archied Noto
                                Dharmawan




                                                                             Jahya Asikin




                                                                                                                                                                                                                       Moedjianto
                                                                                                               Hendro S.

                                                                                                                             Suhendro
                                                                                                                             Prabowo




                                                                                                                                                      Pradono
                                Sinarto




                                                                                                                                        Utama
                                                              Micky
                                            Guan




                                                                                                                                                                     Hanli




                                                                                                                                                                                                       Yoga




 Sinarto Dharmawan                            -                 -              -               -                -             -          -              -              -                 -                 -                -
 Lennard Ho Kian Guan            -                              -              -               -                -             -          -              -              -                 -                 -                -
 Thio Gwan Po Micky              -            -                                -               -                -             -          -              -              -                 -                 -                -
 Jahya Asikin                    -            -                 -                              -                -             -          -              -              -                 -                 -                -
 Friso Palilingan                -            -                 -              -                                -             -          -              -              -                 -                 -                -
 Hendro S. Gondokusumo           -            -                 -              -               -                              -          √              -              -                 -                 -                -
 Suhendro Prabowo                -            -                 -              -               -                -                        -              -              -                 -                 -                -
 Utama Gondokusumo               -            -                 -              -               -                √             -                         -              -                 -                 -                -
 Archied Noto Pradono            -            -                 -              -               -                -             -          -                             -                 -                 -                -
 Ping Handayani Hanli            -            -                 -              -               -                -             -          -              -                                -                 -                -
 Perry Yoranouw                  -            -                 -              -               -                -             -          -              -              -                                   -                -
 Permadi Indra Yoga              -            -                 -              -               -                -             -          -              -              -                 -                                  -
 Moedjianto Soesilo Tjahjono     -            -                 -              -               -                -             -          -              -              -                 -                 -

Terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yaitu Utama Gondokusumo
selaku Wakil Direktur Utama merupakan anak dari Hendro S. Gondokusumo selaku Direktur Utama.




                                                                                                                                                                                                                                240
Page 243
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan Direksi dan Komisaris adalah 5 (lima) tahun dalam satu
periode.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menjabat telah memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan dalam
Peraturan OJK No. 33/2014.

Sejak diterbitkannya Prospektus Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan pada Komite Audit, Komite Nominasi dan
Remunerasi, Sekretaris Perusahaan dan Unit Audit Internal Perseroan.

Perseroan juga telah menerbitkan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) untuk tahun 2020 dan 2021
menggunakan standar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 51 - 2017) dan Global Reporting Initiative (GRI).

9.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Struktur Organisasi Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                                                                         241
Page 244
10. SUMBER DAYA MANUSIA

Pada tanggal 31 Maret 2022, jumlah karyawan Perseroan dan Entitas Anak sebanyak 1.387 karyawan, dengan
rincian sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Entitas

                                                          31 Maret              31 Desember
 Entitas
                                                            2022           2021            2020
 Perseroan                                                   102            100             130
 Entitas Anak                                               1285           1326            1341
 Jumlah Karyawan                                           1.387           1.426          1.471

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                          31 Maret              31 Desember
 Tingkat Jabatan
                                                            2022           2021            2020
 Direktur Proyek / Unit Bisnis                                 8              8              11
 General Manager & Deputy General Manager                     32             32              34
 Manager & Assistant Manager                                 143            143             148
 Supervisor                                                  245            248             262
 Staff                                                       392            407             402
 Non-Staff                                                   567            588             614
 Jumlah Karyawan                                           1.387           1.426          1.471

Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                                          31 Maret               31 Desember
 Usia
                                                            2022            2021           2020
 >30 Tahun                                                   217             217             277
 30 – 50 Tahun                                               953             981           1.013
 >50 Tahun                                                   217             228             181
 Jumlah Karyawan                                            1.387           1.426          1.471

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                          31 Maret              31 Desember
 Tingkat Pendidikan
                                                            2022           2021            2020
 Doktoral (S3) dan Pascasarjana (S2)                          18             17              24
 Sarjana (S1)                                                680            687             717
 Diploma 3 (D3)                                               40             42              38
 SMA ke bawah                                                649            680             692
 Jumlah Karyawan                                           1.387           1.426          1.471

Komposisi Penyebaran karyawan berdasarkan lokasi & Segmen Pengembangan

                                                          31 Maret               31 Desember
 Lokasi dan Segmen
                                                            2022            2021            2020
 Kantor Pusat                                                243             245             258
 Mixed-use & High Rise                                       310             323             245
 Kawasan Perumahan                                           451             464             441
 Kawasan Industri                                             67              68              64
 Properti Investasi                                          316             326             463




                                                                                                   242
Page 245
                                                                 31 Maret                 31 Desember
 Lokasi dan Segmen
                                                                   2022               2021           2020
 Jumlah Karyawan                                                  1.387               1.426         1.471

Karyawan Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki Serikat Pekerja hingga saat ini.

Tenaga Kerja Asing

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memperkerjakan dua tenaga kerja asing pada tingkatan
manajerial sebagai berikut:

                                                          Pengesahan Rencana                            Masa
    Nama             Jabatan       Warganegara                                            KITAS
                                                     Penggunaan Tenaga Kerja Asing                     Berlaku
 Perry         Direktur           Amerika Serikat     B.30/015564/PK.04.01/ll/2022     J1U1KDQ92175   26 Maret
 Yoranouw                                                                                               2023
 Luu Bie Tan   Kepala Divisi      Amerika Serikat    B.03/015565/PK.04.01/ll/2022      J1U1KDQ92114   26 Maret
               Pengadaan                                                                                2023
 Josephine     Marketing             Malaysia        B.03/015385/PK.04.01/ll/2022      J1U1LEK32465      17
 Foo Wan       Manager                                                                                Februari
 Rou                                                                                                    2023

11. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
    SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK.

Sesuai dengan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas
Anak tertanggal 11 Agustus 2022, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
tidak sedang terlibat baik dalam suatu perkara-perkara perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di
pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan
administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga atau tidak
pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan mengalami dipailitkan dan perselisihan lain di luar
pengadilan atau tidak sedang menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat mempengaruhi
kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak serta rencana Penawaran
Umum ini dan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini.

Sesuai Surat Pernyataan tanggal 11 Agustus 2022 dari Perseroan dan masing-masing Entitas Anak, Perseroan dan
Entitas Anak menerangkan bahwa kecuali yang diterangkan di bawah ini, tidak sedang terlibat baik dalam suatu
perkara-perkara perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase
mana pun di Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah
termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit dan perselisihan
lain di luar pengadilan atau tidak sedang menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak serta
rencana Penawaran Umum ini dan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini. Perkara yang diterangkan di bawah
ini tidak bersifat material dan secara signifikan tidak dapat mempengaruhi keberlangsungan atas kegiatan usaha
Perseroan dan/atau masing-masing Entitas Anak atau secara signifikan dapat mempengaruhi Perseroan khususnya
sehubungan dengan Penawaran Umum ini dan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini. Terdapat beberapa
perkara yang melibatkan Entitas Anak yaitu:

PT Taman Harapan Indah (THI)

a. THI mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) Jakarta dalam
   kaitannya dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 yang mencabut
   Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.2637 Tahun 2015 tanggal 30 November 2015 tentang Pemberian Izin
   Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada THI. Sengketa ini terdaftar dengan No.24/G/2019/PTUN Jakarta dan dalam




                                                                                                            243
Page 246
   proses banding karena Gubernur DKI Jakarta keberatan terhadap putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan
   THI. Putusan Banding Nomor 268/B/2019/PTUN-JKT tanggal 2 Desember 2019, membatalkan putusan PTUN Jakarta
   No.24/6/2019/PTUN tanggal 9 Juli 2019. Atas putusan banding tersebut, pada tanggal 23 Desember 2019, THI telah
   mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil kasasi ini diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan
   Surat Putusan No.227/K/TUN/2020 tanggal 4 Juni 2020 dengan putusannya menolak permohonan kasasi THI. THI
   melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan
   Mahkamah Agung tersebut. Hasil PK ini diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan surat putusan No.
   84/PK/TUN/2021 tanggal 19 Agustus 2021 dengan putusannya membatalkan hasil Putusan Mahkamah Agung No.
   227/K/TUN/2020 tanggal 4 Juni 2020 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September
   2018 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada THI. Atas hasil putusan PK tersebut, THI telah
   mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021 meminta permohonan arahan
   selanjutnya atas proses dan prosedur yang harus ditempuh terkait dengan pelaksanaan reklamasi Pulau H. Sampai
   dengan saat ini, THI belum mendapatkan tanggapan atas surat tersebut.

b. THI mengajukan gugatan PTUN kepada BPN sehubungan dengan Surat Keputusan Kementerian Agraria No.1/PTT-
   HGB-KEM-ART/BPN/IV/2019 tanggal 22 April 2019 yang menetapkan tanah milik THI di Ciwandan dengan SHGB No.17
   seluas 68.028 m2 sebagai tanah terlantar. Putusan PTUN Jakarta memenangkan gugatan THI berdasarkan Putusan
   No.159/G/2019/PTUN/JKT. BPN kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan sampai dengan ssat ini,
   perkara tersebut masih dalam proses banding.

PT Intiland Grande (IG)

a. IG mengajukan gugatan wanprestasi sebagai Penggugat melawan Fatoni sebagai Tergugat sehubungan dengan
   wanprestasi atas kewajiban pembayaran berdasarkan Surat Permohonan Pengikatan Jual beli Plaza Segi 8
   tertanggal 24 Juli 2005 atas sebuah Ruko No. C-872 yang terletak di Plaza Segi 8, Kota Surabaya dengan luas
   bangunan ± 88 m2 dengan harga Rp322.000.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta Rupiah). Perkara sudah
   diputus di tingkat pertama dengan Putusan No. 27/Pdt.G/2014/PN.Jombang tanggal 17 November 2014, yang
   menyatakan antara lain gugatan IG sebagai Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek dan menghukum
   Tergugat menyerahkan objek sengketa ke IG selaku Penggugat dalam keadaan kosong. Saat ini sedang dalam
   proses persiapan dan koordinasi untuk melakukan eksekusi putusan untuk pengosongan objek sengketa.

b. Berdasarkan perkara dengan Putusan PN Surabaya No. 841/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 13 Mei 2020, IG
   mengajukan gugatan terkait dengan beberapa bidang tanah dalam Persil 49, Klas D.II yang terletak di Kelurahan
   Lontar, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Gugatan tersebut telah diputus oleh PN Surabaya yang
   menyatakan gugatan IG sebagai Penggugat dikabulkan sebagian. Atas putusan PN Surabaya tersebut, Tergugat
   kemudian mengajukan banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No.
   418/Pdt/2020/PT.Sby tanggal 17 September 2020 yang isinya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
   Atas putusan PT Surabaya tersebut, IG mengajukan upaya hukum kasasi dan telah diputus dengan Putusan
   Mahkamah Agung No. 2883 K/Pdt/2021 tanggal 9 Desember 2021 yang isinya menolak permohonan kasasi IG.
   Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, IG sedang dalam proses untuk melakukan pengajuan dokumen upaya
   hukum peninjauan kembali.

c. IG terlibat sebagai Tergugat dalam perkara terkait sebidang tanah dalam Petok No. 693, Persil No. 58/d.II yang
   merupakan jalan masuk Blok E dan F Graha Natura. Perkara tersebut telah diputus oleh PN Surabaya dengan
   Putusan PN Surabaya No. 884/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 7 April 2021 yang menolak seluruh gugatan
   Pengggugat. Atas putusan PN Surabaya tersebut, Penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding dan
   telah diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No. 403/PDT/2021/PT.SBY tanggal 17 September
   2020 menguatkan Putusan Putusan PN Surabaya No. 884/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 7 April 2021. Atas putusan
   PT Surabaya tersebut, Para Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung dan saat ini
   perkara masih dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.

d. IG dilaporkan oleh Ari Susanto dengan Laporan Polisi No. LPB/1030/VIII/2018/UM/JATIM tanggal 15 Agustus
   2018 terkait dengan tanah yang sudah memiliki Sertifikat SHGB No. 8209/Lontar seluas 56.049 m2 atas nama IG.
   Perkara ini masih dalam proses penyidikan.

PT Grande Family View (GFV)




                                                                                                              244
Page 247
      GFV menghadapi gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dari pihak ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya dengan
      nomor perkara 1101/Pdt.G/2021/PN.Sby terkait dengan objek sebidang tanah dan bangunan rumah dengan
      SHGB No. 7262/Kelurahan Babatan atas nama Lie Andry Setyadarma, dengan luas 375 m2. Adapun jumlah nilai
      sengketa sebesar Rp 13.474.000.000. Sampai dengan saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan.

12. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                              Entitas Anak Yang Dimiliki Langsung

                                                                                                                Kepemilikan
                                   Tahun         Tahun                                              Status
 No.       Nama Entitas Anak                                          Kegiatan Usaha                              Saat ini
                                  Pendirian    Penyertaan                                         Operasional
                                                                                                                    (%)

      1.   PT Taman Harapan         1977           1991       Real Estate yang dimiliki sendiri      Aktif       Perseroan:
                 Indah                                                  atau disewa                                 99.99
                                                                                                                   IE: 0.01
 2.        PT Intiland Esperto      2008           2008       Real Estate yang dimiliki sendiri   Tidak Aktif    Perseroan:
                                                                        atau disewa                                   99
                                                                                                                    THI: 1
 3.        PT Inti Gria Persada     2009           2017       Real Estate yang dimiliki sendiri   Tidak Aktif    Perseroan:
                                                                        atau disewa                                   55
                                                                                                                 PT Galang
                                                                                                                    Gema
                                                                                                                Pradana: 45
 4.         PT Intiland Grande      1973           2000       Real Estate yang dimiliki sendiri      Aktif       Perseroan:
                                                                        atau disewa                                 99,01
                                                                                                                  THI: 0,99
 5.          PT Intiland Alfa       2015           2015       Real Estate yang dimiliki sendiri   Tidak Aktif    Perseroan:
                 Rendita                                                atau disewa                                 99,96
                                                                                                                 ISER: 0,04
 6.        PT Melati Anugerah       1992           1994       Real Estate yang dimiliki sendiri   Tidak Aktif    Perseroan:
               Semesta                                                  atau disewa                                   55
                                                                                                                PT Tejaalam
                                                                                                                Multisari: 45
 7.         PT Melati Impian        2012           2012       Real Estate yang dimiliki sendiri   Tidak Aktif    Perseroan:
                Bangsa                                                  atau disewa                                 99,99
                                                                                                                  THI: 0,01
 8.         PT Melati Wahana        2012           2012       Real Estate yang dimiliki sendiri   Tidak Aktif    Perseroan:
               Nusantara                                                atau disewa                                 99,95
                                                                                                                  THI: 0,05
 9.         PT Raharja Mitra        2001           2016       Real Estate yang dimiliki sendiri      Aktif       Perseroan:
                Familia                                                 atau disewa                                 36,63
                                                                                                                 PT Galang
                                                                                                                    Gema
                                                                                                                  Pradana:
                                                                                                                    29,97
                                                                                                                     Reco
                                                                                                                Promenade
                                                                                                                   Private
                                                                                                                  Limited:
                                                                                                                    33,40




                                                                                                                           245
Page 248
                                      ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG

                                                                                                           Kepemilikan
        Nama Entitas       Tahun        Tahun                                                  Status
 No.                                                          Kegiatan Usaha                                 Saat ini
           Anak           Pendirian   Penyertaan                                             Operasional
                                                                                                               (%)

10.      PT Mutiara         1990         1990       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif       THI: 99.99
         Raga Indah                                                disewa                                     IE: 0.01
11.     PT Intisarana       1991         1997       Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif    THI: 99.99
          Ekaraya                                                  disewa                                  Perseroan:
                                                                                                                0.01
12.      PT Gandaria        1991         1997       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif      ISER: 99.99
            Permai                                                 disewa                                     IE: 0.01
13.      PT Gandaria        1991         1997       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif      ISER: 99.99
            Prima                                                  disewa                                     IE: 0.01
14.      PT Gandaria        1992         1997       Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif   ISER: 99.99
             Mulia                                                 disewa                                     IE: 0.01
15.      PT Gandaria        1991         1997       Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif   ISER: 99.99
             Sakti                                                 disewa                                     IE: 0.01
16.    PT Gunaprima         1994         2003       Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif     IE: 99,99
         Usahasejati                                               disewa                                   ISER: 0,01
17.        PT Sinar         1991         1997       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif       THI: 99.99
        Puspapersada                                               disewa                                     IE: 0.01
18.      PT Dinamika        2003         2008       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif       THI: 99.99
           Kencana                                                 disewa                                     IE: 0.01
           Mandiri
19.    PT Abadi Cintra      2010         2015       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif      THI: 99,98
            Lestari                                                disewa                                   ISER: 0,02
20.     PT Putra Sinar      1982         2010       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif         THI: 51
           Permaja                                                 disewa                                    Reco Kris
                                                                                                              Private
                                                                                                           Limited: 49
21.    PT Vida Irvetta      2016         2016       Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif   THI: 99.99
          Peninsula                                                disewa                                   ISER: 0.01
22.    PT Selasih Safar     1973         2014       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif      THI: 52,50
                                                                   disewa                                  PT Mustika
                                                                                                             Semesta:
                                                                                                               33,25
                                                                                                           PT Polindo
                                                                                                            Intercitra:
                                                                                                               14,25
23.       Badan             2003         2003                   Pengembang                      Aktif         THI: 50
        Kerjasama                                                                                           PT Global
       Mutiara Buana                                                                                       Ekabuana:
                                                                                                                50
24.          PT             1991         2008       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif      THI: 99.99
       Perkasalestari                                              disewa                                   ISER: 0.01
           Utama
25.          PT             2011         2011       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif      PLU: 99,99
       Perkasalestari                                              disewa                                   THI: 0,01
           Permai
26.          PT             2011         2011       Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif   PLU: 99.99
       Perkasalestari                                              disewa                                   THI: 0.01
            Raya
27.    PT Wirasejati        1994         2010       Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif    THI: 99.99
        Binapersada                                                disewa                                     IE: 0.01
28.      PT Inti Gria       2009         2009       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif        IE: 99,75
          Perdana                                                  disewa                                   ISER: 0,25
29.      PT Inti Gria       2008         2008       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif           IE: 99
          Perkasa                                                  disewa                                      ISER: 1




                                                                                                                     246
Page 249
                                     ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG

                                                                                                           Kepemilikan
       Nama Entitas       Tahun        Tahun                                                   Status
 No.                                                          Kegiatan Usaha                                 Saat ini
          Anak           Pendirian   Penyertaan                                              Operasional
                                                                                                               (%)

30.      PT Inti Gria      2009         2009        Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif        IE: 99,92
           Perwira                                                 disewa                                   ISER: 0,08
31.      PT Inti Gria      2012         2012        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif       IE: 99
          Palamarta                                                disewa                                     ISER: 1
32.      PT Inti Gria      2012         2012        Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif        IE: 99,99
          Pramudya                                                 disewa                                   ISER: 0,01
33.           PT           1992         2006        Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif        IG: 99,99
        Primasentosa                                               disewa                                    THI: 0,01
            Ganda
34.      PT Kawasan        2011         2011                  Kawasan Industri               Tidak Aktif    IG: 99,99
            Ploso                                                                                            IS: 0,01
35.      PT Kawasan        2011         2011                  Kawasan Industri               Tidak Aktif    IG: 99,99
          Jombang                                                                                            IS: 0,01
36.       PT Kinerja       2011         2012        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif    IG: 99,95
        Lancar Serasi                                              disewa                                   THI: 0,05
37.      PT Intiland       2011         2011        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif      IG: 98
           Persada                                                 disewa                                      IS: 2
38.    PT Surya Energi     2011         2011      Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa    Tidak Aktif    IP: 99,96
                                                             (Fee) atau Kontrak                              IS: 0,04
39.          PT            2007         2009        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif    IP: 99,99
       Dharmasentosa                                               disewa                                    IS: 0,01
            Raya
40.      PT Grande         1994         1994        Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif         IG: 75
        Family View                                                disewa                                   PT Sinergi
                                                                                                             Sukses
                                                                                                           Bersama: 25
41.      PT Utama          2017         2017                   Hotel Bintang                 Tidak Aktif    IG: 99,98
        Gelora Karya                                                                                        THI: 0,02
42.    PT Usaha Guna       2017         2017                 Apartemen Hotel                 Tidak Aktif    IG: 99,96
            Kelola                                                                                          THI: 0,04
43.        PT Sinar        2009         2011        Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif       IG: 99,95
         Cemerlang                                                 disewa                                   THI: 0,05
          Gemilang
44.      PT Intiland       1988         1990                  Kawasan Industri                  Aktif       IG: 99,99
          Sejahtera                                                                                         THI: 0,01
45.      PT Bahtera        2011         2017        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif    IS: 99,99
             Bumi                                                  disewa                                    IG: 0,01
46.     PT Kawasan         1991         2013                  Kawasan Industri                  Aktif       IS: 99,99
           Industri                                                                                          IG: 0,01
           Intiland
47.       PT Buana         2011         2017       Real Estate yang dimiliki sendiri atau    Tidak Aktif    IS: 99,99
            Bejana                                                disewa                                     IG: 0,01
48.        PT Maja         2011         2011      Perdagangan Eceran Berbagai Macam             Aktif       IS: 96,30
           Persada                                  Barang Yang Utamanya Makanan,                            IG: 3,70
                                                       Minuman atau Tembakau di
                                                  Minimarket/Supermarket/Hypermarket
49.     PT Graha Inti      2013         2017                     Restoran                       Aktif       IS: 99,99
            Boga                                                                                             IG: 0,01
50.      PT Jateng         2018         2018        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif    IG: 99,99
          Industri                                     disewa dan Kawasan Industri                          SCG: 0,01
          Intiland
51.    PT Purisentosa      1997         2009        Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif    IG: 99,99
           Unggul                                      disewa dan Kawasan Industri                          THI: 0,01
52.        Badan           2010         2010                    Perkantoran                     Aktif         IG: 75
         Kerjasama                                                                                         PT Starlight




                                                                                                                     247
Page 250
                                       ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG

                                                                                                               Kepemilikan
       Nama Entitas        Tahun         Tahun                                                    Status
 No.                                                            Kegiatan Usaha                                   Saat ini
          Anak            Pendirian    Penyertaan                                               Operasional
                                                                                                                   (%)

           Intiland                                                                                                Nusa
          Starlight                                                                                            Property: 25
53.      PT Grande          2007          2007        Real Estate yang dimiliki sendiri atau       Aktif         IG: 99,99
          Imperial                                                   disewa                                      THI: 0,01
54.         PT Inti         2015          2015        Real Estate yang dimiliki sendiri atau       Aktif        IAR: 99,98
         Algoritma                                                   disewa                                     ISER: 0,02
          Perdana
55.    PT Perkebunan        1999          2021                  Kawasan Industri                   Aktif         JII: 99,9
        dan Industri                                                                                             IS: 0,01
          Segajung
56.       PT Graha          2019          2020        Real Estate yang dimiliki sendiri atau       Aktif          IG: 55
       Abdael Sukses                                                 disewa                                     PT Abdael
                                                                                                                Nusa: 45


                                                     ENTITAS ASOSIASI

                                                                                                              Kepemilikan
        Nama Entitas        Tahun         Tahun                                                  Status
 No.                                                            Kegiatan Usaha                                  Saat ini
           Anak            Pendirian    Penyertaan                                             Operasional
                                                                                                                  (%)

57.      PT Intiland         2008          2008                    Perhotelan                     Aktif       Perseroan: 30
          Infinita                                                                                              PT Permata
                                                                                                              Tunggal Jaya:
                                                                                                                     70
58.         Badan            1999          1999         Pengelola Gedung Perkantoran              Aktif       Perseroan: 30
       Kerjasama Graha                                                                                               PT
           Pratama                                                                                             Famharindo:
                                                                                                                     70
59.     PT Inti Menara       2019          2019       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif           ISER: 50
             Jaya                                                    disewa                                     PT Menara
                                                                                                               Prambanan:
                                                                                                                     50
60.      PT Mahkota          2008          2008       Real Estate yang dimiliki sendiri atau   Tidak Aktif         THI: 40
         Kemayoran                                                   disewa                                   PT Duta Putra
            Realty                                                                                             Mahkota: 40
                                                                                                                PT Kencana
                                                                                                                   Bhakti
                                                                                                               Persada: 10
                                                                                                              PT Utama Esa
                                                                                                              Perkasa: 4,90
                                                                                                              Peter Utomo:
                                                                                                                    5,10
61.    PT Puri Pariwara      1989          1991       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif          IG: 36,01
                                                                     disewa                                       Yayasan
                                                                                                              Kesejahteraan
                                                                                                                Pensiunan
                                                                                                               Bank Ekspor
                                                                                                                   Impor
                                                                                                                Indonesia:
                                                                                                                    56,62
                                                                                                              Dana Pensiun
                                                                                                              Bank Mandiri
                                                                                                                 Satu: 7,37
62.    PT Adhibaladika       1990          1993       Real Estate yang dimiliki sendiri atau      Aktif            IG: 20
           Agung                                                     disewa




                                                                                                                             248
Page 251
                                                             ENTITAS ASOSIASI

                                                                                                                          Kepemilikan
          Nama Entitas      Tahun          Tahun                                                          Status
 No.                                                                       Kegiatan Usaha                                   Saat ini
             Anak          Pendirian     Penyertaan                                                     Operasional
                                                                                                                              (%)

                                                                                                                                PT
                                                                                                                          Adhibalaraja:
                                                                                                                                65
                                                                                                                           PT Kusuma
                                                                                                                           Sari Lestari:
                                                                                                                                10
                                                                                                                             Harada
                                                                                                                          Kusuma: 2,50
                                                                                                                          Hartono: 2,50
63.      PT Inti Mitbana     2022            2022             Real Estate yang dimiliki sendiri atau     Tidak Aktif         SPP: 30
          Development                                                        disewa                                       MUDF IDR III,
                                                                                                                           Pte, Ltd: 70
64.      PT Hotel Taman      2005            2005                            Perhotelan                  Tidak Aktif         THI: 50
         Harapan Indah                                                                                                      PT Global
                                                                                                                          Ekabuana: 50

13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Perseroan adalah pengembang properti di Indonesia yang memfokuskan usahanya pada pengembangan,
manajemen, dan investasi dari bisnis properti. Memiliki sejarah dan pengalaman yang panjang, perseroan memiliki
portofolio proyek yang meliputi pengembangan mixed-used & high-rise, kawasan hunian untuk segmen pasar
menengah hingga atas, kawasan industri, dan properti investasi yang lokasinya berada di wilayah Surabaya, Jakarta
dan sekitarnya. Perseroan juga mengelola fasilitas golf dan klub olahraga.

Sejak awal berdiri hingga saat ini, Perseroan telah mengerjakan proyek – proyek yang tersebar di berbagai lokasi di
kota Jakarta, Surabaya dan sekitarnya. Adapun jenis proyek yang telah selesai dikerjakan oleh Perseroan mencakup
berbagai jenis properti seperti pemukiman (perumahan), gedung perkantoran, apartemen yang dilengkapi dengan
ritel, hotel, golf, dan kawasan industri.

Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu kelompok pelanggan. Berdasarkan kegiatan usaha
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan akan periode-periode tertentu yang dapat
mempengaruhi Pendapatan Usaha Perseroan maupun kegiatan usaha Perseroan.

Perseroan dan Entitas Anak tidak mempunyai kecenderungan yang signifikan dalam beban dan harga sewa sejak
tahun buku berakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan serta kecenderungan,
ketidakpastian, permintaan, komitmen atau peristiwa yang dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi
keuangan masa datang.

Sebagian besar proyek yang telah dikerjakan oleh Perseroan telah selesai, sedangkan sebagian masih dalam tahap
pengerjaan dan perencanaan.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai sebagian proyek–proyek Perseroan dan Entitas Anak

                                       Proyek-Proyek Perseroan yang Telah Selesai

                                                                   Area                       Tahun    Tahun     % terjual
          Nama Proyek                     Lokasi                                 Unit                                          Catatan
                                                                   (Ha)                       Mulai    Selesai   /tersewa
                                                             Townships & Estates
 Cilandak Garden Housing      Cilandak, Jakarta Selatan              4,0         76 rumah     1971      1974       100%
                                                                                560 rumah
 Darmo Baru                   Kota Satelit, Surabaya Barat          20,3                      1974      1981       100%
                                                                               8 rumah toko




                                                                                                                                     249
Page 252
                                                                            Area                        Tahun   Tahun     % terjual
          Nama Proyek                             Lokasi                                      Unit                                    Catatan
                                                                            (Ha)                        Mulai   Selesai   /tersewa
                                                                                         400 rumah
Taman Harapan Indah                   Jelambar, Jakarta Barat                15,0      56 rumah toko    1978     1982       100%
                                                                                       24 apartemen
                                                                                          42 rumah
Wonokitri Indah                       Mayjen Sungkono, Surabaya              3,0                        1980     1982       100%
                                                                                       50 rumah toko
Taman Permata Indah                   Pejagan, Jakarta Utara                 19,5        360 rumah      1980     1983       100%
Taman Mutiara                         Pesing, Jakarta Barat                   3,0         90 rumah      1981     1983       100%
West Jakarta Mayor staff housing      Meruya Udik, Jakarta Barat              3,0        200 rumah      1981     1984       100%
Taman Mutiara Prima                   Kebon Jeruk, Jakarta Barat              2,5        117 rumah      1981     1984       100%
Taman Gading Indah                    Kelapa Gading, Jakarta Utara            1,8         50 rumah      1981     1984       100%
Chris Kencana                         Mayjen Sungkono, Surabaya              18,0        335 rumah      1982     1986       100%
Bogasari Residence                    Kota Satelit, Surabaya Barat           14,0        129 rumah      1985     1987       100%
Bank Indonesia Housing                Kota Satelit, Surabaya Barat            1,0          9 rumah      1986     1987       100%
PT Sandang Housing                    Kota Satelit, Surabaya Barat            7,0         38 rumah      1986     1987       100%
Bumi Sarinah Estate                   Pasar Minggu, Jakarta Selatan           2,0         42 rumah      1987     1989       100%
Taman Griya Indah                     Cipete, Jakarta Selatan                 0,5         13 rumah      1989     1990       100%
Darmo Harapan                         Kota Satelit, Surabaya Barat           31,8        733 rumah      1985     1989       100%
                                                                                         480 rumah
Taman Pegangsaan Indah                Kelapa Gading, Jakarta Utara           10,0                       1987     1991       100%
                                                                                       70 rumah toko
Darmo Indah                           Kota Satelit, Surabaya Barat           32,7       1.318 rumah     1985     1991       100%
                                                                                        3.123 rumah
Taman Semanan Indah                   Rawa Buaya, Jakarta Barat              80,0                       1989     2010       100%
                                                                                       77 rumah toko
                                                                                         507 rumah
                                                                                        71 lot tanah
Pantai Mutiara                        Pluit, Jakarta Utara                   87,0         98 rumah      1989     2006       100%
                                                                                        marina untuk
                                                                                          250 kapal
                                                                                        1.679 rumah
Graha Famili                          Babatan, Surabaya Barat               280,0        146 rumah      1992     2010       100%
                                                                                             toko
Isen                                  Surabaya                                 3,1        46 rumah      2003     2008       100%
Pinang Residences                     Pondok Pinang, Jakarta Selatan           1,6        34 rumah      2009     2011       100%
Talaga Bestari (Taman Palem 1)        Tangerang                               35.1      1,875 rumah     2000     2016        97%
                                                                              13,6
Talaga Bestari (The Scientist)        Tangerang                            termasuk      615 rumah      2010     2013       96%
                                                                            tahap 1
Talaga Bestari                                                                           201 rumah
                                      Tangerang                              1.0                        2010     2018       76%
(Plaza D’Captiva & Portobello)                                                              toko
                                                                                         136 rumah
Talaga Bestari (Jungle Walk)          Tangerang                              3,6                        2010     2018       20%
                                                                                       toko, 320 kios
Talaga Bestari (The Hills)            Tangerang                              3,9         207 rumah      2011     2013       100%
Talaga Bestari (Harmoni 1 dan 2)      Tangerang                              5,2         325 rumah      2012     2013        96%
Talaga Bestari (The Fluora)           Tangerang                              4,4         212 rumah      2012     2016        99%
Talaga Bestari (The Forest)           Tangerang                              5,5         195 rumah      2012     2017        77%
Graha Natura (Cluster A)              Surabaya                               5,9         105 rumah      2010     2018        98%
Graha Natura (Gardenville 1)          Surabaya                               0,6          31 rumah      2014     2015       100%
Graha Natura (Gardenville 2)          Surabaya                               0,6          24 rumah      2015     2016        96%
Graha Natura (Soho 1)                 Surabaya                               0,6           27 ruko      2014     2017       100%
Graha Natura (Soho 2)                 Surabaya                               1,0           37 ruko      2016     2018       100%

                                                                     Mixed-Use & High-Rise
                                                                                            64 unit
Menteng Prada Apartment               Menteng, Jakarta Pusat                 0,6                        1995     1997       100%
                                                                                         apartemen
                                                                                           Gedung
Plaza Graha Famili                    Graha Famili, Surabaya Barat           0,9                        1995     1997       100%
                                                                                          komersial
                                                                                           268 unit
Kondominium Kintamani                 Prapanca, Jakarta Selatan              1,3                        1995     1998       100%
                                                                                         apartemen
                                                                                           260 unit
Kondominium Graha Famili              Graha Famili, Surabaya Barat           3,9                        1996     1999       100%
                                                                                         apartemen
                                                                                           440 unit
Apartemen Pantai Mutiara              Pluit, Jakarta Utara                   2,0                        2001     2003       100%
                                                                                         apartemen
                                                                                           2 tower
Apartemen Semanan Indah               Rawa Buaya, Jakarta Barat              0,4                        2003     2004       100%
                                                                                          (304 unit)
                                                                                           4 tower
Regatta Phase 1                       Pluit, Jakarta Utara                   2,5                        2006     2012       100%
                                                                                          (390 unit)
                                                                                           3 tower
1Park Residences                      Gandaria, Jakarta Selatan              1,2                        2010     2012       100%
                                                                                          (379 unit)
Aeropolis Residence 1 & Aeropolis
                                      Tangerang                              1,7         1.290 unit     2012     2014       96%
Commercial Park
Aeropolis Residence 2                 Tangerang                              0,8         1.065 unit     2013     2017       98%
Aeropolis Residence 3 (Tower 1,3,5)   Tangerang                              0.9         1.452 unit     2014     2020       93%
Aeropolis Crystal Residence
                                      Tangerang                              0.6             393 unit   2013     2019       96%
(Tower 2 & 3)
Aeropolis Techno Park 1-1             Tangerang                              1.9              66 unit   2014     2020       92%
Aeropolis Techno Park 1-2             Tangerang                              2.4             101 unit   2014     2020       80%




                                                                                                                                           250
Page 253
                                                                            Area                               Tahun       Tahun     % terjual
          Nama Proyek                              Lokasi                                      Unit                                               Catatan
                                                                            (Ha)                               Mulai       Selesai   /tersewa
                                                                                            63 unit
Sumatra 36                           Jl. Sumatra, Surabaya                  0,2                                 2012         2015      55%
                                                                                          apartemen
                                                                                       3 tower gedung
                                                                                                                                                    51%
                                                                                         perkantoran
South Quarter                        TB Simatupang, Jakarta Selatan         4,4                                 2012         2015      90%       Kepemilikan
                                                                                         dengan ritel
                                                                                                                                                   Efektif
                                                                                          pendukung
1Park Avenue (Tower King,                                                                  336 unit
                                     Gandaria, Jakarta Selatan                                                  2013         2016      99%
Queen, Royal)                                                                             Apartemen
                                                                            1.4
                                                                                           112 unit
1Park Avenue (Hamilton)              Gandaria, Jakarta Selatan                                                  2013         2017      97%
                                                                                          apartemen
                                                                                           289 unit
                                                                                          apartemen
                                                                                           185 unit
                                                                                         perkantoran
Praxis                               CBD Surabaya                           1,1                                 2014         2020      63%
                                                                                          266 kamar
                                                                                             hotel
                                                                                             Ritel
                                                                                          pendukung
                                                                                                                                                    50%
                                                                                          552 unit
Regatta Phase 2                      Pluit, Jakarta Utara                   1,7                                 2014         2019      64%       Kepemilikan
                                                                                         apartemen
                                                                                                                                                   Efektif
                                                        Office Building (diakui sebagai investasi)
                                                                                          Gedung
                                                                                       perkantoran
Intiland Tower Jakarta               Sudirman, Jakarta Pusat                0,9                                 1984         1986      55%
                                                                                     SGA 30.785 m2

                                                                                           Gedung                                                   32%
World Trade Center, Surabaya         CBD Surabaya                           1,3          perkantoran            1989         1991      99%       Kepemilikan
                                                                                        SGA 7.498 m2                                               efektif
                                                                                           Gedung
Intiland Tower Surabaya              CBD Surabaya                           0,5          perkantoran            1995         1997      51%
                                                                                       SGA 16.850 m2
                                                                                                                                                    75%
                                                                                          Gedung
Spazio Phase 1 (JO)                  Graha Famili, Surabaya Barat           0,8                                 2011         2012      78%       kepemilikan
                                                                                        perkantoran
                                                                                                                                                   efektif
                                                                      Industrial Estate
Ngoro Industrial Park 1              Mojokerto, Jawa Timur                 215,0               N.A              1991         2010      100%
                                                                    Golf and Sports Clubs
                                                                                            Fasilitas
Pantai Mutiara Sports Club           Pluit, Jakarta Utara                   3,5                                 1987         1989       N.A
                                                                                            olahraga
Golf Graha Famili & Country Club     Graha Famili, Surabaya Barat           63,3            18 holes            1993         1995       N.A


                                                       Proyek-Proyek Sedang Dikerjakan

                                                                                                                         Tahun
                                                                    Area                                Tahun                        % terjual
         Nama Proyek                        Lokasi                                   Unit                                Selesai                  Catatan
                                                                    (Ha)                                Mulai                        /tersewa
                                                                                                                       (Perkiraan)
                                                                  Townships & Estates
                                                                                                                                                    52,5%
Magnolia Residence                 Jatake, Tangerang                 14,7          534 rumah            2016            Ongoing        56%       kepemilikan
                                                                                                                                                   efektif
1Park Homes                        Gandaria, Jakarta Selatan        1,1         32 rumah                2019            Ongoing         9%
Talaga Bestari (2 Cluster)         Tangerang                       11,7        651 rumah                2013            Ongoing        65%
Graha Natura (9 Cluster)           Surabaya                        29.0        468 rumah                2010            Ongoing        93%
Pinang Residences                  Jakarta                          0,5         17 rumah                2019             2022          59%
South Grove                        Jakarta                          0,5         15 rumah                2018            Ongoing        67%
Amesta Living                      Surabaya                        10,0        300 rumah                2021            Ongoing        81%
                                                                  Mixed-Use & High-Rise
                                                                                                                                                    51%
                                   TB Simatupang,       Jakarta                Strata-title
SQ Res                                                                1,3                               2019              2022         23%       kepemilikan
                                   Selatan                                     Apartemen
                                                                                                                                                   efektif
                                                                                   184 unit
                                   Graha Famili,                                 perkantoran
Spazio Tower                                                          0,5                               2014              2021         57%
                                   Surabaya Barat                              145 kamar hotel
                                                                               Ritel pendukung
                                   Graha Famili,                                   182 unit
Graha Golf Tower 1 & 2                                                0,7                               2016              2020         100%
                                   Surabaya Barat                                 apartemen
Aeropolis Lucent Residence         Tangerang                          0.7          254 unit             2016              2021         54%
                                                                                                                                                     75%
                                   Graha Famili,                                    229 unit
The Rosebay                                                           0,9                               2016              2020         87%       kepemilikan
                                   Surabaya Barat                                  apartemen
                                                                                                                                                   efektif
                                                                                                                                                    36,6%
Fifty Seven Promenade (Phase 1)    Jakarta Pusat                      1,2           496 unit            2018              2023         88%       kepemilikan
                                                                                                                                                   efektif




                                                                                                                                                         251
Page 254
                                                                                                                 Tahun
                                                                   Area                            Tahun                         % terjual
         Nama Proyek                          Lokasi                               Unit                          Selesai                      Catatan
                                                                   (Ha)                            Mulai                         /tersewa
                                                                                                               (Perkiraan)
                                                                    Industrial Estate
                                                                               Lahan industry
 Ngoro Industrial Park 2             Mojokerto, Jawa Timur         285,0        dan fasilitas       2010            Ongoing        N.A
                                                                                 pendukung




                                          Proyek-Proyek Dalam Perencanaan Pembangunan

                                                               Area                               Tahun             Tahun        % terjual
         Nama Proyek                        Lokasi                          Unit                                                              Catatan
                                                               (Ha)                               Mulai             Selesai      /tersewa
                                                               Townships & Estates
                                                                                                dalam           dalam
 Maja                           Banten                        1.083,0       dalam rencana
                                                                                                rencana         rencana

                                                               Mixed-Use & High-Rise
                                                                                                                                                55%
 Fifty Seven Promenade                                                                          dalam           dalam
                                Jakarta Pusat                   189         dalam rencana                                                    kepemilikan
 (Phase 2)                                                                                      rencana         rencana
                                                                                                                                               efektif
                                                                                                                                                40%
                                                                                                dalam           dalam
 West One City                  Rawa Buaya, Jakarta Barat    21,0          dalam rencana                                                     kepemilikan
                                                                                                rencana         rencana
                                                                                                                                               efektif
                                                                           dalam rencana        dalam           dalam
 Pinang Residences 2            Jakarta                      1,7
                                                                           apartemen            rencana         rencana
                                                                           dalam rencana        dalam           dalam
 Beach Terrace Apartment        Pluit, Jakarta Utara         4,1
                                                                                                rencana         rencana

                                                                                                dalam           dalam
 Avila                          Surabaya                     1,1           dalam rencana
                                                                                                rencana         rencana
                                Darmo Harapan, Surabaya                                         dalam           dalam
 Tierra Tahap 1                                              1,6           dalam rencana
                                Barat                                                           rencana         rencana
                                Darmo Harapan, Surabaya                                         dalam           dalam
 Tierra Tahap Selanjutnya                                    4,3           dalam rencana
                                Barat                                                           rencana         rencana
 Graha Golf Tower 3-5,          Graha Famili, Surabaya                                          dalam           dalam
                                                             1,7           dalam rencana
 townhouse, dan clubhouse       Barat                                                           rencana         rencana



1. Pengembangan Mixed-Use & High Rise

    Latar belakang pengembangan mixed-use & high rise adalah memberikan solusi kehidupan yang nyaman di
    tengah kehidupan kota metropolitan yang sibuk. Segmen ini merupakan segmen kegiatan operasi Perseroan
    yang terdiri dari pengembangan beberapa produk properti dalam sebuah proyek, antara lain perpaduan antara
    produk apartemen, perkantoran, retail dan hotel. Perseroan saat ini fokus untuk mengembangkan proyek-
    proyek mixed-use & high-rise di Jakarta dan Surabaya. Beberapa proyek yang sedang dikembangkan saat ini di
    Jakarta antara lain adalah Fifty Seven Promenade, SQ Res, South Quarter, Aeropolis, 1Park Avenue, dan Regatta.
    Sementara itu proyek-proyek mixed-use & high-rise yang sedang dikembangkan di Surabaya antara lain adalah
    Praxis, Spazio Tower, Sumatra 36, Graha Golf, The Rosebay dan Tierra.

    Tabel Proyek-proyek dalam segmen pengembangan Mixed-Use & High Rise:

                                                                                                                                 Perkembangan s/d
     Proyek            Kepemilikan              Lokasi                       Konsep                        Luas Lahan
                                                                                                                                 31 Desember 2021
                                                             Kondominium dan townhouse                                        100%
                                                             yang dirancang dengan konsep
                                         Gandaria,
 1Park Avenue          100%                                  yang mengedepankan harmonisasi                2,8 ha
                                         Jakarta Selatan
                                                             antara kenyamanan, prestis, dan
                                                             alam.
                                                             Pengembangan mixed-use terdiri                                   Tahap Pengembangan
                                         Cengkareng,
                                                             dari apartemen, perkantoran,
                                         Bandara
                                                             pusat bisnis, ritel tematik,
 Aeropolis             100%              Internasional                                                     105 ha
                                                             kawasan komersial, pusat olahraga
                                         Soekarno-Hatta,
                                                             dan hotel.
                                         Tangerang




                                                                                                                                                     252
Page 255
                                                                                                             Perkembangan s/d
     Proyek       Kepemilikan        Lokasi                      Konsep                   Luas Lahan
                                                                                                             31 Desember 2021
 Fifty Seven                    Kebon Melati,      Pengembangan mixed-use di                           80%
                  36%                                                                     3 ha
 Promanade                      Jakarta Pusat      kawasan tengah ibu kota.
                                                   Kondominium mewah dengan                            Pengembangan tahap II
                                                   pemandangan laut yang
                                Pantai Mutiara,
 Regatta          50%                              spektakuler, meraih penghargaan        11 ha
                                Jakarta Utara
                                                   FIABCI Prix d'Excellence, Bali
                                                   Congress Award 2010.
                                                   Pengembangan mixed-use yang                         100%
                                TB Simatupang,
 South Quarter    51%                              terdiri dari perkantoran dan area      4,4 ha
                                Jakarta Selatan
                                                   ritel
                                TB Simatupang,                                                         27%
 SQ Rés           51%
                                Jakarta Selatan
                                                   Pengembangan apartemen.                1,3 ha
                                Rawa Buaya,        Pengembangan kawasan mixed-                         Dalam Rencana
 WestOne City     40%           Jakarta Barat      use meliputi hunian, ritel, dan        21 ha
                                                   komersial.
                                Jl. Panglima       Pengembangan mixed-use yang                         100%
 Praxis           100%          Sudirman,          terdiri dari perkantoran, ritel,       1,1 ha
                                Surabaya           hotel, dan apartemen
                                                   Pengembangan mixed-use yang                         100%
                                Graha Famili,
 Spazio Tower     100%                             terdiri dari perkantoran, ritel, dan   0,5 ha
                                Surabaya
                                                   hotel.
                                Jl Sumatra,                                                            100%
 Sumatra 36       100%                             Apartemen mewah.                       2.358 m2
                                Surabaya
                                                   Pengembangan mixed-use yang                         100%
                                Graha Famili
 Graha Golf       100%                             terdiri dari kondominium, club         2,4 ha
                                Surabaya
                                                   house, dan townhouse.
                                Graha Famili       Pengembangan low rise                               100%
 The Rosebay      75%                                                                     0,9 ha
                                Surabaya           residential.
                                                   Pengembangan mixed-use dan                          Mulai Pengembangan tahap
                                Darmo Harapan,     high rise yang meliputi                             I: SOHO
 Tierra           100%                                                                    7,5 ha
                                Surabaya           perkantoran, hunian, komersial,
                                                   dan fasilitas gaya hidup.

2. Proyek Perumahan

   Segmen perumahan merupakan segmen kegiatan operasi Perseroan yang terdiri dari pengembangan kawasan
   hunian perumahan, baik untuk rumah tapak maupun hunian vertikal dengan ketinggian rendah (low-rise
   residential). Perseroan saat ini fokus untuk mengembangkan proyek-proyek perumahan di Jakarta, Tangerang
   dan Surabaya. Saat ini ada 9 (sembilan) proyek perumahan yang sedang dikembangkan Perseroan yaitu meliputi
   Serenia Hills, 1Park Homes, South Grove dan Pinang Residence di Jakarta, sedangkan proyek perumahan yang
   sedang dikembangkan di Tangerang adalah Talaga Bestari dan Magnolia Residence. Sementara itu,proyek-
   proyek perumahan yang sedang dikembangkan di Surabaya adalah Graha Famili, Graha Natura dan Amesta
   Living. Kawasan perumahan merupakan salah satu portofolio proyek utama yang dikembangkan Intiland sejak
   awal. Perseroan membidik segmen pasar konsumen menengah ke atas dalam pengembangan ini.

                                                                                                           Perkembangan s/d
     Proyek       Kepemilikan        Lokasi                      Konsep                   Luas Lahan
                                                                                                           31 Desember 2021
                                                   Perumahan untuk segmen                              Tahap Pengembangan
                                Lebak Bulus,
 Serenia Hills    100%                             menengah ke atas dengan konsep         26 ha
                                Jakarta
                                                   modern dan asri.
                                Cikupa,            Perumahan kelas menengah                            Tahap Pengembangan
 Talaga Bestari   100%                                                                    308 ha
                                Tangerang          bertemakan pendidikan.
 Magnolia                       Jatake,            Kawasan perumahan untuk kelas                       Tahap Pengembangan
                  52,5%                                                                   14,7 ha
 Residence                      Tangerang          menengah.
                                                   Perumahan terpadu untuk kelas                       Dalam Rencana
 Maja             100%          Lebak, Banten                                             1.069 ha
                                                   menengah.
                                                   Perumahan kelas menengah ke                         Tahap Pengembangan
                                                   atas yang didesain dengan gaya
                                Lontar, Surabaya
 Graha Natura     100%                             hidup modern dalam lingkungan          86 ha
                                Barat
                                                   yang sehat hijau dan
                                                   berkelanjutan.




                                                                                                                                253
Page 256
                                                                                                     Perkembangan s/d
     Proyek        Kepemilikan        Lokasi                     Konsep             Luas Lahan
                                                                                                     31 Desember 2021
                                 Gandaria,                                                       Tahap Pengembangan
                                                    Perumahan mewah dengan
 1Park Homes       100%          Kebayoran,                                         1,1 ha
                                                    konsep private gate cluster
                                 Jakarta Selatan
                                 Lebak Bulus,       Perumahan mewah dengan                       Tahap Pengembangan
 South Grove       100%                                                             0,5 ha
                                 Jakarta Selatan    konsep private gate cluster
 Pinang                          Pondok Pinang,     Perumahan kelas menengah ke                  Tahap pengembangan
                   100%                                                             0,5 ha
 Residence                       Jakarta Selatan    atas
                                 Graha Famili,      Perumahan mewah dengan                       Tahap Pengembangan
 Graha Famili      75%                                                              280 ha
                                 Surabaya           konsep private gate cluster
                                                    Perumahan kelas menengah ke                  Tahap Pengembangan
 Graha Natura      100%          Lontar, Surabaya                                   86 ha
                                                    atas dengan konsep alam
                                                    Kawasan perumahan untuk kelas                Tahap Pengembangan
 Amesta Living     55%           Surabaya Timur                                     10 ha
                                                    menengah.


3. Kawasan Industri

   Segmen kawasan industri merupakan segmen kegiatan operasi Perseroan yang fokus untuk mengembangkan
   dan mengelola kawasan industri. Berdasarkan peraturan pemerintah PP No. 24 tahun 2009 (6R 24/2009) untuk
   kawasan industri yang berlaku mulai bulan Maret 2010, pabrik-pabrik di Indonesia harus direlokasi ke zona
   khusus kawasan industri. Proyek Ngoro Industri Persada/ Ngoro Industrial Park (NIP) yang telah dikembangkan
   sejak tahun 1991 ini telah dibangun sesuai dengan kualifikasi peraturan tersebut. Kualitas infrastruktur selain
   lokasi yang strategis menjadi keunggulannya. Perseroan saat ini fokus pada pengembangan kawasan industry
   Ngoro Industrial Park di daerah Mojokerto, Jawa Timur. Selain mengembangkan Ngoro Industrial Park,
   Perseroan juga memiliki rencana jangka panjang untuk mengembangkan proyek kawasan industri lainnya di
   Jawa Timur dan Jawa Tengah.

                                                                                                    Perkembangan s/d
     Proyek        Kepemilikan        Lokasi                     Konsep             Luas Lahan
                                                                                                    31 Desember 2021
                                                    Kawasan industri yang
 Ngoro                           Ngoro,
                                                    modern yang dilengkapi
 Industrial        100%          Mojokerto,                                         500 ha       Tahap Pengembangan
                                                    dengan infrastruktur dan
 Park                            Jawa Timur
                                                    fasilitas bagi industri.
                                                    Kawasan industri yang
 Batang                          Batang, Jawa       dilengkapi dengan                            Persiapan pengembangan
                   100%                                                             280 ha
 Industrial Park                 Tengah             infrastruktur dan                            tahap 1
                                                    fasilitas bagi industri.



4. Properti Investasi

   Perseroan percaya untuk meningkatkan nilai perusahaan di masa depan, Perseroan perlu meningkatkan
   pendapatan dari pengembangan dan pendapatan berkelanjutan. Upaya meningkatkan porsi pendapatan
   berkelanjutan ditempuh Perseroan melalui beragam bentuk investasi properti yang menjadi salah satu factor
   pendorong pertumbuhan kinerja secara signifikan. Segmen pendapatan usaha (recurring income) merupakan
   segmen kegiatan operasi Perseroan yang terdiri terdiri dari penyewaan area perkantoran, pengelolaan sarana
   olahraga dan fasilitas, penyewaan gudang, ruko, asrama serta pengelolaan limbah di kawasan industri dan
   pendapatan berulang dari kegiatan usaha lainnya.

   Perseroan saat ini telah memiliki proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan berulang di Jakarta, Tangerang,
   Surabaya dan Mojokerto. Proyek recurring income yang telah berjalan di Jakarta antara lain adalah pendapatan
   sewa perkantoran, kawasan industri, pengelolaan lapangan golf dan sarana olah raga, serta dari ritel. Selain
   proyek-proyek tersebut, Perseroan memiliki beberapa proyek recurring income lainnya yang merupakan proyek
   kerjasama dengan para mitra strategis. Pendapatan dari proyek-proyek ini tidak dikonsolidasikan sebagai bagian
   dari pendapatan usaha dari Perseroan karena kepemilikan saham Perseroan di proyek-proyek tersebut adalah
   minoritas. Proyek-proyek ini antara lain adalah gedung perkantoran Graha Pratama di Jakarta dan World Trade
   Center di Surabaya.




                                                                                                                        254
Page 257
                                                                                            Luas       Luas Area         Perkembangan s/d
   Proyek       Kepemilikan          Lokasi                     Konsep                                 Disewakan
                                                                                           Lahan                         31 Desember 2021
                                                     Bangunan modern tropis yang
 Intiland                       Jl Jend.
                                                     dirancang oleh Paul Rudolph
 Tower          100%            Sudirman 32,                                           0,86 ha        23.218 m2         100%
                                                     dengan arsitektur hemat
 Jakarta                        Jakarta Pusat/
                                                     energi.
                                                     Pengembangan tiga tower
                                                                                                      Perkantoran
                                                     perkantoran yang menjadi
                                                                                                      sewa 76.753
                                                     bagian dari kawasan mixed-use                                      Phase I:
 South                          TB Simatupang,                                                        m2
                51%                                  yang terdiri dari perkantoran,    4,4 ha                           100%
 Quarter                        Jakarta Selatan
                                                     ritel, dan apartemen.
                                                                                                      Ritel
                                                                                                      7.542 m2
                                                     Dirancang sebagai Transit Mall
                                Lebak Bulus,         yang menjadi hub dan meeting
 Poins          50%                                                                    2,5 ha         36.225 m2         Proses Renovasi
                                Jakarta Selatan      point baru di kawasan Jakarta
                                                     Selatan.
                                                     Bangunan modern tropis
                                                     dengan teras di setiap lantai
                                Jl. Panglima
 Intiland                                            memungkinkan aliran udara
                                Sudirman,
 Tower          100%                                 dari alam bebas dan desain        0,47 ha        19.239 m2         100%
                                Surabaya, Jawa
 Surabaya                                            yang alami. Salah satu karya
                                Timur/
                                                     terbaik lainnya dari Paul
                                                     Rudolph.
                                                                                                      Retail &
                                                                                                      Terrace
                                Graha Festival,      Pengembangan mixed-use yang
                                                                                                      5.124 m2
 Spazio         75%             Graha Famili,        terdiri dari perkantoran dan      0,8 ha                           100%
                                Surabaya             outlet F&B.
                                                                                                      Office 16.019
                                                                                                      m2
 World                          Jl Pemuda,           Gedung ini dikenal sebagai
 Trade          32%             Surabaya, Jawa       pusat penjualan produk-produk     1,25 ha        24.567 m2         100%
 Center                         Timur                telekomunikasi.

 Graha                          Jl. MT Haryono,
                30%                                  Gedung perkantoran                0,37 ha        18.428 m2         100%
 Pratama                        Jakarta


5. Pengelolaan Lapangan Golf dan Klub Olah Raga

   Kehidupan di kota metropolitan yang selalu sibuk mempengaruhi gaya hidup sebagian besar orang yang tinggal
   di dalamnya. Hal ini menjadi peluang bagi Intiland untuk mengakomodasi gaya hidup masyarakat perkotaan
   dengan menawarkan beragam fasilitas berkonsep one stop sportainment. Konsep ini diperuntukkan bagi para
   anggota keluarga mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa demi mewujudkan sebuah kehidupan yang
   nyaman dan berkualitas. Dikelola oleh Perseroan, fasilitas unggulan ini tersedia di Jakarta, Tangerang, dan
   Surabaya.

                                                                                                                        Perkembangan s/d
    Proyek        Kepemilikan            Lokasi                      Konsep                        Fasilitas
                                                                                                                        31 Desember 2021
                                   Jl. Karang Tengah      Sarana olah raga yang             Kolam renang,
 Club Serenia                      Raya No. 9             modern dengan konsep              Gym, Mini Soccer,
                       100%                                                                                           Beroperasi
 Mansion                           Lebak Bulus,           tropikal yang dilengkapi          cafe, dan ruang
                                   Jakarta Selatan.       beragam fasilitas.                serbaguna
                                                                                            Kolam renang, gym,
                                   Jl. Raya Pantai        Satu-satunya klub olah raga di    restoran, lapangan
 Club Pantai
                       100%        Mutiara, Pluit         Jakarta yang berada di dekat      tenis, basket 3 on 3,     Beroperasi
 Mutiara
                                   Jakarta Utara          pantai dengan fasilitas yang      lapangan volly dan
                                                          lengkap.                          bulu tangkis.
                                                          Sarana olah raga yang
 Splash                            Taman Semanan                                            Kolam renang,
                                                          dilengkapi dengan mini water
 Swimming              100%        Indah, Jakarta                                           lapangan tenis,
                                                          park yang cocok bagi                                        Beroperasi
 Pool & Gym                        Barat                                                    restoran, dan gym
                                                          keluarga.
                                   Jl. Jungle             Sarana olah raga dan pusat
 Sport Club                                                                                 Kolam renang,
                                   Boulevard No.1,        kebugaran yang modern dan
 Talaga                100%                                                                 ruang aerobik, gym,
                                   Jungle Walk            terjangkau.                                                 Beroperasi
 Bestari                                                                                    restoran.
                                   Talaga Bestari,




                                                                                                                                           255
Page 258
                                                                                                                      Perkembangan s/d
    Proyek        Kepemilikan              Lokasi                     Konsep                     Fasilitas
                                                                                                                      31 Desember 2021
                                     Cikupa,
                                     Tangerang.

                                                           Sarana olah raga dan
                                     Jl. Raya Golf                                         Lapangan golf,
 Golf Graha                                                lapangan golf 18-hole dan 72-
                                     Graha Famili                                          driving range,
 Famili &        100%                                      par yang menawarkan                                     Beroperasi
                                     Surabaya                                              kolam renang, dan
 Country Club                                              tantangan dengan area datar,
                                                                                           restoran.
                                                           danau, sungai, dan bunker.
                                     Jl Boulevard
                                                           Sarana olah raga modern         Kolam renang, gym,
                                     Famili Utara No.
 ROCA            75%                                       dengan beragam fasilitas        panjat dinding, dan     Beroperasi
                                     1, Graha Famili,
                                                           lengkap/                             restoran.
                                     Surabaya .

6. Lain-Lain

                                                                                                                  Perkembangan s/d
     Proyek            Kepemilikan                Lokasi                          Konsep
                                                                                                                  31 Desember 2021
                                       Intiland Tower, lantai     Pengembangan dan pengelolaan
                                                                                                             Mengoperasikan 25 hotel
 Intiwhiz                              M2, Jl. Jenderal           jaringan hotel dengan tarif terjangkau
                   30%                                                                                       berbintang dengan total 3.084
 International                         Sudirman 32, Jakarta       yang berlokasi di berbagai kota di
                                                                                                             kamar
                                       10220                      Indonesia


   Perseroan melalui anak perusahaannya PT Intiwhiz International memulai bidang usaha baru dengan membuka
   usaha perhotelan kelas menengah yang cocok untuk orang-orang yang sering bepergian dan sadar akan nilai
   uang. Mengembangkan merek Whiz Hotel (bintang dua plus), Whiz Prime Hotel (bintang tiga), dan Grand Whiz
   Hotel (bintang empat), jaringan hotel Intiwhiz tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Semarang, Bali,
   dan Yogyakarta. Pada tahun 2014, Perseroan melepas hak preemptive saham PT Intiland Infinita, anak usaha
   yang menjadi induk usaha bidang perhotelan, sehingga kepemilikan Perseroan menjadi tinggal 30%. Hingga saat
   ini, Intiwhiz mengoperasikan 25 hotel dengan jumlah total sebanyak 3.066 kamar.

14. PERSAINGAN USAHA

Sebagaimana bisnis pada umumnya, kompetisi merupakan salah satu kondisi yang selalu dihadapi perusahaan
apapun termasuk Perseroan. Sebagai perusahaan pengembang real estat dan properti yang memiliki empat segmen
usaha, Perseroan menghadapi kompetisi dari perusahaan-perusahaan lain yang menjalankan usaha sejenis
khususnya yang berada di sekitar lokasi kegiatan usaha Perseroan. Faktor yang mempengaruhi persaingan antara
lain faktor harga, konsep dan kualitas dari produk properti yang ditawarkan. Namun selain dari besar-kecilnya
perusahaan properti, masing-masing perusahaan tersebut berbeda dalam hal segmen yang diterjuni serta
komposisinya pada tiap segmen tersebut. Pada tiap segmen usaha dapat terbagi lagi menjadi beberapa sub-segmen,
sebagai contoh segmen apartemen dapat dibagi lagi menjadi apartemen kelas atas, kelas menengah, dan yang
menyasar segmen pasar bawah.

Tingkat kompetisi dari para pengembang lain dapat mempengaruhi tingkat permintaan terhadap produk yang
ditawarkan Perseroan. Perkembangan teknologi digital juga menyebabkan tingkat kompetisi menjadi lebih ketat
karena penerapan metode pemasaran yang lebih modern dan tidak terbatas lagi oleh jarak dan waktu. Penggunaan
teknologi digital mampu menghapus batas-batas wilayah pemasaran serta dapat lebih fokus dalam menetapkan
target pasar secara jauh lebih spesifik. Namun dengan pengalaman Perseroan selama lebih dari 45 tahun di bisnis
properti serta kepiawaian dalam mengembangkan produk-produk premium yang unik yang menjadi trend-setter
serta beragamnya produk yang dikembangkan sehingga tidak terkonsentrasi di satu jenis pengembangan saja,
memberikan keleluasaan bagi Perseroan untuk tidak terlibat dalam kompetisi langsung dengan kompetitor serta
dapat memenuhi permintaan yang beragam dari masyarakat.

15. PEMASARAN DAN PENJUALAN

Strategi dan analisa pasar sangat penting bagi Perseroan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar.
Sebelum proyek diluncurkan, analisa pasar harus dilakukan dan diikuti oleh program pasar yang inovatif yang akan
memberikan pengaruh pada unit penjualan, baik secara langsung maupun jangka panjang. Tahapan penting




                                                                                                                                         256
Page 259
berikutnya adalah memperluas lingkup pasar yang potensial melalui pendekatan-pendekatan yang relevan. Untuk
ke depannya, Perseroan memfokuskan upaya penjualan melalui berbagai strategi baru yang inovatif.
Pendayagunaan teknologi digital menjadi salah satu alat batu yang cukup efektif untuk meningkatkan penetrasi,
menjangkau target pasar yang lebih luas, maupun menyasar calon konsumen secara lebih spesifik. Penggunaan
teknologi digital dan perkembangan sosial media dalam pemasaran, menjadi cara-cara baru di bidang pemasaran
produk properti. Namun demikian, upaya-upaya pemasaran konvensional mutlak tetap dijalankan
mempertimbangkan properti bukan jenis produk yang bersifat fast moving. Upaya pendekatan, tatap muka,
kunjungan ke lokasi tetap menjadi cara paling efektif dari sisi pemasaran properti karena mampu memberikan
pengalaman nyata bagi calon konsumen sebelum melakukan pembelian. Upaya lain yang dilakukan adalah
memperkuat tim pemasaran serta membuka peluang kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan khususnya
agen pemasaran dalam wadah IB Club. Perseroan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan konsep saling
menguntungkan dengan memberikan kesempatan berinvestasi dan berkembang bersama Perseroan.

Wilayah pemasaran Perseroan meliputi seluruh kota besar di Indonesia, namun konsentrasi utama adalah
Jabodetabek dan Jawa Timur. Sejauh ini, Perseroan masih melihat potensi pasar di Jabodetabek dan Jawa Timur
tersebut masih cukup besar dan memiliki prospek yang cukup baik. Jakarta dan Surabaya masih merupakan dua
kota terbesar di Indonesia dengan potensi pasar properti yang besar dan terus tumbuh. Adapun segmen pasar
utama Perseroan saat ini adalah konsumen di kelas menengah atas.

Mencermati situasi dan tren pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik di tahun 2021, Perseroan menempuh
sejumlah langkah strategis untuk menjaga operasional usaha meningkatkan kinerja Perusahaan. Penerapan
kebijakan agar setiap organ perusahaan berani menjalankan cara-cara baru, lebih inovatif, dan cermat
memanfaatkan setiap peluang, terbukti berjalan dengan baik dan memberikan hasil optimal. Perusahaan sukses
melahirkan inovasi-inovasi produk dan layanan. Pendayagunaan perkembangan teknologi informasi memegang
peran penting dalam setiap inovasi yang dijalankan.

Melalui serangkaian upaya tersebut, Perseroan berhasil meningkatkan kinerja penjualan di tahun 2021. Perseroan
membukukan marketing sales Rp1,64 triliun atau 81% dari target sebesar Rp2 triliun. Pencapaian tersebut
meningkat sebesar 75% dibandingkan perolehan tahun 2020 sebesar Rp937 miliar. Pencapaian ini terutama berasal
dari hasil penjualan rumah di segmen pengembangan kawasan perumahan, terutama dari proyek Amesta Living dan
DUO Talaga Bestari.

Segmen pengembangan kawasan perumahan menjadi kontributor marketing sales terbesar senilai Rp922 miliar
atau 56% dari keseluruhan. Perolehan ini melonjak 45% dibandingkan pencapaian di tahun sebelumnya sebesar
Rp638 miliar. Segmen pengembangan mixed-use & high rise memberikan kontribusi senilai Rp390 miliar atau 24%
dari keseluruhan. Hasil penjualan ini melejit 159% dibandingkan tahun 2020. Segmen kawasan industri juga
berkinerja baik dengan mencatatkan marketing sales Rp329 miliar, atau naik 123% dari tahun sebelumnya senilai
Rp148 miliar. Segmen kawasan industri memberikan kontribusi marketing sales 20% dari keseluruhan.

16. PROSPEK USAHA

Tahun 2022 merupakan tahun yang menjadi titik balik dan sekaligus menjadi tahun pemulihan. Meskipun dampak
pandemi Covid 19 belum hilang sepenuhnya, namun secara berangsur-angsur situasi dan kondisi telah mulai
membaik. Indikator-indikator makro ekonomi, investasi, hingga kesehatan menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Keberhasilan pemerintah membendung dampak pandemi Covid 19 terhadap sektor kesehatan, sosial,
perekonomian dan investasi, sangat patut mendapatkan apresiasi. Melalui serangkaian program stimulus kebijakan
yang diterbitkan Pemerintah, potret situasi dan kondisi tahun 2021 sudah lebih baik dibandingkan tahun
sebelumnya. Pencapaian-pencapaian ini menjadi modal kuat bagi Pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan
pertumbuhan dan kondisi yang lebih baik di tahun 2022.

Komitmen Pemerintah yang dituangkan ke dalam sejumlah kebijakan sektoral diproyeksikan mampu mendorong
percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kondisi ini mampu memberikan sinyal positif bagi para
pelaku usaha sehingga menumbuhkan optimisme dan kembali melakukan investasi. Pemerintah memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2022 sebesar 5,2% dengan target inflasi sebesar 3% plus-minus 1%.
Pemerintah memiliki keyakinan target tersebut dapat tercapai karena ditopang penguatan investasi dan ekspor
serta




                                                                                                          257
Page 260
kelanjutan pemulihan konsumsi masyarakat. Proyeksi ini selaras dengan hasil kajian lembaga pemeringkat global
Moody’s yang juga menilai prospek ekonomi Indonesia cukup cerah, Moody’s mempertahankan peringkat utang
Indonesia di level Baa2 atau layak investasi (investment grade) dengan outlook stabil.

Keyakinan serupa disampaikan Bank Dunia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai
5,2%. Tahun 2022, Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 4,1% lebih rendah dari
perkiraan sebelumnya sebesar 4,3%. Revisi angka pertumbuhan tersebut lebih disebabkan terjadinya gelombang
baru pandemik Covid 19, meningkatnya inflasi, dan masih terjadinya kemacetan rantai pasokan.

Tantangan usaha secara global tahun 2022 terutama dipengaruhi oleh kenaikan tingkat suku bunga Amerika yang
akan mengakibatkan kenaikan tingkat suku bunga dalam negeri, serta dampak dari kebijakan bank sentral Amerika
untuk mengurangi pembelian aset seperti obligasi (surat utang). Risiko kebijakan ini akan berdampak pada
pelemahan mata uang Rupiah. Di sisi lain, diharapkan bahwa penyebaran virus Covid-19 secara global dapat segera
berakhir dan tidak muncul varian virus baru yang berdampak pada pelambatan ekonomi di Indonesia.

Proyeksi pertumbuhan positif tahun 2022 menjadi momentum bagi kebangkitan kembali sektor properti nasional.
Stimulus kebijakan pemerintah yang ditunjang dengan tumbuhnya kembali minat beli dan investasi masyarakat
dapat menjadi pendorong pertumbuhan pasar properti. Real Estat Indonesia optimitis prospek sektor properti
tahun 2022 akan lebih baik. Tahun 2022 menjadi momentum bagi pertumbuhan pasar properti untuk kembali
bangkit dengan diproyeksikan pertumbuhan bisa mencapai 10%.

17. STRATEGI USAHA

Perseroan memfokuskan strategi bisnis dan rencana kerja terhadap 4 (empat) elemen sebagai berikut:

1. PERTUMBUHAN ORGANIK
   Intiland berupaya untuk selalu mengembangkan nilai aset dan cadangan lahan guna memaksimalkan tingkat
   pengembalian investasi (returns on investment) bagi para pemegang saham. Dalam pelaksanaannya, manajemen
   memperhatikan dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perencanaan, pengembangan, serta pengelolaan
   aset dan cadangan lahan. Secara berkala, Perseroan melakukan evaluasi terhadap aset-aset yang dimiliki dan
   melakukan divestasi terhadap aset-aset yang dinilai memiliki tingkat pengembalian rendah dan tidak termasuk
   dalam kategori bisnis inti serta melakukan investasi pada aset-aset yang tingkat pengembaliannya yang lebih
   tinggi.

2. PELUANG AKUISISI
   Perseroan selalu memantau perkembangan pasar dari produk-produk properti, khususnya hunian, perkantoran,
   kawasan industri dan hotel. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan peluang-peluang akuisisi dari
   pengembangan lahan maupun perusahaan-perusahaan properti atau bisnis lainnya melalui strategi yang
   disesuaikan dengan nilai valuasinya. Tujuan dari akuisisi adalah untuk memberikan dan menambah nilai jangka
   panjang bagi pemegang saham Perseroan.

3. KERJASAMA STRATEGIS
   Intiland terus-menerus mencari peluang untuk melakukan kerja sama strategis dengan para pemilik lahan,
   investor, dan pemilik modal yang memiliki tujuan selaras dengan strategi pertumbuhan Perseroan.


4. MANAJEMEN MODAL DAN INVESTASI
   Perseroan percaya bahwa pengelolaan keuangan yang baik penting dilakukan untuk menjaga ketersediaan dana
   bagi pengembangan saat ini maupun rencana pengembangan di masa mendatang. Perseroan senantiasa secara
   simultan melakukan pengawasan modal kerja dan laporan posisi keuangan untuk menjaga flesibilitas keuangan
   serta memastikan ketersediaan cadangan. Sejumlah langkah penting lainnya yakni menjajaki setiap peluang
   untuk meningkatkan kemampuan pendanaan untuk pengembangan proyek-proyek Perseroan secara jangka
   panjang.




                                                                                                           258
Page 261
18. PENGHARGAAN

Berikut merupakan daftar penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Perseroan dari berbagi institusi ternama
adalah sebagai berikut:
  No.       Penerima Penghargaan          Nama Penghargaan               Waktu            Pemberi Penghargaan
                                                                      Penghargaan
 2021
  1       South Quarter              Gold      Winner        Office    Desember      FIABCI-REI Excellence Award
                                     Development                         2021        2021
      2   Graha Golf                 Golde     Winner    Mid-Rise      Desember      FIABCI-REI Excellence Award
                                     Residential Development             2021        2021
      3   1Park Avenue               Gold     Winner     High-rise     Desember      FIABCI-REI Excellence Award
                                     Residential Development             2021        2021
      4   Graha Natura               Silver    Winner     Low-rise     Desember      FIABCI-REI Excellence Award
                                     Residential Development             2021        2021
      5   PT Intiland Development    The      Best     Sustainable     November      PropertyGuru        Indonesia
          Tbk                        Developer                           2021        Property Awards 2021
      6   PT Intiland Development    Special    Recognation      in    November      PropertyGuru        Indonesia
          Tbk                        Sustainable     Design       &      2021        Property Awards 2021
                                     Construction
      7   PT Intiland Development    Special Recognation in ESG        November      PropertyGuru       Indonesia
          Tbk                                                            2021        Property Awards 2021
      8   DUO – Talaga Bestari       The Best Mid-end Housing          November      PropertyGuru       Indonesia
                                     Development – Greater               2021        Property Awards 2021
                                     Jakarta
      9   Regatta                    Best Premium Apartment –         Oktober 2021   Golden Property Awards 2021
                                     Jakarta
  10      Fifty Seven Promenade      The Highly Recognized Condo      Oktober 2021   Properti Indonesia Awards
                                     – Jakarta                                       2021
  11      PT Intiland Development    Top 10 Developers                 Juni 2021     BCI Asia Awards 2021
          Tbk
  12      Serenia Hills              World Gold Winner Low-rise        Juni 2021     World FIABCI Prix d’Excellence
                                     Residential Development                         Awards 2021
  13      PT Intiland Development    Best Property Company &           April 2021    Urban City Awards 2021
          Tbk                        Real Estate
 2020
 1.       PT Intiland Development    Top CSR Awards 2020                Juli 2020    Majalah Top Business, Komite
          Tbk                                                                        Nasional Kebijakan Governance,
                                                                                     dan CSR Society
 2.       Hendro S. Gondokusumo      Top CSR Awards 2020 – Top          Juli 2020    Majalah Top Business, Komite
                                     Leader on CSR Commitment                        Nasional Kebijakan Governance,
                                     2020                                            dan CSR Society
 3.       PT Intiland Development    Top Ten Developer 2020           Agustus 2020   BCI Asia
          Tbk
 4.       Serenia Hills              Golden Awards – Best Landed       Desember      FIABCI-REI Excellence Awards
                                     Residential Development             2020


19. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN

Penutupan asuransi atas aset-aset material yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut :

   Nama
                                                                  Tipe dan Objek           Jumlah
 Perusahan      Jenis Asuransi      No.Polis/Cover Note                                                      Periode
                                                                     Asuransi        Pertanggungan (Rp)
  Asuransi

                                          PT INTILAND DEVELOPMENT TBK




                                                                                                                    259
Page 262
  Nama
                                                      Tipe dan Objek           Jumlah
Perusahan    Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                             Periode
                                                         Asuransi        Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
PT Asuransi - Property All         000179-0          Intiland Tower Jl    550.000.000.000     29 Juni
  Central      Risk                                 Jend. Sudirman 32,                        2022 –
   Asia        Insurance                              Jakarta 10220                           29 Juni
            - Business                                                                         2023
               Interruption
               Insurance
PT Asuransi - Machinery            000180-0          Intiland Tower Jl    220.000.000.000     29 Juni
  Central      Breakdown                            Jend. Sudirman 32,                        2022 –
   Asia     - Machinery                               Jakarta 10220                           29 Juni
               Breakdown                                                                       2023
               Business
               Interruption

PT Asuransi    Terrorism &         000181-0          Intiland Tower Jl    550.000.000.000      29 Juni
  Central       Sabotage                            Jend. Sudirman 32,                         2022 –
   Asia         Insurance                             Jakarta 10220                            29 Juni
                                                                                                2023
PT Asuransi - Property All         000225-0           Intiland Tower      274.000.000.000         1
  Central      Risk                                     Surabaya Jl.                          Agustus
   Asia        Insurance                            Panglima Sudirman                         2022 – 1
                 Business                           101-103 Surabaya,                         Agustus
              Interruption                              Jawa Timur                              2023
                Insurance
PT Asuransi - Machinery            000226-0           Intiland Tower       75.000.000.000        1
  Central      Breakdown                                Surabaya Jl.                          Agustus
   Asia     - Machinery                             Panglima Sudirman                         2022 – 1
               Breakdown                            101-103 Surabaya,                         Agustus
               Business                                 Jawa Timur                             2023
               Interruption
            -
PT Asuransi - Terrorism &          000227-0           Intiland Tower      274.000.000.000        1
  Central      Sabotage                                 Surabaya Jl.                          Agustus
   Asia        Insurance                            Panglima Sudirman                         2022 – 1
                                                    101-103 Surabaya,                         Agustus
                                                        Jawa Timur                             2023

PT Asuransi    Kendaraan       01082022100284       Mobil BMW warna         820.000.000          01
 Bina Dana                                           Hitam dengan                             Februari
 Arta Tbk.                                            Nomor Polisi                            2022 – 1
                                                                                              Februari
                                                        B 108 HSG                               2023
PT Asuransi    Kendaraan       01082022100634       Mobil Avanza warna      116.000.000          12
 Bina Dana                                          Htam dengan Nomor                         Februari
 Arta Tbk.                                                 Polisi                              2022 –
                                                                                                 12
                                                        B 1238 PZC                            Februari
                                                                                                2023
PT Asuransi    Kendaraan       01082022100993        Motor Kawasaki          13.500.000       23 Maret
 Bina Dana                                          warna Hijau dengan                         2022 –
 Arta Tbk.                                             Nomor Polisi                           23 Maret
                                                                                                2023




                                                                                                    260
Page 263
  Nama
                                                         Tipe dan Objek              Jumlah
Perusahan      Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                                 Periode
                                                            Asuransi           Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
                                                           B 6897 PZZ



                                        PT TAMAN HARAPAN INDAH

PT Asuransi    Polis Standar      0107001200262        Pantai Mutiara Sport      2.000.000.000      10 Maret
 Bina Dana       Asuransi                                Club Jl Pluit Sakti                         2022 –
  Arta Tbk      Kebakaran                                  Raya 28/ A.5                             10 Maret
                Indonesia                                 Kelurahan Pluit                             2023
                                                            Kecamatan
                                                       Penjaringan, Jakarta
                                                               Utara


                                           PT GANDARIA PRIMA

PT Asuransi     Property All    210010321120000442        1Park Avenue         Material Damage:         30
   Central     Risk Insurance                          Apartment Jl KH. M.     1.155.000.000.000    Novemb
    Asia                                                 Syafi’I Hadzami,                           er 2021 –
  (Leader -                                                 Kelurahan                                   30
60,00%), PT                                             Kebayoran Lama                              Novemb
  Asuransi                                              Utara, Kecamatan                             er 2022
    Etiqa                                               Kebayoran Lama,
Internation                                               Jakarta 12240
      al
 Indonesia
(Member -
35,00%), PT
Asuransi Tri
   Pakarta
(Member -
 2,50%), PT
  Asuransi
Umum BCA
(Member -
   2,50%)
PT Asuransi     Earthquake      210010621120000161        1Park Avenue         Material Damage:         30
   Central       Insurance                             Apartment Jl KH. M.     1.155.000.000.000    Novemb
    Asia                                                 Syafi’I Hadzami,                           er 2021 –
  (Leader -                                                 Kelurahan                                   30
60,00%), PT                                             Kebayoran Lama                              Novemb
  Asuransi                                              Utara, Kecamatan                             er 2022
    Etiqa                                               Kebayoran Lama,
Internation                                               Jakarta 12240
      al
 Indonesia
(Member -
35,00%), PT
Asuransi Tri
   Pakarta
(Member -
 2,50%), PT




                                                                                                           261
Page 264
  Nama
                                                            Tipe dan Objek            Jumlah
Perusahan      Jenis Asuransi     No.Polis/Cover Note                                                Periode
                                                               Asuransi         Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
 Asuransi
Umum BCA
(Member -
  2,50%)
PT Asuransi    Terrorism and      110010721120000013         1Park Avenue       Material Damage:         30
  Central        Sabotage                                 Apartment Jl KH. M.   1.155.000.000.000    Novemb
   Asia          Insurance                                  Syafi’I Hadzami,                         er 2021 –
                                                               Kelurahan                                 30
                                                           Kebayoran Lama                            Novemb
                                                           Utara, Kecamatan                           er 2022
                                                           Kebayoran Lama,
                                                             Jakarta 12240

PT Asuransi     Machinery         210090321120000031         1Park Avenue          All plant and         30
   Central      Breakdown                                 Apartment Jl KH. M.      machinery:        Novemb
    Asia         Insurance                                  Syafi’I Hadzami,     200.000.000.000     er 2021 –
  (Leader -                                                    Kelurahan                                 30
60,00%), PT                                                Kebayoran Lama                            Novemb
  Asuransi                                                 Utara, Kecamatan                           er 2022
    Etiqa                                                  Kebayoran Lama,
Internation                                                  Jakarta 12240
      al
 Indonesia
(Member -
35,00%), PT
Asuransi Tri
   Pakarta
(Member -
 2,50%), PT
  Asuransi
Umum BCA
(Member -
   2,50%)
PT Asuransi    Public Liability   110100121120000052         1Park Avenue         10.000.000.000         30
   Central       Insurance                                Apartment Jl KH. M.                        Novemb
    Asia                                                    Syafi’I Hadzami,                         er 2021 –
                                                               Kelurahan                                 30
                                                           Kebayoran Lama                            Novemb
                                                           Utara, Kecamatan                           er 2022
                                                           Kebayoran Lama,
                                                             Jakarta 12240


                                             PT INTILAND GRANDE

PT Asuransi     Property All       01010012000448        Graha Natura Blok C     4.594.367.200,00    25
 Bina Dana     Risk Insurance                             dan Graha Natura                           Agustus
 Arta Tbk.                                                     Blok D                                2021 –
                                                                                                     25
                                                                                                     Agustus
                                                                                                     2022




                                                                                                            262
Page 265
   Nama
                                                         Tipe dan Objek              Jumlah
Perusahan       Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                                Periode
                                                            Asuransi           Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
PT Asuransi    - Property All         000160-0         Spazio Tower (Office    - Material            29 Juni
  Central        Risk                                  Building, Food Court,     Damage:             2022 –
    Asia         Insurance;                                Retail, Hotel)        318.295.198.502,    29 Juni
                                                                                 00
 (Leader –       dan                                                                                  2023
                                                                               - Business
    60%)       - Business
                                                                                 Interuption:
     PT          Interruption                                                    10.000.000.000,0
  Asuransi       Insurance                                                       0
   Harta         (Earthquake,
   Aman          Volcanic
  Pratama        Eruption and
    Tbk.         Tsunami
(Member –        Insurance)
17,5%), PT
  Asuransi
   Candi
   Utama
(Member –
17,5%), PT
  Asuransi
Umum BCA
(Member –
 2,5%), PT
Asuransi Tri
  Pakarta
(Member -
   2,5%)
PT Asuransi    - Machinery            000161-0         Spazio Tower (Office    - Material Damage    29 Juni
  Central        Breakdown                             Building, Food Court,     on Machinery:      2022 –
    Asia         Insurance                                 Retail, Hotel)        57.368.452.500,0   29 Juni
                                                                                 0
 (Leader –     - Machinery                                 All Plant and                            2023
                                                                               - Business
    60%)         Breakdown                                  Machinery            Interuption:
     PT          Business                                                        10.000.000.000,0
  Asuransi       Interruption                                                    0
   Harta
   Aman
  Pratama
    Tbk.
(Member –
17,5%), PT
  Asuransi
   Candi
   Utama
(Member –
17,5%), PT
  Asuransi
Umum BCA
(Member –
 2,5%), PT
Asuransi Tri
  Pakarta




                                                                                                              263
Page 266
  Nama
                                                               Tipe dan Objek               Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi        No.Polis/Cover Note                                                     Periode
                                                                  Asuransi            Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
(Member -
   2,5%)
PT Asuransi   Terrorism and              000162-0            Spazio Tower (Office     - Material            29 Juni
  Central       Sabotage                                     Building, Food Court,       Damage:            2022 –
    Asia        Insurance                                        Retail, Hotel)          318.295.198.502,   29 Juni
                                                                                         00
                                                                                                            2023
                                                                                      - Business
                                                                                         Interuption:
                                                                                         10.000.000.000,0
                                                                                         0
 PT Chubb     Public Liability       14/CN/CAS/06/22         Spazio Tower Office      10.000.000.000,00     29 Juni
  General       Insurance                                                                                   2022 –
 Insurance                                                                                                  29 Juni
 Indonesia                                                                                                  2023
PT Asuransi     General &        060/ABDA-SBY/VIII/2022/CN   Parking Area di Plaza     Rp500.000.000,00     10
 Bina Dana    Public Liability                               Segi 8, Jl. Pattimura,                         Agustus
  Arta Tbk.     Insurance                                          Surabaya                                 2022 –
                                                                                                            10
                                                                                                            Agustus
                                                                                                            2023

                                             PT PRIMASENTOSA GANDA

PT Asuransi
   Central
     Asia
 (Leader –
    30%)
      PT
  Asuransi
    Candi
   Utama
(Member – - Property All
  25%), PT    Risk
  Malacca     Insurance                                                               - Material Damage:
    Trust   - Business                                                                  722.979.711.000,
                                                               Praxis Surabaya
Wuwungan      Interruption                                                              00                   29 Juni
                                                              Jl. Sonokembang
 Insurance    Insurance                  000171 0                                     - Business            2022– 29
                                                              Kayun, Surabaya,
(Member –     (Earthquake,                                                              Interuption:        Juni 2023
                                                                  Jawa Timur
  22,5%),     Volcanic                                                                  10.000.000.000,0
PT Asuransi   Eruption and                                                              0
Harta aman    Tsunami
  Pratama     Insurance)
     Tbk.
(Member –
17,5%), PT
  Asuransi
Umum BCA
(Member –
 2,5%), PT
  Asuransi
 Tripakarta




                                                                                                                      264
Page 267
  Nama
                                                            Tipe dan Objek            Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi      No.Polis/Cover Note                                                Periode
                                                               Asuransi         Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
(Member -
  2,5%)
PT Asuransi
   Central
     Asia
 (Leader –
    30%)
      PT
  Asuransi
    Candi
   Utama
(Member –
  25%), PT
  Malacca
    Trust   - Machinery                                                         - Material Damage:
Wuwungan      Breakdown                                                           45.000.000.000,0
                                                            Praxis Surabaya                          29 Juni
 Insurance    Insurance                                                           0
                                                           Jl. Sonokembang                           2022 –
(Member – - Machinery                  000172 0                                 - Business
                                                           Kayun, Surabaya,                          29 Juni
  22,5%),     Breakdown                                                           Interuption:
                                                               Jawa Timur                             2023
PT Asuransi   Business                                                            10.000.000.000,0
Harta aman    Interruption                                                        0
  Pratama
     Tbk.
(Member –
17,5%), PT
  Asuransi
Umum BCA
(Member –
 2,5%), PT
  Asuransi
 Tripakarta
(Member -
    2,5%)
                                                                                - Material Damage:
                                                                                  722.979.711.000,
                                                            Praxis Surabaya                          29 Juni
PT Asuransi   Terrorism and                                                       00
                                                           Jl. Sonokembang                           2022 –
  Central       Sabotage               000173-0                                 - Business
                                                           Kayun, Surabaya,                          29 Juni
   Asia         Insurance                                                         Interuption:
                                                               Jawa Timur                             2023
                                                                                  10.000.000.000,0
                                                                                  0
                 Asuransi
PT Chubb                                                    Praxis Surabaya                          29 Juni
                 Tanggung
 General                                                   Jl. Sonokembang                           2022 –
               Gugat Publik        15/CN/CAS/06/22                              10.000.000.000,00
Insurance                                                  Kayun, Surabaya,                          29 Juni
              (Public Liability
Indonesia                                                      Jawa Timur                             2023
                Insurance)

                                            PT INTILAND SEJAHTERA

PT Asuransi      Asuransi                                 Mobil Toyota Kijang   - Motor Vehicle        10
 Bina Dana      Kendaraan          01010022200723          Innova G XR42 DS       (CAR):             Agustus
 Arta Tbk.      Bermotor                                       AT, Tahun          110.000.000,00     2022 –




                                                                                                           265
Page 268
  Nama
                                                         Tipe dan Objek               Jumlah
Perusahan      Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                                  Periode
                                                            Asuransi            Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
                                                        Pembuatan 2010,         - TPL:                 10
                                                       Nomor Polisi L 1536        10.000.000,00      Agustus
                                                       EF, 8 tempat duduk,                            2023
                                                           warna hitam
                                                        metalik, No. Mesin
                                                        2KD6577888, No.
                                                              Rangka
                                                       MHFXR42G5A00070
                                                                67
                                                        Mobil Honda CRV
                                                       1.5 TC Prestige CVT
                                                            CKD, Tahun
                                                        Pembuatan 2017,                                24
                                                                                - Motor Vehicle
                                                       Nomor Polisi L 1081                           Januari
PT Asuransi      Asuransi                                                         (CAR):
                                                       IS, 8 tempat duduk,                           2022 –
 Bina Dana      Kendaraan         0101002200068                                   420.000.000,00
                                                       warna crystal black                             24
 Arta Tbk.      Bermotor                                                        - TPL:
                                                         pearl, No. Mesin                            Januari
                                                                                  10.000.000,00
                                                        L15BJI012482, No.                             2023
                                                              Rangka
                                                       MHRRW1880HJ8090
                                                                55

                                      PT KAWASAN INDUSTRI INTLAND

PT Asuransi      Asuransi        01010012200656        Management Center          400.000.000,00     26 Mei
 Bina Dana      Kebakaran                                 Ngoro Industrial        (atas bangunan)    2022 –
 Arta Tbk.                                             Park, Jl. Raya Ngoro,                         26 Mei
                                                            PO BOX 1,                                 2023
                                                            Mojokerto
PT Asuransi      Asuransi        01010012200657         Ruko/Rukan Ngoro         3.500.000.000,00    26 Mei
 Bina Dana      Kebakaran                                Industrial Park, Jl.     (atas bangunan)    2022 –
 Arta Tbk.                                             Raya Ngoro, PO BOX                            26 Mei
                                                       1, Ngoro - Mojokerto                           2023

                                           PT GRANDE IMPERIAL

PT Asuransi
   Central
     Asia
 (Leader –
    50%),     - Property All
PT Asuransi     Risk
    Harta       Insurance                              Apartemen Sumatra                             29 Juni
    Aman      - Earthquake,                                      36                                  2022 –
                                    000175 - 0                                  149.688.000.000,00
  Pratama,      Volcanic                                Jl. Sumatra No. 36,                          29 Juni
     Tbk.       Eruption and                                  Surabaya                                2023
(Member -       Tsunami
  20%), PT      Insurance
  Malacca
    Trust
Wuwungan
 Insurance




                                                                                                           266
Page 269
   Nama
                                                            Tipe dan Objek             Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi     No.Polis/Cover Note                                                  Periode
                                                               Asuransi          Pertanggungan (Rp)
  Asuransi
(Member –
  20%), PT
  Asuransi
    Candi
   Utama
(Member –
    10%)
PT Asuransi
   Central
     Asia
 (Leader –
    50%),
PT Asuransi
    Harta
    Aman
  Pratama,
     Tbk.
                                                          Apartemen Sumatra
(Member -      Machinery                                                                               29 Juni
                                                                    36
  20%), PT     Breakdown             000176 - 0                                  22.000.000.000,00    2022– 29
                                                           Jl. Sumatra No. 36,
  Malacca       Insurance                                                                             Juni 2023
                                                                 Surabaya
    Trust
Wuwungan
 Insurance
(Member –
  20%), PT
  Asuransi
    Candi
   Utama
(Member –
    10%)
                                                          Apartemen Sumatra                            29 Juni
PT Asuransi   Terrorism and
                                                                    36                                2022– 29
  Central       Sabotage             000177 - 0                                  149.688.000.000,00
                                                           Jl. Sumatra No. 36,                        Juni 2023
   Asia         Insurance
                                                                 Surabaya
PT Chubb                                                  Apartemen Sumatra                            29 Juni
 General      Public Liability                                      36                                 2022 –
                                  12/CN/CAS/06/22                                 10.000.000.000,00
Insurance       Insurance                                  Jl. Sumatra No. 36,                         29 Juni
Indonesia                                                        Surabaya                               2023

                                              PT SELASIH SAFAR

                                                         Mobil Toyota Kijang
                                                            Innova E Diesel,
                                                          Tahun Pembuatan
                                                                                                         12
                                                         2014, Nomor Polisi B    - Motor Vehicle
                                                                                                      Februari
PT Asuransi     Asuransi                                  1642 TYI, 6 tempat       (CASCO):
                                                                                                       2022 –
 Bina Dana     Kendaraan           0108202200564          duduk, warna silver      162.000.000,00
                                                                                                         12
 Arta Tbk.     Bermotor                                   metalik, No. Mesin     - TPL:
                                                                                                      Februari
                                                           2KDU515515, No.         10.000.000,00
                                                                                                        2023
                                                                Rangka
                                                         MHFXS41G7E151633
                                                                   9




                                                                                                             267
Page 270
  Nama
                                                           Tipe dan Objek              Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi     No.Polis/Cover Note                                                    Periode
                                                              Asuransi           Pertanggungan (Rp)
 Asuransi

                                              PT MAJA PERSADA

                                                         Toko Indomaret di
                                                                                 - Building:               31
PT Asuransi                                              Spazio, Surabaya -
                                                                                   274.000.000,00       Desembe
   Harta                                                    Chain stores,
               Property All                                                      - Stock:               r 2021 –
   Aman                           10101102200024         convenience store,
                  Risks                                                            293.000.000,00          31
 Pratama,                                                grocery store, with
                                                                                 - Inventories:         Desembe
    Tbk.                                                  building risk area
                                                                                   360.000.000,00        r 2022
                                                               <200 m2
                                                                                                           31
PT Asuransi                                                                      - Cash in Strong
                                                                                                        Desembe
   Harta                                                 Cash in Sage (Cash in     Box:
               Cash in Safe                                                                             r 2021 –
   Aman                           10115162200024          Strong Box & Cash        53.000.000,00
                Insurance                                                                                  31
 Pratama,                                                Cashier / Petty Cash)   - Petty Cash:
                                                                                                        Desembe
    Tbk.                                                                           4.500.000,00
                                                                                                         r 2022

                                           PT KAWASAN JOMBANG

                                                                                                           13
                                                            Kantor, Jl. Raya
                                                                                 - Bangunan:            Februari
PT Asuransi                                              Jombang, Pertokoan
               Property All                                                        1.500.000.000,00      2022 –
 Bina Dana                        01010012200234          Kawasan Jombang,
                  Risks                                                          - Inventaris Kantor:      13
 Arta, Tbk.                                               Cempaka Mas A5,
                                                                                   500.000.000,00       Februari
                                                               Jombang
                                                                                                          2023
                                                                                                           13
                                                            Kantor, Jl. Raya
                                                                                                        Februari
PT Asuransi                                              Jombang, Pertokoan
               Property All                                                      - Bangunan:             2022 –
 Bina Dana                        01010012200235          Kawasan Jombang,
                  Risks                                                            1.500.000.000,00        13
 Arta, Tbk.                                               Cempaka Mas A3,
                                                                                                        Februari
                                                               Jombang
                                                                                                          2023

                                          PT GRANDE FAMILY VIEW

PT Asuransi                       01010092000007         Komplek Perumahan       Rp1.000.000.000,00      24-07-
 Bina Dana      General &                                   Graha Family                                 2022 –
 Arta Tbk.    Public Liability                                                                           24-07-
                                                                                                          2023
PT Asuransi                       01010012000497           Kantor di Graha       Rp1.400.000.000,00      01-10-
 Bina Dana     Property All                                 Family Blok E                                2021 –
 Arta Tbk.        Risk                                                                                   01-10-
                                                                                                          2022
PT Asuransi                       01010012000496           Kantor Planning       Rp1.200.000.000,00      01-10-
 Bina Dana     Property All                                Project di Graha                              2021 –
 Arta Tbk.        Risk                                      Family Blok E                                01-10-
                                                                                                          2022
PT Asuransi                       01010012000492               Property          Rp26.800.000.000,0      01-10-
 Bina Dana     Property All                              Management di Jl.               0               2021 –
 Arta Tbk.        Risk                                   Golf Family Timur II                            01-10-
                                                           Blok E Vertikal                                2022
PT Asuransi                       01010012000501         Apartemen Blok S,       Rp48.500.000.000,0      01-10-
               Property All
 Bina Dana                                                Kompleks Graha                 0               2021 –
                  Risk
 Arta Tbk.                                                      Family




                                                                                                              268
Page 271
  Nama
                                                         Tipe dan Objek              Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi     No.Polis/Cover Note                                                Periode
                                                            Asuransi           Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
                                                                                                    01-10-
                                                                                                     2022
PT Asuransi                       01010092000009         Tempat Parkir di      Rp1.000.000.000,00   31-08-
 Bina Dana                                              Plaza Graha Famili                          2021 –
 Arta Tbk.                                             sampai dengan Area                           31-08-
                General &
                                                        Komersil Surabaya                            2022
              Public Liability
                                                             (dibawah
                                                          manajemen PT
                                                       Grande Family View)
PT Asuransi                       01010012100014         Water Treatment         18.349.480.522     10-01-
 Bina Dana     Property All                            Plant di Graha Family                        2022 –
 Arta Tbk.        Risk                                         Blok U                               10-01-
                                                                                                     2023
PT Asuransi                       01010022100327          Alat Berat di        Rp100.000.000,00     26-04-
 Bina Dana       Heavy                                  Perumahan Graha                             2022 –
 Arta Tbk.     Equipment                                     Family                                 26-04-
                                                                                                     2023
PT Asuransi      Asuransi         01010022000681       Toyota Kijang Innova     Motor Vechile:      09-06-
 Bina Dana      Kendaraan                              (No. Polisi: L1820QZ)   Rp130.000.000,00     2022 –
 Arta Tbk.       Bermotor                                                            TPL:           09-06-
              (Comprehensiv                                                    Rp10.000.000,00       2023
                    e)
PT Asuransi      Asuransi         01010022001126           Honda Revo            Rp6.500.000,00     30-09-
 Bina Dana      Kendaraan                              (No. Polisi: L2861KQ)                        2021 –
 Arta Tbk.       Bermotor                                                                           30-09-
                (Total Loss                                                                          2022
                   Only)
PT Asuransi      Asuransi         01010022100391           Honda Vario          Rp12.000.000,00     05-05-
 Bina Dana      Kendaraan                              (No. Polisi: L6155GF)                        2022 –
 Arta Tbk.       Bermotor                                                                           05-05-
                (Total Loss                                                                          2023
                   Only)
PT Asuransi      Asuransi         01010022001151              Honda              Rp6.000.000,00     06-10-
 Bina Dana      Kendaraan                                   (No. Polisi:                            2021 –
 Arta Tbk.       Bermotor                                   L6115PW)                                06-10-
                (Total Loss                                                                          2022
                   Only)
PT Asuransi      Asuransi         01010022001124              Honda              Rp6.500.000,00     30-09-
 Bina Dana      Kendaraan                              (No. Polisi: L6799M)                         2021 –
 Arta Tbk.       Bermotor                                                                           30-09-
                (Total Loss                                                                          2022
                   Only)
PT Asuransi      Asuransi         02010022000064           Honda Revo            Rp5.500.000,00
 Bina Dana      Kendaraan                                  (No. Polisi:
 Arta Tbk.       Bermotor                                  L3046WQ)                                 29-10-
                (Total Loss                                Honda Revo            Rp5.500.000,00     2021 –
                   Only)                                   (No. Polisi:                             29-10-
                                                           L3049WQ)                                  2022
                                                           Honda Revo            Rp5.500.000,00




                                                                                                         269
Page 272
  Nama
                                                          Tipe dan Objek              Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                                   Periode
                                                             Asuransi           Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
                                                             (No. Polisi:
                                                             L3050WQ)
                                                           Honda Revo             Rp5.500.000,00
                                                            (No. Polisi:
                                                            L3045WQ)
                                                           Honda Revo             Rp5.500.000,00
                                                            (No. Polisi:
                                                            L3047WQ)
PT Asuransi     Asuransi        01010022001127           Hino (Truck Hino)       Motor Vechile:      30-09-
 Bina Dana     Kendaraan                               (No. Polisi: L9346GC)    Rp125.000.000,00     2021 –
 Arta Tbk.      Bermotor                                                              TPL:           30-09-
               (Total Loss                                                      Rp10.000.000,00       2022
                  Only)



PT Asuransi     Asuransi        01010022001169            Truk Mitsubishi        Rp80.000.000,00     22-09-
 Bina Dana     Kendaraan                                (No. Polisi: L8682AS)                        2021 –
 Arta Tbk.      Bermotor                                                                             22-09-
               (Total Loss                                                                            2022
                  Only)
PT Asuransi     Asuransi        01010022100156            Truk Mitsubishi        Motor Vechile:      27-02-
 Bina Dana     Kendaraan                                (No. Polisi: L8693AS)   Rp160.000.000,00     2022 –
 Arta Tbk.      Bermotor                                                         PA-Passenger:       27-02-
                                                                                Rp20.000.000,00
                                                                                                      2023
                                                                                   PA-Driver:
                                                                                Rp10.000.000,00
                                                                                      TPL:
                                                                                Rp10.000.000,00
PT Asuransi     Asuransi        01010022001152             Truk Toyota           Motor Vechile:      10-10-
 Bina Dana     Kendaraan                                (No. Polisi: L9731G)    Rp125.000.000,00     2021 –
 Arta Tbk.      Bermotor                                                              TPL:           10-10-
               (Total Loss                                                      Rp10.000.000,00       2022
                  Only)

                                          PT INTI GRIA PERDANA

  PT KB        Property All    222/KB/LIA/IV/2021       Perumahan Serenia        132.307.200.000     17-05-
Insurance         Risk                                        Hills                                  2022 –
Indonesia                                                                                            17-05-
                                                                                                      2023



PT Asuransi     Asuransi        01082022001131                Honda               Rp8.000.000,00     03-09-
 Bina Dana     Kendaraan                               (No. Polisi: B654PXU)                         2021 –
 Arta Tbk.      Bermotor                                                                             03-09-
               (Total Loss                                                                            2022
                  Only)
PT Asuransi     Asuransi        01082022001130                Honda               Rp8.000.000,00     03-09-
 Bina Dana     Kendaraan                                    (No. Polisi:                             2021 –
 Arta Tbk.      Bermotor                                    B6614PXT)                                03-09-
                                                                                                      2022




                                                                                                          270
Page 273
  Nama
                                                         Tipe dan Objek              Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                                   Periode
                                                            Asuransi           Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
               (Total Loss
                  Only)
PT Asuransi      Asuransi       01082022000537           Mitsubishi Colt         Motor Vechile:      27-08-
 Bina Dana      Kendaraan                                    Diesel             Rp200.000.000,00     2021 –
 Arta Tbk.       Bermotor                                 (No. Polisi:         TPL: Rp5.000.000,00   27-08-
              (Comprehensiv                               B9356PFA)                                   2022
                    e)
PT Asuransi      Asuransi       01082022100646               Suzuki              Motor Vechile:      24-02-
 Bina Dana      Kendaraan                                  (No. Polisi:         Rp55.000.000,00      2022 –
 Arta Tbk.       Bermotor                                  B9639PAC)           TPL: Rp5.000.000,00   24-02-
              (Comprehensiv                                                                           2023
                    e)

                                       PT PERKASALESTARI PERMAI

PT Asuransi      Asuransi       01082022001125            Toyota Innova          Motor Vechile:      06-09-
 Bina Dana      Kendaraan                              (No. Polisi: B1468BE)    Rp126.000.000,00     2021 –
 Arta Tbk.       Bermotor                                                             TPL:           06-09-
              (Comprehensiv                                                     Rp10.000.000,00       2022
                    e)
PT Asuransi     Earthquake     110010620120000124         Aeropolis Club         5.000.000.000       31-10-
  Central                                                    House                                   2021 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2022
PT Asuransi    Machinery       110090320110000106         Aeropolis Club         1.000.000.000       31-10-
  Central      Breakdown                                     House                                   2021 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2022
PT Asuransi    Property All    110010320120000256         Aeropolis Club         5.000.000.000       31-10-
  Central         Risk                                       House                                   2021 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2022
PT Asuransi    Earthquake      110010620110000613          Aeropolis             42.502.000.000      31-10-
  Central                                               Commercial Park                              2021 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2022
PT Asuransi    Machinery       110090320110000139          Aeropolis             1.000.000.000       31-10-
  Central      Breakdown                                Commercial Park                              2021 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2022
PT Asuransi    Property All       110010320110001085       Aeropolis             42.502.000.000      31-10-
  Central         Risk                                  Commercial Park                              2021 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2022
PT Asuransi    Earthquake      110010620120000226        Aeropolis Crystal       40.305.239.200      31-10-
  Central                                               Residence Tower 2                            2021 -
   Asia                                                                                              31-10-
                                                                                                      2022
PT Asuransi    Machinery       110090320120000084        Aeropolis Crystal       1.500.000.000       31-10-
  Central      Breakdown                                Residence Tower 2                            2021 -
   Asia




                                                                                                          271
Page 274
  Nama
                                                       Tipe dan Objek            Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                              Periode
                                                          Asuransi         Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
                                                                                                31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Property All    110010320120000427     Aeropolis Crystal      40.305.239.200     31-10-
  Central         Risk                               Residence Tower 2                          2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Earthquake      110010620120000102     Aeropolis Crystal      38.504.575.227     31-10-
  Central                                            Residence Tower 3                          2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Property All    110010320120000176     Aeropolis Crystal      38.504.575.227     31-10-
  Central         Risk                               Residence Tower 3                          2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Machinery       110090320110000128     Aeropolis Crystal      1.000.000.000      31-10-
  Central      Breakdown                             Residence Tower 3                          2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Earthquake      110010620120000237    Aeropolis Residence     96.765.750.000     31-10-
  Central                                                     1                                 2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Machinery       110090320120000027    Aeropolis Residence     1.620.000.000      31-10-
  Central      Breakdown                                      1                                 2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Property All    110010320120000438    Aeropolis Residence     96.765.750.000     31-10-
  Central         Risk                                        1                                 2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Earthquake      110010620120000102    Aeropolis Residence     48.437.780.073     31-10-
  Central                                                 Tower 3                               2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Property All    110010320120000176    Aeropolis Residence     48.437.780.073     31-10-
  Central         Risk                                    Tower 3                               2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Machinery       110090320110000128    Aeropolis Residence     1.000.000.000      31-10-
  Central      Breakdown                                  Tower 3                               2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Earthquake      110010620120000113    Aeropolis Residence     47.653.887.897     31-10-
  Central                                                 Tower 5                               2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Machinery       110090320110000117    Aeropolis Residence     1.000.000.000      31-10-
  Central      Breakdown                                  Tower 5                               2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022




                                                                                                     272
Page 275
  Nama
                                                       Tipe dan Objek            Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                              Periode
                                                          Asuransi         Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
PT Asuransi    Property All    110010320120000198    Aeropolis Residence     47.653.887.897     31-10-
  Central         Risk                                    Tower 5                               2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Earthquake      110010620110000588    Aeropolis Residence    108.620.936.525     31-10-
  Central                                                     2                                 2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Machinery       110090320120000084    Aeropolis Residence     1.500.000.000      31-10-
  Central      Breakdown                                      2                                 2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Property All    110010320110001052    Aeropolis Residence    108.620.936.525     31-10-
  Central         Risk                                        2                                 2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Earthquake      110010620110000602    Aeropolis Residence     46.642.214.225     31-10-
  Central                                                     3                                 2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Machinery       110090320110000059    Aeropolis Residence     1.000.000.000      31-10-
  Central      Breakdown                                      3                                 2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Property All    110010320110001074    Aeropolis Residence     46.642.214.225     31-10-
  Central         Risk                                        3                                 2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Earthquake      110010620110000657       Lucent Tower         49.918.012.171     31-10-
  Central                                                                                       2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Machinery       110090320120000062       Lucent Tower         1.000.000.0000     31-10-
  Central      Breakdown                                                                        2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Property All    110010320110001154       Lucent Tower         49.918.012.171     31-10-
  Central         Risk                                                                          2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Earthquake      110010620110000499     Utilitas Aeropolis     22.043.075.930     31-10-
  Central                                                 Residence                             2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Machinery       110090320110000094     Utilitas Aeropolis     50.000.000.000     31-10-
  Central      Breakdown                                  Residence                             2021 -
   Asia                                                                                         31-10-
                                                                                                 2022
PT Asuransi    Property All    110010320110001063     Utilitas Aeropolis     22.043.075.930     31-10-
  Central         Risk                                    Residence                             2021 -
   Asia




                                                                                                     273
Page 276
  Nama
                                                        Tipe dan Objek             Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi   No.Polis/Cover Note                                                Periode
                                                           Asuransi          Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
                                                                                                   31-10-
                                                                                                    2022
PT Asuransi    Kebakaran        40012121009051        Sport Clup Semanan       1.000.000.000       27-04-
  Multia                                                                                           2022 -
Artha Guna                                                                                         27-04-
    Tbk                                                                                             2023

                                        PT PUTRA SINAR PERMAJA

PT Asuransi - Property All          000183-0             South Quarter       1.850.000.000.000    29-06-
  Central     Risk                                                                                2022 –
   Asia     - Business                                                                            29-06-
              Interuption                                                                          2023
              Insurance
PT Asuransi - Machinery             000184-0             South Quarter        245.000.000.000     29-06-
  Central     Breakdown                                                                           2022 –
   Asia     - Machinery                                                                           29-06-
              Breakdown                                                                            2023
              Business
              Interuption
            - Terrorism &           000185-0             South Quarter       1.855.000.000.000     29-06-
              Sabotage                                                                             2022 –
              Insurance                                                                            29-06-
                                                                                                    2023
 PT Chubb - Public              31/CN/CAS/06/22          South Quarter         USD 1.000.000       29-06-
  General     Liability                                                                           2022 s/d
 Insurance    Insurance                                                                            29-06-
 Indonesia                                                                                          2023
PT Asuransi    Asuransi         01082022001484           Toyota Camry         Motor Vechile:       20-11-
 Bina Dana    Kendaraan                                   (No. Polisi:       Rp247.000.000,00      2021 –
  Arta Tbk.    Bermotor                                   B1654SAM)                TPL:            20-11-
            (Comprehensiv                                                    Rp10.000.000,00        2022
                   e)
PT Asuransi    Asuransi         01003022003016        Toyota Kijang Innova    Motor Vechile:      20-10-
 Bina Dana    Kendaraan                                   (No. Polisi:       Rp150.000.000,00     2021 –
  Arta Tbk.    Bermotor                                   B2146SFT)                TPL:           20-10-
            (Comprehensiv                                                    Rp10.000.000,00       2022
                   e)
PT Asuransi    Asuransi         01082022001137           Toyota Innova        Motor Vechile:      06-09-
 Bina Dana    Kendaraan                                   (No. Polisi:       Rp160.000.000,00     2021 –
  Arta Tbk.    Bermotor                                    B2204SFT)               TPL:           06-09-
            (Comprehensiv                                                    Rp10.000.000,00       2022
                   e)
PT Asuransi    Asuransi         01082022002072        Toyota Kijang Innova    Motor Vechile:      16-10-
 Bina Dana    Kendaraan                                   (No. Polisi:       Rp201.000.000,00     2021 –
  Arta Tbk.    Bermotor                                   B2320SKE)                TPL:           26-10-
            (Comprehensiv                                                    Rp10.000.000,00       2022
                   e)
PT Asuransi    Asuransi         01082022102420        Toyota Kijang Innova    Motor Vechile:      28-06-
 Bina Dana    Kendaraan                                   (No. Polisi:       Rp140.000.000,00     2022 –
  Arta Tbk.    Bermotor                                   B2678SFY)                TPL:
                                                                             Rp10.000.000,00




                                                                                                        274
Page 277
  Nama
                                                           Tipe dan Objek            Jumlah
Perusahan      Jenis Asuransi     No.Polis/Cover Note                                               Periode
                                                              Asuransi         Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
              (Comprehensiv                                                                          28-06-
                   e)                                                                                 2023
PT Asuransi      Asuransi          01082022001993       Toyota Kijang Innova     Motor Vechile:      31-12-
 Bina Dana      Kendaraan                                   (No. Polisi:        Rp240.000.000,00     2021 –
 Arta Tbk.       Bermotor                                   B2969SZV))                TPL:           31-12-
              (Comprehensiv                                                     Rp10.000.000,00       2022
                    e)




                                    BADAN KERJASAMA INTILAND STARLIGHT

PT Asuransi   - Property All           000164-0         - Spazio (Office       Rp264.453.185.164,    29-06-
  Central       Risk                                      Building, Food       00                    2022 –
   Asia       - Business                                  Court, Retail)                            29-06-
                Interruption                                                                        2023
                Insurance
                (Earthquake,
                Volcanic
                Eruption and
                Tsunami
                Insurance)
PT Asuransi   - Machinery              000165-0         - Spazio (Office       Rp34.542.679.248,0    29-06-
  Central       Breakdown                                 Building, Food       0                     2022 –
   Asia         Insurance                                 Court, Retail)                            29-06-
              - Machinery                                                                           2023
                Breakdown
                Business
                Interruption
PT Asuransi    Terrorism and           000166-0         - Spazio (Office       Rp264.453.185.164,    29-06-
  Central        Sabotage                                 Building, Food       00                    2022 –
   Asia          Insurance                                Court, Retail)                            29-06-
                   Policy                                                                           2023
PT Chubb                           13/CN/CAS/06/22      - Spazio Terrace &     Rp10.000.000.000,0    29-06-
 General                                                  Spazio (Office       0                     2022 –
               Public Liability
Insurance                                                 Building, Food                            29-06-
                 Insurance
Indonesia                                                 Court, Retail)                            2023


                                      BADAN KERJASAMA MUTIARA BUANA

PT Asuransi     Property All       40013022001474        Apartemen Regatta     Rp650.000.000.000,    29-03-
Multi Artha        Risk                                         VB             00                    2022 –
 Guna Tbk.                                                                                           29-03-
                                                                                                      2023

PT Asuransi    Public Liability    40090122000195        Apartemen Regatta     Rp5.000.000.000,00    29-03-
Multi Artha      Insurance                                      VB                                   2022 –
 Guna Tbk.                                                                                           29-03-
                                                                                                      2023




                                                                                                          275
Page 278
  Nama
                                                              Tipe dan Objek               Jumlah
Perusahan     Jenis Asuransi      No.Polis/Cover Note                                                     Periode
                                                                 Asuransi            Pertanggungan (Rp)
 Asuransi
PT Asuransi    Machinery            40080322000129           Apartemen Regatta       Rp50.000.000.000,0    29-03-
Multi Artha    Breakdown                                            VB               0                     2022 –
 Guna Tbk.      Insurance                                                                                  29-03-
                                                                                                            2023

PT Asuransi      Asuransi           40013222000205           Apartemen Regatta       Rp650.000.000.000,    29-03-
Multi Artha    Gempa Bumi                                           VB               00                    2022 –
 Guna Tbk.                                                                                                 29-03-
                                                                                                            2023


                                      BADAN KERJA SAMA GRAHA PRATAMA

PT Asuransi    Property All    204.229.110.22.00004/000/0   1. Bangunan yang         Rp100.000.000.000,    26-02-
    Jasa          Risk                     00                  digunakan             00                    2022 –
 Indonesia                                                     sebagai kantor                              26-02-
                                                            2. Mesin-mesin
 (Persero)                                                                                                  2023
                                                               operasional
                                                               gedung
PT Asuransi      Standar       204.223.110.22.000005/000/   1. Bangunan yang         Rp100.000.000.000,    26-02-
    Jasa         Asuransi                  000                 digunakan             00                    2022 –
 Indonesia     Gempa Bumi                                      sebagai kantor                              26-02-
                                                            2. Mesin-mesin
 (Persero)      Indonesia                                                                                   2023
                                                               operasional
                                                               gedung

                                             PT INTI GRIA PERWIRA

PT Asuransi                         36010521003725          Sport Club di Perum.     Rp7.567.100.000,00    19-09-
                 Asuransi
Multi Artha                                                     Serenia Hills                              2021 –
               Gempa Bumi
 Guna Tbk.                                                                                                19-09-
                Indonesia
                                                                                                          2022
PT Asuransi                         36010921010095          Sport Club di Perum.     Rp7.567.100.000,00    19-09-
Multi Artha    Property All                                     Serenia Hills                              2021 –
 Guna Tbk.        Risk                                                                                     19-09-
                                                                                                            2022

                                         PT MELATI ANUGRAH SEMESTA

PT Asuransi      Asuransi           01082022001145          Toyota Kijang Innova       Motor Vechile:      23-09-
 Bina Dana      Kendaraan                                                             Rp117.000.000,00     2021 –
 Arta Tbk.      Bermotor                                                                    TPL:           23-09-
                                                                                      Rp10.000.000,00       2022

                                           PT RAHARJA MITRA FAMILIA

  PT AIG       Directors and                                 A. Directors and        USD 5,000,000         17-01-
Insurance         Officers                                      Officers Liability                         2022 –
Indonesia      Liability and                                 B. Corporate                                  17-01-
                                      5233121001)
                 Company                                        Reimbursement                               2023
              Reimbursemen                                   C. Defense &
                      t                                         Settlement Cost

                                        PT SINAR CEMERLANG GEMILANG




                                                                                                                276
Page 279
    Nama
                                                                     Tipe dan Objek              Jumlah
 Perusahan         Jenis Asuransi     No.Polis/Cover Note                                                           Periode
                                                                        Asuransi           Pertanggungan (Rp)
  Asuransi
 PT Asuransi                                                           Graha Golf          Rp431.418.700.000,        07-01-
  Sinar Mas         Property All    000841/CV/PAR/S99.755-             Apartement                 00                 2022 –
                       Risk             KBRU/01/2022                                                                 07-01-
                                                                                                                      2023
 PT Asuransi                                                           Graha Golf          Rp431.418.700.000,        07-01-
  Sinar Mas         Earthquake      000841/CV/PAR/S99.755-             Apartement                 00                 2022 –
                      Policy            KBRU/01/2022                                                                 07-01-
                                                                                                                      2023

Pada saat tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, manajemen Perseroan dan Entitas Anak memiliki keyakinan
bahwa nilai pertanggungan asuransi telah memadai untuk melindungi aset material dari Perseroan dan Entitas
Anak.

Perseroan dan/atau Entitas Anak tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak-pihak asuransi di atas.

20. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Berikut adalah transaksi afiliasi yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Sukuk Ijarah, yaitu sebagai berikut:

Transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Grande Family View

 Pihak                              Perseroan dan PT Grande Family View
 Jenis Transaksi                    Penjaminan Aset PT Grande Family View untuk kepentingan Perseroan yaitu berupa SHGB
                                    No.3455 seluas 7.955 m2 yang terletak di Perumahan Graha Famili, Jalan Mayjen Yono
                                    Suwoyo, Kelurahan Pradah Kalikendal, Surabaya.

                                    Dalam hal ini, transaksi afiliasi baru terjadi ketika PT Grande Family View menandatangani
                                    Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT) sehubungan dengan pelaksanaan Sukuk Ijarah.
 Nilai                              Nilai Jaminan: Rp375.031.000.000,00
 Sifat Hubungan Afiliasi            Merupakan transaksi antara Perseroan dan PT Grande Family View sebagai perusahaan
                                    terkendali
 Tujuan                             Aset berupa tanah dengan SHGB No.3455/Pradah Kalikendal akan digunakan oleh
                                    Perseroan sebagai jaminan sehubungan dengan pelaksanaan Sukuk Ijarah.
 Pemenuhan POJK No.42 Tahun         Perseroan wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No.42 Tahun
 2020                               2020.

                                    Sesuai dengan POJK No.42 Tahun 2020, Perseroan wajib untuk melakukan hal-hal sebagai
                                    berikut:
                                    - Sebelum penandatanganan APHT, Perseroan wajib menggunakan Penilai untuk
                                      menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari aset yang akan dijaminkan;
                                    - Setelah APHT ditandatangani, selanjutnya Perseroan wajib untuk mengumumkan
                                      keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan menyampaikan keterbukaan informasi
                                      dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2
                                      (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi..

Transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Perkebunan dan Industri Segajung

 Pihak                              Perseroan dan PT Perkebunan dan Industri Segajung
 Jenis Transaksi                    Pengalihan hak manfaat atas tanah yang terletak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah
                                    seluas 341.610 m2 yang terdiri dari SHGB No.00008, SHGB No.00002, SHGB No.00007 dan




                                                                                                                           277
Page 280
                                   SHGB No.00001, yang seluruhnya terdaftar atas nama PT Perkebunan dan Industri
                                   Segajung oleh Perseroan sebagai Objek Ijarah.

                                   Dalam hal ini, transaksi afiliasi baru terjadi terhitung sejak ditandatanganinya Akad Ijarah
                                   dan Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK atas pelaksanaan Sukuk
                                   Ijarah ini.
 Nilai                             Nilai Objek Ijarah: Rp286.952.400.000,00
 Sifat Hubungan Afiliasi           Merupakan transaksi antara Perseroan dan PT Perkebunan dan Industri Segajung sebagai
                                   perusahaan terkendali
 Tujuan                            Aset tanah seluas 341.610 m2 yang terdiri dari SHGB No.00008, SHGB No.00002, SHGB
                                   No.00007 dan SHGB No.00001 akan digunakan sebagai Objek Ijarah yang hasil
                                   pemanfaatannya akan digunakan untuk membayar cicilan imbalan ijarah dan sisa imbalan
                                   ijarah
 Pemenuhan POJK No.42 Tahun        Penggunaan aset milik PT Perkebunan dan Industri Segajung sebagai Objek Ijarah
 2020                              merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan untuk melaksanakan prosedur dalam Pasal
                                   3 dan Pasal 4 POJK No.42 Tahun 2020 karena Perseroan memiliki 99% saham secara tidak
                                   langsung pada PT Perkebunan dan Industri Segajung.

                                   Sesuai dengan POJK No.42 Tahun 2020, Perseroan hanya diwajibkan untuk
                                   mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan menyampaikan
                                   keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat pada akhir
                                   hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi.

21. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Berikut adalah seluruh HAKI atas merek-merek yang dimiliki sendiri oleh Perseroan dan Entitas Anak. Tidak terdapat
HAKI milik Perseroan maupun Entitas Anak yang didapat atau diberi oleh pihak lain. Hingga saat ini Perseroan dan
Entitas Anak tidak pernah mengalami kerugian akibat penggunaan HAKI maupun penggunaan HAKI milik Perseroan
maupun Entitas Anak oleh pihak lain.

Merek

             NOMOR
                                                         NAMA                      TANGGAL
 NO.      PENDAFTARAN      KELAS BARANG/JASA                                                           MASA BERLAKU
                                                     PEMEGANG MEREK              PENERIMAAN
             MEREK
 1.       IDM000795063         NCL 11 44         PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016      01-07-2016 s/d 01-07-2026
 2.       IDM000795064         NCL 11 36         PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016      01-07-2016 s/d 01-07-2026
 3.       IDM000795235         NCL 11 41         PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016      01-07-2016 s/d 01-07-2026
 4.       IDM000784896         NCL 11 35         PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016      01-07-2016 s/d 01-07-2026
 5.       IDM000784898         NCL 11 37         PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016      01-07-2016 s/d 01-07-2026
 6.       IDM000795236         NCL 11 43         PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016      01-07-2016 s/d 01-07-2026
 7.       IDM000784961         NCL 11 40         PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016      01-07-2016 s/d 01-07-2026
 8.       IDM000784973         NCL 11 42         PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016      01-07-2016 s/d 01-07-2026
 9.       IDM000594401         NCL 9 36          PT Intiland Development Tbk.     08-04-2015      08-04-2015 s/d 08-04-2025
 10.      IDM000585065         NCL 9 16          PT Intiland Development Tbk.     27-10-2015      27-10-2015 s/d 27-10-2025
 11.      IDM000634690         NCL 9 16          PT Intiland Development Tbk.     01-07-2016      01-07-2016 s/d 01-07-2026
 12.      IDM000594400         NCL 9 36          PT Intiland Development Tbk.     08-04-2015      08-04-2015 s/d 08-04-2025
 13.      IDM000608384         NCL 9 43          PT Intiland Development Tbk.     08-04-2015      08-04-2015 s/d 08-04-2025
 14.      IDM000319424          NCL9 35                PT Intiland Grande         23-03-2010       23-03-2020 - 23-03-2030
 15.      IDM000319425          NCL9 36                PT Intiland Grande         23-03-2010       23-03-2020 - 23-03-2030
 16.      IDM000319426          NCL9 37                PT Intiland Grande         23-03-2010       23-03-2020 - 23-03-2030
 17.      IDM000569519          NCL9 36                PT Intiland Grande         30-10-2014       30-10-2014 – 30-10-2024
 18.      IDM000569520          NCL9 35                PT Intiland Grande         30-10-2014       30-10-2014 – 30-10-2024
 19.      IDM000569521          NCL9 37                PT Intiland Grande         30-10-2014       30-10-2014 – 30-10-2024
 20.      IDM000569580          NCL9 44                PT Intiland Grande         30-10-2014       30-10-2014 – 30-10-2024
 21.      IDM000572985          NCL9 41                PT Intiland Grande         03-11-2014       03-11-2014 – 03-11-2024
 22.      IDM000677481          NCL9 16                PT Intiland Grande         30-10-2014       30-10-2014 – 30-10-2024
 23.      IDM000585127          NCL9 16                PT Intiland Grande         30-10-2014       30-10-2014 – 30-10-2024
 24.      IDM000679877          NCL9 36                PT Intiland Grande         29-10-2015       29-10-2015 – 29-10-2025




                                                                                                                              278
Page 281
         NOMOR
                                                   NAMA                     TANGGAL
NO.   PENDAFTARAN    KELAS BARANG/JASA                                                      MASA BERLAKU
                                               PEMEGANG MEREK             PENERIMAAN
         MEREK
25.   IDM000679894        NCL9 44              PT Intiland Grande         29-10-2015    29-10-2015 – 29-10-2025
26.   IDM000679904        NCL9 35              PT Intiland Grande         29-10-2015    29-10-2015 – 29-10-2025
27.   IDM000679905        NCL9 43              PT Intiland Grande         29-10-2015    29-10-2015 – 29-10-2025
28.   IDM000682636        NCL9 37              PT Intiland Grande         29-10-2015    29-10-2015 – 29-10-2025
29.   IDM000682641        NCL9 41              PT Intiland Grande         29-10-2015    29-10-2015 – 29-10-2025
30.   IDM000598810        NCL9 16              PT Intiland Grande         20-01-2016    20-01-2016 – 20-01-2026
31.   IDM000586280        NCL9 16              PT Intiland Grande         08-07-2015    08-07-2015 – 08-07-2025
32.   IDM000676735        NCL9 35              PT Intiland Grande         08-07-2015    08-07-2015 – 08-07-2025
33.   IDM000494601        NCL9 25            PT Primasentosa Ganda        02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
34.   IDM000494601        NCL9 25            PT Primasentosa Ganda        02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
35.   IDM000497490        NCL9 36            PT Primasentosa Ganda        02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
36.   IDM000497491        NCL9 37            PT Primasentosa Ganda        02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
37.   IDM000497492        NCL9 39            PT Primasentosa Ganda        02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
38.   IDM000499273        NCL9 35            PT Primasentosa Ganda        02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
39.   IDM000502814     NCL9 41 dan 44        PT Primasentosa Ganda        02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
40.   IDM000497480        NCL9 43            PT Primasentosa Ganda        02-10-2012    20-05-2013 – 20-05-2023
41.   IDM000755396        NCL9 35          PT Kawasan Industri Intiland   15-02-2019    14-02-2019 – 14-02-2029
42.   IDM000755384        NCL9 36          PT Kawasan Industri Intiland   15-02-2019    14-02-2019 – 14-02-2029
43.   IDM000755379        NCL9 37          PT Kawasan Industri Intiland   15-02-2019    14-02-2019 – 14-02-2029
44.   IDM000755377        NCL9 40          PT Kawasan Industri Intiland   15-02-2019    14-02-2019 – 14-02-2029
45.   IDM000346330        NCL9 35              PT Grande Imperial         06-12-2010    06-12-2010 - 06-12-2030
46.   IDM000346331        NCL9 36              PT Grande Imperial         06-12-2010    06-12-2010 - 06-12-2030
47.   IDM000346332        NCL9 43              PT Grande Imperial         06-12-2010    06-12-2010 - 06-12-2030
48.   IDM000607890        NCL9 36                PT Selasih Safar         08-04-2015    08-04-2015 – 08-04-2025
49.   IDM000395090      NCL9 35, 36         PT Perkasalestari Permai      27-10-2011     27-10-2011 s/d 27-10-
                                                                                                2021*)
50.   IDM000395091   NCL9 35, 36, 39, 43     PT Perkasalestari Permai     27-10-2011   27-10-2011 s/d 27-10-2021
                                                                                                   *)
51.   IDM000395092        NCL9 36            PT Perkasalestari Permai     27-10-2011     27-10-2011 s/d 27-10-
                                                                                                2021*)
52.   IDM000395408        NCL9 43            PT Perkasalestari Permai     27-10-2011     27-10-2011 s/d 27-10-
                                                                                                2021*)
53.   IDM000612425        NCL9 36            PT Perkasalestari Permai     08-04-2015   08-04-2015 s/d 08-04-2025
54.   IDM000422875        NCL9 16             PT Putra Sinar Permaja      01-05-2012     01-05-2012 s/d 01-05-
                                                                                                2022**)
55.   IDM000454690        NCL9 35             PT Putra Sinar Permaja      01-05-2012     01-05-2012 s/d 01-05-
                                                                                                2022**)
56.   IDM000454682        NCL9 36             PT Putra Sinar Permaja      01-05-2012     01-05-2012 s/d 01-05-
                                                                                                2022**)
57.   IDM000454684        NCL9 43             PT Putra Sinar Permaja      01-05-2012     01-05-2012 s/d 01-05-
                                                                                                2022**)
58.   IDM000567352        NCL 9 36            PT Kinerja Lancar Serasi    11-07-2014   11-07-2014 s/d 11-07-2024
59.   IDM000567361        NCL 9 37            PT Kinerja Lancar Serasi    11-07-2014   11-07-2014 s/d 11-07-2024
60.   IDM000567362        NCL 9 41            PT Kinerja Lancar Serasi    11-07-2014   11-07-2014 s/d 11-07-2024
61.   IDM000684451        NCL 9 41         PT Sinar Cemerlang Gemilang    11-12-2014   11-12-2014 s/d 11-12-2024
62.   IDM000585786        NCL 9 35         PT Sinar Cemerlang Gemilang    11-12-2014   11-12-2014 s/d 11-12-2024
63.   IDM000583796        NCL 9 37         PT Sinar Cemerlang Gemilang    11-12-2014   11-12-2014 s/d 11-12-2024
64.   IDM000582996        NCL 9 36         PT Sinar Cemerlang Gemilang    11-12-2014   11-12-2014 s/d 11-12-2024
65.   IDM000582828        NCL 9 44         PT Sinar Cemerlang Gemilang    11-12-2014   11-12-2014 s/d 11-12-2024
66.   IDM000568424        NCL 9 16         PT Sinar Cemerlang Gemilang    11-12-2014   11-12-2014 s/d 11-12-2024
67.   IDM000336809        NCL 9 35          PT Starlight Nusa Property    13-08-2010   13-08-2010 s/d 13-08-2030
68.   IDM000336810        NCL 9 36          PT Starlight Nusa Property    13-08-2010   13-08-2010 s/d 13-08-2030
69.   IDM000336812        NCL 9 41          PT Starlight Nusa Property    13-08-2010   13-08-2010 s/d 13-08-2030
70.   IDM000336813        NCL 9 44          PT Starlight Nusa Property    13-08-2010   13-08-2010 s/d 13-08-2030
71.   IDM000336815        NCL 9 38          PT Starlight Nusa Property    13-08-2010   13-08-2010 s/d 13-08-2030
72.   IDM000583450        NCL 9 37              PT Intiland Persada       29-12-2014   29-12-2014 s/d 29-12-2024
73.   IDM000583878        NCL 9 39              PT Intiland Persada       29-12-2014   29-12-2014 s/d 29-12-2024
74.   IDM000643700        NCL 9 36              PT Intiland Persada       29-12-2014   29-12-2014 s/d 29-12-2024
75.   IDM000306592        NCL 9 36            PT Grande Family View       07-09-2009   07-09-2009 s/d 07-09-2029
76.   IDM000673979        NCL 9 16            PT Grande Family View       17-07-2014   17-07-2014 s/d 17-07-2024
77.   IDM000670502        NCL 9 35            PT Grande Family View       17-07-2014   17-07-2014 s/d 17-07-2024
78.   IDM000682246        NCL 9 41            PT Grande Family View       14-12-2015   14-12-2015 s/d 14-12-2025
79.   IDM000682248        NCL 9 37            PT Grande Family View       14-12-2015   14-12-2015 s/d 14-12-2025
80.   IDM000604909        NCL 9 16            PT Grande Family View       14-12-2015   14-12-2015 s/d 14-12-2025




                                                                                                                   279
Page 282
              NOMOR
                                                         NAMA                    TANGGAL
 NO.       PENDAFTARAN       KELAS BARANG/JASA                                                          MASA BERLAKU
                                                     PEMEGANG MEREK            PENERIMAAN
              MEREK
 81.       IDM000682247           NCL 9 36          PT Grande Family View        14-12-2015      14-12-2015 s/d 14-12-2025
 82.       IDM000682253           NCL 9 43          PT Grande Family View        14-12-2015      14-12-2015 s/d 14-12-2025
 83.       IDM000682263           NCL 9 35          PT Grande Family View        14-12-2015      14-12-2015 s/d 14-12-2025


Catatan:
*)Berdasarkan dengan Surat Pernyatan tanggal 11 Agustus 2022 PLP, sertifikat atas merek-merek di atas yang telah habis masa
berlakunya, sedang dalam proses perpanjangan. Saat ini PLP juga masih memproses penunjukan konsultan baru untuk
melakukan perpanjangan tersebut, dikarenakan terdapat hal-hal yang mengharuskan PLP untuk mengganti konsultan.
**)Berdasarkan dengan Surat Pernyatan tanggal 11 Agustus 2022 PSP, sertifikat atas merek-merek di atas yang telah habis masa
berlakunya, sedang dalam proses perpanjangan. Saat ini PSP juga masih memproses penunjukan konsultan baru untuk
melakukan perpanjangan tersebut, dikarenakan terdapat hal-hal yang mengharuskan PSP untuk mengganti konsultan.

Hak Cipta

                                     JUDUL DAN                                     JANGKA WAKTU
                                                     TEMPAT & TANGGAL                                      NAMA PEMEGANG
 NO.       NOMOR HAK CIPTA         JENIS/BENTUK                                 PERLINDUNGAN HAK
                                                   PENGUMUMAN PERDANA                                         HAK CIPTA
                                      CIPTAAN                                          CIPTA
  1.            05462                  SPAZIO         Jakarta, 10-08-2010       Selama 50 tahun sejak       PT Starlight Nusa
                                                                               pertama kali diumumkan           Property
                                     Seni Logo
                                                                                   (10-08-2010 s/d
                                                                                     10-08-2060)

  2.           052404             GRAHA NATURA        Surabaya, 19-03-2010    Selama hidup Pencipta dan     PT Intiland Grande
                                                                                terus berlaku hingga 50
                                     Seni Logo                                (lima puluh tahun) setelah
                                                                                   meninggal dunia.
  3.           056023              SUMATRA 36         Surabaya, 03-12-2010     03-10-2010 – 03-10-2060     PT Grande Imperial

                                     Seni Logo                                  Selama 50 tahun sejak
                                                                               pertama kali diumumkan




                                                                                                                             280
Page 283
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Efek
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
     sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
     dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
     (accrued interest);
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
     10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib
     Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
     di atas harga perolehan obligasi;
d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
     kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
     tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
     dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan
perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat
itu.

 CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
 TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
 DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.




                                                                                                                  281
Page 284
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah
kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berikut
perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya di kemudian hari dan setelah itu tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek ini.

Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah sebagai
berikut:
                                                                 (dalam miliar Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah                          Porsi Penjaminan          Persentase (%)
 PT Sucor Sekuritas                                                    125                      50,00
 PT Shinhan Sekuritas Indonesia                                        125                      50,00
 Total                                                                 250                     100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:

a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
   vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris
   yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
   dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
   sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, diantaranya kondisi
pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Sukuk Ijarah.




                                                                                                           282
Page 285
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

 Wali Amanat             :   PT Bank Mega Tbk
                             Menara Bank Mega 16th Floor
                             Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                             Jakarta 12790
                             Tel: +62 21 7917 5000
                             Fax: +62 21 7990 720

                             - No Keanggotaan Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/06/12/2008
                               tanggal 17 Desember 2008
                             - No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
                             - Pedoman Kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang
                               diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
                               peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
                             - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 089/CIM/Intiland/ANP/VII/22
                               tanggal 20 Juli 2022.

                             Tugas Pokok:

                             Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar pengadilan
                             dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
                             Pemegang Efek sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
                             ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                             berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                             Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
                             KSEI mengenai Efek yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                             Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020, sampai
                             dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
                             a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi
                                 tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                             b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam
                                 Peraturan OJK No. 19/2020.
                             c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
                                 kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
                                 keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
                                 memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Efek.
                             Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek
                             sebagaimana diatur dalam PeraturanOJK No. 19/2020

 Konsultan Hukum         :   Nugroho Panjaitan & Partners
                             Equity Tower 29th Floor Unit E
                             SCBD Lot 9
                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                             Jakarta Selatan, 12190 - Indonesia
                             Tel. (021) 2903 5295
                             Fax. (021) 2903 5297

                             - No Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM):
                               200217
                             - No. STTD: STTD.KH-36/PM.22/2018 atas nama Dr. Agustus Sani Nugroho S.H.,
                               M.H.




                                                                                                         283
Page 286
                       - Pedoman Kerja yang digunakan oleh mengikuti ketentuan yang diatur dalam
                         Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                       - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 0543A/Intiland/ANP-PIY/VI/2022
                         tanggal 23 Juni 2022

                       Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai
                       Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
                       tuntas (dari segi hukum) atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                       berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
                       mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                       Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
                       segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                       Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.

Notaris            :   Dewantari Handayani, S.H.
                       Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
                       Jakarta Selatan
                       Tel. (021) 7651 859
                       Fax. (021) 7514 828
                       - No. STTD. : STTD.N-63/PM.22/2018, tanggal 26 Maret 2018.
                       - No. Keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia : 0865119660415
                       - Pedoman Kerja: Ketentuan yang diatur dalam UU Jabatan Notaris dan standar
                           profesi Notaris Pasar Modal
                       - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 063/CIM/Intiland/ANP/VI/22, tgl
                           17 Juni 2022

                       Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum
                       antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                       • Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
                          Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
                       • Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
                       • Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
                       • Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
                       • Perjanjian Agen Pembayaran.


Tim Ahli Syariah   :   1. Iggi H. Achsien, SE, MBA
                          Izin ASPM : KEP-05/PM.22/ASPM-P/2017
                       2. Mahbub Ma’afi Ramdlan, SHI
                          Izin ASPM : KEP-14/PM.22/ASPM-P/2018

                       - Pedoman Kerja: Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
                         dan Undang Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah.
                       - Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 068/CIM/Intiland/ANP/VI/22
                         tanggal 30 Juni 2022

                       Tugas Pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini
                       adalah melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup pekerjaan
                       terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
                       Ijarah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015 dan POJK No.
                       3/2018.

Perusahaan         :   PT Kredit Rating Indonesia
Pemeringkat Efek       Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11
                       Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
                       Jakarta Pusat 10350, Indonesia




                                                                                                      284
Page 287
                         Tel. (021) 3983 4411

                         Ruang lingkup tugas PT Kredit Rating Indonesia sebagai Perusahaan Pemeringkat
                         Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Sukuk dalam rangka Penawaran Umum
                         yang objektif dan independen berdasarkan informasi yang kebenaran dan
                         kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang
                         meminta pemeringkatan.

Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUPM.




                                                                                                    285
Page 288
XII.    KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2
Agustus 2000.

Bank Mega sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM yang dinyatakan dalam surat Bank Mega No.
1554/CAMS-WA/22 tanggal 26 Juli 2022 perihal Pernyataan Wali Amanat mengenai Tidak Terafiliasi.

Bank Mega juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah sukuk ijarah yang
diwaliamanati sesuai dengan POJK No. 19/2020 yang dinyatakan dalam surat Bank Mega No. 1553/CAMS-WA/22
tanggal 26 Juli 2022 perihal Pernyataan Wali Amanat mengenai Outstanding Kredit.

Bank Mega sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk
Ijarah yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sesuai dengan Surat Bank Mega No. 1556/CAMS-WA/22 tanggal 26 Juli 2022 perihal Pernyataan Wali
Amanat Mempunyai Penanggungjawab atas Pelaksanaan Kegiatan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Intiland Development Tahap II Tahun 2022.

Bank Mega sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan Sukuk
Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat Bank Mega 1555/CAMS-WA/22 tanggal 26 Juli 2022 perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan
b POJK N. 20/2020.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26
Nopember 1969 yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16
Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari
1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan No.
55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di
Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki,
S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50
tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.




                                                                                                              286
Page 289
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan
dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No.
AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

Anggaran dasar tersebut telah diubah terakhir dengan akta tertanggal 25 Februari 2022, nomor 11, dibuat di
hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusannya tertanggal 1 Maret 2022 nomor AHU-
0014873.AH.01.02.Tahun 2022;

Susunan anggota Direksi sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di
hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0127049 tertanggal 1 Maret 2019, dan susunan anggota Dewan
Komisaris terakhir, dimuat dalam akta tertanggal 25 Februari 2022, nomor 10, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana dimuat dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal 1 Maret 2022 nomor AHU-AH.01.03-0133673.

2.   STRUKTUR PERMODALAN

Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 28 Februari 2022 berdasarkan Laporan keuangan PT Bank Mega
Tbk pada 31 Maret 2022 adalah sebagai berikut:

                  Keterangan                            Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                                                    Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                                           27.000.000.000           13.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Mega Corpora                                        6.811.830.514            3.405.915.257.000 58,018
 Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                 4.929.092.851            2.464.546.425.500 41,982
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                       11.740.923.365            5.870.461.682.500 100,000
 Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel                           15.259.076.635            7.629.538.317.500

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank
Mega Tbk No. 01 tanggal 1 Maret 2019 dan No. 10 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

 Komisaris
 Komisaris Utama                  :   Chairul Tanjung
 Wakil Komisaris Utama            :   Yungky Setiawan
 Komisaris Independen             :   Achjadi Ranuwisastra
 Komisaris Independen             :   Lambock V. Nahattands

 Direksi
 Direktur Utama                   :   Kostaman Thayib
 Direktur                         :   Madi Lazuardi
 Direktur                         :   Martin Mulwanto
 Direktur                         :   Indivara Erni
 Direktur                         :   Lay Diza Larentie
 Direktur                         :   C. Guntur Triyudianto




                                                                                                            287
Page 290
     Direktur Independen            :   Yuni Lastianto

4.     KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya
dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan
nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi
para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen
Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank
Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International
Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Treasury/Global
Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card
(Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik
serta peluncuran produk-produk simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh
pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan
fasilitas perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga
pada per 31 Maret 2022 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor
Kas sebanyak 385 Cabang.

5.     TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

i.   Mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia;
ii. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam butir i
     sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
     berlaku efektif pada saat Sukuk Ijarah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
iii. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta dokumen lainnya
     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
iv. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
     kepada OJK.

6.     PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain
sebagai berikut:

a.     Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.     Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c.     pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d.     Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
       tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
       undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e.     Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum




                                                                                                            288
Page 291
     tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
     dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-
     undangan di bidang pasar modal;
h.   Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k.   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar
     imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
     Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
     Emiten, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Emiten.

7.   LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Maret 2022 (tidak diaudit), 31
Desember 2021 dan 2020 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 (tidak
diaudit), serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.

Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31 Maret 2022, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2022 dan 2021, tidak diaudit. Sedangkan, laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember
2021 dan 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, telah diaudit
oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dan
ditandatangani oleh Drs. Nunu Nurdiyaman, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0269) yang menyatakan opini
Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen terkait tertanggal 18 Januari 2022.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret                    31 Desember
                                                                2022              2021                  2020
 ASET
 Kas                                                                954.134            900.919               969.421
 Giro pada Bank Indonesia                                         6.377.502          6.126.614             2.191.077
 Giro pada bank lain
 Pihak berelasi                                                      1.204                   104                   103
 Pihak ketiga                                                      871.246               753.987               595.805
 Total                                                             872.450               754.091               595.908
 Dikurangi:
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (601)                (2.198)               (2.232)
 Giro pada bank lain - neto                                        871.849               751.893               593.676
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
 Pihak berelasi                                                           -                  -                     -
 Pihak ketiga                                                     2.449.517          9.810.711             3.934.751
 Efek-efek
 Pihak berelasi                                                     206.650            207.922            27.566.351
 Pihak ketiga                                                    21.325.089         25.480.314                (2.022)
 Efek-efek - neto                                                21.531.739         25.688.236            27.564.329
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
 Pihak berelasi                                                           0            630.099                     -
 Pihak ketiga                                                     9.656.991         19.156.221            18.820.544
 Tagihan derivatif                                                   36.170             50.532               110.860
 Kredit yang diberikan
 Pihak berelasi                                                     723.168            205.644               646.067
 Pihak ketiga                                                    61.800.086         60.535.250            47.948.055
 Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                       -            (63.479)            (107.598)
 Total Kredit yang diberikan                                     62.009.228         60.677.415            48.486.524
 Dikurangi:
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                (514.026)          (507.139)             (459.449)




                                                                                                                  289
Page 292
                                                                   31 Maret              31 Desember
                                                                     2022          2021                2020
Kredit yang diberikan - neto                                          62.009.228     60.170.276          48.027.075
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi                                                            1.179               -                 625
Pihak ketiga                                                            332.041         525.823             661.161
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                          (312)          (431)               (648)
Tagihan akseptasi - neto                                                 332.908        525.392             661.138
Aset tetap                                                             7.608.503      7.594.102           7.515.437
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan                                                 (1.995.367)     (1.938.277)         (1.682.622)
Aset tetap - neto                                                      5.613.136       5.655.825           5.832.815
Aset lain-lain
Pihak berelasi                                                          193.932         190.193             149.558
Pihak ketiga                                                          3.168.955       3.223.448           3.347.409
TOTAL ASET                                                          113.194.685     132.879.390         112.202.653


LIABILITAS
Liabilitas segera                                                       194.292         169.559             304.097
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi                                                           574.068        473.042             900.079
Pihak ketiga                                                          12.498.054     15.886.768           7.613.413
Tabungan
Pihak berelasi                                                            97.622        101.320              77.193
Pihak ketiga                                                          14.366.041     14.350.105          13.672.562
Deposito berjangka
Pihak berelasi                                                         3.437.876      2.717.539           2.464.715
Pihak ketiga                                                          57.837.524     65.378.237          54.458.340
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi                                                            76.641         56.992               3.112
Pihak ketiga                                                           4.585.022      2.206.690           1.949.091
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi                                                           283.597              -                   -
Pihak ketiga                                                           1.025.467     10.158.035          10.663.223
Liabilitas derivatif                                                      12.330         27.895              47.150
Utang pajak penghasilan                                                   83.907        110.754              19.469
Utang akseptasi                                                          333.220        525.823             661.786
Liabilitas pajak tangguhan                                                     -        285.050             256.832
Pinjaman yang diterima                                                     6.250         37.090             281.000
Liabilitas imbalan pasca kerja                                           218.164        225.227             196.922
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi                                                           50.000          50.000              50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi                                                             3.487          6.564              11.293
Pihak ketiga                                                             606.045        968.186             364.226
TOTAL LIABILITAS                                                      96.289.607    113.734.926          93.994.503
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal 31 Desember 2015
dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham pada
                                                                                      3.481.888
tanggal 31 Desember 2015 dan 2014                                     5.870.462                           3.481.888
Tambahan modal disetor                                                6.347.491       2.048.761           2.048.761
Cadangan umum                                                             1.639           1.587               1.576
Saldo laba                                                            1.747.987      10.473.226           8.331.574
Penghasilan komprehensif lain                                         2.937.499       3.139.002           4.344.351
TOTAL EKUITAS                                                        16.905.078      19.144.464          18.208.150
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                        113.194.685     132.879.390         112.202.653




                                                                                                               290
Page 293
 LAPORAN LABA RUGI
                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          Untuk periode yang berakhir       Untuk tahun yang berakhir pada
                                                                                pada 31 Maret                        31 Desember
                                                                            2022             2021               2021              2020
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                            1.990.334        1.989.787            8.110.291        8.046.281
Beban bunga                                                                 (661.279)        (824.385)          (3.269.215)      (4.132.838)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                     1.329.055        1.165.402            4.841.076        3.913.443

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                             429.833        354.029             2.120.386       1.617.722
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                        (101.202)         52.981               946.302         959.580
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                     23.677         24.490                68.044         329.857
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto                          -*              -                (4.029)          6.486
Lain-lain                                                                       14.088         16.130                  9.072          5.697
Total pendapatan operasional lainnya                                           366.396        447.630             3.139.775       2.919.342

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                             (2.786)         (1.989)             (10.731)          (9.883)
Kerugian perubahan nilai wajar instrument keuangan - neto                      (1.119)         (7.367)                    -                -
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non
                                                                                                                  (104.083)
keuangan - neto                                                               (46.172)          (6.134)                            (114.855)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                             (290.398)       (281.834)          (1.600.044)      (1.268.792)
Beban umum dan administrasi                                                  (487.757)       (396.451)          (1.322.686)      (1.703.998)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                                  867.219         919.257            4.943.307        3.735.257
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO                                                4.928            3.839               9.309          (20.204)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                       872.147         923.096            4.952.616        3.715.053
BEBAN PAJAK - NETO                                                           (168.434)       (175.860)            (944.565)        (706.742)
LABA TAHUN BERJALAN                                                            703.713         747.236            4.008.051        3.008.311

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                             -                  -          (39.730)            3.607
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto                                  (143.099)     (1.096.092)            (932.007)         909.684
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                  560.614      _(348.856)            3.036.314       3.921.602
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                  60             107                  576             432


                                                         Alamat Wali Amanat:
                                                          PT Bank Mega Tbk
                                                    Menara Bank Mega, Lantai 16
                                          Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A, Jakarta 12790
                                                      Telepon : (021) 7917 5000
                                                      Faksimili : (021) 7990 720
                                                     Up: Capital Market Services




                                                                                                                                          291
Page 294
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan, Penjamin Emisi Sukuk
menetapkan langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
Sukuk Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut :

1.   PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
    Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
    Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil
    Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu
    tanggal 25 Agustus 2022.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
    pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
    kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
    selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
    pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-
    hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
    Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai
    dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan
    dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak
    atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang
    bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa
    sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
    perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang
    diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI
    sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
    penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
    pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
    Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

3.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
(“FPPSI”) baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh
di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang
telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.




                                                                                                                292
Page 295
4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   MASA PENAWARAN

Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 22 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
selama jam kerja dengan mengajukan FPPSi kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSi
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSi yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN SUKUK IJARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan
melebihi jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 23
Agustus 2022.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Ijarah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-
lambatnya pada tanggal 24 Agustus 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

                Bank Permata Syariah                                  Bank Syariah Indonesia
                Cabang Pondok Indah                                  Cabang Jakarta Sudirman
             No. Rekening: 007 0191 4686                            No. Rekening: 7777127882
            Atas Nama: PT Sucor Sekuritas                    Atas Nama: PT Shinhan Sekuritas Indonesia




                                                                                                          293
Page 296
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2022, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi. Data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi tersebut semata-mata
merupakan tanggung jawab dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah
dibayarkan kepada penjamin pelaksanan emisi Sukuk, maka penajamin pelaksana emisi Sukuk wajib bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan kompensasi kerugian sebesar
Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
hari untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kerja ke-3 sejak tanggal penjatahan. Pembayaran kompensasi
kerugian akan ditransfer bersamaan dengan pengembalian uang pemesanan pada tanggal pembayaran
keterlambatan.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar kompensasi kerugian atas keterlambatan kepada para pemesan
Sukuk Ijarah.

Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                                                                             294
Page 297
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada masa Penawaran
Umum pada tanggal 22 Agustus 2022 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut
ini:

                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK

                   PT Sucor Sekuritas                             PT Shinhan Sekuritas Indonesia
           Sahid Sudirman Center Lantai 12                       Equity Tower Lantai 50, SCBD Lot 9
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                           Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
                      Jakarta 10220                                          Jakarta 12190
                  Tel. (021) 8067 3000                                   Tel. (021) 8086 9900
                  Fax. (021) 2788 9288                                   Fax. (021) 5140 2372
            Email: ib@sucorsekuritas.com                          email: dcm.shinhan@gmail.com




                                                                                                          295
Page 298
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                               296

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.35 MB
Published22 Aug 2025
Pages298
Characters1,784,982
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 261 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTILAND DEVELOPMENT TBK p.1 ×71
linked org SHINHAN SEKURITAS p.1 ×4
linked org Bank Mega Tbk. p.1 ×29
linked org Anugrah Semesta p.14
linked org Wahana Nusantara p.14
linked org Sinar Cemerlang p.14 ×2
linked org PT Bina Yatra Sentosa p.17 ×3
linked org Tunggal Jaya p.22
linked org Yayasan Kesejahteraan p.23
linked org Dana Pensiun p.23
linked org Bank Mandiri p.23
linked org Bank Mayapada Internasional Tbk p.46 ×5
linked person Sinarto Dharmawan · Komisaris Utama p.67
linked person Suhendro Prabowo · Wakil Direktur Utama p.67
linked person Jahja Asikin · Komisaris p.67
linked org Pemerintah Provinsi p.70
linked org Pemerintah Kabupaten p.71 ×2
linked org Bank MNC Internasional Tbk p.117 ×10
linked org Bank Permata p.122 ×3
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.125 ×2
linked org Multi Artha p.127
linked person Hendro S. Gondokusumo p.239
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×5
possible — Bali Private Villa (S p.17 ×2
possible org KJPP Willson p.31
possible org Pembangunan Perumahan p.74
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×16
unresolved org PT GRANDE FAMILY VIEW YANG TERLETAK DI SURABAYA p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT SHINHAN SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam p.5 ×18
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.8
unresolved org PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Masyarakat p.8
unresolved org Indonesia p.8
unresolved person Dewantari Handayani · Notaris p.11 ×7
unresolved org PT Shinhan Sekuritas Indonesia p.11 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen p.11
unresolved org PT Intiland Esperto p.14 ×3
unresolved org PT Mutiara Raga Indah p.14
unresolved org PT Gunaprima Usahasejati p.14
unresolved org PT Intisarana Ekaraya p.14 ×2
unresolved org PT Inti Gria Perdana p.14 ×5
unresolved org PT Sinar Puspapersada p.14
unresolved org PT Inti Gria Perkasa p.14 ×2
unresolved org PT Dinamika Kencana Mandiri p.14
unresolved org PT Inti Gria Palamarta p.14 ×2
unresolved org PT Vida Irvetta Peninsula p.14
unresolved org PT Inti Gria Pramudya p.14 ×2
unresolved org PT Perkasalestari Utama p.14
unresolved org PT Grande Family View p.14 ×14
unresolved org PT Wirasejati Binapersada p.14
unresolved org PT Purisentosa Unggul p.14 ×2
unresolved org PT Perkasalestari Raya p.14 ×2
unresolved org PT Graha Abdael Sukses p.14
unresolved org PT Gandaria Permai p.14 ×2
unresolved org PT Jateng Industri Intiland p.14
unresolved org PT Gandaria Prima p.14 ×2
unresolved org PT Gandaria Mulia p.14 ×2
unresolved org PT Inti Menara Jaya p.14 ×2
unresolved org PT Gandaria Sakti p.14 ×2
unresolved org PT Selasih Safar p.14 ×21
unresolved org PT Adhibaladika Agung p.14 ×2
unresolved org PT Intiland Grande p.14 ×13
unresolved org PT Inti Algoritma Perdana p.14
unresolved org PT Intiland Infinita p.14 ×2
unresolved org PT Inti Gria Persada p.14 ×2
unresolved org PT Primasentosa Ganda p.14
unresolved org PT Inti Gria Perwira p.14 ×2
unresolved org PT Kawasan Ploso p.14 ×2
unresolved org PT Intiland Alfa Rendita p.14 ×2
unresolved org PT Kawasan Jombang p.14 ×2
unresolved org PT Kinerja Lancar Serasi p.14
unresolved org PT Intiland Persada p.14 ×2
unresolved org PT Mahkota Kemayoran Realty p.14
unresolved org PT Intiland Sejahtera p.14 ×5
unresolved org PT Melati Anugrah Semesta p.14
unresolved org PT Grande Imperial p.14 ×2
unresolved org PT Melati Impian Bangsa p.14
unresolved org PT Surya Energi p.14 ×2
unresolved org PT Melati Wahana Nusantara p.14
unresolved org PT Dharmasentosa Raya p.14
unresolved org PT Puri Pariwara p.14 ×2
unresolved org PT Bahtera Bumi p.14 ×2
unresolved org PT Raharja Mitra Familia p.14 ×2
unresolved org PT Kawasan Industri Intiland p.14
unresolved org PT Sinar Cemerlang Gemilang p.14
unresolved org PT Buana Bejana p.14 ×2
unresolved org PT Maja Persada p.14 ×2
unresolved org PT Utama Gelora Karya p.14
unresolved org PT Graha Inti Boga p.14 ×2
unresolved org PT Inti Mitbana Development p.14
unresolved org PT Abadi Citra Lestari p.14
unresolved org Kerjasama Intiland Starlight p.14
unresolved org PT Putra Sinar Permaja p.14
unresolved org Kerjasama Mutiara Buana p.14
unresolved org PT Perkasalestari Permai p.14 ×3
unresolved org Kerjasama Graha Pratama p.14
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia Dana Pelunasan Sukuk Ijarah p.17
unresolved org PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia p.17 ×2
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.18 ×3
unresolved org Moore Global Network Limited p.18 ×3
unresolved org PT Galang Gema Pradana p.19 ×2
unresolved org PT Melati Anugerah p.19
unresolved org PT Tejaalam Multisari p.19
unresolved org PT Melati Impian p.19
unresolved org PT Melati Wahana p.20
unresolved org PT Raharja Mitra p.20
unresolved org Reco Promenade Private Limited p.20
unresolved org PT Mutiara Raga p.20
unresolved org PT Gunaprima p.20
unresolved org PT Sinar p.20
unresolved org PT Dinamika Kencana p.20
unresolved org PT Abadi Cintra p.20
unresolved org PT Putra Sinar p.20
unresolved org Reco Kris Private Limited p.20
unresolved org PT Vida Irvetta p.20
unresolved org PT Mustika Semesta p.20
unresolved org PT Polindo Intercitra p.20
unresolved org Kerjasama p.21 ×3
unresolved org PT Global Ekabuana p.21 ×2
unresolved org PT Perkasalestari p.21 ×2
unresolved org PT Wirasejati p.21
unresolved org PT Primasentosa p.21
unresolved org PT Dharmasentosa p.21
unresolved org PT Grande Family p.21
unresolved org PT Sinergi Sukses Bersama p.21
unresolved org PT Utama Gelora p.21
unresolved org PT Jateng Industri p.22
unresolved org PT Starlight Nusa Property p.22 ×2
unresolved org PT Inti Algoritma p.22
unresolved org PT Graha Abdael p.22
unresolved org PT Abdael Nusa p.22
unresolved org PT Permata Tunggal Jaya p.22
unresolved org PT Famharindo p.22
unresolved org PT Menara Prambanan p.22
unresolved org PT Mahkota p.22
unresolved org PT Duta Putra Mahkota p.22
unresolved org PT Kencana Bhakti Persada p.22
unresolved org PT Utama Esa Perkasa p.22
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pensiunan Bank Ekspor Impor Indonesia p.23
unresolved org Dana Pensiun Bank Mandiri Satu p.23
unresolved org PT Adhibalaraja p.23
unresolved org PT Kusuma Sari Lestari p.23
unresolved org PT Inti Mitbana p.23
unresolved org Perusahaan Penilai Independen KJPP Willson dan Rekan p.31
unresolved org Pertanahan Nasional p.32
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.32
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.32
unresolved org KJPP Kusnanto dan Rekan p.32 ×3
unresolved org KJPP Kusnanto p.32 ×3
unresolved person Iggi H. Achsien · Ketua p.33
unresolved person H. Achsien p.33
unresolved person KEP- · Ketua p.33 ×2
unresolved person Mahbub Ma’afi Ramdlan · Anggota p.33
unresolved org PT Sucor Investama p.46
unresolved org Bank Indonesia p.46 ×2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.66 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.66
unresolved — Moedjianto Soesilo Tjahjono · Wakil Direktur Utama p.66
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia p.66
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.66 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.66
unresolved org Kementerian p.67
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.67
unresolved org Development Tbk. p.67
unresolved org Pte Ltd p.67
unresolved person Ping Handayani Hanli · Direktur p.67 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal p.68
unresolved org Direktorat Jenderal Pengusaha Kena Pajak p.68 ×3
unresolved org Kementerian Kegiatan Pemanfaatan p.68 ×17
unresolved org Ruang p.68
unresolved org Lingkungan Lingkungan Hidup p.68 ×2
unresolved org Pemerintah Kota Surabaya p.68 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal THI p.68
unresolved org THI p.69 ×2
unresolved org THI Ruang p.69
unresolved org Direktorat Jenderal MRI p.69
unresolved org MRI p.69 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal ISER p.69
unresolved org ISER p.69 ×2
unresolved org ISER Ruang p.69
unresolved org GP Ruang p.70
unresolved org Direktorat Jenderal GPM p.70
unresolved org GPM p.70 ×2
unresolved org GPM Ruang p.70
unresolved org Pelayanan Hidup Rencana p.70
unresolved org Pelayanan p.70
unresolved org Pemerintah Provinsi DKI p.70
unresolved org Direktorat Jenderal GM p.70
unresolved org GS Ruang p.71
unresolved org Direktorat Jenderal SPP p.71 ×2
unresolved org SPP p.71 ×2
unresolved org SPP Ruang p.71
unresolved org Lingkungan Lingkungan p.71
unresolved org Pemerintah Kabupaten Hidup p.71
unresolved org Direktorat Jenderal DKM p.72
unresolved org DKM p.72 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal VIP p.72
unresolved org VIP p.72 ×2
unresolved org VIP Ruang p.72
unresolved org Direktorat Jenderal PLU p.72
unresolved org PLU p.72 ×2
unresolved org PLU Ruang p.72
unresolved org Direktorat Jenderal PLR p.72
unresolved org PLR p.73 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal WIRA p.73
unresolved org WIRA p.73 ×2
unresolved org WIRA Ruang p.73
unresolved org Direktorat Jenderal IG p.73
unresolved org Pemerintah Kota Surabaya Nomor Induk Berusaha p.73
unresolved org IG Ruang p.73 ×3
unresolved org Lingkungan Rekomendasi Kerangka p.74
unresolved org Pemerintah Kota Acuan Analisis Lingkungan p.74
unresolved org Pemerintah Kota IG p.74
unresolved org IG Koordinasi Penanaman Modal p.74
unresolved org PSG p.75 ×3
unresolved org PSG Ruang p.75
unresolved org Lingkungan Hidup p.75
unresolved org PSG Koordinasi Penanaman Modal Izin Mendirikan Bangunan p.75
unresolved org Direktorat Jenderal IS p.75
unresolved org IS Ruang p.75
unresolved org Pemerintah Kota Surabaya Izin Mendirikan Bangunan p.76
unresolved org Perizinan p.76
unresolved org Pemerintah Kabupaten Mojokerto p.76
unresolved org KWI p.76
unresolved org Pemerintah Kota Surabaya Izin Tetap Kawasan p.76
unresolved org Menteri Negara Industri p.76
unresolved org Perluasan Penanaman p.76
unresolved org Pemerintah Kota Surabaya Nomor Pokok Wajib Pajak p.76 ×2
unresolved org GIB p.76 ×3
unresolved org Pemerintah Kota Surabaya Tanda Daftar p.77
unresolved org Direktorat Jenderal Perdagangan p.77 ×2
unresolved org Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor Pokok Wajib Pajak p.77
unresolved org GI Ruang p.77
unresolved org Lingkungan Persetujuan p.77
unresolved org KP Ruang p.78
unresolved org Pemerintah Kota Surabaya Izin p.78
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.101 ×2
unresolved org PT Intiland Development Tahap p.113 ×2
unresolved person Sugito Tedjamulja p.113
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.117 ×3
unresolved org Bank MNC p.117 ×2
unresolved person Sulistyaningsih p.117
unresolved person Mellyani Noor Shandra · Notaris p.122
unresolved org Bank Permata Maksud p.122
unresolved org Bank Permata Jaminan p.122
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.125
unresolved person Tarita Kooswanto · Notaris p.125
unresolved org Pengadilan Negeri Serang p.125
unresolved org Bank Mayapada p.125 ×4
unresolved person Paulus Widodo Sugeng Haryono · Notaris p.125
unresolved person Reza Maulana Setiadi S.H. p.125
unresolved org PT Multi Artha Guna p.127

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result