Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Interim
per 30 Juni 2025
No. Peng-S-00019/BEI.PLP/08-2025
(Informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 oleh
Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan Perasuransian dan/atau Induk dari Perusahaan
Perasuransian yang mencatatkan Saham dan mengacu kepada:
1. Ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim;
2. Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E yang mengatur bahwa dalam hal batas waktu
penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka
Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa
berikutnya setelah hari libur tersebut;
3. Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang
berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara
terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya
paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud;
4. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat; dan
5. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-36/D.04/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Batas Waktu
Penyampaian LKTT 2025 bagi Emiten Perusahaan Perasuransian dan Emiten yang merupakan
Induk dari Perusahaan Perasuransian.
Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 yang tidak
diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik bagi Perusahaan Tercatat yang
merupakan Perusahaan Perasuransian dan/atau Induk dari Perusahaan Perasuransian adalah hari
Kamis, 14 Agustus 2025.
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian Laporan Keuangan
Interim per 30 Juni 2025, adalah sebagai berikut:
Hal Jumlah Keterangan
32 Perusahaan Tercatat berbeda batas waktu
penyampaian karena termasuk dalam daftar
Total Perusahaan Tercatat 32 Perusahaan Perasuransian dan Induk dari Perusahaan
Perasuransian yang wajib menyampaikan Laporan
Keuangan Interim per 30 Juni 2025.
31 Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan
Telah menyampaikan Perasuransian dan Induk dari Perusahaan
31 Perasuransian, telah menyampaikan Laporan
Laporan Keuangan
Keuangan Interim per 30 Juni 2025.
1 Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan
Belum menyampaikan
1 Perasuransian belum menyampaikan secara lengkap
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan yang Tidak Ditelaah Secara
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I , 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
Hal Jumlah Keterangan
Terbatas dan Tidak Diaudit oleh Akuntan Publik
hingga tanggal 14 Agustus 2025 (dikenakan
Peringatan Tertulis I).
Demikian untuk diketahui.
19 Agustus 2025
Teuku Fahmi Ariandar Vera Florida
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perusahaan Tercatat
Adi Pratomo Aryanto Yogi Brilliana Gahara
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I , 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
Lampiran
Tabel 1
Daftar Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan Perasuransian dan/atau Induk dari Perusahaan
Perasuransian yang hingga tanggal 14 Agustus 2025 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Interim
per 30 Juni 2025 yang Tidak Diaudit dan Tidak Ditelaah Secara Terbatas oleh Akuntan Publik
(Dikenakan Peringatan Tertulis I)
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
1. ASRM PT Asuransi Ramayana Tbk
-o0o-
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I , 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×6
unresolved
—
Dikenakan Peringatan Tertulis I
· Akuntan Publik
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.