Skip to content
Back to announcement

20250821_SMMA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31934156_lamp1.pdf

Listing Text extracted SMMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 88

Page 1
                                                                                              JADWAL




INFORMASI TAMBAHAN
                     Tanggal Efektif                                                             :                                                                28 Maret 2024
                     Masa Penawaran Umum Obligasi                                                :                                                         13 – 15 Agustus 2025
                     Tanggal Penjatahan                                                          :                                                              19 Agustus 2025
                     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                         :                                                              21 Agustus 2025
                     Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)             :                                                              21 Agustus 2025
                     Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                :                                                              22 Agustus 2025

                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
                      MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-
                      HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA
                      DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT
                      MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
                      AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                      PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                      KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
                      TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG
                      TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                               PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK
                                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                                    Bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
                                                                    serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak
                                                                                        Alamat Kantor Pusat:
                                                                Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250, Indonesia
                                                                         Telepon : (021) 392 5660 | Faksimili : (021) 392 5788
                                                                      Email: multiartha@smma.co.id | Website: www.smma.co.id
                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA
                                               DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                        (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)

                               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2024
                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                 DAN
                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025
                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP III TAHUN 2025
                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                             (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP III TAHUN 2025” ATAU “OBLIGASI”)

                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                     (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat
                     bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
                     triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 November 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                     akan dibayarkan pada tanggal 21 Agustus 2030. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
                      BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK
                      MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG
                      DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA
                      KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU
                      BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
                      HUKUM PERDATA.

                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
                      PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
                      OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
                      PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK
                      DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
                      (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
                      PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA
                      PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
                      BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                      BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO INDUK PERUSAHAAN YANG SEBAGIAN BESAR PENDAPATANNYA BERASAL DARI
                      PENDAPATAN PERUSAHAAN ANAK.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
                      PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                      DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
                                                                              ir
                                                                                AA (Double A)
                       UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI

                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                 PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA          PT SINARMAS SEKURITAS (TERAFILIASI)
                                                                                  WALI AMANAT
                                                                             PT BANK KB BUKOPIN TBK
                                             OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                   EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                              Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2025
Page 2
PT Sinar Mas Multiartha Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha
dengan nilai pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada
OJK dengan surat No. 003/SMMA/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal,
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran, Perseroan
telah menerima Surat OJK No. S-46/D.04/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III ini, Perseroan
telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun
2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
dan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Perseroan akan mencatatkan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi”) dengan Jumlah Pokok
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-01932/BEI.PP2/02-2024 tanggal 21 Februari 2024.
Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi
hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para
pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan
No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi
keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi pihak
terafiliasi dalam (“UUPPSK”), kecuali PT Sinarmas Sekuritas sebagai salah satu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi serta Lembaga. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya
hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjamin Emisi
Obligasi. Penjelasan mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dapat dilihat pada Bab V tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam
Rangka Emisi Obligasi.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN
DAN PEMBELIAN OBLIGASI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK
YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN
PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI
INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN
YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN
POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. .................................................................................................iii
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiii
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
         1. NAMA OBLIGASI....................................................................................................................2
         2. JENIS OBLIGASI....................................................................................................................2
         3. HARGA PENAWARAN OBLIGASI. ........................................................................................2
         4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
             OBLIGASI...............................................................................................................................2
         5. BUNGA OBLIGASI. ................................................................................................................2
         6. SATUAN PEMINDAHBUKUAN. .............................................................................................3
         7. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI...................................................................................3
         8. JAMINAN................................................................................................................................3
         9. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI. .......................................................................................3
         10. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI.........................................................................................4
         11. KELALAIAN PERSEROAN.....................................................................................................5
         12. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN...................7
         13. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”). .............................................................10
         14. WALI AMANAT......................................................................................................................14
         15. PERPAJAKAN. .....................................................................................................................14
         16. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI....................................15
         17. OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI...................................................................................15
         18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN..................................16
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................17
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................19
         1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN............................................................19
         2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN...22
         3. LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN. ..........................................................................24
         4. RASIO KEUANGAN PENTING. ...........................................................................................26
         5. RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN
            OBLIGASI.............................................................................................................................26
         6. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA)
            BULAN KEDEPAN................................................................................................................27
IV.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................28
         A. KETERANGAN PERSEROAN.............................................................................................28
            1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ..............................................................................28
            2. PERIZINAN. ..................................................................................................................29
            3. PERJANJIAN PENTING................................................................................................29
            4. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM. ........................................31
            5. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN. .................................................................32
            6. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN..........................................................................33
            7. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK
               BADAN HUKUM............................................................................................................36
            8. TAMBAHAN INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ....................................36



                                                                            i
Page 4
           9. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................37
           10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
               DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK......40
           11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI.....40
        B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA....43
           1. KEGIATAN USAHA........................................................................................................43
           2. PEMASARAN................................................................................................................44
           3. PROSPEK USAHA PERSEROAN. ...............................................................................46
V.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................47
VI.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................49
VII.    KETERANGAAN TENTANG WALI AMANAT.............................................................................50
VIII.   TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. ...............................................................60
IX.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI. ............................................................................................................64
X.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................65




                                                                    ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN

Dalam Informasi Tambahan ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana
disebutkan di bawah memiliki arti sebagai berikut:

“Afiliasi”              : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM
                          sebagaimana diubah dengan UUPPSK, yaitu:

                           a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                              baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                              dengan:
                              a.1. suami atau istri;
                              a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                    cucu;
                              a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                    saudara yang bersangkutan; atau
                              a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                           b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                              baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                              dengan:
                              b.1. orang tua dan anak;
                              b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                              b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                           c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                              dari pihak tersebut;
                           d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                              satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                              pengawas yang sama;
                           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                              langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                              oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                              dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                           f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                              baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                              menentukan pengelolaan dan/ tau kebijakan perusahaan oleh pihak
                              yang sama; atau
                           g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                              pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                              kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                              dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran”       : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
                          Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                          membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                          pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang
                          Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                          sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Anggota Bursa”         : Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan
                          bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka
                          melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan
                          BEI.
“Bank Kustodian”        : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                          persetujuan OJK sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                          ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.



                                               iii
Page 6
“BEI” atau “Bursa Efek   : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
 Indonesia”                sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                           dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam
                           hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                           Jakarta Selatan.
“Bunga Obligasi”         : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
                           dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                           Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
                           (delapan koma lima nol persen) per tahun.
“BNRI”                   : Berita Negara Republik Indonesia.
“Daftar Pemegang         : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
 Rekening Obligasi”        tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                           Rekening di KSEI berdasarkan data‐data yang diberikan oleh Pemegang
                           Rekening kepada KSEI.
“Denda”                  : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                           kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                           sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                           jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
                           keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
                           dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
                           1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                           1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi”          : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
                           Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
                           Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
                           KSEI, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua
                           perubahan‐perubahan, penambahan‐penambahan dan pembaharuan‐
                           pembaharuannya serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
                           rangka Penawaran Umum ini.
“DPS”                    : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh KSEI yang
                           memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham
                           dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
                           Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Efek”                   : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                           konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                           teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                           maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
                           atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas
                           Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                           sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
“Efektif”                : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                           Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 4/2023, yaitu
                           pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                           lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
                           OJK.
“FKP”                    : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan.
“FPPO”                   : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
“Harga Penawaran”        : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.




                                                iv
Page 7
“Hari Bursa”             : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                           perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
                           dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kerja”             : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                           yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                           biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                           Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
“Hari Kalender”          : Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
                           kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang
                           ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Jumlah Terutang”        : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Obligasi berdasarkan Dokumen Emisi termasuk tetapi tidak terbatas pada
                           Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Kompensasi Kerugian dan/atau Denda
                           (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KAP”                    : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Konfirmasi Tertulis”    : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                           Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                           perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                           dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                           mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
                           dan hak‐hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
 RUPO” atau “KTUR”           KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                             untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
                             diselenggarakannya RUPO.
“Konsultan Hukum”        : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum.
“KSEI”                   : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                           yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                           Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi
                           Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk
                           menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan
                           Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI dan bertugas sebagai
                           Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian”              : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
                           berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                           dan hak‐hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili Pemegang
                           Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM
                           yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang telah
                           mendapat Persetujuan OJK.
“Notaris”                : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.
“Manajer Penjatahan”     : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
                           syarat‐syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang
                           Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, dalam hal ini
                           adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran”         : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                           pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
                           Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.




                                                v
Page 8
“Masyarakat”                : Perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing
                              dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun
                              badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
                              Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                              berlaku di Indonesia.
“Menkum”                    : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
                              nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                              Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-
                              undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Obligasi Berkelanjutan III : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024
 Sinar Mas Multiartha         dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu
 Tahap I Tahun 2024”          triliun lima ratus miliar Rupiah).
“Obligasi Berkelanjutan III : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025
 Sinar Mas Multiartha         dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan
 Tahap II Tahun 2025”         ratus miliar Rupiah).
“Obligasi” atau “Obligasi   : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun
 Berkelanjutan III Sinar      2025 dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000.000,-
 Mas Multiartha Tahap III     (tiga ratus miliar Rupiah).
 Tahun 2025”
“Otoritas Jasa Keuangan” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
 atau “OJK”                fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                           dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No.
                           21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                           dengan UUPPSK.
“Pasar Modal”               : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                              perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                              diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Obligasi”         : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                              Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                              pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                              Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening”         : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/
                              atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan
                              Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                              peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan
                              peraturan KSEI.
“Pemegang Saham             : Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
 Utama”                       memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari
                              seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
                              Perseroan.
“Pemeringkat”               : Berarti PT Kredit Rating Indonesia.
“Pemerintah”                : Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal”            : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                              menggunakan Informasi Tambahan Awal yang antara lain bertujuan untuk
                              mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/
                              atau perkiraan Harga Penawaran, tingkat Bunga Obligasi.




                                                   vi
Page 9
“Penawaran Umum”          : Berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                            menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                            dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud
                            dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, dan ketentuan-ketentuan lain yang
                            berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Pengakuan Utang”         : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                            sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                            Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 No. 42
                            tertanggal 31 Juli 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                            Jakarta.
“Penitipan Kolektif”      : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
                            lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUPPSK.
“Penjamin Pelaksana       : Berarti PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Sinarmas Sekuritas, yang
 Emisi Obligasi”            akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan
                            emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha
                            Tahap III Tahun 2025 sesuai dengan syarat‐syarat dan ketentuan‐
                            ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan                : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
 No. IX.A.2”                No. Kep‐122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                            Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan                : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
 No. IX.A.7”                dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                            Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen          : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 39 tanggal 31 Juli 2025,
 Pembayaran Obligasi”       yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
                            Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga
                            Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Pendaftaran   : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Obligasi di KSEI”          Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-086/OBL/
                            KSEI/0725 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                            cukup.
“Perjanjian Penjaminan    : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sinar
 Emisi Obligasi”            Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 No. 41 tanggal 31 Juli 2025 yang
                            dibuat di hadapan Aulia Taufani SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                            Selatan.
“Perjanjian               : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar
 Perwaliamanatan            Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 No. 40 tanggal 31 Juli 2025 dibuat di
Obligasi”                   hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perusahaan Anak”         : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                            dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                            keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                            akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi”     : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                            secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                            bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
                            dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                           dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.



                                                 vii
Page 10
“Pernyataan Pendaftaran : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
 Menjadi Efektif”         ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
                          1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                              a) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                  diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
                                  yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                  Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
                                  terkait dengan Penawaran Umum; atau
                              b) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
                                  Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang
                                  diminta OJK dipenuhi; atau
                          2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                              dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Pernyataan Penawaran     : Berarti akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
 Umum Berkelanjutan”        Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 No. 18 tanggal
                            8 Januari 2024 jis Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
                            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I
                            Tahun 2024 No. 61 tanggal 26 Januari 2024, Akta Addendum II Pernyataan
                            Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
                            Multiartha Tahap I Tahun 2024 No. 1 tanggal 1 Maret 2024, dan Akta
                            Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                            Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 No. 36 tanggal
                            26 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
                            Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perseroan”               : Berarti PT Sinar Mas Multiartha Tbk, suatu perseroan terbatas
                            yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                            berkedudukan di Jakarta Pusat
“POJK No.7/2017”          : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                            Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017”          : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                            tentang Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan
                            Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020”         : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No.19/2020”         : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                            tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020”         : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                            tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.30/2015”         : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                            tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014”         : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014”         : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                            Publik.
“POJK No.35/2014”         : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.42/2020”         : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                            Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.



                                                viii
Page 11
“POJK No. 45/2024”     : Berarti Peraturan OJK No. 45/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No.49/2020”      : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                         tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No.55/2015”      : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015”      : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                         Internal.
“Pokok Obligasi”       : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                         yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                         Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                         sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
                         waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                         dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                         dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.

                         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                         pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                         pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
                         masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                         Obligasi.
“Informasi Tambahan”   : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                         OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                         kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan    : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib diumumkan paling
 Ringkas”                kurang melalui situs web Perseroan sebagai pemberitahuan pelaksanaan
                         Penawaran Umum paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya
                         Masa Penawaran Umum yang direncanakan.
                       :
“PSAK”                   Singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek”        : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                         milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian
                         atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                         yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank
                         Kustodian.
“RUPO”                 : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Satuan                : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
 Pemindahbukuan”         rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
                         Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,‐ (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan”   : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                         Rp5.000.000,‐ (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai
                         dengan syarat‐syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
                         Surat Edaran BEI No.SE‐00004/BEI/01‐2021 Tanggal 19 Januari 2021.
“Sertifikat Jumbo      : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
 Obligasi”               di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                         nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                         Rekening.




                                              ix
Page 12
“Tanggal Distribusi”    : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                          Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                          dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                          sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi”         : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
                          Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                          oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
                          Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan,
                          yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. Kepastian
                          Tanggal Emisi Obligasi akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
                          Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan      : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
 Pokok Obligasi”          wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                          Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran     : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
 Bunga Obligasi”          tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                          tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
                          Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, di mana Bunga
                          Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 November 2025,
                          sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
                          Obligasi adalah pada tanggal 21 Agustus 2030.
“Tanggal Pencatatan”    : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
                          lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
“Tanggal Penjatahan”    : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan
                          paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran
                          Umum. Dalam hal ini tanggal penjatahan pada 19 Agustus 2025.
“UU No. 4/2023” atau    : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
 “UUPPSK”                 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                          Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4.
“UU No. 8/1995” atau    : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
“UUPM”                    tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
                          1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                          No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                          Keuangan.
“UU No. 40/2007” atau   : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
 “UUPT”                   Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
                          Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah dengan Peraturan
                          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2
                          Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi
                          Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                          Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                          Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Wali Amanat”           : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
                          berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                          Jakarta Selatan.




                                               x
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“ABU”    :   PT Artha Bina Usaha
“ABSM”   :   PT AB Sinar Mas Multifinance
“MSIG”   :   PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
“AMI”    :   PT Arthamas Informatika
“AMS”    :   PT Arthamas Solusindo
“ASI”    :   PT Asuransi Simas Insurtech
“ASJ”    :   PT Asuransi Simas Jiwa
“ASM”    :   PT Asuransi Sinar Mas
“AUP”    :   PT Autopro Utama Perkasa
“BS”     :   PT Bank Sinarmas, Tbk
“BNS”    :   PT Bank Nano Syariah
“BSM”    :   PT Berkat Surya Mentari
“BLS”    :   PT Balai Lelang Sinarmas
“CGA”    :   PT Citra Grahareksa Abadi
“DPI”    :   PT Dana Pinjaman Inklusif
“DOT”    :   PT Data Opal Terpadu
“DSB”    :   PT Dana Saham Bersama
“DSN”    :   PT Digital Solusindo Nusantara
“GAI”    :   Global Asian Investment Limited
“HCFI”   :   PT Hyundai Capital Finance Indonesia
“JTU”    :   PT Jakarta Teknologi Utama
“KPP”    :   PT Kebayoran Parama Propertindo
“KRN”    :   PT Kreasi Retail Nusantara
“LFI”    :   PT Liugong Finance Indonesia
“OM”     :   PT Oto Multiartha
“OMS”    :   PT Orientee Mas Sejahtera
“PDP”    :   PT Pasar Dana Pinjaman
“PGD”    :   PT Pasar Gadai Digital
“PSGR”   :   PT Peduli Sehat Gotong Royong
“RLS”    :   PT Rizki Lancar Sentosa
“RNM”    :   PT Reasuransi Nusantara Makmur
“SGMW”   :   PT SGMW Multifinance Indonesia
“SF”     :   PT Sinarmas Futures
“SHF”    :   PT Sinarmas Hana Finance
“SU”     :   PT Shinta Utama
“SAI”    :   PT Sinar Artha Inforindo
“SAK”    :   PT Sinar Artha Konsulindo
“SAM”    :   PT Sinarmas Asset Management
“SAS”    :   PT Sinar Artha Solusindo
“SAT”    :   PT Sinar Artha Trading




                                           xi
Page 14
“SLI”    :   Sinar Mas Life Insurance, S.A.
“SLT”    :   PT Sistem Loka Triprima
“SMC”    :   PT Simas Money Changer
“SMF”    :   PT Sinar Mas Multifinance
“SMI”    :   Sinar Mas Insurance, S.A.
“SMS”    :   PT Sinarmas Sekuritas
“SMV”    :   PT Sinarmas Ventura
“SOF”    :   PT Summit Oto Finance
“SPK”    :   PT Sinar Mas Penjamin Kredit
“STG”    :   PT Sinartama Gunita
“SUR”    :   PT Setia Utama Realti
“SMMA”   :   Perseroan, PT Sinar Mas Multiartha, Tbk
“SMSF”   :   PT Sinar Mitra Sepadan Finance
“TO”     :   PT Toko Onderdil
“TKU”    :   PT Techno Karya Utama
“TMU”    :   PT Techno Mandiri Utama
“KBRU”   :   PT Kalibesar Raya Utama
“WJA”    :   PT Wapindo Jasaartha
“ZOM”    :   PT Zimba Onx Mustika




                                         xii
Page 15
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris
berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri
Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 21 September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.
Tahun 2020 tanggal 21 September 2020, serta telah diumumkan di dalam Tambahan No. 019228 Berita
Negara RI No. 45 tanggal 4 Juni 2021, maksud dan tujuan Perseroan adalah bidang Aktivitas Keuangan
dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha – usaha di bidang keuangan dan asuransi, meliputi:
    -   Aktivitas perusahaan holding, yakni mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
        companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan subsidiari
        dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak
        terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
        diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger
        dan akuisisi perusahaan

b.   Menjalankan usaha – usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi:
     -  Aktivitas kantor pusat, yaitu mencangkup pengawasan dan pengelolaan unit – unit Perusahaan
        lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
        keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit – unit dalam kelompok ini melakukan
        control operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit – unit yang berhubungan. Kegiatan
        yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor
        yang berbadan hukum, kantor distrik, dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang;
     -  Aktivitas Konsultasi Manjemen Lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
        dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
        perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
        kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
        penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
        nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh
        agronomist dan agricultural economists pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
        metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
        belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat dalam
        perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain –
        lain.

c.   Menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
     -  Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa atau kontrak, yaitu mencakup usaha agen
        yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
        memperdagangkan barang – barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
        Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
        yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
                                                 xiii
Page 16
          dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
          internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, Binatang
          hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
          industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil pakaian, bulu, alas
          kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
          dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga
          dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan
          perdaganagan besar mobil dan sepeda motor, dimasukan dalam golongan 451 sampai dengan
          454;
     -    Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
          besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan abrang tertentu (tanpa ada
          kekhususan tertentu)
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi,
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak.

Informasi selengkapnya mengenai Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

PROSPEK USAHA

Memasuki tahun 2025, prospek perekonomian global dan domestik diperkirakan masih penuh dengan
dinamika yang perlu diantisipasi. Peningkatan tensi geopolitik di berbagai kawasan diprediksi terus
menjadi tantangan bagi ekonomi dunia. Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan pertumbuhan
ekonomi global tahun 2025 akan stagnan di kisaran 3,2%, dengan laju inflasi dunia yang masih relatif
tinggi sekitar 4,3%. Artinya, pemulihan ekonomi global berlangsung moderat dan tekanan harga belum
sepenuhnya reda. Di tengah ketidakpastian global tersebut, ekonomi Indonesia diproyeksi tumbuh
stabil pada rentang 5,1%–5,5%. Fondasi domestik yang kuat didukung oleh konsumsi dan investasi
diperkirakan akan menjaga momentum pertumbuhan tersebut. Inflasi nasional pun diproyeksikan tetap
terkendali dalam sasaran 2,5%±1%, sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga. Kebijakan moneter
Bank Indonesia diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sebagai respons proaktif terhadap
potensi gejolak pasar keuangan global. Sementara itu, kebijakan makroprudensial yang akomodatif
akan terus diperkuat guna mendorong penyaluran kredit perbankan sebagai motor pertumbuhan
ekonomi berkelanjutan. Bank Indonesia memproyeksikan kredit perbankan dapat tumbuh di kisaran 11–
13%, seiring peningkatan permintaan pembiayaan di sektor investasi, modal kerja, maupun konsumsi.
Dengan lanskap ekonomi tersebut, Perseroan memandang tahun 2025 dengan optimisme yang terukur.

Informasi selengkapnya mengenai prospek usaha dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi         : Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025
Jenis Obligasi        : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                        diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
                        kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
                        untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
                        kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
                        Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
                        Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
                        oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Target Dana           : Sebanyak‐banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Penawaran Umum
Berkelanjutan
Jumlah Pokok          : Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), dengan satuan
Obligasi                jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu
                        Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
                        atau kelipatannya.




                                                 xiv
Page 17
Harga Penawaran       : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jangka Waktu          : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
Obligasi
Tingkat Bunga         : Sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun
Obligasi
Periode Pembayaran : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi
Bunga                dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                     21 November 2025.
                        Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
                        Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan
                        denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
                        nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
                        perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                        1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum     : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
Pemesanan Obligasi   kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan                : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi
Jaminan               : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                        pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
                        dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
                        bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                        akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
                        secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban
                        Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
                        atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
                        Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
                        1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hasil Pemeringkatan :   ir
                             AA (Double A) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Efek
Pembelian Kembali     : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) Obligasi     pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
                        Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                        dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
                        untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
                        ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                        undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana       : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Pokok         Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
Obligasi (“sinking      dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana
fund”)                  Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hak-hak Pemegang      : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Obligasi
Rapat Umum            : RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Pemegang Obligasi       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I
                        Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat           : PT Bank KB Bukopin Tbk.
Agen Pembayaran       : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.


                                                    xv
Page 18
3.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA
     INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

                                                                                            Jatuh      Jumlah Yang Masih
      Jenis/Nama Efek          Tingkat Bunga Tanggal Efektif Nilai Efek Dicatatkan
                                                                                           Tempo           Terhutang
Obligasi Berkelanjutan II        9,00% per       27-Aug-21          Rp305.131.000.000     26-Aug-25     Rp305.131.000.000
 Tahap II Tahun 2022 Seri C        tahun
Obligasi Berkelanjutan I        10,25% per       31-Aug-20          Rp874.000.000.000     11-Nov-25      Rp874.000.000.000
 Tahap II Tahun 2020 Seri B        tahun
Obligasi Berkelanjutan III       7,00% per       10-Jan-25          Rp100.000.000.000     27-Jan-26      Rp100.000.000.000
 Tahap II Tahun 2025 Seri A        tahun
Obligasi Berkelanjutan II        9,75% per       27-Aug-21         Rp1.102.000.000.000    26-Aug-27    Rp1.102.000.000.000
 Tahap II Tahun 2022 Seri D        tahun
Obligasi Berkelanjutan II        9,75% per       27-Aug-21          Rp580.000.000.000     4-Oct-27       Rp580.000.000.000
 Tahap III Tahun 2022 Seri A       tahun
Obligasi Berkelanjutan III       8,25% per       10-Jan-25          Rp500.000.000.000     17-Jan-28      Rp500.000.000.000
 Tahap II Tahun 2025 Seri B        tahun
Obligasi Berkelanjutan III      10,00% per       28-Mar-24         Rp1.500.000.000.000    5-Apr-29     Rp1.500.000.000.000
 Tahap I Tahun 2024                tahun
Obligasi Berkelanjutan III       9,00% per       10-Jan-25          Rp200.000.000.000     17-Jan-30      Rp200.000.000.000
 Tahap II Tahun 2025 Seri C        tahun
Obligasi Berkelanjutan II       10,50% per       27-Aug-21         Rp1.080.000.000.000    4-Oct-32     Rp1.080.000.000.000
 Tahap III Tahun 2022 Seri B       tahun
Obligasi Berkelanjutan II       10,50% per       27-Aug-21          Rp784.719.000.000     7-Mar-33       Rp784.719.000.000
 Tahap IV Tahun 2023               tahun
TOTAL                                                                                                  Rp7.025.850.000.000

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar
Rp7.025.850.000.000.

4.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, akan digunakan untuk pelunasan
pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri C.

Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Obligasi dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

5.   STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
(Biro Administrasi Efek) per 30 Juni 2025, adalah sebagai berikut:

KETERANGAN                                                    Jumlah Saham                           Rupiah              %
Modal Dasar :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)                             142.474.368               712.371.840.000
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                            21.371.155.200             2.137.115.520.000
Jumlah Modal Dasar                                            21.513.629.568             2.849.487.360.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)                             142.474.368               712.371.840.000            2,28
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                             6.225.190.349               622.519.034.900           97,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     6.367.664.717             1.334.890.874.900          100,00
Saham dalam Portepel
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                            15.145.964.851             1.514.596.485.100
Pemegang Saham
- PT Sinar Mas Cakrawala                                       3.256.626.981                             -         51,1432
- Masyarakat (di bawah 5%)                                     3.111.037.736                             -         48,8568
Total                                                                                    1.334.890.874.900          100,00
Catatan:
 *) Jumlah nilai nominal saham atas saham yang dimiliki oleh pemegang saham tidak diketahui karena telah terjadi percampuran
saham seri A dan Seri B sehubungan dengan dilakukannya Company Listing atas saham Perseroan.


                                                             xvi
Page 19
Informasi selengkapnya mengenai struktur permodalan dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.

6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 tidak
diaudit. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of
Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto dengan Izin Akuntan Publik
No. AP.1671 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen tanggal
26 Maret 2025.

Informasi selengkapnya mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan
ini.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                             30 Juni                       31 Desember
Keterangan
                                              2025*                            2024                           2023
 Jumlah Aset                                      114.183.244                      117.192.124                    113.966.010
 Jumlah Liabilitas                                  87.014.359                      91.986.334                     89.137.464
 Jumlah Ekuitas                                     27.168.885                      25.205.790                     24.828.546
* tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni                           31 Desember
Keterangan
                                                          2025*                2024*              2024           2023
 Jumlah Pendapatan                                        12.666.147           12.371.088        27.194.468     26.930.150
 Jumlah Beban                                             11.290.450           11.983.385        26.074.832     25.645.893
 Laba Sebelum Pajak                                        1.375.697              387.703          1.119.636      1.284.257
 Laba Tahun Berjalan                                       1.336.970              340.801            897.283      1.188.715
 Total Penghasilan (Rugi) Komprehensif Setelah Pajak         639.895              (25.060)         (236.067)        109.683
 Jumlah Penghasilan Komprehensif – Bersih                  1.976.865              315.741            661.216      1.298.398
* tidak diaudit


RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                     30 Juni                        31 Desember
Keterangan
                                                          2025(1)              2024(1)           2024         2023
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Aset/Liabilitas                                              1.31                 1.28          1.27              1.28
Jumlah Liabilitas/Aset                                              0.76                 0.78          0.78              0.78
Jumlah Liabilitas/Ekuitas                                           3.20                 3.54          3.65              3.59
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                2.15                 1.95          1.91              1.94
Interest Coverage Ratio                                             0.38                 0.64          0.50              1.65
Debt Service Coverage Ratio                                         0.12                 0.03          0.08              0.11

Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                     2.39%                4.39%            0.98%           -18.86%
Beban                                                         -5.78%                6.60%            1.67%           -19.71%
Laba sebelum pajak                                           254.83%              -36.31%          -12.82%             2.96%
Laba bersih tahun/periode berjalan                           292.30%              -37.35%          -24.52%            31.79%
Jumlah Aset(2)                                                -0.30%                0.49%            2.83%            -0.39%
Jumlah Liabilitas(2)                                          -2.59%                0.21%            3.20%            -1.76%
Jumlah Ekuitas (2)                                             7.82%                1.49%            1.52%             4.87%




                                                         xvii
Page 20
                                                                         30 Juni                      31 Desember
Keterangan
                                                               2025(1)             2024(1)         2024         2023
Rasio Usaha (%), kecuali dinyatakan lain)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan            10.86%          3.13%          4.12%          4.77%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/pendapatan        10.56%          2.75%          3.30%          4.41%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/ekuitas                5.06%          1.54%          4.44%          5.17%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/ekuitas            4.92%          1.35%          3.56%          4.79%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/aset                   1.20%          0.34%          0.96%          1.13%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/aset               1.17%          0.30%          0.77%          1.04%
(1)
    tidak diaudit
(2)
    secara berturut-turut rasio merupakan perbandingan antara periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024,
    dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.

7.   KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Berikut merupakan daftar Perusahaan Anak per tanggal 30 Juni 2025:

                                                                                                             Total Laba
                                                                                                     Total
                                     Kegiatan         Tahun      Status               Total Aset              Sebelum
No      Nama Perusahaan                                                    Persentase              Libilitas
                                      Usaha          Pendirian Operasional                                     pajak
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
 1 PT Sinar Mas Multifinance
                                  Pembiayaan           1996       Beroperasi       99,99%     5.015.599    4.113.829   (12.627)
   (SMF)
 2 PT Asuransi Simas Insurtech
                                  Asuransi on-line     2013       Beroperasi       75,38%     2.550.985    1.410.576   381.032
   (ASI)
 3 PT Asuransi Sinar Mas (ASM) Asuransi
                                                       1986       Beroperasi       99,99%    20.561.267   13.800.348   610.239
                                  kerugian
 4 PT Jakarta Teknologi Utama
                                  Bengkel              1999       Beroperasi       99,99%      700.220       22.679     32.244
   (JTU)
 5 PT Sinarmas Sekuritas (SMS) Sekuritas               1992       Beroperasi       99,99%     2.222.336     614.798    106.088
 6 PT AB Sinar Mas Multifinance
                                  Pembiayaan           1995       Beroperasi       99,99%      911.734      230.564     29.578
   (ABSM)
 7 PT Sinartama Gunita (STG) Biro administrasi
                                                       1992       Beroperasi       99,99%      729.588         3.158       478
                                  efek
 8 PT Bank Sinarmas Tbk (BS) Bank                      1989       Beroperasi       59,99%    49.516.935   40.603.831   212.955
 9 PT Shinta Utama (SU)           Perdagangan
                                                       1991       Beroperasi       99,95%     3.402.458    1.320.103   241.340
                                  umum
10 Global Asian Investment                                          Tidak
                                  Investasi            2012                        100,00%        1.113      (1.873)          -
   Limited (GAI)                                                  Beroperasi
11 PT Simas Money Changer         Pedagang
                                                       2003       Beroperasi       99,90%         6.816           1        354
   (SMC)                          valuta asing
12 PT Rizki Lancar Sentosa
                                  Properti             2001       Beroperasi       99,99%      957.046      480.290     (1.764)
   (RLS)
13 PT Asuransi Simas Jiwa
                                  Asuransi jiwa        1996       Beroperasi       99,90%    22.672.623   21.058.606    95.543
   (ASJ)
14 PT Sinar Artha Konsulindo
                                  Agen asuransi        2000       Beroperasi       99,92%         1.637            -        42
   (SAK)
15 PT Sinar Artha Inforindo (SAI)                                   Tidak
                                  Jasa informasi       2000                        99,92%          214            2           -
                                                                  Beroperasi
16 PT Sinar Artha Solusindo   Perdagangan                           Tidak
                                                       2000                        99,92%          795             -          -
   (SAS)                      dan jasa                            Beroperasi
17 PT Data Opal Terpadu (DOT) Perdagangan
                                                       2020       Beroperasi       99,92%      845.715      500.170       (119)
                              dan Jasa
18 PT Sistem Loka Triprima
                              Digital Finance          2020       Beroperasi       99,92%      723.273      420.009     43.548
   (SLT)
19 PT Zimba Onix Mustika      Properti, Real
   (ZOM)                      Estate,                  2020       Beroperasi       99,92%      859.285      500.500          3
                              dan Lain-lain




                                                              xviii
Page 21
                                                                                                            Total Laba
                                                                                                  Total
                                   Kegiatan        Tahun      Status               Total Aset                Sebelum
No      Nama Perusahaan                                                 Persentase              Libilitas
                                    Usaha         Pendirian Operasional                                       pajak
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
20 PT Arthamas Informatika      Perdagangan                    Tidak
                                                    2000                  99,92%           843            -          1
   (AMI)                        dan jasa                     Beroperasi
21 PT Arthamas Solusindo
                                Jasa informasi      2000         Beroperasi   99,99%    1.898.944    892.891       694
   (AMS)
22 PT Pasar Dana Pinjaman       Layanan pinjam
   (PDP)                        meminjam
                                                    1995         Beroperasi   99,99%     664.919      19.715    (1.223)
                                uang berbasis
                                teknologi
23 PT Wapindo Jasaartha (WJA) Perdagangan
                                                    2000         Beroperasi   99,96%      13.874       7.190       397
                              dan jasa
24 PT Sinar Artha Trading (SAT) Perdagangan                        Tidak
                                                    2008                      99,99%       1.078            -        8
                                umum                             Beroperasi
25 PT Digital Solusindo                                            Tidak
                                Digital Finance     2020                      99,99%       2.514            -        4
   Nusantara (DSN)                                               Beroperasi
26 PT Dana Saham Bersama        Securities
                                                    2019         Beroperasi   99,99%       1.584          39        68
   (DSB)                        Crowdfunding
27 PT Balai Lelang Sinarmas
                                Balai lelang        2008         Beroperasi   99,99%      13.370         168        58
   (BLS)
28 PT Artha Bina Usaha (ABU)    Perdagangan                        Tidak
                                                    2008                      92,00%         144            -         -
                                dan jasa                         Beroperasi
29 PT Dana Pinjaman Inklusif    Layanan pinjam
   (DPI)                        meminjam
                                                    2017         Beroperasi   50,00%      15.863      14.221      (671)
                                uang berbasis
                                teknologi
30 PT Sinar Mas Ventura (SMV) Modal Ventura         2019         Beroperasi   99,99%      51.435          38       407
31 PT Pasar Gadai Digital (PGD) Pergadaian          2022         Beroperasi   99,97%       1.293          92       337
32 PT Kreasi Retail Nusantara   Perdagangan
                                                    2023         Beroperasi   99,60%         684          74       126
   (KRN)                        umum
33 PT Reasuransi Nusantara
                                Reasuransi          2017         Beroperasi   99,00%    3.907.693   2.887.131    84.934
   Makmur (RNM)
34 PT Sinarmas Asset            Manajemen
                                                    2011         Beroperasi   99,98%     809.858      39.697    133.816
   Management (SAM)             asset
35 PT Autopro Utama Perkasa
                                Bengkel             2006         Beroperasi   99,88%      59.774       2.204      (233)
   (AUP)
36 Sinar Mas Insurance (SMI)    Asuransi
                                                    2011         Beroperasi   91.42%     291.716     142.694     14.287
                                kerugian
37 Sinar Mas Life Insurance
                                Asuransi jiwa       2021         Beroperasi   90.00%     127.341      78.535    (6.271)
   (SLI)
38 PT Techno Mandiri Utama      Perdagangan
                                                    2017         Beroperasi   100.00%        562          41       109
   (TMU)                        umum
39 PT Techno Karya Utama        Perdagangan
                                                    2017         Beroperasi   100,00%      4.783         112      1.232
   (TKU)                        umum
40 PT Tokoonderdil Karya Utama Perdagangan
                                                    2017         Beroperasi   77,20%       3.541       3.294      (905)
   (TO)                        umum
41 PT Berkat Surya Mentari      Perdagangan
                                                    2022         Beroperasi   100,00%        198           1        80
   (BSM)                        umum
42 PT Citra Grahareksa Abadi                                       Tidak
                                Perhutanan          1990                      75,00%      36.107      35.592          -
   (CGA)                                                         Beroperasi
43 PT Sinar Mas Penjaminan
                                Penjamin kredit     2019         Beroperasi   99,00%    3.422.806   2.928.234   103.798
   Kredit (SPK)
44 PT Bank Nano Syariah (BNS) Perbankan
                                                    2024         Beroperasi   100,00%   6.011.550   4.646.204    79.337
                              syariah




                                                           xix
Page 22
Berikut merupakan daftar Perusahaan Asosiasi per tanggal 30 Juni 2025:

                                                                                                        Total Laba
                                                      Status                 Total Aset Total Libilitas Sebelum
No        Nama Perusahaan            Kegiatan Usaha             Presentase                                pajak
                                                    Operasional
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
 1   PT Peduli Sehat Gotong Royong    Aktivitas Agen
                                                        Tidak
     (PSGR)                           Asuransi dan                 31,01%          3.367        11.531           1
                                                      Beroperasi
                                       Portal Web
 2  PT Elang Andalan Nusantara          Layanan
                                                      Beroperasi   2,21%      12.165.269    9.848.131       41.890
    (EAN)                            Keuangan Digital
  3 PT MSIG Life Insurance
                                        Asuransi      Beroperasi   12,50%      4.358.001    3.218.383      123.340
    Indonesia Tbk (MSIG)
  4 PT Summit Oto Finance (SOF)        Multifinance   Beroperasi   15,00%     16.921.294   12.863.622      129.457
  5 PT OTO Multiartha (OTO)            Multifinance   Beroperasi   15,00%     16.359.803   10.796.362       19.229
  6 PT SGMW Multifinance
                                       Multifinance   Beroperasi   19,00%      3.758.950    3.275.921        1.665
    Indonesia (SGMW)
  7 PT Sinar Mitra Sepadan Finance
                                       Multifinance   Beroperasi   15,00%          3.523         2.011          44
    (SMSF)
  8 PT Sinarmas Hana Finance
                                       Multifinance   Beroperasi   15,00%      1.376.819    1.132.936       28.384
    (SHF)
  9 PT Bank China Construction
                                          Bank        Beroperasi   0,24%      33.412.001   26.399.930      157.140
    Bank Indonesia Tbk (BCCBI)
 10 PT Hyundai Capital Finance
                                       Multifinance   Beroperasi   15.00%        366.936       17.641      (22.723)
    Indonesia (HCFI)

Informasi selengkapnya mengenai perusahaan anak dan perusahaan asosiasi dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.




                                                         xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS
   MULTIARTHA DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,-
              (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
                        MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
      OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2024
                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR
          Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                        DAN
     OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025
                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR
                Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)

  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
                         MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
      OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP III TAHUN 2025
                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR
                   Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP III TAHUN 2025” ATAU “OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal
jatuh tempo.

Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 November 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
adalah pada tanggal 21 Agustus 2030.

  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
          PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
                              ir
                                AA (Double A)




                               PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK
                                    Kegiatan Usaha Utama:
  Bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
                  serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak

                                        Alamat Kantor Pusat:
               Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250, Indonesia
                      Telepon : (021) 392 5660 | Faksimili : (021) 392 5788
                   Email: multiartha@smma.co.id | Website: www.smma.co.id

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO INDUK PERUSAHAAN YANG
SEBAGIAN BESAR PENDAPATANNYA BERASAL DARI PENDAPATAN PERUSAHAAN ANAK.




                                                1
Page 24
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

1.   NAMA OBLIGASI

“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP III TAHUN 2025”

2.   JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

3.   HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

4.   JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
     OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Seluruh nilai pokok yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal
jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 November 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
adalah pada tanggal 21 Agustus 2030.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

5.   BUNGA OBLIGASI

Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

      Bunga Ke -                                             Tanggal
          1                                             21 November 2025
          2                                              21 Februari 2026
          3                                                21 Mei 2026
          4                                              21 Agustus 2026
          5                                             21 November 2026




                                                    2
Page 25
      Bunga Ke -                                          Tanggal
          6                                           21 Februari 2027
          7                                             21 Mei 2027
          8                                           21 Agustus 2027
          9                                          21 November 2027
         10                                           21 Februari 2028
         11                                             21 Mei 2028
         12                                           21 Agustus 2028
         13                                          21 November 2028
         14                                           21 Februari 2029
         15                                             21 Mei 2029
         16                                           21 Agustus 2029
         17                                          21 November 2029
         18                                           21 Februari 2030
         19                                             21 Mei 2030
         20                                           21 Agustus 2030

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

6.   SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

7.   SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

8.   JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia.

9.   HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.   Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi pada jam tertentu yang
     memungkinkan Pemegang Rekening dapat memberikan instruksi transfer dana melalui kliring pada
     hari yang sama, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran.

     Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
     dengan harga yang sama dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis
     pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi;




                                                 3
Page 26
b.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh peraturan KSEI yang berlaku. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
     KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;

c.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan Pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
     Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar
     jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di
     atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung
     secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang
     dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
     diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
     dimilikinya;

d.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-
     sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang
     belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, dengan
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
     melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
     yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;

e.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
     RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. Pemegang
     Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
     yang diterbitkan oleh KSEI. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
     (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai
     hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;

10. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi.




                                                  4
Page 27
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf “g” dan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam huruf “h”, paling sedikit memuat informasi tentang:
   1) periode penawaran pembelian kembali;
   2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
   3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
   4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
   5) tata cara penyelesaian transaksi;
   6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
   7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
   8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
   9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
   Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
   untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
   disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam huruf “i”, dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang
        beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
   3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali.
   dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
   pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
   dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
   informasi tersebut meliputi antara lain:
   1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
   2) harga pembelian kembali yang telah terjadi;
   3) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
   4) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
        kembali.
   Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
   pembelian kembali tersebut;
n. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
   1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
        kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
        menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
        Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

11. KELALAIAN PERSEROAN

a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
         Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif
         terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan)
         atau




                                                 5
Page 28
     3)   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
          dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar hartabenda Perseroan atau telah
          mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
          seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     4)   Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
          dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
          tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
          ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
          Perseroan; atau
     5)   Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
          perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang
          adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
          nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
          jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
          menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
          sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     6)   Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     7)   Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan; atau
     8)   Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
          Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
          Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
          Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
          oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

b.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Pasal 10.1 angka 1 dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
         berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
         tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
         Amanat;
     2) Pasal 10.1 angka 2 sampai dengan Pasal 10.1 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan dan
         keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
         Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan
         puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa
         adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya
         keadaan tersebut;
     Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
     ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
     memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
     dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
     segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
     melakukan penagihan kepada Perseroan.




                                                  6
Page 29
c.   Apabila:
     1) Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
          termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
          telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
          atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     2) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     3) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk
     itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
     ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

d.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

12. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
          Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
          dengan kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
          tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
          dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
          penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
          maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
          atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
          data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
          dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
          penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
          diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
          Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan;


                                                  7
Page 30
b.   Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
     yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
     wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
     pada hari yang sama;
c.   Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
     keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
     bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
     menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
     (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
     Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     -    Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
          mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
          dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
     -    Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     -    Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan.
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     -    Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     -    Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
     -    Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke OJK;
     -    Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          OJK;
     Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, menyerahkan surat pernyataan
     yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
     keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi
     tidak terbatas pada:
     -    Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadaop pembatasan-pembatasan
          dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
          atau dika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
     -    Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
          pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
     -    Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yangg telah dan/atau akan menyebabkan
          Obligasi menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi
          berlaku dan harus dilaksanakan;
     -    Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil dengan penerbitan
          Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
     -    Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan
          yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian
          mengenai kejadian-kejadian tersebut.


                                              8
Page 31
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan
     mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut
     wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
     diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh
     Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus),
     jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) yang diterbitkan
     oleh PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
     maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode
     Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Bukopin Tbk, dalam
     waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi
     tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan
     peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) pendapatan atas penempatan
     deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
          diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
          dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
          menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
     -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B Minus) dari PT
          Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
          dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
          diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
          dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
          berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
     POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut
     perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
          diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
          dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
          menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
     -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B Minus) dari PT
          Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
          dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
          diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
          dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
          berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.




                                              9
Page 32
13. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020, Emiten dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan POJK No 20/
          POJK.04/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
          suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/POJK. 04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
          kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
          Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
          dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
          tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
          KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau.
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional;
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;



                                                     10
Page 33
     d.  Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         i. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         ii. Agenda RUPO;
         iii. Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         v. Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal pemerintah.
     h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain tidak
         diperhitungkan dalam pemungutan suara.
     i. Sebelum Pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO;
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
         RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut
         diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat nomor 6 huruf b, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatur sebagai berikut:
         i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:



                                                  11
Page 34
       a)   Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
            bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
            bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
       b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
       c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
            diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah mengikat apabila disetujui
            paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
            RUPO;
       d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) di atas tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
       e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
            diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)bagian dari jumlah Obligasi yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
            dalam RUPO.
ii.    Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
       diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
       a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
            dari jumlah Obligasi yang masih Belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
            yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
            jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
       b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
       c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
            diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
            paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
       d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
       e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
            diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
            paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iii.   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
       sebagai berikut:
       a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
            dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
            yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
            jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
       b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) di atas tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
       c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
            diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
            paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
       d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak
            tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;
       e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
            diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
            paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;




                                            12
Page 35
    b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         i. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         ii. Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         iv. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin iii di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO ketiga;
         v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
               terbanyak;
         vi. Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
         vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
               permohonan Wali Amanat;
         viii. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya
    yang berhubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang
    berlaku.


                                                  13
Page 36
14. WALI AMANAT

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. yang bertindak selaku Wali Amanat.

Wali Amanat menyatakan tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan
dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Obligasi
yang diwaliamanati dan hubungan Afiliasi dengan Perseroan pada saat ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                    PT Bank KB Bukopin Tbk
                                     Gedung KB Bank Lantai 8
                                    Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                     Jakarta 12770, Indonesia
                                      Telepon: (021) 7988266
                                E-mail: waliamanat@kbbukopin.com
                  Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.

15. PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan
(ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
     Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
     BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
     (holding period) obligasi;
b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
     (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
     selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.




                                                   14
Page 37
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
•    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu Cipta Kerja; dan
•    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

16. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (”KRI”). Berdasarkan
surat KRI No.: RTG-002/KRI-DIR/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Obligasi Berkelanjutan telah mendapat peringkat:

                                                      ir
                                                         AA
                                                   (Double A)

Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 16 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK. Perseroan akan
melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum
lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

17. OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI

                                                                                       Jatuh     Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek              Tingkat Bunga Tanggal Efektif   Nilai Efek Dicatatkan
                                                                                      Tempo          Terhutang
Obligasi Berkelanjutan II     9,00% per tahun   27-Aug-21       Rp305.131.000.000    26-Aug-25    Rp305.131.000.000
 Tahap II Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I     10,25% per tahun   31-Aug-20       Rp874.000.000.000    11-Nov-25    Rp874.000.000.000
 Tahap II Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III    7,00% per tahun   10-Jan-25       Rp100.000.000.000    27-Jan-26    Rp100.000.000.000
 Tahap II Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II     9,75% per tahun   27-Aug-21     Rp1.102.000.000.000    26-Aug-27 Rp1.102.000.000.000
 Tahap II Tahun 2022 Seri D
Obligasi Berkelanjutan II     9,75% per tahun   27-Aug-21       Rp580.000.000.000    4-Oct-27     Rp580.000.000.000
 Tahap III Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III    8,25% per tahun   10-Jan-25       Rp500.000.000.000    17-Jan-28    Rp500.000.000.000
 Tahap II Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III   10,00% per tahun   28-Mar-24     Rp1.500.000.000.000    5-Apr-29    Rp1.500.000.000.000
 Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III    9,00% per tahun   10-Jan-25       Rp200.000.000.000    17-Jan-30    Rp200.000.000.000
 Tahap II Tahun 2025 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II    10,50% per tahun   27-Aug-21     Rp1.080.000.000.000    4-Oct-32    Rp1.080.000.000.000
 Tahap III Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II    10,50% per tahun   27-Aug-21       Rp784.719.000.000    7-Mar-33     Rp784.719.000.000
 Tahap IV Tahun 2023
TOTAL                                                                                            Rp7.025.850.000.000

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar
Rp7.025.850.000.000.




                                                        15
Page 38
18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
    ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
    paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Efek Berkelanjutan Efek Bersifat Utang;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
    penyampaian informasi tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, sesuai dengan
    Surat Pernyataan Perseroan No: 137/SMMA/VII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 yang telah
    ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
    dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
    merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
    Efek.




                                               16
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, akan digunakan untuk pelunasan
pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri C dengan rincian sebagai
berikut:

Keterangan Nama Utang                   :   Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II
                                            Tahun 2022 Seri C

Jumlah Pokok Terutang Hingga Saat       :   Rp305.131.000.000,- (tiga ratus lima miliar seratus tiga
Diterbitkan Prospektus                      puluh satu juta Rupiah)

Jumlah yang akan dibayarkan dengan :        Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
menggunakan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi

Jumlah yang akan dibayarkan dengan :        Rp5.131.000.000,- (lima miliar seratus tiga puluh satu juta
menggunakan kas internal Perseroan          Rupiah)

Jumlah pokok setelah dilunasi           :   Rp0,-

Tingkat Kupon                           :   9,00%

Jatuh Tempo                             :   26 Agustus 2025

Penggunaan Dana Obligasi                :   1.   Sekitar 38% akan digunakan untuk melunasi pokok
Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha            Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I
Tahap II Tahun 2022                              Tahun 2020 Seri B dan Obligasi Berkelanjutan II Sinar
                                                 Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 seri A; dan
                                            2.   Sekitar 62% akan digunakan sebagai pinjaman modal
                                                 kerja bersifat Perpetual terhadap Perusahaan Anak

Apabila dana hasil Penawaran Umum atas Obligasi tidak mencukupi untuk membiayai keperluan di
atas, maka kekurangannya akan dibiayai dengan kas internal Perseroan.

Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut bukan merupakan Transaksi sebagaimana
diatur dalam POJK No.42/2020 maupun POJK No. 17/2020.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan diubah, maka rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana tersebut harus bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPO
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus memperoleh persetujuan dari RUPO terlebih dahulu. Rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini wajib disampaikan
terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015.




                                                    17
Page 40
Apabila dana hasil Penawaran Umum belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan wajib :
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid. Penempatan dana
   wajib dilakukan atas nama Perseroan;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
   dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan, sesuai dengan ketentuan POJK No. 30 Tahun
   2015 dan POJK No. 20 Tahun 2020.

Sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 0,6274% (nol koma enam dua tujuh empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri
dari:

•   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
    -   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee);                 :   0,2500%
    -   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee);                    :   0,1250%
    -   Biaya jasa penjualan (selling fee)                           :   0,1250%
•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                   :   0,0200%
    -   Biaya jasa Notaris                                           :   0,0125%
    -   Biaya jasa Audit Penjatahan                                  :   0,0038%
•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Wali Amanat                                       :   0,0175%
    -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                       :   0,0460%
•   Biaya lain-lain (KSEI, BEI, percetakan,) sekitar                 :   0,0276%

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum sebelumnya yaitu Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Multiartha Tahap I Tahun 2024 dan Tahap II Tahun 2025 dengan surat No. 096/SMMAVI /2025 tanggal
26 Juni 2025.




                                                  18
Page 41
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 tidak
diaudit. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of
Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto dengan Izin Akuntan Publik
No. AP.1671 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen tanggal
26 Maret 2025.

1.   LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                             30 Juni                       31 Desember
Keterangan
                                              2025*               2024                   2023
ASET
Kas dan Bank - bersih                               8.818.074        8.828.002                9.533.705
Investasi Jangka Pendek
  Pihak berelasi                                  4.160.081          5.181.316               24.097.445
  Pihak ketiga                                   63.263.728         65.653.252               38.997.564
  Cadangan kerugian
    penurunan nilai                               (175.537)          (175.560)                (175.445)
Jumlah - bersih                                  67.248.272         70.659.008               62.919.564

Efek yang Dibeli
  dengan Janji Jual Kembali                          394.841             192.215                       -

Piutang Pembiayaan Multiguna
  Pihak berelasi                                          569              615                      756
  Pihak ketiga                                      2.386.420        2.285.993                2.184.858
  Pendapatan yang belum diakui                      (765.078)        (694.376)                (674.212)
  Cadangan kerugian
    penurunan nilai                                   (58.728)         (54.876)                 (75.376)
Jumlah - bersih                                     1.563.183        1.537.356                1.436.026

Piutang Sewa Pembiayaan
  Pihak berelasi                                      20.880              33.408                64.763
  Pihak ketiga                                       179.029             136.944               145.917
  Nilai residu yang terjamin                          85.171              66.089                65.965
  Penghasilan pembiayaan
    tangguhan                                        (34.986)            (26.321)              (21.358)
  Simpanan jaminan                                   (85.171)            (66.089)              (65.965)
  Cadangan kerugian
    penurunan nilai                                  (15.395)            (18.515)              (14.025)
Jumlah - bersih                                      149.528             125.516               175.297

Piutang Pembiayaan Modal Kerja
  Skema Anjak Piutang
  Pihak berelasi                                            -           18.954                   14.554
  Pihak ketiga                                      1.588.373        1.635.229                2.669.235
  Cadangan kerugian
    penurunan nilai                                 (171.136)        (179.637)                (170.272)
Jumlah - bersih                                     1.417.237        1.474.546                2.513.517

Piutang Premi dan Reasuransi
  Pihak berelasi                                        3.599              971                    7.184
  Pihak ketiga                                      2.463.489        2.194.723                1.867.188




                                               19
Page 42
                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                           30 Juni                     31 Desember
Keterangan
                            2025*             2024                   2023
  Cadangan kerugian
   penurunan nilai                  (7.358)         (8.664)                 (13.323)
Jumlah - bersih                  2.459.730       2.187.030                1.861.049

Kredit yang Diberikan
  Pihak berelasi                  100.529          104.202                   96.104
  Pihak ketiga                 11.782.332       14.069.451               16.680.619
Jumlah                         11.882.862       14.173.653               16.776.723
  Cadangan kerugian
    penurunan nilai           (1.262.602)       (1.554.963)             (1.690.430)
Jumlah - bersih               10.620.259        12.618.690              15.086.293

Tagihan Akseptasi
  Pihak ketiga                    103.949             38.144                 79.864
  Cadangan kerugian
    penurunan nilai                   (30)               (15)               (1.560)
Jumlah - bersih                   103.919             38.129                78.304

Aset Ijarah
  Biaya perolehan                  551.150         481.325                  615.525
 Akumulasi penyusutan            (159.028)       (129.800)                (181.623)
Nilai tercatat                     392.122         351.525                  433.902

Piutang Transaksi Efek
  Pihak ketiga                    472.774            171.354               154.722

Piutang Lain-lain
  Pihak berelasi                   153.029         544.053                  373.759
  Pihak ketiga                   2.834.699       3.013.758                2.609.519
  Cadangan kerugian
    penurunan nilai                  (550)           (550)                    (414)
Jumlah - bersih                  2.987.178       3.557.261                2.982.864

Aset Reasuransi                  5.250.849       3.146.973                3.933.978
Investasi Dalam Saham            3.676.720       3.503.395                3.357.804
Cadangan kerugian
  penurunan nilai                        -               -                   (8.000)
Jumlah - bersih                  3.676.720       3.503.395                3.349.804

Properti Investasi
  Biaya perolehan                  527.610         527.485                 525.500
 Akumulasi penyusutan            (126.980)       (121.615)                (111.831)
Nilai Tercatat                     400.630         405.870                 413.669

Aset Tetap
  Biaya perolehan               6.456.190         6.288.459              5.931.905
 Akumulasi penyusutan         (3.765.712)       (3.588.020)             (3.186.911)
Nilai Tercatat                  2.690.478         2.700.439              2.744.994



Agunan yang diambil alih          103.709            348.751               362.473
Cadangan kerugian
  penurunan nilai                 (69.199)           (84.631)              (88.120)
Jumlah - bersih                     34.510           264.120               274.353

Aset Pajak Tangguhan              470.696            465.698               375.773




                            20
Page 43
                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                  30 Juni                   31 Desember
Keterangan
                                   2025*            2024                  2023
Aset Lain-lain
  Pihak berelasi                          686.990        717.019               1.351.102
  Pihak ketiga                          4.345.254      4.247.978               4.347.094
Jumlah                                  5.032.244      4.964.997               5.698.196

JUMLAH ASET                          114.183.244     117.192.124             113.966.010

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS

Simpanan dan Simpanan
  dari Bank Lain
  Pihak berelasi                       2.943.514       8.422.492               7.542.621
  Pihak ketiga                        35.092.891      35.508.177              33.407.584
Jumlah                                38.036.405      43.930.669              40.950.205

Efek – efek yang dijual dengan
  Janji beli kembali
  - pihak ketiga                                -          879.455             1.051.717

Utang Asuransi
  Pihak berelasi                           21.828        433.887                  18.471
  Pihak ketiga                          1.067.552      1.001.734               1.350.255
Jumlah                                  1.089.380      1.435.621               1.368.726

Liabilitas Kontrak Penjaminan
  dan Premi Diterima Dimuka             2.980.097      2.925.726               3.889.571
Liabilitas Manfaat Polis
  Masa Depan                             943.340           697.499              367.502
Dana Pemegang Polis
  - Unit Link                         19.167.252      20.733.020              20.767.188
Liabilitas Kontrak Asuransi              422.072         343.775                 480.686
Premi Belum Merupakan
  Pendapatan dan Estimasi
  Liabilitas Klaim                      9.871.415      7.190.463               6.915.357
Liabilitas Akseptasi                      104.115         38.160                  79.880
Utang Transaksi Efek                      400.565         89.688                  86.341
Utang Pajak                               148.232        203.229                 120.322
Beban Akrual                              241.283        307.260                 332.181
Surat Berharga yang Diterbitkan         9.418.247      9.436.290               8.390.304
Pinjaman yang Diterima                  1.851.797      1.257.352               2.086.386
Liabilitas Pajak Tangguhan                  8.234          8.234                   4.765
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka
  Panjang                                182.752           164.850              148.681
Cadangan Bagi Hasil Peserta               29.635            25.300               21.614
Liabilitas Lain-lain
  Pihak berelasi                           81.356          1.500                 746.045
  Pihak ketiga                          2.038.182      2.318.243               1.329.993
Jumlah                                  2.119.538      2.319.743               2.076.038

JUMLAH LIABILITAS                     87.014.359      91.986.334              89.137.464




                                   21
Page 44
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                    30 Juni                               31 Desember
Keterangan
                                     2025*                      2024                    2023
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
  Kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - nilai nominal
  Rp5.000 (dalam Rupiah penuh)
  per saham Seri A dan Rp 100
  (dalam Rupiah penuh)
  per saham Seri B
Modal dasar - 142.474.368 saham
  Seri A dan 21.371.155.200
  saham Seri B
Modal ditempatkan dan disetor –
  Seri A sebanyak 142.474.368
    saham
  Seri B masing-masing
    sebanyak 6.225.190.349
    saham                                   1.334.891                  1.334.891             1.334.891
Tambahan Modal Disetor
  - Bersih                                  1.647.520                  1.647.520             1.647.520
Komponen Ekuitas Lainnya                      722.868                    213.535               369.386
Saldo Laba
  Ditentukan penggunaannya                    791.607                   791.607                791.607
  Tidak ditentukan
    penggunaannya                          20.482.250                 18.995.852            18.136.270
Jumlah                                     24.979.136                 22.983.405            22.279.674
Kepentingan Nonpengendali                   2.189.749                  2.222.385             2.548.872

JUMLAH EKUITAS                             27.168.885                 25.205.790            24.828.546

JUMLAH LIABILITAS
   DAN EKUITAS                         114.183.244                   117.192.124           113.966.010
* tidak diaudit

2.   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                             30 Juni                           31 Desember
Keterangan
                                   2025*                2024*              2024              2023
PENDAPATAN
Pendapatan underwriting
 asuransi                           7.183.265            7.645.135         17.184.184       18.035.097
Pendapatan bunga dan
 bagi hasil                         2.646.277            3.065.948          5.970.716        5.852.771
Keuntungan penjualan
 investasi jangka
 pendek - bersih                       62.169                    -            413.555                 -
Pendapatan administrasi
 dan komisi                          653.411              359.872             719.704          678.696
Penjualan                            454.341              314.274             643.171          441.272

Pendapatan jasa
 penjaminan emisi
 dan perantara pedagang efek
 serta manajer investasi             265.738              273.715             605.055          536.822
Keuntungan dari investasi pada
 unit reksa dana                     357.174              216.145             642.182          813.189
Keuntungan selisih kurs mata
 uang asing - bersih                   72.016             101.865             163.953          197.591
Ekuitas pada laba entitas
 asosiasi - bersih                         7.911           117.886            101.742           73.243




                                      22
Page 45
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                30 Juni                       31 Desember
Keterangan
                                      2025*               2024*           2024              2023
Keuntungan atas kenaikan
 nilai wajar efek                       321.942                       -            -           25.346
Pendapatan pinjam meminjam
 berbasis teknologi informasi                 9.772               4.271        3.558           14.246
Pendapatan jasa biro
 administrasi efek                         4.227               3.526           8.764            7.844
Pendapatan lain-lain                     160.720             268.451         737.884          254.033
Jumlah Pendapatan                     12.666.147          12.371.088      27.194.468       26.930.150

BEBAN
Beban underwriting asuransi            7.183.265           7.371.352      17.054.079       16.752.587
Beban umum dan administrasi            1.152.282           1.342.689       2.927.097        2.238.830
Beban gaji dan tunjangan
 karyawan                              1.266.976           1.063.579       2.346.478        2.176.654
Beban bunga dan bagi hasil               997.211           1.071.847       2.230.875        1.973.058
Beban kerugian penurunan
 nilai aset keuangan
 dan non-keuangan - bersih              171.961             337.831         503.388         1.525.009
Beban pokok penjualan                   456.252             316.501         661.602           449.330
Kerugian penjualan
 investasi jangka
 pendek – bersih                                  -         356.301                -          380.943
Ekuitas pada rugi entitas
 asosiasi - bersih                                -                -               -                 -
Kerugian atas penurunan                           -           30.159
 nilai wajar efek                                                            204.399                -
Beban lain-lain                           62.503              93.126         146.914          149.482
Jumlah Beban                          11.290.450          11.983.385      26.074.832       25.645.893

LABA SEBELUM PAJAK                     1.375.697            387.703        1.119.636        1.284.257

BEBAN (MANFAAT) PAJAK
Kini                                      25.423              26.808        236.992           109.838
Tangguhan                                 13.304              20.094        (14.639)          (14.296)
Jumlah                                    38.727              46.902        222.353             95.542

LABA TAHUN BERJALAN                    1.336.970            340.801         897.283         1.188.715




PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi
 ke laba rugi
 Pengukuran kembali liabilitas
   imbalan pasti                                  -                   -       24.083          (47.926)
 Pajak sehubungan dengan
   pos yang tidak akan
   direklasifikasi                                -                   -      (5.298)            10.544
                                                  -                   -      18.785           (37.382)
 Laba (rugi) yang belum
   direalisasi atas perubahan
   nilai wajar efek                     469.177            (234,572)       (264.330)          196.569
Pos yang akan direklasifikasi
 ke laba rugi
 Ekuitas pada penyesuaian
   penjabaran dari entitas
   anak                                 170.718             209,513            9.478          (49.504)




                                         23
Page 46
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                               30 Juni                        31 Desember
Keterangan
                                     2025*               2024*            2024              2023
TOTAL PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF
 SETELAH PAJAK                           639.895           (25.060)        (236.067)          109.683

JUMLAH PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF – BERSIH                  1.976.865           315.741          661.216        1.298.398

Laba bersih teratribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                 1.324.280           322.175          840.797        1.168.946
  Kepentingan nonpengendali                12.690            18.626           56.486           19.769
                                        1.336.970           340.801          897.283        1.188.715
Penghasilan komprehensif
 teratribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                  2.000.266          361.054           629.256        1.154.288
 Kepentingan nonpengendali                (23.401)         (45.313)           31.960          144.110
                                        1.976.865          315.741           661.216        1.298.398
Laba Bersih per Saham
   (dalam Rupiah penuh)
   Dasar (Dilusian)                            208                 51            132              184
* tidak diaudit

3.     LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                               30 Juni                        31 Desember
Keterangan
                                     2025*               2024*            2024              2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari jasa
 underwriting asuransi                  7.459.091         7.759.714       17.351.919       18.055.505
Penerimaan bunga dan
 bagi hasil                             2.695.896         3.104.472        5.783.186        6.547.593
Penerimaan dari transaksi efek            275.121           275.600          603.069          522.960
Penerimaan dari jasa biro
 administrasi efek                           4.227               1.480         8.630            7.902

Penerimaan dari pendapatan
 lain-lain                              1.275.885           943.431        2.099.013        1.385.265
Pembayaran beban
 underwriting asuransi               (8.290.320)         (7.700.193)     (16.281.964)     (22.154.764)
Pembayaran beban usaha               (2.539.027)         (2.588.557)      (5.569.104)      (4.614.037)
Pembayaran beban bunga
 dan bagi hasil                         (569.417)         (564.425)       (1.182.049)        (886.657)
Keuntungan selisih kurs                 (257.238)         (231.007)         (158.649)        (163.627)
Subtotal                                   54.218         1.000.515         2.654.051      (1.299.860)
Penurunan (kenaikan) aset:
 Efek yang dibeli dengan
   janji jual kembali                   (202.626)          (71,789)         (192.215)               -
 Investasi jangka pendek                  211.456         (689.904)       (2.601.537)       6.333.978
 Piutang pembiayaan
   multiguna                            (140.677)         (230.175)        (501.195)          (88.092)
 Piutang sewa pembiayaan                 (24.012)            23.838           45.293            73.012

     Piutang pembiayaan modal
       kerja skema anjak piutang            65.812        1.119.409        1.021.360         1.069.203
     Kredit yang diberikan              2.284.367           415.842        2.596.646       (1.959.097)
     Aset Ijarah                          (40.598)           99.359           82.377            38.127




                                          24
Page 47
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 Juni                      31 Desember
Keterangan
                                             2025*             2024*         2024               2023
 Piutang transaksi efek                        (310.803)          (85.571)     (14.645)             443.326
 Piutang lain-lain                               667.162         (109.916)    (533.432)            (42.501)
 Agunan yang diambil alih                        245.042           245.283       13.722             283.123
 Aset lain-lain                                (597.888)            59.896      610.601         (2.009.052)
Kenaikan (penurunan) liabilitas:
 Simpanan dan simpanan
   dari bank lain                            (5.894.263)        (105.239)     2.980.463          4.402.694
 Efek yang dijual dengan
   janji beli kembali                         (879.455)        (1.051.717)    (172.262)          1.051.717
 Premi diterima dimuka                           54.371          (614.049)    (963.845)            689.201
 Utang transaksi efek                           310.877             85.217        3.347          (431.977)
 Utang pajak                                     22.906             10.644       13.436             (1.832
 Beban akrual                                  (40.750)          (131.585)     (18.074)              5.343
 Bagi hasil peserta                               4.335              1.967        3.686              1.294
 Liabilitas lain-lain                         (192.041)            174.991      259.801        (1.203.805)
Kas Bersih Diperoleh dari
 Aktivitas Operasi
 sebelum Pajak                               (4.402.567)          147.016     5.287.578          7.354.802
Pembayaran pajak penghasilan                   (103.325)           (7.602)    (167.522)          (373.406)

Kas Bersih Diperoleh dari
 Aktivitas Operasi                           (4.505.892)          139.414     5.120.056          6.981.396



ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan penjualan investasi dalam saham            -            96,048        52.116            455.296
Penambahan investasi dalam saham               (12.365)                 -             -                   -
Hasil penjualan aset tetap                       10.494            24.135         5.969               6.088
Penambahan Modal disetor                        (8.238)                 -             -                   -
Penambahan properti investasi                     (125)             (211)       (2.676)             (5.709)
Pembelian aset tetap                          (203.176)         (129.131)     (418.480)          (384.392)

Kas Bersih Diperoleh dari
 (Digunakan untuk)
 Aktivitas Investasi                          (213.410)            (9.159)    (363.071)             71.283

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
(Pembayaran) penambahan
  pinjaman yang diterima                        593.466         (751.845)     (829.990)        (1.612.541)
Penerbitan surat berharga
  yang diterbitkan                              (20.314)       (1.123.237)    1.819.547          2.201.138
(Setoran) tambahan pada entitas
  anak oleh kepentingan
  nonpengendali                               (153.048)           279.590     (400.887)        (1.274.832)
Pembayaran beban bunga
  pinjaman yang diterima
  dan surat berharga yang
  diterbitkan                                 (449.771)         (522.148)    (1.828.276)       (1.851.847)

Kas Bersih Diperoleh dari
 (Digunakan untuk)
 Aktivitas Pendanaan                            (29.667)          128.834    (1.239.606)       (2.538.082)



KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS           (4.748.969)          259.089     3.517.379          4.514.597

KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                23.380.455        19.530.995    19.530.995        14.687.466
Pengaruh perubahan kurs
 mata uang asing                                329.245           333.173       332.081           328.932
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN               18.960.731        20.123.257    23.380.455        19.530.995



                                                25
Page 48
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni                                31 Desember
Keterangan
                                                        2025*              2024*                    2024              2023
PENGUNGKAPAN TAMBAHAN
Kas dan bank                                              8.818.609         7.185.421                 8.828.567           9.535.094
Investasi jangka pendek
   jangka waktu jatuh tempo
   tiga bulan atau kurang sejak
   tanggal perolehan                                    10.142.122         12.937.836               14.551.888            9.995.901
Jumlah kas dan setara kas                               18.960.731         20.123.257               23.380.455           19.530.995
* tidak diaudit

4.   RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                30 Juni                     31 Desember
Keterangan
                                                                      2025(1)             2024(1)         2024       2023
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Aset/Liabilitas                                                     1,31                1,28           1,27             1,28
Jumlah Liabilitas/Aset                                                     0,76                0,78           0,78             0,78
Jumlah Liabilitas/Ekuitas                                                  3,20                3,54           3,65             3,59
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                       2,15                1,95           1,91             1,94
Interest Coverage Ratio                                                    0,38                0,64           0,50             1,65
Debt Service Coverage Ratio                                                0,12                0,03           0,08             0,11

Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                               2,39%               4,39%           0,98%         -18,86%
Beban                                                                   -5,78%               6,60%           1,67%         -19,71%
Laba sebelum pajak                                                     254,83%             -36,31%         -12,82%           2,96%
Laba bersih tahun/periode berjalan                                     292,30%             -37,35%         -24,52%          31,79%
Jumlah Aset(2)                                                          -0,30%               0,49%           2,83%          -0,39%
Jumlah Liabilitas(2)                                                    -2,59%               0,21%           3,20%          -1,76%
Jumlah Ekuitas (2)                                                       7,82%               1,49%           1,52%           4,87%

Rasio Usaha (%), kecuali dinyatakan lain)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan                         10,86%          3,13%          4,12%          4,77%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/pendapatan                     10,59%          2,75%          3,30%          4,41%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/ekuitas                             5,06%          1,54%          4,44%          5,17%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/ekuitas                         4,92%          1,35%          3,56%          4,79%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/aset                                1,20%          0,34%          0,96%          1,13%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/aset                            1,17%          0,30%          0,77%          1,04%
(1)
    tidak diaudit
(2)
    secara berturut-turut rasio merupakan perbandingan antara periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024, dibandingkan
    dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.

5.   RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI

                     Keterangan                                   Persyaratan                              30 Juni 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio                                                      Minimal 1:1                                    2,15
Debt to Equity ratio                                              Maksimal 5:1                                    0,41
EBITDA to Interest Expense                                        Minimal 1,75:1                                  2,03

Obligasi Berkelanjutan
Current ratio                                                      Minimal 1:1                                    2,15
Debt to Equity ratio                                              Maksimal 5:1                                    0,41
EBITDA to Interest Expense                                        Minimal 1,75:1                                  2,03




                                                            26
Page 49
6.   KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN
     KEDEPAN

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebagai berikut:

                         Bank                           Plafond (Rp)        Outstanding (Rp)       Jatuh Tempo
Bank Victoria International                            Rp100.000.000.000    Rp100.000.000.000     20 Agustus 2025
Total                                                  Rp100.000.000.000    Rp100.000.000.000

Pinjaman bank tersebut di atas bersifat jangka pendek namun dapat diperpanjang sesuai dengan
fasilitas yang masih berlaku dalam tahun berjalan sesuai masa perjanjiannya.

Berikut ini adalah kewajiban Perseroan untuk pembayaran pokok dan/atau bunga obligasi yang akan
jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Prospektus ini:

                                                                   Nilai Efek         Jatuh     Jumlah Yang Masih
     Jenis/Nama Efek            Tingkat Bunga Tanggal Efektif
                                                                   Dicatatkan        Tempo          Terhutang
Obligasi Berkelanjutan II         9,00% per      27-Aug-21      Rp305.131.000.000   26-Aug-25     Rp305.131.000.000
 Tahap II Tahun 2022 Seri C         tahun
Obligasi   Berkelanjutan    I    10,25% per      31-Aug-20      Rp874.000.000.000   11-Nov-25     Rp874.000.000.000
 Tahap II Tahun 2020 Seri B         tahun
TOTAL                                                                                           Rp1.179.131.000.000




                                                          27
Page 50
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
    USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
    USAHA

A. KETERANGAN PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Jakarta dengan nama PT Interna Arta
Leasing sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 60 tanggal 21 Oktober 1982 jo. Akta
Perubahan No. 48 tanggal 10 September 1983 keduanya dibuat di hadapan Benny Kristianto, SH.,
Notaris di Jakarta serta telah diumumkan di dalam Tambahan No. 1039 Berita Negara RI No. 69
tanggal 29 Agustus 1986, dan telah didaftarkan dalam buku register yang berada di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Barat di bawah No. 488/1984 pada tanggal 17 Mei 1984. Berikut ini merupakan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Perseroan didirikan:

                                        MODAL SAHAM
                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap saham

                                                   Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
                Keterangan                                                                        %
                                                      Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                    1.000            1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  Rudy Maeloa                                                   200               200.000.000     20
  Indra Widjaja                                                 200               200.000.000     20
  Muktar Widjaja                                                200               200.000.000     20
  Djafar Widjaja                                                200               200.000.000     20
  Oesman Widjaja                                                200               200.000.000     20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    1.000             1.000.000.000   100,00

Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan yaitu di bidang sewa pembiayaan, anjak piutang, dan
pembiayaan konsumen. Saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak pada bidang
Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar
yang diwakili oleh Perusahaan Anak.

Perubahan nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Artha Finance Company
termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 1 Mei 1989, dibuat oleh Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta.
Perubahan tersebut telah diumumkan dalam Tambahan No. 2903 Berita Negara RI No. 72 tanggal 6
September 1991. Kemudian Perseroan mengubah nama menjadi PT Sinar Mas Multiartha serta seluruh
anggaran dasar dalam rangka penawaran umum saham perdana (Go Public) sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 218 tanggal 25 Pebruari 1995 jo. Akta No. 315 tanggal 26 April 1995 berturut-turut
dibuat oleh dan di hadapan Veronica Lily Dharma, SH., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 5358 Berita Negara Republik Indonesia No. 51 tanggal 27 Juni 1995.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 132 tanggal 27 Juni
2023 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0091781, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0133051.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tanggal 14 Juli 2023, serta
serta telah diumumkan di dalam Tambahan No. 021294 Berita Negara RI No. 58 tanggal 21 Juli
2023, yang mengubah pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 22 anggaran dasar SMMA dalam
rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.




                                                 28
Page 51
2.   PERIZINAN

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 0208011002222, berdasarkan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan NIB
kepada

Nama Pelaku Usaha           : PT Sinar Mas Multiartha Tbk
Alamat Kantor/Korespondensi : Menara Tekno Lantai 7 Jalan K.H. Fachrudin Nomor 19, Kel. Kampung
                              Bali, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI
                              Jakarta, Kode Pos: 10250
NPWP                        : 01.362.002.6-054.000
Status Penanaman Modal      : PMDN
Kode     Klasifikasi  Baku :
Lapangan Usaha Indonesia       Kode KBLI                         Nama KBLI
(KBLI)
                              46900         PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM
                                            BARANG
                              64200         AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING
                              70209         AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA
                              70100         AKTIVITAS KANTOR PUSAT
                              46100         PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA
                                            (FEE) ATAU KONTRAK

Diterbitkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2020
Perubahan ke-1 tanggal 7 Oktober 2021
Dicetak tanggal 7 Oktober 2021.

Sejak Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan perizinan, aset/
kekayaan yang dimiliki Perseroan.

3.   PERJANJIAN PENTING

Perseroan memiliki perjanjian penting sebagai berikut:

A. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

     Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 25 Juni 2025, dibuat di hadapan Dr. Buntario Tigris, S.H., S.E.,
     M.H., Notaris di Jakarta Pusat.
     Para Pihak                   : 1. Perseroan selaku Debitur;
                                     2. PT Bank KB Bukopin, Tbk selaku BANK
     Plafond Pinjaman             : Rp850.000.000.000,00 (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah)
     Tujuan                       : General Corporate Purpose
     Jangka Waktu dan Bunga : 120 (seratus dua puluh) bulan dan dapat diperpanjang dengan
                                     suku bunga 6, 825% (enam koma delapan dua lima persen) efektif
                                     p.a, terhitung sejak tanggal pencairan dari jumlah pinjaman sampai
                                     dengan tanggal pelunasan pinjaman
     Hukum Yang Berlaku           : Hukum Negara Republik Indonesia
     Penyelesaian Sengketa        : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
     Jaminan                      : Clean Loan (tidak ada jaminan/agunan) namun meskipun begitu,
                                     DEBITUR menyetujui untuk penyelesaian seluruh kewajiban
                                     hutang-hutangnya kepada BANK, BANK dapat menggunakan
                                     harta kekayaan DEBITUR yang paling likuid baik yang dijaminkan
                                     maupun yang tidak dijaminkan.




                                                  29
Page 52
   Catatan                   : Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan sehubungan
                               dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar
                               Mas Multiartha Tahap 3 Tahun 2025 melalui suratnya No. 093A/
                               SMM/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 kepada Bank dan Bank telah
                               menerima informasi tersebut sebagaimana termaktub dalam surat
                               Bank No.18822CLB I/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025

                               Total nilai pinjaman atau kredit yang diberikan oleh Bank KB
                               Bukopin tidak mencapai 25% dari total Obligasi dan/atau Sukuk
                               yang diwaliamanati Bank KB Bukopin sesuai Pasal 12 ayat (1)
                               huruf b POJK Nomor 19/POJK.04/2020


B. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI

   (1) Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 09 November 2020 yang dibuat di bawah
       tangan dengan uraian sebagai berikut:

      Para Pihak            : SMMA selaku Pihak Pertama
                              SMMF selaku Pihak Kedua
      Jumlah Pokok          : Rp31.250.000.000,00
      Jangka Waktu          : 5 tahun
      Bunga                 : 9%
      Penyelesaian          : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Sengketa
      Catatan               : Perseroan telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
                              Material (Nomor Surat 211/SMM/XI/2020 tanggal 11 November
                              2020) sebagai berikut:
                              PT Sinar Mas Multiartha Tbk, telah memberikan pinjaman kepada
                              anak perusahaan yaitu PT Sinar Mas Multifinance, berkedudukan di
                              Jakarta Pusat sebesar Rp31.250.000.000,-

   (2) Perjanjian Pinjaman dengan Pemegang Saham No. 065/SMMF-SMMA/VII/2025 tanggal
       15 Juli 2025

      Para Pihak         : SMMA selaku Pihak Pertama
                           SMMF selaku Pihak Kedua
      Jumlah Pokok       : Rp121.000.000.000,00
      Jangka Waktu dan   : 5 (lima) tahun sampai dengan 10 Juli 2030 dengan suku bunga
      Bunga                sebesar 9% (sembilan persen) efektif per annum
      Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
      Penyelesaian       : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      Sengketa
      Catatan            : Perseroan telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
                           Material (Nomor surat 111/SMMA/VIII/2025 tanggal 15 Juli 2025)
                           sebagai berikut:
                           I. Bahwa PT Sinar Mas Multiartha Tbk, telah memberikan pinjaman
                                kepada anak perusahaan yaitu PT Sinar Mas Multifinance,
                                berkedudukan di Jakarta Pusat sebanyak-banyaknya sebesar
                                Rp121.000.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar Rupiah).
                           II. umlah pinjaman tersebut tidak melebihi 20% dari ekuitas
                                Perusahaan , sehingga pinjaman tersebut tidak bersifat material.
                           III. Perjanjian dilakukan pada tanggal 15 Juli 2025
                           IV. Jangka waktu Pinjaman adalah 5 (lima) tahun.

                             Suku Bunga Pinjaman adalah sebesar 9% (sembilan persen) efektif
                             per annum yang wajib dibayarkan oleh PT Sinar Mas Multifinance
                             setiap akhir bulan atau pada saat jatuh tempo.

                                             30
Page 53
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi wajar
(arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan.

4.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM

Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
(Biro Administrasi Efek) per 30 Juni 2025, adalah sebagai berikut:

KETERANGAN                                                   Jumlah Saham               Rupiah         %
Modal Dasar :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)                            142.474.368     712.371.840.000
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                           21.371.155.200   2.137.115.520.000
Jumlah Modal Dasar                                           21.513.629.568   2.849.487.360.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)                            142.474.368     712.371.840.000      2,28
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                            6.225.190.349     622.519.034.900     97,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    6.367.664.717   1.334.890.874.900    100,00
Saham dalam Portepel
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00)                           15.145.964.851   1.514.596.485.100
Pemegang Saham
- PT Sinar Mas Cakrawala                                      3.256.626.981                   -   51,1432
- Masyarakat (di bawah 5%)                                    3.111.037.736                   -   48,8568
Total                                                                         1.334.890.874.900    100,00

Berdasarkan DPS per 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita sebagai Biro
Administrasi Efek, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:

Jabatan                               Nama                                        Jumlah Saham
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                       Fuganto Widjaja                                    0
Komisaris                             Robinson Simbolon                                  0
Komisaris                             Ketut Sanjaya                                      0
Direksi
Direktur Utama                        Burhanuddin Abdullah                               0
Direktur                              Agus Leman Gunawan                                 0
Direktur                              Felix                                              0
Direktur                              Ferita                                             0
Direktur                              Lili Wijata                                        0
Direktur                              Dumoly Freddy Pardede                              0




                                                        31
Page 54
5.       STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN

Berikut ini adalah struktur kepemilikan Perseroan pada 30 Juni 2025:


                                       PT Sinarindo Gerbangmas                                                Indra Widjaja
                                                0.0231%                                                         99,9769%


                                                        PT Sinar Mas Cakrawala                                        Indra Widjaja                                                   Publik
                                                                51.59%                                                    0.03%                                                       48,39%




                                                                                                             Perseroan



                Insurance                             Multifinance                           Bank                                Securities           Fintech & Digital Finance                           Others


       PT MSIG Life Insurance Indonesia           PT Sinar Mas Multifinance           PT Bank Sinarmas Tbk                 PT Sinarmas Sekuritas      PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)                PT Shinta Utama
        Tbk (dahulu PT Asuransi Jiw a                      99,99%                           59,99%                                99,99%                           99,99%                                 99,95%
         Sinarmas MSIG Tbk)
                   12,50%

           PT Asuransi Simas Jiw a              PT AB Sinar Mas Multifinance         PT Simas Money Changer            PT Sinarmas Asset Management       PT Dana Pinjaman Inklusif               PT Rizky Lancar Sentosa
                  99,99%                                  99,99%                             99,90%                               99,98%                          50,00%                                  99,99%

          PT Sinar Artha Konsulindo              PT Sinarmas Hana Finance                                                  PT Sinarmas Futures            PT Dana Saham Bersama                    PT Arthamas Solusindo
                   99,92%                                 15,00%                      PT Bank Nano Syariah                       75,00%                           99,99%                                  99,99%
                                                                                            100,00%
         PT Asuransi Simas Insurtech                  PT Oto Multiartha                                                       PT Sinartama Gunita         PT Orientee Mas Sejahtera                PT Wapindo Jasaartha
                  75,38%                                  15,00%                                                                    99,99%                         15,00%                                99,96%

          PT KB Insurance Indonesia                PT Summit Oto Finance                                                                                PT Digital Solusindo Nusantara             PT Wapindo Jasa Farma
                   30,00%                                15,00%                                                                                                     99,99%                               100,00%

            PT Asuransi Sinar Mas              PT SGMW Multifinance Indonesia                                                                              PT Sistem Loka Triprima                 PT Arthamas Informatika
                  99,99%                                19,00%                                                                                                     99,92%                                  99,92%

             Sinar Mas Insurance               PT Sinar Mitra Sepadan Finance                                                                               PT Data Opal Terpadu                  PT Balai Lelang Sinarmas
                   91,42%                                   15,00%                                                                                                 99,92%                                  99,99%

            PT Asuransi Sumit Oto                                                                                                                                                                  PT Sinar Artha Inforindo
                                              PT Hyundai Capital Finance Indonesia
                  48,00%                                                                                                                                                                                   99,92%
                                                           15,00%

       PT Reasuransi Nusantara Makmur                                                                                                                                                               PT Artha Bina Usaha
                                                PT Liugong Finance Indonesia
                  99,00%                                                                                                                                                                                  92,00%
                                                          19,00%

         PT Sinarmas Penjamin Kredit                                                                                                                                                               PT Sinar Artha Trading
                   99,99%                                                                                                                                                                                 99,99%

           Sinar Mas Life Insurance                                                                                                                                                               PT Sinar Artha Solusindo
                   90,00%                                                                                                                                                                                 99,92%

                                                                                                                                                                                               PT Peduli Sehat Gotong Royong
                                                                                                                                                                                                           31,01%

                                                                                                                                                                                                    PT Sinarmas Ventura
                                                                                                                                                                                                          99,99%

                                                                                                                                                                                               Global Asian Investment Limited
                                                                                                                                                                                                          100,00%

                                                                                                                                                                                                 PT Jakarta Teknologi Utama
                                                                                                                                                                                                           99,99%

                                                                                                                                                                                                 PT Autopro Utama Perkasa
                                                                                                                                                                                                          99,88%

                                                                                                                                                                                                    PT Pasar Gadai Digital
                                                                                                                                                                                                          99,97%

                                                                                                                                                                                                   PT Zimba Onix Mustika
                                                                                                                                                                                                          99,92%

                                                                                                                                                                                                  PT Kreasi Retail Nusantara
                                                                                                                                                                                                           99,60%

                                                                                                                                                                                                   PT Berkat Surya Mandiri
                                                                                                                                                                                                          100,00%

                                                                                                                                                                                               PT Kebayoran Parama Propertindo
                                                                                                                                                                                                          98.12%

                                                                                                                                                                                                  PT Citra Grahareksa Abadi
                                                                                                                                                                                                             75%




Pihak yang menjadi pengendali Perseroan adalah Indra Widjaja. Individu yang menjadi pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2018, adalah Indra Widjaja. Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan
Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui sistem online
berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 31 Januari 2023. Kriteria yang dipenuhi
oleh Indra Widjaja sebagai Pemilik Manfaat Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
e, f, g Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 dan sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 5 Maret 2024, yaitu:

i.       Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa
         harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
ii.      Menerima manfaat dari Perseroan;
iii.     Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Perseroan;




                                                                                                                   32
Page 55
Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan.

     No                 Nama                                           Jabatan
                                                     Perseroan                   PT Sinar Mas Cakrawala
      1.   Fuganto Widjaja                        Komisaris Utama                    Komisaris Utama
      2.   Robinson Simbolon                    Komisaris Independen                          -
      3.   Ketut Sanjaya                        Komisaris Independen                          -
      4.   Burhanuddin Abdullah                    Direktur Utama                             -
      5.   Agus Leman Gunawan                          Direktur                               -
      6.   Ferita                                      Direktur                               -
      7.   Felix                                       Direktur                               -
      8.   Ir. Dumoly Freddy Pardede                   Direktur                               -
      9.   Tjong Huei Wey                              Direktur                               -
     10.   Ivena Widjaja                                   -                             Komisaris
     11.   Bambang Heruawan Haliman                        -                          Direktur Utama
     12.   Indra Widjaja                                   -                              Direktur

6.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, masing-masing anggota Direksi
Perseroan diangkat untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 (lima)
setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu setelah anggota Direksi yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna membela diri.

Berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan diangkat untuk jangka waktu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima)
setelah pengangkatan tersebut dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS tersebut.

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 76
tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0303471, dan telah didaftarkan di
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0142694.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 26 Juni 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        :   Fuganto Widjaja
Komisaris                              :   Robinson Simbolon
Komisaris                              :   Ketut Sanjaya

Direksi
Direktur Utama                         :   Burhanuddin Abdullah
Direktur                               :   Agus Leman Gunawan
Direktur                               :   Felix
Direktur                               :   Ferita
Direktur                               :   Ir. Dumoly Freddy Pardede
Direktur                               :   Tjong Huei Wey

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan
POJK No.33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.




                                                 33
Page 56
Berikut adalah riwayat singkat mengenai anggota Direksi Perseroan yang baru menjabat berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 76 tanggal 19 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan
Data Perseroannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0303471, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0142694.AH.01.11.Tahun 2025, keduanya tanggal 26 Juni 2025.

       DEWAN DIREKSI
                                   Tjong Huei Wey
                                   Direktur

                                   Warga Negara Indonesia, berusia 41 tahun. Meraih gelar Sarjana
                                   Akuntansi pada tahun 2007.

                                   Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025

                                   Pengalaman Kerja

                                   2007-2009 : Internal Audit, PT Indofood Sukses Makmur Tbk
                                   2009-2010 : Assistant Regional Manager International Operating
                                               Division, PT Indofood Sukses Makmur Tbk
                                   2010-2012 : Section Head of Reporting and Analysis Division,
                                               PT Bogasari Flour Mills Tbk
                                   2013-2017 : Accounting Head, PT Intertama Trikencana Bersinar
                                   2017-2019 : Finance, Tax, and Reporting Manager, Sinarmas Mining
                                   2021-2025 : Komisaris, PT Mitra Dinamika Kapital
                                   2019-     : Advisor, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
                                   Sekarang
                                   2025-     : Direktur, Perseroan
                                   Sekarang

Hubungan kekeluargaan di antara pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai
berikut:

 No.             Nama                                   Jabatan                     Hubungan Kekeluargaan
                                                                   PT Sinar Mas
                                           Perseroan
                                                                     Cakrawala
  1.   Fuganto Widjaja                  Komisaris Utama           Komisaris Utama             √
  2.   Robinson Simbolon              Komisaris Independen                -                   -
  3.   Ketut Sanjaya                  Komisaris Independen                -                   -
  4.   Burhanuddin Abdullah              Direktur Utama                   -                   -
  5.   Agus Leman Gunawan                    Direktur                     -                   -
  6.   Ferita                                Direktur                     -                   -
  7.   Felix                                 Direktur                     -                   -
  8.   Ir. Dumoly Freddy Pardede             Direktur                     -                   -
  9.   Tjong Huei Wey                        Direktur                     -                   -
 10.   Bambang Heruawan                          -                 Direktur Utama             -
       Haliman
 11.   Indra Widjaja                           -                      Direktur                √
 12.   Ivena Widjaja                           -                     Komisaris                √

Sejak diterbitkannya Prospektus Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024
sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada Komite Nominasi dan
Remunerasi, Komite Audit, Unit Audit Internal, dan Sekretaris Perusahaan.




                                                       34
Page 57
Sistem Manajemen Risiko

Perseroan menyadari adanya risiko yang melekat pada semua aktivitas usaha dan pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh jajaran manajemen. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk
mengelola semua risiko secara efektif dan efisien serta menyesuaikan sistem dan kebijakan manajemen
risiko Perseroan dengan perubahan kondisi pasar, khususnya di industri keuangan.

 No. Jenis Risiko         Pengelolaan Risiko
  1. Risiko Suku          Perseroan menganalisis eksposur suku bunga secara dinarmis. Berbagai
     Bunga                skenario disimulasikan dengan mempertimbangkan suku bunga dasar
                          pembiayaan, pembaruan posisi yang ada, serta alternatif pembiayaan. Bagi
                          setiap simulasi, pergerakan suku bunga yang sama digunakan untuk seluruh
                          mata uang. Berdasarkan skenario ini, Perseroan menghitung dampak laba
                          atau rugi dari pergerakan suku bunga. Skenario-skenario tersebut dilakukan
                          hanya untuk liabilitas yang mewakili posisi utama yang dikenakan bunga.
 2.   Risiko Harga        Pengelolaan risiko harga yang timbul dari investasi efek ekuitas dilakukan
                          Perseroan melalui diversifikasi portofolio. Diversifikasi portofolio dilakukan
                          sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh Perseroan. Sementara untuk
                          mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada surat berharga utang,
                          Perseroan melakukan analisa terkait besaran bunga kupon yang ditawarkan
                          dengan tingkat imbal hasil yang diharapkan oleh pasar.
 3.   Risiko Kredit       Perseroan berupaya mengendalikan risiko ini dengan cara melakukan
                          hubungan usaha dengan pihak lain yang memiliki kredibitas, menganalisis
                          risiko nasabah baru sebelum persyaratan pembayaran dan distribusi
                          ditawarkan, menetapkan kebijakan verifikasi dan otoritas kredit, serta
                          memantau kolektibitas pinjaman yang diberikan dan piutang secara berkala
                          untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih.
 4.   Risiko Likuiditas   Pengelolaan risiko likuiditas dilakukan manajemen dengan memantau
                          dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang dianggap memadai untuk
                          membiayai operasional Perseroan dan untuk mengatasi dampak fluktuasi
                          arus kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus
                          kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang, dan terus-
                          menerus melakukan penelahaan pasar keuangan untuk mendapatkan
                          sumber pendanaan yang optimal.
 5.   Risiko Strategis    Perseroan telah menyusun strategi dan rencana bisnis yang sebelumnya
                          telah didiskusikan dengan Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh
                          Manajemen Perusahaan. Perseroan juga melakukan kajian dan evaluasi
                          stratejik bisnis serta realisasi yang telah dicapai oleh Perseroan sesuai
                          dengan yang terangkum dalam rencana bisnis.
 6.   Risiko              Pengelolaan risiko ini dilakukan melalui model tata kelola risiko operasional
      Operasional         dengan memberikan tata kelola yang formal, transparan, dan konsisten yang
                          secara jelas menegaskan tugas dan tanggung jawab serta alur pelaporan
                          untuk mengelola risiko operasional dalam mungkin timbul serta pada saat
                          yang bersamaan memfasilitasi pemisahan tugas secara independen antara
                          risk taking units, unit pengendali risiko, dan Audit Internal.
 7.   Risiko Hukum        Pelaksanaan identifikasi, pengukuran, dan pemantauan terhadap potensi
                          risiko hukum dilaksanakan terhadap seluruh aktivitas Perseroan dan
                          Perusahaan Anak, terutama kegiatan operasional perseroan, dengan
                          melibatkan pihak ketiga yang memiliki potensi benturan kepentingan atau
                          gugatan hukum. Perseroan melakukan manajemen risiko hukum dengan
                          melakukan penanganan proses hukum secara profesional dan jika diperlukan
                          membuat pencadangan potensi biaya kerugian.
 8.   Risiko dalam        Perseroan sadar bahwa risiko pembiayaan meningkat seiring dengan
      bidang              menurunnya kondisi ekonomi suatu negara. Peningkatan dan pengetatan
      Pembiayaan          prosedur untuk pembiayaan telah disiapkan oleh Perseroan dan Perusahaan
                          Anak. Melakukan Due Diligence yang lebih mendalam untuk mencegah
                          terjadinya gagal bayar pada pembiayaan yang dituju yang dilakukan oleh
                          Perusahaan Anak.

                                                  35
Page 58
 No. Jenis Risiko          Pengelolaan Risiko
  9. Risiko dalam          Proses seleksi risiko dalam menawarkan program asuransi, penetapan
     bidang Asuransi       premi, penggunaan reasuransi dan atau penanganan klaim, Perusahaan
                           Anak menggunakan metode strategi dan analisis khusus. Agar strategi
                           dan analisis ini berjalan dengan baik di berbagai tingkat, Perusahaan
                           Anak berkomunikasi secara rutin terhadap perkembangan ekonomi serta
                           perilaku konsumen. Komunikasi rutin ini membantu Perusahaan Anak untuk
                           menetapkan strategi kedepan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
 10.    Risiko dalam       Dalam menjalankan usaha sebagai sekuritas dan Biro Administrasi Efek
        bidang Pasar       (“BAE”), Perusahaan Anak menerima masukan dan kritik dari nasabah
        Modal dan          yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Perusahaan Anak sebagai aksi untuk
        Administrasi       memperbaiki sistem yang sudah ada. Perbaikan sistem pada BAE serta
        Pasar Modal        peningkatan kualitas pelayanan menjadi kunci utama untuk mempertahankan
                           nasabah.
 11.    Risiko Pendanaan Seiring dengan menurunnya ekonomi, perbankan meningkatkan kemampuan
                           untuk menganalisa dan menciptakan strategi untuk mengidentifikasi potensi
                           aset yang dapat diberikan pendanaan. Dengan jajaran direksi dan komisaris
                           yang berpengalaman serta komunikasi rutin yang dilakukan oleh Perusahaan
                           Anak, ketidaksesuaian pendanaan dapat diminimalisir.
 12.    Risiko Perubahan Perubahan teknologi tentu menjadi peran yang sangat penting untuk
        Teknologi          Perseroan dalam menghasilkan suatu sistem finansial yang stabil dan
                           dapat diandalkan oleh nasabah. Dengan mengikuti perkembangan sistem
                           yang ada, Perseroan yakin dapat mengikuti perkembangan jaman dan
                           kemampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan cepat.
 13.    Risiko             Perseroan bergerak dalam bidang keuangan yang berhubungan dengan
        Kelangkaan         jasa yaitu interaksi atau
        Sumber Daya        komunikasi dari Perseroan ke nasabah. Untuk dapat melakukan penawaran
        Manusia            produk dengan lancar, dibutuhkan sumber daya manusia yang handal dan
                           kompeten di dalam bidangnya. Perseroan telah bergerak di bidang jasa
                           keuangan.
 14.    Risiko Kebijakan Perseroan berupaya untuk meminimalisir risiko ini dengan memperlakukan
        Investasi          kegiatan investasi yang transparan, terukur, konsisten dan diversifikasi
                           untuk meminimalisir risiko kebijakan investasi dengan mempertimbangkan
                           segala aspek yang ada.
 15.    Risiko Kegagalan Mengikutsertakan karyawan dalam kegiatan pelatihan terkait keuangan
        Penerapan          berkelanjutan, baik yang diselenggarakan oleh internal maupun eksternal
        Prinsip Keuangan Perseroan.
        Berkelanjutan di
        Internal Perseroan
 16.    Risiko Reputasi    Meminimalisir dan/atau menghindari pelanggaran terhadap ketentuan yang
                           berlaku.

Tinjauan Efektivitas Sistem Manajemen Risiko

Dewan Komisaris dan Drieksi Perseroan secara aktif melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pengelolaan risiko melalui Komite Audit dan Audit Internal. Dewan Komisaris juga memantau
strategi dan kebijakan manajemen risiko serta eksposur risiko sebagai dasar dalam mengevaluasi
pertanggungjawaban Direksi.

Berdasarkan hasil pemantauan Dewan Komisaris dan pertanggungjawaban Direksi, penerapan sistem
manajemen risiko sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan sudah cukup baik. Seluruh potensi
risiko yang teridentifikasi pada tahun tersebut dapat dikendalikan.

7.     KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
       HUKUM

Pengendali Perseroan tidak mengalami perubahan, yaitu PT SINAR MAS CAKRAWALA.


                                                 36
Page 59
8.   TAMBAHAN INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

PT Asuransi Simas Jiwa (ASJ)

Struktur Permodalan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Asuransi Simas
Jiwa No. 86 tanggal 24 Juli 2014 dibuat di hadapan F.X Budi Santoso Isbandi., S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan No.
AHU-07055.AH.40.20.2014, telah diterima dan dicatat pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
0085057.40.80.2014, telah diterima dan dicatat perubahan data perseroan dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-05510.40.21.2014, dan telah di
daftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0085057.40.80.2014, seluruhnya tertanggal 17 Agustus 2014,
serta telah diumumkan di dalam Tambahan No. 54059 Berita Negara RI No. 103 tahun 2014, struktur
permodalan ASJ adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal @ Rp1.000,00
               Keterangan                                                                                  %
                                                   Jumlah Saham                 Jumlah Rupiah (Rp)
Modal Dasar                                         2.000.000.000                2.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan Disetor                        500.000.000                  500.000.000.000
Pemegang Saham
Perseroan                                           250.000.000                  250.000.000.000           50
ASM                                                 250.000.000                  250.000.000.000           50
Jumlah Saham Dalam Portepel                        1.500.000.000                1.500.000.000.000

PT Sinarmas Sekuritas (SMS)

Pengurusan dan Pengawasan

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) PT Sinarmas Sekuritas No. 362 tanggal 11 Februari 2025, yang dibuat di hadapan
Syofilawati, SH., Notaris di Bekasi, perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0072954, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0030134.AH.01.11.Tahun 2025, keduanya tertanggal 12
Februari 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMS adalah sebagai berikut:

Direksi                                                        Nomor dan Tanggal Surat Kelulusan Penilaian
                                                               Kemampuan dan Kepatutan
Direktur Utama              :   Rudy Utomo                     No. S-54/PM.02/2025 tanggal 6 Februari 2025
Direktur                    :   Innes Margaretha               No. S-1097/PM.21/2021 tanggal 11 September 2021
Direktur                    :   Kie Kie                        No. S-26/PM.21/2022 tanggal 10 Januari 2022
Direktur                    :   Julius Sanjaya                 No. S-1088/PM.21/2022 tanggal 12 Desember 2022
Dewan Komisaris
Komisaris Utama             :   Ferita                         No. S-1256/PM.21/2021 tanggal 19 Oktober 2021
Komisaris Independen            Sungkana                       No. S-1097/PM.21/2021 tanggal 11 September 2021

9.   SUMBER DAYA MANUSIA

Sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 54 karyawan tetap sedangkan untuk
Perusahaan Anak memiliki 6.938 karyawan tetap dan saat ini Perseroan tidak mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing dan pegawai dengan keahlian khusus di bidangnya serta tidak memiliki serikat pekerja.




                                                       37
Page 60
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak per tanggal 30 Juni 2025, 31
Desember 2024 dan 2023.

a)   Perseroan
                             Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                           30 Juni                      31 Desember
              Keterangan
                                            2025                2024                  2023
Direksi dan Komisaris                                      9                9                 10
Manager                                                    7                7                  2
Supervisor                                                 1                1                  7
Staff                                                     37               34                 37
Jumlah                                                    54               51                 56

                           Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan

                                           30 Juni                      31 Desember
              Keterangan
                                            2025                2024                  2023
Pasca Sarjana (S2)                                        11               11                 11
Sarjana (S1)                                              38               35                 41
Sarjana Muda/Diploma                                       2                2                  1
SMU/SMK                                                    3                3                  3
Jumlah                                                    54               51                 56

                                 Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                           30 Juni                      31 Desember
              Keterangan
                                            2025                2024                  2023
> 50 tahun                                                 9                9                 10
40-49 tahun                                                8                8                  7
30-39 tahun                                                5                5                  5
< 29 tahun                                                32               29                 34
Jumlah                                                    54               51                 56

                           Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian

                                           30 Juni                      31 Desember
              Keterangan
                                            2025                2024                  2023
Tetap                                                     54               51                 56
Tidak Tetap/ Probasi                                       -                -                  -
Jumlah                                                    54               51                 56

                                   Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                           30 Juni                      31 Desember
              Keterangan
                                            2025                2024                  2023
 Daerah Khusus Ibukota Jakarta                            54               51                 56
Jumlah                                                    54               51                 56

                                   Komposisi Karyawan Aktivitas Utama

                                           30 Juni                      31 Desember
              Keterangan
                                            2025                2024                  2023
Keuangan dan Akuntansi                                     3                2                  2
Audit Internal                                             1                -                  -
Legal                                                      1                1                  1
Teknologi Informasi (IT)                                  36               37                 41
Satuan Kerja Lainnya                                      13               11                 12
Jumlah                                                    54               51                 56



                                                     38
Page 61
b)   Perusahaan Anak

                             Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                           30 Juni                     31 Desember
              Keterangan
                                            2025                2024                 2023
Direksi dan Komisaris                                     58               56                   94
Manager                                                1.334            1.244                1.324
Supervisor                                             2.109            1.897                1.963
Staff                                                  3.437            3.046                5.602
Jumlah                                                 6.938            6.243                8.983

                           Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan

                                           30 Juni                     31 Desember
              Keterangan
                                            2025                2024                 2023
Pasca Sarjana (S2)                                       300              267                  278
Sarjana (S1)                                           5.839            5.294                6.931
Sarjana Muda/Diploma                                     571              504                  774
SMU                                                      228              178                1.000
Jumlah                                                 6.938            6.243                8.983

                                 Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                           30 Juni                     31 Desember
              Keterangan
                                            2025                2024                 2023
> 50 tahun                                               274              275                  310
40-49 tahun                                            1.706            1.287                1.540
30-39 tahun                                            3.404            3.140                4.239
< 29 tahun                                             1.554            1.541                2.894
Jumlah                                                 6.938            6.243                8.983

                           Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian

                                           31 Maret                    31 Desember
              Keterangan
                                             2025               2024                 2023
Tetap                                                  6.938            6.243                8.983
Tidak Tetap                                            8.699            7.384                1.547
Jumlah                                                15.637           13.627               10.530

                                   Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                           30 Juni                     31 Desember
              Keterangan
                                            2025                2024                 2023
Jawa Barat                                               608              537                1.010
 Banten                                                  128              119                  136
 Daerah Khusus Ibukota Jakarta                         3.996            3.543                4.087
 Daerah Istimewa Yogyakarta                               55               53                   70
 Jawa Tengah                                             425              477                  655
 Jawa Timur                                              366              286                  590
 Bengkulu                                                 82               79                  116
 Jambi                                                    88               80                  152
 Nanggroe Aceh Darussalam                                 12               13                   35
 Sumatera Utara                                          147              130                  280
 Sumatera Barat                                           45               41                  112
 Riau                                                    110              100                  133
 Sumatera Selatan                                        117              104                  194
 Kepulauan Bangka Belitung                                35               29                   62
 Kepulauan Riau                                           36               33                  123
 Lampung                                                  61               61                  102


                                                      39
Page 62
                                           30 Juni                      31 Desember
           Keterangan
                                            2025               2024                   2023
 Kalimantan Selatan                                     52                 47                   84
 Kalimantan Barat                                       79                 70                   92
 Kalimantan Timur                                       65                 57                   84
 Kalimantan Tengah                                      37                 32                   74
 Kalimantan Utara                                       13                 14                   12
 Sulawesi Tengah                                        22                 19                   43
 Sulawesi Selatan                                       76                 73                  120
 Sulawesi Utara                                         23                 21                   22
 Gorontalo                                              16                 14                   55
 Sulawesi Barat                                          6                  3                   22
Sulawesi Tenggara                                       22                 17                   32
 Nusa Tenggara Barat                                    51                 51                  127
 Bali                                                   66                 61                  106
 Nusa Tenggara Timur                                    47                 26                  102
 Maluku                                                 16                 14                   24
 Maluku Utara                                            9                  6                   22
 Papua                                                  18                 26                   64
 Papua Barat                                             9                  7                   30
Timor Leste                                              0                  0                   11
Jumlah                                               6.938              6.243                8.983

                                   Komposisi Karyawan Aktivitas Utama

                                           30 Juni                      31 Desember
           Keterangan
                                            2025               2024                   2023
Pemasaran                                            2.098              1.838                2.560
Operasional                                          1.682              1.621                2.367
Penagihan                                              269                236                1.125
Human Resources (HR) dan General                       208                144                  200
Affair (GA)
Keuangan dan Akuntansi                                 205                170                  278
Manajemen Risiko                                        74                 68                   68
Audit Internal                                         130                113                  116
Legal                                                   64                 53                   56
Teknologi Informasi (IT)                             1.005                854                  914
Satuan Kerja Lainnya                                 1.203              1.146                1.299
Jumlah                                               6.938              6.243                8.983

Seluruh karyawan Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak telah diikutsertakan dalam program
BPJS Keternagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
    KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK

a)   Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan dan Perusahaan Anak
menyatakan tidak terlibat dalam perselisihan, sengketa, somasi di luar Pengadilan Umum maupun
Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara
Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU dimuka Pengadilan Umum dan/atau perselisihan/tuntutan pada Badan
Arbitrase di Indonesia yang secara material dalam mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

b)   Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan Serta Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
dan Perusahaan Anak Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlibat
dalam perselisihan sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum maupun Perkara perdata, Perkara



                                                     40
Page 63
Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/
PKPU, dimuka Pengadilan Umum dan/atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrasi Di Indonesia
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Berikut merupakan daftar Perusahaan Anak per tanggal 30 Juni 2025:

                                                                                                            Total
                                                                                                Total       Laba
                                Kegiatan        Tahun      Status                 Total Aset
 No     Nama Perusahaan                                              Persentase                Libilitas  Sebelum
                                 Usaha         Pendirian Operasional                                        pajak
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
1     PT Sinar Mas            Pembiayaan
                                                 1996    Beroperasi   99,99%       5.015.599   4.113.829       (12.627)
      Multifinance (SMF)
2     PT Asuransi Simas       Asuransi on-
                                                 2013    Beroperasi   75,38%       2.550.985   1.410.576       381.032
      Insurtech (ASI)         line
3     PT Asuransi Sinar Mas   Asuransi
                                                 1986    Beroperasi   99,99%      20.561.267 13.800.348        610.239
      (ASM)                   kerugian
4     PT Jakarta Teknologi    Bengkel
                                                 1999    Beroperasi   99,99%        700.220       22.679        32.244
      Utama (JTU)
5     PT Sinarmas Sekuritas   Sekuritas
                                                 1992    Beroperasi   99,99%       2.222.336     614.798       106.088
      (SMS)
6     PT AB Sinar Mas         Pembiayaan
                                                 1995    Beroperasi   99,99%        911.734      230.564        29.578
      Multifinance (ABSM)
7     PT Sinartama Gunita     Biro
      (STG)                   administrasi       1992    Beroperasi   99,99%        729.588        3.158           478
                              efek
8     PT Bank Sinarmas Tbk    Bank
                                                 1989    Beroperasi   59,99%      49.516.935 40.603.831        212.955
      (BS)
9     PT Shinta Utama (SU)     Perdagangan
                                                 1991    Beroperasi   99,95%       3.402.458   1.320.103       241.340
                               umum
10    Global Asian Investment Investasi                    Tidak
                                                 2012                 100,00%
      Limited (GAI)                                      Beroperasi                    1.113      (1.873)             -
11    PT Simas Money           Pedagang
                                                 2003    Beroperasi   99,90%           6.816               1       354
      Changer (SMC)            valuta asing
12    PT Rizki Lancar          Properti
                                                 2001    Beroperasi   99,99%        947.546      470.782         1.675
      Sentosa (RLS)
13    PT Asuransi Simas Jiwa Asuransi jiwa
                                                 1996    Beroperasi   99,90%      22.672.623 21.058.606         95.543
      (ASJ)
14    PT Sinar Artha           Agen asuransi
                                                 2000    Beroperasi   99,92%           1.637               -        42
      Konsulindo (SAK)
15    PT Sinar Artha Inforindo Jasa                        Tidak
                                                 2000                 99,92%            214                2          -
      (SAI)                    informasi                 Beroperasi
16    PT Sinar Artha           Perdagangan                 Tidak
                                                 2000                 99,92%            795                -          -
      Solusindo (SAS)          dan jasa                  Beroperasi
17    PT Data Opal Terpadu     Perdagangan
                                                 2020    Beroperasi   99,92%        845.715      500.170          (119)
      (DOT)                    dan Jasa
18    PT Sistem Loka           Digital
                                                 2020    Beroperasi   99,92%        723.273      420.009        43.548
      Triprima (SLT)           Finance
19    PT Zimba Onix Mustika Properti, Real
      (ZOM)                    Estate,           2020    Beroperasi   99,92%        859.285      500.500             3
                               dan Lain-lain
20    PT Arthamas              Perdagangan                 Tidak
                                                 2000                 99,92%            843                -         1
      Informatika (AMI)        dan jasa                  Beroperasi
21    PT Arthamas Solusindo Jasa
                                                 2000    Beroperasi   99,99%       1.898.944     892.891           694
      (AMS)                    informasi
22    PT Pasar Dana            Layanan
      Pinjaman (PDP)           pinjam
                               meminjam          1995    Beroperasi   99,99%        664.919       19.715        (1.223)
                               uang berbasis
                               teknologi
23    PT Wapindo Jasaartha Perdagangan
                                                 2000    Beroperasi   99,96%         13.874        7.190           397
      (WJA)                    dan jasa




                                                         41
Page 64
                                                                                                           Total
                                                                                                     Total Laba
                                 Kegiatan        Tahun      Status               Total Aset
 No     Nama Perusahaan                                               Persentase                    Libilitas
                                                                                                         Sebelum
                                  Usaha         Pendirian Operasional                                      pajak
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
24    PT Sinar Artha Trading   Perdagangan                   Tidak
                                                  2008                  99,99%        1.078           -          8
      (SAT)                    umum                        Beroperasi
25    PT Digital Solusindo     Digital                       Tidak
                                                  2020                  99,99%        2.514           -          4
      Nusantara (DSN)          Finance                     Beroperasi
26    PT Dana Saham            Securities
                                                  2019     Beroperasi   99,99%             1.584            39          68
      Bersama (DSB)            Crowdfunding
27    PT Balai Lelang          Balai lelang
                                                  2008     Beroperasi   99,99%          13.370            168           58
      Sinarmas (BLS)
28    PT Artha Bina Usaha      Perdagangan                   Tidak
                                                  2008                  92,00%               144                -         -
      (ABU)                    dan jasa                    Beroperasi
29    PT Dana Pinjaman         Layanan
      Inklusif (DPI)           pinjam
                               meminjam           2017     Beroperasi   50,00%          15.863         14.221         (671)
                               uang berbasis
                               teknologi
30    PT Sinar Mas Ventura     Modal
                                                  2019     Beroperasi   99,99%          51.435              38         407
      (SMV)                    Ventura
31    PT Pasar Gadai Digital   Pergadaian
                                                  2022     Beroperasi   99,97%             1.293            92         337
      (PGD)
32    PT Kreasi Retail         Perdagangan
                                                  2023     Beroperasi   99,60%               684            74         126
      Nusantara (KRN)          umum
33    PT Reasuransi            Reasuransi
      Nusantara Makmur                            2017     Beroperasi   99,00%       3.907.603       2.887.131       84.934
      (RNM)
34    PT Sinarmas Asset        Manajemen
                                                  2011     Beroperasi   99,98%         809.858         39.697       133.816
      Management (SAM)         asset
35    PT Autopro Utama         Bengkel
                                                  2006     Beroperasi   99,88%          59.774           2.204        (233)
      Perkasa (AUP)
36    Sinar Mas Insurance      Asuransi
                                                  2011     Beroperasi   91.42%         291.716        142.694        14.287
      (SMI)                    kerugian
37    Sinar Mas Life           Asuransi jiwa
                                                  2021     Beroperasi   90.00%         127.341         78.535       (6.271)
      Insurance (SLI)
38    PT Techno Mandiri        Perdagangan
                                                  2017     Beroperasi   100.00%              562            41         109
      Utama (TMU)              umum
39    PT Techno Karya          Perdagangan
                                                  2017     Beroperasi   100,00%            4.783           112        1.232
      Utama (TKU)              umum
40    PT Tokoonderdil Karya    Perdagangan
                                                  2017     Beroperasi   77,20%             3.541         3.294        (905)
      Utama (TO)               umum
41    PT Berkat Surya          Perdagangan
                                                  2022     Beroperasi   100,00%              198                1       80
      Mentari (BSM)            umum
42    PT Citra Grahareksa      Perhutanan                    Tidak
                                                  1990                  75,00%          36.107         35.592             -
      Abadi (CGA)                                          Beroperasi
43    PT Sinar Mas             Penjamin
      Penjaminan Kredit        kredit             2019     Beroperasi   99,00%       3.422.806       2.928.234      103.798
      (SPK)
44    PT Bank Nano Syariah     Perbankan
                                                  2024     Beroperasi   100,00%      6.011.550       4.646.204       79.337
      (BNS)                    syariah

Berikut merupakan daftar Perusahaan Asosiasi per tanggal 30 Juni 2025:

                                                                                                          Total Laba
                                                  Status                      Total Aset     Total Libilitas
                                                                                                           Sebelum
 No      Nama Perusahaan         Kegiatan Usaha             Presentase                                       pajak
                                                Operasional
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
1     PT Peduli Sehat Gotong      Aktivitas Agen
                                                      Tidak
      Royong (PSGR)               Asuransi dan                     31,01%           3.367            11.531              1
                                                    Beroperasi
                                   Portal Web
2     PT Elang Andalan              Layanan
                                                    Beroperasi     2,21%      12.165.269           9.848.131         41.890
      Nusantara (EAN)            Keuangan Digital
3     PT MSIG Life Insurance
                                     Asuransi       Beroperasi     12,50%        4.358.001         3.218.383        123.340
      Indonesia Tbk (MSIG)



                                                           42
Page 65
                                                                                                    Total Laba
                                                  Status                 Total Aset   Total LibilitasSebelum
 No      Nama Perusahaan         Kegiatan Usaha             Presentase                                 pajak
                                                Operasional
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
4     PT Summit Oto Finance
                                  Multifinance   Beroperasi   15,00%     16.921.294      12.863.622     129.457
      (SOF)
5     PT OTO Multiartha (OTO)     Multifinance   Beroperasi   15,00%     16.359.803      10.796.362      19.229
6     PT SGMW Multifinance
                                  Multifinance   Beroperasi   19,00%      3.758.950       3.275.921       1.665
      Indonesia (SGMW)
7     PT Sinar Mitra Sepadan
                                  Multifinance   Beroperasi   15,00%          3.523            2.011         44
      Finance (SMSF)
8     PT Sinarmas Hana
                                  Multifinance   Beroperasi   15,00%      1.376.819       1.132.936      28.384
      Finance (SHF)
9     PT Bank China
      Construction Bank              Bank        Beroperasi   0,24%      33.412.001      26.399.930     157.140
      Indonesia Tbk (BCCBI)
10    PT Hyundai Capital
                                  Multifinance   Beroperasi   15.00%        366.936          17.641     (22.723)
      Finance Indonesia (HCFI)

B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

1.    KEGIATAN USAHA

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT
Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris
berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri
Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 21 September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.
Tahun 2020 tanggal 21 September 2020, serta telah diumumkan di dalam Tambahan No. 019228 Berita
Negara RI No. 45 tanggal 29 Agustus 2021, maksud dan tujuan Perseroan adalah bidang Aktivitas
Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha – usaha di bidang keuangan dan asuransi, meliputi:
    -   Aktivitas perusahaan holding, yakni mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
        companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan susidiari
        dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak
        terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
        diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger
        dan akuisisi perusahaan
b. Menjalankan usaha – usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi:
    -   Aktivitas kantor pusat, yaitu mencangkup pengawasan dan pengelolaan unit – unit Perusahaan
        lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
        keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit – unit dalam kelompok ini melakukan
        control operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit – unit yang berhubungan. Kegiatan
        yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor
        yang berbadan hukum, kantor distrik, dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang;
    -   Aktivitas Konsultasi Manjemen Lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
        dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
        perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
        kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
        penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
        nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh
        agronomist dan agricultural economists pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
        dari metode dan prosedur akutansi, program akutansi biaya, prisedur pengawasan anggaran
        belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat dalam
        perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain –
        lain.



                                                       43
Page 66
c.   Menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
     -  Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa atau kontrak, yaitu mencakup usaha agen
        yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
        memperdagangkan barang – barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
        Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
        yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
        dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
        internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, Binatang hidup;
        bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri
        kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil pakaian, bulu, alas kaki dan
        barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer,
        perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat
        keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdaganagan
        besar mobil dan sepeda motor, dimasukan dalam golongan 451 sampai dengan 454;
     -  Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
        besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan abrang tertentu (tanpa ada
        kekhususan tertentu)

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi,
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak.




Sejak Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan kegiatan usaha
yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Perseroan.


                                                  44
Page 67
2.   PEMASARAN

Perseroan menyadari pentingnya kegiatan pemasaran yang tepat sasaran dalam rangka mencapai
keberhasilan dan berkelanjutan usaha. Sesuai dengan Business Plan, Perseroan telah melaksanakan
pemasaran sebagai berikut:

Bidang Usaha Perbankan

Dalam rangka merealisasikan tujuan PT Bank Sinarmas, Tbk untuk menjadi payment and transaction
Bank dengan jaringan distribusi terlengkap dan terintegrasi, PT Bank Sinarmas, Tbk senantiasa
berupaya untuk menciptakan kerja nyata dalam segala aspek usahanya. Berbagai langkah strategis,
inovasi yang berkelanjutan serta peningkatan kualitas SDM juga terus dikembangkan sepanjang tahun
2019 yang didukung oleh implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, untuk memperkuat
landasan usaha PT Bank Sinarmas, Tbk di masa yang akan datang.

Dari segi pendanaan, penghimpunan dana secara berkesinambungan diarahkan pada peningkatan
porsi dana-dana murah (CASA) dan menjaga porsi dana mahal (deposito). Pertumbuhan penghimpunan
dana khususnya giro dan tabungan diharapkan dapat diperoleh melalui produk dan aktivitas yang
sudah berjalan maupun pengembangan atas produk-produk yang telah ada. PT Bank Sinarmas,
Tbk melakukan campaign atau promo, baik promo yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan
berdasarkan kerjasama dengan pihak biller atau mitra yang bertujuan untuk meningkatkan user, usage,
maupun pendapatan fee based. PT Bank Sinarmas, Tbk juga akan terus mengembangkan produk dan
layanan dalam kerangka financial solution sesuai dengan customer life cycle dan kebutuhan nasabah
melalui layanan seluru channel touch point yang ada serta melakukan kerjasama (co-branding) dengan
beberapa partner yang telah memiliki jaringan luas dan ternama akan menjadi salah satu strategi untuk
meningkatkan nilai ekuitas Bank Sinarmas dan partner.

Sedangkan dari segi pembiayaan diarahkan pada penyaluran kredit dengan skema Supply Chain
Financing (SCF) atau fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada satu mata rantai bisnis, kredit produktif
beragunan fixed asset dengan fokus utama pada sektor industri perdagangan, penyaluran Kredit Tanpa
Agunan kepada karyawan perusahaan yang telah bekerjasama untuk pembayaran payroll melalui PT
Bank Sinarmas, Tbk. Selain itu PT Bank Sinarmas, Tbk juga melakukan kemitraan dengan perusahaan
Financial Technology dalam rangka melakukan meningkatkan penyaluran kredit konsumtif dan kredit
produktif.

Untuk pertumbuhan fee based income, aktivitas-aktivitas seperti cross selling maupun up-selling
akan terus ditingkatkan, baik melalui penjualan produk Bancassurance, Reksadana, maupun produk
treasury di seluruh jaringan kantor melalui regional treasury marketing (RTM), meningkatkan transaksi
pembayaran dengan menambah jumlah CRM, mesin EDC, serta QRIS, melakukan pengembangan
fitur mobile banking dan internet banking, mengadakan promosi, mengadakan gathering, membuat
programprogram untuk meningkatkan user dan usage terhadap produk dan layanan PT Bank Sinarmas,
Tbk serta meningkatkan jumlah dan produktivitas tenaga penjual melalui program pengembangan
terpadu dan memberikan pelatihan secara berkala mengenai produk untuk meningkatkan kompetensi
dan motivasi.

Bidang Usaha Asuransi

Untuk menjalankan aktivitas pemasaran, Perusahaan Anak memilih langkah strategis melalui
multichannel yang dimiliki, diantaranya jalur Agency, Bancassurance, Corporate dan Direct Marketing
& Telemarketing (DMTM). Dengan multi-channel, Perusahaan Anak yakin mampu bersaing di industry
asuransi jiwa untuk menjangkau pangsa pasar pada segmen yang lebih banyak dengan kebutuhannya
yang heterogen. Strategi ini didukung oleh diversifikasi produk yang dikembangkan secara inovatif
dan proses yang berkelanjutan. Selain untuk menjangkau pangsa pasar yang lebih luas, dengan
multichannel dan produk yang variatif, Perseroan juga mengurangi ketergantungan bisnis terhadap
jalur distribusi dan produk tertentu saja.

Untuk mengakomodir pelayanan terhadap nasabah, Perusahaan Anak menyediakan layanan pelanggan
yang dapat diakses melalui website resmi Perusahaan Anak, mengirimkan email atau melalui call center
yang siap melayani nasabah saat jam kerja, yang menawarkan layanan tindak lanjut yang cepat atas
komplain dari nasabah.



                                                  45
Page 68
Bidang Usaha Pasar Modal
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan nasabah, Perusahaan Anak selalu berupaya
meningkatkan kinerja serta pemasaran ke semua cabang yang dimiliki. Perusahaan Anak juga secara
aktif berpartisipasi dalam pameran atau event yang diselenggarakan oleh regulator maupun dari pihak
swasta. Dengan mendukung kebijakan dari regulator, Perusahaan Anak juga ikut membuka Pojok
Bursa di universitas-universitas untuk menjangkau calon nasabah yang merupakan mahasiswa dari
universitas tersebut. Perusahaan Anak juga melakukan kerjasama dengan mitra penjualan efek online
untuk menarik nasabah ritel.
Bidang Usaha Pembiayaan
Kegiatan Pemasaran memegang peranan yang sangat penting dalam rangka memperluas kegiatan
usaha maupun meningkatkan pangsa pasar. Dalam menghadapi persaingan usaha saat ini dan di masa
yang akan datang serta untuk mempertahankan pangsa pasar yang sudah dimiliki di bidang usaha
pembiayaan multiguna ini Perusahaan Anak melakukan meneruskan upaya pengembangan teknologi
informasi yang telah dijalankan. selain itu berupaya pula meningkatkan kemampuan dan kualitas
sumber daya manusia serta peningkatan dan perbaikan struktur pendanaan Perusahaan Anak sehingga
pelayanan kepada para pengguna jasa serta kemampuan Perusahaan Anak menyerap potensi pasar
dapat makin ditingkatkan.
Kegiatan kantor cabang yaitu melakukan pembiayaan mobil bekas dan memonitor kegiatan outletnya
masing-masing, semua aktivitas pemasaran, penerimaan Aplikasi, scoring konsumen, persetujuan
kredit, penagihan dan penerimaan angsuran melalui virtual account. pemeliharaan piutang sampai
penanganan kredit bermasalah dan penjualan kembali unit kendaraan tarikan dilakukan di kantor cabang.
sedangkan pembayaran ke dealer di lakukan oleh kantor pusat. Sedangkan Kegiatan outletoutlet yaitu
hanya melakukan pembiayaan motor bekas. semua aktivitas yang menunjang kegiatan outlet di dukung
oleh kantor cabang dan untuk kebutuhan dana pembiayaan dilakukan oleh kantor pusat.
3.   PROSPEK USAHA PERSEROAN
Memasuki tahun 2025, prospek perekonomian global dan domestik diperkirakan masih penuh dengan
dinamika yang perlu diantisipasi. Peningkatan tensi geopolitik di berbagai kawasan diprediksi terus
menjadi tantangan bagi ekonomi dunia. Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan pertumbuhan
ekonomi global tahun 2025 akan stagnan di kisaran 3,2%, dengan laju inflasi dunia yang masih relatif
tinggi sekitar 4,3%. Artinya, pemulihan ekonomi global berlangsung moderat dan tekanan harga belum
sepenuhnya reda. Di tengah ketidakpastian global tersebut, ekonomi Indonesia diproyeksi tumbuh
stabil pada rentang 5,1%–5,5%. Fondasi domestik yang kuat didukung oleh konsumsi dan investasi
diperkirakan akan menjaga momentum pertumbuhan tersebut. Inflasi nasional pun diproyeksikan tetap
terkendali dalam sasaran 2,5%±1%, sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga. Kebijakan moneter
Bank Indonesia diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sebagai respons proaktif terhadap
potensi gejolak pasar keuangan global. Sementara itu, kebijakan makroprudensial yang akomodatif
akan terus diperkuat guna mendorong penyaluran kredit perbankan sebagai motor pertumbuhan
ekonomi berkelanjutan. Bank Indonesia memproyeksikan kredit perbankan dapat tumbuh di kisaran 11–
13%, seiring peningkatan permintaan pembiayaan di sektor investasi, modal kerja, maupun konsumsi.
Dengan lanskap ekonomi tersebut, Perseroan memandang tahun 2025 dengan optimisme yang terukur.
Untuk memanfaatkan peluang dan memitigasi risiko di tahun mendatang, Perseroan telah menetapkan
strategi jangka pendek dan menengah yang sejalan dengan peta jalan keberlanjutan usaha. Prioritas
utama pada 2025 adalah memperkuat sinergi antar perusahaan-perusahaan dalam grup agar kinerja
konsolidasi makin optimal. Sinergi ini diwujudkan melalui kolaborasi produk dan layanan lintas entitas,
misalnya bundling layanan perbankan dengan asuransi, serta efisiensi bersama dalam operasional. Di
samping itu, Perseroan akan terus berinvestasi pada sektor-sektor strategis yang prospektif, seraya
menjaga disiplin efisiensi untuk memaksimalkan laba konsolidasi. Transformasi digital tetap menjadi
agenda penting, dimana Perseroan melanjutkan pengembangan infrastruktur TI termasuk integrasi
sistem inti di seluruh Entitas Anak, demi meningkatkan pengalaman nasabah dan produktivitas internal.
Inovasi juga akan didorong dengan penerapan teknologi baru yang adaptif terhadap kebutuhan pasar,
termasuk ekspansi lebih lanjut pada kanal e-business dan produk digital. Faktor manusia merupakan
kunci keberhasilan strategi; oleh karena itu, peningkatan kapabilitas SDM menjadi fokus, melalui
pelatihan, rekrutmen talenta unggul, dan program pengembangan kepemimpinan, agar Perseroan siap
menghadapi dinamika bisnis di masa depan. Dalam menjalankan strategi tersebut, Perseroan turut
memperkuat manajemen risiko secara proaktif. Perseroan akan meningkatkan upaya mitigasi terhadap
risiko eksternal maupun risiko internal dengan sistem pengendalian yang lebih tangguh. Dengan
kombinasi strategi pertumbuhan terukur dan manajemen risiko yang prudent.

                                                  46
Page 69
V. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 ini adalah sebagai
berikut:

Konsultan Hukum          :       Lasut Pane & Partners Advocates
                                 Jl. Hang Tuah Raya No.29, Kebayoran Baru, Jakarta 12120
                                 Telepon: (021) 720 4279. 722 4105
                                 Faksimili: (021) 720 4275
Nama Rekan               :       Marjan E. Pane
STTD No.                 :       STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023
Keanggotaan Asosiasi     :       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                 (HKHPM) No. 93007
Pedoman Kerja            :       Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                 Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.03/ HKHPM/
                                 XI/2021 Tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal tanggal
                                 10 November 2021
Surat Penunjukan         :       091/SMMA/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Notaris                  :       Aulia Taufani, SH.
                                 Menara Sudirman Lantai 18 ABD
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav.60, Jakarta 12190 – Indonesia
                                 Telepon: (+62 21) 5289 2366
                                 Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No.                 :       STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi     :       Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Pedoman Kerja            :       Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                                 Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan         :       092/SMMA/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta‐akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, serta akta‐akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Pemeringkat Efek             :   PT Kredit Rating Indonesia
                                 Sinar Mas Land Plaza Tower III Lantai 11, Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav.
                                 22. Jakarta Pusat 10350
                                 Telepon : (021) 3983 4411
SK No.                       :   KEP-47/D.04/2019 tanggal 15 Juli 2019
Surat Penunjukan             :   093/SMMA/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025




                                                     47
Page 70
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.

Wali Amanat             :   PT Bank KB Bukopin Tbk
                            Gedung KB Bank Lantai 8, Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 50-51, RT.3/
                            RW.4, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
                            Ibukota Jakarta 12770
                            Telepon: (021) 7988266 (ext.1821 dan 1817)
STTD No.                :   No. 21/PM/STTD-WA/2025
Surat Penunjukan        :   090/SMMA/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan‐ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, serta peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi.

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT BANK KB BUKOPIN TBK. SEBAGAI WALI AMANAT.

PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TERLIBAT DALAM
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI MENYATAKAN TIDAK ADA HUBUNGAN AFILIASI DENGAN
PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPPSK.




                                               48
Page 71
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, para Penjamin Emisi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan
penuh (Full Commitment).

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan
setelah itu tidak ada lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                      Porsi Penjaminan
 No                        Keterangan
                                                                Total                    (%)
 1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                              150.000.000.000              50,00%
 2. PT Sinarmas Sekuritas (Terafiliasi)                            150.000.000.000              50,00%
Jumlah                                                             300.000.000.000             100,00%

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

PT Sinarmas Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan berdasarkan ketentuan UUPPSK. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Sinarmas
Sekuritas adalah dimiliki oleh Perseroan.

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUPPSK.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmark terhadap Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).




                                                 49
Page 72
VII. KETERANGAAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan III Obligasi Berkelanjutan Sinar Mas Multiartha
Tahap III Tahun 2025 telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Dengan demikian yang
berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi adalah PT Bank KB Bukopin Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/
PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.

Berdasarkan surat pernyataan No. No. 18268/CMSF/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025, Wali Amanat
menyatakan selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
•   Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari
    25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Obligasi yang diwaliamanati;
•   Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
•   Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap Perseroan atas rencana
    penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan III Obligasi Berkelanjutan Sinar Mas Multiartha Tahap
    III Tahun 2025 , sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93
tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No.
AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat
dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.




                                                 50
Page 73
Per 31 Juni 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene
Star Holding INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar
16.14%.

Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.

Seluruh kantor PT Bank KB Bukopin Tbk telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk
mendukung layanan ke nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mengoperasikan 881 mesin ATM.
Kartu ATM PT Bank KB Bukopin Tbk terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di tanah air.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang kartu PT Bank KB Bukopin Tbk dapat melakukan berbagai
aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

PT Bank KB Bukopin Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah
dan PT KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan
PT Bank KB Bukopin Tbk. PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan
pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna
usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia),
didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk
dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya
manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan
nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin, Tbk per 30 Juni 2025
adalah sebagai berikut:

               Keterangan                   Jenis Kelas A        Jenis Kelas B
                                            Nilai nominal                              Jumlah Saham
                                                                  Nilai nominal         Kelas A & B
                                            Rp10.000 per
                                                                Rp100 per saham
                                               saham
                                            Jumlah Saham         Jumlah Saham      Jumlah Saham       %


Modal Dasar                                     21.337.978       207.866.202.200    207.887.540.178
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
KB Kookmin Bank, Ltd                                     0       125.655.736.951    125.655.736.951    66,88
Stic Eugene Star Holdings Inc                            0        31.900.000.000     31.900.000.000    16,98
Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan       21.337.978        30.310.464.941     30.331.802.919    16,14
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            21.337.978       187.866.201.892    187.887.539.870   100.00
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel                                 -     20.000.000.308     20.000.000.308




                                                   51
Page 74
3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 111 tertanggal 28 Mei 2025,
dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                       :    Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama                 :    Seng Hyup Shin
Komisaris Independen                  :    Stephen Liestyo
Komisaris Independen                  :    Hae Wang Lee

Direksi
Direktur Utama                        :    Kunardy Darma Lie*
Wakil Direktur Utama                  :    Robby Mondong
Direktur                              :    Dodi Widjajanto
Direktur                              :    Henry Sawali
Direktur                              :    Jung Ho Han
Direktur                              :    Jang Hyuk Im

*) Dengan ketentan bahwa Tuan Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau perturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


4.   KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.

Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Kredit

a.   Kredit Retail KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB
     Bank yang terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini
     terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur
     besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat
     kredit yang mumpuni. Mikro Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha
     mikro dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer
     (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual
     produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business
     to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan
     Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah
     Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal
     itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB
     Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business
     to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah,
     seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan
     Direct.




                                                           52
Page 75
     UKM

     KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
     pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
     Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
     diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui
     perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau
     pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan
     lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai
     bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah
     seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan
     Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk
     plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan
     penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit
     Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data
     base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.

     Konsumer

     Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
     pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
     ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk
     yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba
     Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai
     jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit
     konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya
     pelayanan untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.

b.   Kredit Komersial
     Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
     difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
     memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
     investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.

     DANA

a.   Retail
     Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan
     Konsumer digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif
     untuk KB Bank karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi
     dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari
     nasabah perusahaan (badan usaha).

     Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan
     segmen mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah
     yang stabil, dan meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh
     program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran
     yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk
     membangun citra perusahaan,

b.   Komersial
     Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana
     masyarakat KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan
     BUMN dan Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang
     terintegrasi seperti cash management.




                                                   53
Page 76
     Fee Based Income (FBI)

     Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan
     jasa keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu
     kredit, jasa kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring
     dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan
     produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap
     layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income
     KB Bank.

     Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
     Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus
     2005 (26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.

     KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta
     berbagai pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak
     2006 sampai saat ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh
     empat) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 30 September 2024, PT Bank
     KB Bukopin, Tbk telah mewaliamanati sekitar Rp.73 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.

5.   PERIZINAN WALI AMANAT

     a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
          mengenai Izin Usaha Bank Umum PT Bank KB Bukopin Tbk.
     b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
          bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
          Bukopin Tbk.
     c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
          Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
     d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk
          No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
     e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8
          Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
     f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi
          Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

6.   PENGALAMAN KB BANK

     Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif
     antara lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan
     Medium Term Note (MTN) dibeberapa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai
     berikut:

     a.   Financial Institution
     b.   Property
     c.   Infrastruktur
     d.   Mining
     e.   Manufacture
     f.   Telecommunication
     g.   Media & Information
     h.   Farmasi
     i.   Gas
     j.   Food & Beverage




                                                 54
Page 77
7.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

     Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
     a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam
        maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
        Negara Republik Indonesia;
     b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
        dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
        berlaku efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada
        Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
     c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan
        dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Mudharabah; dan
     d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
        perwaliamanatan kepada OJK.

8.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

     Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
     a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
         sesuai denan peraturan perundang-undangan
     b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
     c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
     d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
         kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
         berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
         kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
         yang berwenang;
     f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/
         atau RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
     g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
         Perwaliamantan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
         Modal;
     h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
     i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
         Amanat;
     j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
         Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020;
     k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
         membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat
         mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan;

9.   IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

     Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 31
     Desember 2024 (audited) dan Laporan Keuangan Tahunan tahun 2023 yang telah diaudit oleh
     Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 12 Maret
     2025 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.




                                                  55
Page 78
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember       31 Desember
                                Keterangan
                                                                         2024              2023
ASET
Kas                                                              369.083           289.184
Giro pada Bank Indonesia                                         2.672.478         3.205.619
Giro pada bank lain
  Pihak Berelasi                                                 10.585            6.377
  Pihak ketiga                                                   386.552           336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                     (300)             (300)
Giro pada bank lain – neto                                       396.837           342.581

Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak ketiga                                                   2.798.303         2.133.567
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                   -                 -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto              2.798.303         2.133.567

Surat-surat berharga
 Diperdagangkan/diukur pada nilai wajar melalui laba rugi        7.467.153         5.322.930
 Tersedia untuk dijual/diukur pada nilai wajar melalui
   penghasilan komprehensif lain                                 4.345.452         3.067.387
 Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
   amortisasi                                                    9.954.506         9.145.932
                                                                 21.767.111        17.536.249
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                   (280)             (109)
Surat-surat berharga – neto                                      21.766.831        17.536.140
Tagihan surat-surat berharga yang dibeli dengan janji
  dijual kembali – neto                                          -                 2.572.152
Tagihan derivatif                                                12.054            3.040

Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
  Pihak berelasi                                                 339.983           641.005
  Pihak ketiga                                                   47.187.503        48.777.611
Dikurangi: Cadangan                                                                132.577
  kerugian penurunan nilai                                       (2.992.197)       (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang
  syariah - neto                                                 44.535.289        45.835.782
Tagihan akseptasi                                                84.279            132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                     (1.200)           (1.613)
Tagihan akseptasi –neto                                          83.079            130.964
Penyertaan saham                                                 15                15
 Penyertaan saham
Aset tetap dan aset hak guna                                     4.776.998         4.646.734
 Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                 (1.456.694)       (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto                              3.320.304         3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto                                      1.258.561         2.670.542
Aset tak berwujud                                                636.119           635.815
Aset tak berwujud
 Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai             (365.312)         (350.230)
Aset tak berwujud – neto                                         270.807           285.585
Aset lain-lain – neto                                            5.591.657         6.068.454
TOTAL ASET                                                       83.075.298        84.307.300




                                                            56
Page 79
                                                                                   31 Desember      31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                       2024             2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                              401.263           431.402
Simpanan nasabah
Giro
 Pihak berelasi                                                                3.203             9.094
 Pihak ketiga                                                                  6.286.045         3.168.554
Tabungan
 Pihak berelasi                                                                45.260            18.491
 Pihak ketiga                                                                  6.870.242         6.854.693
Deposito berjangka
 Pihak berelasi                                                                42.412            40.311
 Pihak ketiga                                                                  33.345.996        34.698.000
Simpanan dari bank lain
 Pihak berelasi                                                                2.710.649         7.699.413
 Pihak ketiga                                                                  170.537           187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – neto            3.739.878         219.631
Liabilitas derivatif                                                           3.641             808
Liabilitas akseptasi                                                           84.279            132.577
Pinjaman yang diterima
 Pihak berelasi                                                                6.557.175         6.544.886
 Pihak ketiga                                                                  7.363.469         5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan                                                5.790.158         3.397.588
Utang pajak                                                                    60.903            64.635
Liabilitas lain-lain                                                           1.638.402         1.570.140
TOTAL LIABILITAS                                                               75.113.512        70.197.137

EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
 Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
 Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
 Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
 Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
 Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
 Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
 31 Desember 2020                                                              19.000.000        19.000.000
Tambahan modal disetor                                                         8.225.767         8.225.767
Uang muka setoran modal
Surplus revaluasi aset                                                         1.816.965         1.603.893
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
 kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
 komprehensif lain – setalah pajak tangguhan                                   (14.149)          7.563
Akumulasi defisit                                                              (21.041.182)      (14.700.914)
                                                                               7.987.401         14.136.309
Kepentingan non-pengendali                                                     (25.615)          (26.146)
TOTAL EKUITAS                                                                  7.961.786         14.110.163
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                   83.075.298        84.307.300




                                                              57
Page 80
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               Desember
Keterangan
                                                                       2024               2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga                                                         4.931.273           4.374.694
Pendapatan Syariah                                                         522.826             486.942
Total pendapatan bunga dan Syariah                                       5.454.099           4.861.636

Beban bunga dan Syariah
Beban bunga                                                            (3.965.208)          (3.746.710)
Beban Syariah                                                            (336.166)            (306.044)
Total beban bunga dan Syariah                                          (4.301.374)          (4.052.754)
Pendapatan bunga dan Syariah – neto                                      1.152.725              808.882

Pendapatan operasional lainnya                                            229.948              333.732
Provisi dan komisi lainnya
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto                      40.476               29.265
Keuntungan selisih kurs – neto                                              1.586               (8.899)
Lain-lain                                                                  78.036              102.429
Total pendapatan operasional lainnya                                      350.046              456.527

Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset       (3.452.900)          (5.537.792)
keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto                       6.180               5.235
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                     5.385               1.999
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset          (798.341)           (269.055)
 non-keuangan – neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan            (23.246)              155.384
 Umum dan administrasi                                                 (1.119.658)          (1.371.594)
 Gaji dan tunjangan karyawan                                             (824.226)            (809.976)
 Premi program penjaminan pemerintah                                      (82.152)             (98.812)
 Total beban operasional lainnya                                       (2.026.036)          (2.280.382)

LABA/RUGI OPERASIONAL                                                  (4.786.187)          (6.659.202)
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO                                (118.033)            (128.185)
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                              (4.904.220)          (6.787.387)

(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                                      (3.159)                   -
 Tangguhan                                                             (1.421.241)             731.684
 Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto                            (1.424.400)             731.684

LABA/RUGI TAHUN BERJALAN                                               (6.328.620)          (6.055.703)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:

Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti                   (14.252)                 8.640
 Perubahan surplus revaluasi aset                                         213.072                (1.756)
 Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke            3.135               (1.900)
laba rugi

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia        (27.836)                6.330
 untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi        6.124                (1.392)
Penghasilan komprehensif lain – neto                                      180.243                  9.922

Total rugi komprehensif tahun berjalan                                 (6.148.377)          (6.045.781)

                                                            58
Page 81
                                                                           Desember
Keterangan
                                                                  2024                2023
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali



Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
 diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                             (6.148.908)        (6.024.463)
 Kepentingan non-pengendali                                                531           (21.318)

10. INFORMASI

Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:

                                       PT Bank KB Bukopin Tbk
                                        Gedung KB Bank Lantai 8
                           Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 50-51, RT.3/RW.4,
                              Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan,
                                  Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770
                                         Telepon : (021) 7988266
                                    E-mail: waliamanat@kbbank.co.id
                   Up. : Capital Market Service & Financial Institution Department




                                                       59
Page 82
VIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-086/OBL/KSEI/0725 tanggal
31 Juli 2025, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
    Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
    Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
    Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
    pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
    Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
    Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
    Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
    KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
    berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
    RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
    selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
    Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
    Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi
    pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
    oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
    asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
    yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
    3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya
    RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
    Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.




                                                 60
Page 83
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi dimulai pada tanggal 13 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dan ditutup
pada tanggal 15 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini pada
tempat dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 19 Agustus 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.




                                                 61
Page 84
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 2025
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                  PT Sinarmas Sekuritas
                Bank : Bank Sinarmas                          Bank : Bank Sinarmas
               Cabang : KFO Thamrin                        Cabang : KC Jakarta-Thamrin
             No. Rekening : 0055054363                      No. Rekening : 0058095157
     Atas Nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      Atas Nama : PT Sinarmas Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.




                                                 62
Page 85
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                 63
Page 86
IX.		
   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                  DAN
   FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 13 – 15 Agustus 2025 melalui email
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI/PENJAMIN EMISI OBLIGASI

     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                      PT Sinarmas Sekuritas
             Menara Tekno, Lantai 9               Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lantai 5
       Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7              Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4,
               Jakarta Pusat 10250                            Jakarta Pusat 10350
            Telepon: (021) 3970 5858                        Telepon: (021) 392 5550
           Faksimile: (021) 3970 5850                     Faksimile: (021) 392 5540
          Website: www.aldiracita.com              Website: www.sinarmassekuritas.co.id
    Email: fixedincome@aldiracita.com; dan    Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id; dan
      investmentbanking@aldiracita.com                  corfin@sinarmassekuritas.co.id




                                             64
Page 87
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Lasut Pane & Partners
Advocates.




                                            65
Page 88
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.91 MB
Published21 Aug 2025
Pages88
Characters340,406
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 220 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINAR MAS MULTIARTHA TBK p.1 ×85
linked org BANK KB BUKOPIN TBK p.1 ×82
linked org Sinar Mas Multifinance p.13 ×13
linked org Sinar Mas p.13 ×22
linked org PT Oto Multiartha p.13 ×7
linked org Nusantara Makmur p.13 ×3
linked org PT Summit Oto Finance p.14 ×6
linked org PT Sinar Mas Cakrawala p.18 ×9
linked org Bank Victoria International p.49
linked — Indra Widjaja p.50 ×8
linked person Fuganto Widjaja · Komisaris Utama p.53 ×6
linked person Robinson Simbolon · Komisaris p.53 ×6
linked person Ketut Sanjaya · Komisaris p.53 ×6
linked person Burhanuddin Abdullah · Direktur Utama p.53 ×6
linked person Agus Leman Gunawan · Direktur p.53 ×6
linked person Lili Wijata · Direktur p.53
linked person Dumoly Freddy Pardede · Direktur p.53 ×8
linked person Tjong Huei Wey · Direktur p.55 ×5
linked org Indofood Sukses Makmur Tbk p.56 ×5
linked org Kookmin Bank p.73 ×2
linked person Hae Wang Lee p.74
linked org Sinarmas Land p.86
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×17
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×6
possible org Bank Sinarmas Tbk p.20 ×6
possible person Muktar Widjaja p.50
possible person Felix · Direktur p.53 ×3
possible person Ferita · Direktur p.53 ×3
possible person Sungkana · Komisaris Independen p.59
possible person Jerry Marmen p.74
possible person Seng Hyup Shin p.74
possible person Stephen Liestyo p.74
possible person Kunardy Darma Lie p.74 ×3
possible person Robby Mondong p.74
possible person Dodi Widjajanto p.74
possible person Henry Sawali p.74
possible person Jung Ho Han p.74
possible person Jang Hyuk p.74
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×11
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA p.1 ×9
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS p.1 ×12
unresolved org Bapepam p.2 ×12
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.9 ×27
unresolved org PT Artha Bina p.13 ×4
unresolved org PT AB Sinar Mas Multifinance p.13 ×2
unresolved org Life Insurance Indonesia Tbk p.13
unresolved org PT Arthamas Informatika p.13 ×3
unresolved org PT Arthamas Solusindo p.13 ×2
unresolved org PT Asuransi Simas Insurtech p.13 ×2
unresolved org PT Asuransi Simas Jiwa p.13 ×3
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas p.13 ×4
unresolved org PT Autopro Utama Perkasa p.13 ×2
unresolved org PT Bank Nano Syariah p.13 ×4
unresolved org PT Berkat Surya Mentari p.13 ×2
unresolved org PT Balai Lelang Sinarmas p.13 ×2
unresolved org PT Citra Grahareksa Abadi p.13 ×3
unresolved org PT Dana Pinjaman Inklusif p.13 ×3
unresolved org PT Data Opal Terpadu p.13 ×4
unresolved org PT Dana Saham Bersama p.13 ×3
unresolved org PT Digital Solusindo Nusantara p.13 ×2
unresolved org Global Asian Investment Limited p.13 ×2
unresolved org PT Hyundai Capital Finance Indonesia p.13 ×2
unresolved org PT Kebayoran Parama Propertindo p.13 ×2
unresolved org PT Kreasi Retail Nusantara p.13 ×3
unresolved org PT Liugong Finance Indonesia p.13 ×2
unresolved org PT Orientee Mas Sejahtera p.13 ×2
unresolved org PT Pasar Dana Pinjaman p.13 ×3
unresolved org PT Pasar Gadai Digital p.13 ×4
unresolved org PT Peduli Sehat Gotong Royong p.13 ×3
unresolved org PT Rizki Lancar Sentosa p.13
unresolved org PT Reasuransi Nusantara Makmur p.13 ×2
unresolved org PT SGMW Multifinance Indonesia p.13 ×2
unresolved org PT Sinarmas Futures p.13 ×2
unresolved org PT Sinarmas Hana Finance p.13 ×2
unresolved org PT Shinta Utama p.13 ×5
unresolved org PT Sinar Artha Inforindo p.13 ×3
unresolved org PT Sinar Artha Konsulindo p.13 ×2
unresolved org PT Sinar Artha Solusindo p.13 ×3
unresolved org PT Sinar Artha Trading p.13 ×4
unresolved org PT Sistem Loka Triprima p.14 ×2
unresolved org PT Simas Money Changer p.14 ×3
unresolved org PT Sinarmas Ventura p.14 ×2
unresolved org PT Sinar Mas Penjamin Kredit p.14
unresolved org PT Setia Utama Realti p.14
unresolved org PT Sinar Mitra Sepadan Finance p.14 ×2
unresolved org PT Toko Onderdil p.14
unresolved org PT Techno Karya Utama p.14 ×2
unresolved org PT Techno Mandiri Utama p.14 ×2
unresolved org PT Kalibesar Raya Utama p.14
unresolved org PT Wapindo Jasaartha p.14 ×3
unresolved org PT Zimba Onx Mustika p.14
unresolved org Menteri Hukum dan HAM RI p.15 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.16 ×10
unresolved org Moore Global Network Limited p.19 ×2
unresolved org PT Sinar Mas Multifinance Pembiayaan p.20
unresolved org PT Asuransi Simas Insurtech Asuransi p.20
unresolved org PT Jakarta Teknologi Utama Bengkel p.20
unresolved org PT AB Sinar Mas Multifinance Pembiayaan p.20
unresolved org PT Rizki Lancar Sentosa Properti p.20
unresolved org PT Asuransi Simas Jiwa Asuransi p.20 ×2
unresolved org PT Sinar Artha Konsulindo Agen p.20
unresolved org PT Sistem Loka Triprima Digital Finance p.20
unresolved org PT Zimba Onix Mustika p.20 ×2
unresolved org PT Arthamas Solusindo Jasa p.21 ×2
unresolved org PT Digital Solusindo p.21 ×2
unresolved org PT Balai Lelang Sinarmas Balai p.21
unresolved org PT Sinar Mas Ventura p.21 ×2
unresolved org PT Reasuransi Nusantara Reasuransi p.21
unresolved org PT Autopro Utama Perkasa Bengkel p.21
unresolved org PT Tokoonderdil Karya Utama Perdagangan p.21
unresolved org PT Sinar Mas Penjaminan Penjamin p.21
unresolved org PT Elang Andalan Nusantara p.22
unresolved org PT MSIG Life Insurance Asuransi p.22 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.22 ×3
unresolved org PT SGMW Multifinance Multifinance p.22 ×2
unresolved org PT Sinar Mitra Sepadan Finance Multifinance p.22
unresolved org PT Sinarmas Hana Finance Multifinance p.22
unresolved org PT Bank China Construction Bank p.22 ×2
unresolved org PT Hyundai Capital Finance Multifinance p.22
unresolved org Bank Bukopin Tbk p.31 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.37 ×2
unresolved org PT Interna Arta Leasing p.50
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.50 ×3
unresolved org PT Internas Arta Leasing p.50
unresolved org PT Internas Artha Finance p.50
unresolved person Veronica Lily Dharma · Notaris p.50
unresolved org Kementerian p.50
unresolved person K.H. Fachrudin p.51 ×2
unresolved person Dr. Buntario Tigris · Notaris p.51 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaminan p.51
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sengketa Catatan p.52 ×2
unresolved org PT Sinarindo Gerbangmas p.54
unresolved org PT Asuransi Jiw p.54
unresolved org Sinarmas MSIG Tbk p.54
unresolved org PT Asuransi Simas Jiw p.54
unresolved org PT Rizky Lancar Sentosa p.54
unresolved org PT KB Insurance Indonesia p.54
unresolved org PT Wapindo Jasa Farma p.54
unresolved org PT Asuransi Sumit Oto p.54
unresolved org PT Sinarmas Penjamin Kredit p.54
unresolved org PT Berkat Surya Mandiri p.54
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.54
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH. p.55
unresolved org Kementerian Hukum RI No. AHU-AH. p.56 ×2
unresolved org Bogasari Flour Mills Tbk p.56 ×2
unresolved org PT Intertama Trikencana Bersinar p.56
unresolved org PT Mitra Dinamika Kapital p.56
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Sekarang p.56
unresolved org PT Sinar Mas Perseroan Cakrawala p.56
unresolved person Budi Santoso Isbandi. p.59 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.59
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU- p.59 ×2
unresolved person Syofilawati · Notaris p.59
unresolved org Arbitrase p.62
unresolved org Arbitrasi Di Indonesia p.63
unresolved org PT Asuransi Simas p.63
unresolved org PT AB Sinar Mas p.63
unresolved org PT Simas Money p.63
unresolved org PT Rizki Lancar p.63
unresolved org PT Sinar Artha p.63 ×2
unresolved org PT Sinar Artha Inforindo Jasa p.63
unresolved org PT Sistem Loka p.63
unresolved org PT Zimba Onix Mustika Properti p.63
unresolved org PT Arthamas p.63
unresolved org PT Pasar Dana p.63
unresolved org PT Wapindo Jasaartha Perdagangan p.63
unresolved org PT Dana Saham p.64
unresolved org PT Balai Lelang p.64
unresolved org PT Dana Pinjaman p.64
unresolved org PT Kreasi Retail p.64
unresolved org PT Reasuransi p.64
unresolved org PT Autopro Utama p.64
unresolved org PT Techno Mandiri p.64
unresolved org PT Techno Karya p.64
unresolved org PT Tokoonderdil Karya p.64
unresolved org PT Berkat Surya p.64
unresolved org PT Citra Grahareksa p.64
unresolved org PT Peduli Sehat Gotong p.64
unresolved org PT Elang Andalan p.64
unresolved org PT Summit Oto Finance Multifinance p.65
unresolved org PT Sinar Mitra Sepadan Multifinance p.65
unresolved org PT Sinarmas Hana Multifinance p.65
unresolved org PT Hyundai Capital Multifinance p.65
unresolved org | Lasut Pane & Partners Advocates · Konsultan Hukum p.69
unresolved org Lasut Pane & Partners p.69 ×2
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia Sinar Mas Land Plaza p.69
unresolved person H. Thamrin p.69 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Selanjutnya p.71
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.72 ×3
unresolved org Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai p.72
unresolved org Direktorat Jenderal Koperasi p.72
unresolved org Koperasi p.72
unresolved person Muhani Salim p.72
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.72
unresolved person Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo · Notaris p.72
unresolved org Kookmin Bank Co. Ltd p.73
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah p.73 ×2
unresolved org PT KB Bukopin Finance p.73
unresolved org PT Bukopin KB Finance p.73
unresolved org PT Indo Trans Buana Multi Finance p.73
unresolved org PT Bank Persyarikatan Indonesia p.73
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.76
unresolved org Bapepam-LK p.76 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.76
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.76
unresolved org Bank Devisa p.76
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.77
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Bank p.84
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Semua p.84
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas Menara Tekno p.86

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result