Back to announcement
20250821_SMMA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31934156_lamp1.pdf
Listing Text extracted SMMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 88
Page 1
JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN
Tanggal Efektif : 28 Maret 2024
Masa Penawaran Umum Obligasi : 13 – 15 Agustus 2025
Tanggal Penjatahan : 19 Agustus 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Agustus 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 21 Agustus 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 22 Agustus 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-
HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT
MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak
Alamat Kantor Pusat:
Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250, Indonesia
Telepon : (021) 392 5660 | Faksimili : (021) 392 5788
Email: multiartha@smma.co.id | Website: www.smma.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP III TAHUN 2025” ATAU “OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 November 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 21 Agustus 2030. Pelunasan Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM
BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK
MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG
DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA
KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU
BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK
DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
(WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA
PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO INDUK PERUSAHAAN YANG SEBAGIAN BESAR PENDAPATANNYA BERASAL DARI
PENDAPATAN PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
ir
AA (Double A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT SINARMAS SEKURITAS (TERAFILIASI)
WALI AMANAT
PT BANK KB BUKOPIN TBK
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2025
Page 2
PT Sinar Mas Multiartha Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha dengan nilai pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada OJK dengan surat No. 003/SMMA/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-46/D.04/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi”) dengan Jumlah Pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-01932/BEI.PP2/02-2024 tanggal 21 Februari 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam (“UUPPSK”), kecuali PT Sinarmas Sekuritas sebagai salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjamin Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab V tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. .................................................................................................iii
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
1. NAMA OBLIGASI....................................................................................................................2
2. JENIS OBLIGASI....................................................................................................................2
3. HARGA PENAWARAN OBLIGASI. ........................................................................................2
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
OBLIGASI...............................................................................................................................2
5. BUNGA OBLIGASI. ................................................................................................................2
6. SATUAN PEMINDAHBUKUAN. .............................................................................................3
7. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI...................................................................................3
8. JAMINAN................................................................................................................................3
9. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI. .......................................................................................3
10. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI.........................................................................................4
11. KELALAIAN PERSEROAN.....................................................................................................5
12. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN...................7
13. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”). .............................................................10
14. WALI AMANAT......................................................................................................................14
15. PERPAJAKAN. .....................................................................................................................14
16. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI....................................15
17. OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI...................................................................................15
18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN..................................16
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................17
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................19
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN............................................................19
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN...22
3. LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN. ..........................................................................24
4. RASIO KEUANGAN PENTING. ...........................................................................................26
5. RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN
OBLIGASI.............................................................................................................................26
6. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA)
BULAN KEDEPAN................................................................................................................27
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA.............................................................................................................28
A. KETERANGAN PERSEROAN.............................................................................................28
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ..............................................................................28
2. PERIZINAN. ..................................................................................................................29
3. PERJANJIAN PENTING................................................................................................29
4. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM. ........................................31
5. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN. .................................................................32
6. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN..........................................................................33
7. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK
BADAN HUKUM............................................................................................................36
8. TAMBAHAN INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ....................................36
i
Page 4
9. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................37
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK......40
11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI.....40
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA....43
1. KEGIATAN USAHA........................................................................................................43
2. PEMASARAN................................................................................................................44
3. PROSPEK USAHA PERSEROAN. ...............................................................................46
V. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................47
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................49
VII. KETERANGAAN TENTANG WALI AMANAT.............................................................................50
VIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. ...............................................................60
IX. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI. ............................................................................................................64
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................65
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Informasi Tambahan ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana
disebutkan di bawah memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM
sebagaimana diubah dengan UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
a.1. suami atau istri;
a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
b.1. orang tua dan anak;
b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ tau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Anggota Bursa” : Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan keanggotaan
bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI dalam rangka
melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan peraturan
BEI.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan OJK sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.
iii
Page 6
“BEI” atau “Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Indonesia” sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam
hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Obligasi” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI berdasarkan data‐data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua
perubahan‐perubahan, penambahan‐penambahan dan pembaharuan‐
pembaharuannya serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum ini.
“DPS” : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh KSEI yang
memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang Saham
dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas
Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 4/2023, yaitu
pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
OJK.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
iv
Page 7
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa.
“Hari Kalender” : Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Dokumen Emisi termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Kompensasi Kerugian dan/atau Denda
(jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
dan hak‐hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
diselenggarakannya RUPO.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi
Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas untuk
menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI dan bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak‐hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang telah
mendapat Persetujuan OJK.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat‐syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, dalam hal ini
adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
v
Page 8
“Masyarakat” : Perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing
dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia maupun
badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
“Menkum” : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-
undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Obligasi Berkelanjutan III : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024
Sinar Mas Multiartha dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu
Tahap I Tahun 2024” triliun lima ratus miliar Rupiah).
“Obligasi Berkelanjutan III : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2025
Sinar Mas Multiartha dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan
Tahap II Tahun 2025” ratus miliar Rupiah).
“Obligasi” atau “Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun
Berkelanjutan III Sinar 2025 dengan Jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000.000,-
Mas Multiartha Tahap III (tiga ratus miliar Rupiah).
Tahun 2025”
“Otoritas Jasa Keuangan” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang memiliki
atau “OJK” fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
dengan UUPPSK.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/
atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan
peraturan KSEI.
“Pemegang Saham : Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
Utama” memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
Perseroan.
“Pemeringkat” : Berarti PT Kredit Rating Indonesia.
“Pemerintah” : Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Informasi Tambahan Awal yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/
atau perkiraan Harga Penawaran, tingkat Bunga Obligasi.
vi
Page 9
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, dan ketentuan-ketentuan lain yang
berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 No. 42
tertanggal 31 Juli 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUPPSK.
“Penjamin Pelaksana : Berarti PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Sinarmas Sekuritas, yang
Emisi Obligasi” akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan
emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha
Tahap III Tahun 2025 sesuai dengan syarat‐syarat dan ketentuan‐
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
No. IX.A.2” No. Kep‐122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
No. IX.A.7” dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 39 tanggal 31 Juli 2025,
Pembayaran Obligasi” yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-086/OBL/
KSEI/0725 tanggal 31 Juli 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Sinar
Emisi Obligasi” Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 No. 41 tanggal 31 Juli 2025 yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani SH, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar
Perwaliamanatan Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 No. 40 tanggal 31 Juli 2025 dibuat di
Obligasi” hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
vii
Page 10
“Pernyataan Pendaftaran : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Menjadi Efektif” ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum; atau
b) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang
diminta OJK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Pernyataan Penawaran : Berarti akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan” Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 No. 18 tanggal
8 Januari 2024 jis Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I
Tahun 2024 No. 61 tanggal 26 Januari 2024, Akta Addendum II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Multiartha Tahap I Tahun 2024 No. 1 tanggal 1 Maret 2024, dan Akta
Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 No. 36 tanggal
26 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perseroan” : Berarti PT Sinar Mas Multiartha Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan
Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
viii
Page 11
“POJK No. 45/2024” : Berarti Peraturan OJK No. 45/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi.
“Informasi Tambahan” : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib diumumkan paling
Ringkas” kurang melalui situs web Perseroan sebagai pemberitahuan pelaksanaan
Penawaran Umum paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya
Masa Penawaran Umum yang direncanakan.
:
“PSAK” Singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan” rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,‐ (satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,‐ (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau sesuai
dengan syarat‐syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
Surat Edaran BEI No.SE‐00004/BEI/01‐2021 Tanggal 19 Januari 2021.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
ix
Page 12
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan,
yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. Kepastian
Tanggal Emisi Obligasi akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi” wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi” tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 November 2025,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi adalah pada tanggal 21 Agustus 2030.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum. Dalam hal ini tanggal penjatahan pada 19 Agustus 2025.
“UU No. 4/2023” atau : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
“UUPPSK” tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4.
“UU No. 8/1995” atau : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
“UUPM” tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
“UU No. 40/2007” atau : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
“UUPT” Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan.
x
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“ABU” : PT Artha Bina Usaha
“ABSM” : PT AB Sinar Mas Multifinance
“MSIG” : PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
“AMI” : PT Arthamas Informatika
“AMS” : PT Arthamas Solusindo
“ASI” : PT Asuransi Simas Insurtech
“ASJ” : PT Asuransi Simas Jiwa
“ASM” : PT Asuransi Sinar Mas
“AUP” : PT Autopro Utama Perkasa
“BS” : PT Bank Sinarmas, Tbk
“BNS” : PT Bank Nano Syariah
“BSM” : PT Berkat Surya Mentari
“BLS” : PT Balai Lelang Sinarmas
“CGA” : PT Citra Grahareksa Abadi
“DPI” : PT Dana Pinjaman Inklusif
“DOT” : PT Data Opal Terpadu
“DSB” : PT Dana Saham Bersama
“DSN” : PT Digital Solusindo Nusantara
“GAI” : Global Asian Investment Limited
“HCFI” : PT Hyundai Capital Finance Indonesia
“JTU” : PT Jakarta Teknologi Utama
“KPP” : PT Kebayoran Parama Propertindo
“KRN” : PT Kreasi Retail Nusantara
“LFI” : PT Liugong Finance Indonesia
“OM” : PT Oto Multiartha
“OMS” : PT Orientee Mas Sejahtera
“PDP” : PT Pasar Dana Pinjaman
“PGD” : PT Pasar Gadai Digital
“PSGR” : PT Peduli Sehat Gotong Royong
“RLS” : PT Rizki Lancar Sentosa
“RNM” : PT Reasuransi Nusantara Makmur
“SGMW” : PT SGMW Multifinance Indonesia
“SF” : PT Sinarmas Futures
“SHF” : PT Sinarmas Hana Finance
“SU” : PT Shinta Utama
“SAI” : PT Sinar Artha Inforindo
“SAK” : PT Sinar Artha Konsulindo
“SAM” : PT Sinarmas Asset Management
“SAS” : PT Sinar Artha Solusindo
“SAT” : PT Sinar Artha Trading
xi
Page 14
“SLI” : Sinar Mas Life Insurance, S.A.
“SLT” : PT Sistem Loka Triprima
“SMC” : PT Simas Money Changer
“SMF” : PT Sinar Mas Multifinance
“SMI” : Sinar Mas Insurance, S.A.
“SMS” : PT Sinarmas Sekuritas
“SMV” : PT Sinarmas Ventura
“SOF” : PT Summit Oto Finance
“SPK” : PT Sinar Mas Penjamin Kredit
“STG” : PT Sinartama Gunita
“SUR” : PT Setia Utama Realti
“SMMA” : Perseroan, PT Sinar Mas Multiartha, Tbk
“SMSF” : PT Sinar Mitra Sepadan Finance
“TO” : PT Toko Onderdil
“TKU” : PT Techno Karya Utama
“TMU” : PT Techno Mandiri Utama
“KBRU” : PT Kalibesar Raya Utama
“WJA” : PT Wapindo Jasaartha
“ZOM” : PT Zimba Onx Mustika
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini
dibuat berdasarkan fakta dan pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris
berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri
Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 21 September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.
Tahun 2020 tanggal 21 September 2020, serta telah diumumkan di dalam Tambahan No. 019228 Berita
Negara RI No. 45 tanggal 4 Juni 2021, maksud dan tujuan Perseroan adalah bidang Aktivitas Keuangan
dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha – usaha di bidang keuangan dan asuransi, meliputi:
- Aktivitas perusahaan holding, yakni mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan subsidiari
dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak
terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan
b. Menjalankan usaha – usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi:
- Aktivitas kantor pusat, yaitu mencangkup pengawasan dan pengelolaan unit – unit Perusahaan
lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit – unit dalam kelompok ini melakukan
control operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit – unit yang berhubungan. Kegiatan
yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor
yang berbadan hukum, kantor distrik, dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang;
- Aktivitas Konsultasi Manjemen Lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh
agronomist dan agricultural economists pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain –
lain.
c. Menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
- Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa atau kontrak, yaitu mencakup usaha agen
yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
memperdagangkan barang – barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
xiii
Page 16
dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, Binatang
hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil pakaian, bulu, alas
kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga
dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan
perdaganagan besar mobil dan sepeda motor, dimasukan dalam golongan 451 sampai dengan
454;
- Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan abrang tertentu (tanpa ada
kekhususan tertentu)
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi,
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak.
Informasi selengkapnya mengenai Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
PROSPEK USAHA
Memasuki tahun 2025, prospek perekonomian global dan domestik diperkirakan masih penuh dengan
dinamika yang perlu diantisipasi. Peningkatan tensi geopolitik di berbagai kawasan diprediksi terus
menjadi tantangan bagi ekonomi dunia. Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan pertumbuhan
ekonomi global tahun 2025 akan stagnan di kisaran 3,2%, dengan laju inflasi dunia yang masih relatif
tinggi sekitar 4,3%. Artinya, pemulihan ekonomi global berlangsung moderat dan tekanan harga belum
sepenuhnya reda. Di tengah ketidakpastian global tersebut, ekonomi Indonesia diproyeksi tumbuh
stabil pada rentang 5,1%–5,5%. Fondasi domestik yang kuat didukung oleh konsumsi dan investasi
diperkirakan akan menjaga momentum pertumbuhan tersebut. Inflasi nasional pun diproyeksikan tetap
terkendali dalam sasaran 2,5%±1%, sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga. Kebijakan moneter
Bank Indonesia diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sebagai respons proaktif terhadap
potensi gejolak pasar keuangan global. Sementara itu, kebijakan makroprudensial yang akomodatif
akan terus diperkuat guna mendorong penyaluran kredit perbankan sebagai motor pertumbuhan
ekonomi berkelanjutan. Bank Indonesia memproyeksikan kredit perbankan dapat tumbuh di kisaran 11–
13%, seiring peningkatan permintaan pembiayaan di sektor investasi, modal kerja, maupun konsumsi.
Dengan lanskap ekonomi tersebut, Perseroan memandang tahun 2025 dengan optimisme yang terukur.
Informasi selengkapnya mengenai prospek usaha dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Target Dana : Sebanyak‐banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Penawaran Umum
Berkelanjutan
Jumlah Pokok : Sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah), dengan satuan
Obligasi jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
xiv
Page 17
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
Obligasi
Tingkat Bunga : Sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun
Obligasi
Periode Pembayaran : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi
Bunga dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 November 2025.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan
denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
Pemesanan Obligasi kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan
secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hasil Pemeringkatan : ir
AA (Double A) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Efek
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) Obligasi pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Pokok Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
Obligasi (“sinking dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana
fund”) Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hak-hak Pemegang : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Obligasi
Rapat Umum : RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Pemegang Obligasi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I
Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
xv
Page 18
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA
INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Jatuh Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek Tingkat Bunga Tanggal Efektif Nilai Efek Dicatatkan
Tempo Terhutang
Obligasi Berkelanjutan II 9,00% per 27-Aug-21 Rp305.131.000.000 26-Aug-25 Rp305.131.000.000
Tahap II Tahun 2022 Seri C tahun
Obligasi Berkelanjutan I 10,25% per 31-Aug-20 Rp874.000.000.000 11-Nov-25 Rp874.000.000.000
Tahap II Tahun 2020 Seri B tahun
Obligasi Berkelanjutan III 7,00% per 10-Jan-25 Rp100.000.000.000 27-Jan-26 Rp100.000.000.000
Tahap II Tahun 2025 Seri A tahun
Obligasi Berkelanjutan II 9,75% per 27-Aug-21 Rp1.102.000.000.000 26-Aug-27 Rp1.102.000.000.000
Tahap II Tahun 2022 Seri D tahun
Obligasi Berkelanjutan II 9,75% per 27-Aug-21 Rp580.000.000.000 4-Oct-27 Rp580.000.000.000
Tahap III Tahun 2022 Seri A tahun
Obligasi Berkelanjutan III 8,25% per 10-Jan-25 Rp500.000.000.000 17-Jan-28 Rp500.000.000.000
Tahap II Tahun 2025 Seri B tahun
Obligasi Berkelanjutan III 10,00% per 28-Mar-24 Rp1.500.000.000.000 5-Apr-29 Rp1.500.000.000.000
Tahap I Tahun 2024 tahun
Obligasi Berkelanjutan III 9,00% per 10-Jan-25 Rp200.000.000.000 17-Jan-30 Rp200.000.000.000
Tahap II Tahun 2025 Seri C tahun
Obligasi Berkelanjutan II 10,50% per 27-Aug-21 Rp1.080.000.000.000 4-Oct-32 Rp1.080.000.000.000
Tahap III Tahun 2022 Seri B tahun
Obligasi Berkelanjutan II 10,50% per 27-Aug-21 Rp784.719.000.000 7-Mar-33 Rp784.719.000.000
Tahap IV Tahun 2023 tahun
TOTAL Rp7.025.850.000.000
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar
Rp7.025.850.000.000.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, akan digunakan untuk pelunasan
pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri C.
Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum
Obligasi dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
(Biro Administrasi Efek) per 30 Juni 2025, adalah sebagai berikut:
KETERANGAN Jumlah Saham Rupiah %
Modal Dasar :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 21.371.155.200 2.137.115.520.000
Jumlah Modal Dasar 21.513.629.568 2.849.487.360.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000 2,28
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 6.225.190.349 622.519.034.900 97,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.367.664.717 1.334.890.874.900 100,00
Saham dalam Portepel
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 15.145.964.851 1.514.596.485.100
Pemegang Saham
- PT Sinar Mas Cakrawala 3.256.626.981 - 51,1432
- Masyarakat (di bawah 5%) 3.111.037.736 - 48,8568
Total 1.334.890.874.900 100,00
Catatan:
*) Jumlah nilai nominal saham atas saham yang dimiliki oleh pemegang saham tidak diketahui karena telah terjadi percampuran
saham seri A dan Seri B sehubungan dengan dilakukannya Company Listing atas saham Perseroan.
xvi
Page 19
Informasi selengkapnya mengenai struktur permodalan dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan
ini.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 tidak
diaudit. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of
Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto dengan Izin Akuntan Publik
No. AP.1671 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen tanggal
26 Maret 2025.
Informasi selengkapnya mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan
ini.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah Aset 114.183.244 117.192.124 113.966.010
Jumlah Liabilitas 87.014.359 91.986.334 89.137.464
Jumlah Ekuitas 27.168.885 25.205.790 24.828.546
* tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Jumlah Pendapatan 12.666.147 12.371.088 27.194.468 26.930.150
Jumlah Beban 11.290.450 11.983.385 26.074.832 25.645.893
Laba Sebelum Pajak 1.375.697 387.703 1.119.636 1.284.257
Laba Tahun Berjalan 1.336.970 340.801 897.283 1.188.715
Total Penghasilan (Rugi) Komprehensif Setelah Pajak 639.895 (25.060) (236.067) 109.683
Jumlah Penghasilan Komprehensif – Bersih 1.976.865 315.741 661.216 1.298.398
* tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025(1) 2024(1) 2024 2023
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Aset/Liabilitas 1.31 1.28 1.27 1.28
Jumlah Liabilitas/Aset 0.76 0.78 0.78 0.78
Jumlah Liabilitas/Ekuitas 3.20 3.54 3.65 3.59
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2.15 1.95 1.91 1.94
Interest Coverage Ratio 0.38 0.64 0.50 1.65
Debt Service Coverage Ratio 0.12 0.03 0.08 0.11
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 2.39% 4.39% 0.98% -18.86%
Beban -5.78% 6.60% 1.67% -19.71%
Laba sebelum pajak 254.83% -36.31% -12.82% 2.96%
Laba bersih tahun/periode berjalan 292.30% -37.35% -24.52% 31.79%
Jumlah Aset(2) -0.30% 0.49% 2.83% -0.39%
Jumlah Liabilitas(2) -2.59% 0.21% 3.20% -1.76%
Jumlah Ekuitas (2) 7.82% 1.49% 1.52% 4.87%
xvii
Page 20
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025(1) 2024(1) 2024 2023
Rasio Usaha (%), kecuali dinyatakan lain)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan 10.86% 3.13% 4.12% 4.77%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/pendapatan 10.56% 2.75% 3.30% 4.41%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/ekuitas 5.06% 1.54% 4.44% 5.17%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/ekuitas 4.92% 1.35% 3.56% 4.79%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/aset 1.20% 0.34% 0.96% 1.13%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/aset 1.17% 0.30% 0.77% 1.04%
(1)
tidak diaudit
(2)
secara berturut-turut rasio merupakan perbandingan antara periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024,
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.
7. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Berikut merupakan daftar Perusahaan Anak per tanggal 30 Juni 2025:
Total Laba
Total
Kegiatan Tahun Status Total Aset Sebelum
No Nama Perusahaan Persentase Libilitas
Usaha Pendirian Operasional pajak
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Sinar Mas Multifinance
Pembiayaan 1996 Beroperasi 99,99% 5.015.599 4.113.829 (12.627)
(SMF)
2 PT Asuransi Simas Insurtech
Asuransi on-line 2013 Beroperasi 75,38% 2.550.985 1.410.576 381.032
(ASI)
3 PT Asuransi Sinar Mas (ASM) Asuransi
1986 Beroperasi 99,99% 20.561.267 13.800.348 610.239
kerugian
4 PT Jakarta Teknologi Utama
Bengkel 1999 Beroperasi 99,99% 700.220 22.679 32.244
(JTU)
5 PT Sinarmas Sekuritas (SMS) Sekuritas 1992 Beroperasi 99,99% 2.222.336 614.798 106.088
6 PT AB Sinar Mas Multifinance
Pembiayaan 1995 Beroperasi 99,99% 911.734 230.564 29.578
(ABSM)
7 PT Sinartama Gunita (STG) Biro administrasi
1992 Beroperasi 99,99% 729.588 3.158 478
efek
8 PT Bank Sinarmas Tbk (BS) Bank 1989 Beroperasi 59,99% 49.516.935 40.603.831 212.955
9 PT Shinta Utama (SU) Perdagangan
1991 Beroperasi 99,95% 3.402.458 1.320.103 241.340
umum
10 Global Asian Investment Tidak
Investasi 2012 100,00% 1.113 (1.873) -
Limited (GAI) Beroperasi
11 PT Simas Money Changer Pedagang
2003 Beroperasi 99,90% 6.816 1 354
(SMC) valuta asing
12 PT Rizki Lancar Sentosa
Properti 2001 Beroperasi 99,99% 957.046 480.290 (1.764)
(RLS)
13 PT Asuransi Simas Jiwa
Asuransi jiwa 1996 Beroperasi 99,90% 22.672.623 21.058.606 95.543
(ASJ)
14 PT Sinar Artha Konsulindo
Agen asuransi 2000 Beroperasi 99,92% 1.637 - 42
(SAK)
15 PT Sinar Artha Inforindo (SAI) Tidak
Jasa informasi 2000 99,92% 214 2 -
Beroperasi
16 PT Sinar Artha Solusindo Perdagangan Tidak
2000 99,92% 795 - -
(SAS) dan jasa Beroperasi
17 PT Data Opal Terpadu (DOT) Perdagangan
2020 Beroperasi 99,92% 845.715 500.170 (119)
dan Jasa
18 PT Sistem Loka Triprima
Digital Finance 2020 Beroperasi 99,92% 723.273 420.009 43.548
(SLT)
19 PT Zimba Onix Mustika Properti, Real
(ZOM) Estate, 2020 Beroperasi 99,92% 859.285 500.500 3
dan Lain-lain
xviii
Page 21
Total Laba
Total
Kegiatan Tahun Status Total Aset Sebelum
No Nama Perusahaan Persentase Libilitas
Usaha Pendirian Operasional pajak
(dalam jutaan Rupiah)
20 PT Arthamas Informatika Perdagangan Tidak
2000 99,92% 843 - 1
(AMI) dan jasa Beroperasi
21 PT Arthamas Solusindo
Jasa informasi 2000 Beroperasi 99,99% 1.898.944 892.891 694
(AMS)
22 PT Pasar Dana Pinjaman Layanan pinjam
(PDP) meminjam
1995 Beroperasi 99,99% 664.919 19.715 (1.223)
uang berbasis
teknologi
23 PT Wapindo Jasaartha (WJA) Perdagangan
2000 Beroperasi 99,96% 13.874 7.190 397
dan jasa
24 PT Sinar Artha Trading (SAT) Perdagangan Tidak
2008 99,99% 1.078 - 8
umum Beroperasi
25 PT Digital Solusindo Tidak
Digital Finance 2020 99,99% 2.514 - 4
Nusantara (DSN) Beroperasi
26 PT Dana Saham Bersama Securities
2019 Beroperasi 99,99% 1.584 39 68
(DSB) Crowdfunding
27 PT Balai Lelang Sinarmas
Balai lelang 2008 Beroperasi 99,99% 13.370 168 58
(BLS)
28 PT Artha Bina Usaha (ABU) Perdagangan Tidak
2008 92,00% 144 - -
dan jasa Beroperasi
29 PT Dana Pinjaman Inklusif Layanan pinjam
(DPI) meminjam
2017 Beroperasi 50,00% 15.863 14.221 (671)
uang berbasis
teknologi
30 PT Sinar Mas Ventura (SMV) Modal Ventura 2019 Beroperasi 99,99% 51.435 38 407
31 PT Pasar Gadai Digital (PGD) Pergadaian 2022 Beroperasi 99,97% 1.293 92 337
32 PT Kreasi Retail Nusantara Perdagangan
2023 Beroperasi 99,60% 684 74 126
(KRN) umum
33 PT Reasuransi Nusantara
Reasuransi 2017 Beroperasi 99,00% 3.907.693 2.887.131 84.934
Makmur (RNM)
34 PT Sinarmas Asset Manajemen
2011 Beroperasi 99,98% 809.858 39.697 133.816
Management (SAM) asset
35 PT Autopro Utama Perkasa
Bengkel 2006 Beroperasi 99,88% 59.774 2.204 (233)
(AUP)
36 Sinar Mas Insurance (SMI) Asuransi
2011 Beroperasi 91.42% 291.716 142.694 14.287
kerugian
37 Sinar Mas Life Insurance
Asuransi jiwa 2021 Beroperasi 90.00% 127.341 78.535 (6.271)
(SLI)
38 PT Techno Mandiri Utama Perdagangan
2017 Beroperasi 100.00% 562 41 109
(TMU) umum
39 PT Techno Karya Utama Perdagangan
2017 Beroperasi 100,00% 4.783 112 1.232
(TKU) umum
40 PT Tokoonderdil Karya Utama Perdagangan
2017 Beroperasi 77,20% 3.541 3.294 (905)
(TO) umum
41 PT Berkat Surya Mentari Perdagangan
2022 Beroperasi 100,00% 198 1 80
(BSM) umum
42 PT Citra Grahareksa Abadi Tidak
Perhutanan 1990 75,00% 36.107 35.592 -
(CGA) Beroperasi
43 PT Sinar Mas Penjaminan
Penjamin kredit 2019 Beroperasi 99,00% 3.422.806 2.928.234 103.798
Kredit (SPK)
44 PT Bank Nano Syariah (BNS) Perbankan
2024 Beroperasi 100,00% 6.011.550 4.646.204 79.337
syariah
xix
Page 22
Berikut merupakan daftar Perusahaan Asosiasi per tanggal 30 Juni 2025:
Total Laba
Status Total Aset Total Libilitas Sebelum
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Presentase pajak
Operasional
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Peduli Sehat Gotong Royong Aktivitas Agen
Tidak
(PSGR) Asuransi dan 31,01% 3.367 11.531 1
Beroperasi
Portal Web
2 PT Elang Andalan Nusantara Layanan
Beroperasi 2,21% 12.165.269 9.848.131 41.890
(EAN) Keuangan Digital
3 PT MSIG Life Insurance
Asuransi Beroperasi 12,50% 4.358.001 3.218.383 123.340
Indonesia Tbk (MSIG)
4 PT Summit Oto Finance (SOF) Multifinance Beroperasi 15,00% 16.921.294 12.863.622 129.457
5 PT OTO Multiartha (OTO) Multifinance Beroperasi 15,00% 16.359.803 10.796.362 19.229
6 PT SGMW Multifinance
Multifinance Beroperasi 19,00% 3.758.950 3.275.921 1.665
Indonesia (SGMW)
7 PT Sinar Mitra Sepadan Finance
Multifinance Beroperasi 15,00% 3.523 2.011 44
(SMSF)
8 PT Sinarmas Hana Finance
Multifinance Beroperasi 15,00% 1.376.819 1.132.936 28.384
(SHF)
9 PT Bank China Construction
Bank Beroperasi 0,24% 33.412.001 26.399.930 157.140
Bank Indonesia Tbk (BCCBI)
10 PT Hyundai Capital Finance
Multifinance Beroperasi 15.00% 366.936 17.641 (22.723)
Indonesia (HCFI)
Informasi selengkapnya mengenai perusahaan anak dan perusahaan asosiasi dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS
MULTIARTHA DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,-
(LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR
Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR
Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR
Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP III TAHUN 2025” ATAU “OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal
jatuh tempo.
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 November 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
adalah pada tanggal 21 Agustus 2030.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT KREDIT RATING INDONESIA:
ir
AA (Double A)
PT SINAR MAS MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak pada bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak
Alamat Kantor Pusat:
Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Jakarta 10250, Indonesia
Telepon : (021) 392 5660 | Faksimili : (021) 392 5788
Email: multiartha@smma.co.id | Website: www.smma.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO INDUK PERUSAHAAN YANG
SEBAGIAN BESAR PENDAPATANNYA BERASAL DARI PENDAPATAN PERUSAHAAN ANAK.
1
Page 24
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
1. NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN III SINAR MAS MULTIARTHA TAHAP III TAHUN 2025”
2. JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
3. HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Seluruh nilai pokok yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal
jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 November 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
adalah pada tanggal 21 Agustus 2030.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5. BUNGA OBLIGASI
Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke - Tanggal
1 21 November 2025
2 21 Februari 2026
3 21 Mei 2026
4 21 Agustus 2026
5 21 November 2026
2
Page 25
Bunga Ke - Tanggal
6 21 Februari 2027
7 21 Mei 2027
8 21 Agustus 2027
9 21 November 2027
10 21 Februari 2028
11 21 Mei 2028
12 21 Agustus 2028
13 21 November 2028
14 21 Februari 2029
15 21 Mei 2029
16 21 Agustus 2029
17 21 November 2029
18 21 Februari 2030
19 21 Mei 2030
20 21 Agustus 2030
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
6. SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
7. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
8. JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia.
9. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi pada jam tertentu yang
memungkinkan Pemegang Rekening dapat memberikan instruksi transfer dana melalui kliring pada
hari yang sama, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi;
3
Page 26
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan KSEI yang berlaku. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan Pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar
jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung
secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
dimilikinya;
d. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-
sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang
belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, dengan
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. Pemegang
Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
10. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi.
4
Page 27
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf “g” dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf “h”, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf “i”, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang
beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi tersebut meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) harga pembelian kembali yang telah terjadi;
3) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
4) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali.
Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut;
n. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
11. KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan)
atau
5
Page 28
3) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar hartabenda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
4) Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
5) Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang
adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
6) Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
7) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
8) Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Pasal 10.1 angka 1 dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat;
2) Pasal 10.1 angka 2 sampai dengan Pasal 10.1 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan dan
keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa
adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
6
Page 29
c. Apabila:
1) Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
2) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
3) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk
itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
d. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
12. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
7
Page 30
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
- Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
- Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
- Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
- Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
- Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
- Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke OJK;
- Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
OJK;
Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, menyerahkan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi
tidak terbatas pada:
- Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadaop pembatasan-pembatasan
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
atau dika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
- Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
- Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yangg telah dan/atau akan menyebabkan
Obligasi menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi
berlaku dan harus dilaksanakan;
- Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil dengan penerbitan
Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
- Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan
yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian
mengenai kejadian-kejadian tersebut.
8
Page 31
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut
wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh
Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) yang diterbitkan
oleh PT Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode
Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Bukopin Tbk, dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi
tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan
peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B Minus) pendapatan atas penempatan
deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B Minus) dari PT
Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B Minus) dari PT
Kredit Rating Indonesia atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
9
Page 32
13. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Selain melaksanakan RUPO sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/
POJK.04/2020, Emiten dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan POJK No 20/
POJK.04/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/POJK. 04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau.
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
10
Page 33
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
i. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. Agenda RUPO;
iii. Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara.
i. Sebelum Pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat nomor 6 huruf b, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
11
Page 34
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih Belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
12
Page 35
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
ii. Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
iv. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin iii di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
vi. Dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat;
viii. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin v di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya
yang berhubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang
berlaku.
13
Page 36
14. WALI AMANAT
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. yang bertindak selaku Wali Amanat.
Wali Amanat menyatakan tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan
dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Obligasi
yang diwaliamanati dan hubungan Afiliasi dengan Perseroan pada saat ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
E-mail: waliamanat@kbbukopin.com
Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
15. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan
(ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
14
Page 37
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu Cipta Kerja; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
16. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
atas surat utang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia (”KRI”). Berdasarkan
surat KRI No.: RTG-002/KRI-DIR/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Obligasi Berkelanjutan telah mendapat peringkat:
ir
AA
(Double A)
Hasil pemeringkatan diatas berlaku untuk periode 16 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK. Perseroan akan
melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum
lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
17. OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI
Jatuh Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek Tingkat Bunga Tanggal Efektif Nilai Efek Dicatatkan
Tempo Terhutang
Obligasi Berkelanjutan II 9,00% per tahun 27-Aug-21 Rp305.131.000.000 26-Aug-25 Rp305.131.000.000
Tahap II Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I 10,25% per tahun 31-Aug-20 Rp874.000.000.000 11-Nov-25 Rp874.000.000.000
Tahap II Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III 7,00% per tahun 10-Jan-25 Rp100.000.000.000 27-Jan-26 Rp100.000.000.000
Tahap II Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II 9,75% per tahun 27-Aug-21 Rp1.102.000.000.000 26-Aug-27 Rp1.102.000.000.000
Tahap II Tahun 2022 Seri D
Obligasi Berkelanjutan II 9,75% per tahun 27-Aug-21 Rp580.000.000.000 4-Oct-27 Rp580.000.000.000
Tahap III Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III 8,25% per tahun 10-Jan-25 Rp500.000.000.000 17-Jan-28 Rp500.000.000.000
Tahap II Tahun 2025 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III 10,00% per tahun 28-Mar-24 Rp1.500.000.000.000 5-Apr-29 Rp1.500.000.000.000
Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III 9,00% per tahun 10-Jan-25 Rp200.000.000.000 17-Jan-30 Rp200.000.000.000
Tahap II Tahun 2025 Seri C
Obligasi Berkelanjutan II 10,50% per tahun 27-Aug-21 Rp1.080.000.000.000 4-Oct-32 Rp1.080.000.000.000
Tahap III Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II 10,50% per tahun 27-Aug-21 Rp784.719.000.000 7-Mar-33 Rp784.719.000.000
Tahap IV Tahun 2023
TOTAL Rp7.025.850.000.000
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki obligasi yang masih terutang sebesar
Rp7.025.850.000.000.
15
Page 38
18. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Efek Berkelanjutan Efek Bersifat Utang;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian informasi tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, sesuai dengan
Surat Pernyataan Perseroan No: 137/SMMA/VII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 yang telah
ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek.
16
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, akan digunakan untuk pelunasan
pokok Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri C dengan rincian sebagai
berikut:
Keterangan Nama Utang : Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II
Tahun 2022 Seri C
Jumlah Pokok Terutang Hingga Saat : Rp305.131.000.000,- (tiga ratus lima miliar seratus tiga
Diterbitkan Prospektus puluh satu juta Rupiah)
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
menggunakan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi
Jumlah yang akan dibayarkan dengan : Rp5.131.000.000,- (lima miliar seratus tiga puluh satu juta
menggunakan kas internal Perseroan Rupiah)
Jumlah pokok setelah dilunasi : Rp0,-
Tingkat Kupon : 9,00%
Jatuh Tempo : 26 Agustus 2025
Penggunaan Dana Obligasi : 1. Sekitar 38% akan digunakan untuk melunasi pokok
Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I
Tahap II Tahun 2022 Tahun 2020 Seri B dan Obligasi Berkelanjutan II Sinar
Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 seri A; dan
2. Sekitar 62% akan digunakan sebagai pinjaman modal
kerja bersifat Perpetual terhadap Perusahaan Anak
Apabila dana hasil Penawaran Umum atas Obligasi tidak mencukupi untuk membiayai keperluan di
atas, maka kekurangannya akan dibiayai dengan kas internal Perseroan.
Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut bukan merupakan Transaksi sebagaimana
diatur dalam POJK No.42/2020 maupun POJK No. 17/2020.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan diubah, maka rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana tersebut harus bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPO
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus memperoleh persetujuan dari RUPO terlebih dahulu. Rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini wajib disampaikan
terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015.
17
Page 40
Apabila dana hasil Penawaran Umum belum dipergunakan seluruhnya, maka Perseroan wajib :
a. Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid. Penempatan dana
wajib dilakukan atas nama Perseroan;
b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
c. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan, sesuai dengan ketentuan POJK No. 30 Tahun
2015 dan POJK No. 20 Tahun 2020.
Sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 0,6274% (nol koma enam dua tujuh empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri
dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,2500%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,1250%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,1250%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0200%
- Biaya jasa Notaris : 0,0125%
- Biaya jasa Audit Penjatahan : 0,0038%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0175%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0460%
• Biaya lain-lain (KSEI, BEI, percetakan,) sekitar : 0,0276%
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum sebelumnya yaitu Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Multiartha Tahap I Tahun 2024 dan Tahap II Tahun 2025 dengan surat No. 096/SMMAVI /2025 tanggal
26 Juni 2025.
18
Page 41
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 tidak
diaudit. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of
Moore Global Network Limited) dan ditandatangani oleh Denny Susanto dengan Izin Akuntan Publik
No. AP.1671 dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor independen tanggal
26 Maret 2025.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan Bank - bersih 8.818.074 8.828.002 9.533.705
Investasi Jangka Pendek
Pihak berelasi 4.160.081 5.181.316 24.097.445
Pihak ketiga 63.263.728 65.653.252 38.997.564
Cadangan kerugian
penurunan nilai (175.537) (175.560) (175.445)
Jumlah - bersih 67.248.272 70.659.008 62.919.564
Efek yang Dibeli
dengan Janji Jual Kembali 394.841 192.215 -
Piutang Pembiayaan Multiguna
Pihak berelasi 569 615 756
Pihak ketiga 2.386.420 2.285.993 2.184.858
Pendapatan yang belum diakui (765.078) (694.376) (674.212)
Cadangan kerugian
penurunan nilai (58.728) (54.876) (75.376)
Jumlah - bersih 1.563.183 1.537.356 1.436.026
Piutang Sewa Pembiayaan
Pihak berelasi 20.880 33.408 64.763
Pihak ketiga 179.029 136.944 145.917
Nilai residu yang terjamin 85.171 66.089 65.965
Penghasilan pembiayaan
tangguhan (34.986) (26.321) (21.358)
Simpanan jaminan (85.171) (66.089) (65.965)
Cadangan kerugian
penurunan nilai (15.395) (18.515) (14.025)
Jumlah - bersih 149.528 125.516 175.297
Piutang Pembiayaan Modal Kerja
Skema Anjak Piutang
Pihak berelasi - 18.954 14.554
Pihak ketiga 1.588.373 1.635.229 2.669.235
Cadangan kerugian
penurunan nilai (171.136) (179.637) (170.272)
Jumlah - bersih 1.417.237 1.474.546 2.513.517
Piutang Premi dan Reasuransi
Pihak berelasi 3.599 971 7.184
Pihak ketiga 2.463.489 2.194.723 1.867.188
19
Page 42
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Cadangan kerugian
penurunan nilai (7.358) (8.664) (13.323)
Jumlah - bersih 2.459.730 2.187.030 1.861.049
Kredit yang Diberikan
Pihak berelasi 100.529 104.202 96.104
Pihak ketiga 11.782.332 14.069.451 16.680.619
Jumlah 11.882.862 14.173.653 16.776.723
Cadangan kerugian
penurunan nilai (1.262.602) (1.554.963) (1.690.430)
Jumlah - bersih 10.620.259 12.618.690 15.086.293
Tagihan Akseptasi
Pihak ketiga 103.949 38.144 79.864
Cadangan kerugian
penurunan nilai (30) (15) (1.560)
Jumlah - bersih 103.919 38.129 78.304
Aset Ijarah
Biaya perolehan 551.150 481.325 615.525
Akumulasi penyusutan (159.028) (129.800) (181.623)
Nilai tercatat 392.122 351.525 433.902
Piutang Transaksi Efek
Pihak ketiga 472.774 171.354 154.722
Piutang Lain-lain
Pihak berelasi 153.029 544.053 373.759
Pihak ketiga 2.834.699 3.013.758 2.609.519
Cadangan kerugian
penurunan nilai (550) (550) (414)
Jumlah - bersih 2.987.178 3.557.261 2.982.864
Aset Reasuransi 5.250.849 3.146.973 3.933.978
Investasi Dalam Saham 3.676.720 3.503.395 3.357.804
Cadangan kerugian
penurunan nilai - - (8.000)
Jumlah - bersih 3.676.720 3.503.395 3.349.804
Properti Investasi
Biaya perolehan 527.610 527.485 525.500
Akumulasi penyusutan (126.980) (121.615) (111.831)
Nilai Tercatat 400.630 405.870 413.669
Aset Tetap
Biaya perolehan 6.456.190 6.288.459 5.931.905
Akumulasi penyusutan (3.765.712) (3.588.020) (3.186.911)
Nilai Tercatat 2.690.478 2.700.439 2.744.994
Agunan yang diambil alih 103.709 348.751 362.473
Cadangan kerugian
penurunan nilai (69.199) (84.631) (88.120)
Jumlah - bersih 34.510 264.120 274.353
Aset Pajak Tangguhan 470.696 465.698 375.773
20
Page 43
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Aset Lain-lain
Pihak berelasi 686.990 717.019 1.351.102
Pihak ketiga 4.345.254 4.247.978 4.347.094
Jumlah 5.032.244 4.964.997 5.698.196
JUMLAH ASET 114.183.244 117.192.124 113.966.010
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Simpanan dan Simpanan
dari Bank Lain
Pihak berelasi 2.943.514 8.422.492 7.542.621
Pihak ketiga 35.092.891 35.508.177 33.407.584
Jumlah 38.036.405 43.930.669 40.950.205
Efek – efek yang dijual dengan
Janji beli kembali
- pihak ketiga - 879.455 1.051.717
Utang Asuransi
Pihak berelasi 21.828 433.887 18.471
Pihak ketiga 1.067.552 1.001.734 1.350.255
Jumlah 1.089.380 1.435.621 1.368.726
Liabilitas Kontrak Penjaminan
dan Premi Diterima Dimuka 2.980.097 2.925.726 3.889.571
Liabilitas Manfaat Polis
Masa Depan 943.340 697.499 367.502
Dana Pemegang Polis
- Unit Link 19.167.252 20.733.020 20.767.188
Liabilitas Kontrak Asuransi 422.072 343.775 480.686
Premi Belum Merupakan
Pendapatan dan Estimasi
Liabilitas Klaim 9.871.415 7.190.463 6.915.357
Liabilitas Akseptasi 104.115 38.160 79.880
Utang Transaksi Efek 400.565 89.688 86.341
Utang Pajak 148.232 203.229 120.322
Beban Akrual 241.283 307.260 332.181
Surat Berharga yang Diterbitkan 9.418.247 9.436.290 8.390.304
Pinjaman yang Diterima 1.851.797 1.257.352 2.086.386
Liabilitas Pajak Tangguhan 8.234 8.234 4.765
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka
Panjang 182.752 164.850 148.681
Cadangan Bagi Hasil Peserta 29.635 25.300 21.614
Liabilitas Lain-lain
Pihak berelasi 81.356 1.500 746.045
Pihak ketiga 2.038.182 2.318.243 1.329.993
Jumlah 2.119.538 2.319.743 2.076.038
JUMLAH LIABILITAS 87.014.359 91.986.334 89.137.464
21
Page 44
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - nilai nominal
Rp5.000 (dalam Rupiah penuh)
per saham Seri A dan Rp 100
(dalam Rupiah penuh)
per saham Seri B
Modal dasar - 142.474.368 saham
Seri A dan 21.371.155.200
saham Seri B
Modal ditempatkan dan disetor –
Seri A sebanyak 142.474.368
saham
Seri B masing-masing
sebanyak 6.225.190.349
saham 1.334.891 1.334.891 1.334.891
Tambahan Modal Disetor
- Bersih 1.647.520 1.647.520 1.647.520
Komponen Ekuitas Lainnya 722.868 213.535 369.386
Saldo Laba
Ditentukan penggunaannya 791.607 791.607 791.607
Tidak ditentukan
penggunaannya 20.482.250 18.995.852 18.136.270
Jumlah 24.979.136 22.983.405 22.279.674
Kepentingan Nonpengendali 2.189.749 2.222.385 2.548.872
JUMLAH EKUITAS 27.168.885 25.205.790 24.828.546
JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS 114.183.244 117.192.124 113.966.010
* tidak diaudit
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN
Pendapatan underwriting
asuransi 7.183.265 7.645.135 17.184.184 18.035.097
Pendapatan bunga dan
bagi hasil 2.646.277 3.065.948 5.970.716 5.852.771
Keuntungan penjualan
investasi jangka
pendek - bersih 62.169 - 413.555 -
Pendapatan administrasi
dan komisi 653.411 359.872 719.704 678.696
Penjualan 454.341 314.274 643.171 441.272
Pendapatan jasa
penjaminan emisi
dan perantara pedagang efek
serta manajer investasi 265.738 273.715 605.055 536.822
Keuntungan dari investasi pada
unit reksa dana 357.174 216.145 642.182 813.189
Keuntungan selisih kurs mata
uang asing - bersih 72.016 101.865 163.953 197.591
Ekuitas pada laba entitas
asosiasi - bersih 7.911 117.886 101.742 73.243
22
Page 45
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Keuntungan atas kenaikan
nilai wajar efek 321.942 - - 25.346
Pendapatan pinjam meminjam
berbasis teknologi informasi 9.772 4.271 3.558 14.246
Pendapatan jasa biro
administrasi efek 4.227 3.526 8.764 7.844
Pendapatan lain-lain 160.720 268.451 737.884 254.033
Jumlah Pendapatan 12.666.147 12.371.088 27.194.468 26.930.150
BEBAN
Beban underwriting asuransi 7.183.265 7.371.352 17.054.079 16.752.587
Beban umum dan administrasi 1.152.282 1.342.689 2.927.097 2.238.830
Beban gaji dan tunjangan
karyawan 1.266.976 1.063.579 2.346.478 2.176.654
Beban bunga dan bagi hasil 997.211 1.071.847 2.230.875 1.973.058
Beban kerugian penurunan
nilai aset keuangan
dan non-keuangan - bersih 171.961 337.831 503.388 1.525.009
Beban pokok penjualan 456.252 316.501 661.602 449.330
Kerugian penjualan
investasi jangka
pendek – bersih - 356.301 - 380.943
Ekuitas pada rugi entitas
asosiasi - bersih - - - -
Kerugian atas penurunan - 30.159
nilai wajar efek 204.399 -
Beban lain-lain 62.503 93.126 146.914 149.482
Jumlah Beban 11.290.450 11.983.385 26.074.832 25.645.893
LABA SEBELUM PAJAK 1.375.697 387.703 1.119.636 1.284.257
BEBAN (MANFAAT) PAJAK
Kini 25.423 26.808 236.992 109.838
Tangguhan 13.304 20.094 (14.639) (14.296)
Jumlah 38.727 46.902 222.353 95.542
LABA TAHUN BERJALAN 1.336.970 340.801 897.283 1.188.715
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasti - - 24.083 (47.926)
Pajak sehubungan dengan
pos yang tidak akan
direklasifikasi - - (5.298) 10.544
- - 18.785 (37.382)
Laba (rugi) yang belum
direalisasi atas perubahan
nilai wajar efek 469.177 (234,572) (264.330) 196.569
Pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Ekuitas pada penyesuaian
penjabaran dari entitas
anak 170.718 209,513 9.478 (49.504)
23
Page 46
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
TOTAL PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF
SETELAH PAJAK 639.895 (25.060) (236.067) 109.683
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF – BERSIH 1.976.865 315.741 661.216 1.298.398
Laba bersih teratribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.324.280 322.175 840.797 1.168.946
Kepentingan nonpengendali 12.690 18.626 56.486 19.769
1.336.970 340.801 897.283 1.188.715
Penghasilan komprehensif
teratribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.000.266 361.054 629.256 1.154.288
Kepentingan nonpengendali (23.401) (45.313) 31.960 144.110
1.976.865 315.741 661.216 1.298.398
Laba Bersih per Saham
(dalam Rupiah penuh)
Dasar (Dilusian) 208 51 132 184
* tidak diaudit
3. LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari jasa
underwriting asuransi 7.459.091 7.759.714 17.351.919 18.055.505
Penerimaan bunga dan
bagi hasil 2.695.896 3.104.472 5.783.186 6.547.593
Penerimaan dari transaksi efek 275.121 275.600 603.069 522.960
Penerimaan dari jasa biro
administrasi efek 4.227 1.480 8.630 7.902
Penerimaan dari pendapatan
lain-lain 1.275.885 943.431 2.099.013 1.385.265
Pembayaran beban
underwriting asuransi (8.290.320) (7.700.193) (16.281.964) (22.154.764)
Pembayaran beban usaha (2.539.027) (2.588.557) (5.569.104) (4.614.037)
Pembayaran beban bunga
dan bagi hasil (569.417) (564.425) (1.182.049) (886.657)
Keuntungan selisih kurs (257.238) (231.007) (158.649) (163.627)
Subtotal 54.218 1.000.515 2.654.051 (1.299.860)
Penurunan (kenaikan) aset:
Efek yang dibeli dengan
janji jual kembali (202.626) (71,789) (192.215) -
Investasi jangka pendek 211.456 (689.904) (2.601.537) 6.333.978
Piutang pembiayaan
multiguna (140.677) (230.175) (501.195) (88.092)
Piutang sewa pembiayaan (24.012) 23.838 45.293 73.012
Piutang pembiayaan modal
kerja skema anjak piutang 65.812 1.119.409 1.021.360 1.069.203
Kredit yang diberikan 2.284.367 415.842 2.596.646 (1.959.097)
Aset Ijarah (40.598) 99.359 82.377 38.127
24
Page 47
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Piutang transaksi efek (310.803) (85.571) (14.645) 443.326
Piutang lain-lain 667.162 (109.916) (533.432) (42.501)
Agunan yang diambil alih 245.042 245.283 13.722 283.123
Aset lain-lain (597.888) 59.896 610.601 (2.009.052)
Kenaikan (penurunan) liabilitas:
Simpanan dan simpanan
dari bank lain (5.894.263) (105.239) 2.980.463 4.402.694
Efek yang dijual dengan
janji beli kembali (879.455) (1.051.717) (172.262) 1.051.717
Premi diterima dimuka 54.371 (614.049) (963.845) 689.201
Utang transaksi efek 310.877 85.217 3.347 (431.977)
Utang pajak 22.906 10.644 13.436 (1.832
Beban akrual (40.750) (131.585) (18.074) 5.343
Bagi hasil peserta 4.335 1.967 3.686 1.294
Liabilitas lain-lain (192.041) 174.991 259.801 (1.203.805)
Kas Bersih Diperoleh dari
Aktivitas Operasi
sebelum Pajak (4.402.567) 147.016 5.287.578 7.354.802
Pembayaran pajak penghasilan (103.325) (7.602) (167.522) (373.406)
Kas Bersih Diperoleh dari
Aktivitas Operasi (4.505.892) 139.414 5.120.056 6.981.396
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan penjualan investasi dalam saham - 96,048 52.116 455.296
Penambahan investasi dalam saham (12.365) - - -
Hasil penjualan aset tetap 10.494 24.135 5.969 6.088
Penambahan Modal disetor (8.238) - - -
Penambahan properti investasi (125) (211) (2.676) (5.709)
Pembelian aset tetap (203.176) (129.131) (418.480) (384.392)
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi (213.410) (9.159) (363.071) 71.283
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
(Pembayaran) penambahan
pinjaman yang diterima 593.466 (751.845) (829.990) (1.612.541)
Penerbitan surat berharga
yang diterbitkan (20.314) (1.123.237) 1.819.547 2.201.138
(Setoran) tambahan pada entitas
anak oleh kepentingan
nonpengendali (153.048) 279.590 (400.887) (1.274.832)
Pembayaran beban bunga
pinjaman yang diterima
dan surat berharga yang
diterbitkan (449.771) (522.148) (1.828.276) (1.851.847)
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan (29.667) 128.834 (1.239.606) (2.538.082)
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS (4.748.969) 259.089 3.517.379 4.514.597
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 23.380.455 19.530.995 19.530.995 14.687.466
Pengaruh perubahan kurs
mata uang asing 329.245 333.173 332.081 328.932
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 18.960.731 20.123.257 23.380.455 19.530.995
25
Page 48
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENGUNGKAPAN TAMBAHAN
Kas dan bank 8.818.609 7.185.421 8.828.567 9.535.094
Investasi jangka pendek
jangka waktu jatuh tempo
tiga bulan atau kurang sejak
tanggal perolehan 10.142.122 12.937.836 14.551.888 9.995.901
Jumlah kas dan setara kas 18.960.731 20.123.257 23.380.455 19.530.995
* tidak diaudit
4. RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025(1) 2024(1) 2024 2023
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Aset/Liabilitas 1,31 1,28 1,27 1,28
Jumlah Liabilitas/Aset 0,76 0,78 0,78 0,78
Jumlah Liabilitas/Ekuitas 3,20 3,54 3,65 3,59
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,15 1,95 1,91 1,94
Interest Coverage Ratio 0,38 0,64 0,50 1,65
Debt Service Coverage Ratio 0,12 0,03 0,08 0,11
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 2,39% 4,39% 0,98% -18,86%
Beban -5,78% 6,60% 1,67% -19,71%
Laba sebelum pajak 254,83% -36,31% -12,82% 2,96%
Laba bersih tahun/periode berjalan 292,30% -37,35% -24,52% 31,79%
Jumlah Aset(2) -0,30% 0,49% 2,83% -0,39%
Jumlah Liabilitas(2) -2,59% 0,21% 3,20% -1,76%
Jumlah Ekuitas (2) 7,82% 1,49% 1,52% 4,87%
Rasio Usaha (%), kecuali dinyatakan lain)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan 10,86% 3,13% 4,12% 4,77%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/pendapatan 10,59% 2,75% 3,30% 4,41%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/ekuitas 5,06% 1,54% 4,44% 5,17%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/ekuitas 4,92% 1,35% 3,56% 4,79%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/aset 1,20% 0,34% 0,96% 1,13%
Laba (rugi) bersih tahun/periode berjalan/aset 1,17% 0,30% 0,77% 1,04%
(1)
tidak diaudit
(2)
secara berturut-turut rasio merupakan perbandingan antara periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 dan 2024, dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.
5. RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN OBLIGASI
Keterangan Persyaratan 30 Juni 2025
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio Minimal 1:1 2,15
Debt to Equity ratio Maksimal 5:1 0,41
EBITDA to Interest Expense Minimal 1,75:1 2,03
Obligasi Berkelanjutan
Current ratio Minimal 1:1 2,15
Debt to Equity ratio Maksimal 5:1 0,41
EBITDA to Interest Expense Minimal 1,75:1 2,03
26
Page 49
6. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN
KEDEPAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebagai berikut:
Bank Plafond (Rp) Outstanding (Rp) Jatuh Tempo
Bank Victoria International Rp100.000.000.000 Rp100.000.000.000 20 Agustus 2025
Total Rp100.000.000.000 Rp100.000.000.000
Pinjaman bank tersebut di atas bersifat jangka pendek namun dapat diperpanjang sesuai dengan
fasilitas yang masih berlaku dalam tahun berjalan sesuai masa perjanjiannya.
Berikut ini adalah kewajiban Perseroan untuk pembayaran pokok dan/atau bunga obligasi yang akan
jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung sejak diterbitkannya Prospektus ini:
Nilai Efek Jatuh Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek Tingkat Bunga Tanggal Efektif
Dicatatkan Tempo Terhutang
Obligasi Berkelanjutan II 9,00% per 27-Aug-21 Rp305.131.000.000 26-Aug-25 Rp305.131.000.000
Tahap II Tahun 2022 Seri C tahun
Obligasi Berkelanjutan I 10,25% per 31-Aug-20 Rp874.000.000.000 11-Nov-25 Rp874.000.000.000
Tahap II Tahun 2020 Seri B tahun
TOTAL Rp1.179.131.000.000
27
Page 50
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Jakarta dengan nama PT Interna Arta
Leasing sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 60 tanggal 21 Oktober 1982 jo. Akta
Perubahan No. 48 tanggal 10 September 1983 keduanya dibuat di hadapan Benny Kristianto, SH.,
Notaris di Jakarta serta telah diumumkan di dalam Tambahan No. 1039 Berita Negara RI No. 69
tanggal 29 Agustus 1986, dan telah didaftarkan dalam buku register yang berada di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Barat di bawah No. 488/1984 pada tanggal 17 Mei 1984. Berikut ini merupakan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham pada saat Perseroan didirikan:
MODAL SAHAM
Nilai Nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap saham
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Rudy Maeloa 200 200.000.000 20
Indra Widjaja 200 200.000.000 20
Muktar Widjaja 200 200.000.000 20
Djafar Widjaja 200 200.000.000 20
Oesman Widjaja 200 200.000.000 20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000.000.000 100,00
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan yaitu di bidang sewa pembiayaan, anjak piutang, dan
pembiayaan konsumen. Saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak pada bidang
Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar
yang diwakili oleh Perusahaan Anak.
Perubahan nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Artha Finance Company
termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 1 Mei 1989, dibuat oleh Benny Kristianto, SH., Notaris di Jakarta.
Perubahan tersebut telah diumumkan dalam Tambahan No. 2903 Berita Negara RI No. 72 tanggal 6
September 1991. Kemudian Perseroan mengubah nama menjadi PT Sinar Mas Multiartha serta seluruh
anggaran dasar dalam rangka penawaran umum saham perdana (Go Public) sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 218 tanggal 25 Pebruari 1995 jo. Akta No. 315 tanggal 26 April 1995 berturut-turut
dibuat oleh dan di hadapan Veronica Lily Dharma, SH., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam
Tambahan No. 5358 Berita Negara Republik Indonesia No. 51 tanggal 27 Juni 1995.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 132 tanggal 27 Juni
2023 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0091781, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0133051.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tanggal 14 Juli 2023, serta
serta telah diumumkan di dalam Tambahan No. 021294 Berita Negara RI No. 58 tanggal 21 Juli
2023, yang mengubah pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 22 anggaran dasar SMMA dalam
rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
28
Page 51
2. PERIZINAN
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 0208011002222, berdasarkan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan NIB
kepada
Nama Pelaku Usaha : PT Sinar Mas Multiartha Tbk
Alamat Kantor/Korespondensi : Menara Tekno Lantai 7 Jalan K.H. Fachrudin Nomor 19, Kel. Kampung
Bali, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta, Kode Pos: 10250
NPWP : 01.362.002.6-054.000
Status Penanaman Modal : PMDN
Kode Klasifikasi Baku :
Lapangan Usaha Indonesia Kode KBLI Nama KBLI
(KBLI)
46900 PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM
BARANG
64200 AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING
70209 AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA
70100 AKTIVITAS KANTOR PUSAT
46100 PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA
(FEE) ATAU KONTRAK
Diterbitkan di Jakarta tanggal 22 Oktober 2020
Perubahan ke-1 tanggal 7 Oktober 2021
Dicetak tanggal 7 Oktober 2021.
Sejak Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan perizinan, aset/
kekayaan yang dimiliki Perseroan.
3. PERJANJIAN PENTING
Perseroan memiliki perjanjian penting sebagai berikut:
A. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 25 Juni 2025, dibuat di hadapan Dr. Buntario Tigris, S.H., S.E.,
M.H., Notaris di Jakarta Pusat.
Para Pihak : 1. Perseroan selaku Debitur;
2. PT Bank KB Bukopin, Tbk selaku BANK
Plafond Pinjaman : Rp850.000.000.000,00 (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah)
Tujuan : General Corporate Purpose
Jangka Waktu dan Bunga : 120 (seratus dua puluh) bulan dan dapat diperpanjang dengan
suku bunga 6, 825% (enam koma delapan dua lima persen) efektif
p.a, terhitung sejak tanggal pencairan dari jumlah pinjaman sampai
dengan tanggal pelunasan pinjaman
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaminan : Clean Loan (tidak ada jaminan/agunan) namun meskipun begitu,
DEBITUR menyetujui untuk penyelesaian seluruh kewajiban
hutang-hutangnya kepada BANK, BANK dapat menggunakan
harta kekayaan DEBITUR yang paling likuid baik yang dijaminkan
maupun yang tidak dijaminkan.
29
Page 52
Catatan : Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan sehubungan
dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar
Mas Multiartha Tahap 3 Tahun 2025 melalui suratnya No. 093A/
SMM/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 kepada Bank dan Bank telah
menerima informasi tersebut sebagaimana termaktub dalam surat
Bank No.18822CLB I/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025
Total nilai pinjaman atau kredit yang diberikan oleh Bank KB
Bukopin tidak mencapai 25% dari total Obligasi dan/atau Sukuk
yang diwaliamanati Bank KB Bukopin sesuai Pasal 12 ayat (1)
huruf b POJK Nomor 19/POJK.04/2020
B. PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
(1) Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 09 November 2020 yang dibuat di bawah
tangan dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : SMMA selaku Pihak Pertama
SMMF selaku Pihak Kedua
Jumlah Pokok : Rp31.250.000.000,00
Jangka Waktu : 5 tahun
Bunga : 9%
Penyelesaian : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
Catatan : Perseroan telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
Material (Nomor Surat 211/SMM/XI/2020 tanggal 11 November
2020) sebagai berikut:
PT Sinar Mas Multiartha Tbk, telah memberikan pinjaman kepada
anak perusahaan yaitu PT Sinar Mas Multifinance, berkedudukan di
Jakarta Pusat sebesar Rp31.250.000.000,-
(2) Perjanjian Pinjaman dengan Pemegang Saham No. 065/SMMF-SMMA/VII/2025 tanggal
15 Juli 2025
Para Pihak : SMMA selaku Pihak Pertama
SMMF selaku Pihak Kedua
Jumlah Pokok : Rp121.000.000.000,00
Jangka Waktu dan : 5 (lima) tahun sampai dengan 10 Juli 2030 dengan suku bunga
Bunga sebesar 9% (sembilan persen) efektif per annum
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
Catatan : Perseroan telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
Material (Nomor surat 111/SMMA/VIII/2025 tanggal 15 Juli 2025)
sebagai berikut:
I. Bahwa PT Sinar Mas Multiartha Tbk, telah memberikan pinjaman
kepada anak perusahaan yaitu PT Sinar Mas Multifinance,
berkedudukan di Jakarta Pusat sebanyak-banyaknya sebesar
Rp121.000.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar Rupiah).
II. umlah pinjaman tersebut tidak melebihi 20% dari ekuitas
Perusahaan , sehingga pinjaman tersebut tidak bersifat material.
III. Perjanjian dilakukan pada tanggal 15 Juli 2025
IV. Jangka waktu Pinjaman adalah 5 (lima) tahun.
Suku Bunga Pinjaman adalah sebesar 9% (sembilan persen) efektif
per annum yang wajib dibayarkan oleh PT Sinar Mas Multifinance
setiap akhir bulan atau pada saat jatuh tempo.
30
Page 53
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi wajar
(arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan.
4. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM
Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
(Biro Administrasi Efek) per 30 Juni 2025, adalah sebagai berikut:
KETERANGAN Jumlah Saham Rupiah %
Modal Dasar :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 21.371.155.200 2.137.115.520.000
Jumlah Modal Dasar 21.513.629.568 2.849.487.360.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh :
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00) 142.474.368 712.371.840.000 2,28
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 6.225.190.349 622.519.034.900 97,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.367.664.717 1.334.890.874.900 100,00
Saham dalam Portepel
- Saham Seri A (Nominal Rp 5.000,00)
- Saham Seri B (Nominal Rp 100,00) 15.145.964.851 1.514.596.485.100
Pemegang Saham
- PT Sinar Mas Cakrawala 3.256.626.981 - 51,1432
- Masyarakat (di bawah 5%) 3.111.037.736 - 48,8568
Total 1.334.890.874.900 100,00
Berdasarkan DPS per 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita sebagai Biro
Administrasi Efek, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
Jabatan Nama Jumlah Saham
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Fuganto Widjaja 0
Komisaris Robinson Simbolon 0
Komisaris Ketut Sanjaya 0
Direksi
Direktur Utama Burhanuddin Abdullah 0
Direktur Agus Leman Gunawan 0
Direktur Felix 0
Direktur Ferita 0
Direktur Lili Wijata 0
Direktur Dumoly Freddy Pardede 0
31
Page 54
5. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN
Berikut ini adalah struktur kepemilikan Perseroan pada 30 Juni 2025:
PT Sinarindo Gerbangmas Indra Widjaja
0.0231% 99,9769%
PT Sinar Mas Cakrawala Indra Widjaja Publik
51.59% 0.03% 48,39%
Perseroan
Insurance Multifinance Bank Securities Fintech & Digital Finance Others
PT MSIG Life Insurance Indonesia PT Sinar Mas Multifinance PT Bank Sinarmas Tbk PT Sinarmas Sekuritas PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) PT Shinta Utama
Tbk (dahulu PT Asuransi Jiw a 99,99% 59,99% 99,99% 99,99% 99,95%
Sinarmas MSIG Tbk)
12,50%
PT Asuransi Simas Jiw a PT AB Sinar Mas Multifinance PT Simas Money Changer PT Sinarmas Asset Management PT Dana Pinjaman Inklusif PT Rizky Lancar Sentosa
99,99% 99,99% 99,90% 99,98% 50,00% 99,99%
PT Sinar Artha Konsulindo PT Sinarmas Hana Finance PT Sinarmas Futures PT Dana Saham Bersama PT Arthamas Solusindo
99,92% 15,00% PT Bank Nano Syariah 75,00% 99,99% 99,99%
100,00%
PT Asuransi Simas Insurtech PT Oto Multiartha PT Sinartama Gunita PT Orientee Mas Sejahtera PT Wapindo Jasaartha
75,38% 15,00% 99,99% 15,00% 99,96%
PT KB Insurance Indonesia PT Summit Oto Finance PT Digital Solusindo Nusantara PT Wapindo Jasa Farma
30,00% 15,00% 99,99% 100,00%
PT Asuransi Sinar Mas PT SGMW Multifinance Indonesia PT Sistem Loka Triprima PT Arthamas Informatika
99,99% 19,00% 99,92% 99,92%
Sinar Mas Insurance PT Sinar Mitra Sepadan Finance PT Data Opal Terpadu PT Balai Lelang Sinarmas
91,42% 15,00% 99,92% 99,99%
PT Asuransi Sumit Oto PT Sinar Artha Inforindo
PT Hyundai Capital Finance Indonesia
48,00% 99,92%
15,00%
PT Reasuransi Nusantara Makmur PT Artha Bina Usaha
PT Liugong Finance Indonesia
99,00% 92,00%
19,00%
PT Sinarmas Penjamin Kredit PT Sinar Artha Trading
99,99% 99,99%
Sinar Mas Life Insurance PT Sinar Artha Solusindo
90,00% 99,92%
PT Peduli Sehat Gotong Royong
31,01%
PT Sinarmas Ventura
99,99%
Global Asian Investment Limited
100,00%
PT Jakarta Teknologi Utama
99,99%
PT Autopro Utama Perkasa
99,88%
PT Pasar Gadai Digital
99,97%
PT Zimba Onix Mustika
99,92%
PT Kreasi Retail Nusantara
99,60%
PT Berkat Surya Mandiri
100,00%
PT Kebayoran Parama Propertindo
98.12%
PT Citra Grahareksa Abadi
75%
Pihak yang menjadi pengendali Perseroan adalah Indra Widjaja. Individu yang menjadi pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2018, adalah Indra Widjaja. Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan
Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui sistem online
berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 31 Januari 2023. Kriteria yang dipenuhi
oleh Indra Widjaja sebagai Pemilik Manfaat Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
e, f, g Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 dan sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 5 Maret 2024, yaitu:
i. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa
harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
ii. Menerima manfaat dari Perseroan;
iii. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham Perseroan;
32
Page 55
Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan.
No Nama Jabatan
Perseroan PT Sinar Mas Cakrawala
1. Fuganto Widjaja Komisaris Utama Komisaris Utama
2. Robinson Simbolon Komisaris Independen -
3. Ketut Sanjaya Komisaris Independen -
4. Burhanuddin Abdullah Direktur Utama -
5. Agus Leman Gunawan Direktur -
6. Ferita Direktur -
7. Felix Direktur -
8. Ir. Dumoly Freddy Pardede Direktur -
9. Tjong Huei Wey Direktur -
10. Ivena Widjaja - Komisaris
11. Bambang Heruawan Haliman - Direktur Utama
12. Indra Widjaja - Direktur
6. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, masing-masing anggota Direksi
Perseroan diangkat untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 (lima)
setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu setelah anggota Direksi yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk hadir dalam RUPS guna membela diri.
Berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan, masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan diangkat untuk jangka waktu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima)
setelah pengangkatan tersebut dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS tersebut.
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 76
tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-0303471, dan telah didaftarkan di
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0142694.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 26 Juni 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Fuganto Widjaja
Komisaris : Robinson Simbolon
Komisaris : Ketut Sanjaya
Direksi
Direktur Utama : Burhanuddin Abdullah
Direktur : Agus Leman Gunawan
Direktur : Felix
Direktur : Ferita
Direktur : Ir. Dumoly Freddy Pardede
Direktur : Tjong Huei Wey
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan
POJK No.33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
33
Page 56
Berikut adalah riwayat singkat mengenai anggota Direksi Perseroan yang baru menjabat berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. 76 tanggal 19 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan
Data Perseroannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0303471, dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0142694.AH.01.11.Tahun 2025, keduanya tanggal 26 Juni 2025.
DEWAN DIREKSI
Tjong Huei Wey
Direktur
Warga Negara Indonesia, berusia 41 tahun. Meraih gelar Sarjana
Akuntansi pada tahun 2007.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025
Pengalaman Kerja
2007-2009 : Internal Audit, PT Indofood Sukses Makmur Tbk
2009-2010 : Assistant Regional Manager International Operating
Division, PT Indofood Sukses Makmur Tbk
2010-2012 : Section Head of Reporting and Analysis Division,
PT Bogasari Flour Mills Tbk
2013-2017 : Accounting Head, PT Intertama Trikencana Bersinar
2017-2019 : Finance, Tax, and Reporting Manager, Sinarmas Mining
2021-2025 : Komisaris, PT Mitra Dinamika Kapital
2019- : Advisor, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Sekarang
2025- : Direktur, Perseroan
Sekarang
Hubungan kekeluargaan di antara pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai
berikut:
No. Nama Jabatan Hubungan Kekeluargaan
PT Sinar Mas
Perseroan
Cakrawala
1. Fuganto Widjaja Komisaris Utama Komisaris Utama √
2. Robinson Simbolon Komisaris Independen - -
3. Ketut Sanjaya Komisaris Independen - -
4. Burhanuddin Abdullah Direktur Utama - -
5. Agus Leman Gunawan Direktur - -
6. Ferita Direktur - -
7. Felix Direktur - -
8. Ir. Dumoly Freddy Pardede Direktur - -
9. Tjong Huei Wey Direktur - -
10. Bambang Heruawan - Direktur Utama -
Haliman
11. Indra Widjaja - Direktur √
12. Ivena Widjaja - Komisaris √
Sejak diterbitkannya Prospektus Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024
sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada Komite Nominasi dan
Remunerasi, Komite Audit, Unit Audit Internal, dan Sekretaris Perusahaan.
34
Page 57
Sistem Manajemen Risiko
Perseroan menyadari adanya risiko yang melekat pada semua aktivitas usaha dan pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh jajaran manajemen. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk
mengelola semua risiko secara efektif dan efisien serta menyesuaikan sistem dan kebijakan manajemen
risiko Perseroan dengan perubahan kondisi pasar, khususnya di industri keuangan.
No. Jenis Risiko Pengelolaan Risiko
1. Risiko Suku Perseroan menganalisis eksposur suku bunga secara dinarmis. Berbagai
Bunga skenario disimulasikan dengan mempertimbangkan suku bunga dasar
pembiayaan, pembaruan posisi yang ada, serta alternatif pembiayaan. Bagi
setiap simulasi, pergerakan suku bunga yang sama digunakan untuk seluruh
mata uang. Berdasarkan skenario ini, Perseroan menghitung dampak laba
atau rugi dari pergerakan suku bunga. Skenario-skenario tersebut dilakukan
hanya untuk liabilitas yang mewakili posisi utama yang dikenakan bunga.
2. Risiko Harga Pengelolaan risiko harga yang timbul dari investasi efek ekuitas dilakukan
Perseroan melalui diversifikasi portofolio. Diversifikasi portofolio dilakukan
sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh Perseroan. Sementara untuk
mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada surat berharga utang,
Perseroan melakukan analisa terkait besaran bunga kupon yang ditawarkan
dengan tingkat imbal hasil yang diharapkan oleh pasar.
3. Risiko Kredit Perseroan berupaya mengendalikan risiko ini dengan cara melakukan
hubungan usaha dengan pihak lain yang memiliki kredibitas, menganalisis
risiko nasabah baru sebelum persyaratan pembayaran dan distribusi
ditawarkan, menetapkan kebijakan verifikasi dan otoritas kredit, serta
memantau kolektibitas pinjaman yang diberikan dan piutang secara berkala
untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih.
4. Risiko Likuiditas Pengelolaan risiko likuiditas dilakukan manajemen dengan memantau
dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang dianggap memadai untuk
membiayai operasional Perseroan dan untuk mengatasi dampak fluktuasi
arus kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus
kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang, dan terus-
menerus melakukan penelahaan pasar keuangan untuk mendapatkan
sumber pendanaan yang optimal.
5. Risiko Strategis Perseroan telah menyusun strategi dan rencana bisnis yang sebelumnya
telah didiskusikan dengan Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh
Manajemen Perusahaan. Perseroan juga melakukan kajian dan evaluasi
stratejik bisnis serta realisasi yang telah dicapai oleh Perseroan sesuai
dengan yang terangkum dalam rencana bisnis.
6. Risiko Pengelolaan risiko ini dilakukan melalui model tata kelola risiko operasional
Operasional dengan memberikan tata kelola yang formal, transparan, dan konsisten yang
secara jelas menegaskan tugas dan tanggung jawab serta alur pelaporan
untuk mengelola risiko operasional dalam mungkin timbul serta pada saat
yang bersamaan memfasilitasi pemisahan tugas secara independen antara
risk taking units, unit pengendali risiko, dan Audit Internal.
7. Risiko Hukum Pelaksanaan identifikasi, pengukuran, dan pemantauan terhadap potensi
risiko hukum dilaksanakan terhadap seluruh aktivitas Perseroan dan
Perusahaan Anak, terutama kegiatan operasional perseroan, dengan
melibatkan pihak ketiga yang memiliki potensi benturan kepentingan atau
gugatan hukum. Perseroan melakukan manajemen risiko hukum dengan
melakukan penanganan proses hukum secara profesional dan jika diperlukan
membuat pencadangan potensi biaya kerugian.
8. Risiko dalam Perseroan sadar bahwa risiko pembiayaan meningkat seiring dengan
bidang menurunnya kondisi ekonomi suatu negara. Peningkatan dan pengetatan
Pembiayaan prosedur untuk pembiayaan telah disiapkan oleh Perseroan dan Perusahaan
Anak. Melakukan Due Diligence yang lebih mendalam untuk mencegah
terjadinya gagal bayar pada pembiayaan yang dituju yang dilakukan oleh
Perusahaan Anak.
35
Page 58
No. Jenis Risiko Pengelolaan Risiko
9. Risiko dalam Proses seleksi risiko dalam menawarkan program asuransi, penetapan
bidang Asuransi premi, penggunaan reasuransi dan atau penanganan klaim, Perusahaan
Anak menggunakan metode strategi dan analisis khusus. Agar strategi
dan analisis ini berjalan dengan baik di berbagai tingkat, Perusahaan
Anak berkomunikasi secara rutin terhadap perkembangan ekonomi serta
perilaku konsumen. Komunikasi rutin ini membantu Perusahaan Anak untuk
menetapkan strategi kedepan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
10. Risiko dalam Dalam menjalankan usaha sebagai sekuritas dan Biro Administrasi Efek
bidang Pasar (“BAE”), Perusahaan Anak menerima masukan dan kritik dari nasabah
Modal dan yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Perusahaan Anak sebagai aksi untuk
Administrasi memperbaiki sistem yang sudah ada. Perbaikan sistem pada BAE serta
Pasar Modal peningkatan kualitas pelayanan menjadi kunci utama untuk mempertahankan
nasabah.
11. Risiko Pendanaan Seiring dengan menurunnya ekonomi, perbankan meningkatkan kemampuan
untuk menganalisa dan menciptakan strategi untuk mengidentifikasi potensi
aset yang dapat diberikan pendanaan. Dengan jajaran direksi dan komisaris
yang berpengalaman serta komunikasi rutin yang dilakukan oleh Perusahaan
Anak, ketidaksesuaian pendanaan dapat diminimalisir.
12. Risiko Perubahan Perubahan teknologi tentu menjadi peran yang sangat penting untuk
Teknologi Perseroan dalam menghasilkan suatu sistem finansial yang stabil dan
dapat diandalkan oleh nasabah. Dengan mengikuti perkembangan sistem
yang ada, Perseroan yakin dapat mengikuti perkembangan jaman dan
kemampuan Perseroan untuk beradaptasi dengan cepat.
13. Risiko Perseroan bergerak dalam bidang keuangan yang berhubungan dengan
Kelangkaan jasa yaitu interaksi atau
Sumber Daya komunikasi dari Perseroan ke nasabah. Untuk dapat melakukan penawaran
Manusia produk dengan lancar, dibutuhkan sumber daya manusia yang handal dan
kompeten di dalam bidangnya. Perseroan telah bergerak di bidang jasa
keuangan.
14. Risiko Kebijakan Perseroan berupaya untuk meminimalisir risiko ini dengan memperlakukan
Investasi kegiatan investasi yang transparan, terukur, konsisten dan diversifikasi
untuk meminimalisir risiko kebijakan investasi dengan mempertimbangkan
segala aspek yang ada.
15. Risiko Kegagalan Mengikutsertakan karyawan dalam kegiatan pelatihan terkait keuangan
Penerapan berkelanjutan, baik yang diselenggarakan oleh internal maupun eksternal
Prinsip Keuangan Perseroan.
Berkelanjutan di
Internal Perseroan
16. Risiko Reputasi Meminimalisir dan/atau menghindari pelanggaran terhadap ketentuan yang
berlaku.
Tinjauan Efektivitas Sistem Manajemen Risiko
Dewan Komisaris dan Drieksi Perseroan secara aktif melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pengelolaan risiko melalui Komite Audit dan Audit Internal. Dewan Komisaris juga memantau
strategi dan kebijakan manajemen risiko serta eksposur risiko sebagai dasar dalam mengevaluasi
pertanggungjawaban Direksi.
Berdasarkan hasil pemantauan Dewan Komisaris dan pertanggungjawaban Direksi, penerapan sistem
manajemen risiko sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan sudah cukup baik. Seluruh potensi
risiko yang teridentifikasi pada tahun tersebut dapat dikendalikan.
7. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENGENDALI PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM
Pengendali Perseroan tidak mengalami perubahan, yaitu PT SINAR MAS CAKRAWALA.
36
Page 59
8. TAMBAHAN INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
PT Asuransi Simas Jiwa (ASJ)
Struktur Permodalan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Asuransi Simas
Jiwa No. 86 tanggal 24 Juli 2014 dibuat di hadapan F.X Budi Santoso Isbandi., S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan No.
AHU-07055.AH.40.20.2014, telah diterima dan dicatat pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
0085057.40.80.2014, telah diterima dan dicatat perubahan data perseroan dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-05510.40.21.2014, dan telah di
daftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0085057.40.80.2014, seluruhnya tertanggal 17 Agustus 2014,
serta telah diumumkan di dalam Tambahan No. 54059 Berita Negara RI No. 103 tahun 2014, struktur
permodalan ASJ adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal @ Rp1.000,00
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Rupiah (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan Disetor 500.000.000 500.000.000.000
Pemegang Saham
Perseroan 250.000.000 250.000.000.000 50
ASM 250.000.000 250.000.000.000 50
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.500.000.000 1.500.000.000.000
PT Sinarmas Sekuritas (SMS)
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (RUPSLB) PT Sinarmas Sekuritas No. 362 tanggal 11 Februari 2025, yang dibuat di hadapan
Syofilawati, SH., Notaris di Bekasi, perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0072954, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0030134.AH.01.11.Tahun 2025, keduanya tertanggal 12
Februari 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMS adalah sebagai berikut:
Direksi Nomor dan Tanggal Surat Kelulusan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan
Direktur Utama : Rudy Utomo No. S-54/PM.02/2025 tanggal 6 Februari 2025
Direktur : Innes Margaretha No. S-1097/PM.21/2021 tanggal 11 September 2021
Direktur : Kie Kie No. S-26/PM.21/2022 tanggal 10 Januari 2022
Direktur : Julius Sanjaya No. S-1088/PM.21/2022 tanggal 12 Desember 2022
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ferita No. S-1256/PM.21/2021 tanggal 19 Oktober 2021
Komisaris Independen Sungkana No. S-1097/PM.21/2021 tanggal 11 September 2021
9. SUMBER DAYA MANUSIA
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 54 karyawan tetap sedangkan untuk
Perusahaan Anak memiliki 6.938 karyawan tetap dan saat ini Perseroan tidak mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing dan pegawai dengan keahlian khusus di bidangnya serta tidak memiliki serikat pekerja.
37
Page 60
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak per tanggal 30 Juni 2025, 31
Desember 2024 dan 2023.
a) Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Direksi dan Komisaris 9 9 10
Manager 7 7 2
Supervisor 1 1 7
Staff 37 34 37
Jumlah 54 51 56
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pasca Sarjana (S2) 11 11 11
Sarjana (S1) 38 35 41
Sarjana Muda/Diploma 2 2 1
SMU/SMK 3 3 3
Jumlah 54 51 56
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
> 50 tahun 9 9 10
40-49 tahun 8 8 7
30-39 tahun 5 5 5
< 29 tahun 32 29 34
Jumlah 54 51 56
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Tetap 54 51 56
Tidak Tetap/ Probasi - - -
Jumlah 54 51 56
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 54 51 56
Jumlah 54 51 56
Komposisi Karyawan Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Keuangan dan Akuntansi 3 2 2
Audit Internal 1 - -
Legal 1 1 1
Teknologi Informasi (IT) 36 37 41
Satuan Kerja Lainnya 13 11 12
Jumlah 54 51 56
38
Page 61
b) Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Direksi dan Komisaris 58 56 94
Manager 1.334 1.244 1.324
Supervisor 2.109 1.897 1.963
Staff 3.437 3.046 5.602
Jumlah 6.938 6.243 8.983
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pasca Sarjana (S2) 300 267 278
Sarjana (S1) 5.839 5.294 6.931
Sarjana Muda/Diploma 571 504 774
SMU 228 178 1.000
Jumlah 6.938 6.243 8.983
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
> 50 tahun 274 275 310
40-49 tahun 1.706 1.287 1.540
30-39 tahun 3.404 3.140 4.239
< 29 tahun 1.554 1.541 2.894
Jumlah 6.938 6.243 8.983
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Tetap 6.938 6.243 8.983
Tidak Tetap 8.699 7.384 1.547
Jumlah 15.637 13.627 10.530
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jawa Barat 608 537 1.010
Banten 128 119 136
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3.996 3.543 4.087
Daerah Istimewa Yogyakarta 55 53 70
Jawa Tengah 425 477 655
Jawa Timur 366 286 590
Bengkulu 82 79 116
Jambi 88 80 152
Nanggroe Aceh Darussalam 12 13 35
Sumatera Utara 147 130 280
Sumatera Barat 45 41 112
Riau 110 100 133
Sumatera Selatan 117 104 194
Kepulauan Bangka Belitung 35 29 62
Kepulauan Riau 36 33 123
Lampung 61 61 102
39
Page 62
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Kalimantan Selatan 52 47 84
Kalimantan Barat 79 70 92
Kalimantan Timur 65 57 84
Kalimantan Tengah 37 32 74
Kalimantan Utara 13 14 12
Sulawesi Tengah 22 19 43
Sulawesi Selatan 76 73 120
Sulawesi Utara 23 21 22
Gorontalo 16 14 55
Sulawesi Barat 6 3 22
Sulawesi Tenggara 22 17 32
Nusa Tenggara Barat 51 51 127
Bali 66 61 106
Nusa Tenggara Timur 47 26 102
Maluku 16 14 24
Maluku Utara 9 6 22
Papua 18 26 64
Papua Barat 9 7 30
Timor Leste 0 0 11
Jumlah 6.938 6.243 8.983
Komposisi Karyawan Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pemasaran 2.098 1.838 2.560
Operasional 1.682 1.621 2.367
Penagihan 269 236 1.125
Human Resources (HR) dan General 208 144 200
Affair (GA)
Keuangan dan Akuntansi 205 170 278
Manajemen Risiko 74 68 68
Audit Internal 130 113 116
Legal 64 53 56
Teknologi Informasi (IT) 1.005 854 914
Satuan Kerja Lainnya 1.203 1.146 1.299
Jumlah 6.938 6.243 8.983
Seluruh karyawan Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak telah diikutsertakan dalam program
BPJS Keternagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK
a) Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan dan Perusahaan Anak
menyatakan tidak terlibat dalam perselisihan, sengketa, somasi di luar Pengadilan Umum maupun
Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara
Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU dimuka Pengadilan Umum dan/atau perselisihan/tuntutan pada Badan
Arbitrase di Indonesia yang secara material dalam mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
b) Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan Serta Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
dan Perusahaan Anak Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlibat
dalam perselisihan sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum maupun Perkara perdata, Perkara
40
Page 63
Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/
PKPU, dimuka Pengadilan Umum dan/atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrasi Di Indonesia
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
11. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Berikut merupakan daftar Perusahaan Anak per tanggal 30 Juni 2025:
Total
Total Laba
Kegiatan Tahun Status Total Aset
No Nama Perusahaan Persentase Libilitas Sebelum
Usaha Pendirian Operasional pajak
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Sinar Mas Pembiayaan
1996 Beroperasi 99,99% 5.015.599 4.113.829 (12.627)
Multifinance (SMF)
2 PT Asuransi Simas Asuransi on-
2013 Beroperasi 75,38% 2.550.985 1.410.576 381.032
Insurtech (ASI) line
3 PT Asuransi Sinar Mas Asuransi
1986 Beroperasi 99,99% 20.561.267 13.800.348 610.239
(ASM) kerugian
4 PT Jakarta Teknologi Bengkel
1999 Beroperasi 99,99% 700.220 22.679 32.244
Utama (JTU)
5 PT Sinarmas Sekuritas Sekuritas
1992 Beroperasi 99,99% 2.222.336 614.798 106.088
(SMS)
6 PT AB Sinar Mas Pembiayaan
1995 Beroperasi 99,99% 911.734 230.564 29.578
Multifinance (ABSM)
7 PT Sinartama Gunita Biro
(STG) administrasi 1992 Beroperasi 99,99% 729.588 3.158 478
efek
8 PT Bank Sinarmas Tbk Bank
1989 Beroperasi 59,99% 49.516.935 40.603.831 212.955
(BS)
9 PT Shinta Utama (SU) Perdagangan
1991 Beroperasi 99,95% 3.402.458 1.320.103 241.340
umum
10 Global Asian Investment Investasi Tidak
2012 100,00%
Limited (GAI) Beroperasi 1.113 (1.873) -
11 PT Simas Money Pedagang
2003 Beroperasi 99,90% 6.816 1 354
Changer (SMC) valuta asing
12 PT Rizki Lancar Properti
2001 Beroperasi 99,99% 947.546 470.782 1.675
Sentosa (RLS)
13 PT Asuransi Simas Jiwa Asuransi jiwa
1996 Beroperasi 99,90% 22.672.623 21.058.606 95.543
(ASJ)
14 PT Sinar Artha Agen asuransi
2000 Beroperasi 99,92% 1.637 - 42
Konsulindo (SAK)
15 PT Sinar Artha Inforindo Jasa Tidak
2000 99,92% 214 2 -
(SAI) informasi Beroperasi
16 PT Sinar Artha Perdagangan Tidak
2000 99,92% 795 - -
Solusindo (SAS) dan jasa Beroperasi
17 PT Data Opal Terpadu Perdagangan
2020 Beroperasi 99,92% 845.715 500.170 (119)
(DOT) dan Jasa
18 PT Sistem Loka Digital
2020 Beroperasi 99,92% 723.273 420.009 43.548
Triprima (SLT) Finance
19 PT Zimba Onix Mustika Properti, Real
(ZOM) Estate, 2020 Beroperasi 99,92% 859.285 500.500 3
dan Lain-lain
20 PT Arthamas Perdagangan Tidak
2000 99,92% 843 - 1
Informatika (AMI) dan jasa Beroperasi
21 PT Arthamas Solusindo Jasa
2000 Beroperasi 99,99% 1.898.944 892.891 694
(AMS) informasi
22 PT Pasar Dana Layanan
Pinjaman (PDP) pinjam
meminjam 1995 Beroperasi 99,99% 664.919 19.715 (1.223)
uang berbasis
teknologi
23 PT Wapindo Jasaartha Perdagangan
2000 Beroperasi 99,96% 13.874 7.190 397
(WJA) dan jasa
41
Page 64
Total
Total Laba
Kegiatan Tahun Status Total Aset
No Nama Perusahaan Persentase Libilitas
Sebelum
Usaha Pendirian Operasional pajak
(dalam jutaan Rupiah)
24 PT Sinar Artha Trading Perdagangan Tidak
2008 99,99% 1.078 - 8
(SAT) umum Beroperasi
25 PT Digital Solusindo Digital Tidak
2020 99,99% 2.514 - 4
Nusantara (DSN) Finance Beroperasi
26 PT Dana Saham Securities
2019 Beroperasi 99,99% 1.584 39 68
Bersama (DSB) Crowdfunding
27 PT Balai Lelang Balai lelang
2008 Beroperasi 99,99% 13.370 168 58
Sinarmas (BLS)
28 PT Artha Bina Usaha Perdagangan Tidak
2008 92,00% 144 - -
(ABU) dan jasa Beroperasi
29 PT Dana Pinjaman Layanan
Inklusif (DPI) pinjam
meminjam 2017 Beroperasi 50,00% 15.863 14.221 (671)
uang berbasis
teknologi
30 PT Sinar Mas Ventura Modal
2019 Beroperasi 99,99% 51.435 38 407
(SMV) Ventura
31 PT Pasar Gadai Digital Pergadaian
2022 Beroperasi 99,97% 1.293 92 337
(PGD)
32 PT Kreasi Retail Perdagangan
2023 Beroperasi 99,60% 684 74 126
Nusantara (KRN) umum
33 PT Reasuransi Reasuransi
Nusantara Makmur 2017 Beroperasi 99,00% 3.907.603 2.887.131 84.934
(RNM)
34 PT Sinarmas Asset Manajemen
2011 Beroperasi 99,98% 809.858 39.697 133.816
Management (SAM) asset
35 PT Autopro Utama Bengkel
2006 Beroperasi 99,88% 59.774 2.204 (233)
Perkasa (AUP)
36 Sinar Mas Insurance Asuransi
2011 Beroperasi 91.42% 291.716 142.694 14.287
(SMI) kerugian
37 Sinar Mas Life Asuransi jiwa
2021 Beroperasi 90.00% 127.341 78.535 (6.271)
Insurance (SLI)
38 PT Techno Mandiri Perdagangan
2017 Beroperasi 100.00% 562 41 109
Utama (TMU) umum
39 PT Techno Karya Perdagangan
2017 Beroperasi 100,00% 4.783 112 1.232
Utama (TKU) umum
40 PT Tokoonderdil Karya Perdagangan
2017 Beroperasi 77,20% 3.541 3.294 (905)
Utama (TO) umum
41 PT Berkat Surya Perdagangan
2022 Beroperasi 100,00% 198 1 80
Mentari (BSM) umum
42 PT Citra Grahareksa Perhutanan Tidak
1990 75,00% 36.107 35.592 -
Abadi (CGA) Beroperasi
43 PT Sinar Mas Penjamin
Penjaminan Kredit kredit 2019 Beroperasi 99,00% 3.422.806 2.928.234 103.798
(SPK)
44 PT Bank Nano Syariah Perbankan
2024 Beroperasi 100,00% 6.011.550 4.646.204 79.337
(BNS) syariah
Berikut merupakan daftar Perusahaan Asosiasi per tanggal 30 Juni 2025:
Total Laba
Status Total Aset Total Libilitas
Sebelum
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Presentase pajak
Operasional
(dalam jutaan Rupiah)
1 PT Peduli Sehat Gotong Aktivitas Agen
Tidak
Royong (PSGR) Asuransi dan 31,01% 3.367 11.531 1
Beroperasi
Portal Web
2 PT Elang Andalan Layanan
Beroperasi 2,21% 12.165.269 9.848.131 41.890
Nusantara (EAN) Keuangan Digital
3 PT MSIG Life Insurance
Asuransi Beroperasi 12,50% 4.358.001 3.218.383 123.340
Indonesia Tbk (MSIG)
42
Page 65
Total Laba
Status Total Aset Total LibilitasSebelum
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Presentase pajak
Operasional
(dalam jutaan Rupiah)
4 PT Summit Oto Finance
Multifinance Beroperasi 15,00% 16.921.294 12.863.622 129.457
(SOF)
5 PT OTO Multiartha (OTO) Multifinance Beroperasi 15,00% 16.359.803 10.796.362 19.229
6 PT SGMW Multifinance
Multifinance Beroperasi 19,00% 3.758.950 3.275.921 1.665
Indonesia (SGMW)
7 PT Sinar Mitra Sepadan
Multifinance Beroperasi 15,00% 3.523 2.011 44
Finance (SMSF)
8 PT Sinarmas Hana
Multifinance Beroperasi 15,00% 1.376.819 1.132.936 28.384
Finance (SHF)
9 PT Bank China
Construction Bank Bank Beroperasi 0,24% 33.412.001 26.399.930 157.140
Indonesia Tbk (BCCBI)
10 PT Hyundai Capital
Multifinance Beroperasi 15.00% 366.936 17.641 (22.723)
Finance Indonesia (HCFI)
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT
Sinar Mas Multiartha Tbk No. 140 tanggal 31 Agustus 2020 di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris
berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri
Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 21 September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0157700.AH.01.11.
Tahun 2020 tanggal 21 September 2020, serta telah diumumkan di dalam Tambahan No. 019228 Berita
Negara RI No. 45 tanggal 29 Agustus 2021, maksud dan tujuan Perseroan adalah bidang Aktivitas
Keuangan dan Asuransi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha – usaha di bidang keuangan dan asuransi, meliputi:
- Aktivitas perusahaan holding, yakni mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan susidiari
dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding Companies tidak
terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan
b. Menjalankan usaha – usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, meliputi:
- Aktivitas kantor pusat, yaitu mencangkup pengawasan dan pengelolaan unit – unit Perusahaan
lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan
keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit – unit dalam kelompok ini melakukan
control operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit – unit yang berhubungan. Kegiatan
yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor
yang berbadan hukum, kantor distrik, dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang;
- Aktivitas Konsultasi Manjemen Lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh
agronomist dan agricultural economists pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akutansi, program akutansi biaya, prisedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain –
lain.
43
Page 66
c. Menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, meliputi:
- Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa atau kontrak, yaitu mencakup usaha agen
yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
memperdagangkan barang – barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, Binatang hidup;
bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri
kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil pakaian, bulu, alas kaki dan
barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer,
perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat
keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdaganagan
besar mobil dan sepeda motor, dimasukan dalam golongan 451 sampai dengan 454;
- Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan abrang tertentu (tanpa ada
kekhususan tertentu)
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi,
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, serta Perdagangan Besar yang diwakili oleh Perusahaan Anak.
Sejak Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, tidak terdapat perubahan sehubungan dengan kegiatan usaha
yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Perseroan.
44
Page 67
2. PEMASARAN
Perseroan menyadari pentingnya kegiatan pemasaran yang tepat sasaran dalam rangka mencapai
keberhasilan dan berkelanjutan usaha. Sesuai dengan Business Plan, Perseroan telah melaksanakan
pemasaran sebagai berikut:
Bidang Usaha Perbankan
Dalam rangka merealisasikan tujuan PT Bank Sinarmas, Tbk untuk menjadi payment and transaction
Bank dengan jaringan distribusi terlengkap dan terintegrasi, PT Bank Sinarmas, Tbk senantiasa
berupaya untuk menciptakan kerja nyata dalam segala aspek usahanya. Berbagai langkah strategis,
inovasi yang berkelanjutan serta peningkatan kualitas SDM juga terus dikembangkan sepanjang tahun
2019 yang didukung oleh implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, untuk memperkuat
landasan usaha PT Bank Sinarmas, Tbk di masa yang akan datang.
Dari segi pendanaan, penghimpunan dana secara berkesinambungan diarahkan pada peningkatan
porsi dana-dana murah (CASA) dan menjaga porsi dana mahal (deposito). Pertumbuhan penghimpunan
dana khususnya giro dan tabungan diharapkan dapat diperoleh melalui produk dan aktivitas yang
sudah berjalan maupun pengembangan atas produk-produk yang telah ada. PT Bank Sinarmas,
Tbk melakukan campaign atau promo, baik promo yang dilakukan sendiri maupun yang dilakukan
berdasarkan kerjasama dengan pihak biller atau mitra yang bertujuan untuk meningkatkan user, usage,
maupun pendapatan fee based. PT Bank Sinarmas, Tbk juga akan terus mengembangkan produk dan
layanan dalam kerangka financial solution sesuai dengan customer life cycle dan kebutuhan nasabah
melalui layanan seluru channel touch point yang ada serta melakukan kerjasama (co-branding) dengan
beberapa partner yang telah memiliki jaringan luas dan ternama akan menjadi salah satu strategi untuk
meningkatkan nilai ekuitas Bank Sinarmas dan partner.
Sedangkan dari segi pembiayaan diarahkan pada penyaluran kredit dengan skema Supply Chain
Financing (SCF) atau fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada satu mata rantai bisnis, kredit produktif
beragunan fixed asset dengan fokus utama pada sektor industri perdagangan, penyaluran Kredit Tanpa
Agunan kepada karyawan perusahaan yang telah bekerjasama untuk pembayaran payroll melalui PT
Bank Sinarmas, Tbk. Selain itu PT Bank Sinarmas, Tbk juga melakukan kemitraan dengan perusahaan
Financial Technology dalam rangka melakukan meningkatkan penyaluran kredit konsumtif dan kredit
produktif.
Untuk pertumbuhan fee based income, aktivitas-aktivitas seperti cross selling maupun up-selling
akan terus ditingkatkan, baik melalui penjualan produk Bancassurance, Reksadana, maupun produk
treasury di seluruh jaringan kantor melalui regional treasury marketing (RTM), meningkatkan transaksi
pembayaran dengan menambah jumlah CRM, mesin EDC, serta QRIS, melakukan pengembangan
fitur mobile banking dan internet banking, mengadakan promosi, mengadakan gathering, membuat
programprogram untuk meningkatkan user dan usage terhadap produk dan layanan PT Bank Sinarmas,
Tbk serta meningkatkan jumlah dan produktivitas tenaga penjual melalui program pengembangan
terpadu dan memberikan pelatihan secara berkala mengenai produk untuk meningkatkan kompetensi
dan motivasi.
Bidang Usaha Asuransi
Untuk menjalankan aktivitas pemasaran, Perusahaan Anak memilih langkah strategis melalui
multichannel yang dimiliki, diantaranya jalur Agency, Bancassurance, Corporate dan Direct Marketing
& Telemarketing (DMTM). Dengan multi-channel, Perusahaan Anak yakin mampu bersaing di industry
asuransi jiwa untuk menjangkau pangsa pasar pada segmen yang lebih banyak dengan kebutuhannya
yang heterogen. Strategi ini didukung oleh diversifikasi produk yang dikembangkan secara inovatif
dan proses yang berkelanjutan. Selain untuk menjangkau pangsa pasar yang lebih luas, dengan
multichannel dan produk yang variatif, Perseroan juga mengurangi ketergantungan bisnis terhadap
jalur distribusi dan produk tertentu saja.
Untuk mengakomodir pelayanan terhadap nasabah, Perusahaan Anak menyediakan layanan pelanggan
yang dapat diakses melalui website resmi Perusahaan Anak, mengirimkan email atau melalui call center
yang siap melayani nasabah saat jam kerja, yang menawarkan layanan tindak lanjut yang cepat atas
komplain dari nasabah.
45
Page 68
Bidang Usaha Pasar Modal
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan nasabah, Perusahaan Anak selalu berupaya
meningkatkan kinerja serta pemasaran ke semua cabang yang dimiliki. Perusahaan Anak juga secara
aktif berpartisipasi dalam pameran atau event yang diselenggarakan oleh regulator maupun dari pihak
swasta. Dengan mendukung kebijakan dari regulator, Perusahaan Anak juga ikut membuka Pojok
Bursa di universitas-universitas untuk menjangkau calon nasabah yang merupakan mahasiswa dari
universitas tersebut. Perusahaan Anak juga melakukan kerjasama dengan mitra penjualan efek online
untuk menarik nasabah ritel.
Bidang Usaha Pembiayaan
Kegiatan Pemasaran memegang peranan yang sangat penting dalam rangka memperluas kegiatan
usaha maupun meningkatkan pangsa pasar. Dalam menghadapi persaingan usaha saat ini dan di masa
yang akan datang serta untuk mempertahankan pangsa pasar yang sudah dimiliki di bidang usaha
pembiayaan multiguna ini Perusahaan Anak melakukan meneruskan upaya pengembangan teknologi
informasi yang telah dijalankan. selain itu berupaya pula meningkatkan kemampuan dan kualitas
sumber daya manusia serta peningkatan dan perbaikan struktur pendanaan Perusahaan Anak sehingga
pelayanan kepada para pengguna jasa serta kemampuan Perusahaan Anak menyerap potensi pasar
dapat makin ditingkatkan.
Kegiatan kantor cabang yaitu melakukan pembiayaan mobil bekas dan memonitor kegiatan outletnya
masing-masing, semua aktivitas pemasaran, penerimaan Aplikasi, scoring konsumen, persetujuan
kredit, penagihan dan penerimaan angsuran melalui virtual account. pemeliharaan piutang sampai
penanganan kredit bermasalah dan penjualan kembali unit kendaraan tarikan dilakukan di kantor cabang.
sedangkan pembayaran ke dealer di lakukan oleh kantor pusat. Sedangkan Kegiatan outletoutlet yaitu
hanya melakukan pembiayaan motor bekas. semua aktivitas yang menunjang kegiatan outlet di dukung
oleh kantor cabang dan untuk kebutuhan dana pembiayaan dilakukan oleh kantor pusat.
3. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Memasuki tahun 2025, prospek perekonomian global dan domestik diperkirakan masih penuh dengan
dinamika yang perlu diantisipasi. Peningkatan tensi geopolitik di berbagai kawasan diprediksi terus
menjadi tantangan bagi ekonomi dunia. Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan pertumbuhan
ekonomi global tahun 2025 akan stagnan di kisaran 3,2%, dengan laju inflasi dunia yang masih relatif
tinggi sekitar 4,3%. Artinya, pemulihan ekonomi global berlangsung moderat dan tekanan harga belum
sepenuhnya reda. Di tengah ketidakpastian global tersebut, ekonomi Indonesia diproyeksi tumbuh
stabil pada rentang 5,1%–5,5%. Fondasi domestik yang kuat didukung oleh konsumsi dan investasi
diperkirakan akan menjaga momentum pertumbuhan tersebut. Inflasi nasional pun diproyeksikan tetap
terkendali dalam sasaran 2,5%±1%, sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga. Kebijakan moneter
Bank Indonesia diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sebagai respons proaktif terhadap
potensi gejolak pasar keuangan global. Sementara itu, kebijakan makroprudensial yang akomodatif
akan terus diperkuat guna mendorong penyaluran kredit perbankan sebagai motor pertumbuhan
ekonomi berkelanjutan. Bank Indonesia memproyeksikan kredit perbankan dapat tumbuh di kisaran 11–
13%, seiring peningkatan permintaan pembiayaan di sektor investasi, modal kerja, maupun konsumsi.
Dengan lanskap ekonomi tersebut, Perseroan memandang tahun 2025 dengan optimisme yang terukur.
Untuk memanfaatkan peluang dan memitigasi risiko di tahun mendatang, Perseroan telah menetapkan
strategi jangka pendek dan menengah yang sejalan dengan peta jalan keberlanjutan usaha. Prioritas
utama pada 2025 adalah memperkuat sinergi antar perusahaan-perusahaan dalam grup agar kinerja
konsolidasi makin optimal. Sinergi ini diwujudkan melalui kolaborasi produk dan layanan lintas entitas,
misalnya bundling layanan perbankan dengan asuransi, serta efisiensi bersama dalam operasional. Di
samping itu, Perseroan akan terus berinvestasi pada sektor-sektor strategis yang prospektif, seraya
menjaga disiplin efisiensi untuk memaksimalkan laba konsolidasi. Transformasi digital tetap menjadi
agenda penting, dimana Perseroan melanjutkan pengembangan infrastruktur TI termasuk integrasi
sistem inti di seluruh Entitas Anak, demi meningkatkan pengalaman nasabah dan produktivitas internal.
Inovasi juga akan didorong dengan penerapan teknologi baru yang adaptif terhadap kebutuhan pasar,
termasuk ekspansi lebih lanjut pada kanal e-business dan produk digital. Faktor manusia merupakan
kunci keberhasilan strategi; oleh karena itu, peningkatan kapabilitas SDM menjadi fokus, melalui
pelatihan, rekrutmen talenta unggul, dan program pengembangan kepemimpinan, agar Perseroan siap
menghadapi dinamika bisnis di masa depan. Dalam menjalankan strategi tersebut, Perseroan turut
memperkuat manajemen risiko secara proaktif. Perseroan akan meningkatkan upaya mitigasi terhadap
risiko eksternal maupun risiko internal dengan sistem pengendalian yang lebih tangguh. Dengan
kombinasi strategi pertumbuhan terukur dan manajemen risiko yang prudent.
46
Page 69
V. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners Advocates
Jl. Hang Tuah Raya No.29, Kebayoran Baru, Jakarta 12120
Telepon: (021) 720 4279. 722 4105
Faksimili: (021) 720 4275
Nama Rekan : Marjan E. Pane
STTD No. : STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) No. 93007
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.03/ HKHPM/
XI/2021 Tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal tanggal
10 November 2021
Surat Penunjukan : 091/SMMA/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 18 ABD
Jl. Jend. Sudirman Kav.60, Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (+62 21) 5289 2366
Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No. : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : 092/SMMA/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta‐akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, serta akta‐akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia
Sinar Mas Land Plaza Tower III Lantai 11, Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav.
22. Jakarta Pusat 10350
Telepon : (021) 3983 4411
SK No. : KEP-47/D.04/2019 tanggal 15 Juli 2019
Surat Penunjukan : 093/SMMA/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025
47
Page 70
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8, Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 50-51, RT.3/
RW.4, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 12770
Telepon: (021) 7988266 (ext.1821 dan 1817)
STTD No. : No. 21/PM/STTD-WA/2025
Surat Penunjukan : 090/SMMA/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan‐ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, serta peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT BANK KB BUKOPIN TBK. SEBAGAI WALI AMANAT.
PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TERLIBAT DALAM
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI MENYATAKAN TIDAK ADA HUBUNGAN AFILIASI DENGAN
PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUPPSK.
48
Page 71
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, para Penjamin Emisi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan
penuh (Full Commitment).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan
setelah itu tidak ada lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No Keterangan
Total (%)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 150.000.000.000 50,00%
2. PT Sinarmas Sekuritas (Terafiliasi) 150.000.000.000 50,00%
Jumlah 300.000.000.000 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2025 telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
PT Sinarmas Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan berdasarkan ketentuan UUPPSK. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Sinarmas
Sekuritas adalah dimiliki oleh Perseroan.
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUPPSK.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar Obligasi, benchmark terhadap Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi).
49
Page 72
VII. KETERANGAAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan III Obligasi Berkelanjutan Sinar Mas Multiartha
Tahap III Tahun 2025 telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Dengan demikian yang
berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi adalah PT Bank KB Bukopin Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/
PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Berdasarkan surat pernyataan No. No. 18268/CMSF/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025, Wali Amanat
menyatakan selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
• Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Obligasi yang diwaliamanati;
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap Perseroan atas rencana
penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan III Obligasi Berkelanjutan Sinar Mas Multiartha Tahap
III Tahun 2025 , sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93
tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No.
AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 28 Juni 2024 dibuat
dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
50
Page 73
Per 31 Juni 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene
Star Holding INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar
16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor PT Bank KB Bukopin Tbk telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk
mendukung layanan ke nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mengoperasikan 881 mesin ATM.
Kartu ATM PT Bank KB Bukopin Tbk terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di tanah air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang kartu PT Bank KB Bukopin Tbk dapat melakukan berbagai
aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
PT Bank KB Bukopin Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah
dan PT KB Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan
PT Bank KB Bukopin Tbk. PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan
pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna
usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia),
didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk
dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya
manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan
nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin, Tbk per 30 Juni 2025
adalah sebagai berikut:
Keterangan Jenis Kelas A Jenis Kelas B
Nilai nominal Jumlah Saham
Nilai nominal Kelas A & B
Rp10.000 per
Rp100 per saham
saham
Jumlah Saham Jumlah Saham Jumlah Saham %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
KB Kookmin Bank, Ltd 0 125.655.736.951 125.655.736.951 66,88
Stic Eugene Star Holdings Inc 0 31.900.000.000 31.900.000.000 16,98
Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16,14
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100.00
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel - 20.000.000.308 20.000.000.308
51
Page 74
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 111 tertanggal 28 Mei 2025,
dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma Lie*
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
*) Dengan ketentan bahwa Tuan Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau perturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Kredit
a. Kredit Retail KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB
Bank yang terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini
terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur
besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat
kredit yang mumpuni. Mikro Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha
mikro dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer
(B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual
produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business
to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan
Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah
Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal
itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB
Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business
to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah,
seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan
Direct.
52
Page 75
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui
perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau
pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan
lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai
bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah
seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan
Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk
plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan
penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit
Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data
base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk
yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba
Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai
jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit
konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya
pelayanan untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan
Konsumer digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif
untuk KB Bank karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi
dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari
nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan
segmen mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah
yang stabil, dan meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh
program-program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran
yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk
membangun citra perusahaan,
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana
masyarakat KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan
BUMN dan Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang
terintegrasi seperti cash management.
53
Page 76
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan
jasa keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu
kredit, jasa kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring
dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan
produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap
layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income
KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus
2005 (26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta
berbagai pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak
2006 sampai saat ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh
empat) penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 30 September 2024, PT Bank
KB Bukopin, Tbk telah mewaliamanati sekitar Rp.73 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum PT Bank KB Bukopin Tbk.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
Bukopin Tbk.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk
No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8
Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi
Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN KB BANK
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif
antara lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan
Medium Term Note (MTN) dibeberapa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai
berikut:
a. Financial Institution
b. Property
c. Infrastruktur
d. Mining
e. Manufacture
f. Telecommunication
g. Media & Information
h. Farmasi
i. Gas
j. Food & Beverage
54
Page 77
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai denan peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/
atau RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan;
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 31
Desember 2024 (audited) dan Laporan Keuangan Tahunan tahun 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 12 Maret
2025 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.
55
Page 78
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 10.585 6.377
Pihak ketiga 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300)
Giro pada bank lain – neto 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.798.303 2.133.567
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai - -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.467.153 5.322.930
Tersedia untuk dijual/diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 4.345.452 3.067.387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
amortisasi 9.954.506 9.145.932
21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (280) (109)
Surat-surat berharga – neto 21.766.831 17.536.140
Tagihan surat-surat berharga yang dibeli dengan janji
dijual kembali – neto - 2.572.152
Tagihan derivatif 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 339.983 641.005
Pihak ketiga 47.187.503 48.777.611
Dikurangi: Cadangan 132.577
kerugian penurunan nilai (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang
syariah - neto 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi –neto 83.079 130.964
Penyertaan saham 15 15
Penyertaan saham
Aset tetap dan aset hak guna 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto 1.258.561 2.670.542
Aset tak berwujud 636.119 635.815
Aset tak berwujud
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (365.312) (350.230)
Aset tak berwujud – neto 270.807 285.585
Aset lain-lain – neto 5.591.657 6.068.454
TOTAL ASET 83.075.298 84.307.300
56
Page 79
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 401.263 431.402
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 3.203 9.094
Pihak ketiga 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 45.260 18.491
Pihak ketiga 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 42.412 40.311
Pihak ketiga 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – neto 3.739.878 219.631
Liabilitas derivatif 3.641 808
Liabilitas akseptasi 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.638.402 1.570.140
TOTAL LIABILITAS 75.113.512 70.197.137
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
31 Desember 2020 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767
Uang muka setoran modal
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.603.893
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan (14.149) 7.563
Akumulasi defisit (21.041.182) (14.700.914)
7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.615) (26.146)
TOTAL EKUITAS 7.961.786 14.110.163
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 83.075.298 84.307.300
57
Page 80
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 4.931.273 4.374.694
Pendapatan Syariah 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan Syariah 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (3.965.208) (3.746.710)
Beban Syariah (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan Syariah (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan Syariah – neto 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya 229.948 333.732
Provisi dan komisi lainnya
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto 40.476 29.265
Keuntungan selisih kurs – neto 1.586 (8.899)
Lain-lain 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 350.046 456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (3.452.900) (5.537.792)
keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto 6.180 5.235
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 5.385 1.999
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (798.341) (269.055)
non-keuangan – neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan (23.246) 155.384
Umum dan administrasi (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (2.026.036) (2.280.382)
LABA/RUGI OPERASIONAL (4.786.187) (6.659.202)
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO (118.033) (128.185)
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (4.904.220) (6.787.387)
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
Kini (3.159) -
Tangguhan (1.421.241) 731.684
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto (1.424.400) 731.684
LABA/RUGI TAHUN BERJALAN (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti (14.252) 8.640
Perubahan surplus revaluasi aset 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke 3.135 (1.900)
laba rugi
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia (27.836) 6.330
untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 6.124 (1.392)
Penghasilan komprehensif lain – neto 180.243 9.922
Total rugi komprehensif tahun berjalan (6.148.377) (6.045.781)
58
Page 81
Desember
Keterangan
2024 2023
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 531 (21.318)
10. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 50-51, RT.3/RW.4,
Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770
Telepon : (021) 7988266
E-mail: waliamanat@kbbank.co.id
Up. : Capital Market Service & Financial Institution Department
59
Page 82
VIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-086/OBL/KSEI/0725 tanggal
31 Juli 2025, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi
pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
60
Page 83
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dimulai pada tanggal 13 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dan ditutup
pada tanggal 15 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini pada
tempat dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 19 Agustus 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
61
Page 84
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004, dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 2025
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Bank : Bank Sinarmas Bank : Bank Sinarmas
Cabang : KFO Thamrin Cabang : KC Jakarta-Thamrin
No. Rekening : 0055054363 No. Rekening : 0058095157
Atas Nama : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama : PT Sinarmas Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
62
Page 85
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
63
Page 86
IX.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 13 – 15 Agustus 2025 melalui email
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI/PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas
Menara Tekno, Lantai 9 Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lantai 5
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4,
Jakarta Pusat 10250 Jakarta Pusat 10350
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 392 5550
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 392 5540
Website: www.aldiracita.com Website: www.sinarmassekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com; dan Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id; dan
investmentbanking@aldiracita.com corfin@sinarmassekuritas.co.id
64
Page 87
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Lasut Pane & Partners
Advocates.
65
Page 88
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 220 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×11
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×9
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS
p.1 ×12
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.9 ×27
unresolved
org
PT Artha Bina
p.13 ×4
unresolved
org
PT AB Sinar Mas Multifinance
p.13 ×2
unresolved
org
Life Insurance Indonesia Tbk
p.13
unresolved
org
PT Arthamas Informatika
p.13 ×3
unresolved
org
PT Arthamas Solusindo
p.13 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Simas Insurtech
p.13 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Simas Jiwa
p.13 ×3
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas
p.13 ×4
unresolved
org
PT Autopro Utama Perkasa
p.13 ×2
unresolved
org
PT Bank Nano Syariah
p.13 ×4
unresolved
org
PT Berkat Surya Mentari
p.13 ×2
unresolved
org
PT Balai Lelang Sinarmas
p.13 ×2
unresolved
org
PT Citra Grahareksa Abadi
p.13 ×3
unresolved
org
PT Dana Pinjaman Inklusif
p.13 ×3
unresolved
org
PT Data Opal Terpadu
p.13 ×4
unresolved
org
PT Dana Saham Bersama
p.13 ×3
unresolved
org
PT Digital Solusindo Nusantara
p.13 ×2
unresolved
org
Global Asian Investment Limited
p.13 ×2
unresolved
org
PT Hyundai Capital Finance Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
PT Kebayoran Parama Propertindo
p.13 ×2
unresolved
org
PT Kreasi Retail Nusantara
p.13 ×3
unresolved
org
PT Liugong Finance Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
PT Orientee Mas Sejahtera
p.13 ×2
unresolved
org
PT Pasar Dana Pinjaman
p.13 ×3
unresolved
org
PT Pasar Gadai Digital
p.13 ×4
unresolved
org
PT Peduli Sehat Gotong Royong
p.13 ×3
unresolved
org
PT Rizki Lancar Sentosa
p.13
unresolved
org
PT Reasuransi Nusantara Makmur
p.13 ×2
unresolved
org
PT SGMW Multifinance Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Futures
p.13 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Hana Finance
p.13 ×2
unresolved
org
PT Shinta Utama
p.13 ×5
unresolved
org
PT Sinar Artha Inforindo
p.13 ×3
unresolved
org
PT Sinar Artha Konsulindo
p.13 ×2
unresolved
org
PT Sinar Artha Solusindo
p.13 ×3
unresolved
org
PT Sinar Artha Trading
p.13 ×4
unresolved
org
PT Sistem Loka Triprima
p.14 ×2
unresolved
org
PT Simas Money Changer
p.14 ×3
unresolved
org
PT Sinarmas Ventura
p.14 ×2
unresolved
org
PT Sinar Mas Penjamin Kredit
p.14
unresolved
org
PT Setia Utama Realti
p.14
unresolved
org
PT Sinar Mitra Sepadan Finance
p.14 ×2
unresolved
org
PT Toko Onderdil
p.14
unresolved
org
PT Techno Karya Utama
p.14 ×2
unresolved
org
PT Techno Mandiri Utama
p.14 ×2
unresolved
org
PT Kalibesar Raya Utama
p.14
unresolved
org
PT Wapindo Jasaartha
p.14 ×3
unresolved
org
PT Zimba Onx Mustika
p.14
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM RI
p.15 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16 ×10
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.19 ×2
unresolved
org
PT Sinar Mas Multifinance Pembiayaan
p.20
unresolved
org
PT Asuransi Simas Insurtech Asuransi
p.20
unresolved
org
PT Jakarta Teknologi Utama Bengkel
p.20
unresolved
org
PT AB Sinar Mas Multifinance Pembiayaan
p.20
unresolved
org
PT Rizki Lancar Sentosa Properti
p.20
unresolved
org
PT Asuransi Simas Jiwa Asuransi
p.20 ×2
unresolved
org
PT Sinar Artha Konsulindo Agen
p.20
unresolved
org
PT Sistem Loka Triprima Digital Finance
p.20
unresolved
org
PT Zimba Onix Mustika
p.20 ×2
unresolved
org
PT Arthamas Solusindo Jasa
p.21 ×2
unresolved
org
PT Digital Solusindo
p.21 ×2
unresolved
org
PT Balai Lelang Sinarmas Balai
p.21
unresolved
org
PT Sinar Mas Ventura
p.21 ×2
unresolved
org
PT Reasuransi Nusantara Reasuransi
p.21
unresolved
org
PT Autopro Utama Perkasa Bengkel
p.21
unresolved
org
PT Tokoonderdil Karya Utama Perdagangan
p.21
unresolved
org
PT Sinar Mas Penjaminan Penjamin
p.21
unresolved
org
PT Elang Andalan Nusantara
p.22
unresolved
org
PT MSIG Life Insurance Asuransi
p.22 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.22 ×3
unresolved
org
PT SGMW Multifinance Multifinance
p.22 ×2
unresolved
org
PT Sinar Mitra Sepadan Finance Multifinance
p.22
unresolved
org
PT Sinarmas Hana Finance Multifinance
p.22
unresolved
org
PT Bank China Construction Bank
p.22 ×2
unresolved
org
PT Hyundai Capital Finance Multifinance
p.22
unresolved
org
Bank Bukopin Tbk
p.31 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.37 ×2
unresolved
org
PT Interna Arta Leasing
p.50
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.50 ×3
unresolved
org
PT Internas Arta Leasing
p.50
unresolved
org
PT Internas Artha Finance
p.50
unresolved
person
Veronica Lily Dharma
· Notaris
p.50
unresolved
org
Kementerian
p.50
unresolved
person
K.H. Fachrudin
p.51 ×2
unresolved
person
Dr. Buntario Tigris
· Notaris
p.51 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jaminan
p.51
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sengketa Catatan
p.52 ×2
unresolved
org
PT Sinarindo Gerbangmas
p.54
unresolved
org
PT Asuransi Jiw
p.54
unresolved
org
Sinarmas MSIG Tbk
p.54
unresolved
org
PT Asuransi Simas Jiw
p.54
unresolved
org
PT Rizky Lancar Sentosa
p.54
unresolved
org
PT KB Insurance Indonesia
p.54
unresolved
org
PT Wapindo Jasa Farma
p.54
unresolved
org
PT Asuransi Sumit Oto
p.54
unresolved
org
PT Sinarmas Penjamin Kredit
p.54
unresolved
org
PT Berkat Surya Mandiri
p.54
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.54
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.
p.55
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.56 ×2
unresolved
org
Bogasari Flour Mills Tbk
p.56 ×2
unresolved
org
PT Intertama Trikencana Bersinar
p.56
unresolved
org
PT Mitra Dinamika Kapital
p.56
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Sekarang
p.56
unresolved
org
PT Sinar Mas Perseroan Cakrawala
p.56
unresolved
person
Budi Santoso Isbandi.
p.59 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.59
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
p.59 ×2
unresolved
person
Syofilawati
· Notaris
p.59
unresolved
org
Arbitrase
p.62
unresolved
org
Arbitrasi Di Indonesia
p.63
unresolved
org
PT Asuransi Simas
p.63
unresolved
org
PT AB Sinar Mas
p.63
unresolved
org
PT Simas Money
p.63
unresolved
org
PT Rizki Lancar
p.63
unresolved
org
PT Sinar Artha
p.63 ×2
unresolved
org
PT Sinar Artha Inforindo Jasa
p.63
unresolved
org
PT Sistem Loka
p.63
unresolved
org
PT Zimba Onix Mustika Properti
p.63
unresolved
org
PT Arthamas
p.63
unresolved
org
PT Pasar Dana
p.63
unresolved
org
PT Wapindo Jasaartha Perdagangan
p.63
unresolved
org
PT Dana Saham
p.64
unresolved
org
PT Balai Lelang
p.64
unresolved
org
PT Dana Pinjaman
p.64
unresolved
org
PT Kreasi Retail
p.64
unresolved
org
PT Reasuransi
p.64
unresolved
org
PT Autopro Utama
p.64
unresolved
org
PT Techno Mandiri
p.64
unresolved
org
PT Techno Karya
p.64
unresolved
org
PT Tokoonderdil Karya
p.64
unresolved
org
PT Berkat Surya
p.64
unresolved
org
PT Citra Grahareksa
p.64
unresolved
org
PT Peduli Sehat Gotong
p.64
unresolved
org
PT Elang Andalan
p.64
unresolved
org
PT Summit Oto Finance Multifinance
p.65
unresolved
org
PT Sinar Mitra Sepadan Multifinance
p.65
unresolved
org
PT Sinarmas Hana Multifinance
p.65
unresolved
org
PT Hyundai Capital Multifinance
p.65
unresolved
org
| Lasut Pane & Partners Advocates
· Konsultan Hukum
p.69
unresolved
org
Lasut Pane & Partners
p.69 ×2
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia Sinar Mas Land Plaza
p.69
unresolved
person
H. Thamrin
p.69 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Selanjutnya
p.71
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.72 ×3
unresolved
org
Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai
p.72
unresolved
org
Direktorat Jenderal Koperasi
p.72
unresolved
org
Koperasi
p.72
unresolved
person
Muhani Salim
p.72
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.72
unresolved
person
Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo
· Notaris
p.72
unresolved
org
Kookmin Bank Co. Ltd
p.73
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah
p.73 ×2
unresolved
org
PT KB Bukopin Finance
p.73
unresolved
org
PT Bukopin KB Finance
p.73
unresolved
org
PT Indo Trans Buana Multi Finance
p.73
unresolved
org
PT Bank Persyarikatan Indonesia
p.73
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.76
unresolved
org
Bapepam-LK
p.76 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.76
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.76
unresolved
org
Bank Devisa
p.76
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.77
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Bank
p.84
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Semua
p.84
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Menara Tekno
p.86
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.