Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan
per 30 Juni 2025
No. Peng-S-00020/BEI.PLP/08-2025
(Informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2025 oleh
Perusahaan Tercatat yang hanya mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk di Bursa Efek Indonesia
(“Bursa”) dan merupakan Perusahaan Perasuransian dan/atau Induk dari Perusahaan Perasuransian,
serta mengacu kepada:
1. Ketentuan IV.1.1.6.1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan;
2. Ketentuan IV.1.1.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-E yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang
berencana untuk menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang diaudit atau yang ditelaah
secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta
alasan/tujuannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan
dimaksud;
3. Ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa Bursa
mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak
Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajibannya;
4. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat; dan
5. Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-36/D.04/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Batas Waktu
Penyampaian LKTT 2025 bagi Emiten Perusahaan Perasuransian dan Emiten yang merupakan
Induk dari Perusahaan Perasuransian.
Dengan demikian, batas akhir penyampaian laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2025 yang
tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik bagi Perusahaan Tercatat yang
merupakan Perusahaan Perasuransian dan/atau Induk dari Perusahaan Perasuransian adalah hari
Kamis, 14 Agustus 2025.
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian laporan keuangan
tengah tahunan per 30 Juni 2025 oleh Perusahaan Tercatat yang hanya mencatatkan Obligasi dan/atau
Sukuk dan merupakan Perusahaan Perasuransian dan/atau Induk dari Perusahaan Perasuransian adalah
sebagai berikut:
Hal Jumlah Keterangan
1 Perusahaan Tercatat yang hanya mencatatkan
Obligasi dan/atau Sukuk, dan merupakan Perusahaan
Total Perusahaan Tercatat 1 Perasuransian dan Induk dari Perusahaan
Perasuransian yang wajib menyampaikan laporan
keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2025.
1 Perusahaan Tercatat yang hanya mencatatkan
Terlambat menyampaikan Obligasi dan/atau Sukuk, dan merupakan Perusahaan
1
Laporan Keuangan Perasuransian dan/atau Induk dari Perusahaan
Perasuransian, belum menyampaikan secara lengkap
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I , 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
Hal Jumlah Keterangan
Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan
Akuntan Publik hingga tanggal 14 Agustus 2025
(Dikenakan Peringatan Tertulis Pertama).
Demikian untuk diketahui.
20 Agustus 2025
Teuku Fahmi Ariandar Vera Florida
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perusahaan Tercatat
Adi Pratomo Aryanto Mita Dwijayanti
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I , 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
Lampiran
Tabel 1
Daftar Perusahaan Tercatat yang hanya mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk yang merupakan
Perusahaan Perasuransian dan/atau Induk dari Perusahaan Perasuransian yang hingga tanggal 14
Agustus 2025 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang Tidak
Diaudit dan Tidak Ditelaah Secara Terbatas oleh Akuntan Publik (Dikenakan Peringatan Tertulis
Pertama)
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
1. SMMF PT Sinar Mas Multifinance
-o0o-
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I , 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×6
unresolved
—
Dikenakan Peringatan Tertulis Pertama
· Akuntan Publik
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.