Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Nomor : 658/DIR-DRP/IV/2025 Kupang, 29 April 2025
Kepada Yth.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jl. Tom Pello No. 02
Di –
Tempat
Perihal : Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) PT Bank NTT Tahun 2024
Dengan Hormat,
Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 51/POJK.03/2017 Pasal 11 ayat (1), tanggal
18 Juli 2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten,
Dan Perusahaan Publik maka terlampir kami sampaikan Laporan Berkelanjutan (Sustainability
Report) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2024.
Dalam rangka menjaga integritas PT. Bank NTT, kami menyampaikan bahwa seluruh pegawai PT.
Bank NTT dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Apabila
terdapat pegawai PT. Bank NTT yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat
dilaporkan melalui whistleblowing system Bank NTT melalui email wbs@bpdntt.co.id atau nomor
kontak 08113835187.
Demikian penyampaian kami, kiranya dapat diterima dengan baik dan terima kasih.
Direksi,
Yohanis Landu Praing
Plt. Direktur Utama
Lampiran : 1 (satu) soft file
Tembusan ini disampaikan dengan hormat kepada :
1. Dewan Komisaris Bank NTT
2. Direktur Dana & Treasury / Plt. Direktur Kredit Bank NTT
3. Direktur Kepatuhan Bank NTT
4. Arsip
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank NTT Tahun
p.1
unresolved
org
PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun
p.1
unresolved
org
PT. Bank NTT
p.1 ×7
unresolved
person
Plt.
· Direktur Utama
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.