Skip to content
Back to announcement

20250820_OASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31934136_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review OASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.935
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Jakarta, 15 Agustus 2025

Nomor : 05/NOT/VIII/2025 Kepada Yth.:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Tahunan PT Maharaksa Biru Energi Tbk
PT Maharaksa Biru Energi Tbk Treasury Tower - District 8 Lantai 15,

Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12950

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut Rapat) PT Maharaksa Biru Energi Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 15 Agustus 2025

Waktu 1 14.24 WIB — 15.24 WIB

Tempat : Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia

Kehadiran dalam Rapat :

- Dewan Komisaris 1 - Tn. Hariyadi Budisantoso Sukamdani
(Hariyadi Sukamdani)
Komisaris Utama,
- Tn. John Pieter Nazar
Komisaris Independen,
- Nn. Cinta Laura Kiehl
Komisaris,

- Direksi 1 - Tn. Gafur Sulistyo Umar (Bobby Gafur Umar)

Direktur Utama,

- Tn. Tri Widjajanto Joedosastro
Direktur,

- Tn. Noor Romawibowo Danusutedjo
Direktur,

- Ny. Chandra Devikemalawaty
Direktur,

Page 2 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

- Pemegang Saham/ : 5.161.072.766 saham dengan hak suara yang sah atau
Kuasanya 81,319 dari seluruh jumlah saham yang telah

dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.

MATA ACARA RAPAT:

1.

Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan
Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.

Persetujuan penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2024.

Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan buku tahun
2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik.

Pemberian kuasa dan wewenang kepada kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Terbatas I sesuai dengan POJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK 30/2015”).

PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1.

Menyampaikan pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Nomor S.07/MBE-CLO/0725/0164
tanggal O2 Juli 2025:

Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik melalui situs web penyedia
e-RUPS yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa
Efek Indonesia (BEI), dan situs web Perseroan pada tanggal 9 Juli 2025 serta
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor
S.07/MBE-CLO/0725/0174 tanggal 9 Juli 2025,

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik melalui situs web penyedia
e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal
24 Juli 2025 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui melalui
surat No. S.07/MBE-CLO/0725/0189 tanggal 24 Juli 2025.

KEPUTUSAN RAPAT :

MATA ACARA RAPAT PERTAMA

Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2024 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi

2

Page 3 OCR 0.954
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdail.com

Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Rapat Pertama,

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham yang hadir yang
mengajukan pertanyaan,

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara:

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama,

sebagai berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 121 suara dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat:

b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
memberikan suara tidak setuju,

C. Suara setuju sejumlah 5.161.072.645 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,
pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.161.072.766 suara atau 100
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
Keputusan Mata Rapat Pertama.

Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:

- Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba
Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

MATA ACARA RAPAT KEDUA

- Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Persetujuan penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua,

Page 4 OCR 0.954
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan,

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara:

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai

berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 21 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat:

b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
memberikan suara tidak setuju:

C. Suara setuju sejumlah 5.161.072.745 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,
pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.161.072.766 suara atau 100X
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
Keputusan Mata Rapat Kedua.

Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:
Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan penetapan penggunaan Laba (rugi)
bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

MATA ACARA RAPAT KETIGA

- Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau
mengaudit buku Perseroan buku tahun 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga,

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadiryang mengajukan pertanyaan:

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara:

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga, sebagai

berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 121 suara dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat:

Page 5 OCR 0.956
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com

b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
memberikan suara tidak setuju,

C. Suara setuju sejumlah 5.161.072.645 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,
pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.161.072.766 suara atau 100x
dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
Keputusan Mata Rapat Ketiga.

Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:

Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT

- Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Pemberian kuasa dan wewenang kepada kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau
remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Rapat Keempat,

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan,

- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak
setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara,

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Keempat,

sebagai berikut:

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara abstain atau blanko sejumlah 121 suara dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara tidak setuju sejumlah 1.655.400 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat,

C. Suara setuju sejumlah 5.159.417.245 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan,

pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara

yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.

5

Page 6 OCR 0.949
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.159.417.366 suara atau
99,96846 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan Keputusan Mata Rapat Keempat.

Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:

Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium,
tunjangan, gaji, bonus, dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris
Perseroan untuk periode tahun 2025.

MATA ACARA RAPAT KELIMA

Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Terbatas I sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”).

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Rapat Kelima,

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang hadir yang

mengajukan pertanyaan,

Perseroan menyampaikan informasi tambahan terkait realisasi Penggunaan Dana Hasil

Penawaran Umum Terbatas I (“PUT 1”) yang belum tercantum secara lengkap dalam RUPS

Tahunan 2024 yang diselenggarakan tanggal 28 Juni 2024 sebagai berikut:

e Proyek Ibu Kota Nusantara (“IKN”): Sebagian dana yang semula direncanakan untuk
mendukung kegiatan operasional di IKN telah dialokasikan untuk biaya konstruksi melalui
entitas anak, sementara sisanya direalisasikan untuk kebutuhan strategis lainnya, antara
lain, pengadaan lahan, operasional proyek strategis di Jakarta, pengembalian kewajiban
operasional serta pengembangan fasilitas produksi biomassa.

@ Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Semarang: Karena adanya penundaan
dari pemerintah daerah, dana yang semula ditujukan untuk proyek ini dialihkan
seluruhnya untuk modal kerja anak usaha serta pengembangan pabrik biomassa.

» Pengembangan Usaha: Dana setoran modal kepada anak usaha telah direalisasikan namun
demikian, terdapat dinamika pelaksanaan, termasuk proyek yang masih dalam tahap
negosiasi dan pengkajian untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Biogas
serta pembatalan alokasi setoran dana PUT I yang digunakan untuk proyek Woodpellet.

Mengingat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas | bersifat

laporan, maka Rapat menerima laporan Direksi atas Pertanggungjawaban Laporan Realisasi

Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta
saya, Notaris, tertanggal 15 Agustus 2025 Nomor 05.

Page 7 OCR 0.942
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.4 MB
Published20 Aug 2025
Pages7
Characters16,490
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held15 Aug 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 3 approved
For
5,159,417,245
—
Against
1,655,400
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Maharaksa Biru Energi Tbk p.1 ×8
linked person John Pieter Nazar p.1
linked person Gafur Sulistyo Umar p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Andalia Farida p.1 ×7
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×7
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Hariyadi Budisantoso Sukamdani p.1
unresolved person Tri Widjajanto Joedosastro p.1
unresolved person Noor Romawibowo Danusutedjo p.1
unresolved person Chandra Devikemalawaty p.1
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kota Nusantara p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 199 ms 13 Sep 2026 14:57

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara abstain atau blanko dan memberikan '
                                'suara tidak setuju, dengan demikian keputusan '
                                'diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil '
                                'perhitungan suara terhadap pengambilan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat Keempat, sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara abstain atau blanko sejumlah 121 suara '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
                                'suara tidak setuju sejumlah 1.655.400 suara '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat, C. Suara setuju sejumlah '
                                '5.159.417.245 suara dari seluruh jumlah suara '
                                'yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat '
                                '7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
                                'yang memberikan suara abstain atau blanko '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham. 5 Andalia '
                                'Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat '
                                'Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia No. : '
                                'C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 '
                                'Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 '
                                'A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 '
                                'Fax.: 021-3912189 e-mail: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmail.com Dengan '
                                'demikian Rapat berdasarkan suara setuju '
                                'sejumlah 5.159.417.366 suara atau 99,96846 '
                                'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'Keputusan Mata Rapat Keempat. Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '1655400',
             'votes_for': '5159417245'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-08-15',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. '
          'Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, '
          '12190, Indonesia'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result