Back to announcement
20250820_OASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31934136_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review OASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.935
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Jakarta, 15 Agustus 2025 Nomor : 05/NOT/VIII/2025 Kepada Yth.: Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi Pemegang Saham Tahunan PT Maharaksa Biru Energi Tbk PT Maharaksa Biru Energi Tbk Treasury Tower - District 8 Lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12950 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat) PT Maharaksa Biru Energi Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Jumat, 15 Agustus 2025 Waktu 1 14.24 WIB — 15.24 WIB Tempat : Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia Kehadiran dalam Rapat : - Dewan Komisaris 1 - Tn. Hariyadi Budisantoso Sukamdani (Hariyadi Sukamdani) Komisaris Utama, - Tn. John Pieter Nazar Komisaris Independen, - Nn. Cinta Laura Kiehl Komisaris, - Direksi 1 - Tn. Gafur Sulistyo Umar (Bobby Gafur Umar) Direktur Utama, - Tn. Tri Widjajanto Joedosastro Direktur, - Tn. Noor Romawibowo Danusutedjo Direktur, - Ny. Chandra Devikemalawaty Direktur,
Page 2 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com - Pemegang Saham/ : 5.161.072.766 saham dengan hak suara yang sah atau Kuasanya 81,319 dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Persetujuan penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan buku tahun 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik. Pemberian kuasa dan wewenang kepada kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Terbatas I sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”). PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Nomor S.07/MBE-CLO/0725/0164 tanggal O2 Juli 2025: Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), dan situs web Perseroan pada tanggal 9 Juli 2025 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor S.07/MBE-CLO/0725/0174 tanggal 9 Juli 2025, Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik melalui situs web penyedia e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 24 Juli 2025 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui melalui surat No. S.07/MBE-CLO/0725/0189 tanggal 24 Juli 2025. KEPUTUSAN RAPAT : MATA ACARA RAPAT PERTAMA Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Persetujuan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi 2
Page 3 OCR 0.954
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdail.com Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama, - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan, - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara: Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 121 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju, C. Suara setuju sejumlah 5.161.072.645 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.161.072.766 suara atau 100 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat Pertama. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah: - Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. MATA ACARA RAPAT KEDUA - Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Persetujuan penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua,
Page 4 OCR 0.954
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan, - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara: Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 21 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju: C. Suara setuju sejumlah 5.161.072.745 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.161.072.766 suara atau 100X dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat Kedua. Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah: Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan buku tahun 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga, - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadiryang mengajukan pertanyaan: - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara: Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 121 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat:
Page 5 OCR 0.956
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju, C. Suara setuju sejumlah 5.161.072.645 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.161.072.766 suara atau 100x dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat Ketiga. Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah: Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Pemberian kuasa dan wewenang kepada kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat, - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan, - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko dan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Keempat, sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko sejumlah 121 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju sejumlah 1.655.400 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, C. Suara setuju sejumlah 5.159.417.245 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. 5
Page 6 OCR 0.949
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 5.159.417.366 suara atau 99,96846 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Rapat Keempat. Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah: Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus, dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2025. MATA ACARA RAPAT KELIMA Untuk Mata Acara Rapat, yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Terbatas I sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”). Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima, Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan, Perseroan menyampaikan informasi tambahan terkait realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I (“PUT 1”) yang belum tercantum secara lengkap dalam RUPS Tahunan 2024 yang diselenggarakan tanggal 28 Juni 2024 sebagai berikut: e Proyek Ibu Kota Nusantara (“IKN”): Sebagian dana yang semula direncanakan untuk mendukung kegiatan operasional di IKN telah dialokasikan untuk biaya konstruksi melalui entitas anak, sementara sisanya direalisasikan untuk kebutuhan strategis lainnya, antara lain, pengadaan lahan, operasional proyek strategis di Jakarta, pengembalian kewajiban operasional serta pengembangan fasilitas produksi biomassa. @ Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Semarang: Karena adanya penundaan dari pemerintah daerah, dana yang semula ditujukan untuk proyek ini dialihkan seluruhnya untuk modal kerja anak usaha serta pengembangan pabrik biomassa. » Pengembangan Usaha: Dana setoran modal kepada anak usaha telah direalisasikan namun demikian, terdapat dinamika pelaksanaan, termasuk proyek yang masih dalam tahap negosiasi dan pengkajian untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Biogas serta pembatalan alokasi setoran dana PUT I yang digunakan untuk proyek Woodpellet. Mengingat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas | bersifat laporan, maka Rapat menerima laporan Direksi atas Pertanggungjawaban Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta saya, Notaris, tertanggal 15 Agustus 2025 Nomor 05.
Page 7 OCR 0.942
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 15 Aug 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 3
approved
For
5,159,417,245
—
Against
1,655,400
—
Abstain
—
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andalia Farida
p.1 ×7
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Hariyadi Budisantoso Sukamdani
p.1
unresolved
person
Tri Widjajanto Joedosastro
p.1
unresolved
person
Noor Romawibowo Danusutedjo
p.1
unresolved
person
Chandra Devikemalawaty
p.1
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kota Nusantara
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
199 ms
13 Sep 2026 14:57
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara abstain atau blanko dan memberikan '
'suara tidak setuju, dengan demikian keputusan '
'diambil dengan cara pemungutan suara, Hasil '
'perhitungan suara terhadap pengambilan '
'keputusan Mata Acara Rapat Keempat, sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara abstain atau blanko sejumlah 121 suara '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan memberikan '
'suara tidak setuju sejumlah 1.655.400 suara '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat, C. Suara setuju sejumlah '
'5.159.417.245 suara dari seluruh jumlah suara '
'yang dikeluarkan dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 23 ayat '
'7 Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham '
'yang memberikan suara abstain atau blanko '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham. 5 Andalia '
'Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat '
'Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003 Tanggal 5 Maret 2003 '
'Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 '
'A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 '
'Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmail.com Dengan '
'demikian Rapat berdasarkan suara setuju '
'sejumlah 5.159.417.366 suara atau 99,96846 '
'dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'Keputusan Mata Rapat Keempat. Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '1655400',
'votes_for': '5159417245'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-08-15',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. '
'Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, '
'12190, Indonesia'}