Skip to content
Back to announcement

20250819_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31933827_lamp1.pdf

Financial statement Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00215/2025                               19 Agustus 2025

Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710

           Perihal : Informasi terkait Pemenuhan Kewajiban Keuangan
                     Laporan Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                     per 31 Desember 2024

Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik (“POJK 45/2024”) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
(“POJK 31/2015”), dengan ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (”Perseroan”)
menyampaikan informasi sebagai berikut:

1. Bahwa Perseroan dan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat telah
   menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan (“PWA”) Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah Berkelanjutan sebagai berikut:
   a. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
      2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
      Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
      perubahannya (selanjutnya disebut "Sukuk I Tahap I Tahun 2020”)
   b. Akta PWA Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
      No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
      perubahannya (selanjutnya disebut “Obligasi II Tahap I Tahun 2021”);
   c. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
      2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
      Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
      perubahannya (selanjutnya disebut “Sukuk II Tahap I Tahun 2021”);
   d. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
      2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
      Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya
      (selanjutnya disebut “Sukuk II Tahap II Tahun 2022”)
   e. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
      2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette

                                                                 Halaman 1 dari 4
Page 2
         Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
         perubahannya (selanjutnya disebut “Sukuk III Tahap I Tahun 2022”)
     (untuk selanjutnya seluruh perjanjian butir a sampai dengan e disebut “Perjanjian
     Perwaliamanatan”);

2.   Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan,
     Perseroan berkewajiban untuk menjaga kewajiban keuangan berdasarkan Laporan
     Keuangan Konsolidasi Perseroan per 31 Desember 2024 (audited) sebagai berikut:
     a. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 :
        - Memelihara perbandingan aset lancar dan kewajiban lancar (Current Ratio)
          tidak kurang dari 100%;
        - Memelihara perbandingan total pinjaman dengan total ekuitas (Interest
          Bearing Debt To Equity Ratio) tidak lebih dari 2,50x;
        - Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman
          tidak kurang dari 1,00x.
     b. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, dan Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 :
        - Memelihara perbandingan aset lancar dan kewajiban lancar (Current Ratio)
           tidak kurang dari 100%;
        - Memelihara perbandingan total pinjaman dengan total ekuitas (Debt To
           Equity Ratio) tidak lebih dari 3,00x;
        - Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman
           tidak kurang dari 1,00x.

3. Bahwa sesuai kewajiban Perseroan dalam menjaga kewajiban keuangan
   sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan pada butir 2 di atas
   dan memperhatikan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan per 31 Desember
   2024 (audited), Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban dalam menjaga
   kewajiban keuangan yaitu rasio Perbandingan Antara EBITDA dengan Beban
   Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1,00x pada Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
   Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
   Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
   2022, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
   dan Perbandingan Total Pinjaman dengan Total Ekuitas tidak lebih dari 2,50x pada
   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020;

4. Bahwa atas tidak terpenuhinya kewajiban Perseroan pada butir 3 di atas dan sesuai
   ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf b juncto ayat 9.2 huruf c Perjanjian
   Perwaliamanatan, Perseroan memiliki waktu untuk memperbaiki keadaan atau

                                                                    Halaman 2 dari 4
Page 3
   kejadian tersebut di atas paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
   diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanggal 19 Mei 2025 yaitu paling
   lambat tanggal 19 Agustus 2025;

5. Bahwa sebagai bentuk perbaikan tidak terpenuhinya kewajiban Perseroan tersebut,
   Perseroan di sepanjang tahun 2025 telah mengajukan permohonan kepada
   pemegang Obligasi Dan Sukuk untuk mengesampingkan pemenuhan kewajiban
   keuangan atas ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
   melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Rapat
   Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) pada tanggal:
    a. 6 Januari 2025
       • Sukuk I Tahap I Tahun 2020
    b. 4 Februari 2025
       • Sukuk II Tahap II Tahun 2022
    c. 19 Februari 2025
       • Obligasi II Tahap I Tahun 2021
       • Sukuk II Tahap I Tahun 2021
       • Sukuk III Tahap I Tahun 2022
    d. 21 April 2025
       • Obligasi II Tahap I Tahun 2021
       • Sukuk II Tahap I Tahun 2021
    e. 22 April 2025
       • Sukuk I Tahap I Tahun 2020
       • Sukuk III Tahap I Tahun 2022
       • Sukuk II Tahap II Tahun 2022

6. Bahwa atas penyelenggaraan RUPO dan RUPSU sebagaimana butir 5 di atas
   belum memenuhi kuorum keputusan dari Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
   untuk menyetujui keseluruhan agenda RUPO dan RUPSU terkait pengesampingan
   pemenuhan kewajiban keuangan sebagaimana yang telah disepakati dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan;

7. Bahwa dengan telah dilewatinya masa perbaikan pada butir 4 di atas dan
   memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan dinyatakan lalai.
   Atas kondisi kelalaian tersebut, Wali Amanat berhak memanggil RUPO/RUPSU
   menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

8. Bahwa sebagai bentuk komitmen dan itikad baik Perseroan dalam memperbaiki atas
   kondisi kelalaian tersebut, Perseroan berencana menyelenggarakan RUPO/RUPSU
   kembali pada tanggal 28-29 Agustus 2025 mendatang dengan jadwal dan agenda
   sebagaimana iklan panggilan RUPO/RUPSU yang telah dipublikasikan melalui

                                                                Halaman 3 dari 4
Page 4
   Surat Kabar Harian Terbit, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan
   pada tanggal 14 Agustus 2025.

   Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024
   juncto POJK 31/2015. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


                                                            Hormat kami,
                                                        Corporate Secretariat




                                                             Ngatemin
                                                         Corporate Secretary




Tembusan Yth.:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia




                                                                  Halaman 4 dari 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published19 Aug 2025
Pages4
Characters8,207
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×20
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
possible person Ngatemin · Corporate Secretary p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×12
unresolved person Ir. Nanette Halaman p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result