Back to announcement
20250819_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31933827_lamp1.pdf
Financial statement Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00215/2025 19 Agustus 2025
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Informasi terkait Pemenuhan Kewajiban Keuangan
Laporan Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
per 31 Desember 2024
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik (“POJK 45/2024”) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
(“POJK 31/2015”), dengan ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (”Perseroan”)
menyampaikan informasi sebagai berikut:
1. Bahwa Perseroan dan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat telah
menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan (“PWA”) Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan sebagai berikut:
a. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya (selanjutnya disebut "Sukuk I Tahap I Tahun 2020”)
b. Akta PWA Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (selanjutnya disebut “Obligasi II Tahap I Tahun 2021”);
c. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (selanjutnya disebut “Sukuk II Tahap I Tahun 2021”);
d. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya
(selanjutnya disebut “Sukuk II Tahap II Tahun 2022”)
e. Akta PWA Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Halaman 1 dari 4
Page 2
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (selanjutnya disebut “Sukuk III Tahap I Tahun 2022”)
(untuk selanjutnya seluruh perjanjian butir a sampai dengan e disebut “Perjanjian
Perwaliamanatan”);
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan berkewajiban untuk menjaga kewajiban keuangan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasi Perseroan per 31 Desember 2024 (audited) sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 :
- Memelihara perbandingan aset lancar dan kewajiban lancar (Current Ratio)
tidak kurang dari 100%;
- Memelihara perbandingan total pinjaman dengan total ekuitas (Interest
Bearing Debt To Equity Ratio) tidak lebih dari 2,50x;
- Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman
tidak kurang dari 1,00x.
b. Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 :
- Memelihara perbandingan aset lancar dan kewajiban lancar (Current Ratio)
tidak kurang dari 100%;
- Memelihara perbandingan total pinjaman dengan total ekuitas (Debt To
Equity Ratio) tidak lebih dari 3,00x;
- Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman
tidak kurang dari 1,00x.
3. Bahwa sesuai kewajiban Perseroan dalam menjaga kewajiban keuangan
sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan pada butir 2 di atas
dan memperhatikan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan per 31 Desember
2024 (audited), Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban dalam menjaga
kewajiban keuangan yaitu rasio Perbandingan Antara EBITDA dengan Beban
Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1,00x pada Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
dan Perbandingan Total Pinjaman dengan Total Ekuitas tidak lebih dari 2,50x pada
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020;
4. Bahwa atas tidak terpenuhinya kewajiban Perseroan pada butir 3 di atas dan sesuai
ketentuan Pasal 9 ayat 9.1 huruf b juncto ayat 9.2 huruf c Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan memiliki waktu untuk memperbaiki keadaan atau
Halaman 2 dari 4
Page 3
kejadian tersebut di atas paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanggal 19 Mei 2025 yaitu paling
lambat tanggal 19 Agustus 2025;
5. Bahwa sebagai bentuk perbaikan tidak terpenuhinya kewajiban Perseroan tersebut,
Perseroan di sepanjang tahun 2025 telah mengajukan permohonan kepada
pemegang Obligasi Dan Sukuk untuk mengesampingkan pemenuhan kewajiban
keuangan atas ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”) pada tanggal:
a. 6 Januari 2025
• Sukuk I Tahap I Tahun 2020
b. 4 Februari 2025
• Sukuk II Tahap II Tahun 2022
c. 19 Februari 2025
• Obligasi II Tahap I Tahun 2021
• Sukuk II Tahap I Tahun 2021
• Sukuk III Tahap I Tahun 2022
d. 21 April 2025
• Obligasi II Tahap I Tahun 2021
• Sukuk II Tahap I Tahun 2021
e. 22 April 2025
• Sukuk I Tahap I Tahun 2020
• Sukuk III Tahap I Tahun 2022
• Sukuk II Tahap II Tahun 2022
6. Bahwa atas penyelenggaraan RUPO dan RUPSU sebagaimana butir 5 di atas
belum memenuhi kuorum keputusan dari Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
untuk menyetujui keseluruhan agenda RUPO dan RUPSU terkait pengesampingan
pemenuhan kewajiban keuangan sebagaimana yang telah disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
7. Bahwa dengan telah dilewatinya masa perbaikan pada butir 4 di atas dan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan dinyatakan lalai.
Atas kondisi kelalaian tersebut, Wali Amanat berhak memanggil RUPO/RUPSU
menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
8. Bahwa sebagai bentuk komitmen dan itikad baik Perseroan dalam memperbaiki atas
kondisi kelalaian tersebut, Perseroan berencana menyelenggarakan RUPO/RUPSU
kembali pada tanggal 28-29 Agustus 2025 mendatang dengan jadwal dan agenda
sebagaimana iklan panggilan RUPO/RUPSU yang telah dipublikasikan melalui
Halaman 3 dari 4
Page 4
Surat Kabar Harian Terbit, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan
pada tanggal 14 Agustus 2025.
Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024
juncto POJK 31/2015. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Corporate Secretariat
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan Yth.:
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Halaman 4 dari 4
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.1 ×12
unresolved
person
Ir. Nanette Halaman
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.