Skip to content
Back to announcement

20250819_LABA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31933816_lamp1.pdf

Other Text extracted LABA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                          PT Green Power Group Tbk
                           Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                           Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



                                                                                        Jakarta, 19 Agustus 2025

No. 105/GPG-OJK/VIII/2025

PT BURSA EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Lantai 6
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Indonesia

UP         :    Bapak I Gede Nyoman Yetna
                Direktur Penilaian Perusahaan

                Bapak Adi Pratomo Aryanto
                Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal    :    Penjelasan atas Tanggapan BEI No. S-09446/BEI.PP2/08-2025

Sehubungan surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-09446/BEI.PP2/08-2025 tertanggal 13 Agustus 2025, perihal:
Permintaan Penjelasan Lanjutan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2024, 31 Maret 2025, dan Keterbukaan
Informasi Perseroan, bersama ini kami sampaikan Penjelasan dari Perseroan sebagai berikut:

Terkait Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 dan 31 Maret 2025

1. Berdasarkan pada tanggapan Perseroan sebelumnya pada nomor nomor 1a mengenai langkah perbaikan yang
   telah dilakukan Perseroan, dijelaskan bahwa pada proses operasional terdapat pemantauan dan optimalisasi
   kinerja dengan membangun sistem Key Performance Indicator (KPI), atas hal tersebut agar dapat dijelaskan:
   a. Sejauh mana sistem KPI tersebut telah berpengaruh terhadap efektivitas dan efisiensi atas operasional
        Perseroan.

          Penjelasan
          Saat ini Perseroan sedang melakukan implementasi KPI secara bertahap atas KPI dari masing-masing
          divisi-divisi pada operasional Perseroan. Hal ini dinilai Perseroan membawa dampak positif, khususnya
          pada semester II tahun 2025, di mana Perseroan mencatat peningkatan kinerja penjualan yang lebih baik
          dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Perseroan menilai bahwa penerapan
          sistem Key Performance Indicator (KPI) secara menyeluruh akan meningkatkan kinerja Perseroan secara
          signifikan serta dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi operasional Perseroan. Melalui KPI,
          Perseroan dapat melakukan pemantauan kinerja secara lebih terukur dan objektif terhadap seluruh lini
          operasional, yang pada akhirnya memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih tepat waktu.

     b.   Bagaimana Perseroan menentukan KPI perusahaan dan per divisi di dalam Perseroan?

          Penjelasan
          KPI ditentukan dengan mempertimbangkan indikator-indikator kunci yang relevan dan berdampak
          langsung terhadap kinerja, baik secara finansial maupun operasional. Setiap divisi memiliki KPI spesifik
          yang disesuaikan dengan fungsi dan perannya dalam mendukung pencapaian tujuan korporasi secara
          keseluruhan.




                                                                                                     Page 1 of 11
Page 2
                        PT Green Power Group Tbk
                         Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                         Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



   c.   KPI yang paling mempengaruhi operasional Perseroan

        Penjelasan
        KPI yang paling mempengaruhi operasional Perseroan adalah KPI yang berkaitan dengan produktivitas dan
        efisiensi biaya, karena mempengaruhi kinerja dan keberlanjutan operasional perusahaan.

   d.   Disebutkan juga bahwa penyesuaian atas tim keuangan baru dilakukan pada Juni 2025, mengapa
        penyesuaian baru dilakukan pada Juni 2025 sedangkan peralihan telah dilakukan sejak tahun 2024?

        Penjelasan
        Penyesuaian tim keuangan baru dapat dilakukan secara menyeluruh pada Juni 2025 karena proses
        peralihan yang dimulai pada tahun 2024 memerlukan waktu untuk transisi, termasuk proses perekrutan,
        pelatihan internal, dan penyesuaian terhadap sistem dan prosedur kerja yang baru. Fokus utama
        Perseroan pada tahap awal peralihan adalah memastikan keberlanjutan operasional dan pemenuhan
        kewajiban pelaporan rutin.

   e.   Sehubungan dengan tanggapan Perseroan nomor 1c, Laporan Keuangan Auditan merupakan keharusan
        yang telah diatur dalam POJK 14 tahun 2022, dalam hal ini bagaimana Perseroan meyakini bahwa
        persiapan laporan keuangan Perseroan pada kuartal I, II, dan III telah sesuai dengan ketentuan dan aturan
        yang berlaku?

        Penjelasan
        Penyusunan laporan keuangan kuartalan telah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
        Indonesia serta ketentuan yang berlaku dalam POJK dan peraturan lainnya. Proses penyusunan laporan
        keuangan diawasi langsung oleh tim keuangan dan divisi audit internal, dengan dukungan dari konsultan
        keuangan apabila diperlukan. Selain itu, laporan keuangan juga telah melalui proses review manajemen
        serta dilakukan rekonsiliasi secara rutin guna menjamin akurasi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip
        pelaporan keuangan yang berlaku.

   f.   Sehubungan pula dengan tanggapan Perseroan nomor 1c, bagaimana Perseroan memastikan bahwa
        seluruh keterbukaan informasi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

        Penjelasan
        Setiap informasi material disampaikan secara tepat waktu, akurat, dan transparan kepada publik melalui
        sistem pelaporan resmi. Perseroan memiliki unit khusus yang bertanggung jawab dalam hal pelaporan dan
        keterbukaan informasi, untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan telah memenuhi
        persyaratan regulasi yang berlaku. Selain itu, dilakukan pula evaluasi berkala terhadap proses pelaporan
        guna memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap peraturan.

2. Sehubungan dengan tanggapan Perseroan nomor 3c, terdapat piutang lain-lain dari entitas anak yang dimiliki
   Perseroan sebesar 99% yaitu PT Sustainable Energy Development Trading (SEDT) sebesar Rp2.794.030.000
   dan Perseroan menjelaskan bahwa nature dari transaksi tersebut adalah pemberian fasilitas pinjaman, atas
   hal tersebut agar dijelaskan:
   a. Dasar Perseroan menyajikan transaksi tersebut menjadi piutang lain-lain yang tidak dijabarkan detilnya.

        Penjelasan
        Perseroan menyajikan transaksi tersebut sebagai piutang lain-lain karena secara substansi merupakan
        fasilitas pinjaman sementara yang bersifat non-rutin dan tidak termasuk dalam kegiatan usaha utama
        Perseroan.



                                                                                                    Page 2 of 11
Page 3
                        PT Green Power Group Tbk
                         Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                         Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595




   b.   Berdasarkan prinsip konsolidasian bukankah seharusnya piutang tersebut dikategorikan sebagai due from
        related party yang seharusnya dilakukan eliminasi. Agar jelaskan dasar ketentuan/peraturan mengenai
        piutang tersebut tidak dieliminasi?

        Penjelasan
        Perseroan menyadari bahwa sesuai dengan PSAK 65 mengenai Laporan Keuangan Konsolidasian, seluruh
        saldo dan transaksi antar entitas dalam satu kelompok usaha, termasuk piutang dan utang antar entitas,
        wajib dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian guna menghindari penggandaan aset dan
        kewajiban. Namun, penyajian piutang sebesar Rp2.794.030.000 dari entitas anak PT Sustainable Energy
        Development Trading (SEDT) dalam laporan konsolidasian merupakan kekeliruan dalam proses penyajian
        laporan keuangan.

        Perseroan akan melakukan penyesuaian internal bersama tim akuntansi dan auditor untuk memastikan
        bahwa eliminasi antar entitas dilakukan secara tepat pada periode pelaporan berikutnya. Langkah korektif
        ini menjadi bagian dari perbaikan tata kelola dan akurasi pelaporan keuangan Perseroan.

   c.   Atas piutang tersebut mengapa tidak dibuatkan perjanjian pinjaman?

        Penjelasan
        Pada saat pemberian fasilitas pinjaman tersebut, Perseroan memandang transaksi bersifat internal dan
        dilakukan dalam lingkup kendali yang sama, sehingga dilakukan secara fleksibel guna mendukung
        kebutuhan operasional jangka pendek entitas anak. Namun demikian, Perseroan menyadari pentingnya
        tata kelola yang baik, dan saat ini tengah menyusun dokumentasi formal berupa perjanjian pinjaman guna
        memperkuat dasar hukum dan transparansi transaksi tersebut serta memastikan kepatuhan terhadap
        prinsip-prinsip akuntabilitas.

   d.   Atas transaksi tersebut, apakah Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi dan kesesuaiannya
        sebagaimana diatur dalam POJK nomor 42 tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
        Kepentingan?

        Penjelasan
        Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi, namun dikecualikan dari kewajiban keterbukaan
        informasi sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020 karena dilakukan dengan entitas anak yang dimiliki
        langsung sebesar 99% dan tidak mengandung benturan kepentingan. Meskipun demikian, Perseroan tetap
        mencatat dan mengawasi transaksi tersebut secara internal sesuai prinsip tata kelola yang berlaku.

3. Sehubungan dengan tanggapan Perseroan nomor 5c yang menjelaskan bahwa terdapat kesalahan penyajian
   terkait uang muka lainnya sebesar Rp764,07 juta, agar dijelaskan:
   a. Nature seharusnya atas transaksi sebesar Rp764,07 juta tersebut.

        Penjelasan
        Perseroan melakukan penyesuaian revisi atas yang muka lainnya sebesar Rp764,07 juta pada laporan
        keuangan 31 Maret 2025. Pada laporan keuangan revisi tersebut tidak terdapat uang muka lainnya sebesar
        Rp764,07 juta.




                                                                                                    Page 3 of 11
Page 4
                        PT Green Power Group Tbk
                        Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                        Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



   b.   Latar belakang terjadinya kesalahan penyajian.

        Penjelasan
        Latar belakang terjadinya kesalahan penyajian antara Laporan Keuangan yang lama dengan yang baru
        diterbitkan adalah karena terdapat proses transisi dari tim keuangan lama kepada tim keuangan baru.
        Perseroan telah memperbaiki revisi atas Laporan Keuangan per 31 Maret 2025.

   c.   Rencana penyelesaian perbaikan yang akan dilakukan untuk laporan keuangan per 31 Maret 2025.

        Penjelasan
        Kami telah menyampaikan Laporan Keuangan Revisi 31 Maret 2025.

4. Sehubungan dengan tanggapan Perseroan nomor 6b, dijelaskan bahwa pengurusan legalitas belum
   diselesaikan pekerjaannya sehingga saldo tidak berubah, agar dapat dijelaskan:
   a. Nature atas biaya legalitas tersebut.

        Penjelasan
        Biaya legalitas tersebut merupakan biaya yang timbul sehubungan dengan proses pengurusan dokumen
        dan perizinan, termasuk namun tidak terbatas pada akta perubahan, perpanjangan izin usaha, sertifikat,
        dan dokumen legal lainnya yang diperlukan dalam rangka mendukung kelangsungan dan kepatuhan
        operasional entitas Perseroan.

   b.   Perkiraan penyelesaian atas pengurusan legalitas tersebut.

        Penjelasan
        Untuk penyelesaian atas pengurusan legalitas tersebut, kami masih berusaha memenuhi seluruh
        persyaratan yang diperlukan guna menyelesaikan pengurusan legalitas tersebut.

   c.   Agar dapat menyampaikan dokumentasi atas transaksi tersebut

        Penjelasan
        Terlampir dokumentasi atas transaksi tersebut.

5. Sehubungan dengan tanggapan Perseroan nomor 7, agar dijelaskan:
   a. Mengapa belum terdapat perkembangan fisik atau realisasi tambahan atas aset dalam penyelesaian
       tersebut.

        Penjelasan
        Belum terdapat perkembangan fisik atau realisasi tambahan atas aset dalam penyelesaian disebabkan
        oleh tertundanya pelaksanaan proyek lanjutan karena beberapa faktor, antara lain penyesuaian prioritas
        investasi, keterbatasan anggaran, serta evaluasi kelayakan teknis dan komersial proyek. Manajemen saat
        ini tengah melakukan kajian menyeluruh sebelum melanjutkan tahapan pembangunan berikutnya.

   b.   Bagaimana manajemen melakukan pengkajian ulang atas aset tersebut?

        Penjelasan
        Kami akan melakukan kajian ulang terhadap rencana awal pengadaan asset tersebut, apakah terdapat
        sinergi dengan kegiatan usaha utama Perseroan atau terkait dengan project lainnya.




                                                                                                 Page 4 of 11
Page 5
                        PT Green Power Group Tbk
                         Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                         Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



   c.   Apakah Perseroan berencana untuk melakukan disposal atas aset tersebut?

        Penjelasan
        Saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan disposal atas aset tersebut. Namun
        demikian, opsi tersebut tetap menjadi bagian dari pertimbangan strategis yang akan dievaluasi
        berdasarkan hasil kajian kelayakan dan arah pengembangan bisnis ke depan. Keputusan akhir akan
        mempertimbangkan potensi nilai tambah dan dampak terhadap operasional serta keuangan Perseroan.

   d.   Apakah atas aset tersebut dibutuhkan izin khusus sehingga prosesnya terhambat? Jika ya, agar
        dijelaskan.

        Penjelasan
        Tidak terdapat izin khusus yang dibutuhkan atas aset tersebut. Proses yang tertunda lebih disebabkan oleh
        pertimbangan internal Perseroan, termasuk evaluasi kelayakan, penyesuaian strategi bisnis, dan
        ketersediaan anggaran, bukan karena kendala perizinan dari pihak eksternal.

   e.   Bursa meminta dokumentasi terkait aset tersebut.

        Penjelasan
        Terlampir adalah Invoice atas pembelian aset tersebut.

6. Sehubungan dengan tanggapan Perseroan nomor 8d, agar dijelaskan:
   a. Latar belakang terjadinya kesalahan penyajian.

        Penjelasan
        Latar belakang terjadinya kesalahan penyajian antara Laporan Keuangan yang lama dengan yang baru
        diterbitkan adalah karena terdapat proses transisi dari tim keuangan lama kepada tim keuangan baru.
        Perseroan telah memperbaiki revisi atas Laporan Keuangan per 31 Maret 2025.

   b.   Rencana penyelesaian perbaikan yang akan dilakukan untuk laporan keuangan per 31 Maret 2025.

        Penjelasan
        Tim keuangan yang baru sedang melakukan reklasifikasi akun serta penyajian ulang sesuai dengan data
        yang terdapat dalam sistem, serta rencana audit ulang eksternal sebelum akhir tahun 2025.

   c.   Atas utang lainnya dibawah Rp10 juta selain kesalahan penyajian sebesar Rp5,04 miliar, agar dapat
        dirincikan pihak-pihak dan nominal transaksi atas utang lain-lain tersebut.

        Penjelasan
        Utang lainnya telah dilakukan reklasifikasi akun di uang muka penjualan per 31 Maret 2025. Laporan
        Keuangan per 31 Maret 2025 telah direvisi bersamaan dengan Permintaan Penjelasan ini.

7. Sehubungan dengan tanggapan Perseroan nomor 9, agar dijelaskan:
   a. Per 31 Maret 2025 uang muka Penjualan kepada PT Gotion Indonesia Trading (GIT) telah berkurang
       menjadi Rp5,04, apakah perseroan telah melakukan pengiriman atas permintaan barang dari GIT?




                                                                                                    Page 5 of 11
Page 6
                        PT Green Power Group Tbk
                        Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                        Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



        Penjelasan
        Benar, penurunan saldo uang muka penjualan tersebut mencerminkan bahwa Perseroan telah melakukan
        pengiriman barang kepada PT Gotion Indonesia Trading (GIT) sesuai dengan permintaan dan kesepakatan
        yang berlaku.

   b.   Rencana penyelesaian perbaikan yang akan dilakukan untuk laporan keuangan per 31 Maret 2025.

        Penjelasan
        Tim keuangan yang baru sedang melakukan reklasifiaksi akun serta penyajian ulang laporan keuangan per
        31 Maret 2025 sesuai dengan data yang terdapat dalam system, serta rencana audit ulang eksternal
        sebelum akhir tahun 2025.

8. Sehubungan dengan tanggapan Perseroan nomor 10b, Perseroan menjelaskan bahwa pinjaman tersebut tidak
   memberikan dampak atau kerugian apa pun terhadap kepentingan publik. Agar dapat dijelaskan:
   a. Latar belakang Perseroan menilai pinjaman tersebut tersebut tidak memberikan dampak atau kerugian
       apa pun terhadap kepentingan publik dan rujukan pasal pada Peraturan OJK yang mendukung
       pernyataan Perseroan tersebut, sehingga Perseroan tidak melakukan keterbukaan informasi atas
       pinjaman tersebut.

        Penjelasan
        Perseroan menilai bahwa hutang untuk kegiatan operasional tersebut tidak memberikan dampak atau
        kerugian apa pun terhadap kepentingan publik. Selain itu, hutang tersebut merupakan hutang yang akan
        dilunasi segera dalam waktu dekat sebelum akhir tahun 2025. Hutang tersebut merupakan hutang yang
        diberikan dalam upaya pemegang saham bersama dengan Perseroan mempertahan kesinambungan
        perusahaan dalam rangka pengambilalihan yang dilakukan oleh pemegang saham baru yakni PT NEV
        Stored Energy untuk masuk ke dalam bisnis EV. Pemegang Pengendali baru Perseroan menilai untuk
        memilih memberikan pinjaman pemegang saham operasional dalam waktu segera untuk menjalankan
        bisnis EV dalam upayanya meningkatkan keberlanjutan usaha Perseroan dalam waktu yang cukup singkat
        selama masa transisi.

   b.   Namun jika berdasarkan POJK nomor 42 tahun 2020, transaksi tersebut diharuskan mendapatkan
        persetujuan melalui RUPS serta dipublikasikan keterbukaan informasinya, serta Perseroan juga
        diharuskan untuk menggunakan Jasa Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
        dan/atau kewajaran transaksi dimaksud. Bagaimana komitmen Perseroan dalam mematuhi peraturan
        yang berlaku di pasar modal?

        Penjelasan
        Saat ini Perseroan berencana untuk melunasi hutangnya kepada Pemegang Saham dan akan
        menggunakan sumber pendanaan baru berupa pinjaman dari perbankan. Pinjaman yang diberikan oleh
        pemegang saham tersebut merupakan pinjaman tanpa bunga. Kedepannya, Perseroan berkomitmen
        untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan peraturan OJK terkait pasar modal, termasuk
        kewajiban pengumuman dan persetujuan transaksi afiliasi sesuai ketentuan yang berlaku.
        Mengingat plafond pinjaman ini hanya berjumlah Rp20 miliar apabila dibandingkan dengan Ekuitas
        Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp59.779.833.951,- adalah sebesar 33,45% maka
        dikategorikan bukan transaksi material yang memerlukan RUPS dari Pemegang Saham Independen.

   c.   Selain itu Perseroan hanya menyampaikan perjanjian pinjaman yang memiliki plafon maksimal sebesar
        Rp20 miliar, sedangkan Hutang Pemegang Saham adalah sebesar Rp60,01 miliar. Atas hal tersebut,




                                                                                                  Page 6 of 11
Page 7
                        PT Green Power Group Tbk
                        Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                        Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



        agar dijelaskan jika terdapat kesalahan penyajian dan agar dapat menyampaikan dokumen/adendum
        terkait perjanjian pinjaman tersebut.

        Penjelasan
        Terdapat kesalahan penyajian dalam Laporan Keuangan per 31 Maret 2025 yang telah direvisi bersamaan
        dengan penjelasan ini. Kesalahan tersebut terjadi sehubungan dengan proses transisi internal dan telah
        diperbaiki guna memastikan penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

9. Sehubungan dengan tanggapan Perseroan nomor 11d, Perseroan menjelaskan bahwa Penjualan sebesar
   Rp8,15 miliar merupakan penjualan kepada PT Green Power Batery (GPB) atau entitas anak Perseroan dengan
   kepemilikan 51%, atas hal tersebut agar dijelaskan:
   a. Berdasarkan prinsip konsolidasian bukankah seharusnya penjualan tersebut dilakukan eliminasi. Agar
       jelaskan dasar ketentuan/peraturan mengapa piutang tersebut tidak dieliminasi.

        Penjelasan
        Penjualan sebesar Rp8,15 miliar merupakan penjualan yang dilakukan oleh entitas anak, PT Green Power
        Battery (GPB), kepada pihak ketiga, bukan penjualan dari entitas induk kepada GPB.
        Ada kesalahpahaman atas tanggapan sebelumnya.

   b.   Dalam hal terdapat kesalahan penyajian agar dapat melakukan perbaikan atas laporan keuangan yang
        telah disampaikan dan sampaikan rencana penyelesaian perbaikan yang akan dilakukan untuk laporan
        keuangan per 31 Maret 2025.

        Penjelasan
        Tim keuangan yang baru sedang melakukan reklasifikasi akun serta penyajian ulang laporan keuangan per
        31 Maret 2025 sesuai dengan data yang terdapat dalam sistem, serta rencana audit ulang eksternal
        sebelum akhir tahun 2025.

   c.   Dalam hal penjualan kepada GPB tersebut seharusnya dieliminasi maka Perseroan akan mengalami
        kerugian per 31 Maret 2025. Atas hal tersebut, agar dijelaskan strategi yang akan dilakukan Perseroan
        untuk memperoleh pendapatan di masa mendatang.

        Penjelasan
        Karena transaksi tersebut merupakan penjualan oleh PT GPB kepada pihak ketiga, maka tidak diperlukan
        eliminasi dan tidak berdampak negatif terhadap posisi laba rugi konsolidasian Perseroan.

10. Sehubungan dengan Beban Operasional Perseroan pada Laporan Keuangan per 31 Maret 2025, saldo pada
    periode yang sama di tahun sebelumnya terdapat kesalahan penyajian. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
    a. Kesiapan tim dalam bidang akuntansi Perseroan dalam mempersiapkan laporan keuangan yang
         komprehensif dan memiliki keakuratan dalam penyajian laporan keuangan.

        Penjelasan
        Tim akuntansi Perseroan memiliki kompetensi yang memadai dan terus ditingkatkan melalui pelatihan
        berkala guna memastikan penyusunan laporan keuangan yang komprehensif, akurat, dan sesuai dengan
        Standar Akuntansi Keuangan serta ketentuan OJK yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga memperkuat
        pengendalian internal sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelaporan keuangan.

   b.   Agar dapat memperbaiki laporan keuangan per 31 Maret 2025




                                                                                                 Page 7 of 11
Page 8
                        PT Green Power Group Tbk
                         Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                         Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



        Penjelasan
        Tim keuangan yang menyampaikan ulang revisi laporan keuangan per 31 Maret 2025 bersama dengan
        permintaan penjelasan ini sesuai dengan data yang terdapat dalam sistem.

11. Atas tanggapan Perseroan nomor 13, Perseroan menjelaskan bahwa Transaksi tersebut tidak memerlukan
    penilaian atas kewajaran karena pembelian hanya sejumlah 138 unit atau senilai Rp2,76 miliar, sedangkan
    berdasarkan perjanjian unit yang harus dibeli adalah sebanyak 10.000 unit atau Rp200 miliar atau setara
    dengan 381,57% dari ekuitas Perseroan per 31 Maret 2025 yang artinya sebagaimana diatur dalam POJK 17
    tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha transaksi tersebut memerlukan
    persetujuan RUPS dan material serta memerlukan penilaian kewajaran. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
    a. Bagaimana Perseroan melakukan penilaian atas Transaksi yang dimaksud tersebut?

        Penjelasan
        Perseroan memahami konteks nya, dan dengan ini memberi klarifikasi bahwa bahwa transaksi pembelian
        138 unit motor listrik dengan nilai sebesar Rp2,76 miliar yang bukan merupakan kategori transaksi
        material merupakan tahap awal berupa uji coba (pilot project) untuk menguji kelayakan model bisnis serta
        potensi pengembangan usaha Perseroan di sektor tersebut.

        Apabila di kemudian hari hasil uji coba ini menunjukkan prospek yang baik dan terbukti layak secara
        komersial, maka Perseroan berencana untuk menambah jumlah investasi sesuai dengan kebutuhan
        pengembangan usaha.

        Dalam hal realisasi investasi selanjutnya mengakibatkan nilai transaksi mencapai batas material
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
        Usaha, Perseroan akan memastikan kepatuhan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS
        dan melakukan penilaian kewajaran oleh penilai independen sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.

   b.   Bagaimana komitmen Perseroan dalam mematuhi peraturan yang berlaku di pasar modal?

        Penjelasan

        Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku di pasar modal, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek
        Indonesia (BEI). Dalam setiap tindakan korporasi, Perseroan memastikan pelaksanaan prinsip
        keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta kepatuhan
        terhadap ketentuan mengenai transaksi material, keterbukaan, dan persetujuan RUPS apabila
        diperlukan.

        Perseroan juga menyadari bahwa penerapan kepatuhan dan tata kelola perusahaan masih dalam tahap
        pengembangan dan belum sepenuhnya sempurna. Namun demikian, Perseroan akan terus melakukan
        perbaikan dan improvisasi secara berkelanjutan guna meningkatkan standar kepatuhan, transparansi,
        dan akuntabilitas, sehingga ke depan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kepentingan
        seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan.

   c.   Bagaimana pertanggungjawaban Perseroan atas hal tersebut kepada para pemegang saham publik
        Perseroan?




                                                                                                   Page 8 of 11
Page 9
                        PT Green Power Group Tbk
                         Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                         Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



        Penjelasan

        Perseroan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap keputusan dan pelaksanaan transaksi
        dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan seluruh pemegang saham,
        termasuk pemegang saham publik. Perseroan berkomitmen menyampaikan keterbukaan informasi
        secara tepat waktu, akurat, dan lengkap sesuai dengan ketentuan pasar modal, sehingga pemegang
        saham dapat mengambil keputusan investasi dengan informasi yang memadai.

   d.   Agar Perseroan melakukan pengecekan atas kesesuaian transaksi dengan pasal 2b POJK 17 tahun 2020,
        di mana disebutkan bahwa “Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Material dalam suatu
        rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
        diatur dalam POJK. Serta melakukan koordinasi dengan OJK.

        Penjelasan
        Perseroan memahami bahwa transaksi pembelian 138 unit motor listrik ini merupakan bagian awal dari
        suatu rangkaian transaksi yang memiliki tujuan pengembangan usaha Perseroan di sektor kendaraan
        listrik. Oleh karena itu, Perseroan menyadari bahwa transaksi ini tidak dapat dipandang secara terpisah,
        melainkan sebagai satu kesatuan yang berpotensi berkembang menjadi transaksi dengan nilai yang lebih
        besar.

        Apabila pada tahap selanjutnya ekspansi usaha dilakukan dan nilai transaksi mencapai batas material
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 17 Tahun 2020, Perseroan akan menjalankan seluruh prosedur yang
        diwajibkan, termasuk memperoleh persetujuan RUPS, melakukan penilaian kewajaran oleh penilai
        independen, serta berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang
        berlaku.

12. Sehubungan dengan tanggapan Perseroan nomor 14b, Perseroan menjelaskan bahwa nilai transaksi yang
    disepakati adalah sebesar Rp6,5 miliar, di mana PT Aceh Mineral Abadi (AMB) sedang dalam proses pengajuan
    izin eksplorasi tambang tembaga dan emas seluas 2.522 hektar. Agar dijelaskan:
    a. Apakah akan terdapat biaya lainnya sehubungan dengan investasi Perseroan pada AMB?

        Penjelasan
        Perseroan memperkirakan akan terdapat biaya operasional tambahan yang muncul sehubungan dengan
        investasi pada PT Aceh Mineral Abadi (AMB). Biaya tersebut antara lain mencakup pengiriman pegawai
        untuk melakukan pemantauan dan koordinasi di lokasi, serta biaya operasional lainnya yang wajar sebagai
        bagian dari tanggung jawab Perseroan dalam memastikan kelancaran dan pengawasan atas investasi
        yang dilakukan.

   b.   Jika ada, jelaskan total keseluruhan atas kebutuhan dana investasi pada AMB dan sumber dananya.

        Penjelasan
        Perseroan memastikan bahwa kebutuhan dana investasi pada AMB secara keseluruhan bukan
        merupakan nilai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17 Tahun 2020 tentang
        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

        Untuk kebutuhan pendanaan lanjutan, Perseroan akan mengutamakan strategi kerja sama dengan
        mitra strategis guna mendukung pembiayaan dan pengembangan proyek seperti dalam Press Release
        yang pernah disampaikan pada 18 Juni 2025 dan pertanyaan Bursa sebelumnya.




                                                                                                   Page 9 of 11
Page 10
                        PT Green Power Group Tbk
                        Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                        Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595



        “Setelah proses akuisisi selesai, perusahaan berencana menjalin kerja sama dengan beberapa
        perusahaan ternama asal Tiongkok seperti China Nonferrous Metals Corporation (CNMC), CNGR
        Advanced Material (中伟股份), serta Huayou Cobalt Co., Ltd. (华友钴业) untuk kegiatan eksplorasi
        dan pengolahan tembaga serta logam ikutan lainnya. Saat ini, proses persiapan kerja sama tersebut
        berjalan dengan lancar.

        Dengan demikian, risiko pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung oleh Perseroan, namun akan dibagi
        bersama mitra strategis yang memiliki visi dan tujuan yang sejalan.

13. Sehubungan dengan tanggapan Perseroan nomor 15 dan 4 keterbukaan informasi di bawah:
    a. Penandatangan Nota Kesepahaman Jual-Beli Listrik dengan Presidente da Região Administrativa Especial
        de Oecusse Ambeno (RAEOA).
    b. Penandatangan Perjanjian Kerjasama Penyewaan Battery Pack ke PT Safago New Energy (SNE).
    c. Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan PT ZTE Indonesia (ZTE).
    d. Rencana Pembelian Kepemilikan Saham PT Neopower Teknologi Indonesia (NTI) dalam PT Gotion
        Indonesia Materials (GIM).

   Agar dapat dijelaskan sebagaimana berikut:
   i. Nilai transaksi atas masing-masing keterbukaan informasi tersebut.

       Penjelasan
          a. Mengenai penandatangan Nota Kesepahaman Jual-Beli Listrik dengan Presidente da Região
              Administrativa Especial de Oecusse Ambeno (RAEOA) dapat Perseroan sampaikan bahwa ini
              bukan perjanjian jual beli yang mengikat secara hukum, dan seperti yang telah disampaikan pada
              pertanyaan bursa sebelumnya, hingga Agustus 2025 proyek tersebut masih berada pada tahap
              negosiasi, belum masuk kedalam tahap perjanjian jual beli listrik ataupun konstruksi sehingga
              tidak ada nilai transaksi material.

              ZTE merupakan mitra strategis dari Perseroan untuk industri Energi Baru Terbarukan, nota
              kesepahaman yang ditandatangani adalah untuk mendukung proyek RAEOA tersebut bila
              Perseroan sudah mencapai kesepakatan final dengan RAEOA dan bukan merupakan nilai transaksi
              yang material.

          b. Mengenai penandatangan Perjanjian Kerja Sama Penyewaan Battery Pack ke PT Safago New Energy
             (SNE) seperti yang telah disampaikan pada pertanyaan bursa sebelumnya, saat ini SNE masih
             dalam proses perolehan sertifikasi dan tidak ada nilai transaksi material yang diakibatkan oleh
             perjanjian kerja sama Perseroan. Kegiatan penyewaan direncanakan dimulai pada November
             2025.

          c. Mengenai pembelian Kepemilikan Saham PT Neopower Teknologi Indonesia (NTI) dalam PT Gotion
             Indonesia Materials (GIM) sebagaimana telah disampaikan pada pertanyaan bursa sebelumnya
             rencana ini masih dalam proses telaah, sehingga tidak ada nilai transaksi material.

   ii. Agar dapat menyampaikan perjanjian atas ke-empat keterbukaan informasi tersebut.

       Penjelasan

       Terlampir ke-empat Perjanjian dari Keterbukaan Informasi tersebut.



                                                                                              Page 10 of 11
Page 11
                         PT Green Power Group Tbk
                          Jl. Raya Imam Bonjol RT.08 / RW.13, Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi,
                          Jawa Barat, 17530 Phone (021) 6511 595




   iii. Perseroan menjelaskan bahwa rencana pembelian kepemilikan saham NTI dalam PT Gotion Indonesia
        Materials GIM sebesar 45% senilai Rp 700 miliar, agar dijelaskan kesesuaian transaksi tersebut
        sebagaimana diatur dalam POJK 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
        Serta melakukan koordinasi dengan OJK.

        Penjelasan
        Dapat perseroan sampaikan bahwa rencana pembelian kepemilikan saham NTI dalam PT Gotion Indonesia
        Materials (GIM) sebesar 45% dengan nilai sekitar Rp700 miliar saat ini masih dalam proses telaah dan tidak
        terdapat transaksi material sebagaimana yang diatur dalam POJK 17 tahun 2020.

        Sejauh ini, Perseroan menilai bahwa aspek perpajakan, khususnya PPN dan pajak lain yang timbul atas
        skema asset injection, masih tergolong tinggi sehingga Perseroan memerlukan waktu lebih lanjut untuk
        melakukan kajian mendalam. Hal ini juga telah disampaikan Perseroan dalam Public Expose Insidentil
        yang dipublikasikan melalui IDX pada tanggal 15 Juli 2025.

        Apabila pada akhirnya rencana transaksi ini direalisasikan, Perseroan akan memastikan kepatuhan penuh
        terhadap ketentuan POJK No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
        termasuk kewajiban memperoleh persetujuan RUPS, penilaian kewajaran oleh penilai independen, serta
        koordinasi dengan OJK.

        Bila tidak dapat direalisasikan dan sifatnya sudah final maka akan disampaikan juga di Keterbukaan
        Informasi di website bursa IDX.

14. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

        Penjelasan
        Perseroan dapat menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian
        penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
        Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

        Apabila di kemudian hari terdapat informasi atau fakta material, Perseroan akan menyampaikannya secara
        tepat waktu melalui keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memastikan bahwa
        informasi yang disampaikan bersifat akurat dan final.




Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

                                         PT GREEN POWER GROUP Tbk




                                                AN SHAOHONG
                                                 Direktur Utama




                                                                                                    Page 11 of 11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published19 Aug 2025
Pages11
Characters36,749
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Green Power Group Tbk p.1 ×24
linked org PT NEV Stored Energy p.6
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8
possible person AN SHAOHONG p.11
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org PT Gotion Indonesia Trading p.5 ×2
unresolved org PT Green Power Batery p.7
unresolved org PT Green Power Battery p.7
unresolved org PT GPB p.7
unresolved org PT Aceh Mineral Abadi p.9 ×2
unresolved org China Nonferrous Metals Corporation p.10
unresolved org Huayou Cobalt Co., Ltd. p.10
unresolved org PT Safago New Energy p.10 ×2
unresolved org PT ZTE Indonesia p.10
unresolved org PT Neopower Teknologi Indonesia p.10 ×2
unresolved org PT Gotion Indonesia Materials p.10 ×3
unresolved org PT Gotion Indonesia Materials GIM p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result