Skip to content
Back to announcement

20250819_CBRE_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31933812_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CBRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.946
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT CAKRA BUANA RESOURCES
ENERGI TBK DALAM RANGKA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA

A

AA
CBRE

PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Angkutan Laut Dalam Negeri

Kantor Pusat:
Gedung Sahid Sudirman Center
Lantai 42 Unit B
Jl. Jendral Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11,
Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta

Telepon: (021) 2528444
Webste : www.cbre.co.id
E-mail : corporate.secretary@cbre.co.id

25 September 2025.

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para pemegang
saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal

MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASISEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2025
Page 2 OCR 0.932
FINISI

DPS : Daftar Pemegang Saham

KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

KJPP WKR : Kantor Jasa Penilaian Publik Willy, Kusnanto & Rekan

Perseroan 1 PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

Menkumham : Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia

OJK Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas

dan wewenang peraturan, pengawasan, pemerikasaan dan penyidikan sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.21/2011) sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
No. 4/2023”).

Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat
maupun dalam penitipan kolektif yang dimana saham tersebut akan disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan

Perseroan : PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham

RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

U. PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana dari Perseroan untuk menambahkan kegiatan
usahanya dengan kode KBLI baru, yaitu:

1. KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum): dan
2. KBLI 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya).

Latar belakang dilakukannya penambahan kegiatan usaha ini merupakan inisiatif Perseroan dalam mewujudkan
diversifikasi layanan kepada pelanggan, adanya ambisi Perseroan untuk menjangkau pasar luar negeri
(internasional), dan kegigihan Perseroan untuk terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dan
mengarungi kancah bisnis internasional, memberikan dukungan yang optimal kepada pemegang saham, menjadi
perusahaan yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan memperkuat daya saing ataupun posisi Perseroan dalam
sektor industri maritim.

Sesuai dengan POJK No.17/2020, Perseroan yang akan menambah kegiatan usaha berkewajiban untuk
menyampaikan data-data pendukung kepada OJK dan harus memperoleh persetujuan pemegang saham terlebih
dahulu dengan menyelenggarakan RUPS. Untuk merealisasikan hal tersebut, Perseroan dengan ini akan
menyelenggarakan RUPSLB pada tanggal 25 September 2025.

Keterbukaan informasi ini akan diumumkan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan dan PT Bursa Efek
Indonesia, serta disampaikan kepada OJK. Hal ini dilakukan agar pemegang saham dapat memperoleh informasi
secara lengkap mengenai rencana penambahan kegiatan usaha dan juga sebagai dasar bagi pemegang saham
dalam memberikan persetujuan dalam RUPSLB.
Page 3 OCR 0.941
In KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Jakarta Pusat yang
didirikan berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
berdasarkan Akta No. 5 tanggal 17 Juni 2016, dibuat di hadapan Bonifasius S. Wibowo, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Cianjur. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat: Keputusan No. AHU-
0029831.AH.01.01 Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0076038.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016.

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 129 tanggal 28 Juni 2023, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0041899.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0138171.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21 Juli 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini adalah
menjalankan usaha dalam bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha:

-  KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum), yang dimana kelompok usaha
tersebut mencakup pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan
berjadwal, atau trayek tidak tetap dan' tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan usaha
angkutan laut dan operatornya. |

Hal ini sejalan dengan kegiatan usaha yang secara faktual dilakukan oleh Perseroan dengan
mengoperasikan seluruh armada cargo untuk mengangkut muatan hasil tambang (batu bara, nikel, dan
hasil muatan tambang lainnya) serta alat konstruksi dengan layanan time charter, freight charter dan
Ship management.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan

Bulanan Registrasi Efek yang berakhir pada 31 Juli 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp25,00 per saham

Keterangan

Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal »
Modal Dasar 8.000.000.000 Rp200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Omudas Investment 2.774.000.000 Rp69.350.000.000,00 61,134
- PT Republik Capital Indonesia 513.000.000 Rp12.825.000.000,00 11,306
- Bes Trust Pte. Ltd. 342.000.000 Rp8.550.000.000,00 7,546
- Masyarakat" 909.067.471 Rp22.726.686.775,00 20,0346
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.548.067.441 Rp113.701.686.025,00 100,004
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.451.932.559 Rp36.298.313.975,00

“) Kepemilikan masing-masing dibawah 54
Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 92 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di

I
Page 4 OCR 0.950
hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum Republik Intonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0305072 Tahun 2025 tanggal 01 Juli 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0146079.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Juli 2025:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama 1  Suganto Gunawan
Komisaris 1 Suwito
Komisaris Independen » H.R. Agung Laksono
Direksi
Direktur Utama 1 Suminto Husin Giman
Direktur : Amanda Octania
Iv. PENJELASAN PERTIMBANGAN ATAS ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

1. Penambahan KBLI 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya)

Perseroan yang saat ini bergerak di bidang industri maritim, khususnya jasa pelayaran angkutan laut dalam
negeri, berencana melakukan penambahan 'kegiatan usaha sebagai bagian dari strategi diversifikasi. Jika
sebelumnya kegiatan usaha Perseroan berfokus pada jasa angkutan laut untuk muatan hasil tambang dalam
negeri (cargo), ke depan Perseroan akan memperluas portofolio usahanya ke sektor jasa penunjang kegiatan
lepas pantai, antara lain layanan pemasangan pipa bawah laut (pipe laying), dukungan pembangunan dan
operasional pembangkit listrik tenaga laut (offshore wind farm support), serta konstruksi lepas pantai lainnya.

Diversifikasi ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan infrastruktur energi di laut, baik untuk
sektor minyak bumi dan gas alam (migas) maupun energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga angin
(PLTA) yang dibangun di wilayah perairan laut lepas pantai (offshore). Perseroan menilai segmentasi usaha
ini memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang menarik, margin keuntungan yang lebih menarik,
serta memiliki peluang kemitraan strategis dengan kontraktor EPC dan operator energi besar baik secara
nasional maupun internasional.

Sesuai dengan komitmen Perseroan yang berjalan dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan yang
berlaku, maka untuk dapat menjalankan kegiatan usaha baru tersebut, Perseroan akan menambah KBLI
52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya). Dengan adanya penambahan kegiatan usaha
tersebut, Perseroan dapat terus mewujudkan visi dan misi Perseroan dan memberikan dampak positif kepada
Pemegang saham dan masyarakat luas.

2. Penambahan KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum)

Dalam era globalisasi, angkutan laut merupakan tulang punggung perdagangan internasional, terutama untuk
kegiatan ekspor-impor dengan skala yang lebih besar. Adapun industri pelayaran saat ini, mengangkut hampir
9096 (sembilan puluh persen) dari komoditas global, yang menjadikan industri pelayaran sebagai komponen
Vital dalam rantai pasok dunia. Atas dasar tersebut, Perseroan yang saat ini melakukan kegiatan operasional
hanya di wilayah perairan Indonesia (nasional/ domestik) berencana untuk melakukan penambahan kegiatan
usaha untuk memperluas jangkauan wilayah operasi ke perairan luar negeri (internasional). Penambahan
kegiatan usaha tersebut juga dilatarbelakangi adanya peluang kerjasama yang ditawarkan dari dari mitra
strategis internasional, khususnya perusahaan-perusahaan global di sektor energi pengguna hasil muatan
tambang, manufaktur baja, serta industri baterai/EV, perusahaan lepas pantai dan konstruksi maritim, yang
membutuhkan dukungan jasa transportasi laut, pemasangan pipa bawah laut (pipe laying), pembangunan
pembangkit listrik tenaga laut (offshore wind farm support), serta proyek konstruksi lepas pantai lainnya

Sehingga, akses trayek internasional dapat menjadi opsi dan membuka peluang untuk mengoptimalkan
armada yang dimiliki dengan skala ekonomi yang lebih besar.

Dengan memasuki pangsa Pasar Internasional dengan ini Perseroan dapat memperluas jaringan pelayanan,
meningkatkan kepercayaan mitra dan sebagai strategi untuk memperkuat kapabilitas tim dan operasional

C
Page 5 OCR 0.951
Perseroan dalam skala internasional serta meningkatkan daya saing dan posisi Perseroan dalam rantai global.
Selain itu, dengan memperluas layanan kekancah internasional dapat memproyeksikan citra Perseroan
sebagai pelaku logistik global yang andal, hal ini mencerminkan kesiapan dan kapabilitas Perseroan untuk
beroperasi di level internasional dengan standar yang lebih tinggi. Perseroan juga dapat mendukung program
pemerintah untuk memperkuat pelayaran nasional dan menegaskan kedaulatan maritim, sekaligus
memberikan respons positif terhadap kebutuhan infrastruktur dan pelembagaan nasional

Sesuai dengan komitmen Perseroan yang berjalan dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan yang
berlaku, maka untuk dapat menjalankan kegiatan usaha baru ini, Perseroan akan menambah KBLI 50141
(Angkutan Luar Negeri Untuk Barang Umum). Dengan adanya penambahan kegiatan usaha tersebut,
Perseroan dapat terus mewujudkan visi dan misi Perseroan dan memberikan dampak positif kepada
Pemegang saham dan masyarakat luas.

STUDI KELAYAKAN ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan ("KJPP KR”), sebagai penilai
independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. KJPP KR didirikan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023. Dengan ini, KJPP KR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai
independen berdasarkan surat penugasan No. KR/250616-001 perihal penugasan studi kelayakan yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan tanggal 16 Juni 2025.

Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP KR melalui Laporan
No. 00104/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025:

A. Maksud dan Tujuan Penugasan

Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam bidang aktivitas
penunjang angkutan perairan lainnya dan angkutan laut luar negeri untuk barang umum (selanjutnya disebut
“Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari
berbagai aspek, meliputi:

- Aspek kelayakan pasar,

- Aspek kelayakan teknis,

- Aspek kelayakan pola bisnis,

- Aspek kelayakan model manajemen, dan
- Aspek kelayakan keuangan,

sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020.

B. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Studi
Kelayakan ini.

Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan
keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Daiam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai
asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan dan telah mencerminkan

1
Page 6 OCR 0.956
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
keuangan Perseroan tersebut.

Dalam penugasan studi kelayakan ini, KIPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab atas Laporan Studi
Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KIPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran
apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.

Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan KJPP
KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR
tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi
Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan

Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan
mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak
atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis
payback period dan discounted payback period untuk dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama
biaya investasi dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.

Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan

mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut
pendapat KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan

ti
Page 7 OCR 0.953
teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.

VI. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, saat ini Perseroan saat ini Perseroan akan menambah
sumber daya dengan mempersiapkan tenaga ahli yang memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk
dapat mendukung kegiatan usaha baru atau operasional lepas pantai (offshore) baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, maka dengan ini Perseroan akan melakukan pemisahan unit kerja menjadi 2 (dua) divisi terstruktur,

yaitu Divisi Bulk Cargo & Divisi Offshore.

Selain itu, untuk mendukung kegiatan usaha di sektor offshore, khususnya untuk pekerjaan pemasangan atau
instalasi pipa bawah laut (subsea pipe laying) pemeliharaan struktur offshore, pengangkutan peralatan berat, serta
mendukung kegiatan pengeboran dan konstruksi energi laut Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas
dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Melalui langkah-langkah sebagai berikut :

1. Pembentukan Divisi Offshore sebagai unit khusus yang menangani seluruh aspek operasional proyek lepas

Pantai,

2. Pengembangan kompetensi teknis dan manajerial bagi SDM internal yang akan terlibat dalam
pengoperasian Kapal tersebut dan proyek terkait,
3. Rekrutmen tenaga kerja tambahan dengan kualifikasi dan sertifikasi khusus sesuai dengan standar industri

offshore dan kebutuhan operasional kapal:

4. Keterbukaan terhadap skema kerja sama, termasuk kemungkinan pelibatan pihak ketiga melalui model kerja

sama ship management untuk memastikan standar operasional dan keselamatan kapal tetap terpenuhi,

5. Perseroan meyakini bahwa dengan pembentukan divisi khusus dan strategi peningkatan kualitas SDM ini,
pengoperasian Kapal tersebut dapat berjalan secara optimal dan memberikan nilai tambah yang signifikan
bagi pertumbuhan usaha di sektor energi kelautan.

Adapun struktur tenaga ahli sebagaimana yang dijelaskan oleh Perseroan adalah sebagai berikut :

Nomor Divisi

Tenaga Ahli

1 Commercial & Client Relations

Contract Manager

Billing, Purchasing & Procurement

2 Offshore Operations

Master/ Captain

Chief Of Enginering

Offshore Manager

Marine Superintendent

Deck Supervisor

Chiefmate/Designated Person Offshore (DPO)

ROV/Diving Supervisor

3 DPA/ HSE Compliance

Safety Officer

ISMP & IPS Lead

Compliance

VI PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONIDISI KEUANGAN

PERSEROAN

Dengan dijalankannya penambahan kegiatan usaha baru melalui KBLI 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan
Lainnya) & 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum). Hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan
Kegiatan Usaha berdasarkan Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Willy Kusnanto & Rekan adalah sebagai

berikut :
NPV : Rp 735,86 miliar
IRR 0,427

Payback Period
Discounted Payback Period

:4 tahun 11 bulan
:6 tahun 6 bulan
Page 8 OCR 0.936
VI

FROMASI PENYELENGGARAAN RUPS PERSE

Sesuai dengan ketentuan POJK No.17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Perseroan akan
dimintakan persetujuan pemegang saham terlebih dahulu melalui RUPSLB. Dalam hal ini, Persetujuan Pemegang Saham
akan berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha akan dimintakan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan
Perseroan pada :

Hari/Tanggal : Kamis, 25 September 2025

Pukul 1 14:00 WIB -15:00 WIB

Tempat : Cityloog Hotel Tebet
Jl. Dr. Saharjo No.191 RT.6/RW.1, Manggarai Sel, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan,
DKI Jakarta (12960) |

Berikut adalah tanggal-tanggal penting mengenai rencana RUPSLB Perseroan :

Pengumuman RUPS Selasa, 19 Agustus 2025
Keterbukaan Informasi Selasa, 19 Agustus 2025
Tanggal DPS untuk menentukan pemegang saham | Selasa, 02 September 2025
Perseroan yang berhak menghadiri RUPS

Pemanggilan RUPS Rabu, 03 September 2025

Penyelenggaraan RUPS Kamis, 25 September 2025

Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Paling lambat 30 hari setelah penyelenggaraan RUPS
Penyampaian Risalah RUPS Paling lambat 30 hari setelah penyelenggaraan RUPS

Selanjutnya, mata acara Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut :

“Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 (“Perubahan Kegiatan Usaha”), termasuk perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan dan pembahasan studi kelayakan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha”

Apabila, rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPSLB, maka rencana tersebut
baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaksanaan RUPSLB.

IX. INFROMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut:
PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI Tbk

Kantor Pusat:
Gedung Sahid Sudirman Center
Lantai 42 Unit B
Jl. Jendral Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11,
Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta

Telepon: (021) 2528444
Webste : www.cbre.co.id
E-mail : corporate.secretary@cbre.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.64 MB
Published19 Aug 2025
Pages8
Characters25,234
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK p.1 ×14
linked org PT Omudas Investment p.3
linked org Bes Trust Pte. Ltd. p.3
linked — Suganto Gunawan p.4
linked person R. Agung Laksono p.4
linked — Suminto Husin Giman p.4
linked person Amanda Octania · Direktur p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org KJPP WKR p.2
unresolved org Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia OJK Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Bonifasius S. Wibowo · Notaris p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.3 ×5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Intonesia p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.5
unresolved org KJPP KR p.5 ×25
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved org KJPP KR. Oleh p.6
unresolved org KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan p.6
unresolved org KJPP Willy Kusnanto & Rekan p.7
unresolved org KJPP Willy Kusnanto p.7
unresolved person Dr. Saharjo p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 483 ms 13 Sep 2026 14:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result