Back to announcement
20250819_CBRE_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31933812_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CBRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.946
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK DALAM RANGKA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA A AA CBRE PT Cakra Buana Resources Energi Tbk Kegiatan Usaha Utama: Jasa Angkutan Laut Dalam Negeri Kantor Pusat: Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B Jl. Jendral Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Telepon: (021) 2528444 Webste : www.cbre.co.id E-mail : corporate.secretary@cbre.co.id 25 September 2025. Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASISEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2025
Page 2 OCR 0.932
FINISI DPS : Daftar Pemegang Saham KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KJPP WKR : Kantor Jasa Penilaian Publik Willy, Kusnanto & Rekan Perseroan 1 PT Cakra Buana Resources Energi Tbk Menkumham : Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia OJK Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang peraturan, pengawasan, pemerikasaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.21/2011) sebagaimana diubah sebagian dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 4/2023”). Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang dimana saham tersebut akan disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan Perseroan : PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa U. PENDAHULUAN Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana dari Perseroan untuk menambahkan kegiatan usahanya dengan kode KBLI baru, yaitu: 1. KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum): dan 2. KBLI 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya). Latar belakang dilakukannya penambahan kegiatan usaha ini merupakan inisiatif Perseroan dalam mewujudkan diversifikasi layanan kepada pelanggan, adanya ambisi Perseroan untuk menjangkau pasar luar negeri (internasional), dan kegigihan Perseroan untuk terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dan mengarungi kancah bisnis internasional, memberikan dukungan yang optimal kepada pemegang saham, menjadi perusahaan yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan memperkuat daya saing ataupun posisi Perseroan dalam sektor industri maritim. Sesuai dengan POJK No.17/2020, Perseroan yang akan menambah kegiatan usaha berkewajiban untuk menyampaikan data-data pendukung kepada OJK dan harus memperoleh persetujuan pemegang saham terlebih dahulu dengan menyelenggarakan RUPS. Untuk merealisasikan hal tersebut, Perseroan dengan ini akan menyelenggarakan RUPSLB pada tanggal 25 September 2025. Keterbukaan informasi ini akan diumumkan oleh Perseroan melalui situs web Perseroan dan PT Bursa Efek Indonesia, serta disampaikan kepada OJK. Hal ini dilakukan agar pemegang saham dapat memperoleh informasi secara lengkap mengenai rencana penambahan kegiatan usaha dan juga sebagai dasar bagi pemegang saham dalam memberikan persetujuan dalam RUPSLB.
Page 3 OCR 0.941
In KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN Riwayat Singkat Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Jakarta Pusat yang didirikan berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 5 tanggal 17 Juni 2016, dibuat di hadapan Bonifasius S. Wibowo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cianjur. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat: Keputusan No. AHU- 0029831.AH.01.01 Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0076038.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016. Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 129 tanggal 28 Juni 2023, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0041899.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0138171.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21 Juli 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”). Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dalam bidang Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha: - KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum), yang dimana kelompok usaha tersebut mencakup pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan' tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan usaha angkutan laut dan operatornya. | Hal ini sejalan dengan kegiatan usaha yang secara faktual dilakukan oleh Perseroan dengan mengoperasikan seluruh armada cargo untuk mengangkut muatan hasil tambang (batu bara, nikel, dan hasil muatan tambang lainnya) serta alat konstruksi dengan layanan time charter, freight charter dan Ship management. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Bulanan Registrasi Efek yang berakhir pada 31 Juli 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp25,00 per saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal » Modal Dasar 8.000.000.000 Rp200.000.000.000,00 Modal Ditempatkan dan Disetor - PT Omudas Investment 2.774.000.000 Rp69.350.000.000,00 61,134 - PT Republik Capital Indonesia 513.000.000 Rp12.825.000.000,00 11,306 - Bes Trust Pte. Ltd. 342.000.000 Rp8.550.000.000,00 7,546 - Masyarakat" 909.067.471 Rp22.726.686.775,00 20,0346 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.548.067.441 Rp113.701.686.025,00 100,004 Jumlah Saham Dalam Portepel 3.451.932.559 Rp36.298.313.975,00 “) Kepemilikan masing-masing dibawah 54 Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 92 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di I
Page 4 OCR 0.950
hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Intonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0305072 Tahun 2025 tanggal 01 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0146079.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Juli 2025: Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Suganto Gunawan Komisaris 1 Suwito Komisaris Independen » H.R. Agung Laksono Direksi Direktur Utama 1 Suminto Husin Giman Direktur : Amanda Octania Iv. PENJELASAN PERTIMBANGAN ATAS ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA 1. Penambahan KBLI 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya) Perseroan yang saat ini bergerak di bidang industri maritim, khususnya jasa pelayaran angkutan laut dalam negeri, berencana melakukan penambahan 'kegiatan usaha sebagai bagian dari strategi diversifikasi. Jika sebelumnya kegiatan usaha Perseroan berfokus pada jasa angkutan laut untuk muatan hasil tambang dalam negeri (cargo), ke depan Perseroan akan memperluas portofolio usahanya ke sektor jasa penunjang kegiatan lepas pantai, antara lain layanan pemasangan pipa bawah laut (pipe laying), dukungan pembangunan dan operasional pembangkit listrik tenaga laut (offshore wind farm support), serta konstruksi lepas pantai lainnya. Diversifikasi ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan infrastruktur energi di laut, baik untuk sektor minyak bumi dan gas alam (migas) maupun energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga angin (PLTA) yang dibangun di wilayah perairan laut lepas pantai (offshore). Perseroan menilai segmentasi usaha ini memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang menarik, margin keuntungan yang lebih menarik, serta memiliki peluang kemitraan strategis dengan kontraktor EPC dan operator energi besar baik secara nasional maupun internasional. Sesuai dengan komitmen Perseroan yang berjalan dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku, maka untuk dapat menjalankan kegiatan usaha baru tersebut, Perseroan akan menambah KBLI 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya). Dengan adanya penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan dapat terus mewujudkan visi dan misi Perseroan dan memberikan dampak positif kepada Pemegang saham dan masyarakat luas. 2. Penambahan KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum) Dalam era globalisasi, angkutan laut merupakan tulang punggung perdagangan internasional, terutama untuk kegiatan ekspor-impor dengan skala yang lebih besar. Adapun industri pelayaran saat ini, mengangkut hampir 9096 (sembilan puluh persen) dari komoditas global, yang menjadikan industri pelayaran sebagai komponen Vital dalam rantai pasok dunia. Atas dasar tersebut, Perseroan yang saat ini melakukan kegiatan operasional hanya di wilayah perairan Indonesia (nasional/ domestik) berencana untuk melakukan penambahan kegiatan usaha untuk memperluas jangkauan wilayah operasi ke perairan luar negeri (internasional). Penambahan kegiatan usaha tersebut juga dilatarbelakangi adanya peluang kerjasama yang ditawarkan dari dari mitra strategis internasional, khususnya perusahaan-perusahaan global di sektor energi pengguna hasil muatan tambang, manufaktur baja, serta industri baterai/EV, perusahaan lepas pantai dan konstruksi maritim, yang membutuhkan dukungan jasa transportasi laut, pemasangan pipa bawah laut (pipe laying), pembangunan pembangkit listrik tenaga laut (offshore wind farm support), serta proyek konstruksi lepas pantai lainnya Sehingga, akses trayek internasional dapat menjadi opsi dan membuka peluang untuk mengoptimalkan armada yang dimiliki dengan skala ekonomi yang lebih besar. Dengan memasuki pangsa Pasar Internasional dengan ini Perseroan dapat memperluas jaringan pelayanan, meningkatkan kepercayaan mitra dan sebagai strategi untuk memperkuat kapabilitas tim dan operasional C
Page 5 OCR 0.951
Perseroan dalam skala internasional serta meningkatkan daya saing dan posisi Perseroan dalam rantai global.
Selain itu, dengan memperluas layanan kekancah internasional dapat memproyeksikan citra Perseroan
sebagai pelaku logistik global yang andal, hal ini mencerminkan kesiapan dan kapabilitas Perseroan untuk
beroperasi di level internasional dengan standar yang lebih tinggi. Perseroan juga dapat mendukung program
pemerintah untuk memperkuat pelayaran nasional dan menegaskan kedaulatan maritim, sekaligus
memberikan respons positif terhadap kebutuhan infrastruktur dan pelembagaan nasional
Sesuai dengan komitmen Perseroan yang berjalan dengan ketentuan Peraturan Perundang -undangan yang
berlaku, maka untuk dapat menjalankan kegiatan usaha baru ini, Perseroan akan menambah KBLI 50141
(Angkutan Luar Negeri Untuk Barang Umum). Dengan adanya penambahan kegiatan usaha tersebut,
Perseroan dapat terus mewujudkan visi dan misi Perseroan dan memberikan dampak positif kepada
Pemegang saham dan masyarakat luas.
STUDI KELAYAKAN ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan ("KJPP KR”), sebagai penilai
independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. KJPP KR didirikan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023. Dengan ini, KJPP KR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai
independen berdasarkan surat penugasan No. KR/250616-001 perihal penugasan studi kelayakan yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan tanggal 16 Juni 2025.
Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP KR melalui Laporan
No. 00104/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025:
A. Maksud dan Tujuan Penugasan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam bidang aktivitas
penunjang angkutan perairan lainnya dan angkutan laut luar negeri untuk barang umum (selanjutnya disebut
“Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari
berbagai aspek, meliputi:
- Aspek kelayakan pasar,
- Aspek kelayakan teknis,
- Aspek kelayakan pola bisnis,
- Aspek kelayakan model manajemen, dan
- Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020.
B. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Studi
Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan
keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Daiam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai
asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan dan telah mencerminkan
1
Page 6 OCR 0.956
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan tersebut. Dalam penugasan studi kelayakan ini, KIPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KIPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan. Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan. Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis payback period dan discounted payback period untuk dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan. Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut pendapat KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan ti
Page 7 OCR 0.953
teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak. VI. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, saat ini Perseroan saat ini Perseroan akan menambah sumber daya dengan mempersiapkan tenaga ahli yang memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk dapat mendukung kegiatan usaha baru atau operasional lepas pantai (offshore) baik dalam lingkup nasional maupun internasional, maka dengan ini Perseroan akan melakukan pemisahan unit kerja menjadi 2 (dua) divisi terstruktur, yaitu Divisi Bulk Cargo & Divisi Offshore. Selain itu, untuk mendukung kegiatan usaha di sektor offshore, khususnya untuk pekerjaan pemasangan atau instalasi pipa bawah laut (subsea pipe laying) pemeliharaan struktur offshore, pengangkutan peralatan berat, serta mendukung kegiatan pengeboran dan konstruksi energi laut Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Melalui langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pembentukan Divisi Offshore sebagai unit khusus yang menangani seluruh aspek operasional proyek lepas Pantai, 2. Pengembangan kompetensi teknis dan manajerial bagi SDM internal yang akan terlibat dalam pengoperasian Kapal tersebut dan proyek terkait, 3. Rekrutmen tenaga kerja tambahan dengan kualifikasi dan sertifikasi khusus sesuai dengan standar industri offshore dan kebutuhan operasional kapal: 4. Keterbukaan terhadap skema kerja sama, termasuk kemungkinan pelibatan pihak ketiga melalui model kerja sama ship management untuk memastikan standar operasional dan keselamatan kapal tetap terpenuhi, 5. Perseroan meyakini bahwa dengan pembentukan divisi khusus dan strategi peningkatan kualitas SDM ini, pengoperasian Kapal tersebut dapat berjalan secara optimal dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pertumbuhan usaha di sektor energi kelautan. Adapun struktur tenaga ahli sebagaimana yang dijelaskan oleh Perseroan adalah sebagai berikut : Nomor Divisi Tenaga Ahli 1 Commercial & Client Relations Contract Manager Billing, Purchasing & Procurement 2 Offshore Operations Master/ Captain Chief Of Enginering Offshore Manager Marine Superintendent Deck Supervisor Chiefmate/Designated Person Offshore (DPO) ROV/Diving Supervisor 3 DPA/ HSE Compliance Safety Officer ISMP & IPS Lead Compliance VI PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONIDISI KEUANGAN PERSEROAN Dengan dijalankannya penambahan kegiatan usaha baru melalui KBLI 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya) & 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum). Hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Willy Kusnanto & Rekan adalah sebagai berikut : NPV : Rp 735,86 miliar IRR 0,427 Payback Period Discounted Payback Period :4 tahun 11 bulan :6 tahun 6 bulan
Page 8 OCR 0.936
VI FROMASI PENYELENGGARAAN RUPS PERSE Sesuai dengan ketentuan POJK No.17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Perseroan akan dimintakan persetujuan pemegang saham terlebih dahulu melalui RUPSLB. Dalam hal ini, Persetujuan Pemegang Saham akan berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha akan dimintakan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan Perseroan pada : Hari/Tanggal : Kamis, 25 September 2025 Pukul 1 14:00 WIB -15:00 WIB Tempat : Cityloog Hotel Tebet Jl. Dr. Saharjo No.191 RT.6/RW.1, Manggarai Sel, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta (12960) | Berikut adalah tanggal-tanggal penting mengenai rencana RUPSLB Perseroan : Pengumuman RUPS Selasa, 19 Agustus 2025 Keterbukaan Informasi Selasa, 19 Agustus 2025 Tanggal DPS untuk menentukan pemegang saham | Selasa, 02 September 2025 Perseroan yang berhak menghadiri RUPS Pemanggilan RUPS Rabu, 03 September 2025 Penyelenggaraan RUPS Kamis, 25 September 2025 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Paling lambat 30 hari setelah penyelenggaraan RUPS Penyampaian Risalah RUPS Paling lambat 30 hari setelah penyelenggaraan RUPS Selanjutnya, mata acara Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut : “Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 (“Perubahan Kegiatan Usaha”), termasuk perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan pembahasan studi kelayakan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha” Apabila, rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaksanaan RUPSLB. IX. INFROMASI TAMBAHAN Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut: PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI Tbk Kantor Pusat: Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B Jl. Jendral Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Telepon: (021) 2528444 Webste : www.cbre.co.id E-mail : corporate.secretary@cbre.co.id
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP WKR
p.2
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia OJK Otoritas Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Bonifasius S. Wibowo
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Intonesia
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.5
unresolved
org
KJPP KR
p.5 ×25
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.6
unresolved
org
KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan
p.6
unresolved
org
KJPP Willy Kusnanto & Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP Willy Kusnanto
p.7
unresolved
person
Dr. Saharjo
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
483 ms
13 Sep 2026 14:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}