Skip to content
Back to announcement

20250819_PACK_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31933810_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PACK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
             PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK (“PERSEROAN”)
    DALAM RANGKA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA
    PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
                          (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA:
1. PERUBAHAN KEGIATAN USAHA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK
    NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
    NO.17/2020”);
2. PELAKSANAAN PENINGKATAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
    SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO.32/POJK.4/2015 TENTANG PENAMBAHAN
    MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
    SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH PERATURAN OJK NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
    PERATURAN OJK NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
    DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK HMETD”).
3. PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM ATAS PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MERUPAKAN TRANSAKSI
    MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO.17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK (“PERSEROAN”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                             PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK

                                         Kegiatan Usaha Utama:
     Bergerak dalam bidang Industri Percetakan Digital Untuk Kemasan Fleksibel dan Perusahaan Induk
                                    Berdomisili di Bekasi, Jawa Barat

                   Kantor Pusat:                                        Kantor Pemasaran:
           Jl. Jababeka 2 Blok C/11-D,                               Citylofts Sudirman #12-15
    Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara,             Jl. K.H. Mas Mansyur No.121, Karet Tengsin,
      Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17530.                        Tanahabang, Jakarta Pusat 10250
                                                                     Telepon: (021) 2991 8991

                      Situs Web: www.flexypack.com; Email: corsec@flexypack.com

SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN, PERSEROAN
AKAN MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
BIASA YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2025.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG SEPENGETAHUAN
MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Page 2
                         Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 19 Agustus 2025

                                           DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi                   :   memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
                               1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

BEI                        :   berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
                               di Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek sesuai
                               ketentuan pasar modal yang berlaku.

KJPP atau K&R              :   berarti Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen
                               yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat studi kelayakan atas Transaksi
                               Pembelian Saham (sebagaimana didefinisikan dibawah ini).

OJK                        :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                               dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                               Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya
                               meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                               perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan
                               lembaga keuangan lainnya.

Entitas Anak Perseroan     :   berarti PT Sumber Cahaya Raya dan PT Adhi Prakarsa Raya, yang masing-masing
                               merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang sahamnya dimiliki 99% oleh
                               Perseroan secara langsung.

Para Penjual               :   berarti Denway Development Limited.

Perseroan                  :   berarti PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk, berdomisili di Bekasi, Jawa
                               Barat, suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
                               Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
                               Indonesia.

Perusahaan Target          :   berarti PT Konutara Sejati dan PT Karyatama Konawe Utara.

PMHMETD                    :   berarti Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

POJK No. 32/2015           :   berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                               Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                               Efek Terlebih Dahulu Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan OJK
                               No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor
                               32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                               Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

POJK No. 15/2020           :   berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana               dan
                               Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No.16/2020            :   berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                               Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

POJK No. 17/2020           :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                               Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 35/2020           :   berari Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                               Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

POJK No. 42/2020           :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan



                                                          2
Page 3
             Transaksi Benturan Kepentingan.

RUPSLB   :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan
             pada 25 September 2025.

UUP2SK   :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
             Penguatan Sektor Keuangan.




                                   3
Page 4
                                   PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

                                           PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam anggaran dasar
Perseroan. Sesuai ketentuan dalam POJK No.17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para
pemegang saham dalam RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 25 September 2025.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 22 ayat (2) huruf (c) POJK No.17/2020, Direksi
Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi melalui situs web Perseroan dan situs web BEI
untuk memberikan informasi dan gambaran kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana
Perubahan Kegiatan Usaha tersebut. Perseroan juga telah menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan
Usaha kepada para pemegang saham sejak saat pengumuman RUPSLB serta menyampaikan dokumen
pendukung kepada OJK sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.17/2020.

Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan pada
RUPSLB.

Perubahan Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.42/2020.

   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Dalam rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan mengubah jenis bidang usaha Perseroan menjadi
sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama
KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan.

Kegiatan Usaha Penunjang
KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding
Mendirikan dan/atau menjalankan kegiatan usaha (melalui anak-anak perusahaannya) di bidang
pertambangan dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, yang
termasuk namun tidak terbatas pada:
a. melakukan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kerjasama operasi, penyertaan
    (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan,
    termasuk melakukan bentuk usaha patungan dengan pihak lain;
b. memberikan fasilitas pinjaman ataupun fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak
    terbatas letter of credit, garansi bank, dan fasilitas lain yang umumnya diberikan antar perusahaan)
    kepada anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak
    perusahannya;
c. memberikan jaminan baik kebendaan maupun perorangan (termasuk penanggungan) kepada anak-anak
    perusahaannya terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk keperluan kegiatan usaha utama
    Perseroan dan/atau anak-anak perusahannya; dan
d. membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat berharga yang diterbitkan oleh anak-anak
    perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak perusahaannya.

Melalui Perubahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan diharapkan dapat memfokuskan kegiatan usaha Perseroan
sebagai perusahaan induk di masa mendatang, dimana kegiatan operasional akan dilaksanakan oleh anak-anak


                                                  4
Page 5
perusahaan. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki anak perusahaan yang
bergerak dalam bidang perdagangan mineral, dan oleh karena itu Perseroan berencana untuk melakukan
perubahan kegiatan usaha dengan mengurangi kegiatan usaha yang tidak berhubungan dengan industri
tersebut.



                    RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di
OJK untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan rincian sebagai
berikut:

Nama                             :   KJPP Kustanto & Rekan
STTD OJK                         :   STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
STTD IKNB                        :   051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor Penilai Bisnis     :   Citywalk Sudirman 6th Floor
                                     Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
                                     Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon                          :   (021) 2555 8778
Email                            :   kjpp.knr@gmail.com
Nama Rekan Penilai Publik        :   Willy D. Kusnanto
No. Ijin Penilai Publik          :   B-1.09.00153

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi
Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tertuang dalam Laporan No. 00108/2.0162-
00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 (“Studi Kelayakan”).

1.   Tujuan dan Maksud Penugasan

     Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam bidang aktivitas
     Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam bidang
     pertambangan bijih nikel sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha dalam bidang pengolahan
     kemasan plastik di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:

        Aspek kelayakan pasar
        Aspek kelayakan teknis
        Aspek kelayakan pola bisnis
        Aspek kelayakan model manajemen; dan
        Aspek kelayakan keuangan.

     Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.

     Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari
     Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan
     oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.

2.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
     Laporan Studi Kelayakan ini.

     Studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
     (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi
     laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang
     disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi



                                                    5
Page 6
dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. K&R telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi
dan kinerja Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang K&R lakukan terhadap target kinerja Perseroan dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). K&R bertanggung jawab atas pelaksanaan
studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan
terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan tersebut.

Dalam penugasan studi kelayakan ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. K&R tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&R karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan K&R bertanggungjawab atas Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.

Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada K&R oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas studi kelayakan K&R maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran
apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.

Karena hasil dari studi kelayakan K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan
K&R. Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material.
Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
profesional, K&R tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan
sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan
laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan.




                                                6
Page 7
     Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak
     merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
     dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
     penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah
     memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

3.   Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan

     Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan perhitungan nilai kini atas proyeksi laba tahun
     berjalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan mengacu pada net
     present value (NPV) sehingga Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau
     menguntungkan.

4.   Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
     mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka
     menurut pendapat K&R Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek
     kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan
     adalah layak.


     KETERSEDIAAN TENAGA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan akan senantiasa berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas
terhadap sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan akan
senantiasa fokus terhadap pengembangan kemampuan sumber daya manusia, yang terdiri dari beberapa
aspek, antara lain matriks kompetensi yang harus dicapai atau dipenuhi oleh karyawan, internalisasi
pembagian tugas yang dipetakan berdasarkan tingkatan setiap departemen, kompetensi masing-masing
karyawan berdasarkan detail atas ruang lingkup pekerjaan, serta kompetensi yang akan dicapai melalui
pemberian pelatihan atau sertifikasi dan uji kompetensi.

Selanjutnya, Perseroan memiliki budaya perusahaan dimana setiap sumber daya manusia merupakan tulang
punggung perusahaan sehingga Perseroan senantiasa mendorong pemberdayaan sumber daya manusia secara
optimal. Sebagai contoh, Perseroan senantiasa mengadakan berbagai aktivitas karyawan dengan tujuan
meningkatkan rasa kebersamaan dan kepercayaan antar anggota tim, serta aktivitas yang diharapkan dapat
meningkatkan kualitas hidup karyawan.

                   PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                              PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Perubahan kegiatan usaha memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya
akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan adanya perubahan kegiatan usaha ini,
penjualan neto Perseroan akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik
pada masa yang akan datang sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang
saham Perseroan.

                  HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA

Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Perubahan Kegiatan usaha Perseroan.




                                                    7
Page 8
                              URAIAN MENGENAI RENCANA PMHMETD

KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN
RUPSLB, PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OJK SERTA
PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
DOKUMEN PENAWARAN EFEK PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN MAUPUN
PEMBELIAN EFEK TERSEBUT MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. TIDAK
ADA PIHAK YANG DAPAT MEMPEROLEH HMETD ATAU SAHAM BARU KECUALI ATAS DASAR INFORMASI
YANG TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD.


A. Informasi Sehubungan Dengan Rencana PMHMETD

Dengan mengacu pada POJK HMETD, dengan ini Perseroan menyampaikan kepada para pemegang saham
bahwa Perseroan berencana untuk menerbitkan surat utang wajib konversi berupa Obligasi Wajib Konversi
(“OWK”), yang akan ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penambahan
Modal dengan memeberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”). OWK tersebut selanjutnya
dapat dikonversi menjadi sebanyak-banyaknya 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) saham baru Perseroan.
Saham baru hasil konversi OWK akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dicatatkan di BEI sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham
Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PMHMETD, termasuk hak untuk
memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan hak atas dividen.

Sesuai dengan POJK HMETD, pelaksanaan PMHMETD dapat dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dokumen
    pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka rencana pelaksanaan PMHMETD akan dimintakan persetujuan
para pemegang saham terlebih dahulu dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 September
2025.

Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk rasio HMETD, harga pelaksanaan, jumlah saham baru yang
dikeluarkan dalam PMHMETD, serta nilai emisi akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam
rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan yang berhak pada
waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

B. Perkiraan Waktu Pelaksanaan PMHMETD

Perseroan bermaksud untuk melaksanakan dan menyelesaikan PMHMETD dalam jangka waktu yang dianggap
baik oleh Perseroan, dengan mengikuti ketentuan POJK HMETD bahwa jangka waktu antara tanggal
persetujuan PMHMETD dalam RUPSLB sampai efektifnya pernyataan pendaftaran PMHMETD tidak lebih dari
12 (dua belas) bulan. RUPSLB Perseroan untuk memperoleh persetujuan atas pelaksanaan PMHMETD
direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025.

C. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana

Perseroan berencana untuk menggunakan dana hasil pelaksanaan PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, untuk pelunasan pembayaran atas Transaksi Pembelian Saham (sebagaimana didefinisikan di
bawah) yang akan dilakukan oleh Entitas Anak Perseroan sebagaimana dijelaskan dalam uraian mengenai
transaksi di bawah ini.

Sehubungan dengan penggunaan dana di atas, maka PT Eco Energi Perkasa akan menjadi pembeli siaga untuk



                                                   8
Page 9
menjamin pembelian sisa saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya yang tidak dilaksanakan oleh
pemegang saham Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015.

Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana dan pembeli siaga akan diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan
pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

D. Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan dan Pemegang Saham

1.   Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan
berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan. Dalam hal penggunaan dana hasil
HMETD digunakan untuk melakukan pembayaran pinjaman Perseroan, maka rasio pinjaman terhadap ekuitas
akan menurun dimana selanjutnya hal tersebut dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan.
Selanjutnya, apabila dana hasil HMETD digunakan untuk belanja modal Perseroan, maka aset Perseroan akan
meningkat dengan kapasitas yang lebih besar untuk melakukan kegiatan operasionalnya sehingga diharapkan
dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.

2.   Pengaruh Terhadap Pemegang Saham

Dalam PMHMETD ini, Perseroan mengharapkan partisipasi sebanyak-banyaknya dari para pemegang saham
Perseroan untuk melaksanakan HMETD yang akan diperoleh para pemegang saham. Dalam hal pemegang
saham tidak melaksanakan HMETD yang akan diperoleh, maka persentase kepemilikan sahamnya terhadap
saham-saham Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya sekitar 95,58% (sembilan puluh lima koma
lima delapan persen).



                                  URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

A. Keterangan Mengenai Transaksi

     1.   Objek Transaksi

          Berikut ini adalah keterangan mengenai serangkaian transaksi yang akan dilaksanakan:

          Transaksi 1
          Objek transaksi     :   Kepemilikan saham sebanyak 240 lembar saham atau setara dengan 30% dari
                                  modal ditempatkan dan disetor pada PT Konutara Sejati.
          Nilai transaksi     :   USD 68.700.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu Dolar Amerika
                                  Serikat), yang wajib dibayarkan secara penuh oleh PT Sumber Cahaya Raya
                                  kepada Denway Development Limited paling lambat pada tanggal 31 Januari
                                  2026 atau pada waktu lain yang disetujui oleh PT Sumber Cahaya Raya dan
                                  Denway Development Limited.
          Pihak-pihak yang    :   Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara PT Sumber Cahaya Raya (anak
          melakukan transaksi     perusahaan Perseroan) sebagai pembeli dan Denway Development Limited
                                  (tidak terafiliasi) sebagai penjual.

          Transaksi 2
          Objek transaksi     :   Kepemilikan saham sebanyak 276 lembar saham atau setara dengan 34,5%
                                  dari modal ditempatkan dan disetor pada PT Karyatama Konawe Utara.
          Nilai transaksi     :   USD 100.080.000 (seratus juta delapan puluh ribu Dolar Amerika Serikat),
                                  yang wajib dibayarkan secara penuh oleh PT Adhi Prakarsa Raya kepada
                                  Denway Development Limited paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026
                                  atau pada waktu lain yang disetujui oleh PT Adhi Prakarsa Raya dan Denway
                                  Development Limited.



                                                      9
Page 10
Pihak-pihak yang    :   Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara PT Adhi Prakarsa Raya (anak
melakukan transaksi     perusahaan Perseroan) sebagai pembeli dan PT Denway Development
                        Limited (tidak terafiliasi) sebagai penjual.




                                           10
Page 11
(pembelian saham Perusahaan Target beserta ketentuan pembayarannya yang mengakibatkan
terjadinya kewajiban pembayaran (hutang) dari Entitas Anak Perseroan kepada Penjual merupakan
suatu rangkaian transaksi untuk menyelesaikan pembelian saham tersebut, yang selanjutnya akan
disebut sebagai “Transaksi Pembelian Saham”).

Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Saham, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1)
huruf (a) POJK No. 17/2020, berikut adalah data keuangan dari masing-masing Perusahaan Target:

a.   PT Konutara Sejati (“KS”)

     Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari
     laporan keuangan PT Konutara Sejati untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025, yang diaudit
     oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tanggal 30 Juli 2025.

     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                            (dalam Rupiah)
                                            30 Juni                       31 Desember
               Keterangan
                                             2025                  2024                     2023
     Jumlah Asset                          340.012.617.840       268.428.566.685          345.940.047.253
     Jumlah Liabilitas                     517.544.867.424       501.508.302.249          510.673.934.886
     Jumlah Defisiensi Ekuitas           (177.532.249.584)     (233.079.735.564)        (164.733.887.633)

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

                                                                                            (dalam Rupiah)
                                              30 Juni                          31 Desember
            Keterangan
                                      2025               2024             2024            2023
     Penjualan neto               331.806.916.483     64.601.066.630 289.346.868.523 612.273.216.695
     Beban pokok penjualan        192.795.641.689     48.950.488.329 189.214.153.711 280.523.305.075
     Laba bruto                   139.011.274.794     15.650.578.301 100.132.714.812 331.749.911.620
     Laba (rugi) sebelum pajak     73.233.947.713   (32.126.190.649) (15.765.324.510) 90.403.265.971
     Laba     (rugi)    periode
     berjalan                      55.512.130.910   (32.126.190.649) (21.081.558.071)     71.499.603.544
     Jumlah Laba (rugi)
     komprehensif periode
     berjalan                      55.547.485.980   (32.126.190.649) (21.010.847.931)     71.145.753.189



b. PT Karyatama Konawe Utara (“KKU”)

     Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari
     laporan keuangan PT Karyatama Konawe Utara untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025,
     yang diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi bambang dan Rekan tanggal 30 Juli 2025.

     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                            (dalam Rupiah)
                                           30 Juni                        31 Desember
               Keterangan
                                            2025                   2024                    2023
     Jumlah Asset                       1.035.140.312.011       864.912.708.464          696.976.411.045
     Jumlah Liabilitas                    603.978.250.503        591.594152.463          637.835.372.624
     Jumlah Ekuitas                       431.162.061.508       273.318.556.001           59.141.038.421




                                               11
Page 12
         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                    30 Juni                            31 Desember
                  Keterangan
                                             2025              2024                2024              2023
         Penjualan neto                 630.080.182.638   107.384.034.434     874.186.103.505   583.288.530.582
         Beban pokok penjualan          369.388.753.460    65.014.314.759     465.628.895.226   248.647.400.074
         Laba bruto                     260.691.429.178    42.369.719.675     408.557.208.279   334.641.130.508
         Laba (rugi) sebelum pajak      202.484.010.871     (265.537.671)     290.089.725.782   142.920.648.113
         Laba (rugi) periode berjalan   157.760.749.438     (256.537.671)     214.012.005.443   112.962.368.170
         Jumlah Laba (rugi)
         komprehensif periode
         berjalan                       157.843.505.507       (256.537.671)   214.177.517.580 112.549.964.024



2.   Nilai Transaksi

     Nilai Transaksi Pembelian Saham adalah sebesar 4.384,94% (empat ribu tiga ratus delapan puluh
     empat koma sembilan empat persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, yaitu
     sebesar Rp2.739.805.740.000,- (dengan asumsi nilai kurs Rp16.233,- per USD). Oleh karena itu,
     Transaksi Pembelian Saham merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
     No.17/2020. Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Pembelian Saham,
     Perseroan telah:
       - menunjuk Kusnanto & Rekan untuk melakukan penilaian, yang ringkasan laporannya telah
          diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
       - mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Pembelian
          Saham;
       - menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

     Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Pembelian Saham melebihi 50% dari nilai ekuitas
     Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan guna memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) dari POJK
     No.17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB
     yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025. Pelaksanaan Transaksi Pembelian Saham
     akan dilaporkan dalam laporan tahunan 2025.

     Transaksi Pembelian Saham akan dilaksanakan pada sesuai dengan hasil penilaian Kusnanto & Rekan,
     dan karenanya akan dilakukan pada harga wajar dan bukan merupakan benturan kepentingan seperti
     yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.




                                                   12
Page 13
3.   Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan

     Informasi Mengenai Para Pembeli

     1.   PT Sumber Cahaya Raya (“SCR”)

          a.   Umum

          SCR, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan
          diatur menurut Hukum Indonesia. SCR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 6
          November 2024, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
          Jakarta Selatan, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 7 November 2024 berdasarkan
          Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
          0088634.AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan telah
          didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0240928.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7
          November 2024 (“Akta Pendirian SCR”).

          Anggaran dasar SCR terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para
          Pemegang Saham No. 14 tanggal 19 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto S.H.,
          M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
          melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
          0095084 tanggal 20 Februari 2025 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0039892.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 14/2025”), di mana para
          pemegang saham SCR menyetujui perubahan nama pemegang saham SCR yang semula bernama
          PT Solusi Kemasan Digital Tbk berubah menjadi PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk. SCR
          berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan beralamat kantor di Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D
          Kawasan Industri Jababeka, Desa/Kelurahan Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi,
          Provinsi Jawa Barat.

          b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan

          Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Akta Pendirian SCR, adalah sebagai
          berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                     Nama Pemegang Saham
                                                        Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)       %
          Modal Dasar                                            50.000           50.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          - Perseroan                                           49.999            49.999.000       99,998
          - PT Cayadi Karya Investama                                1                 1.000        0,002
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            50.000            50.000.000       100,00

          c.   Pengurusan dan Pengawasan

          Berdasarkan Akta Pendirian SCR, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCR adalah sebagai
          berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris             : Magdalena Veronika

          Direksi
          Direktur              : Frans Raida

          d. Hubungan dengan Perseroan

          SCR merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.



                                                  13
Page 14
     17/2020.

2.   PT Adhi Prakarsa Raya (“APR”)

     a.   Umum

     APR, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan
     diatur menurut Hukum Indonesia. APR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 6
     November 2024, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
     dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 7 November 2024 berdasarkan Keputusan
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0088636.AH.01.01.TAHUN
     2024 tanggal 7 November 2024 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan telah
     didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-02403939.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 7
     November 2024 (“Akta Pendirian APR”).

     Anggaran dasar APR terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15
     tanggal 19 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
     Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095092 tanggal 20 Februari 2025
     yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0039894.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20
     Februari 2025 (“Akta No. 15/2025”), di mana para pemegang saham APR menyetujui perubahan
     nama pemegang saham APR yang semula bernama PT Solusi Kemasan Digital Tbk berubah nama
     menjadi PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (Akta Pendirian APR, sebagaimana telah diubah
     terakhir oleh Akta No. 15/2025, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar APR"). APR berkedudukan
     di Kabupaten Bekasi dan beralamat kantor di Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D Kawasan Industri
     Jababeka, Desa/Kelurahan Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

     b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan

     Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar APR, adalah sebagai
     berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                Nama Pemegang Saham
                                                   Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)       %
     Modal Dasar                                            50.000           50.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - Perseroan                                            49.999           49.999.000       99,998
     - PT Cayadi Karya Investama                                 1                1.000        0,002
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             50.000           50.000.000       100,00

     c.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Anggaran Dasar SCR, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCR adalah sebagai
     berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris             : Magdalena Veronika

     Direksi
     Direktur              : Frans Raida

     d. Hubungan dengan Perseroan

     APR merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
     17/2020.




                                             14
Page 15
        Informasi Mengenai Para Penjual

        Denway Development Limited

        a.   Umum

        Denway Development Limited merupakan perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan
        hukum negara Hongkong, dengan nomor pendaftaran usaha No. 52594532. DDL memiliki alamat
        terdaftar pada Manulife Place 6/F, 348 Kwun Tong Road, Kowloon District, Hong Kong.

        b.   Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan

        Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
        saham DDL adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal HKD1,- per saham
                    Nama Pemegang Saham
                                                          Jumlah Saham        Nilai Nominal         %
        Hanking (Indonesia) Mining Limited                         10.000           HKD10.000      100,00
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 10.000           HKD10.000      100,00

        c.   Pengurusan dan Pengawasan

        Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus DDL adalah sebagai berikut:

        Direksi
        Direktur          : Xia Zhuo
        Direktur          : Zhang Jie
        Direktur          : Yang Jiye


        Hubungan antara Perseroan, Para Pembeli dan Para Penjual

        Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Para Penjual.
        Dengan demikian, Transaksi Pembelian Saham akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan
        afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau
        Pengendali Perseroan, dan karenanya Transaksi Pembelian Saham bukan merupakan transaksi afiliasi
        yang dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

B. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan

    Perseroan menilai bahwa Transaksi Pembelian Saham akan memberikan dampak positif terhadap
    pertumbuhan kinerja Perseroan dan kelangsungan usaha melalui pengembangan usaha Perseroan di
    sektor pertambangan.

    Setelah dilaksanakannya Transaksi Pembelian Saham, maka Perusahaan Target akan menjadi entitas anak
    dari Perseroan secara tidak langsung dan dapat menunjang kegiatan operasional Perseroan, sehingga
    dapat menguntungkan Perseroan, pemegang saham, serta masyarakat pemegang saham. Selain itu,
    dengan kepemilikan pada Perusahaan Target, Perseroan akan memperkuat strategi bisnisnya dan
    melakukan investasi secara optimal yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah kepada
    pemegang saham Perseroan.

C. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi

    Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
    terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:



                                                     15
Page 16
     Nama                                :   KJPP Kustanto & Rekan
     STTD OJK                            : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
     Izin Usaha                          : 051/NB.122/STTD-P/2017
     Alamat Kantor                       : Citywalk Sudirman 6th Floor
                                             Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
                                             Jakarta 10220, Indonesia.
     Telepon                             :   (021) 2555 8778
     Nama Pimpinan Rekan          Penilai:   kjpp.knr@gmail.com
     Publik
     No. Ijin Penilai Publik             : Willy D. Kusnanto
                                             B-1.09.00153


1.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI

     A. Ringkasan Penilaian 30,00% saham KS berdasarkan                       Laporan    No.    00107/2.0162-
        00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025.

          Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“K&R”) sebagai Kantor Jasa
          Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
          terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
          Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai
          dengan Surat Penugasan No. KR/250509-001 tanggal 9 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen
          Perseroan.

          Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari K&R atas 30,00% Saham PT Konutara Sejati dengan
          laporan No. 00107/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (“Laporan Penilaian
          KS”).

     1.   Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi I

          Pihak yang melakukan Transaksi I adalah Perseroan, SCR, KS dan DDL.

     2.   Objek Penilaian

          Objek Penilaian adalah nilai pasar 30,00% saham KS.

     3.   Tujuan Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
          dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
          30 Juni 2025.

     4.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
          keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
          laporan penilaian ini.

          Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
          laporan keuangan KS yang disusun oleh manajemen KS. Dalam penyusunan proyeksi laporan
          keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja KS pada tahun-tahun sebelumnya dan
          berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. K&R telah melakukan penyesuaian
          terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
          KS yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian



                                                       16
Page 17
     yang signifikan yang K&R lakukan terhadap target kinerja KS yang dinilai dan telah mencerminkan
     kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). K&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
     kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis KS dan informasi manajemen KS
     terhadap proyeksi laporan keuangan KS tersebut. K&R juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
     KS dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
     Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
     terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. K&R tidak bertanggung jawab untuk
     menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&R karena adanya
     perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
     K&R oleh Perseroan dan KS atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
     lengkap, dan tidak menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
     independen terhadap informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen Perseroan dan KS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
     diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
     akhir pendapat K&R secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
     penilaian K&R maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
     disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh menjadi tidak lengkap
     dan/atau dapat disalahartikan.

     Hasil dari penilaian K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
     perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian K&R.
     Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
     terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
     laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, K&R
     tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
     disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk
     melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
     penilaian. Laporan penilaian KS bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
     untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
     Perseroan dan KS.

     Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan penilaian KS tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
     dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
     atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
     kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
     atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum KS
     berdasarkan anggaran dasar KS.

5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
     berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
     keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif KS, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen
     serta sumber daya yang dimiliki KS. Prospek KS di masa yang akan datang K&R evaluasi berdasarkan
     rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang telah K&R kaji
     kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-
     faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian
     singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.



                                                 17
Page 18
          Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
          interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
          komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku
          laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya
          disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang
          direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai
          perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai
          nilai pasar saat penilaian tersebut.

          Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
          (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
          (guideline publicly traded company method).

          Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh KS di masa
          depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha KS. Dalam
          melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi KS diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
          perkembangan usaha KS. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
          dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari
          arus kas tersebut.

          Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
          walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis
          dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang
          ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh KS.

          Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang K&R anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
          dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KS. Tidak tertutup
          kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
          hasil yang berbeda.

          Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
          pembobotan.

     6.   Kesimpulan Nilai

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
          mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
          pendapat K&R, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 1.155,28
          miliar.

2.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI

     B. Ringkasan Penilaian 34,50% saham KKU berdasarkan                       Laporan     No.   00106/2.0162-
        00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025.

          Perseroan telah menunjuk K&R sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan
          Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
          penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
          No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250509-
          001 tanggal 9 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan penilaian
          atas 34,50% (tiga puluh empat koma lima puluh persen) Saham PT Karyatama Konawe Utara dengan
          laporan No. 00106/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (“Laporan Penilaian
          KKU”).

     1.   Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi II




                                                        18
Page 19
     Pihak yang melakukan Transaksi II adalah Perseroan, APR, KKU dan DDL.

2.   Objek Penilaian

     Objek Penilaian adalah nilai pasar 34,50% saham KKU.

3.   Tujuan Penilaian

     Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
     dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
     30 Juni 2025.

4.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
     laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
     laporan keuangan KKU yang disusun oleh manajemen KKU. Dalam penyusunan proyeksi laporan
     keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja KKU pada tahun-tahun sebelumnya
     dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. K&R telah melakukan penyesuaian
     terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
     KKU yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
     yang signifikan yang K&R lakukan terhadap target kinerja KKU yang dinilai dan telah mencerminkan
     kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). K&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
     kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis KKU dan informasi manajemen
     KKU terhadap proyeksi laporan keuangan KKU tersebut. K&R juga bertanggung jawab atas laporan
     penilaian KKU dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
     Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
     terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. K&R tidak bertanggung jawab untuk
     menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&Rkarena adanya
     perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
     K&R oleh Perseroan dan KKU atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
     lengkap, dan tidak menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
     independen terhadap informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen Perseroan dan KKU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian KKU dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di
     atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
     K&R secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian K&R
     maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
     disalahartikan.

     Hasil dari penilaian K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
     perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian K&R.
     Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
     terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
     laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, K&R



                                                  19
Page 20
     tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
     disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk
     melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
     penilaian. Laporan penilaian KKU bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
     terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
     operasional Perseroan dan KKU.

     Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan penilaian KKU tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
     dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
     atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
     kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
     atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum KKU
     berdasarkan anggaran dasar KKU.

5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
     berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
     keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif KKU, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen
     serta sumber daya yang dimiliki KKU. Prospek KKU di masa yang akan datang K&R evaluasi
     berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang
     telah K&R kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat
     terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers)
     termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.

     Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
     interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
     komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku
     laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya
     disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang
     direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai
     perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai
     nilai pasar saat penilaian tersebut.

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
     (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
     (guideline publicly traded company method).

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh KKU di
     masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha KKU. Dalam
     melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi KKU diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
     perkembangan usaha KKU. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
     dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari
     arus kas tersebut.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
     walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis
     dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang
     ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh KKU.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang K&R anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
     dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KKU. Tidak tertutup
     kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
     hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
     pembobotan.



                                                  20
Page 21
    6.   Kesimpulan Nilai

         Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
         mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
         pendapat K&R, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 1.697,46
         miliar.


D. Ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi

Nama                                       :   KJPP Kustanto & Rekan
STTD OJK                                   :   STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
STTD IKNB                                  :   051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor Penilai Bisnis               :   Citywalk Sudirman 6th Floor
                                               Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
                                               Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon                                    :   (021) 2555 8778
Email                                      :   kjpp.knr@gmail.com
Nama Rekan Penilai Publik                  :   Willy D. Kusnanto
No. Ijin Penilai Publik                    :   B-1.09.00153


    Perseroan telah menunjuk K&R sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
    Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
    modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
    1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250509-001 tanggal 9 Mei 2025
    yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan laporan kewajaran Transaksi dengan
    laporan No. 00019/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 (“Laporan Pendapat
    Kewajaran”):

    1.   Objek Penilaian

         Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham adalah sebagai berikut:

            Transaksi di mana SCR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 240 saham atau setara
             dengan 30,00% saham KS dari DDL dengan nilai transaksi sebesar USD 68,70 juta sehubungan
             dengan Rencana Pembelian KS.

            Transaksi di mana APR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 276 saham atau setara
             dengan 34,50% saham KKU dari DDL dengan nilai transaksi sebesar USD 100,08 juta sehubungan
             dengan Rencana Pembelian KKU.

    2.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

         Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham adalah
         untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi Pembelian
         Saham dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 17/2020.

    3.   Kondiri Pembatas dan Asumsi Pokok

         Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dipersiapkan menggunakan data dan
         informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah K&R telaah. Dalam
         melaksanakan analisis, K&R bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua
         informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang
         diberikan kepada K&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan K&R tidak bertanggung



                                                    21
Page 22
jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran K&R
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi Pembelian Saham
dan Rencana PMHMETD disusun oleh manajemen Perseroan. K&R telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu K&R lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

K&R tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, K&R juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Pembelian Saham. Jasa-jasa yang K&R
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Pembelian Saham hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan. K&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian
Saham bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, APR, SCR, KS, KKU,
dan DDL. berdasarkan anggaran dasar Perseroan Perseroan, APR, SCR, KS, KKU, dan DDL.

Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan Transaksi Pembelian Saham tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, K&R tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Pembelian Saham yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan                           serta                      pengaruh                      dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi Pembelian Saham.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi Pembelian Saham
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, K&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi Pembelian Saham. Transaksi Pembelian Saham akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi Pembelian Saham yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi Pembelian Saham ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. K&R
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat K&R
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan



                                            22
Page 23
         dengan benar dan K&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

         Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
         dampak material terhadap Transaksi Pembelian Saham. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
         terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
         kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
         peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
         Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
         terjadi
         perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham
         mungkin berbeda.


    4.   Pendekatan dan Metode Penilaian

         Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham ini, K&R telah melakukan
         analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dari
         hal-hal sebagai berikut:

           I.    Analisis atas Transaksi Pembelian Saham;
          II.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pembelian Saham; dan
         III.    Analisis atas Kewajaran Transaksi Pembelian Saham.

    5.   Kesimpulan

         Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
         manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
         keuangan Transaksi Pembelian Saham sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
         ini, K&R berpendapat bahwa Transaksi Pembelian Saham adalah wajar.



                                    INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS

Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, aksi korporasi yang telah diuraikan sebelumnya akan
dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan sesuai dengan POJK No.15/2020 dan POJK No.16/2020, dengan jadwal dan agenda sebagai
berikut:

Hari / Tanggal           :   Kamis, 25 September 2025
Waktu                    :   10.00 WIB – selesai
Tempat                   :   Akan ditetapkan kemudian

Berikut ini adalah agenda RUPSLB yang akan diadakan, termasuk hal-hal yang telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini:

Agenda 1                :    Persetujuan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
                             dengan perubahan kedudukan serta alamat Perseroan.

Agenda 2                :    Persetujuan atas perubahan kegiatan usaha Perseroan dan perubahan Anggaran
                             Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan untuk
                             memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                             Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Agenda 3                :    Persetujuan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor
                             Perseroan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                             (“PMHMETD”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015



                                                         23
Page 24
                          tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                          Memesan Efek Terlebih Dahulu (yang telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK
                          No. 14/POJK.04/2019), termasuk persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
                          Perseroan dalam rangka PMHMETD serta pemberian kuasa dan wewenang kepada
                          Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang
                          diperlukan berkaitan dengan PMHMETD.

Agenda 4              :   Persetujuan atas Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                          No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                          sehubungan dengan rencana pembelian saham PT Konutara Sejati dan PT
                          Karyatama Konawe Utara oleh Entitas Anak Perseroan, termasuk persetujuan
                          terhadap pelunasan pembayaran atas Transaksi Pembelian Saham tersebut.

Agenda 5              :   Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan untuk memenuhi
                          ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
                          Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Agenda 6              :   Persetujuan perubahan ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
                          ketentuan kuorum pemungutan suara dalam rapat umum pemegang saham
                          Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di
                          bidang Pasar Modal.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan pada sub-
rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada hari 1 September 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

No.                                 Kegiatan                                        Hari / Tanggal
1.     Pengumuman RUPSLB                                                           19 Agustus 2025
2.     Keterbukaan Informasi Atas Transaksi Material dan Rencana                   19 Agustus 2025
       PMHMETD
3.     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB                2 September 2025
       (recording date)
4.     Pemanggilan RUPSLB                                                          3 September 2025
5.     Pengumuman perubahan dan/atau penambahan Keterbukaan                       23 September 2025
       Informasi (jika diperlukan)
6.     RUPSLB                                                                     24 September 2025

Pengumuman, Pemanggilan, dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan diatas akan
diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek
Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Guna memenuhi ketentuan Pasal 14 dari POJK No.17/2020, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari
RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan akan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku sebagai
berikut:

Untuk pengambilan keputusan RUPSLB terhadap Agenda 1, Agenda 2, Agenda 3 dan Agenda 6

a.    RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
      (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b.    Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
      per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c.    Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan
      dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh
      pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham



                                                     24
Page 25
     dengan hak suara yang sah;
d.   Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
     saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; dan
e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPSLB
     ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
     oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
     keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.




                                                     25
Page 26
Untuk pengambilan keputusan terhadap Agenda 4 dan Agenda 5

a.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2
     (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b.   Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
     per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan
     dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh
     pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah;
d.   Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
     saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPSLB
     ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
     oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
     keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.


                            PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Akuisisi merupakan transaksi material dan bukan merupakan
Transaksi Pembelian Saham serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material
yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.



                                             INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30
WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:

                                           Sekretaris Perusahaan
                                  PT Abadi Nusantara Hijau Investma Tbk
                                         Citylofts Sudirman #12-15
                                       Jl. K.H. Mas Mansyur No.121
                                        Karet Tengsin, Tanahabang
                                             Jakarta Pusat 10250
                                         Telepon: (021) 2991 8991
                                      Situs web: www.flexypack.com
                                      E-mail: corsec@flexypack.com




                                                     26

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published19 Aug 2025
Pages26
Characters83,333
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ABADI NUSANTARA HIJAU p.1 ×7
linked org PT Eco Energi Perkasa p.8
linked person Magdalena Veronika p.13 ×2
linked person Frans Raida p.13 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.2
unresolved org ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK p.1 ×12
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.1 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org PT Sumber Cahaya Raya p.2 ×5
unresolved org PT Adhi Prakarsa Raya p.2 ×5
unresolved org Denway Development Limited p.2 ×7
unresolved org PT Konutara Sejati p.2 ×5
unresolved org PT Karyatama Konawe Utara. PMHMETD p.2
unresolved org KJPP Kustanto & Rekan p.5 ×3
unresolved org KJPP Kustanto p.5 ×3
unresolved — STTD p.5 ×2
unresolved — STTD IKNB p.5 ×2
unresolved org Nama Rekan Penilai Publik p.5 ×2
unresolved — Ijin Penilai Publik p.5 ×2
unresolved org PT Konutara Sejati. Nilai p.9
unresolved org PT Karyatama Konawe Utara. Nilai p.9
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.11
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.11
unresolved org PT Karyatama Konawe Utara p.11 ×4
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi p.11
unresolved org Kusnanto & Rekan p.12 ×2
unresolved person Arief Yulianto · Notaris p.13 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.13 ×2
unresolved org Solusi Kemasan Digital Tbk p.13 ×4
unresolved org PT Cayadi Karya Investama p.13 ×2
unresolved org Informasi Mengenai Para Penjual Denway Development Limited p.15
unresolved org Umum Denway Development Limited p.15
unresolved org Nama Pimpinan Rekan p.16
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.16
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.16
unresolved org Menteri Keuangan p.16 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.24
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Guna p.24
unresolved org Abadi Nusantara Hijau Investma Tbk p.26 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 6299 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian '
                            'Saham adalah sebagai berikut:'}],
 'currency': 'USD',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham '
                'adalah sebagai berikut:',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '68700000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result