Back to announcement
20250819_PACK_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31933810_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA:
1. PERUBAHAN KEGIATAN USAHA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK
NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
NO.17/2020”);
2. PELAKSANAAN PENINGKATAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO.32/POJK.4/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH PERATURAN OJK NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN OJK NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK HMETD”).
3. PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM ATAS PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MERUPAKAN TRANSAKSI
MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO.17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK (“PERSEROAN”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Industri Percetakan Digital Untuk Kemasan Fleksibel dan Perusahaan Induk
Berdomisili di Bekasi, Jawa Barat
Kantor Pusat: Kantor Pemasaran:
Jl. Jababeka 2 Blok C/11-D, Citylofts Sudirman #12-15
Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Jl. K.H. Mas Mansyur No.121, Karet Tengsin,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17530. Tanahabang, Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 2991 8991
Situs Web: www.flexypack.com; Email: corsec@flexypack.com
SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN, PERSEROAN
AKAN MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
BIASA YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2025.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG SEPENGETAHUAN
MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Page 2
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 19 Agustus 2025
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek sesuai
ketentuan pasar modal yang berlaku.
KJPP atau K&R : berarti Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen
yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat studi kelayakan atas Transaksi
Pembelian Saham (sebagaimana didefinisikan dibawah ini).
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya
meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan
lembaga keuangan lainnya.
Entitas Anak Perseroan : berarti PT Sumber Cahaya Raya dan PT Adhi Prakarsa Raya, yang masing-masing
merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang sahamnya dimiliki 99% oleh
Perseroan secara langsung.
Para Penjual : berarti Denway Development Limited.
Perseroan : berarti PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk, berdomisili di Bekasi, Jawa
Barat, suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
Perusahaan Target : berarti PT Konutara Sejati dan PT Karyatama Konawe Utara.
PMHMETD : berarti Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
POJK No. 32/2015 : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan OJK
No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No.16/2020 : berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : berari Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
2
Page 3
Transaksi Benturan Kepentingan.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan
pada 25 September 2025.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
3
Page 4
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam anggaran dasar
Perseroan. Sesuai ketentuan dalam POJK No.17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para
pemegang saham dalam RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 25 September 2025.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 22 ayat (2) huruf (c) POJK No.17/2020, Direksi
Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi melalui situs web Perseroan dan situs web BEI
untuk memberikan informasi dan gambaran kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana
Perubahan Kegiatan Usaha tersebut. Perseroan juga telah menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan
Usaha kepada para pemegang saham sejak saat pengumuman RUPSLB serta menyampaikan dokumen
pendukung kepada OJK sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.17/2020.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan pada
RUPSLB.
Perubahan Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.42/2020.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Dalam rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan mengubah jenis bidang usaha Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan.
Kegiatan Usaha Penunjang
KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding
Mendirikan dan/atau menjalankan kegiatan usaha (melalui anak-anak perusahaannya) di bidang
pertambangan dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, yang
termasuk namun tidak terbatas pada:
a. melakukan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kerjasama operasi, penyertaan
(investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan,
termasuk melakukan bentuk usaha patungan dengan pihak lain;
b. memberikan fasilitas pinjaman ataupun fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak
terbatas letter of credit, garansi bank, dan fasilitas lain yang umumnya diberikan antar perusahaan)
kepada anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak
perusahannya;
c. memberikan jaminan baik kebendaan maupun perorangan (termasuk penanggungan) kepada anak-anak
perusahaannya terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk keperluan kegiatan usaha utama
Perseroan dan/atau anak-anak perusahannya; dan
d. membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat berharga yang diterbitkan oleh anak-anak
perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak perusahaannya.
Melalui Perubahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan diharapkan dapat memfokuskan kegiatan usaha Perseroan
sebagai perusahaan induk di masa mendatang, dimana kegiatan operasional akan dilaksanakan oleh anak-anak
4
Page 5
perusahaan. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki anak perusahaan yang
bergerak dalam bidang perdagangan mineral, dan oleh karena itu Perseroan berencana untuk melakukan
perubahan kegiatan usaha dengan mengurangi kegiatan usaha yang tidak berhubungan dengan industri
tersebut.
RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di
OJK untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan rincian sebagai
berikut:
Nama : KJPP Kustanto & Rekan
STTD OJK : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
STTD IKNB : 051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Citywalk Sudirman 6th Floor
Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon : (021) 2555 8778
Email : kjpp.knr@gmail.com
Nama Rekan Penilai Publik : Willy D. Kusnanto
No. Ijin Penilai Publik : B-1.09.00153
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi
Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tertuang dalam Laporan No. 00108/2.0162-
00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 (“Studi Kelayakan”).
1. Tujuan dan Maksud Penugasan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam bidang aktivitas
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam bidang
pertambangan bijih nikel sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha dalam bidang pengolahan
kemasan plastik di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
Aspek kelayakan pasar
Aspek kelayakan teknis
Aspek kelayakan pola bisnis
Aspek kelayakan model manajemen; dan
Aspek kelayakan keuangan.
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan
oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.
2. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang
disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
5
Page 6
dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. K&R telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi
dan kinerja Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang K&R lakukan terhadap target kinerja Perseroan dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). K&R bertanggung jawab atas pelaksanaan
studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan
terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. K&R tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&R karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan K&R bertanggungjawab atas Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada K&R oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas studi kelayakan K&R maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran
apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan
K&R. Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material.
Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
profesional, K&R tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan
sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan
laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan.
6
Page 7
Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
3. Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan perhitungan nilai kini atas proyeksi laba tahun
berjalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan mengacu pada net
present value (NPV) sehingga Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau
menguntungkan.
4. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka
menurut pendapat K&R Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek
kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan
adalah layak.
KETERSEDIAAN TENAGA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan akan senantiasa berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas
terhadap sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan akan
senantiasa fokus terhadap pengembangan kemampuan sumber daya manusia, yang terdiri dari beberapa
aspek, antara lain matriks kompetensi yang harus dicapai atau dipenuhi oleh karyawan, internalisasi
pembagian tugas yang dipetakan berdasarkan tingkatan setiap departemen, kompetensi masing-masing
karyawan berdasarkan detail atas ruang lingkup pekerjaan, serta kompetensi yang akan dicapai melalui
pemberian pelatihan atau sertifikasi dan uji kompetensi.
Selanjutnya, Perseroan memiliki budaya perusahaan dimana setiap sumber daya manusia merupakan tulang
punggung perusahaan sehingga Perseroan senantiasa mendorong pemberdayaan sumber daya manusia secara
optimal. Sebagai contoh, Perseroan senantiasa mengadakan berbagai aktivitas karyawan dengan tujuan
meningkatkan rasa kebersamaan dan kepercayaan antar anggota tim, serta aktivitas yang diharapkan dapat
meningkatkan kualitas hidup karyawan.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Perubahan kegiatan usaha memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya
akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan adanya perubahan kegiatan usaha ini,
penjualan neto Perseroan akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik
pada masa yang akan datang sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang
saham Perseroan.
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Perubahan Kegiatan usaha Perseroan.
7
Page 8
URAIAN MENGENAI RENCANA PMHMETD
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN
RUPSLB, PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OJK SERTA
PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
DOKUMEN PENAWARAN EFEK PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN MAUPUN
PEMBELIAN EFEK TERSEBUT MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. TIDAK
ADA PIHAK YANG DAPAT MEMPEROLEH HMETD ATAU SAHAM BARU KECUALI ATAS DASAR INFORMASI
YANG TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD.
A. Informasi Sehubungan Dengan Rencana PMHMETD
Dengan mengacu pada POJK HMETD, dengan ini Perseroan menyampaikan kepada para pemegang saham
bahwa Perseroan berencana untuk menerbitkan surat utang wajib konversi berupa Obligasi Wajib Konversi
(“OWK”), yang akan ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penambahan
Modal dengan memeberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”). OWK tersebut selanjutnya
dapat dikonversi menjadi sebanyak-banyaknya 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) saham baru Perseroan.
Saham baru hasil konversi OWK akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dicatatkan di BEI sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham
Perseroan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PMHMETD, termasuk hak untuk
memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan hak atas dividen.
Sesuai dengan POJK HMETD, pelaksanaan PMHMETD dapat dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dokumen
pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka rencana pelaksanaan PMHMETD akan dimintakan persetujuan
para pemegang saham terlebih dahulu dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 September
2025.
Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk rasio HMETD, harga pelaksanaan, jumlah saham baru yang
dikeluarkan dalam PMHMETD, serta nilai emisi akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam
rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan yang berhak pada
waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
B. Perkiraan Waktu Pelaksanaan PMHMETD
Perseroan bermaksud untuk melaksanakan dan menyelesaikan PMHMETD dalam jangka waktu yang dianggap
baik oleh Perseroan, dengan mengikuti ketentuan POJK HMETD bahwa jangka waktu antara tanggal
persetujuan PMHMETD dalam RUPSLB sampai efektifnya pernyataan pendaftaran PMHMETD tidak lebih dari
12 (dua belas) bulan. RUPSLB Perseroan untuk memperoleh persetujuan atas pelaksanaan PMHMETD
direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025.
C. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana
Perseroan berencana untuk menggunakan dana hasil pelaksanaan PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, untuk pelunasan pembayaran atas Transaksi Pembelian Saham (sebagaimana didefinisikan di
bawah) yang akan dilakukan oleh Entitas Anak Perseroan sebagaimana dijelaskan dalam uraian mengenai
transaksi di bawah ini.
Sehubungan dengan penggunaan dana di atas, maka PT Eco Energi Perkasa akan menjadi pembeli siaga untuk
8
Page 9
menjamin pembelian sisa saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya yang tidak dilaksanakan oleh
pemegang saham Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana dan pembeli siaga akan diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan
pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
D. Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan dan Pemegang Saham
1. Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan
berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan. Dalam hal penggunaan dana hasil
HMETD digunakan untuk melakukan pembayaran pinjaman Perseroan, maka rasio pinjaman terhadap ekuitas
akan menurun dimana selanjutnya hal tersebut dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan.
Selanjutnya, apabila dana hasil HMETD digunakan untuk belanja modal Perseroan, maka aset Perseroan akan
meningkat dengan kapasitas yang lebih besar untuk melakukan kegiatan operasionalnya sehingga diharapkan
dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
2. Pengaruh Terhadap Pemegang Saham
Dalam PMHMETD ini, Perseroan mengharapkan partisipasi sebanyak-banyaknya dari para pemegang saham
Perseroan untuk melaksanakan HMETD yang akan diperoleh para pemegang saham. Dalam hal pemegang
saham tidak melaksanakan HMETD yang akan diperoleh, maka persentase kepemilikan sahamnya terhadap
saham-saham Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya sekitar 95,58% (sembilan puluh lima koma
lima delapan persen).
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
A. Keterangan Mengenai Transaksi
1. Objek Transaksi
Berikut ini adalah keterangan mengenai serangkaian transaksi yang akan dilaksanakan:
Transaksi 1
Objek transaksi : Kepemilikan saham sebanyak 240 lembar saham atau setara dengan 30% dari
modal ditempatkan dan disetor pada PT Konutara Sejati.
Nilai transaksi : USD 68.700.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu Dolar Amerika
Serikat), yang wajib dibayarkan secara penuh oleh PT Sumber Cahaya Raya
kepada Denway Development Limited paling lambat pada tanggal 31 Januari
2026 atau pada waktu lain yang disetujui oleh PT Sumber Cahaya Raya dan
Denway Development Limited.
Pihak-pihak yang : Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara PT Sumber Cahaya Raya (anak
melakukan transaksi perusahaan Perseroan) sebagai pembeli dan Denway Development Limited
(tidak terafiliasi) sebagai penjual.
Transaksi 2
Objek transaksi : Kepemilikan saham sebanyak 276 lembar saham atau setara dengan 34,5%
dari modal ditempatkan dan disetor pada PT Karyatama Konawe Utara.
Nilai transaksi : USD 100.080.000 (seratus juta delapan puluh ribu Dolar Amerika Serikat),
yang wajib dibayarkan secara penuh oleh PT Adhi Prakarsa Raya kepada
Denway Development Limited paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026
atau pada waktu lain yang disetujui oleh PT Adhi Prakarsa Raya dan Denway
Development Limited.
9
Page 10
Pihak-pihak yang : Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara PT Adhi Prakarsa Raya (anak
melakukan transaksi perusahaan Perseroan) sebagai pembeli dan PT Denway Development
Limited (tidak terafiliasi) sebagai penjual.
10
Page 11
(pembelian saham Perusahaan Target beserta ketentuan pembayarannya yang mengakibatkan
terjadinya kewajiban pembayaran (hutang) dari Entitas Anak Perseroan kepada Penjual merupakan
suatu rangkaian transaksi untuk menyelesaikan pembelian saham tersebut, yang selanjutnya akan
disebut sebagai “Transaksi Pembelian Saham”).
Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Saham, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1)
huruf (a) POJK No. 17/2020, berikut adalah data keuangan dari masing-masing Perusahaan Target:
a. PT Konutara Sejati (“KS”)
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari
laporan keuangan PT Konutara Sejati untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025, yang diaudit
oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tanggal 30 Juli 2025.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Asset 340.012.617.840 268.428.566.685 345.940.047.253
Jumlah Liabilitas 517.544.867.424 501.508.302.249 510.673.934.886
Jumlah Defisiensi Ekuitas (177.532.249.584) (233.079.735.564) (164.733.887.633)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan neto 331.806.916.483 64.601.066.630 289.346.868.523 612.273.216.695
Beban pokok penjualan 192.795.641.689 48.950.488.329 189.214.153.711 280.523.305.075
Laba bruto 139.011.274.794 15.650.578.301 100.132.714.812 331.749.911.620
Laba (rugi) sebelum pajak 73.233.947.713 (32.126.190.649) (15.765.324.510) 90.403.265.971
Laba (rugi) periode
berjalan 55.512.130.910 (32.126.190.649) (21.081.558.071) 71.499.603.544
Jumlah Laba (rugi)
komprehensif periode
berjalan 55.547.485.980 (32.126.190.649) (21.010.847.931) 71.145.753.189
b. PT Karyatama Konawe Utara (“KKU”)
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari
laporan keuangan PT Karyatama Konawe Utara untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025,
yang diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi bambang dan Rekan tanggal 30 Juli 2025.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Asset 1.035.140.312.011 864.912.708.464 696.976.411.045
Jumlah Liabilitas 603.978.250.503 591.594152.463 637.835.372.624
Jumlah Ekuitas 431.162.061.508 273.318.556.001 59.141.038.421
11
Page 12
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan neto 630.080.182.638 107.384.034.434 874.186.103.505 583.288.530.582
Beban pokok penjualan 369.388.753.460 65.014.314.759 465.628.895.226 248.647.400.074
Laba bruto 260.691.429.178 42.369.719.675 408.557.208.279 334.641.130.508
Laba (rugi) sebelum pajak 202.484.010.871 (265.537.671) 290.089.725.782 142.920.648.113
Laba (rugi) periode berjalan 157.760.749.438 (256.537.671) 214.012.005.443 112.962.368.170
Jumlah Laba (rugi)
komprehensif periode
berjalan 157.843.505.507 (256.537.671) 214.177.517.580 112.549.964.024
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Pembelian Saham adalah sebesar 4.384,94% (empat ribu tiga ratus delapan puluh
empat koma sembilan empat persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, yaitu
sebesar Rp2.739.805.740.000,- (dengan asumsi nilai kurs Rp16.233,- per USD). Oleh karena itu,
Transaksi Pembelian Saham merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.17/2020. Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Pembelian Saham,
Perseroan telah:
- menunjuk Kusnanto & Rekan untuk melakukan penilaian, yang ringkasan laporannya telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
- mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Pembelian
Saham;
- menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Pembelian Saham melebihi 50% dari nilai ekuitas
Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan guna memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) dari POJK
No.17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB
yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025. Pelaksanaan Transaksi Pembelian Saham
akan dilaporkan dalam laporan tahunan 2025.
Transaksi Pembelian Saham akan dilaksanakan pada sesuai dengan hasil penilaian Kusnanto & Rekan,
dan karenanya akan dilakukan pada harga wajar dan bukan merupakan benturan kepentingan seperti
yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.
12
Page 13
3. Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
Informasi Mengenai Para Pembeli
1. PT Sumber Cahaya Raya (“SCR”)
a. Umum
SCR, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. SCR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 6
November 2024, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 7 November 2024 berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0088634.AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan telah
didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0240928.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7
November 2024 (“Akta Pendirian SCR”).
Anggaran dasar SCR terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para
Pemegang Saham No. 14 tanggal 19 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0095084 tanggal 20 Februari 2025 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0039892.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 14/2025”), di mana para
pemegang saham SCR menyetujui perubahan nama pemegang saham SCR yang semula bernama
PT Solusi Kemasan Digital Tbk berubah menjadi PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk. SCR
berkedudukan di Kabupaten Bekasi dan beralamat kantor di Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D
Kawasan Industri Jababeka, Desa/Kelurahan Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi,
Provinsi Jawa Barat.
b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Akta Pendirian SCR, adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000 50.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 49.999 49.999.000 99,998
- PT Cayadi Karya Investama 1 1.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 50.000 50.000.000 100,00
c. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian SCR, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCR adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Magdalena Veronika
Direksi
Direktur : Frans Raida
d. Hubungan dengan Perseroan
SCR merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
13
Page 14
17/2020.
2. PT Adhi Prakarsa Raya (“APR”)
a. Umum
APR, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. APR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 6
November 2024, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 7 November 2024 berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0088636.AH.01.01.TAHUN
2024 tanggal 7 November 2024 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan telah
didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-02403939.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 7
November 2024 (“Akta Pendirian APR”).
Anggaran dasar APR terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15
tanggal 19 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095092 tanggal 20 Februari 2025
yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0039894.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20
Februari 2025 (“Akta No. 15/2025”), di mana para pemegang saham APR menyetujui perubahan
nama pemegang saham APR yang semula bernama PT Solusi Kemasan Digital Tbk berubah nama
menjadi PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (Akta Pendirian APR, sebagaimana telah diubah
terakhir oleh Akta No. 15/2025, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar APR"). APR berkedudukan
di Kabupaten Bekasi dan beralamat kantor di Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D Kawasan Industri
Jababeka, Desa/Kelurahan Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar APR, adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000 50.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 49.999 49.999.000 99,998
- PT Cayadi Karya Investama 1 1.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 50.000 50.000.000 100,00
c. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Anggaran Dasar SCR, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCR adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Magdalena Veronika
Direksi
Direktur : Frans Raida
d. Hubungan dengan Perseroan
APR merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
17/2020.
14
Page 15
Informasi Mengenai Para Penjual
Denway Development Limited
a. Umum
Denway Development Limited merupakan perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan
hukum negara Hongkong, dengan nomor pendaftaran usaha No. 52594532. DDL memiliki alamat
terdaftar pada Manulife Place 6/F, 348 Kwun Tong Road, Kowloon District, Hong Kong.
b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham DDL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal HKD1,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Hanking (Indonesia) Mining Limited 10.000 HKD10.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 HKD10.000 100,00
c. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus DDL adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xia Zhuo
Direktur : Zhang Jie
Direktur : Yang Jiye
Hubungan antara Perseroan, Para Pembeli dan Para Penjual
Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Para Penjual.
Dengan demikian, Transaksi Pembelian Saham akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan
afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau
Pengendali Perseroan, dan karenanya Transaksi Pembelian Saham bukan merupakan transaksi afiliasi
yang dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
B. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
Perseroan menilai bahwa Transaksi Pembelian Saham akan memberikan dampak positif terhadap
pertumbuhan kinerja Perseroan dan kelangsungan usaha melalui pengembangan usaha Perseroan di
sektor pertambangan.
Setelah dilaksanakannya Transaksi Pembelian Saham, maka Perusahaan Target akan menjadi entitas anak
dari Perseroan secara tidak langsung dan dapat menunjang kegiatan operasional Perseroan, sehingga
dapat menguntungkan Perseroan, pemegang saham, serta masyarakat pemegang saham. Selain itu,
dengan kepemilikan pada Perusahaan Target, Perseroan akan memperkuat strategi bisnisnya dan
melakukan investasi secara optimal yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah kepada
pemegang saham Perseroan.
C. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:
15
Page 16
Nama : KJPP Kustanto & Rekan
STTD OJK : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Izin Usaha : 051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor : Citywalk Sudirman 6th Floor
Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon : (021) 2555 8778
Nama Pimpinan Rekan Penilai: kjpp.knr@gmail.com
Publik
No. Ijin Penilai Publik : Willy D. Kusnanto
B-1.09.00153
1. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI
A. Ringkasan Penilaian 30,00% saham KS berdasarkan Laporan No. 00107/2.0162-
00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“K&R”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai
dengan Surat Penugasan No. KR/250509-001 tanggal 9 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari K&R atas 30,00% Saham PT Konutara Sejati dengan
laporan No. 00107/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (“Laporan Penilaian
KS”).
1. Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi I
Pihak yang melakukan Transaksi I adalah Perseroan, SCR, KS dan DDL.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 30,00% saham KS.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
30 Juni 2025.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan KS yang disusun oleh manajemen KS. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja KS pada tahun-tahun sebelumnya dan
berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. K&R telah melakukan penyesuaian
terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
KS yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
16
Page 17
yang signifikan yang K&R lakukan terhadap target kinerja KS yang dinilai dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). K&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis KS dan informasi manajemen KS
terhadap proyeksi laporan keuangan KS tersebut. K&R juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
KS dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. K&R tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&R karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
K&R oleh Perseroan dan KS atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
lengkap, dan tidak menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan dan KS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat K&R secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
penilaian K&R maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Hasil dari penilaian K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian K&R.
Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, K&R
tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk
melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
penilaian. Laporan penilaian KS bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan dan KS.
Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan penilaian KS tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum KS
berdasarkan anggaran dasar KS.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif KS, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen
serta sumber daya yang dimiliki KS. Prospek KS di masa yang akan datang K&R evaluasi berdasarkan
rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang telah K&R kaji
kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-
faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian
singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.
17
Page 18
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku
laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya
disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang
direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai
perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai
nilai pasar saat penilaian tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh KS di masa
depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha KS. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi KS diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha KS. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari
arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis
dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang
ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh KS.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang K&R anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KS. Tidak tertutup
kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
6. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat K&R, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 1.155,28
miliar.
2. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI
B. Ringkasan Penilaian 34,50% saham KKU berdasarkan Laporan No. 00106/2.0162-
00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025.
Perseroan telah menunjuk K&R sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250509-
001 tanggal 9 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan penilaian
atas 34,50% (tiga puluh empat koma lima puluh persen) Saham PT Karyatama Konawe Utara dengan
laporan No. 00106/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (“Laporan Penilaian
KKU”).
1. Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi II
18
Page 19
Pihak yang melakukan Transaksi II adalah Perseroan, APR, KKU dan DDL.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 34,50% saham KKU.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
30 Juni 2025.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan KKU yang disusun oleh manajemen KKU. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja KKU pada tahun-tahun sebelumnya
dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. K&R telah melakukan penyesuaian
terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
KKU yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
yang signifikan yang K&R lakukan terhadap target kinerja KKU yang dinilai dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). K&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis KKU dan informasi manajemen
KKU terhadap proyeksi laporan keuangan KKU tersebut. K&R juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian KKU dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. K&R tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&Rkarena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
K&R oleh Perseroan dan KKU atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
lengkap, dan tidak menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan dan KKU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian KKU dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di
atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
K&R secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian K&R
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Hasil dari penilaian K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian K&R.
Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, K&R
19
Page 20
tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk
melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
penilaian. Laporan penilaian KKU bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan dan KKU.
Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan penilaian KKU tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum KKU
berdasarkan anggaran dasar KKU.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif KKU, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen
serta sumber daya yang dimiliki KKU. Prospek KKU di masa yang akan datang K&R evaluasi
berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang
telah K&R kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat
terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers)
termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku
laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya
disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang
direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai
perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai
nilai pasar saat penilaian tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh KKU di
masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha KKU. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi KKU diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha KKU. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari
arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis
dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang
ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh KKU.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang K&R anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KKU. Tidak tertutup
kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
20
Page 21
6. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat K&R, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 1.697,46
miliar.
D. Ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi
Nama : KJPP Kustanto & Rekan
STTD OJK : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
STTD IKNB : 051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Citywalk Sudirman 6th Floor
Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon : (021) 2555 8778
Email : kjpp.knr@gmail.com
Nama Rekan Penilai Publik : Willy D. Kusnanto
No. Ijin Penilai Publik : B-1.09.00153
Perseroan telah menunjuk K&R sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250509-001 tanggal 9 Mei 2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan laporan kewajaran Transaksi dengan
laporan No. 00019/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 (“Laporan Pendapat
Kewajaran”):
1. Objek Penilaian
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham adalah sebagai berikut:
Transaksi di mana SCR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 240 saham atau setara
dengan 30,00% saham KS dari DDL dengan nilai transaksi sebesar USD 68,70 juta sehubungan
dengan Rencana Pembelian KS.
Transaksi di mana APR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 276 saham atau setara
dengan 34,50% saham KKU dari DDL dengan nilai transaksi sebesar USD 100,08 juta sehubungan
dengan Rencana Pembelian KKU.
2. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi Pembelian
Saham dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 17/2020.
3. Kondiri Pembatas dan Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah K&R telaah. Dalam
melaksanakan analisis, K&R bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua
informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada K&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan K&R tidak bertanggung
21
Page 22
jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran K&R
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi Pembelian Saham
dan Rencana PMHMETD disusun oleh manajemen Perseroan. K&R telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu K&R lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
K&R tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, K&R juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Pembelian Saham. Jasa-jasa yang K&R
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Pembelian Saham hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan. K&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian
Saham bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, APR, SCR, KS, KKU,
dan DDL. berdasarkan anggaran dasar Perseroan Perseroan, APR, SCR, KS, KKU, dan DDL.
Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan Transaksi Pembelian Saham tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, K&R tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Pembelian Saham yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi Pembelian Saham.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi Pembelian Saham
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, K&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi Pembelian Saham. Transaksi Pembelian Saham akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi Pembelian Saham yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi Pembelian Saham ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. K&R
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat K&R
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
22
Page 23
dengan benar dan K&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi Pembelian Saham. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham
mungkin berbeda.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham ini, K&R telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi Pembelian Saham;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pembelian Saham; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Pembelian Saham.
5. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi Pembelian Saham sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, K&R berpendapat bahwa Transaksi Pembelian Saham adalah wajar.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, aksi korporasi yang telah diuraikan sebelumnya akan
dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan sesuai dengan POJK No.15/2020 dan POJK No.16/2020, dengan jadwal dan agenda sebagai
berikut:
Hari / Tanggal : Kamis, 25 September 2025
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Akan ditetapkan kemudian
Berikut ini adalah agenda RUPSLB yang akan diadakan, termasuk hal-hal yang telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini:
Agenda 1 : Persetujuan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan perubahan kedudukan serta alamat Perseroan.
Agenda 2 : Persetujuan atas perubahan kegiatan usaha Perseroan dan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan untuk
memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Agenda 3 : Persetujuan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
23
Page 24
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (yang telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK
No. 14/POJK.04/2019), termasuk persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka PMHMETD serta pemberian kuasa dan wewenang kepada
Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan PMHMETD.
Agenda 4 : Persetujuan atas Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
sehubungan dengan rencana pembelian saham PT Konutara Sejati dan PT
Karyatama Konawe Utara oleh Entitas Anak Perseroan, termasuk persetujuan
terhadap pelunasan pembayaran atas Transaksi Pembelian Saham tersebut.
Agenda 5 : Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan untuk memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Agenda 6 : Persetujuan perubahan ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
ketentuan kuorum pemungutan suara dalam rapat umum pemegang saham
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan pada sub-
rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada hari 1 September 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Hari / Tanggal
1. Pengumuman RUPSLB 19 Agustus 2025
2. Keterbukaan Informasi Atas Transaksi Material dan Rencana 19 Agustus 2025
PMHMETD
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB 2 September 2025
(recording date)
4. Pemanggilan RUPSLB 3 September 2025
5. Pengumuman perubahan dan/atau penambahan Keterbukaan 23 September 2025
Informasi (jika diperlukan)
6. RUPSLB 24 September 2025
Pengumuman, Pemanggilan, dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan diatas akan
diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek
Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Guna memenuhi ketentuan Pasal 14 dari POJK No.17/2020, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari
RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan akan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku sebagai
berikut:
Untuk pengambilan keputusan RUPSLB terhadap Agenda 1, Agenda 2, Agenda 3 dan Agenda 6
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
24
Page 25
dengan hak suara yang sah;
d. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; dan
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPSLB
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
25
Page 26
Untuk pengambilan keputusan terhadap Agenda 4 dan Agenda 5
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah;
d. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPSLB
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Akuisisi merupakan transaksi material dan bukan merupakan
Transaksi Pembelian Saham serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material
yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30
WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan
PT Abadi Nusantara Hijau Investma Tbk
Citylofts Sudirman #12-15
Jl. K.H. Mas Mansyur No.121
Karet Tengsin, Tanahabang
Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 2991 8991
Situs web: www.flexypack.com
E-mail: corsec@flexypack.com
26
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK
p.1 ×12
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
PT Sumber Cahaya Raya
p.2 ×5
unresolved
org
PT Adhi Prakarsa Raya
p.2 ×5
unresolved
org
Denway Development Limited
p.2 ×7
unresolved
org
PT Konutara Sejati
p.2 ×5
unresolved
org
PT Karyatama Konawe Utara. PMHMETD
p.2
unresolved
org
KJPP Kustanto & Rekan
p.5 ×3
unresolved
org
KJPP Kustanto
p.5 ×3
unresolved
—
STTD
p.5 ×2
unresolved
—
STTD IKNB
p.5 ×2
unresolved
org
Nama Rekan Penilai Publik
p.5 ×2
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.5 ×2
unresolved
org
PT Konutara Sejati. Nilai
p.9
unresolved
org
PT Karyatama Konawe Utara. Nilai
p.9
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.11
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.11
unresolved
org
PT Karyatama Konawe Utara
p.11 ×4
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi
p.11
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.12 ×2
unresolved
person
Arief Yulianto
· Notaris
p.13 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.13 ×2
unresolved
org
Solusi Kemasan Digital Tbk
p.13 ×4
unresolved
org
PT Cayadi Karya Investama
p.13 ×2
unresolved
org
Informasi Mengenai Para Penjual Denway Development Limited
p.15
unresolved
org
Umum Denway Development Limited
p.15
unresolved
org
Nama Pimpinan Rekan
p.16
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.16
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.16
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.16 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.24
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Guna
p.24
unresolved
org
Abadi Nusantara Hijau Investma Tbk
p.26 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
6299 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian '
'Saham adalah sebagai berikut:'}],
'currency': 'USD',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham '
'adalah sebagai berikut:',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '68700000'}