Skip to content
Back to announcement

20250819_CBRE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31933801_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CBRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.939
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK ("PERSEROAN”)
DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA

-

AR
CBRE

PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Angkutan Laut Dalam Negeri

Kantor Pusat:
Gedung Sahid Sudirman Center
Lantai 42 Unit B
Jl. Jendral Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11,
Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, DKI Jakarta

Telepon: (021) 2523444
Webste : www.cbre.co.id
E-mail : corporate.secretary@cbre.co.id

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan para
pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan pada tanggal 25 September 2025.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2025

Page 2 OCR 0.955
Afiliasi

BEI

Benturan Kepentingan

Keterbukaan Informasi

Laporan Keuangan 31

Desember 2024

OJK

berarti:

(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan: (1) suami atau istri: (2) orang tua dari suami atau
istri dan suami atau istri dari anak: (3) kakek dan nenek dari suami
atau istri dan suami atau istri dari cucu, (4) saudara dari suami atau
istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau
(5) suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan,

(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan: (1) orang tua dan anak, (2) kakek dan nenek serta cucu, atau
(3) saudara dari orang yang bersangkutan,

(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dan pihak tersebut,

(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama,

(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud,

(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama, atau...

(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 2096 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.

Bursa Efek Indonesia.

perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.

Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait
dengan Rencana Transaksi yang disiapkan dalam kerangka memenuhi
ketentuan POJK No. 17/2020.

Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kanaka Puradiredja Suhartono
berdasarkan Laporan Auditor Independen No.
00119/2.0752/AU.1/05/1014-2/1/1!1/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan
ditandatangani oleh Aris Suryanta, Ak., CA, CPA.

Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
Page 3 OCR 0.960
Penjual
Perseroan

POJK No. 15/2020

POJK No. 17/2020

POJK No. 42/2020

Rencana Transaksi

RUPS

RUPSLB

Transaksi Afiliasi

Transaksi Benturan
Kepentingan

Transaksi Material

USD

21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 21/2011”).
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU
No. 21/2011.

Hilong Shipping Holding Limited (“HSHL”).
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk. (“CBRE”).

Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian II Keterbukaan
Informasi ini.

Rapat Umum Pemegang Saham.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 25 September 2025 untuk menyetujui,
antara lain Rencana Transaksi.

setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali.

transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.

setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.

United State Dollars.
Page 4 OCR 0.936
U. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan transaksi
pembelian atas 1 (satu) unit armada jenis pipe- laying & lifting vessel atas nama kapal “HAI LONG 106”
(“Rencana Transaksi”). :

Nilai dari Rencana Transaksi adalah sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) yang setara
dengan Rp1.612.000.000.000, dimana nilai mata uang Rupiah tersebut di atas berdasarkan nilai tukar USD
terhadap Rupiah pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD1 - Rp16.162.

Sehubungan dengan perhitungan materialitas dari Rencana Transaksi dalam kaitannya dengan ketentuan POJK
No. 17/2020, diinformasikan bahwa perbandingan nilai dari Rencana Transaksi dibandingkan dengan ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2024, adalah sebesar Rp117.120.494.942
(seratus tujuh belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat
puluh dua rupiah) atau sekitar 1.37696 (seribu tiga ratus tujuh puluh enam persen). Dengan demikian, Rencana
Pengambilalihan merupakan Transaksi Material yang nilainya melebihi 5096 dari nilai ekuitas Perseroan.

Berdasarkan perhitungan materialitas di atas, maka Perseroan wajib memenuhi prosedur yang disyaratkan
bagi suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, yaitu antara lain wajib untuk

memperoleh persetujuan RUPS dan menggunakan penilai untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi.

u. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

A. Objek Rencana Transaksi

1 (satu) unit kapal pipe-laying and lifting vessel, dengan rincian sebagai berikut:

Tipe Kapal Pipe-laying and lifting vessel
Tahun Pembuatan 2012

Nomor IMO 8674182

Panjang 161,93 M

Lebar 46M

Dalam 13.50M

Gross Tonnage 40.612

Net Tonnage 12.183

B. Nilai Rencana Transaksi

Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian atas Aset dari HSHL dengan nilai transaksi
sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat).

Cc. Dokumen sehubungan dengan Rencana Transaksi

Conditional Memorandum of Agreement

Para Pihak 1 - Hilong Shipping Holding Limited sebagai Penjual, dan
- Perseroan sebagai Pembeli,
(secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing
disebut sebagai “Pihak”).

Objek Perjanjian 1 1 (satu) unit kapal Offshore Support Vessel jenis pipe- laying & lifting vessel
Page 5 OCR 0.949
atas nama “HAI LONG 106”.

Nilai Rencana 1  USD100.000.000

Transaksi

Hak dan Kewajiban 3 Pembeli Penjual

Para Pihak Membayar Harga Pembelian Menjual Kapal “HAI LONG 106”
sebesar USD 100 juta dengan sesuai dengan MOA, dengan harga

USD 100 juta.

Mengambil alih kepemilikan dan Menerbitkan Notice of Readiness
fisik kapal pada Title Transfer Date. | (NoR) beberapa hari sebelum
tanggal penyerahan, memastikan
kapal siap secara fisik di lokasi

penyerahan.
Memperoleh persetujuan RUPS Mengalihkan kepemilikan (title
untuk pelaksanaan transaksi. transfer) kapal kepada Pembeli
pada Title Transfer Date.
Penyelesaian : Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Hukum yang : Hong Kong Law
Mengatur

Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi
1. Perseroan

Riwayat Singkat

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta No. 5 tanggal
17 Juni 2016, dibuat di hadapan Bonifasius S. Wibowo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cianjur.
Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0029831.AH.01.01
Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-

0076038.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 21 Juni 2016.

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 129 tanggal 28 Juni 2023, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0041899.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0138171.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal

21 Juli 2023.

Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah bergerak dalam bidang angkutan laut

dalam negeri.
Page 6 OCR 0.935
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Laporan Bulanan Registrasi Efek yang berakhir pada 31 Juli 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

Keterangan

Nilai Nominal Rp25,00 per saham

Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Ea
Modal Dasar 8.000.000.000 Rp200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Omudas Investment 2.774.000.000 'Rp69.350.000.000,00 61,1394
- PT Republik Capital Indonesia 513.000.000 Rp12.825.000.000,00 11,301
- Bes Trust Pte. Ltd. 342.000.000 Rp8.550.000.000,00 15496
- Masyarakat" 909.067.471 Rp22.726.686.775,00 20,0396
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.548.067.441 Rp113.701.686.025,00 100,005
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.451.932.559 Rp86.298.313.975,00

“) Kepemilikan masing-masing dibawah 54

Pengurus dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 92 tanggal 26 Juni 2025,
dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum Republik Intonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0305072 Tahun 2025 tanggal 01

Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
0146079.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 01 Juli 2025:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama
Komisaris

Komisaris Independen

Suganto Gunawan
Suwito
H.R. Agung Laksono

Direksi
Direktur Utama Suminto Husin Giman
Direktur Amanda Octania

Perseroan di

Posisi Keuangan

bawah No.

Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan adalah

sebagai berikut:

POSISI KEUANGAN 31 Desember 2023 31 Desember 2024
Aset
Aset lancar 26.163.733.459 190.390.304.697
Aset tidak lancar 162.575.289.894 307.489.113.713
Jumlah Aset 352.965.594.591 333.652.847.172

Liabilitas dan ekuitas

Liabilitas jangka pendek 30.040.784.573 88.948.813.039

Liabilitas jangka panjang 154.241.915.425 127.583.534.191

Jumlah liabilitas 184.282.699.998 216.532.352.230

Ekuitas 168.682.894.593 117.120.494.942

Jumlah liabilitas dan ekuitas 352.965.594.591 333.652.847.172

AHU-
Page 7 OCR 0.945
LAPORAN LABA RUGI 31 Desember 2023 31 Desember 2024
Pendapatan 42.728.166.665 62.173.596.046
(Beban) Pokok Pendapatan (27.601.599.420) (56.120.537 .866)
Laba Kotor 15.126.567.245 6.053.058.180
Pendapatan (Beban) Lain-Lain -
Bersih (13.709.382.975) (56.968.369.916)
Laba (rugi) sebelum pajak
penghasilan 1.417.184.270 (50.915.311.736)
Laba tahun berjalan 904.446.27 (51.661.394.889)

2x Hilong Shipping Holding Limited (“HSHL”) selaku Penjual

Riwayat Singkat
HSHL didirikan berdasarkan hukum negara Republik Rakyat China pada tanggal 9 September 2024

dengan nomor pendaftaran 77038474 yang diterbitkan oleh Register of Companies Hong Kong
Special Administrative Region. HSHL berkantor terdaftar di 31/F 148 Electric Road North Point,
Hongkong.

Ruang lingkup kegiatan usaha HSHL adalah bergerak dalam bidang rekayasa kelautan (marine
engineering), khususnya untuk industri energi seperti minyak dan gas lepas pantai, dan energi
angin lepas pantai (offshore wind energy). HSHL menyediakan layanan end-to-end, dari
manajemen proyek, konstruksi, hingga: pengangkutan dan instalasi, yang sangat penting untuk
pembangunan infrastruktur energi di laut.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pemegang saham HSHL pada tanggal 30 April 2025 adalah Hilong Energy Limited dengan jumlah
lembar saham sebanyak 10.000 lembar saham atau setara dengan 100,0096 dengan nilai nominal
HKD 1. ' Sg

Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi HSHL pada tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut:

- Presiden Direktur : Gu Hong
- Direktur : Jiang We

IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN SAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI

A. Penjelasan Rencana Transaksi

Pada saat penandatangan perjanjian, Perseroan sebagai “Pembeli” tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Hilong Shipping Holding Limited sebagai “Penjual”.

Untuk memperluas bidang usaha Perseroan terutama dalam bidang usaha kegiatan offshore dan
energi kelautan Perseoran dengan ini melakukan pembelian Aset, di mana Aset merupakan offshore
support vessel yang dibangun pada tahun 2011 di Tiongkok, dengan spesifikasi panjang 161,93 meter
(M), lebar 46 M, dan dalam 13,50 M. Aset diklasifikasikan oleh American Bureau of Shipping, dengan
kapasitas angkut sebesar 40.612 Gross Tonnage dan 12.183 Net Tonnage. Aset juga dilengkapi crane
berkapasitas 3.000 Metric Ton, yang memungkinkan pengangkutan dan penanganan muatan berat
dalam skala besar.

Sumber pendanaan atas Rencana Transaksi akan dilakukan dari kas Perseroan dan fasilitas pembiayaan

dari pihak ketiga dan/atau pihak perbankan. Rencana Transaksi bertujuan untuk memperluas segmen
usaha Perseroan, yang dari sebelumnya didominasi oleh kapal jenis bulk carrier, menjadi kapal yang

|
Page 8 OCR 0.958
diperuntukkan untuk mendukung aktivitas konstruksi ditengah laut (offshore) termasuk namun tidak
tebatas pada industri pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai (offshore oil and gas industry),
industri energi terbarukan berupa pembangunan instalasi pembangkit listrik tenaga angin yang
dibangun di perairan laut (offshore wind farm) dan lain sebagainya, sebagai bagian dari strategi
diversifikasi layanan dan penguatan posisi Perseroan di industri pelayaran dan energi.

B. Pertimbangan & Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi :

Pertimbangan Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan terbatas dan merupakan perusahaan publik yang menjalankan
kegiatan usahanya di Indonesia dengan ruang lingkup usaha di bidang angkutan laut dalam negeri
untuk barang umum dan muatan curah (dry bulk) yang saat ini menyediakan kapal tongkang, kapal
tunda dan kapal induk (mother vessel).

Pertimbangan dilakukannya Rencana Transaksi oleh Perseroan dilatarbelakangi oleh adanya strategi
diversifikasi usaha Perseroan dalam jasa pelayaran yang saat ini belum banyak dimiliki oleh industri
perkapalan khususnya dalam layanan pendukung kegiatan offshore. Sehingga, dengan bertambahnya
armada baru Perseroan melalui pelaksanaan Rencana Transaksi ini, akan menjadi aset yang unik dan
bernilai strategis dalam memaksimalkan nilai portofolio Perseroan dan meningkatkan daya saing
Perseroan dalam bidang industri perkapalan baik secara domestik maupun internasional.

Armada baru tersebut, akan digunakan oleh Perseroan secara komersial dalam skema kerjasama
operasional atau sewa guna usaha dengan mitra strategis yang sedang membutuhkan layanan
pendukung kegiatan operasional lepas pantai (offshore) seperti pemasangan pipa bawah laut (sub pipe
Iying), operasi pembangkit listrik laut (offshorewind farm support), mobiliasi alat berat, atau
pendukung logistik kegiatan eksplolari minyak dan gas bumi sehingga Perseroan dapat memperoleh
sumber pendapatan yang baru yang lebih menarik dan keuntungan margin yang lebih tinggi dari
penyewaan armada atau aset baru tersebut.

Alasan & Manfaat Dilakukannya RencanaTransaksi

Berikut adalah alasan dan manfaat dilakukannya Rencana Transaksi oleh Perseroan:

a) Potensi Pertumbuhan
Operasional Perseroan dalam jasa pelayaran sangat menjanjikan seiring dengan tingginya
permintaan jasa angkutan laut untuk sektor strategis seperti pertambangan, industri, pertanian,
energi kelautan (termasuk offshore wind), minyak dan gas, serta infrastruktur lepas pantai. Hal ini
bermanfaat bagi Perseroan untuk menciptakan peluang besar untuk memperkuat dan
memperluas usaha.

b) Strategi Diversifikasi
Rencana Transaksi merupakan langkah diversifikasi ke layanan pelayaran pendukung offshore
yang unik dan strategis. Langkah ini diharapkan akan bermanfaat bagi Perseroan dalam
mendongkrak nilai aset, memperkuat daya saing, dan meningkatkan kinerja keuangan dan
operasional perseroan baik di pasar domestik maupun internasional.

V. PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PAI

KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Secara umum, Rencana Transaksi sebagaimana yang dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki
dampak dari segi keuangan Perseroan yaitu:

a) pembelian armada kapal baru menjadikan aset Perseoran semakin bertambah dan dapat

ai
Page 9 OCR 0.912
membawa potensi segmen pendapatan (revenue stream) baru sehingga akan memperkuat
struktur pendapatan Perseroan,

b) pembelian kapal Offshore Support Vessel dapat menjadi potensi Perseroan untuk memperoleh
kontrak proyek-proyek offshore (memiliki diversifikasi usaha), dimana dalam hal ini Perseroan
tidak hanya bergantung pada pendapatan dari jasa pelayaran dry bulk,

c) Perseroan akan mengalami lonjakan CapEx, DER, kenaikan biaya operasional, dampak depresiasi,
dan risiko pembiayaan yang harus dikelola cermat.

20 Ann2025, Penyesuaian 30 April 2025
POSISI KEUANGAN (Sebelum Proforma) AN Ab ' un ara
Aset
Aset lancar 30.713.051.650 30.713.051.650
Aset tidak lancar 286.848.991.854 1.630.000.000.000 1.916.848.991.3854
Jumlah Aset 317.562.043.505 1.630.000.000.000 1.947.562.043.505
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 85.970.250.301 85.970.250.301
Liabilitas jangka panjang 113.045.427.18 1.630.000.000.000 1.743.045.427.182
Jumlah liabilitas 199.015.677.483 1.829.015.677.483
Ekuitas 118.546.366.02 118.546.366.022
Jumlah liabilitas dan ekuitas 317.562.043.505 1.630.000.000.000 1.947.562.043.505
S0'ApIN,2025 Penyesuaian 30 April 2025
LAPORAN LABA RUGI (Sebelum Proforma) Aan ' ani Pr
Pendapatan Penjualan Bersih | 24.220.987.987 24.220.987.987
(Beban) Pokok Pendapatan (16.475.131.640) " (16.475.131.640)
njualan
Laba Kotor 7.745.856.347 7.745.856.347
Pendapatan (Beban) Lain- (6.029.838.833)
Lain - Bersih (6.029.838.333)
Laba (rugi) sebelum pajak
penghasilan 1.716.017.514 1.716.017.514
Laba tahun berjalan 1.425.365.658 1.425.365.658

VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN

A. Laporan Penilaian Aset

Perseroan dengan ini telah menunjuk penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP Sapto,
Kasmodiard & Rekan (KJPP SKR) sebagai pihak independen yang dalam hal ini bertujuan untuk
memberikan opini nilai pasar yang akan digunakan untuk tujuan jual beli dalam rangka fairness
opinon yang berhubungan dengan pasar modal.

KJPP SKR didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 45/KM.1/2011 dengan Izin Usaha
No. 2.11.0084 tertanggal 31 Januari 2011 dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Properti) Nomor STTD.PP-139/PJ-
1/PM.021/2023. Dengan ini, KJPP SKR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen
berdasarkan Surat Penawaran Jasa Penilaian dari KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan (KJPP SKR) No.
01.493/Prop/KJPP-SKR/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025, yang kemudian telah disepakati dan

|
Page 10 OCR 0.948
ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 19 Juni 2025, serta Surat Penunjukan dari PT
Cakra Buana Resources Energi, Tbk No. 0170/LO-CBRE/JKT/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025.

KIPP SKR, dengan ini menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung, maupun tidak
langsung dengan Perseroan.

I)  Ringakasan Laporan Penilaian
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset sebagai ojek transaksi sebagaimana yang
dituangkan dalam lapora No Laporan : 01327/2.0084-00/PP/06/0274/1/VII/2025 Tanggal
Laporan: 4 Agustus 2025 tertanggal 04 Agustus 2025. (“Laporan Penilaian”)

1. Pihak Yang Bertansaksi
Perseroan sebagai pihak yang melakukan pembelian aset,
Hilong Shipping Holding Limited sebagai pihak yang melakukan penjualan aset
Adapun para pihak yang bertransaksi dengan ini tidak memiliki hubungan afiliasi

2. Tujuan dan Maksud Penilaian
Maksud dan Tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan Opini Nilai Pasar yang
akan digunakan untuk tujuan Jual Beli dalam rangka Fairness Opinion yang berhubungan
dengan Pasar Modal sesuai POJK No. 68 dan 33/SEOJK.04/2021.

3. Objek Penilian
Objek Penilaian adalah 1 (Satu) Unit Kapal Jenis Pipe Laying Barge tetapi tidak termasuk
suku cadang dan aset tidak berwujud apa pun, dengan perincian yaitu 1 Unit Kapal Pipe
Laying Barge “ HAI LONG 106 “, berlokasi di Perairan Lepas Pantai Teluk Thailand,
Thailand.

4. Tanggal Penilaian
Penilaian yang dimaksudkan untuk mengungkapkan nilai pasar dari properti yang
menjadi objek penilaian ini dilakukan pada tanggal 09 Juli 2025 (inspeksi) dengan cut off
per tanggal 30 April 2025.

5. Metode & Pendekatan Penilaian

Untuk metode penilaian ini, KJPP SKR selaku penilai berpedoman pada POJKRI
No.28/POJK/04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal tepatnya dalam Bab X serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI SPI edisi VII-2018) dan SEOJK RI No.33/SEOJK.04/2021
angka III, adapun metode penilaian yang digunakan menggunakan metode perbandingan
nilai pasar (market comparasion methode).

Adapun, metode pendeketan penilaian yang digunakan dalam penilaian ini adalah
pendekatan pasar (market approach) yang dimana pendekatan penilaian dilakukan
dengan cara membandingkan aset yang sebanding atau sejenis yang mengacu dari
informasi harga transaksi atau penawaran yang tersedia sebagaimana yang diatur dalam
POJKRI No.28/POJK/04/2021 Pasal 1 ayat 13.

Berikut adalah tahapan yang digunakan dalam menentukan nilai pasar :
1. Indentifikasi Properti Pembanding
a) Cari properti yang sejenis dan sebanding dengan properti yang dinilai. :

b) Properti pembanding harus berada di segmen pasar yang sama dan memiliki
karakteristik serupa, baik secara fisik maupun nontfisik,

.
Page 11 OCR 0.950
c) Menggunakan minimal 3 properti pembanding untuk mendapatkan hasil yang
lebih akurat.

2. Pengumpulan Data
a) Kumpulkan data transaksi properti pembanding, seperti harga jual, tanggal
transaksi, dan lokasi,
b) Data ini dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti penjual, pembeli, notaris,
agen properti, dan data pasar lainnya

3. Analisis dan Penyesuaian Data
a) Analisis data untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi harga
properti, seperti lokasi, ukuran, kondisi, dan fitur
b) Lakukan penyesuaian pada data pembanding untuk memperhitungkan
perbedaan dengan properti yang dinilai, misalnya penyesuaian waktu, lokasi,
atau kondisi fisik

4. Rekonsiliasi dan Penentuan Nilai
a) Setelah melakukan penyesuaian, rekonsiliasi indikasi nilai dari setiap properti
pembanding
b) Tingkat pembobotan untuk masing masing property pembanding ditentukan
berdasarkan pada tingkat kemiripan masing-masing properti pembanding terhadap
objek yang dinilai.

Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan laporan ini, KJPP SKR bertindak secara independen tanpa adanya
konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan. KJPP SKR juga tidak memiliki kepentingan
atau keuntungan pribadi yang berkaitan dengan penugasan ini.

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut :
i) Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
ii) Penilai properti telah melakukan penelahaan atas semua dokumen-dokumen
yang digunakan dalam penilaian ini
lil) Data dan informasi pembanding yang kami gunakan dalam penilaian ini telah
divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai,
iv) Untuk penilaian dengan Pendekatan Pendapatan menggunakan proyeksi
keuangan
v) yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yan
dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty)
vi) Penilai properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan
vii) — Laporan penilaian properti ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan :
viii) — Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian properti dan kesimpulan
Nilai Akhir.
ix) Penilai Properti telah melakukan penelahaan atas status hukum obyek
penilaian, sebatas kemampuan dan kewajiban kami sebagai Penilai.
x) Penilaian ini memandang properti yang dinilai sebagai satu kesatuan fisik yang
memberi daya guna tertentu, sehingga nilai yang dihasilkan mencerminkan

11
Page 12 OCR 0.949
kesatuan nilai dari keseluruhan properti, sehingga upaya untuk memisah-
misahkan satu atau beberapa nilai aset untuk kepentingan tertentu, akan
membuat laporan penilaian ini menjadi tidak berlaku, kecuali bila pemisahan
tersebut telah dipertimbangkan sebelumnya dan dijelaskan dalam laporan ini.

xi) Berdasarkan salinan dokumen dan bukti kepemilikan yang kami terima,
properti berada dalam kondisi kepemilikan yang sah dan dalam penilaian ini
kami tidak mempertimbangkan sengketa, perjanjian khusus, dan beban
hutang atau hipotek, kecuali dinyatakan dalam laporan penilaian ini

xii) — Perkiraan nilai yang dihasilkan adalah nilai yang mencerminkan seluruh nilai
properti tanpa memperhitungkan kewajiban untuk membayar pajak
penjualan ataupun keharusan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang
diperlukan untuk penjualan.

Xii) Pemberi tugas adalah orang atau badan yang memberi instruksi kepada penilai,
termasuk di dalamnya direksi perusahaan atau pejabatnya, rekan atau
partner, manajer, majikan atau agen tunggal

xiv) — Laporan Penilaian ini tidak berlaku sah bila tidak di atas kertas khusus berlogo
dan atau dengan cap huruf KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan, dan
ditandatangani oleh Pemimpin Rekan atau Rekan yang secara resmi ditunjuk.

8. Kesimpulan Penilaian
Dengan menggunakan metode penilaian yang diterima, mempertimbangkan semua
informasi, faktor-faktor seperti yang terkandung dalam laporan ini dan berdasarkan
asumsi dan batasan yang mendasari, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar dari objek
penilaian pada tanggal penilaian 30 April 2025 adalah sebesar Rp.1.802.100.000.000,-
(satu triliun delapan ratus dua miliar seratus juta rupiah).

B. Laporan Pendapat Kewajaran

Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan ("KJPP KR”),
sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. KJPP KR
didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023. Dengan ini, KJPP KR telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen berdasarkan surat penugasan
No. KR/250616-001 perihal penugasan jasa pendapat kewajaran yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan tanggal 16 Juni 2025.

Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KJPP KR melalui Laporan
No. 00105/2.0162-00/BS/05/0153/1/VINI/2025 tanggal 11 Agustus 2025

1. Pihak yang bertransaksi
Pihak yang melakukan transaksi berdasarkan MOA adalah Perseroan dan HSHL.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran berdasarkan .MOA adalah Perseroan merencanakan untuk
melakukan pembelian atas Aset dari HSHL dengan nilai transaksi sebesar USD 100,00 juta.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran

Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah

|
Page 13 OCR 0.957
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK No. 17/2020.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP KR secara material. KIPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP
KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam

1
Page 14 OCR 0.945
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.

5. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:

| Analisis atas Rencana Transaksi,
U Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi, dan
0 Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.

6. Kesimpulan

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat.bahwa Rencana Transaksi adalah wajar

VII. RAPAT M PEMEGANG SAHAM

Perseroan telah mengumumkan rencana penyelenggaraan RUPSLB, yang antara lain untuk meminta
persetujuan atas pelaksanaan Rencana Transaksi, melalui situs web BEI, eASY.KSEI dan situs web Perseroan
(www.cbre.co.id) pada tanggal 19 Agustus 2025 dan pemanggilan RUPSLB akan dilakukan pada tanggal 3
September 2025 pada media yang sama. Sedangkan Daftar Pemegang Saham yang memuat nama-nama
pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah Daftar Pemegang Saham Perseroan dan
atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia per tanggal 2
September 2025. RUPSLB akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025.

Mata acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana.Transaksi adalah sebagai berikut:

- Persetujuan atas rencana pembelian armada dalam rangka pengembangan usaha Perseroan yang
merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Penjelasan:

Mata acara ini dilaksanakan sehubungan dengan rencana pembelian armada oleh Perseroan yang
merupakan suatu Transaksi Material dan membutuhkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang pendanaan pembelian armada tersebut akan dilakukan dengan
dana hasil PMHMETD, pinjaman dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi dan/atau pinjaman dari bank.

u
Page 15 OCR 0.950
Berdasarkan Pasal 41 POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

1 dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB:

2. dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua, dan

3. apabila kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan

dengan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.

Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam Rencana Transaksi:

1. Makes & Partners Law Firm, konsultan hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan
sehubungan dengan Rencana Transaksi.

2. Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melakukan penilaian sehubungan dengan Rencana Transaksi.

3. Kantor Jasa Penilai Publik Sapto, Kasmodiard & Rekan, penilai publik yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melakukan penilaian sehubungan dengan Penilaian Aset.

4. Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, kantor akuntan publik yang ditunjuk untuk

membantu Perseroan dalam Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan
tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi
menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah
benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.

X. TAMBAHAN INFORMASI

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi, Pemegang Saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat dibawah ini: "

PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 42 Unit B
Jl. Jend. Sudirman Kav.86, RT.10/RW.11

15
Page 16 OCR 0.946
Kel Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Telepon: 021-2528444
Website: www.cbre.co.id
Email: corporate.secretary@cbre.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.11 MB
Published19 Aug 2025
Pages16
Characters38,988
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CAKRA BUANA RESOURCES ENERGI TBK p.1 ×13
linked org PT Omudas Investment p.6
linked org Bes Trust Pte. Ltd. p.6
linked — Suganto Gunawan p.6
linked person R. Agung Laksono p.6
linked — Suminto Husin Giman p.6
linked person Amanda Octania p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible person Kanaka Puradiredja p.2 ×2
unresolved person Aris Suryanta p.2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org Hilong Shipping Holding Limited p.3 ×5
unresolved person Bonifasius S. Wibowo · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.5 ×5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Intonesia p.6
unresolved org Hilong Energy Limited p.7
unresolved person Gu Hong · Presiden Direktur p.7 ×2
unresolved person Jiang We · Direktur p.7
unresolved org KJPP Sapto p.9 ×3
unresolved org Kasmodiard & Rekan p.9 ×2
unresolved org KJPP SKR p.9 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.9 ×2
unresolved org Kasmodiard dan Rekan p.9 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.12
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.12 ×2
unresolved org KJPP KR p.12 ×24
unresolved org Makes & Partners p.15
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.15
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sapto p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 719 ms 13 Sep 2026 14:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'USD',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-04-30',
 'value': '100.00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result