Back to announcement
20250819_TIRT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31933721_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TIRTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca dan
diperlihatkan oleh Pemegang Saham Perseroan. Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi
dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.
PT TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Industri dan Penjualan Kayu Lapis
dan Produk Kayu Sejenis
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gapura Prima Office Tower (The Bellezza) Lt.20
Jl. Let. Jend. Soepeno No. 34
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Tel: (62-21) 25675717
Fax : (62-21) 30485593
Email: corpsecretary@tirtamahakam.com
Website: www.tirtamahakam.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi atau fakta material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan, bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
informasi material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material lain yang dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan
informasi ini menjadi tidak benar, tidak lengkap atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang
saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan rangkaian transaksi sebagai
berikut :
a. Perubahan kegiatan usaha utama Perseroan dari bidang usaha industri kayu lapis menjadi industri
angkutan laut (selanjutnya disebut “Perubahan Kegiatan Usaha“).
b. Dalam rangka mendukung rencana perubahan kegiatan usaha menjadi industri angkutan laut,
Perseroan berencana untuk melakukan pembelian aset kapal berupa 20 (dua puluh) Unit atau 10
(sepuluh) set armada kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge) dengan nilai transaksi
secara keseluruhan sebesar Rp162.098.000.000 (seratus enam puluh dua miliar sembilan puluh
delapan juta Rupiah) (belum termasuk PPN) dari pihak-pihak berelasi sebagai berikut :
a. PT Lima Srikandi Jaya (sebanyak 11 unit);
b. PT Mitra Kemakmuran Line (sebanyak 3 unit);
c. PT Antar Sarana Rekasa (sebanyak 6 unit);
(selanjutnya disebut “Transaksi Pembelian Aset”).
c. Perseroan berencana untuk mendapatkan pendanaan untuk pembelian aset kapal tersebut melalui
fasilitas pinjaman dari PT Harita Jayaraya (“HJR"), pemegang saham pengendali Perseroan, yang
telah dimiliki oleh Perseroan, sebesar-besarnya Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)
dengan rincian penggunaan untuk :
a. Pembelian aset kapal sebesar-besarnya Rp180.000.000.000 (seratus delapan puluh miliar
Rupiah)
b. Modal kerja sebesar-besarnya Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah)
(“selanjutnya disebut Transaksi Pinjaman”)
Seluruh rangkaian transaksi ini selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”
II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Umum
Perseroan didirikan berdasarkan akta No. 245 tanggal 22 April 1981 jo. Akta perubahan No. 14 tanggal
11 Januari 1982, keduanya dibuat dihadapan Notaris Kartini Muljadi, SH. Akta pendirian Perseroan dan
perubahannya telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. Y.A 5/48/2 tanggal 8 Mei 1982.
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek kepada Ketua Badan Pengawasan
Pasar Modal (Bapepam) sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan dengan penawaran
umum 50.000.000 saham kepada masyarakat dengan nilai nominal Rp500 per saham pada tahun 1999.
Pernyataan ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat Ketua Bapepam No. S-2280/PM/1999 tertanggal
18 November 1999. Penawaran dan pencatatan saham dilakukan di Bursa Efek Jakarta (sekarang
Bursa Efek Indonesia).
2
Page 3
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha
dalam bidang industri pengolahan kayu.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Dalam bidang usaha penggergajian, penyerutan, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu
gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu
bantalan rel, kayu untuk lantai dan wol kayu, tepung kayu dan partikel kayu. (KBLI 16101)
b. Dalam bidang usaha pembuatan kayu lapis biasa seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis
interior, eksterior dan sejenisnya termasuk juga kayu lapis, konstruksi seperti kayu lapis cetak beton,
kayu lapis tahan air dan sejenisnya. (KBLI 16211)
c. Bidang usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester
plywood dan sejenisnya. Termasuk juga bambu lapis laminasi. (KBLI 16212)
d. Bidang usaha pembuatan kayu panel lainnya, seperti blockboard, partikel board, chip board, fiber
board, Medium Density Fiberboard (MDF) dan sejenisnya. (KBLI 16213)
e. Bidang usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan
(slicer) dan sejenisnya. (KBLI 16214)
-selanjutnya memperdagangkan hasil usaha/produksi dari industri tersebut, baik dalam negeri maupun
luar negeri, mengimpor bahan-bahan, alat-alat serta mesin-mesin yang diperlukan untuk usaha-usaha
tersebut.
Perseroan memulai produksi komersialnya di bulan November 1983. Perseroan berkedudukan di
Jakarta Selatan dengan lokasi pabrik di Desa Bukuan, Samarinda, Kalimantan Timur.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang diterbitkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan kepemilikan saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Persentase
KETERANGAN Rp 125 per saham Kepemilikan
Rupiah Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 500.000.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 126.471.843.750 1.011.774.750
Pemegang Saham:
PT Harita Jayaraya 93.003.738.750 744.029.910 73,54%
Koperasi Karyawan PT Tirta Mahakam
Pywood Industry 170.501.500 1.364.012 0,13%
KUD Budi Rahayu 113.666.500 909.332 0,09%
Masyarakat 33.183.937.000 265.471.496 26,24%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 126.471.843.750 1.011.774.750 100,00%
3
Page 4
4. Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Tahunan tanggal 28 Juni 2024, yang dituangkan dalam akta
notaris No. 51 tanggal 23 Juli 2024 dari Notaris Leolin Jayayanti SH.,M.Kn., susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris Lim Gunardi Hariyanto
Komisaris Independen Hendra Surya
Direksi
Presiden Direktur Djohan Surja Putra
Direktur Pohan Wijaya Po
5. Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan
Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan berikut ini diambil dari Laporan keuangan interim Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
S. Mannan, Ardiansyah & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian
material tentang kelangsungan usaha dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Yazid M. Aleq Bawafi
pada tanggal 8 Agustus 2025.
(dalam Rupiah)
Laporan Posisi Keuangan 30 Juni 2025 31 Desember 2024
Aset
Aset lancar 1.396.113.339 14.752.594.275
Aset tidak lancar 162.759.736.836 165.134.755.029
Jumlah Aset 164.155.850.175 179.887.349.304
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas jangka pendek 2.834.095.799 90.419.573
Liabilitas jangka panjang 863.450.370.143 855.456.017.549
Jumlah Liabilitas 866.284.465.942 855.546.437.122
Jumlah Ekuitas (702.128.615.767) (675.659.087.818)
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 164.155.850.175 179.887.349.304
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan 30 Juni
Komprehensif Lain
2025 2024 (Tidak Diaudit)
Penjualan Neto 33.058.667 -
Rugi Kotor (10.415.776.593) (11.604.364.729)
Rugi Sebelum Pajak (22.226.151.114) (14.037.601.483)
Rugi Periode Berjalan (26.431.354.834) (14.037.601.483)
Rugi Komprehensif Periode Berjalan (26.469.527.949) (14.037.601.483)
1
Rugi per Saham (26,12) 1 (13,87)
4
Page 5
III. KETERANGAN MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN
1. Perubahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan
Perseroan berencana untuk melakukan perubahan kegiatan usaha utama dengan mengganti seluruh
kegiatan usaha yang sudah dijalankan yaitu di bidang industri dan penjualan kayu lapis dan produk-
produk kayu sejenis menjadi kegiatan usaha yang baru yaitu kegiatan usaha di bidang industri angkutan
laut dalam negeri untuk barang umum dan barang khusus (KBLI 50131 dan KBLI 50133) serta aktivitas
penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 3 POJK 17/2020, rencana Perubahan Kegiatan Usaha Utama
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) yang rencananya akan diadakan pada tanggal 25 September 2025
2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan Indonesia dan
bergerak di bidang industri dan penjualan kayu lapis dan produk-produk kayu sejenis. Perseroan telah
menghentikan kegiatan operasionalnya sejak Triwulan-II tahun 2020 karena kondisi pasar industri kayu
lapis yang belum pulih secara global.
Mempertimbangkan kondisi pasar saat ini, Perseroan menilai bahwa bisnis kayu lapis tidak lagi
memberikan prospek usaha yang menjanjikan, oleh karena itu dalam rangka menjaga kelangsungan
usaha dan menciptakan nilai tambah bagi kepentingan para pemegang saham, Perseroan bermaksud
untuk melakukan transformasi strategis ke industri angkutan laut, terutama dalam bidang pengangkutan
komoditas sumber daya alam terutama berupa Batubara dan Bauksit, dengan pertimbangan utama
sebagai berikut:
a. Industri jasa pelayaran dan pengangkutan memiliki prospek yang sangat positif seiring dengan
meningkatnya kebutuhan sumber daya alam seperti Batubara dan Bauksit baik di pasar domestik
maupun pasar ekspor (terutama untuk Batubara) yang menciptakan tingginya kebutuhan
pengangkutan sumber daya alam sehingga Perseroan berkeyakinan dapat memanfaatkan peluang
untuk bertumbuh dan mendapatkan penghasilan yang stabil dan bertumbuh secara
berkesinambungan (sustainable growth).
b. Grup memiliki pengalaman dalam bidang pelayaran selama lebih dari 15 tahun, dimana keahlian
dan sumber daya tersebut akan diintegrasikan ke dalam Perseroan untuk mendukung tranformasi
bisnis Perseroan dalam bidang pelayaran serta menciptakan keunggulan kompetitif yang strategis
bagi Perseroan.
3. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan Dengan Perubahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus dan
barang umum serta aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, Perseroan akan
mengoperasikan armada kapal untuk menyediakan jasa pengangkutan antara lain komoditas produk
tambang berupa bauksit dan batubara melalui jalur laut dalam negeri.
Perseroan telah menyiapkan sumber daya manusia yang memadai untuk mendukung operasional
kegiatan usaha dimaksud. Tenaga kerja yang dimaksud berjumlah 11 orang, dimana 9 orang adalah
berasal dari grup HJR, dimana tenaga kerja terserbut telah berpengalaman dalam bidang keahlian
meliputi bidang keuangan, akuntansi dan perpajakan, sekretaris perusahaan, operasional dan
designated person ashore, logistik, hubungan eksternal dan pemasaran, teknis, kesehatan, keselamatan
dan lingkungan (HSE), HRGA dan crewing, serta legal.
Selanjutnya, Perseroan akan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebutuhan sumber daya dan
tenaga kerja, dan akan melakukan penyesuaian apabila terdapat peningkatan skala operasional,
khususnya seiring dengan bertambahnya armada kapal Perseroan.
5
Page 6
z
IV. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI PEMBELIAN ASET
1. Transaksi Pembelian Aset
Dalam rangka mendukung rencana perubahan kegiatan usaha utama menjadi industri angkutan laut,
Perseroan berencana untuk melakukan pembelian aset kapal berupa 20 (dua puluh) Unit atau 10
(sepuluh) set armada kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge) dengan nilai transaksi secara
keseluruhan sebesar Rp162.098.000.000 (seratus enam puluh dua miliar sembilan puluh delapan juta
Rupiah) (belum termasuk PPN) dari pihak-pihak berelasi sebagai berikut :
a. PT Lima Srikandi Jaya (LSJ) sebanyak 11 unit
b. PT Mitra Kemakmuran Line (MKL) sebanyak 3 unit
c. PT Antar Sarana Rekasa (ASR) sebanyak 6 unit
Pada tanggal 11 Agustus 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal
(PPJB), masing-masing dengan LSJ, MKL dan ASR.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020 dalam hal transaksi dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila
nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka. Dan
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020, Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020 lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total aset
Perusahaan Terbuka, Transaksi Material tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
Berikut informasi mengenai nilai Transaksi Pembelian Aset dibandingkan dengan total aset Perseroan
per tanggal 30 Juni 2025 :
Perhitungan pada tabel dibawah ini adalah berdasarkan Laporan Keuangan Interim Perseroan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tangggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf
ketidakpastian material tentang kelangsungan usaha dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Yazid M.
Aleq Bawafi pada tanggal 8 Agustus 2025.
Nilai Transaksi Pembelian Aset Total Aset Perseroan Persentase Nilai Transaksi
dibandingkan Total Aset Perseroan
Rp162.098.000.000 Rp164.155.850.175 98,75%
Sebagaimana diungkapkan di atas, nilai Transaksi Pembelian Aset adalah sebesar Rp162.098.000.000,
sementara total aset Perseroan adalah sebesar Rp164.155.850.175, sehingga nilai Transaksi Pembelian
Aset jika dibandingkan dengan total aset Perseroan adalah lebih dari 25% (dua puluh lima persen), yaitu
98,75%.
Dengan mempertimbangkan perbandingan nilai Transaksi Pembelian Aset dengan total aset Perseroan,
Transaksi Pembelian Aset merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.
Transaksi Pembelian Aset juga merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020 karena LSJ, MKL, ASR merupakan pihak berelasi dari Perseroan.
6
Page 7
Dengan demikian, rencana Transaksi Pembelian Aset merupakan suatu Transaksi Material dan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1)
huruf d angka 1 POJK 42/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham
Independen dalam rapat umum pemegang saham.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi Pembelian Aset, Perseroan berencana untuk meminta
persetujuan Pemegang Saham Independen yang akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal
25 September 2025
2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Pembelian Aset
Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa 20 (dua puluh) unit atau 10 (sepuluh) set armada kapal tunda
(tugboat) dan kapal tongkang (barge) dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan strategis untuk
mendukung transformasi bisnis dari industri kayu lapis menjadi industri angkutan laut. Adapun
pertimbangan utama pelaksanaan transaksi ini adalah sebagai berikut:
Pembelian kapal merupakan langkah awal dan krusial dalam mempersiapkan infrastruktur
operasional yang dibutuhkan agar Perseroan dapat segera memulai kegiatan usaha di bidang
angkutan laut secara efektif.
Dengan memiliki armada sendiri, Perseroan dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional
dalam jangka panjang serta memiliki kontrol yang lebih baik atas kualitas dan keandalan layanan.
Kepemilikan aset kapal mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan dan menjadi
faktor utama dalam penetrasi pasar pelayaran nasional.
Seluruh kapal yang akan dibeli merupakan kapal yang berada dalam kondisi siap operasional,
sehingga memungkinkan Perseroan untuk segera memulai kegiatan usaha di bidang angkutan
laut tanpa melalui proses pengadaan baru yang memerlukan waktu dan biaya tambahan.
Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya rencana Transaksi Pembelian Aset dengan pihak
terafiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak
terafiliasi adalah mengingat bahwa pihak-pihak berelasi memiliki ketersediaan kapal yang sesuai dengan
kebutuhan operasional Perseroan dan kapal tersebut juga telah berada di lokasi operasional, sehingga
dapat langsung digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Selain itu, spesifikasi kapal
yang ditawarkan oleh pihak berelasi telah sepenuhnya memenuhi persyaratan dan standar yang
ditetapkan Perseroan, termasuk kapasitas angkut, kondisi mesin, peralatan pendukung, serta
kelengkapan dokumen perizinan yang relevan. Hal ini mengurangi risiko teknis maupun administratif
yang mungkin timbul apabila Perseroan melakukan pengadaan dari pihak yang tidak terafiliasi.
Transaksi dengan pihak berelasi juga memungkinkan proses negosiasi, koordinasi, dan penyelesaian
dilakukan secara lebih efisien dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
7
Page 8
3. Para Pihak Yang Bertransaksi
a. Perseroan (selaku pembeli)
Penjelasan mengenai Perseroan dapat diliat pada Bab II. Keterangan Mengenai Perseroan.
b. PT Lima Srikandi Jaya (LSJ) (selaku penjual)
Umum
PT Lima Srikandi Jaya (“LSJ”) didirikan berdasarkan akta Notaris Eliwaty Tjitra, S.H., No. 25 tanggal
9 April 2007. jo. Akta No. 66 tanggal 9 Mei 2007. Akta pendirian dan perubahannya telah ini disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. W7-08682 HT.01.01-
TH.2007 tanggal 3 Agustus 2007.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Pemegang Saham LSJ
No. 09 tanggal 19 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Marichicha Puicha L. Sianturi, S.H.,
M.KN., pemegang saham LSJ menyetujui meningkatkan modal ditempatkan dan disetor semula Rp
235.000.000.000 menjadi Rp 731.000.000.000 dengan cara pengeluaran saham-saham baru
sebanyak 1.984.000 lembar saham atau senilai Rp 496.000.000.000 yang diambil bagian
seluruhnya oleh PT Harita Jayaraya. Akta perubahan tersebut telah mendapat persetujuan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0018672.AH.01.02 tanggal 22 Maret 2024.
Kegiatan Usaha LSJ
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar LSJ, ruang lingkup kegiatan LSJ adalah dalam bidang
pengangkutan dan pergudangan dan pertambangan dan penggalian. Saat ini, LSJ melaksanakan
usaha dalam pengangkutan dan pergudangan dan pertambangan dan penggalian, angkutan laut
dalam negeri liner dan tramper untuk penumpang, angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri
untuk penumpang, angkutan laut dalam negeri perintis untuk penumpang, angkutan laut dalam
negeri untuk barang umum, angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang, angkutan
laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang khusus dan kegiatan lainnya.
LSJ berkedudukan di Jakarta Pusat berlokasi di gedung Panin Bank Pusat lantai 5, Jl. Jendral
Sudirman, Senayan. LSJ memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 2007.
8
Page 9
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Rincian pemilikan saham LSJ pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Persentase
KETERANGAN Rp 250.000 per saham Kepemilikan
Rupiah Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 750.000.000.000 3.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 731.000.000.000 2.924.000
Pemegang Saham:
PT Harita Jayaraya 730.800.000.000 2.923.200 99,97%
Lim Gunardi Hariyanto 200.000.000 800 0,03%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 731.000.000.000 2.924.000 100,00%
Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan anggota Komisaris dan Direksi LSJ pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Ferry Kadi
Direksi
Direktur Utama Suyatno
Direktur Alex Justinan Irawan
c. PT Mitra Kemakmuran Line (MKL) (selaku penjual)
Umum
PT Mitra Kemakmuran Line (“MKL”) didirikan berdasarkan akta Notaris Titik Krisna Murti WH, S.H.,
M.kn., No. 01 tanggal 14 Maret 2008. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-13078.AH.01.01.TH.2008 pada tanggal 17
Maret 2008.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat umum Pemegang
Saham No. 02 tanggal 23 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Yulida Vincestra, S.H., Para
pemegang saham MKL menyetujui peningkatan modal dasar dari 100.000 lembar saham atau
sebesar Rp 100.000.000.000 menjadi 200.000 lembar saham atau sebesar Rp 200.000.000.000
dan peningkatan modal disetor dan ditempatkan dari 62.500 lembar saham atau sebesar Rp
62.500.000.000 menjadi 175.000 lembar saham atau sebesar Rp 175.000.000.000. Akta perubahan
tersebut telah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0046200.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 29 Juli 2024.
Kegiatan Usaha MKL
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MKL, ruang lingkup kegiatan MKL adalah dalam bidang
pengangkutan, pergudangan, pertambangan dan penggalian. Saat ini, MKL melaksanakan usaha
dalam pengangkutan laut dalam negeri untuk barang umum dan aktivitas penunjang pertambangan
dan penggalian lainnya.
MKL berkedudukan di Jakarta Pusat berlokasi di gedung Panin Bank Senayan lantai 2, Jl. Jendral
Sudirman, Senayan. MKL memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 2008.
9
Page 10
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Rincian pemilikan saham MKL pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Persentase
KETERANGAN Rp 1.000.000 per saham Kepemilikan
Rupiah Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 200.000.000.000 200.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 175.000.000.000 175.000
Pemegang Saham:
PT Lima Srikandi Jaya 174.999.000.000 174.999 99,9994%
PT Citra Duta Jaya Makmur 1.000.000 1 0,0006%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 175.000.000.000 175.000 100,00%
Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan anggota Komisaris dan Direksi MKL pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Ferry Kadi
Direksi
Direktur Utama Suyatno
Direktur Alex Justinan Irawan
d. PT Antar Sarana Rekasa (ASR) (selaku penjual)
Umum
PT Antar Sarana Rekasa (“ASR”) didirikan berdasarkan akta yang dibuat dihadapan Hidayat,
sebagai Notaris Pengganti Adlan Yunizar, S.H., No. 17 tanggal 06 November 1990. jo. Akta No. 43
tanggal 13 Agustus 2005, yang dibuat dihadapan Haji Rizal Sudarmadi, S.H. Akta pendirian dan
perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
C-24543.HT01.01.TH.2005, tanggal 6 September 2005.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Pemegang Saham No. 8
tanggal 19 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Marichicha Puicha L. Sianturi, S.H., M.Kn.,
para pemegang saham ASR menyetujui untuk melakukan peningkatan modal dasar ASR dari
50.000 saham atau sebesar Rp 50.000.000.000 menjadi 350.000 saham atau sebesar
Rp 350.000.000.000 dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor ASR dari 12.500 saham atau
sebesar Rp 12.500.000.000 menjadi 332.500 saham atau sebesar Rp 332.500.000.000 dengan
cara mengeluarkan saham baru dalam simpanan, yaitu sebanyak 320.000 saham atau senilai
Rp 320.000.000.000. Akta perubahan tersebut telah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0018665.AH.01.02
Tahun 2024 tanggal 22 Maret 2024.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Pemegang Saham No. 2
tanggal 29 Agustus 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Yulida Vincestra, S.H., para pemegang
saham ASR menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor dari 332.500 saham atau
sebesar Rp 332.500.000.000 menjadi 272.500 saham atau sebesar Rp 272.500.000.000 dengan
cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan ASR sebanyak 60.000 saham atau senilai
Rp 60.000.000.000. Akta perubahan tersebut telah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0070844.AH.01.02
Tahun 2024 tanggal 4 November 2024.
10
Page 11
Kegiatan Usaha ASR
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar ASR, ruang lingkup kegiatan ASR adalah dalam bidang
pengangkutan, pergudangan, pertambangan dan penggalian. Saat ini, ASR melaksanakan usaha
dalam bidang angkutan laut dalam negeri liner dan tramper untuk penumpang, angkutan laut
perairan pelabuhan dalam negeri untuk penumpang, angkutan laut dalam negeri perintis untuk
penumpang, angkutan laut dalam negeri untuk barang umum, angkutan laut perairan dalam negeri
untuk barang, angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus, angkutan laut dalam negeri perintis
untuk barang dan kegiatan lainnya.
ASR berkedudukan di Jakarta Pusat berlokasi di gedung Panin Bank Senayan lantai 5, Jl. Jendral
Sudirman, Senayan. ASR memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 2007.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Rincian pemilikan saham ASR pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Persentase
KETERANGAN Rp 1.000.000 per saham Kepemilikan
Rupiah Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 350.000.000.000 350.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 272.500.000.000 272.500
Pemegang Saham:
PT Lima Srikandi Jaya 272.499.000.000 272.499 99,9996%
PT Citra Duta Jaya Makmur 1.000.000 1 0,0004%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 272.500.000.000 272.500 100,00%
Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan anggota Komisaris dan Direksi ASR pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Ferry Kadi
Direksi
Direktur Utama Suyatno
Direktur Alex Justinan Irawan
11
Page 12
4. Obyek dan Nilai Transaksi
Rincian obyek dan nilai transaksi adalah sebagai berikut :
Jenis Jumlah Nama Kapal Tahun Harga Transaksi Penjual
(Unit)
Kapal Tunda 1 Bawal Mandiri I 2024 3.000.000.000 LSJ
Kapal Tongkang 1 Bawal Sejahtera I 2024 4.300.000.000 LSJ
Kapal Tunda 1 Rita 106 1994 4.541.000.000 LSJ
Kapal Tongkang 1 Goldwood IV 1994 5.298.000.000 LSJ
Kapal Tunda 1 RYL 9 2024 19.135.000.000 LSJ
Kapal Tongkang 1 KC 240555 2003 8.175.000.000 LSJ
Kapal Tunda 1 Rita 102 1992 3.936.000.000 LSJ
Kapal Tongkang 1 Rita 203 2009 9.991.000.000 LSJ
Kapal Tunda 1 Rita 109 1988 3.936.000.000 LSJ
Kapal Tunda 1 RYL 7 2024 15.065.000.000 LSJ
Kapal Tongkang 1 Rita 204 2009 8.931.000.000 LSJ
Sub-total 86.308.000.000
Kapal Tunda 1 Artha Sarana 58 1987 4.390.000.000 MKL
Kapal Tunda 1 RYL 6 2024 17.339.000.000 MKL
Kapal Tunda 1 RYL 15 2024 18.032.000.000 MKL
Sub-total 39.761.000.000
Kapal Tongkang 1 Srikandi Jaya II 2007 5.298.000.000 ASR
Kapal Tongkang 1 Mariam 12 2008 6.963.000.000 ASR
Kapal Tongkang 1 Mariam 18 2008 6.661.000.000 ASR
Kapal Tunda 1 Mitra Jaya VII 1988 3.785.000.000 ASR
Kapal Tongkang 1 Karya 8 2003 7.115.000.000 ASR
Kapal Tongkang 1 Mariam 6 2007 6.207.000.000 ASR
Sub-total 36.029.000.000
Total 162.098.000.000
5. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan Perseroan untuk Rencana Pembelian Aset adalah berasal dari fasilitas pinjaman
dari HJR, pemegang saham pengendali Perseroan, yang telah dimiliki oleh Perseroan. Penjelasan atas
transaksi pinjaman tersebut dapat dilihat pada Bab V Keterangan Mengenai Rencana Transaksi
Pinjaman.
12
Page 13
6. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan
Hubungan Kepemilikan Saham
HJR
73,54% 99,97%
Perseroan LSJ
99,99% 99,99%
MKL ASR
Perseroan dan LSJ memiliki pemegang saham yang sama dan berada dibawah pengendalian
yang sama yaitu HJR.
Perseroan, MKL dan ASR berada dibawah pengendalian yang sama yaitu HJR.
Hubungan Pengawasan dan Pengurusan
Perseroan dengan LSJ, MKL dan ASR tidak memiliki hubungan pengawasan dan pengurusan.
7. Kesepakatan-kesepakatan penting dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal (PPJB)
Pada tanggal 11 Agustus 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal
(PPJB), masing-masing dengan LSJ, MKL dan ASR.
Ketentuan Penting PPJB antara Perseroan dengan LSJ
LSJ hendak menjual 11 (sebelas) unit kapal kepada Perseroan dan Perseroan hendak membeli
kapal dari LSJ guna kebutuhan operasionalnya;
Perseroan dan LSJ sepakat bahwa harga yang disepakati untuk 11 (sebelas) unit kapal adalah
sebesar Rp86.308.000.000,- (delapan puluh enam miliar tiga ratus delapan juta Rupiah) yang mana
harga tersebut belum termasuk PPN dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak;
Pembayaran atas pembelian kapal sebesar Rp86.308.000.000,- (delapan puluh enam miliar tiga
ratus delapan juta Rupiah) akan dibayarkan oleh Perseroan pada saat penandatanganan Akta Jual
Beli (“AJB”) ke rekening LSJ;
Dalam hal Perseroan tidak dapat melunasi pembayaran atas kapal dan tidak terpenuhinya syarat
dalam perjanjian, maka LSJ dapat membatalkan perjanjian ini.
13
Page 14
Ketentuan Penting PPJB antara Perseroan dengan MKL
MKL hendak menjual 3 (tiga) unit kapal kepada Perseroan dan Perseroan hendak membeli kapal
dari MKL guna kebutuhan operasionalnya;
Perseroan dan MKL sepakat bahwa harga yang disepakati untuk 3 (tiga) unit kapal adalah sebesar
Rp39.761.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh satu juta Rupiah) yang mana
harga tersebut belum termasuk PPN dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak;
Pembayaran atas pembelian kapal sebesar Rp39.761.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar tujuh
ratus enam puluh satu juta Rupiah) akan dibayarkan oleh Perseroan pada saat penandatanganan
Akta Jual Beli (“AJB”) ke rekening MKL;
Dalam hal Perseroan tidak dapat melunasi pembayaran atas kapal dan tidak terpenuhinya syarat
dalam perjanjian, maka MKL dapat membatalkan perjanjian ini.
Ketentuan Penting PPJB antara Perseroan dengan ASR
ASR hendak menjual 6 (enam) unit kapal kepada Perseroan dan Perseroan hendak membeli kapal
dari ASR guna kebutuhan operasionalnya;
Perseroan dan ASR sepakat bahwa harga yang disepakati untuk 6 (enam) unit kapal adalah sebesar
Rp36.029.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua puluh sembilan juta Rupiah) yang mana harga
tersebut belum termasuk PPN dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak;
Pembayaran atas pembelian kapal sebesar Rp36.029.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua puluh
sembilan juta Rupiah) akan dibayarkan oleh Perseroan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli
(“AJB”) ke rekening ASR;
Dalam hal Perseroan tidak dapat melunasi pembayaran atas kapal dan tidak terpenuhinya syarat
dalam perjanjian, maka ASR dapat membatalkan perjanjian ini.
Kondisi Prasyarat PPJB antara Perseroan dengan LSJ, MKL dan ASR:
Telah diperolehnya persetujuan pemegang saham Perseroan dan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas agenda perubahan kegiatan usaha utama
Perseroan menjadi perusahaan pengangkutan laut;
Perseroan telah memperoleh pendanaan dari pemegang saham pengendalinya;
Telah diperolehnya persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan atas transaksi jual
beli Kapal sebagaimana dimaksud dalam PPJB ini; dan
Para Pihak telah memperoleh persetujuan korporasi dari masing-masing Pihak sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar dari masing-masing perusahaan; dan
Telah diperolehnya pendapat kewajaran oleh penilai independen yang menilai kewajaran dari
rencana pembelian kapal ini sebagaimana diwajibkan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan yang berlaku di bidang pasar modal, sepanjang hasil dari pendapat kewajaran tersebut
adalah wajar.
14
Page 15
V. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI PINJAMAN
1. Transaksi Pinjaman
Berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam antara Perseroan dengan HJR pada tanggal 19 Maret 2009,
Perseroan mendapat fasilitas pinjaman tanpa bunga dari HJR, pemegang saham pengendali Perseroan,
dengan dengan batas maksimal pinjaman sebesar Rp 39.500.000.000 (tiga puluh sembilan miliar lima
ratus juta Rupiah), untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, pembayaran bunga dan cicilan pokok
pinjaman bank (selanjutnya disebut Fasilitas Pinjaman).
Fasilitas Pinjaman ini telah diubah dan diperpanjang beberapa kali, terakhir berdasarkan Addendum
Ketujuh Perjanjian Pinjam Meminjam antara Perseroan dengan HJR pada tanggal 21 Agustus 2023
dengan batas maksimal fasilitas pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan jangka
waktu fasilitas pinjaman adalah sampai dengan tanggal 6 September 2026 serta dapat diperpanjang
kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman
kepada HJR sehubungan dengan fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp791.579.773.672.
Sumber pendanaan dalam rangka Transaksi Pembelian Aset kapal sebagaimana telah diuraikan dalam
Bab IV. Keterangan Mengenai Rencana Transaksi Pembelian Aset adalah berasal dari Fasilitas
Pinjaman tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 25 Juli 2025, Perseroan telah memperoleh Surat
Komitmen dari HJR yang meyatakan bahwa HJR bersedia dan berkomitmen untuk memberikan pinjaman
dana tunai kepada Perseroan (“Surat Komitmen”) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Rencana pinjaman dana yang akan diberikan sebesar-besarnya Rp200.000.000.000,- (dua ratus
miliar Rupiah) dengan tujuan penggunaan dana sebagai berikut:
• Sebesar-besarnya Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan
oleh Perseroan untuk pembelian beberapa aset kapal; dan
• Sebesar-besarnya Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk modal
kerja Perseroan;
Pemberian pinjaman dilakukan dengan Addendum Pinjam Meminjam antara HJR dengan
Perseroan;
Bahwa pelunasan atas kewajiban pembayaran pinjaman oleh Perseroan akan dilakukan secara
bertahap, berdasarkan ketersediaan dana pada Perseroan, tanpa dikenakan biaya tambahan dalam
bentuk apapun;
Bahwa jangka waktu pinjaman (loan period) dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis
dari para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
Telah diperolehnya persetujuan atas rencana pinjaman dari Pemegang Saham Independen
Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Dengan diperolehnya Surat Komitmen dari HJR, untuk membiayai transaksi pembelian aset dan modal
kerja, Perseroan berencana untuk menambah pinjaman kepada HJR dengan menggunakan Fasilitas
Pinjaman yang telah dimiliki tersebut, sebesar-besarnya Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah),
dengan rincian penggunaan untuk :
a. Pembelian aset kapal sebesar-besarnya Rp180.000.000.000 (seratus delapan puluh miliar Rupiah)
b. Modal kerja sebesar-besarnya Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah)
15
Page 16
Perseroan dan HJR juga bermaksud untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian Pinjam Meminjam,
yang akan dituangkan dalam Adendum ke-8 Perjanjian Pinjam Meminjam yaitu dengan menambah
tujuan pemberian dan penggunaan Fasilitas Pinjaman dari HJR menjadi untuk memenuhi modal kerja,
pembayaran beban bunga, cicilan pokok pinjaman bank serta pembelanjaan modal atau capital
expenditure, serta mengubah jangka waktu Fasilitas Pinjaman menjadi sampai dengan 25 September
2031.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 3 POJK 17/2020 dalam hal transaksi dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila
nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka. Dan
berdasakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020, Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020 lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total aset
Perusahaan Terbuka, Transaksi Material tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
Berikut informasi mengenai nilai Transaksi Pinjaman dibandingkan dengan total aset Perseroan per
tanggal 30 Juni 2025 :
Perhitungan pada tabel dibawah ini adalah berdasarkan Laporan Keuangan Interim Perseroan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tangggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf
ketidakpastian material tentang kelangsungan usaha dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Yazid M.
Aleq Bawafi pada tanggal 8 Agustus 2025
Nilai Transaksi Pinjaman Total Aset Perseroan Persentase Nilai Transaksi
dibandingkan Total Aset Perseroan
Rp200.000.000.000 Rp164.155.850.175 121,84%
Sebagaimana diungkapkan di atas, nilai Transaksi Pinjaman adalah sebesar-besarnya
Rp200.000.000.000 sementara total aset Perseroan adalah sebesar Rp164.155.850.175, sehingga nilai
Transaksi Pinjaman jika dibandingkan dengan total aset Perseroan adalah lebih dari dari 25% (dua puluh
lima persen), yaitu 121,84%.
Dengan mempertimbangkan perbandingan nilai Transaksi Pinjaman dengan total aset Perseroan,
Transaksi Pinjaman merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d angka 2 POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.
Transaksi Pinjaman juga merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020
karena HJR merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Dengan demikian, rencana Transaksi Pinjaman merupakan suatu Transaksi Material dan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka
1 POJK 42/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Sehubungan dengan rencana Transaksi Pinjaman, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan
Pemegang Saham Independen yang akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 25 September 2025
16
Page 17
2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Pinjaman
Perseroan berencana memperoleh pendanaan dari HJR, selaku pemegang saham pengendali
Perseroan, dalam bentuk tambahan pinjaman sebesar-besarnya Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar
Rupiah) yang berasal Fasilitas Pinjaman yang telah dimiliki oleh Perseroan, yang akan digunakan untuk
mendanai pembelian aset kapal dan modal kerja. Alasan dan pertimbangan utama dilakukannya
Transaksi Pinjaman adalah dengan mempertimbangkan bahwa pinjaman ini diperlukan sebagai sumber
pendanaan utama untuk mendukung rencana strategis Perseroan dalam melakukan transformasi bisnis
ke industri angkutan laut, khususnya untuk pembelian kapal sebagai aset operasional utama.
Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya rencana Transaksi Pinjaman dengan pihak terafiliasi
dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi
adalah:
Sebagai pemegang saham pengendali, HJR memiliki komitmen untuk mendukung keberlangsungan
dan pertumbuhan usaha Perseroan. Oleh karena itu, pemberian pinjaman dilakukan dalam rangka
mendukung pengembangan usaha dan nilai jangka panjang Perseroan.
Perseroan telah memiliki Fasilitas Pinjaman dari HJR, sehingga Transaksi Pinjaman dengan pihak
berelasi dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan pembiayaan dari
pihak ketiga, sehingga memberikan efisiensi dari sisi proses dan waktu pelaksanaan, serta
memberikan kepastian atas ketersediaan dana dalam waktu singkat, yang sangat dibutuhkan untuk
mempercepat pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset dan pengembangan awal kegiatan usaha
pelayaran.
Pinjaman dari pemegang saham pengendali dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang kompetitif
dan diyakini lebih efisien dibandingkan sumber pendanaan eksternal lainnya, khususnya terkait
jangka waktu pinjaman, suku bunga dan biaya administrasi. Pembayaran kembali pinjaman tersebut
juga memiliki fleksibilitas, yaitu disesuaikan dengan ketersediaan dana Perseroan, sehingga
Perseroan dapat menjaga arus kasnya. Seluruh ketentuan dalam fasilitas pinjaman tetap
memperhatikan prinsip kewajaran dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Para Pihak Yang Bertransaksi
a. Perseroan
Penjelasan mengenai Perseroan dapat diliat pada Bab II. Keterangan Mengenai Perseroan.
b. PT Harita Jayaraya (HJR)
Umum
PT Harita Jayaraya (“HJR”), dahulu PT Buana Jayaraya Jakarta Mining Company, didirikan pada
tanggal 7 Desember 1973 dengan Akta No. 14 yang dibuat di hadapan Jony Frederik Berthold
Tumbelaka Sinjal, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/431/14 tanggal
29 November 1974 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal
18 Oktober 1977, Tambahan No. 631. Anggaran dasar HJR telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir dengan akta notaris Ida Waty Salim, S.H., M.Kn., No. 5 tanggal 6 Juli 2020,
antara lain mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha HJR. Perubahan tersebut
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU.0046554.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 9 Juli 2020.
17
Page 18
Kegiatan Usaha HJR
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar HJR, kegiatan usaha HJR antara lain berusaha dalam bidang
aktivitas perusahaan holding (holding companies), aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
perdagangan besar, pertambangan, aktivitas penunjang pertambangan dan real estat.
HJR berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Gedung Bank Panin Lantai 5, Jalan Jenderal
Sudirman, Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Rincian pemilikan saham HJR adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Persentase
KETERANGAN Rp 1.000 per saham Kepemilikan
Rupiah Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 80.000.000.000 80.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 60.027.286.000 60.027.286
Pemegang Saham:
PT Harita Guna Dharma Bhakti 49.024.284.000 49.024.284 81,67%
Lim Gunawan Hariyanto 3.853.752.000 3.853.752 6,42%
Lim Hariyanto Wijaya Sarwono 4.400.000.000 4.400.000 7,33%
Lim Gunardi Hariyanto 2.749.250.000 2.749.250 4,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 60.027.286.000 60.027.286 100,00%
Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan anggota Komisaris dan Direksi HJR adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama Lim Gunawan Hariyanto
Komisaris Lim Lisa Rita Indriawati
Direksi
Direktur Utama Lim Gunardi Hariyanto
Direktur Willy Heriadi
4. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan
Hubungan Kepemilikan Saham :
• HJR merupakan pemegang saham pengendali Perseroan
Hubungan Pengawasan dan Pengurusan
• Terdapat persamaan kepengurusan Dewan Komisaris dan Direksi antara Perseroan dan HJR,
sebagai berikut :
Nama Perseroan HJR
Lim Gunardi Hariyanto Presiden Komisaris Direktur Utama
Hendra Surya Komisaris Independen -
Djohan Surja Putra Presiden Direktur -
Pohan Wijaya Po Direktur -
Lim Gunawan Hariyanto - Komisaris Utama
Lim Lisa Rita Indriawati - Komisaris
Willy Heriadi - Direktur
18
Page 19
5. Kesepakatan-kesepakatan penting dalam Perjanjian Pinjam Meminjam sampai dengan Addendum
ke-7
Para Pihak
Tn. Djohan Surja Putra (sebagai Presiden Direktur dan mewakili PT Tirta Mahakam Resources, Tbk
(“Perseroan”), selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Tn. Lim Gunardi Hariyanto (sebagai Direktur Utama dan mewakili PT Harita Jayaraya selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua
Ketentuan penting:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam tanggal
19 Maret 2009 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dirubah berdasarkan
Addendum Ketujuh Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 21 Agustus 2023 yang seluruhnya
dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup dengan jumlah pemberian fasilitas pinjaman dengan
pokok setinggi-tingginya sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dari Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama.
Jangka waktu pemberian pinjaman berakhir sampai dengan 6 September 2026. Jangka waktu
tersebut dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Tujuan pemberian fasilitas pinjaman tersebut adalah untuk membantu Pihak Kedua dalam
memenuhi modal kerja, pembayaran beban bunga, cicilan pokok pinjaman bank.
Pelunasan atas fasilitas pinjaman yang terhutang dapat dilakukan baik secara seketika dan
sekaligus lunas atau secara bertahap tanpa dikenakan biaya apapun juga, namun pada saat jatuh
tempo, Pihak Kedua wajib untuk melakukan pelunasan seluruh fasilitas pinjaman yang telah diterima
tanpa dikecualikan.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa atas pemberian fasilitas pinjaman ini, Pihak Kedua
tidak akan menyerahkan jaminan baik pada saat ini maupun dikemudian hari.
19
Page 20
VI. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Rencana transaksi ini diperkirakan akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kondisi
keuangan Perseroan. Berdasarkan proyeksi yang telah disusun oleh manajemen, pada semester kedua
tahun 2025 setelah transaksi dilaksanakan, Perseroan diproyeksikan mampu membukukan pendapatan
sebesar Rp29.209.074.000 dengan laba bersih sebesar Rp9.865.749.000. Pencapaian tersebut
mencerminkan perbaikan struktur pendapatan sekaligus menunjukkan kontribusi langsung dari transaksi
terhadap peningkatan profitabilitas Perseroan. Lebih lanjut, pada tahun 2026, kinerja keuangan Perseroan
diproyeksikan meningkat dengan estimasi pendapatan mencapai Rp104.033.437.000 dan laba bersih
sebesar Rp33.834.186.000. Pertumbuhan yang signifikan ini mengindikasikan adanya prospek
keberlanjutan usaha yang kuat. Dengan demikian, rencana transaksi ini tidak hanya memberikan dampak
positif dalam jangka pendek, tetapi juga diharapkan memperkokoh fundamental keuangan Perseroan di
masa mendatang.
Juli-Des
Laba Rugi 2026
2025
Pendapatan 29.209.074.000 104.033.437.000
Laba Kotor 14.458.492.000 51.496.551.000
Laba Bersih 9.865.749.000 33.834.186.000
Selain memberikan peningkatan pada sisi pendapatan dan laba bersih, rencana transaksi ini juga
diproyeksikan mampu memperkuat profitabilitas Perseroan yang tercermin melalui rasio margin laba kotor
dan margin laba bersih. Pada semester kedua tahun 2025, setelah transaksi dilaksanakan, margin laba
kotor Perseroan diperkirakan mencapai 49,5% dengan margin laba bersih sebesar 33,78%. Selanjutnya,
pada tahun 2026, margin laba kotor Perseroan diproyeksikan tetap stabil pada level 49,5%, sedangkan
margin laba bersih diperkirakan mencapai 33,52%.
Juli-Des
Rasio Profitabilitas 2026
2025
Margin Laba Kotor 49,50% 49,50%
Margin Laba Bersih 33,78% 33,52%
20
Page 21
VII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang
dengan No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di
Pasar Modal.
Identitas Penilai
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
(+62-21) 86611148-49
www.kjppiskandardanrekan.com
RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan Surat
Penugasan No. 112.2/IDR/DO.2/Pr-FS/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 untuk memberikan laporan studi
kelayakan perubahan kegiatan usaha PT Tirta Mahakam Resources Tbk.
Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam
Negeri Untuk Barang Umum (KBLI 50131), dan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI
50133) serta Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900) PT Tirta Mahakam
Resources Tbk, Laporan No. 007.1/IDR/DO.2/KFS/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025:
Maksud dan Tujuan
Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau proyek dengan
tujuan penilaian untuk menyatakan layak atau tidak layak atas usaha atau proyek terkait dengan perubahan
kegiatan usaha Perusahaan.
Laporan ini tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya selain tersebut diatas.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan.
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
21
Page 22
Kesimpulan
a. Analisis Kelayakan Pasar
Berdasarkan analisis kelayakan pasar yang mencakup kondisi pasar, pesaing usaha dan strategi
pemasaran, dapat disimpulkan bahwa aspek pasar Kegiatan Usaha oleh Perseroan adalah layak.
b. Analisis Kelayakan Teknis
Berdasarkan analisis kelayakan teknis yang mencakup kapasitas, ketersediaan dan kualitas sumber
daya dan proses produksi dapat disimpulkan bahwa aspek teknis Kegiatan Usaha oleh Perseroan
adalah layak.
c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Berdasarkan analisis kelayakan pola bisnis yang mencakup keunggulan kompetitif karena keunikan
dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk dan kemampuan untuk menciptakan nilai
dapat disimpulkan bahwa aspek pola bisnis Kegiatan Usaha oleh Perseroan adalah layak.
d. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan analisis kelayakan model manajemen, yang mencakup ketersediaan tenaga kerja,
manajemen kekayaan intelektual (intellectual property), manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan
manajemen dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen dapat disimpulkan bahwa aspek
model manajemen Kegiatan Usaha oleh Perseroan adalah layak.
e. Analisis Kelayakan Keuangan
Berdasarkan analisis kelayakan keuangan, yang mencakup biaya pendirian (start up costs), modal
kerja, sumber pembiayaan, biaya operasional, proyeksi laporan keuangan, analisis titik impas, analisis
profitabilitas dan tingkat imbal balik investasi dapat disimpulkan bahwa aspek keuangan Kegiatan
Usaha oleh Perseroan adalah layak.
Pendapat Atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
Berdasarkan analisis kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen dan keuangan, kami
berpendapat bahwa perubahan kegiatan usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum (KBLI
50131), dan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI 50133) serta Aktivitas Penunjang
Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900) PT Tirta Mahakam Resources Tbk adalah layak.
Pendapat kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana yang akan dilakukan
Perseroan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kelayakan ini juga tidak
dimaksudkan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana tersebut.
22
Page 23
RINGKASAN PENILAIAN PROPERTI DAN PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION)
Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan Surat
Penugasan No. 112.1/IDR/DO.2/Pr-BFO/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan adendum
No. 126.2/IDR/DO.2/ADD-BFO/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 untuk memberikan penilaian properti
PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa dan Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion) Rencana Transaksi Pembelian Properti milik PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra
Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk dengan pendanaan
dari pinjaman PT Harita Jayaraya (Pemegang Saham Pengendali PT Tirta Mahakam Resources Tbk).
1. RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
Ringkasan penilaian atas objek transaksi berupa Properti 20 (Dua Puluh) Unit Kapal Milik PT Lima
Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa Laporan No. 00145/2.0118-
00/PP/04/0463/1/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
1.1 Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PT Tirta Mahakam Resources Tbk, PT Lima Srikandi Jaya,
PT Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar Sarana Rekasa dimana PT Tirta Mahakam Resources
Tbk sebagai pembeli kapal dan PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar
Sarana Rekasa sebagai penjual yang memiliki kapal.
1.2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 11 (Sebelas) Unit Kapal milik PT Lima Srikandi Jaya, 3 (Tiga) Unit Kapal
Milik PT Mitra Kemakmuran Line, dan 6 (Enam) Unit Kapal Milik PT Antar Sarana Rekasa yang
pada saat inspeksi berada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur sebagai berikut:
No. Nama Kapal
A PT Lima Srikandi Jaya
1 Tug Boat "Bawa Mandiri I"
2 Tug Boat "RYL 9"
3 Tug Boat "RITA 102"
4 Tug Boat "RITA 106"
5 Tug Boat "RITA 109"
6 Tug Boat "RYL 7"
7 Barge "Bawal Sejahtera I"
8 Barge "GOLDWOOD IV"
9 Barge "KC 240555"
10 Barge "RITA 203"
11 Barge "RITA 204"
B PT Mitra Kemakmuran Line
12 Tug Boat "ARTHA SARANA 58"
13 Tug Boat "RYL 6"
14 Tug Boat "RYL 15"
C PT Antar Sarana Rekasa
15 Tug Boat "MITRA JAYA VII"
16 Barge "KARYA 8"
17 Barge "MARIAM 12"
18 Barge "MARIAM 18"
19 Barge "MARIAM 6"
20 Barge "SRIKANDI JAYA II"
1.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
Tanggal penilaian 30 Juni 2025 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan
dan telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi yang terdaftar di OJK.
23
Page 24
1.4 Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar Objek Penilaian
dengan tujuan penilaian untuk Jual Beli (Transfer of Ownership).
1.5 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
Penilai melakukan pemeriksaan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
Data dan Informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
1.6 Pendekatan dan metode penilaian
Dalam melakukan penilaian properti kami menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan
pendapatan.
Alasan penggunaan pendekatan pasar adalah Data harga penawaran/transaksi dari properti
pembanding yang sejenis dan sebanding dengan objek penilaian tersedia.
Metode yang digunakan untuk Pendekatan Pasar adalah metode Perbandingan Data Pasar.
Alasan penggunaan pendekatan pendapatan adalah objek penilaian merupakan properti yang
menghasilkan pendapatan, baik sudah beroperasi maupun belum beroperasi ataupun digunakan
sendiri (owner occupied), yang dikelola oleh operator yang efisien atau manajemen yang
kompeten secara wajar.
Estimasi nilai diperoleh dengan menghitung nilai kini dari arus kas bersih dengan tingkat diskonto
yang sesuai.
Metode yang digunakan untuk Pendekatan Pendapatan adalah metode Discounted Cash Flow
(DCF).
1.7 Rekonsiliasi Nilai
Rekonsiliasi Nilai dilakukan untuk menghasilkan kesimpulan nilai dengan cara pembobotan
terhadap indikasi nilai setiap properti objek penilaian yang dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu)
pendekatan penilaian.
1.8 Kesimpulan nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami Nilai Pasar Objek Penilaian adalah Rp. 165.231.000.000,- (Seratus Enam Puluh
Lima Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah).
24
Page 25
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pembelian Kapal milik PT Lima Srikandi
Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk
dengan pendanaan dari pinjaman PT Harita Jayaraya (Pemegang Saham PT Tirta Mahakam
Resources Tbk) yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00146/2.0118-
00/BS/04/0596/1/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
2.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
Rencana transaksi 1:
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PT Tirta Mahakam Resources Tbk, PT Lima Srikandi Jaya,
PT Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar Sarana Rekasa dimana PT Tirta Mahakam Resources
Tbk sebagai pembeli kapal dan PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar
Sarana Rekasa sebagai penjual yang memiliki kapal.
Rencana transaksi 2:
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PT Tirta Mahakam Resources Tbk dan PT Harita Jayaraya
dimana PT Tirta Mahakam Resources Tbk sebagai penerima pinjaman dan PT Harita Jayaraya
sebagai pemberi pinjaman.
2.2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana transaksi pembelian kapal milik PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra
Kemakmuran Line, dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk dengan
pendanaan dari pinjaman PT Harita Jayaraya (pemegang saham Pengendali PT Tirta Mahakam
Resources Tbk).
Berdasarkan rencana transaksi tersebut, maka serangkaian rencana transaksi tersebut dapat
dibagi menjadi 2 (dua) rencana transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai berikut:
Rencana transaksi 1:
Rencana Transaksi pembelian kapal milik PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line, dan
PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk.
Rencana transaksi 2:
Rencana Transaksi penerimaan pinjaman dari PT Harita Jayaraya kepada PT Tirta Mahakam
Resources Tbk.
Rencana transaksi tersebut merupakan suatu rangkaian transaksi yang tidak dapat dipisahkan,
sehingga dalam hal salah satu transaksi tidak terlaksana maka rencana transaksi tidak
dilaksanakan.
2.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
Tanggal penilaian 30 Juni 2025 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan
dan telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi yang terdaftar di OJK.
2.4 Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.
2.5 Asumsi dan kondisi Pembatas
Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
25
Page 26
Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan.
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
2.6 Pendekatan dan metode penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
2.7 Pendapat kewajaran atas transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi pembelian aset berupa kapal milik PT Lima Srikandi Jaya, PT
Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk
lebih rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai
transaksi adalah wajar.
Besaran dana objek transaksi yang berupa penerimaan pinjaman dari PT Harita Jayaraya oleh
PT Tirta Mahakam Resources Tbk dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa besaran dana dari objek transaksi adalah wajar.
Berdasarkan draft adendum kedelapan Perjanjian Pinjam Meminjam antara PT Harita Jayaraya
dan PT Tirta Mahakam Resources Tbk, pinjaman tidak dikenakan bunga (tidak bersifat komersial)
dan memenuhi syarat-syarat pinjaman tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pinjaman tanpa
bunga yang diberikan oleh PT Harita Jayaraya kepada PT Tirta Mahakam Resources Tbk adalah
wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi, Perseroan
akan memperoleh nilai tambah berupa peningkatan pendapatan, laba dan profitabilitas yang akan
menguntungkan Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
kepentingan pemegang saham adalah dengan perubahan kegiatan usaha, Perseroan berpotensi
memperoleh sumber pendapatan dan laba dari bisnis angkutan laut yang akan menguntungkan
Perseroan dan shareholder.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
rencana transaksi adalah wajar.
26
Page 27
VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi atau fakta material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan, bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
informasi material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material
lain yang dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini
menjadi tidak benar, tidak lengkap atau menyesatkan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan POJK
17/2020 dan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
27
Page 28
IX. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:
1. Kantor Akuntan Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan selaku auditor independen, yang melakukan
audit atas Laporan Keuangan Perseroan, ditandatangani oleh Akuntan Publik Yazid M. Aleq Bawafi
(Surat Ijin Akuntan Publik No. AP.1495)
2. Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan yang memberikan penilaian properti PT Lima Srikandi
Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa dan Pendapat Kewajaran (Fairness
Opinion) Rencana Transaksi Pembelian Properti milik PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran
Line dan PT Antar Sarana Rekasa oleh Perseroan dengan pendanaan dari pinjaman PT Harita
Jayaraya (Pemegang Saham Pengendali Perseroan)., dan memberikan laporan studi kelayakan
perubahan kegiatan usaha Perseroan.ditandatangani oleh Adhitya Anindito, S.I.Kom.,MM, MAPPI
(Cert.)
28
Page 29
X.RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RAPAT)
Rapat terkait dengan Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:
Hari/tanggal : Kamis, 25 September 2025
: Pukul 10.00 WIB - selesai
Waktu
: Akan diumumkan kemudian
Tempat
: 1. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Mata acara Rapat
2. Persetujuan rencana perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang disertai
penyampaian studi kelayakan atas kegiatan usaha dimaksud.
3. Persetujuan penambahan tujuan pemberian dan penggunaan, serta jangka
waktu pinjaman yang diperoleh dari PT Harita Jayaraya, yang merupakan
transaksi material berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan merupakan transaksi
afiliasi berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
4. Persetujuan pembelian aset berupa kapal yang merupakan transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha dan merupakan transaksi afiliasi berdasarkan
POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Perseroan telah melakukan pemberitahuan akan diselenggarakannya Rapat pada tanggal
19 Agustus 2025 melalui situs web penyedia e_RUPS, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan.,
sedangkan Pemanggilan Rapat akan dilakukan pada tanggal 3 September 2025.
Pemegang saham yang berhak hadir secara elektronik atau diwakili dengan kuasa dalam Rapat adalah:
a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
Perseroan pada hari Selasa, tanggal 2 September 2025 sampai dengan pukul 16.00 Waktu
Indonesia Barat; dan/atau
b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 2 September 2025.
29
Page 30
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat untuk Mata Acara ke-1
Mata Acara ke-1 Rapat Perseroan terkait dengan Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, oleh karena itu, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat dengan kuorum kehadiran dan keputusan merujuk pada Pasal
23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 POJK 15/2020 dengan tata cara sebagai berikut:
a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, Rapat Umum Pemegang
Saham kedua dapat diadakan dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham kedua sah dan
berhak mengambil keputusan jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling sedikit 1/3 (satu
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili; dan
c. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat untuk Mata Acara ke-2
Mata Acara ke-2 Rapat Perseroan terkait dengan rencana perubahan kegiatan usaha utama Perseroan,
oleh karena itu, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
Pemegang Saham dalam Rapat dengan kuorum kehadiran dan keputusan merujuk pada Pasal 23 ayat (4)
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 POJK 15/2020 dengan tata cara sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran
dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan
jumlah kuorum yang lebih besar;
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan
Terbuka.
30
Page 31
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat untuk Mata Acara ke-3 dan ke-4
Mata Acara ke-3 dan ke-4 Rapat Perseroan merupakan suatu transaksi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 dimana rencana tansaksi pembelian aset dan rencana transaksi pinjaman
merupakan transaksi afiliasi yang memenuhi batasan nilai transaksi material. Oleh karena itu Perseroan
sebagai Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen
dalam Rapat dengan kuorum kehadiran dan keputusan merujuk pada Pasal 4 ayat (1) butir d POJK 42/2020,
Pasal 14 POJK 17/2020 dan Pasal 44 POJK 15/2020, dengan tata cara sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen;
b. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
c. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
Pemegang Saham Independen;
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang
hadir dalam RUPS;
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka; dan
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili
lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang
hadir dalam RUPS.
31
Page 32
XI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Rencana Transaksi, Para Pemegang Saham dari Perseroan
dapat mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada Hari Kerja dan jam kerja
Perseroan di alamat berikut:
Gapura Prima Office Tower (The Bellezza) Lt.20
Jl. Let. Jend. Soepeno No. 34
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Tel: (62-21) 25675717
Fax : (62-21) 30485593
Email: corpsecretary@tirtamahakam.com
Website: www.tirtamahakam.com
32
Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lima Srikandi Jaya
p.2 ×21
unresolved
org
PT Mitra Kemakmuran Line
p.2 ×19
unresolved
org
PT Antar Sarana Rekasa
p.2 ×19
unresolved
person
Kartini Muljadi
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Pengawasan Pasar Modal
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
PT Tirta Mahakam Pywood Industry
p.3
unresolved
person
Leolin Jayayanti SH.
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik S. Mannan
p.4 ×2
unresolved
org
Ardiansyah & Rekan
p.4 ×6
unresolved
person
Eliwaty Tjitra
p.8
unresolved
person
Marichicha Puicha L. Sianturi
p.8 ×2
unresolved
org
PT Harita Jayaraya. Akta
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×5
unresolved
person
Ferry Kadi
· Komisaris
p.9 ×3
unresolved
person
Suyatno
· Direktur Utama
p.9 ×3
unresolved
person
Alex Justinan Irawan
· Direktur
p.9 ×3
unresolved
person
Titik Krisna Murti WH
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.9
unresolved
person
Yulida Vincestra
p.9 ×2
unresolved
org
Bank Senayan
p.9 ×2
unresolved
org
PT Citra Duta Jaya Makmur
p.10 ×2
unresolved
—
Hidayat
· Notaris
p.10
unresolved
person
Pengganti Adlan Yunizar
p.10
unresolved
person
Haji Rizal Sudarmadi
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
p.10
unresolved
org
Menteri
p.10
unresolved
org
PT Buana Jayaraya Jakarta Mining
p.17
unresolved
person
Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal
· Notaris
p.17
unresolved
person
Ida Waty Salim
p.17
unresolved
org
PT Harita Guna Dharma Bhakti
p.18
unresolved
person
Lim Lisa Rita Indriawati
· Komisaris
p.18
unresolved
person
Willy Heriadi
· Direktur
p.18
unresolved
org
PENILAI INDEPENDEN Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan
p.21
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.21 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.21
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.21
unresolved
org
KJPP ISKANDAR DAN REKAN
p.21 ×2
unresolved
org
S. Mannan
p.23 ×2
unresolved
person
VIII.
· KOMISARIS
p.27
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
6548 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'yang berupa penerimaan pinjaman dari PT Harita '
'Jayaraya oleh'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'yang berupa penerimaan pinjaman dari PT Harita Jayaraya oleh',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}