Skip to content
Back to announcement

20250819_TIRT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31933721_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TIRT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 32

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                         PT TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk (“PERSEROAN”)


  KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
  PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
  MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
  JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
  BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)


  Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca dan
  diperlihatkan oleh Pemegang Saham Perseroan. Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami
  Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi
  dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.




                     PT TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk
                                        Kegiatan Usaha Utama:
                         Bergerak dalam bidang Industri dan Penjualan Kayu Lapis
                                        dan Produk Kayu Sejenis

                               Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                              Kantor Pusat:
                             Gapura Prima Office Tower (The Bellezza) Lt.20
                                     Jl. Let. Jend. Soepeno No. 34
                                   Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
                                          Tel: (62-21) 25675717
                                         Fax : (62-21) 30485593
                               Email: corpsecretary@tirtamahakam.com
                                   Website: www.tirtamahakam.com

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi atau fakta material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan, bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
informasi material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material lain yang dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan
informasi ini menjadi tidak benar, tidak lengkap atau menyesatkan.


               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2025
Page 2
                                        I.      PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang
saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan rangkaian transaksi sebagai
berikut :
    a. Perubahan kegiatan usaha utama Perseroan dari bidang usaha industri kayu lapis menjadi industri
          angkutan laut (selanjutnya disebut “Perubahan Kegiatan Usaha“).
    b. Dalam rangka mendukung rencana perubahan kegiatan usaha menjadi industri angkutan laut,
          Perseroan berencana untuk melakukan pembelian aset kapal berupa 20 (dua puluh) Unit atau 10
          (sepuluh) set armada kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge) dengan nilai transaksi
          secara keseluruhan sebesar Rp162.098.000.000 (seratus enam puluh dua miliar sembilan puluh
          delapan juta Rupiah) (belum termasuk PPN) dari pihak-pihak berelasi sebagai berikut :
               a. PT Lima Srikandi Jaya (sebanyak 11 unit);
               b. PT Mitra Kemakmuran Line (sebanyak 3 unit);
               c. PT Antar Sarana Rekasa (sebanyak 6 unit);
          (selanjutnya disebut “Transaksi Pembelian Aset”).
    c. Perseroan berencana untuk mendapatkan pendanaan untuk pembelian aset kapal tersebut melalui
          fasilitas pinjaman dari PT Harita Jayaraya (“HJR"), pemegang saham pengendali Perseroan, yang
          telah dimiliki oleh Perseroan, sebesar-besarnya Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)
          dengan rincian penggunaan untuk :
               a. Pembelian aset kapal sebesar-besarnya Rp180.000.000.000 (seratus delapan puluh miliar
                    Rupiah)
               b. Modal kerja sebesar-besarnya Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah)
          (“selanjutnya disebut Transaksi Pinjaman”)

 Seluruh rangkaian transaksi ini selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”

                             II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1. Umum

   Perseroan didirikan berdasarkan akta No. 245 tanggal 22 April 1981 jo. Akta perubahan No. 14 tanggal
   11 Januari 1982, keduanya dibuat dihadapan Notaris Kartini Muljadi, SH. Akta pendirian Perseroan dan
   perubahannya telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
   No. Y.A 5/48/2 tanggal 8 Mei 1982.

   Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek kepada Ketua Badan Pengawasan
   Pasar Modal (Bapepam) sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan dengan penawaran
   umum 50.000.000 saham kepada masyarakat dengan nilai nominal Rp500 per saham pada tahun 1999.
   Pernyataan ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat Ketua Bapepam No. S-2280/PM/1999 tertanggal
   18 November 1999. Penawaran dan pencatatan saham dilakukan di Bursa Efek Jakarta (sekarang
   Bursa Efek Indonesia).




                                                 2
Page 3
2. Kegiatan Usaha Perseroan

   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha
   dalam bidang industri pengolahan kayu.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
   berikut:

   a. Dalam bidang usaha penggergajian, penyerutan, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu
      gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu
      bantalan rel, kayu untuk lantai dan wol kayu, tepung kayu dan partikel kayu. (KBLI 16101)
   b. Dalam bidang usaha pembuatan kayu lapis biasa seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis
      interior, eksterior dan sejenisnya termasuk juga kayu lapis, konstruksi seperti kayu lapis cetak beton,
      kayu lapis tahan air dan sejenisnya. (KBLI 16211)
   c. Bidang usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester
      plywood dan sejenisnya. Termasuk juga bambu lapis laminasi. (KBLI 16212)
   d. Bidang usaha pembuatan kayu panel lainnya, seperti blockboard, partikel board, chip board, fiber
      board, Medium Density Fiberboard (MDF) dan sejenisnya. (KBLI 16213)
   e. Bidang usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan
      (slicer) dan sejenisnya. (KBLI 16214)

   -selanjutnya memperdagangkan hasil usaha/produksi dari industri tersebut, baik dalam negeri maupun
   luar negeri, mengimpor bahan-bahan, alat-alat serta mesin-mesin yang diperlukan untuk usaha-usaha
   tersebut.

   Perseroan memulai produksi komersialnya di bulan November 1983. Perseroan berkedudukan di
   Jakarta Selatan dengan lokasi pabrik di Desa Bukuan, Samarinda, Kalimantan Timur.


3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang diterbitkan oleh
   PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan kepemilikan saham
   Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                              NILAI NOMINAL                    Persentase
                   KETERANGAN                                Rp 125 per saham                  Kepemilikan
                                                          Rupiah            Jumlah Saham          (%)

      Modal Dasar                                         500.000.000.000      4.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor                       126.471.843.750      1.011.774.750
      Pemegang Saham:
      PT Harita Jayaraya                                    93.003.738.750       744.029.910        73,54%
      Koperasi Karyawan PT Tirta Mahakam
      Pywood Industry                                          170.501.500         1.364.012         0,13%
      KUD Budi Rahayu                                          113.666.500           909.332         0,09%
      Masyarakat                                            33.183.937.000       265.471.496        26,24%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh                                                126.471.843.750     1.011.774.750       100,00%




                                                   3
Page 4
4. Dewan Komisaris dan Direksi

   Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Tahunan tanggal 28 Juni 2024, yang dituangkan dalam akta
   notaris No. 51 tanggal 23 Juli 2024 dari Notaris Leolin Jayayanti SH.,M.Kn., susunan Dewan Komisaris
   dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:


    Dewan Komisaris
    Presiden Komisaris               Lim Gunardi Hariyanto
    Komisaris Independen             Hendra Surya

    Direksi
    Presiden Direktur                Djohan Surja Putra
    Direktur                         Pohan Wijaya Po



5. Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan

   Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan berikut ini diambil dari Laporan keuangan interim Perseroan
   untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
   S. Mannan, Ardiansyah & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian
   material tentang kelangsungan usaha dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Yazid M. Aleq Bawafi
   pada tanggal 8 Agustus 2025.

                                                                                                  (dalam Rupiah)
                   Laporan Posisi Keuangan                   30 Juni 2025                  31 Desember 2024
    Aset
    Aset lancar                                                     1.396.113.339                  14.752.594.275
    Aset tidak lancar                                             162.759.736.836                 165.134.755.029
    Jumlah Aset                                                   164.155.850.175                 179.887.349.304
    Liabilitas dan Ekuitas
    Liabilitas jangka pendek                                        2.834.095.799                      90.419.573
    Liabilitas jangka panjang                                     863.450.370.143                 855.456.017.549
    Jumlah Liabilitas                                             866.284.465.942                 855.546.437.122
    Jumlah Ekuitas                                               (702.128.615.767)               (675.659.087.818)
    Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                 164.155.850.175                 179.887.349.304


             Laporan Laba Rugi dan Penghasilan                                   30 Juni
                    Komprehensif Lain
                                                                  2025                     2024 (Tidak Diaudit)

     Penjualan Neto                                                         33.058.667                              -
     Rugi Kotor                                                     (10.415.776.593)             (11.604.364.729)
     Rugi Sebelum Pajak                                             (22.226.151.114)             (14.037.601.483)
     Rugi Periode Berjalan                                          (26.431.354.834)             (14.037.601.483)
     Rugi Komprehensif Periode Berjalan                             (26.469.527.949)             (14.037.601.483)
                                                                                       1
     Rugi per Saham                                                            (26,12) 1                  (13,87)




                                                    4
Page 5
      III. KETERANGAN MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN

1. Perubahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan

  Perseroan berencana untuk melakukan perubahan kegiatan usaha utama dengan mengganti seluruh
  kegiatan usaha yang sudah dijalankan yaitu di bidang industri dan penjualan kayu lapis dan produk-
  produk kayu sejenis menjadi kegiatan usaha yang baru yaitu kegiatan usaha di bidang industri angkutan
  laut dalam negeri untuk barang umum dan barang khusus (KBLI 50131 dan KBLI 50133) serta aktivitas
  penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 3 POJK 17/2020, rencana Perubahan Kegiatan Usaha Utama
  wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang
  Saham (RUPS) yang rencananya akan diadakan pada tanggal 25 September 2025

2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan

  Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan Indonesia dan
  bergerak di bidang industri dan penjualan kayu lapis dan produk-produk kayu sejenis. Perseroan telah
  menghentikan kegiatan operasionalnya sejak Triwulan-II tahun 2020 karena kondisi pasar industri kayu
  lapis yang belum pulih secara global.

  Mempertimbangkan kondisi pasar saat ini, Perseroan menilai bahwa bisnis kayu lapis tidak lagi
  memberikan prospek usaha yang menjanjikan, oleh karena itu dalam rangka menjaga kelangsungan
  usaha dan menciptakan nilai tambah bagi kepentingan para pemegang saham, Perseroan bermaksud
  untuk melakukan transformasi strategis ke industri angkutan laut, terutama dalam bidang pengangkutan
  komoditas sumber daya alam terutama berupa Batubara dan Bauksit, dengan pertimbangan utama
  sebagai berikut:

   a. Industri jasa pelayaran dan pengangkutan memiliki prospek yang sangat positif seiring dengan
      meningkatnya kebutuhan sumber daya alam seperti Batubara dan Bauksit baik di pasar domestik
      maupun pasar ekspor (terutama untuk Batubara) yang menciptakan tingginya kebutuhan
      pengangkutan sumber daya alam sehingga Perseroan berkeyakinan dapat memanfaatkan peluang
      untuk bertumbuh dan mendapatkan penghasilan yang stabil dan bertumbuh secara
      berkesinambungan (sustainable growth).
   b. Grup memiliki pengalaman dalam bidang pelayaran selama lebih dari 15 tahun, dimana keahlian
      dan sumber daya tersebut akan diintegrasikan ke dalam Perseroan untuk mendukung tranformasi
      bisnis Perseroan dalam bidang pelayaran serta menciptakan keunggulan kompetitif yang strategis
      bagi Perseroan.

3. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan Dengan Perubahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan

  Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus dan
  barang umum serta aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, Perseroan akan
  mengoperasikan armada kapal untuk menyediakan jasa pengangkutan antara lain komoditas produk
  tambang berupa bauksit dan batubara melalui jalur laut dalam negeri.

  Perseroan telah menyiapkan sumber daya manusia yang memadai untuk mendukung operasional
  kegiatan usaha dimaksud. Tenaga kerja yang dimaksud berjumlah 11 orang, dimana 9 orang adalah
  berasal dari grup HJR, dimana tenaga kerja terserbut telah berpengalaman dalam bidang keahlian
  meliputi bidang keuangan, akuntansi dan perpajakan, sekretaris perusahaan, operasional dan
  designated person ashore, logistik, hubungan eksternal dan pemasaran, teknis, kesehatan, keselamatan
  dan lingkungan (HSE), HRGA dan crewing, serta legal.

  Selanjutnya, Perseroan akan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebutuhan sumber daya dan
  tenaga kerja, dan akan melakukan penyesuaian apabila terdapat peningkatan skala operasional,
  khususnya seiring dengan bertambahnya armada kapal Perseroan.


                                                5
Page 6
   z
               IV. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI PEMBELIAN ASET

1. Transaksi Pembelian Aset

  Dalam rangka mendukung rencana perubahan kegiatan usaha utama menjadi industri angkutan laut,
  Perseroan berencana untuk melakukan pembelian aset kapal berupa 20 (dua puluh) Unit atau 10
  (sepuluh) set armada kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge) dengan nilai transaksi secara
  keseluruhan sebesar Rp162.098.000.000 (seratus enam puluh dua miliar sembilan puluh delapan juta
  Rupiah) (belum termasuk PPN) dari pihak-pihak berelasi sebagai berikut :
      a. PT Lima Srikandi Jaya (LSJ) sebanyak 11 unit
      b. PT Mitra Kemakmuran Line (MKL) sebanyak 3 unit
      c. PT Antar Sarana Rekasa (ASR) sebanyak 6 unit

  Pada tanggal 11 Agustus 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal
  (PPJB), masing-masing dengan LSJ, MKL dan ASR.

  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020 dalam hal transaksi dilakukan oleh Perusahaan
  Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila
  nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka. Dan
  berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020, Transaksi Material sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020 lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total aset
  Perusahaan Terbuka, Transaksi Material tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

  Berikut informasi mengenai nilai Transaksi Pembelian Aset dibandingkan dengan total aset Perseroan
  per tanggal 30 Juni 2025 :

  Perhitungan pada tabel dibawah ini adalah berdasarkan Laporan Keuangan Interim Perseroan untuk
  periode enam bulan yang berakhir pada tangggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
  Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf
  ketidakpastian material tentang kelangsungan usaha dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Yazid M.
  Aleq Bawafi pada tanggal 8 Agustus 2025.

       Nilai Transaksi Pembelian Aset      Total Aset Perseroan            Persentase Nilai Transaksi
                                                                       dibandingkan Total Aset Perseroan
            Rp162.098.000.000               Rp164.155.850.175                      98,75%

  Sebagaimana diungkapkan di atas, nilai Transaksi Pembelian Aset adalah sebesar Rp162.098.000.000,
  sementara total aset Perseroan adalah sebesar Rp164.155.850.175, sehingga nilai Transaksi Pembelian
  Aset jika dibandingkan dengan total aset Perseroan adalah lebih dari 25% (dua puluh lima persen), yaitu
  98,75%.

  Dengan mempertimbangkan perbandingan nilai Transaksi Pembelian Aset dengan total aset Perseroan,
  Transaksi Pembelian Aset merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
  ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.

  Transaksi Pembelian Aset juga merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam
  POJK 42/2020 karena LSJ, MKL, ASR merupakan pihak berelasi dari Perseroan.




                                                 6
Page 7
  Dengan demikian, rencana Transaksi Pembelian Aset merupakan suatu Transaksi Material dan
  Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1)
  huruf d angka 1 POJK 42/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham
  Independen dalam rapat umum pemegang saham.

  Sehubungan dengan Rencana Transaksi Pembelian Aset, Perseroan berencana untuk meminta
  persetujuan Pemegang Saham Independen yang akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang
  Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal
  25 September 2025


2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Pembelian Aset

  Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa 20 (dua puluh) unit atau 10 (sepuluh) set armada kapal tunda
  (tugboat) dan kapal tongkang (barge) dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan strategis untuk
  mendukung transformasi bisnis dari industri kayu lapis menjadi industri angkutan laut. Adapun
  pertimbangan utama pelaksanaan transaksi ini adalah sebagai berikut:

         Pembelian kapal merupakan langkah awal dan krusial dalam mempersiapkan infrastruktur
          operasional yang dibutuhkan agar Perseroan dapat segera memulai kegiatan usaha di bidang
          angkutan laut secara efektif.
         Dengan memiliki armada sendiri, Perseroan dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional
          dalam jangka panjang serta memiliki kontrol yang lebih baik atas kualitas dan keandalan layanan.
         Kepemilikan aset kapal mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan dan menjadi
          faktor utama dalam penetrasi pasar pelayaran nasional.
         Seluruh kapal yang akan dibeli merupakan kapal yang berada dalam kondisi siap operasional,
          sehingga memungkinkan Perseroan untuk segera memulai kegiatan usaha di bidang angkutan
          laut tanpa melalui proses pengadaan baru yang memerlukan waktu dan biaya tambahan.

  Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya rencana Transaksi Pembelian Aset dengan pihak
  terafiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak
  terafiliasi adalah mengingat bahwa pihak-pihak berelasi memiliki ketersediaan kapal yang sesuai dengan
  kebutuhan operasional Perseroan dan kapal tersebut juga telah berada di lokasi operasional, sehingga
  dapat langsung digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Selain itu, spesifikasi kapal
  yang ditawarkan oleh pihak berelasi telah sepenuhnya memenuhi persyaratan dan standar yang
  ditetapkan Perseroan, termasuk kapasitas angkut, kondisi mesin, peralatan pendukung, serta
  kelengkapan dokumen perizinan yang relevan. Hal ini mengurangi risiko teknis maupun administratif
  yang mungkin timbul apabila Perseroan melakukan pengadaan dari pihak yang tidak terafiliasi.

  Transaksi dengan pihak berelasi juga memungkinkan proses negosiasi, koordinasi, dan penyelesaian
  dilakukan secara lebih efisien dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan
  kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.




                                                 7
Page 8
3. Para Pihak Yang Bertransaksi

   a. Perseroan (selaku pembeli)

       Penjelasan mengenai Perseroan dapat diliat pada Bab II. Keterangan Mengenai Perseroan.

   b. PT Lima Srikandi Jaya (LSJ) (selaku penjual)

       Umum

       PT Lima Srikandi Jaya (“LSJ”) didirikan berdasarkan akta Notaris Eliwaty Tjitra, S.H., No. 25 tanggal
       9 April 2007. jo. Akta No. 66 tanggal 9 Mei 2007. Akta pendirian dan perubahannya telah ini disahkan
       oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. W7-08682 HT.01.01-
       TH.2007 tanggal 3 Agustus 2007.

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Pemegang Saham LSJ
       No. 09 tanggal 19 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Marichicha Puicha L. Sianturi, S.H.,
       M.KN., pemegang saham LSJ menyetujui meningkatkan modal ditempatkan dan disetor semula Rp
       235.000.000.000 menjadi Rp 731.000.000.000 dengan cara pengeluaran saham-saham baru
       sebanyak 1.984.000 lembar saham atau senilai Rp 496.000.000.000 yang diambil bagian
       seluruhnya oleh PT Harita Jayaraya. Akta perubahan tersebut telah mendapat persetujuan oleh
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
       0018672.AH.01.02 tanggal 22 Maret 2024.

       Kegiatan Usaha LSJ

       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar LSJ, ruang lingkup kegiatan LSJ adalah dalam bidang
       pengangkutan dan pergudangan dan pertambangan dan penggalian. Saat ini, LSJ melaksanakan
       usaha dalam pengangkutan dan pergudangan dan pertambangan dan penggalian, angkutan laut
       dalam negeri liner dan tramper untuk penumpang, angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri
       untuk penumpang, angkutan laut dalam negeri perintis untuk penumpang, angkutan laut dalam
       negeri untuk barang umum, angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang, angkutan
       laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang khusus dan kegiatan lainnya.

       LSJ berkedudukan di Jakarta Pusat berlokasi di gedung Panin Bank Pusat lantai 5, Jl. Jendral
       Sudirman, Senayan. LSJ memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 2007.




                                                  8
Page 9
  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

  Rincian pemilikan saham LSJ pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

                                                       NILAI NOMINAL                Persentase
                KETERANGAN                           Rp 250.000 per saham           Kepemilikan
                                                  Rupiah          Jumlah Saham         (%)
    Modal Dasar                                 750.000.000.000         3.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor               731.000.000.000         2.924.000
    Pemegang Saham:
    PT Harita Jayaraya                          730.800.000.000         2.923.200        99,97%
    Lim Gunardi Hariyanto                           200.000.000               800         0,03%
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh                                       731.000.000.000         2.924.000       100,00%


  Dewan Komisaris dan Direksi

  Susunan anggota Komisaris dan Direksi LSJ pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

    Komisaris
    Komisaris              Ferry Kadi

    Direksi
    Direktur Utama         Suyatno
    Direktur               Alex Justinan Irawan


c. PT Mitra Kemakmuran Line (MKL) (selaku penjual)

  Umum

  PT Mitra Kemakmuran Line (“MKL”) didirikan berdasarkan akta Notaris Titik Krisna Murti WH, S.H.,
  M.kn., No. 01 tanggal 14 Maret 2008. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-13078.AH.01.01.TH.2008 pada tanggal 17
  Maret 2008.

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat umum Pemegang
  Saham No. 02 tanggal 23 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Yulida Vincestra, S.H., Para
  pemegang saham MKL menyetujui peningkatan modal dasar dari 100.000 lembar saham atau
  sebesar Rp 100.000.000.000 menjadi 200.000 lembar saham atau sebesar Rp 200.000.000.000
  dan peningkatan modal disetor dan ditempatkan dari 62.500 lembar saham atau sebesar Rp
  62.500.000.000 menjadi 175.000 lembar saham atau sebesar Rp 175.000.000.000. Akta perubahan
  tersebut telah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0046200.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 29 Juli 2024.

  Kegiatan Usaha MKL

  Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MKL, ruang lingkup kegiatan MKL adalah dalam bidang
  pengangkutan, pergudangan, pertambangan dan penggalian. Saat ini, MKL melaksanakan usaha
  dalam pengangkutan laut dalam negeri untuk barang umum dan aktivitas penunjang pertambangan
  dan penggalian lainnya.

  MKL berkedudukan di Jakarta Pusat berlokasi di gedung Panin Bank Senayan lantai 2, Jl. Jendral
  Sudirman, Senayan. MKL memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 2008.




                                            9
Page 10
  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

  Rincian pemilikan saham MKL pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

                                                       NILAI NOMINAL                    Persentase
             KETERANGAN                            Rp 1.000.000 per saham               Kepemilikan
                                                  Rupiah               Jumlah Saham        (%)
     Modal Dasar                                   200.000.000.000            200.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor                 175.000.000.000            175.000
     Pemegang Saham:
     PT Lima Srikandi Jaya                         174.999.000.000            174.999       99,9994%
     PT Citra Duta Jaya Makmur                           1.000.000                  1        0,0006%
     Jumlah Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh                                 175.000.000.000            175.000        100,00%


  Dewan Komisaris dan Direksi

  Susunan anggota Komisaris dan Direksi MKL pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

     Komisaris
     Komisaris                       Ferry Kadi

     Direksi
     Direktur Utama                  Suyatno
     Direktur                        Alex Justinan Irawan

d. PT Antar Sarana Rekasa (ASR) (selaku penjual)

  Umum

  PT Antar Sarana Rekasa (“ASR”) didirikan berdasarkan akta yang dibuat dihadapan Hidayat,
  sebagai Notaris Pengganti Adlan Yunizar, S.H., No. 17 tanggal 06 November 1990. jo. Akta No. 43
  tanggal 13 Agustus 2005, yang dibuat dihadapan Haji Rizal Sudarmadi, S.H. Akta pendirian dan
  perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
  C-24543.HT01.01.TH.2005, tanggal 6 September 2005.

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Pemegang Saham No. 8
  tanggal 19 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Marichicha Puicha L. Sianturi, S.H., M.Kn.,
  para pemegang saham ASR menyetujui untuk melakukan peningkatan modal dasar ASR dari
  50.000 saham atau sebesar Rp 50.000.000.000 menjadi 350.000 saham atau sebesar
  Rp 350.000.000.000 dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor ASR dari 12.500 saham atau
  sebesar Rp 12.500.000.000 menjadi 332.500 saham atau sebesar Rp 332.500.000.000 dengan
  cara mengeluarkan saham baru dalam simpanan, yaitu sebanyak 320.000 saham atau senilai
  Rp 320.000.000.000. Akta perubahan tersebut telah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum
  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0018665.AH.01.02
  Tahun 2024 tanggal 22 Maret 2024.

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Pemegang Saham No. 2
  tanggal 29 Agustus 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Yulida Vincestra, S.H., para pemegang
  saham ASR menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor dari 332.500 saham atau
  sebesar Rp 332.500.000.000 menjadi 272.500 saham atau sebesar Rp 272.500.000.000 dengan
  cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan ASR sebanyak 60.000 saham atau senilai
  Rp 60.000.000.000. Akta perubahan tersebut telah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum dan
  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0070844.AH.01.02
  Tahun 2024 tanggal 4 November 2024.


                                                  10
Page 11
Kegiatan Usaha ASR

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar ASR, ruang lingkup kegiatan ASR adalah dalam bidang
pengangkutan, pergudangan, pertambangan dan penggalian. Saat ini, ASR melaksanakan usaha
dalam bidang angkutan laut dalam negeri liner dan tramper untuk penumpang, angkutan laut
perairan pelabuhan dalam negeri untuk penumpang, angkutan laut dalam negeri perintis untuk
penumpang, angkutan laut dalam negeri untuk barang umum, angkutan laut perairan dalam negeri
untuk barang, angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus, angkutan laut dalam negeri perintis
untuk barang dan kegiatan lainnya.

ASR berkedudukan di Jakarta Pusat berlokasi di gedung Panin Bank Senayan lantai 5, Jl. Jendral
Sudirman, Senayan. ASR memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 2007.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Rincian pemilikan saham ASR pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

                                                    NILAI NOMINAL                    Persentase
          KETERANGAN                            Rp 1.000.000 per saham               Kepemilikan
                                               Rupiah               Jumlah Saham        (%)
  Modal Dasar                                   350.000.000.000            350.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor                 272.500.000.000            272.500
  Pemegang Saham:
  PT Lima Srikandi Jaya                         272.499.000.000            272.499      99,9996%
  PT Citra Duta Jaya Makmur                           1.000.000                  1       0,0004%
  Jumlah Modal Ditempatkan dan
  Disetor Penuh                                 272.500.000.000            272.500       100,00%


Dewan Komisaris dan Direksi

Susunan anggota Komisaris dan Direksi ASR pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

  Komisaris
  Komisaris                       Ferry Kadi

  Direksi
  Direktur Utama                  Suyatno
  Direktur                        Alex Justinan Irawan




                                               11
Page 12
4. Obyek dan Nilai Transaksi

  Rincian obyek dan nilai transaksi adalah sebagai berikut :

             Jenis       Jumlah       Nama Kapal          Tahun   Harga Transaksi     Penjual
                          (Unit)
   Kapal Tunda              1        Bawal Mandiri I      2024        3.000.000.000     LSJ
   Kapal Tongkang           1       Bawal Sejahtera I     2024        4.300.000.000     LSJ
   Kapal Tunda              1           Rita 106          1994        4.541.000.000     LSJ
   Kapal Tongkang           1         Goldwood IV         1994        5.298.000.000     LSJ
   Kapal Tunda              1            RYL 9            2024       19.135.000.000     LSJ
   Kapal Tongkang           1          KC 240555          2003        8.175.000.000     LSJ
   Kapal Tunda              1           Rita 102          1992        3.936.000.000     LSJ
   Kapal Tongkang           1           Rita 203          2009        9.991.000.000     LSJ
   Kapal Tunda              1           Rita 109          1988        3.936.000.000     LSJ
   Kapal Tunda              1            RYL 7            2024       15.065.000.000     LSJ
   Kapal Tongkang           1           Rita 204          2009        8.931.000.000     LSJ
    Sub-total                                                        86.308.000.000
   Kapal Tunda              1       Artha Sarana 58       1987        4.390.000.000     MKL
   Kapal Tunda              1            RYL 6            2024       17.339.000.000     MKL
   Kapal Tunda              1            RYL 15           2024       18.032.000.000     MKL
    Sub-total                                                        39.761.000.000
   Kapal Tongkang           1        Srikandi Jaya II     2007        5.298.000.000    ASR
   Kapal Tongkang           1          Mariam 12          2008        6.963.000.000     ASR
   Kapal Tongkang           1          Mariam 18          2008        6.661.000.000     ASR
   Kapal Tunda              1         Mitra Jaya VII      1988        3.785.000.000     ASR
   Kapal Tongkang           1            Karya 8          2003        7.115.000.000     ASR
   Kapal Tongkang           1           Mariam 6          2007        6.207.000.000     ASR
     Sub-total                                                       36.029.000.000
     Total                                                          162.098.000.000



5. Sumber Pendanaan

  Sumber pendanaan Perseroan untuk Rencana Pembelian Aset adalah berasal dari fasilitas pinjaman
  dari HJR, pemegang saham pengendali Perseroan, yang telah dimiliki oleh Perseroan. Penjelasan atas
  transaksi pinjaman tersebut dapat dilihat pada Bab V Keterangan Mengenai Rencana Transaksi
  Pinjaman.




                                                   12
Page 13
6. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan

  Hubungan Kepemilikan Saham


                               HJR



                73,54%                        99,97%


            Perseroan                   LSJ



                          99,99%                         99,99%


                         MKL                             ASR




      Perseroan dan LSJ memiliki pemegang saham yang sama dan berada dibawah pengendalian
       yang sama yaitu HJR.
      Perseroan, MKL dan ASR berada dibawah pengendalian yang sama yaitu HJR.

  Hubungan Pengawasan dan Pengurusan

  Perseroan dengan LSJ, MKL dan ASR tidak memiliki hubungan pengawasan dan pengurusan.


7. Kesepakatan-kesepakatan penting dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal (PPJB)

  Pada tanggal 11 Agustus 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal
  (PPJB), masing-masing dengan LSJ, MKL dan ASR.

  Ketentuan Penting PPJB antara Perseroan dengan LSJ
     LSJ hendak menjual 11 (sebelas) unit kapal kepada Perseroan dan Perseroan hendak membeli
      kapal dari LSJ guna kebutuhan operasionalnya;
     Perseroan dan LSJ sepakat bahwa harga yang disepakati untuk 11 (sebelas) unit kapal adalah
      sebesar Rp86.308.000.000,- (delapan puluh enam miliar tiga ratus delapan juta Rupiah) yang mana
      harga tersebut belum termasuk PPN dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak;
     Pembayaran atas pembelian kapal sebesar Rp86.308.000.000,- (delapan puluh enam miliar tiga
      ratus delapan juta Rupiah) akan dibayarkan oleh Perseroan pada saat penandatanganan Akta Jual
      Beli (“AJB”) ke rekening LSJ;
     Dalam hal Perseroan tidak dapat melunasi pembayaran atas kapal dan tidak terpenuhinya syarat
      dalam perjanjian, maka LSJ dapat membatalkan perjanjian ini.




                                                13
Page 14
Ketentuan Penting PPJB antara Perseroan dengan MKL
   MKL hendak menjual 3 (tiga) unit kapal kepada Perseroan dan Perseroan hendak membeli kapal
    dari MKL guna kebutuhan operasionalnya;
   Perseroan dan MKL sepakat bahwa harga yang disepakati untuk 3 (tiga) unit kapal adalah sebesar
    Rp39.761.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh satu juta Rupiah) yang mana
    harga tersebut belum termasuk PPN dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak;
   Pembayaran atas pembelian kapal sebesar Rp39.761.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar tujuh
    ratus enam puluh satu juta Rupiah) akan dibayarkan oleh Perseroan pada saat penandatanganan
    Akta Jual Beli (“AJB”) ke rekening MKL;
   Dalam hal Perseroan tidak dapat melunasi pembayaran atas kapal dan tidak terpenuhinya syarat
    dalam perjanjian, maka MKL dapat membatalkan perjanjian ini.

Ketentuan Penting PPJB antara Perseroan dengan ASR
   ASR hendak menjual 6 (enam) unit kapal kepada Perseroan dan Perseroan hendak membeli kapal
    dari ASR guna kebutuhan operasionalnya;
   Perseroan dan ASR sepakat bahwa harga yang disepakati untuk 6 (enam) unit kapal adalah sebesar
    Rp36.029.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua puluh sembilan juta Rupiah) yang mana harga
    tersebut belum termasuk PPN dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak;
   Pembayaran atas pembelian kapal sebesar Rp36.029.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua puluh
    sembilan juta Rupiah) akan dibayarkan oleh Perseroan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli
    (“AJB”) ke rekening ASR;
   Dalam hal Perseroan tidak dapat melunasi pembayaran atas kapal dan tidak terpenuhinya syarat
    dalam perjanjian, maka ASR dapat membatalkan perjanjian ini.

Kondisi Prasyarat PPJB antara Perseroan dengan LSJ, MKL dan ASR:
   Telah diperolehnya persetujuan pemegang saham Perseroan dan persetujuan dari Menteri Hukum
    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas agenda perubahan kegiatan usaha utama
    Perseroan menjadi perusahaan pengangkutan laut;
   Perseroan telah memperoleh pendanaan dari pemegang saham pengendalinya;
   Telah diperolehnya persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan atas transaksi jual
    beli Kapal sebagaimana dimaksud dalam PPJB ini; dan
   Para Pihak telah memperoleh persetujuan korporasi dari masing-masing Pihak sesuai dengan
    ketentuan dalam Anggaran Dasar dari masing-masing perusahaan; dan
   Telah diperolehnya pendapat kewajaran oleh penilai independen yang menilai kewajaran dari
    rencana pembelian kapal ini sebagaimana diwajibkan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan yang berlaku di bidang pasar modal, sepanjang hasil dari pendapat kewajaran tersebut
    adalah wajar.




                                             14
Page 15
                 V. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI PINJAMAN

1. Transaksi Pinjaman

  Berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam antara Perseroan dengan HJR pada tanggal 19 Maret 2009,
  Perseroan mendapat fasilitas pinjaman tanpa bunga dari HJR, pemegang saham pengendali Perseroan,
  dengan dengan batas maksimal pinjaman sebesar Rp 39.500.000.000 (tiga puluh sembilan miliar lima
  ratus juta Rupiah), untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, pembayaran bunga dan cicilan pokok
  pinjaman bank (selanjutnya disebut Fasilitas Pinjaman).

  Fasilitas Pinjaman ini telah diubah dan diperpanjang beberapa kali, terakhir berdasarkan Addendum
  Ketujuh Perjanjian Pinjam Meminjam antara Perseroan dengan HJR pada tanggal 21 Agustus 2023
  dengan batas maksimal fasilitas pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan jangka
  waktu fasilitas pinjaman adalah sampai dengan tanggal 6 September 2026 serta dapat diperpanjang
  kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman
  kepada HJR sehubungan dengan fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp791.579.773.672.

  Sumber pendanaan dalam rangka Transaksi Pembelian Aset kapal sebagaimana telah diuraikan dalam
  Bab IV. Keterangan Mengenai Rencana Transaksi Pembelian Aset adalah berasal dari Fasilitas
  Pinjaman tersebut.

  Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 25 Juli 2025, Perseroan telah memperoleh Surat
  Komitmen dari HJR yang meyatakan bahwa HJR bersedia dan berkomitmen untuk memberikan pinjaman
  dana tunai kepada Perseroan (“Surat Komitmen”) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
     Rencana pinjaman dana yang akan diberikan sebesar-besarnya Rp200.000.000.000,- (dua ratus
      miliar Rupiah) dengan tujuan penggunaan dana sebagai berikut:
      •    Sebesar-besarnya Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan
           oleh Perseroan untuk pembelian beberapa aset kapal; dan
      •    Sebesar-besarnya Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk modal
           kerja Perseroan;
     Pemberian pinjaman dilakukan dengan Addendum Pinjam Meminjam antara HJR dengan
      Perseroan;
     Bahwa pelunasan atas kewajiban pembayaran pinjaman oleh Perseroan akan dilakukan secara
      bertahap, berdasarkan ketersediaan dana pada Perseroan, tanpa dikenakan biaya tambahan dalam
      bentuk apapun;
     Bahwa jangka waktu pinjaman (loan period) dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis
      dari para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku; dan
     Telah diperolehnya persetujuan atas rencana pinjaman dari Pemegang Saham Independen
      Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

  Dengan diperolehnya Surat Komitmen dari HJR, untuk membiayai transaksi pembelian aset dan modal
  kerja, Perseroan berencana untuk menambah pinjaman kepada HJR dengan menggunakan Fasilitas
  Pinjaman yang telah dimiliki tersebut, sebesar-besarnya Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah),
  dengan rincian penggunaan untuk :
  a. Pembelian aset kapal sebesar-besarnya Rp180.000.000.000 (seratus delapan puluh miliar Rupiah)
  b. Modal kerja sebesar-besarnya Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah)




                                                15
Page 16
Perseroan dan HJR juga bermaksud untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian Pinjam Meminjam,
yang akan dituangkan dalam Adendum ke-8 Perjanjian Pinjam Meminjam yaitu dengan menambah
tujuan pemberian dan penggunaan Fasilitas Pinjaman dari HJR menjadi untuk memenuhi modal kerja,
pembayaran beban bunga, cicilan pokok pinjaman bank serta pembelanjaan modal atau capital
expenditure, serta mengubah jangka waktu Fasilitas Pinjaman menjadi sampai dengan 25 September
2031.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 3 POJK 17/2020 dalam hal transaksi dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila
nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka. Dan
berdasakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020, Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020 lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total aset
Perusahaan Terbuka, Transaksi Material tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

Berikut informasi mengenai nilai Transaksi Pinjaman dibandingkan dengan total aset Perseroan per
tanggal 30 Juni 2025 :

Perhitungan pada tabel dibawah ini adalah berdasarkan Laporan Keuangan Interim Perseroan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tangggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf
ketidakpastian material tentang kelangsungan usaha dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Yazid M.
Aleq Bawafi pada tanggal 8 Agustus 2025

     Nilai Transaksi Pinjaman            Total Aset Perseroan           Persentase Nilai Transaksi
                                                                    dibandingkan Total Aset Perseroan
        Rp200.000.000.000                Rp164.155.850.175                      121,84%

Sebagaimana diungkapkan di atas, nilai Transaksi Pinjaman adalah sebesar-besarnya
Rp200.000.000.000 sementara total aset Perseroan adalah sebesar Rp164.155.850.175, sehingga nilai
Transaksi Pinjaman jika dibandingkan dengan total aset Perseroan adalah lebih dari dari 25% (dua puluh
lima persen), yaitu 121,84%.

Dengan mempertimbangkan perbandingan nilai Transaksi Pinjaman dengan total aset Perseroan,
Transaksi Pinjaman merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d angka 2 POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.

Transaksi Pinjaman juga merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020
karena HJR merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

Dengan demikian, rencana Transaksi Pinjaman merupakan suatu Transaksi Material dan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka
1 POJK 42/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Sehubungan dengan rencana Transaksi Pinjaman, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan
Pemegang Saham Independen yang akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 25 September 2025




                                              16
Page 17
2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Pinjaman

  Perseroan berencana memperoleh pendanaan dari HJR, selaku pemegang saham pengendali
  Perseroan, dalam bentuk tambahan pinjaman sebesar-besarnya Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar
  Rupiah) yang berasal Fasilitas Pinjaman yang telah dimiliki oleh Perseroan, yang akan digunakan untuk
  mendanai pembelian aset kapal dan modal kerja. Alasan dan pertimbangan utama dilakukannya
  Transaksi Pinjaman adalah dengan mempertimbangkan bahwa pinjaman ini diperlukan sebagai sumber
  pendanaan utama untuk mendukung rencana strategis Perseroan dalam melakukan transformasi bisnis
  ke industri angkutan laut, khususnya untuk pembelian kapal sebagai aset operasional utama.

  Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya rencana Transaksi Pinjaman dengan pihak terafiliasi
  dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi
  adalah:
   Sebagai pemegang saham pengendali, HJR memiliki komitmen untuk mendukung keberlangsungan
     dan pertumbuhan usaha Perseroan. Oleh karena itu, pemberian pinjaman dilakukan dalam rangka
     mendukung pengembangan usaha dan nilai jangka panjang Perseroan.
   Perseroan telah memiliki Fasilitas Pinjaman dari HJR, sehingga Transaksi Pinjaman dengan pihak
     berelasi dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan pembiayaan dari
     pihak ketiga, sehingga memberikan efisiensi dari sisi proses dan waktu pelaksanaan, serta
     memberikan kepastian atas ketersediaan dana dalam waktu singkat, yang sangat dibutuhkan untuk
     mempercepat pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset dan pengembangan awal kegiatan usaha
     pelayaran.
   Pinjaman dari pemegang saham pengendali dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang kompetitif
     dan diyakini lebih efisien dibandingkan sumber pendanaan eksternal lainnya, khususnya terkait
     jangka waktu pinjaman, suku bunga dan biaya administrasi. Pembayaran kembali pinjaman tersebut
     juga memiliki fleksibilitas, yaitu disesuaikan dengan ketersediaan dana Perseroan, sehingga
     Perseroan dapat menjaga arus kasnya. Seluruh ketentuan dalam fasilitas pinjaman tetap
     memperhatikan prinsip kewajaran dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.

3. Para Pihak Yang Bertransaksi
   a. Perseroan

       Penjelasan mengenai Perseroan dapat diliat pada Bab II. Keterangan Mengenai Perseroan.

  b.   PT Harita Jayaraya (HJR)

       Umum

       PT Harita Jayaraya (“HJR”), dahulu PT Buana Jayaraya Jakarta Mining Company, didirikan pada
       tanggal 7 Desember 1973 dengan Akta No. 14 yang dibuat di hadapan Jony Frederik Berthold
       Tumbelaka Sinjal, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari
       Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/431/14 tanggal
       29 November 1974 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal
       18 Oktober 1977, Tambahan No. 631. Anggaran dasar HJR telah mengalami beberapa kali
       perubahan, terakhir dengan akta notaris Ida Waty Salim, S.H., M.Kn., No. 5 tanggal 6 Juli 2020,
       antara lain mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha HJR. Perubahan tersebut
       telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
       Surat Keputusan No. AHU.0046554.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 9 Juli 2020.




                                                17
Page 18
       Kegiatan Usaha HJR

       Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar HJR, kegiatan usaha HJR antara lain berusaha dalam bidang
       aktivitas perusahaan holding (holding companies), aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
       perdagangan besar, pertambangan, aktivitas penunjang pertambangan dan real estat.

       HJR berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Gedung Bank Panin Lantai 5, Jalan Jenderal
       Sudirman, Jakarta.

       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
       Rincian pemilikan saham HJR adalah sebagai berikut:

                                                         NILAI NOMINAL               Persentase
                     KETERANGAN                        Rp 1.000 per saham            Kepemilikan
                                                    Rupiah         Jumlah Saham         (%)
         Modal Dasar                              80.000.000.000       80.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor            60.027.286.000       60.027.286
         Pemegang Saham:
         PT Harita Guna Dharma Bhakti             49.024.284.000        49.024.284       81,67%
         Lim Gunawan Hariyanto                     3.853.752.000         3.853.752        6,42%
         Lim Hariyanto Wijaya Sarwono              4.400.000.000         4.400.000        7,33%
         Lim Gunardi Hariyanto                     2.749.250.000         2.749.250        4,58%
         Jumlah Modal Ditempatkan dan
         Disetor Penuh                            60.027.286.000        60.027.286      100,00%

       Dewan Komisaris dan Direksi

       Susunan anggota Komisaris dan Direksi HJR adalah sebagai berikut:

         Komisaris
         Komisaris Utama        Lim Gunawan Hariyanto
         Komisaris              Lim Lisa Rita Indriawati

         Direksi
         Direktur Utama         Lim Gunardi Hariyanto
         Direktur               Willy Heriadi

4. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan
  Hubungan Kepemilikan Saham :
   • HJR merupakan pemegang saham pengendali Perseroan
   Hubungan Pengawasan dan Pengurusan
   • Terdapat persamaan kepengurusan Dewan Komisaris dan Direksi antara Perseroan dan HJR,
      sebagai berikut :
                             Nama                          Perseroan               HJR
        Lim Gunardi Hariyanto                          Presiden Komisaris       Direktur Utama
        Hendra Surya                                  Komisaris Independen              -
        Djohan Surja Putra                              Presiden Direktur               -
        Pohan Wijaya Po                                      Direktur                   -
        Lim Gunawan Hariyanto                                    -             Komisaris Utama
        Lim Lisa Rita Indriawati                                 -                 Komisaris
        Willy Heriadi                                            -                  Direktur




                                                 18
Page 19
5. Kesepakatan-kesepakatan penting dalam Perjanjian Pinjam Meminjam sampai dengan Addendum
   ke-7

   Para Pihak
    Tn. Djohan Surja Putra (sebagai Presiden Direktur dan mewakili PT Tirta Mahakam Resources, Tbk
      (“Perseroan”), selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
    Tn. Lim Gunardi Hariyanto (sebagai Direktur Utama dan mewakili PT Harita Jayaraya selanjutnya
      disebut sebagai Pihak Kedua

  Ketentuan penting:

     Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam tanggal
      19 Maret 2009 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dirubah berdasarkan
      Addendum Ketujuh Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 21 Agustus 2023 yang seluruhnya
      dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup dengan jumlah pemberian fasilitas pinjaman dengan
      pokok setinggi-tingginya sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dari Pihak Kedua
      kepada Pihak Pertama.
     Jangka waktu pemberian pinjaman berakhir sampai dengan 6 September 2026. Jangka waktu
      tersebut dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
     Tujuan pemberian fasilitas pinjaman tersebut adalah untuk membantu Pihak Kedua dalam
      memenuhi modal kerja, pembayaran beban bunga, cicilan pokok pinjaman bank.
     Pelunasan atas fasilitas pinjaman yang terhutang dapat dilakukan baik secara seketika dan
      sekaligus lunas atau secara bertahap tanpa dikenakan biaya apapun juga, namun pada saat jatuh
      tempo, Pihak Kedua wajib untuk melakukan pelunasan seluruh fasilitas pinjaman yang telah diterima
      tanpa dikecualikan.
     Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa atas pemberian fasilitas pinjaman ini, Pihak Kedua
      tidak akan menyerahkan jaminan baik pada saat ini maupun dikemudian hari.




                                               19
Page 20
       VI. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


Rencana transaksi ini diperkirakan akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kondisi
keuangan Perseroan. Berdasarkan proyeksi yang telah disusun oleh manajemen, pada semester kedua
tahun 2025 setelah transaksi dilaksanakan, Perseroan diproyeksikan mampu membukukan pendapatan
sebesar Rp29.209.074.000 dengan laba bersih sebesar Rp9.865.749.000. Pencapaian tersebut
mencerminkan perbaikan struktur pendapatan sekaligus menunjukkan kontribusi langsung dari transaksi
terhadap peningkatan profitabilitas Perseroan. Lebih lanjut, pada tahun 2026, kinerja keuangan Perseroan
diproyeksikan meningkat dengan estimasi pendapatan mencapai Rp104.033.437.000 dan laba bersih
sebesar Rp33.834.186.000. Pertumbuhan yang signifikan ini mengindikasikan adanya prospek
keberlanjutan usaha yang kuat. Dengan demikian, rencana transaksi ini tidak hanya memberikan dampak
positif dalam jangka pendek, tetapi juga diharapkan memperkokoh fundamental keuangan Perseroan di
masa mendatang.

                                                      Juli-Des
          Laba Rugi                                                           2026
                                                        2025
          Pendapatan                                   29.209.074.000      104.033.437.000
          Laba Kotor                                   14.458.492.000       51.496.551.000
          Laba Bersih                                   9.865.749.000       33.834.186.000


 Selain memberikan peningkatan pada sisi pendapatan dan laba bersih, rencana transaksi ini juga
 diproyeksikan mampu memperkuat profitabilitas Perseroan yang tercermin melalui rasio margin laba kotor
 dan margin laba bersih. Pada semester kedua tahun 2025, setelah transaksi dilaksanakan, margin laba
 kotor Perseroan diperkirakan mencapai 49,5% dengan margin laba bersih sebesar 33,78%. Selanjutnya,
 pada tahun 2026, margin laba kotor Perseroan diproyeksikan tetap stabil pada level 49,5%, sedangkan
 margin laba bersih diperkirakan mencapai 33,52%.

                                                      Juli-Des
          Rasio Profitabilitas                                                2026
                                                       2025
          Margin Laba Kotor                                      49,50%              49,50%
          Margin Laba Bersih                                     33,78%              33,52%




                                                20
Page 21
              VII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                            DAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN



Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang
dengan No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di
Pasar Modal.
                                         Identitas Penilai

                      KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
                                   No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
                    Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
                             Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
                                        (+62-21) 86611148-49
                                  www.kjppiskandardanrekan.com


RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan Surat
Penugasan No. 112.2/IDR/DO.2/Pr-FS/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 untuk memberikan laporan studi
kelayakan perubahan kegiatan usaha PT Tirta Mahakam Resources Tbk.

Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam
Negeri Untuk Barang Umum (KBLI 50131), dan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI
50133) serta Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900) PT Tirta Mahakam
Resources Tbk, Laporan No. 007.1/IDR/DO.2/KFS/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025:

Maksud dan Tujuan
Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau proyek dengan
tujuan penilaian untuk menyatakan layak atau tidak layak atas usaha atau proyek terkait dengan perubahan
kegiatan usaha Perusahaan.

Laporan ini tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya selain tersebut diatas.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
   Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
    penilaian.
   Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
   Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
    mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
    pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
   Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
    mempengaruhi operasional perusahaan.
   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
   Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.


                                                  21
Page 22
Kesimpulan
  a. Analisis Kelayakan Pasar
     Berdasarkan analisis kelayakan pasar yang mencakup kondisi pasar, pesaing usaha dan strategi
     pemasaran, dapat disimpulkan bahwa aspek pasar Kegiatan Usaha oleh Perseroan adalah layak.
  b. Analisis Kelayakan Teknis
     Berdasarkan analisis kelayakan teknis yang mencakup kapasitas, ketersediaan dan kualitas sumber
     daya dan proses produksi dapat disimpulkan bahwa aspek teknis Kegiatan Usaha oleh Perseroan
     adalah layak.
  c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
     Berdasarkan analisis kelayakan pola bisnis yang mencakup keunggulan kompetitif karena keunikan
     dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk dan kemampuan untuk menciptakan nilai
     dapat disimpulkan bahwa aspek pola bisnis Kegiatan Usaha oleh Perseroan adalah layak.
  d. Analisis Kelayakan Model Manajemen
     Berdasarkan analisis kelayakan model manajemen, yang mencakup ketersediaan tenaga kerja,
     manajemen kekayaan intelektual (intellectual property), manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan
     manajemen dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen dapat disimpulkan bahwa aspek
     model manajemen Kegiatan Usaha oleh Perseroan adalah layak.
  e. Analisis Kelayakan Keuangan
     Berdasarkan analisis kelayakan keuangan, yang mencakup biaya pendirian (start up costs), modal
     kerja, sumber pembiayaan, biaya operasional, proyeksi laporan keuangan, analisis titik impas, analisis
     profitabilitas dan tingkat imbal balik investasi dapat disimpulkan bahwa aspek keuangan Kegiatan
     Usaha oleh Perseroan adalah layak.
  Pendapat Atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
  Berdasarkan analisis kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen dan keuangan, kami
  berpendapat bahwa perubahan kegiatan usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum (KBLI
  50131), dan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI 50133) serta Aktivitas Penunjang
  Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900) PT Tirta Mahakam Resources Tbk adalah layak.
  Pendapat kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana yang akan dilakukan
  Perseroan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kelayakan ini juga tidak
  dimaksudkan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana tersebut.




                                                 22
Page 23
RINGKASAN PENILAIAN PROPERTI DAN PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION)

Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan Surat
Penugasan      No. 112.1/IDR/DO.2/Pr-BFO/VII/2025   tanggal    10   Juli  2025    dan    adendum
No. 126.2/IDR/DO.2/ADD-BFO/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 untuk memberikan penilaian properti
PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa dan Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion) Rencana Transaksi Pembelian Properti milik PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra
Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk dengan pendanaan
dari pinjaman PT Harita Jayaraya (Pemegang Saham Pengendali PT Tirta Mahakam Resources Tbk).

1.   RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
     Ringkasan penilaian atas objek transaksi berupa Properti 20 (Dua Puluh) Unit Kapal Milik PT Lima
     Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa Laporan No. 00145/2.0118-
     00/PP/04/0463/1/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:

     1.1 Identitas Pihak
         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PT Tirta Mahakam Resources Tbk, PT Lima Srikandi Jaya,
         PT Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar Sarana Rekasa dimana PT Tirta Mahakam Resources
         Tbk sebagai pembeli kapal dan PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar
         Sarana Rekasa sebagai penjual yang memiliki kapal.

     1.2 Objek Penilaian
         Objek penilaian adalah 11 (Sebelas) Unit Kapal milik PT Lima Srikandi Jaya, 3 (Tiga) Unit Kapal
         Milik PT Mitra Kemakmuran Line, dan 6 (Enam) Unit Kapal Milik PT Antar Sarana Rekasa yang
         pada saat inspeksi berada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur sebagai berikut:

          No.        Nama Kapal
          A PT Lima Srikandi Jaya
          1 Tug Boat "Bawa Mandiri I"
          2 Tug Boat "RYL 9"
          3 Tug Boat "RITA 102"
          4 Tug Boat "RITA 106"
          5 Tug Boat "RITA 109"
          6 Tug Boat "RYL 7"
          7 Barge "Bawal Sejahtera I"
          8 Barge "GOLDWOOD IV"
          9 Barge "KC 240555"
          10 Barge "RITA 203"
          11 Barge "RITA 204"
          B PT Mitra Kemakmuran Line
          12 Tug Boat "ARTHA SARANA 58"
          13 Tug Boat "RYL 6"
          14 Tug Boat "RYL 15"
          C PT Antar Sarana Rekasa
          15 Tug Boat "MITRA JAYA VII"
          16 Barge "KARYA 8"
          17 Barge "MARIAM 12"
          18 Barge "MARIAM 18"
          19 Barge "MARIAM 6"
          20 Barge "SRIKANDI JAYA II"

     1.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
         Tanggal penilaian 30 Juni 2025 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang
         berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan
         dan telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi yang terdaftar di OJK.


                                                23
Page 24
1.4 Tujuan Penilaian
    Maksud penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar Objek Penilaian
    dengan tujuan penilaian untuk Jual Beli (Transfer of Ownership).

1.5 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
     Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     Penilai melakukan pemeriksaan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
       dalam proses penilaian.
     Data dan Informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
     Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
       kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
       pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
     Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
     Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
1.6 Pendekatan dan metode penilaian
    Dalam melakukan penilaian properti kami menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan
    pendapatan.
    Alasan penggunaan pendekatan pasar adalah Data harga penawaran/transaksi dari properti
    pembanding yang sejenis dan sebanding dengan objek penilaian tersedia.
    Metode yang digunakan untuk Pendekatan Pasar adalah metode Perbandingan Data Pasar.
    Alasan penggunaan pendekatan pendapatan adalah objek penilaian merupakan properti yang
    menghasilkan pendapatan, baik sudah beroperasi maupun belum beroperasi ataupun digunakan
    sendiri (owner occupied), yang dikelola oleh operator yang efisien atau manajemen yang
    kompeten secara wajar.
    Estimasi nilai diperoleh dengan menghitung nilai kini dari arus kas bersih dengan tingkat diskonto
    yang sesuai.
    Metode yang digunakan untuk Pendekatan Pendapatan adalah metode Discounted Cash Flow
    (DCF).
1.7 Rekonsiliasi Nilai
    Rekonsiliasi Nilai dilakukan untuk menghasilkan kesimpulan nilai dengan cara pembobotan
    terhadap indikasi nilai setiap properti objek penilaian yang dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu)
    pendekatan penilaian.

1.8 Kesimpulan nilai
    Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
    mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
    pendapat kami Nilai Pasar Objek Penilaian adalah Rp. 165.231.000.000,- (Seratus Enam Puluh
    Lima Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah).




                                            24
Page 25
2.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
     Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pembelian Kapal milik PT Lima Srikandi
     Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk
     dengan pendanaan dari pinjaman PT Harita Jayaraya (Pemegang Saham PT Tirta Mahakam
     Resources Tbk) yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00146/2.0118-
     00/BS/04/0596/1/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
     2.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
         Rencana transaksi 1:
         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PT Tirta Mahakam Resources Tbk, PT Lima Srikandi Jaya,
         PT Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar Sarana Rekasa dimana PT Tirta Mahakam Resources
         Tbk sebagai pembeli kapal dan PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar
         Sarana Rekasa sebagai penjual yang memiliki kapal.
         Rencana transaksi 2:
         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PT Tirta Mahakam Resources Tbk dan PT Harita Jayaraya
         dimana PT Tirta Mahakam Resources Tbk sebagai penerima pinjaman dan PT Harita Jayaraya
         sebagai pemberi pinjaman.
     2.2 Objek Penilaian
         Objek penilaian adalah rencana transaksi pembelian kapal milik PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra
         Kemakmuran Line, dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk dengan
         pendanaan dari pinjaman PT Harita Jayaraya (pemegang saham Pengendali PT Tirta Mahakam
         Resources Tbk).
         Berdasarkan rencana transaksi tersebut, maka serangkaian rencana transaksi tersebut dapat
         dibagi menjadi 2 (dua) rencana transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai berikut:
         Rencana transaksi 1:
         Rencana Transaksi pembelian kapal milik PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line, dan
         PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk.
         Rencana transaksi 2:
         Rencana Transaksi penerimaan pinjaman dari PT Harita Jayaraya kepada PT Tirta Mahakam
         Resources Tbk.
         Rencana transaksi tersebut merupakan suatu rangkaian transaksi yang tidak dapat dipisahkan,
         sehingga dalam hal salah satu transaksi tidak terlaksana maka rencana transaksi tidak
         dilaksanakan.
     2.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
         Tanggal penilaian 30 Juni 2025 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang
         berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan
         dan telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi yang terdaftar di OJK.
     2.4 Maksud dan Tujuan Penilaian
         Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
         (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.
     2.5 Asumsi dan kondisi Pembatas
          Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.



                                                25
Page 26
       Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penilaian.
       Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
       Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
        kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
       Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
       Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
        mempengaruhi operasional perusahaan.
       Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
       Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
       Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
2.6 Pendekatan dan metode penilaian
    Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
    a. Melakukan analisis transaksi.
    b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
    c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
    d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
    e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
2.7 Pendapat kewajaran atas transaksi
    Hasil analisis atas nilai transaksi pembelian aset berupa kapal milik PT Lima Srikandi Jaya, PT
    Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk
    lebih rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai
    transaksi adalah wajar.
    Besaran dana objek transaksi yang berupa penerimaan pinjaman dari PT Harita Jayaraya oleh
    PT Tirta Mahakam Resources Tbk dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat
    disimpulkan bahwa besaran dana dari objek transaksi adalah wajar.
    Berdasarkan draft adendum kedelapan Perjanjian Pinjam Meminjam antara PT Harita Jayaraya
    dan PT Tirta Mahakam Resources Tbk, pinjaman tidak dikenakan bunga (tidak bersifat komersial)
    dan memenuhi syarat-syarat pinjaman tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
    Penghasilan dalam Tahun Berjalan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pinjaman tanpa
    bunga yang diberikan oleh PT Harita Jayaraya kepada PT Tirta Mahakam Resources Tbk adalah
    wajar.
    Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
    pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi, Perseroan
    akan memperoleh nilai tambah berupa peningkatan pendapatan, laba dan profitabilitas yang akan
    menguntungkan Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
    Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
    kepentingan pemegang saham adalah dengan perubahan kegiatan usaha, Perseroan berpotensi
    memperoleh sumber pendapatan dan laba dari bisnis angkutan laut yang akan menguntungkan
    Perseroan dan shareholder.
    Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
    rencana transaksi adalah wajar.



                                            26
Page 27
                       VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi atau fakta material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan, bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
informasi material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material
lain yang dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini
menjadi tidak benar, tidak lengkap atau menyesatkan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan POJK
17/2020 dan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.




                                                 27
Page 28
        IX. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:

  1. Kantor Akuntan Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan selaku auditor independen, yang melakukan
     audit atas Laporan Keuangan Perseroan, ditandatangani oleh Akuntan Publik Yazid M. Aleq Bawafi
     (Surat Ijin Akuntan Publik No. AP.1495)

  2. Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan yang memberikan penilaian properti PT Lima Srikandi
     Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa dan Pendapat Kewajaran (Fairness
     Opinion) Rencana Transaksi Pembelian Properti milik PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran
     Line dan PT Antar Sarana Rekasa oleh Perseroan dengan pendanaan dari pinjaman PT Harita
     Jayaraya (Pemegang Saham Pengendali Perseroan)., dan memberikan laporan studi kelayakan
     perubahan kegiatan usaha Perseroan.ditandatangani oleh Adhitya Anindito, S.I.Kom.,MM, MAPPI
     (Cert.)




                                              28
Page 29
                X.RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RAPAT)
Rapat terkait dengan Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:

Hari/tanggal         : Kamis, 25 September 2025
                     : Pukul 10.00 WIB - selesai
Waktu
                     : Akan diumumkan kemudian
Tempat
                     :    1. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Mata acara Rapat
                          2. Persetujuan rencana perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sesuai
                             dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang disertai
                             penyampaian studi kelayakan atas kegiatan usaha dimaksud.

                          3. Persetujuan penambahan tujuan pemberian dan penggunaan, serta jangka
                             waktu pinjaman yang diperoleh dari PT Harita Jayaraya, yang merupakan
                             transaksi material berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan merupakan transaksi
                             afiliasi berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                             dan Transaksi Benturan Kepentingan.

                          4. Persetujuan pembelian aset berupa kapal yang merupakan transaksi material
                             berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                             Perubahan Kegiatan Usaha dan merupakan transaksi afiliasi berdasarkan
                             POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                             Benturan Kepentingan.


Perseroan telah melakukan pemberitahuan akan diselenggarakannya Rapat pada tanggal
19 Agustus 2025 melalui situs web penyedia e_RUPS, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan.,
sedangkan Pemanggilan Rapat akan dilakukan pada tanggal 3 September 2025.

Pemegang saham yang berhak hadir secara elektronik atau diwakili dengan kuasa dalam Rapat adalah:
   a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
      Perseroan pada hari Selasa, tanggal 2 September 2025 sampai dengan pukul 16.00 Waktu
      Indonesia Barat; dan/atau
   b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham
      Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 2 September 2025.




                                               29
Page 30
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat untuk Mata Acara ke-1

Mata Acara ke-1 Rapat Perseroan terkait dengan Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, oleh karena itu, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat dengan kuorum kehadiran dan keputusan merujuk pada Pasal
23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 POJK 15/2020 dengan tata cara sebagai berikut:
    a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham
        lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili;
    b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, Rapat Umum Pemegang
        Saham kedua dapat diadakan dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham kedua sah dan
        berhak mengambil keputusan jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling sedikit 1/3 (satu
        per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili; dan
    c. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
        adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
        suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat untuk Mata Acara ke-2

Mata Acara ke-2 Rapat Perseroan terkait dengan rencana perubahan kegiatan usaha utama Perseroan,
oleh karena itu, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
Pemegang Saham dalam Rapat dengan kuorum kehadiran dan keputusan merujuk pada Pasal 23 ayat (4)
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 POJK 15/2020 dengan tata cara sebagai berikut:

    a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
       2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran
       dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
    b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
       (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
    c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
       dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri
       oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh
       saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan
       jumlah kuorum yang lebih besar;
    d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
       seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
    e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
       RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
       jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
       dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan
       Terbuka.




                                                  30
Page 31
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat untuk Mata Acara ke-3 dan ke-4

Mata Acara ke-3 dan ke-4 Rapat Perseroan merupakan suatu transaksi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 dimana rencana tansaksi pembelian aset dan rencana transaksi pinjaman
merupakan transaksi afiliasi yang memenuhi batasan nilai transaksi material. Oleh karena itu Perseroan
sebagai Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen
dalam Rapat dengan kuorum kehadiran dan keputusan merujuk pada Pasal 4 ayat (1) butir d POJK 42/2020,
Pasal 14 POJK 17/2020 dan Pasal 44 POJK 15/2020, dengan tata cara sebagai berikut:

   a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen;
   b. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
   c. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
      1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
      Pemegang Saham Independen;
   d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang
      hadir dalam RUPS;
   e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
      dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
      Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
      ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka; dan
   f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili
      lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang
      hadir dalam RUPS.




                                                31
Page 32
                                 XI. INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Rencana Transaksi, Para Pemegang Saham dari Perseroan
dapat mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada Hari Kerja dan jam kerja
Perseroan di alamat berikut:

                          Gapura Prima Office Tower (The Bellezza) Lt.20
                                  Jl. Let. Jend. Soepeno No. 34
                                Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
                                       Tel: (62-21) 25675717
                                      Fax : (62-21) 30485593
                            Email: corpsecretary@tirtamahakam.com
                                 Website: www.tirtamahakam.com




                                             32

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.04 MB
Published19 Aug 2025
Pages32
Characters85,814
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk p.1 ×70
linked org PT Harita Jayaraya p.2 ×34
linked person Lim Gunardi Hariyanto · Presiden Komisaris p.4 ×9
linked person Hendra Surya · Komisaris Independen p.4 ×3
linked person Djohan Surja Putra · Presiden Direktur p.4 ×5
linked person Pohan Wijaya Po · Direktur p.4 ×3
linked person Lim Gunawan Hariyanto · Komisaris Utama p.18 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible person Budi Rahayu p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.17
unresolved org PT Lima Srikandi Jaya p.2 ×21
unresolved org PT Mitra Kemakmuran Line p.2 ×19
unresolved org PT Antar Sarana Rekasa p.2 ×19
unresolved person Kartini Muljadi p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Pengawasan Pasar Modal p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org PT Tirta Mahakam Pywood Industry p.3
unresolved person Leolin Jayayanti SH. p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik S. Mannan p.4 ×2
unresolved org Ardiansyah & Rekan p.4 ×6
unresolved person Eliwaty Tjitra p.8
unresolved person Marichicha Puicha L. Sianturi p.8 ×2
unresolved org PT Harita Jayaraya. Akta p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×5
unresolved person Ferry Kadi · Komisaris p.9 ×3
unresolved person Suyatno · Direktur Utama p.9 ×3
unresolved person Alex Justinan Irawan · Direktur p.9 ×3
unresolved person Titik Krisna Murti WH p.9 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.9
unresolved person Yulida Vincestra p.9 ×2
unresolved org Bank Senayan p.9 ×2
unresolved org PT Citra Duta Jaya Makmur p.10 ×2
unresolved — Hidayat · Notaris p.10
unresolved person Pengganti Adlan Yunizar p.10
unresolved person Haji Rizal Sudarmadi p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- p.10
unresolved org Menteri p.10
unresolved org PT Buana Jayaraya Jakarta Mining p.17
unresolved person Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal · Notaris p.17
unresolved person Ida Waty Salim p.17
unresolved org PT Harita Guna Dharma Bhakti p.18
unresolved person Lim Lisa Rita Indriawati · Komisaris p.18
unresolved person Willy Heriadi · Direktur p.18
unresolved org PENILAI INDEPENDEN Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan p.21
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.21 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.21
unresolved — Identit · Penilai p.21
unresolved org KJPP ISKANDAR DAN REKAN p.21 ×2
unresolved org S. Mannan p.23 ×2
unresolved person VIII. · KOMISARIS p.27
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 6548 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'yang berupa penerimaan pinjaman dari PT Harita '
                            'Jayaraya oleh'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'yang berupa penerimaan pinjaman dari PT Harita Jayaraya oleh',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result