Skip to content
Back to announcement

20250819_PURI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31933723_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PURI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                             Batam, 19 Agustus 2025

No. 038/CORSEC/PGS/VIII/2025

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo,
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta, 10710

Up. Yth. Bapak Inarno Djajadi
    Kepala Eksekutif Bidang Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan
    Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan

Perihal:     Penyampaian Keterbukaan Informasi Informasi atau Fakta Material

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami untuk dan atas nama
perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT     Puri   Global   Sukses   Tbk
                                      (“Perseroan”)
 Bidang Usaha                       : Bergerak dalam bidang real estat,
                                      konstruksi,pembangunan, pengembang,
                                      jasa dan investasi
 Telepon                            : 62 778 7890079
 Faksimili                          : -
 Alamat surat elektronik (e-mail)   : corser@puriglobalsukses.com


  1.       Tanggal Kejadian                     16 Agustus 2025
  2.       Jenis Informasi Atau Fakta Material  Pembentukan Usaha Patungan oleh
                                                Entitas Anak
  3.       Uraian Informasi Atau Fakta Material Entitas Anak Perseroan, PT Puri
                                                Karya Bersama (“PKB”) bersama
                                                dengan     PT     Cinta   Investama
                                                Indonesia dan Tuan Jupri Tjia Tecklie
                                                (Wiraswasta)     telah   mendirikan
                                                Perusahaan baru dengan nama PT
                                                Cinta    Puri   Makmur      (“CPM”).
                                                Pendirian CPM tersebut telah
                                                dituangkan ke dalam Akte Pendirian
                                                No. 09 tanggal 16 Agustus 2025 yang
                                                dibuat oleh Henny, Sarjana Hukum,
                                                Magister Kenotariatan, Notaris yang
                                                berkedudukan di Kota Batam (“Akta
Page 2
                                        Pendirian CPM”) dan telah mendapat
                                        pengesahan dari Menteri Hukum
                                        Republik Indonesia pada tanggal 16
                                        Agustus     2025      No.    AHU-
                                        0069449.AH.01. 01.TAHUN 2025.

                                        Bahwa maksud dan tujuan CPM, yaitu
                                        berusaha dalam bidang:

                                            Perdagangan Eceran Minuman
                                             Beralkohol (47221).
                                            Perdagangan Eceran Makanan
                                             Lainnya (47249).
                                            Kedai Makanan (56103).
                                            Restoran Dan Penyediaan
                                             Makanan      Keliling   Lainnya
                                             (56109).
                                            Real Estat Yang Dimiliki Sendiri
                                             Atau Disewa (681111).
                                            Periklanan (73100)

                                        PT CPM berkedudukan di Kota
                                        Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
                                        Transaksi ini dilaksanakan dalam
                                        rangka mengembangkan strategi
                                        usaha Perseroan di masa yang akan
                                        datang.

                                        Nilai transaksi ini adalah sebesar
                                        0.18% dari ekuitas Entitas Anak (PT
                                        Puri Karya Bersama) yang merujuk
                                        pada Laporan Keuangan Tahunan
                                        Konsolidasian yang diaudit tanggal 31
                                        Desember 2024 oleh KAP Rama
                                        Wendra. Dengan demikian transaksi
                                        yang dilakukan oleh Perseroan bukan
                                        merupakan transaksi material sesuai
                                        ketentuan POJK 17/2020.

4.   Dampak Kejadian, Informasi Atau    Pendirian PT Cinta Puri Makmur
     Fakta Material Tersebut Terhadap   (CPM) tidak menimbulkan dampak
     Kegiatan   Operasional,  Hukum,    yang material terhadap kegiatan
     Kondisi      Keuangan,      Atau   operasional,    hukum,   kondisi
     Kelangsungan Usaha Emiten Atau     keuangan atau keberlangsungan
     Perusahaan Publik                  usaha Perseroan.
5.   Keterangan Lain-Lain               PT Cinta Puri Makmur (CPM) akan
                                        menjalankan usaha sesuai dengan
                                        maksud dan tujuan PT Cinta Puri
Page 3
                                            Makmur         (CPM)        didirikan,
                                            sebagaimana tercantum di dalam
                                            Akta Pendirian PT Cinta Puri Makmur
                                            (CPM), yaitu berusaha dalam bidang
                                            Perdagangan.

                                            PT Cinta Investama Indonesia dan
                                            Tuan Jupri Tjia Tecklie bukan
                                            merupakan pihak yang terafiliasi
                                            dengan Perseroan dan entitas anak,
                                            tidak terdapat benturan kepentingan
                                            ekonomis antara Perseroan dengan
                                            kepentingan     ekonomis     pribadi
                                            anggota Direksi, anggota Dewan
                                            Komisaris atau Pemegang Saham
                                            Perseroan yang dapat merugikan
                                            Perseroan, sebagaimana dimaksud
                                            dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                            Keuangan Republik Indonesia No.
                                            42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                                            tentang Transaksi Afiliasi Benturan
                                            Kepentingan.



Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Puri Global Sukses Tbk




Jessica
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published19 Aug 2025
Pages3
Characters7,316
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Puri | Global | Sukses p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Jessica · Corporate Secretary p.3
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Bidang Pengawas p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Puri Karya Bersama p.1 ×2
unresolved person Jupri Tjia Tecklie p.1 ×2
unresolved org PT Cinta p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Rama Wendra. p.2
unresolved org PT Cinta Puri Makmur Fakta Material Tersebut Terhadap p.2
unresolved org PT Cinta Puri Makmur p.2 ×2
unresolved org PT Cinta Puri p.2
unresolved org PT Cinta Investama Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.545 232 ms 12 Sep 2026 22:59
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Entitas Anak Perseroan, PT Puri'}],
 'currency': None,
 'fact_type': 'Pembentukan Usaha Patungan oleh',
 'issuer_name': 'PT Puri Global Sukses Tbk',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Entitas Anak Perseroan, PT Puri',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2025-08-16',
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result