Back to announcement
20250819_IRSX_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31933679_lamp1.pdf
Other Text extracted IRSXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT AVIANA SINAR ABADI TBK
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU ("PMHMETD I")
DAN PENERBITAN WARAN SERI II
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT AVIANA SINAR
ABADI Tbk ("PERSEROAN"). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG
RELEVAN.
PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Bidang Usaha
Bergerak di bidang aktivitas pemrograman komputer lainnya.
Kantor Pusat :
Jl. Alaydrus No. 66 BC Lt.3
Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130
Telp.: 021 – 6317523
Email : corporate.secretary@aviana.co.id
Website : www.aviana.co.id
Kantor Operasional :
Wisma Indovision Lt.4 Blok A-C
Jl. Diponegoro No. 109 Denpasar - Bali
Telp.: 0361 – 232045/ 229289
Email : corporate.secretary@aviana.co.id
Website : www.aviana.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO. 32/2015.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PMHMETD TERSEBUT DI ATAS YANG AKAN DIMINTAKAN PERSETUJUAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2025
(“RUPSLB”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN
USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB, PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA
KEUANGAN DAN PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar AbadiTbk – 19 Agutus 2025 Halaman-1
Page 2
JUMLAH MAKSIMUM RENCANA PENERBITAN SAHAM DENGAN MEMBERIKAN HMETD
Perseroan berencana menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 12.390.094.754 (dua belas miliar tiga ratus sembilan
puluh juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat) saham biasa atas nama (“Saham Baru”), dengan
nilai nominal Rp15,- (lima belas Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyaknya 66,67% (enam puluh enam
koma enam tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”).
Penerbitan HMETD disertai dengan penerbitan Waran Seri II sebanyak-banyaknya 1.858.514.214 (satu miliar delapan
ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat belas ribu dua ratus empat belas) Waran Seri II dimana pada setiap
100 (seratus) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 15 (lima belas) Waran Seri II dimana setiap 1 (satu)
Waran Seri I dapat ditukar dengan 1 (satu) saham dalam Perseroan. Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk melaksanakan pembelian saham baru Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp15,-
(lima belas Rupiah) pada harga pelaksanaan yang akan ditentukan pada saat Pernyataan Pendaftaran terkait
PMHMETD I Perseroan kepada OJK.
Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga dari pelaksanaan
HMETD. Dalam hal terjadi perubahan jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan, maka Perseroan akan
mengumumkannya paling lambat bersamaan dengan iklan Pemanggilan RUPSLB untuk menyetujui PMHMETD I
Perseroan.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah maksimum
saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan-ketentuan penambahan modal
dengan memberikan HMETD, termasuk harga pelaksanaan final atas HMETD dan Waran Seri II serta jumlah final atas
Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD dan dalam penerbitan Waran Seri II, akan diungkapkan di
Prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I, yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak
pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD
Perseroan merencanakan pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD dan penerbitan Waran Seri
II akan dilaksanakan segera setelah penyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD I dinyatakan efektif oleh Otoritas
Jasa Keuangan, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), Pelaksanaan PMHMETD dan
penerbitan Waqran Seri II tersebut akan dilakukan oleh Perseroan dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.
ANALISA MENGENAI PENGARUH PMHMETD DAN PENERBITAN WARAN SERI II TERHADAP
KONDISI KEUANGAN DAN STRUKTUR PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pengaruh Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan penerbitan Waran Seri II
antara lain adalah (i) Perseroan akan memiliki struktur permodalan yang lebih baik yang dapat meningkatkan kondisi
keuangan Perseroan untuk melakukan pengembangan usaha dari, (ii) meningkatkan likuiditas perdagangan saham
Perseroan dan (iii) dengan dilaksanakannya PMHMETD I serta penerbitan Waran Seri II, Perseroan akan memperoleh
pendanaan baru untuk mendukung ekspansi Perseroan.
Analisis Dampak Rencana Transaksi Pada Struktur Keuangan Perseroan
Rencana Pelaksanaan PMHMETD I dan penerbiotan Waran Seri II yang akan dilaksanakan oleh Perseroan akan
berdampak kepada struktur permodalan dan keuangan Perseroan. Dengan melaksanakan PMHMETD I ini, Perseroan
akan menambah pos ekuitas dan aset pada struktur permodalan sehingga memiliki rasio utang yang lebih baik lagi.
Risiko Penerbitan Saham Baru
Sebagai akibat dari Penambahan Modal ditempatkan dan disetor, maka jumlah saham yang akan dikeluarkan oleh
Perseroan akan menjadi lebih banyak, sehingga pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD nya akan
mengalami penurunan presentasi kepemilikan (dilusi) sebanyak-banyaknya 66,67% (enam pululh enam koma enam
tujuh persen) setelah PMHMETD I Perseroan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar AbadiTbk – 19 Agutus 2025 Halaman-2
Page 3
Keberatan dari Pihak-pihak tertentu terkait Rencana Penambahan Modal
Sampai dengan saat diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu
terkait Penambahan Modal oleh Perseroan.
PERKIRAAN GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Secara garis besar, dana hasil PMHMETD I setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan Perseroan baik secara
langsung maupun melalui entitas anak untuk melakukan ekspansi dan pengembangan usaha baik yang sifatnya
untuk investasi dalam bentuk Belanja Modal (Capex) maupun modal kerja (Opex).
Sedangkan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II akan digunakan Perseroan baik secara langsung maupun melalui
entitas anak untuk melakukan ekspansi dan pengembangan usaha baik yang sifatnya untuk investasi dalam bentuk
Belanja Modal (Capex) maupun modal kerja (Opex).
Dalam hal rencana penggunaan dana memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020 dan juga transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 maka Perseroan akan tunduk dan
mentaati ketentuan-ketentuan dalam POJK 17/2020 dan juga POJK 42.2020.
Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMHMETD I dan penggunaan dana hasil
pelaksanaan Waran Seri II akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I
Perseroan yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia.
PELAKSANAAN RUPSLB
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I dan penerbitan Waran Seri II, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada 25
September 2025.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan RUPSLB
Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini:
No. Kegiatan Tanggal
1. Pemberitahuan Agenda RUPSLB ke OJK 12 Agustus 2025
2. Iklan Pengumuman RUPSLB 19 Agustus 2025
3 Daftar pemegang Saham yang Berhak mengikut RUPSLB 2 September 2025
4. Iklan Pemanggilan RUPSLB 3 September 2025
5. Pelaksanaan RUPSLB 25 September 2025
Tempat dan Kehadiran RUPSLB Perseroan
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025, dan mengenai waktu dan
tempat pelaksanaan RUPSLB akan diberitahukan pada saat iklan pemanggilan RUPSLB. Para pemegang saham yang
tidak dapat hadir dalam RUPSLB, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah dalam bentuk
yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para anggota Direksi, Komisaris dan karyawan Perseroan
diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa para pemegang saham dalam RUPSLB, namun suara yang mereka
keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar
diluar negeri, surat kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
Mata Acara RUPSLB Perseroan
Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar tentang nama Perseroan.
2. Persetujuan Perubahan Alamat Kantor Perseroan.
3. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar AbadiTbk – 19 Agutus 2025 Halaman-3
Page 4
4. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 12.390.094.754 (dua
belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat) saham
baru, termasuk menyetujui perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan susunan
permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD I tersebut serta Menyetujui untuk memberikan wewenang
dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD menentukan kepastian jumlah saham yang
dikeluarkan menentukan kepastian modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta merubah
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor tersebut
(termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan), selanjutnya
menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, kemudian
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-
dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan pembeli siaga
(sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk
Perseroan oleh Direksi Perseroan;
e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan peraturan Kustodian
Sentral Efek Indonesia;
f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah
Indonesia; dan
g. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD,
termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku untuk
Perseroan.
5. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.858.514.214 (satu miliar
delapan ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat belas ribu dua ratus empat belas) Waran Seri II
bersamaan dengan Rencana Perseroan melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Teriebih Dahulu I ("PMHMETD I") sejumlah sebanyak-banyaknya 12.390.094.754 (dua belas miliar tiga
ratus sembilan puluh juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat) saham baru berikut
dengan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk:
a. Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD serta jumlah Waran Seri II;
b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD dan harga pelaksanaan Waran Seri II;
c. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dan penerbitan Waran
Seri II dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. Melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD dan
pelaksanaan Waran Seri II.
KETERANGAN TENTANG PENGENDALI
Pihak yang menjadi Pengendali PT Aviana Sinar Abadi Tbk adalah sebagai berikut:
PT MATRA TRI ABADI (“MTA ”)
RIWAYAT SINGKAT
MTA didirikan dengan nama PT Matra Tri Abadi sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 24 tanggal 7
April 2022 yang dibuat di hadapan Desman, SH.,MH., Notaris di Jakarta Utara, dan telah disahkan berdasarkan
Keputusan Menkumham No. AHU-0027298.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022.
MTA berkantor pusat di Jl. Teluk Gong Raya No.14 Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar AbadiTbk – 19 Agutus 2025 Halaman-4
Page 5
KEGIATAN USAHA
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 24 tanggal 7 April 2022 yang dibuat di
hadapan Desman, SH.,MH., Notaris di Jakarta Utara, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham No.
AHU-0027298.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022, maksud dan tujuan MTA adalah untuk berusaha di bidang
perdagangan besar dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MTA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900);
2. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100); dan
3. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
SUSUNAN PENGURUS
Berdasarkan Akta Pendirian MTA, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MTA adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Subioto Jingga
DIREKSI
Direktur : Arijanto Soemedi
SUSUNAN PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pendirian MTA, struktur Permodalan MTA adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan
Uraian Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
Rp.100.000,- per saham
Modal Dasar 400.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
Subioto Jingga 55.550 5.555.000.000 55,00
PT Intra Global Sekawan 35.350 3.535.000.000 35,00
Tse Min 10.100 1.010.000.000 10,00
Total Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 101.000 10.100.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 299,000 29.900.000.000
HUBUNGAN AFILIASI
Hubungan Afiliasi dari Segi Kepemilikan
PT Matr Tri Abadi merupakan Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua keterangan, data atau laporan telah diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak terdapat lagi informasi yang belum diungkapkan sehingga dapat
mengakibatkan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan publik.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana Penambahan Modal ini merupakan pilihan
yang terbailk bagi Perseroan dan para pemegang saham, oleh karena itu diusulkan kepada para pemegang saham
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar AbadiTbk – 19 Agutus 2025 Halaman-5
Page 6
untuk menyetujui usulan Rencana Transaksi dalam RUPSLB Perseroan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan dengan sebenarnya bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Adapun dalam hal Rencana Transaksi
memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/2020, maka Perseroan
wajib memenuhi dan mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/2020 tersebut.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Rencana Transaksi, para pemegang saham dari Perseroan dapat
mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari kerja dan jam kerja Perseroan di alamat
berikut:
PT AVIANA SINAR ABADI Tbk
Kantor Pusat :
Jl. Alaydrus No. 66 BC Lt.3
Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130
Telp.: 021 – 6317523
Email : corporate.secretary@aviana.co.id
Website : www.aviana.co.id
Kantor Operasional :
Wisma Indovision Lt.4 Blok A-C
Jl. Diponegoro No. 109 Denpasar - Bali
Telp.: 0361 – 232045/ 229289
Email : corporate.secretary@aviana.co.id
Website : www.aviana.co.id
U.P. Sekretaris Perusahaan
Jakarta, 19 Agustus 2025
Direksi Perseroan.
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar AbadiTbk – 19 Agutus 2025 Halaman-6
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
AVIANA SINAR ABADI TBK
p.1 ×10
unresolved
org
PT Aviana Sinar AbadiTbk
p.1 ×6
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Intra Global Sekawan
p.5
unresolved
org
PT Matr Tri Abadi
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.