Skip to content
Back to announcement

20250819_IRSX_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31933679_lamp1.pdf

Other Text extracted IRSX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        PT AVIANA SINAR ABADI TBK
         DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
                MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU ("PMHMETD I")
                       DAN PENERBITAN WARAN SERI II
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT AVIANA SINAR
ABADI Tbk ("PERSEROAN"). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG
RELEVAN.




                                           PT Aviana Sinar Abadi Tbk
                                                          Bidang Usaha
                               Bergerak di bidang aktivitas pemrograman komputer lainnya.
                                                         Kantor Pusat :
                                                  Jl. Alaydrus No. 66 BC Lt.3
                                         Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130
                                                      Telp.: 021 – 6317523
                                          Email : corporate.secretary@aviana.co.id
                                                  Website : www.aviana.co.id
                                                      Kantor Operasional :
                                                Wisma Indovision Lt.4 Blok A-C
                                           Jl. Diponegoro No. 109 Denpasar - Bali
                                                 Telp.: 0361 – 232045/ 229289
                                          Email : corporate.secretary@aviana.co.id
                                                  Website : www.aviana.co.id

  KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
  PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
  SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO. 32/2015.

  KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
  PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
  PMHMETD TERSEBUT DI ATAS YANG AKAN DIMINTAKAN PERSETUJUAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG
  SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2025
  (“RUPSLB”).

  JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
  KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
  BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
  AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

  SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN
  USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB, PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA
  KEUANGAN DAN PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar AbadiTbk – 19 Agutus 2025       Halaman-1
Page 2
            JUMLAH MAKSIMUM RENCANA PENERBITAN SAHAM DENGAN MEMBERIKAN HMETD

Perseroan berencana menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 12.390.094.754 (dua belas miliar tiga ratus sembilan
puluh juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat) saham biasa atas nama (“Saham Baru”), dengan
nilai nominal Rp15,- (lima belas Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyaknya 66,67% (enam puluh enam
koma enam tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”).

Penerbitan HMETD disertai dengan penerbitan Waran Seri II sebanyak-banyaknya 1.858.514.214 (satu miliar delapan
ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat belas ribu dua ratus empat belas) Waran Seri II dimana pada setiap
100 (seratus) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 15 (lima belas) Waran Seri II dimana setiap 1 (satu)
Waran Seri I dapat ditukar dengan 1 (satu) saham dalam Perseroan. Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk melaksanakan pembelian saham baru Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp15,-
(lima belas Rupiah) pada harga pelaksanaan yang akan ditentukan pada saat Pernyataan Pendaftaran terkait
PMHMETD I Perseroan kepada OJK.

Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga dari pelaksanaan
HMETD. Dalam hal terjadi perubahan jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan, maka Perseroan akan
mengumumkannya paling lambat bersamaan dengan iklan Pemanggilan RUPSLB untuk menyetujui PMHMETD I
Perseroan.

Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah maksimum
saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan-ketentuan penambahan modal
dengan memberikan HMETD, termasuk harga pelaksanaan final atas HMETD dan Waran Seri II serta jumlah final atas
Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD dan dalam penerbitan Waran Seri II, akan diungkapkan di
Prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I, yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak
pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

                               PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD

Perseroan merencanakan pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD dan penerbitan Waran Seri
II akan dilaksanakan segera setelah penyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD I dinyatakan efektif oleh Otoritas
Jasa Keuangan, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”), Pelaksanaan PMHMETD dan
penerbitan Waqran Seri II tersebut akan dilakukan oleh Perseroan dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB.

  ANALISA MENGENAI PENGARUH PMHMETD DAN PENERBITAN WARAN SERI II TERHADAP
          KONDISI KEUANGAN DAN STRUKTUR PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Pengaruh Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan penerbitan Waran Seri II
antara lain adalah (i) Perseroan akan memiliki struktur permodalan yang lebih baik yang dapat meningkatkan kondisi
keuangan Perseroan untuk melakukan pengembangan usaha dari, (ii) meningkatkan likuiditas perdagangan saham
Perseroan dan (iii) dengan dilaksanakannya PMHMETD I serta penerbitan Waran Seri II, Perseroan akan memperoleh
pendanaan baru untuk mendukung ekspansi Perseroan.


 Analisis Dampak Rencana Transaksi Pada Struktur Keuangan Perseroan
 Rencana Pelaksanaan PMHMETD I dan penerbiotan Waran Seri II yang akan dilaksanakan oleh Perseroan akan
 berdampak kepada struktur permodalan dan keuangan Perseroan. Dengan melaksanakan PMHMETD I ini, Perseroan
 akan menambah pos ekuitas dan aset pada struktur permodalan sehingga memiliki rasio utang yang lebih baik lagi.

 Risiko Penerbitan Saham Baru

 Sebagai akibat dari Penambahan Modal ditempatkan dan disetor, maka jumlah saham yang akan dikeluarkan oleh
 Perseroan akan menjadi lebih banyak, sehingga pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD nya akan
 mengalami penurunan presentasi kepemilikan (dilusi) sebanyak-banyaknya 66,67% (enam pululh enam koma enam
 tujuh persen) setelah PMHMETD I Perseroan.

 Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar AbadiTbk – 19 Agutus 2025                    Halaman-2
Page 3
Keberatan dari Pihak-pihak tertentu terkait Rencana Penambahan Modal

Sampai dengan saat diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu
terkait Penambahan Modal oleh Perseroan.

                              PERKIRAAN GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA

Secara garis besar, dana hasil PMHMETD I setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan Perseroan baik secara
langsung maupun melalui entitas anak untuk melakukan ekspansi dan pengembangan usaha baik yang sifatnya
untuk investasi dalam bentuk Belanja Modal (Capex) maupun modal kerja (Opex).

Sedangkan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II akan digunakan Perseroan baik secara langsung maupun melalui
entitas anak untuk melakukan ekspansi dan pengembangan usaha baik yang sifatnya untuk investasi dalam bentuk
Belanja Modal (Capex) maupun modal kerja (Opex).

Dalam hal rencana penggunaan dana memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020 dan juga transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 maka Perseroan akan tunduk dan
mentaati ketentuan-ketentuan dalam POJK 17/2020 dan juga POJK 42.2020.

Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMHMETD I dan penggunaan dana hasil
pelaksanaan Waran Seri II akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I
Perseroan yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia.

                                                  PELAKSANAAN RUPSLB

Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I dan penerbitan Waran Seri II, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada 25
September 2025.

Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan RUPSLB
Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut ini:

  No.                                    Kegiatan                                             Tanggal
 1.          Pemberitahuan Agenda RUPSLB ke OJK                                           12 Agustus 2025
 2.          Iklan Pengumuman RUPSLB                                                      19 Agustus 2025
 3           Daftar pemegang Saham yang Berhak mengikut RUPSLB                           2 September 2025
 4.          Iklan Pemanggilan RUPSLB                                                    3 September 2025
 5.          Pelaksanaan RUPSLB                                                         25 September 2025

Tempat dan Kehadiran RUPSLB Perseroan

RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025, dan mengenai waktu dan
tempat pelaksanaan RUPSLB akan diberitahukan pada saat iklan pemanggilan RUPSLB. Para pemegang saham yang
tidak dapat hadir dalam RUPSLB, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah dalam bentuk
yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para anggota Direksi, Komisaris dan karyawan Perseroan
diperkenankan untuk bertindak selaku kuasa para pemegang saham dalam RUPSLB, namun suara yang mereka
keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar
diluar negeri, surat kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.

Mata Acara RUPSLB Perseroan

Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut:
    1. Persetujuan Perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar tentang nama Perseroan.

        2.   Persetujuan Perubahan Alamat Kantor Perseroan.

        3.   Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.



Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar AbadiTbk – 19 Agutus 2025                       Halaman-3
Page 4
      4.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
           Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 12.390.094.754 (dua
           belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat) saham
           baru, termasuk menyetujui perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan susunan
           permodalan Perseroan dalam rangka PMHMETD I tersebut serta Menyetujui untuk memberikan wewenang
           dan kuasa kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
           keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
               a. Dalam rangka atau sehubungan dengan PMHMETD menentukan kepastian jumlah saham yang
                    dikeluarkan menentukan kepastian modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta merubah
                    Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan modal ditempatkan dan disetor tersebut
                    (termasuk       menegaskan       susunan     pemegang      saham       Perseroan),    selanjutnya
                    menyatakan/menuangkannya dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, kemudian
                    mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan
                    dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran
                    Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, dan melakukan semua dan setiap tindakan yang
                    diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
               b. Menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
               c. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD termasuk dokumen-
                    dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
               d. Menegosiasikan dan menandatangani dokumen-dokumen lainnya terkait dengan pembeli siaga
                    (sepanjang relevan) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk
                    Perseroan oleh Direksi Perseroan;
               e. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI sesuai dengan peraturan Kustodian
                    Sentral Efek Indonesia;
               f. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah
                    Indonesia; dan
               g. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan PMHMETD,
                    termasuk yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku untuk
                    Perseroan.

      5.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.858.514.214 (satu miliar
           delapan ratus lima puluh delapan juta lima ratus empat belas ribu dua ratus empat belas) Waran Seri II
           bersamaan dengan Rencana Perseroan melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
           Efek Teriebih Dahulu I ("PMHMETD I") sejumlah sebanyak-banyaknya 12.390.094.754 (dua belas miliar tiga
           ratus sembilan puluh juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat) saham baru berikut
           dengan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk:
               a. Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD serta jumlah Waran Seri II;
               b. Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD dan harga pelaksanaan Waran Seri II;
               c. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD dan penerbitan Waran
                    Seri II dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
               d. Melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD dan
                    pelaksanaan Waran Seri II.

                                       KETERANGAN TENTANG PENGENDALI

Pihak yang menjadi Pengendali PT Aviana Sinar Abadi Tbk adalah sebagai berikut:

PT MATRA TRI ABADI (“MTA ”)

RIWAYAT SINGKAT

MTA didirikan dengan nama PT Matra Tri Abadi sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 24 tanggal 7
April 2022 yang dibuat di hadapan Desman, SH.,MH., Notaris di Jakarta Utara, dan telah disahkan berdasarkan
Keputusan Menkumham No. AHU-0027298.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022.

MTA berkantor pusat di Jl. Teluk Gong Raya No.14 Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar AbadiTbk – 19 Agutus 2025                    Halaman-4
Page 5
KEGIATAN USAHA

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 24 tanggal 7 April 2022 yang dibuat di
hadapan Desman, SH.,MH., Notaris di Jakarta Utara, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menkumham No.
AHU-0027298.AH.01.01 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022, maksud dan tujuan MTA adalah untuk berusaha di bidang
perdagangan besar dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MTA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

1.     Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900);

2.     Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100); dan

3.     Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)

SUSUNAN PENGURUS

Berdasarkan Akta Pendirian MTA, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MTA adalah sebagai berikut:

               DEWAN KOMISARIS

               Komisaris                                      : Subioto Jingga


               DIREKSI

               Direktur                                       : Arijanto Soemedi

SUSUNAN PERMODALAN

Berdasarkan Akta Pendirian MTA, struktur Permodalan MTA adalah sebagai berikut:

                                                                                          Struktur Permodalan
                                     Uraian                                                        Nilai Nominal
                                                                 Jumlah Saham                                                      (%)
                                                                                               Rp.100.000,- per saham
 Modal Dasar                                                                    400.000                         40.000.000.000

 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh

     Subioto Jingga                                                              55.550                          5.555.000.000    55,00

     PT Intra Global Sekawan                                                     35.350                          3.535.000.000    35,00

     Tse Min                                                                     10.100                          1.010.000.000    10,00

 Total Modal Ditempatkan & Disetor Penuh                                        101.000                         10.100.000.000    100,00

 Saham dalam Portepel                                                           299,000                         29.900.000.000



HUBUNGAN AFILIASI

Hubungan Afiliasi dari Segi Kepemilikan


PT Matr Tri Abadi merupakan Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

                        PERNYATAAN DAN REKOMENDASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua keterangan, data atau laporan telah diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak terdapat lagi informasi yang belum diungkapkan sehingga dapat
mengakibatkan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan publik.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana Penambahan Modal ini merupakan pilihan
yang terbailk bagi Perseroan dan para pemegang saham, oleh karena itu diusulkan kepada para pemegang saham


Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar AbadiTbk – 19 Agutus 2025                                            Halaman-5
Page 6
untuk menyetujui usulan Rencana Transaksi dalam RUPSLB Perseroan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan dengan sebenarnya bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Adapun dalam hal Rencana Transaksi
memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/2020, maka Perseroan
wajib memenuhi dan mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/2020 tersebut.


                                                 INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Rencana Transaksi, para pemegang saham dari Perseroan dapat
mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari kerja dan jam kerja Perseroan di alamat
berikut:


                                                 PT AVIANA SINAR ABADI Tbk
                                                         Kantor Pusat :
                                                  Jl. Alaydrus No. 66 BC Lt.3
                                         Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130
                                                      Telp.: 021 – 6317523
                                          Email : corporate.secretary@aviana.co.id
                                                  Website : www.aviana.co.id
                                                      Kantor Operasional :
                                                Wisma Indovision Lt.4 Blok A-C
                                           Jl. Diponegoro No. 109 Denpasar - Bali
                                                 Telp.: 0361 – 232045/ 229289
                                          Email : corporate.secretary@aviana.co.id
                                                  Website : www.aviana.co.id

                                                 U.P. Sekretaris Perusahaan


                                                   Jakarta, 19 Agustus 2025

                                                       Direksi Perseroan.




Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham PT Aviana Sinar AbadiTbk – 19 Agutus 2025                 Halaman-6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published19 Aug 2025
Pages6
Characters21,572
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MATRA TRI ABADI p.4 ×3
linked person Subioto Jingga p.5 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
unresolved org AVIANA SINAR ABADI TBK p.1 ×10
unresolved org PT Aviana Sinar AbadiTbk p.1 ×6
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved person Desman · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT Intra Global Sekawan p.5
unresolved org PT Matr Tri Abadi p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result