Skip to content
Back to announcement

20250815_OASA_Pemanggilan RUPS_31933445_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted OASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.927
NA
/ “BIRU

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK.

Direksi PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (“Perseroan”) mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya disebut sebagai
“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 8 September 2025

Waktu : Pukul 14.00 WIB — 14.30 WIB

Tempat : Secara Hybrid
Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia.

MATA ACARA RAPAT RUPSLB
Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 (“POIK 14”)

PENJELASAN MATA ACARA RAPAT RUPSLB

Berdasarkan Pasal 3 huruf (b) POJK 14, Perseroan dapat menambah modal tanpa memberikan
HMETD untuk tujuan selain memperbaiki posisi keuangan, paling banyak 1096 (sepuluh persen) dari
modal disetor dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPS untuk penambahan modal Perusahaan
Terbuka tanpa memberikan HMETD dimaksud.

Dana yang diperoleh dari rencana penambahan modal tanpa HMETD tersebut akan digunakan
untuk penambahan modal kerja dan pengembangan proyek-proyek di Perseroan termasuk namun
tidak terbatas pada penyertaan saham di perusahaan patungan.

Rencana penambahan modal tanpa HMETD dilakukan Perseroan untuk meningkatkan nilai bagi
para pemegang saham Perseroan melalui pertumbuhan usaha yang dapat dicapai dengan adanya
modal kerja baru yang diperoleh Perseroan dari rencana penambahan modal tanpa HMETD.

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI Tbk.

Treasury Tower ISth Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190
T: 462 215010 5655 | E: info@maharaksabiru.com | W: maharaksabiru.com
Page 2 OCR 0.941
aa. “N
/ BIRU

Catatan

AI

Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada seluruh Pemegang Saham sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham

yang saham-sahamnya dititipkan pada Penitipan Kolektif KSEI yaitu pemegang rekening atau

kuasa pemegang rekening yang namanya terdaftar/tercatat sebagai Pemegang Saham dalam
rekening efek anggota Bursa/Bank Kustodian dan dalam Daftar PemegangSaham Perseroan
pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat menunjuk seorang wakilnya

yang sah dengan memberikan Surat Kuasa, dengan ketentuan bahwa bagi anggota Direksi,

Dewan Komisaris dan karyawanPerseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham

dalam Rapat, namun suara mereka tidak dihitung dalam pemungutan suara.

Rapat akan diselenggarakan secara hybrid yaitu:

i. Secara elektronik, dengan mekanisme pemberian kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI
(“e-Proxy”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI kepada Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, yang
berkududukan di Jalan H. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250, Telepon
(021)-3922-332, Fax (021)-3923-003. Pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan
paling lambat hari Kamis tanggal 4 September 2025 sampai dengan pukul 12.00 WIB atau
secara fisik dikantor Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang memiliki gejala mirip penyakit
flu / batuk / pilek / demam / nyeri tenggorokan / sesak napas / diare tidak
diperkenankan masuk ke ruangan Rapat.

b. Perseroan memiliki hak untuk membatasi jumlah kehadiran Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat. Untuk memudahkan pengaturan
dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dimohon
dengan hormat sudah hadir selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.

Cc. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat
dimohon untuk membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau identitas
lainnya yang sah dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum harus
menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya serta susunan
pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI dimohon agar
menunjukkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS ("KTUR”) kepada petugas pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat.

d. Perseroan berhak tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
Saham untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, atau berhak meminta Pemegang
Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham meninggalkan tempat diselenggarakannya
Rapat, apabila Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham tidak memenuhi

or

PT MAHARAHSA BIRU ENERGI Tbk.

Treasury Tower Ibth Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190
T: 462 215010 55551 E: info@maharaksabiru.com | W: maharaksabiru.com
Page 3 OCR 0.934
“BIRU

ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir a dan b di atas dan/atau dianggap
membahayakan lingkungan sekitar atau Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
Saham lainnya.
Sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-92/D.04/2020 tentang Relaksasi atas
Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, maka
pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan se-efisien mungkin dengan rangkaian acara sebagai
berikut :
L Pembukaan oleh Ketua Rapat,
ii. Penetapan Kuorum Kehadiran,
ii. Pembahasan atas Pertanyaan, dan
iv. Pengambilan Keputusan atas Setiap Mata Acara.
Surat Kuasa, Bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat, serta Tata Tertib Rapat dapat
diakses melalui situs web Perseroan, yaitu www.maharaksabiru.com.
Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan
larangan pelaksanaan Rapat atau larangan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa
Pemegang Saham untuk hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari
pelaksanaan yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya di luar tanggung jawab dan
kewenangan Perseroan.

Jakarta, 15 Agustus 2025
PT Maharaksa Biru Energi Tbk.
Direksi

PT MAHARAHSA BIRU ENERGI Tbk.

Treasury Tower iSth Floor, suite A-B-M-N, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190
T:462 215010 5555 | E: info@maharaksabiru.com | W: maharaksabiru.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.22 MB
Published15 Aug 2025
Pages3
Characters6,467
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK. p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person H. Fachrudin p.2
unresolved org MAHARAHSA BIRU ENERGI Tbk. p.2 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result