Skip to content
Back to announcement

20250815_WSKT_Pemanggilan RUPS_31933365_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
             (RUPSLB)
            Tahun 2025
           PT Waskita Karya (Persero) Tbk
                  20 Agustus 2025
Page 2
                                     Susunan Pengurus Perseroan


Dewan Komisaris

          Heru Winarko       T. Iskandar      Dedi Syarif Usman          Muradi              Muhamad Salim    Addin Jauharudin
          Komisaris Utama     Komisaris           Komisaris              Komisaris              Komisaris         Komisaris
           / Independen                                                 Independen             Independen        Independen




Direksi

          Muhammad          Wiwi Suprihatno      Rudi Purnomo             Anton Rijanto          Ari Asmoko    Dhetik Ariyanto
          Hanugroho             Direktur         Direktur Business         Direktur Risk          Direktur         Direktur
          Direktur Utama       Keuangan        Strategic, Portfolio &    Management, Legal        Operasi I       Operasi II
                                                  Human Capital             dan QSHE




                                                                                                                      2
Page 3
                         Lembaga & Profesi Penunjang

Notaris
Ashoya Ratam


Konsultan Hukum
Wardhana Kristanto Lawyers


Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International)


Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom




                                                                                3
Page 4
                         Ketentuan Penyelenggaraan Rapat




1. Pemberitahuan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana akan
   diselenggarakannya Rapat ini beserta Mata Acara melalui Surat Direksi Perseroan No.
   839/WK/DIR/2025 tanggal 7 Juli 2025.


2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek
   Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 14 Juli 2025.


3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek
   Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 29 Juli 2025.
Page 5
                                                       Tata Tertib

1. Tata Cara Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum dilakukan perhitungan suara.

 Prosedur yang akan ditempuh :
a. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap
    sesi diskusi per mata acara Rapat.
b.   Pemegang Saham yang telah melakukan akses kehadiran melalui eASY.KSEI menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat melalui aplikasi
     eASY. KSEI.
c.   Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat diminta untuk mengangkat
     tangan, dan selanjutnya Petugas akan menyerahkan formulir pertanyaaan untuk diisi: (i) nama pemegang saham, (ii) jumlah saham yang
     diwakili, (iii) alamat surat elektronik pemegang saham dan (iv) pertanyaan dan/atau pendapatnya. Formulir pertanyaan tersebut harus
     diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat.
d.   Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
e.   Para Pemegang Saham atau kuasanya hanya dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang relevan dengan Mata Acara yang sedang
     dibicarakan.
f.   Pimpinan Rapat akan membacakan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang telah diajukan, yang selanjutnya akan dijawab atau
     ditanggapi oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat. Untuk pertanyaan lainnya (apabila ada) yang tidak dibacakan
     oleh Pimpinan Rapat akan dijawab secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Rapat.
g.   Pimpinan Rapat berhak menolak dan tidak menjawab setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak relevan dengan Mata Acara Rapat.
Page 6
                                                    Tata Tertib

2. Perhitungan Suara
a. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik perhitungan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
     i.   Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang memberikan suara abstain dan yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan
          menyerahkan kartu suaranya;
     ii. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang tidak mengangkat tangan dapat dianggap menyetujui usul yang sedang dibicarakan;
     iii. Sesuai Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara
          yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
          yang mengeluarkan suara.
b. Bagi Pemegang Saham yang kehadiran dilakukan melalui e-Proxy, maka proses pemberian suara dilakukan sesuai ketentuan dan tata cara
    yang berlaku pada sistem eASY.KSEI.
c. Proses perhitungan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
d. Setelah perhitungan suara, Notaris akan membacakan hasil perhitungan suara.

3. Keputusan Rapat
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui:
Sesuai Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir c POJK 15/2020, keputusan adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya dan/atau kuasa mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 7
  Mata Acara Rapat


Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 8
    Mata Acara
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Page 9
                                                     Dasar Penetapan


Pasal Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
a.   Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan
     Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
b.   Pada ayat (3) disebutkan bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris BUMN yang memangku jabatan rangkap berakhir karena hukum
     sejak anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya atau anggota Direksi atau RUPS/Menteri mengetahui
     perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud.


Pasal 42 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat dilakukan melalui cara :
a.   Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau
b.   Keputusan RUPS atau Keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara.
Page 10
                                                 Dasar Penetapan

Pasal 5 ayat (4) huruf c angka c.1.3 Anggaran Dasar Perseroan
Hak pemegang saham seri A Dwiwarna adalah hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai persetujuan pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pasal Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan:
Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A
Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari
calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk
RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan Keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi.
Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan:
Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham
Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris
diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS.
Page 11

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.95 MB
Published15 Aug 2025
Pages11
Characters8,381
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Heru Winarko p.2
linked person Dedi Syarif Usman p.2
linked person Muhamad Salim p.2
linked person Addin Jauharudin p.2
linked person Wiwi Suprihatno p.2
linked person Rudi Purnomo p.2
linked person Anton Rijanto p.2
linked person Ari Asmoko p.2
linked person Dhetik Ariyanto p.2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved person Hanugroho · Direktur p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik p.3
unresolved org Heliantono & Rekan p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Milik Negara p.9
unresolved org Milik Negara Penetapan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result