Back to announcement
20250815_WSKT_Pemanggilan RUPS_31933365_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB)
Tahun 2025
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
20 Agustus 2025
Page 2
Susunan Pengurus Perseroan
Dewan Komisaris
Heru Winarko T. Iskandar Dedi Syarif Usman Muradi Muhamad Salim Addin Jauharudin
Komisaris Utama Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris
/ Independen Independen Independen Independen
Direksi
Muhammad Wiwi Suprihatno Rudi Purnomo Anton Rijanto Ari Asmoko Dhetik Ariyanto
Hanugroho Direktur Direktur Business Direktur Risk Direktur Direktur
Direktur Utama Keuangan Strategic, Portfolio & Management, Legal Operasi I Operasi II
Human Capital dan QSHE
2
Page 3
Lembaga & Profesi Penunjang
Notaris
Ashoya Ratam
Konsultan Hukum
Wardhana Kristanto Lawyers
Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International)
Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
3
Page 4
Ketentuan Penyelenggaraan Rapat 1. Pemberitahuan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat ini beserta Mata Acara melalui Surat Direksi Perseroan No. 839/WK/DIR/2025 tanggal 7 Juli 2025. 2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 14 Juli 2025. 3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 29 Juli 2025.
Page 5
Tata Tertib
1. Tata Cara Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum dilakukan perhitungan suara.
Prosedur yang akan ditempuh :
a. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap
sesi diskusi per mata acara Rapat.
b. Pemegang Saham yang telah melakukan akses kehadiran melalui eASY.KSEI menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat melalui aplikasi
eASY. KSEI.
c. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat diminta untuk mengangkat
tangan, dan selanjutnya Petugas akan menyerahkan formulir pertanyaaan untuk diisi: (i) nama pemegang saham, (ii) jumlah saham yang
diwakili, (iii) alamat surat elektronik pemegang saham dan (iv) pertanyaan dan/atau pendapatnya. Formulir pertanyaan tersebut harus
diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat.
d. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
e. Para Pemegang Saham atau kuasanya hanya dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang relevan dengan Mata Acara yang sedang
dibicarakan.
f. Pimpinan Rapat akan membacakan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang telah diajukan, yang selanjutnya akan dijawab atau
ditanggapi oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat. Untuk pertanyaan lainnya (apabila ada) yang tidak dibacakan
oleh Pimpinan Rapat akan dijawab secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Rapat.
g. Pimpinan Rapat berhak menolak dan tidak menjawab setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak relevan dengan Mata Acara Rapat.
Page 6
Tata Tertib
2. Perhitungan Suara
a. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik perhitungan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
i. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang memberikan suara abstain dan yang tidak setuju akan diminta mengangkat tangan dan
menyerahkan kartu suaranya;
ii. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang tidak mengangkat tangan dapat dianggap menyetujui usul yang sedang dibicarakan;
iii. Sesuai Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dari saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
b. Bagi Pemegang Saham yang kehadiran dilakukan melalui e-Proxy, maka proses pemberian suara dilakukan sesuai ketentuan dan tata cara
yang berlaku pada sistem eASY.KSEI.
c. Proses perhitungan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
d. Setelah perhitungan suara, Notaris akan membacakan hasil perhitungan suara.
3. Keputusan Rapat
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui:
Sesuai Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) butir c POJK 15/2020, keputusan adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang Saham lainnya dan/atau kuasa mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 7
Mata Acara Rapat Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 8
Mata Acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Page 9
Dasar Penetapan
Pasal Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
a. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
b. Pada ayat (3) disebutkan bahwa masa jabatan anggota Dewan Komisaris BUMN yang memangku jabatan rangkap berakhir karena hukum
sejak anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bersangkutan lainnya atau anggota Direksi atau RUPS/Menteri mengetahui
perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud.
Pasal 42 ayat (6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat dilakukan melalui cara :
a. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau
b. Keputusan RUPS atau Keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara.
Page 10
Dasar Penetapan Pasal 5 ayat (4) huruf c angka c.1.3 Anggaran Dasar Perseroan Hak pemegang saham seri A Dwiwarna adalah hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris Pasal Pasal 11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan: Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan Keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi. Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan: Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS.
Page 11
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hanugroho
· Direktur
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik
p.3
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.9
unresolved
org
Milik Negara Penetapan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.