Skip to content
Back to announcement

20250815_ESTI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31933239.pdf

Other Needs review ESTI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          102/ESTI/VIII/25

 Nama Perusahaan                      Ever Shine Textile Industry Tbk

 Kode Emiten                          ESTI

 Lampiran                             0

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09516/BEI.PP3/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           . Perseroan mengetahui adanya fakta material yakni rencana aksi korporasi berupa Kuasi Reorganisasi
           untuk mengeliminir saldo defisit Perseroan. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/
    1
           POJK.04/2025 Tentang Keterbukaaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik,
           maka Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi kepada publik pada tanggal 11 Agustus 2025,
           tentang Rencana Kuasi Reorganisasi tersebut dan Pemberitahuan atas RencanaPenyelengaraan Rapat
           Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) pada tanggal 17 September 2025 yang akan datang,
           untuk mendapatkan persetujuan atas aksi korporasi Kuasi Reorganisasi.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2      Bahwa Perseroan telah menyampaikan kewajiban Keterbukaan Informasi sebagaimana tersebut
             pada penjelasan butir 1 diatas. Sesuai dengan Peraturan No. I-E Kewajiban Penyampaian
             Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV 2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
              Indonesia Kep00015/BEI/01-2021.

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Bahwa tidak ada informasi lainnya yang material selain dari informasi sebagaimana kami sebutkan dalam
           butir 1 sebagaimana tersebut diatas.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    4
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan selama ini Perseroan telah meyampaikan
           susunan kepemilikan saham secara teratur kepada PT BEI.

           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Bahwa Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi sebagaimana dijelaska pada butir
           1 tersebut diatas.

           Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
           utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
    6      Kami sudah menanyakan kepada pemegang saham utama terkait dengan kepemilikansahamnya di
           Perseroan dan disebutkan oleh Pemegang Saham Utama bahwa Pemegang Saham              Utama tidak
           mempunyai rencana atas perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan
Page 2
Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Ever Shine Textile Industry Tbk




Erlien Lindawati S

Director and Corporate Secretary




Ever Shine Textile Industry Tbk
Jl. KH. Fachruddin No. 16 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telepon : 021-3160238 Hunting, Fax : 021-3160260, 3160271, www.evershinetex.



Nama Pengirim                      Erlien Lindawati S

Jabatan                            Director and Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  15-08-2025 11:26




   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Ever Shine Textile Industry Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Ever Shine Textile Industry Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            102/ESTI/VIII/25

Issuer Name                          Ever Shine Textile Industry Tbk

Issuer Code                          ESTI

Attachment                           0

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09516/BEI.PP3/08-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
          . Perseroan mengetahui adanya fakta material yakni rencana aksi korporasi berupa Kuasi Reorganisasi
          untuk mengeliminir saldo defisit Perseroan. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/
   1
          POJK.04/2025 Tentang Keterbukaaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik,
          maka Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi kepada publik pada tanggal 11 Agustus 2025,
          tentang Rencana Kuasi Reorganisasi tersebut dan Pemberitahuan atas RencanaPenyelengaraan Rapat
          Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) pada tanggal 17 September 2025 yang akan datang,
          untuk mendapatkan persetujuan atas aksi korporasi Kuasi Reorganisasi.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2      Bahwa Perseroan telah menyampaikan kewajiban Keterbukaan Informasi sebagaimana tersebut
            pada penjelasan butir 1 diatas. Sesuai dengan Peraturan No. I-E Kewajiban Penyampaian
            Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV 2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
             Indonesia Kep00015/BEI/01-2021.

          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Bahwa tidak ada informasi lainnya yang material selain dari informasi sebagaimana kami sebutkan dalam
          butir 1 sebagaimana tersebut diatas.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
   4
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan selama ini Perseroan telah meyampaikan
          susunan kepemilikan saham secara teratur kepada PT BEI.

          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Bahwa Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi sebagaimana dijelaska pada butir
          1 tersebut diatas.

          Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
          utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   6      Kami sudah menanyakan kepada pemegang saham utama terkait dengan kepemilikansahamnya di
          Perseroan dan disebutkan oleh Pemegang Saham Utama bahwa Pemegang Saham              Utama tidak
          mempunyai rencana atas perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan

Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
Ever Shine Textile Industry Tbk




Erlien Lindawati S

Director and Corporate Secretary




Ever Shine Textile Industry Tbk
Jl. KH. Fachruddin No. 16 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat
Phone : 021-3160238 Hunting, Fax : 021-3160260, 3160271, www.evershinetex.com



Sender Name                         Erlien Lindawati S

Function                            Director and Corporate Secretary

Date and Time                       15-08-2025 11:26




 This is an official document of Ever Shine Textile Industry Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Ever Shine Textile Industry Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published15 Aug 2025
Pages4
Characters10,278
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Ever Shine Textile Industry Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible person Erlien Lindawati S · Director and Corporate Secretary p.2 ×6
unresolved org Corporate Secretary Ever Shine Textile Industry Tbk p.2 ×2
unresolved person KH. Fachruddin p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 831 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '102/ESTI/VIII/25',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Director and Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result