Back to announcement
20250815_ESTI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31933239.pdf
Other Needs review ESTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 102/ESTI/VIII/25
Nama Perusahaan Ever Shine Textile Industry Tbk
Kode Emiten ESTI
Lampiran 0
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09516/BEI.PP3/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
. Perseroan mengetahui adanya fakta material yakni rencana aksi korporasi berupa Kuasi Reorganisasi
untuk mengeliminir saldo defisit Perseroan. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/
1
POJK.04/2025 Tentang Keterbukaaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik,
maka Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi kepada publik pada tanggal 11 Agustus 2025,
tentang Rencana Kuasi Reorganisasi tersebut dan Pemberitahuan atas RencanaPenyelengaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) pada tanggal 17 September 2025 yang akan datang,
untuk mendapatkan persetujuan atas aksi korporasi Kuasi Reorganisasi.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Bahwa Perseroan telah menyampaikan kewajiban Keterbukaan Informasi sebagaimana tersebut
pada penjelasan butir 1 diatas. Sesuai dengan Peraturan No. I-E Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV 2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Bahwa tidak ada informasi lainnya yang material selain dari informasi sebagaimana kami sebutkan dalam
butir 1 sebagaimana tersebut diatas.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan selama ini Perseroan telah meyampaikan
susunan kepemilikan saham secara teratur kepada PT BEI.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Bahwa Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi sebagaimana dijelaska pada butir
1 tersebut diatas.
Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Kami sudah menanyakan kepada pemegang saham utama terkait dengan kepemilikansahamnya di
Perseroan dan disebutkan oleh Pemegang Saham Utama bahwa Pemegang Saham Utama tidak
mempunyai rencana atas perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Ever Shine Textile Industry Tbk
Erlien Lindawati S
Director and Corporate Secretary
Ever Shine Textile Industry Tbk
Jl. KH. Fachruddin No. 16 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat
Telepon : 021-3160238 Hunting, Fax : 021-3160260, 3160271, www.evershinetex.
Nama Pengirim Erlien Lindawati S
Jabatan Director and Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 15-08-2025 11:26
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Ever Shine Textile Industry Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Ever Shine Textile Industry Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 102/ESTI/VIII/25
Issuer Name Ever Shine Textile Industry Tbk
Issuer Code ESTI
Attachment 0
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09516/BEI.PP3/08-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
. Perseroan mengetahui adanya fakta material yakni rencana aksi korporasi berupa Kuasi Reorganisasi
untuk mengeliminir saldo defisit Perseroan. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/
1
POJK.04/2025 Tentang Keterbukaaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik,
maka Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi kepada publik pada tanggal 11 Agustus 2025,
tentang Rencana Kuasi Reorganisasi tersebut dan Pemberitahuan atas RencanaPenyelengaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) pada tanggal 17 September 2025 yang akan datang,
untuk mendapatkan persetujuan atas aksi korporasi Kuasi Reorganisasi.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2 Bahwa Perseroan telah menyampaikan kewajiban Keterbukaan Informasi sebagaimana tersebut
pada penjelasan butir 1 diatas. Sesuai dengan Peraturan No. I-E Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV 2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep00015/BEI/01-2021.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Bahwa tidak ada informasi lainnya yang material selain dari informasi sebagaimana kami sebutkan dalam
butir 1 sebagaimana tersebut diatas.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan selama ini Perseroan telah meyampaikan
susunan kepemilikan saham secara teratur kepada PT BEI.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Bahwa Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi sebagaimana dijelaska pada butir
1 tersebut diatas.
Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6 Kami sudah menanyakan kepada pemegang saham utama terkait dengan kepemilikansahamnya di
Perseroan dan disebutkan oleh Pemegang Saham Utama bahwa Pemegang Saham Utama tidak
mempunyai rencana atas perubahan kepemilikan sahamnya di Perseroan
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
Ever Shine Textile Industry Tbk
Erlien Lindawati S
Director and Corporate Secretary
Ever Shine Textile Industry Tbk
Jl. KH. Fachruddin No. 16 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat
Phone : 021-3160238 Hunting, Fax : 021-3160260, 3160271, www.evershinetex.com
Sender Name Erlien Lindawati S
Function Director and Corporate Secretary
Date and Time 15-08-2025 11:26
This is an official document of Ever Shine Textile Industry Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Ever Shine Textile Industry Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Corporate Secretary Ever Shine Textile Industry Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
KH. Fachruddin
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
831 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '102/ESTI/VIII/25',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Director and Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}