Back to announcement
20260720_KMDS_Pemanggilan RUPS_32113587_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KMDSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Page 2
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“PANGGILAN”)
PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA Tbk.
Direksi PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 13 Agustus 2026
Waktu : 10.00 s.d selesai
Tempat : Menara Top Food, Jl. Jalur Sutera Barat No. 3,
Tangerang
Mata Acara Rapat : 1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam
rangka Penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha (KBLI) 2025.
Penjelasan atas Mata Acara Rapat : 1. Menyetujui penyesuaian kegiatan usaha utama Perseroan
sesuai dengan KBLI 2025 sebagai berikut:
a. KBLI 46491 Perdagangan Besar Peralatan dan
Perlengkapan Rumah Tanggga menjadi KBLI 46491
Perdagangan Besar Peralatan Masak, Peralatan
Dapur, dan Elektronik Rumah Tangga.
b. KBLI 46599 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapan Lainnya menjadi KBLI 46599
Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapan Lainnya Ytdl.
2. Menyetujui penyesuaian kegiatan usaha penunjang
Perseroan sesuai dengan KBLI 2025 sebagai berikut:
a. KBLI 10510 Industri Pengolahan Susu Segar dan
Krim menjadi KBLI 10501 Industri Susu Segar dan
Krim
b. KBLI 10520 Industri pengolahan Susu Bubuk dan
Susu Kental menjadi KBLI 10502 Industri
Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental
c. KBLI 10710 Industri Produk Roti dan Kue menjadi
KBLI 10710 Industri Produk Bakeri
d. KBLI 10729 Industri Pengolahan Gula Lainnya
bukan Sirop menjadi KBLI 10729 Industri Gula
Lainnya
e. KBLI 10731 Industri Kakao menjadi KBLI 10731
Industri Pengolahan Kakao
Page 3
f. KBLI 10732 Industri Makanan dari Coklat dan
Kembang Gula menjadi KBLI 10732 Industri
Cokelat dan Kembang Gula dari Cokelat
g. KBLI 10761 Industri Pengolahan Kopi menjadi
KBLI 10761 Pengolahan Kopi
h. KBLI 10772 Industri Bumbu Masak dan Penyedam
Masakan menjadi KBLI 10779 Industri Bumbu
Masakan Lainnya
i. KBLI 10799 Industri Produk Makanan Lainnya
menjadi KBLI 10799 Industri Produk Makanan
Lainnya Ytdl
j. KBLI 11040 Industri Minuman Ringan menjadi
KBLI 11053 Industri Minuman Ringan
k. KBLI 11090 Industri Minuman Lainnya menjadi
KBLI 11059 Industri Minuman Lainnya
Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Anggaran Dasar Perseroan.
2. Panggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang
Saham. Panggilan ini dapat dilihat juga di Halaman situs Perseroan pada www.kmds.co.id, Halaman
situs PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) pada www.idx.co.id dan aplikasi eASY.KSEI pada tautan
https://akses.ksei.co.id/.
3. Berdasarkan POJK No. 14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK
14/2025”) dengan menggunakan e-RUPS melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia maka Rapat
diselenggarakan secara elektronik.
4. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia
bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat
sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat.
5. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan
Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 pukul 16:00 WIB (selanjutnya
disebut “Pemegang Saham”);
6. Bahan-bahan Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 dan dapat diperoleh pada jam kerja dengan permohonan tertulis
Page 4
dari pemegang saham atau dapat diakses melalui Halaman situs Perseroan dengan melakukan “click”
pada www.kmds.co.id dan Halaman situs Bursa pada www.idx.co.id;
7. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat berpartisipasi terhadap Rapat dengan
memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh
Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek (BAE), melalui fasilitas eASY.KSEI. Keikutsertaan
pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
A. Hadir dalam Rapat
1. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat
dimohon untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri
lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran
Rapat Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat.
2. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum agar
menyerahkan: (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
(ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir,
(iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir,
(iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau
kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.
Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan antara lain:
1. Berpakaian sopan, menjaga kebersihan dan ketertiban selama berada di area tempat Rapat.
2. Sehubungan dengan kapasitas ruangan, Petugas akan mengarahkan Pemegang Saham atau
kuasanya ke dalam ruangan yang ditentukan dan membatasi jumlah orang dalam ruangan.
3. Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat selama berada di
gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
4. Apabila Ruang Rapat sudah mencapai batas jumlah orang dalam ruangan, maka Perseroan
berhak untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat.
5. Pemegang Saham yang sudah datang di lokasi namun dilarang menghadiri dan memasuki
Ruang Rapat karena alasan butir 4, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara
Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan
mengisi dan menandatangani fomulir Surat Kuasa yang disediakan Perseroan di lokasi
Rapat.
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-
kuasanya yang sah yang hadir dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
B. Pemberian Kuasa
1. Pemberian Kuasa secara Elektronik
a. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI
untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada PT. Adimitra Jasa
Korpora selaku pihak Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk oleh Perseroan yang
merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk
Page 5
hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas eASY.KSEI yang terdapat
pada Halaman Situs Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
b. Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada
Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa
tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.
c. Pemberian kuasa secara elektronik/ eProxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
2. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan
surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Semua Surat Kuasa
yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui Kantor Biro
Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat KIRANA
BOUTIQUE OFFICE, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara
14250, selambat-lambatnya hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.
8. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut,
termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham dan /atau penerima
kuasa melalui eASY.KSEI maupun yang disampaikan dalam Rapat.
9. Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Informasi Pemberitahuan, dan Panggilan Rapat
didalam halaman situs Perseroan dan halaman situs Bursa, maka pelaksanaan Rapat akan
diselenggarakan se-efisien mungkin.
10. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait tata cara pelaksanaan Rapat
Tangerang Selatan, 22 Juli 2026
PT Kurniamitra Duta Sentosa Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.