Skip to content
Back to announcement

20260720_KMDS_Pemanggilan RUPS_32113587_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KMDS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1

          
Page 2
                               PANGGILAN
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“PANGGILAN”)
                     PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA Tbk.


Direksi PT KURNIAMITRA DUTA SENTOSA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

 Hari, Tanggal                      :   Kamis, 13 Agustus 2026
 Waktu                              :   10.00 s.d selesai
 Tempat                             :   Menara Top Food, Jl. Jalur Sutera Barat No. 3,
                                        Tangerang
 Mata Acara Rapat                   :   1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam
                                           rangka Penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku
                                           Lapangan Usaha (KBLI) 2025.

 Penjelasan atas Mata Acara Rapat   :   1. Menyetujui penyesuaian kegiatan usaha utama Perseroan
                                           sesuai dengan KBLI 2025 sebagai berikut:
                                           a. KBLI 46491 Perdagangan Besar Peralatan dan
                                              Perlengkapan Rumah Tanggga menjadi KBLI 46491
                                              Perdagangan Besar Peralatan Masak, Peralatan
                                              Dapur, dan Elektronik Rumah Tangga.
                                           b. KBLI 46599 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
                                              Perlengkapan Lainnya menjadi KBLI 46599
                                              Perdagangan     Besar   Mesin,     Peralatan   dan
                                              Perlengkapan Lainnya Ytdl.

                                        2.   Menyetujui penyesuaian kegiatan usaha penunjang
                                             Perseroan sesuai dengan KBLI 2025 sebagai berikut:
                                             a. KBLI 10510 Industri Pengolahan Susu Segar dan
                                                Krim menjadi KBLI 10501 Industri Susu Segar dan
                                                Krim
                                             b. KBLI 10520 Industri pengolahan Susu Bubuk dan
                                                Susu Kental menjadi KBLI 10502 Industri
                                                Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental
                                             c. KBLI 10710 Industri Produk Roti dan Kue menjadi
                                                KBLI 10710 Industri Produk Bakeri
                                             d. KBLI 10729 Industri Pengolahan Gula Lainnya
                                                bukan Sirop menjadi KBLI 10729 Industri Gula
                                                Lainnya
                                             e. KBLI 10731 Industri Kakao menjadi KBLI 10731
                                                Industri Pengolahan Kakao
Page 3
                                              f. KBLI 10732 Industri Makanan dari Coklat dan
                                                 Kembang Gula menjadi KBLI 10732 Industri
                                                 Cokelat dan Kembang Gula dari Cokelat
                                              g. KBLI 10761 Industri Pengolahan Kopi menjadi
                                                 KBLI 10761 Pengolahan Kopi
                                              h. KBLI 10772 Industri Bumbu Masak dan Penyedam
                                                 Masakan menjadi KBLI 10779 Industri Bumbu
                                                 Masakan Lainnya
                                              i. KBLI 10799 Industri Produk Makanan Lainnya
                                                 menjadi KBLI 10799 Industri Produk Makanan
                                                 Lainnya Ytdl
                                              j. KBLI 11040 Industri Minuman Ringan menjadi
                                                 KBLI 11053 Industri Minuman Ringan
                                              k. KBLI 11090 Industri Minuman Lainnya menjadi
                                                 KBLI 11059 Industri Minuman Lainnya


Catatan:

1.   Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
     Anggaran Dasar Perseroan.

2.   Panggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
     Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang
     Saham. Panggilan ini dapat dilihat juga di Halaman situs Perseroan pada www.kmds.co.id, Halaman
     situs PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) pada www.idx.co.id dan aplikasi eASY.KSEI pada tautan
     https://akses.ksei.co.id/.

3.   Berdasarkan POJK No. 14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
     Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK
     14/2025”) dengan menggunakan e-RUPS melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
     (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia maka Rapat
     diselenggarakan secara elektronik.

4.   Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik
     melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan
     https://akses.ksei.co.id/ yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
     secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia
     bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat
     sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat.

5.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub
     rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan
     Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 pukul 16:00 WIB (selanjutnya
     disebut “Pemegang Saham”);

6.   Bahan-bahan Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
     hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 dan dapat diperoleh pada jam kerja dengan permohonan tertulis
Page 4
     dari pemegang saham atau dapat diakses melalui Halaman situs Perseroan dengan melakukan “click”
     pada www.kmds.co.id dan Halaman situs Bursa pada www.idx.co.id;

7.   Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat berpartisipasi terhadap Rapat dengan
     memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh
     Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek (BAE), melalui fasilitas eASY.KSEI. Keikutsertaan
     pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

     A. Hadir dalam Rapat
        1. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat
           dimohon untuk menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri
           lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran
           Rapat Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat.

         2.   Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum agar
              menyerahkan: (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
              (ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir,
              (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir,
              (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).

         3.   Bagi pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau
              kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli
              Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.

     Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib
     mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan antara lain:

         1.   Berpakaian sopan, menjaga kebersihan dan ketertiban selama berada di area tempat Rapat.
         2.   Sehubungan dengan kapasitas ruangan, Petugas akan mengarahkan Pemegang Saham atau
              kuasanya ke dalam ruangan yang ditentukan dan membatasi jumlah orang dalam ruangan.
         3.   Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat selama berada di
              gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
         4.   Apabila Ruang Rapat sudah mencapai batas jumlah orang dalam ruangan, maka Perseroan
              berhak untuk melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat.
         5.   Pemegang Saham yang sudah datang di lokasi namun dilarang menghadiri dan memasuki
              Ruang Rapat karena alasan butir 4, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
              memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara
              Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan
              mengisi dan menandatangani fomulir Surat Kuasa yang disediakan Perseroan di lokasi
              Rapat.
         6.   Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-
              kuasanya yang sah yang hadir dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat
              selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.


     B. Pemberian Kuasa
        1. Pemberian Kuasa secara Elektronik
           a. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI
               untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada PT. Adimitra Jasa
               Korpora selaku pihak Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk oleh Perseroan yang
               merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk
Page 5
                    hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas eASY.KSEI yang terdapat
                    pada Halaman Situs Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id).

               b.   Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada
                    Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa
                    tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.

               c.   Pemberian kuasa secara elektronik/ eProxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan
                    ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.

          2.   Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
               Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan
               surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Semua Surat Kuasa
               yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui Kantor Biro
               Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat KIRANA
               BOUTIQUE OFFICE, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara
               14250, selambat-lambatnya hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.

8.    Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
      setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut,
      termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham dan /atau penerima
      kuasa melalui eASY.KSEI maupun yang disampaikan dalam Rapat.

9.    Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Informasi Pemberitahuan, dan Panggilan Rapat
      didalam halaman situs Perseroan dan halaman situs Bursa, maka pelaksanaan Rapat akan
      diselenggarakan se-efisien mungkin.

10.   Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
      terkait tata cara pelaksanaan Rapat




                                   Tangerang Selatan, 22 Juli 2026
                                  PT Kurniamitra Duta Sentosa Tbk
                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published22 Jul 2026
Pages5
Characters12,461
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KURNIAMITRA DUTA SENTOSA Tbk. p.2 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result