Skip to content
Back to announcement

20250814_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_31933042_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Nomor    : SE.01.00/A.CORSEC.00214/2025                            14 Agustus 2025
Lampiran : 1 Halaman

Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710

          Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang
                    Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan

Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah ("RUPSU") yang akan diselenggarakan pada 28 Agustus 2025 dan
29 Agustus 2025, yaitu:
    • Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021;
    • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021;
    • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022;
    • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020;
    • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan Panggilan RUPO dan
RUPSU yang telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit dan website
Perseroan pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

                                                           Corporate Secretariat,




                                                                Ngatemin
                                                            Corporate Secretary




Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
                                                                                                                                                                                                                                                           BISNIS 7
           Kamis, 14 Agustus 2025
           Edisi: 12825 | Thn. 53

           HARIAN TERBIT           Koran Aspirasi Rakyat




           ASAKI: UTILISASI INDUSTRI
                                                                                                                                                                                                                                                      nya berharap kehadiran                           menyatakan, utilisasi sektor
                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah untuk men-                            keramik domestik menun-
                                                                                                                                                                                                                                                      carikan solusi terkait tan-                      jukkan perbaikan, yakni di
                                                                                                                                                                                                                                                      tangan yang dihadapi oleh                        angka 75 persen dibanding
                                                                                                                                                                                                                                                      industri keramik domestik.                       kuartal yang sama tahun




           KERAMIK PERLAHAN NAIK
                                                                                                                                                                                                                                                      Ini supaya daya saing sektor                     sebelumnya.
                                                                                                                                                                                                                                                      tersebut terus tumbuh.                               Disampaikan dia, pe-
                                                                                                                                                                                                                                                          Selain itu, Edy juga me-                     ningkatan ini diperoleh
                                                                                                                                                                                                                                                      nyatakan pihaknya sangat                         setelah mendapatkan du-
                                                                                                                                                                                                                                                      mendukung rencana Pe-                            kungan pemerintah, yaitu
                                                                                                                                                                                                                                                      merintah untuk membuka                           berupa kebijakan Bea Ma-




           KINI DI 71 PERSEN
                                                                                                                                                                                                                                                      peluang impor Liquefied                          suk Tindakan Pengamanan
                                                                                                                                                                                                                                                      Natural Gas (LNG) dan pe-                        (BMTP), Bea Masuk Anti
                                                                                                                                                                                                                                                      nerapan Domestic Market                          Dumping (BMAD), serta
                                                                                                                                                                                                                                                      Obligation (DMO) gas.                            kebijakan Standar Nasional
                                                                                                                                                                                                                                                          “Karena industri tidak                       Indonesia (SNI) untuk sek-
                                                                                                                                                                                                                                                      bisa bertumbuh tanpa ke-                         tor keramik.
                                                                                                                                                                                                                                                      lancaran gas dan industri                            Menurutnya, melalui
                                                                                                                                                                                                                                                      tidak bisa berdaya saing                         kebijakan tersebut pihaknya
            Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyatakan,                                                                           Untuk keramik India,                            negara pengalihan pasar                           dengan harga gas regasi-                         memprediksi utilisasi sek-
                                                                                                                                                 menurutnya terindikasi me-                         ekspor keramik India ke                           fikasi LNG 14,8 dolar AS                         tor keramik bisa naik hingga
             utilisasi industri keramik nasional perlahan meningkat, pada                                                                        lakukan praktik dumping,                           Amerika Serikat (AS) yang                         per MMBTU,” ujarnya di                           85 persen, namun terkenda-
            semester I 2025 naik ke angka 71 persen dibandingkan periode                                                                         serta menjadikan pasar                             terdampak perang tarif.                           Jakarta, Rabu (13/8/2025).
                                                                                                                                                                                                                                                          Di kuartal I 2025, Asaki
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       la oleh distribusi gas.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Danial
                                                                                                                                                 Indonesia sebagai salah satu                           Oleh karena itu, pihak-
           yang sama secara tahunan (year on year/YoY) di angka 60 persen.
ISTIMEWA




                                                                                                                                                                        PANGGILAN                                                                                            PANGGILAN
                                                                                                                                                           RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)                                                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
                                                                                                                                                   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I
                                                                                                                                                                       TAHUN 2022                                                                                           TAHUN 2020
                                                                                                                                                  PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat        PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
                                                                                                                                                  berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap          Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                                                                                                                                                  II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie     Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
                                                                                                                                                  Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan ini mengundang para      Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                                                                                                                                                  Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang               perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                                                                                                                                  Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :                                      Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan
                                                                                                                                                                                                                                                       diselenggarakan pada :
                                                                                                                                                          Hari, Tanggal                        : Jumat, 29 Agustus 2025
                                                                                                                                                                                                                                                              Hari, Tanggal                      : Jumat, 29 Agustus 2025
                                                                                                                                                          Waktu                                : Pukul 13.00 WIB s.d selesai
                                                                                                                                                                                                                                                              Waktu                              : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
                                                                                                                                                          Tempat                               : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                                                                                                                                                                                                                                              Tempat                             : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                                                                                                                                                                                 Jakarta Timur
                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Jakarta Timur
                                                                                                                                                  Agenda RUPSU:
                                                                                                                                                                                                                                                       Agenda RUPSU:
                                                                                                                                                  1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian
                                                                                                                                                                                                                                                       1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
                                                                                                                                                      dan/atau pelanggaran atas tidak dipenuhinya:
                                                                                                                                                                                                                                                           kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya
                                                                                                                                                      a. Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
                                                                                                                                                                                                                                                           Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
                                                                                                                                                            Tahap II Tahun 2022 Seri A, dan
                                                                                                                                                                                                                                                           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
                                                                                                                                                      b. Kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
                                                                                                                                                                                                                                                           Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                                                                                                                                            konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024,
                                                                                                                                                                                                                                                           Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk
                                                                                                                                                      serta usulan Emiten sehubungan dengan kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
                                                                                                                                                                                                                                                           periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
                                                                                                                                                      kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
                                                                                                                                                                                                                                                           2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya
                                                                                                                                                      II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
                                                                                                                                                                                                                                                           kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya
                                                                                                                                                      laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024,
                                                                                                                                                                                                                                                           Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
                                                                                                                                                      antara lain perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                                                                                                                                                                                                                                           diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024 antara lain pengesampingan pemenuhan
                                                                                                                                                      Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang
                                                                                                                                                                                                                                                           kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
                                                                                                                                                      dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                                                                                                                                                                                                                                           6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                                                                                                                                                      perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                                                                                                                                                                           Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
                                                                                                                                                      (apabila ada) dan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)
                                                                                                                                                                                                                                                           hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                                                                                                                                      Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode
           ILUSTRASI                                                                                                                                  laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
                                                                                                                                                                                                                                                           perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
                                                                                                                                                                                                                                                           telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
                                                                                                                                                  2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
                                                                                                                                                                                                                                                       2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
           Jakarta, HanTer - Ketua           meter persegi atau tumbuh                                Hal ini disebabkan be-                          Karya Tahap II Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                                                                                                                      sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
                                                                                                                                                                                                                                                           Karya Tahap I Tahun 2020 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero)
                                                                                                                                                                                                                                                           Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
           Umum Asaki Edy Suyanto            16,5 persen.                                        berapa faktor utama yakni                            pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                                                                                                                                                      2022 Seri A dan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
                                                                                                                                                                                                                                                           kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
           menyampaikan hal itu di               Menurutnya kinerja in-                          terkait suplai gas, harga                            keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau
                                                                                                                                                                                                                                                           konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau
                                                                                                                                                                                                                                                           usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
                                                                                                                                                      usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
           Jakarta, Rabu (14/8/2025).        dustri keramik nasional                             yang tak sesuai dengan ke-                           sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
                                                                                                                                                                                                                                                           2020 sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
                                                                                                                                                                                                                                                           kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
           Edy menegaskan peningkat-         di semester I tahun 2025                            tentuan, serta gangguan                              Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
                                                                                                                                                      2022 Seri A dan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
                                                                                                                                                                                                                                                           konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
           an utilisasi tersebut turut       meskipun tumbuh namun                               produk impor keramik dari                            keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
                                                                                                                                                                                                                                                       Catatan:
           berdampak pada produksi           masih di bawah target Asaki                         India yang naik 130 persen                       Catatan:
                                                                                                                                                                                                                                                       1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
                                                                                                                                                                                                                                                       2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
                                                                                                                                                  1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
           keramik domestik yakni            yakni utilisasi di angka 75                         di lima bulan pertama tahun                      2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang
                                                                                                                                                                                                                                                            Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                                                                                                                                                                                                                                                            diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
           meningkat sekitar 62 juta         persen.                                             2025.                                                 Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT
                                                                                                                                                       Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
                                                                                                                                                                                                                                                            sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                       3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                                                                                                                                       RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                            a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
                                                                                                                                                  3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                                                                                                                                                                                                                                                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi,
                                                                                                                                                       a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
                                                                                                                                                                                                                                                                 dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                                                                                                                                                            3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak
                                                                                                                                                                                                                                                                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
                                                                                                                                                            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga




           Menkeu Meyakini RI Mampu Jadi
                                                                                                                                                                                                                                                            b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak
                                                                                                                                                            per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                                 suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
                                                                                                                                                       b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan
                                                                                                                                                                                                                                                                 terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                                                                                                                                            tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
                                                                                                                                                                                                                                                       4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
                                                                                                                                                            kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                                                                                                                                                                                                                                            a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
                                                                                                                                                  4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
                                                                                                                                                                                                                                                            b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                                       a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.




           Role Model Melalui Ekonomi Syariah
                                                                                                                                                                                                                                                            c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
                                                                                                                                                       b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                                                                                                                                                 RUPSU.
                                                                                                                                                       c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                            d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
                                                                                                                                                       d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri
                                                                                                                                                                                                                                                                 menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,
                                                                                                                                                            RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa
                                                                                                                                                                                                                                                                 agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha
                                                                                                                                                            fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan
                                                                                                                                                                                                                                                                 sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan
                                                                                                                                                            perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir
                                                                                                                                                                                                                                                                 pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                            dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                            e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
                                                                                                                                                       e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri
                                                                                                                                                                                                                                                                 menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
           Jakarta, HanTer - Men-            Prabowo Subianto melalui                            nelayan, dan lainnya.                                      RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
                                                                                                                                                            membawa:
                                                                                                                                                                                                                                                                 tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                                                                                                                                 -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
           teri Keuangan (Menkeu) Sri        Asta Cita mulai memba-                                 “APBN adalah instru-                                    -     Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
                                                                                                                                                                  Hukum atau Badan Usaha.
                                                                                                                                                                                                                                                                      Badan Hukum atau Badan Usaha.
           Mulyani Indrawati optimis-        ngun ekonomi mulai dari                             men bagi kita semuanya                                     -     Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang
                                                                                                                                                                                                                                                                 -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor
                                                                                                                                                                                                                                                                      yang masih berlaku).
                                                                                                                                                                  masih berlaku).
           tis Indonesia bisa menjadi        level akar rumput, yakni                            dan kita akan terus menggu-                                -     Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
                                                                                                                                                                                                                                                                 -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
                                                                                                                                                                                                                                                                      terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
           role model atau panut-            Koperasi Desa Merah Putih                           nakan instrumen itu untuk                                        terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
                                                                                                                                                                  kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                      kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                       5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau
           an negara Muslim dunia            (KDMP), pemeriksaan ke-                             bisa menjawab dan men-                           5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya
                                                                                                                                                       untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                            kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
           jika mampu membangun              sehatan gratis, Makan Ber-                          capai tujuan-tujuan ideal                        6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
                                                                                                                                                                                                                                                       6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.

           struktur ekonomi berbasis         gizi Gratis (MBG), Sekolah                          yang ingin kita capai,” tutur                                                      Jakarta, 14 Agustus 2025                                                                           Jakarta, 14 Agustus 2025
           syariah secara tepat tanpa        Rakyat, ketahanan pangan                            Menkeu Sri Mulyani.                                                      EMITEN                                     WALI AMANAT                                          EMITEN                                       WALI AMANAT
           menciptakan inefisiensi dan        dengan memperkuat petani,                                                Danial
           moral hazard.
               “Kalau kita bisa mem-                                                                                                                     PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                          PT BANK MEGA TBK                             PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                        PT BANK MEGA TBK
           bangun struktur ekonomi
           syariah yang benar, saya                                   PANGGILAN                                                                                         PANGGILAN                                                                                            PANGGILAN
           yakin kita akan melejit no-                  RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)                                                                RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)                                                                  RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
           mor satu di dunia,” ujar             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
           Menkeu Sri Mulyani dalam                                 I TAHUN 2022                                                                                       TAHUN 2021                                                                      PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
                                                                                                                                                                                                                                                       Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
           kegiatan Sarasehan Nasional         PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
                                               Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
                                                                                                                                                  PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
                                                                                                                                                  Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya               Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
           Ekonomi Syariah Refleksi            Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette    Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
                                                                                                                                                                                                                                                       dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
                                               Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
           Kemerdekaan RI 2025 di              dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap          dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap             2021 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada:
                                               I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :            I Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
           Jakarta, Rabu (13/8/2025).                                                                                                                                                                                                                         Hari / Tanggal                      : Kamis, 28 Agustus 2025
                                                                                                                                                                                                                                                              Waktu                               : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
               Sri Mulyani melanjut-                  Hari, Tanggal
                                                      Waktu
                                                                                           : Kamis, 28 Agustus 2025
                                                                                           : Pukul 15.00 WIB s.d selesai
                                                                                                                                                         Hari / Tanggal
                                                                                                                                                         Waktu
                                                                                                                                                                                              : Kamis, 28 Agustus 2025
                                                                                                                                                                                              : Pukul 13.00 WIB s.d selesai                                   Tempat                              : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    9-10 Jakarta Timur
           kan, APBN diarahkan untuk                  Tempat                               : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                Tempat                               : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                                                                             Jakarta Timur                                                                                      Jakarta Timur                                          Agenda RUPO:
           memperkuat ekosistem                Agenda RUPSU:                                                                                      Agenda RUPSU:                                                                                        1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
                                                                                                                                                                                                                                                           kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya
           ekonomi syariah dengan              1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya                 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
                                                                                                                                                                                                                                                           Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
                                                   kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya                      kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya
           meneladani karakter dari                Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian                     Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian                       Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
                                                                                                                                                                                                                                                           No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                                   Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,                Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
           Rasulullah, yaitu perlu-                Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari             Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari                 Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode
                                                                                                                                                                                                                                                           laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan
           nya integritas (shidiq dan              Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode
                                                   laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan
                                                                                                                                                      Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode
                                                                                                                                                      laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024,               2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
                                                                                                                                                                                                                                                           dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
           amanah), transparansi                   2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian                serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau
                                                                                                                                                                                                                                                           (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
                                                   dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)                pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
           (tabligh), dan kecerdasan               Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31                   periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023                 per 31 Desember 2023 dan 2024 antara lain pengesampingan pemenuhan kewajiban
                                                                                                                                                                                                                                                           keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf
                                                   Desember 2023 dan 2024 antara lain pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan                     dan 2024 antara lain pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
           adaptif (fathonah) dalam                PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian           (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam asal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan              m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
                                                                                                                                                                                                                                                           2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
           mengelola keuangan negara               Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
                                                   Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                                                                                                                                                      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal
                                                                                                                                                      2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris          Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya untuk
                                                                                                                                                                                                                                                           periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
           dan mendorong pertum-                   Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode               di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya untuk periode laporan keuangan konsolidasi
                                                                                                                                                                                                                                                           dan 2024.
                                                   laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.             tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
           buhan ekonomi syariah.              2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya               2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya                  2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
                                                                                                                                                                                                                                                           Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                   Karya Tahap I Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero)                  Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero)
               “Keuangan negara se-                Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya                      Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya                        sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
                                                                                                                                                                                                                                                           kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
           bagai instrumen yang ingin              kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
                                                   konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan
                                                                                                                                                      kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
                                                                                                                                                      konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan                konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan
                                                                                                                                                                                                                                                           para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan
           mengantarkan, melajukan,                para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022                   para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
                                                                                                                                                                                                                                                           dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
                                                   sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban                sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
           dan membuka jalan bagi                  keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi                  keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi                    PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
                                                                                                                                                                                                                                                           yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
                                                   tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.                                          tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
           banyak keinginan untuk
                                                                                                                                                                                                                                                       Catatan:
           menciptakan ekonomi sya-            Catatan:
                                               1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
                                                                                                                                                  Catatan:
                                                                                                                                                  1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.                    1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
                                                                                                                                                                                                                                                       2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah
           riah terbesar di dunia,”            2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah                    2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
                                                                                                                                                                                                                                                            Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
                                                    Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang                           Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
           tambahnya.                               diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum            diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum              diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
                                                                                                                                                                                                                                                            sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
                                                    tanggal penyelenggaraan RUPSU.                                                                     tanggal penyelenggaraan RUPSU.
               Sebagai contoh, inovasi         3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                     3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                       3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                                                                                                                                                                                                                                            a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           Cash Waqf Linked Sukuk                   a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
                                                         3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan
                                                                                                                                                       a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
                                                                                                                                                            3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan                         sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi,
                                                                                                                                                                                                                                                                 dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
           (CWLS) sebagai instru-                        berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                                                                                                                                                                                                                                                                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                                                         3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.                              3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
           men pembiayaan dengan                    b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara                b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara                  b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak
                                                                                                                                                                                                                                                                 suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
                                                         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi                  dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
           prinsip kesyariahan yang                      karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.                                               karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.                                                 terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                                                                                                                                                                                                                                       4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
           dapat menjadi solusi untuk          4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
                                                    a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
                                                                                                                                                  4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
                                                                                                                                                       a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                                 a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
                                                                                                                                                                                                                                                            b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
           masalah kekinian. Inova-                 b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).                                                         b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                                                                                                                                            c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
                                                    c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri                    c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
           si tersebut telah meraih                      RUPSU.                                                                                              RUPSU.                                                                                              RUPO.
                                                                                                                                                                                                                                                            d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
                                                    d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                       d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
           penghargaan dari Islamic                      menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar                        menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar                        menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,
                                                                                                                                                                                                                                                                 agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha
           Development Bank sebagai                      membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
                                                         dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
                                                                                                                                                             membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
                                                                                                                                                             dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus                     sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan
                                                                                                                                                                                                                                                                 pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
           pembiayaan sosial berbasis                    terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                           terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                            e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
                                                    e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan                       e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
           wakaf yang inovatif.                          menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha                            menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha                            menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
                                                                                                                                                                                                                                                                 tersebut, agar membawa:
                                                         tersebut, agar membawa:                                                                             tersebut, agar membawa:
               “Sudah ada rumah sakit                    -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan                   -     Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan                    -    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
                                                                                                                                                                                                                                                                      Badan Hukum atau Badan Usaha.
           mata yang dibangun. Segera                    -
                                                               Hukum atau Badan Usaha.
                                                              Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor                     -
                                                                                                                                                                  Hukum atau Badan Usaha.
                                                                                                                                                                  Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor                      -    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor
                                                                                                                                                                                                                                                                      yang masih berlaku).
           bisa menyusul proyek-pro-                           yang masih berlaku).                                                                               yang masih berlaku).
                                                                                                                                                                                                                                                                 -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
                                                         -    Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang                         -     Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
           yek yang terus kita akan ting-                      terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan                             terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan                              terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
                                                                                                                                                                                                                                                                      kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                               kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                                       kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
           katkan,” ungkap Menkeu.             5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau                     5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau                       5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau
                                                                                                                                                                                                                                                            kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
               Sri Mulyani berpenda-                kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
                                               6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
                                                                                                                                                       kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
                                                                                                                                                  6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.                6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO
                                                                                                                                                                                                                                                            dimulai.
           pat nilai-nilai keislaman
                                                                                 Jakarta, 14 Agustus 2025                                                                           Jakarta, 14 Agustus 2025
           dan Indonesia bisa dija-                                                                                                                                                                                                                                                     Jakarta, 14 Agustus 2025

           lankan untuk menciptakan                                EMITEN                                        WALI AMANAT                                          EMITEN                                         WALI AMANAT                                           EMITEN                                      WALI AMANAT
           ekonomi besar dan kemas-
           lahatan bagi umat.
               Untuk mencapai cita-                  PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                          PT BANK MEGA TBK                            PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                          PT BANK MEGA TBK                               PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                       PT BANK MEGA TBK
           cita tersebut, Presiden

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published14 Aug 2025
Pages2
Characters91,402
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.2 ×44
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×148
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Edy Suyanto p.2
possible person Sri Mulyani. p.2 ×4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×10
unresolved org PT Wijaya p.2 ×5
unresolved org Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Karya (Persero) Tbk p.2
unresolved org Karya (Persero) Tbk p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×9
unresolved org Mulyani Indrawati p.2
unresolved org Koperasi Desa Merah Putih p.2
unresolved org Ir. Nanette Ekonomi Syariah Refleksi p.2
unresolved person Ir. Nanette p.2 ×2
unresolved person Tahap I Tahun Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×10
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah p.2 ×6
unresolved person Warsito p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II p.2
unresolved org Development Bank p.2
unresolved org Fotokopi p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result