Back to announcement
20250814_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_31933042_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00214/2025 14 Agustus 2025
Lampiran : 1 Halaman
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Panggilan Rapat Umum Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah ("RUPSU") yang akan diselenggarakan pada 28 Agustus 2025 dan
29 Agustus 2025, yaitu:
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021;
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021;
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022;
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020;
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan Panggilan RUPO dan
RUPSU yang telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit dan website
Perseroan pada hari Kamis, 14 Agustus 2025 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat,
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan :
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
BISNIS 7
Kamis, 14 Agustus 2025
Edisi: 12825 | Thn. 53
HARIAN TERBIT Koran Aspirasi Rakyat
ASAKI: UTILISASI INDUSTRI
nya berharap kehadiran menyatakan, utilisasi sektor
Pemerintah untuk men- keramik domestik menun-
carikan solusi terkait tan- jukkan perbaikan, yakni di
tangan yang dihadapi oleh angka 75 persen dibanding
industri keramik domestik. kuartal yang sama tahun
KERAMIK PERLAHAN NAIK
Ini supaya daya saing sektor sebelumnya.
tersebut terus tumbuh. Disampaikan dia, pe-
Selain itu, Edy juga me- ningkatan ini diperoleh
nyatakan pihaknya sangat setelah mendapatkan du-
mendukung rencana Pe- kungan pemerintah, yaitu
merintah untuk membuka berupa kebijakan Bea Ma-
KINI DI 71 PERSEN
peluang impor Liquefied suk Tindakan Pengamanan
Natural Gas (LNG) dan pe- (BMTP), Bea Masuk Anti
nerapan Domestic Market Dumping (BMAD), serta
Obligation (DMO) gas. kebijakan Standar Nasional
“Karena industri tidak Indonesia (SNI) untuk sek-
bisa bertumbuh tanpa ke- tor keramik.
lancaran gas dan industri Menurutnya, melalui
tidak bisa berdaya saing kebijakan tersebut pihaknya
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyatakan, Untuk keramik India, negara pengalihan pasar dengan harga gas regasi- memprediksi utilisasi sek-
menurutnya terindikasi me- ekspor keramik India ke fikasi LNG 14,8 dolar AS tor keramik bisa naik hingga
utilisasi industri keramik nasional perlahan meningkat, pada lakukan praktik dumping, Amerika Serikat (AS) yang per MMBTU,” ujarnya di 85 persen, namun terkenda-
semester I 2025 naik ke angka 71 persen dibandingkan periode serta menjadikan pasar terdampak perang tarif. Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Di kuartal I 2025, Asaki
la oleh distribusi gas.
Danial
Indonesia sebagai salah satu Oleh karena itu, pihak-
yang sama secara tahunan (year on year/YoY) di angka 60 persen.
ISTIMEWA
PANGGILAN PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I
TAHUN 2022 TAHUN 2020
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan ini mengundang para Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada : Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan
diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Jumat, 29 Agustus 2025
Hari, Tanggal : Jumat, 29 Agustus 2025
Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d selesai
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur
Jakarta Timur
Agenda RUPSU:
Agenda RUPSU:
1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian
1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
dan/atau pelanggaran atas tidak dipenuhinya:
kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya
a. Kewajiban Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
Tahap II Tahun 2022 Seri A, dan
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,
b. Kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024,
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk
serta usulan Emiten sehubungan dengan kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap
2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya
II Tahun 2022 Seri A dan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024,
Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
antara lain perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024 antara lain pengesampingan pemenuhan
Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang
kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
perubahannya, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di
(apabila ada) dan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan untuk periode
ILUSTRASI laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang
telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya
2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Jakarta, HanTer - Ketua meter persegi atau tumbuh Hal ini disebabkan be- Karya Tahap II Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
Karya Tahap I Tahun 2020 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
Umum Asaki Edy Suyanto 16,5 persen. berapa faktor utama yakni pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A dan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
menyampaikan hal itu di Menurutnya kinerja in- terkait suplai gas, harga keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau
usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Jakarta, Rabu (14/8/2025). dustri keramik nasional yang tak sesuai dengan ke- sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
2020 sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
Edy menegaskan peningkat- di semester I tahun 2025 tentuan, serta gangguan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun
2022 Seri A dan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
an utilisasi tersebut turut meskipun tumbuh namun produk impor keramik dari keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
Catatan:
berdampak pada produksi masih di bawah target Asaki India yang naik 130 persen Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
keramik domestik yakni yakni utilisasi di angka 75 di lima bulan pertama tahun 2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang
Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
meningkat sekitar 62 juta persen. 2025. Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
RUPSU.
a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi,
a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
Menkeu Meyakini RI Mampu Jadi
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak
per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
Role Model Melalui Ekonomi Syariah
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
RUPSU.
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri
menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,
RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa
agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha
fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan
sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan
perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir
pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri
menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
Jakarta, HanTer - Men- Prabowo Subianto melalui nelayan, dan lainnya. RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar
membawa:
tersebut, agar membawa:
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
teri Keuangan (Menkeu) Sri Asta Cita mulai memba- “APBN adalah instru- - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan
Hukum atau Badan Usaha.
Badan Hukum atau Badan Usaha.
Mulyani Indrawati optimis- ngun ekonomi mulai dari men bagi kita semuanya - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor
yang masih berlaku).
masih berlaku).
tis Indonesia bisa menjadi level akar rumput, yakni dan kita akan terus menggu- - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
role model atau panut- Koperasi Desa Merah Putih nakan instrumen itu untuk terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau
an negara Muslim dunia (KDMP), pemeriksaan ke- bisa menjawab dan men- 5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya
untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
jika mampu membangun sehatan gratis, Makan Ber- capai tujuan-tujuan ideal 6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
struktur ekonomi berbasis gizi Gratis (MBG), Sekolah yang ingin kita capai,” tutur Jakarta, 14 Agustus 2025 Jakarta, 14 Agustus 2025
syariah secara tepat tanpa Rakyat, ketahanan pangan Menkeu Sri Mulyani. EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
menciptakan inefisiensi dan dengan memperkuat petani, Danial
moral hazard.
“Kalau kita bisa mem- PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
bangun struktur ekonomi
syariah yang benar, saya PANGGILAN PANGGILAN PANGGILAN
yakin kita akan melejit no- RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
mor satu di dunia,” ujar SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I OBLIGASI BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
Menkeu Sri Mulyani dalam I TAHUN 2022 TAHUN 2021 PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
kegiatan Sarasehan Nasional PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali
Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Ekonomi Syariah Refleksi Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
dengan ini mengundang para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,
Kemerdekaan RI 2025 di dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap 2021 (“Pemegang Obligasi”) untuk menghadiri RUPO yang akan diselenggarakan pada:
I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada : I Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
Jakarta, Rabu (13/8/2025). Hari / Tanggal : Kamis, 28 Agustus 2025
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
Sri Mulyani melanjut- Hari, Tanggal
Waktu
: Kamis, 28 Agustus 2025
: Pukul 15.00 WIB s.d selesai
Hari / Tanggal
Waktu
: Kamis, 28 Agustus 2025
: Pukul 13.00 WIB s.d selesai Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling
9-10 Jakarta Timur
kan, APBN diarahkan untuk Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Tempat : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur Jakarta Timur Agenda RUPO:
memperkuat ekosistem Agenda RUPSU: Agenda RUPSU: 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya
ekonomi syariah dengan 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya 1. Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya
Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya
meneladani karakter dari Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta
No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021,
Rasulullah, yaitu perlu- Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Akta No. 7, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan
nya integritas (shidiq dan Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, 2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
amanah), transparansi 2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau
(Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk
(tabligh), dan kecerdasan Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 per 31 Desember 2023 dan 2024 antara lain pengesampingan pemenuhan kewajiban
keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf
Desember 2023 dan 2024 antara lain pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan dan 2024 antara lain pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya
adaptif (fathonah) dalam PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam asal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun
2021, Akta No. 3, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
mengelola keuangan negara Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022,
Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 7, tanggal
2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya untuk
periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023
dan mendorong pertum- Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya untuk periode laporan keuangan konsolidasi
dan 2024.
laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024. tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
buhan ekonomi syariah. 2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya 2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya 2. Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Karya Tahap I Tahun 2022 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Karya Tahap I Tahun 2021 terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero)
“Keuangan negara se- Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya
kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
bagai instrumen yang ingin kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan
kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan
para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 sehubungan
mengantarkan, melajukan, para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban sehubungan dengan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban
dan membuka jalan bagi keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan
yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024. tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
banyak keinginan untuk
Catatan:
menciptakan ekonomi sya- Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat. 1. RUPO ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
2. Pemegang Obligasi yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO tersebut adalah
riah terbesar di dunia,” 2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah 2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
tambahnya. diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
tanggal penyelenggaraan RUPSU. tanggal penyelenggaraan RUPSU.
Sebagai contoh, inovasi 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
a. RUPO adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
Cash Waqf Linked Sukuk a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan
a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi,
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
(CWLS) sebagai instru- berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU. 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
men pembiayaan dengan b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara b. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak
suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
prinsip kesyariahan yang karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya yang akan menghadiri RUPO harus membawa:
dapat menjadi solusi untuk 4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
masalah kekinian. Inova- b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa). b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri
si tersebut telah meraih RUPSU. RUPSU. RUPO.
d. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
penghargaan dari Islamic menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar menghadiri RUPO adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut,
agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha
Development Bank sebagai membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus
membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai
dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan
pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
pembiayaan sosial berbasis terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
e. Dalam hal Obligasi dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan
wakaf yang inovatif. menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha menghadiri RUPO adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha
tersebut, agar membawa:
tersebut, agar membawa: tersebut, agar membawa:
“Sudah ada rumah sakit - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili
Badan Hukum atau Badan Usaha.
mata yang dibangun. Segera -
Hukum atau Badan Usaha.
Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor -
Hukum atau Badan Usaha.
Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor
yang masih berlaku).
bisa menyusul proyek-pro- yang masih berlaku). yang masih berlaku).
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang
yek yang terus kita akan ting- terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
katkan,” ungkap Menkeu. 5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau 5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau 5. Mengingat pentingnya acara RUPO ini, kami mohon kepada Pemegang Obligasi atau
kuasanya untuk menghadiri RUPO dan mengambil keputusan RUPO.
Sri Mulyani berpenda- kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai. 6. Para Pemegang Obligasi atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPO
dimulai.
pat nilai-nilai keislaman
Jakarta, 14 Agustus 2025 Jakarta, 14 Agustus 2025
dan Indonesia bisa dija- Jakarta, 14 Agustus 2025
lankan untuk menciptakan EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
ekonomi besar dan kemas-
lahatan bagi umat.
Untuk mencapai cita- PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
cita tersebut, Presiden
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×10
unresolved
org
PT Wijaya
p.2 ×5
unresolved
org
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Karya (Persero) Tbk
p.2
unresolved
org
Karya (Persero) Tbk
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×9
unresolved
org
Mulyani Indrawati
p.2
unresolved
org
Koperasi Desa Merah Putih
p.2
unresolved
org
Ir. Nanette Ekonomi Syariah Refleksi
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette
p.2 ×2
unresolved
person
Tahap I Tahun Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×10
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
p.2 ×6
unresolved
person
Warsito
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
p.2
unresolved
org
Development Bank
p.2
unresolved
org
Fotokopi
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.