Back to announcement
20250813_TAYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31932800_lamp1.pdf
Other Needs review TAYSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Tangerang, 13 Agustus 2025
No. : 031/TAYS-JSA/CORSEC/VIII/2025
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Up : Yth. Ibu Lidia M. Panjaitan
PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan volatilitas transaksi efek PT Jaya Swarasa Agung
Tbk
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat nomor S-09467/BEI.PP3/08-2025 Tanggal 13 Agustus 2025 atas saham
PT Jaya Swarasa Agung Tbk :
1. Tanggal Kejadian 12 Agustus 2025
2. Jenis Informasi atau Volatilitas Transaksi :
Fakta Material Pada tanggal 12 Agustus 2025 telah terjadi peningkatan aktivitas dan
harga saham PT Jaya Swarasa Agung Tbk. (TAYS) sebagai berikut:
1. Aktivitas meningkat menjadi sebanyak 54.160.000 saham dengan
frekuensi 2.126 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya
sebanyak 211.200 saham dengan frekuensi 51 kali.
2. Harga ditutup meningkat sebesar Rp2 atau 4% dari harga
penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp50 menjadi Rp52
Maka bersama dengan surat ini kami sampaikan dalam menindaklanjuti permintaan penjelasan
terkait volatilitas transaksi efek atas saham Perseroan (“TAYS”) tersebut, bahwa sampai dengan saat
ini :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya Perseroan tidak mengetahui adanya informasi
informasi atau fakta material yang dapat atau fakta material yang dapat mempengaruhi
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau nilai efek Perseroan atau keputusan investasi
keputusan investasi pemodal sebagaimana pemodal sebagaimana diatur dalam
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Atau Perusahaan Publik.
Page 2
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya Perseroan tidak mengetahui adanya informasi
informasi atau fakta material yang dapat atau fakta material yang dapat mempengaruhi
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau nilai efek perusahaan atau keputusan
keputusan investasi pemodal sebagaimana investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point Penyampaian Informasi ketentuan butir point
III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01- Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
2021? 00015/BEI/01-2021.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang Perseroan menyampaikan bahwa tidak ada
material dan dapat mempengaruhi harga efek informasi/fakta/kejadian penting lainnya
Perseroan serta kelangsungan hidup yang material dan dapat mempengaruhi harga
Perseroan yang belum diungkapkan kepada efek Perseroan, serta kelangsungan hidup
publik. Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas
aktivitas dari pemegang saham tertentu dari pemegang saham tertentu sebagaimana
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk Perseroan tidak memiliki rencana untuk
melakukan tindakan korporasi dalam waktu melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan dekat, termasuk rencana korporasi yang
berakibat terhadap pencatatan saham akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3
bulan mendatang)? bulan mendatang).
6. Rencana pemegang saham utama terkait Perseroan sudah mengkonfirmasi kepada
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. pemegang saham utama bahwa tidak ada
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate rencana pemegang saham utama terkait
Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Perseroan menyampaikan keterangan tambahan sebagai berikut:
1. Tidak ada informasi material yang belum disampaikan Perseroan kepada publik;
2. Tidak ada informasi yang menyangkut Perseroan yang beredar sebagai rumor atau beredar di
media massa;
3. Sebagai perusahaan publik, Perseroan selalu berkomitmen untuk menyampaikan keterbukaan
informasi sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik dan
Page 3
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Jaya Swarasa Agung Tbk Dinna Afrianti Corporate Secretary Tembusan : • Direksi PT Jaya Swarasa Agung Tbk.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan PH Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
Dinna Afrianti
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
436 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': '2025-08-13',
'report_number': 'S-09467/BEI.PP3/08-2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}