Skip to content
Back to announcement

20250813_TAYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31932800_lamp1.pdf

Other Needs review TAYS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                      Tangerang, 13 Agustus 2025
No.    : 031/TAYS-JSA/CORSEC/VIII/2025

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190

Up : Yth. Ibu Lidia M. Panjaitan
     PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal :   Tanggapan atas Permintaan Penjelasan volatilitas transaksi efek PT Jaya Swarasa Agung
            Tbk

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan surat nomor S-09467/BEI.PP3/08-2025 Tanggal 13 Agustus 2025 atas saham
PT Jaya Swarasa Agung Tbk :

  1.   Tanggal Kejadian         12 Agustus 2025
  2.   Jenis Informasi     atau Volatilitas Transaksi :
       Fakta Material           Pada tanggal 12 Agustus 2025 telah terjadi peningkatan aktivitas dan
                                harga saham PT Jaya Swarasa Agung Tbk. (TAYS) sebagai berikut:
                                1. Aktivitas meningkat menjadi sebanyak 54.160.000 saham dengan
                                   frekuensi 2.126 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya
                                   sebanyak 211.200 saham dengan frekuensi 51 kali.
                                2. Harga ditutup meningkat sebesar Rp2 atau 4% dari harga
                                   penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp50 menjadi Rp52

Maka bersama dengan surat ini kami sampaikan dalam menindaklanjuti permintaan penjelasan
terkait volatilitas transaksi efek atas saham Perseroan (“TAYS”) tersebut, bahwa sampai dengan saat
ini :

  1.   Apakah Perseroan mengetahui adanya               Perseroan tidak mengetahui adanya informasi
       informasi atau fakta material yang dapat         atau fakta material yang dapat mempengaruhi
       mempengaruhi nilai efek perusahaan atau          nilai efek Perseroan atau keputusan investasi
       keputusan investasi pemodal sebagaimana          pemodal      sebagaimana     diatur    dalam
       diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
       Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang           31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
       Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material        Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
       Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?              Atau Perusahaan Publik.
Page 2
  2.   Apakah Perseroan mengetahui adanya                Perseroan tidak mengetahui adanya informasi
       informasi atau fakta material yang dapat          atau fakta material yang dapat mempengaruhi
       mempengaruhi nilai efek perusahaan atau           nilai efek perusahaan atau keputusan
       keputusan investasi pemodal sebagaimana           investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
       diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban       Peraturan      Nomor       I-E:   Kewajiban
       Penyampaian Informasi ketentuan butir point       Penyampaian Informasi ketentuan butir point
       III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi   III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
       PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-         Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
       2021?                                             00015/BEI/01-2021.

  3.   Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang     Perseroan menyampaikan bahwa tidak ada
       material dan dapat mempengaruhi harga efek        informasi/fakta/kejadian penting lainnya
       Perseroan serta kelangsungan hidup                yang material dan dapat mempengaruhi harga
       Perseroan yang belum diungkapkan kepada           efek Perseroan, serta kelangsungan hidup
       publik.                                           Perseroan yang belum diungkapkan kepada
                                                         publik.

  4.   Apakah Perseroan mengetahui adanya                Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas
       aktivitas dari pemegang saham tertentu            dari pemegang saham tertentu sebagaimana
       sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas       diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
       Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017               Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang
       Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap           Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
       Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan            Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
       Terbuka.

  5.   Apakah Perseroan memiliki rencana untuk           Perseroan tidak memiliki rencana untuk
       melakukan tindakan korporasi dalam waktu          melakukan tindakan korporasi dalam waktu
       dekat, termasuk rencana korporasi yang akan       dekat, termasuk rencana korporasi yang
       berakibat terhadap pencatatan saham               akan berakibat terhadap pencatatan saham
       Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3          Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3
       bulan mendatang)?                                 bulan mendatang).

  6.   Rencana pemegang saham utama terkait              Perseroan sudah mengkonfirmasi kepada
       dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.         pemegang saham utama bahwa tidak ada
       Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate            rencana pemegang saham utama terkait
       Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada       dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
       pemegang saham utama dalam menjawab
       konfirmasi tersebut.


Perseroan menyampaikan keterangan tambahan sebagai berikut:
1. Tidak ada informasi material yang belum disampaikan Perseroan kepada publik;
2. Tidak ada informasi yang menyangkut Perseroan yang beredar sebagai rumor atau beredar di
   media massa;
3. Sebagai perusahaan publik, Perseroan selalu berkomitmen untuk menyampaikan keterbukaan
   informasi sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
   Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik dan
Page 3
  sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
  butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
  00015/BEI/01-2021.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Jaya Swarasa Agung Tbk




Dinna Afrianti
Corporate Secretary

Tembusan :
• Direksi PT Jaya Swarasa Agung Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published13 Aug 2025
Pages3
Characters6,241
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jaya Swarasa Agung Tbk p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Lidia M. Panjaitan PH Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved person Dinna Afrianti · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 436 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': '2025-08-13',
 'report_number': 'S-09467/BEI.PP3/08-2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result