Back to announcement
20250813_BNII_Informasi Transaksi Afiliasi_31932734_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.914
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
PT BANK MAYBANK INDONESIA, TBK.
No. Spt.2025.015/MBI/DIR COMPLIANCE-Corporate Secretary
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1 Nama Yessika Effendi
Jabatan 4 Direktur PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
& Nama 2. Irvandi Ferizal
Jabatan 8 Direktur PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
masing-masing bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, dari dan oleh karenanya berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Sentral
Senayan Ill, Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno - Senayan, Jakarta 10270 (selanjutnya disebut sebagai Perseroan”)
dengan ini menyatakan bahwa:
1 Perseroan telah melakukan Transaksi berupa Pembayaran atas Biaya terkait Regional Security Operation
Center ("RSOC") Splunk dari PT Bank Maybank Indonesia, Tbk, kepada Maybank Shared Services, Scin. Bhd.
("MSS”), dengan total Nilai Transaksi sebesar MYR 396.259,50 (atau ekuivalen Rp1.534.633.7960), untuk periode
bulan Januari-Maret 2025 (“Transaksi Afiliasi").
2. Transaksi Afiliasi yang dilakukan telah melalui prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
3. Seluruh informasi/fakta material yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa
Efek Indonesia berkaitan dengan Transaksi Afiliasi tersebut - sebagaimana tercantum dalam Surat Perseroan
No.5.2025.158 /MBI/DIR COMPLIANCE tanggal — 13Agustus — 2025 - telah diungkapkan seluruhnya dengan
benar, dan tidak ada informasi penting atau fakta material lainnya yang tidak dikemukakan dalam laporan
tersebut yang dapat menyebabkan informasi dalam laporan tersebut menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
4. Seluruh anggota Direksi secara pribadi maupun korporasi tidak memiliki benturan kepentingan atas Transaksi
Afiliasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan itikad baik, benar dan sesungguhnya untuk keperluan pelaporan atas
Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan.
Jakarta, 13 Agustus 2025
Yang Memberi Pernyataan,
Jd Direksi
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Irvandi Ferizal
Direktur
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
77 ms
13 Sep 2026 14:57
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '396259.50'}