Back to announcement
20250813_Suspensi dan Pembukaan Suspensi_31932604_lamp1.pdf
Other Text extracted FIMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
Penghentian Sementara Perdagangan Efek
PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
Tercatat di Papan: Pemantauan Khusus
No.: Peng-SPT-00012/BEI.PP3/08-2025
(dapat dilihat di website: https://www.idx.co.id)
Sehubungan dengan:
1. Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 perihal Peraturan Nomor I-X
tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus:
a. Ketentuan V.1., mengatur bahwa Bursa melakukan Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat
yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4.,
III.1.5., III.1.6., III.1.8., dan/atau III.1.9. jika Perusahaan Tercatat tersebut telah berada dalam
Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.
b. Untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5.,
III.1.8., dan III.1.9. Peraturan ini, Suspensi Efek dilakukan di Seluruh Pasar.
2. Ketentuan III.1.4 Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00077/BEI/05-2023 perihal
Peraturan Nomor I-L tentang Suspensi Efek, mengatur Bursa mengenakan suspensi efek pada
kondisi Perusahaan Tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi atau sudah melakukan
keterbukaan informasi namun tidak secara lengkap atau tidak benar, dimana Perusahaan Tercatat
memiliki keterangan penting yang relevan atau mengalami peristiwa penting yang menurut
pertimbangan Bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal
sebagaimana yang diwajibkan oleh Peraturan Bursa tentang Kewajiban Penyampaian Informasi
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
dapat kami sampaikan bahwa:
1. PT Fimperkasa Utama Tbk (Perseroan) telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus selama lebih
dari 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal 7 Agustus 2024, dan
2. Perseroan belum menyampaikan tanggapan dan dokumen atas permintaan Bursa secara lengkap
dan memadai.
Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien,
maka Bursa telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi)
Perseroan di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi
yang disampaikan oleh Perseroan.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
Demikian kami sampaikan.
13 Agustus 2025
Lidia M. Panjaitan Pande Made Kusuma Ari A.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional
Perdagangan
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.