Back to announcement
20250813_SBAT_Pemanggilan RUPS_31932713_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SBATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE Tbk (“Perseroan”)
Direksi dengan ini melakukan panggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 4 September 2025
Pukul : 13.00 WIB – Selesai
Tempat : Axa Tower, Lantai 42, Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav.18
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12940
Adapun mata acara RUPSLB adalah:
1. Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan
Penjelasan: Merupakan mata acara yang diadakan berdasarkan permintaan dari pemegang saham perseroan.
2. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan: Merupakan mata acara yang diadakan berdasarkan permintaan dari pemegang saham perseroan.
Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
masing- masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi
seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga pada laman
https://sbatextile.com/id/investor-relations/keterbukaan-perusahaan/ (“Situs Web Perseroan”), dan
laman situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
2. Rapat akan diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (”POJK 15/2020”).
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a) Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang
Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12
Agustus 2025 selambatnya-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Ficomindo Buana
Registrar, Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di
Wisma Bumiputera, Jl.Jend Sudirman Kav.75 Jakarta 12910 telp (021526096).
Page 2
b) Untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada KSEI atau pada Bank Kustodian (“BK”)
atau pada Perusahaan Efek (“PE”), hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening di KSEI atau BK atau PE pada tanggal 12 Agustus 2025 selambat-lambatnya
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif yang bermaksud untuk menghadiri
Rapat,diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening
efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”);
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk
membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)
atau tanda pengenal pribadi lainnya yang masih berlaku kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang
Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk membawa KTUR dan
memperlihatkannya kepada petugas BAE sebelum memasuki ruang Rapat;
6. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan
membawa asli surat kuasa yang sah dengan isi dan bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan
serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang
Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya;
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi,
yayasan atau dana pensiun wajib membawa fotokopi anggaran dasarnya yang terbaru dan lengkap serta
pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan anggaran dasarnya yang terakhir dari
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan pengurus yang terakhir;
8. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara;
9 Bahan-bahan Rapat termasuk Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dapat diunduh secara langsung di Situs Web Perseroan;
10 Perseroan tidak menyediakan makanan/ minuman/ tanda terimakasih/ bingkisan/ souvenir untuk
pemegang saham saat Rapat;
11 Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya
Tata Tertib tersebut, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami dan
akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung;
12 Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diminta
dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Demikian agar para Pemegang Saham memakluminya.
Jakarta, 13 Agustus 2025
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.1
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.