Skip to content
Back to announcement

20250812_DOOH_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31932564.pdf

Other Text extracted DOOH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          064/CORSEC/DOOH/SRT/VIII/2025

 Nama Perusahaan                      PT Era Media Sejahtera Tbk

 Kode Emiten                          DOOH

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09115/BEI.PP3/08-2025 tanggal 08
Agustus 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik yang belum dilaporkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021yang belum dilaporkan kepada publik.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    4      Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.

           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5      Hingga saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang berakibat
           terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Adapun apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud
           untuk melakukan Tindakan korporasi, Perseroan akan menerbitkan keterbukaan informasi kepada publik
           sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
           Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
    6      utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Setelah dikonfirmasi, hingga saat ini pemegang saham utama belum memiliki rencana terkait dengan
           kepemilikan sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Era Media Sejahtera Tbk




 Vicktor Aritonang
Page 2
Direktur Utama




PT Era Media Sejahtera Tbk
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav 205 Jl. RS Fatmawati No 20, Cilandak Barat,
Telepon : (021)7654937, Fax : (021)7654938, https://www.sspace.id



Nama Pengirim                     Vicktor Aritonang

Jabatan                           Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                 12-08-2025 20:06

Lampiran                          1. Tanggapan atas volatilitas transaksi efek_DOOH R.F.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Era Media Sejahtera Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
   dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Era Media Sejahtera Tbk bertanggung jawab
                               penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            064/CORSEC/DOOH/SRT/VIII/2025

Issuer Name                          PT Era Media Sejahtera Tbk

Issuer Code                          DOOH

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09115/BEI.PP3/08-2025
dated 08 Agustus 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik yang belum dilaporkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021yang belum dilaporkan kepada publik.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
   4      Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.

          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5      Hingga saat ini Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang berakibat
          terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Adapun apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud
          untuk melakukan Tindakan korporasi, Perseroan akan menerbitkan keterbukaan informasi kepada publik
          sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
          Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
   6      utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Setelah dikonfirmasi, hingga saat ini pemegang saham utama belum memiliki rencana terkait dengan
          kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Era Media Sejahtera Tbk




Vicktor Aritonang

Direktur Utama
Page 4
PT Era Media Sejahtera Tbk
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav 205 Jl. RS Fatmawati No 20, Cilandak Barat,
Phone : (021)7654937, Fax : (021)7654938, https://www.sspace.id



Sender Name                          Vicktor Aritonang

Function                             Direktur Utama

Date and Time                        12-08-2025 20:06

Attachment                          1. Tanggapan atas volatilitas transaksi efek_DOOH R.F.pdf


  This is an official document of PT Era Media Sejahtera Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Era Media Sejahtera Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published12 Aug 2025
Pages4
Characters9,526
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Era Media Sejahtera Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Vicktor Aritonang · Direktur Utama p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result