Back to announcement
20250812_RUIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31932561_lamp2.pdf
Other Text extracted RUISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.937
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK NOMOR SKK/004/RUI/VII/2025 TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk Menimbang : Mengingat Dewan Komisaris PT Radiant Utama Interinsco Tbk Bahwa Perseroan sebagai perusahaan publik terus menerus berupaya meningkatkan kinerjanya diantaranya dengan telah dibentuknya Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai salah satu upaya penerapan prinsip-prinsip "Good Corporate Governance", Bahwa dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK/2014 Tahun 2014 Tanggal 8 Desembers2014-stentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dimana-Komite Nominasi dan Remunerasi beranggotakan paling sedikit:3 (tiga).orang, Bahwa masa jabatan Anggota” Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah berakhir, Bahwa Dewan Komisaris bermaksud untuk mengangkat kembali dan menetapkan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Untuk masa jabatan yang akan datang. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK.4/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, . Anggaran Dasar PT Radiant Utama Interinsco Tbk sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 8 Tanggal 6 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 5 September 2020 dengan Nomor AHU- 0060906.AH.01.02.Tahun 2020.
Page 2 OCR 0.941
Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat 4. Surat Keputusan Dewan Komisaris 001/HCSR-RUI/I/2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tertanggal 3 Januari 2014. 5. Risalah Rapat Dewan Komisaris PT Radiant Utama Interinsco Tbk tertanggal 12 Agustus 2025. MEMUTUSKAN: Pengangkatan Kembali Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Radiant Utama Interinsco Tbk Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini dalam keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan: Ketua merangkap Anggota :Nino Fediawan Kusmedi, SE, Ak., MMSI Anggota : Amira Ganis Anggota : Endah Zahroti Menetapkan masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2025 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-5 (kelima) pada tahun 2030. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala ketentuan yang bertentangan dengan isi keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini di kemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: JAKARTA Pada Tanggal : 12 Agustus 2025 Pa uv
Page 3 OCR 0.887
A.N DEWAN KOMISARIS PT Radiant Utama Interinsco Tbk p a Ganis Komisaris Utama
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.