Skip to content
Back to announcement

20250811_DILD_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31932158_lamp1.pdf

Other Text extracted DILD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
     SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP III TAHUN 2022
 PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Intiland Development Tbk selaku Emiten
 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022,
 Akta No. 08, tanggal 11 November 2022, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA., Notaris di Jakarta,
 dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun
 2022 (“Sukuk Ijarah”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”) sebagai berikut:
 I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSI:
      Hari, Tanggal              : Jumat, 8 Agustus 2025
      Waktu                      : Pukul 10.20 s.d 10.42 WIB
      Tempat                     : Star Room, Intiland Tower, Podium Lt. Dasar
 			 Jl. Jend. Sudirman No. 32, Jakarta 10220
      Mata Acara / Agenda : Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                                   Intiland Development Tahap III Tahun 2022, Akta No. 08, tanggal 11 November 2022,
                                   yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA., Notaris di Jakarta, pada
                                   Pasal 5 dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
                                   Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai perubahan jangka waktu Sukuk
                                   Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 Seri B terkait dengan
                                   rencana PT Intiland Development Tbk selaku Emiten untuk melakukan percepatan
                                   pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
                                   Development Tahap III Tahun 2022 Seri B.
 II. Pihak yang hadir dalam RUPSI:
      1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
      2. PT Intiland Development Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh:
 		a. Bp. Archied Noto Pradono selaku Direktur Utama
 		b. Ibu Novita Anggriani B. selaku Direktur
      3. Notaris Dewantari Handayani, S.H., MPA.
      4. Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
 III. Kehadiran Pemegang Sukuk Ijarah
      RUPSI telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap
      III Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk Ijarah”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya
      mewakili Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai
      sebesar Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) atau sebanyak 125.000.000.000 (seratus
      dua puluh lima miliar) suara yang merupakan 100,00% (seratus koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk Ijarah
      yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten),
      yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp125.000.000.000,00 (seratus dua
      puluh lima miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022, Akta No. 08, tanggal
      11 November 2022, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA., Notaris di Jakarta, pada Pasal 10
      ayat 7) huruf a) butir i poin (a) telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil
      keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Ijarah.
 IV. Pelaksanaan RUPSI
      A. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Ijarah Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
           Terkait Mata Acara / Agenda RUPSI
 		 1. Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 dan/atau Kuasa
               Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
               pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara / Agenda RUPSI.
 		2. Dalam RUPSI, tidak terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
               pendapat terkait Mata Acara / Agenda RUPSI.
      B. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSI
 		 1. Pengambilan keputusan dalam RUPSI dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai
               ketentuan dalam Pasal 10 ayat 6) huruf) Perjanjian Perwaliamanatan.
 		 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf a) butir i poin (a) Perjanjian Perwaliamanatan disebutkan
               antara lain RUPSI berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
      C. Hasil Keputusan RUPSI
 		 Dalam RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu:
 		l Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI sebanyak 125.000.000.000
               (seratus dua puluh lima miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai
               Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah).
 		l Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Pemegang
               Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).
 		l Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT
               Intiland Development Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI tanggal 8 Agustus
               2025, sebanyak 125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar) suara atau mewakili suara Pemegang
               Sukuk Ijarah yang bernilai Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah).
 		l Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT Intiland
               Development Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI tanggal 8 Agustus 2025,
               sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah) atau
               0,00% (nol koma nol nol persen);
 		 sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI, maka Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI
           tidak menyetujui usulan keputusan yang diajukan oleh PT Intiland Development Tbk selaku Emiten kepada
           Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI tanggal 8 Agustus 2025.

                                                Jakarta, 12 Agustus 2025
                            EMITEN                                                 WALI AMANAT




                 PT Intiland Development Tbk                                     PT Bank Mega Tbk


Uk. 3kol x 250mmk
Media Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.07 MB
Published12 Aug 2025
Pages1
Characters6,896
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×8
linked org Intiland Development Tbk p.1 ×31
unresolved person Dewantari Handayani · Notaris p.1 ×6
unresolved person Archied Noto Pradono · Direktur Utama p.1
unresolved person Novita Anggriani B. · Direktur p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result