Back to announcement
20250811_DILD_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31932158_lamp1.pdf
Other Text extracted DILDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP III TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk bertindak selaku Wali Amanat bersama-sama dengan PT Intiland Development Tbk selaku Emiten
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022,
Akta No. 08, tanggal 11 November 2022, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA., Notaris di Jakarta,
dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun
2022 (“Sukuk Ijarah”) bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”) sebagai berikut:
I. Hari, Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara / Agenda RUPSI:
Hari, Tanggal : Jumat, 8 Agustus 2025
Waktu : Pukul 10.20 s.d 10.42 WIB
Tempat : Star Room, Intiland Tower, Podium Lt. Dasar
Jl. Jend. Sudirman No. 32, Jakarta 10220
Mata Acara / Agenda : Persetujuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Intiland Development Tahap III Tahun 2022, Akta No. 08, tanggal 11 November 2022,
yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA., Notaris di Jakarta, pada
Pasal 5 dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai perubahan jangka waktu Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 Seri B terkait dengan
rencana PT Intiland Development Tbk selaku Emiten untuk melakukan percepatan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
Development Tahap III Tahun 2022 Seri B.
II. Pihak yang hadir dalam RUPSI:
1. PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat
2. PT Intiland Development Tbk selaku Emiten, yang diwakili oleh:
a. Bp. Archied Noto Pradono selaku Direktur Utama
b. Ibu Novita Anggriani B. selaku Direktur
3. Notaris Dewantari Handayani, S.H., MPA.
4. Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
III. Kehadiran Pemegang Sukuk Ijarah
RUPSI telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap
III Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk Ijarah”) dan/atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah yang seluruhnya
mewakili Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 (“Sukuk Ijarah”) yang bernilai
sebesar Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) atau sebanyak 125.000.000.000 (seratus
dua puluh lima miliar) suara yang merupakan 100,00% (seratus koma nol nol persen) dari jumlah Sukuk Ijarah
yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten),
yang telah diterbitkan oleh Emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp125.000.000.000,00 (seratus dua
puluh lima miliar Rupiah). Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022, Akta No. 08, tanggal
11 November 2022, yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA., Notaris di Jakarta, pada Pasal 10
ayat 7) huruf a) butir i poin (a) telah terpenuhi, dan dengan demikian RUPSI adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Ijarah.
IV. Pelaksanaan RUPSI
A. Kesempatan Kepada Pemegang Sukuk Ijarah Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
Terkait Mata Acara / Agenda RUPSI
1. Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 dan/atau Kuasa
Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata Acara / Agenda RUPSI.
2. Dalam RUPSI, tidak terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait Mata Acara / Agenda RUPSI.
B. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSI
1. Pengambilan keputusan dalam RUPSI dilakukan dengan pemungutan suara secara tertulis, sesuai
ketentuan dalam Pasal 10 ayat 6) huruf) Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf a) butir i poin (a) Perjanjian Perwaliamanatan disebutkan
antara lain RUPSI berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
C. Hasil Keputusan RUPSI
Dalam RUPSI, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara Pemegang Sukuk Ijarah, yaitu:
l Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat yang hadir dalam RUPSI sebanyak 125.000.000.000
(seratus dua puluh lima miliar) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai
Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah).
l Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang abstain sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Pemegang
Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah).
l Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT
Intiland Development Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI tanggal 8 Agustus
2025, sebanyak 125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar) suara atau mewakili suara Pemegang
Sukuk Ijarah yang bernilai Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah).
l Jumlah suara Pemegang Sukuk Ijarah yang setuju atas usulan keputusan yang diajukan oleh PT Intiland
Development Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI tanggal 8 Agustus 2025,
sebanyak 0 (nol) suara, atau mewakili suara Pemegang Sukuk Ijarah yang bernilai Rp0,00 (nol Rupiah) atau
0,00% (nol koma nol nol persen);
sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSI, maka Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI
tidak menyetujui usulan keputusan yang diajukan oleh PT Intiland Development Tbk selaku Emiten kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI tanggal 8 Agustus 2025.
Jakarta, 12 Agustus 2025
EMITEN WALI AMANAT
PT Intiland Development Tbk PT Bank Mega Tbk
Uk. 3kol x 250mmk
Media Indonesia
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dewantari Handayani
· Notaris
p.1 ×6
unresolved
person
Archied Noto Pradono
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Novita Anggriani B.
· Direktur
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.