Skip to content
Back to announcement

20250812_CNAF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31932404_lamp2.pdf

Other Text extracted CNAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 32

Page 1
                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
      KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
      PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

      PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERTANGGUNG JAWAB
      SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
      TAMBAHAN RINGKAS INI.

      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I
      YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                           PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                                                Kegiatan Usaha Utama
                                                                                       Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
                                                                     Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia

                                                   Kantor Pusat                                                                                             Kantor Cabang
                             Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,                                            Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
                                  Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                           Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
                                            Website: www.cnaf.co.id
                                          Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                  SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE
                                                                   DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                    BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                        SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                                   DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                            BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                       SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                        DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                            BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                       SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
                                                         DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

      Seri A         :       Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.105.000.000.000,- (satu triliun seratus lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp67.957.500.000,- (enam puluh tujuh miliar
                             sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                             Kalender sejak Tanggal Emisi.

      Seri B         :       Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp395.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp25.675.000.000,- (dua puluh lima miliar
                             enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada
tanggal 13 September 2026 untuk Seri A dan tanggal 3 September 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat
atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

                                Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
  TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
  PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
  YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I TENTANG PENAWARAN
  UMUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.


  SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI
  DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN
  UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
  PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK
  ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-
  LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA PEMBELIAN
  KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA 1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA
  BERPEREDARAN NASIONAL. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN DANA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA
  PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR.

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA
  MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN

  RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
  DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
  DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

      DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
                                                                                           AA+(idn)
                                                                                        (Double A Plus)
                                       KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                                     SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                           PENAWARAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR




                                        PT CIMB Niaga Sekuritas                                                                                          PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                               Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2025
Page 2
                                                   JADWAL
 Tanggal Efektif                                            :                                   26 Juni 2024
 Masa Penawaran Umum                                        :                          25 – 29 Agustus 2025
 Tanggal Penjatahan                                         :                             1 September 2024
 Tanggal Distribusi secara Elektronik                       :                             3 September 2025
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                        :                             3 September 2025
 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia            :                             4 September 2025

                           PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

KETERANGAN RINGKAS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

Nama Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

“Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025”

Jenis Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar bagi Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Page 3
Penerbitan

1. 1(a) dan 1(b) PT CIMB Niaga Auto Finance sebagai Penerbit Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menyatakan dirinya
   bertindak sebagai Wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
   mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) dalam rangka
   kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
   - Penerbit menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam kegiatan
       investasi yang akan dilakukan.
   - Akad yang digunakan adalah Wakalah Bi Al-Istitsmar Al-Muthlaqah Bi Ghairi Al-Ujrah. Akad Wakalah Bi
       Al-Istitsmar Al-Muthlaqah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi, jangka
       waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, hanya
       dibatasi oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan bagi Muwakkil.
       Akad Wakalah Bi Ghairi Al-Ujrah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.
   - Penerbit menginfomasikan kegiatan investasi yang dilakukan antara lain jenis kegiatan, komposisi
       kegiatan, perhitungan keuntungan kegiatan dan perhitungan komposit.
2. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) memberikan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
   Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) kepada Penerbit.

Kegiatan Investasi dan Imbal Hasil

3.   Penerbit (Wakil) akan menyalurkan Dana Modal Investasi kepada Unit Usaha Syariah dan akan digunakan
     untuk kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
     untuk kendaraan. Penerbit akan menyalurkan pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda empat,
     properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah kepada nasabah Penerbit dengan
     Akad Syariah (Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan
     prinsip Syariah).
4.   Keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan tersebut akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
     Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) sebagai imbalan. Imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diberikan selama jangka
     waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik.
5.   Pembayaran imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik dilakukan Penerbit (Wakil) kepada
     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil).

Jatuh Tempo dan Pengembalian Dana Modal Investasi

6.   Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari Penerbit (Wakil) kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.

Jumlah Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi


Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A    : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.105.000.000.000,- (satu triliun seratus lima miliar
             Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp67.957.500.000,- (enam puluh tujuh miliar
             sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
             6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
             Kalender sejak Tanggal Emisi.

 Seri B    : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp395.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima
             miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp25.675.000.000,- (dua puluh lima miliar
             enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma
             lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Page 4
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Atas penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Wakil (Penerbit) akan menjamin pengembalian dana
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:


                                               Seri A                                    Seri B
              1                          3 Desember 2025                           3 Desember 2025
              2                            3 Maret 2026                              3 Maret 2026
              3                             3 Juni 2026                               3 Juni 2026
              4                         13 September 2026                         3 September 2026
              5                                   -                                3 Desember 2026
              6                                   -                                  3 Maret 2027
              7                                   -                                   3 Juni 2027
              8                                   -                               3 September 2027
              9                                   -                                3 Desember 2027
             10                                   -                                  3 Maret 2028
             11                                   -                                   3 Juni 2028
             12                                   -                               3 September 2028


Perseroan akan menjaga Imbal Hasil Wakalah bi Al-Istitsmar dari masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar tidak kurang dari besaran yang akan ditentukan dalam akta perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila terdapat kelebihan dari hasil investasi maka atas nilai kelebihan tersebut seluruhnya sebagai insentif
atas kinerja dari Perseroan.
Tata Cara Pembayaran Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh bukan pada Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja
berikutnya.
Harga Penawaran
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal
Investasi pada Tanggal Emisi.
Mata Uang Sukuk
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.
Page 5
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Dalam RUPSU tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan di BEI. Satuan perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
Jaminan
Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

Penyisihan Dana Pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan
dana penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Pembelian Kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Buy Back)

1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka berlaku ketentuan
     sebagai berikut:
     1) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
         kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
     2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
         Bursa Efek;
     3) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
     4) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
         mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     5) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
         kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi
         Al-Istitsmar;
     6) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak
         yang tidak ter Afiliasi;
     7) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
         paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi
         Al-Istitsmar tersebut di surat kabar;
     8) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
         pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     9) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
         a) periode penawaran pembelian kembali;
         b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         c) kisaran jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan dibeli kembali;
         d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
         e) tata cara penyelesaian transaksi;
         f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang mengajukan penawaran jual;
         g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
         h) tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan
              dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Page 6
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
          yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar apabila jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
          yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melebihi jumlah Sukuk
          Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat dibeli kembali.
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
          disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa melakukan
          pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
          a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
               Istitsmar untuk masing-masing Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang beredar (outstanding) dalam
               periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
          b) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
               yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
          c) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
               dijual kembali
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
          pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah Bi
          Al-Istitsmar kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama
          2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
     14) pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Wakalah
          Bi Al-Istitsmar yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
          diterbitkan Perseroan;
     15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
          Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
          yang tidak dijamin;
     16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
          kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Wakalah Bi
          Al-Istitsmar; dan
     17) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan mengakibatkan:
          a) dihapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali,
               meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta
               manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
               pembayaran kembali; atau
          b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli
               kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah
               serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
               disimpan dan dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) ayat ini dikecualikan jika telah memperoleh
     persetujuan RUPSU.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud pada butir
     (1) angka 7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
     pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut: Perseroan yang sahamnya tercatat pada
     bursa efek paling sedikit melalui:
     1) situs Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
          digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2) situs bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     Dalam hal Perseroan menjadi perusahaan terbuka maka tunduk pada Peraturan Pasar Modal.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) paling sedikit:
     1) jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli oleh Perseroan;
     2) rincian jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau
          disimpan untuk dijual kembali;
     3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Page 7
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Selama jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan seluruh jumlah Dana Modal Investasi belum seluruhnya
dilunasi dan/atau seluruh jumlah Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar serta kewajiban lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
         pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terhutang
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Pengikatan Kewajiban,
         kecuali apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham.
     b. Memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada Afiliasi, di mana keseluruhan jumlah dari semua
         pinjaman Afiliasi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
         a) hutang Afiliasi tersebut telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al
              Istitsmar ditandatangani;
         b) pinjaman Afiliasi diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
     c. Menjual atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi, baik yang berhubungan
         maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam suatu jangka waktu mengenai
         seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah total dari pengalihan
         sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total aktiva Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha
         Perseroan sehari-hari.
     d. Melakukan penggabungan, konsolidasi/peleburan, pengambilalihan, dengan perusahaan lain kecuali
         sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
         jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
         pembayaran Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, sesuai dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         a) Semua syarat dan kondisi sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
              dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
              penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
              (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk dan/atau Perjanjian telah
              dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus
              (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
              kewajiban pembayaran sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-
              Istitsmar.
         b) Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
              dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
     e. Mengubah Bidang Usaha Utama Perseroan.
     f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali pengurangan
         tersebut dilakukan untuk tujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
         khususnya peraturan OJK mengenai perusahaan pembiayaan dan/atau berdasarkan permintaan
         dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada OJK.
     g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU")
         yang diajukan oleh Emiten, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
         terhadap Perseroan.
     h. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Emiten
         yang telah diikat dengan jaminan berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi
         Al-Istitsmar (bila ada).
     i. Memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Anak
         Perusahaan, (ii) dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Emiten atau Anak
         Perusahaan, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Emiten.
     j. Mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang dapat
         menyebabkan batasan jumlah pinjaman terhadap ekuitas Emiten (gearing ratio) sebagaimana
         tercantum dalam Pasal 6.3 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan terlampaui, dengan tetap
         memperhatikan ketentuan huruf i tersebut diatas.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
Page 8
     a.   Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
          dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
          tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
     c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
          data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
          waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
          Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.    Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berhubungan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
         dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu)
         Hari Kerja (in good funds) ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan
         tersebut.
     c. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Tanggal Pembayaran
         Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas
         kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
         dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
         berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
         ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
         enam puluh) hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari Kalender sampai dengan
         jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas
         dilunasi. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
         hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
     d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek
         kegiatan usaha yang umum dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
     e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
         keuangan dan memelihara buku dan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
         keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip akuntansi yang secara umum
         diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
     f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
         dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha atau operasi Perseroan.
     g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
     h. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
         Perseroan terakhir yang telah diaudit, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan pada huruf i, harus
         berada dalam rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding
         satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35.
     i. Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan, akta dan perjanjian berikut masing-masing
         perubahannya (di mana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pihak di dalam perjanjian),
         termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan, yang disampaikan Perseroan kepada OJK,
         Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan, akta, dan
         perjanjian berikut masing-masing perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI.
     j. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada
         Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam
         masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan
         Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar.
     k. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja
         untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari
         Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan
         pengawasan pelaksanaan kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian
Page 9
   Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan
   Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 2
   (dua) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
l. Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan
   segera memperpanjang izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
   menjalankan usahanya.
m. Sehubungan dengan pemeringkatan:
   a) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan Peraturan OJK No. 49
        yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan
        pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK
        No. 49.
   b) Dalam hal Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020,
        maka wajib menyampaikan kepada Wali Amanat bersamaan dengan penyampaian kepada OJK.
   c) Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar mengalami penurunan di bawah
        investment grade (idBBB) dari PT Fitch Ratings Indonesia atau peringkat lain yang setara yang
        diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain (yang ditunjuk oleh Emiten), maka
        Emiten berkewajiban menyerahkan daftar jaminan berupa piutang pembiayaan sebesar 50% (lima
        puluh persen) dari jumlah Sukuk yang belum dibayar kembali.
n. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
   mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala risiko
   yang biasa dihadapi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
o. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta
   perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perubahan mana telah disetujui
   oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan
   mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
   didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
   Pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar tersebut akan disampaikan dalam waktu paling lambat
   30 hari kalender sejak diperolehnya persetujuan dan atau pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan Hak
   Asasi Manusia Republik Indonesia
p. Memberitahukan hasil RUPSU kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal terjadi penggantian Wali
   Amanat.
q. Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dijelaskan dalam Informasi Tambahan ini, maka Wali
   Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Emiten, untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-
   tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut di atas termasuk
   menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran
   jumlah kewajiban.
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada KSEI, untuk
   kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai bukti pencatatan dalam daftar
   Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
s. Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya
   utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
t. Dalam waktu paling lambat 30 Hari Kalender sejak terjadinya kejadian sebagaimana termuat dalam
   Pasal 6 Perjanjian Perawaliamantan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan memberitahukan secara
   tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan
   industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat
   mempunyai pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal:
   a) terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian
        besar harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
        sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
        Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi
        Al-Istitsmar; dan/atau
   b) berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
        diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
        mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
        yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
u. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
   sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau
Page 10
         adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
         tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
         timbulnya kelalaian tersebut.

Hak-Hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

1.   Menerima Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
     Istitsmar dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Jumlah yang wajib
     dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga
     yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
     Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
2.   Yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Imbal Hasil
     Wakalah bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal
     Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian
     Akibat Keterlambatan akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Dana Modal Investasi
     dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar kompensasi/ta’widh terhadap jumlah dana yang
     terlambat dibayar. Jumlah kompensasi tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak
     Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
     Istitsmar hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi yang dibayar oleh Perseroan
     merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah
     Bi Al-Istitsmar secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
4.   Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang belum dibayar kembali,
     tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
     asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah
     Bi Al-Istitsmar yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
     sejumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
     oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar dalam RUPSU mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana
          Modal Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah
          Bi Al-Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
          dengan suatu perjanjian pembiayaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
          hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut
          seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
          syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi
          25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan; atau
     c. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya sebagaimana
          dinyatakan dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, tidak sesuai
          dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
          13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; atau
Page 11
     d.   Perseroan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh suatu badan
          peradilan yang berwenang; atau
     e.   Kewajiban lain sebagaimana termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

2.   Dalam hal terjadi kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Butir 1 huruf a, b dan e di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
         lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
         kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
         upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
         Amanat; atau
     b. Butir 1 huruf c dan d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
         waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
         sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
         Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
         tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
         disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
         maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
         berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat atas
         pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan.
         Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan
         alasan Perseroan, serta RUPSU tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
         Perseroan, maka Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo
         dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU tersebut harus mengajukan
         tagihan kepada Perseroan.

3.   Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban
     pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e di atas, oleh badan peradilan
     yang berwenang atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali
     Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
     Wakalah Bi Al-Istitsmar. Dalam hal ini Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
        Istitsmar mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, jumlah Dana Modal
        Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, Jaminan dan ketentuan lain dari Perjanjian
        Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
        kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
        termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/2020;
Page 12
     e.  Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia.
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling
         sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Modal Investasi mengajukan permintaan
         tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
         tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
         tersebut Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
         mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
         tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Perseroan
     untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
     setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU.
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui
         paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
         kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan
         tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
         (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         (2) agenda RUPSU;
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
         (4) Pemegang Sukuk Wakalah Bi AL-Istitsmar yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
              dan
         (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
         lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU;
     a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU
         secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Perseroan dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
         yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
         Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk yang
         penyelesaiannya jatuh pada tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
         setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     e. Setiap Sukuk sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
         demikian setiap Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Sukuk yang dimilikinya.
Page 13
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
        Amanat memutuskan lain.
     g. Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
        (1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya kepada Wali
             Amanat.
        (2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang
             dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        (3) Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau
             tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i. RUPSU dapat diselenggarakan secara elektronik maupun secara fisik di tempat Perseroan atau tempat
        lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
        Dalam hal pelaksanaan RUPSU diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPSU wajib
        dihadiri secara fisik oleh:
        a. Wali Amanat; dan
        b. Notaris.
        Dalam hal Perseroan atau pemegang sukuk meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPSU secara
        elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
        a. Perseroan; dan
        b. Notaris.
     j. Jumlah Pemegang Sukuk atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk yang dapat hadir secara fisik dapat
        ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Sukuk yang lebih
        dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
        menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
     k. Kehadiran Pemegang Sukuk secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Penyedia Sistem
        atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Sukuk secara fisik
        dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
     l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     m. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPSU.
     n. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka RUPSU
        dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut.
        Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
        RUPSU.
     o. RUPSU secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya memuat
        kegiatan:
             a. pembukaan;
             b. penetapan kuorum kehadiran;
             c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
             d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
             e. penutupan.

7.   Pemberian Suara:
         i.  Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai dengan
             pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-RUPO
             berakhir.
        ii.  Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
             (i) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
       iii.  Pemegang obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO dilaksanakan
             dianggap sah menghadiri e-RUPO.
       iv.   Pemegang obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
             pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara
             untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
Page 14
        v.    Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
              bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara untuk
              pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
       vi.    Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
              menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
              yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
8.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan perjanjian perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                  per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSU yang kedua.
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                  Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
                  Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                  Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                  Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
                  Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                  Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
         (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Wali Amanat maka
             wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                  tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSU yang kedua.
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                  Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                  Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                  Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
             (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                  Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                  Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
                  Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
         (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                  dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSU yang kedua.
Page 15
              (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                    Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
                    Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                    Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                    wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
              (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
                    Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
                    Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
                    Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
    b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
         (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPSU kedua.
         (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
              atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
              hadir dalam RUPSU.
         (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPSU yang ketiga.
         (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
              atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
              yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
              diadakan RUPSU yang keempat;
         (7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Wakalah Bi Al-
              Istitsmar atau diwakili yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
              permohonan Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
10. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
11. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan perjanjian
    perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
    baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU paling lambat 14 hari kalender dalam 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan jumlah Dana
    Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, perubahan tata cara pembayaran Imbal Hasil Wakalah
    Bi Al-Istitsmar dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan perjanjian perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
Page 16
    (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
    Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Jika Ada)

1. Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas
   pada Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
   Istitsmar atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
   Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Besaran pengenaan
   tersebut ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
2. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
   Wakalah Bi Al-Istitsmar akan ditetapkan oleh Perseroan dan Wali Amanat untuk kemudian disampaikan
   kepada Agen Pembayaran untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
   proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.

Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 228/DIR/RATLTR/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dan surat
No. 130/DIR/RATLTR/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, baik atas keseluruhan jumlah target dana modal investasi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance maupun
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:

                                                 AA+(idn)
                                              (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan
akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan
dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Page 17
                                                    Perseroan
                                          PT CIMB Niaga Auto Finance
                            Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
                                 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
                                           Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
                                            Website: www.cnaf.co.id
                                         Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id

                                                Wali Amanat
                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                    Investment Services Department
                                           BRI II Building Lantai 6
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                              Jakarta 10210
                                          Telepon: (021) 5758143
                                                  Faksimili: -
                                         e-mail: tcs_aet@bri.co.id
                                              Website: bri.co.id
                    Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
                                          Investment Services Division

Hukum yang Berlaku

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diuraikan pada Bab I
Informasi Tambahan tentang Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap III Tahun 2025.

                       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
dengan agunan: kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan
umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah,
Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap III Tahun 2025 tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain yaitu kas internal
Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum diuraikan pada Bab II
Informasi Tambahan tentang Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.

                                           PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp10.155.146 juta.

Keterangan lebih lanjut mengenai Pernyataan Utang diuraikan pada Bab III Informasi Tambahan tentang
Pernyataan Utang.
Page 18
                                         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15
Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan global PwC)
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasi dalam laporannya yang
diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2025 dengan No. 00248/2.1457/AU.1/09/1124-2/1/III/2025 dan
ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada
tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan interim laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 30 Juni 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                         Keterangan                            30 Juni                    31 Desember
                                                                2025*              2024                 2023
 ASET
 Kas dan setara kas                                                  23.189           337.749             552.005
 Piutang pembiayaan konsumen                                     11.265.056        10.054.113           7.458.695
 Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                   (259.093)         (221.902)           (206.718)
                                                                 11.005.963         9.832.211           7.251.977

 Beban dibayar dimuka                                                31.158            15.728               12.447
 Piutang lain-lain                                                 843.710           134.512              128.067
 Aset yang diambil alih                                            343.366           218.699              137.375
 Dikurangi: Penyisihan penurunan nilai                             (26.189)          (53.191)             (26.065)
                                                                   317.177           165.508              111.310

 Uang muka pajak                                                    206.037           151.769             222.450
 Aset pajak tangguhan                                                63.922            63.589                   -
 Aset tetap (setelah dikurangi akumulasi penyusutan)                128.595           110.106             100.468
 Aset lain-lain                                                       1.995             1.039                 668
 JUMLAH ASET                                                     12.621.746        10.812.211           8.379.392

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Pinjaman
 - Pihak ketiga                                                   5.526.900         5.880.506           3.828.178
 - Pihak berelasi                                                   565.856           751.389             889.722
                                                                  6.092.756         6.631.895           4.717.900

 Biaya transaksi yang belum diamortisasi                            (2.654)           (2.601)              (3.752)

                                                                  6.090.102         6.629.294           4.714.148

 Surat berharga yang diterbitkan                                  2.900.000         1.300.000           1.000.000
 Biaya penerbitan yang belum diamortisasi                            (5.181)           (3.548)             (1.009)
                                                                  2.894.819         1.296.452             998.991
 Liabilitas pajak
 - Pajak penghasilan badan                                           69.860            91.557                     66
 - Pajak lainnya                                                      3.745             5.179                  4.723
                                                                     73.605            96.738                  4.789

 Kewajiban pajak tangguhan                                                -                 -              11.682
 Imbalan Kerja                                                       40.910            38.510              35.529
Page 19
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                            Keterangan                         30 Juni                    31 Desember
                                                               2025*               2024                 2023
 Akrual dan liabilitas lain-lain
 - Pihak ketiga                                                  1.050.240            287.812              473.423
 - Pihak berelasi                                                    5.789             12.032               27.793
                                                                 1.056.029            299.844              501.216
 JUMLAH LIABILITAS                                              10.155.465          8.360.838            6.266.355

 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp50.000 (nilai penuh) per
   saham
 - Modal dasar 8.000.000 lembar saham per 31 Desember
    2023 dan 2022
 - Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.400.000 (nilai
    penuh) lembar saham per 31 Desember 2023 dan 2022               120.000           120.000              120.000
Tambahan modal disetor                                               (2.849)           (2.849)              (2.849)
Saham treasuri                                                             -                 -                    -
Saldo laba
 - Sudah ditentukan penggunaannya                                   24.000             24.000               24.000
 - Belum ditentukan penggunaannya                                2.325.130          2.310.222            1.971.886
 JUMLAH EKUITAS                                                  2.466.281          2.451.373            2.113.037
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                  12.621.746         10.812.211            8.379.392
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 Juni                       31 Desember
 Keterangan
                                                  2025*             2024*           2024          2023
 Pendapatan                                        1.161.218          909.687       2.042.891     1.657.095
 Beban
 Beban bunga dan keuangan                          (220.099)         (197.220)      (412.935)           (276.198)
 Beban gaji dan tunjangan                          (127.692)         (117.927)      (263.805)           (230.149)
 Beban umum dan administrasi                       (142.463)         (110.216)      (226.809)           (142.677)
 Bagi hasil atas sukuk                              (81.780)          (14.781)       (62.251)            (60.911)
 Penyisihan kerugian penurunan nilai
 pembiayaan konsumen                               (197.718)         (174.133)      (313.711)           (346.952)
 Penyisihan penurunan nilai aset yang diambil                                                            (22.534)
 alih                                                 27.002                 -        (27.126)
 Kerugian penjualan aset yang diambil alih         (101.698)          (51.693)       (165.711)         (57.238)
 Jumlah beban                                      (844.448)         (665.970)     (1.472.348)      (1.136.659)
 Laba sebelum pajak penghasilan                      316.770           243.717         570.543          520.436
 Beban pajak penghasilan                            (69.563)          (49.932)       (106.195)         (88.294)
 LABA BERSIH                                         247.207           193.785         464.348          432.142
 Laba komprehensif lain
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
 laporan laba rugi:
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                    -                   -         4.654             4.069
 Pajak penghasilan terkait                                 -                   -       (1.024)             (895)
 Cadangan lindung nilai                                (163)                   -             -                 -
 Pajak penghasilan terkait                                36                   -             -                 -
                                                       (127)                   -         3.630             3.174
 JUMLAH PENDAPATAN KOMPREHENSIF                      247.080             193.785      467.978            435.316
 LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DAN                     103.003              80.744      193.478            180.108
 DILUSIAN
*tidak diaudit
Page 20
LAPORAN ARUS KAS

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 Juni                       31 Desember
 Keterangan
                                                 2025*              2024*          2024            2023
 PENERIMAAN KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

 Penerimaan kas dari:
 - Penerimaan fasilitas pembiayaan bersama
   without recourse                                 991.598            767.785     4.049.859          3.394.540
 - Pelanggan pembiayaan konsumen                  3.948.390          3.880.266     7.426.383          6.150.945
 - Bunga bank                                         1.267                780         3.310              4.110
 - Pendapatan telat bayar                            28.334             27.973        57.369             62.236
 - Penerimaan dari piutang yang telah
   dihapusbukukan                                    33.334             23.583        63.639              52.443

 Pengeluaran kas untuk:
 - Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan
   bersama without recourse                      (1.267.819)        (1.931.649)   (4.755.915)        (2.896.306)
 - Pembayaran kepada penyalur kendaraan          (4.041.307)        (3.535.269)   (7.638.601)        (6.748.022)
 - Pembayaran kepada asuransi                      (135.225)          (164.127)     (375.587)          (246.320)
 - Pembayaran beban bunga dan Keuangan             (219.141)          (203.123)     (418.945)          (333.430)
 - Pembayaran      beban    umum       dan
   administrasi                                   (101.445)          (491.279)     (333.331)           (257.861)
 - Pembayaran bebas gaji dan tunjangan            (133.353)          (135.357)     (258.112)           (230.885)

 (Pengeluaran) kas bersih                         (895.367)         (1.760.417)   (2.179.931)        (1.048.550)

 - Pembayaran beban pajak penghasilan
    badan                                         (129.013)            (40.284)      (89.444)           (83.158)
 - Pembayaran pajak penghasilan tahun-
    tahun sebelumnya                                (11.942)            (8.689)      (12.065)           (44.221)
 - Penerimaan pajak penghasilan tahun-
    tahun sebelumnya                                  8.538             43.261        82.747              67.893
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas operasi                               (1.027.784)        (1.766.129)   (2.198.693)        (1.108.036)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pembelian aset tetap                               (33.528)           (17.660)      (38.228)           (30.676)
 Hasil penjualan aset tetap                               13                  3            52                 66
 Arus kas bersih yang digunakan untuk
 aktivitas investasi                                (33.515)          (17.657)       (38.176)           (30.610)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman                               2.424.150        10.280.000      6.530.753          6.945.093
 Pembayaran pinjaman                             (2.963.289)        (8.120.877)   (4.613.006)        (6.308.063)
 Pembayaran liabilitas sewa                            (168)              (169)        (3.241)            (2.056)
 Penjualan saham treasuri                                  0                  0              0                 66
 Penerimaan dari surat berharga yang
 diterbitkan                                      1.600.000                  0     1.000.000          1.000.000
 Pembayaran obligasi                                       0         (700.000)     (700.000)                   0
 Pembayaran biaya emisi obligasi                    (81.780)          (14.781)       (62.251)                  0
 Pembayaran dividen                               (232.174)          (129.642)     (129.642)            (98.898)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
 pendanaan                                          746.739          1.314.530     2.022.613          1.536.142

 Penurunan/Kenaikan bersih kas dan setara
 kas                                              (314.560)          (469.256)     (214.256)            397.496
 Kas dan setara kas pada awal tahun                 337.749            552.005       552.005            154.509
 Kas dan setara kas pada akhir tahun                 23.189             82.749       337.749            552.005
*tidak diaudit
Page 21
RASIO KEUANGAN

                                                                                                                    (dalam % kecuali dinyatakan lain)
                                                                                        30 Juni                          31 Desember
 Rasio Keuangan
                                                                                        2025*                     2024                      2023
 Rasio Pertumbuhan (YOY)
 Pendapatan                                                                                  27,65%                    23,28%                    31,03%
 Laba Bersih                                                                                 27,57%                     7,45%                    31,01%
 Total Aset                                                                                  22,67%                    29,03%                    30,86%
 Total Liabilitas                                                                            25,19%                    33,42%                    35,43%
 Total Ekuitas                                                                               13,28%                    16,01%                    18,94%

 Rasio Permodalan
 Modal Disesuaikan/Aset Disesuaikan1                                                         28,96%                    32,32%                    37,31%

 Kualitas Piutang Pembiayaan
 Piutang Pembiayaan Bermasalah - Gross (> 90 hari)                                            1,48%                      1,03%                     1,11%
 Piutang Pembiayaan Bermasalah – Net (> 90 hari)1                                             0,94%                      0,63%                     0,59%

 Rentabilitas
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Pendapatan                                                   27,28%                    27,93%                    31,41%
 Laba Tahun Berjalan/Pendapatan                                                              21,29%                    22,73%                    26,08%
 Imbal Hasil Atas Aset (ROA)1                                                                 5,20%                     5,67%                     6,80%
 Imbal Hasil Atas Ekuitas (ROE)1                                                             19,98%                    20,59%                    22,32%
 NIM1                                                                                        10,86%                    11,36%                    12,05%
 BOPO1                                                                                       49,26%                    47,28%                    42,84%
 Rasio Lancar (Current Ratio)1                                                               52,30%                    52,56%                    90,10%
 Cash Ratio1                                                                                  0,27%                     4,65%                    12,58%

 Solvabilitas
 Total Liabilitas/Total Aset                                                                80,46%                    77,33%                    74,78%
 Total Liabilitas/Total Ekuitas                                                            411,77%                   341,07%                   296,56%
 Gearing Ratio (x)                                                                            3,65x                     3,24x                     2,71x
 Pendapatan/Total Aset                                                                      18,40%                    18,89%                    19,78%
 Financing to Asset Ratio (%)2                                                              87,20%                    90,94%                    86,55%
 Networth to Paid-up Capital (%)3                                                         2055,23%                  2042,81%                 1.760,87%
 Interest Coverage Ratio (x)4                                                               208,31x                   228,97x                   285,80x
 Debt Service Coverage Ratio (x)5                                                           212,26x                   233,39x                   292,38x
*tidak diaudit
Keterangan:
   1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
   2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
   3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun yang
      bersangkutan
   4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan beban bunga
   5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan
      beban bunga

Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya

Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:

                                                                           Rasio yang                   30 Juni                 31 Desember
                       Rasio Keuangan
                                                                        dipersyaratkan**                 2025*               2024         2023
  Gearing Ratio (x)                                                          Max. 5x                     3,65x               3,24x        2,71x
  Non Performing Financing (>30 hari) (%)                                   Max. 5%                    5,09%***             3,94%        2,90%
  Non Performing Financing (>60 hari) (%)                                   Max. 3%                      2,50%              2,03%        1,79%
  Non Performing Financing (>90 hari) (%)                                   Max. 2%                      1,48%              1,03%        1,11%
  Financing to Asset Ratio                                                  Min. 40%                    87,20%              90,94%       86,55%
  Majority ownership of ultimate shareholder                                Min. 50%                    83,28%              83,28%       83,28%
* tidak diaudit
** rasio yang ditampilkan adalah kriteria yang paling ketat
*** telah diketahui dan disetujui oleh Bank Permata selaku kreditur dengan nomor surat 0014/SK/FI/BANKS/CB/VIII/2025
tertanggal 1 Agustus 2025
Page 22
  KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK
                                      USAHA

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 10
Desember 1981 (“Akta Pendirian”) sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.
80 tanggal 16 Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982, seluruhnya
dibuat di hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam register
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844, tanggal 8 Desember 1982 dan telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-2817-
HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham
 Keterangan                                                                                       Persentase (%)
                                                     Total Saham          Nilai Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar                                                  50.000              2.500.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT First Indonesia Finance and Investment
    Corporation                                                2.500              125.000.000            22,22%
 - PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia                   6.250              312.500.000            55,56%
 - PT Private Development Finance Company Of
    Indonesia                                                  2.500               125.000.000           22,22%
 Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    11.250               562.500.000            100%
 Total Saham Dalam Portepel                                   38.750             1.937.500.000

Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No.
AHU-79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal 28 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli 2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.

Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi PT
Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi
PT CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Saseka Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
42322.AH.01.02.Tahun. 2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.

Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB
Niaga Auto Finance No. No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Tangerang Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024 (selanjutnya akan
disebut “Anggaran Dasar”).
Page 23
Struktur Permodalan Perseroan Dalam 3 (Tiga) Tahun Terakhir

Tahun 2023

1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 8 Juni
   2023 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan
   dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-
   0130895 tanggal 20 Juni 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
   0117568.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Juni 2023, yaitu sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                 Persentase
    Keterangan
                                                             Total Saham           Nilai Nominal (Rp)                  (%)
    Modal Dasar                                                    8.000.000            400.000.000.000,-
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                       1.998.681                99.934.050.000,-              83,28
    - Ristiawan*)                                                     20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Antonius Herdaru Danurdoro*)                                    20.002                 1.000.100.000,-                0,83
    - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                                      20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Kurniawan Kartawinata*)                                         10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Danis Vidiyanto Bimawan*)                                       10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Lani Darmawan*)                                                 22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Koei Hwei Lien*)                                                10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Iris Savitri *)                                                 20.002                 1.000.100.000,-                0,83
    - Imam Al Achmad Subuki *)                                        10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Fransiska Oei Lan Siem *)                                       22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Tjioe Mei Tjuen *)                                              22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Jhon Simon *)                                                   22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Rusly Johannes *)                                               22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Joni Raini *)                                                   22.000                 1.100.000.000,-                0,92
    - Megawati Sutanto *)                                             12.000                   600.000.000,-                0,50
    - Budiman Tanjung *)                                              20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Noviady Wahyudi *)                                              10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Tjahyadi Yapeter *)                                             10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Yulius Setiawan *)                                              10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                                 20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Tajindara Pal Singh *)                                          10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Hartono *)                                                      20.000                 1.000.000.000,-                0,83
    - Joni Hermanto *)                                                10.000                   500.000.000,-                0,42
    - Kopkar CNAF Sejahtera*)                                         27.315                 1.365.750.000,-                1,14
    Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      2.400.000               120.000.000.000,-           100,0000
    Total Saham Dalam Portepel                                     5.600.000               280.000.000.000,-                   -
   Keterangan:
   *) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
      oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar masing-
      masing nilai nominal.

   Catatan:
   Akta No. 12/2023 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik karyawan CIMB Niaga Group atas
   nama Saut Parulian Saragih kepada Kopkar CNAF Sejahtera; dan (ii) penjualan seluruh saham treasuri (1.315 lembar saham) milik
   Perseroan kepada Kopkar CNAF Sejahtera.

2. Struktur permodalan di tahun 2023 adalah berdasarkan Akta Pernyataaan Keputusan Luar Biasa di Rapat
   Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 4 tanggal 10 November 2023, dibuat di
   hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan
   dicatat dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400
   tanggal 15 November 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
   0230161.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 November 2023, yaitu sebagai berikut:
Page 24
                                                                  Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham                  Persentase
     Keterangan
                                                               Total Saham            Nilai Nominal (Rp)                   (%)
     Modal Dasar                                                     8.000.000             400.000.000.000,-
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - PT Bank CIMB Niaga Tbk                                         1.998.681                 99.934.050.000,-               83,28
     - Ristiawan*)                                                       20.000                  1.000.000.000,-                0,83
     - Antonius Herdaru Danurdoro*)                                      20.002                  1.000.100.000,-                0,83
     - M. Imron Rosyadi Nur, ST*)                                        20.000                  1.000.000.000,-                0,83
     - Kurniawan Kartawinata*)                                           10.000                    500.000.000,-                0,42
     - Lani Darmawan*)                                                   22.000                  1.100.000.000,-                0,92
     - Koei Hwei Lien*)                                                  10.000                    500.000.000,-                0,42
     - Iris Savitri *)                                                   20.002                  1.000.100.000,-                0,83
     - Imam Al Achmad Subuki *)                                          10.000                    500.000.000,-                0,42
     - Fransiska Oei Lan Siem *)                                         22.000                  1.100.000.000,-                0,92
     - Tjioe Mei Tjuen *)                                                22.000                  1.100.000.000,-                0,92
     - Jhon Simon *)                                                     22.000                  1.100.000.000,-                0,92
     - Rusly Johannes *)                                                 22.000                  1.100.000.000,-                0,92
     - Joni Raini *)                                                     22.000                  1.100.000.000,-                0,92
     - Megawati Sutanto *)                                               12.000                    600.000.000,-                0,50
     - Budiman Tanjung *)                                                20.000                  1.000.000.000,-                0,83
     - Noviady Wahyudi *)                                                10.000                    500.000.000,-                0,42
     - Tjahyadi Yapeter *)                                               10.000                    500.000.000,-                0,42
     - Yulius Setiawan *)                                                10.000                    500.000.000,-                0,42
     - Ferdinand Renaldi Wawolumaya *)                                   20.000                  1.000.000.000,-                0,83
     - Tajindara Pal Singh *)                                            10.000                    500.000.000,-                0,42
     - Hartono *)                                                        20.000                  1.000.000.000,-                0,83
     - Joni Hermanto *)                                                  10.000                    500.000.000,-                0,42
     - Kopkar CNAF Sejahtera*)                                           37.315                  1.865.750.000,-                1,53

     Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        2.400.000               120.000.000.000,-            100,0000
     Total Saham Dalam Portepel                                       5.600.000               280.000.000.000,-                   -
    Keterangan:
    *) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
       oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar nilai
       nominal masing-masing.

    Catatan:
    Akta No. 4/2023 memuat persetujuan atas penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik perorangan atas nama Danis V. Bimawan
    kepada Kopkar CNAF Sejahtera.

Tahun 2024

Tidak terdapat perubahan dalam struktur permodalan dan struktur kepemilikan saham Perseroan.

Tahun 2025

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan dalam struktur permodalan dan
struktur kepemilikan saham Perseroan *)

Catatan:
*) Perseroan akan mengubah struktur kepemilikan saham dalam Perseroan sebagai akibat dari penjualan seluruh saham milik Yulius
Setiawan kepada Koperasi Karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance Sejahtera yaitu sejumlah 10.000 (Sepuluh Ribu) saham dalam Perseroan
sebagaimana yang telah disetujui berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT CIMB Niaga Auto Finance” No.03
tanggal 11 April 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan (“Akta 03/2025”) Adapun hingga
tanggal penerbitan Informasi Tambahan ini, perubahan struktur kepemilikan saham sebagaimana yang tercantum dalam Akta 03/2025
belum memperoleh persetujuan dari OJK IKNB dan belum dilakukan pengalihan melalui Akta Jual Beli Saham.

Pengurusan Dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang telah telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
Page 25
0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance No. 6 tanggal 6 April 2021 yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
bawah No..AHU-AH.01.03-0221544 tanggal 8 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0064624.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 8 April 2021 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No.
AHU-AH.01.09-0137969 tanggal 4 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-
0070608.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 04 April 2024, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 09 tanggal 25 November 2024 yang dibuat di hadapan Shasa
Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH
di bawah No. AHU-AH.01.09-0280839 tanggal 28 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
AHU-0256916.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 November 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan "PT Cimb Niaga Auto Finance" No.02 tanggal 19 Juni 2025, dibuat dihadapan
Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0301135 tanggal 20 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
AHU-0137686.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 juncto Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa “PT CIMB Niaga Auto Finance” No.04 tanggal11 April 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa
Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
bawah No. AHU-AH.01.09-0207578 tanggal 26 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No,AHU-
0090299.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal 26 April 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham "PT Cimb Niaga Auto Finance" No. 03 tanggal 26 Maret 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa
Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
bawah No. AHU-AH.01.09-0174389 tanggal 27 Maret 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0074720.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025., susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
pada saat diterbitkan Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris        : Lani Darmawan
Komisaris                 : Koei Hwei Lien
Komisaris                 : Noviady Wahyudi
Komisaris Independen      : Serena Karlita Ferdinandus
Komisaris Independen      : Hidayat Dardjat Prawiradilaga
Komisaris Independen      : Jeffrey Kairupan

Direksi
Presiden Direktur         : Ristiawan
Direktur                  : M. Imron Rosyadi Nur, ST
Direktur                  : Michael Angga
Direktur                  : Antonius Herdaru Danurdoro
Direktur                  : Iris Savitri

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada
penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 setelah tanggal pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 33/2014.

Prospek Usaha

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 tumbuh sebesar 5,2%. Target
pertumbuhan tersebut terbilang optimis dan realistis, mengingat kondisi perekonomian global yang
diperkirakan relatif stagnan, maka pertumbuhan ekonomi tahun depan masih akan bertumpu pada permintaan
domestik. Beberapa strategi yang akan ditempuh antara lain dengan menjaga ketat daya beli masyarakat
melalui pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, dan penyaluran bantuan sosial serta subsidi.
Page 26
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-
Rate sebesar 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,25%.
Keputusan ini sejalan dengan tetap terjaganya prakiraan inflasi 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%,
kestabilan nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi,
serta perlunya untuk tetap turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Ke depan, Bank Indonesia akan terus
mencermati ruang penurunan BI-Rate guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap
mempertahankan inflasi sesuai dengan sasarannya dan stabilitas nilai tukar sesuai dengan fundamentalnya.

Tahun 2025, industri diproyeksi mengalami kondisi yang cukup menantang. APPI menargetkan pertumbuhan
tahun ini sekitar 8% dan juga Gaikindo memproyeksi penjualan mobil tahun 2025 ini sebesar 700.000 unit.
Meski demikian, Perseroan menilai target tersebut masih cukup realistis untuk dapat dicapai.

Di samping itu, Perseroan juga menyikapi kondisi yang cukup menantang di 2025 yaitu pertama, pelemahan
daya beli konsumen yang masih akan berlangsung, yang akan memberikan efek kepada penurunan minat
pembelian kendaraan. Kedua, tren suku bunga yang masih tinggi sehingga cukup memberikan dampak pada
besaran jumlah angsuran dari konsumen. Ketiga, tensi geopolitik yang masih memanas yang pastinya akan
memberikan efek domino bagi sektor bisnis di Indonesia.

Namun, Perseroan telah menyusun beberapa langkah strategi untuk mencapai target tahun 2025 ini salah
satunya dengan menjajaki pembiayaan emas sebagai salah satu inovasi dan diversifikasi produk pembiayaan
yang akan dilakukan. Serta, mengoptimalkan penyaluran pembiayaan dana tunai/refinancing yang dapat
digunakan untuk kebutuhan produktif dan konsumtif, dengan tetap memaksimalkan penyaluran pembiayaan
kendaraan baru dan bekas.

                              PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk atas nama Perseroan menawarkan
kepada Masyarakat Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan
penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment).

Adapun susunan dan besarnya persentase penjaminan secara Kesanggupan Penuh (full commitment) oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                          Seri A                Seri B             Total            Persentase
 Nama
                                           (Rp)                  (Rp)              (Rp)                 (%)
 Penjaminan Full Commitment
   PT CIMB Niaga Sekuritas               675.000.000.000    225.000.000.000     900.000.000.000             60
     PT Mandiri Sekuritas                430.000.000.000    170.000.000.000     600.000.000.000             40

 Jumlah                                 1.105.000.000.000   395.000.000.000   1.500.000.000.000            100


Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi
atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:

a.    Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
      maupun vertikal;
b.    Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
Page 27
c.   Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
     yang sama;
d.   Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
     dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e.   Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
     yang sama; atau
f.   Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.

Perseroan dengan PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, Sedangkan PT Mandiri Sekuritas tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.

Metode Penentuan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar

Tingkat Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada Sukuk
Wakalah Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan rating
dari Sukuk).

                            LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
sebagai berikut:

 Konsultan Hukum             :   Theta Law
 Wali Amanat                 :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
 Notaris                     :   Ashoya Ratam S.H., M.Kn.
 Tim Ahli Syariah            :   Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec., IFP
                                 Prof. Dr.rer.nat. Jaenal Effendi, S.Ag. MA
 Perusahaan Pemeringkat      :   PT Fitch Ratings Indonesia

Keterangan lebih lanjut terkait lembaga dan profesi penunjang pasar modal dibahas lebih lanjut pada Bab IX
Informasi Tambahan tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

                        TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

1.   Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar harus diajukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibuat dalam 5 (lima)
rangkap atau dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana
Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Page 28
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan penyampaian FPPSU kepada Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan ini.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 5 hari kerja, dimulai pada tanggal 25 Agustus 2025 pukul 09.00
WIB dan ditutup pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.

 Masa Penawaran Umum                                    Waktu Pemesanan

 Hari Pertama – 25 Agustus 2025                         09.00 WIB – 16.00 WIB
 Hari kedua – 26 Agustus 2025                           09.00 WIB – 16.00 WIB

 Hari Ketiga – 27 Agustus 2025                          09.00 WIB – 16.00 WIB
 Hari Keempat – 28 Agustus 2025                         09.00 WIB – 16.00 WIB
 Hari Kelima – 29 Agustus 2025                          09.00 WIB – 16.00 WIB

5.   Pendaftaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Penitipan Kolektif

Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-041/SKK/KSEI/0725 antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
     Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada
     Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
     sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat
     dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
     Wakalah bi Al-Istitsmar yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, pembayaran
     kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
d. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh
     KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
     melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar maupun
     pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak atas Imbal Hasil
     Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
     yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
     pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
     memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
     Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut tidak
Page 29
     dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU (R-3)
     sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar wajib membuka Rekening
     Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dengan mengajukan FPPSU selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi tambahan, baik dalam bentuk hardcopy
maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSU
yang telah ditandatangani baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
pada tanggal 1 September 2025.

Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Page 30
Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 2 September 2025 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:

                        PT CIMB Niaga Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas

                            Bank CIMB Niaga                    Bank Permata Syariah
                       Cabang Graha CIMB Niaga              Cabang Arteri Pondok Indah
                        No. Rek. 86000 829 8400                        Jakarta
                     a./n. PT CIMB Niaga Sekuritas             No. Rek. 00971134003
                                                             a./n. PT Mandiri Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib menyetor kepada Perseroan
pada rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor
rekening yang akan ditentukan pada addendum perjanjian.

10. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

    a.   Jika Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
         pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan penundaan atau
         pembatalan Penawaran Umum.

    b.   Dalam hal suatu pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditolak sebagian atau seluruhnya akibat
         penjatahan, jika pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah dibayar maka uang pemesanan harus
         dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Emisi Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal
         Penjatahan.

    c.   Jika pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
         1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran
         atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian
         pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah batalnya Penawaran Umum
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

    d.   Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
         atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
         langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimana
         pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-
         Istitsmar dan bukti jati diri.

    e.   Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
         Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau
         Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
         tiap hari keterlambatan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat
         Keterlambatan dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
         Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat
         Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dihitung secara harian.

    f.   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah disediakan, akan tetapi
         pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
         penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Page 31
         Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak diwajibkan membayar
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

    g.   Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
         Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari segala tuntutan yang
         disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
         Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Penjamin
         Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak
         bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
         disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

    h.   Setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya dapat
         dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2.

    i.   Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena sebab apapun juga, para pihak berkewajiban untuk
         segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.


11. Distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Secara Elektronik

Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
menyerahkannya kepada KSEI serta memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah bi Al-
Istitsmar pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.

Segera setelah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Rekening Efek milik Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang bersangkutan.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

13. Agen Pembayaran

Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana
KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk dan atas nama Perseroan
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Page 32
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
                                Jakarta Stock Exchange 2nd Tower, 3rd Floor
                                      Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
                                                Jakarta 12190
                                            Tel. (021) 529-91099
                                            Fax. (021) 529-91199
                                         Email: helpdesk@ksei.co.id

 PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
                                  BI - AL-ISTITSMAR

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat diperoleh pada
kantor yang ditunjuk yaitu Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek selama Masa Penawaran
Umum yang berlangsung dari tanggal 25 Agustus 2025 sampai 29 Agustus 2025, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
            PENJAMIN PELAKSANA EMISI & PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

                        PT CIMB Niaga Sekuritas              PT Mandiri Sekuritas
                              (Terafiliasi)

                       Graha CIMB Niaga Lantai 25          Menara Mandiri I Lt. 24 - 25
                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 58   Jl. Jend. Sudirman No. 54 – 55 Jakarta
                               Jakarta 12190                           12190
                        Telepon: (021) 50847847              Telepon: (021) 5263445
                               www.cns.co.id                 Faksimili: (021) 5275701
                                   Email:                  www.mandirisekuritas.co.id
                       jk.dcmproject@cimbniaga-                    Email: divisi-
                                  ibk.co.id                 fi@mandirisekuritas.co.id

 SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
 PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.93 MB
Published12 Aug 2025
Pages32
Characters146,620
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE p.1 ×43
linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×8
linked org Bank Permata p.21 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.23 ×9
linked person Antonius Herdaru Danurdoro p.23 ×3
linked person M. Imron Rosyadi Nur p.23 ×3
linked person Lani Darmawan p.23 ×3
linked person Koei Hwei Lien p.23 ×3
linked person Iris Savitri p.23 ×3
linked person Tjioe Mei Tjuen p.23 ×2
linked person Noviady Wahyudi p.23 ×3
linked person Danis V. Bimawan p.24
linked person Serena Karlita Ferdinandus p.25
linked person Hidayat Dardjat Prawiradilaga p.25
linked person Jeffrey Kairupan p.25
linked person Michael Angga p.25
linked person Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego p.27 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×8
possible person Fransiska Oei p.23 ×2
possible person Rusly Johannes p.23 ×2
possible person Joni Raini p.23 ×2
possible person Budiman Tanjung p.23 ×2
unresolved org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN SUKUK WAKALAH BI p.1
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×7
unresolved org PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×3
unresolved org Tanudiredja p.18
unresolved org Rintis & Rekan p.18
unresolved org Rintis p.18
unresolved org Rianto & Rekan p.18
unresolved person Jimmy Pangestu p.18
unresolved org PT Saseka Gelora Leasing p.22 ×2
unresolved person Frederik Alexander Tumbuan · Notaris p.22
unresolved org Pengadilan Negeri p.22
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.22
unresolved org Investment Corporation p.22
unresolved org PT Private Development Finance Company Of Indonesia p.22
unresolved org PT Saseka Gelora Finance p.22 ×3
unresolved person Kun Hidayat · Notaris p.22 ×3
unresolved person Shasa Adisa Putrianti · Notaris p.22 ×13
unresolved org PT CIMB Niaga Auto Finance Sejahtera p.24
unresolved org Bank Indonesia p.26 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia p.26
unresolved — | Theta Law · Konsultan Hukum p.27
unresolved person | Ashoya Ratam S.H., M.Kn. · Notaris p.27 ×9
unresolved org Bapepam p.29 ×4
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Bank CIMB Niaga p.30
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang Graha CIMB Niaga p.30
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Semua p.30

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result