Back to announcement
20250812_CNAF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31932404_lamp2.pdf
Other Text extracted CNAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Kegiatan Usaha Utama
Usaha Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung, Perseroan memiliki 31 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2024 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR BERKELANJUTAN I CIMB NIAGA AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2025 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR”)
DANA MODAL INVESTASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
investasi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.105.000.000.000,- (satu triliun seratus lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp67.957.500.000,- (enam puluh tujuh miliar
sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp395.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp25.675.000.000,- (dua puluh lima miliar
enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
Bi Al-Istitsmar. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Desember 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar terakhir akan dilakukan pada
tanggal 13 September 2026 untuk Seri A dan tanggal 3 September 2028 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat
atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG SUKUK ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I TENTANG PENAWARAN
UMUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI
DANA MODAL INVESTASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-PERUNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI OLEH
PERSEROAN UNTUK DISIMPAN DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU DIBERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI DAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI TIDAK BERHAK
ATAS IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN SEGALA HAK LAINNYA YANG MELEKAT PADA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIBELI KEMBALI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-
LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA PEMBELIAN
KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR TERSEBUT PADA 1 (SATU) SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA
BERPEREDARAN NASIONAL. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN DANA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA
PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN/RISIKO KREDIT YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
AA+(idn)
(Double A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 25 – 29 Agustus 2025
Tanggal Penjatahan : 1 September 2024
Tanggal Distribusi secara Elektronik : 3 September 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 September 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 4 September 2025
PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
KETERANGAN RINGKAS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Nama Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
“Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025”
Jenis Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar bagi Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Page 3
Penerbitan
1. 1(a) dan 1(b) PT CIMB Niaga Auto Finance sebagai Penerbit Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menyatakan dirinya
bertindak sebagai Wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (yang diwakili oleh Wali Amanat) untuk
mengelola dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) dalam rangka
kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
- Penerbit menyampaikan kepada calon investor tentang rencana penggunaan dana dalam kegiatan
investasi yang akan dilakukan.
- Akad yang digunakan adalah Wakalah Bi Al-Istitsmar Al-Muthlaqah Bi Ghairi Al-Ujrah. Akad Wakalah Bi
Al-Istitsmar Al-Muthlaqah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi, jangka
waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, hanya
dibatasi oleh kelaziman dan kebiasaan atau hal-hal lain yang mengandung kemaslahatan bagi Muwakkil.
Akad Wakalah Bi Ghairi Al-Ujrah adalah akad Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa imbalan.
- Penerbit menginfomasikan kegiatan investasi yang dilakukan antara lain jenis kegiatan, komposisi
kegiatan, perhitungan keuntungan kegiatan dan perhitungan komposit.
2. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) memberikan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar (Dana Modal Investasi) kepada Penerbit.
Kegiatan Investasi dan Imbal Hasil
3. Penerbit (Wakil) akan menyalurkan Dana Modal Investasi kepada Unit Usaha Syariah dan akan digunakan
untuk kegiatan investasi dana sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
untuk kendaraan. Penerbit akan menyalurkan pembiayaan syariah dengan agunan kendaraan roda empat,
properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan umrah kepada nasabah Penerbit dengan
Akad Syariah (Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan
prinsip Syariah).
4. Keuntungan yang diperoleh dari hasil kegiatan tersebut akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) sebagai imbalan. Imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diberikan selama jangka
waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik.
5. Pembayaran imbalan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara periodik dilakukan Penerbit (Wakil) kepada
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil).
Jatuh Tempo dan Pengembalian Dana Modal Investasi
6. Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dari Penerbit (Wakil) kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.
Jumlah Dana Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A sebesar Rp1.105.000.000.000,- (satu triliun seratus lima miliar
Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp67.957.500.000,- (enam puluh tujuh miliar
sembilan ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
6,15% (enam koma satu lima persen) per tahun dan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B sebesar Rp395.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima
miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp25.675.000.000,- (dua puluh lima miliar
enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 6,50% (enam koma
lima nol persen) per tahun dan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Page 4
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Atas penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, Wakil (Penerbit) akan menjamin pengembalian dana
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Muwakkil) dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Seri A Seri B
1 3 Desember 2025 3 Desember 2025
2 3 Maret 2026 3 Maret 2026
3 3 Juni 2026 3 Juni 2026
4 13 September 2026 3 September 2026
5 - 3 Desember 2026
6 - 3 Maret 2027
7 - 3 Juni 2027
8 - 3 September 2027
9 - 3 Desember 2027
10 - 3 Maret 2028
11 - 3 Juni 2028
12 - 3 September 2028
Perseroan akan menjaga Imbal Hasil Wakalah bi Al-Istitsmar dari masing-masing seri Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar tidak kurang dari besaran yang akan ditentukan dalam akta perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila terdapat kelebihan dari hasil investasi maka atas nilai kelebihan tersebut seluruhnya sebagai insentif
atas kinerja dari Perseroan.
Tata Cara Pembayaran Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran
Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar jatuh bukan pada Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja
berikutnya.
Harga Penawaran
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal
Investasi pada Tanggal Emisi.
Mata Uang Sukuk
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini diterbitkan dengan satuan mata uang Rupiah.
Page 5
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Dalam RUPSU tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan di BEI. Satuan perdagangan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
Jaminan
Sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Penyisihan Dana Pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan
dana penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Pembelian Kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Buy Back)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
5) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar;
6) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak
yang tidak ter Afiliasi;
7) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
h) tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan
dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Page 6
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
yang melakukan penjualan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar apabila jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melebihi jumlah Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dapat dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar untuk masing-masing Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang beredar (outstanding) dalam
periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
b) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c) Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama
2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
diterbitkan Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar; dan
17) pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar oleh Perseroan mengakibatkan:
a) dihapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta
manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pembayaran kembali; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli
kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah
serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) ayat ini dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPSU.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagaimana dimaksud pada butir
(1) angka 7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut: Perseroan yang sahamnya tercatat pada
bursa efek paling sedikit melalui:
1) situs Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Dalam hal Perseroan menjadi perusahaan terbuka maka tunduk pada Peraturan Pasar Modal.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) paling sedikit:
1) jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau
disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Page 7
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan seluruh jumlah Dana Modal Investasi belum seluruhnya
dilunasi dan/atau seluruh jumlah Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar serta kewajiban lainnya (bila ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terhutang
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Pengikatan Kewajiban,
kecuali apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham.
b. Memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada Afiliasi, di mana keseluruhan jumlah dari semua
pinjaman Afiliasi tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali:
a) hutang Afiliasi tersebut telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al
Istitsmar ditandatangani;
b) pinjaman Afiliasi diberikan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
c. Menjual atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi, baik yang berhubungan
maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam suatu jangka waktu mengenai
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah total dari pengalihan
sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari total aktiva Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha
Perseroan sehari-hari.
d. Melakukan penggabungan, konsolidasi/peleburan, pengambilalihan, dengan perusahaan lain kecuali
sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap
jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
pembayaran Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Semua syarat dan kondisi sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
(surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk dan/atau Perjanjian telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus
(surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
kewajiban pembayaran sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar.
b) Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
e. Mengubah Bidang Usaha Utama Perseroan.
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali pengurangan
tersebut dilakukan untuk tujuan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
khususnya peraturan OJK mengenai perusahaan pembiayaan dan/atau berdasarkan permintaan
dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada OJK.
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU")
yang diajukan oleh Emiten, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
terhadap Perseroan.
h. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Emiten
yang telah diikat dengan jaminan berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar (bila ada).
i. Memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Anak
Perusahaan, (ii) dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Emiten atau Anak
Perusahaan, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Emiten.
j. Mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang dapat
menyebabkan batasan jumlah pinjaman terhadap ekuitas Emiten (gearing ratio) sebagaimana
tercantum dalam Pasal 6.3 angka 8 Perjanjian Perwaliamanatan terlampaui, dengan tetap
memperhatikan ketentuan huruf i tersebut diatas.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
Page 8
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berhubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja (in good funds) ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan
tersebut.
c. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas
kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari Kalender sampai dengan
jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas
dilunasi. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek
kegiatan usaha yang umum dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan dan memelihara buku dan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip akuntansi yang secara umum
diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha atau operasi Perseroan.
g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
h. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan pada huruf i, harus
berada dalam rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding
satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35.
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan, akta dan perjanjian berikut masing-masing
perubahannya (di mana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pihak di dalam perjanjian),
termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan, yang disampaikan Perseroan kepada OJK,
Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan, akta, dan
perjanjian berikut masing-masing perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI.
j. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada
Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam
masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja
untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari
Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan
pengawasan pelaksanaan kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian
Page 9
Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan
Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
l. Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan
segera memperpanjang izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
menjalankan usahanya.
m. Sehubungan dengan pemeringkatan:
a) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan Peraturan OJK No. 49
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan
pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK
No. 49.
b) Dalam hal Perseroan memperoleh hasil pemeringkatan sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020,
maka wajib menyampaikan kepada Wali Amanat bersamaan dengan penyampaian kepada OJK.
c) Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar mengalami penurunan di bawah
investment grade (idBBB) dari PT Fitch Ratings Indonesia atau peringkat lain yang setara yang
diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain (yang ditunjuk oleh Emiten), maka
Emiten berkewajiban menyerahkan daftar jaminan berupa piutang pembiayaan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari jumlah Sukuk yang belum dibayar kembali.
n. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala risiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
o. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta
perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perubahan mana telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan
mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar tersebut akan disampaikan dalam waktu paling lambat
30 hari kalender sejak diperolehnya persetujuan dan atau pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
p. Memberitahukan hasil RUPSU kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal terjadi penggantian Wali
Amanat.
q. Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dijelaskan dalam Informasi Tambahan ini, maka Wali
Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Emiten, untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-
tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut di atas termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran
jumlah kewajiban.
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada KSEI, untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebagai bukti pencatatan dalam daftar
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
s. Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya
utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
t. Dalam waktu paling lambat 30 Hari Kalender sejak terjadinya kejadian sebagaimana termuat dalam
Pasal 6 Perjanjian Perawaliamantan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan memberitahukan secara
tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan
industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal:
a) terjadinya penyitaan oleh pengadilan atau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian
besar harta kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar; dan/atau
b) berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
u. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau
Page 10
adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
timbulnya kelalaian tersebut.
Hak-Hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
1. Menerima Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Tanggal Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar. Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi.
2. Yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Imbal Hasil
Wakalah bi Al-Istitsmar, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Dana Modal Investasi
dan/atau Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar kompensasi/ta’widh terhadap jumlah dana yang
terlambat dibayar. Jumlah kompensasi tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya. Kompensasi yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang belum dibayar kembali,
tidak termasuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana
Modal Investasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau Imbal Hasil Wakalah
Bi Al-Istitsmar pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) sehubungan
dengan suatu perjanjian pembiayaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
syarat jumlah keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi
25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan; atau
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar; atau
Page 11
d. Perseroan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh suatu badan
peradilan yang berwenang; atau
e. Kewajiban lain sebagaimana termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
2. Dalam hal terjadi kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1 huruf a, b dan e di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
b. Butir 1 huruf c dan d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan, serta RUPSU tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo
dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU tersebut harus mengajukan
tagihan kepada Perseroan.
3. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban
pembayaran utang (moratorium) sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e di atas, oleh badan peradilan
yang berwenang atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar. Dalam hal ini Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, jumlah Dana Modal
Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, Jaminan dan ketentuan lain dari Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/2020;
Page 12
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Modal Investasi mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Perseroan
untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU.
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) agenda RUPSU;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Wakalah Bi AL-Istitsmar yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU;
a. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU
secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Perseroan dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk yang dimilikinya.
Page 13
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
(1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
(2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
(3) Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSU dapat diselenggarakan secara elektronik maupun secara fisik di tempat Perseroan atau tempat
lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
Dalam hal pelaksanaan RUPSU diselenggarakan oleh Wali Amanat secara elektronik, maka RUPSU wajib
dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris.
Dalam hal Perseroan atau pemegang sukuk meminta penggantian Wali Amanat, maka RUPSU secara
elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Perseroan; dan
b. Notaris.
j. Jumlah Pemegang Sukuk atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk yang dapat hadir secara fisik dapat
ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Sukuk yang lebih
dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
k. Kehadiran Pemegang Sukuk secara elektronik melalui e-RUPSU yang disediakan oleh Penyedia Sistem
atau sistem yang disediakan Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Sukuk secara fisik
dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran.
l. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
m. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU.
n. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka RUPSU
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSU.
o. RUPSU secara elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang sekurangnya memuat
kegiatan:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
e. penutupan.
7. Pemberian Suara:
i. Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO sampai dengan
pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara dalam e-RUPO
berakhir.
ii. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(i) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
iii. Pemegang obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-RUPO dilaksanakan
dianggap sah menghadiri e-RUPO.
iv. Pemegang obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
Page 14
v. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO menutup pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara e-RUPO.
vi. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
8. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan perjanjian perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua.
Page 15
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang hadir dalam RUPSU.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU kedua.
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang
hadir dalam RUPSU.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau diwakili yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
10. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
11. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan perjanjian
perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar,
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan perjanjian perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU paling lambat 14 hari kalender dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan jumlah Dana
Modal Investasi, Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, perubahan tata cara pembayaran Imbal Hasil Wakalah
Bi Al-Istitsmar dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan perjanjian perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
Page 16
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar (Jika Ada)
1. Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas
pada Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-
Istitsmar atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Besaran pengenaan
tersebut ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
2. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar akan ditetapkan oleh Perseroan dan Wali Amanat untuk kemudian disampaikan
kepada Agen Pembayaran untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimilikinya.
Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang sesuai dengan surat No. 228/DIR/RATLTR/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dan surat
No. 130/DIR/RATLTR/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025, baik atas keseluruhan jumlah target dana modal investasi
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance maupun
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar ini telah mendapat peringkat:
AA+(idn)
(Double A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch, sesuai dengan definisi
“Afiliasi” dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK. Sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan
akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek belum dibayar kembali.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Fitch sebagai Perusahaan
Pemeringkat Efek dalam Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan
dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Page 17
Perseroan
PT CIMB Niaga Auto Finance
Jl. Bintaro Utama 9 Blok B9/I no. 15, Pondok Pucung,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan 15229.
Tel: 0-804-1-090909, Fax: -
Website: www.cnaf.co.id
Email: corsec.cnaf@cnaf.co.id
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Department
BRI II Building Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 5758143
Faksimili: -
e-mail: tcs_aet@bri.co.id
Website: bri.co.id
Up.: Dhany Ramadhanto – Department Head Trust & Corporate Services
Investment Services Division
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diuraikan pada Bab I
Informasi Tambahan tentang Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto
Finance Tahap III Tahun 2025.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan sebagai penyertaan modal kerja pada kegiatan usaha pembiayaan syariah
dengan agunan: kendaraan roda empat, properti, kendaraan roda dua, dan jasa penyelenggaraan haji dan
umrah. Perseroan akan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah,
Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan akad-akad lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance
Tahap III Tahun 2025 tidak mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain yaitu kas internal
Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum diuraikan pada Bab II
Informasi Tambahan tentang Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp10.155.146 juta.
Keterangan lebih lanjut mengenai Pernyataan Utang diuraikan pada Bab III Informasi Tambahan tentang
Pernyataan Utang.
Page 18
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (yang terhitung sejak tanggal 15
Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - firma anggota jaringan global PwC)
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasi dalam laporannya yang
diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2025 dengan No. 00248/2.1457/AU.1/09/1124-2/1/III/2025 dan
ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan posisi keuangan interim Perseroan pada
tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan laporan interim laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dan laporan interim arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 30 Juni 2024 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 23.189 337.749 552.005
Piutang pembiayaan konsumen 11.265.056 10.054.113 7.458.695
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (259.093) (221.902) (206.718)
11.005.963 9.832.211 7.251.977
Beban dibayar dimuka 31.158 15.728 12.447
Piutang lain-lain 843.710 134.512 128.067
Aset yang diambil alih 343.366 218.699 137.375
Dikurangi: Penyisihan penurunan nilai (26.189) (53.191) (26.065)
317.177 165.508 111.310
Uang muka pajak 206.037 151.769 222.450
Aset pajak tangguhan 63.922 63.589 -
Aset tetap (setelah dikurangi akumulasi penyusutan) 128.595 110.106 100.468
Aset lain-lain 1.995 1.039 668
JUMLAH ASET 12.621.746 10.812.211 8.379.392
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Pinjaman
- Pihak ketiga 5.526.900 5.880.506 3.828.178
- Pihak berelasi 565.856 751.389 889.722
6.092.756 6.631.895 4.717.900
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (2.654) (2.601) (3.752)
6.090.102 6.629.294 4.714.148
Surat berharga yang diterbitkan 2.900.000 1.300.000 1.000.000
Biaya penerbitan yang belum diamortisasi (5.181) (3.548) (1.009)
2.894.819 1.296.452 998.991
Liabilitas pajak
- Pajak penghasilan badan 69.860 91.557 66
- Pajak lainnya 3.745 5.179 4.723
73.605 96.738 4.789
Kewajiban pajak tangguhan - - 11.682
Imbalan Kerja 40.910 38.510 35.529
Page 19
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2025* 2024 2023
Akrual dan liabilitas lain-lain
- Pihak ketiga 1.050.240 287.812 473.423
- Pihak berelasi 5.789 12.032 27.793
1.056.029 299.844 501.216
JUMLAH LIABILITAS 10.155.465 8.360.838 6.266.355
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp50.000 (nilai penuh) per
saham
- Modal dasar 8.000.000 lembar saham per 31 Desember
2023 dan 2022
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.400.000 (nilai
penuh) lembar saham per 31 Desember 2023 dan 2022 120.000 120.000 120.000
Tambahan modal disetor (2.849) (2.849) (2.849)
Saham treasuri - - -
Saldo laba
- Sudah ditentukan penggunaannya 24.000 24.000 24.000
- Belum ditentukan penggunaannya 2.325.130 2.310.222 1.971.886
JUMLAH EKUITAS 2.466.281 2.451.373 2.113.037
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 12.621.746 10.812.211 8.379.392
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 1.161.218 909.687 2.042.891 1.657.095
Beban
Beban bunga dan keuangan (220.099) (197.220) (412.935) (276.198)
Beban gaji dan tunjangan (127.692) (117.927) (263.805) (230.149)
Beban umum dan administrasi (142.463) (110.216) (226.809) (142.677)
Bagi hasil atas sukuk (81.780) (14.781) (62.251) (60.911)
Penyisihan kerugian penurunan nilai
pembiayaan konsumen (197.718) (174.133) (313.711) (346.952)
Penyisihan penurunan nilai aset yang diambil (22.534)
alih 27.002 - (27.126)
Kerugian penjualan aset yang diambil alih (101.698) (51.693) (165.711) (57.238)
Jumlah beban (844.448) (665.970) (1.472.348) (1.136.659)
Laba sebelum pajak penghasilan 316.770 243.717 570.543 520.436
Beban pajak penghasilan (69.563) (49.932) (106.195) (88.294)
LABA BERSIH 247.207 193.785 464.348 432.142
Laba komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke
laporan laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja - - 4.654 4.069
Pajak penghasilan terkait - - (1.024) (895)
Cadangan lindung nilai (163) - - -
Pajak penghasilan terkait 36 - - -
(127) - 3.630 3.174
JUMLAH PENDAPATAN KOMPREHENSIF 247.080 193.785 467.978 435.316
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DAN 103.003 80.744 193.478 180.108
DILUSIAN
*tidak diaudit
Page 20
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENERIMAAN KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari:
- Penerimaan fasilitas pembiayaan bersama
without recourse 991.598 767.785 4.049.859 3.394.540
- Pelanggan pembiayaan konsumen 3.948.390 3.880.266 7.426.383 6.150.945
- Bunga bank 1.267 780 3.310 4.110
- Pendapatan telat bayar 28.334 27.973 57.369 62.236
- Penerimaan dari piutang yang telah
dihapusbukukan 33.334 23.583 63.639 52.443
Pengeluaran kas untuk:
- Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan
bersama without recourse (1.267.819) (1.931.649) (4.755.915) (2.896.306)
- Pembayaran kepada penyalur kendaraan (4.041.307) (3.535.269) (7.638.601) (6.748.022)
- Pembayaran kepada asuransi (135.225) (164.127) (375.587) (246.320)
- Pembayaran beban bunga dan Keuangan (219.141) (203.123) (418.945) (333.430)
- Pembayaran beban umum dan
administrasi (101.445) (491.279) (333.331) (257.861)
- Pembayaran bebas gaji dan tunjangan (133.353) (135.357) (258.112) (230.885)
(Pengeluaran) kas bersih (895.367) (1.760.417) (2.179.931) (1.048.550)
- Pembayaran beban pajak penghasilan
badan (129.013) (40.284) (89.444) (83.158)
- Pembayaran pajak penghasilan tahun-
tahun sebelumnya (11.942) (8.689) (12.065) (44.221)
- Penerimaan pajak penghasilan tahun-
tahun sebelumnya 8.538 43.261 82.747 67.893
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas operasi (1.027.784) (1.766.129) (2.198.693) (1.108.036)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (33.528) (17.660) (38.228) (30.676)
Hasil penjualan aset tetap 13 3 52 66
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi (33.515) (17.657) (38.176) (30.610)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman 2.424.150 10.280.000 6.530.753 6.945.093
Pembayaran pinjaman (2.963.289) (8.120.877) (4.613.006) (6.308.063)
Pembayaran liabilitas sewa (168) (169) (3.241) (2.056)
Penjualan saham treasuri 0 0 0 66
Penerimaan dari surat berharga yang
diterbitkan 1.600.000 0 1.000.000 1.000.000
Pembayaran obligasi 0 (700.000) (700.000) 0
Pembayaran biaya emisi obligasi (81.780) (14.781) (62.251) 0
Pembayaran dividen (232.174) (129.642) (129.642) (98.898)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan 746.739 1.314.530 2.022.613 1.536.142
Penurunan/Kenaikan bersih kas dan setara
kas (314.560) (469.256) (214.256) 397.496
Kas dan setara kas pada awal tahun 337.749 552.005 552.005 154.509
Kas dan setara kas pada akhir tahun 23.189 82.749 337.749 552.005
*tidak diaudit
Page 21
RASIO KEUANGAN
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (YOY)
Pendapatan 27,65% 23,28% 31,03%
Laba Bersih 27,57% 7,45% 31,01%
Total Aset 22,67% 29,03% 30,86%
Total Liabilitas 25,19% 33,42% 35,43%
Total Ekuitas 13,28% 16,01% 18,94%
Rasio Permodalan
Modal Disesuaikan/Aset Disesuaikan1 28,96% 32,32% 37,31%
Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang Pembiayaan Bermasalah - Gross (> 90 hari) 1,48% 1,03% 1,11%
Piutang Pembiayaan Bermasalah – Net (> 90 hari)1 0,94% 0,63% 0,59%
Rentabilitas
Laba Sebelum Pajak Penghasilan/Pendapatan 27,28% 27,93% 31,41%
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan 21,29% 22,73% 26,08%
Imbal Hasil Atas Aset (ROA)1 5,20% 5,67% 6,80%
Imbal Hasil Atas Ekuitas (ROE)1 19,98% 20,59% 22,32%
NIM1 10,86% 11,36% 12,05%
BOPO1 49,26% 47,28% 42,84%
Rasio Lancar (Current Ratio)1 52,30% 52,56% 90,10%
Cash Ratio1 0,27% 4,65% 12,58%
Solvabilitas
Total Liabilitas/Total Aset 80,46% 77,33% 74,78%
Total Liabilitas/Total Ekuitas 411,77% 341,07% 296,56%
Gearing Ratio (x) 3,65x 3,24x 2,71x
Pendapatan/Total Aset 18,40% 18,89% 19,78%
Financing to Asset Ratio (%)2 87,20% 90,94% 86,55%
Networth to Paid-up Capital (%)3 2055,23% 2042,81% 1.760,87%
Interest Coverage Ratio (x)4 208,31x 228,97x 285,80x
Debt Service Coverage Ratio (x)5 212,26x 233,39x 292,38x
*tidak diaudit
Keterangan:
1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun yang
bersangkutan
4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan beban bunga
5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan
beban bunga
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit dan Pemenuhannya
Berikut rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh Perseroan dalam Perjanjian Kredit, yang meliputi:
Rasio yang 30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan
dipersyaratkan** 2025* 2024 2023
Gearing Ratio (x) Max. 5x 3,65x 3,24x 2,71x
Non Performing Financing (>30 hari) (%) Max. 5% 5,09%*** 3,94% 2,90%
Non Performing Financing (>60 hari) (%) Max. 3% 2,50% 2,03% 1,79%
Non Performing Financing (>90 hari) (%) Max. 2% 1,48% 1,03% 1,11%
Financing to Asset Ratio Min. 40% 87,20% 90,94% 86,55%
Majority ownership of ultimate shareholder Min. 50% 83,28% 83,28% 83,28%
* tidak diaudit
** rasio yang ditampilkan adalah kriteria yang paling ketat
*** telah diketahui dan disetujui oleh Bank Permata selaku kreditur dengan nomor surat 0014/SK/FI/BANKS/CB/VIII/2025
tertanggal 1 Agustus 2025
Page 22
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK
USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Saseka Gelora Leasing berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 10
Desember 1981 (“Akta Pendirian”) sebagaimana yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.
80 tanggal 16 Februari 1982, dan Akta Perubahan dan Pembetulan No. 50 tanggal 27 Oktober 1982, seluruhnya
dibuat di hadapan Frederik Alexander Tumbuan, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah didaftarkan dalam register
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4844, tanggal 8 Desember 1982 dan telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-2817-
HT01.01.th.82 tanggal 2 Desember 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5
tanggal 18 Januari 1983 dan Tambahan Berita Negara No. 79.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham
Keterangan Persentase (%)
Total Saham Nilai Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 50.000 2.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT First Indonesia Finance and Investment
Corporation 2.500 125.000.000 22,22%
- PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia 6.250 312.500.000 55,56%
- PT Private Development Finance Company Of
Indonesia 2.500 125.000.000 22,22%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.250 562.500.000 100%
Total Saham Dalam Portepel 38.750 1.937.500.000
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah secara keseluruhan dalam rangka penyesuaian dengan UUPT
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saseka Gelora Finance
(Perubahan Seluruh Anggaran Dasar) No. 37 tanggal 21 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No.
AHU-79136.AH.01.02.Tahun.2008 tanggal 28 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0101952.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 3 Juli 2009 dan Tambahan Berita Negara No. 17234.
Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan nama dari semula PT Saseka Gelora Leasing menjadi PT
Saseka Gelora Finance pada pada tanggal 5 Juli 1993 dan perubahan namanya yang terakhir sehingga menjadi
PT CIMB Niaga Auto Finance adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Saseka Gelora Finance No. 27 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Kun Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh Persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
42322.AH.01.02.Tahun. 2010 tanggal 26 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0064477.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 15 tanggal 21 Februari 2012 dan Tambahan Berita Negara No. 2828.
Selanjutnya, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB
Niaga Auto Finance No. No. 02 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Tangerang Selatan, dan telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0084194 tanggal 05 April 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0071766.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 April 2024 (selanjutnya akan
disebut “Anggaran Dasar”).
Page 23
Struktur Permodalan Perseroan Dalam 3 (Tiga) Tahun Terakhir
Tahun 2023
1. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 8 Juni
2023 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan
dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-
0130895 tanggal 20 Juni 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0117568.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Juni 2023, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000,- 83,28
- Ristiawan*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Antonius Herdaru Danurdoro*) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- M. Imron Rosyadi Nur, ST*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Kurniawan Kartawinata*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Danis Vidiyanto Bimawan*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Lani Darmawan*) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Koei Hwei Lien*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Iris Savitri *) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- Imam Al Achmad Subuki *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Fransiska Oei Lan Siem *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Tjioe Mei Tjuen *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Jhon Simon *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Rusly Johannes *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Joni Raini *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Megawati Sutanto *) 12.000 600.000.000,- 0,50
- Budiman Tanjung *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Noviady Wahyudi *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Tjahyadi Yapeter *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Yulius Setiawan *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Tajindara Pal Singh *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Hartono *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Joni Hermanto *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Kopkar CNAF Sejahtera*) 27.315 1.365.750.000,- 1,14
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
Keterangan:
*) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar masing-
masing nilai nominal.
Catatan:
Akta No. 12/2023 memuat persetujuan atas: (i) penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik karyawan CIMB Niaga Group atas
nama Saut Parulian Saragih kepada Kopkar CNAF Sejahtera; dan (ii) penjualan seluruh saham treasuri (1.315 lembar saham) milik
Perseroan kepada Kopkar CNAF Sejahtera.
2. Struktur permodalan di tahun 2023 adalah berdasarkan Akta Pernyataaan Keputusan Luar Biasa di Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CIMB Niaga Auto Finance No. 4 tanggal 10 November 2023, dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima dan
dicatat dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0185400
tanggal 15 November 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0230161.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 November 2023, yaitu sebagai berikut:
Page 24
Nilai Nominal Rp 50.000,- per saham Persentase
Keterangan
Total Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 8.000.000 400.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.998.681 99.934.050.000,- 83,28
- Ristiawan*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Antonius Herdaru Danurdoro*) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- M. Imron Rosyadi Nur, ST*) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Kurniawan Kartawinata*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Lani Darmawan*) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Koei Hwei Lien*) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Iris Savitri *) 20.002 1.000.100.000,- 0,83
- Imam Al Achmad Subuki *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Fransiska Oei Lan Siem *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Tjioe Mei Tjuen *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Jhon Simon *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Rusly Johannes *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Joni Raini *) 22.000 1.100.000.000,- 0,92
- Megawati Sutanto *) 12.000 600.000.000,- 0,50
- Budiman Tanjung *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Noviady Wahyudi *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Tjahyadi Yapeter *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Yulius Setiawan *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Tajindara Pal Singh *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Hartono *) 20.000 1.000.000.000,- 0,83
- Joni Hermanto *) 10.000 500.000.000,- 0,42
- Kopkar CNAF Sejahtera*) 37.315 1.865.750.000,- 1,53
Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.400.000 120.000.000.000,- 100,0000
Total Saham Dalam Portepel 5.600.000 280.000.000.000,- -
Keterangan:
*) mengambil bagian atas saham dari Program Kepemilikan Saham PT CIMB Niaga Auto Finance pada tahun 2022. Penyetoran dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengambil bagian dan penyetoran dilakukan secara tunai dengan jumlah sebesar nilai
nominal masing-masing.
Catatan:
Akta No. 4/2023 memuat persetujuan atas penjualan 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham milik perorangan atas nama Danis V. Bimawan
kepada Kopkar CNAF Sejahtera.
Tahun 2024
Tidak terdapat perubahan dalam struktur permodalan dan struktur kepemilikan saham Perseroan.
Tahun 2025
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan dalam struktur permodalan dan
struktur kepemilikan saham Perseroan *)
Catatan:
*) Perseroan akan mengubah struktur kepemilikan saham dalam Perseroan sebagai akibat dari penjualan seluruh saham milik Yulius
Setiawan kepada Koperasi Karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance Sejahtera yaitu sejumlah 10.000 (Sepuluh Ribu) saham dalam Perseroan
sebagaimana yang telah disetujui berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT CIMB Niaga Auto Finance” No.03
tanggal 11 April 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan (“Akta 03/2025”) Adapun hingga
tanggal penerbitan Informasi Tambahan ini, perubahan struktur kepemilikan saham sebagaimana yang tercantum dalam Akta 03/2025
belum memperoleh persetujuan dari OJK IKNB dan belum dilakukan pengalihan melalui Akta Jual Beli Saham.
Pengurusan Dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance
No. 5 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang telah telah diterima dan dicatatkan dalam database SABH sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0005150 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
Page 25
0075067.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CIMB Niaga Auto Finance No. 6 tanggal 6 April 2021 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No..AHU-AH.01.03-0221544 tanggal 8 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU- 0064624.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 8 April 2021 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 03 tanggal 1 April 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0137969 tanggal 4 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU- 0070608.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 04 April 2024, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance No. 09 tanggal 25 November 2024 yang dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0280839 tanggal 28 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0256916.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 November 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan "PT Cimb Niaga Auto Finance" No.02 tanggal 19 Juni 2025, dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0301135 tanggal 20 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan AHU-0137686.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 juncto Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT CIMB Niaga Auto Finance” No.04 tanggal11 April 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0207578 tanggal 26 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No,AHU- 0090299.AH.01.11.Tahun 2025 Tanggal 26 April 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham "PT Cimb Niaga Auto Finance" No. 03 tanggal 26 Maret 2025 dibuat dihadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan yang telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0174389 tanggal 27 Maret 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074720.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025., susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat diterbitkan Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Lani Darmawan Komisaris : Koei Hwei Lien Komisaris : Noviady Wahyudi Komisaris Independen : Serena Karlita Ferdinandus Komisaris Independen : Hidayat Dardjat Prawiradilaga Komisaris Independen : Jeffrey Kairupan Direksi Presiden Direktur : Ristiawan Direktur : M. Imron Rosyadi Nur, ST Direktur : Michael Angga Direktur : Antonius Herdaru Danurdoro Direktur : Iris Savitri Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 setelah tanggal pengangkatannya. Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014. Prospek Usaha Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 tumbuh sebesar 5,2%. Target pertumbuhan tersebut terbilang optimis dan realistis, mengingat kondisi perekonomian global yang diperkirakan relatif stagnan, maka pertumbuhan ekonomi tahun depan masih akan bertumpu pada permintaan domestik. Beberapa strategi yang akan ditempuh antara lain dengan menjaga ketat daya beli masyarakat melalui pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, dan penyaluran bantuan sosial serta subsidi.
Page 26
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-
Rate sebesar 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,25%.
Keputusan ini sejalan dengan tetap terjaganya prakiraan inflasi 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%,
kestabilan nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi,
serta perlunya untuk tetap turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Ke depan, Bank Indonesia akan terus
mencermati ruang penurunan BI-Rate guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap
mempertahankan inflasi sesuai dengan sasarannya dan stabilitas nilai tukar sesuai dengan fundamentalnya.
Tahun 2025, industri diproyeksi mengalami kondisi yang cukup menantang. APPI menargetkan pertumbuhan
tahun ini sekitar 8% dan juga Gaikindo memproyeksi penjualan mobil tahun 2025 ini sebesar 700.000 unit.
Meski demikian, Perseroan menilai target tersebut masih cukup realistis untuk dapat dicapai.
Di samping itu, Perseroan juga menyikapi kondisi yang cukup menantang di 2025 yaitu pertama, pelemahan
daya beli konsumen yang masih akan berlangsung, yang akan memberikan efek kepada penurunan minat
pembelian kendaraan. Kedua, tren suku bunga yang masih tinggi sehingga cukup memberikan dampak pada
besaran jumlah angsuran dari konsumen. Ketiga, tensi geopolitik yang masih memanas yang pastinya akan
memberikan efek domino bagi sektor bisnis di Indonesia.
Namun, Perseroan telah menyusun beberapa langkah strategi untuk mencapai target tahun 2025 ini salah
satunya dengan menjajaki pembiayaan emas sebagai salah satu inovasi dan diversifikasi produk pembiayaan
yang akan dilakukan. Serta, mengoptimalkan penyaluran pembiayaan dana tunai/refinancing yang dapat
digunakan untuk kebutuhan produktif dan konsumtif, dengan tetap memaksimalkan penyaluran pembiayaan
kendaraan baru dan bekas.
PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk atas nama Perseroan menawarkan
kepada Masyarakat Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan
penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment).
Adapun susunan dan besarnya persentase penjaminan secara Kesanggupan Penuh (full commitment) oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Seri A Seri B Total Persentase
Nama
(Rp) (Rp) (Rp) (%)
Penjaminan Full Commitment
PT CIMB Niaga Sekuritas 675.000.000.000 225.000.000.000 900.000.000.000 60
PT Mandiri Sekuritas 430.000.000.000 170.000.000.000 600.000.000.000 40
Jumlah 1.105.000.000.000 395.000.000.000 1.500.000.000.000 100
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi
atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
Page 27
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Perseroan dengan PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar adalah pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, Sedangkan PT Mandiri Sekuritas tidak memiliki afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah oleh UUP2SK.
Metode Penentuan Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
Tingkat Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada Sukuk
Wakalah Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan rating
dari Sukuk).
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Theta Law
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Notaris : Ashoya Ratam S.H., M.Kn.
Tim Ahli Syariah : Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec., IFP
Prof. Dr.rer.nat. Jaenal Effendi, S.Ag. MA
Perusahaan Pemeringkat : PT Fitch Ratings Indonesia
Keterangan lebih lanjut terkait lembaga dan profesi penunjang pasar modal dibahas lebih lanjut pada Bab IX
Informasi Tambahan tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar harus diajukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan menggunakan FPPSU yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibuat dalam 5 (lima)
rangkap atau dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana
Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Page 28
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan penyampaian FPPSU kepada Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 5 hari kerja, dimulai pada tanggal 25 Agustus 2025 pukul 09.00
WIB dan ditutup pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari Pertama – 25 Agustus 2025 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari kedua – 26 Agustus 2025 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Ketiga – 27 Agustus 2025 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Keempat – 28 Agustus 2025 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Kelima – 29 Agustus 2025 09.00 WIB – 16.00 WIB
5. Pendaftaran Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar pada Penitipan Kolektif
Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-041/SKK/KSEI/0725 antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat
dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Wakalah bi Al-Istitsmar yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, pembayaran
kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar;
d. Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar maupun
pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang berhak atas Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tersebut tidak
Page 29
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU (R-3)
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dengan mengajukan FPPSU selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar, sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi tambahan, baik dalam bentuk hardcopy
maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSU
yang telah ditandatangani baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
Bi Al-Istitsmar bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
pada tanggal 1 September 2025.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Page 30
Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 2 September 2025 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank Permata Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rek. 86000 829 8400 Jakarta
a./n. PT CIMB Niaga Sekuritas No. Rek. 00971134003
a./n. PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar wajib menyetor kepada Perseroan
pada rekening Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor
rekening yang akan ditentukan pada addendum perjanjian.
10. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
a. Jika Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum.
b. Dalam hal suatu pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ditolak sebagian atau seluruhnya akibat
penjatahan, jika pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal
Penjatahan.
c. Jika pencatatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran
atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah batalnya Penawaran Umum
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
d. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dimana
pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar dan bukti jati diri.
e. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar atau
Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
tiap hari keterlambatan dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dihitung secara harian.
f. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Page 31
Istitsmar dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak diwajibkan membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
g. Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar. Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar tidak
bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
h. Setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya dapat
dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2.
i. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena sebab apapun juga, para pihak berkewajiban untuk
segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada OJK.
11. Distribusi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dan
menyerahkannya kepada KSEI serta memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah bi Al-
Istitsmar pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Segera setelah Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dari Rekening Efek milik Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
yang bersangkutan.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
13. Agen Pembayaran
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana
KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan Imbal Hasil
Wakalah Bi Al-Istitsmar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar untuk dan atas nama Perseroan
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah Bi Al-Istitsmar akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Page 32
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Jakarta Stock Exchange 2nd Tower, 3rd Floor
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 529-91099
Fax. (021) 529-91199
Email: helpdesk@ksei.co.id
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
BI - AL-ISTITSMAR
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat diperoleh pada
kantor yang ditunjuk yaitu Perusahaan Efek yang terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek selama Masa Penawaran
Umum yang berlangsung dari tanggal 25 Agustus 2025 sampai 29 Agustus 2025, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI & PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
Graha CIMB Niaga Lantai 25 Menara Mandiri I Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman No. 54 – 55 Jakarta
Jakarta 12190 12190
Telepon: (021) 50847847 Telepon: (021) 5263445
www.cns.co.id Faksimili: (021) 5275701
Email: www.mandirisekuritas.co.id
jk.dcmproject@cimbniaga- Email: divisi-
ibk.co.id fi@mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN SUKUK WAKALAH BI
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
Tanudiredja
p.18
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.18
unresolved
org
Rintis
p.18
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.18
unresolved
person
Jimmy Pangestu
p.18
unresolved
org
PT Saseka Gelora Leasing
p.22 ×2
unresolved
person
Frederik Alexander Tumbuan
· Notaris
p.22
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.22
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.22
unresolved
org
Investment Corporation
p.22
unresolved
org
PT Private Development Finance Company Of Indonesia
p.22
unresolved
org
PT Saseka Gelora Finance
p.22 ×3
unresolved
person
Kun Hidayat
· Notaris
p.22 ×3
unresolved
person
Shasa Adisa Putrianti
· Notaris
p.22 ×13
unresolved
org
PT CIMB Niaga Auto Finance Sejahtera
p.24
unresolved
org
Bank Indonesia
p.26 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
p.26
unresolved
—
| Theta Law
· Konsultan Hukum
p.27
unresolved
person
| Ashoya Ratam S.H., M.Kn.
· Notaris
p.27 ×9
unresolved
org
Bapepam
p.29 ×4
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank CIMB Niaga
p.30
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Graha CIMB Niaga
p.30
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Semua
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.