Skip to content
Back to announcement

20250811_PIKI_Sanksi_31932118_lamp1.pdf

Other Text extracted PIKI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                             PENGUMUMAN
     Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perusahaan Tercatat
                             per 30 Juni 2025
                    No.: Peng-S-00017/BEI.PLP/08-2025
                        (informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)

   Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025
   oleh Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-SP, dan EBAS-SP di Bursa Efek
   Indonesia (Bursa) serta mengacu kepada:
   1. Ketentuan IV.1.1.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi
      mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan sebagai berikut:
        IV.1.1.6.1.1. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah
                      tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan
                      keuangan;
        IV.1.1.6.1.2. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah
                      tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas;
        IV.1.1.6.1.3. paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah
                      tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik.
   2. Ketentuan IV.1.1.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-E yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang
      berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara
      terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya
      paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.
   3. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
      Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang menjelaskan
      kewajiban Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBA-SP
      dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3
          (tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
       b. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
          paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
       c. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling
          lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.
   4. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
      Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP), yang menjelaskan kewajiban Penerbit untuk
      menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBAS-SP dengan ketentuan sebagai
      berikut:
       a. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3
          (tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
       b. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
          paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
       c. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling
          lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.




                       Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id          Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                       X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
   5. Ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa Bursa
      mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak
      Emiten tidak memenuhi kewajibannya.
   6. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan
      EBA-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa
      Nomor I-R.
   7. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan
      EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa
      Nomor I-S.
   8. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
      Penyampaian Laporan secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
   Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang
   tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah hari Kamis, 31 Juli 2025.
   Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga tanggal 31 Juli 2025 status penyampaian Laporan Keuangan
   Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

                 Hal                     Jumlah                                      Keterangan

    Total Perusahaan Tercatat                         58 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau
    Yang Mencatatkan Obligasi                         Sukuk yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
                                            58        Tahunan per 30 Juni 2025.
    dan Sukuk, serta Efek EBA-
    SP, EBAS-SP, dan EBA-KIK

                                                      41 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau
    Telah menyampaikan Laporan
                                            41        Sukuk telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
    Keuangan tepat waktu
                                                      Tahunan per 30 Juni 2025.
                                                      a. 2 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan
                                                         Keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak
                                                         diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan
                                                         Tertulis I).
                                                      b. 1 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
                                                         Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan
                                                         ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
    Belum menyampaikan Laporan                        c. 7 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
                                            15
    Keuangan                                             Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang diaudit
                                                         oleh Akuntan Publik.
                                                      d. 4 Efek EBA-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan
                                                         Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan
                                                         Publik.
                                                      e. 1 Efek EBAS-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan
                                                          Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan
                                                          Publik.
                                                      a. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang Negara
    Tidak wajib menyampaikan
                                             2           tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
    Laporan Keuangan
                                                         Tahunan per 30 Juni 2025.




                       Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id          Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                       X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
                  Hal                     Jumlah                                      Keterangan
                                                       b. 1 Efek EBA-KIK yang tidak wajib menyampaikan Laporan
                                                          Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025


   Demikian untuk diketahui.

                                                    8 Agustus 2025




                     Teuku Fahmi Ariandar                                             Vera Florida
                Kepala Divisi Peraturan dan Layanan                        Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
                       Perusahaan Tercatat




                      Adi Pratomo Aryanto                                          Lidia M. Panjaitan
                Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2                       Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3




                        Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                        X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
   Lampiran

                                            Tabel 1
   Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang hingga Tanggal 31 Juli 2025 Belum Menyampaikan
     Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 (Dikenakan Peringatan Tertulis I)

      No.             Kode                                  Nama Perusahaan Tercatat / Efek
       1.             PIKI*              PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
       2.             REFI               PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia
     * PT Pelabuhan Indonesia (Persero) juga mencatatkan obligasi dengan kode PIGN.


                                            Tabel 2
    Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek Tercatat yang akan Menyampaikan Laporan Keuangan
        Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik

       No.         Kode                        Nama Perusahaan Tercatat/ Efek Tercatat
      Divisi Penilaian Perusahaan 2:
       1.         FMFN         PT KB Finansia Multi Finance

                                            Tabel 4
    Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek Tercatat yang akan Menyampaikan Laporan Keuangan
               Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang Diaudit Oleh Akuntan Publik

      No.          Kode                        Nama Perusahaan Tercatat/ Efek Tercatat
      Divisi Penilaian Perusahaan 2:
       1.         BOLD         PT Bukit Makmur Mandiri Utama
       2.          IMFI        PT Indomobil Finance Indonesia
       3.          LPPI        PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
       4.         SMMF         PT Sinar Mas Multifinance
      Divisi Penilaian Perusahaan 3:
       1.          BNTT        PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT)
       2.          BSSB        PT BPD Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat
       3.          NITA        PT Nirmala Taruna
       4.     SPSMFBTN05A Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 05 Kelas A
       5.     SPSMFBTN06A Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 06 Kelas A
       6.     SPSMFBTN07A Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 07 Kelas A
       7.    SPSMFBRIS01A Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BRIS 01 Kelas A
       8.     SPSMFBTN08A Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 08 Kelas A

                                             Tabel 4
     Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan
                                Tengah Tahunan per 30 Juni 2025

       No.    Kode                                                     Nama Perusahaan Tercatat
      KIK-EBA
                                   Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 - Surat Berharga Hak Atas Pendapatan
       1.   MGIA01                 Penjualan Tiket Kelas A
      DJPPR
       1.    DJPU                  Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko




                             Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id                Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                             X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published11 Aug 2025
Pages4
Characters12,715
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KB Finansia Multi Finance p.4
linked org Sinar Mas Multifinance p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org PT Pelabuhan Indonesia (Persero) p.4 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×8
unresolved org PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia p.4
unresolved org PT KB Finansia Multi Finance Tabel p.4
unresolved org PT Lontar Papyrus Pulp p.4
unresolved org PT Sinar Mas Multifinance Divisi Penilaian Perusahaan p.4
unresolved org PT BPD Nusa Tenggara Timur p.4
unresolved org Bank NTT p.4
unresolved org PT Nirmala Taruna p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Indonesia Stock Exchange Building p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result