Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perusahaan Tercatat
per 30 Juni 2025
No.: Peng-S-00017/BEI.PLP/08-2025
(informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025
oleh Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-SP, dan EBAS-SP di Bursa Efek
Indonesia (Bursa) serta mengacu kepada:
1. Ketentuan IV.1.1.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi
mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan sebagai berikut:
IV.1.1.6.1.1. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah
tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan
keuangan;
IV.1.1.6.1.2. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah
tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas;
IV.1.1.6.1.3. paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah
tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik.
2. Ketentuan IV.1.1.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-E yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang
berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara
terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya
paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.
3. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang menjelaskan
kewajiban Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBA-SP
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
b. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
c. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling
lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.
4. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP), yang menjelaskan kewajiban Penerbit untuk
menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBAS-SP dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
b. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
c. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling
lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
5. Ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa Bursa
mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak
Emiten tidak memenuhi kewajibannya.
6. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan
EBA-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa
Nomor I-R.
7. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan
EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa
Nomor I-S.
8. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
Penyampaian Laporan secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang
tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah hari Kamis, 31 Juli 2025.
Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga tanggal 31 Juli 2025 status penyampaian Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Hal Jumlah Keterangan
Total Perusahaan Tercatat 58 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau
Yang Mencatatkan Obligasi Sukuk yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
58 Tahunan per 30 Juni 2025.
dan Sukuk, serta Efek EBA-
SP, EBAS-SP, dan EBA-KIK
41 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau
Telah menyampaikan Laporan
41 Sukuk telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
Keuangan tepat waktu
Tahunan per 30 Juni 2025.
a. 2 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan
Keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak
diaudit oleh Akuntan Publik (dikenakan Peringatan
Tertulis I).
b. 1 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan
ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
Belum menyampaikan Laporan c. 7 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan
15
Keuangan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang diaudit
oleh Akuntan Publik.
d. 4 Efek EBA-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan
Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan
Publik.
e. 1 Efek EBAS-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan
Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan
Publik.
a. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang Negara
Tidak wajib menyampaikan
2 tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
Laporan Keuangan
Tahunan per 30 Juni 2025.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
Hal Jumlah Keterangan
b. 1 Efek EBA-KIK yang tidak wajib menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025
Demikian untuk diketahui.
8 Agustus 2025
Teuku Fahmi Ariandar Vera Florida
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perusahaan Tercatat
Adi Pratomo Aryanto Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
Lampiran
Tabel 1
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang hingga Tanggal 31 Juli 2025 Belum Menyampaikan
Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 (Dikenakan Peringatan Tertulis I)
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat / Efek
1. PIKI* PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
2. REFI PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia
* PT Pelabuhan Indonesia (Persero) juga mencatatkan obligasi dengan kode PIGN.
Tabel 2
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek Tercatat yang akan Menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat/ Efek Tercatat
Divisi Penilaian Perusahaan 2:
1. FMFN PT KB Finansia Multi Finance
Tabel 4
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek Tercatat yang akan Menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang Diaudit Oleh Akuntan Publik
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat/ Efek Tercatat
Divisi Penilaian Perusahaan 2:
1. BOLD PT Bukit Makmur Mandiri Utama
2. IMFI PT Indomobil Finance Indonesia
3. LPPI PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
4. SMMF PT Sinar Mas Multifinance
Divisi Penilaian Perusahaan 3:
1. BNTT PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT)
2. BSSB PT BPD Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat
3. NITA PT Nirmala Taruna
4. SPSMFBTN05A Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 05 Kelas A
5. SPSMFBTN06A Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 06 Kelas A
6. SPSMFBTN07A Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 07 Kelas A
7. SPSMFBRIS01A Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BRIS 01 Kelas A
8. SPSMFBTN08A Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 08 Kelas A
Tabel 4
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2025
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
KIK-EBA
Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 - Surat Berharga Hak Atas Pendapatan
1. MGIA01 Penjualan Tiket Kelas A
DJPPR
1. DJPU Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×8
unresolved
org
PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia
p.4
unresolved
org
PT KB Finansia Multi Finance Tabel
p.4
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Pulp
p.4
unresolved
org
PT Sinar Mas Multifinance Divisi Penilaian Perusahaan
p.4
unresolved
org
PT BPD Nusa Tenggara Timur
p.4
unresolved
org
Bank NTT
p.4
unresolved
org
PT Nirmala Taruna
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Indonesia Stock Exchange Building
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.