Skip to content
Back to announcement

20260721_TBIG_Penyampaian Bukti Iklan_32113922_lamp2.pdf

Other Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 51

Page 1
                                                                  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI
 EFEKTIF.
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
 ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
 PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG
 JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.




                                                                PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
                                                                                 KANTOR REGIONAL
      13 kantor regional yang terletak di Medan, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Makassar dan Papua
                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp20.000.000.000.000 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
                                                                                          dan
                                                      SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
    DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000 (DELAPAN TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERK ELANJUTAN I”)
                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan tel ah menerbitkan
                                             obligasi sebesar Rp3.412.000.000.000 (tiga triliun empat ratus dua belas miliar Rupiah) dan
                                      sukuk ijarah sebesar Rp1.560.100.000.000 (satu triliun lima ratus enam puluh miliar seratus juta Rupiah).
        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan aka n menerbitkan dan menawarkan :
            OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp952.190.000.000
                                     (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA MILIAR SERATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu :
Seri A            :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp281.695.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                        bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B            :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp670.495.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                        tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 November 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus 2031 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                          dan
 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp302.160.000.000
                                               (TIGA RATUS DUA MILIAR SERATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
Seri A            :    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp230.205.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                       Rp18.416.400.000 (delapan belas miliar empat ratus enam belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A
                       atau sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                       Emisi; dan
Seri B            :    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp71.955.000.000 (tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                       sebesar Rp5.936.287.500 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari
                       jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per
                       tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Nove mber 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
sekaligus Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 6 Agustus 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN/ATAU SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA
                                                            ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.

                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDING BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DARI PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH DAN DANA SUKUK IJARAH.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH
RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                  AA+ ( i d n ) (Double A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
                                  OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Su kuk Ijarah yang namanya tercantum di
                       bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




  PT Indo Premier           PT Trimegah Sekuritas         PT CIMB Niaga        PT DBS Vickers          PT Aldiracita                                                  PT RHB Sekuritas
                                                                                                                                                 PT BCA Sekuritas
     Sekuritas                  Indonesia Tbk               Sekuritas        Sekuritas Indonesia    Sekuritas Indonesia                                                   Indonesia
                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH




                                  PT Trimegah Sekuritas                                            PT DBS Vickers Sekuritas             PT Aldiracita Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas                                       PT CIMB Niaga Sekuritas                                                                             PT BCA Sekuritas
                                      Indonesia Tbk                                                       Indonesia                           Indonesia

                                                                               WALI AMANAT
                                                                    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                     Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2026.
Page 2
                                                  JADWAL
Tanggal Efektif                                                                :                  26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah                                  :              30 - 31 Juli 2026
Tanggal Penjatahan                                                             :               4 Agustus 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                            :               5 Agustus 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik                 :               6 Agustus 2026
(“Tanggal Emisi”)
Tanggal Pencatatan Obligasi Dan Sukuk Ijarah pada BEI                          :               7 Agustus 2026

                                            PENAWARAN UMUM

KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026.

MATA UANG OBLIGASI

Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp952.190.000.000 (sembilan ratus
lima puluh dua miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:

Seri A         :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp281.695.000.000 (dua ratus delapan puluh satu
                    miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                    8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                    Tanggal Emisi; dan
Seri B         :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp670.495.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar
                    empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
                    (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                    Tanggal Emisi.




                                                                                                              1
Page 3
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :

      Bunga ke-                         Seri A                                       Seri B
         1                          6 November 2026                              6 November 2026
         2                          6 Februari 2027                              6 Februari 2027
         3                            6 Mei 2027                                   6 Mei 2027
         4                          6 Agustus 2027                               6 Agustus 2027
         5                          6 November 2027                              6 November 2027
         6                          6 Februari 2028                              6 Februari 2028
         7                            6 Mei 2028                                   6 Mei 2028
         8                          6 Agustus 2028                               6 Agustus 2028
         9                          6 November 2028                              6 November 2028
        10                          6 Februari 2029                              6 Februari 2029
        11                            6 Mei 2029                                   6 Mei 2029
        12                          6 Agustus 2029                               6 Agustus 2029
        13                                                                       6 November 2029
        14                                                                       6 Februari 2030
        15                                                                         6 Mei 2030
        16                                                                       6 Agustus 2030
        17                                                                       6 November 2030
        18                                                                       6 Februari 2031
        19                                                                         6 Mei 2031
        20                                                                       6 Agustus 2031


Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Busa, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat
adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.


                                                                                                           2
Page 4
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

i.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral,
     Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”).
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
     atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
    Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
    berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
     Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
    melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
    oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
    Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
    pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

i.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
    Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
     melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
     oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
     Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
     pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN

Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur

                                                                                                          3
Page 5
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain: melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan
dan Perusahaan Anak (“Grup Tower Bersama”) dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku
berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak
ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

i.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
      pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
      yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
      Pokok Obligasi.

ii.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
      Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi
      transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
      pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
      periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
      KSEI yang berlaku.

iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
     Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
     Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang
     terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda
     yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
     diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
    (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
    Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
    diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
    Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
    sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
    permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
    dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
    mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
    tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
    permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.




                                                                                                            4
Page 6
v.   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

KETERANGAN RINGKAS SUKUK IJARAH

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban
pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan di bidang Pasar Modal.

OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah hak manfaat atas aset tetap
berupa sejumlah menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama (“TB”), Perusahaan Anak, dengan total nilai
manfaat pendapatan sewa sebesar Rp408.018.591.585 (empat ratus delapan miliar delapan belas juta lima
ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima Rupiah) , dengan spesifikasi sebagaimana
diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Akad Ijarah. Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, Objek Ijarah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di
Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.

Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
dan Cicilan Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang merupakan
penggantian dan/atau penambahan atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.

SKEMA SUKUK IJARAH




                                                                                                         5
Page 7
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah

1.   Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
     dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil), memberikan kuasa
     khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai penerima kuasa (wakil)
     untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
     1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
     1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp302.160.000.000 (tiga
         ratus dua miliar seratus enam puluh juta Rupiah) kepada Perseroan (wakil).

2.   Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
     melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah dari TB
     (“Akad Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan TB bertindak
     sebagai pemberi sewa (mu’jir).

3.   Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak atas Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
     Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima Objek Ijarah dari TB, sehingga Objek Ijarah dimiliki oleh
     Pemegang Sukuk Ijarah.

4.   Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani Akad
     Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk
     menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk Ijarah bertindak
     sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).

5.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang
     Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
     Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

6.   Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
     mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang kemudian dialihkan hak
     atas Objek Ijarah kepada TB.

Sumber dana Sukuk Ijarah

Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan
usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi sebagai tempat
pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan sumber daya produktif
dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek Ijarah) dan sepanjang jangka
waktu Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis akad
Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai berikut :

(i) perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
    Sukuk Ijarah (“RUPSI”) atas usulan perubahan;

(ii) perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian Syariah dari
     Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSI;


                                                                                                          6
Page 8
(iii) dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh
      Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan
      ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 6 Safar 1448 H atau yang bertepatan dengan tanggal
21 Juli 2026 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

HARGA PENAWARAN

Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH, DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Seluruh nilai Sukuk Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp302.160.000.000 (tiga ratus dua miliar
seratus enam puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :

Seri A   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp230.205.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus
           lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.416.400.000 (delapan belas miliar
           empat ratus enam belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
           Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000
           (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B   : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp71.955.000.000 (tujuh puluh satu miliar sembilan ratus
           lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.936.287.500 (lima miliar
           sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun
           yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp82.500.000 (delapan puluh
           dua juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka
           waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buyback) Sisa Imbalan Ijarah
sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan dilunasi oleh Perseroan dengan nilai yang sama
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) wajib
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.

Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal Pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :




                                                                                                            7
Page 9
 Cicilan Imbalan Ijarah
                                          Seri A                                      Seri B
           ke-
          1                          6 November 2026                             6 November 2026
          2                           6 Februari 2027                             6 Februari 2027
          3                             6 Mei 2027                                  6 Mei 2027
          4                           6 Agustus 2027                              6 Agustus 2027
          5                          6 November 2027                             6 November 2027
          6                           6 Februari 2028                             6 Februari 2028
          7                             6 Mei 2028                                  6 Mei 2028
          8                           6 Agustus 2028                              6 Agustus 2028
          9                          6 November 2028                             6 November 2028
         10                           6 Februari 2029                             6 Februari 2029
         11                             6 Mei 2029                                  6 Mei 2029
         12                           6 Agustus 2029                              6 Agustus 2029
         13                                                                      6 November 2029
         14                                                                       6 Februari 2030
         15                                                                         6 Mei 2030
         16                                                                       6 Agustus 2030
         17                                                                      6 November 2030
         18                                                                       6 Februari 2031
         19                                                                         6 Mei 2031
         20                                                                       6 Agustus 2031


Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan
Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah an ‘An-Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah
serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk kerugian per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per hari
adalah sebagai berikut (i) Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah); dan (ii)
Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp256.944 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat
Rupiah). Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang
terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 hari, yang dihitung secara
proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.

PERHITUNGAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.




                                                                                                           8
Page 10
TATA CARA PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

i.    Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.

ii.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
      Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
      Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan
      KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum
      Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah
      tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
      kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
     yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.

iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
    oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
    Ijarah.

v.    Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
      Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
      tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
      memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
      kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

TATA CARA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH

i.    Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

ii.   Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
      oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
      Ijarah.

iii. Sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan Perseroan
     yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan
     kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah
     dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui
     Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah,
     dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
     yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN

Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.




                                                                                                           9
Page 11
JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Grup
Tower Bersama dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10%
dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

i.    Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
      Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
      Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
      Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada
      Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.

ii.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
      Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI.
      Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
      Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
      tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
      ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
     pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
     Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian bedasarkan
     jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari
     Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
     secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

iv. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
    20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah
    yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
    untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
    memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
    dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
    dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan

                                                                                                           10
Page 12
      oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
      Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari
      Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
      untuk RUPSI.

v.    Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
      demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
      sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/2014”), sebagai berikut :

i.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I akan
      dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
      Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaikan
      kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
      Pernyataan Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni
      2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
      perusahaan publik sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010
      perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana
      Saham.

iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
     Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2025 dan Laporan Akuntan
     Independen No. 00347/2.1032/JL.0/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, keduanya menyatakan
     Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun
     terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu
     memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
     (nol koma lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan
     Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 21 Juli 2026 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang
     mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran
     Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
    (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
    dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
    pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch berdasarkan Surat No. 107/DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal
    24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, yang telah ditegaskan kembali
    berdasarkan Surat No. 141/DIR/RATLTR/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 perihal Peringkat PT Tower
    Bersama Infrastructure Tbk.




                                                                                                          11
Page 13
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan
tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
POJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Fitch
sesuai dengan Surat No. 187/DIR/RATLTR/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 perihal Peringkat PT Tower
Bersama Infrastructure Tbk, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 141/DIR/RATLTR/VII/2026
tanggal 20 Juli 2026 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dengan peringkat :

                                                 AA+ (idn)
                                             (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845, sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN dan Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa:

(i) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 427/FICD/FS/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, Wali Amanat telah
    melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
    dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;

(ii) sesuai dengan surat pernyataan No. 428/FICD/FS/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, selama menjadi Wali
     Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
     Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat (a) tidak mempunyai hubungan
     Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak menerima dan
     meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
     hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
     Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah; dan (d) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
     pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah; serta




                                                                                                         12
Page 14
(iii) sesuai dengan surat pernyataan No. 429/FICD/FS/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, Wali Amanat mempunyai
      1 (satu) orang penanggung jawab yang memiliki pengetahuan yang memadai, dan/atau pengalaman di
      bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                             PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                      Menara 2 BTN, lantai 8
                                                    Jl. H.R. Rasuna Said No.1
                                                 Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                                    Situs web : www.btn.co.id

                            Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
                                Financial Institution & Capital Market Division (FICD)

            RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI & SUKUK IJARAH

A. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM O BLIGASI

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Obligasi (“Nilai Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran
sebagian pokok pinjaman kepada PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”) yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Keempat terhadap Perjanjian
Fasilitas No. 605/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 (“Fasilitas Pinjaman PT UOB”) pada tanggal jatuh tempo.

Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :

• Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal 17 Juli 2026   :   Rp1.820,77 miliar.

• Tingkat suku bunga                                       :   7,05% per tahun.

• Tanggal jatuh tempo                                      :   13 Agustus 2026.

• Jumlah yang akan dibayarkan dari Nilai Emisi Obligasi    :   Rp945,53 miliar.
  Bersih
• Sisa saldo pokok pinjaman terutang                       :   Rp875,24 miliar.

• Rencana pengelolaan atas sisa saldo pokok pinjaman       :   (i)    pembayaran menggunakan Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih sekitar Rp300,20
  terutang                                                            miliar; dan
                                                               (ii)   pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau
                                                                      pendanaan dan/atau perpanjangan jangka waktu pinjaman.

• Prosedur dan persyaratan pembayaran dan/atau             :   pembayaran dan/atau perpanjangan jangka waktu pinjaman tidak dikenakan penalti
  perpanjangan jangka waktu pinjaman                           namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2
                                                               (dua) hari kerja sebelum dilakukan pembayaran kepada PT UOB.

• Rencana tanggal pembayaran                               :   13 Agustus 2026.


B. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah (“Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan
pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT UOB
pada tanggal jatuh tempo.




                                                                                                                                           13
Page 15
Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :

•   Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal       :   Rp1.820,77 miliar.
    17 Juli 2026

•   Tingkat suku bunga                              :   7,05% per tahun.

•   Tanggal jatuh tempo                             :   13 Agustus 2026.

•   Jumlah yang akan dibayarkan dari Nilai Emisi    :   Rp300,20 miliar.
    Sukuk Ijarah Bersih

•   Sisa saldo pokok pinjaman terutang              :   Rp1.520,57 miliar.

•   Rencana pengelolaan atas sisa saldo pokok       :   (i)    pembayaran menggunakan Nilai Emisi Obligasi Bersih sekitar
    pinjaman terutang                                          Rp945,53 miliar; dan
                                                        (ii)   pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional
                                                               dan/atau pendanaan dan/atau perpanjangan jangka waktu pinjaman.

•   Prosedur   dan persyaratan pembayaran           :   pembayaran dan/atau perpanjangan jangka waktu pinjaman tidak
    dan/atau   perpanjangan  jangka waktu               dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan
    pinjaman                                            notifikasi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum dilakukan
                                                        pembayaran kepada PT UOB.

•   Rencana tanggal pembayaran                      :   13 Agustus 2026.


Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                                   PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah Rp33.253,8
miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp10.144,1 miliar dan liabilitas jangka panjang sebesar
Rp23.109,7 miliar.

Sejak tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Grup Tower
Bersama telah melakukan (i) pencairan pinjaman sebesar Rp18.950,6 miliar dan US$5,0 juta; dan (ii)
pembayaran fasilitas pinjaman sebesar Rp11.666,8 miliar dan US$320,0 juta. Perseroan juga telah melunasi
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap I“) Seri B sebesar Rp500,0 miliar.

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan adalah sebesar
US$80,0 juta dan Rp5.655,4 miliar, yang terdiri dari fasilitas pinjaman bank. Kewajiban ini akan dibayar dengan
menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan Grup Tower
Bersama, termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.

Penjelasan lebih lengkap mengenai pernyataan utang dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025; (ii) laporan keuangan
konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada
tahun tersebut; dan (iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024
serta untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.



                                                                                                                            14
Page 16
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
dan 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini
diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk
    periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 yang tidak diaudit dan
    tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma
     anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 00369/2.1505/AU.1/06/1561-2/1/III/2026 tanggal
     30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561)
     dengan opini tanpa modifikasian; dan

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
      anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
      tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
      2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1561) dengan
      opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret                   31 Desember
                                                               2026 (1)           2025                 2024

ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                  778.189         748.391             1.481.912
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi              15.614          15.162                       -
Piutang usaha - pihak ketiga                                        428.805         337.350             1.901.884
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                    134.793          37.098               37.597
Pendapatan yang masih harus diterima                                812.150         554.765              645.551
Uang muka dan beban dibayar di muka                                 136.337          89.484               82.901
Pajak dibayar dimuka                                                439.540         437.867              436.561
Aset keuangan derivatif – jangka pendek                              82.519         591.174              924.765
Bagian lancar atas taksiran tagihan
  dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak                                  -     300.496              243.601
Total Aset Lancar                                                2.827.947         3.111.787            5.754.772
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain jangka panjang - pihak berelasi                   201.199         137.735               44.254
Aset tetap                                                      38.062.682        37.551.988           36.001.532
Properti investasi                                                  389.935         389.640              440.379
Aset hak-guna                                                    3.341.389         3.351.354            3.346.574
Investasi pada entitas asosiasi                                      16.461          15.902               11.099
Uang jaminan                                                              1.185          1.185                1.045



                                                                                                                15
Page 17
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret                  31 Desember
                                                                     2026 (1)           2025                 2024

Aset keuangan derivatif                                                   687.735         733.140              831.496
Aset pajak tangguhan                                                            1.750          1.734                 572
Goodwill                                                                  496.943         496.943              390.368
Taksiran tagihan pajak dan keberatan, atas hasil pemeriksaan pajak
  setelah dikurangi bagian lancar                                         369.891         333.714              378.677
 Aset tidak lancar lainnya                                                120.499         122.146              115.578
Total Aset Tidak Lancar                                                43.689.669       43.135.481           41.561.574
TOTAL ASET                                                             46.517.616       46.247.268           47.316.346
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                             55.865          56.312              106.609
  Pihak berelasi                                                                2.141          5.843                5.019
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                                             18.710          17.816               14.351
  Pihak berelasi                                                           16.064          22.631               20.011
Utang pajak                                                                89.538          55.979              119.554
Pendapatan yang diterima di muka                                        2.217.414        1.231.815            2.785.411
Beban masih harus dibayar                                               1.221.206        1.353.759            1.519.977
Bagian lancar atas:
  Liabilitas sewa                                                          28.639          28.543               13.688
  Utang obligasi                                                        1.174.819        7.555.942           10.787.381
  Utang bank                                                            5.319.672        5.995.518            7.928.858
Total Liabilitas Jangka Pendek                                         10.144.068       16.324.158           23.300.859
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
  Liabilitas sewa                                                               6.540          7.208            14.646
  Utang obligasi                                                       13.664.171       13.216.363           12.550.230
  Utang bank                                                            7.590.106        2.360.374             678.675
  Sukuk ijarah                                                          1.549.998        1.340.964                      -
Liabilitas pajak tangguhan                                                 96.980          93.250               73.147
Provisi jangka panjang                                                    165.165         146.218              111.781
Liabilitas imbalan kerja                                                   36.780          33.376               21.485
Total Liabilitas Jangka Panjang                                        23.109.740       17.197.753           13.449.964
TOTAL LIABILITAS                                                       33.253.808       33.521.911           36.750.823
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                       453.140         453.140              453.140
Saham treasuri                                                          (142.607)        (111.604)            (552.062)
Tambahan modal disetor                                                  1.676.958        1.676.958            1.608.572
Penghasilan komprehensif lain                                           3.649.557        3.528.673            2.971.156
Saldo laba
  Cadangan wajib                                                           64.500          64.500               64.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                        6.879.475        6.447.339            5.352.815
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
   entitas induk                                                       12.581.023       12.059.006            9.897.621



                                                                                                                      16
Page 18
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Maret                    31 Desember
                                                                     2026 (1)            2025                 2024

Kepentingan non-pengendali                                                682.785           666.351             667.902
TOTAL EKUITAS                                                          13.263.808        12.725.357           10.565.523
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                           46.517.616        46.247.268           47.316.346
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                             Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir    Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                   pada tanggal 31 Maret                      31 Desember
                                                 2026 (1)            2025 (1)            2025                 2024
Pendapatan                                          1.717.879           1.731.634         6.909.629            6.867.399
Beban pokok pendapatan                              (482.601)           (473.239)        (1.946.487)          (1.941.212)
Laba bruto                                          1.235.278           1.258.395         4.963.142            4.926.187
Beban usaha                                         (156.460)           (145.955)          (613.674)           (607.431)
Laba usaha                                          1.078.818           1.112.440         4.349.468            4.318.756
Pendapatan keuangan                                    14.298              19.400            60.295                  30.993
Beban keuangan utang bank, obligasi
  dan sukuk ijarah                                  (426.729)           (500.315)        (1.903.488)          (1.871.178)
Beban keuangan lain                                  (41.111)            (34.281)          (151.204)           (177.059)
Laba sebelum pajak final dan pajak
  penghasilan                                         586.037             614.673         2.194.296            2.117.283
Beban pajak final                                   (150.399)           (166.381)          (585.173)           (640.733)
Laba sebelum pajak penghasilan                        435.638             448.292         1.609.123            1.476.550
(Beban) manfaat pajak penghasilan
  Kini                                               (26.763)            (16.989)          (103.274)             (63.386)
  Tangguhan                                            (3.714)             (2.068)          (20.287)                  9.871
Beban pajak penghasilan - neto                       (30.477)            (19.057)          (123.561)             (53.515)
Laba periode/tahun berjalan                           405.161             429.235         1.485.562            1.423.035

Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi
  Surplus (defisit) revaluasi                         211.521                    -          650.486           (1.600.768)
  Laba atas pengukuran kembali
    liabilitas imbalan kerja                                 -                   -                88                  6.678
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
  rugi
  Selisih translasi mata uang asing                          -                   -                 -              (7.965)
  Perubahan lindung nilai arus kas                   (47.228)            (11.580)            85.857              189.556
Total penghasilan komprehensif periode/
  tahun berjalan                                      569.454             417.655         2.221.993                  10.536

Laba periode/tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                               390.099             413.398         1.426.836            1.361.624
  Kepentingan non-pengendali                           15.062              15.837            58.726                  61.411




                                                                                                                        17
Page 19
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                               Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir            Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                     pada tanggal 31 Maret                              31 Desember
                                                    2026 (1)                2025 (1)               2025                  2024
Total                                                    405.161                 429.235            1.485.562             1.423.035
Total penghasilan komprehensif yang dapat
  diatribusikan kepada :
  Pemilik entitas induk                                  553.020                 401.837            2.181.878               (61.744)
  Kepentingan non-pengendali                              16.434                  15.818               40.115                72.280
Total                                                    826.874                 860.443               10.536             2.065.002
Laba bersih per saham dasar yang dapat
  diatribusikan kepada pemegang saham biasa
  entitas induk (nilai penuh)                                  17,43                   18,52              63,71                 60,38
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.


Data Keuangan Lainnya

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 31 Maret                                  31 Desember
                                                     2026                    2025                  2025                  2024
EBITDA (1)                                             1.465.157               1.482.371            5.940.514             5.869.273
Belanja Modal                                            710.336                 496.716            2.553.677             2.535.195
Pinjaman Bersih (2)                                  28.776.117              29.819.561            29.982.305            30.706.416
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
     Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.


Rasio-Rasio Penting

                                                                 31 Maret                                  31 Desember
                                                     2026                    2025                  2025                  2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                              (0,8%) (1)                1,6% (1)                 0,6%                  3,4%
Laba bruto                                              (1,8%) (1)                1,5% (1)                 0,8%                  4,0%
Laba usaha                                              (3,0%) (1)                1,4% (1)                 0,7%                  2,0%
Laba periode/tahun berjalan                             (5,6%) (1)               18,4% (1)                 4,4%             (12,3%)
Total penghasilan komprehensif periode/
  tahun berjalan                                         36,3% (1)               44,2% (1)          20.989,5%               (99,5%)
EBITDA                                                  (1,2%) (1)                1,2% (1)                 1,2%                  2,5%
Total aset                                                0,6% (2)              (5,0%) (3)                (2,3%)                 1,7%
Total liabilitas                                        (0,8%) (2)              (7,3)% (3)                (8,8%)                 7,5%
Total ekuitas                                             4,2% (2)                3,0% (3)                20,4%             (14,5%)
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan                                     71,9%                   72,7%                 71,8%                 71,7%
Laba usaha / Pendapatan                                     62,8%                   64,2%                 62,9%                 62,9%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan                    23,6%                   24,8%                 21,5%                 20,7%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan / Pendapatan                                     33,1%                   24,1%                 32,2%                  0,2%



                                                                                                                                  18
Page 20
                                                                    31 Maret                                31 Desember
                                                         2026                  2025                  2025                 2024
EBITDA / Pendapatan                                             85,3%                 85,6%                 86,0%                85,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                3,1% (4)              3,9% (4)                  11,7%                13,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                   0,9% (4)              1,0% (4)                   3,2%                 3,0%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek                0,3x                  0,2x                 0,2x                 0,2x
Total liabilitas / Total ekuitas                                  2,5x                  3,1x                 2,6x                 3,5x
Total liabilitas / Total aset                                     0,7x                  0,8x                 0,7x                 0,8x
Interest coverage ratio (5)                                     3,4x (7)              3,0x (7)               3,1x                 3,1x
Debt coverage service ratio (6)                                 0,7x (7)              0,4x (7)               0,4x                 0,3x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
     pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.


Rasio-Rasio dalam Perjanjian Pinjaman

                                                                                                  Persyaratan
                                                                                                   Keuangan         31 Maret 2026
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
  Rasio Senior Leverage                                                                          maksimum 5,0x                     0,8x
  Rasio top tier revenue                                                                          minimum 50%                88,16%
PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”)
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
  Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                                               maksimum 3,75x                   3,15x
  Rasio top tier revenue                                                                          minimum 70%                99,93%
Fasilitas pinjaman revolving Bank PT Bank KEB Hana Indonesia
  Debt Service Coverage Ratio                                                                     minimum 2,0x                    3,15x
  Debt to Equity Ratio                                                                           maksimum 1,5x                    0,66x
  Debt to EBITDA Ratio                                                                           maksimum 3,5x                    0,79x
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk
  Debt Service Coverage Ratio                                                                     minimum 1,1x                    0,66x
  Debt to Equity Ratio                                                                           maksimum 2,0x                    0,79x
Fasilitas pinjaman term loan PT Bank Permata Tbk
  Debt Service Coverage Ratio                                                                     minimum 1,1x                    0,66x
  Debt to Equity Ratio                                                                           maksimum 2,0x                    3,15x
  Rasio top tier revenue                                                                          minimum 50%                99,93%
Catatan :
(1) Tidak dapat dihitung karena Perseroan berada dalam posisi kas bersih (net cash).


Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.




                                                                                                                                   19
Page 21
                                ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas ini. Informasi keuangan
yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan
Perseroan, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Analisis dan
pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang
terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025
(“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap
I Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I”) dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VII
Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
Infrastructure Tahap II Tahun 2025.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
dan 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini
diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk
    periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 yang tidak diaudit dan
    tidak direviu;

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma
     anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
     tercantum dalam laporan auditor independen No. 00369/2.1505/AU.1/06/1561-2/1/III/2026 tanggal 30
     Maret 2026 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561)
     dengan opini tanpa modifikasian; dan

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
      anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
      tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
      2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1561) dengan
      opini tanpa modifikasian.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risko yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan
VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

Faktor yang Memengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Grup Tower Bersama

Kondisi keuangan dan hasil operasional Grup Tower Bersama telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa
faktor penting, termasuk berikut ini: (i) kualitas kredit dari pelanggan Perseroan; (ii) perubahan dalam jumlah
penyewaan dan rasio kolokasi; (iii) beban bunga; (iv) belanja modal; (v) perpajakan; (vi) regulasi Pemerintah;
dan (vii) perubahan keadaan ekonomi Indonesia dan teknologi baru.


                                                                                                            20
Page 22
Hasil kegiatan operasional

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Pendapatan. Pendapatan turun sebesar 0,8% menjadi Rp1.717,9 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp1.731,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh penurunan penyewan bersih yang dipengaruhi oleh tidak diperpanjangnya
beberapa kontrak sewa saat masa sewanya berakhir setelah penggabungan antara PT XL Axiata Tbk (“XL
Axiata”) dan PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”) di kuartal kedua 2025. Jumlah sites telekomunikasi
Grup Tower Bersama meningkat menjadi 24.666 per 31 Maret 2026 dari 23.956 per 31 Maret 2025, sedangkan
jumlah penyewaan turun menjadi 41.764 per 31 Maret 2026 dari 42.614 per 31 Maret 2025. Rasio kolokasi
turun menjadi 1,70x per 31 Maret 2026 dari 1,78x per 31 Maret 2025.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 2,0% menjadi Rp482,6 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp473,2 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025, terutama dikarenakan kenaikan beban penyusutan menara dan menara bergerak,
yang sebagian di-offset dengan penurunan biaya perbaikan dan pemeliharaan dan amortisasi perizinan.

Penyusutan menara. Beban penyusutan menara meningkat sebesar 6,1% menjadi Rp203,1 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp191,4 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi dan
penyewaan yang lebih rendah untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026.

Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna naik sebesar 0,7% menjadi Rp121,5 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp120,7 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah sites menara telekomunikasi.

Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan turun sebesar 8,4% menjadi Rp71,7 miliar
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp78,2 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh keberhasilan Grup Tower Bersama
meningkatkan efisiensi kegiatan pemeliharaan menara telekomunikasi melalui skema klasterisasi serta
didukung skala ekonomi yang semakin besar.

Penyusutan serat optik. Beban penyusutan serat optik naik sebesar 1,6% menjadi Rp35,8 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp35,3 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2025, sejalan dengan meningkatnya pemasangan kabel serat optik.

Keamanan. Beban keamanan turun sebesar 2,0% menjadi Rp12,9 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp13,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025.

Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan turun sebesar 43,4% menjadi Rp3,1 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp5,5 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama disebabkan oleh efisiensi biaya perizinan selama periode 3 (tiga) bulan pertama tahun
2026.

Asuransi. Beban asuransi meningkat sebesar 0,9% menjadi Rp9,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp9,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh penambahan jumlah site menara telekomunikasi dengan biaya premi yang lebih
efisien dari periode sebelumnya.




                                                                                                         21
Page 23
Listrik. Beban listrik turun sebesar 8,7% menjadi Rp6,0 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp6,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama
disebabkan oleh menurunnya pemakaian listrik yang menjadi beban Grup Tower Bersama.

Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak meningkat sebesar 1.252,5% menjadi
Rp2,7 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp0,2
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penyajian
sebagian beban penyusutan sebagai biaya lainnya pada periode tiga bulan pertama tahun 2025, sehingga
beban penyusutan menara bergerak yang diakui pada periode tersebut menjadi lebih rendah.

Lain-lain. Beban lain-lain meningkat sebesar 28,1% menjadi Rp16,2 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp12,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya perangkat Fiber To The Tower (“FTTT”), biaya penyediaan
bandwidth, dan biaya iuran dan donasi

Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bruto Grup Tower Bersama turun sebesar
1,8% menjadi Rp1.235,3 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari
sebelumnya Rp1.258,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 7,2% menjadi Rp156,5 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp146,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh peningkatan beban kantor, beban penyusutan, beban gaji dan tunjangan
beban penyusutan aset hak-guna, serta beban manfaat karyawan.

Beban kantor. Beban kantor meningkat sebesar 18,7% menjadi Rp13,5 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp11,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh kenaikan beban langganan teknologi informasi yang digunakan untuk
mendukung kegiatan operasional kantor.

Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 9,4% menjadi Rp17,8 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp16,3 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap berupa aset penunjang yang digunakan untuk
mendukung perangkat FTTT.

Gaji dan tunjangan. Beban gaji dan tunjangan meningkat sebesar 1,8% menjadi Rp91,0 miliar untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp89,4 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh penyesuaian gaji pokok tahunan karyawan.

Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna meningkat sebesar 315,9% menjadi Rp2,3 miliar
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp0,6 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penyajian sebagian
beban penyusutan aset hak-guna sebagai beban pokok pendapatan pada periode tiga bulan pertama tahun
2025, sehingga beban penyusutan aset hak-guna yang disajikan pada periode tersebut menjadi lebih rendah.

Beban manfaat karyawan meningkat sebesar 26,3% menjadi Rp6,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp4,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh penambahan program imbalan jangka panjang kepada karyawan permanen.

Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba usaha Grup Tower Bersama turun
sebesar 3,0% menjadi Rp1.078,8 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dari sebelumnya Rp1.112,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.




                                                                                                           22
Page 24
Pendapatan lain. Pendapatan lain turun sebesar 26,5% menjadi Rp26,3 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp35,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh adanya pemulihan kerugian kredit ekspektasian atas penerimaan pembayaran
dari pelanggan pada periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2025, yang tidak berulang pada periode berjalan.

Beban lain. Beban lain meningkat sebesar 256,5% menjadi Rp65,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp18,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh penurunan nilai wajar menara telekomunikasi berdasarkan hasil perhitungan
internal manajemen serta meningkatnya beban kerugian kredit ekspektasian.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan turun sebesar 26,3% menjadi Rp14,3 miliar untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp19,4 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2025, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih rendah selama periode 3
(tiga) bulan pertama tahun 2026.

Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah. Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk
ijarah turun sebesar 14,7% menjadi Rp426,7 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp500,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, sejalan dengan
penurunan saldo pinjaman.

Beban keuangan lain. Beban keuangan lain meningkat sebesar 19,9% menjadi Rp41,1 miliar untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp34,3 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh peningkatan amortisasi biaya utang bank pihak ketiga.

Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
laba Grup Tower Bersama sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan turun sebesar 4,7% menjadi
Rp586,0 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp614,7
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Beban pajak final. Beban pajak final turun sebesar 9,6% menjadi Rp150,4 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp166,4 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang
ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari nilai
bruto sewa dibebankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang “Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan” (“PP No. 34/2017”), yang mulai diterapkan pada
bulan Januari 2018.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba Grup Tower
Bersama sebelum pajak penghasilan turun sebesar 2,8% menjadi Rp435,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp448,3 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 59,9% menjadi Rp30,5 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp19,1 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025.

Pajak kini. Beban pajak kini meningkat sebesar 57,5% menjadi Rp26,8 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp17,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang
ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari nilai
bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada bulan Januari 2018.




                                                                                                          23
Page 25
Pajak tangguhan. Beban pajak tangguhan meningkat sebesar 79,6% menjadi Rp3,7 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp2,1 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, sejalan dengan peningkatan yang timbul dari perbedaan temporer atas penyusutan serat optik
yang diakui secara komersial dan perpajakan.

Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang
telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk turun
sebesar 5,6% menjadi Rp390,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dari sebelumnya Rp413,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal
yang telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-
pengendali turun sebesar 4,9% menjadi Rp15,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp15,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Laba periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan Grup Tower
Bersama turun sebesar 5,6% menjadi Rp405,2 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp429,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain meningkat menjadi Rp164,3 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp(11,6) miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025. Peningkatan ini disebabkan oleh surplus revaluasi yang sebagian di-offset dengan
kenaikan perubahan lindung nilai arus kas.

Surplus revaluasi. Grup Tower Bersama mencatatkan surplus revaluasi sebesar Rp211,5 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, terutama disebabkan oleh peningkatan nilai wajar
menara telekomunikasi sebagai akibat dari penambahan pembangunan site menara telekomunikasi selama
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas meningkat sebesar 307,8% menjadi
Rp(47,2) miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya
Rp(11,6) miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh perubahan nilai tukar
Rupiah dari Rp16.782 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2025 menjadi Rp16.993 per 1 Dolar AS pada
tanggal 31 Maret 2026.

Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan meningkat sebesar 36,3% menjadi Rp569,5 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp417,7 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 0,6% menjadi Rp6.909,6 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp6.867,4 miliar pada tahun 2024, terutama didorong oleh penambahan penyewaan kotor sebanyak 1.280
selama tahun 2025, yang terdiri dari 797 sites menara telekomunikasi dan 483 kolokasi. Namun demikian,
penambahan penyewaan bersih dipengaruhi oleh tidak diperpanjangnya beberapa kontrak sewa saat masa
sewanya berakhir setelah penggabungan antara XL Axiata dan Smartfren di kuartal kedua 2025. Jumlah sites
telekomunikasi Grup Tower Bersama meningkat menjadi 24.321 per 31 Desember 2025 dari 23.892 per
31 Desember 2024, sedangkan jumlah penyewaan turun menjadi 41.892 per 31 Desember 2025 dari 42.722
per 31 Desember 2024. Rasio kolokasi turun menjadi 1,73x per 31 Desember 2025 dari 1,79x per 31 Desember
2024.


                                                                                                           24
Page 26
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 0,3% menjadi Rp1.946,5 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.941,2 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan beban
penyusutan aset hak-guna dan serat optik, yang sebagian di-offset dengan penurunan biaya perbaikan dan
pemeliharaan dan amortisasi perizinan.

Penyusutan menara. Beban penyusutan menara turun sebesar 1,6% menjadi Rp792,1 miliar pada tahun 2025
dari sebelumnya Rp804,8 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh tingkat penyewaan yang lebih
rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna meningkat sebesar 12,4% menjadi Rp523,4 miliar
pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp465,8 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan
jumlah sites menara telekomunikasi.

Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan turun sebesar 8,6% menjadi Rp275,6 miliar
pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp301,4 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh keberhasilan
Grup Tower Bersama meningkatkan efisiensi kegiatan pemeliharaan menara telekomunikasi melalui skema
klasterisasi serta didukung skala ekonomi yang semakin besar.

Penyusutan serat optik. Beban penyusutan serat optik meningkat sebesar 7,15% menjadi Rp145,5 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya Rp135,8 miliar pada tahun 2024, sejalan dengan meningkatnya pemasangan kabel
serat optik.

Keamanan. Beban keamanan turun sebesar 4,5% menjadi Rp51,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp54,1 miliar pada tahun 2024.

Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan turun sebesar 53,2% menjadi Rp23,7 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp50,7 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh efisiensi biaya perizinan selama tahun
2025.

Asuransi. Beban asuransi turun sebesar 2,8% menjadi Rp38,1 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp39,2
miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penambahan jumlah site menara telekomunikasi dengan
biaya premi yang lebih efisien dari periode sebelumnya.

Listrik. Beban listrik turun sebesar 10,2% menjadi Rp25,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp28,6
miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh menurunnya pemakaian listrik yang menjadi beban Grup
Tower Bersama.

Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak turun sebesar 7,7% menjadi Rp11,9 miliar
pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp12,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh aset menara
bergerak yang telah habis umur ekonomisnya pada tahun 2025.

Lain-lain. Beban lain-lain meningkat sebesar 22,6% menjadi Rp58,8 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp47,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya perangkat FTTT, biaya penyediaan
bandwidth, dan biaya iuran dan donasi.

Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bruto Grup Tower Bersama meningkat
sebesar 0,8% menjadi Rp4.963,1 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp4.926,2 miliar pada tahun 2024.

Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 1,0% menjadi Rp613,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp607,4 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan beban penyusutan dan beban kantor
yang sebagian di-offset dengan menurunnya biaya gaji dan tunjangan dan jasa profesional.




                                                                                                       25
Page 27
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 23,9% menjadi Rp85,3 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp68,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap berupa aset
penunjang yang digunakan untuk mendukung perangkat FTTT.

Beban kantor. Beban kantor meningkat sebesar 56,1% menjadi Rp46,3 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp29,7 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan beban pemeliharaan teknologi informasi
untuk mendukung operasional kantor.

Biaya gaji dan tunjangan. Biaya gaji dan tunjangan turun sebesar 1,3% menjadi Rp347,2 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp351,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh berkurangnya jumlah
karyawan pada TBG Global Pte. Ltd sehubungan dengan likuidasi entitas tersebut.

Jasa profesional. Jasa profesional turun sebesar 41,7% menjadi Rp21,7 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp37,2 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh berkurangnya kebutuhan atas jasa
konsultan pada tahun 2025.

Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba usaha Grup Tower Bersama meningkat
sebesar 0,7% menjadi Rp4.349,5 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp4.318,8 miliar pada tahun 2024.

Pendapatan lain. Pendapatan lain turun sebesar 26,6% menjadi Rp27,9 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp37,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh lebih rendahnya pendapatan dari
pemulihan kerugian kredit ekspektasian atas aset keuangan.

Beban lain. Beban lain turun sebesar 15,1% menjadi Rp188,6 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp222,2
miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak penghasilan dari periode
sebelumnya.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 94,5% menjadi Rp60,3 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp31,0 miliar pada tahun 2024, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata
yang lebih tinggi selama tahun 2025.

Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah. Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk
ijarah meningkat sebesar 1,7% menjadi Rp1.903,5 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.871,2 miliar
pada tahun 2024, sejalan dengan perolehan pinjaman baru.

Beban keuangan lain. Beban keuangan lain turun sebesar 14,6% menjadi Rp151,2 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp177,1 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan amortisasi biaya transaksi
atas utang obligasi sejalan dengan menurunnya saldo pokok utang obligasi pada tahun berjalan.

Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
laba Grup Tower Bersama sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan meningkat sebesar 3,6% menjadi
Rp2.194,3 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp2.117,3 miliar pada tahun 2024.

Beban pajak final. Beban pajak final turun sebesar 8,7% menjadi Rp585,2 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp640,7 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara
dari kontrak penyewaan yang ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan
final sebesar 10% dari nilai bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan
pada bulan Januari 2018.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba Grup Tower
Bersama sebelum pajak penghasilan meningkat sebesar 9,0% menjadi Rp1.609,1 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp1.476,6 miliar pada tahun 2024.


                                                                                                         26
Page 28
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 130,9% menjadi Rp123,6 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya Rp63,4 miliar pada tahun 2024.

Pajak kini. Beban pajak kini meningkat sebesar 62,9% menjadi Rp103,3 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp63,4 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan laba fiskal Perseroan
sebagai akibat dari menurunnya beban lindung nilai.

Pajak tangguhan. Grup Tower Bersama mencatatkan beban pajak tangguhan sebesar Rp20,3 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya manfaat pajak tangguhan Rp9,9 miliar pada tahun 2024, sejalan dengan peningkatan
yang timbul dari perbedaan temporer atas penyusutan serat optik yang diakui secara komersial dan perpajakan.

Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan di atas, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat sebesar
4,8% menjadi Rp1.426,8 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.361,6 miliar pada tahun 2024.

Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal
yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali
turun sebesar 4,4% menjadi Rp58,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp61,4 miliar pada tahun 2024.

Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan Grup Tower
Bersama meningkat sebesar 4,4% menjadi Rp1.485,6 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.423,0 miliar
pada tahun 2024.

Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain meningkat menjadi Rp736,4 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp(1.412,5) miliar pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama dikarenakan berkurangnya
defisit revaluasi yang sebagian di-offset dengan penurunan perubahan lindung nilai arus kas.

Surplus (defisit) revaluasi. Grup Tower Bersama mencatatkan surplus revaluasi sebesar Rp650,5 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya defisit revaluasi sebesar Rp1.600,8 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan
oleh peningkatan nilai wajar menara telekomunikasi sebagai akibat dari penambahan pembangunan site
menara telekomunikasi selama tahun berjalan.

Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas turun sebesar 54,7% menjadi Rp85,8 miliar
pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp189,6 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penyelesaian
kontrak lindung nilai selama tahun 2025.

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, jumlah
penghasilan komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 20.989,5% menjadi Rp2.222,0 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp10,5 miliar pada tahun 2024.

Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Aset

Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025

Total aset Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 0,6% menjadi Rp46.517,6
miliar dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp46.247,3 miliar. Kenaikan tersebut
terutama berasal penambahan aset tetap dan pendapatan yang masih harus diterima, yang sebagian di-offset
dengan penurunan aset keuangan derivatif.




                                                                                                            27
Page 29
Total aset lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 turun sebesar 9,1% menjadi Rp2.827,9
miliar dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.111,8 miliar, terutama
disebabkan oleh penurunan aset keuangan derivatif - jangka pendek dan bagian lancar atas taksiran tagihan
dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak, yang sebagian di-offset dengan kenaikan pendapatan yang masih
harus diterima. Aset keuangan derivatif - jangka pendek turun sebesar 86,0% menjadi Rp82,5 miliar pada
tanggal 31 Maret 2026 dari Rp591,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh
penyelesaian kontrak lindung nilai selama periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026. Bagian lancar atas
taksiran tagihan dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak turun menjadi nihil pada tanggal 31 Maret 2026
dari Rp300,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh telah diterimanya seluruh
pengembalian atas tagihan pajak penghasilan dari kantor pajak. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan
kenaikan pendapatan yang masih harus diterima sebesar 46,4% menjadi Rp812,2 miliar pada tanggal 31 Maret
2026 dari Rp554,8 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh penagihan yang belum
dilakukan karena proses pengujian fisik menara dan verifikasi dokumen yang belum selesai pada tanggal
laporan posisi keuangan konsolidasian.

Total aset tidak lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 1,3% menjadi
Rp43.689,7 miliar dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp43.135,5
miliar, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap sebesar 1,4% menjadi Rp38.062,7 miliar pada tanggal
31 Maret 2026 dari Rp37.552,0 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, sejalan dengan pertumbuhan menara
telekomunikasi.

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total aset Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 2,3% menjadi Rp46.247,3
miliar dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp47.316,3 miliar. Penurunan tersebut
terutama berasal penurunan piutang usaha – pihak ketiga, aset keuangan derivatif dan kas dan setara kas.

Total aset lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 45,9% menjadi
Rp3.111,8 miliar dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.754,8 miliar,
terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas, piutang usaha - pihak ketiga dan aset keuangan
derivatif - jangka pendek. Kas dan setara kas turun sebesar 49,5% menjadi Rp748,4 miliar pada tanggal 31
Desember 2025 dari Rp1.481,9 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh pembayaran
utang obligasi dalam mata uang Dolar AS pada bulan Januari 2025. Piutang usaha - pihak ketiga turun sebesar
82,3% menjadi Rp337,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp1.901,9 miliar pada tanggal 31
Desember 2024, terutama disebabkan oleh adanya perubahan waktu penyerahan tagihan kepada salah satu
pelanggan. Grup Tower Bersama secara konsisten menerapkan kebijakan piutang usaha yang cermat, dengan
didukung oleh proses pemantauan secara berkala terhadap kualitas kredit dan kemampuan pelanggan untuk
memenuhi kewajiban mereka. Per 31 Desember 2025, 88,8% dari piutang usaha Grup Tower Bersama masuk
dalam kategori belum jatuh tempo. Aset keuangan derivatif - jangka pendek turun sebesar 36,1% menjadi
Rp591,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp924,8 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, terutama
disebabkan oleh penyelesaian kontrak lindung nilai selama tahun 2025.

Total aset tidak lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 3,8% menjadi
Rp43.135,5 miliar dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp41.561,6
miliar, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap dan goodwill, yang sebagian di-offset dengan
penurunan aset keuangan derivatif - jangka panjang. Aset tetap meningkat sebesar 4,3% menjadi Rp37.552,0
miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp36.001,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, sejalan dengan
pertumbuhan menara telekomunikasi dan serat optik. Goodwill meningkat sebesar 27,3% menjadi Rp496,9
miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp390,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, disebabkan oleh
akuisisi 72% kepemilikan saham dalam PT Dutakom Wibawa Putra (“DNET”) oleh TB pada bulan September
2025 yang menimbulkan goodwill sebesar Rp106,6 miliar. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan
penurunan aset keuangan derivatif – jangka panjang yang turun sebesar 11,8% menjadi Rp733,1 miliar pada
tanggal 31 Desember 2025 dari Rp831,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh

                                                                                                        28
Page 30
penyelesaian kontrak lindung nilai selama tahun 2025.

Liabilitas

Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025

Total liabilitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 turun sebesar 0,8% menjadi Rp33.253,8 miliar
dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp33.521,9 miliar. Penurunan terutama
disebabkan oleh penurunan saldo pinjaman, yang sebagian di-offset dengan kenaikan pendapatan yang
diterima di muka.

Total liabilitas jangka pendek Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 turun sebesar 37,9% menjadi
Rp10.144,1 miliar dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp
Rp16.324,2 miliar, terutama disebabkan oleh penurunan bagian lancar atas utang obligasi, yang sebagian di-
offset dengan kenaikan pendapatan yang diterima di muka.

Total liabilitas jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 34,4%
menjadi Rp23.109,7 miliar dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp17.197,8 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank - setelah dikurangi bagian lancar
sebesar 221,6% menjadi Rp7.590,1 miliar pada tanggal 31 Maret 2026 dari Rp2.360,4 miliar pada tanggal 31
Desember 2025, sejalan dengan penambahan porsi pinjaman bank selama periode 3 (tiga) bulan pertama tahun
2026.

Per 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi
seluruh kewajiban pinjaman. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at
hedged rate) terhadap EBITDA kuartal keempat tahun 2025 yang disetahunkan adalah 4,8x, jauh di bawah
pembatasan dari surat utang Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya
terhadap EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Grup Tower Bersama masih
memiliki ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan
surat utang.

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total liabilitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 8,8% menjadi Rp33.521,9
miliar dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp36.750,8 miliar. Penurunan
terutama disebabkan oleh penurunan saldo pinjaman dan pendapatan yang diterima di muka.

Total liabilitas jangka pendek Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 29,9%
menjadi Rp16.324,2 miliar dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp23.300,9 miliar, terutama disebabkan oleh penurunan bagian lancar atas utang obligasi dan utang bank dan
pendapatan yang diterima di muka.

Total liabilitas jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 27,9%
menjadi Rp17.197,8 miliar dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp13.450,0 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank - setelah dikurangi bagian lancar
sebesar 247,8% menjadi Rp2.360,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp678,7 miliar pada tanggal
31 Desember 2024, sejalan dengan penambahan porsi pinjaman bank selama tahun 2025. Perseroan juga
melakukan penerbitan perdana sukuk ijarah pada tahun 2025 dan berhasil mendapatkan pendanaan sebesar
Rp1.341,0 miliar.

Per 31 Desember 2025, Grup Tower Bersama mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu
memenuhi seluruh kewajiban pinjaman. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total
debt at hedged rate) terhadap EBITDA kuartal keempat tahun 2025 yang disetahunkan adalah 4,8x, jauh di

                                                                                                        29
Page 31
bawah pembatasan dari surat utang Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung
nilainya terhadap EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Grup Tower
Bersama masih memiliki ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh
fasilitas bank dan surat utang.

Ekuitas

Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025

Total ekuitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 4,2% menjadi Rp13.263,8
miliar dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp12.725,4 miliar. Kenaikan
tersebut terutama disebabkan oleh tambahan saldo laba periode berjalan.

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total ekuitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 20,4% menjadi
Rp12.725,4 miliar dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp10.565,5 miliar.
Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh tambahan saldo laba tahun berjalan.

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Penggunaan utama dari kas Grup Tower Bersama adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun
sites baru, akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka, dan penambahan
kolokasi. Sumber likuiditas utama Grup Tower Bersama adalah kas yang diterima dari pelanggan, pinjaman
bank serta surat utang. Grup Tower Bersama saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan
pinjaman bank untuk mendanai kegiatan operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan
menara dan/atau portofolio sites mereka. Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama memiliki sumber
likuiditas material yang belum digunakan sebesar US$5,0 juta dan Rp14.028,0 miliar, yang terdiri dari (i)
sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp778,2 miliar; dan (ii) sumber likuiditas
eksternal dalam bentuk fasilitas pinjaman yang belum dicairkan sebesar US$5,0 juta dan Rp13.249,8 miliar.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan dana dari hasil Penawaran Umum ini, kas
yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Grup
Tower Bersama, Grup Tower Bersama memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban
pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan ke depan. Jika nantinya
likuiditas Grup Tower Bersama tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal,
Grup Tower Bersama akan berusaha untuk mendapatkan fasilitas pinjaman baru maupun mengakses
pendanaan dari pasar modal. Kemampuan Grup Tower Bersama untuk memperoleh pendanaan yang memadai,
termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan
membayar utang dan bunga dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Tower Bersama serta
likuiditas pasar keuangan domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan
berhasil memperoleh pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap
kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup Tower Bersama
juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya
kecenderungan, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup Tower Bersama.




                                                                                                          30
Page 32
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, pembayaran
kas ke karyawan, pembayaran kas ke pemasok, dan arus kas masuk dan keluar yang berasal dari penerimaan
penghasilan bunga, pembayaran pajak penghasilan, dan penerimaan dari pengembalian tagihan pajak
penghasilan.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
operasi Perseroan meningkat sebesar 17,4% menjadi Rp2.022,7 miliar dari sebelumnya Rp1.723,5 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025. Hal ini terutama disebabkan oleh (i) penurunan pembayaran kas ke
pemasok sebesar 65,8% menjadi Rp155,9 miliar dari sebelumnya Rp455,3 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2025; (ii) kenaikan pembayaran kas ke karyawan sebesar 32,2% menjadi Rp162,1 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp122,6 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025; dan (iii) kenaikan penerimaan dari pengembalian tagihan pajak penghasilan
sebesar 23,4% menjadi Rp300,5 miliar dari sebelumnya Rp243,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025.

Pada tahun 2025, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Grup Tower Bersama meningkat sebesar
1,8% menjadi Rp5.224,2 miliar dari sebelumnya Rp5.129,5 miliar pada tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan
oleh (i) penurunan pembayaran kas ke pemasok sebesar 20,1% menjadi Rp802,9 miliar dari sebelumnya
Rp1.005,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025; (ii) penurunan pembayaran pajak penghasilan
sebesar 6,3% menjadi Rp971,6 miliar dari sebelumnya Rp1.037,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025; (iii) kenaikan penerimaan dari pengembalian tagihan pajak penghasilan sebesar 31,2% menjadi Rp287,1
miliar dari sebelumnya Rp218,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025; dan (iv) penurunan
pendapatan dari pelanggan sebesar 3,6% menjadi Rp7.030,9 miliar dari sebelumnya Rp7.294,4 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi

Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama dialokasikan untuk belanja modal seperti
penambahan aset tetap termasuk site telekomunikasi dan serat optik dan pembayaran sewa lahan jangka
panjang serta penambahan properti investasi.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp710,6 miliar dan Rp499,4 miliar
masing-masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan
Rp2.562,8 miliar dan Rp2.525,4 miliar masing-masing pada tahun 2025 dan 2024, yang terutama disebabkan
oleh penambahan aset tetap dan aset hak-guna.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama terdiri dari arus kas dari penerimaan dari
utang bank, penerbitan utang obligasi dan sukuk ijarah, dan kas yang dibayarkan untuk utang bank dan utang
obligasi, dan pembayaran bunga dan biaya utang bank, obligasi dan sukuk ijarah.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan turun sebesar 40,6% menjadi Rp1.284,5 miliar dari sebelumnya Rp2.161,7 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025, terutama digunakan untuk pembayaran utang bank dan utang obligasi
sebesar Rp15.716,4 miliar dan pembayaran bunga dan biaya utang bank dan utang obligasi sebesar Rp508,2
miliar. Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari penerimaan dari utang bank sebesar Rp13.069,0 miliar,
penerbitan utang obligasi sebesar Rp1.062,0 miliar dan penerbitan sukuk ijarah sebesar Rp210,0 miliar.

Pada tahun 2025, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan meningkat sebesar 76,4% menjadi
Rp3.402,9 miliar dari sebelumnya Rp1.929,1 miliar pada tahun 2024, terutama digunakan untuk pembayaran

                                                                                                            31
Page 33
utang bank dan utang obligasi sebesar Rp67.674,5 miliar dan pembayaran bunga dan biaya utang bank dan
utang obligasi sebesar Rp2.180,3 miliar. Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari penerimaan dari utang
bank sebesar Rp56.514,5 miliar, penerbitan utang obligasi sebesar Rp7.818,3 miliar dan penerbitan sukuk
ijarah sebesar Rp1.350,0 miliar.

Belanja Modal

Secara historis, Grup Tower Bersama membiayai belanja modal melalui kombinasi antara arus kas operasi dan
pinjaman jangka panjang dan jangka pendek. Belanja modal Perseroan meliputi antara lain penambahan aset
tetap, terutama menara telekomunikasi, aset hak-guna, properti investasi, dan pembelian saham. Perseroan
mencatatkan biaya belanja modal ini dalam posisi keuangan Perseroan pada saat diselesaikannya
pembangunan. Belanja modal Grup Tower Bersama pada tahun 2025 dan periode 3 (tiga) bulan pertama tahun
2026 masing-masing sebesar Rp2.553,7 miliar dan Rp710,3 miliar.

Penjelasan lebih lengkap mengenai analisis dan pembahasan manajemen dapat dilihat dalam Informasi
Tambahan.

              KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan
konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yaitu 30 April 2026, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut :

a.   Pencairan pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman

         Pada berbagai tanggal di bulan Mei 2026 sampai dengan 17 Juli 2026, Perseroan, GHON, PT Permata
         Karya Perdana (“PKP”) dan PT Unicom Muda Utama (“Unicom”) telah menarik sebagian fasilitas
         pinjaman masing-masing sebesar Rp15.015,9 miliar, Rp328,5 miliar, Rp50,0 miliar dan Rp148,0 miliar.
         Perseroan juga telah menarik sebagian fasilitas pinjaman dalam Dolar AS sebesar US$5,0 juta.

b.   Pembayaran pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman

         Pada berbagai tanggal di bulan Mei 2026 sampai dengan 17 Juli 2026, Perseroan, GHON, PKP dan
         Unicom telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp9.760,9 miliar, Rp192,8
         miliar, Rp35,0 miliar dan Rp106,0 miliar. Perseroan juga telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
         dalam Dolar AS sebesar US$320,0 juta.

     •   Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I

         Pada tanggal 11 Juli 2026, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B sebesar
         Rp500,0 miliar.




                                                                                                          32
Page 34
           KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap
III Tahun 2026 (“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
Infrastructure Tahap III Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III”) sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”).
Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha
dalam aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No.
70209). Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi
dengan kabel. Adapun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding
dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik,
layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21
Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi.

STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober
2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019, diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, di mana para pemegang saham dalam RUPS Luar
Biasa Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran
dasar sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari Rp100 (seratus Rupiah) per saham
menjadi Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham, yang tidak menyebabkan perubahan jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 Juni 2026 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :




                                                                                                        33
Page 35
 Keterangan                                                          Nilai Nominal Rp20 per Saham                 % (1)
                                                           Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
 Modal Dasar                                                72.100.600.000                  1.442.012.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.            18.418.171.023                    368.363.420.460      81,68%
   PT Wahana Anugerah Sejahtera                              2.122.271.590                     42.445.431.800       9,41%
   Edwin Soeryadjaya                                           71.585.630                       1.431.712.600       0,32%
   Hardi Wijaya Liong                                          68.359.905                       1.367.198.100       0,30%
   Budianto Purwahjo                                             5.025.000                          100.500.000     0,02%
   Herman Setya Budi                                             4.625.000                           92.500.000     0,02%
   Helmy Yusman Santoso                                          3.125.000                           62.500.000     0,01%
   Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                      1.857.451.197                     37.149.023.940       8,24%
                                                            22.550.614.345                    451.012.286.900     100,00%
   Saham treasuri                                             106.385.100                       2.127.702.000             -
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 22.656.999.445                    453.139.988.900     100,00%
 Saham Dalam Portepel                                       49.443.600.555                    988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.


PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0297393 tanggal 12 Juni
2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129707.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni
2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                        :        Edwin Soeryadjaya
Komisaris                                 :        Verena Lim
Komisaris Independen                      :        Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen                      :        Heri Sunaryadi

Direksi
Presiden Direktur                         :        Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur                   :        Hardi Wijaya Liong
Direktur                                  :        Budianto Purwahjo
Direktur                                  :        Helmy Yusman Santoso
Direktur                                  :        Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di
atas berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2030.




                                                                                                                          34
Page 36
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :

                                                            Tahun                    Tahun          Kepemilikan (%)
           Nama                                                         Tahun
 No.                    Kegiatan Usaha (1)     Domisili   Penyertaan                Operasi     Secara     Secara Tidak
        Perusahaan                                                     Pendirian
                                                          Perseroan                Komersial   Langsung      Langsung
 1.    PT Telenet      KBLI No. 42206         Jakarta        2004        1999         1999      99,50%           -
       Internusa       (Konstruksi Sentral    Selatan
       (“TI”)          Telekomunikasi)
 2.    PT United       KBLI No. 42206         Jakarta       2005         2004        2004       99,90%     0,10% melalui
       Towerindo       (Konstruksi Sentral    Selatan                                                           TB
       (“UT”)          Telekomunikasi)
 3.    PT Batavia      KBLI No. 42206         Jakarta       2005         2005        2006          -      89,90% melalui
       Towerindo       (Konstruksi Sentral    Selatan                                                     UT dan 10,10%
       (“BT”)          Telekomunikasi)                                                                      melalui TB
 4.    TB              KBLI No. 42206         Jakarta       2006         2006        2006       99,99%    0,01% melalui
                       (Konstruksi Sentral    Selatan                                                          TO
                       Telekomunikasi),
                       KBLI No. 61100
                       (Aktivitas
                       Telekomunikasi
                       Dengan Kabel), KBLI
                       No. 68111 (Real
                       Estate Yang Dimiliki
                       Sendiri Atau
                       Disewa), KBLI No.
                       61921 (Internet
                       Service Provider)
 5.    PT              KBLI No. 42206         Jakarta       2011         2009        2009       0,02%     99,98% melalui
       Towerindo       (Konstruksi Sentral    Selatan                                                          TB
       Konvergensi     Telekomunikasi)
       (“TK”)
 6.    PT Prima        KBLI No. 42206         Jakarta       2009         2003        2003       0,01%     99,99% melalui
       Media           (Konstruksi Sentral    Selatan                                                          TB
       Selaras         Telekomunikasi)
       (“PMS”)
 7.    PT Mitrayasa    KBLI No. 42206         Jakarta       2011         2004        2004          -      70,00% melalui
       Sarana          (Konstruksi Sentral    Selatan                                                     TB dan 30,00%
       Informasi       Telekomunikasi)                                                                     melalui SKP
       (“Mitrayasa”)
 8.    PT Metric       KBLI No. 64200         Jakarta       2010         2010        2010       98,74%     1,26% melalui
       Solusi          (Aktivitas             Selatan                                                           TB
       Integrasi       Perusahaan
       (“MSI”)         Holding)
 9.    PT Solu         KBLI No. 42206         Jakarta       2010         1999        1999          -      99,71% melalui
       Sindo Kreasi    (Konstruksi Sentral    selatan                                                          MSI
       Pratama         Telekomunikasi)
       (“SKP”)
 10.   PT Tower        KBLI No. 64200         Jakarta       2007         2006        2006       99,90%           -
       One (“TO”)      (Aktivitas             Selatan
                       Perusahaan Holding)
 11.   PT Bali         KBLI No. 42206         Jakarta       2008         2003        2003       0,01%     99,99% melalui
       Telekom         (Konstruksi Sentral    Selatan                                                          TO
       (“Balikom”)     Telekomunikasi)
 12.   PT Triaka       KBLI No. 42206         Jakarta       2009         2009        2009       90,00%    10,00% melalui
       Bersama         (Konstruksi Sentral    Selatan                                                          TB
       (“Triaka”)      Telekomunikasi)
 13.   PT Solusi       KBLI No. 42206         Jakarta       2011         2011        2012       70,03%    29,97% melalui
       Menara          (Konstruksi Sentral    Selatan                                                          SKP
       Indonesia       Telekomunikasi)
       (“SMI”)
 14.   PT Menara       KBLI No. 42206         Jakarta       2013         2013       belum       99,99%     0,01% melalui



                                                                                                                      35
Page 37
                                                           Tahun                    Tahun           Kepemilikan (%)
           Nama                                                        Tahun
 No.                    Kegiatan Usaha (1)    Domisili   Penyertaan                Operasi      Secara     Secara Tidak
        Perusahaan                                                    Pendirian
                                                         Perseroan                Komersial    Langsung      Langsung
       Bersama         (Konstruksi Sentral   Selatan                              beroperasi                    TB
       Terpadu         Telekomunikasi)
       (“MBT”)
15.    PT Jaringan     KBLI No. 42206        Jakarta       2016         2015        2016        0,08%       83,36% melalui
       Pintar          (Konstruksi Sentral   Pusat                                                               TB
       Indonesia       Telekomunikasi)
       (“JPI”)
16.    GHON            KBLI No. 42206        Jakarta       2018         2001        2001       50,43% (2)         -
                       (Konstruksi Sentral   Barat
                       Telekomunikasi)
17.    PT Visi         KBLI No. 64200        Jakarta       2018         1995        1995       51,09% (3)         -
       Telekomuni-     (Aktivitas            Selatan
       kasi            Perusahaan Holding)
       Infrastruktur
       Tbk (“GOLD”)
18.    PKP             KBLI No. 42206        Jakarta       2018         2013        2013           -        99,99% melalui
                       (Konstruksi Sentral   Selatan                                                            GOLD
                       Telekomunikasi),
                       KBLI No. 61100
                       (Aktivitas
                       Telekomunikasi
                       dengan Kabel)
19.    Unicom          KBLI No. 61100        Jakarta       2022         2020        2021           -        80,00% melalui
                       (Aktivitas            Barat                                                               UT
                       Telekomunikasi
                       dengan Kabel)
20.    PT Global       KBLI No. 61100        Tangerang     2023         2018        2021           -        80,00% melalui
       Patra           (Aktivitas            Selatan                                                            GHON
       Sinertama       Telekomunikasi
       (“GPS”)         dengan Kabel)
21.    DNET            KBLI No. 61921        Kota          2025         1997        1997           -        72,00% melalui
                       (Internet Service     Surabaya                                                            TB
                       Provider), KBLI
                       46511 (Perdagangan
                       Besar Komputer dan
                       Perlengkapan
                       Komputer)
Perusahaan Asosiasi
1.     PT Telinco      KBLI No. 42206        Kabupaten     2024         2023        2024           -        46,67% melalui
       Networks        (Konstruksi Sentral   Tangerang                                                           MSI
       Indonesia       Telekomunikasi),
       (“Telinco”)     KBLI No. 42101
                       (Konstruksi
                       Bangunan Sipil
                       Jalan)
2.     PT Ciptajaya    KBLI No. 33119        Kabupaten     2024         2006        2006           -        40,00% melalui
       Sejahtera       (Reparasi Produk      Tangerang                                                           MSI
       Abadi           Logam Pabrikasi
       (“CSA”)         Lainnya), KBLI No.
                       46599 (Perdagangan
                       Besar Mesin,
                       Peralatan, dan
                       Perlengkapan
                       Lainnya), KBLI No.
                       78300 (Penyediaan
                       Sumber Daya
                       Manusia dan
                       Manajemen Fungsi
                       Sumber Daya
                       Manusia), KBLI
                       No.70209 (Aktivitas
                       Konsultasi



                                                                                                                        36
Page 38
                                                            Tahun                    Tahun          Kepemilikan (%)
            Nama                                                        Tahun
  No.                    Kegiatan Usaha (1)    Domisili   Penyertaan                Operasi     Secara     Secara Tidak
         Perusahaan                                                    Pendirian
                                                          Perseroan                Komersial   Langsung      Langsung
                        Manajemen
                        Lainnya), KBLI No.
                        33111 (Reparasi
                        Produk Logam Siap
                        Pasang Untuk
                        Bangunan, Tangki,
                        Tandon Air dan
                        Generator Uap),
                        KBLI No. 42101
                        (Konstruksi
                        Bangunan Sipil
                        Jalan), KBLI No.
                        43212 (Instalasi
                        Telekomunikasi),
                        KBLI No. 43120
                        (Penyiapan Lahan),
                        KBLI No. 43213
                        (Instalasi
                        Elektronika), KBLI
                        No. 42206
                        (Konstruksi Sentral
                        Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
(2) DPS GHON per 30 Juni 2026.
(3) DPS GOLD per 30 Juni 2026.


Penjelasan lebih lanjut mengenai Perusahaan Anak dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA

Perseroan, didirikan dengan nama PT Banyan Mas pada tahun 2004, awalnya merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, pengadaan barang, pertambangan, industri,
pertanian, jasa, konsultan, penerbitan, angkutan, dan perbengkelan. Perseroan selanjutnya melakukan
perubahan nama menjadi PT Tower Bersama Infrastructure pada tahun 2009 dan PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk pada tahun 2010 sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham.

Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat, dan saat ini merupakan salah satu
perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha
utama Grup Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS
milik Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada
wilayah perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi
seperti serat optik. Per 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 24.666 sites
telekomunikasi, yang terdiri dari 24.558 sites menara telekomunikasi dan 108 jaringan In-Building System
(“IBS”), dan Grup Tower Bersama memiliki 41.764 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah
operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 88,2% dari pendapatan menara telekomunikasi Grup Tower Bersama
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 berasal dari penyewaan menara
telekomunikasi dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk (IOH), dan XLSmart. Grup
Tower Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik melalui perjanjian sewa jangka panjang
umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Grup Tower


                                                                                                                     37
Page 39
Bersama melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan)
tahun. Per 31 Maret 2026, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar
5,5 tahun dan Grup Tower Bersama memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua
jenis penyewaan sebesar Rp35.410,1 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan tower space,
serat optik, dan properti investasi masing-masing memberikan kontribusi sebesar 90,4%, 9,5%, dan 0,1% dari
pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang
besar untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi
dari menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara
telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau
menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon
penyewa. Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru
ketika Grup Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower
Bersama telah membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara
Grup Tower Bersama berada di wilayah padat penduduk dengan 82,3% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra
dan 17,7% site di wilayah lain di Indonesia per 31 Desember 2025.

Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi karena
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi
Indonesia telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas
jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti,
seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan
penyewaan menara. Per 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,70x.

Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp1.717,9 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.465,2 miliar atau mencapai 85,3%.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 13 titik pelayanan regional yang terletak
di Medan, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar,
Balikpapan, Makassar dan Papua, melalui Perusahaan Anak.

Penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha, serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat dalam
Informasi Tambahan.

                          PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

A.    Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun
tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                                                         38
Page 40
                                                                   Porsi Penjaminan
No.      Keterangan                            Seri A (Rp)       Seri B (Rp)           Total (Rp)           %
 1.      PT Indo Premier Sekuritas              76.600.000.000    21.780.000.000        98.380.000.000    10,33%
 2.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk    47.075.000.000   168.415.000.000       215.490.000.000    22,63%
 3.      PT CIMB Niaga Sekuritas                56.900.000.000    76.000.000.000       132.900.000.000    13,96%
 4.      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia     54.670.000.000    50.400.000.000       105.070.000.000    11,03%
 5.      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      20.000.000.000    20.000.000.000        40.000.000.000     4,20%
 6.      PT BCA Sekuritas                       23.100.000.000   276.900.000.000       300.000.000.000    31,51%
 7.      PT RHB Sekuritas Indonesia              3.350.000.000    57.000.000.000        60.350.000.000     6,34%
Jumlah                                         281.695.000.000   670.495.000.000       952.190.000.000   100,00%


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.

B.       Sukuk Ijarah

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :

                                                                   Porsi Penjaminan
No.      Keterangan                            Seri A (Rp)       Seri B (Rp)           Total (Rp)          %
 1.      PT Indo Premier Sekuritas              30.185.000.000    20.940.000.000       51.125.000.000     16,92%
 2.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     6.600.000.000        15.000.000        6.615.000.000      2,19%
 3.      PT CIMB Niaga Sekuritas               155.000.000.000    30.000.000.000      185.000.000.000     61,23%
 4.      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia      5.000.000.000    10.000.000.000       15.000.000.000      4,96%
 5.      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      32.000.000.000    11.000.000.000       43.000.000.000     14,23%
 6.      PT BCA Sekuritas                        1.420.000.000                 -        1.420.000.000      0,47%
Jumlah                                         230.205.000.000    71.955.000.000      302.160.000.000    100,00%


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini adalah PT BCA Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.




                                                                                                                39
Page 41
                          LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Konsultan Hukum                   : Umbra Partnership
Notaris                           : Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Wali Amanat                       : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek       : PT Fitch Ratings Indonesia

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

                  TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

A.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.       P ENDAFTARAN O BLIGASI KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
     KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi
     yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang
     bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
     perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
     yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
     di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;




                                                                                                            40
Page 42
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.      P EMESAN Y ANG B ERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.

3.      P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.      J UMLAH M INIMUM P EMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.      M ASA P ENAWARAN U MUM O BLIGASI

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 30 Juli 2026 dan 31 Juli 2026 sejak pukul 09.00 WIB
sampai pukul 16.00 WIB.

                Masa Penawaran Umum                                    Waktu Pemesanan
                 Hari ke-1: 30 Juli 2026                                09.00 - 16.00 WIB
                 Hari ke-2: 31 Juli 2026                                09.00 - 16.00 WIB


6.      T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.




                                                                                                       41
Page 43
7.      B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN O BLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.      P ENJATAHAN O BLIGASI

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 4 Agustus 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.       P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 5 Agustus 2026 (in good funds), kecuali
Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                                             Bank Permata
                                                                Cabang Sudirman Jakarta
                                                               No. Rekening : 0701528093
                                                             A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                     Bank BRI
                                                               Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                             No. Rekening : 067101000645304
                                                        A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                              Bank CIMB Niaga
                                                                Cabang Graha CIMB Niaga
                                                              No. Rekening : 800163442600
                                                              A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas


                                                                                                         42
Page 44
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                               Bank DBS Indonesia
                                                            Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                              No. Rekening : 3320132572
                                                       A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                    Bank Sinarmas
                                                                  Cabang KFO Thamrin
                                                               No. Rekening : 0055054363
                                                         A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT BCA Sekuritas                                                       Bank BCA
                                                                   Cabang Thamrin
                                                              No. Rekening : 2061206223
                                                                A/n : PT BCA Sekuritas

PT RHB Sekuritas Indonesia                                      Bank Maybank Indonesia
                                                                    Cabang Thamrin
                                                              No. Rekening : 2003001403
                                                           A/n : PT RHB Sekuritas Indonesia

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 6 Agustus 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada
bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :

                                           Bank UOB Indonesia
                                            Cabang UOB Plaza
                                        No. Rekening: 3273031772
                                 A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk

10.     D ISTRIBUSI O BLIGASI S ECARA E LEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11.     P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN O BLIGASI

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2

                                                                                                      43
Page 45
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum
Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

B.       TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH

1.       P ENDAFTARAN S UKUK I JARAH KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF

Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
     Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
     Selanjutnya, Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-
     lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang
     berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam
     RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;

d.   Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
     sesuai dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
     Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode
     pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar


                                                                                                           44
Page 46
     Pemegang Sukuk Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang
     disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari
     Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
     dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.       P EMESAN Y ANG B ERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.

3.       P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSI tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSI.

4.       J UMLAH M INIMUM P EMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.       M ASA P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH

Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah dilakukan pada tanggal 30 Juli 2026 dan 31 Juli 2026 sejak pukul 09.00
WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.

                 Masa Penawaran Umum                                     Waktu Pemesanan
                  Hari ke-1: 30 Juli 2026                                09.00 - 16.00 WIB
                  Hari ke-2: 31 Juli 2026                                09.00 - 16.00 WIB




                                                                                                         45
Page 47
6.      T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI.

7.      B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN S UKUK I JARAH

Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.

8.      P ENJATAHAN S UKUK I JARAH

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 4 Agustus 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk
Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

9.      P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 5 Agustus 2026 (in good funds),
kecuali Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                                                                        46
Page 48
PT Indo Premier Sekuritas                                          Bank Permata Syariah
                                                                 Cabang Sudirman Jakarta
                                                                No. Rekening : 0701575830
                                                              A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                Bank Permata Syariah
                                                                Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                No. Rekening : 00970613161
                                                         A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT CIMB Niaga Sekuritas                                              Bank CIMB Niaga
                                                                Cabang Graha CIMB Niaga
                                                              No. Rekening : 860008298400
                                                              A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas

PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                           Bank Maybank Syariah Indonesia
                                                                    Cabang Jatinegara
                                                                No. Rekening : 2700000738
                                                         A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                    Bank Nano Syariah
                                                               Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                                 No. Rekening : 9930048938
                                                           A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT BCA Sekuritas                                                    Bank BCA Syariah
                                                                    Cabang Jatinegara
                                                                No. Rekening : 0012012035
                                                                  A/n : PT BCA Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 6 Agustus 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :

                                               BCA Syariah
                                            Cabang Jatinegara
                                        No. Rekening: 0018989087
                                 A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk

10.     D ISTRIBUSI S UKUK I JARAH S ECARA E LEKTRONIK

Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Agsutus 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing-masing.

                                                                                                      47
Page 49
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah yang bersangkutan.

11.       P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN S UKUK I JARAH

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada
pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk
Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Ijarah.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Ijarah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambat untuk tiap hari keterlambatan per
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sebesar maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per hari
untuk Sukuk Ijarah Seri A dan Rp256.944 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat
Rupiah) per hari untuk Sukuk Ijarah Seri B dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu
tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.

  PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
                               DAN SUKUK IJARAH

Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
30 Juli 2026 dan 31 Juli 2026, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-mail kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Pejamin Emisi Sukuk Ijarah di bawah ini :

                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
              PT Indo Premier Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

      Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10             Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                       Jakarta 12190                                      Jakarta 12190
                 Telp. : (62 21) 5088 7168                          Telp. : (62 21) 2924 9088
                 Faks. : (62 21) 5088 7167                          Faks. : (62 21) 2924 9150
             E-mail : fixed.income@ipc.co.id                        E-mail : fit@trimegah.com
                   www.indopremier.com                                 www.trimegah.com



                                                                                                        48
Page 50
          PT CIMB Niaga Sekuritas                        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

         Graha CIMB Niaga, lantai 25                   DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                         Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                 Jakarta 12190                                       Jakarta 12940
           Telp. : (62 21) 5084 7847                          Telp. : (62 21) 3003 4945
       E-mail : jk.dcmproject@cns.co.id                       Faks. : (62 21) 3003 4944
                 www.cns.co.id                            E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                                                www.dbsvickers.com.id

      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                            PT BCA Sekuritas

              Menara Tekno, lantai 9                    Menara BCA, Grand Indonesia, lantai 41
               Jl. Fachrudin No. 19                             Jl. M.H. Thamrin No.1
                   Jakarta 10250                                     Jakarta 10310
             Telp. : (62 21) 3970 5858                        Telp. : (62 21) 2358 7222
             Faks. : (62 21) 3970 5850                     E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan                  www.bcasekuritas.co.id
           fixedincome@aldiracita.com
                www.aldiracita.com

                                    PT RHB Sekuritas Indonesia

                                  Revenue Tower, District 8, lantai 11
                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 13
                                             Jakarta 12190
                                       Telp. : (62 21) 5093 9888
                            E-mail : rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
                                       www.rhbtradesmart.co.id

              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

         PT Indo Premier Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

 Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10              Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta 12190                                       Jakarta 12190
            Telp. : (62 21) 5088 7168                           Telp. : (62 21) 2924 9088
            Faks. : (62 21) 5088 7167                           Faks. : (62 21) 2924 9150
        E-mail : fixed.income@ipc.co.id                         E-mail : fit@trimegah.com
              www.indopremier.com                                  www.trimegah.com

          PT CIMB Niaga Sekuritas                        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

         Graha CIMB Niaga, lantai 25                   DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                         Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
                 Jakarta 12190                                       Jakarta 12940
           Telp. : (62 21) 5084 7847                          Telp. : (62 21) 3003 4945
       E-mail : jk.dcmproject@cns.co.id                       Faks. : (62 21) 3003 4944
                 www.cns.co.id                            E-mail: corporate.finance@dbs.com
                                                                www.dbsvickers.com.id




                                                                                                    49
Page 51
      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                   PT BCA Sekuritas

              Menara Tekno, lantai 9            Menara BCA, Grand Indonesia, lantai 41
               Jl. Fachrudin No. 19                     Jl. M.H. Thamrin No.1
                   Jakarta 10250                             Jakarta 10310
             Telp. : (62 21) 3970 5858                Telp. : (62 21) 2358 7222
             Faks. : (62 21) 3970 5850             E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan          www.bcasekuritas.co.id
           fixedincome@aldiracita.com
                www.aldiracita.com

 SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
 PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                                                         50

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.92 MB
Published21 Jul 2026
Pages51
Characters200,017
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 112 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Trimegah Sekuritas p.1 ×3
linked org PT DBS Vickers p.1 ×10
linked org BCA Sekuritas p.1 ×16
linked org PT Bank UOB Indonesia p.14 ×2
linked org Bank KEB Hana Indonesia p.20
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.20 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.20 ×5
linked org XL Axiata Tbk p.22 ×4
linked org Smartfren Telecom Tbk p.22 ×2
linked person Hardi Wijaya Liong p.35 ×2
linked person Budianto Purwahjo p.35 ×2
linked person Herman Setya Budi p.35 ×2
linked person Helmy Yusman Santoso p.35 ×2
linked person Verena Lim p.35
linked person Heri Sunaryadi p.35
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.40 ×23
linked org Bank CIMB Niaga p.43 ×2
linked org Bank DBS Indonesia p.44
linked org Grand Indonesia p.50 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×18
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org PT Aldiracita p.1
possible org PT BCA Sekuritas Sekuritas p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.13
possible org PT UOB p.14 ×8
possible person Edwin Soeryadjaya p.35 ×2
possible org PT Bali p.36
possible org Indosat Tbk p.38 ×2
possible org PT BCA Sekuritas. B. p.40
possible org DBS Bank p.50 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.50 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT CIMB Niaga p.1
unresolved org PT RHB Sekuritas p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.1
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×9
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×9
unresolved org BCA Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.12 ×4
unresolved org Purwanto Susanti p.16 ×2
unresolved org Young Global Limited p.16 ×4
unresolved person Benediktio Salim p.16 ×4
unresolved org Purwantono p.16 ×2
unresolved org PT UOB Debt p.20
unresolved org PT Bank KEB Hana Indonesia Debt Service p.20
unresolved org TBG Global Pte. Ltd p.27
unresolved org PT Dutakom Wibawa Putra p.29
unresolved org PT Permata Karya Perdana p.33
unresolved org PT Unicom Muda Utama p.33
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.34
unresolved org PT Datindo Entrycom p.34
unresolved org Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. p.35
unresolved person Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo p.35 ×2
unresolved org PT Telenet p.36
unresolved org PT United p.36
unresolved org PT Batavia p.36
unresolved — Konvergensi p.36
unresolved org PT Prima p.36
unresolved — Selaras p.36
unresolved org PT Mitrayasa p.36
unresolved org PT Metric p.36
unresolved — Integrasi p.36
unresolved org PT Solu p.36
unresolved — Pratama p.36
unresolved — (“Balikom”) p.36
unresolved org (“Triaka”) p.36
unresolved — Terpadu p.37
unresolved — kasi p.37
unresolved org Infrastruktur Tbk p.37
unresolved — Sinertama p.37
unresolved org (“Telinco”) p.37
unresolved org PT Ciptajaya p.37
unresolved — Abadi p.37
unresolved org PT Banyan Mas p.38
unresolved org PT Telekomunikasi Selular p.38
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.40 ×6
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.40 ×8
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia p.40 ×2
unresolved org PT BCA Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.40
unresolved org Umbra Partnership · Konsultan Hukum p.41
unresolved person Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. · Notaris p.41 ×7
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia Para Lembaga p.41
unresolved org Bapepam p.43 ×4
unresolved org Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening p.43
unresolved org Bank BRI Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening p.43
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga p.43 ×2
unresolved org Bank DBS Indonesia Cabang Jakarta Mega Kuningan p.44
unresolved org Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening p.44
unresolved org Bank BCA Cabang Thamrin No. Rekening p.44
unresolved org Bank Maybank Indonesia Cabang Thamrin No. Rekening p.44
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Semua p.44
unresolved org Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No. Rekening p.44
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening p.48
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang Bursa Efek Indonesia p.48
unresolved org Bank Maybank Syariah Indonesia Cabang Jatinegara No. Rekening p.48
unresolved org Bank Nano Syariah Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro p.48
unresolved org Bank BCA Syariah Cabang Jatinegara No. Rekening p.48
unresolved org PT BCA Sekuritas Semua p.48
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga p.50 ×2
unresolved org PT BCA Sekuritas Menara Tekno p.50 ×2
unresolved person H. Thamrin p.50 ×2
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia Revenue Tower p.50

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result