Back to announcement
20260721_TBIG_Penyampaian Bukti Iklan_32113922_lamp2.pdf
Other Text extracted TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 51
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
KANTOR REGIONAL
13 kantor regional yang terletak di Medan, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Makassar dan Papua
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp20.000.000.000.000 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000 (DELAPAN TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERK ELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan tel ah menerbitkan
obligasi sebesar Rp3.412.000.000.000 (tiga triliun empat ratus dua belas miliar Rupiah) dan
sukuk ijarah sebesar Rp1.560.100.000.000 (satu triliun lima ratus enam puluh miliar seratus juta Rupiah).
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan aka n menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp952.190.000.000
(SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA MILIAR SERATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp281.695.000.000 (dua ratus delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp670.495.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 November 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 6 Agustus 2031 untuk Obligasi Seri B.
dan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP IV TAHUN 2026 DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp302.160.000.000
(TIGA RATUS DUA MILIAR SERATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp230.205.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp18.416.400.000 (delapan belas miliar empat ratus enam belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A
atau sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp71.955.000.000 (tujuh puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp5.936.287.500 (lima miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per
tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, di mana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 6 Nove mber 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
sekaligus Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 6 Agustus 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 6 Agustus 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN/ATAU SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA
ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN HOLDING BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DARI PERUSAHAAN ANAK.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH DAN DANA SUKUK IJARAH.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH
RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT:
AA+ ( i d n ) (Double A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Su kuk Ijarah yang namanya tercantum di
bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier PT Trimegah Sekuritas PT CIMB Niaga PT DBS Vickers PT Aldiracita PT RHB Sekuritas
PT BCA Sekuritas
Sekuritas Indonesia Tbk Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Trimegah Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT BCA Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2026.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah : 30 - 31 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 4 Agustus 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Agustus 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 6 Agustus 2026
(“Tanggal Emisi”)
Tanggal Pencatatan Obligasi Dan Sukuk Ijarah pada BEI : 7 Agustus 2026
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026.
MATA UANG OBLIGASI
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp952.190.000.000 (sembilan ratus
lima puluh dua miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp281.695.000.000 (dua ratus delapan puluh satu
miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp670.495.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar
empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
1
Page 3
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :
Bunga ke- Seri A Seri B
1 6 November 2026 6 November 2026
2 6 Februari 2027 6 Februari 2027
3 6 Mei 2027 6 Mei 2027
4 6 Agustus 2027 6 Agustus 2027
5 6 November 2027 6 November 2027
6 6 Februari 2028 6 Februari 2028
7 6 Mei 2028 6 Mei 2028
8 6 Agustus 2028 6 Agustus 2028
9 6 November 2028 6 November 2028
10 6 Februari 2029 6 Februari 2029
11 6 Mei 2029 6 Mei 2029
12 6 Agustus 2029 6 Agustus 2029
13 6 November 2029
14 6 Februari 2030
15 6 Mei 2030
16 6 Agustus 2030
17 6 November 2030
18 6 Februari 2031
19 6 Mei 2031
20 6 Agustus 2031
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Busa, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat
adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
2
Page 4
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral,
Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”).
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
3
Page 5
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain: melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan
dan Perusahaan Anak (“Grup Tower Bersama”) dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku
berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak
ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang
terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4
Page 6
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
KETERANGAN RINGKAS SUKUK IJARAH
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2026.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban
pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan di bidang Pasar Modal.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah hak manfaat atas aset tetap
berupa sejumlah menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama (“TB”), Perusahaan Anak, dengan total nilai
manfaat pendapatan sewa sebesar Rp408.018.591.585 (empat ratus delapan miliar delapan belas juta lima
ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima Rupiah) , dengan spesifikasi sebagaimana
diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Akad Ijarah. Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, Objek Ijarah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di
Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
dan Cicilan Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang merupakan
penggantian dan/atau penambahan atas aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
5
Page 7
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah
1. Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
dan Perseroan, di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil), memberikan kuasa
khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai penerima kuasa (wakil)
untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik TB (Perusahaan Anak).
1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp302.160.000.000 (tiga
ratus dua miliar seratus enam puluh juta Rupiah) kepada Perseroan (wakil).
2. Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
melakukan Akad Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah dari TB
(“Akad Ijarah TB”). Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan TB bertindak
sebagai pemberi sewa (mu’jir).
3. Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak atas Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah menerima Objek Ijarah dari TB, sehingga Objek Ijarah dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Ijarah.
4. Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani Akad
Ijarah, di mana Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk
menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk Ijarah bertindak
sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa (musta’jir).
5. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
6. Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang kemudian dialihkan hak
atas Objek Ijarah kepada TB.
Sumber dana Sukuk Ijarah
Sumber dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan
usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi sebagai tempat
pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan sumber daya produktif
dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek Ijarah) dan sepanjang jangka
waktu Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
dan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis akad
Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah adalah sebagai berikut :
(i) perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah (“RUPSI”) atas usulan perubahan;
(ii) perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian Syariah dari
Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSI;
6
Page 8
(iii) dalam hal terdapat Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh
Perseroan, maka Perseroan wajib untuk melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan
ketentuan pembelian kembali yang diatur di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 6 Safar 1448 H atau yang bertepatan dengan tanggal
21 Juli 2026 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH, DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sukuk Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp302.160.000.000 (tiga ratus dua miliar
seratus enam puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp230.205.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar dua ratus
lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.416.400.000 (delapan belas miliar
empat ratus enam belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000
(satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp71.955.000.000 (tujuh puluh satu miliar sembilan ratus
lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.936.287.500 (lima miliar
sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp82.500.000 (delapan puluh
dua juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
masing-masing seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buyback) Sisa Imbalan Ijarah
sebagai pelunasan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan dilunasi oleh Perseroan dengan nilai yang sama
dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) wajib
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah.
Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal Pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :
7
Page 9
Cicilan Imbalan Ijarah
Seri A Seri B
ke-
1 6 November 2026 6 November 2026
2 6 Februari 2027 6 Februari 2027
3 6 Mei 2027 6 Mei 2027
4 6 Agustus 2027 6 Agustus 2027
5 6 November 2027 6 November 2027
6 6 Februari 2028 6 Februari 2028
7 6 Mei 2028 6 Mei 2028
8 6 Agustus 2028 6 Agustus 2028
9 6 November 2028 6 November 2028
10 6 Februari 2029 6 Februari 2029
11 6 Mei 2029 6 Mei 2029
12 6 Agustus 2029 6 Agustus 2029
13 6 November 2029
14 6 Februari 2030
15 6 Mei 2030
16 6 Agustus 2030
17 6 November 2030
18 6 Februari 2031
19 6 Mei 2031
20 6 Agustus 2031
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan
Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah an ‘An-Nukul), sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan
Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, di mana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah
serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk kerugian per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per hari
adalah sebagai berikut (i) Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah); dan (ii)
Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp256.944 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat
Rupiah). Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang
terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 hari, yang dihitung secara
proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
PERHITUNGAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
8
Page 10
TATA CARA PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan
KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah
tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah.
v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
TATA CARA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH
i. Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
ii. Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah.
iii. Sumber dana yang digunakan untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan Perseroan
yang diperoleh dari kegiatan usahanya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah
dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN
Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
9
Page 11
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak
diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa
pengecualian tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain,
merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Grup
Tower Bersama dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10%
dari total aset Perseroan, dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
i. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah
Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada
Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut
tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian bedasarkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari
Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
10
Page 12
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPSI.
v. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/2014”), sebagai berikut :
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I akan
dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
Pernyataan Pendaftaran telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-60/D.04/2025 tanggal 26 Juni
2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana
Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 24 Juni 2025 dan Laporan Akuntan
Independen No. 00347/2.1032/JL.0/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, keduanya menyatakan
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun
terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
(nol koma lima persen) dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbarui Surat Pernyataan
Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 21 Juli 2026 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang
mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch berdasarkan Surat No. 107/DIR/RATLTR/VI/2025 tanggal
24 Juni 2025 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, yang telah ditegaskan kembali
berdasarkan Surat No. 141/DIR/RATLTR/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 perihal Peringkat PT Tower
Bersama Infrastructure Tbk.
11
Page 13
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan
tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk,
POJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan VII dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Fitch
sesuai dengan Surat No. 187/DIR/RATLTR/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 perihal Peringkat PT Tower
Bersama Infrastructure Tbk, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 141/DIR/RATLTR/VII/2026
tanggal 20 Juli 2026 perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dengan peringkat :
AA+ (idn)
(Double A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana didefinisikan
dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845, sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
(“BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat. Dengan demikian, BTN akan bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No.10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN dan Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, BTN sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa:
(i) sesuai dengan Surat Pernyataan No. 427/FICD/FS/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, Wali Amanat telah
melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi
dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
(ii) sesuai dengan surat pernyataan No. 428/FICD/FS/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, selama menjadi Wali
Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, Wali Amanat (a) tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan; (c) tidak menerima dan
meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah; dan (d) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah; serta
12
Page 14
(iii) sesuai dengan surat pernyataan No. 429/FICD/FS/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026, Wali Amanat mempunyai
1 (satu) orang penanggung jawab yang memiliki pengetahuan yang memadai, dan/atau pengalaman di
bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Menara 2 BTN, lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No.1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Situs web : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI & SUKUK IJARAH
A. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM O BLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Obligasi (“Nilai Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran
sebagian pokok pinjaman kepada PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”) yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Keempat terhadap Perjanjian
Fasilitas No. 605/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 (“Fasilitas Pinjaman PT UOB”) pada tanggal jatuh tempo.
Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :
• Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal 17 Juli 2026 : Rp1.820,77 miliar.
• Tingkat suku bunga : 7,05% per tahun.
• Tanggal jatuh tempo : 13 Agustus 2026.
• Jumlah yang akan dibayarkan dari Nilai Emisi Obligasi : Rp945,53 miliar.
Bersih
• Sisa saldo pokok pinjaman terutang : Rp875,24 miliar.
• Rencana pengelolaan atas sisa saldo pokok pinjaman : (i) pembayaran menggunakan Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih sekitar Rp300,20
terutang miliar; dan
(ii) pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau
pendanaan dan/atau perpanjangan jangka waktu pinjaman.
• Prosedur dan persyaratan pembayaran dan/atau : pembayaran dan/atau perpanjangan jangka waktu pinjaman tidak dikenakan penalti
perpanjangan jangka waktu pinjaman namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan notifikasi selambat-lambatnya 2
(dua) hari kerja sebelum dilakukan pembayaran kepada PT UOB.
• Rencana tanggal pembayaran : 13 Agustus 2026.
B. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
Sukuk Ijarah (“Nilai Emisi Sukuk Ijarah Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan
pembayaran sebagian pokok pinjaman kepada PT UOB yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas PT UOB
pada tanggal jatuh tempo.
13
Page 15
Detil rencana pembayaran sebagian pokok pinjaman atas Fasilitas Pinjaman PT UOB adalah sebagai berikut :
• Saldo pokok pinjaman terutang per tanggal : Rp1.820,77 miliar.
17 Juli 2026
• Tingkat suku bunga : 7,05% per tahun.
• Tanggal jatuh tempo : 13 Agustus 2026.
• Jumlah yang akan dibayarkan dari Nilai Emisi : Rp300,20 miliar.
Sukuk Ijarah Bersih
• Sisa saldo pokok pinjaman terutang : Rp1.520,57 miliar.
• Rencana pengelolaan atas sisa saldo pokok : (i) pembayaran menggunakan Nilai Emisi Obligasi Bersih sekitar
pinjaman terutang Rp945,53 miliar; dan
(ii) pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional
dan/atau pendanaan dan/atau perpanjangan jangka waktu pinjaman.
• Prosedur dan persyaratan pembayaran : pembayaran dan/atau perpanjangan jangka waktu pinjaman tidak
dan/atau perpanjangan jangka waktu dikenakan penalti namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan
pinjaman notifikasi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum dilakukan
pembayaran kepada PT UOB.
• Rencana tanggal pembayaran : 13 Agustus 2026.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah Rp33.253,8
miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp10.144,1 miliar dan liabilitas jangka panjang sebesar
Rp23.109,7 miliar.
Sejak tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Grup Tower
Bersama telah melakukan (i) pencairan pinjaman sebesar Rp18.950,6 miliar dan US$5,0 juta; dan (ii)
pembayaran fasilitas pinjaman sebesar Rp11.666,8 miliar dan US$320,0 juta. Perseroan juga telah melunasi
Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap I“) Seri B sebesar Rp500,0 miliar.
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan adalah sebesar
US$80,0 juta dan Rp5.655,4 miliar, yang terdiri dari fasilitas pinjaman bank. Kewajiban ini akan dibayar dengan
menggunakan sumber dana yang berasal dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan Grup Tower
Bersama, termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
Penjelasan lebih lengkap mengenai pernyataan utang dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025; (ii) laporan keuangan
konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada
tahun tersebut; dan (iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024
serta untuk tahun yang berakhir pada tahun tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
14
Page 16
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
dan 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini
diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 yang tidak diaudit dan
tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00369/2.1505/AU.1/06/1561-2/1/III/2026 tanggal
30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561)
dengan opini tanpa modifikasian; dan
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1561) dengan
opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2026 (1) 2025 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 778.189 748.391 1.481.912
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 15.614 15.162 -
Piutang usaha - pihak ketiga 428.805 337.350 1.901.884
Piutang lain-lain - pihak ketiga 134.793 37.098 37.597
Pendapatan yang masih harus diterima 812.150 554.765 645.551
Uang muka dan beban dibayar di muka 136.337 89.484 82.901
Pajak dibayar dimuka 439.540 437.867 436.561
Aset keuangan derivatif – jangka pendek 82.519 591.174 924.765
Bagian lancar atas taksiran tagihan
dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak - 300.496 243.601
Total Aset Lancar 2.827.947 3.111.787 5.754.772
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain jangka panjang - pihak berelasi 201.199 137.735 44.254
Aset tetap 38.062.682 37.551.988 36.001.532
Properti investasi 389.935 389.640 440.379
Aset hak-guna 3.341.389 3.351.354 3.346.574
Investasi pada entitas asosiasi 16.461 15.902 11.099
Uang jaminan 1.185 1.185 1.045
15
Page 17
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2026 (1) 2025 2024
Aset keuangan derivatif 687.735 733.140 831.496
Aset pajak tangguhan 1.750 1.734 572
Goodwill 496.943 496.943 390.368
Taksiran tagihan pajak dan keberatan, atas hasil pemeriksaan pajak
setelah dikurangi bagian lancar 369.891 333.714 378.677
Aset tidak lancar lainnya 120.499 122.146 115.578
Total Aset Tidak Lancar 43.689.669 43.135.481 41.561.574
TOTAL ASET 46.517.616 46.247.268 47.316.346
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 55.865 56.312 106.609
Pihak berelasi 2.141 5.843 5.019
Utang lain-lain
Pihak ketiga 18.710 17.816 14.351
Pihak berelasi 16.064 22.631 20.011
Utang pajak 89.538 55.979 119.554
Pendapatan yang diterima di muka 2.217.414 1.231.815 2.785.411
Beban masih harus dibayar 1.221.206 1.353.759 1.519.977
Bagian lancar atas:
Liabilitas sewa 28.639 28.543 13.688
Utang obligasi 1.174.819 7.555.942 10.787.381
Utang bank 5.319.672 5.995.518 7.928.858
Total Liabilitas Jangka Pendek 10.144.068 16.324.158 23.300.859
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian lancar:
Liabilitas sewa 6.540 7.208 14.646
Utang obligasi 13.664.171 13.216.363 12.550.230
Utang bank 7.590.106 2.360.374 678.675
Sukuk ijarah 1.549.998 1.340.964 -
Liabilitas pajak tangguhan 96.980 93.250 73.147
Provisi jangka panjang 165.165 146.218 111.781
Liabilitas imbalan kerja 36.780 33.376 21.485
Total Liabilitas Jangka Panjang 23.109.740 17.197.753 13.449.964
TOTAL LIABILITAS 33.253.808 33.521.911 36.750.823
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 453.140 453.140 453.140
Saham treasuri (142.607) (111.604) (552.062)
Tambahan modal disetor 1.676.958 1.676.958 1.608.572
Penghasilan komprehensif lain 3.649.557 3.528.673 2.971.156
Saldo laba
Cadangan wajib 64.500 64.500 64.000
Belum ditentukan penggunaannya 6.879.475 6.447.339 5.352.815
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik
entitas induk 12.581.023 12.059.006 9.897.621
16
Page 18
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2026 (1) 2025 2024
Kepentingan non-pengendali 682.785 666.351 667.902
TOTAL EKUITAS 13.263.808 12.725.357 10.565.523
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 46.517.616 46.247.268 47.316.346
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 31 Maret 31 Desember
2026 (1) 2025 (1) 2025 2024
Pendapatan 1.717.879 1.731.634 6.909.629 6.867.399
Beban pokok pendapatan (482.601) (473.239) (1.946.487) (1.941.212)
Laba bruto 1.235.278 1.258.395 4.963.142 4.926.187
Beban usaha (156.460) (145.955) (613.674) (607.431)
Laba usaha 1.078.818 1.112.440 4.349.468 4.318.756
Pendapatan keuangan 14.298 19.400 60.295 30.993
Beban keuangan utang bank, obligasi
dan sukuk ijarah (426.729) (500.315) (1.903.488) (1.871.178)
Beban keuangan lain (41.111) (34.281) (151.204) (177.059)
Laba sebelum pajak final dan pajak
penghasilan 586.037 614.673 2.194.296 2.117.283
Beban pajak final (150.399) (166.381) (585.173) (640.733)
Laba sebelum pajak penghasilan 435.638 448.292 1.609.123 1.476.550
(Beban) manfaat pajak penghasilan
Kini (26.763) (16.989) (103.274) (63.386)
Tangguhan (3.714) (2.068) (20.287) 9.871
Beban pajak penghasilan - neto (30.477) (19.057) (123.561) (53.515)
Laba periode/tahun berjalan 405.161 429.235 1.485.562 1.423.035
Penghasilan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Surplus (defisit) revaluasi 211.521 - 650.486 (1.600.768)
Laba atas pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja - - 88 6.678
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
rugi
Selisih translasi mata uang asing - - - (7.965)
Perubahan lindung nilai arus kas (47.228) (11.580) 85.857 189.556
Total penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan 569.454 417.655 2.221.993 10.536
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 390.099 413.398 1.426.836 1.361.624
Kepentingan non-pengendali 15.062 15.837 58.726 61.411
17
Page 19
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 31 Maret 31 Desember
2026 (1) 2025 (1) 2025 2024
Total 405.161 429.235 1.485.562 1.423.035
Total penghasilan komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 553.020 401.837 2.181.878 (61.744)
Kepentingan non-pengendali 16.434 15.818 40.115 72.280
Total 826.874 860.443 10.536 2.065.002
Laba bersih per saham dasar yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham biasa
entitas induk (nilai penuh) 17,43 18,52 63,71 60,38
Catatan :
(1) Tidak diaudit dan tidak direviu.
Data Keuangan Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
2026 2025 2025 2024
EBITDA (1) 1.465.157 1.482.371 5.940.514 5.869.273
Belanja Modal 710.336 496.716 2.553.677 2.535.195
Pinjaman Bersih (2) 28.776.117 29.819.561 29.982.305 30.706.416
Catatan :
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset hak guna +
Penyusutan aset tetap.
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.
Rasio-Rasio Penting
31 Maret 31 Desember
2026 2025 2025 2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan (0,8%) (1) 1,6% (1) 0,6% 3,4%
Laba bruto (1,8%) (1) 1,5% (1) 0,8% 4,0%
Laba usaha (3,0%) (1) 1,4% (1) 0,7% 2,0%
Laba periode/tahun berjalan (5,6%) (1) 18,4% (1) 4,4% (12,3%)
Total penghasilan komprehensif periode/
tahun berjalan 36,3% (1) 44,2% (1) 20.989,5% (99,5%)
EBITDA (1,2%) (1) 1,2% (1) 1,2% 2,5%
Total aset 0,6% (2) (5,0%) (3) (2,3%) 1,7%
Total liabilitas (0,8%) (2) (7,3)% (3) (8,8%) 7,5%
Total ekuitas 4,2% (2) 3,0% (3) 20,4% (14,5%)
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan 71,9% 72,7% 71,8% 71,7%
Laba usaha / Pendapatan 62,8% 64,2% 62,9% 62,9%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan 23,6% 24,8% 21,5% 20,7%
Total penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan / Pendapatan 33,1% 24,1% 32,2% 0,2%
18
Page 20
31 Maret 31 Desember
2026 2025 2025 2024
EBITDA / Pendapatan 85,3% 85,6% 86,0% 85,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 3,1% (4) 3,9% (4) 11,7% 13,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 0,9% (4) 1,0% (4) 3,2% 3,0%
RASIO KEUANGAN (x)
Total aset lancar / Total liabilitas jangka pendek 0,3x 0,2x 0,2x 0,2x
Total liabilitas / Total ekuitas 2,5x 3,1x 2,6x 3,5x
Total liabilitas / Total aset 0,7x 0,8x 0,7x 0,8x
Interest coverage ratio (5) 3,4x (7) 3,0x (7) 3,1x 3,1x
Debt coverage service ratio (6) 0,7x (7) 0,4x (7) 0,4x 0,3x
Catatan :
(1) Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
(2) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2025.
(3) Dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.
(4) Dihitung dengan menggunakan laba bersih periode berjalan.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan
pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(7) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
Rasio-Rasio dalam Perjanjian Pinjaman
Persyaratan
Keuangan 31 Maret 2026
Perseroan
US$325.000.000 Facility Agreement
Rasio Senior Leverage maksimum 5,0x 0,8x
Rasio top tier revenue minimum 50% 88,16%
PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”)
Fasilitas pinjaman revolving PT UOB
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 3,15x
Rasio top tier revenue minimum 70% 99,93%
Fasilitas pinjaman revolving Bank PT Bank KEB Hana Indonesia
Debt Service Coverage Ratio minimum 2,0x 3,15x
Debt to Equity Ratio maksimum 1,5x 0,66x
Debt to EBITDA Ratio maksimum 3,5x 0,79x
Fasilitas pinjaman revolving PT Bank QNB Indonesia Tbk
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 0,66x
Debt to Equity Ratio maksimum 2,0x 0,79x
Fasilitas pinjaman term loan PT Bank Permata Tbk
Debt Service Coverage Ratio minimum 1,1x 0,66x
Debt to Equity Ratio maksimum 2,0x 3,15x
Rasio top tier revenue minimum 50% 99,93%
Catatan :
(1) Tidak dapat dihitung karena Perseroan berada dalam posisi kas bersih (net cash).
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan.
19
Page 21
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas ini. Informasi keuangan
yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan
Perseroan, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Analisis dan
pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang
terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025
(“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap
I Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I”) dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VII
Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
Infrastructure Tahap II Tahun 2025.
Informasi keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
dan 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan pada tabel di bawah ini
diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 yang tidak diaudit dan
tidak direviu;
(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00369/2.1505/AU.1/06/1561-2/1/III/2026 tanggal 30
Maret 2026 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1561)
dengan opini tanpa modifikasian; dan
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01583/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/VI/2025 tanggal 13 Juni
2025 yang ditandatangani oleh Benediktio Salim, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1561) dengan
opini tanpa modifikasian.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risko yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan
VII Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
Faktor yang Memengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Grup Tower Bersama
Kondisi keuangan dan hasil operasional Grup Tower Bersama telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa
faktor penting, termasuk berikut ini: (i) kualitas kredit dari pelanggan Perseroan; (ii) perubahan dalam jumlah
penyewaan dan rasio kolokasi; (iii) beban bunga; (iv) belanja modal; (v) perpajakan; (vi) regulasi Pemerintah;
dan (vii) perubahan keadaan ekonomi Indonesia dan teknologi baru.
20
Page 22
Hasil kegiatan operasional
Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Pendapatan. Pendapatan turun sebesar 0,8% menjadi Rp1.717,9 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp1.731,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh penurunan penyewan bersih yang dipengaruhi oleh tidak diperpanjangnya
beberapa kontrak sewa saat masa sewanya berakhir setelah penggabungan antara PT XL Axiata Tbk (“XL
Axiata”) dan PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”) di kuartal kedua 2025. Jumlah sites telekomunikasi
Grup Tower Bersama meningkat menjadi 24.666 per 31 Maret 2026 dari 23.956 per 31 Maret 2025, sedangkan
jumlah penyewaan turun menjadi 41.764 per 31 Maret 2026 dari 42.614 per 31 Maret 2025. Rasio kolokasi
turun menjadi 1,70x per 31 Maret 2026 dari 1,78x per 31 Maret 2025.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 2,0% menjadi Rp482,6 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp473,2 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025, terutama dikarenakan kenaikan beban penyusutan menara dan menara bergerak,
yang sebagian di-offset dengan penurunan biaya perbaikan dan pemeliharaan dan amortisasi perizinan.
Penyusutan menara. Beban penyusutan menara meningkat sebesar 6,1% menjadi Rp203,1 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp191,4 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi dan
penyewaan yang lebih rendah untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026.
Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna naik sebesar 0,7% menjadi Rp121,5 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp120,7 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah sites menara telekomunikasi.
Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan turun sebesar 8,4% menjadi Rp71,7 miliar
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp78,2 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh keberhasilan Grup Tower Bersama
meningkatkan efisiensi kegiatan pemeliharaan menara telekomunikasi melalui skema klasterisasi serta
didukung skala ekonomi yang semakin besar.
Penyusutan serat optik. Beban penyusutan serat optik naik sebesar 1,6% menjadi Rp35,8 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp35,3 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2025, sejalan dengan meningkatnya pemasangan kabel serat optik.
Keamanan. Beban keamanan turun sebesar 2,0% menjadi Rp12,9 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp13,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025.
Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan turun sebesar 43,4% menjadi Rp3,1 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp5,5 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama disebabkan oleh efisiensi biaya perizinan selama periode 3 (tiga) bulan pertama tahun
2026.
Asuransi. Beban asuransi meningkat sebesar 0,9% menjadi Rp9,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp9,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh penambahan jumlah site menara telekomunikasi dengan biaya premi yang lebih
efisien dari periode sebelumnya.
21
Page 23
Listrik. Beban listrik turun sebesar 8,7% menjadi Rp6,0 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp6,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama
disebabkan oleh menurunnya pemakaian listrik yang menjadi beban Grup Tower Bersama.
Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak meningkat sebesar 1.252,5% menjadi
Rp2,7 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp0,2
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penyajian
sebagian beban penyusutan sebagai biaya lainnya pada periode tiga bulan pertama tahun 2025, sehingga
beban penyusutan menara bergerak yang diakui pada periode tersebut menjadi lebih rendah.
Lain-lain. Beban lain-lain meningkat sebesar 28,1% menjadi Rp16,2 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp12,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya perangkat Fiber To The Tower (“FTTT”), biaya penyediaan
bandwidth, dan biaya iuran dan donasi
Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bruto Grup Tower Bersama turun sebesar
1,8% menjadi Rp1.235,3 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari
sebelumnya Rp1.258,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 7,2% menjadi Rp156,5 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp146,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh peningkatan beban kantor, beban penyusutan, beban gaji dan tunjangan
beban penyusutan aset hak-guna, serta beban manfaat karyawan.
Beban kantor. Beban kantor meningkat sebesar 18,7% menjadi Rp13,5 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp11,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh kenaikan beban langganan teknologi informasi yang digunakan untuk
mendukung kegiatan operasional kantor.
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 9,4% menjadi Rp17,8 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp16,3 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap berupa aset penunjang yang digunakan untuk
mendukung perangkat FTTT.
Gaji dan tunjangan. Beban gaji dan tunjangan meningkat sebesar 1,8% menjadi Rp91,0 miliar untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp89,4 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh penyesuaian gaji pokok tahunan karyawan.
Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna meningkat sebesar 315,9% menjadi Rp2,3 miliar
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp0,6 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penyajian sebagian
beban penyusutan aset hak-guna sebagai beban pokok pendapatan pada periode tiga bulan pertama tahun
2025, sehingga beban penyusutan aset hak-guna yang disajikan pada periode tersebut menjadi lebih rendah.
Beban manfaat karyawan meningkat sebesar 26,3% menjadi Rp6,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp4,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh penambahan program imbalan jangka panjang kepada karyawan permanen.
Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba usaha Grup Tower Bersama turun
sebesar 3,0% menjadi Rp1.078,8 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dari sebelumnya Rp1.112,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
22
Page 24
Pendapatan lain. Pendapatan lain turun sebesar 26,5% menjadi Rp26,3 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp35,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh adanya pemulihan kerugian kredit ekspektasian atas penerimaan pembayaran
dari pelanggan pada periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2025, yang tidak berulang pada periode berjalan.
Beban lain. Beban lain meningkat sebesar 256,5% menjadi Rp65,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp18,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh penurunan nilai wajar menara telekomunikasi berdasarkan hasil perhitungan
internal manajemen serta meningkatnya beban kerugian kredit ekspektasian.
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan turun sebesar 26,3% menjadi Rp14,3 miliar untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp19,4 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2025, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih rendah selama periode 3
(tiga) bulan pertama tahun 2026.
Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah. Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk
ijarah turun sebesar 14,7% menjadi Rp426,7 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp500,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, sejalan dengan
penurunan saldo pinjaman.
Beban keuangan lain. Beban keuangan lain meningkat sebesar 19,9% menjadi Rp41,1 miliar untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp34,3 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh peningkatan amortisasi biaya utang bank pihak ketiga.
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
laba Grup Tower Bersama sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan turun sebesar 4,7% menjadi
Rp586,0 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp614,7
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Beban pajak final. Beban pajak final turun sebesar 9,6% menjadi Rp150,4 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp166,4 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang
ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari nilai
bruto sewa dibebankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 tentang “Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan” (“PP No. 34/2017”), yang mulai diterapkan pada
bulan Januari 2018.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba Grup Tower
Bersama sebelum pajak penghasilan turun sebesar 2,8% menjadi Rp435,6 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp448,3 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 59,9% menjadi Rp30,5 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp19,1 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025.
Pajak kini. Beban pajak kini meningkat sebesar 57,5% menjadi Rp26,8 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp17,0 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025, terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara dari kontrak penyewaan yang
ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan final sebesar 10% dari nilai
bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada bulan Januari 2018.
23
Page 25
Pajak tangguhan. Beban pajak tangguhan meningkat sebesar 79,6% menjadi Rp3,7 miliar untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp2,1 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2025, sejalan dengan peningkatan yang timbul dari perbedaan temporer atas penyusutan serat optik
yang diakui secara komersial dan perpajakan.
Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang
telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk turun
sebesar 5,6% menjadi Rp390,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dari sebelumnya Rp413,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal
yang telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-
pengendali turun sebesar 4,9% menjadi Rp15,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp15,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Laba periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba periode berjalan Grup Tower
Bersama turun sebesar 5,6% menjadi Rp405,2 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp429,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain meningkat menjadi Rp164,3 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp(11,6) miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025. Peningkatan ini disebabkan oleh surplus revaluasi yang sebagian di-offset dengan
kenaikan perubahan lindung nilai arus kas.
Surplus revaluasi. Grup Tower Bersama mencatatkan surplus revaluasi sebesar Rp211,5 miliar untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, terutama disebabkan oleh peningkatan nilai wajar
menara telekomunikasi sebagai akibat dari penambahan pembangunan site menara telekomunikasi selama
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas meningkat sebesar 307,8% menjadi
Rp(47,2) miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya
Rp(11,6) miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh perubahan nilai tukar
Rupiah dari Rp16.782 per 1 Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2025 menjadi Rp16.993 per 1 Dolar AS pada
tanggal 31 Maret 2026.
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan meningkat sebesar 36,3% menjadi Rp569,5 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp417,7 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 0,6% menjadi Rp6.909,6 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp6.867,4 miliar pada tahun 2024, terutama didorong oleh penambahan penyewaan kotor sebanyak 1.280
selama tahun 2025, yang terdiri dari 797 sites menara telekomunikasi dan 483 kolokasi. Namun demikian,
penambahan penyewaan bersih dipengaruhi oleh tidak diperpanjangnya beberapa kontrak sewa saat masa
sewanya berakhir setelah penggabungan antara XL Axiata dan Smartfren di kuartal kedua 2025. Jumlah sites
telekomunikasi Grup Tower Bersama meningkat menjadi 24.321 per 31 Desember 2025 dari 23.892 per
31 Desember 2024, sedangkan jumlah penyewaan turun menjadi 41.892 per 31 Desember 2025 dari 42.722
per 31 Desember 2024. Rasio kolokasi turun menjadi 1,73x per 31 Desember 2025 dari 1,79x per 31 Desember
2024.
24
Page 26
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 0,3% menjadi Rp1.946,5 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.941,2 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan beban
penyusutan aset hak-guna dan serat optik, yang sebagian di-offset dengan penurunan biaya perbaikan dan
pemeliharaan dan amortisasi perizinan.
Penyusutan menara. Beban penyusutan menara turun sebesar 1,6% menjadi Rp792,1 miliar pada tahun 2025
dari sebelumnya Rp804,8 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh tingkat penyewaan yang lebih
rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Penyusutan aset hak-guna. Beban penyusutan aset hak-guna meningkat sebesar 12,4% menjadi Rp523,4 miliar
pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp465,8 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan
jumlah sites menara telekomunikasi.
Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan turun sebesar 8,6% menjadi Rp275,6 miliar
pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp301,4 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh keberhasilan
Grup Tower Bersama meningkatkan efisiensi kegiatan pemeliharaan menara telekomunikasi melalui skema
klasterisasi serta didukung skala ekonomi yang semakin besar.
Penyusutan serat optik. Beban penyusutan serat optik meningkat sebesar 7,15% menjadi Rp145,5 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya Rp135,8 miliar pada tahun 2024, sejalan dengan meningkatnya pemasangan kabel
serat optik.
Keamanan. Beban keamanan turun sebesar 4,5% menjadi Rp51,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp54,1 miliar pada tahun 2024.
Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan turun sebesar 53,2% menjadi Rp23,7 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp50,7 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh efisiensi biaya perizinan selama tahun
2025.
Asuransi. Beban asuransi turun sebesar 2,8% menjadi Rp38,1 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp39,2
miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penambahan jumlah site menara telekomunikasi dengan
biaya premi yang lebih efisien dari periode sebelumnya.
Listrik. Beban listrik turun sebesar 10,2% menjadi Rp25,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp28,6
miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh menurunnya pemakaian listrik yang menjadi beban Grup
Tower Bersama.
Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak turun sebesar 7,7% menjadi Rp11,9 miliar
pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp12,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh aset menara
bergerak yang telah habis umur ekonomisnya pada tahun 2025.
Lain-lain. Beban lain-lain meningkat sebesar 22,6% menjadi Rp58,8 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp47,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya perangkat FTTT, biaya penyediaan
bandwidth, dan biaya iuran dan donasi.
Laba bruto. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bruto Grup Tower Bersama meningkat
sebesar 0,8% menjadi Rp4.963,1 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp4.926,2 miliar pada tahun 2024.
Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 1,0% menjadi Rp613,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp607,4 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan beban penyusutan dan beban kantor
yang sebagian di-offset dengan menurunnya biaya gaji dan tunjangan dan jasa profesional.
25
Page 27
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 23,9% menjadi Rp85,3 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp68,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap berupa aset
penunjang yang digunakan untuk mendukung perangkat FTTT.
Beban kantor. Beban kantor meningkat sebesar 56,1% menjadi Rp46,3 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya
Rp29,7 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan beban pemeliharaan teknologi informasi
untuk mendukung operasional kantor.
Biaya gaji dan tunjangan. Biaya gaji dan tunjangan turun sebesar 1,3% menjadi Rp347,2 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp351,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh berkurangnya jumlah
karyawan pada TBG Global Pte. Ltd sehubungan dengan likuidasi entitas tersebut.
Jasa profesional. Jasa profesional turun sebesar 41,7% menjadi Rp21,7 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp37,2 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh berkurangnya kebutuhan atas jasa
konsultan pada tahun 2025.
Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba usaha Grup Tower Bersama meningkat
sebesar 0,7% menjadi Rp4.349,5 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp4.318,8 miliar pada tahun 2024.
Pendapatan lain. Pendapatan lain turun sebesar 26,6% menjadi Rp27,9 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp37,9 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh lebih rendahnya pendapatan dari
pemulihan kerugian kredit ekspektasian atas aset keuangan.
Beban lain. Beban lain turun sebesar 15,1% menjadi Rp188,6 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp222,2
miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak penghasilan dari periode
sebelumnya.
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 94,5% menjadi Rp60,3 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp31,0 miliar pada tahun 2024, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata
yang lebih tinggi selama tahun 2025.
Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk ijarah. Beban keuangan - Utang bank, obligasi dan sukuk
ijarah meningkat sebesar 1,7% menjadi Rp1.903,5 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.871,2 miliar
pada tahun 2024, sejalan dengan perolehan pinjaman baru.
Beban keuangan lain. Beban keuangan lain turun sebesar 14,6% menjadi Rp151,2 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp177,1 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan amortisasi biaya transaksi
atas utang obligasi sejalan dengan menurunnya saldo pokok utang obligasi pada tahun berjalan.
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
laba Grup Tower Bersama sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan meningkat sebesar 3,6% menjadi
Rp2.194,3 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp2.117,3 miliar pada tahun 2024.
Beban pajak final. Beban pajak final turun sebesar 8,7% menjadi Rp585,2 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp640,7 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa menara
dari kontrak penyewaan yang ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, di mana tarif pajak penghasilan
final sebesar 10% dari nilai bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan
pada bulan Januari 2018.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba Grup Tower
Bersama sebelum pajak penghasilan meningkat sebesar 9,0% menjadi Rp1.609,1 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp1.476,6 miliar pada tahun 2024.
26
Page 28
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 130,9% menjadi Rp123,6 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya Rp63,4 miliar pada tahun 2024.
Pajak kini. Beban pajak kini meningkat sebesar 62,9% menjadi Rp103,3 miliar pada tahun 2025 dari
sebelumnya Rp63,4 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh peningkatan laba fiskal Perseroan
sebagai akibat dari menurunnya beban lindung nilai.
Pajak tangguhan. Grup Tower Bersama mencatatkan beban pajak tangguhan sebesar Rp20,3 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya manfaat pajak tangguhan Rp9,9 miliar pada tahun 2024, sejalan dengan peningkatan
yang timbul dari perbedaan temporer atas penyusutan serat optik yang diakui secara komersial dan perpajakan.
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan di atas, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat sebesar
4,8% menjadi Rp1.426,8 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.361,6 miliar pada tahun 2024.
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal
yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali
turun sebesar 4,4% menjadi Rp58,7 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp61,4 miliar pada tahun 2024.
Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan Grup Tower
Bersama meningkat sebesar 4,4% menjadi Rp1.485,6 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp1.423,0 miliar
pada tahun 2024.
Penghasilan komprehensif lain. Penghasilan komprehensif lain meningkat menjadi Rp736,4 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp(1.412,5) miliar pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama dikarenakan berkurangnya
defisit revaluasi yang sebagian di-offset dengan penurunan perubahan lindung nilai arus kas.
Surplus (defisit) revaluasi. Grup Tower Bersama mencatatkan surplus revaluasi sebesar Rp650,5 miliar pada
tahun 2025 dari sebelumnya defisit revaluasi sebesar Rp1.600,8 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan
oleh peningkatan nilai wajar menara telekomunikasi sebagai akibat dari penambahan pembangunan site
menara telekomunikasi selama tahun berjalan.
Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas turun sebesar 54,7% menjadi Rp85,8 miliar
pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp189,6 miliar pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh penyelesaian
kontrak lindung nilai selama tahun 2025.
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, jumlah
penghasilan komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 20.989,5% menjadi Rp2.222,0 miliar pada tahun
2025 dari sebelumnya Rp10,5 miliar pada tahun 2024.
Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025
Total aset Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 0,6% menjadi Rp46.517,6
miliar dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp46.247,3 miliar. Kenaikan tersebut
terutama berasal penambahan aset tetap dan pendapatan yang masih harus diterima, yang sebagian di-offset
dengan penurunan aset keuangan derivatif.
27
Page 29
Total aset lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 turun sebesar 9,1% menjadi Rp2.827,9
miliar dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.111,8 miliar, terutama
disebabkan oleh penurunan aset keuangan derivatif - jangka pendek dan bagian lancar atas taksiran tagihan
dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak, yang sebagian di-offset dengan kenaikan pendapatan yang masih
harus diterima. Aset keuangan derivatif - jangka pendek turun sebesar 86,0% menjadi Rp82,5 miliar pada
tanggal 31 Maret 2026 dari Rp591,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh
penyelesaian kontrak lindung nilai selama periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2026. Bagian lancar atas
taksiran tagihan dan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak turun menjadi nihil pada tanggal 31 Maret 2026
dari Rp300,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh telah diterimanya seluruh
pengembalian atas tagihan pajak penghasilan dari kantor pajak. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan
kenaikan pendapatan yang masih harus diterima sebesar 46,4% menjadi Rp812,2 miliar pada tanggal 31 Maret
2026 dari Rp554,8 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, terutama disebabkan oleh penagihan yang belum
dilakukan karena proses pengujian fisik menara dan verifikasi dokumen yang belum selesai pada tanggal
laporan posisi keuangan konsolidasian.
Total aset tidak lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 1,3% menjadi
Rp43.689,7 miliar dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp43.135,5
miliar, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap sebesar 1,4% menjadi Rp38.062,7 miliar pada tanggal
31 Maret 2026 dari Rp37.552,0 miliar pada tanggal 31 Desember 2025, sejalan dengan pertumbuhan menara
telekomunikasi.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total aset Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 2,3% menjadi Rp46.247,3
miliar dibandingkan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp47.316,3 miliar. Penurunan tersebut
terutama berasal penurunan piutang usaha – pihak ketiga, aset keuangan derivatif dan kas dan setara kas.
Total aset lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 45,9% menjadi
Rp3.111,8 miliar dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.754,8 miliar,
terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas, piutang usaha - pihak ketiga dan aset keuangan
derivatif - jangka pendek. Kas dan setara kas turun sebesar 49,5% menjadi Rp748,4 miliar pada tanggal 31
Desember 2025 dari Rp1.481,9 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh pembayaran
utang obligasi dalam mata uang Dolar AS pada bulan Januari 2025. Piutang usaha - pihak ketiga turun sebesar
82,3% menjadi Rp337,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp1.901,9 miliar pada tanggal 31
Desember 2024, terutama disebabkan oleh adanya perubahan waktu penyerahan tagihan kepada salah satu
pelanggan. Grup Tower Bersama secara konsisten menerapkan kebijakan piutang usaha yang cermat, dengan
didukung oleh proses pemantauan secara berkala terhadap kualitas kredit dan kemampuan pelanggan untuk
memenuhi kewajiban mereka. Per 31 Desember 2025, 88,8% dari piutang usaha Grup Tower Bersama masuk
dalam kategori belum jatuh tempo. Aset keuangan derivatif - jangka pendek turun sebesar 36,1% menjadi
Rp591,2 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp924,8 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, terutama
disebabkan oleh penyelesaian kontrak lindung nilai selama tahun 2025.
Total aset tidak lancar Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 3,8% menjadi
Rp43.135,5 miliar dibandingkan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp41.561,6
miliar, terutama disebabkan oleh penambahan aset tetap dan goodwill, yang sebagian di-offset dengan
penurunan aset keuangan derivatif - jangka panjang. Aset tetap meningkat sebesar 4,3% menjadi Rp37.552,0
miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp36.001,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, sejalan dengan
pertumbuhan menara telekomunikasi dan serat optik. Goodwill meningkat sebesar 27,3% menjadi Rp496,9
miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp390,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, disebabkan oleh
akuisisi 72% kepemilikan saham dalam PT Dutakom Wibawa Putra (“DNET”) oleh TB pada bulan September
2025 yang menimbulkan goodwill sebesar Rp106,6 miliar. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan
penurunan aset keuangan derivatif – jangka panjang yang turun sebesar 11,8% menjadi Rp733,1 miliar pada
tanggal 31 Desember 2025 dari Rp831,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2024, terutama disebabkan oleh
28
Page 30
penyelesaian kontrak lindung nilai selama tahun 2025.
Liabilitas
Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025
Total liabilitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 turun sebesar 0,8% menjadi Rp33.253,8 miliar
dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp33.521,9 miliar. Penurunan terutama
disebabkan oleh penurunan saldo pinjaman, yang sebagian di-offset dengan kenaikan pendapatan yang
diterima di muka.
Total liabilitas jangka pendek Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 turun sebesar 37,9% menjadi
Rp10.144,1 miliar dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp
Rp16.324,2 miliar, terutama disebabkan oleh penurunan bagian lancar atas utang obligasi, yang sebagian di-
offset dengan kenaikan pendapatan yang diterima di muka.
Total liabilitas jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 34,4%
menjadi Rp23.109,7 miliar dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp17.197,8 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank - setelah dikurangi bagian lancar
sebesar 221,6% menjadi Rp7.590,1 miliar pada tanggal 31 Maret 2026 dari Rp2.360,4 miliar pada tanggal 31
Desember 2025, sejalan dengan penambahan porsi pinjaman bank selama periode 3 (tiga) bulan pertama tahun
2026.
Per 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi
seluruh kewajiban pinjaman. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at
hedged rate) terhadap EBITDA kuartal keempat tahun 2025 yang disetahunkan adalah 4,8x, jauh di bawah
pembatasan dari surat utang Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya
terhadap EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Grup Tower Bersama masih
memiliki ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan
surat utang.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total liabilitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 8,8% menjadi Rp33.521,9
miliar dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp36.750,8 miliar. Penurunan
terutama disebabkan oleh penurunan saldo pinjaman dan pendapatan yang diterima di muka.
Total liabilitas jangka pendek Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 turun sebesar 29,9%
menjadi Rp16.324,2 miliar dibandingkan total liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp23.300,9 miliar, terutama disebabkan oleh penurunan bagian lancar atas utang obligasi dan utang bank dan
pendapatan yang diterima di muka.
Total liabilitas jangka panjang Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 27,9%
menjadi Rp17.197,8 miliar dibandingkan total liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp13.450,0 miliar, terutama disebabkan oleh kenaikan utang bank - setelah dikurangi bagian lancar
sebesar 247,8% menjadi Rp2.360,4 miliar pada tanggal 31 Desember 2025 dari Rp678,7 miliar pada tanggal
31 Desember 2024, sejalan dengan penambahan porsi pinjaman bank selama tahun 2025. Perseroan juga
melakukan penerbitan perdana sukuk ijarah pada tahun 2025 dan berhasil mendapatkan pendanaan sebesar
Rp1.341,0 miliar.
Per 31 Desember 2025, Grup Tower Bersama mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu
memenuhi seluruh kewajiban pinjaman. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total
debt at hedged rate) terhadap EBITDA kuartal keempat tahun 2025 yang disetahunkan adalah 4,8x, jauh di
29
Page 31
bawah pembatasan dari surat utang Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung
nilainya terhadap EBITDA triwulan terakhir yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Grup Tower
Bersama masih memiliki ruang untuk penambahan pinjaman berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh
fasilitas bank dan surat utang.
Ekuitas
Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2025
Total ekuitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 4,2% menjadi Rp13.263,8
miliar dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp12.725,4 miliar. Kenaikan
tersebut terutama disebabkan oleh tambahan saldo laba periode berjalan.
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 20,4% menjadi
Rp12.725,4 miliar dibandingkan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp10.565,5 miliar.
Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh tambahan saldo laba tahun berjalan.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Penggunaan utama dari kas Grup Tower Bersama adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun
sites baru, akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka, dan penambahan
kolokasi. Sumber likuiditas utama Grup Tower Bersama adalah kas yang diterima dari pelanggan, pinjaman
bank serta surat utang. Grup Tower Bersama saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan
pinjaman bank untuk mendanai kegiatan operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan
menara dan/atau portofolio sites mereka. Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama memiliki sumber
likuiditas material yang belum digunakan sebesar US$5,0 juta dan Rp14.028,0 miliar, yang terdiri dari (i)
sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp778,2 miliar; dan (ii) sumber likuiditas
eksternal dalam bentuk fasilitas pinjaman yang belum dicairkan sebesar US$5,0 juta dan Rp13.249,8 miliar.
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan dana dari hasil Penawaran Umum ini, kas
yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Grup
Tower Bersama, Grup Tower Bersama memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban
pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan ke depan. Jika nantinya
likuiditas Grup Tower Bersama tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal,
Grup Tower Bersama akan berusaha untuk mendapatkan fasilitas pinjaman baru maupun mengakses
pendanaan dari pasar modal. Kemampuan Grup Tower Bersama untuk memperoleh pendanaan yang memadai,
termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan
membayar utang dan bunga dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Tower Bersama serta
likuiditas pasar keuangan domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan
berhasil memperoleh pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap
kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup Tower Bersama
juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya
kecenderungan, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup Tower Bersama.
30
Page 32
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, pembayaran
kas ke karyawan, pembayaran kas ke pemasok, dan arus kas masuk dan keluar yang berasal dari penerimaan
penghasilan bunga, pembayaran pajak penghasilan, dan penerimaan dari pengembalian tagihan pajak
penghasilan.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
operasi Perseroan meningkat sebesar 17,4% menjadi Rp2.022,7 miliar dari sebelumnya Rp1.723,5 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025. Hal ini terutama disebabkan oleh (i) penurunan pembayaran kas ke
pemasok sebesar 65,8% menjadi Rp155,9 miliar dari sebelumnya Rp455,3 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2025; (ii) kenaikan pembayaran kas ke karyawan sebesar 32,2% menjadi Rp162,1 miliar untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya Rp122,6 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2025; dan (iii) kenaikan penerimaan dari pengembalian tagihan pajak penghasilan
sebesar 23,4% menjadi Rp300,5 miliar dari sebelumnya Rp243,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025.
Pada tahun 2025, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Grup Tower Bersama meningkat sebesar
1,8% menjadi Rp5.224,2 miliar dari sebelumnya Rp5.129,5 miliar pada tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan
oleh (i) penurunan pembayaran kas ke pemasok sebesar 20,1% menjadi Rp802,9 miliar dari sebelumnya
Rp1.005,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025; (ii) penurunan pembayaran pajak penghasilan
sebesar 6,3% menjadi Rp971,6 miliar dari sebelumnya Rp1.037,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2025; (iii) kenaikan penerimaan dari pengembalian tagihan pajak penghasilan sebesar 31,2% menjadi Rp287,1
miliar dari sebelumnya Rp218,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2025; dan (iv) penurunan
pendapatan dari pelanggan sebesar 3,6% menjadi Rp7.030,9 miliar dari sebelumnya Rp7.294,4 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama dialokasikan untuk belanja modal seperti
penambahan aset tetap termasuk site telekomunikasi dan serat optik dan pembayaran sewa lahan jangka
panjang serta penambahan properti investasi.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar Rp710,6 miliar dan Rp499,4 miliar
masing-masing untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, dan
Rp2.562,8 miliar dan Rp2.525,4 miliar masing-masing pada tahun 2025 dan 2024, yang terutama disebabkan
oleh penambahan aset tetap dan aset hak-guna.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama terdiri dari arus kas dari penerimaan dari
utang bank, penerbitan utang obligasi dan sukuk ijarah, dan kas yang dibayarkan untuk utang bank dan utang
obligasi, dan pembayaran bunga dan biaya utang bank, obligasi dan sukuk ijarah.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas pendanaan turun sebesar 40,6% menjadi Rp1.284,5 miliar dari sebelumnya Rp2.161,7 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2025, terutama digunakan untuk pembayaran utang bank dan utang obligasi
sebesar Rp15.716,4 miliar dan pembayaran bunga dan biaya utang bank dan utang obligasi sebesar Rp508,2
miliar. Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari penerimaan dari utang bank sebesar Rp13.069,0 miliar,
penerbitan utang obligasi sebesar Rp1.062,0 miliar dan penerbitan sukuk ijarah sebesar Rp210,0 miliar.
Pada tahun 2025, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan meningkat sebesar 76,4% menjadi
Rp3.402,9 miliar dari sebelumnya Rp1.929,1 miliar pada tahun 2024, terutama digunakan untuk pembayaran
31
Page 33
utang bank dan utang obligasi sebesar Rp67.674,5 miliar dan pembayaran bunga dan biaya utang bank dan
utang obligasi sebesar Rp2.180,3 miliar. Pembayaran tersebut terutama diperoleh dari penerimaan dari utang
bank sebesar Rp56.514,5 miliar, penerbitan utang obligasi sebesar Rp7.818,3 miliar dan penerbitan sukuk
ijarah sebesar Rp1.350,0 miliar.
Belanja Modal
Secara historis, Grup Tower Bersama membiayai belanja modal melalui kombinasi antara arus kas operasi dan
pinjaman jangka panjang dan jangka pendek. Belanja modal Perseroan meliputi antara lain penambahan aset
tetap, terutama menara telekomunikasi, aset hak-guna, properti investasi, dan pembelian saham. Perseroan
mencatatkan biaya belanja modal ini dalam posisi keuangan Perseroan pada saat diselesaikannya
pembangunan. Belanja modal Grup Tower Bersama pada tahun 2025 dan periode 3 (tiga) bulan pertama tahun
2026 masing-masing sebesar Rp2.553,7 miliar dan Rp710,3 miliar.
Penjelasan lebih lengkap mengenai analisis dan pembahasan manajemen dapat dilihat dalam Informasi
Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan
konsolidasian interim Grup Tower Bersama pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025, yaitu 30 April 2026, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut :
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman
Pada berbagai tanggal di bulan Mei 2026 sampai dengan 17 Juli 2026, Perseroan, GHON, PT Permata
Karya Perdana (“PKP”) dan PT Unicom Muda Utama (“Unicom”) telah menarik sebagian fasilitas
pinjaman masing-masing sebesar Rp15.015,9 miliar, Rp328,5 miliar, Rp50,0 miliar dan Rp148,0 miliar.
Perseroan juga telah menarik sebagian fasilitas pinjaman dalam Dolar AS sebesar US$5,0 juta.
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman
Pada berbagai tanggal di bulan Mei 2026 sampai dengan 17 Juli 2026, Perseroan, GHON, PKP dan
Unicom telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman masing-masing sebesar Rp9.760,9 miliar, Rp192,8
miliar, Rp35,0 miliar dan Rp106,0 miliar. Perseroan juga telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman
dalam Dolar AS sebesar US$320,0 juta.
• Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I
Pada tanggal 11 Juli 2026, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Seri B sebesar
Rp500,0 miliar.
32
Page 34
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap
III Tahun 2026 (“Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama
Infrastructure Tahap III Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap III”) sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 116 tanggal 23 Mei 2022, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0038668.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0106607.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022 (“Akta No. 116/2022”).
Berdasarkan Akta No. 116/2022, para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Perseroan telah menyetujui, antara lain perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha
dalam aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200) dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No.
70209). Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi
dengan kabel. Adapun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan holding
dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber optik,
layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat. Pada tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21
Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi.
STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 166 tanggal 30 Oktober
2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019, diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019, di mana para pemegang saham dalam RUPS Luar
Biasa Perseroan telah menyetujui antara lain perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) anggaran
dasar sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari Rp100 (seratus Rupiah) per saham
menjadi Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham, yang tidak menyebabkan perubahan jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 Juni 2026 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
33
Page 35
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd. 18.418.171.023 368.363.420.460 81,68%
PT Wahana Anugerah Sejahtera 2.122.271.590 42.445.431.800 9,41%
Edwin Soeryadjaya 71.585.630 1.431.712.600 0,32%
Hardi Wijaya Liong 68.359.905 1.367.198.100 0,30%
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02%
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02%
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,01%
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 1.857.451.197 37.149.023.940 8,24%
22.550.614.345 451.012.286.900 100,00%
Saham treasuri 106.385.100 2.127.702.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00%
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0297393 tanggal 12 Juni
2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0129707.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni
2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di
atas berlaku sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2030.
34
Page 36
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Asosiasi, sebagai berikut :
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
1. PT Telenet KBLI No. 42206 Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
Internusa (Konstruksi Sentral Selatan
(“TI”) Telekomunikasi)
2. PT United KBLI No. 42206 Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10% melalui
Towerindo (Konstruksi Sentral Selatan TB
(“UT”) Telekomunikasi)
3. PT Batavia KBLI No. 42206 Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90% melalui
Towerindo (Konstruksi Sentral Selatan UT dan 10,10%
(“BT”) Telekomunikasi) melalui TB
4. TB KBLI No. 42206 Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01% melalui
(Konstruksi Sentral Selatan TO
Telekomunikasi),
KBLI No. 61100
(Aktivitas
Telekomunikasi
Dengan Kabel), KBLI
No. 68111 (Real
Estate Yang Dimiliki
Sendiri Atau
Disewa), KBLI No.
61921 (Internet
Service Provider)
5. PT KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98% melalui
Towerindo (Konstruksi Sentral Selatan TB
Konvergensi Telekomunikasi)
(“TK”)
6. PT Prima KBLI No. 42206 Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
Media (Konstruksi Sentral Selatan TB
Selaras Telekomunikasi)
(“PMS”)
7. PT Mitrayasa KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00% melalui
Sarana (Konstruksi Sentral Selatan TB dan 30,00%
Informasi Telekomunikasi) melalui SKP
(“Mitrayasa”)
8. PT Metric KBLI No. 64200 Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26% melalui
Solusi (Aktivitas Selatan TB
Integrasi Perusahaan
(“MSI”) Holding)
9. PT Solu KBLI No. 42206 Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71% melalui
Sindo Kreasi (Konstruksi Sentral selatan MSI
Pratama Telekomunikasi)
(“SKP”)
10. PT Tower KBLI No. 64200 Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
One (“TO”) (Aktivitas Selatan
Perusahaan Holding)
11. PT Bali KBLI No. 42206 Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
Telekom (Konstruksi Sentral Selatan TO
(“Balikom”) Telekomunikasi)
12. PT Triaka KBLI No. 42206 Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00% melalui
Bersama (Konstruksi Sentral Selatan TB
(“Triaka”) Telekomunikasi)
13. PT Solusi KBLI No. 42206 Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97% melalui
Menara (Konstruksi Sentral Selatan SKP
Indonesia Telekomunikasi)
(“SMI”)
14. PT Menara KBLI No. 42206 Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01% melalui
35
Page 37
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
Bersama (Konstruksi Sentral Selatan beroperasi TB
Terpadu Telekomunikasi)
(“MBT”)
15. PT Jaringan KBLI No. 42206 Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36% melalui
Pintar (Konstruksi Sentral Pusat TB
Indonesia Telekomunikasi)
(“JPI”)
16. GHON KBLI No. 42206 Jakarta 2018 2001 2001 50,43% (2) -
(Konstruksi Sentral Barat
Telekomunikasi)
17. PT Visi KBLI No. 64200 Jakarta 2018 1995 1995 51,09% (3) -
Telekomuni- (Aktivitas Selatan
kasi Perusahaan Holding)
Infrastruktur
Tbk (“GOLD”)
18. PKP KBLI No. 42206 Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99% melalui
(Konstruksi Sentral Selatan GOLD
Telekomunikasi),
KBLI No. 61100
(Aktivitas
Telekomunikasi
dengan Kabel)
19. Unicom KBLI No. 61100 Jakarta 2022 2020 2021 - 80,00% melalui
(Aktivitas Barat UT
Telekomunikasi
dengan Kabel)
20. PT Global KBLI No. 61100 Tangerang 2023 2018 2021 - 80,00% melalui
Patra (Aktivitas Selatan GHON
Sinertama Telekomunikasi
(“GPS”) dengan Kabel)
21. DNET KBLI No. 61921 Kota 2025 1997 1997 - 72,00% melalui
(Internet Service Surabaya TB
Provider), KBLI
46511 (Perdagangan
Besar Komputer dan
Perlengkapan
Komputer)
Perusahaan Asosiasi
1. PT Telinco KBLI No. 42206 Kabupaten 2024 2023 2024 - 46,67% melalui
Networks (Konstruksi Sentral Tangerang MSI
Indonesia Telekomunikasi),
(“Telinco”) KBLI No. 42101
(Konstruksi
Bangunan Sipil
Jalan)
2. PT Ciptajaya KBLI No. 33119 Kabupaten 2024 2006 2006 - 40,00% melalui
Sejahtera (Reparasi Produk Tangerang MSI
Abadi Logam Pabrikasi
(“CSA”) Lainnya), KBLI No.
46599 (Perdagangan
Besar Mesin,
Peralatan, dan
Perlengkapan
Lainnya), KBLI No.
78300 (Penyediaan
Sumber Daya
Manusia dan
Manajemen Fungsi
Sumber Daya
Manusia), KBLI
No.70209 (Aktivitas
Konsultasi
36
Page 38
Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Nama Tahun
No. Kegiatan Usaha (1) Domisili Penyertaan Operasi Secara Secara Tidak
Perusahaan Pendirian
Perseroan Komersial Langsung Langsung
Manajemen
Lainnya), KBLI No.
33111 (Reparasi
Produk Logam Siap
Pasang Untuk
Bangunan, Tangki,
Tandon Air dan
Generator Uap),
KBLI No. 42101
(Konstruksi
Bangunan Sipil
Jalan), KBLI No.
43212 (Instalasi
Telekomunikasi),
KBLI No. 43120
(Penyiapan Lahan),
KBLI No. 43213
(Instalasi
Elektronika), KBLI
No. 42206
(Konstruksi Sentral
Telekomunikasi)
Catatan :
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
(2) DPS GHON per 30 Juni 2026.
(3) DPS GOLD per 30 Juni 2026.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Perusahaan Anak dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
Perseroan, didirikan dengan nama PT Banyan Mas pada tahun 2004, awalnya merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, pengadaan barang, pertambangan, industri,
pertanian, jasa, konsultan, penerbitan, angkutan, dan perbengkelan. Perseroan selanjutnya melakukan
perubahan nama menjadi PT Tower Bersama Infrastructure pada tahun 2009 dan PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk pada tahun 2010 sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham.
Sejak resmi menjadi perusahaan publik pada tahun 2010, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan
holding dari grup perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara, jaringan fiber
optik, layanan internet, pekerjaan telekomunikasi, investasi, dan real estat, dan saat ini merupakan salah satu
perusahaan menara terbesar di Indonesia yang dikenal dengan nama Grup Tower Bersama. Kegiatan usaha
utama Grup Tower Bersama adalah menyewakan ruangan pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat
telekomunikasi untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang dengan operator
telekomunikasi. Grup Tower Bersama juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS
milik Grup Tower Bersama di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan yang terletak pada
wilayah perkotaan. Selain itu, Grup Tower Bersama memiliki dan mengoperasikan infrastruktur komunikasi
seperti serat optik. Per 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama mengoperasikan sekitar 24.666 sites
telekomunikasi, yang terdiri dari 24.558 sites menara telekomunikasi dan 108 jaringan In-Building System
(“IBS”), dan Grup Tower Bersama memiliki 41.764 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan sejumlah
operator telekomunikasi berbeda. Sekitar 88,2% dari pendapatan menara telekomunikasi Grup Tower Bersama
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 berasal dari penyewaan menara
telekomunikasi dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk (IOH), dan XLSmart. Grup
Tower Bersama menyewakan tower space dan jaringan serat optik melalui perjanjian sewa jangka panjang
umumnya sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Grup Tower
37
Page 39
Bersama melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan)
tahun. Per 31 Maret 2026, rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar
5,5 tahun dan Grup Tower Bersama memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua
jenis penyewaan sebesar Rp35.410,1 miliar. Pendapatan Grup Tower Bersama dari penyewaaan tower space,
serat optik, dan properti investasi masing-masing memberikan kontribusi sebesar 90,4%, 9,5%, dan 0,1% dari
pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang
besar untuk terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi
dari menara telekomunikasi yang ada. Grup Tower Bersama akan mengakuisisi portofolio menara
telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Grup Tower Bersama yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli atau
menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon
penyewa. Grup Tower Bersama memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru
ketika Grup Tower Bersama telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Grup Tower
Bersama telah membangun site menara di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sebagian besar site menara
Grup Tower Bersama berada di wilayah padat penduduk dengan 82,3% site menara di Jawa, Bali dan Sumatra
dan 17,7% site di wilayah lain di Indonesia per 31 Desember 2025.
Grup Tower Bersama berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan margin laba operasi. Hal ini terjadi karena
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Grup Tower Bersama berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi
Indonesia telah dan akan terus mencari untuk memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas
jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti,
seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites dan penyewaan tower space kepada perusahaan
penyewaan menara. Per 31 Maret 2026, Grup Tower Bersama memiliki rasio kolokasi 1,70x.
Pendapatan Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp1.717,9 miliar. EBITDA dan margin EBITDA Grup Tower Bersama untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp1.465,2 miliar atau mencapai 85,3%.
Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 13 titik pelayanan regional yang terletak
di Medan, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar,
Balikpapan, Makassar dan Papua, melalui Perusahaan Anak.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha, serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat dalam
Informasi Tambahan.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
A. Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun
tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :
38
Page 40
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) %
1. PT Indo Premier Sekuritas 76.600.000.000 21.780.000.000 98.380.000.000 10,33%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 47.075.000.000 168.415.000.000 215.490.000.000 22,63%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 56.900.000.000 76.000.000.000 132.900.000.000 13,96%
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 54.670.000.000 50.400.000.000 105.070.000.000 11,03%
5. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 20.000.000.000 20.000.000.000 40.000.000.000 4,20%
6. PT BCA Sekuritas 23.100.000.000 276.900.000.000 300.000.000.000 31,51%
7. PT RHB Sekuritas Indonesia 3.350.000.000 57.000.000.000 60.350.000.000 6,34%
Jumlah 281.695.000.000 670.495.000.000 952.190.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
B. Sukuk Ijarah
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Ijarah secara kesanggupan penuh
(full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) %
1. PT Indo Premier Sekuritas 30.185.000.000 20.940.000.000 51.125.000.000 16,92%
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 6.600.000.000 15.000.000 6.615.000.000 2,19%
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 155.000.000.000 30.000.000.000 185.000.000.000 61,23%
4. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 5.000.000.000 10.000.000.000 15.000.000.000 4,96%
5. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 32.000.000.000 11.000.000.000 43.000.000.000 14,23%
6. PT BCA Sekuritas 1.420.000.000 - 1.420.000.000 0,47%
Jumlah 230.205.000.000 71.955.000.000 302.160.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang turut
dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini adalah PT BCA Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
39
Page 41
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Umbra Partnership
Notaris : Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Fitch Ratings Indonesia
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
A. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. P ENDAFTARAN O BLIGASI KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pemegang Obligasi
yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
40
Page 42
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P EMESAN Y ANG B ERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. J UMLAH M INIMUM P EMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M ASA P ENAWARAN U MUM O BLIGASI
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 30 Juli 2026 dan 31 Juli 2026 sejak pukul 09.00 WIB
sampai pukul 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 30 Juli 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 31 Juli 2026 09.00 - 16.00 WIB
6. T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
41
Page 43
7. B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN O BLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. P ENJATAHAN O BLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 4 Agustus 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 5 Agustus 2026 (in good funds), kecuali
Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701528093
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank BRI
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 067101000645304
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 800163442600
A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
42
Page 44
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening : 3320132572
A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening : 0055054363
A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang Thamrin
No. Rekening : 2061206223
A/n : PT BCA Sekuritas
PT RHB Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Thamrin
No. Rekening : 2003001403
A/n : PT RHB Sekuritas Indonesia
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 6 Agustus 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada
bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :
Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 3273031772
A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
10. D ISTRIBUSI O BLIGASI S ECARA E LEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN O BLIGASI
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
43
Page 45
(dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum
Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
B. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. P ENDAFTARAN S UKUK I JARAH KE D ALAM P ENITIPAN K OLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya, Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang
berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam
RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
d. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah yang dibayarkan pada periode
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
44
Page 46
Pemegang Sukuk Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang
disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. P EMESAN Y ANG B ERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSI tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila
pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSI.
4. J UMLAH M INIMUM P EMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M ASA P ENAWARAN U MUM S UKUK I JARAH
Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah dilakukan pada tanggal 30 Juli 2026 dan 31 Juli 2026 sejak pukul 09.00
WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 30 Juli 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 31 Juli 2026 09.00 - 16.00 WIB
45
Page 47
6. T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, pada tempat di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI.
7. B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN S UKUK I JARAH
Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. P ENJATAHAN S UKUK I JARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 4 Agustus 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk
Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
9. P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN S UKUK I JARAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 5 Agustus 2026 (in good funds),
kecuali Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
46
Page 48
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701575830
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 00970613161
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 860008298400
A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank Maybank Syariah Indonesia
Cabang Jatinegara
No. Rekening : 2700000738
A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Nano Syariah
Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 9930048938
A/n : PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA Syariah
Cabang Jatinegara
No. Rekening : 0012012035
A/n : PT BCA Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 6 Agustus 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut :
BCA Syariah
Cabang Jatinegara
No. Rekening: 0018989087
A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
10. D ISTRIBUSI S UKUK I JARAH S ECARA E LEKTRONIK
Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Agsutus 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing-masing.
47
Page 49
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah yang bersangkutan.
11. P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN S UKUK I JARAH
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada
pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk
Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Ijarah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambat untuk tiap hari keterlambatan per
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sebesar maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per hari
untuk Sukuk Ijarah Seri A dan Rp256.944 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat
Rupiah) per hari untuk Sukuk Ijarah Seri B dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu
tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
30 Juli 2026 dan 31 Juli 2026, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-mail kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan
Pejamin Emisi Sukuk Ijarah di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 5088 7168 Telp. : (62 21) 2924 9088
Faks. : (62 21) 5088 7167 Faks. : (62 21) 2924 9150
E-mail : fixed.income@ipc.co.id E-mail : fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.trimegah.com
48
Page 50
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga, lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12190 Jakarta 12940
Telp. : (62 21) 5084 7847 Telp. : (62 21) 3003 4945
E-mail : jk.dcmproject@cns.co.id Faks. : (62 21) 3003 4944
www.cns.co.id E-mail: corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com.id
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno, lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, lantai 41
Jl. Fachrudin No. 19 Jl. M.H. Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telp. : (62 21) 3970 5858 Telp. : (62 21) 2358 7222
Faks. : (62 21) 3970 5850 E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan www.bcasekuritas.co.id
fixedincome@aldiracita.com
www.aldiracita.com
PT RHB Sekuritas Indonesia
Revenue Tower, District 8, lantai 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 13
Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 5093 9888
E-mail : rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
www.rhbtradesmart.co.id
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, lantai 16 SCBD Lot 10 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. : (62 21) 5088 7168 Telp. : (62 21) 2924 9088
Faks. : (62 21) 5088 7167 Faks. : (62 21) 2924 9150
E-mail : fixed.income@ipc.co.id E-mail : fit@trimegah.com
www.indopremier.com www.trimegah.com
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga, lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12190 Jakarta 12940
Telp. : (62 21) 5084 7847 Telp. : (62 21) 3003 4945
E-mail : jk.dcmproject@cns.co.id Faks. : (62 21) 3003 4944
www.cns.co.id E-mail: corporate.finance@dbs.com
www.dbsvickers.com.id
49
Page 51
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno, lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, lantai 41
Jl. Fachrudin No. 19 Jl. M.H. Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telp. : (62 21) 3970 5858 Telp. : (62 21) 2358 7222
Faks. : (62 21) 3970 5850 E-mail : dcm@bcasekuritas.co.id
E-mail : investmentbanking@aldiracita.com dan www.bcasekuritas.co.id
fixedincome@aldiracita.com
www.aldiracita.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
50
Names mentioned 112 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1
unresolved
org
PT RHB Sekuritas
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×9
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×9
unresolved
org
BCA Sekuritas Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.12 ×4
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.16 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.16 ×4
unresolved
person
Benediktio Salim
p.16 ×4
unresolved
org
Purwantono
p.16 ×2
unresolved
org
PT UOB Debt
p.20
unresolved
org
PT Bank KEB Hana Indonesia Debt Service
p.20
unresolved
org
TBG Global Pte. Ltd
p.27
unresolved
org
PT Dutakom Wibawa Putra
p.29
unresolved
org
PT Permata Karya Perdana
p.33
unresolved
org
PT Unicom Muda Utama
p.33
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.34
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.34
unresolved
org
Disetor Penuh Bersama Digital Infrastructure Asia Pte. Ltd.
p.35
unresolved
person
Dr. Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
p.35 ×2
unresolved
org
PT Telenet
p.36
unresolved
org
PT United
p.36
unresolved
org
PT Batavia
p.36
unresolved
—
Konvergensi
p.36
unresolved
org
PT Prima
p.36
unresolved
—
Selaras
p.36
unresolved
org
PT Mitrayasa
p.36
unresolved
org
PT Metric
p.36
unresolved
—
Integrasi
p.36
unresolved
org
PT Solu
p.36
unresolved
—
Pratama
p.36
unresolved
—
(“Balikom”)
p.36
unresolved
org
(“Triaka”)
p.36
unresolved
—
Terpadu
p.37
unresolved
—
kasi
p.37
unresolved
org
Infrastruktur Tbk
p.37
unresolved
—
Sinertama
p.37
unresolved
org
(“Telinco”)
p.37
unresolved
org
PT Ciptajaya
p.37
unresolved
—
Abadi
p.37
unresolved
org
PT Banyan Mas
p.38
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.38
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.40 ×6
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.40 ×8
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.40 ×2
unresolved
org
PT BCA Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.40
unresolved
org
Umbra Partnership
· Konsultan Hukum
p.41
unresolved
person
Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
· Notaris
p.41 ×7
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia Para Lembaga
p.41
unresolved
org
Bapepam
p.43 ×4
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.43
unresolved
org
Bank BRI Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening
p.43
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.43 ×2
unresolved
org
Bank DBS Indonesia Cabang Jakarta Mega Kuningan
p.44
unresolved
org
Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening
p.44
unresolved
org
Bank BCA Cabang Thamrin No. Rekening
p.44
unresolved
org
Bank Maybank Indonesia Cabang Thamrin No. Rekening
p.44
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Semua
p.44
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No. Rekening
p.44
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.48
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Bursa Efek Indonesia
p.48
unresolved
org
Bank Maybank Syariah Indonesia Cabang Jatinegara No. Rekening
p.48
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
p.48
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang Jatinegara No. Rekening
p.48
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Semua
p.48
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga
p.50 ×2
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Menara Tekno
p.50 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.50 ×2
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Revenue Tower
p.50
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.