Back to announcement
20250808_TELE_Pemanggilan RUPS_31931799_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TELESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT OMNI INOVASI INDONESIA, Tbk.
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Sehubungan dengan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Omni
Inovasi Indonesia Tbk (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 dan
tidak tercapainya kuorum kehadiran pada Rapat tersebut, maka Direksi Perseroan dengan ini
mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Kedua, yang akan
diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Jumat, 15 Agustus 2025
Waktu : Pukul 10.00 WIB - selesai
Tempat : IBIS Jakarta Harmoni, Jalan Hayam Wuruk Nomor 35, Jakarta
Pusat - 10120
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengurusan Direksi, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan
Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan pemberian wewenang
kepad Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan
lainnya;
4. Penentuan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi;
5. Perubahan susunan pengurus Perseroan;
Penjelasan Mata Acara:
Mata Acara 1 sampai Mata Acara 4 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan merupakan
mata acara yang rutin diadakan untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan,
Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Page 2
Mata Acara 5 diselenggarakan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2027 tentang Perseroan
Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 19 ayat 2 huruf e.
Catatan :
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan
undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga
Iklan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham
Perseroan. Surat panggilan dapat dilihat pada laman situs Perseroan
www.omniinovasiindonesia.co.id, aplikasi eASY.KSEI, laman situs PT Bursa Efek
Indonesia dan laman situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI’).;
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif,
hanyalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 Agustus 2025
selambatnya- lambatnya sampai dengan pukul 16:00 WIB pada PT
Sinartama Gunita, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di
Jakarta dan beralamat di Menara Tekno Lt 7, Jl. Fachrudin No. 19 Tanah
Abang, Jakarta Pusat 10250 (“BAE”);
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) atau pada Bank Kustodian (“BK”)
atau pada Perusahaan Efek (“PE”), hanyalah Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di KSEI atau BK
atau PE pada tanggal 7 Agustus 2025 selambat - lambatnya sampai dengan
pukul 16:00 WIB;
3. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir sendiri dalam Rapat, atau
b. dalam aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
4. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat, atau
Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya serta suaranya
melalui aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/
5. Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili
oleh kuasanya yang sah dengan membawa surat kuasa asli yang sah dengan isi dan
bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan serta dengan melampirkan
Page 3
fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang
Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya.
6. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara
yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan
terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun agar membawa fotokopi anggaran
dasar yang terbaru dan lengkap serta pengesahan atas akta pendirian dan
persetujuan atas perubahan anggaran dasar terakhir dari Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berikut susunan pengurus yang terakhir.
8. Penjelasan mengenai setiap Agenda Rapat yang akan dibahas dalam Rapat tersedia
pada laman situs Perseroan yaitu www.omniinovasiindonesia.co.id;
9. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham Perseroan
atau kuasanya yang sah diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30
(tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 8 Agustus 2025
Direksi
PT Omni Inovasi Indonesia, Tbk
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
Departemen
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.