Skip to content
Back to announcement

20250808_CARS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31931537.pdf

Other Needs review CARS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          Leg/SRT-136/VIII/2025

 Nama Perusahaan                      PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk

 Kode Emiten                          CARS

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09118/BEI.PP1/08-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan No.: 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
           atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
           Efek Indonesia No.: Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
    3
           harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada masyarakat
           dan Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan pasar modal
           dan Bursa Efek Indonesia jika terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.: 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sampai dengan tanggal surat ini dan sampai 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan belum memiliki rencana
           untuk melakukan tindakan Korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
           terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Bahwa hingga saat ini dari Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 dan merujuk
           kepada definisi pemegang saham utama maupun pemegang saham yang memiliki saham 5% atau lebih,
           belum ada pihak yang masuk ke dalam kategori tersebut.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk
Page 2
Lina M. Ibrahim

Corporate Secretary




PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk
Sunburst CBD Lot II No. 3
Telepon : (+6221) 22356800, Fax : (+6221) 22356801, www.bintracodharma.com



Nama Pengirim                     Lina M. Ibrahim

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 08-08-2025 09:42

Lampiran                         1. IDX - Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk yang tidak memerlukan
 tanda tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Industri dan Perdagangan
         Bintraco Dharma Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            Leg/SRT-136/VIII/2025

Issuer Name                          PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk

Issuer Code                          CARS

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09118/BEI.PP1/08-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan No.: 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
          atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
          Efek Indonesia No.: Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
   3
          harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada masyarakat
          dan Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan pasar modal
          dan Bursa Efek Indonesia jika terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.: 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Sampai dengan tanggal surat ini dan sampai 3 (tiga) bulan mendatang, Perseroan belum memiliki rencana
          untuk melakukan tindakan Korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
          terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
   6
          Bahwa hingga saat ini dari Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 dan merujuk
          kepada definisi pemegang saham utama maupun pemegang saham yang memiliki saham 5% atau lebih,
          belum ada pihak yang masuk ke dalam kategori tersebut.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk
Page 4
Lina M. Ibrahim

Corporate Secretary




PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk
Sunburst CBD Lot II No. 3
Phone : (+6221) 22356800, Fax : (+6221) 22356801, www.bintracodharma.com



Sender Name                        Lina M. Ibrahim

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      08-08-2025 09:42

Attachment                        1. IDX - Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf


 This is an official document of PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk that does not require a signature
     as it was generated electronically by the electronic reporting system. PT Industri dan Perdagangan Bintraco
                   Dharma Tbk is fully responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published8 Aug 2025
Pages4
Characters10,325
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Perdagangan Bintraco Dharma Tbk p.1 ×10
unresolved — Lina M. Ibrahim · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 531 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': 'Leg/SRT-136/VIII/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result