Skip to content
Back to announcement

20250807_MSIN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31931484_lamp1.pdf

Other Text extracted MSIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                           PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT TBK

 KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
 OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
 OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
 TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”).

 INFORMASI  SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
 PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH
 PEMEGANG SAHAM PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL
 KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
 TERLEBIH DAHULU SESUAI POJK NO. 14/2019 (“PENAMBAHAN MODAL”).

 PENAMBAHAN MODAL INI BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DAN/ATAU TRANSAKSI
 AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK
 NOMOR 17/POJK.04/2020 DAN POJK NOMOR 42/POJK.04/2020.

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
 SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
 PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                               PT MNC Digital Entertainment Tbk
                                        (“Perseroan”)
                               Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                    Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan induk yang anak usahanya memproduksi, mengembangkan, dan mendistribusikan konten
dan IP, memiliki platform OTT streaming, RCTI+ (AVOD Superapp) dan Vision+ (SVOD Superapp),
dan mengelola agency artis dan media, berserta multi channel network (MCN) atau media sosial.

                                         Kantor Pusat
                         Gedung MNC Pictures, Kompleks MNC Studios
                   Jl. Raya Pejuangan No. 1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530
                         Telepon: (021) 5307710, Faksimili: (021) 5300449
                                 Website: www.mncdigital.com
                              Email: corsec.mde@mncgroup.com

  DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
  SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
  INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
  MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN
  DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL
  DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN
  INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
  DAN/ATAU MENYESATKAN.

  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) DENGAN MATA ACARA
  UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL
  SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA
  HARI SENIN, TANGGAL 15 SEPTEMBER 2025 SESUAI DENGAN PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB
  BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB PERSEROAN DAN SITUS WEB EASY.KSEI PADA TANGGAL 07
  AGUSTUS 2025, SERTA PEMANGGILAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB
  PERSEROAN DAN SITUS WEB EASY.KSEI PADA TANGGAL 22 AGUSTUS 2025. RENCANA PERSEROAN
  UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL INI MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG
  SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14/2019.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2025


                                                  1
Page 2
A. PENDAHULUAN

  Tunduk kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/2019, dan
  mengingat tidak ada ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi, tidak ada persetujuan dari
  pemerintah atau badan atau institusi lain atau kreditur, serta tidak ada keberatan dari pihak-
  pihak tertentu, melalui Keterbukaan Informasi ini, Direksi Perseroan berencana untuk
  melaksanakan Penambahan Modal dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya
  sejumlah 6.067.617.820 saham atau paling banyak 10% dari jumlah seluruh saham yang telah
  ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (60.676.178.205 saham) sebagaimana
  tercantum dalam Akta No. 83 tanggal 23 September 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
  Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar No. AHU-
  AH.01.03-0194415 tanggal 23 September 2024 (“Akta No. 83/2024”) dan menjadi dasar
  perhitungan Penambahan Modal pada saat pengumuman RUPSLB.

  Bahwa memperhatikan pemecahan nilai nominal saham (“Stock Split”) yang telah dilaksanakan
  Perseroan berdasarkan persetujuan RUPS sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat
  Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 82 tanggal 23 September 2024, dibuat dihadapan
  Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan pelaksanaannya telah efektif pada tanggal 7
  Oktober 2024 ("Tanggal Stock Split”), maka pelaksanaan Penambahan Modal juga tunduk pada
  ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Otoritas jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
  15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan
  Terbuka (“POJK No. 15/2022”). Dengan demikian pelaksanaan Penambahan Modal akan
  dilaksanakan setelah berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah Tanggal Stock Split
  yang jatuh pada tanggal 6 Oktober 2025.

  Perseroan berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan syarat dan ketentuan
  sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan
  dari RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 September 2025.

B. INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN MODAL


1. Jumlah Saham Penambahan Modal

  Sehubungan dengan Penambahan Modal dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
  bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 6.067.617.820 saham atau paling
  banyak 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
  Perseroan saat ini, yaitu 60.676.178.205 saham sebagaimana tercantum dalam perubahan
  Anggaran Dasar Perseroan terakhir dalam Akta No. 83/2024 yang menjadi dasar perhitungan
  Penambahan Modal pada saat pengumuman RUPSLB.

  Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Perubahan
  Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
  Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
  Indonesia, tanggal 21 Desember 2021, Nomor Kep-00101/BEI/12-2021) (“Perubahan
  Peraturan BEI No. I-A”), penentuan harga pelaksanaan saham Penambahan Modal sekurang-
  kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan 25 (dua puluh lima) Hari Bursa sebelum tanggal
  permohonan Pencatatan.

2. Manfaat Pelaksanaan Jumlah Saham Penambahan Modal

  Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa Penambahan Modal yang diungkap dalam
  Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat berupa cadangan peningkatan modal kerja
  Perseroan.

  Terkait rencana pelaksanaan Penambahan Modal ini, hingga saat ini belum terdapat calon
  pemodal yang akan melaksanakan Penambahan Modal.



                                           2
Page 3
3. Periode Pelaksanaan Penambahan Modal

   RUPSLB untuk meminta persetujuan atas rencana Penambahan Modal akan diselenggarakan
   pada tanggal 15 September 2025. Namun, sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2022,
   pelaksanaan Penambahan Modal hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu 12
   (dua belas) bulan sejak Tanggal Stock Split. Oleh karenanya persetujuan pelaksanaan
   Penambahan Modal akan berlaku efektif mulai 7 Oktober 2025.

   Selanjutnya, periode pelaksanaan Penambahan Modal akan berlaku kurang lebih selama 2 (dua)
   tahun terhitung sejak tanggal efektif 7 Oktober 2025 hingga tanggal 14 September 2027.

   Pelaksanaan Penambahan Modal akan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.14/2019 dan
   Perubahan Peraturan BEI No. I-A.

   Sesuai dengan Perubahan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan
   Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa
   sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil Penambahan Modal .

   Sesuai ketentuan POJK No.14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai
   berikut:
   a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Penambahan Modal, Perseroan akan
       menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan mengumumkan rencana pelaksanaan
       Penambahan Modal kepada masyarakat.
   b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan Penambahan Modal, Perseroan akan
       menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat
       mengenai hasil pelaksanaan Penambahan Modal, yang antara lain meliputi informasi
       identitas pihak yang melakukan penyetoran modal, jumlah dan harga pelaksanaan saham
       yang diterbitkan.

4. Rencana Penggunaan Dana Penambahan Modal

   Dengan dilaksanakan Penambahan Modal, dana yang diperoleh Perseroan setelah dikurangi
   dengan biaya-biaya terkait pelaksanaan Penambahan Modal, akan digunakan untuk memperkuat
   struktur permodalan Perseroan.

   Rencana penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan aktual
   Perseroan pada saat pelaksanaan Penambahan Modal. Dalam hal terjadi perubahan, Direksi
   akan mengusulkan perubahannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan
   sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                          3
Page 4
C. STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PELAKSANAAN
   PENAMBAHAN MODAL


  Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
  dilakukannya Penambahan Modal sebanyak-banyaknya sebanyak-banyaknya sejumlah
  6.067.617.820 saham dengan nilai nominal Rp10,- per saham atau sebanyak-banyaknya 10%
  dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebanyak
  60.676.178.205 saham, sebagaimana tercantum dalam Akta No. 83/2024.

  Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Media Nusantara Citra Tbk dan Penambahan Modal ini
  tidak akan menyebabkan perubahan Pengendali Perseroan.

                                       Sebelum Penambahan Modal                        Sesudah Penambahan Modal
          Keterangan                 Jumlah      Nilai Nominal                       Jumlah      Nilai Nominal
                                                                %                                               %
                                     Saham            (Rp)                           Saham            (Rp)
   Modal Dasar
   Modal Dasar (nilai nominal
    Rp10)                         254.065.680.000   2.540.656.800.000             254.065.680.000   2.540.656.800.000
   Modal Ditempatkan dan
    Disetor Penuh
   PT Media Nusantara Citra Tbk    44.158.961.980    441.589.619.800    72,78%     44.158.961.980    441.589.619.800    66,16%
   Dewan Komisaris dan Direksi        209.999.800      2.099.998.000     0,35%        209.999.800      2.099.998.000     0,31%
   Penambahan Modal                             -                  -          -     6.067.617.820     60.676.178.200     9,09%
   Masyarakat                      16.307.216.425    163.072.164.250    26,87%     16.307.216.425    163.072.164.250    24,44%
   Jumlah Modal Ditempatkan
    dan Disetor Penuh              60.676.178.205    606.761.782.050 100,00%       66.743.796.025    667.437.960.250 100,00%
   Jumlah Saham dalam
    Portepel                      193.389.501.795   1.933.895.017.950             187.321.883.975   1.873.218.839.750


D. IKHTISAR DATA KEUANGAN PERSEROAN

  Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dari
  Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30
  Juni 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 31 Desember
  2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono & Rekan
  dengan pendapat opini tanpa modifikasian. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
  disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

                 Keterangan
                                                           30-Jun-25       30-Jun-24          31-Dec-24         31-Dec-23
            (Dalam Jutaan Rupiah)
   Jumlah Aset                                             7.923.493        6.959.118         7.612.135         6.739.478
   Jumlah Liabilitas                                         936.805          896.632           942.949           982.655
   Jumlah Ekuitas                                          6.986.688        6.062.486         6.669.186         5.756.823

   Pendapatan usaha                                        1.877.521        1.636.859         3.470.199         2.952.629
   Laba kotor                                                617.090          595.705           965.255           824.642
   Laba bersih                                               317.502          305.663           399.380           264.822
   Laba bersih entitas induk                                 316.966          303.790           398.533           263.992




                                                       4
Page 5
E. ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN SEBELUM DAN SESUDAH PENAMBAHAN
   MODAL

  Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan Penambahan Modal dibuat
  berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
  a. Pelaksanaan Penambahan Modal telah disetujui dalam RUPSLB.
  b. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan Penambahan Modal
      sebanyak-banyaknya sejumlah 6.067.617.820 saham.
  c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan (sebelum pelaksanaan Penambahan
      Modal) adalah sebesar 60.676.178.205 saham.
  d. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan (setelah pelaksanaan Penambahan
      Modal) meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 66.743.796.025 saham.
  e. Posisi keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan asumsi Penambahan Modal
      dilaksanakan dengan harga penutupan 7 Agustus 2025 yaitu sebesar Rp 515,- per saham.

  Berdasarkan asumsi-asumsi yang disebutkan di atas, berikut ini adalah posisi keuangan
  konsolidasi sebelum dan sesudah pelaksanaan Penambahan Modal dengan menggunakan data
  Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada dan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal
  30 Juni 2025:

                Keterangan                        Sebelum                    Sesudah
           (Dalam Jutaan Rupiah)              Penambahan Modal           Penambahan Modal
    Jumlah Aset                                            7.923.493                 11.048.316
    Jumlah Liabilitas                                        936.805                    936.805
    Jumlah Ekuitas                                         6.986.688                 10.111.511

    Rasio Lancar                                            564,93%                   1134,96%
    Rasio Liabilitas terhadap Aset                           11,82%                      8,48%
    Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas                        13,41%                      9,26%

  Rasio-rasio yang terkait dengan struktur permodalan mengalami perbaikan, yaitu rasio lancar dari
  564,93% menjadi 1134,96%, rasio liabilitas terhadap aset dari 11,82% menjadi 8,48% serta rasio
  liabilitas terhadap ekuitas dari 13,41% menjadi 9,26%.

F. RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL

  Dengan adanya penerbitan saham baru sebanyak-banyaknya sejumlah 6.067.617.820 saham
  dalam rangka Penambahan Modal, para pemegang saham Perseroan akan mengalami
  penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru
  yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,09%. Dilusi yang akan dialami pemegang saham
  Perseroan saat ini relatif kecil.

G. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

  PT MNC Digital Entertainment Tbk (d/h PT MNC Studios International Tbk) didirikan dengan
  nama PT Bhakti Media Internasional pada tanggal 13 Juli 2000 dan mulai beroperasi secara
  komersial pada tahun 2000. Pada tanggal 25 Mei 2018, MSIN memperoleh pernyataan efektif
  dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham MSIN
  (IPO) kepada masyarakat sebanyak 1.560.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100,- per
  saham dengan harga penawaran Rp500,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada
  Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 08 Juni 2018 dengan kode saham ‘MSIN’.

  Pada tanggal 13 November 2020, para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang
  Saham telah menyetujui pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:2 dimana setelah
  dilakukannya pemecahan nominal saham, jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
  Perusahaan menjadi 10.404.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp50 per saham.
  Pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham Perusahaan telah disetujui oleh Bursa Efek
                                       5
Page 6
Indonesia berdasarkan Surat No. S-07822/BEI.PP2/12-2020 pada tanggal 15 Desember 2020,
yang terhitung sejak 29 Desember 2020 dengan tanggal distribusi 4 Januari 2021.

Pada tanggal 23 September 2024, para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang
Saham telah menyetujui pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:5 dimana setelah
dilakukannya pemecahan nominal saham, jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
Perusahaan menjadi 60.676.178.205 lembar saham dengan nilai nominal Rp10 per saham.
Pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham Perseroan telah disetujui oleh Bursa Efek
Indonesia berdasarkan Surat No. S-10247/BEI.PP2/09-2024 pada tanggal 27 September 2024.
Saham dengan nilai nominal baru mulai diperdagangkan pada tanggal 7 Oktober 2024 di Pasar
Reguler dan Pasar Negosiasi serta pada tanggal 9 Oktober 2024 di Pasar Tunai.

Perseroan merupakan perusahaan induk yang memiliki sejumlah anak usaha di bidang produksi,
pengembangan, dan distribusi konten dan IP. Selain itu Perseroan mengoperasikan platform
OTT streaming, RCTI+ (AVOD Superapp) dan Vision+ (SVOD Superapp). Perseroan juga
mengelola agensi artis dan media, serta multi channel network (MCN) yang berbasis media
sosial.

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Rachmat Santoso, S.H. No. 121 tanggal 13 Juli
2000 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C-00131.HT.01.01.TH.2001 tanggal 16 April 2001 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66, Tambahan No. 8708 tanggal 16 Agustus 2002.
Perseroan telah terdaftar dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan pada tanggal 25 Januari 2002 dengan No. 147/BH09.03/I/2002.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali mengalami perubahan, dimana
perubahan terakhir berdasarkan Akta No.83 tanggal 23 September 2024 yang dibuat oleh Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar No. AHU-AH.01.03-0194415 tanggal 23 September 2024.

Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2001. Perseroan berdomisili di Gedung
MNC Pictures, Kompleks MNC Studios, Jalan Raya Pejuangan No. 1, Kebon Jeruk, Jakarta
Barat.

Perseroan saat ini tidak terlibat dalam perkara material baik di pengadilan maupun sengketa di
luar pengadilan yang berpotensi berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau Rencana Transaksi.

Pada saat ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai Akta No. 81 tanggal 20
Juni 2025 dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana tercantum dalam penerimaan pemberitahuan
perubahan data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0306931 tanggal 4 Juli 2025 adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama      : Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris            : Dini Aryanti Putri
Komisaris Independen : Andry Wisnu Triyudanto

Direksi
Direktur Utama         : Noersing
Direktur               : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur               : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur               : Titan Hermawan
Direktur               : Lina Priscilla Tanaya
Direktur               : Clarissa Herliani Tanoesoedibjo
Direktur               : Rudy Hidayat
Direktur               : Jasmina Savitri Pratiwi


                                         6
Page 7
  Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan beserta Direksi dan Dewan
  Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan maupun
  sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap
  kelangsungan usaha dan rencana Penambahan Modal Perseroan.


H. PELAKSANAAN RUPSLB

  Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan Penambahan
  Modal sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan
  dari pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Senin,
  tanggal 15 September 2025, pukul 14.00 sampai dengan selesai, bertempat di MNC Conference
  Hall, iNews Tower Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340, dengan mata acara
  RUPSLB adalah sebagai berikut:

  1.   Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
       Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya
       10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
       dalam Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan
       dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan Modal
       Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan
       perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
       Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;

  2.   Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.

  Sehubungan dengan mata acara nomor 1 di atas mengenai Penambahan Modal, Ketentuan
  kuorum kehadiran dan kuorum keputusan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A POJK
  No.14/2019, adalah sebagai berikut:

  1.   RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri
       oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
       sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
       merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
       pemegang saham utama, atau Pengendali.
  2.   Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
       jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
       independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
       Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
       Pengendali.
  3.   Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih
       dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
       dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
       terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
       utama, atau Pengendali.
  4.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
       dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
       independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
       Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
       Pengendali yang hadir dalam RUPS.
  5.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
       dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
       dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
       pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
       saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
       kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.



                                           7
Page 8
  6.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
       pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
       anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
       yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
       saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
       Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
       utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

  Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
  Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
  Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, dan
  Anggaran Dasar Perseroan.

  Pengumuman dan pemanggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan,
  situs web BEI dan situs web eASY.KSEI berturut-turut pada tanggal 7 Agustus 2025 dan 22
  Agustus 2025.

PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

  Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
  bersama-sama, menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan
  informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan
  penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
  penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan
  informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
  dan/atau menyesatkan.

INFORMASI TAMBAHAN
  Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
  Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari
  dan jam kerja Perseroan pada:

                    Gedung MNC Pictures, Kompleks MNC Studios
        Jl. Raya Pejuangan No. 1, Kebon Jeruk Jakarta Barat 11530, Indonesia
                        Tlp: 021-5307710, Fax : 021-5300449
                           Website: www.mncdigital.com
                        Email: corsec.mde@mncgroup.com




                                          8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published8 Aug 2025
Pages8
Characters27,350
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC DIGITAL ENTERTAINMENT TBK p.1 ×11
linked org Media Nusantara Citra Tbk p.4 ×5
linked person Liliana Tanaja Tanoesoedibjo p.6
linked person Dini Aryanti Putri p.6
linked person Andry Wisnu Triyudanto · Komisaris Independen p.6
linked person Kanti Mirdiati Imansyah p.6
linked person Titan Hermawan p.6
linked person Lina Priscilla Tanaya p.6
linked person Rudy Hidayat p.6
linked person Jasmina Savitri Pratiwi p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×7
possible person Kanaka Puradiredja p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.6
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.2 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org Otoritas jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.4
unresolved org Suhartono & Rekan p.4
unresolved org MNC Studios International Tbk p.5 ×2
unresolved org PT Bhakti Media Internasional p.5
unresolved person Akta Notaris Rachmat Santoso p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri p.6 ×2
unresolved person H. PELAKSANAAN RUPSLB Sesuai p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result