Back to announcement
20250807_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31931465_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 07 Agustus 2025
Nomor : 108/CORSEC/SSD/KI/VIII/2025
Lampiran : -
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
PT Solusi Sinergi Digital Tbk (Perseroan)
Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”), bersama ini kami untuk dan atas nama
perusahaan menyampaikan Laporan Informasi Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang periklanan, serta
perusahaan holding yang melakukan investasi
dalam bidang periklanan, produk dan layanan
digital, dan jaringan serat optik melalui
Perusahaan Anak
Telepon : (021) 765 9228
Faksimili : (021) 765 9229
Alamat surat elektronik (e-mail) : corporate @surge.co.id
1. Tanggal kejadian 05 Agustus 2025
2. Jenis Informasi atau Fakta Material Perseroan melalui anak usahanya PT
Jaringan Infra Andalan (JIA) melakukan
pembelian saham PT Investasi Jaringan
Nusantara (IJN)
3. Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham
tanggal 04 Agustus 2025 dan 05
Agustus, pemegang saham IJN
mengalihkan sahamnya kepada JIA.
Nilai investasi yang dilakukan pada
transaksi tersebut seluruhnya sebesar
Rp599.999.000,-
4 Dampak kejadian, informasi atau fakta Dapat disampaikan bahwa dengan
adanya transaksi tersebut dapat
material tersebut terhadap kegiatan
Page 2
operasional, hukum, kondisi keuangan, menunjang perluasan dan ekspansi
Grup Perseroan kedepan.
atau kelangsungan usaha Perseroan.
5. Keterangan Lain-lain Transaksi ini bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dalam
Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan Transaksi.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Shannedy Ong
Direktur
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Investasi Jaringan Nusantara
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.