Skip to content
Back to announcement

20250807_WIKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31931197_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                   PENGUMUMAN
                                             RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                            PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus
2025, pukul 17.32 s/d 18.03 WIB di Gedung WIKA Tower II, Ruang Serbaguna Lantai 17, Jalan D.I Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta Timur – Indonesia. Dalam rangka memenuhi pasal 24 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan,
dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai berikut :


Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni:


                                               Dewan Komisaris                                                                                                 Direksi

      Komisaris Utama                                Jarot Widyoko                                            Direktur Utama sekaligus Plt Direktur Keuangan             Agung Budi Waskito

      Komisaris                                      Firdaus Ali                                              Direktur Operasi I                                         Hananto Aji

      Komisaris Independen                           Suryo Hapsoro Tri Utomo                                  Direktur Operasi II                                        Harum Akhmad Zuhdi

      Komisaris Independen                           Adityawarman                                             Direktur Manajemen Risiko dan Legal                        Sumadi

                                                                                                              Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan
      Komisaris Independen                           Rusmanto                                                                                                            Hadjar Seti Adji
                                                                                                              Transformasi

      Komisaris Independen                           Harris Arthur Hedar


Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri B yang bersama-sama mewakili 37.203.395.430 saham atau merupakan 93,3071558% dari jumlah keseluruhan
saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat (tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali (buy back) oleh Perseroan yaitu sejumlah 1.100.000 saham) dengan demikian
memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan jam 16.15 WIB. Rapat dipimpin Bpk. Jarot Widyoko selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Keputusan Dewan Komisaris Nomor :
DK.01.01/A.DEKOM.00064/2025 tanggal 23 Juli 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.


Kesempatan Tanya Jawab
- Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam
  Tanya Jawab;
- Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan pendapat untuk paling banyak 3 (tiga) penanya. Pertanyaan atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat


Mekanisme Pengambilan Keputusan
-   Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain.
-   Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
-   Untuk Mata Acara Rapat ke-1 dan ke-2 sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2) UUPT serta Pasal 41 ayat 1 huruf c POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah jika
    disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.


Mata Acara Rapat
    1.     Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun;
    2.     Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Keputusan Mata Acara Rapat


    Mata Acara Rapat Pertama                 Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun

    Jumlah Pemegang       Saham     Yang     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
    Bertanya

    Pengambilan Keputusan                    Dengan Pemungutan Suara :
                                                                   Setuju                                                  Abstain                                                     Tidak Setuju

                                             36.843.709.967 saham atau 99,0331918% dari            484.229 saham atau 0,0013016% dari yang hadir               359.201.234 saham atau 0,9655066% dari yang
                                             yang hadir                                                                                                        hadir
    Keputusan Rapat                          Rapat disetujui dengan suara terbanyak sebesar 36.844.194.196 saham atau 99,0344934% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
                                             Menyetujui pernyataan Pendiri atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang menyelenggarakan Program Pensiun
                                             Manfaat Pasti, dengan memuat substansi perubahan antara lain pembekuan Penghasilan Dasar Pensiun, masa kerja, dan Iuran bagi Peserta Dana Pensiun Wijaya Karya
                                             Program Pensiun Manfaat Pasti dan selanjutnya didaftarkan menjadi Peserta dalam Dana Pensiun PT Wijaya Karya Pr ogram Pensiun Iuran Pasti.
Page 2
Mata Acara Rapat Kedua                Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Jumlah Pemegang      Saham     Yang   Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Bertanya
Pengambilan Keputusan                 Dengan Pemungutan Suara :
Pengambilan Keputusan dengan                                Setuju                                                    Abstain                                               Tidak Setuju
Pemungutan Suara
                                      36.843.736.967 saham atau 99,0332644% dari yang          457.229 saham atau 0,0012290% dari yang hadir            359.201.234 saham atau 0,9655066% dari yang hadir
                                      hadir
Keputusan Rapat mata acara Kedua      Rapat disetujui dengan suara terbanyak sebesar 36.844.194.196 saham atau 99,0344934% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:


                                      Menyetujui Usulan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagai berikut:
                                      Menyetujui Perubahan Pengurus Perseroan yaitu :
                                      1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Adityo Kusumo sebagai Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero), Tbk. Yang diangkat berdasarkan Keputusan
                                         RUPS Luar Biasa Tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 15 Mei 2024, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025, dengan
                                         ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.

                                      2. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Harum Akhmad Zuhdi sebagai Direktur Operasi II PT Wijaya Karya (Persero), Tbk. Yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS
                                         Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 25 April 2025, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan Terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan
                                         selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan

                                      3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berkut:
                                                No                                  Semula                                                                   Menjadi

                                                 1         Direktur Operasi I
                                                                                                                                     Direktur Operasi
                                                 2         Direktur Operasi II


                                      4. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan sebagai berikut :

                                                 No                  Nama                                    Semula                                             Menjadi

                                                 1                                                                                        Direktur Operasi
                                                          Hananto Aji                   DIrektur Operasi I
                                                 2                                                                                        Direktur Keuangan
                                                          Sumadi                        Direktur Manajemen Risiko dan Legal
                                         dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan masing-masing.

                                      5. Mengangkat Sdr. Fafan Khoirul Fanani sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
                                      6. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan
                                         peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu
                                      7. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana
                                         dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 , maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
                                         a.    Direksi

                                                 1.      Direktur Utama                                                 :   Agung Budi Waskito

                                                 2.      Direktur Keuangan                                              :   Sumadi

                                                 3.      Direktur Manajemen Risiko dan Legal                            :   Fafan Khoirul Fanani

                                                 4.      Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan                     :   Hadjar Seti Adji
                                                         Transformasi
                                                 5.      Direktur Operasi                                               :   Hananto Aji


                                         b.    Dewan Komisaris

                                                 1.      Komisaris Utama                                                :   Jarot Widyoko

                                                 2.      Komisaris Independen                                           :   Suryo Hapsoro Tri Utomo

                                                 3.      Komisaris Independen                                           :   Adityawarman

                                                 4.      Komisaris Independen                                           :   Rusmanto


                                                 5.      Komisaris Independen                                           :   Harris Arthur Hedar

                                                 6.      Komisaris                                                      :   Firdaus Ali



                                      8. Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
                                         untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhen tikan dari jabatan tersebut.
                                      9. Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta No taris serta menghadap Notaris
                                         atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk
                                         keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.




                                                                                        Jakarta, 07 Agustus 2025
                                                                                     PT WIjaya Karya (Persero) Tbk




                                                                                                  DIreksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published7 Aug 2025
Pages2
Characters13,396
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held6 Aug 2025 · 17:32–18:03
Present37,203,395,430 (93.31%)
ChairBpk. Jarot Widyoko
Agenda 1 approved
For
36,843,709,967
99.03%
Against
359,201,234
0.97%
Abstain
484,229
0.00%
Agenda 2 approved
For
36,843,736,967
99.03%
Against
359,201,234
0.97%
Abstain
457,229
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Agung Budi Waskito · Direktur Keuangan p.1 ×2
linked person Firdaus Ali · Komisaris p.1 ×3
linked person Hananto Aji p.1 ×3
linked person Suryo Hapsoro Tri Utomo · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Harum Akhmad Zuhdi · Direktur p.1 ×2
linked person Harris Arthur Hedar · Komisaris Independen p.1 ×2
linked org Dana Pensiun p.1 ×6
linked person Adityo Kusumo · Direktur Keuangan p.2
linked person Fafan Khoirul Fanani · Direktur p.2 ×2
possible org WIJAYA KARYA (Persero) Tbk p.1 ×23
possible person Adityawarman · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person Rusmanto · Komisaris Independen p.1
possible person Hadjar Seti Adji p.1 ×2
possible person Jarot Widyoko · Komisaris Utama p.1 ×5
possible person Sumadi · Direktur p.2
unresolved org Dana Pensiun Jumlah Pemegang p.1
unresolved org Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti p.1
unresolved org PT Wijaya Karya Pr p.1
unresolved org Milik Negara p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 476 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0013016',
             'pct_against': '0.9655066',
             'pct_for': '99.0331918',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Setuju 36.843.709.967 saham atau 99,0331918% '
                                'dari 484.229 saham atau 0,0013016% dari yang '
                                'hadir 359.201.234 saham atau 0,9655066% dari '
                                'yang yang hadir Keputusan Rapat Rapat '
                                'disetujui dengan suara terbanyak sebesar '
                                '36.844.194.196 saham atau 99,0344934% dari '
                                'seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan: Menyetujui pernyataan Pendiri '
                                'atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari '
                                'Dana Pensiun PT Wijaya Karya (Persero) Tbk '
                                'yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat '
                                'Pasti, dengan memuat substansi perubahan '
                                'antara lain pembekuan Penghasilan Dasar '
                                'Pensiun, masa kerja, dan Iuran bagi Peserta '
                                'Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun '
                                'Manfaat Pasti dan selanjutnya didaftarkan '
                                'menjadi Peserta dalam Dana Pensiun PT Wijaya '
                                'Karya Pr ogram Pensiun Iuran Pasti. Mata '
                                'Acara Rapat Kedua Persetujuan Perubahan '
                                'Susunan Pengurus Perseroan Jumlah Pemegang '
                                'Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang '
                                'mengajukan pertanyaan atau tanggapan Bertanya '
                                'Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara '
                                ': Pengambilan Keputusan dengan Setuju '
                                'Pemungutan Suara 36.843.736.967 saham atau '
                                '99,0332644% dari yang 457.229 saham atau '
                                '0,0012290% dari yang hadir 359.201.234 saham '
                                'atau 0,9655066% dari yang hadir hadir '
                                'Keputusan Rapat',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '484229',
             'votes_against': '359201234',
             'votes_for': '36843709967'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0012290',
             'pct_against': '0.9655066',
             'pct_for': '99.0332644',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'RUPS Luar Biasa Tahun 2022 tanggal 4 Februari '
                                '2022 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku '
                                '2023 tanggal 15 Mei 2024, terhitung sejak '
                                'tanggal 10 Juni 2025, dengan ucapan terima '
                                'kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang '
                                'diberikan selama menjabat sebagai Pengurus '
                                'Perseroan. 2. Memberhentikan dengan hormat '
                                'Sdr. Harum Akhmad Zuhdi sebagai Direktur '
                                'Operasi II PT Wijaya Karya (Persero), Tbk. '
                                'Yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS '
                                'Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 25 April '
                                '2025, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, '
                                'dengan ucapan Terima kasih atas sumbangan '
                                'tenaga dan pikiran yang diberikan selama '
                                'menjabat sebagai Pengurus Perseroan 3. '
                                'Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota '
                                'Direksi Perseroan sebagai berkut: No Semula 1 '
                                'Direktur Operasi I Direktur Operasi 2 '
                                'Direktur Operasi II 4. Mengalihkan penugasan '
                                'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'anggota Direksi Perseroan sebagai berikut : '
                                'No Nama 1 Hananto Aji DIrektur Operasi I '
                                'Direktur Operasi 2 Sumadi Direktur Manajemen '
                                'Risiko dan Legal Direktur Keuangan dengan '
                                'masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan '
                                'sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan '
                                'masing-masing. 5. Mengangkat Sdr. Fafan '
                                'Khoirul Fanani sebagai Direktur Manajemen '
                                'Risiko dan Legal PT Wijaya Karya (Persero) '
                                'Tbk. 6. Masa jabatan anggota Direksi yang '
                                'diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5, '
                                'sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan '
                                'tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
                                'memberhentikan sewaktu-waktu 7. Dengan adanya '
                                'pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, '
                                'perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan '
                                'tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, '
                                'angka 3, angka 4 dan angka 5 , maka susunan '
                                'Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut: '
                                'a. Direksi 1. Direktur Utama 2. Direktur '
                                'Keuangan 3. Direktur Manajemen Risiko dan '
                                'Legal 4. Direktur Manajemen Sumber Daya '
                                'Manusia dan : Hadjar Seti Adji Transformasi '
                                '5. Direktur Operasi b. Dewan Komisaris 1. '
                                'Komisaris Utama 2. Komisaris Independen 3. '
                                'Komisaris Independen 4. Komisaris Independen '
                                '5. Komisaris Independen 6. Komisaris 8. Bagi '
                                'anggota Direksi yang diangkat sebagaimana '
                                'dimaksud pada angka 5 yang masih menjabat '
                                'pada jabatan lain yang dilarang oleh '
                                'peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
                                'dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik '
                                'Negara, maka yang bersangkutan harus '
                                'mengundurkan diri atau diberhen tikan dari '
                                'jabatan tersebut. 9. Memberikan kuasa dengan '
                                'hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam '
                                'bentuk Akta No taris serta menghadap Notaris '
                                'atau pejabat yang berwenang, dan melakukan '
                                'penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang '
                                'diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak '
                                'yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan '
                                'isi keputusan rapat. Jakarta, 07 Agustus 2025 '
                                'PT WIjaya Karya (Persero) Tbk DIreksi',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '457229',
             'votes_against': '359201234',
             'votes_for': '36843736967'}],
 'chair_name': 'Bpk. Jarot Widyoko',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-08-06',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '93.3071558',
 'shares_present': '37203395430',
 'shares_total_voting': '1100000',
 'time_end': '18:03:00',
 'time_start': '17:32:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result