Back to announcement
20250807_WIKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31931197_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 6 Agustus
2025, pukul 17.32 s/d 18.03 WIB di Gedung WIKA Tower II, Ruang Serbaguna Lantai 17, Jalan D.I Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta Timur – Indonesia. Dalam rangka memenuhi pasal 24 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan,
dengan ini Direksi Perseroan menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai berikut :
Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama Jarot Widyoko Direktur Utama sekaligus Plt Direktur Keuangan Agung Budi Waskito
Komisaris Firdaus Ali Direktur Operasi I Hananto Aji
Komisaris Independen Suryo Hapsoro Tri Utomo Direktur Operasi II Harum Akhmad Zuhdi
Komisaris Independen Adityawarman Direktur Manajemen Risiko dan Legal Sumadi
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan
Komisaris Independen Rusmanto Hadjar Seti Adji
Transformasi
Komisaris Independen Harris Arthur Hedar
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri B yang bersama-sama mewakili 37.203.395.430 saham atau merupakan 93,3071558% dari jumlah keseluruhan
saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat (tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali (buy back) oleh Perseroan yaitu sejumlah 1.100.000 saham) dengan demikian
memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan jam 16.15 WIB. Rapat dipimpin Bpk. Jarot Widyoko selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Keputusan Dewan Komisaris Nomor :
DK.01.01/A.DEKOM.00064/2025 tanggal 23 Juli 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
Kesempatan Tanya Jawab
- Sebelum pengambilan keputusan Mata Acara Rapat, Pemimpin Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya dalam
Tanya Jawab;
- Diberikan kesempatan bertanya atau menyampaikan pendapat untuk paling banyak 3 (tiga) penanya. Pertanyaan atau pendapat yang dapat diajukan hanya pada hal yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat
Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain.
- Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Untuk Mata Acara Rapat ke-1 dan ke-2 sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2) UUPT serta Pasal 41 ayat 1 huruf c POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun;
2. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Keputusan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat Pertama Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun
Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Bertanya
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara :
Setuju Abstain Tidak Setuju
36.843.709.967 saham atau 99,0331918% dari 484.229 saham atau 0,0013016% dari yang hadir 359.201.234 saham atau 0,9655066% dari yang
yang hadir hadir
Keputusan Rapat Rapat disetujui dengan suara terbanyak sebesar 36.844.194.196 saham atau 99,0344934% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui pernyataan Pendiri atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti, dengan memuat substansi perubahan antara lain pembekuan Penghasilan Dasar Pensiun, masa kerja, dan Iuran bagi Peserta Dana Pensiun Wijaya Karya
Program Pensiun Manfaat Pasti dan selanjutnya didaftarkan menjadi Peserta dalam Dana Pensiun PT Wijaya Karya Pr ogram Pensiun Iuran Pasti.
Page 2
Mata Acara Rapat Kedua Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Bertanya
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara :
Pengambilan Keputusan dengan Setuju Abstain Tidak Setuju
Pemungutan Suara
36.843.736.967 saham atau 99,0332644% dari yang 457.229 saham atau 0,0012290% dari yang hadir 359.201.234 saham atau 0,9655066% dari yang hadir
hadir
Keputusan Rapat mata acara Kedua Rapat disetujui dengan suara terbanyak sebesar 36.844.194.196 saham atau 99,0344934% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui Usulan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagai berikut:
Menyetujui Perubahan Pengurus Perseroan yaitu :
1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Adityo Kusumo sebagai Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero), Tbk. Yang diangkat berdasarkan Keputusan
RUPS Luar Biasa Tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 tanggal 15 Mei 2024, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025, dengan
ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Harum Akhmad Zuhdi sebagai Direktur Operasi II PT Wijaya Karya (Persero), Tbk. Yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS
Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 25 April 2025, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan Terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan
selama menjabat sebagai Pengurus Perseroan
3. Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berkut:
No Semula Menjadi
1 Direktur Operasi I
Direktur Operasi
2 Direktur Operasi II
4. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan sebagai berikut :
No Nama Semula Menjadi
1 Direktur Operasi
Hananto Aji DIrektur Operasi I
2 Direktur Keuangan
Sumadi Direktur Manajemen Risiko dan Legal
dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan masing-masing.
5. Mengangkat Sdr. Fafan Khoirul Fanani sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
6. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu
7. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 , maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
1. Direktur Utama : Agung Budi Waskito
2. Direktur Keuangan : Sumadi
3. Direktur Manajemen Risiko dan Legal : Fafan Khoirul Fanani
4. Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan : Hadjar Seti Adji
Transformasi
5. Direktur Operasi : Hananto Aji
b. Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama : Jarot Widyoko
2. Komisaris Independen : Suryo Hapsoro Tri Utomo
3. Komisaris Independen : Adityawarman
4. Komisaris Independen : Rusmanto
5. Komisaris Independen : Harris Arthur Hedar
6. Komisaris : Firdaus Ali
8. Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhen tikan dari jabatan tersebut.
9. Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta No taris serta menghadap Notaris
atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk
keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Jakarta, 07 Agustus 2025
PT WIjaya Karya (Persero) Tbk
DIreksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 6 Aug 2025 · 17:32–18:03 |
| Present | 37,203,395,430 (93.31%) |
| Chair | Bpk. Jarot Widyoko |
Agenda 1
approved
For
36,843,709,967
99.03%
Against
359,201,234
0.97%
Abstain
484,229
0.00%
Agenda 2
approved
For
36,843,736,967
99.03%
Against
359,201,234
0.97%
Abstain
457,229
0.00%
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Dana Pensiun Jumlah Pemegang
p.1
unresolved
org
Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun Manfaat Pasti
p.1
unresolved
org
PT Wijaya Karya Pr
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
476 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0013016',
'pct_against': '0.9655066',
'pct_for': '99.0331918',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Setuju 36.843.709.967 saham atau 99,0331918% '
'dari 484.229 saham atau 0,0013016% dari yang '
'hadir 359.201.234 saham atau 0,9655066% dari '
'yang yang hadir Keputusan Rapat Rapat '
'disetujui dengan suara terbanyak sebesar '
'36.844.194.196 saham atau 99,0344934% dari '
'seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan: Menyetujui pernyataan Pendiri '
'atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari '
'Dana Pensiun PT Wijaya Karya (Persero) Tbk '
'yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat '
'Pasti, dengan memuat substansi perubahan '
'antara lain pembekuan Penghasilan Dasar '
'Pensiun, masa kerja, dan Iuran bagi Peserta '
'Dana Pensiun Wijaya Karya Program Pensiun '
'Manfaat Pasti dan selanjutnya didaftarkan '
'menjadi Peserta dalam Dana Pensiun PT Wijaya '
'Karya Pr ogram Pensiun Iuran Pasti. Mata '
'Acara Rapat Kedua Persetujuan Perubahan '
'Susunan Pengurus Perseroan Jumlah Pemegang '
'Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang '
'mengajukan pertanyaan atau tanggapan Bertanya '
'Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara '
': Pengambilan Keputusan dengan Setuju '
'Pemungutan Suara 36.843.736.967 saham atau '
'99,0332644% dari yang 457.229 saham atau '
'0,0012290% dari yang hadir 359.201.234 saham '
'atau 0,9655066% dari yang hadir hadir '
'Keputusan Rapat',
'seq': 1,
'votes_abstain': '484229',
'votes_against': '359201234',
'votes_for': '36843709967'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0012290',
'pct_against': '0.9655066',
'pct_for': '99.0332644',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'RUPS Luar Biasa Tahun 2022 tanggal 4 Februari '
'2022 jo. Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku '
'2023 tanggal 15 Mei 2024, terhitung sejak '
'tanggal 10 Juni 2025, dengan ucapan terima '
'kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang '
'diberikan selama menjabat sebagai Pengurus '
'Perseroan. 2. Memberhentikan dengan hormat '
'Sdr. Harum Akhmad Zuhdi sebagai Direktur '
'Operasi II PT Wijaya Karya (Persero), Tbk. '
'Yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS '
'Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 25 April '
'2025, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, '
'dengan ucapan Terima kasih atas sumbangan '
'tenaga dan pikiran yang diberikan selama '
'menjabat sebagai Pengurus Perseroan 3. '
'Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota '
'Direksi Perseroan sebagai berkut: No Semula 1 '
'Direktur Operasi I Direktur Operasi 2 '
'Direktur Operasi II 4. Mengalihkan penugasan '
'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
'anggota Direksi Perseroan sebagai berikut : '
'No Nama 1 Hananto Aji DIrektur Operasi I '
'Direktur Operasi 2 Sumadi Direktur Manajemen '
'Risiko dan Legal Direktur Keuangan dengan '
'masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan '
'sesuai dengan Keputusan RUPS pengangkatan '
'masing-masing. 5. Mengangkat Sdr. Fafan '
'Khoirul Fanani sebagai Direktur Manajemen '
'Risiko dan Legal PT Wijaya Karya (Persero) '
'Tbk. 6. Masa jabatan anggota Direksi yang '
'diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5, '
'sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan, dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan '
'tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikan sewaktu-waktu 7. Dengan adanya '
'pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, '
'perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan '
'tugas, dan pengangkatan Pengurus Perseroan '
'sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, '
'angka 3, angka 4 dan angka 5 , maka susunan '
'Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut: '
'a. Direksi 1. Direktur Utama 2. Direktur '
'Keuangan 3. Direktur Manajemen Risiko dan '
'Legal 4. Direktur Manajemen Sumber Daya '
'Manusia dan : Hadjar Seti Adji Transformasi '
'5. Direktur Operasi b. Dewan Komisaris 1. '
'Komisaris Utama 2. Komisaris Independen 3. '
'Komisaris Independen 4. Komisaris Independen '
'5. Komisaris Independen 6. Komisaris 8. Bagi '
'anggota Direksi yang diangkat sebagaimana '
'dimaksud pada angka 5 yang masih menjabat '
'pada jabatan lain yang dilarang oleh '
'peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
'dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik '
'Negara, maka yang bersangkutan harus '
'mengundurkan diri atau diberhen tikan dari '
'jabatan tersebut. 9. Memberikan kuasa dengan '
'hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam '
'bentuk Akta No taris serta menghadap Notaris '
'atau pejabat yang berwenang, dan melakukan '
'penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang '
'diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak '
'yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan '
'isi keputusan rapat. Jakarta, 07 Agustus 2025 '
'PT WIjaya Karya (Persero) Tbk DIreksi',
'seq': 2,
'votes_abstain': '457229',
'votes_against': '359201234',
'votes_for': '36843736967'}],
'chair_name': 'Bpk. Jarot Widyoko',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-08-06',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '93.3071558',
'shares_present': '37203395430',
'shares_total_voting': '1100000',
'time_end': '18:03:00',
'time_start': '17:32:00'}