Skip to content
Back to announcement

20250807_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31931185_lamp1.pdf

Board change Needs review TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.899
Timah £

Nomor 1 0332/Tbk/PTH-0010/25-S0.4.2 Jakarta, 07 Agustus/August 2025
Sifat 1 Biasa/General

Lampiran : 1 (satu) berkas/7 (one) Document

Perihal : Penyampain Perubahan Komite

Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi
dan Remunerasi Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk/ Submission of
Changes to the Integrated
Governance, — Nomination — and
Remuneration Committee of the
Board of Commissioners of PT
TIMAH Tbk

Kepada Yth:

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4

Jakarta

Merujuk Kepada : Referring to :

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 1. Regulation of the Financial Services
Nomor  34/POJK.04/2014 Tentang Authority Number 34/POJK.04/2014
Komite Nominasi dan Remunerasi concerning the Issuer or Public
Emiten Atau Perusahaan Publik: Company Nomination and

Remuneration Committe,

2. Surat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk 2. Letter from the Board of Commissioners
kepada Direksi PT TIMAH Tbk No. of PT TIMAH Tbk to the Board of
73/Tbk/DK-01/2025, tanggal 05 Agustus Directors of PT TIMAH Tbk No.
2025, perihal: Penyampaian Surat 73/Tbk/DK-01/2025, dated August 5,
Keputusan Dewan Komisaris, 2025, regarding: Submission of the

Board of Commissioners' Decree,

3. Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH 3. Decision of the Board of
Tbk No. 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 Commissioners of PT TIMAH Tbk No.
tentang Perubahan Kedua Susunan 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025

Anggota Komite Tata Kelola concerning Second Amendment to the
Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Composition — of the Integrated
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Governance, Nomination and

Remuneration Committee of the Board
of Commissioners of PT TIMAH Tbk.

Bersama ini kami sampaikan perubahan Wwe herewith submit the changes in the
susunan Komite Pemantau Risiko Dewan composition of the the Risk Monitoring

Komisaris PT TIMAH Tbk, sebagai berikut, ' Committee of the Board of Commissioners
of PT TIMAH Tbk, as follows:

PT TIMAH Tbk

Head Office

Jl. Jendra Sudirman 51 Pangka pinang 33121 Bangka Belitung Indonesia
(462717 4258000 11)-82 7174258080 G3 liman@pttimah.co.id
Representative Office

Jl. Madan Merdexa Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia

(46221 2352 8000 (Hunting) gl) 462 212 2352 8080

www.timah.com
ai
Page 2 OCR 0.872
“8 Timah Cc

No| Jabatan/Job Pejabat Lama/Previous Pejabat Baru/Current
Title Period Period
1 | Ketua/Chairman | Agus Rohman Agus Rohman
(Komisaris Utama/Independen/ | (Komisaris
President Utama/Independen/
Commissioner/Independent) President
Commissioner/Independent)
2 | Anggota/Member | Rizani Usman Rizani Usman
(Komisaris / Commissioner) (Komisaris / Commissioner)
3 | Anggota/Member | Yanto Yanto
(Profesional Independen/ (Profesional Independen/
Independent professional) Independent professional)
4 | Anggota/Member | Bambang Edhi Leksono Yuria Busra —
(Profesional Independen/ (Profesional Independen/
Independent professional) Independent professional)

Demikian disampaikan, atas perhatian kami
mengucapkan terima kasih.

Tembusan/copy :

1.
2

attention.

That's all we can inform, thank you for your

PT TIMAH Tbk

Division Head Corporate Secretary,

Dewan Komisaris/ Board Of Commissioners PT TIMAH Tbk:
Direksi/ Board of Directors PT TIMAH Tbk.

PT TIMAH Tbk
Head Office

Jl. Jerdra Sudirmian 51 P.
(462 717 4256000

(462717

Representative Office
Jl. Medan Merdexa Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia

1462212352 2000 (Hunting) €

www.timah.com

9 33121 Bangka Belitung Indonesia

80 BO liman@pttimah co.id

162 212 2352 8080

-
| KURNIAWAN
IK. 21120509

RE

Page 3 OCR 0.943
& Timah C

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk
Nomor: 0g /Tbk/Kep/DK-01.2 3.4.5/2025

TENTANG
PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA
KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI
DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Menimbang a. bahwa dalam Rapat tanggal 5 Agustus 2025, Dewan Komisaris
telah melakukan penilaian atas kinerja, dedikasi dan kontribusi
Anggota Komite Tata Kelola .Terintegrasi. Nominasi dan
Remunerasi sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT
TIMAH Tbk:

b. bahwa sesuai hasil penilaian tersebut, Dewan Komisaris
sepakat untuk melakukan perubahan/penggantian Anggota
Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

Cc. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan
perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi,
Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Surat
Keputusan Dewan Komisaris Nomor 07/Tbk/Kep/DK-
01.23.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan
Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi
dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, dan c, di atas, perlu ditetapkan Perubahan
Kedua Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi,
Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Mengingat 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Noomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang: £

2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan,

3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara:

4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

PT TIMAH Tbk

www.timah.com 1
Page 4 OCR 0.943
«& Timah te)

Dewan Komisaris

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara,

6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan
Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas,

7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan:

8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan
Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara:

9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2IMBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara,

10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tangga! 20 Maret 2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,

11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik,

12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik,

13. Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri
Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/1/2024 tanggal
29 Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT
TIMAH Tbk ("TIMAH"),

14. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2
Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk
Nomor 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur (Anggaran Dasar PT TIMAH Tbk):

15. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk Nomor 66
tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H,
M.Kn, Notaris di Jakarta:

16. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of
Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk:

17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang
Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

PT TIMAH Tbk

-
-

www.timah.com
Page 5 OCR 0.940
AR Timah Le)

Dewan Komisaris

18. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang
Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi,
Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

19. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 5 Agustus 2025.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA
KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI
DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Pertama Memberhentikan dengan hormat Sdr. Bambang Edhi Leksono dari
jabatan sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi
dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

Mengangkat Sdr. Yuria Busra pada jabatan sebagai Anggota Komite
Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk:

Ketiga Dengan pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka Susunan

Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi

Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk berubah menjadi sebagai berikut,

1. Sdr. Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen) sebagai
Ketua.

2 Sdr. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Anggota.

3. Sdr. Yanto (Profesional Independen) sebagai Anggota

4. Sdr. Yuria Busra (Profesional Independen) sebagai Anggota

Keempat Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi memiliki
wewenang, tugas dan tanggung jawab:

1. Melakukan evaluasi kebijakan tata kelola terintegrasi.

2. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan
tata kelola terintegrasi Induk dan Anak Perusahaan.

3. Melakukan evaluasi pelaksanaan tata kelola terintegrasi paling
sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan
pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi.

4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk
penyempurnaan kebijakan tata kelola terintegrasi.

5. Melakukan komunikasi dengan Unit Kerja untuk fungsi antara
lain audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan
manajemen risiko, sumber daya manusia dan fungsi operasional
perusahaan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta
mendapatkan laporan yang diperlukan secara terintegrasi

6. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen
Talenta serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya

7. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur
pengklasifikasian talenta yang dilakukan oleh Direksi

8. Melakukan validasi dan kalibrasi atas talenta terseleksi (selected
talent), untuk menghasilkan daftar talenta ternominasi
(nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris.

9. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan
sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan

10. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators

(KPI) Individu anggota Direksi.
.Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris

Kedua

4

PT TIMAH Tbk

www.timah.com 8
Page 6 OCR 0.941
RL Timah &

Dewan Komisaris

12. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris

13. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi Karyawan
yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan
Komisaris.

14. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur
Organisasi

15. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang
terkait dengan fungsi tata kelola terintegrasi, nominasi dan
remunerasi

16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris
sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Tata
Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi

17. Menyusun Piagam (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi,
Nominasi dan Remunerasi.

Kelima Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi
sebagaimana dimaksud pada diktum pertama bekerja secara
kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan
bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam
pelaporan, dan bertanggungjawab langsung kepada Dewan
Komisaris.

Keenam 1: Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi
yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan
honorarium setiap bulan paling banyak sebesar 204 (dua puluh
persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH Tbk

Ketujuh » Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih
lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Kedelapan 1 Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan
ini dibebankan kepada PT TIMAH Tbk

Kesembilan 1 Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan

Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025
tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite
Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

PT TIMAH Tbk

www.timah.com
Page 7 OCR 0.898
& Timah £

Dewan Komisaris

Kesepuluh Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan
namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi
dan Remunerasi sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di
dalam keputusan ini

Keputusan ini ditembuskan kepada:

1. Direksi PT TIMAH Tbk.
2. Yang bersangkutan untuk diketahui.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 04 Agustus 2025

DEWAN KOMISARIS

PT TI H Tbk |
RIZANI USMAN

AGUS ROHMAN
Komisaris Utama/Independen

YUSLIH IHZA
Komisaris Independen Komisaris
Ka,
M. HITA TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI

Komisaris Independen Komisaris

PT TIMAH Tbk

Bangka Lentur

www.timah.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.91 MB
Published7 Aug 2025
Pages7
Characters14,299
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person YUSLIH IHZA p.7
linked person M. HITA TUNGGAL p.7
linked person ENIYA LISTIANI DEWI p.7
possible org TIMAH Tbk p.1 ×101
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Agus Rohman Agus Rohman · Chairman p.2 ×5
possible person Rizani Usman Rizani Usman · Member p.2 ×5
possible person Yanto Yanto · Member p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible person Yanto p.5
unresolved person Bambang Edhi Leksono Yuria Busra · Member p.2 ×7
unresolved org Milik Negara p.3 ×7
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas p.4 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.4 ×3
unresolved org PT Tambang Timah (Persero) p.4
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.4
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.4
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.4
unresolved org TI H Tbk p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 209 ms 13 Sep 2026 14:58

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': None,
              'name': 'Bambang Edhi Leksono',
              'position_after': '',
              'position_before': 'OTHER',
              'position_raw': 'Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi',
              'reason_text': 'ris PT TIMAH Tbk tanggal 5 Agustus 2025. '
                             'MEMUTUSKAN Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN '
                             'ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, '
                             'NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH '
                             'Tbk Pertama Memberhentikan dengan hormat Sdr. '
                             'Bambang Edhi Leksono dari jabatan sebagai '
                             'Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, '
                             'Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH '
                             'Tbk: Mengangkat Sdr. Yuria Busra pada jabatan '
                             'sebagai Anggota Komite Kedua Tata Kelola '
                             'Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': None,
              'name': 'Agus Rohman',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'misaris PT TIMAH Tbk: Ketiga Dengan '
                             'pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka '
                             'Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, '
                             'Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH '
                             'Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Sdr. '
                             'Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen) sebagai '
                             'Ketua. 2 Sdr. Rizani Usman (Komisaris) sebagai '
                             'Anggota. 3. Sdr. Yanto (Profesional Independen) '
                             'sebagai Anggota 4. Sdr. Yuria Busra (Profesional '
                             'Independen) sebagai Anggota Keempat Komite Tata '
                             'Kelola Terintegrasi'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT TIMAH Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Penyampain Perubahan Komite'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result