Back to announcement
20250807_TINS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31931185_lamp1.pdf
Board change Needs review TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.899
Timah £ Nomor 1 0332/Tbk/PTH-0010/25-S0.4.2 Jakarta, 07 Agustus/August 2025 Sifat 1 Biasa/General Lampiran : 1 (satu) berkas/7 (one) Document Perihal : Penyampain Perubahan Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk/ Submission of Changes to the Integrated Governance, — Nomination — and Remuneration Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk Kepada Yth: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Merujuk Kepada : Referring to : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 1. Regulation of the Financial Services Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Authority Number 34/POJK.04/2014 Komite Nominasi dan Remunerasi concerning the Issuer or Public Emiten Atau Perusahaan Publik: Company Nomination and Remuneration Committe, 2. Surat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk 2. Letter from the Board of Commissioners kepada Direksi PT TIMAH Tbk No. of PT TIMAH Tbk to the Board of 73/Tbk/DK-01/2025, tanggal 05 Agustus Directors of PT TIMAH Tbk No. 2025, perihal: Penyampaian Surat 73/Tbk/DK-01/2025, dated August 5, Keputusan Dewan Komisaris, 2025, regarding: Submission of the Board of Commissioners' Decree, 3. Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH 3. Decision of the Board of Tbk No. 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 Commissioners of PT TIMAH Tbk No. tentang Perubahan Kedua Susunan 09/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 Anggota Komite Tata Kelola concerning Second Amendment to the Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Composition — of the Integrated Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Governance, Nomination and Remuneration Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk. Bersama ini kami sampaikan perubahan Wwe herewith submit the changes in the susunan Komite Pemantau Risiko Dewan composition of the the Risk Monitoring Komisaris PT TIMAH Tbk, sebagai berikut, ' Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk, as follows: PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jendra Sudirman 51 Pangka pinang 33121 Bangka Belitung Indonesia (462717 4258000 11)-82 7174258080 G3 liman@pttimah.co.id Representative Office Jl. Madan Merdexa Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia (46221 2352 8000 (Hunting) gl) 462 212 2352 8080 www.timah.com ai
Page 2 OCR 0.872
“8 Timah Cc No| Jabatan/Job Pejabat Lama/Previous Pejabat Baru/Current Title Period Period 1 | Ketua/Chairman | Agus Rohman Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen/ | (Komisaris President Utama/Independen/ Commissioner/Independent) President Commissioner/Independent) 2 | Anggota/Member | Rizani Usman Rizani Usman (Komisaris / Commissioner) (Komisaris / Commissioner) 3 | Anggota/Member | Yanto Yanto (Profesional Independen/ (Profesional Independen/ Independent professional) Independent professional) 4 | Anggota/Member | Bambang Edhi Leksono Yuria Busra — (Profesional Independen/ (Profesional Independen/ Independent professional) Independent professional) Demikian disampaikan, atas perhatian kami mengucapkan terima kasih. Tembusan/copy : 1. 2 attention. That's all we can inform, thank you for your PT TIMAH Tbk Division Head Corporate Secretary, Dewan Komisaris/ Board Of Commissioners PT TIMAH Tbk: Direksi/ Board of Directors PT TIMAH Tbk. PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jerdra Sudirmian 51 P. (462 717 4256000 (462717 Representative Office Jl. Medan Merdexa Timur No. 15 Jakarta 10110 Indonesia 1462212352 2000 (Hunting) € www.timah.com 9 33121 Bangka Belitung Indonesia 80 BO liman@pttimah co.id 162 212 2352 8080 - | KURNIAWAN IK. 21120509 RE
Page 3 OCR 0.943
& Timah C Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Nomor: 0g /Tbk/Kep/DK-01.2 3.4.5/2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Menimbang a. bahwa dalam Rapat tanggal 5 Agustus 2025, Dewan Komisaris telah melakukan penilaian atas kinerja, dedikasi dan kontribusi Anggota Komite Tata Kelola .Terintegrasi. Nominasi dan Remunerasi sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: b. bahwa sesuai hasil penilaian tersebut, Dewan Komisaris sepakat untuk melakukan perubahan/penggantian Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, Cc. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 07/Tbk/Kep/DK- 01.23.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, di atas, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Mengingat 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Noomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: £ 2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara: 4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: PT TIMAH Tbk www.timah.com 1
Page 4 OCR 0.943
«& Timah te)
Dewan Komisaris
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan
Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan:
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan
Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara:
9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2IMBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara,
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tangga! 20 Maret 2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,
11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik,
12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik,
13. Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri
Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/1/2024 tanggal
29 Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT
TIMAH Tbk ("TIMAH"),
14. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2
Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk
Nomor 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur (Anggaran Dasar PT TIMAH Tbk):
15. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk Nomor 66
tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H,
M.Kn, Notaris di Jakarta:
16. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of
Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk:
17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang
Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,
PT TIMAH Tbk
-
-
www.timah.com
Page 5 OCR 0.940
AR Timah Le) Dewan Komisaris 18. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: 19. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 5 Agustus 2025. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Pertama Memberhentikan dengan hormat Sdr. Bambang Edhi Leksono dari jabatan sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: Mengangkat Sdr. Yuria Busra pada jabatan sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: Ketiga Dengan pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Sdr. Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen) sebagai Ketua. 2 Sdr. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Anggota. 3. Sdr. Yanto (Profesional Independen) sebagai Anggota 4. Sdr. Yuria Busra (Profesional Independen) sebagai Anggota Keempat Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: 1. Melakukan evaluasi kebijakan tata kelola terintegrasi. 2. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan tata kelola terintegrasi Induk dan Anak Perusahaan. 3. Melakukan evaluasi pelaksanaan tata kelola terintegrasi paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi. 4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penyempurnaan kebijakan tata kelola terintegrasi. 5. Melakukan komunikasi dengan Unit Kerja untuk fungsi antara lain audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan manajemen risiko, sumber daya manusia dan fungsi operasional perusahaan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta mendapatkan laporan yang diperlukan secara terintegrasi 6. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen Talenta serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya 7. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian talenta yang dilakukan oleh Direksi 8. Melakukan validasi dan kalibrasi atas talenta terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan daftar talenta ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris. 9. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan 10. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators (KPI) Individu anggota Direksi. .Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Kedua 4 PT TIMAH Tbk www.timah.com 8
Page 6 OCR 0.941
RL Timah & Dewan Komisaris 12. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris 13. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi Karyawan yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris. 14. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur Organisasi 15. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsi tata kelola terintegrasi, nominasi dan remunerasi 16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi 17. Menyusun Piagam (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi. Kelima Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada diktum pertama bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggungjawab langsung kepada Dewan Komisaris. Keenam 1: Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan paling banyak sebesar 204 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH Tbk Ketujuh » Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Kedelapan 1 Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT TIMAH Tbk Kesembilan 1 Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi PT TIMAH Tbk www.timah.com
Page 7 OCR 0.898
& Timah £ Dewan Komisaris Kesepuluh Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini Keputusan ini ditembuskan kepada: 1. Direksi PT TIMAH Tbk. 2. Yang bersangkutan untuk diketahui. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 04 Agustus 2025 DEWAN KOMISARIS PT TI H Tbk | RIZANI USMAN AGUS ROHMAN Komisaris Utama/Independen YUSLIH IHZA Komisaris Independen Komisaris Ka, M. HITA TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI Komisaris Independen Komisaris PT TIMAH Tbk Bangka Lentur www.timah.com
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Bambang Edhi Leksono Yuria Busra
· Member
p.2 ×7
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×7
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.4 ×3
unresolved
org
PT Tambang Timah (Persero)
p.4
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.4
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4
unresolved
org
TI H Tbk
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
209 ms
13 Sep 2026 14:58
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Bambang Edhi Leksono',
'position_after': '',
'position_before': 'OTHER',
'position_raw': 'Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi',
'reason_text': 'ris PT TIMAH Tbk tanggal 5 Agustus 2025. '
'MEMUTUSKAN Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN '
'ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, '
'NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH '
'Tbk Pertama Memberhentikan dengan hormat Sdr. '
'Bambang Edhi Leksono dari jabatan sebagai '
'Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, '
'Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH '
'Tbk: Mengangkat Sdr. Yuria Busra pada jabatan '
'sebagai Anggota Komite Kedua Tata Kelola '
'Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Agus Rohman',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 'misaris PT TIMAH Tbk: Ketiga Dengan '
'pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka '
'Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, '
'Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH '
'Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Sdr. '
'Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen) sebagai '
'Ketua. 2 Sdr. Rizani Usman (Komisaris) sebagai '
'Anggota. 3. Sdr. Yanto (Profesional Independen) '
'sebagai Anggota 4. Sdr. Yuria Busra (Profesional '
'Independen) sebagai Anggota Keempat Komite Tata '
'Kelola Terintegrasi'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT TIMAH Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Penyampain Perubahan Komite'}