Skip to content
Back to announcement

20250807_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31931128_lamp2.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
          SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN NO. 32/POJK.04/2015
             SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH POJK NOMOR 14/POJK.04/2019
DALAM RANGKA MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTION PROGRAM (PROGRAM MESOP)




                      PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
                               (“Perseroan”)

                            Kegiatan Usaha:
                Kegiatan umum di bidang usaha pembiayaan

                    Berkedudukan di Tangerang Selatan

                                Kantor Pusat:
                       BFI Tower Sunburst CBD Lot 1.2
                    Jl. Kapt Soebianto Djojohadikusumo
                    BSD City – Tangerang Selatan 15322

                        No. Telp. +62 21 2965 0300
                         Website : www.bfi.co.id
                          Email corsec@bfi.co.id


   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memutuskan
  rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ini
 akan diselenggarakan di Tangerang Selatan pada tanggal 15 September 2025

                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
                   di Tangerang Selatan, 7 Agustus 2025
Page 2
    ALASAN DAN TUJUAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
                                  (PMTHMETD)


Perseroan adalah perusahaan yang bergerak disektor pembiayaan, mencatat pertumbuhan positif pada
segmen pembiayaan investasi dan modal kerja sepanjang kuartal I-2025. Nilai piutang yang dikelola dari
pembiayaan investasi dan modal kerja diberikan kepada konsumen untuk pembiayaan barang modal yang
diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi/modal kerja dengan tren pertumbuhannya terbilang cukup
baik.

Tantangan ke depan dalam penyaluran pembiayaan investasi dan modal kerja, terutama terkait
manajemen risiko kredit. Oleh karena itu, Perseroan terus memperkuat pengendalian kualitas portofolio
melalui peningkatan kontrol terhadap proses underwriting dan penguatan kapabilitas collection.

Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah menyusun Program Kepemilikan Saham melalui Program
Manajemen and Employee Stock Option Plan (Program MESOP) dengan Kriteria eligibilitas Peserta
Program MESOP dengan memperhatikan tugas dan tanggungjawabnya mengambil keputusan yang
berdampak signifikan terhadap profil risiko Perseroan.

              KETERANGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA PROGRAM MESOP

JUMLAH MAKSIMAL PMTHMETD UNTUK PROGRAM MESOP

Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 230.000.000 (dua ratus
tiga puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) per saham yang akan
diterbitkan melalui PMTHMETD atau 1,53% (satu koma lima tiga persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan per tanggal keterbukaan informasi ini, dengan harga yang akan ditetapkan
dengan mengacu pada Butir V.2 Lampiran II Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. A-1
Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.

Sehubungan dengan PMTHMETD tersebut Perseroan akan melaksanakan Program Kepemilikan
Saham untuk Manajemen dan Karyawan Senior atau Program Manajemen and Employee Stock
Option Plan (Program MESOP).

Program MESOP adalah pemberian hak opsi kepada PESERTA program (Optionee) untuk membeli
saham baru Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta)
saham dengan nilai nominal Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar 1,53% (satu
koma lima tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh saat ini, dengan harga
pelaksanaan (exercised price) yang mengacu pada ketentuan dalam Butir V.2 Lampiran II Peraturan
Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. A-1 Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
Desember 2021, Pelaksanaan Hak Opsi untuk membeli saham tersebut dapat dilaksanakan pada
periode pelaksanaan (windows exercised) yang ditetapkan selama masa laku hak opsi.

     a.     Peserta Program MESOP

            Anggota Dewan Komisaris (kecuali Komisaris Independen), Direksi dan karyawan Senior
            Perseroan yang tercatat dalam data kepegawaian Perseroan pada 14 (empat belas) hari
            sebelum tanggal pendistribusian hak opsi untuk setiap tahap. Peserta Program MESOP
Page 3
     akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
     Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

b.   Periode pendistribusian Hak Opsi (Grant Date)

     Hak Opsi akan didistribusikan paling lambat 90 (sembilan puluh hari setelah pelaksanaan
     RUPSLB yang menyetujui Pelaksanaan Program MESOP dan paling cepat 14 (empat belas) hari
     setelah Perseroan Memperoleh persetujuan Pra-pencatatan saham hasil Pelaksanaan
     Program MESOP oleh Bursa Efek Indonesia.

     Komite Remunerasi dan Nominasi akan melakukan perhitungan Hak Opsi yang akan
     dialokasikan kepada masing-masing Peserta yang berhak berdasarkan kinerja Peserta dan
     dengan memperhatikan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengambil keputusan yang
     berdampak signifikan terhadap profil risiko Perseroan.

c.   Masa Laku Hak Opsi (Options Life)

     Sesuai dengan ketentuan pasal 8C ayat (1) huruf b Peraturan No. 32/POJK.14/2015
     sebagaimana diubah oleh POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Masa Laku Hak Opsi maksimum 5
     (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui Program MESOP.

d.   Harga Pelaksanaan Hak Opsi (Exercise Price)

     Harga pelaksanaan Hak Opsi akan ditetapkan oleh Direksi dengan Persetujuan Dewan
     Komisaris dengan mengacu pada ketentuan yang diuraikan dalam Butir V.2.2 Lampiran II
     Peraturan Pencatatan No. I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep.00101/BEI/12-
     2021 tanggal 21 Desember 2021 yang menetapkan Harga pelaksanaan sekurang-kurangnya
     90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat
     yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar
     Reguler sebelum permohonan Pencatatan, atau sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000,-
     (seribu Rupiah) per saham.
e.   Periode Pelaksanaan (Exercise Period)

     Periode Pelaksasanaan Hak Opsi dilakukan dengan mengacu pada Butir V.2.1 Lampiran II
     Peraturan Pencatatan No. I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. 00101/BEI/12-2021
     tanggal 21 Desember 2021, Perseroan akan menetapkan periode pelaksanaan 2 (dua) kali
     dalam setahun sejak pendistribusian hak opsi, Direksi akan mengumumkan melalui situs web
     di Bursa Efek Indonesia bersamaan dengan Laporan ke Bursa terkait Program MESOP tersebut
     setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS.

f.   Persyaratan Program MESOP

     • Perseroan telah memperoleh Persetujuan RUPS.
     • Permohonan Pra-Pencatatan Saham Tambahan untuk Program MESOP telah memperoleh
       persetujuan dari Bursa Efek Indonesia.
     • Selama masa laku Hak Opsi belum berakhir dan peserta Program MESOP mengundurkan
       diri dan/atau diberhentikan karena terkena sanksi jabatan maka seluruh Hak Opsi yang
Page 4
                       diterimanya akan dibatalkan dan tidak dapat digunakan untuk membeli saham Perseroan,
                       atas Hak Opsi tersebut Direksi dapat melakukan alokasi kepada Peserta Lain yang berhak
                       dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

                RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Dampak Pelaksanaan PMTHMETD terhadap pemegang saham Perseroan:

Rencana PMTHMETD akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak-banyaknya
230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta) Saham dengan nilai nominal Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah) atau
sebesar 1,53% (satu koma lima tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.

Struktur Permodalan Perseroan sebelum dan setelah Penerbitan Saham melalui PMTHMETD.

Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 dari PT Raya Saham
Registra, berikut adalah rincian struktur modal saham sebelum dan proforma sesudah penerbitan Saham
Baru dengan asumsi seluruh Saham Baru telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Peserta Program
MESOP:

                                                     Sebelum Pelaksanaan PMTHMETD                         Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
                   Keterangan                                        Jumlah Nilai                                      Jumlah Nilai Nominal
                                                Jumlah Saham                               %        Jumlah Saham                               %
                                                                   Nominal (Rp25,-)                                         (Rp25,-)
Modal Dasar                                      20.000.000.000      500.000.000.000           -      20.000.000.000        500.000.000.000        -

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:

Trinugraha Capital & Co SCA                       7.688.125.938      192.203.148.450      51,12%       7.688.125.938        192.203.148.450   50,35%

Masyarakat dengan kepemilikan dibawah 5%          7.351.257.682      183.781.442.050      48,88%       7.351.257.682        183.781.442.050   48,14%

Pemegang Saham hasil Program MESOP                             -                      -         -       230.000.000           5.750.000.000     1,51%

Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       15.039.383.620      375.984.590.500      100,00%     15.269.383.620        381.734.590.500   100,00%

Saham Dalam Portepel                              4.960.616.380      124.015.409.500                   4.730.616.380        118.265.409.500



Adapun jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
  No.                  Nama                            Jabatan                        Jumlah Saham                  Persentase (%)
   1.      Francis Lay Sioe Ho*           Presiden Komisaris                                     343.908.180             2,29%
   2.      Sutadi                         Presiden Direktur                                       18.817.000             0,13%
   3.      Sudjono                        Direktur                                                26.310.800             0,17%
   4.      Goklas                         Direktur                                                 1.012.500             0,01%
   5.      Iwan                           Direktur                                                 1.650.000             0,01%
   6.      Tan Rudy Eddywidjaja           Direktur                                                   206.000             0,00%
* Efektif secepat-cepatnya 6 bulan sejak ditutupnya RUPSLB Tanggal 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.
   Dalam hal Persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 bulan sejak ditutupnya RUPSLB Tanggal 30 Januari 2025, maka
   pengangkatan termaksud akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal Persetujuan dari Regulator terkait.

Selanjutnya dengan asumsi seluruh saham dalam PMTHMETD dapat diterbitkan melalui pelaksanaan Hak
Opsi pada Program MESOP maka pemegang saham akan terkena dilusi kepemilikan maksimum sebesar
1,51% (satu koma lima satu persen) dari persentase kepemilikan saham nya dalam Perseroan.
Page 5
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan diselenggarakan di Tangerang Selatan pada
tanggal 15 September 2025. Pengumuman RUPSLB telah dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2025 dan
pemanggilan RUPSLB pada tanggal 22 Agustus 2025 keduanya melalui situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, eASY-KSEI dan situs web Perseroan yakni www.bfi.co.id.

Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

   1. Perubahan Susunan Pengurus;
   2. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
      dimaksud dalam Peraturan No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah oleh POJK Nomor
      14/POJK.04/2019 dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan
      (Program Manajemen and Employee Stock Option Plan atau MESOP).

RUPSLB akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan,
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik, dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang
Saham Independen. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

Rapat Kedua
Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS Kedua tersebut.

Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika
disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.


Demikian keterbukaan informasi ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019.

                                 Tangerang Selatan, 7 Agustus 2025
                                   PT BFI Finance Indonesia Tbk
                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published7 Aug 2025
Pages5
Characters14,264
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA TBK p.1 ×5
linked org Trinugraha Capital p.4
linked person Francis Lay Sioe Ho* · Presiden Komisaris p.4
linked person Tan Rudy Eddywidjaja · Direktur p.4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×8
possible person Sutadi · Presiden Direktur p.4
possible person Sudjono · Direktur p.4
possible person Goklas · Direktur p.4
possible person Iwan · Direktur p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result