Back to announcement
20250807_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31931128_lamp2.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN NO. 32/POJK.04/2015
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH POJK NOMOR 14/POJK.04/2019
DALAM RANGKA MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK OPTION PROGRAM (PROGRAM MESOP)
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Kegiatan umum di bidang usaha pembiayaan
Berkedudukan di Tangerang Selatan
Kantor Pusat:
BFI Tower Sunburst CBD Lot 1.2
Jl. Kapt Soebianto Djojohadikusumo
BSD City – Tangerang Selatan 15322
No. Telp. +62 21 2965 0300
Website : www.bfi.co.id
Email corsec@bfi.co.id
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memutuskan
rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ini
akan diselenggarakan di Tangerang Selatan pada tanggal 15 September 2025
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
di Tangerang Selatan, 7 Agustus 2025
Page 2
ALASAN DAN TUJUAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(PMTHMETD)
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak disektor pembiayaan, mencatat pertumbuhan positif pada
segmen pembiayaan investasi dan modal kerja sepanjang kuartal I-2025. Nilai piutang yang dikelola dari
pembiayaan investasi dan modal kerja diberikan kepada konsumen untuk pembiayaan barang modal yang
diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi/modal kerja dengan tren pertumbuhannya terbilang cukup
baik.
Tantangan ke depan dalam penyaluran pembiayaan investasi dan modal kerja, terutama terkait
manajemen risiko kredit. Oleh karena itu, Perseroan terus memperkuat pengendalian kualitas portofolio
melalui peningkatan kontrol terhadap proses underwriting dan penguatan kapabilitas collection.
Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan telah menyusun Program Kepemilikan Saham melalui Program
Manajemen and Employee Stock Option Plan (Program MESOP) dengan Kriteria eligibilitas Peserta
Program MESOP dengan memperhatikan tugas dan tanggungjawabnya mengambil keputusan yang
berdampak signifikan terhadap profil risiko Perseroan.
KETERANGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA PROGRAM MESOP
JUMLAH MAKSIMAL PMTHMETD UNTUK PROGRAM MESOP
Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 230.000.000 (dua ratus
tiga puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah) per saham yang akan
diterbitkan melalui PMTHMETD atau 1,53% (satu koma lima tiga persen) dari modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan per tanggal keterbukaan informasi ini, dengan harga yang akan ditetapkan
dengan mengacu pada Butir V.2 Lampiran II Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. A-1
Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.
Sehubungan dengan PMTHMETD tersebut Perseroan akan melaksanakan Program Kepemilikan
Saham untuk Manajemen dan Karyawan Senior atau Program Manajemen and Employee Stock
Option Plan (Program MESOP).
Program MESOP adalah pemberian hak opsi kepada PESERTA program (Optionee) untuk membeli
saham baru Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta)
saham dengan nilai nominal Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar 1,53% (satu
koma lima tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh saat ini, dengan harga
pelaksanaan (exercised price) yang mengacu pada ketentuan dalam Butir V.2 Lampiran II Peraturan
Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. A-1 Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
Desember 2021, Pelaksanaan Hak Opsi untuk membeli saham tersebut dapat dilaksanakan pada
periode pelaksanaan (windows exercised) yang ditetapkan selama masa laku hak opsi.
a. Peserta Program MESOP
Anggota Dewan Komisaris (kecuali Komisaris Independen), Direksi dan karyawan Senior
Perseroan yang tercatat dalam data kepegawaian Perseroan pada 14 (empat belas) hari
sebelum tanggal pendistribusian hak opsi untuk setiap tahap. Peserta Program MESOP
Page 3
akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
b. Periode pendistribusian Hak Opsi (Grant Date)
Hak Opsi akan didistribusikan paling lambat 90 (sembilan puluh hari setelah pelaksanaan
RUPSLB yang menyetujui Pelaksanaan Program MESOP dan paling cepat 14 (empat belas) hari
setelah Perseroan Memperoleh persetujuan Pra-pencatatan saham hasil Pelaksanaan
Program MESOP oleh Bursa Efek Indonesia.
Komite Remunerasi dan Nominasi akan melakukan perhitungan Hak Opsi yang akan
dialokasikan kepada masing-masing Peserta yang berhak berdasarkan kinerja Peserta dan
dengan memperhatikan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengambil keputusan yang
berdampak signifikan terhadap profil risiko Perseroan.
c. Masa Laku Hak Opsi (Options Life)
Sesuai dengan ketentuan pasal 8C ayat (1) huruf b Peraturan No. 32/POJK.14/2015
sebagaimana diubah oleh POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Masa Laku Hak Opsi maksimum 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui Program MESOP.
d. Harga Pelaksanaan Hak Opsi (Exercise Price)
Harga pelaksanaan Hak Opsi akan ditetapkan oleh Direksi dengan Persetujuan Dewan
Komisaris dengan mengacu pada ketentuan yang diuraikan dalam Butir V.2.2 Lampiran II
Peraturan Pencatatan No. I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep.00101/BEI/12-
2021 tanggal 21 Desember 2021 yang menetapkan Harga pelaksanaan sekurang-kurangnya
90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat
yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar
Reguler sebelum permohonan Pencatatan, atau sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000,-
(seribu Rupiah) per saham.
e. Periode Pelaksanaan (Exercise Period)
Periode Pelaksasanaan Hak Opsi dilakukan dengan mengacu pada Butir V.2.1 Lampiran II
Peraturan Pencatatan No. I-A Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. 00101/BEI/12-2021
tanggal 21 Desember 2021, Perseroan akan menetapkan periode pelaksanaan 2 (dua) kali
dalam setahun sejak pendistribusian hak opsi, Direksi akan mengumumkan melalui situs web
di Bursa Efek Indonesia bersamaan dengan Laporan ke Bursa terkait Program MESOP tersebut
setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS.
f. Persyaratan Program MESOP
• Perseroan telah memperoleh Persetujuan RUPS.
• Permohonan Pra-Pencatatan Saham Tambahan untuk Program MESOP telah memperoleh
persetujuan dari Bursa Efek Indonesia.
• Selama masa laku Hak Opsi belum berakhir dan peserta Program MESOP mengundurkan
diri dan/atau diberhentikan karena terkena sanksi jabatan maka seluruh Hak Opsi yang
Page 4
diterimanya akan dibatalkan dan tidak dapat digunakan untuk membeli saham Perseroan,
atas Hak Opsi tersebut Direksi dapat melakukan alokasi kepada Peserta Lain yang berhak
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Dampak Pelaksanaan PMTHMETD terhadap pemegang saham Perseroan:
Rencana PMTHMETD akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak-banyaknya
230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta) Saham dengan nilai nominal Rp. 25,- (dua puluh lima Rupiah) atau
sebesar 1,53% (satu koma lima tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.
Struktur Permodalan Perseroan sebelum dan setelah Penerbitan Saham melalui PMTHMETD.
Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 dari PT Raya Saham
Registra, berikut adalah rincian struktur modal saham sebelum dan proforma sesudah penerbitan Saham
Baru dengan asumsi seluruh Saham Baru telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Peserta Program
MESOP:
Sebelum Pelaksanaan PMTHMETD Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp25,-) (Rp25,-)
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000 - 20.000.000.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 51,12% 7.688.125.938 192.203.148.450 50,35%
Masyarakat dengan kepemilikan dibawah 5% 7.351.257.682 183.781.442.050 48,88% 7.351.257.682 183.781.442.050 48,14%
Pemegang Saham hasil Program MESOP - - - 230.000.000 5.750.000.000 1,51%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.039.383.620 375.984.590.500 100,00% 15.269.383.620 381.734.590.500 100,00%
Saham Dalam Portepel 4.960.616.380 124.015.409.500 4.730.616.380 118.265.409.500
Adapun jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Jumlah Saham Persentase (%)
1. Francis Lay Sioe Ho* Presiden Komisaris 343.908.180 2,29%
2. Sutadi Presiden Direktur 18.817.000 0,13%
3. Sudjono Direktur 26.310.800 0,17%
4. Goklas Direktur 1.012.500 0,01%
5. Iwan Direktur 1.650.000 0,01%
6. Tan Rudy Eddywidjaja Direktur 206.000 0,00%
* Efektif secepat-cepatnya 6 bulan sejak ditutupnya RUPSLB Tanggal 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.
Dalam hal Persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 bulan sejak ditutupnya RUPSLB Tanggal 30 Januari 2025, maka
pengangkatan termaksud akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal Persetujuan dari Regulator terkait.
Selanjutnya dengan asumsi seluruh saham dalam PMTHMETD dapat diterbitkan melalui pelaksanaan Hak
Opsi pada Program MESOP maka pemegang saham akan terkena dilusi kepemilikan maksimum sebesar
1,51% (satu koma lima satu persen) dari persentase kepemilikan saham nya dalam Perseroan.
Page 5
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan diselenggarakan di Tangerang Selatan pada
tanggal 15 September 2025. Pengumuman RUPSLB telah dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2025 dan
pemanggilan RUPSLB pada tanggal 22 Agustus 2025 keduanya melalui situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, eASY-KSEI dan situs web Perseroan yakni www.bfi.co.id.
Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Perubahan Susunan Pengurus;
2. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah oleh POJK Nomor
14/POJK.04/2019 dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan
(Program Manajemen and Employee Stock Option Plan atau MESOP).
RUPSLB akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan,
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik, dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang
Saham Independen. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Rapat Kedua
Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS Kedua tersebut.
Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika
disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
Demikian keterbukaan informasi ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019.
Tangerang Selatan, 7 Agustus 2025
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.