Skip to content
Back to announcement

20250807_OASA_Pengumuman RUPS_31931146_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted OASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1 OCR 0.931
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM

KETERBUKAAN INFORMASI INI DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ai!
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”) SEBAGAIMANA DIUBAH
DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“POJK 14/2019”)

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami Informasi Kepada Pemegang Saham ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya
'Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek. manajer investasi. konsultan hukum, akuntan atau penasehat profesional lainnya.

Jika Anda telah menjual seluruh saham dalam Perseroan yang Anda miliki, Anda diminta dengan hormat untuk segera menyerahkan Informasi
Kepada Pemegang Saham ini berikut lampirannya kepada pembeli atau kepada perantara pedagang efek yang menjadi perantara penjualan saham
tersebut untuk diteruskan kepada pembeli yang bersangkutan.

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK

Kegiatan Usaha
Bidang Konstruksi dan Aktivitas Perusahaan Holding, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal dan Instalasi Telekomunikasi

Kantor
Treasury Tower — District 8, Lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD Lot 28
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190

Telp : 462-21 5010555:
Email: corsec@maharaksal
Website: www.maharaksal com

PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD SEBANYAK-BANYAKNYA 634.722.000 SAHAM BIASA

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menegaskan bahwa tidak
ada fakta penting dan releyan yang tidak dikemukakan yang menyebabkan informasi atau fakta material dalam Informasi Kepada
Pemegang Saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Penambahan Modal Tanpa IMETD dan/atau transaksi yar
Perseroan dengan menggunakan dana yang diperoleh dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD, bukan merupakan transaksi yang bersifat
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kesiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dan bukan merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POIK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu ("POJK.
42/2020”).

Pemberitahuan mengenai RUPS Luar Biasa Perseroan yang akan diadakan pada hari Kamis. 24 Juli 2025 di Jakarta melalui situs web Bursa Efek
Indonesia, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta situs web Perseroan. Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS Luar
Biasa adalah yang namanya tercatat dalam daftar Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik sub rekening efek yang mempunyai saldo
rekening efek pada Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada hari
Kamis, 14 Agustus 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Perseroan menganjurkan pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada pihak
independen yang ditunjuk Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan atau pihak lainnya baik dengan surat
kuasa konvesional atau dengan mekanisme surat kuasa elektronik (E-proxy) yang tersedia pada fasilitas cASY.KSEIL

Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 07 Agustus 2025 | &
Page 2 OCR 0.771
PT MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK.

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. -
DEFINISI DAN SINGKATAN...

1.
2.

SURAT DARI PERSEROAN
PENDAHULUAN

URAIAN TENTANG PERSEROAN

As RW AYA SIN At ee na anne me mnn Samara mamak mesen Ana aan ai Ananta 5
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ng
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan................ooooooooocooooocoocoWoooooo 6

KETERANGAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

1. Alasan dan Tujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

2. Harga Pelaksanaan dalam Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD............... ana we
3, Periode Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD ............o.o..o... anne)

4 Rencana Penggunaan Dana dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD...............

3 Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen....................ooooo.Wo.Wooooo Ma Ata
6. Risiko atau Dampak Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD kepada Pemegang Saham......10

Ta Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal
Tanpa HMETD.

8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal..............oo.oooooooooooooooooooooo»#om 10

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

INFORMASI TAMBAHAN

Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 3 OCR 0.952
DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham mempunyai arti sebagai berikut:

Anak Perusahaan

BEI/Bursa
Hari Bursa
HMETD

Masyarakat

OJK

Perseroan

POJK 14/2019

POJK 15/2020

POJK 17/2020

POJK 42/2020

Rencana Penambahan Modal
Tanpa HMETD

RUPSLB
UUPM
UUPT

Perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan lebih dari 5096 atau apabila Perseroan memiliki
5090 atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan
untuk mengendalikan perusahaan tersebut.

PT Bursa Efek Indonesia, bursa efek yang berbasis di Jakarta — Indonesia.
Hari dimana Bursa melakukan transaksi perdagangan.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya kurang
dari 5Y6.

Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.

PT Maharaksa Biru Energi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia serta
terdaftar di BEI.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Penerbitan sebanyak 634.722.000 saham biasa
oleh Perseroan tanpa memberikan HMETD, sebagaimana diatur dalam
POJK 14/2019.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 4 OCR 0.936
1. SURAT DARI PERSEROAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Dr. Ir. Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, MM
Komisaris Independen : John Pieter Nazar, SH, MH
Komisaris Independen : Djoko Rosmiatun Mijaata, SE, MM
Komisaris : Cinta Laura Kiehl
Komisaris : Carmelita Hartoto
Direksi
Direktur Utama : Ir. Gafur Sulistyo Umar, MBA
Direktur “Ir. Tri Widjajanto Joedosastro, MT
Direktur : Ir. Noor Romawibowo Danusutedjo, MBA
Direktur : Cendy Hadiputranto, MBA
Direktur : Chandra Devikemalawaty, SH, MBA
Jakarta, 07 Agustus 2025
Kepada Yth 1 Para Pemegang Saham Perseroan
Perihal 1 Rencana Penerbitan Sebanyak 634.722.000 saham biasa Tanpa Hak Memesan Efek

Terlebih Dahulu (“Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD”)

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, Direksi Perseroan membuat Informasi Kepada Pemegang Saham yang
diharapkan dapat membantu Pemegang Saham dalam mengambil keputusan atas Rencana Penambahan Modal Tanpa
HMETD.

Perseroan berencana melakukan penerbitan sebanyak 634.722.000 saham biasa Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD”). Dana yang diperoleh dari pelaksanaan Rencana
Penambahan Modal Tanpa HMETD akan digunakan untuk penambahan modal kerja dan pengembangan proyek-
proyek lanjutan di Perseroan termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk penyertaan saham di perusahaan patungan
atau bentuk lain:

Dalam rangka kegiatan operasional Perseroan dan pengembangan usaha Perseroan, serta upaya memiliki kesempatan
untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur permodalannya. Dana
yang diperoleh dari hasil Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD tersebut akan digunakan untuk pengembangan
usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau
lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan dan/atau metode transaksi lain
yang sesuai, dan/atau pengembalian pinjaman Perseroan.

Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD dan penggunaan dana hasil Rencana Penambahan Modal Tanpa
HMETD bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, namun penggunaan
dana untuk pengembangan proyek-proyek lanjutan di Perseroan dalam bentuk penyertaan saham di perusahaan
patungan yang akan dilakukan melalui anak perusahaan Perseroan merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dan
tidak mengandung benturan kepentingan berdasarkan POJK 42/2020.

—— Mau

Hormat kami,

TEMPEL '

F2AMX259182583 i PT MAHARAHSA BIRU ENERGI Tb)
Ir. Gafur Sulistyo Umar, MBA Chandra Devikemalawaty, SH, MBA
Direktur Utama Direktur

w

Informasi Kepada Pemegang Saham y
Page 5 OCR 0.960
2. PENDAHULUAN

Informasi Kepada Pemegang Saham ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan agar para pemegang
saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD.

Latar Belakang Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD

Berdasarkan POJK 14/2019, Perseroan dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD untuk tujuan selain
memperbaiki posisi keuangan, paling banyak 1096 (sepuluh persen) dari modal disetor dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak RUPS untuk penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dimaksud.

Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 terdapat sebanyak 6.347.220.000 saham yang telah ditempatkan
dan disetor dalam Perseroan, sehingga Perseroan dapat menerbitkan sebanyak-banyaknya 634.722.000 saham yang
merupakan 1096 dari total saham yang telah ditempatkan atau disetor dalam Perseroan tersebut.

Dana yang diperoleh dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD akan digunakan untuk penambahan modal
kerja dan pengembangan proyek-proyek lanjutan di Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan saham
di perusahaan patungan atau dalam bentuk lain dengan rincian sebagai berikut:

Dalam rangka kegiatan operasional Perseroan dan pengembangan usaha Perseroan, serta upaya memiliki kesempatan
untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur permodalannya. Dana
yang diperoleh dari hasil Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD tersebut akan digunakan untuk pengembangan
usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau
lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan dan/atau metode transaksi lain
yang sesuai, dan/atau pengembalian pinjaman Perseroan.

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) pada hari Senin, 8 September 2025 untuk memperoleh persetujuan
Pemegang Saham Perseroan atas Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD.

Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD dilakukan untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham
Perseroan melalui pertumbuhan usaha yang dapat dicapai dengan adanya modal kerja baru yang diperoleh Perseroan
dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD.

Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 6 OCR 0.949
URAIAN TENTANG PERSEROAN

Riwayat Singkat

Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta
Selatan. Perseroan semula didirikan dengan nama PT Protech Mitra Perkasa berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas No. 72 tanggal 20 April 2006 dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta dan
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.
C-20740 HT.O1.01.TH.2006 tanggal 14 Juli 2006, dan telah terdaftar di Kantor Pendaftaran Perusahaan No.
30031520668 di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2006 serta telah diumumkan pada BNRI No. 1431, Tahun 2007,
Tambahan BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 2007.

Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian telah beberapa kali mengalami
dimana Perseroan telah mengubah anggaran dasarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang
pasar modal dan merubah status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka serta merubah
nama Perseroan menjadi “PT Protech Mitra Perkasa Tbk”. sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 1 tanggal 2 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Vestina Ria Kartika, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.:AHU-
0004299.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 4 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.:AHU-
0028325Ah.01.11. Tahun 2016 tanggal 4 Maret 2016, pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
sedang dalam proses pengurusan.

Selain itu, Perseroan dalam melakukan perubahan Pasal | anggaran dasar Perseroan mengenai perubahan nama
dari semula PT Protech Mitra Perkasa Tbk menjadi “PT Maharaksa Biru Energi Tbk”, sebagaimana tercantum
berdasarkan Akta No. 28 tanggal 27 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Andalia Farida, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0050995.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0140883.AH.O1.1 I.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022. Perubahan
anggaran dasar yang terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Maharaksa Biru Energi Tbk
No. 09 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Andalia Farida S.H., M.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan Menkumham No. AHU-AH.01.03-0015794 tanggal 27 Januari 2023
dan telah dicatat didalam daftar perseroan nomor AHU-0017965.AH.O1.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Januari
2023.

Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Treasury Tower — District 8, Lantai 15, Suite A-
B-M-N, SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Maharaksa Biru Energi Tbk. No. 13 tanggal 21 Oktober 2022
yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan surat keputusannya No. AHU-
0077251.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHUO213838.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Oktober 2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah
menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal dan
Instalasi Telekomunikasi.

Informasi Kepada Pemegang Saham h 5 G $
Page 7 OCR 0.923
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan
per tanggal 30 Juni 2025 yang diperoleh dari PT Sinartama Gunita adalah:

Keterangan

Modal dasar
Saham Biasa
Jumlah Modal Dasar

Jumlah Saham Nominal Ya

12.000.000.000 Rp 1.200.000.000.000
12.000.000.000 Rp 1.200.000.000.000

Modal ditempatkan dan disetor penuh

Saham Biasa

Gafur Sulistyo Umar

PT AND Indonesia Kapital
PT Maharaksa Biru Indonesia
Masyarakat "

3.087.038.273 Rp. 308.703.827.300 48.644
332.567.000 Rp. 33.256.700.000 5,24Y0
317.361.000 Rp. 31.736.100.000 5,0040

2.610.253.727 Rp. 261.025.372.700 411296

Total Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.347.220.000 Rp. 634.722.000.000  100,00Y4

Saham dalam Portepel
“masing-masing di bawah 596

5.652.780.000 Rp. 565.278.000.000

Cc. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 30 November 2023, Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0200979, tanggal 28 Desember 2023, dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0263747.AH.O1.11.TAHUN 2023, tanggal 28 Desember 2023, susunan
Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan terkini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama
Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris

Komisaris

Dewan Direksi
Direktur Utama
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur

: Dr. Ir. Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, MM
: John Pieter Nazar, SH, MH

: Djoko Rosmiatun Mijaata, SE, MM

: Carmelita Hartoto

: Cinta Laura Kiehl

: Ir. Gafur Sulistyo Umar, MBA

: Ir. Tri Widjajanto Joedosastro, MT

: Ir. Noor Romawibowo Danusutedjo, MBA
: Cendy Hadiputranto, MBA

: Chandra Devikemalawaty, SH, MBA

Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 8 OCR 0.954
4.

KETERANGAN  MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN
MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD yang akan dilakukan oleh
Perseroan:

Alasan dan Tujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Perseroan berupaya terus menerus meningkatkan nilai Perseroan bagi seluruh pemegang saham. Untuk
mencapai tujuan tersebut Perseroan berusaha memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan cara
melakukan penambahan modal baru. Modal yang diperoleh Perseroan dari Rencana Penambahan Modal Tanpa
HMETD ini dapat mendukung Perseroan untuk penambahan modal kerja dan pengembangan proyek-proyek
lanjutan di Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan saham di perusahaan patungan atau dalam
bentuk lain:

Dalam rangka kegiatan operasional Perseroan dan pengembangan usaha Perseroan, serta upaya memiliki
kesempatan untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur
permodalannya. Dana yang diperoleh dari hasil Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD tersebut akan
digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, pembelian saham dan/atau aset,
dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan
usaha grup Perseroan dan/atau metode transaksi lain yang sesuai, dan/atau pengembalian pinjaman Perseroan.

Sesuai dengan alasan dan tujuan dilakukannya Penambahan Modal Tanpa HMETD, manajemen Perseroan
memandang bahwa Penambahan Modal Tanpa HMETD akan memberikan manfaat sebagai berikut:

a) Perseroan akan mendapatkan dana tambahan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung
bisnis Perseroan sehubungan dengan penambahan modal kerja dan pengembangan proyek-proyek
lanjutan di Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan saham di perusahaan patungan
ataupun dalam bentuk lain.

b) Dana tambahan yang diperoleh Perseroan akan berasal dari calon pemodal sehingga tidak menambah
beban bunga atau penempatan agunan lain seperti bila memperoleh tambahan dana melalui pinjaman
kepada bank atau pihak ketiga.

Harga Pelaksanaan dalam Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD

Sesuai dengan POJK No. 14/2019 pasal 8A ayat (2), Penambahan Modal Tanpa HMETD hanya dapat
dilakukan Perseroan dengan memperoleh persetujuan pemegang saham independen dan tidak terafiliasi
melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan dengan memperhatikan prosedur dan tata cara RUPS seperti yang
telah diatur dalam POJK 15/2020.

Penambahan Modal Tanpa HMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua tahun) sejak tanggal RUPSLB
yang menyetujui aksi korporasi tersebut. Selanjutnya merujuk kepada POJK No. 14/2019 Pasal 8C, Perseroan
hanya dapat meningkatkan maksimal 1096 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah
diberitahukan dan diterima Menkumham pada saat pengumuman RUPSLB mengenai Penambahan Modal
Tanpa HMETD.

Perseroan bermaksud menerbitkan saham baru dengan jumlah sebanyak-banyaknya dengan 634.722.000
(enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu) Saham Biasa atau 10Y6 (sepuluh persen) dari
jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh. Saham yang akan diterbitkan memiliki jenis yang sama dengan
saham yang telah diterbitkan dalam Perseroan, dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal, termasuk namun tidak terbatas pada menerima dividen, mengeluarkan suara dalam RUPS serta aksi
korporasi lainnya yang dilaksanakan oleh Perseroan.

Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru merujuk pada ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor : Kep-00101/BEI/12-2021 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Harga pelaksanaan
penerbitan saham Perseroan tersebut paling sedikit 90Y6 (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan
saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum
tanggal permohonan Pencatatan Saham hasil Penambahan Modal Tanpa HMETD.

Informasi Kepada Pemegang Saham ) 1G, g
Page 9 OCR 0.954
3.

Periode Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD

Penerbitan sebanyak 634.722.000 Saham Biasa akan dilaksanakan dengan jadwal yang akan disampaikan
melalui keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 43A POJK 14/2019, sebagai berikut:

1) Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan
penambahan modal tersebut.

2) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut,
yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang
diterbitkan dan rencana penggunaan dana.

Rencana Penggunaan Dana dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD

Dana yang diperoleh dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD akan digunakan seluruhnya untuk
penambahan modal kerja dan pengembangan proyek-proyek lanjutan di Perseroan termasuk namun tidak
terbatas pada penyertaan saham di perusahaan patungan atau dalam bentuk lain:

Dalam rangka kegiatan operasional Perseroan dan pengembangan usaha Perseroan, serta upaya memiliki
kesempatan untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur
permodalannya. Dana yang diperoleh dari hasil Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD tersebut akan
digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, pembelian saham dan/atau aset,
dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan
usaha grup Perseroan dan/atau metode transaksi lain yang sesuai, dan/atau pengembalian pinjaman Perseroan.

Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada saat pelaksanaan
PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris, untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Komisaris.

Perseroan menyatakan bahwa pelaksanaan penggunaan dana hasil Rencana Penambahan Modal Tanpa
HMETD bukan merupakan transaksi yang bersifat material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
namun penggunaan dana untuk pengembangan proyek-proyek lanjutan di Perseroan dalam bentuk penyertaan
saham di perusahaan patungan yang akan dilakukan melalui anak perusahaan Perseroan merupakan transaksi
afiliasi yang dikecualikan dan tidak mengandung benturan kepentingan berdasarkan POJK 42/2020.

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris,
berdasarkan Laporan No. 00570/3.0478/AU.1/05/0456-3/1/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 yang dinyatakan secara
wajar, dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Meilyn Soetiono S.E., AK., CPA., adalah sebagai
berikut:

31 Des 2024 31 Des 2023

NERACA (dalam Rupiah
ASET

Aset Lancar 49.008.216.870 364.404.973.026

Aset Tidak Lancar 687.405.396.548 395.983.339.144
Jumlah Aset 736.413.613.418 760.388.312.170
LIABILITAS

Liabilitas Jangka Pendek 83.683.301.853 44.586.463.709

Liabilitas Jangka Panjang 49.433.466.141 49.162.693.539

Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 10 OCR 0.909
Jumlah Liabilitas 133.116.767.994 93.749.162.248

EKUITAS
Jumlah Ekuitas 603.296.845.424 666.639.149.922
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 736.413.613.413 760.388.312.170

31 Des 2024 31 Des 2023

LABA RUGI (dalam Rupiah)

Pendapatan Usaha Neto 66.775.890.210 44.151.348.251
Beban Pokok Pendapatan 53.533.725.525 14.791.024.283
Laba Bruto 13.242.164.685 29.360.323.968
Beban Usaha 46.667.082.094. 36.713.112.286)
Pendapatan Keuangan 3.027.126.957 11.315.083.865
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 169.319.304.827 3.334.341.742
Beban Pajak 5.813.192.797 771.557.923,
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 163.506.112.030) 2.562.783.819

Berdasarkan hal tersebut, data keuangan proforma Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Penambahan
Modal Tanpa HMETD dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian periode 30 Juni 2025 adalah
menjadi sebagai berikut:

Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD

NERACA (dalam Rupiah
ASET

Aset Lancar 40.085.639.763 103.557.839.763

Aset Tidak Lancar 685.775.312.399 585.775.312.399
Jumlah Aset 725.860.952.162 789.333.152.162
LIABILITAS

Liabilitas Jangka 79.510.582.111 79.510.582.111
Pendek

Liabilitas Jangka 59.565.340.240 59.565.340.240
Panjang
Jumlah Liabilitas 139.075.922.351 139.075.922.351

Informasi Kepada Pemegang Saham k Ig. £
Page 11 OCR 0.903
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 586.785.029.811 650.257.229.811

Jumlah Liabilitas dan

Ekuitas 725.860.952.162 789.333.152.162
Debt to Eguity ratio 0,241 0,21x

Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD akan menyebabkan peningkatan pada Aset Perseroan sebesar
Rp.63.472.200.000 (setara Penambahan Modal Tanpa HMETD sebesar 634.722.000 lembar saham), sehingga Aset
Perseroan meningkat dari sebelumnya yang sebesar Rp. 725.860.952.162 menjadi Rp. 789.333.152.162

Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD tersebut juga menyebabkan peningkatan pada Ekuitas Perseroan
dimana Ekuitas Perseroan meningkat dari sebelumnya sebesar Rp. 586.785.029.811 menjadi Rp. 650.257.229.811

Dengan peningkatan ekuitas Perseroan tersebut, rasio kewajiban terhadap ekuitas (debr-to-eguity ratio - DER)
Perseroan juga mengalami perbaikan dari sebelumnya 0,24x menjadi 0,21x.

6. Risiko atau Dampak Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD kepada Pemegang Saham
Persentase kepemilikan saham para pemegang saham Perseroan sebelum Penambahan Modal Tanpa HMETD
dibandingkan setelah Penambahan Modal Tanpa HMETD akan terdilusi maksimal sebesar 9,09Y6.

T Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana Penambahan
Modal Tanpa HMETD
Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan sebelum
pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD (berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan
per 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
Perseroan dan setelah pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD:

Sebelum PMTHMETD (per 30 Juni 2025) Setelah PMTHMETD 2025

Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nominal & Jumlah Saham Jumlah Nominal El
Modal Dasar
Saham Biasa 12.000.000.000 | 1.200.000.000.000 12.000.000.000 | 1.200.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Gafur Sulistyo Umar 3.087.038.273 308.703.827.300 48,6416 3.087.038.273 308.703.827.300 44,2196
PT AND Indonesia Kapital 332.567.000 33.256.700.000 5,241 332.567.000 33.256.700.000 47796
PT Maharaksa Biru Indonesia 317.361.000 31.736.100.000 510096 317.361.000 31.736.100.000 45496
Masyarakat (masing-masing dibawah 59) 2.610.253.727 261.025.372.700 49,12 2.610.253.727 261025.372.700 37,3996
Pemodal - s 634.722.000 3.472.220.000 9,0996
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.347.220.000 634.722.000.000 | 100,0056 6.981.942.000 698.194.200.000 | 100,0026
Jumlah saham dalam portepel 5.652.780.000 565.278.000.000 5.018.058.000 501.805.800.000
8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal

Perseroan akan mengumumkan informasi mengenai calon Pemodal dalam Rencana Penambahan Modal Tanpa
HMETD ini bersamaan dengan pengumuman kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan Rencana
Penambahan Modal Tanpa HMETD, yang akan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD.

Informasi Kepada Pemegang Saham

k 0y
Page 12 OCR 0.920
5. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD sebagaimana telah diuraikan dalam
Informasi Kepada Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai

berikut:

Hari & Tanggal 5 Senin, 8 September 2025
Waktu 1 14.00 WIB — 14.30 WIB
Tempat 3 Secara Hybrid.

Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 SCBD,
Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N,
Jakarta 12190, Indonesia.

Mata Acara RUPSLB : Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 (“POJK 14”)

Kuorum 3 Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB dilakukan dengan
mengikuti ketentuan POJK 14/2019 Pasal 8A ayat (2).

Para pemegang saham yang berhak hadir pada RUPSLB adalah pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan pada tanggal Kamis, 14 Agustus 2025

Informasi Kepada Pemegang Saham Y HN Gx t
Page 13 OCR 0.935
6. INFORMASI TAMBAHAN

Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal Tanpa
HMETD, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan 17.00 Waktu Indonesia Barat)
pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:

PT MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK
Treasury Tower — District 8 Lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD Lot 28
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190

Telp : #62-21 50105555
Email: corsec@maharaksabiru.com

Website: www.maharaksabiru.com

Informusi Kepada Pemegang Saham 12 lay t

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.32 MB
Published7 Aug 2025
Pages13
Characters30,976
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK p.1 ×20
linked person John Pieter Nazar · Komisaris Independen p.4 ×3
linked person Ir. Gafur Sulistyo Umar · Direktur Utama p.4 ×10
linked person Cendy Hadiputranto · Direktur p.4 ×3
linked org Maharaksa Biru Indonesia p.7 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×13
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.6
possible person Meilyn Soetiono p.9
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Dr. Ir. Hariyadi Budi Santoso Sukamdani · Komisaris Utama p.4 ×6
unresolved person Djoko Rosmiatun Mijaata · Komisaris Independen p.4 ×2
unresolved person Cinta Laura Kiehl · Komisaris p.4
unresolved person Carmelita Hartoto · Komisaris p.4
unresolved person Ir. Tri Widjajanto Joedosastro p.4 ×2
unresolved person Ir. Noor Romawibowo Danusutedjo · Direktur p.4 ×4
unresolved org PT MAHARAHSA BIRU ENERGI Tb p.4
unresolved person MBA Chandra Devikemalawaty · Direktur p.4 ×3
unresolved person Mellyani Noor Shandra · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman p.6
unresolved org Menteri Kehakiman No. C- p.6
unresolved org Protech Mitra Perkasa Tbk p.6 ×5
unresolved person Vestina Ria Kartika · Notaris p.6
unresolved person Andalia Farida · Notaris p.6 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org PT AND Indonesia Kapital p.7 ×2
unresolved org PT Maharaksa Biru Indonesia Masyarakat p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result