Back to announcement
20250807_OASA_Pengumuman RUPS_31931146_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted OASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1 OCR 0.931
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ai!
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”) SEBAGAIMANA DIUBAH
DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“POJK 14/2019”)
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami Informasi Kepada Pemegang Saham ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya
'Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek. manajer investasi. konsultan hukum, akuntan atau penasehat profesional lainnya.
Jika Anda telah menjual seluruh saham dalam Perseroan yang Anda miliki, Anda diminta dengan hormat untuk segera menyerahkan Informasi
Kepada Pemegang Saham ini berikut lampirannya kepada pembeli atau kepada perantara pedagang efek yang menjadi perantara penjualan saham
tersebut untuk diteruskan kepada pembeli yang bersangkutan.
PT MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK
Kegiatan Usaha
Bidang Konstruksi dan Aktivitas Perusahaan Holding, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal dan Instalasi Telekomunikasi
Kantor
Treasury Tower — District 8, Lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD Lot 28
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Telp : 462-21 5010555:
Email: corsec@maharaksal
Website: www.maharaksal com
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD SEBANYAK-BANYAKNYA 634.722.000 SAHAM BIASA
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menegaskan bahwa tidak
ada fakta penting dan releyan yang tidak dikemukakan yang menyebabkan informasi atau fakta material dalam Informasi Kepada
Pemegang Saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Penambahan Modal Tanpa IMETD dan/atau transaksi yar
Perseroan dengan menggunakan dana yang diperoleh dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD, bukan merupakan transaksi yang bersifat
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kesiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dan bukan merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POIK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu ("POJK.
42/2020”).
Pemberitahuan mengenai RUPS Luar Biasa Perseroan yang akan diadakan pada hari Kamis. 24 Juli 2025 di Jakarta melalui situs web Bursa Efek
Indonesia, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta situs web Perseroan. Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS Luar
Biasa adalah yang namanya tercatat dalam daftar Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik sub rekening efek yang mempunyai saldo
rekening efek pada Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada hari
Kamis, 14 Agustus 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Perseroan menganjurkan pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada pihak
independen yang ditunjuk Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan atau pihak lainnya baik dengan surat
kuasa konvesional atau dengan mekanisme surat kuasa elektronik (E-proxy) yang tersedia pada fasilitas cASY.KSEIL
Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 07 Agustus 2025 | &
Page 2 OCR 0.771
PT MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK. DAFTAR ISI DAFTAR ISI. - DEFINISI DAN SINGKATAN... 1. 2. SURAT DARI PERSEROAN PENDAHULUAN URAIAN TENTANG PERSEROAN As RW AYA SIN At ee na anne me mnn Samara mamak mesen Ana aan ai Ananta 5 B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ng C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan................ooooooooocooooocoocoWoooooo 6 KETERANGAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU 1. Alasan dan Tujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu 2. Harga Pelaksanaan dalam Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD............... ana we 3, Periode Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD ............o.o..o... anne) 4 Rencana Penggunaan Dana dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD............... 3 Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen....................ooooo.Wo.Wooooo Ma Ata 6. Risiko atau Dampak Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD kepada Pemegang Saham......10 Ta Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD. 8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal..............oo.oooooooooooooooooooooo»#om 10 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA INFORMASI TAMBAHAN Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 3 OCR 0.952
DEFINISI DAN SINGKATAN Istilah-istilah yang digunakan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham mempunyai arti sebagai berikut: Anak Perusahaan BEI/Bursa Hari Bursa HMETD Masyarakat OJK Perseroan POJK 14/2019 POJK 15/2020 POJK 17/2020 POJK 42/2020 Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD RUPSLB UUPM UUPT Perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan lebih dari 5096 atau apabila Perseroan memiliki 5090 atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan tersebut. PT Bursa Efek Indonesia, bursa efek yang berbasis di Jakarta — Indonesia. Hari dimana Bursa melakukan transaksi perdagangan. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya kurang dari 5Y6. Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. PT Maharaksa Biru Energi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia serta terdaftar di BEI. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Penerbitan sebanyak 634.722.000 saham biasa oleh Perseroan tanpa memberikan HMETD, sebagaimana diatur dalam POJK 14/2019. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 4 OCR 0.936
1. SURAT DARI PERSEROAN Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Dewan Komisaris Komisaris Utama : Dr. Ir. Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, MM Komisaris Independen : John Pieter Nazar, SH, MH Komisaris Independen : Djoko Rosmiatun Mijaata, SE, MM Komisaris : Cinta Laura Kiehl Komisaris : Carmelita Hartoto Direksi Direktur Utama : Ir. Gafur Sulistyo Umar, MBA Direktur “Ir. Tri Widjajanto Joedosastro, MT Direktur : Ir. Noor Romawibowo Danusutedjo, MBA Direktur : Cendy Hadiputranto, MBA Direktur : Chandra Devikemalawaty, SH, MBA Jakarta, 07 Agustus 2025 Kepada Yth 1 Para Pemegang Saham Perseroan Perihal 1 Rencana Penerbitan Sebanyak 634.722.000 saham biasa Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD”) Dengan Hormat, Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, Direksi Perseroan membuat Informasi Kepada Pemegang Saham yang diharapkan dapat membantu Pemegang Saham dalam mengambil keputusan atas Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD. Perseroan berencana melakukan penerbitan sebanyak 634.722.000 saham biasa Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD”). Dana yang diperoleh dari pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD akan digunakan untuk penambahan modal kerja dan pengembangan proyek- proyek lanjutan di Perseroan termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk penyertaan saham di perusahaan patungan atau bentuk lain: Dalam rangka kegiatan operasional Perseroan dan pengembangan usaha Perseroan, serta upaya memiliki kesempatan untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur permodalannya. Dana yang diperoleh dari hasil Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD tersebut akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan dan/atau metode transaksi lain yang sesuai, dan/atau pengembalian pinjaman Perseroan. Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD dan penggunaan dana hasil Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, namun penggunaan dana untuk pengembangan proyek-proyek lanjutan di Perseroan dalam bentuk penyertaan saham di perusahaan patungan yang akan dilakukan melalui anak perusahaan Perseroan merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dan tidak mengandung benturan kepentingan berdasarkan POJK 42/2020. —— Mau Hormat kami, TEMPEL ' F2AMX259182583 i PT MAHARAHSA BIRU ENERGI Tb) Ir. Gafur Sulistyo Umar, MBA Chandra Devikemalawaty, SH, MBA Direktur Utama Direktur w Informasi Kepada Pemegang Saham y
Page 5 OCR 0.960
2. PENDAHULUAN Informasi Kepada Pemegang Saham ini dibuat untuk kepentingan pemegang saham Perseroan agar para pemegang saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD. Latar Belakang Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD Berdasarkan POJK 14/2019, Perseroan dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD untuk tujuan selain memperbaiki posisi keuangan, paling banyak 1096 (sepuluh persen) dari modal disetor dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPS untuk penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dimaksud. Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 terdapat sebanyak 6.347.220.000 saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, sehingga Perseroan dapat menerbitkan sebanyak-banyaknya 634.722.000 saham yang merupakan 1096 dari total saham yang telah ditempatkan atau disetor dalam Perseroan tersebut. Dana yang diperoleh dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD akan digunakan untuk penambahan modal kerja dan pengembangan proyek-proyek lanjutan di Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan saham di perusahaan patungan atau dalam bentuk lain dengan rincian sebagai berikut: Dalam rangka kegiatan operasional Perseroan dan pengembangan usaha Perseroan, serta upaya memiliki kesempatan untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur permodalannya. Dana yang diperoleh dari hasil Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD tersebut akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan dan/atau metode transaksi lain yang sesuai, dan/atau pengembalian pinjaman Perseroan. Sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) pada hari Senin, 8 September 2025 untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan atas Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD. Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD dilakukan untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham Perseroan melalui pertumbuhan usaha yang dapat dicapai dengan adanya modal kerja baru yang diperoleh Perseroan dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD. Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 6 OCR 0.949
URAIAN TENTANG PERSEROAN Riwayat Singkat Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan semula didirikan dengan nama PT Protech Mitra Perkasa berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 72 tanggal 20 April 2006 dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C-20740 HT.O1.01.TH.2006 tanggal 14 Juli 2006, dan telah terdaftar di Kantor Pendaftaran Perusahaan No. 30031520668 di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2006 serta telah diumumkan pada BNRI No. 1431, Tahun 2007, Tambahan BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 2007. Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian telah beberapa kali mengalami dimana Perseroan telah mengubah anggaran dasarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal dan merubah status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka serta merubah nama Perseroan menjadi “PT Protech Mitra Perkasa Tbk”. sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 2 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Vestina Ria Kartika, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.:AHU- 0004299.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 4 Maret 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.:AHU- 0028325Ah.01.11. Tahun 2016 tanggal 4 Maret 2016, pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia sedang dalam proses pengurusan. Selain itu, Perseroan dalam melakukan perubahan Pasal | anggaran dasar Perseroan mengenai perubahan nama dari semula PT Protech Mitra Perkasa Tbk menjadi “PT Maharaksa Biru Energi Tbk”, sebagaimana tercantum berdasarkan Akta No. 28 tanggal 27 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Andalia Farida, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0050995.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0140883.AH.O1.1 I.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022. Perubahan anggaran dasar yang terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Maharaksa Biru Energi Tbk No. 09 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Andalia Farida S.H., M.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Menkumham No. AHU-AH.01.03-0015794 tanggal 27 Januari 2023 dan telah dicatat didalam daftar perseroan nomor AHU-0017965.AH.O1.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Januari 2023. Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Treasury Tower — District 8, Lantai 15, Suite A- B-M-N, SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53. Kegiatan Usaha Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Maharaksa Biru Energi Tbk. No. 13 tanggal 21 Oktober 2022 yang telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan surat keputusannya No. AHU- 0077251.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHUO213838.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Oktober 2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal dan Instalasi Telekomunikasi. Informasi Kepada Pemegang Saham h 5 G $
Page 7 OCR 0.923
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang diperoleh dari PT Sinartama Gunita adalah: Keterangan Modal dasar Saham Biasa Jumlah Modal Dasar Jumlah Saham Nominal Ya 12.000.000.000 Rp 1.200.000.000.000 12.000.000.000 Rp 1.200.000.000.000 Modal ditempatkan dan disetor penuh Saham Biasa Gafur Sulistyo Umar PT AND Indonesia Kapital PT Maharaksa Biru Indonesia Masyarakat " 3.087.038.273 Rp. 308.703.827.300 48.644 332.567.000 Rp. 33.256.700.000 5,24Y0 317.361.000 Rp. 31.736.100.000 5,0040 2.610.253.727 Rp. 261.025.372.700 411296 Total Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.347.220.000 Rp. 634.722.000.000 100,00Y4 Saham dalam Portepel “masing-masing di bawah 596 5.652.780.000 Rp. 565.278.000.000 Cc. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 30 November 2023, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0200979, tanggal 28 Desember 2023, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0263747.AH.O1.11.TAHUN 2023, tanggal 28 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan terkini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Komisaris Dewan Direksi Direktur Utama Direktur Direktur Direktur Direktur : Dr. Ir. Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, MM : John Pieter Nazar, SH, MH : Djoko Rosmiatun Mijaata, SE, MM : Carmelita Hartoto : Cinta Laura Kiehl : Ir. Gafur Sulistyo Umar, MBA : Ir. Tri Widjajanto Joedosastro, MT : Ir. Noor Romawibowo Danusutedjo, MBA : Cendy Hadiputranto, MBA : Chandra Devikemalawaty, SH, MBA Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 8 OCR 0.954
4. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan: Alasan dan Tujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan berupaya terus menerus meningkatkan nilai Perseroan bagi seluruh pemegang saham. Untuk mencapai tujuan tersebut Perseroan berusaha memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan cara melakukan penambahan modal baru. Modal yang diperoleh Perseroan dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD ini dapat mendukung Perseroan untuk penambahan modal kerja dan pengembangan proyek-proyek lanjutan di Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan saham di perusahaan patungan atau dalam bentuk lain: Dalam rangka kegiatan operasional Perseroan dan pengembangan usaha Perseroan, serta upaya memiliki kesempatan untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur permodalannya. Dana yang diperoleh dari hasil Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD tersebut akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan dan/atau metode transaksi lain yang sesuai, dan/atau pengembalian pinjaman Perseroan. Sesuai dengan alasan dan tujuan dilakukannya Penambahan Modal Tanpa HMETD, manajemen Perseroan memandang bahwa Penambahan Modal Tanpa HMETD akan memberikan manfaat sebagai berikut: a) Perseroan akan mendapatkan dana tambahan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung bisnis Perseroan sehubungan dengan penambahan modal kerja dan pengembangan proyek-proyek lanjutan di Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan saham di perusahaan patungan ataupun dalam bentuk lain. b) Dana tambahan yang diperoleh Perseroan akan berasal dari calon pemodal sehingga tidak menambah beban bunga atau penempatan agunan lain seperti bila memperoleh tambahan dana melalui pinjaman kepada bank atau pihak ketiga. Harga Pelaksanaan dalam Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD Sesuai dengan POJK No. 14/2019 pasal 8A ayat (2), Penambahan Modal Tanpa HMETD hanya dapat dilakukan Perseroan dengan memperoleh persetujuan pemegang saham independen dan tidak terafiliasi melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan dengan memperhatikan prosedur dan tata cara RUPS seperti yang telah diatur dalam POJK 15/2020. Penambahan Modal Tanpa HMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua tahun) sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut. Selanjutnya merujuk kepada POJK No. 14/2019 Pasal 8C, Perseroan hanya dapat meningkatkan maksimal 1096 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal Perseroan yang tercantum dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menkumham pada saat pengumuman RUPSLB mengenai Penambahan Modal Tanpa HMETD. Perseroan bermaksud menerbitkan saham baru dengan jumlah sebanyak-banyaknya dengan 634.722.000 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu) Saham Biasa atau 10Y6 (sepuluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh. Saham yang akan diterbitkan memiliki jenis yang sama dengan saham yang telah diterbitkan dalam Perseroan, dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk namun tidak terbatas pada menerima dividen, mengeluarkan suara dalam RUPS serta aksi korporasi lainnya yang dilaksanakan oleh Perseroan. Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru merujuk pada ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00101/BEI/12-2021 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Harga pelaksanaan penerbitan saham Perseroan tersebut paling sedikit 90Y6 (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan Saham hasil Penambahan Modal Tanpa HMETD. Informasi Kepada Pemegang Saham ) 1G, g
Page 9 OCR 0.954
3. Periode Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD Penerbitan sebanyak 634.722.000 Saham Biasa akan dilaksanakan dengan jadwal yang akan disampaikan melalui keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 43A POJK 14/2019, sebagai berikut: 1) Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal tersebut. 2) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan dan rencana penggunaan dana. Rencana Penggunaan Dana dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD Dana yang diperoleh dari Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD akan digunakan seluruhnya untuk penambahan modal kerja dan pengembangan proyek-proyek lanjutan di Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan saham di perusahaan patungan atau dalam bentuk lain: Dalam rangka kegiatan operasional Perseroan dan pengembangan usaha Perseroan, serta upaya memiliki kesempatan untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur permodalannya. Dana yang diperoleh dari hasil Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD tersebut akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan dalam bentuk modal kerja, pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha grup Perseroan dan/atau metode transaksi lain yang sesuai, dan/atau pengembalian pinjaman Perseroan. Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Perseroan menyatakan bahwa pelaksanaan penggunaan dana hasil Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD bukan merupakan transaksi yang bersifat material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, namun penggunaan dana untuk pengembangan proyek-proyek lanjutan di Perseroan dalam bentuk penyertaan saham di perusahaan patungan yang akan dilakukan melalui anak perusahaan Perseroan merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dan tidak mengandung benturan kepentingan berdasarkan POJK 42/2020. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, berdasarkan Laporan No. 00570/3.0478/AU.1/05/0456-3/1/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 yang dinyatakan secara wajar, dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Meilyn Soetiono S.E., AK., CPA., adalah sebagai berikut: 31 Des 2024 31 Des 2023 NERACA (dalam Rupiah ASET Aset Lancar 49.008.216.870 364.404.973.026 Aset Tidak Lancar 687.405.396.548 395.983.339.144 Jumlah Aset 736.413.613.418 760.388.312.170 LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek 83.683.301.853 44.586.463.709 Liabilitas Jangka Panjang 49.433.466.141 49.162.693.539 Informasi Kepada Pemegang Saham
Page 10 OCR 0.909
Jumlah Liabilitas 133.116.767.994 93.749.162.248 EKUITAS Jumlah Ekuitas 603.296.845.424 666.639.149.922 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 736.413.613.413 760.388.312.170 31 Des 2024 31 Des 2023 LABA RUGI (dalam Rupiah) Pendapatan Usaha Neto 66.775.890.210 44.151.348.251 Beban Pokok Pendapatan 53.533.725.525 14.791.024.283 Laba Bruto 13.242.164.685 29.360.323.968 Beban Usaha 46.667.082.094. 36.713.112.286) Pendapatan Keuangan 3.027.126.957 11.315.083.865 Laba (Rugi) Sebelum Pajak 169.319.304.827 3.334.341.742 Beban Pajak 5.813.192.797 771.557.923, Laba (Rugi) Tahun Berjalan 163.506.112.030) 2.562.783.819 Berdasarkan hal tersebut, data keuangan proforma Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian periode 30 Juni 2025 adalah menjadi sebagai berikut: Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD NERACA (dalam Rupiah ASET Aset Lancar 40.085.639.763 103.557.839.763 Aset Tidak Lancar 685.775.312.399 585.775.312.399 Jumlah Aset 725.860.952.162 789.333.152.162 LIABILITAS Liabilitas Jangka 79.510.582.111 79.510.582.111 Pendek Liabilitas Jangka 59.565.340.240 59.565.340.240 Panjang Jumlah Liabilitas 139.075.922.351 139.075.922.351 Informasi Kepada Pemegang Saham k Ig. £
Page 11 OCR 0.903
EKUITAS Jumlah Ekuitas 586.785.029.811 650.257.229.811 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 725.860.952.162 789.333.152.162 Debt to Eguity ratio 0,241 0,21x Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD akan menyebabkan peningkatan pada Aset Perseroan sebesar Rp.63.472.200.000 (setara Penambahan Modal Tanpa HMETD sebesar 634.722.000 lembar saham), sehingga Aset Perseroan meningkat dari sebelumnya yang sebesar Rp. 725.860.952.162 menjadi Rp. 789.333.152.162 Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa HMETD tersebut juga menyebabkan peningkatan pada Ekuitas Perseroan dimana Ekuitas Perseroan meningkat dari sebelumnya sebesar Rp. 586.785.029.811 menjadi Rp. 650.257.229.811 Dengan peningkatan ekuitas Perseroan tersebut, rasio kewajiban terhadap ekuitas (debr-to-eguity ratio - DER) Perseroan juga mengalami perbaikan dari sebelumnya 0,24x menjadi 0,21x. 6. Risiko atau Dampak Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD kepada Pemegang Saham Persentase kepemilikan saham para pemegang saham Perseroan sebelum Penambahan Modal Tanpa HMETD dibandingkan setelah Penambahan Modal Tanpa HMETD akan terdilusi maksimal sebesar 9,09Y6. T Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD Tabel berikut menunjukkan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD (berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan dan setelah pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD: Sebelum PMTHMETD (per 30 Juni 2025) Setelah PMTHMETD 2025 Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nominal & Jumlah Saham Jumlah Nominal El Modal Dasar Saham Biasa 12.000.000.000 | 1.200.000.000.000 12.000.000.000 | 1.200.000.000.000 Modal ditempatkan dan disetor penuh Gafur Sulistyo Umar 3.087.038.273 308.703.827.300 48,6416 3.087.038.273 308.703.827.300 44,2196 PT AND Indonesia Kapital 332.567.000 33.256.700.000 5,241 332.567.000 33.256.700.000 47796 PT Maharaksa Biru Indonesia 317.361.000 31.736.100.000 510096 317.361.000 31.736.100.000 45496 Masyarakat (masing-masing dibawah 59) 2.610.253.727 261.025.372.700 49,12 2.610.253.727 261025.372.700 37,3996 Pemodal - s 634.722.000 3.472.220.000 9,0996 Jumlah Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.347.220.000 634.722.000.000 | 100,0056 6.981.942.000 698.194.200.000 | 100,0026 Jumlah saham dalam portepel 5.652.780.000 565.278.000.000 5.018.058.000 501.805.800.000 8. Keterangan Mengenai Calon Pemodal Perseroan akan mengumumkan informasi mengenai calon Pemodal dalam Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD ini bersamaan dengan pengumuman kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD, yang akan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD. Informasi Kepada Pemegang Saham k 0y
Page 12 OCR 0.920
5. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut: Hari & Tanggal 5 Senin, 8 September 2025 Waktu 1 14.00 WIB — 14.30 WIB Tempat 3 Secara Hybrid. Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 SCBD, Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, Jakarta 12190, Indonesia. Mata Acara RUPSLB : Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 (“POJK 14”) Kuorum 3 Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB dilakukan dengan mengikuti ketentuan POJK 14/2019 Pasal 8A ayat (2). Para pemegang saham yang berhak hadir pada RUPSLB adalah pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan pada tanggal Kamis, 14 Agustus 2025 Informasi Kepada Pemegang Saham Y HN Gx t
Page 13 OCR 0.935
6. INFORMASI TAMBAHAN Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal Tanpa HMETD, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 09.00 sampai dengan 17.00 Waktu Indonesia Barat) pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut: PT MAHARAKSA BIRU ENERGI TBK Treasury Tower — District 8 Lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD Lot 28 Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190 Telp : #62-21 50105555 Email: corsec@maharaksabiru.com Website: www.maharaksabiru.com Informusi Kepada Pemegang Saham 12 lay t
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Dr. Ir. Hariyadi Budi Santoso Sukamdani
· Komisaris Utama
p.4 ×6
unresolved
person
Djoko Rosmiatun Mijaata
· Komisaris Independen
p.4 ×2
unresolved
person
Cinta Laura Kiehl
· Komisaris
p.4
unresolved
person
Carmelita Hartoto
· Komisaris
p.4
unresolved
person
Ir. Tri Widjajanto Joedosastro
p.4 ×2
unresolved
person
Ir. Noor Romawibowo Danusutedjo
· Direktur
p.4 ×4
unresolved
org
PT MAHARAHSA BIRU ENERGI Tb
p.4
unresolved
person
MBA Chandra Devikemalawaty
· Direktur
p.4 ×3
unresolved
person
Mellyani Noor Shandra
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C-
p.6
unresolved
org
Protech Mitra Perkasa Tbk
p.6 ×5
unresolved
person
Vestina Ria Kartika
· Notaris
p.6
unresolved
person
Andalia Farida
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT AND Indonesia Kapital
p.7 ×2
unresolved
org
PT Maharaksa Biru Indonesia Masyarakat
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.