Back to announcement
20260720_FORU_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32113591_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review FORUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
LAPORAN STUDI KELAYAKAN
PT FORTUNE INDONESIA Tbk
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
31 MARET 2026
Page 2
No. : 00163/2.0162-00/BS/05/0153/1/VII/2026 17 Juli 2026 Kepada Yth. PT FORTUNE INDONESIA Tbk Menara BCA Lt. 36, Suite 3603 Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta Pusat 10310 U.p. : Direksi Hal : Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Dengan hormat, Pada tanggal 9 Juni 2026, PT Fortune Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dan IMR Asia Holdings Pte. Ltd. (selanjutnya disebut “IAHPL”) telah menandatangani Perjanjian Terkait Rencana Transaksi (selanjutnya disebut “PTRT”) dan Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Terkait Rencana Transaksi (selanjutnya disebut “APKPTRT”) yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan IAHPL pada tanggal 17 Juli 2026, di mana Perseroan merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 10.780 saham atau setara dengan 49,00% saham seri A PT Borneo Prima (selanjutnya disebut “BP”) dari IAHPL di mana saham seri A adalah saham dengan hak suara dan memberikan IAHPL seluruh sisa dividen BP setelah pembagian dividen kepada pemegang saham seri B dan seri C sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PTRT dan APKPTRT (selanjutnya disebut “Saham BP”) dengan nilai transaksi sebesar Rp 20,82 triliun (selanjutnya disebut “Rencana Akuisisi”). Sehubungan dengan penyelesaian Rencana Akuisisi tersebut, Perseroan merencanakan untuk melakukan penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu atas saham dalam portepel Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang “Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu” (selanjutnya disebut “POJK 14/2019”), dan IAHPL setuju mengikatkan diri untuk mengalihkan Saham BP kepada Perseroan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 126 per saham dengan jumlah hak memesan efek terlebih dahulu yang akan dilaksanakan oleh IAHPL adalah sebanyak 165.216.755.166 saham atau setara dengan Rp 20,82 triliun, yang akan diperhitungkan sebagai penyetoran modal oleh Perseroan dalam bentuk lain selain uang (inbreng) (selanjutnya disebut “Rencana PMHMETD”). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Akuisisi dan dan Rencana PMHMETD, merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rencana Transaksi”.
Page 3
Sehubungan dengan Rencana Akuisisi, Perseroan merencanakan untuk mengembangkan
kegiatan usahanya menjadi sebuah perusahaan investasi (holding) sebagai kegiatan usaha
utama dengan aktivitas konsultasi manajemen lainnya sebagai kegiatan usaha penunjang
(selanjutnya disebut “Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2025, Perseroan merupakan entitas anak IAHPL dengan kepemilikan sebesar
76,81%.
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, manajemen
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto
& rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan surat
penawaran kami No. KR/260105-001 tanggal 5 Januari 2026 dan adendum
No. KR/260406-003 tanggal 6 April 2026 yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen
Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026,
menyampaikan kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dengan No. 00108/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal
9 Juni 2026. Namun demikian, sehubungan dengan adanya pengungkapan yang masih perlu
ditambahkan ke dalam laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha,
maka dengan ini, kami menerbitkan kembali laporan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah sebagai
berikut:
• Penambahan dan penyesuaian pengungkapan pada data dan informasi yan digunakan.
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan teknis.
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan pola bisnis.
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan model manajemen.
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan keuangan.
• Perubahan laporan keuangan BP untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”)
Mirawati Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSI”) dari sebelumnya
No. 00480/3.0478/AU.1/02/1741-4/1/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 menjadi
No. 00642/3.0478/AU.1/02/1741-4/1/VII/2026 tanggal 8 Juli 2026.
Perubahan-perubahan tersebut tidak mengubah kesimpulan laporan studi kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Page 4
Selanjutnya, sehubungan dengan adanya penyesuaian yang masih perlu diungkapkan dalam
laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, maka dengan ini, kami
menerbitkan kembali laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
• Penambahan dan penyesuaian pengungkapan pada alasan dan latar belakang Rencana
Transaksi.
• Penyesuaian pengungkapan pada kesimpulan.
• Penambahan dan penyesuaian pengungkapan pada ringkasan eksekutif.
• Penyesuaian pengungkapan pada aspek kelayakan keuangan.
Perubahan-perubahan tersebut tidak mengubah kesimpulan laporan studi kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa periklanan, penelitian pasar,
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif konferensi dan pameran, kehumasan,
konsultasi manajemen lainnya serta percetakan umum dan penerbitan lainnya. Perseroan
beroperasi secara komersial sejak tahun 1970. Perseroan berdomisili di Menara BCA Lantai
36, Suite 3603, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, dengan nomor telepon:
(021) 2358 7333 dan email: corsec@foru.co.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, struktur pemegang
saham dan entitas anak Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
IAHPL
76,81% 49,00%
Perseroan BP
99,83% 99,85% 99,52%
PT Fortuna Network PT Fortune PT Fortune Pramana
Indonesia (FNI) Adwicipta (FA) Rancang (FPR)
FA 0,17% FPR 0,15% FNI 0,48%
Page 5
FNI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha FNI adalah bergerak dalam bidang jasa yang meliputi periklanan, penelitian pasar, kehumasan, konsultasi manajemen lainnya, penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, event organizer serta bidang konstruksi dan perdagangan besar. FA merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha FA adalah bergerak dalam bidang jasa yang meliputi periklanan, penelitian pasar, kehumasan, konsultasi manajemen lainnya, penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, event organizer, serta bidang konstruksi dan perdagangan besar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, FA belum memulai kegiatan operasi komersial. FPR merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha FPR adalah bergerak dalam bidang jasa yang meliputi periklanan, penelitian pasar, kehumasan, konsultasi manajemen lainnya, penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, event organizer, serta bidang konstruksi dan perdagangan besar. BP merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha BP meliputi kegiatan pertambangan batubara pada tahap operasi produksi, termasuk konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan. Selain itu, BP juga menjalankan kegiatan pembangunan dan pengoperasian fasilitas maupun infrastruktur pendukung pertambangan batubara, termasuk fasilitas terminal khusus, serta kegiatan lain yang terkait dan diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal 1 Juni 2019, BP telah memulai operasi komersial. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, BP memiliki konsesi pertambangan seluas 15.000 hektare (ha) yang dikelola berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (selanjutnya disebut “IUPOP”) yang berlaku hingga tahun 2029. Setelah berakhirnya masa berlaku IUPOP tersebut, BP memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan izin sebanyak dua kali, masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun. Di tengah tantangan industri batu bara global, batu bara dinilai masih memiliki prospek untuk mendukung sistem energi dunia. Tantangan terberat yang dihadapi adalah desakan transisi energi dan kondisi geopolitik global yang memengaruhi permintaan dan harga batu bara. Sebagai salah satu eksportir terbesar dunia dengan pasar utama seperti Tiongkok dan India, industri batu bara Indonesia diperkirakan masih memiliki peran penting dalam menopang peningkatan permintaan batu bara global, setelah Tiongkok diperkirakan terus menambah pembangkit listrik tenaga batu bara untuk mendukung industrinya. Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa konsumen batu bara termal terbesar di dunia tersebut akan tetap bergantung pada batu bara. Indonesia sebagai produsen dengan cadangan batu bara yang besar memiliki kesempatan untuk menangkap peluang prospek positif industri batu bara dunia.
Page 6
Dengan mempertimbangkan prospek industri batu bara yang masih menjanjikan, Perseroan memandang BP sebagai aset strategis yang dapat menciptakan peluang pertumbuhan jangka panjang bagi Perseroan, maka Perseroan berupaya untuk terus memanfaatkan peluang bisnis melalui strategi pertumbuhan secara an-organik dengan melakukan Rencana Akuisisi, di mana hal tersebut sejalan dengan visi Perseroan yang berfokus pada penyusunan strategi optimal untuk mendorong pengembangan kegiatan usaha Perseroan pada masa yang akan datang. Sehubungan dengan penyelesaian Rencana Akuisisi tersebut, Perseroan merencanakan untuk melakukan penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu atas saham dalam portepel Perseroan dengan melakukan Rencana PMHMETD. Dengan melakukan Rencana Akuisisi, Perseroan memperoleh akses secara langsung atas konsesi maupun cadangan batu bara milik BP yang sehingga memberikan peluang bagi Perseroan untuk memperluas portofolio bisnis melalui pengembangan aset pertambangan dengan dasar perizinan serta sumber daya yang memadai. Dengan adanya pemanfaatan dan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan baru bara yang efektif Perseroan mengharapkan hal tersebut dapat meningkatkan kapitalisasi pasar Perseroan. Selanjutnya, Rencana Akuisisi diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Perseroan mengingat Saham BP berdasarkan PTRT dan APKPTRT, tidak hanya memiliki hak suara yang melekat pada saham tersebut, namun memberikan hak atas porsi pembagian dividen yang lebih dominan dibandingkan saham seri B dan seri C, sehingga dengan adanya kepemilikan atas Saham BP diharapkan dapat meningkatkan potensi imbal hasil investasi yang diperoleh Perseroan. Sejalan dengan potensi manfaat ekonomi tersebut yang diperoleh Perseroan, maka Rencana Akuisisi akan menghasilkan sumber pendapatan baru (recurring income) bagi kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang berasal dari kegiatan usaha pertambangan batu bara milik BP. Hal tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis Perseroan yang sampai dengan saat ini bidang usaha Perseroan adalah media dan percetakan. Namun, seiring dengan berkembangnya jaman dan peluang bisnis yang ada, Perseroan melihat potensi bisnis yang lebih produktif dan menjanjikan yaitu pada industri batu bara kokas (coking coal) yang dimiliki oleh BP sehingga Perseroan merencanakan untuk melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, di mana Perseroan secara optimis memiliki keyakinan untuk masuk dalam sektor pertambangan batu bara sehingga dapat mengurangi ketergantungan Perseroan pada satu segmen bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dalam menghadapi perubahan kondisi pasar maupun dinamika industri serta dapat menunjang kelangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang. Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat menciptakan nilai tambah yang dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Page 7
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dengan mempertimbangkan prospek industri batu bara yang masih menjanjikan,
Perseroan memandang BP sebagai aset strategis yang dapat menciptakan peluang
pertumbuhan jangka panjang bagi Perseroan, maka Perseroan berupaya untuk terus
memanfaatkan peluang bisnis melalui strategi pertumbuhan secara an-organik dengan
melakukan Rencana Akuisisi, di mana hal tersebut sejalan dengan visi Perseroan yang
berfokus pada penyusunan strategi optimal untuk mendorong pengembangan kegiatan
usaha Perseroan pada masa yang akan datang.
• Dengan melakukan Rencana Akuisisi, Perseroan memperoleh akses secara langsung
atas konsesi maupun cadangan batu bara milik BP yang sehingga memberikan peluang
bagi Perseroan untuk memperluas portofolio bisnis melalui pengembangan aset
pertambangan dengan dasar perizinan serta sumber daya yang memadai. Dengan
adanya pemanfaatan dan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan baru bara yang
efektif Perseroan mengharapkan hal tersebut dapat meningkatkan kapitalisasi pasar
Perseroan. Selanjutnya, Rencana Akuisisi diharapkan dapat memberikan manfaat
ekonomi yang signifikan bagi Perseroan mengingat Saham BP berdasarkan PTRT dan
APKPTRT, tidak hanya memiliki hak suara yang melekat pada saham tersebut, namun
memberikan hak atas porsi pembagian dividen yang lebih dominan dibandingkan saham
seri B dan seri C, sehingga dengan adanya kepemilikan atas Saham BP diharapkan dapat
meningkatkan potensi imbal hasil investasi yang diperoleh Perseroan.
• Sejalan dengan potensi manfaat ekonomi tersebut yang diperoleh Perseroan, maka
Rencana Akuisisi akan menghasilkan sumber pendapatan baru (recurring income) bagi
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang berasal dari kegiatan usaha
pertambangan batu bara milik BP. Hal tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis
Perseroan yang sampai dengan saat ini bidang usaha Perseroan adalah media dan
percetakan. Namun, seiring dengan berkembangnya jaman dan peluang bisnis yang ada,
Perseroan melihat potensi bisnis yang lebih produktif dan menjanjikan yaitu pada industri
batu bara kokas (coking coal) yang dimiliki oleh BP sehingga Perseroan merencanakan
untuk melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, di mana Perseroan secara
optimis memiliki keyakinan untuk masuk dalam sektor pertambangan batu bara sehingga
dapat mengurangi ketergantungan Perseroan pada satu segmen bisnis sehingga dapat
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan dalam menghadapi perubahan kondisi pasar
maupun dinamika industri serta dapat menunjang kelangsungan usaha Perseroan dalam
jangka panjang.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat menciptakan
nilai tambah yang dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada
masa yang akan datang yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.
Page 8
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa IAHPL merupakan entitas induk Perseroan dengan kepemilikan sebesar 76,81% pada tanggal 31 Maret 2026 dan terdapat kesamaan pengurus Perseroan, IAHPL, dan BP, maka Rencana Akuisisi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”). Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”) Mirawati Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSI”), jumlah ekuitas, jumlah aset, dan pendapatan usaha Perseroan masing-masing adalah sebesar Rp 19,23 miliar, Rp 33,55 miliar, dan Rp 5,41 miliar. Berdasarkan laporan keuangan BP untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh KAP MSI, jumlah aset dan pendapatan bersih BP masing-masing adalah sebesar USD 136,10 juta dan USD 11,29 juta atau setara dengan Rp 2.312,82 miliar dan Rp 191,83 miliar dengan menggunakan asumsi kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp 16.993 per USD (selanjutnya disebut “Kurs BI”). Selanjutnya, berdasarkan PTRT dan APKPTRT, nilai transaksi atas Rencana Akuisisi tersebut adalah sebesar Rp 20,82 triliun. Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Rencana Akuisisi tersebut mencerminkan lebih dari 50,00% nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 sehingga berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Akuisisi merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan transaksi perubahan kegiatan usaha, sehingga Perseroan harus memenuhi POJK 17/2020. Berdasarkan POJK 14/2019 pasal 9 butir (2).b., “Dalam hal penyetoran atas saham dilakukan dalam bentuk lain selain uang, penyetoran dengan bentuk lain selain uang dimaksud wajib memenuhi ketentuan menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang (inbreng). Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi perubahan kegiatan usaha, POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen. Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, maka Perseroan menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan pendapat atas kelayakan usaha (selanjutnya disebut “Laporan Studi Kelayakan”) atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Page 9
Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usahadan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lainnya. Laporan Studi Kelayakan ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. TUJUAN DAN MAKSUD PENUGASAN Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha BP (selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: • Aspek kelayakan pasar; • Aspek kelayakan teknis; • Aspek kelayakan pola bisnis; • Aspek kelayakan model manajemen; dan • Aspek kelayakan keuangan; sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020. Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”). TANGGAL STUDI KELAYAKAN Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2026. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan BP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. JENIS LAPORAN Jenis laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan laporan terinci.
Page 10
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL STUDI KELAYAKAN (SUBSEQUENT EVENT) Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal studi kelayakan, yaitu tanggal 31 Maret 2026, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal studi kelayakan (subsequent event) yang secara signifikan dapat memengaruhi kesimpulan studi kelayakan. DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN Dalam melakukan penugasan ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut: 1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang disusun oleh manajemen Perseroan. 2. Laporan keuangan BP untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00480/3.0478/AU.1/02/1741-4/1/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain. 3. Laporan keuangan BP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00076/3.0478/AU.1/02/1741-3/1/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian. 4. Laporan keuangan BP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00161/3.0478/AU.1/02/1741-2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal. 5. Laporan keuangan BP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00359/3.0478/AU.1/02/1741-1/1/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain. 6. Laporan keuangan BP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (selanjutnya disebut “TWRR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 01384/2.1025/AU.1/02/1784- 1/1/IX/2023 tanggal 14 September 2023 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian. 7. Laporan keuangan BP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP TWRR sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 01488/2.1025/AU.1/02/1789-1/1/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
Page 11
8. Proyeksi laporan keuangan BP untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2027 – 2042 yang disusun oleh manajemen BP.
9. Proyeksi laporan konsolidasian Perseroan setelah Rencana Transaksi untuk periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2027 – 2035 yang disusun oleh manajemen
Perseroan.
10. JORC Reserve Report February 2026 For The PT Borneo Prima Coking Coal Project yang
disusun oleh PT SMG Consultants Indonesia.
11. Anggaran dasar BP yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 6
tanggal 1 Oktober 2025 yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M., mengenai reklasifikasi
saham BP.
12. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu David Alfa Perdana dengan
posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
dengan Rencana Transaksi.
13. Tarif pajak yang diberlakukan atas BP adalah berdasarkan laba kena pajak dalam periode
yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku umum, yaitu
sebesar 22,00% untuk 2026 – 2042.
14. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan.
15. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
16. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
17. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg.
18. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi dan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
19. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung
jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Page 12
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Perseroan. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini. Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen BP. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja BP yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja BP dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen BP terhadap proyeksi laporan keuangan BP tersebut. Dalam penugasan studi kelayakan ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan BP atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Page 13
Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan. Karena hasil dari studi kelayakan kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan BP. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum BP berdasarkan anggaran dasar BP. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI Dalam menyusun laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KR diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Studi Kelayakan. Selanjutnya, dalam menyusun laporan studi kelayakan, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi dalam laporan geologis atas cadangan batu bara yang dimiliki oleh BP yang disusun oleh pihak kompeten (competent person) dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari pihak kompeten (competent person) bahwa mereka telah melakukan penilaian dan menyusun laporan secara independen sesuai dengan JORC (Joint Ore Reserves Committee).
Page 14
Kami tidak memberikan pendapat atas laporan geologis atas cadangan batu bara yang dimiliki oleh BP yang disusun oleh pihak kompeten (competent person) dan laporan penilaian properti BP yang disusun oleh penilai independen yang terdaftar di OJK. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu serta tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan geologis atas cadangan batu bara yang dimiliki oleh BP yang disusun oleh pihak kompeten (competent person), atau pelanggaran hukum atas laporan geologis atas cadangan batu bara yang dimiliki oleh BP yang disusun oleh pihak kompeten (competent person). INDEPENDENSI PENILAI Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Akuisisi, KR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh analisis yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penawaran kami No. KR/260105-001 tanggal 5 Januari 2026 dan adendum No. KR/260406-003 tanggal 6 April 2026 yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen Perseroan. METODE YANG DIGUNAKAN Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis payback period dan discounted payback period untuk dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.
Page 15
KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan keuangan, nilai-nilai kriteria investasi yang diperhitungkan selama 17 tahun masa proyeksi sebagai berikut: NPV : USD 581,46 juta IRR : 13,58% Payback Period : 8 tahun 8 bulan Discounted Payback Period : 11 tahun 6 bulan Sehubungan dengan studi kelayakan ini, kami ingin menekankan bahwa analisis kelayakan yang dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai tingkat pendapatan bersih, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak manajemen Perseroan dan BP melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen Perseroan dan BP mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Kami melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan menurut pendapat kami, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan memengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai. Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan BP serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi kelayakan tersebut secara material. Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda.
Page 16
DISTRIBUSI LAPORAN STUDI KELAYAKAN Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain. Laporan Studi Kelayakan ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitannya dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Laporan Studi Kelayakan ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Laporan Studi Kelayakan kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Laporan Studi Kelayakan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan. Hormat kami, KJPP KUSNANTO & REKAN Willy D. Kusnanto Pimpinan Rekan Izin Penilai : B-1.09.00153 STTD : KEP-210/KS.13/2026 Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis MAPPI : 06-S-01996
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.2 ×2
unresolved
org
IMR Asia Holdings Pte. Ltd.
p.2
unresolved
org
PT Borneo Prima
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Fortuna Network
p.4
unresolved
org
PT Fortune
p.4
unresolved
org
PT Fortune Pramana Indonesia
p.4
unresolved
org
MSI
p.8 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×4
unresolved
org
Tanudiredja
p.10
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.10
unresolved
org
TWRR
p.10
unresolved
org
PT Borneo Prima Coking Coal Project
p.11
unresolved
org
PT SMG Consultants Indonesia.
p.11
unresolved
person
Mala Mukti
p.11
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.16 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.16
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1983 ms
12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20.82'}