Back to announcement
20250806_TINS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31930555_lamp1.pdf
Board change Needs review TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.909
Timah £ Nomor 1. 0330/Tbk/PTH-0010/25-S0.4.2 Jakarta, 06 Agustus/August 2025 Sifat 1 Biasa/General Lampiran 11 (satu) berkas/7 (one) Document Penyampain Perubahan Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk/ Submission of Changes to Kia the Risk Monitoring Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk Kepada Yth: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Merujuk Kepada : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik, 2. Surat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk kepada Direksi PT TIMAH Tbk No. 73/Tbk/DK-01/2025, tanggal 05 Agustus 2025, perihal: Penyampaian Surat Keputusan Dewan Komisaris, 3. Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk No. 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, Bersama ini kami sampaikan perubahan susunan Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, sebagai berikut, : at Lama/Previous Pejabat Baru/Current Period Period Referring to : 1. Regulation of the Financial Services Authority — Number 34/POJK.04/2014 concerning the Issuer or Public Company Nomination and Remuneration Comnitte, 2. Letter from the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk to the Board of Directors of PT TIMAH Tbk No. 73/Tbk/DK- 01/2025, dated August 5, 2025, regarding: Submission of the Board of Commissioners' Decree, 3. Decision of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk No. 08/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2025 concerning Changes in the Composition of the Risk Monitoring Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk. We herewith submit the changes in the composition of the the Risk Monitoring Committee of the Board of Commissioners of PT TIMAH Tbk, as follows: | (Komisaris/ Commissioner) (Komisaris/ Commissioner) Rizani Usman No Jabatan/Job Pejz Title 1 | Ketua/Chairman | Rizani Usman PT TIMAH Tbk Head Office Jl Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia MA 462717 4258000 WB-462 717 4258080 C3 timah@ptimah.co.id Representative Office Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia (G 462 21 23528000 (Hunting) MD 462 21 23528000 www.timah.com
Page 2 OCR 0.879
Timah £& 2 | Anggota/Member | Eniya Listiani Dewi Eniya Listiani Dewi NN (Komisaris / Commissioner) (Komisaris / Commissioner) 3 | Anggota/Member | Suhendro W. S Widya Adi Nugroho (Profesional Independen/ (Profesional Independen/ NA EN Independent professional) Independent professional) — 4 | Anggota/Member | Nasmifida Nasmifida (Profesional Independen/ (Profesional Independen/ —.. | Independent professional) Independent professional) Demikian disampaikan, atas perhatian kami That's all we can inform, thank you for your mengucapkan terima kasih. attention PT TIMAH Tbk Division Head Corporate Secretary, IK. 21120509 Tembusan/Copy : 1. Dewan Komisaris/ Board Of Commissioners PT TIMAH Tbk, 2. Direksi/ Board of Directors PT TIMAH Tbk. PT TIMAH Tbk Head Office Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 38121, Bangka Belitung, Indonesia MR 62717 4258000 MM-462 717 4258080 TX timah@pitimah.co.id Representative Office Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia IK 6221 23528000 (Hunting) WM 462 21 23628000 www.timah.com
Page 3 OCR 0.930
8 Timah Cc Dewan Komisaris Nomor 191 ITbk/DK-01/2025 Kepada Yth. Tanggal : OS Agustus 2025 Direksi PT TIMAH Tbk Lampiran : 2 (dua) berkas Jin. Jend. Sudirman No. 51 Pangkal Pinang 33121 i : Pp i: t Keput Perihal enyampaian Sura! eputusan BANGKA Dewan Komisaris. 1. Rujukan: a. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 4 Agustus 2025, dengan agenda Evaluasi Kinerja, Dedikasi dan Kontribusi Anggota Komite Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk yang bukan berasal dari Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, b. Kesepakatan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk setelah melakukan Evaluasi Kinerja, Dedikasi dan Kontribusi Anggota Komite Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, untuk melakukan penggantian beberapa Anggota Komite Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk yang bukan berasal dari Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. 2. Sehubungan dengan butir 1. di atas, bersama ini kami sampaikan: a. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 1). b. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 09/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 2). 3. Berkaitan dengan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 2. huruf b, Direksi/Sekretaris Perusahaan agar segera menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Komisaris Utama/Independen Tembusan Yth.: Anggota Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.
Page 4 OCR 0.923
& Timah el Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Nomor: 68 /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Menimbang : a. Mengingat : 1 PT TIMAH Tbk Moxa tie JI. Jendral Sudirman No 51 Pangkal IK sen 77 antanoo. 262217 azsa0e0 Represontatve Offic DEWAN KOVISARIS PT TIMAH Tbk bahwa dalam Rapat tanggal 5 Agustus 2025, Dewan Komisaris telah melakukan penilaian atas kinerja, dedikasi dan kontribusi Anggota Komite Pemantau Risiko sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, bahwa sesuai hasil penilaian tersebut, Dewan Komisaris sepakat untuk melakukan perubahan/penggantian Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 06/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Noomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara: Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara: ka Belitung Indonesia www.timah.com
Page 5 OCR 0.933
& Timah el Dewan Komisaris 10. 1 12. 17. 18. PT TIMAH Tbk bisaa te J. Jendral Sudirman No Ie se27iT 256000 Representative Offic Jl. Medan Mei www.timah.com Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/1/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH Tbk (“TIMAH”): Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk Nomor 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (Anggaran Dasar PT TIMAH Tbk): Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk Nomor 66 tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta, Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk, Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk: Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 06/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 5 Agustus 2025. ingka Belitung Indonesia
Page 6 OCR 0.954
& Timah C Dewan Komisaris Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat PT TIMAH Tbk www.timah.com MEMUTUSKAN PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Memberhentikan dengan hormat Sdr. Suhendro W. Sentanu dari jabatan sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, Mengangkat Sdr. Widya Adi Nugroho pada jabatan sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, Dengan pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Sdr. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Ketua. 2. Sdri. Eniya Listiani Dewi (Komisaris) sebagai Anggota. 3. Sdr. Nasmifida (Profesional Independen) sebagai Anggota. 4. Sdr. Widya Adi Nugroho (Profesional Independen) sebagai Anggota. Komite Pemantau Risiko memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: 1. Melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko perusahaan dan pelaksanaan fungsi pemantau risiko. 2. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsi pemantau risiko. 3. Melakukan komunikasi dengan Kepala Divisi Manajemen Risiko Perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi dan meminta laporan yang diperlukan. 4. Melakukan komunikasi dengan Divisi atau Unit Kerja untuk fungsi antara lain audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan, sumber daya manusia dan fungsi operasional perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi dan meminta laporan yang diperlukan. 5. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan manajemen risiko dan laporan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko baik di Perusahaan maupun Anak Perusahaan. 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan dan strategi manajemen risiko baik di Perusahaan maupun Anak Perusahaan. 7. Menyampaikan saran/rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal-hal yang mendukung efektivitas penerapan manajemen risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan dengan kebijakan Manajemen Risiko Anak Perusahaan. 8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pemantau risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS. 9. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya. 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Pemantau Risiko. 11. Menyusun Piagam (Charter) Komite Pemantau Risiko. 21 Bangka Belitung Indonesia
Page 7 OCR 0.900
H Timah £ Dewan Komisaris Kelima : Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Keenam "Anggota Komite Pemantau Risiko yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan paling banyak sebesar 20X (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH Tbk: Ketujuh Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Kedelapan : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT TIMAH Tbk. Kesembilan : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 06/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan dan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kesepuluh 1 Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota Komite Pemantau Risiko sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini. Keputusan ini ditembuskan kepada: 1. Direksi PT TIMAH Tbk. 2. Yang bersangkutan untuk diketahui. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 05 Agustus 2025 DEWAN KOMISARIS A AGUS ROHMAN Komisaris Utama/Independen YUSLIH IHZA RIZANI USMAN Komisaris Independen Komisaris M. HITA TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI Komisaris Independen Komisaris PT TIMAH Tbk Mead Ole ral Sudirman No. 51 Pe » @& kalpinang 33121 Bangka Belilung Indonesia pm Reprosontative Ote Jl. Medan Merdeka Timur No 15 Jakarta 10110 Indonesia IP “6221 29629000 Ihuntng) 62.21 23628000 www.timah.com 4
Page 8 OCR 0.931
& Timah el Dewan Komisaris KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Nomor: 0g /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Menimbang : a. bahwa dalam Rapat tanggal 5 Agustus 2025, Dewan Komisaris telah melakukan penilaian atas kinerja, dedikasi dan kontribusi Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, b. bahwa sesuai hasil penilaian tersebut, Dewan Komisaris sepakat untuk melakukan perubahan/penggantian Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, Cc. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 07/Tbk/Kep/DK- 01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, di atas, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Noomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: . 2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PT TIMAH Tbk ion Ore ngka Belitung Indonesia Timur No, 15 Jakarta 10110 Indonesia mag) MB G221 TasaBUn0 www.timah.com
Page 9 OCR 0.941
& Timah Co Dewan Komisaris 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan, 8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, 9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/IMBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, 13. Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/1/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT TIMAH Tbk (“TIMAH”), 14. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2 Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk Nomor 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (Anggaran Dasar PT TIMAH Tbk), 15. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk Nomor 66 tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta, 16. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk: 17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, PT TIMAH Tbk Wong Oto pinang 33121 Bangka Belitung Indonesia tmanotimah cois Jakarta 10110 Indonesia 1 22520000 www.timah.com
Page 10 OCR 0.938
«& Timah O Dewan Komisaris 18. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor O7/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, 19. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 5 Agustus 2025. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk Pertama Memberhentikan dengan hormat Sdr. Bambang Edhi Leksono dari jabatan sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, Mengangkat Sdr. Yuria Busra pada jabatan sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk, Ketiga : Dengan pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Sdr. Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen) sebagai Ketua. 2. Sdr. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Anggota. 3. Sdr. Yanto (Profesional Independen) sebagai Anggota. 4. Sdr. Yuria Busra (Profesional Independen) sebagai Anggota. Keempat 1 Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab, 1. Melakukan evaluasi kebijakan tata kelola terintegrasi. 2. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan tata kelola terintegrasi Induk dan Anak Perusahaan. 3. Melakukan evaluasi pelaksanaan tata kelola terintegrasi paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi. 4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penyempurnaan kebijakan tata kelola terintegrasi. 5. Melakukan komunikasi dengan Unit Kerja untuk fungsi antara lain audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan manajemen risiko, sumber daya manusia dan fungsi operasional perusahaan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta mendapatkan laporan yang diperlukan secara terintegrasi. 6. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen Talenta serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya. 7. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian talenta yang dilakukan oleh Direksi. 8. Melakukan validasi dan kalibrasi atas talenta terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan daftar talenta ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris. 9. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan. 10. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators (KPI) Individu anggota Direksi. .Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Kedua 4 PT TIMAH Tbk Bangka Belitung Indonesia 10110 Indonesia www.timah.com
Page 11 OCR 0.919
«8 Timah C Dewan Komisaris 12. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 13. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi Karyawan yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris. 14. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur Organisasi. 15. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsi tata kelola terintegrasi, nominasi dan remunerasi. 16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi. 17. Menyusun Piagam (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi. Kelima 1 Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada diktum pertama bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggungjawab langsung kepada Dewan Komisaris. Keenam 1 Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan paling banyak sebesar 2096 (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH Tbk. Ketujuh 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk. Kedelapan 1 Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT TIMAH Tbk. Kesembilan : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. PT TIMAH Tbk Hen tie Jl Jendral Sudirman rs 0 Pangkalpinang sanga GD Iman naka Belitung Indonesia 10110 Indonesia www.timah.com
Page 12 OCR 0.914
“8 Timah el Dewan Komisaris Kesepuluh Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini Keputusan ini ditembuskan kepada: 1. Direksi PT TIMAH Tbk. 2. Yang bersangkutan untuk diketahui. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 0& Agustus 2025 DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk RIZANI USMAN Wp —— AGUS ROHMAN Komisaris Utama/Independen YUSLIH IHZA Komisaris Independen Komisaris » M. HITA TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI Komisaris Independen Komisaris PT TIMAH Tbk www.timah.com
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pemantau Risiko
· Komisaris
p.1 ×9
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
person
Suhendro W. S Widya Adi Nugroho
· Member
p.2 ×6
unresolved
person
Nasmifida Nasmifida
· Member
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.4 ×14
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas
p.5 ×4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.5 ×6
unresolved
org
PT Tambang Timah (Persero)
p.5 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
person
Pedoman Tata Kerja
· Komisaris
p.5
unresolved
person
Nasmifida
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
400 ms
13 Sep 2026 15:01
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Suhendro W. Sentanu',
'position_after': '',
'position_before': 'RISK_COMMITTEE',
'position_raw': 'Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris '
'Kedua',
'reason_text': '0 Representative Offic Jl. Medan Mei '
'www.timah.com & Timah C Dewan Komisaris '
'MEMUTUSKAN Menetapkan PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN '
'ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO DEWAN KOMISARIS '
'PT TIMAH Tbk Pertama Memberhentikan dengan '
'hormat Sdr. Suhendro W. Sentanu dari jabatan '
'sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan '
'Komisaris Kedua PT TIMAH Tbk, Mengangkat Sdr. '
'Widya Adi Nugroho pada jabatan sebagai Anggota '
'Ketiga Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT '
'TIMAH Tbk, Dengan pemberhentian dan penga'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Bambang Edhi Leksono',
'position_after': '',
'position_before': 'OTHER',
'position_raw': 'Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi',
'reason_text': 'ris PT TIMAH Tbk tanggal 5 Agustus 2025. '
'MEMUTUSKAN Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN '
'ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, '
'NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH '
'Tbk Pertama Memberhentikan dengan hormat Sdr. '
'Bambang Edhi Leksono dari jabatan sebagai '
'Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, '
'Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH '
'Tbk, Mengangkat Sdr. Yuria Busra pada jabatan '
'sebagai Anggota Komite Kedua Tata Kelola '
'Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Rizani Usman',
'position_after': '',
'position_before': 'COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'ta Ketiga Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris '
'PT TIMAH Tbk, Dengan pemberhentian dan '
'pengangkatan tersebut, maka Susunan Anggota '
'Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH '
'Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Sdr. '
'Rizani Usman (Komisaris) sebagai Ketua. 2. Sdri. '
'Eniya Listiani Dewi (Komisaris) sebagai Anggota. '
'3. Sdr. Nasmifida (Profesional Independen) '
'sebagai Anggota. 4. Sdr. Widya Adi Nugroho '
'(Profesional Independen) sebagai Anggota. '
'Keempat Komite Pem'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Eniya Listiani Dewi',
'position_after': '',
'position_before': 'COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': ' PT TIMAH Tbk, Dengan pemberhentian dan '
'pengangkatan tersebut, maka Susunan Anggota '
'Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH '
'Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Sdr. '
'Rizani Usman (Komisaris) sebagai Ketua. 2. Sdri. '
'Eniya Listiani Dewi (Komisaris) sebagai Anggota. '
'3. Sdr. Nasmifida (Profesional Independen) '
'sebagai Anggota. 4. Sdr. Widya Adi Nugroho '
'(Profesional Independen) sebagai Anggota. '
'Keempat Komite Pemantau Risiko memiliki '
'wewenang, tugas dan tanggung jawab'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Agus Rohman',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 'saris PT TIMAH Tbk, Ketiga : Dengan '
'pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka '
'Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, '
'Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH '
'Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Sdr. '
'Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen) sebagai '
'Ketua. 2. Sdr. Rizani Usman (Komisaris) sebagai '
'Anggota. 3. Sdr. Yanto (Profesional Independen) '
'sebagai Anggota. 4. Sdr. Yuria Busra '
'(Profesional Independen) sebagai Anggota. '
'Keempat 1 Komite Tata Kelola Terinte'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT TIMAH Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': '01/2025, dated August 5, 2025, Penyampaian Surat'}