Skip to content
Back to announcement

20250806_TINS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31930555_lamp1.pdf

Board change Needs review TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.909
Timah £

Nomor 1. 0330/Tbk/PTH-0010/25-S0.4.2 Jakarta, 06 Agustus/August 2025
Sifat 1 Biasa/General
Lampiran 11 (satu) berkas/7 (one) Document

Penyampain Perubahan Komite
Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT
TIMAH Tbk/ Submission of Changes to

Kia the Risk Monitoring Committee of the
Board of Commissioners of PT TIMAH
Tbk

Kepada Yth:

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta

Merujuk Kepada :

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor  34/POJK.04/2014 Tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten Atau Perusahaan Publik,

2. Surat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
kepada Direksi PT TIMAH Tbk No.
73/Tbk/DK-01/2025, tanggal 05 Agustus
2025, perihal: Penyampaian Surat
Keputusan Dewan Komisaris,

3. Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH
Tbk No. 08/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025
tentang Perubahan Susunan Anggota
Komite Pemantau Risiko Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk,

Bersama ini kami sampaikan perubahan
susunan Komite Pemantau Risiko Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk, sebagai berikut, :

at Lama/Previous Pejabat Baru/Current
Period Period

Referring to :

1. Regulation of the Financial Services
Authority — Number 34/POJK.04/2014
concerning the Issuer or Public Company
Nomination and Remuneration Comnitte,

2. Letter from the Board of Commissioners
of PT TIMAH Tbk to the Board of Directors
of PT TIMAH Tbk No. 73/Tbk/DK-
01/2025, dated August 5, 2025,
regarding: Submission of the Board of
Commissioners' Decree,

3. Decision of the Board of Commissioners
of PT TIMAH Tbk No. 08/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2025 concerning Changes in
the Composition of the Risk Monitoring
Committee of the Board of
Commissioners of PT TIMAH Tbk.

We herewith submit the changes in the
composition of the the Risk Monitoring
Committee of the Board of Commissioners of
PT TIMAH Tbk, as follows:

| (Komisaris/ Commissioner) (Komisaris/ Commissioner)

Rizani Usman

No Jabatan/Job Pejz
Title
1 | Ketua/Chairman | Rizani Usman
PT TIMAH Tbk
Head Office

Jl Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 33121, Bangka Belitung, Indonesia

MA 462717 4258000 WB-462 717 4258080 C3 timah@ptimah.co.id

Representative Office
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia
(G 462 21 23528000 (Hunting) MD 462 21 23528000

www.timah.com
Page 2 OCR 0.879
Timah £&

2 | Anggota/Member | Eniya Listiani Dewi Eniya Listiani Dewi
NN (Komisaris / Commissioner) (Komisaris / Commissioner)
3 | Anggota/Member | Suhendro W. S Widya Adi Nugroho
(Profesional Independen/ (Profesional Independen/
NA EN Independent professional) Independent professional) —
4 | Anggota/Member | Nasmifida Nasmifida
(Profesional Independen/ (Profesional Independen/
—.. | Independent professional) Independent professional)

Demikian disampaikan, atas perhatian kami That's all we can inform, thank you for your
mengucapkan terima kasih. attention

PT TIMAH Tbk
Division Head Corporate Secretary,

IK. 21120509

Tembusan/Copy :
1. Dewan Komisaris/ Board Of Commissioners PT TIMAH Tbk,
2.  Direksi/ Board of Directors PT TIMAH Tbk.

PT TIMAH Tbk
Head Office

Jl. Jenderal Sudirman No. 51, Pangkalpinang 38121, Bangka Belitung, Indonesia
MR 62717 4258000 MM-462 717 4258080 TX timah@pitimah.co.id

Representative Office
Jl. Medan Merdeka Timur No. 15, Jakarta 10110, Indonesia
IK 6221 23528000 (Hunting) WM 462 21 23628000

www.timah.com
Page 3 OCR 0.930
8 Timah Cc

Dewan Komisaris

Nomor 191 ITbk/DK-01/2025 Kepada Yth.
Tanggal : OS Agustus 2025 Direksi PT TIMAH Tbk
Lampiran : 2 (dua) berkas Jin. Jend. Sudirman No. 51

Pangkal Pinang 33121

i : Pp i: t Keput
Perihal enyampaian Sura! eputusan BANGKA

Dewan Komisaris.

1. Rujukan:

a. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 4 Agustus 2025, dengan agenda
Evaluasi Kinerja, Dedikasi dan Kontribusi Anggota Komite Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk yang bukan berasal dari Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

b. Kesepakatan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk setelah melakukan Evaluasi
Kinerja, Dedikasi dan Kontribusi Anggota Komite Dewan Komisaris PT TIMAH
Tbk, untuk melakukan penggantian beberapa Anggota Komite Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk yang bukan berasal dari Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

2. Sehubungan dengan butir 1. di atas, bersama ini kami sampaikan:

a. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 08/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua Susunan
Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 1).

b. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 09/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2025 tanggal 05 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua Susunan
Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk (lampiran 2).

3. Berkaitan dengan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud butir 2. huruf b,
Direksi/Sekretaris Perusahaan agar segera menyampaikan laporan kepada Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana
mestinya.

Komisaris Utama/Independen
Tembusan Yth.:
Anggota Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.
Page 4 OCR 0.923
& Timah el

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Nomor: 68 /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA
KOMITE PEMANTAU RISIKO DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Menimbang : a.

Mengingat : 1

PT TIMAH Tbk

Moxa tie

JI. Jendral Sudirman No 51 Pangkal
IK sen 77 antanoo. 262217 azsa0e0

Represontatve Offic

DEWAN KOVISARIS PT TIMAH Tbk

bahwa dalam Rapat tanggal 5 Agustus 2025, Dewan
Komisaris telah melakukan penilaian atas kinerja, dedikasi dan
kontribusi Anggota Komite Pemantau Risiko sebagai Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

bahwa sesuai hasil penilaian tersebut, Dewan Komisaris
sepakat untuk melakukan perubahan/penggantian Anggota
Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:
bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan
perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan
Komisaris Nomor 06/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07
Mei 2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite
Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, dan c di atas, perlu ditetapkan Perubahan
Kedua Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk dalam Surat Keputusan Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Noomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan:

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara:

Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara:

ka Belitung Indonesia

www.timah.com
Page 5 OCR 0.933
& Timah el

Dewan Komisaris

10.
1

12.

17.

18.

PT TIMAH Tbk
bisaa te

J. Jendral Sudirman No
Ie se27iT 256000

Representative Offic
Jl. Medan Mei

www.timah.com

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan
Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas,

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan
Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara:

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara,

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,

Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral
Industri Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/1/2024
tanggal 29 Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola
Risiko PT TIMAH Tbk (“TIMAH”):

Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal
2 Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
TIMAH Tbk Nomor 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh
Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (Anggaran Dasar
PT TIMAH Tbk):

Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk Nomor 66
tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H,
M.Kn, Notaris di Jakarta,

Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of
Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk,

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang
Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk:

Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
06/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang
Pembentukan dan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 5 Agustus
2025.

ingka Belitung Indonesia
Page 6 OCR 0.954
& Timah C

Dewan Komisaris

Menetapkan
Pertama

Kedua

Ketiga

Keempat

PT TIMAH Tbk

www.timah.com

MEMUTUSKAN

PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE
PEMANTAU RISIKO DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Memberhentikan dengan hormat Sdr. Suhendro W. Sentanu dari
jabatan sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris
PT TIMAH Tbk,

Mengangkat Sdr. Widya Adi Nugroho pada jabatan sebagai Anggota

Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

Dengan pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka Susunan

Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk

berubah menjadi sebagai berikut,

1. Sdr. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Ketua.

2. Sdri. Eniya Listiani Dewi (Komisaris) sebagai Anggota.

3. Sdr. Nasmifida (Profesional Independen) sebagai Anggota.

4. Sdr. Widya Adi Nugroho (Profesional Independen) sebagai
Anggota.

Komite Pemantau Risiko memiliki wewenang, tugas dan tanggung

jawab:

1. Melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko perusahaan
dan pelaksanaan fungsi pemantau risiko.

2. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan
terkait dengan tugas dan fungsi pemantau risiko.

3. Melakukan komunikasi dengan Kepala Divisi Manajemen Risiko
Perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi dan
meminta laporan yang diperlukan.

4. Melakukan komunikasi dengan Divisi atau Unit Kerja untuk
fungsi antara lain audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan,
sumber daya manusia dan fungsi operasional perusahaan untuk
memperoleh informasi, klarifikasi dan meminta laporan yang
diperlukan.

5. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan
manajemen risiko dan laporan lainnya terkait penerapan
Manajemen Risiko baik di Perusahaan maupun Anak
Perusahaan.

6. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian
penerapan kebijakan dan strategi manajemen risiko baik di
Perusahaan maupun Anak Perusahaan.

7. Menyampaikan saran/rekomendasi kepada Dewan Komisaris
atas hal-hal yang mendukung efektivitas penerapan manajemen
risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko
Perusahaan dengan kebijakan Manajemen Risiko Anak
Perusahaan.

8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
fungsi pemantau risiko lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau
keputusan RUPS.

9. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang
terkait dengan fungsinya.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris
sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite
Pemantau Risiko.

11. Menyusun Piagam (Charter) Komite Pemantau Risiko.

21 Bangka Belitung Indonesia
Page 7 OCR 0.900
H Timah £

Dewan Komisaris

Kelima : Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada diktum
ketiga bekerja secara kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu
Dewan Komisaris, dan bersifat independen baik dalam pelaksanaan
tugas maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung
kepada Dewan Komisaris.

Keenam "Anggota Komite Pemantau Risiko yang bukan berasal dari Anggota
Dewan Komisaris diberikan honorarium setiap bulan paling banyak
sebesar 20X (dua puluh persen) dari gaji pokok Direktur Utama
atas beban PT TIMAH Tbk:

Ketujuh Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih
lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Kedelapan : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan
ini dibebankan kepada PT TIMAH Tbk.

Kesembilan : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan

Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 06/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025
tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan dan Susunan Anggota
Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kesepuluh 1 Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan,
namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikan Anggota Komite Pemantau Risiko sewaktu-waktu,
dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya apabila terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini.

Keputusan ini ditembuskan kepada:

1. Direksi PT TIMAH Tbk.
2. Yang bersangkutan untuk diketahui.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 05 Agustus 2025

DEWAN KOMISARIS
A

AGUS ROHMAN
Komisaris Utama/Independen

YUSLIH IHZA RIZANI USMAN
Komisaris Independen Komisaris
M. HITA TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI
Komisaris Independen Komisaris
PT TIMAH Tbk

Mead Ole

ral Sudirman No. 51 Pe
» @&

kalpinang 33121 Bangka Belilung Indonesia
pm

Reprosontative Ote
Jl. Medan Merdeka Timur No 15 Jakarta 10110 Indonesia
IP “6221 29629000 Ihuntng) 62.21 23628000

www.timah.com 4
Page 8 OCR 0.931
& Timah el

Dewan Komisaris

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk
Nomor: 0g /Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025

TENTANG
PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA
KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI
DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Menimbang : a. bahwa dalam Rapat tanggal 5 Agustus 2025, Dewan Komisaris
telah melakukan penilaian atas kinerja, dedikasi dan kontribusi
Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan
Remunerasi sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT
TIMAH Tbk,

b. bahwa sesuai hasil penilaian tersebut, Dewan Komisaris
sepakat untuk melakukan perubahan/penggantian Anggota
Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

Cc. bahwa Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk telah menetapkan
perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi,
Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Surat
Keputusan Dewan Komisaris Nomor  07/Tbk/Kep/DK-
01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan
Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi
dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, dan c, di atas, perlu ditetapkan Perubahan
Kedua Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi,
Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk
dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Noomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang: .

2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan,

3. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara,

4. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

PT TIMAH Tbk

ion Ore

ngka Belitung Indonesia

Timur No, 15 Jakarta 10110 Indonesia
mag) MB G221 TasaBUn0

www.timah.com
Page 9 OCR 0.941
& Timah Co

Dewan Komisaris

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara,

6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan
Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas,

7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan,

8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan
Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara,

9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara,

10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/IMBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara,

11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik,

12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik,

13. Surat Direktur Manajemen Risiko dan HSEE PT Mineral Industri
Indonesia (Persero) Nomor 031/E.DIRMRHSSE/1/2024 tanggal
29 Januari 2024 hal Pemenuhan Organ Pengelola Risiko PT
TIMAH Tbk (“TIMAH”),

14. Akta Pendirian PT Tambang Timah (Persero) Nomor 1 tanggal 2
Agustus 1976 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk
Nomor 6 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat oleh Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur (Anggaran Dasar PT TIMAH Tbk),

15. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT TIMAH Tbk Nomor 66
tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H,
M.Kn, Notaris di Jakarta,

16. Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris (Board of
Commissioners Manual) PT TIMAH Tbk:

17. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
04/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang
Pembagian Tugas Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

PT TIMAH Tbk
Wong Oto
pinang 33121 Bangka Belitung Indonesia

tmanotimah cois

Jakarta 10110 Indonesia
1 22520000

www.timah.com
Page 10 OCR 0.938
«& Timah O

Dewan Komisaris

18. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor
O7/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang
Perubahan Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi,
Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

19. Rapat Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk tanggal 5 Agustus 2025.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN ANGGOTA KOMITE TATA
KELOLA TERINTEGRASI, NOMINASI DAN REMUNERASI
DEWAN KOMISARIS PT TIMAH Tbk

Pertama  Memberhentikan dengan hormat Sdr. Bambang Edhi Leksono dari
jabatan sebagai Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi
dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk,

Mengangkat Sdr. Yuria Busra pada jabatan sebagai Anggota Komite
Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk,

Ketiga : Dengan pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka Susunan

Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi

Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk berubah menjadi sebagai berikut,

1. Sdr. Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen) sebagai
Ketua.

2. Sdr. Rizani Usman (Komisaris) sebagai Anggota.

3. Sdr. Yanto (Profesional Independen) sebagai Anggota.

4. Sdr. Yuria Busra (Profesional Independen) sebagai Anggota.

Keempat 1 Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi memiliki
wewenang, tugas dan tanggung jawab,

1. Melakukan evaluasi kebijakan tata kelola terintegrasi.

2. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan
tata kelola terintegrasi Induk dan Anak Perusahaan.

3. Melakukan evaluasi pelaksanaan tata kelola terintegrasi paling
sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan
pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi.

4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk
penyempurnaan kebijakan tata kelola terintegrasi.

5. Melakukan komunikasi dengan Unit Kerja untuk fungsi antara
lain audit intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan
manajemen risiko, sumber daya manusia dan fungsi operasional
perusahaan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta
mendapatkan laporan yang diperlukan secara terintegrasi.

6. Melakukan tinjauan secara berkala atas Sistem Manajemen
Talenta serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya.

7. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur
pengklasifikasian talenta yang dilakukan oleh Direksi.

8. Melakukan validasi dan kalibrasi atas talenta terseleksi (selected
talent), untuk menghasilkan daftar talenta ternominasi
(nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris.

9. Melakukan evaluasi terhadap calon yang akan diusulkan
sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan.

10. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators

(KPI) Individu anggota Direksi.
.Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Kedua

4

PT TIMAH Tbk

Bangka Belitung Indonesia

10110 Indonesia

www.timah.com
Page 11 OCR 0.919
«8 Timah C

Dewan Komisaris

12. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

13. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi Karyawan
yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan
Komisaris.

14. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai Struktur
Organisasi.

15. Menjalankan wewenang, tugas dan tanggung jawab lain yang
terkait dengan fungsi tata kelola terintegrasi, nominasi dan
remunerasi.

16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Dewan komisaris
sebagaimana ditetapkan dalam Piagam (Charter) Komite Tata
Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi.

17. Menyusun Piagam (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi,
Nominasi dan Remunerasi.

Kelima 1 Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi
sebagaimana dimaksud pada diktum pertama bekerja secara
kolektif dalam pelaksanaan tugas membantu Dewan Komisaris, dan
bersifat independen baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam
pelaporan, dan bertanggungjawab langsung kepada Dewan
Komisaris.

Keenam 1 Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi
yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris diberikan
honorarium setiap bulan paling banyak sebesar 2096 (dua puluh
persen) dari gaji pokok Direktur Utama atas beban PT TIMAH Tbk.

Ketujuh 1 Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih
lanjut oleh Dewan Komisaris PT TIMAH Tbk.

Kedelapan 1 Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari terbitnya Keputusan
ini dibebankan kepada PT TIMAH Tbk.

Kesembilan : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Dewan

Komisaris PT TIMAH Tbk Nomor 07/Tbk/Kep/DK-01.2.3.4.5/2025
tanggal 07 Mei 2025 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite
Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan
Komisaris PT TIMAH Tbk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

PT TIMAH Tbk
Hen tie

Jl Jendral Sudirman
rs 0

Pangkalpinang
sanga GD Iman

naka Belitung Indonesia

10110 Indonesia

www.timah.com
Page 12 OCR 0.914
“8 Timah el

Dewan Komisaris

Kesepuluh Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan,
namun tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, Nominasi
dan Remunerasi sewaktu-waktu, dengan ketentuan akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan di
dalam keputusan ini

Keputusan ini ditembuskan kepada:

1. Direksi PT TIMAH Tbk.
2. Yang bersangkutan untuk diketahui.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 0& Agustus 2025

DEWAN KOMISARIS

PT TIMAH Tbk
RIZANI USMAN

Wp —— AGUS ROHMAN

Komisaris Utama/Independen

YUSLIH IHZA
Komisaris Independen Komisaris
»
M. HITA TUNGGAL ENIYA LISTIANI DEWI
Komisaris Independen Komisaris
PT TIMAH Tbk

www.timah.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.65 MB
Published6 Aug 2025
Pages12
Characters25,924
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Rizani Usman · Chairman p.1 ×7
linked person Suhendro W. Sentanu p.6
linked person AGUS ROHMAN p.7 ×3
linked person YUSLIH IHZA p.7 ×2
linked person M. HITA TUNGGAL p.7 ×2
linked person Bambang Edhi Leksono p.10
linked person Yuria Busra p.10 ×3
possible org TIMAH Tbk p.1 ×196
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible person Eniya Listiani Dewi Eniya Listiani Dewi · Member p.2 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×2
possible person Yanto p.10
unresolved person Pemantau Risiko · Komisaris p.1 ×9
unresolved org Financial Services Authority p.1
unresolved person Suhendro W. S Widya Adi Nugroho · Member p.2 ×6
unresolved person Nasmifida Nasmifida · Member p.2
unresolved org Milik Negara p.4 ×14
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas p.5 ×4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.5 ×6
unresolved org PT Tambang Timah (Persero) p.5 ×2
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.5 ×3
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.5 ×3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.5 ×3
unresolved person Pedoman Tata Kerja · Komisaris p.5
unresolved person Nasmifida p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 400 ms 13 Sep 2026 15:01

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': None,
              'name': 'Suhendro W. Sentanu',
              'position_after': '',
              'position_before': 'RISK_COMMITTEE',
              'position_raw': 'Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris '
                              'Kedua',
              'reason_text': '0 Representative Offic Jl. Medan Mei '
                             'www.timah.com & Timah C Dewan Komisaris '
                             'MEMUTUSKAN Menetapkan PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN '
                             'ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO DEWAN KOMISARIS '
                             'PT TIMAH Tbk Pertama Memberhentikan dengan '
                             'hormat Sdr. Suhendro W. Sentanu dari jabatan '
                             'sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Dewan '
                             'Komisaris Kedua PT TIMAH Tbk, Mengangkat Sdr. '
                             'Widya Adi Nugroho pada jabatan sebagai Anggota '
                             'Ketiga Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT '
                             'TIMAH Tbk, Dengan pemberhentian dan penga'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': None,
              'name': 'Bambang Edhi Leksono',
              'position_after': '',
              'position_before': 'OTHER',
              'position_raw': 'Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi',
              'reason_text': 'ris PT TIMAH Tbk tanggal 5 Agustus 2025. '
                             'MEMUTUSKAN Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA SUSUNAN '
                             'ANGGOTA KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI, '
                             'NOMINASI DAN REMUNERASI DEWAN KOMISARIS PT TIMAH '
                             'Tbk Pertama Memberhentikan dengan hormat Sdr. '
                             'Bambang Edhi Leksono dari jabatan sebagai '
                             'Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, '
                             'Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH '
                             'Tbk, Mengangkat Sdr. Yuria Busra pada jabatan '
                             'sebagai Anggota Komite Kedua Tata Kelola '
                             'Terintegrasi, Nominasi dan Remunerasi Dewan'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': None,
              'name': 'Rizani Usman',
              'position_after': '',
              'position_before': 'COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris',
              'reason_text': 'ta Ketiga Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris '
                             'PT TIMAH Tbk, Dengan pemberhentian dan '
                             'pengangkatan tersebut, maka Susunan Anggota '
                             'Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH '
                             'Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Sdr. '
                             'Rizani Usman (Komisaris) sebagai Ketua. 2. Sdri. '
                             'Eniya Listiani Dewi (Komisaris) sebagai Anggota. '
                             '3. Sdr. Nasmifida (Profesional Independen) '
                             'sebagai Anggota. 4. Sdr. Widya Adi Nugroho '
                             '(Profesional Independen) sebagai Anggota. '
                             'Keempat Komite Pem'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': None,
              'name': 'Eniya Listiani Dewi',
              'position_after': '',
              'position_before': 'COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris',
              'reason_text': ' PT TIMAH Tbk, Dengan pemberhentian dan '
                             'pengangkatan tersebut, maka Susunan Anggota '
                             'Komite Pemantau Risiko Dewan Komisaris PT TIMAH '
                             'Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Sdr. '
                             'Rizani Usman (Komisaris) sebagai Ketua. 2. Sdri. '
                             'Eniya Listiani Dewi (Komisaris) sebagai Anggota. '
                             '3. Sdr. Nasmifida (Profesional Independen) '
                             'sebagai Anggota. 4. Sdr. Widya Adi Nugroho '
                             '(Profesional Independen) sebagai Anggota. '
                             'Keempat Komite Pemantau Risiko memiliki '
                             'wewenang, tugas dan tanggung jawab'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': None,
              'name': 'Agus Rohman',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'saris PT TIMAH Tbk, Ketiga : Dengan '
                             'pemberhentian dan pengangkatan tersebut, maka '
                             'Susunan Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi, '
                             'Nominasi dan Remunerasi Dewan Komisaris PT TIMAH '
                             'Tbk berubah menjadi sebagai berikut, 1. Sdr. '
                             'Agus Rohman (Komisaris Utama/Independen) sebagai '
                             'Ketua. 2. Sdr. Rizani Usman (Komisaris) sebagai '
                             'Anggota. 3. Sdr. Yanto (Profesional Independen) '
                             'sebagai Anggota. 4. Sdr. Yuria Busra '
                             '(Profesional Independen) sebagai Anggota. '
                             'Keempat 1 Komite Tata Kelola Terinte'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT TIMAH Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': '01/2025, dated August 5, 2025, Penyampaian Surat'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result